Skip to content
Back to announcement

20260806_DPNS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32118367_lamp4.pdf

Other Text extracted DPNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                  [Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]


                                                       Jakarta, 5 Agustus 2026

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53
Jakarta Selatan



Perihal: Tanggapan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia              Nomor    S-
         10105/BEI.PP3/07-2026 perihal Permintaan Penjelasan

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat PT Bursa Efek Indonesia ("BEI") Nomor S-
10105/BEI.PP3/07-2026 tanggal 30 Juli 2026 perihal Permintaan Penjelasan,
bersama ini PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk ("Perseroan") menyampaikan
tanggapan atas pertanyaan nomor 6 huruf a dan 6 huruf b sebagai berikut:

6a. Terkait Nomor Perkara, Nama Pengadilan, dan Link SIPP Gugatan
    Rekonvensi terhadap Bapak Tjham Kon Tjiap

    Pada dasarnya, gugatan yang diajukan oleh Perseroan kepada Bapak Tjham
    Kon Tjiap merupakan gugatan rekonvensi, yaitu gugatan balik yang diajukan
    oleh pihak tergugat dalam perkara yang sama dengan gugatan yang diajukan
    oleh penggugat. Oleh karena itu, maka nomor perkara, nama pengadilan,
    serta tautan Sistem Informasi Penelusuran Perkara ("SIPP") yang digunakan
    juga sama, yaitu sebagai berikut:

    a.   Nomor Perkara         : 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk;

    b.   Nama Pengadilan       : Pengadilan Negeri Pontianak

    c.   Link SIPP           :https://sipp.pn-
         pontianak.go.id/show_detil/WWdmZ3QyZW81STFhVzU3THJRMFA1dz
         NPVnUraWlJT1A5U2tTcjg4UWQ5eG1hcHhVUVFzRUc0Y0NJVnNmTHNn
         c0ZOU0kyeC9nektRTmhUaUJaNU1vVFE9PQ==

6b. Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Yang Dimaksud Dalam
    Gugatan Rekonvensi

    a.   Penyalahgunaan kewenangan yang menjadi dasar Gugatan Rekonvensi
         pada pokoknya dilakukan pada saat Bapak Tjham Kon Tjiap menjabat
         sebagai Direktur Perseroan dengan cara memanfaatkan kewenangan
         yang melekat pada jabatannya untuk menggunakan dan/atau
         menyetujui pengeluaran uang Perseroan bagi kepentingan yang tidak
         berkaitan dengan kegiatan usaha maupun kepentingan Perseroan.
         Tindakan-tindakan tersebut menurut Perseroan dilakukan untuk
         kepentingan pribadi, kepentingan keluarga, maupun dalam keadaan
         yang mengandung benturan kepentingan, dan/atau tanpa persetujuan
         organ Perseroan lain seperti RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris;




                                      1

Page 2
               [Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]


b.   Berdasarkan perhitungan yang diajukan dalam Gugatan Rekonvensi,
     kerugian materiil yang sementara ini telah teridentifikasi akibat dugaan
     penyalahgunaan kewenangan tersebut adalah sebesar Rp4.366.008.151
     (empat miliar tiga ratus enam puluh enam juta delapan ribu seratus
     lima puluh satu Rupiah);

c.   Terhadap dugaan kerugian yang didalilkan dalam Gugatan Rekonvensi
     tersebut, kami berpandangan bahwa hal tersebut tidak menimbulkan
     dampak material terhadap Perseroan, dengan pertimbangan:

     (i)    Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi pada saat
            Bapak Tjham Kon Tjiap masih menjabat sebagai Direktur
            Perseroan. Mengingat yang bersangkutan telah diberhentikan
            secara tetap berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
            Saham pada tanggal 3 September 2025, maka dugaan
            penyalahgunaan kewenangan tersebut tidak lagi berkaitan dengan
            pengurusan Perseroan yang sedang berjalan. Adapun kerugian
            yang didalilkan dalam Gugatan Rekonvensi merupakan kerugian
            yang sedang diupayakan pemulihannya oleh Perseroan melalui
            mekanisme peradilan, sehingga tidak menimbulkan tambahan
            kewajiban pembayaran maupun beban keuangan baru bagi
            Perseroan;

     (ii)   Terlepas dari adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan
            tersebut, Perseroan tetap mampu menghasilkan laba dan masih
            dapat melakukan perluasan bidang usaha dengan menambahkan
            bidang usaha pergudangan dalam kegiatan usahanya. Apabila
            dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut memiliki dampak
            material terhadap Perseroan, maka Perseroan tentu tidak akan
            mampu menghasilkan laba maupun melakukan perluasan
            kegiatan usahanya; dan

     (iii) Hingga saat ini, dugaan penyalahgunaan kewenangan beserta
           besaran kerugian yang menjadi dasar Gugatan Rekonvensi
           tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri
           Pontianak. Dengan demikian, belum terdapat putusan pengadilan
           yang menyatakan terbukti atau tidak terbuktinya dugaan
           penyalahgunaan kewenangan maupun besaran dugaan kerugian
           yang didalilkan dalam Gugatan Rekonvensi tersebut.

d.   Terkait skema penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar Gugatan
     Rekonvensi, pada pokoknya Perseroan mendalilkan bahwa Bapak
     Tjham Kon Tjiap telah memanfaatkan kewenangannya sebagai Direktur
     untuk menggunakan dan/atau menyetujui pengeluaran uang Perseroan
     bagi kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan maupun
     kegiatan usaha Perseroan. Dalam melakukan tindakan tersebut,
     menurut Perseroan, Bapak Tjham Kon Tjiap juga memiliki benturan
     kepentingan, tidak memperoleh persetujuan dari organ Perseroan lain
     yang berwenang sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak didasarkan
     pada pertimbangan yang layak dan prinsip kehati-hatian, sebagaimana
     rincian sebagai berikut:




                                   2

Page 3
               [Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]


     (i)    Pemberian fasilitas bedah plastik kepada karyawan dengan
            menggunakan     uang   Perseroan  tanpa  didasarkan pada
            pertimbangan yang layak dan memperhatikan prinsip kehati-
            hatian;

     (ii)   Pemberian tunjangan tambahan kepada karyawan dengan
            menggunakan    uang   Perseroan tanpa  didasarkan   pada
            pertimbangan yang layak dan memperhatikan prinsip kehati-
            hatian;

     (iii) Pemberian fasilitas perjalanan ke Jepang kepada karyawan dengan
           menggunakan      uang     Perseroan   tanpa   didasarkan   pada
           pertimbangan yang layak dan memperhatikan prinsip kehati-
           hatian;

     (iv) Pemberian fasilitas pendingin udara (AC) dan fasilitas lainnya
          kepada karyawan dengan menggunakan uang Perseroan tanpa
          didasarkan pada pertimbangan yang layak, memperhatikan
          prinsip kehati-hatian, serta tanpa persetujuan organ Perseroan
          yang berwenang;

     (v)    Pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, dan tunjangan
            cuti kepada diri sendiri dengan menggunakan uang Perseroan dan
            mengandung benturan kepentingan tanpa persetujuan RUPS,
            Direktur Utama, maupun Dewan Komisaris;

     (vi) Penggunaan uang Perseroan untuk membiayai kepentingan
          pribadi dan kepentingan keluarga tanpa persetujuan organ
          Perseroan yang berwenang;

     (vii) Pembayaran biaya listrik dan air rumah pribadi dengan
           menggunakan uang Perseroan tanpa persetujuan RUPS, Direktur
           Utama, maupun Dewan Komisaris;

     (viii) Pembayaran uang muka pembelian kendaraan                 dengan
            menggunakan uang Perseroan yang tidak dilanjutkan tanpa
            persetujuan Direktur Utama secara kolektif kolegial; dan

     (ix) Penjualan aset Perseroan kepada diri sendiri dengan harga di
          bawah harga pasar yang mengandung benturan kepentingan
          tanpa persetujuan RUPS, Direktur Utama, maupun Dewan
          Komisaris.

e.   Sebagian besar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang didalilkan
     dalam Gugatan Rekonvensi terungkap pada akhir masa jabatan Bapak
     Tjham Kon Tjiap. Menindaklanjuti hal tersebut, Perseroan telah
     mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Bapak
     Tjham Kon Tjiap sebagai Direktur melalui Surat Keputusan Dewan
     Komisaris, yang kemudian dikuatkan dengan Keputusan Rapat Umum
     Pemegang Saham yang memberhentikan Bapak Tjham Kon Tjiap
     sebagai Direktur secara tetap. Selain itu, Perseroan juga sedang
     melakukan upaya pemulihan atas kerugian yang didalilkan dialami
     Perseroan melalui Gugatan Rekonvensi.



                                   3

Page 4
                  [Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]




Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan
terima kasih.




                                      4


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.06 MB
Published6 Aug 2026
Pages4
Characters8,570
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Duta Pertiwi Nusantara Tbk p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Pontianak p.1 ×2
unresolved person Tjham Kon Tjiap. Menindaklanjuti · Direktur p.3 ×10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result