Back to announcement
20260806_DPNS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32118367_lamp4.pdf
Other Text extracted DPNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
[Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]
Jakarta, 5 Agustus 2026
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53
Jakarta Selatan
Perihal: Tanggapan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-
10105/BEI.PP3/07-2026 perihal Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat PT Bursa Efek Indonesia ("BEI") Nomor S-
10105/BEI.PP3/07-2026 tanggal 30 Juli 2026 perihal Permintaan Penjelasan,
bersama ini PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk ("Perseroan") menyampaikan
tanggapan atas pertanyaan nomor 6 huruf a dan 6 huruf b sebagai berikut:
6a. Terkait Nomor Perkara, Nama Pengadilan, dan Link SIPP Gugatan
Rekonvensi terhadap Bapak Tjham Kon Tjiap
Pada dasarnya, gugatan yang diajukan oleh Perseroan kepada Bapak Tjham
Kon Tjiap merupakan gugatan rekonvensi, yaitu gugatan balik yang diajukan
oleh pihak tergugat dalam perkara yang sama dengan gugatan yang diajukan
oleh penggugat. Oleh karena itu, maka nomor perkara, nama pengadilan,
serta tautan Sistem Informasi Penelusuran Perkara ("SIPP") yang digunakan
juga sama, yaitu sebagai berikut:
a. Nomor Perkara : 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk;
b. Nama Pengadilan : Pengadilan Negeri Pontianak
c. Link SIPP :https://sipp.pn-
pontianak.go.id/show_detil/WWdmZ3QyZW81STFhVzU3THJRMFA1dz
NPVnUraWlJT1A5U2tTcjg4UWQ5eG1hcHhVUVFzRUc0Y0NJVnNmTHNn
c0ZOU0kyeC9nektRTmhUaUJaNU1vVFE9PQ==
6b. Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Yang Dimaksud Dalam
Gugatan Rekonvensi
a. Penyalahgunaan kewenangan yang menjadi dasar Gugatan Rekonvensi
pada pokoknya dilakukan pada saat Bapak Tjham Kon Tjiap menjabat
sebagai Direktur Perseroan dengan cara memanfaatkan kewenangan
yang melekat pada jabatannya untuk menggunakan dan/atau
menyetujui pengeluaran uang Perseroan bagi kepentingan yang tidak
berkaitan dengan kegiatan usaha maupun kepentingan Perseroan.
Tindakan-tindakan tersebut menurut Perseroan dilakukan untuk
kepentingan pribadi, kepentingan keluarga, maupun dalam keadaan
yang mengandung benturan kepentingan, dan/atau tanpa persetujuan
organ Perseroan lain seperti RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris;
1
Page 2
[Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]
b. Berdasarkan perhitungan yang diajukan dalam Gugatan Rekonvensi,
kerugian materiil yang sementara ini telah teridentifikasi akibat dugaan
penyalahgunaan kewenangan tersebut adalah sebesar Rp4.366.008.151
(empat miliar tiga ratus enam puluh enam juta delapan ribu seratus
lima puluh satu Rupiah);
c. Terhadap dugaan kerugian yang didalilkan dalam Gugatan Rekonvensi
tersebut, kami berpandangan bahwa hal tersebut tidak menimbulkan
dampak material terhadap Perseroan, dengan pertimbangan:
(i) Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi pada saat
Bapak Tjham Kon Tjiap masih menjabat sebagai Direktur
Perseroan. Mengingat yang bersangkutan telah diberhentikan
secara tetap berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham pada tanggal 3 September 2025, maka dugaan
penyalahgunaan kewenangan tersebut tidak lagi berkaitan dengan
pengurusan Perseroan yang sedang berjalan. Adapun kerugian
yang didalilkan dalam Gugatan Rekonvensi merupakan kerugian
yang sedang diupayakan pemulihannya oleh Perseroan melalui
mekanisme peradilan, sehingga tidak menimbulkan tambahan
kewajiban pembayaran maupun beban keuangan baru bagi
Perseroan;
(ii) Terlepas dari adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan
tersebut, Perseroan tetap mampu menghasilkan laba dan masih
dapat melakukan perluasan bidang usaha dengan menambahkan
bidang usaha pergudangan dalam kegiatan usahanya. Apabila
dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut memiliki dampak
material terhadap Perseroan, maka Perseroan tentu tidak akan
mampu menghasilkan laba maupun melakukan perluasan
kegiatan usahanya; dan
(iii) Hingga saat ini, dugaan penyalahgunaan kewenangan beserta
besaran kerugian yang menjadi dasar Gugatan Rekonvensi
tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri
Pontianak. Dengan demikian, belum terdapat putusan pengadilan
yang menyatakan terbukti atau tidak terbuktinya dugaan
penyalahgunaan kewenangan maupun besaran dugaan kerugian
yang didalilkan dalam Gugatan Rekonvensi tersebut.
d. Terkait skema penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar Gugatan
Rekonvensi, pada pokoknya Perseroan mendalilkan bahwa Bapak
Tjham Kon Tjiap telah memanfaatkan kewenangannya sebagai Direktur
untuk menggunakan dan/atau menyetujui pengeluaran uang Perseroan
bagi kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan maupun
kegiatan usaha Perseroan. Dalam melakukan tindakan tersebut,
menurut Perseroan, Bapak Tjham Kon Tjiap juga memiliki benturan
kepentingan, tidak memperoleh persetujuan dari organ Perseroan lain
yang berwenang sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak didasarkan
pada pertimbangan yang layak dan prinsip kehati-hatian, sebagaimana
rincian sebagai berikut:
2
Page 3
[Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]
(i) Pemberian fasilitas bedah plastik kepada karyawan dengan
menggunakan uang Perseroan tanpa didasarkan pada
pertimbangan yang layak dan memperhatikan prinsip kehati-
hatian;
(ii) Pemberian tunjangan tambahan kepada karyawan dengan
menggunakan uang Perseroan tanpa didasarkan pada
pertimbangan yang layak dan memperhatikan prinsip kehati-
hatian;
(iii) Pemberian fasilitas perjalanan ke Jepang kepada karyawan dengan
menggunakan uang Perseroan tanpa didasarkan pada
pertimbangan yang layak dan memperhatikan prinsip kehati-
hatian;
(iv) Pemberian fasilitas pendingin udara (AC) dan fasilitas lainnya
kepada karyawan dengan menggunakan uang Perseroan tanpa
didasarkan pada pertimbangan yang layak, memperhatikan
prinsip kehati-hatian, serta tanpa persetujuan organ Perseroan
yang berwenang;
(v) Pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, dan tunjangan
cuti kepada diri sendiri dengan menggunakan uang Perseroan dan
mengandung benturan kepentingan tanpa persetujuan RUPS,
Direktur Utama, maupun Dewan Komisaris;
(vi) Penggunaan uang Perseroan untuk membiayai kepentingan
pribadi dan kepentingan keluarga tanpa persetujuan organ
Perseroan yang berwenang;
(vii) Pembayaran biaya listrik dan air rumah pribadi dengan
menggunakan uang Perseroan tanpa persetujuan RUPS, Direktur
Utama, maupun Dewan Komisaris;
(viii) Pembayaran uang muka pembelian kendaraan dengan
menggunakan uang Perseroan yang tidak dilanjutkan tanpa
persetujuan Direktur Utama secara kolektif kolegial; dan
(ix) Penjualan aset Perseroan kepada diri sendiri dengan harga di
bawah harga pasar yang mengandung benturan kepentingan
tanpa persetujuan RUPS, Direktur Utama, maupun Dewan
Komisaris.
e. Sebagian besar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang didalilkan
dalam Gugatan Rekonvensi terungkap pada akhir masa jabatan Bapak
Tjham Kon Tjiap. Menindaklanjuti hal tersebut, Perseroan telah
mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Bapak
Tjham Kon Tjiap sebagai Direktur melalui Surat Keputusan Dewan
Komisaris, yang kemudian dikuatkan dengan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham yang memberhentikan Bapak Tjham Kon Tjiap
sebagai Direktur secara tetap. Selain itu, Perseroan juga sedang
melakukan upaya pemulihan atas kerugian yang didalilkan dialami
Perseroan melalui Gugatan Rekonvensi.
3
Page 4
[Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]
Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan
terima kasih.
4
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Pontianak
p.1 ×2
unresolved
person
Tjham Kon Tjiap. Menindaklanjuti
· Direktur
p.3 ×10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.