Back to announcement
20260205_CDIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32024699_lamp1.pdf
Other Text extracted CDIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT CHANDRA DAYA INVESTASI TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN (BUYBACK) DALAM KONDISI
PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN SESUAI DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 13 TAHUN 2023 DAN SURAT
EDARAN OJK NO. S-102/D.04/2025
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) /
DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS OF
PT CHANDRA DAYA INVESTASI TBK WITH RESPECT TO THE COMPANY'S
SHARES BUYBACK PLAN IN SIGNIFICANTLY FLUCTUATING MARKET
CONDITIONS IN ACCORDANCE WITH FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
REGULATION NO. 13 OF 2023 AND FINANCIAL SERVICES AUTHORITY’S
CIRCULAR LETTER
NO. S-102/D.04/2025
(“DISCLOSURE OF INFORMATION”)
Keterbukaan informasi ini disampaikan oleh PT Chandra Daya Investasi Tbk dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023
tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi secara Signifikan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-
102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi secara Signifikan. /
This disclosure of information is submitted PT Chandra Daya Investasi Tbk to comply with the
regulation of the Regulation of the Financial Services Authority Number 13 of 2023 dated 20
July 2023 on Implementation in Maintaining Capital Market Performance and Stability in
Significantly Fluctuating Market Conditions and the Circular Letter of the Financial Services
Authority Number S-102/D.04/2025 dated 17 September 2025 on Implementation Policy of
Shares Buyback Issued by Public Companies in Significantly Fluctuating Market Conditions.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum,
akuntan atau penasihat professional lainnya. /
If you have any difficulty in understanding this information or are in any doubt as to your decision, you should
consult your broker, investment manager, legal counsel, accountant or other professional advisor.
PT CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk
Berkedudukan di Jakarta Barat / Domiciled in West Jakarta
Kegiatan Usaha / Business Activities
Aktivitas Perusahaan Holding dan Konsultasi Manajemen Lainnya /
Holding Company Activities and Other Management Consultancy Services
Kantor Pusat / Head Office
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5
Jl. Let Jend S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410, Indonesia
Telepon / Telephone: (021) 530 7950
Email: corporatesecretary.cdi@capcx.com
Situs Web / Website: https://chandradaya-investasi.com/
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2026 /
This Disclosure of Information is published in Jakarta on 5 February 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia. “IDX” means the Indonesian
Stock Exchange
“Keterbukaan berarti informasi yang “Disclosure of means the information
Informasi” disampaikan Perseroan Information” submitted by the Company
sebagaimana tercantum dalam as set out in this
pengumuman ini. announcement.
“Laporan berarti Laporan Keuangan “Financial means the Consolidated
Keuangan” Konsolidasian Perseroan Statement” Financial Statements of the
periode 30 September 2025. Company for the period 30
September 2025.
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan. “OJK” means the Financial
Authority Services (Otoritas
Jasa Keungan)
“Pembelian berarti rencana Perseroan untuk “Shares means the Company's plan
Kembali Saham” melakukan pembelian kembali Buyback” to buyback shares as
saham sebagaimana tercantum stipulated in this Disclosure
dalam Keterbukaan Informasi of Information.
ini.
"Perseroan" berarti PT Chandra Daya “Company” means PT Chandra Daya
Investasi Tbk, berkedudukan di Investasi Tbk, domiciled in
Jakarta Barat, suatu perseroan West Jakarta, a limited
terbatas yang didirikan menurut liability company
dan berdasarkan hukum dan established according to
Undang-Undang Negara and based on the laws and
Republik Indonesia. the regulations of the
Republic of Indonesia.
“POJK No. berarti Peraturan Otoritas Jasa “POJK No. means the Regulation of the
13/2023” Keuangan Nomor 13 Tahun 13/2023” Financial Services Authority
2023 tanggal 20 Juli 2023 Number 13 of 2023 dated 20
tentang Kebijakan dalam July 2023 on
Menjaga Kinerja dan Stabilitas Implementation in
Pasar Modal pada Kondisi Pasar Maintaining Capital Market
yang Berfluktuasi Secara Performance and Stability in
Signifikan. Significantly Fluctuating
Market Conditions.
“POJK No. berarti Peraturan Otoritas Jasa “POJK No. means the Regulation of the
29/2023” Keuangan Nomor 29 Tahun 29/2023” Financial Services Authority
2023 tanggal 29 Desember 2023 Number 29 of 2023 dated 29
tentang Pembelian Kembali December 2023 on the
Saham Yang Dikeluarkan Oleh Shares Buyback Issued by
Perusahaan Terbuka. Public Companies.
2
Page 3
"SEOJK No. berarti Surat Edaran OJK No. S- "SEOJK No. means the Circular Letter of
102/2025" 102/D.04/2025 tanggal 17 102/2025" OJK Number S-
September 2025 tentang 102/D.04/2025 dated 17
Kebijakan Pelaksanaan September 2025 on
Pembelian Kembali Saham yang Implementation Policy of
Dikeluarkan oleh Perusahaan Shares Buyback Issued by
Terbuka dalam Kondisi Pasar Public Companies in
yang Berfluktuasi secara Significantly Fluctuating
Signifikan. Market Conditions.
I. PENDAHULUAN I. INTRODUCTION
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para This Disclosure of Information is submitted to the
pemegang saham Perseroan untuk memberikan shareholders of the Company to provide
informasi maupun gambaran lengkap kepada para information and a complete overview to the
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan shareholders of the Company in respect of the
rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Company's plan to conduct a Shares Buyback.
Kembali Saham.
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan sesuai The Shares Buyback will be conducted in
dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. accordance with the provisions stipulated in POJK
13/2023 dan SEOJK No. 102/2025, dan akan No. 13/2023 and SEOJK No. 102/2025 and will be
dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah undertaken within 3 (three) months after the date
tanggal Keterbukaan Informasi. of the Disclosure of Information.
Rencana Pembelian Kembali Saham ini dilakukan This Shares Buyback plan is conducted as one of
sebagai salah satu upaya Perseroan untuk the Company's efforts to increase value for
meningkatkan nilai bagi pemegang saham, shareholders, improve shares performance in
meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi accordance with the Company's fundamental
fundamental Perseroan, dan menjaga kepercayaan conditions, and maintain public trust.
publik.
II. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN II. SHARES BUYBACK SCHEDULE
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM ESTIMATION
Penyampaian Keterbukaan Informasi kepada OJK 5 Februari 2026 / 5 February 2026
dan BEI dan pengumuman Keterbukaan Informasi
melalui situs web BEI dan situs web Perseroan /
Submission of Disclosure of Information to OJK
and IDX and announcement of Disclosure of
Information through IDX website and the
Company's website.
Periode Pembelian Kembali Saham (sebagaimana 6 Februari 2026 – 5 Mei 2026 / 6 February
didefinisikan dalam Bagian VII) / 2026 – 5 May 2026
Shares Buyback Period (as defined in Section VII)
Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan The Company may discontinue the
Pembelian Kembali Saham sebelum batas waktu implementation of Share Buyback before the
yang ditentukan di atas, atas pertimbangannya specified deadline as above, at its sole discretion,
sendiri, dalam hal salah satu kondisi di bawah ini if any of the following condition are met:
terpenuhi:
a. dana yang dialokasikan untuk Pembelian a. the allocated funds for the Shares Buyback
Kembali Saham telah habis seluruhnya; have been fully exhausted;
3
Page 4
b. Pembelian Kembali Saham telah mencapai b. the Shares Buyback has reached the desired
jumlah yang dikehendaki; dan/atau amount; and/or
c. Perseroan memutuskan untuk menghentikan c. the Company decides to terminate Shares
Pembelian Kembali Saham apabila dianggap Buyback if deemed necessary, in which case
perlu, dimana dalam hal ini Perseroan akan the Company will submit the disclosure of
menyampaikan keterbukaan informasi terkait information related to such termination along
dengan penghentian tersebut beserta dengan with its reasons to OJK and public, in
alasannya kepada OJK dan masyarakat, sesuai accordance with POJK No. 29/2023.
dengan POJK No. 29/2023.
III. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN III. COST ESTIMATION OF THE SHARES
KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN BUYBACK AND THE ESTIMATION OF
JUMLAH SAHAM YANG AKAN DIBELI THE TOTAL NUMBER OF SHARES
KEMBALI BUYBACK
Dana Pembelian Kembali Saham direncanakan The Shares Buyback fund is proposed to be a
sebanyak-banyaknya sebesar maximum of Rp1,000,000,000,000.- (one trillion
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang Rupiah), which will sourced from the Company's
berasal dari kas internal Perseroan secara internal treasury in stages, including shares
bertahap, termasuk biaya transaksi pembelian buyback transaction costs, and broker
kembali saham, dan komisi broker, serta biaya lain commissions, as well as other costs related to
berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham. the Shares Buyback. The maximum number of
Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli buyback shares will consider the amount of the
kembali tetap akan memperhatikan jumlah saham Company’s free float shares in accordance with
free float Perseroan sesuai dengan ketentuan the prevailing laws and regulations.
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. PERKIRAAN MENURUNNYA IV. ESTIMATION OF COMPANY REVENUE
PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI DECREASING AS CONSEQUENCE OF
AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN SHARES BUYBACK IMPLEMENTATION
KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS AND THE IMPACT ON THE COMPANY’S
PEMBIAYAAN PERSEROAN COST OF FINANCE
Pembelian Kembali Saham tidak akan The Shares Buyback will not cause the
mengakibatkan menurunnya pendapatan Perseroan decrease in the Company’s revenue and there
dan tidak ada dampak yang signifikan atas is no significant impact on the Company’s cost
pembiayaan Perseroan. Perseroan berkeyakinan of finance. The Company believes that the
bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali implementation of the Shares Buyback
Saham tidak akan memberikan dampak negatif yang transaction will not have a material negative
material terhadap kegiatan usaha Perseroan impact on the Company’s business activities
mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus considering that the Company has sufficient
kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan working capital and cash flow to carry out
transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha transaction financing in conjunction with the
Perseroan. Company’s business activities.
4
Page 5
V. PROFORMA LABA PER SAHAM V. PROFORMA EARNING PER COMPANY
PERUSAHAAN SETELAH RENCANA SHARE AFTER THE SHARES BUY
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM BACK PLAN IS PERFORMED
DILAKSANAKAN
Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan The following is the Company's proforma
berdasarkan Laporan Keuangan apabila rencana earnings per share based on the Financial
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan: Statement if the Shares Buyback plan is
implemented:
Analisis Keuangan Pembelian Kembali Saham
untuk Periode yang Berakhir pada 30 September 2025 (Unaudited) /
Shares Buyback Financial Analysis
for the Period Ended on 30 September 2025 (Unaudited)
*dalam USD dengan kurs tukar USD/IDR per tanggal 30 September 2025 / in USD with USD/IDR exchange
rate per 30 September 2025
Sebelum Dampak / Impact Setelah Pembelian
Pembelian Kembali Kembali / After Buyback
/ Before Buyback
Laba Periode Berjalan 77.606.186 - 77.606.186
yang diatribusikan
kepada Pemilik Entitas
Induk / Profit for the
Period attributable to
Owners of the Parent
Company
Total Aset / Asset 1.600.011.186 (59.952.038) 1.540.059.148
Total
Total Ekuitas / Equity 1.150.425.081 (59.952.038) 1.090.473.043
Total
Laba Bersih per 0,7047 0,0060 0,7107
Saham / Net Income
per Share
VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK VI. SHARE PRICE LIMITATION SHARE
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PRICE LIMITATION IN THE
FRAMEWORK OF COMPANY SHARES
BUYBACK
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan VII. The Shares Buyback will be conducted at a
harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan, price deemed fair and reasonable by the
dengan memperhatikan ketentuan peraturan Company, with due regard to applicable laws
perundang-undangan yang berlaku. and regulations.
VII. JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI VII. THE SHARES BUYBACK PERIOD
SAHAM
Rencana Pembelian Kembali Saham akan dilakukan The Shares Buyback Plan will be conducted
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah within a maximum period of 3 (three) months
tanggal penyampaian Keterbukaan Informasi ini, yaitu after the date of submission of this Disclosure of
5
Page 6
6 Februari 2026 – 5 Mei 2026 (“Periode Pembelian Information, namely 6 February 2026 – 5 May
Kembali Saham”). 2026 (“Shares Buyback Period”).
VIII. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN VIII. SHARES BUYBACK METHOD
UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM
Berikut adalah metode yang akan digunakan The following is the method that the Company
Perseroan untuk membeli kembali saham: will use in terms of the Shares Buyback:
1. Perseroan telah menunjuk PT Henan Putihrai 1. The Company has appointed PT Henan
Sekuritas untuk melakukan Pembelian Kembali Putihrai Sekuritas to do the Shares
Saham selama Periode Pembelian Kembali Buyback during the Shares Buyback
Saham dengan memperhatikan undang-undang Period with due observance of the
yang berlaku. prevailing laws.
2. Pembelian Kembali Saham Perseroan akan 2. The Shares Buyback will be conducted
dilakukan melalui perdagangan di BEI. by trading on the IDX.
3. Pihak-pihak sebagai berikut: 3. The parties as follows:
a. Komisaris, Direktur, pegawai, dan a. Commissioners, Directors,
Pemegang Saham Utama Perseroan; employees, and Major
Shareholders of the Company;
b. orang perseorangan yang karena b. person whom by reason of his/her
kedudukan atau profesinya atau karena position or profession or by reason
hubungan usahanya dengan Perseroan of his/her business relationship with
memungkinkan orang tersebut the Company enables such person
memperoleh informasi orang dalam; atau to obtain inside information; or
c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan c. parties that within the last 6 (six)
terakhir tidak lagi menjadi Pihak months are no longer a Party as
sebagaimana dimaksud dalam butir a referred to in point a or b,
atau b,
dilarang melakukan transaksi atas saham are prohibited from conducting
Perseroan selama Periode Pembelian Kembali transactions on the Company's shares
Saham atau pada hari yang sama dengan during the Shares Buyback Period or
penjualan saham hasil pembelian kembali yang on the same day as the sale of shares
dilakukan oleh Perseroan melalui BEI. from the buyback conducted by the
Company through IDX.
IX. PEMBAHASAN DAN ANALISIS IX. MANAGEMENT ANALYSIS ON THE
MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH EFFECT OF THE SHARES BUYBACK
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM OF THE COMPANY TOWARDS THE
PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN BUSINESS ACTIVITIES AND FUTURE
USAHA DAN PERTUMBUHAN DEVELOPMENT OF THE COMPANY
PERSEROAN DI MASA MENDATANG
1. Pembelian Kembali Saham ini dilakukan 1. This Shares Buyback is conducted as one
sebagai salah satu upaya Perseroan untuk of the Company's efforts to increase value
meningkatkan nilai bagi pemegang saham, for shareholders, improve shares
meningkatkan kinerja saham sesuai dengan performance in accordance with the
kondisi fundamental Perseroan, menjaga Company's fundamental conditions,
stabilisasi harga saham Perseroan dan menjaga maintain the Company’s shares price
kepercayaan publik. stabilization and maintain public trust.
6
Page 7
2. Perseroan berencana melaksanakan Pembelian 2. The Company will conduct the Shares
Kembali Saham dengan sepenuhnya Buyback by fully utilizing the Company's
menggunakan kas internal Perseroan. Oleh internal cash. Therefore, the Shares
karena itu, Pembelian Kembali Saham akan Buyback will result in the transfer of assets
menyebabkan terjadinya pengalihan aset in the form of cash into treasury shares.
berupa kas menjadi saham treasuri.
3. Perseroan berkeyakinan bahwa Pembelian 3. The Company is certain that the Shares
Kembali Saham tidak akan memberikan Buyback will not negatively affect the
pengaruh negatif terhadap kinerja, pendapatan, Company's performance, earnings and
dan pembiayaan Perseroan, karena Perseroan financing, as the Company has sufficient
memiliki arus kas dan modal kerja yang cash flow and working capital to carry out its
memadai untuk membiayai kegiatan usaha, business activities, capital expenditures and
belanja modal, dan Pembelian Kembali Saham. Shares Buyback.
4. Pembelian Kembali Saham diharapkan juga 4. The Shares Buyback is also expected to
dapat memberikan fleksibilitas kepada provide flexibility to the Company to
Perseroan untuk mengelola kebutuhan modal manage long-term capital needs, where
jangka panjang, di mana saham treasuri dapat treasury shares can be transferred in the
dialihkan di masa yang akan datang, dengan future, with due regard to applicable laws
memperhatikan peraturan perundang-undangan and regulations.
yang berlaku.
X. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM X. COMPANY’S PLAN ON THE SHARES
YANG AKAN DIBELI KEMBALI TO BE BOUGHT BACK
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang The Company intends to keep the buyback
telah dibeli kembali sebagai saham treasuri dengan shares as treasury shares with due regard to
memperhatikan ketentuan POJK No. 29/2023, dalam the provisions of POJK No. 29/2023, in the
hal masih terdapat saham hasil pembelian kembali event that there are still buyback shares
yang dikuasai Perseroan selama jangka waktu 3 (tiga) controlled by the Company during a period of 3
tahun sejak selesainya Pembelian Kembali Saham, (three) years from the completion of the Shares
Perseroan wajib mulai mengalihkan saham hasil Buyback, the Company is obliged to start
pembelian kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. transferring the buyback shares within a period
Dalam hal kewajiban belum dapat diselesaikan oleh of 2 (two) years. In the event that the obligation
Perseroan, maka dalam jangka waktu paling lama 1 cannot be completed by the Company, then
(satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) within a maximum period of 1 (one) year after
tahun tersebut, Perseroan akan menyelesaikan the expiration of the 2 (two) year period, the
kewajiban pengalihan. Company will complete the transfer obligation.
Perseroan dapat melakukan pengalihan atas saham The Company can transfer the buyback shares
yang dibeli kembali setelah 30 (tiga puluh) hari sejak after 30 (thirty) days following the full
Pembelian kembali Saham dilaksanakan seluruhnya implementation of the Shares Buyback or after
atau setelah 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya 30 (thirty) days following the end of the Shares
Periode Pembelian Kembali Saham dengan tetap Buyback Period with due regard to the
memperhatikan ketentuan peraturan perundang- provisions of the prevailing laws and
undangan yang berlaku, dengan cara: regulations, by way of:
a. dialihkan, baik di BEI maupun di luar BEI; a. transfer, either through the IDX or
outside the IDX;
b. pengurangan modal; b. reduction of capital;
7
Page 8
c. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh c. implementation of a share ownership
karyawan dan/atau Direksi dan Dewan program for employees and/or the
Komisaris; Board of Directors and Board of
Commissioners;
d. pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas d. payment/settlement of certain
transaksi tertentu; transaction;
e. pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas; e. execution of equity-based securities
conversion;
f. distribusi kepada pemegang saham secara f. distribution to shareholders on a
proporsional; dan/atau proportional basis; and/or
g. cara lain dengan persetujuan OJK. g. other methods subject to the approval
from OJK.
Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak Shares that have been bought back by the
dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Company cannot be used to issue votes in the
RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan GMS and are not taken into account in
jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan determining the number of quorums that must
ketentuan peraturan perundang-undangan yang be achieved in accordance with the provisions
berlaku. Saham yang telah dibeli kembali oleh of the prevailing laws and regulations. Shares
Perseroan tidak berhak mendapat pembagian dividen. that have been bought back by the Company
are not entitled to dividend distribution.
XI. INFORMASI TAMBAHAN XI. ADDITIONAL INFORMATION
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam Bahasa This Disclosure of Information are made in
Indonesia dan Bahasa Inggris, dimana versi Bahasa Indonesian and English, where the English
Inggris dimaksudkan hanya sebagai referensi saja. version is made for reference only. In the event
Apabila terdapat perbedaan arti atau penafsiran, maka of any discrepancy in interpreting this
yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia. Disclosure of Information, the Indonesian
version shall prevail.
Apabila ada pertanyaan atas Keterbukaan Informasi If there are any inquiries related to this
ini, mohon disampaikan secara tertulis kepada Disclosure of Information, please submit them
Perseroan ditujukan kepada: in writing to the Company addressed to:
Corporate Secretary
PT Chandra Daya Investasi Tbk
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5
Jl. Let Jend S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410, Indonesia
Telepon / Phone: (021) 530 7950
Email: corporatesecretary.cdi@capcx.com
Situs Web / Website: https://chandradaya-investasi.com
Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. /
Thus this Disclosure of Information is made to fulfill the provisions of applicable regulations
Jakarta, 5 Februari 2026 / Jakarta, 5 February 2026
PT Chandra Daya Investasi Tbk
Direksi / Board of Directors
8
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.1 ×6
unresolved
org
PT Chandra Daya
p.2
unresolved
org
PT Henan Sekuritas
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.