Skip to content
Back to announcement

20260205_CDIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32024699_lamp1.pdf

Other Text extracted CDIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
  PT CHANDRA DAYA INVESTASI TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
  PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN (BUYBACK) DALAM KONDISI
   PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN SESUAI DENGAN
 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 13 TAHUN 2023 DAN SURAT
                 EDARAN OJK NO. S-102/D.04/2025
                  (“KETERBUKAAN INFORMASI”) /

         DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS OF
   PT CHANDRA DAYA INVESTASI TBK WITH RESPECT TO THE COMPANY'S
     SHARES BUYBACK PLAN IN SIGNIFICANTLY FLUCTUATING MARKET
   CONDITIONS IN ACCORDANCE WITH FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
    REGULATION NO. 13 OF 2023 AND FINANCIAL SERVICES AUTHORITY’S
                          CIRCULAR LETTER
                          NO. S-102/D.04/2025
                  (“DISCLOSURE OF INFORMATION”)

Keterbukaan informasi ini disampaikan oleh PT Chandra Daya Investasi Tbk dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023
tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi secara Signifikan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-
102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi secara Signifikan. /

This disclosure of information is submitted PT Chandra Daya Investasi Tbk to comply with the
regulation of the Regulation of the Financial Services Authority Number 13 of 2023 dated 20
July 2023 on Implementation in Maintaining Capital Market Performance and Stability in
Significantly Fluctuating Market Conditions and the Circular Letter of the Financial Services
Authority Number S-102/D.04/2025 dated 17 September 2025 on Implementation Policy of
Shares Buyback Issued by Public Companies in Significantly Fluctuating Market Conditions.

   Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
      sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum,
                                akuntan atau penasihat professional lainnya. /

   If you have any difficulty in understanding this information or are in any doubt as to your decision, you should
         consult your broker, investment manager, legal counsel, accountant or other professional advisor.




                               PT CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk
                      Berkedudukan di Jakarta Barat / Domiciled in West Jakarta

                                    Kegiatan Usaha / Business Activities
                    Aktivitas Perusahaan Holding dan Konsultasi Manajemen Lainnya /
                 Holding Company Activities and Other Management Consultancy Services

                                            Kantor Pusat / Head Office
                                     Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5
                          Jl. Let Jend S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410, Indonesia

                                      Telepon / Telephone: (021) 530 7950
                                    Email: corporatesecretary.cdi@capcx.com
                             Situs Web / Website: https://chandradaya-investasi.com/




               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2026 /
                  This Disclosure of Information is published in Jakarta on 5 February 2026
Page 2
         DEFINISI DAN SINGKATAN                          DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS


“BEI”            berarti Bursa Efek Indonesia.         “IDX”               means    the   Indonesian
                                                                           Stock Exchange

“Keterbukaan     berarti    informasi      yang        “Disclosure    of   means    the    information
Informasi”       disampaikan          Perseroan        Information”        submitted by the Company
                 sebagaimana tercantum dalam                               as   set   out     in  this
                 pengumuman ini.                                           announcement.

“Laporan         berarti   Laporan   Keuangan          “Financial          means the Consolidated
Keuangan”        Konsolidasian      Perseroan          Statement”          Financial Statements of the
                 periode 30 September 2025.                                Company for the period 30
                                                                           September 2025.

"OJK"            berarti Otoritas Jasa Keuangan.       “OJK”               means      the     Financial
                                                                           Authority Services (Otoritas
                                                                           Jasa Keungan)

“Pembelian       berarti rencana Perseroan untuk       “Shares             means the Company's plan
Kembali Saham”   melakukan pembelian kembali           Buyback”            to buyback shares as
                 saham sebagaimana tercantum                               stipulated in this Disclosure
                 dalam Keterbukaan Informasi                               of Information.
                 ini.

"Perseroan"      berarti PT Chandra Daya               “Company”           means PT Chandra Daya
                 Investasi Tbk, berkedudukan di                            Investasi Tbk, domiciled in
                 Jakarta Barat, suatu perseroan                            West Jakarta, a limited
                 terbatas yang didirikan menurut                           liability         company
                 dan berdasarkan hukum dan                                 established according to
                 Undang-Undang           Negara                            and based on the laws and
                 Republik Indonesia.                                       the regulations of the
                                                                           Republic of Indonesia.

“POJK No.        berarti Peraturan Otoritas Jasa       “POJK No.           means the Regulation of the
13/2023”         Keuangan Nomor 13 Tahun               13/2023”            Financial Services Authority
                 2023 tanggal 20 Juli 2023                                 Number 13 of 2023 dated 20
                 tentang     Kebijakan     dalam                           July          2023         on
                 Menjaga Kinerja dan Stabilitas                            Implementation              in
                 Pasar Modal pada Kondisi Pasar                            Maintaining Capital Market
                 yang      Berfluktuasi   Secara                           Performance and Stability in
                 Signifikan.                                               Significantly     Fluctuating
                                                                           Market Conditions.

“POJK No.        berarti Peraturan Otoritas Jasa       “POJK No.           means the Regulation of the
29/2023”         Keuangan Nomor 29 Tahun               29/2023”            Financial Services Authority
                 2023 tanggal 29 Desember 2023                             Number 29 of 2023 dated 29
                 tentang Pembelian Kembali                                 December 2023 on the
                 Saham Yang Dikeluarkan Oleh                               Shares Buyback Issued by
                 Perusahaan Terbuka.                                       Public Companies.




                                                   2
Page 3
 "SEOJK No.         berarti Surat Edaran OJK No. S-           "SEOJK No.          means the Circular Letter of
 102/2025"          102/D.04/2025      tanggal    17          102/2025"           OJK         Number       S-
                    September       2025     tentang                              102/D.04/2025 dated 17
                    Kebijakan           Pelaksanaan                               September      2025      on
                    Pembelian Kembali Saham yang                                  Implementation Policy of
                    Dikeluarkan oleh Perusahaan                                   Shares Buyback Issued by
                    Terbuka dalam Kondisi Pasar                                   Public     Companies      in
                    yang      Berfluktuasi    secara                              Significantly   Fluctuating
                    Signifikan.                                                   Market Conditions.

I. PENDAHULUAN                                              I. INTRODUCTION

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para           This Disclosure of Information is submitted to the
pemegang saham Perseroan untuk memberikan                   shareholders of the Company to provide
informasi maupun gambaran lengkap kepada para               information and a complete overview to the
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan                  shareholders of the Company in respect of the
rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian                 Company's plan to conduct a Shares Buyback.
Kembali Saham.

Pembelian Kembali Saham akan dilakukan sesuai               The Shares Buyback will be conducted in
dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.                 accordance with the provisions stipulated in POJK
13/2023 dan SEOJK No. 102/2025, dan akan                    No. 13/2023 and SEOJK No. 102/2025 and will be
dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah         undertaken within 3 (three) months after the date
tanggal Keterbukaan Informasi.                              of the Disclosure of Information.

Rencana Pembelian Kembali Saham ini dilakukan               This Shares Buyback plan is conducted as one of
sebagai salah satu upaya Perseroan untuk                    the Company's efforts to increase value for
meningkatkan nilai bagi pemegang saham,                     shareholders, improve shares performance in
meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi            accordance with the Company's fundamental
fundamental Perseroan, dan menjaga kepercayaan              conditions, and maintain public trust.
publik.

II. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN                            II. SHARES    BUYBACK                SCHEDULE
    PEMBELIAN KEMBALI SAHAM                                     ESTIMATION

Penyampaian Keterbukaan Informasi kepada OJK              5 Februari 2026 / 5 February 2026
dan BEI dan pengumuman Keterbukaan Informasi
melalui situs web BEI dan situs web Perseroan /
Submission of Disclosure of Information to OJK
and IDX and announcement of Disclosure of
Information through IDX website and the
Company's website.
Periode Pembelian Kembali Saham (sebagaimana              6 Februari 2026 – 5 Mei 2026 / 6 February
didefinisikan dalam Bagian VII) /                         2026 – 5 May 2026
Shares Buyback Period (as defined in Section VII)

Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan                     The      Company        may      discontinue     the
Pembelian Kembali Saham sebelum batas waktu                  implementation of Share Buyback before the
yang ditentukan di atas, atas pertimbangannya                specified deadline as above, at its sole discretion,
sendiri, dalam hal salah satu kondisi di bawah ini           if any of the following condition are met:
terpenuhi:
a. dana yang dialokasikan untuk Pembelian                    a. the allocated funds for the Shares Buyback
    Kembali Saham telah habis seluruhnya;                       have been fully exhausted;


                                                      3
Page 4
b. Pembelian Kembali Saham telah mencapai                b. the Shares Buyback has reached the desired
   jumlah yang dikehendaki; dan/atau                        amount; and/or
c. Perseroan memutuskan untuk menghentikan               c. the Company decides to terminate Shares
   Pembelian Kembali Saham apabila dianggap                 Buyback if deemed necessary, in which case
   perlu, dimana dalam hal ini Perseroan akan               the Company will submit the disclosure of
   menyampaikan keterbukaan informasi terkait               information related to such termination along
   dengan penghentian tersebut beserta dengan               with its reasons to OJK and public, in
   alasannya kepada OJK dan masyarakat, sesuai              accordance with POJK No. 29/2023.
   dengan POJK No. 29/2023.

III. PERKIRAAN   BIAYA  PEMBELIAN III. COST ESTIMATION OF THE SHARES
     KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN       BUYBACK AND THE ESTIMATION OF
     JUMLAH SAHAM YANG AKAN DIBELI     THE TOTAL NUMBER OF SHARES
     KEMBALI                           BUYBACK

Dana Pembelian Kembali Saham direncanakan                The Shares Buyback fund is proposed to be a
sebanyak-banyaknya                        sebesar        maximum of Rp1,000,000,000,000.- (one trillion
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang        Rupiah), which will sourced from the Company's
berasal dari kas internal Perseroan secara               internal treasury in stages, including shares
bertahap, termasuk biaya transaksi pembelian             buyback transaction costs, and broker
kembali saham, dan komisi broker, serta biaya lain       commissions, as well as other costs related to
berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham.                the Shares Buyback. The maximum number of
Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli                  buyback shares will consider the amount of the
kembali tetap akan memperhatikan jumlah saham            Company’s free float shares in accordance with
free float Perseroan sesuai dengan ketentuan             the prevailing laws and regulations.
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IV. PERKIRAAN         MENURUNNYA IV. ESTIMATION OF COMPANY REVENUE
    PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI     DECREASING AS CONSEQUENCE OF
    AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN     SHARES BUYBACK IMPLEMENTATION
    KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS    AND THE IMPACT ON THE COMPANY’S
    PEMBIAYAAN PERSEROAN             COST OF FINANCE

Pembelian     Kembali   Saham       tidak   akan          The Shares Buyback will not cause the
mengakibatkan menurunnya pendapatan Perseroan             decrease in the Company’s revenue and there
dan tidak ada dampak yang signifikan atas                 is no significant impact on the Company’s cost
pembiayaan Perseroan. Perseroan berkeyakinan              of finance. The Company believes that the
bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali             implementation of the Shares Buyback
Saham tidak akan memberikan dampak negatif yang           transaction will not have a material negative
material terhadap kegiatan usaha Perseroan                impact on the Company’s business activities
mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus         considering that the Company has sufficient
kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan              working capital and cash flow to carry out
transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha                 transaction financing in conjunction with the
Perseroan.                                                Company’s business activities.




                                                     4
Page 5
 V. PROFORMA   LABA   PER SAHAM V. PROFORMA EARNING PER COMPANY
    PERUSAHAAN SETELAH RENCANA     SHARE AFTER THE SHARES BUY
    PEMBELIAN    KEMBALI  SAHAM    BACK PLAN IS PERFORMED
    DILAKSANAKAN


  Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan          The following is the Company's proforma
  berdasarkan Laporan Keuangan apabila rencana              earnings per share based on the Financial
  Pembelian Kembali Saham dilaksanakan:                     Statement if the Shares Buyback plan is
                                                            implemented:

                             Analisis Keuangan Pembelian Kembali Saham
                  untuk Periode yang Berakhir pada 30 September 2025 (Unaudited) /
                                  Shares Buyback Financial Analysis
                       for the Period Ended on 30 September 2025 (Unaudited)

*dalam USD dengan kurs tukar USD/IDR per tanggal 30 September 2025 / in USD with USD/IDR exchange
rate per 30 September 2025
                          Sebelum                  Dampak / Impact              Setelah Pembelian
                          Pembelian Kembali                                     Kembali / After Buyback
                          / Before Buyback
 Laba Periode Berjalan    77.606.186               -                            77.606.186
 yang diatribusikan
 kepada Pemilik Entitas
 Induk / Profit for the
 Period attributable to
 Owners of the Parent
 Company
 Total Aset / Asset       1.600.011.186            (59.952.038)                 1.540.059.148
 Total
 Total Ekuitas / Equity   1.150.425.081            (59.952.038)                 1.090.473.043
 Total
 Laba Bersih per          0,7047                   0,0060                       0,7107
 Saham / Net Income
 per Share


 VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK VI. SHARE PRICE LIMITATION SHARE
     PEMBELIAN KEMBALI SAHAM                        PRICE LIMITATION IN THE
                                                    FRAMEWORK OF COMPANY SHARES
                                                    BUYBACK
 Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan VII. The Shares Buyback will be conducted at a
 harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan,         price deemed fair and reasonable by the
 dengan    memperhatikan     ketentuan    peraturan         Company, with due regard to applicable laws
 perundang-undangan yang berlaku.                           and regulations.

 VII. JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI VII. THE SHARES BUYBACK PERIOD
      SAHAM


 Rencana Pembelian Kembali Saham akan dilakukan             The Shares Buyback Plan will be conducted
 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah      within a maximum period of 3 (three) months
 tanggal penyampaian Keterbukaan Informasi ini, yaitu       after the date of submission of this Disclosure of



                                                       5
Page 6
6 Februari 2026 – 5 Mei 2026 (“Periode Pembelian      Information, namely 6 February 2026 – 5 May
Kembali Saham”).                                      2026 (“Shares Buyback Period”).

VIII. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN                      VIII. SHARES BUYBACK METHOD
      UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM

Berikut adalah metode yang akan digunakan             The following is the method that the Company
Perseroan untuk membeli kembali saham:                will use in terms of the Shares Buyback:

 1.   Perseroan telah menunjuk PT Henan Putihrai         1. The Company has appointed PT Henan
      Sekuritas untuk melakukan Pembelian Kembali           Putihrai Sekuritas to do the Shares
      Saham selama Periode Pembelian Kembali                Buyback during the Shares Buyback
      Saham dengan memperhatikan undang-undang              Period with due observance of the
      yang berlaku.                                         prevailing laws.

 2.   Pembelian Kembali Saham Perseroan akan             2. The Shares Buyback will be conducted
      dilakukan melalui perdagangan di BEI.                 by trading on the IDX.

 3.   Pihak-pihak sebagai berikut:                       3. The parties as follows:
       a.   Komisaris, Direktur, pegawai, dan                a. Commissioners,               Directors,
            Pemegang Saham Utama Perseroan;                     employees,           and         Major
                                                                Shareholders of the Company;
       b.   orang perseorangan yang karena                   b. person whom by reason of his/her
            kedudukan atau profesinya atau karena               position or profession or by reason
            hubungan usahanya dengan Perseroan                  of his/her business relationship with
            memungkinkan       orang       tersebut             the Company enables such person
            memperoleh informasi orang dalam; atau              to obtain inside information; or
       c.   pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan            c. parties that within the last 6 (six)
            terakhir tidak lagi menjadi Pihak                   months are no longer a Party as
            sebagaimana dimaksud dalam butir a                  referred to in point a or b,
            atau b,

      dilarang melakukan transaksi atas saham                 are   prohibited    from  conducting
      Perseroan selama Periode Pembelian Kembali              transactions on the Company's shares
      Saham atau pada hari yang sama dengan                   during the Shares Buyback Period or
      penjualan saham hasil pembelian kembali yang            on the same day as the sale of shares
      dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.                   from the buyback conducted by the
                                                              Company through IDX.


IX. PEMBAHASAN      DAN    ANALISIS IX.               MANAGEMENT ANALYSIS ON THE
    MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH                       EFFECT OF THE SHARES BUYBACK
    PEMBELIAN     KEMBALI   SAHAM                     OF THE COMPANY TOWARDS THE
    PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN                       BUSINESS ACTIVITIES AND FUTURE
    USAHA     DAN     PERTUMBUHAN                     DEVELOPMENT OF THE COMPANY
    PERSEROAN DI MASA MENDATANG

 1.   Pembelian Kembali Saham ini dilakukan           1. This Shares Buyback is conducted as one
      sebagai salah satu upaya Perseroan untuk           of the Company's efforts to increase value
      meningkatkan nilai bagi pemegang saham,            for     shareholders,    improve       shares
      meningkatkan kinerja saham sesuai dengan           performance in accordance with the
      kondisi fundamental Perseroan, menjaga             Company's        fundamental      conditions,
      stabilisasi harga saham Perseroan dan menjaga      maintain the Company’s shares price
      kepercayaan publik.                                stabilization and maintain public trust.

                                                 6
Page 7
 2.   Perseroan berencana melaksanakan Pembelian         2. The Company will conduct the Shares
      Kembali     Saham     dengan     sepenuhnya           Buyback by fully utilizing the Company's
      menggunakan kas internal Perseroan. Oleh              internal cash. Therefore, the Shares
      karena itu, Pembelian Kembali Saham akan              Buyback will result in the transfer of assets
      menyebabkan terjadinya pengalihan aset                in the form of cash into treasury shares.
      berupa kas menjadi saham treasuri.

 3.   Perseroan berkeyakinan bahwa Pembelian             3. The Company is certain that the Shares
      Kembali Saham tidak akan memberikan                   Buyback will not negatively affect the
      pengaruh negatif terhadap kinerja, pendapatan,        Company's performance, earnings and
      dan pembiayaan Perseroan, karena Perseroan            financing, as the Company has sufficient
      memiliki arus kas dan modal kerja yang                cash flow and working capital to carry out its
      memadai untuk membiayai kegiatan usaha,               business activities, capital expenditures and
      belanja modal, dan Pembelian Kembali Saham.           Shares Buyback.

 4.   Pembelian Kembali Saham diharapkan juga            4. The Shares Buyback is also expected to
      dapat    memberikan    fleksibilitas kepada           provide flexibility to the Company to
      Perseroan untuk mengelola kebutuhan modal             manage long-term capital needs, where
      jangka panjang, di mana saham treasuri dapat          treasury shares can be transferred in the
      dialihkan di masa yang akan datang, dengan            future, with due regard to applicable laws
      memperhatikan peraturan perundang-undangan            and regulations.
      yang berlaku.

X. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM                          X. COMPANY’S PLAN ON THE SHARES
   YANG AKAN DIBELI KEMBALI                                 TO BE BOUGHT BACK

Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang            The Company intends to keep the buyback
telah dibeli kembali sebagai saham treasuri dengan        shares as treasury shares with due regard to
memperhatikan ketentuan POJK No. 29/2023, dalam           the provisions of POJK No. 29/2023, in the
hal masih terdapat saham hasil pembelian kembali          event that there are still buyback shares
yang dikuasai Perseroan selama jangka waktu 3 (tiga)      controlled by the Company during a period of 3
tahun sejak selesainya Pembelian Kembali Saham,           (three) years from the completion of the Shares
Perseroan wajib mulai mengalihkan saham hasil             Buyback, the Company is obliged to start
pembelian kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.       transferring the buyback shares within a period
Dalam hal kewajiban belum dapat diselesaikan oleh         of 2 (two) years. In the event that the obligation
Perseroan, maka dalam jangka waktu paling lama 1          cannot be completed by the Company, then
(satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua)     within a maximum period of 1 (one) year after
tahun tersebut, Perseroan akan menyelesaikan              the expiration of the 2 (two) year period, the
kewajiban pengalihan.                                     Company will complete the transfer obligation.

Perseroan dapat melakukan pengalihan atas saham           The Company can transfer the buyback shares
yang dibeli kembali setelah 30 (tiga puluh) hari sejak    after 30 (thirty) days following the full
Pembelian kembali Saham dilaksanakan seluruhnya           implementation of the Shares Buyback or after
atau setelah 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya       30 (thirty) days following the end of the Shares
Periode Pembelian Kembali Saham dengan tetap              Buyback Period with due regard to the
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-              provisions of the prevailing laws and
undangan yang berlaku, dengan cara:                       regulations, by way of:

 a.   dialihkan, baik di BEI maupun di luar BEI;              a. transfer, either through the IDX or
                                                                 outside the IDX;
 b.   pengurangan modal;                                      b. reduction of capital;



                                                    7
Page 8
 c.   pelaksanaan program kepemilikan saham oleh                 c. implementation of a share ownership
      karyawan dan/atau Direksi dan Dewan                           program for employees and/or the
      Komisaris;                                                    Board of Directors and Board of
                                                                    Commissioners;
 d.   pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas                   d. payment/settlement       of    certain
      transaksi tertentu;                                           transaction;
 e.   pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas;                e. execution of equity-based securities
                                                                    conversion;
 f.   distribusi kepada pemegang saham secara                    f. distribution to shareholders on a
      proporsional; dan/atau                                        proportional basis; and/or
 g.   cara lain dengan persetujuan OJK.                          g. other methods subject to the approval
                                                                    from OJK.

Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak         Shares that have been bought back by the
dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam               Company cannot be used to issue votes in the
RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan               GMS and are not taken into account in
jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan               determining the number of quorums that must
ketentuan peraturan perundang-undangan yang                  be achieved in accordance with the provisions
berlaku. Saham yang telah dibeli kembali oleh                of the prevailing laws and regulations. Shares
Perseroan tidak berhak mendapat pembagian dividen.           that have been bought back by the Company
                                                             are not entitled to dividend distribution.

XI. INFORMASI TAMBAHAN                                     XI. ADDITIONAL INFORMATION


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam Bahasa                This Disclosure of Information are made in
Indonesia dan Bahasa Inggris, dimana versi Bahasa            Indonesian and English, where the English
Inggris dimaksudkan hanya sebagai referensi saja.            version is made for reference only. In the event
Apabila terdapat perbedaan arti atau penafsiran, maka        of any discrepancy in interpreting this
yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia.                  Disclosure of Information, the Indonesian
                                                             version shall prevail.

Apabila ada pertanyaan atas Keterbukaan Informasi            If there are any inquiries related to this
ini, mohon disampaikan secara tertulis kepada                Disclosure of Information, please submit them
Perseroan ditujukan kepada:                                  in writing to the Company addressed to:




                                            Corporate Secretary
                                     PT Chandra Daya Investasi Tbk
                                  Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5
                      Jl. Let Jend S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410, Indonesia
                                      Telepon / Phone: (021) 530 7950
                                  Email: corporatesecretary.cdi@capcx.com
                           Situs Web / Website: https://chandradaya-investasi.com

      Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. /
        Thus this Disclosure of Information is made to fulfill the provisions of applicable regulations

                           Jakarta, 5 Februari 2026 / Jakarta, 5 February 2026
                                     PT Chandra Daya Investasi Tbk
                                       Direksi / Board of Directors




                                                     8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published5 Feb 2026
Pages8
Characters30,638
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHANDRA DAYA INVESTASI TBK p.1 ×23
linked org PT Henan Putihrai p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Investasi Tbk p.2
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.1 ×6
unresolved org PT Chandra Daya p.2
unresolved org PT Henan Sekuritas p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result