Skip to content
Back to announcement

20260204_SOFA_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32024153_lamp3.pdf

Other Text extracted SOFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi                                    4 Februari 2026
Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib                               5 Februari 2026 – 6 Maret 2026
Perkiraan Tanggal Pembayaran                                                  10 Maret 2026


              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
  PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK (D/H PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES TBK)
                   DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB
     SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
      NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
                           ("KETERBUKAAN INFORMASI")
PT ASIA INVESTMENT CAPITAL (“PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB”),
SELAKU PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI), TELAH MENGUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK UNTUK
KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI. KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA
PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TAHUN 2018
TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO. 9/2018”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT SOLUSI ENVIRONMENT
ASIA TBK (D/H PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES TBK) (“PERUSAHAAN SASARAN” ATAU
“SOFA”) YANG TERTARIK UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
ATAS SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA YANG DIAMBIL ALIH. JIKA ANDA KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

      KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB:

                                          Oleh:




                               PT Asia Investment Capital

                                     Kegiatan Usaha:
                              Aktivitas Perusahaan Holding

                                           Alamat :
                               Sequis Center, 3rd Floor, Unit 305
       JI. Jendral Sudirman No.71, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                  Telp: (021) 5290 7351; Email: aic@asiaadvisorscapital.com

      (Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib”)
                                            1
Page 2
                                              ATAS

Sebanyak-banyaknya sebesar 480.074.499 (empat ratus delapan puluh juta tujuh puluh empat ribu
empat ratus sembilan puluh sembilan) saham PT Solusi Environment Asia Tbk (d/h PT Boston Furniture
Industries Tbk), (“Perusahaan Sasaran”) yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yang mewakili
29,04% (dua puluh sembilan koma empat persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran, dengan harga penawaran sebesar Rp62,- (enam puluh
dua Rupiah) untuk setiap sahamnya.

Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk
melakukan penyelesaian dan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini.

                                      Perusahaan Sasaran:




                               PT Solusi Environment Asia Tbk
                (d/h PT Boston Furniture Industries Tbk) (“Perusahaan Sasaran”)

                                       Kegiatan Usaha:
                      Bergerak dalam bidang usaha industri furnitur dari kayu

                                 Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                         Kantor Pusat:
                              Sequis Center, Lantai 3, Unit 305,
                                  Jl. Jend. Sudirman No. 71,
              Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telepon: (021) – 5290 7351
                          Email: corsec@solusienvironmentasia.com
                             Website: www.boston-industries.com

                                Perusahaan Efek yang Ditunjuk:

                                      PT Mandiri Sekuritas

                                         Kantor Pusat:
                                  Menara Mandiri I Lt. 24 – 25
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 – 55
                                    Jakarta 12190, Indonesia
                                    Telepon: (021) – 526 3445
                                   Faksimili: (021) – 526 3521
                               Website: www.mandirisekuritas.co.id

PADA TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI, PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN
TENDER WAJIB TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN TERBUKA YANG
DIAMBIL ALIH ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM
(DELISTING) PERUSAHAAN SASARAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK
MELAKUKAN GO PRIVATE. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI.
           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 4 Februari 2026


                                                 2
Page 3
                                               DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

“BAE”                              berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Bima
                                   Registra berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“BEI”                              berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota
                                   Administrasi Jakarta Selatan.

“Crossing”                         berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar
                                   Negosiasi melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta
                                   Automated Trading System - “JATS”).

“FPTW”                             berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk
                                   penawaran tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang
                                   Saham Publik yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.

“Hari”                             berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
                                   nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
                                   Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
                                   keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                   sebagai bukan hari kerja biasa.

“Hari Kerja”                       Berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional
                                   yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari
                                   kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                   Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

“Harga Penawaran Tender            berarti harga yang ditawarkan Pihak Yang Melakukan Penawaran
Wajib”                             Tender Wajib untuk membeli Saham Publik dalam Penawaran
                                   Tender Wajib, yaitu Rp62,- (enam puluh dua Rupiah) per Saham
                                   Publik yang akan dibayarkan secara tunai.

“KSEI”                             berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                                   Jakarta.

“Keterbukaan Informasi”            berarti Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan Penawaran
                                   Tender Wajib

“Menkum”                           berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri
                                   Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu
                                   ke waktu).

“OJK”                              berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan
                                   bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
                                   tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                   penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                                   Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                   Keuangan sebagaimana diubah oleh UU No. 4/2023 (“UU OJK”).

“Pengambilalihan”                  memiliki arti sebagaimana dimaksud pada POJK 9/2018.

“Pemegang Saham Publik”            berarti pemegang Saham Publik yang berhak untuk menjual
                                   sahamnya pada Perusahaan Sasaran dalam Penawaran Tender

                                                   3
Page 4
                            Wajib, yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
                            Perusahaan Sasaran sebelum berakhirnya Periode Penawaran
                            Tender Wajib.

“Penawaran Tender Wajib”    berarti Penawaran Tender Wajib berdasarkan POJK No. 9/2018
                            yang akan dilakukan oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran
                            Tender Wajib kepada Pemegang Saham Publik untuk membeli
                            sebanyak-banyaknya sebesar 480.074.499 (empat ratus delapan
                            puluh juta tujuh puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh
                            sembilan) Saham yang mewakili 29,04% (dua puluh sembilan
                            koma empat persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
                            ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran
                            dengan Harga Penawaran Tender sebesar Rp62,- (enam puluh
                            dua Rupiah) untuk setiap sahamnya.

“Pengendali”                berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:

                            a.    Memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50,00%
                                  (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara
                                  yang telah disetor penuh; atau
                            b.    Mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                                  maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
                                  dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.

“Peraturan Nomor I-A”       berarti Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
                            Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
                            Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi Nomor Kep-
                            00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.

“Pernyataan Penawaran       berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran
Tender Wajib”               Tender Wajib.

“POJK No. 9/2018”           berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018
                            tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
                            Terbuka.

“POJK No. 22/2019”          berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2019
                            tanggal 17 September 2019 tentang Transaksi Efek yang mana
                            telah dicabut sebagian oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                            Nomor 9 Tahun 2025.

“Periode Penawaran Tender   berarti periode penawaran tender wajib selama 30 Hari yang
Wajib”                      dimulai pada tanggal 5 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan
                            berakhir pada tanggal 6 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.

“Perusahaan Efek yang       berarti PT Mandiri Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Ditunjuk”

“Perusahaan Sasaran” atau   berarti PT Solusi Environment Asia Tbk (dahulu bernama PT
“SOFA”                      Boston Furniture Industries Tbk), suatu perseroan terbatas yang
                            sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan sasaran
                            pada Penawaran Tender Wajib, yang didirikan berdasarkan hukum
                            Negara Republik Indonesia.

“Rupiah” atau “Rp”          berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik
                            Indonesia.

                                           4
Page 5
“RUPSLB”                  berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan
                          Sasaran yang telah dilaksanakan pada 18 Desember 2025,
                          dengan mata acara rapat sebagai berikut:

                              a. Menyetujui perubahan nama, tempat dan kedudukan
                                 Perusahaan Sasaran;
                              b. Menyetujui perubahan susunan Direksi Perusahaan
                                 Sasaran;
                              c. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris
                                 Perusahaan Sasaran; dan
                              d. Menyetujui perubahan alamat Perusahaan Sasaran,

                          RUPSLB sebagaimana dimaksud di atas:

                              a. untuk mata acara perubahan nama, tempat dan
                                 kedudukan, alamat Perusahaan Sasaran telah tertuang
                                 dalam Akta No. 171 tanggal 18 Desember 2025 yang
                                 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
                                 di Jakarta, yang telah memperoleh (i) Keputusan
                                 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
                                 0000058.AH.01.02.TAHUN 2026 dan (ii) Penerimaan
                                 Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                                 AH.01.09-0000204, keduanya tanggal 2 Januari 2026; dan

                              b. untuk mata acara perubahan susunan Direksi dan Dewan
                                 Komisaris Perusahaan Sasaran telah tertuang dalam Akta
                                 No. 187 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat di
                                 hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
                                 yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan
                                 Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0017677
                                 tanggal 27 Januari 2026.

“Saham”                   berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan
                          disetor yang memiliki nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per
                          saham dan tercatat serta diperdagangkan di BEI.

“Saham Publik”            berarti saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik
                          Perusahaan Sasaran selain saham yang dimiliki oleh Pihak Yang
                          Melakukan Penawaran Tender Wajib pada Perusahaan Sasaran.

“Pengendali Baru” atau    berarti pihak yang melakukan penawaran tender wajib atas Saham
“Pihak Yang Melakukan     Publik Perusahaan Sasaran, yakni PT Asia Investment Capital,
Penawaran Tender Wajib”   perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                          Indonesia, yang berkantor di Sequis Center, Lantai 3 Unit 305, Jl.
                          Jend. Sudirman No. 71, SCBD Senayan, Jakarta Selatan,
                          Indonesia.

“Tanggal Pembayaran”      berarti tanggal 10 Maret 2026, merupakan tanggal di mana
                          pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham Publik
                          yang telah menyerahkan FPTW yang sah.

“Tanggal Pembukaan”       berarti tanggal 5 Februari 2026, pada pukul 09.00 WIB.

“Tanggal Penutupan”       berarti tanggal 6 Maret 2026, pada pukul 16.00 WIB.

                                         5
Page 6
     “UU No. 4/2023”                 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                     tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                                     Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

     “UU Cipta Kerja”                berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
                                     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                                     2022 tentang Cipta Kerja.

     “UUPM”                          berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
                                     1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                     Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                     Indonesia    Nomor    3608,    beserta   peraturan-peraturan
                                     pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UU No.
                                     4/2023.

     “UUPT”                          berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                                     2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                                     Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
                                     Republik Indonesia Nomor 4756, sebagaimana diubah dengan UU
                                     Cipta Kerja.

I.     PENDAHULUAN

       Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini berisi penawaran oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran
       Tender Wajib sebagai Pengendali Perusahaan Sasaran yang baru dan penjelasan mengenai
       tindakan yang harus dilakukan oleh Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menerima
       Pernyataan Penawaran Tender Wajib tersebut.

       Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp62,- (enam puluh dua Rupiah) per Saham yang telah
       memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran yang wajib ditawarkan berdasarkan Pasal 17
       POJK No. 9/2018, sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender
       Wajib ini.

       Tujuan dari Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
       No. 9/2018 sehubungan dengan telah selesainya dilakukan pengambilalihan tertanggal 24 Oktober
       2025 yang mengakibatkan perubahan Pengendali pada Perusahaan Sasaran. Pihak Yang
       Melakukan Penawaran Tender Wajib telah melakukan Pengumuman Pengambilalihan melalui
       surat kabar Harian Ekonomi Neraca tertanggal 27 Oktober 2025 sesuai dengan Pasal 7 POJK
       No.9/2018.

       Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Saham Perusahaan Sasaran yang tercatat
       pada BEI adalah 1.653.574.499 (satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh
       empat ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) Saham yang merupakan 100,00% (seratus
       persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran. Saham-saham tersebut
       merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam
       segala hal dengan saham lainnya dari Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor
       penuh, termasuk hak atas pembagian dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, hak untuk
       menghadiri dan mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham Perusahaan Sasaran,
       hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan
       ketentuan dalam UUPT dan UUPM.

       Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada
       Saham sehubungan dengan hak mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak
       untuk menerima dividen dan saham bonus selain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
       Perusahaan Sasaran.


                                                    6
Page 7
          Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum
          sehubungan dengan penetapan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib dalam
          Perusahaan Sasaran.

II.       SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

          1.     Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

                 Saham Perusahaan Sasaran yang menjadi objek dari Penawaran Tender Wajib ini
                 sebanyak-banyaknya sebesar 480.074.499 (empat ratus delapan puluh juta tujuh puluh
                 empat ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) Saham yang mewakili 29,04% (dua puluh
                 sembilan koma empat persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                 disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, pasca pelaksanaan
                 Penawaran Tender Wajib, Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib akan memiliki
                 Saham Perusahaan Sasaran sebanyak-banyaknya 1.653.574.499 (satu miliar enam ratus
                 lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh sembilan)
                 Saham dalam Perusahaan Sasaran.

          2.     Harga Penawaran Tender Wajib

                 Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp62,- (enam puluh dua Rupiah) untuk setiap
                 sahamnya. Harga Penawaran Tender Wajib tersebut ditetapkan berdasarkan harga rata-rata
                 dari harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan selama 90 Hari sebelum tanggal 1
                 Oktober 2025 yang merupakan tanggal pengumuman negosiasi pengambilalihan
                 Perusahaan Sasaran.

                 Tabel di bawah menggambarkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90
                 Hari sebelum tanggal pengumuman negosiasi pengambilalihan Perusahaan Sasaran,
                 sebagai berikut:

                               Harga                              Harga                              Harga
      No.      Tanggal                      No.   Tanggal                      No.   Tanggal
                           Tertinggi (Rp)                     Tertinggi (Rp)                     Tertinggi (Rp)
      1        03-Jul-25        60          31    02-Aug-25         -          61    01-Sep-25        48
      2        04-Jul-25        60          32    03-Aug-25         -          62    02-Sep-25        49
      3        05-Jul-25         -          33    04-Aug-25        50          63    03-Sep-25        49
      4        06-Jul-25         -          34    05-Aug-25        50          64    04-Sep-25        53
      5        07-Jul-25        57          35    06-Aug-25        53          65    05-Sep-25         -
      6        08-Jul-25        56          36    07-Aug-25        51          66    06-Sep-25         -
      7        09-Jul-25        53          37    08-Aug-25        50          67    07-Sep-25         -
      8        10-Jul-25        51          38    09-Aug-25         -          68    08-Sep-25        58
      9        11-Jul-25        49          39    10-Aug-25         -          69    09-Sep-25        63
      10       12-Jul-25         -          40    11-Aug-25        49          70    10-Sep-25        54
      11       13-Jul-25         -          41    12-Aug-25        49          71    11-Sep-25        55
      12       14-Jul-25        48          42    13-Aug-25        49          72    12-Sep-25        60
      13       15-Jul-25        47          43    14-Aug-25        51          73    13-Sep-25         -
      14       16-Jul-25        46          44    15-Aug-25        53          74    14-Sep-25         -
      15       17-Jul-25        47          45    16-Aug-25         -          75    15-Sep-25        66
      16       18-Jul-25        49          46    17-Aug-25         -          76    16-Sep-25        72
      17       19-Jul-25         -          47    18-Aug-25         -          77    17-Sep-25        79
      18       20-Jul-25         -          48    19-Aug-25        50          78    18-Sep-25        86
      19       21-Jul-25        47          49    20-Aug-25        49          79    19-Sep-25        94


                                                         7
Page 8
                         Harga                                 Harga                                  Harga
 No.     Tanggal                      No.     Tanggal                        No.     Tanggal
                     Tertinggi (Rp)                        Tertinggi (Rp)                         Tertinggi (Rp)
  20     22-Jul-25         46          50     21-Aug-25          48           80    20-Sep-25           -
  21     23-Jul-25         45          51     22-Aug-25          48           81    21-Sep-25           -
  22     24-Jul-25         45          52     23-Aug-25           -           82    22-Sep-25          103
  23     25-Jul-25         45          53     24-Aug-25           -           83    23-Sep-25          113
  24     26-Jul-25         -           54     25-Aug-25          47           84    24-Sep-25          124
  25     27-Jul-25         -           55     26-Aug-25          46           85    25-Sep-25          112
  26     28-Jul-25         47          56     27-Aug-25          49           86    26-Sep-25          123
  27     29-Jul-25         51          57     28-Aug-25          49           87    27-Sep-25           -
  28     30-Jul-25         56          58     29-Aug-25          50           88    28-Sep-25           -
  29     31-Jul-25         54          59     30-Aug-25           -           89    29-Sep-25          135
  30     01-Aug-25         53          60     31-Aug-25            -          90    30-Sep-25          148
Sumber: Bloomberg
*) Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sengaja dikosongkan karena tidak ada aktivitas perdagangan

           Rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 Hari sebelum
           tanggal 1 Oktober 2025 yang merupakan tanggal pengumuman negosiasi pengambilalihan
           Perusahaan Sasaran adalah Rp61,24 (enam puluh satu koma dua empat Rupiah). Adapun
           Harga Pengambilalihan adalah sebesar Rp21 (dua puluh satu Rupiah) per saham. Atas dasar
           tersebut, Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib menetapkan Harga Penawaran
           Tender Wajib sebesar Rp62,- (enam puluh dua Rupiah) per Saham dimana harga ini lebih
           tinggi dari rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90
           Hari sebelum pengumuman negosiasi dan Harga Pengambilalihan.

    3.     Masa Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib

           Pemegang Saham Publik dapat menjual Saham miliknya Kepada Pihak Yang Melakukan
           Penawaran Tender Wajib selama Periode Penawaran Tender Wajib.

           Pemegang Saham Publik yang ingin menjual Saham Perusahaan Sasaran miliknya dalam
           Penawaran Tender Wajib ini wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana
           diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender
           Wajib) Penawaran Tender Wajib ini dan FPTW. FPTW wajib diisi dengan lengkap dan
           dikembalikan kepada BAE yang ditunjuk yaitu PT Bima Registra selambat-lambatnya pada
           pukul 15.00 WIB tanggal 6 Maret 2026.

           Transaksi Penawaran Tender Wajib wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua
           belas) Hari setelah masa penawaran berakhir dengan penyerahan uang atau penyerahan
           efek sebagai penukarnya.

    4.     Mekanisme Pembelian Saham

           Proses jual beli Saham Publik dalam rangka Penawaran Tender Wajib akan dilakukan
           melalui BEI dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi
           ini dan FPTW (sesuai dengan POJK No. 22/2019 tentang Transaksi Efek, sebagaimana
           terakhir kali diubah Peraturan OJK No. 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat
           Ekuitas dan Pengelolaan Aset Yang Tidak Diklaim di Pasar Modal).

           Seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sesuai
           dengan peraturan KSEI.

           Pembayaran atas Penawaran Tender Wajib akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran.

                                                      8
Page 9
       5.    Tanggal Pembayaran

             Pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam Penawaran Tender
             Wajib dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan
             yang diuraikan dalam Pernyataan Penawaran Tender Wajib, akan dilakukan pada tanggal 10
             Maret 2026. Pembayaran atas Saham Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata
             uang Rupiah.

       6.    Persetujuan atau Persyaratan Pemerintah

             Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-
             undangan yang harus dipenuhi oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib
             sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, selain ketentuan yang diuraikan dalam POJK
             No. 9/2018.

       7.    Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib

             Dengan ini PT Asia Investment Capital, sebagai Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
             Wajib, menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk
             melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Publik sehubungan dengan
             Penawaran Tender Wajib yang berasal dari kas dan setara kas Pihak Yang Melakukan
             Penawaran Tender Wajib.

III.        LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN DAN PENAWARAN TENDER WAJIB, TUJUAN PENAWARAN
            TENDER WAJIB DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN

       1.    Latar Belakang Pengambilalihan

             Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib memiliki tujuan untuk menambah portofolio
             investasi baik yang sudah ada maupun yang akan dikembangkan sesuai rencana bisnis
             Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib ke depan, salah satunya adalah di bidang
             energi (termasuk energi terbarukan). Adapun kegiatan usaha di bidang energi tersebut
             rencananya akan dilakukan melalui entitas anak dari Perusahaan Sasaran, yaitu PT
             Parivarta Energi Nusantara (dahulu bernama PT Pratama Satya Prima) (“PEN”) yang telah
             menambah kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya untuk melakukan kegiatan usaha di
             bidang energi.

             Setelah dilakukan pemeriksaan baik dari segi hukum, finansial dan pajak, Pihak Yang
             Melakukan Penawaran Tender Wajib memandang bahwa Perusahaan Sasaran memiliki
             portofolio dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang baik, serta risiko
             yang rendah.

             Sehubungan dengan pelaksanaan Pengambilalihan, Pihak Yang Melakukan Penawaran
             Tender Wajib pertama-tama telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
             pada tanggal 17 Oktober 2025 antara PT Asia Investment Capital sebagai Pembeli dengan
             Hardy Satya, Yohan Satya, dan Dimas Adiyasa Wiryaatmaja, keseluruhan sebagai Para
             Penjual (“PJBS Bersyarat”).

             Kemudian, PJBS Bersyarat tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian
             Pengalihan Hak Atas Saham pada tanggal 24 Oktober 2025, yang ditandatangani antara
             Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib dan masing-masing dari Para Penjual
             sebagaimana termuat dalam:

             i.   Akta No. 137 tanggal 24 Oktober 2025 antara Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
                  dan Hardy Satya, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, Notaris di Jakarta

                                                    9
Page 10
            Selatan, dengan jumlah saham yang diambil alih sebanyak 578.500.000 (lima ratus tujuh
            puluh delapan juta lima ratus ribu) saham;
       ii. Akta No. 138 tanggal 24 Oktober 2025 antara Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
            dan Yohan Satya, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, Notaris di Jakarta
            Selatan, dengan jumlah saham yang diambil alih sebanyak 578.500.000 (lima ratus tujuh
            puluh delapan juta lima ratus ribu) saham; dan
       iii. Akta No. 139 tanggal 24 Oktober 2025 antara Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
            dan Dimas Adiyasa Wiryaatmaja, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita,
            Notaris di Jakarta Selatan, dengan jumlah saham yang diambil alih sebanyak 16.500.000
            (enam belas juta lima ratus ribu) saham.

       Harga Pengambilalihan adalah sebesar Rp21 (dua puluh satu Rupiah) per saham. Harga
       Pengambilalihan merupakan harga yang telah disepakati oleh Pengendali Baru dan Para
       Penjual berdasarkan proses negosiasi yang telah dilakukan oleh para pihak. Dalam proses
       negosiasi dan penetapan harga pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru telah melakukan
       analisa terkait dengan kondisi keuangan Perusahaan Sasaran termasuk prospek bisnis yang
       dimiliki oleh Perusahaan Sasaran.

2.     Latar Belakang Penawaran Tender Wajib

       Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib menjadi pemegang saham pengendali
       pada Perusahaan Sasaran sehubungan dengan pengambilalihan yang mengakibatkan
       perubahan susunan pengendali pada tanggal 24 Oktober 2025.

       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum dan
       setelah terjadinya Pengambilalihan adalah sebagai berikut:

                                                           Sebelum Pengambilalihan                      Setelah Pengambilalihan

                                                       Harga Nominal per Saham Rp10.-               Harga Nominal per Saham Rp10.-
                         Keterangan
                                                     Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)       %     Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)        %

       A. Modal Dasar                                5.000.000.000    50.000.000.000              5.000.000.000 Rp50.000.000.000

       B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

           Hardy Satya                                578.500.000      5.785.000.000    34,98

           Yohan Satya                                578.500.000      5.785.000.000    34,98

            PT Asia Investment Capital                       -               -             -      1.173.500.000    11.735.000.000    70,96

            Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)    496.574.499      4.965.744.990    30,03      480.074.499      4.800.744.990    29,04

       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.653.574.499       16.535.744.990 100,00 1.653.574.499          16.535.744.990 100,00

       C. Saham Dalam Portepel                       3.346.425.501     33.464.255.010             3.346.425.501     33.464.255.010


       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran pada tanggal
       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan dan sesudah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
       dengan asumsi, seluruh Pemegang Saham Publik melaksanakan haknya untuk
       berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib, adalah sebagai berikut:

                                                           Sebelum                                          Setelah
                                                     Penawaran Tender Wajib                          Penawaran Tender Wajib
                                                Harga Nominal per Saham Rp10.-                   Harga Nominal per Saham Rp10.-
                  Keterangan
                                                                                                                 Nilai Nominal
                                             Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)    %   Jumlah Saham                             %
                                                                                                                      (Rp)
     A. Modal Dasar                          5.000.000.000        50.000.000.000               5.000.000.000 Rp50.000.000.000
     B. Modal Ditempatkan dan Disetor
     Penuh

                                                          10
Page 11
                                                        Sebelum                                           Setelah
                                                  Penawaran Tender Wajib                           Penawaran Tender Wajib
                                               Harga Nominal per Saham Rp10.-                  Harga Nominal per Saham Rp10.-
                    Keterangan
                                                                                                             Nilai Nominal
                                            Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)     %     Jumlah Saham                     %
                                                                                                                  (Rp)
           PT Asia Investment Capital       1.173.500.000        11.735.000.000      70,96 1.653.574.499     16.535.744.990 100,00
         Masyarakat (masing-masing di
                                             480.074.499          4.800.744.990      29,04
        bawah 5%)
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                            1.653.574.499        16.535.744.990      100,00 1.653.574.499    16.535.744.990 100,00
     Penuh
     C. Saham Dalam Portepel                3.346.425.501         33.464.255.010             3.346.425.501   33.464.255.010


       Sesuai dengan POJK No. 9/2018, pemegang saham pengendali dari Perusahaan Sasaran
       adalah pihak yang memiliki lebih dari 50,00% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang
       disetor penuh, atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
       maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
       terbuka.

3.     Tujuan Penawaran Tender Wajib

       Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 9/2018, Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk
       memberikan kesempatan yang sama kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
       Saham Publik kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib pada Harga
       Penawaran Tender Wajib.

       Dalam hal Penawaran Tender Wajib ini mengakibatkan Pihak Yang Melakukan Penawaran
       Tender Wajib memiliki saham Perusahaan Sasaran lebih dari 80,00% (delapan puluh persen)
       dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, maka Pihak Yang
       Melakukan Penawaran Tender Wajib akan melaksanakan kewajiban pengalihan kembali
       Saham sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) POJK
       No. 9/2018.

       Pemegang Saham Publik yang tidak berminat untuk menjual Saham Publik miliknya kepada
       Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib akan tetap menjadi Pemegang Saham
       Publik di Perusahaan Sasaran.

4.     Rencana untuk Perusahaan Sasaran

      Setelah Penawaran Tender Wajib selesai, Perusahaan Sasaran berencana untuk tetap
      melakukan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai dengan kegiatan usaha
      Perusahaan Sasaran yang tertuang dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran.

      Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran akan senantiasa melakukan penilaian dan
      kelayakan terhadap tingkat keekonomian dari rencana bisnis baru yang akan dijalankan oleh
      Perusahaan Sasaran melalui entitas anak, yaitu PT Parivarta Energi Nusantara (dahulu
      bernama PT Pratama Satya Prima) yang saat ini telah menambah kegiatan usaha dalam
      anggaran dasarnya untuk melakukan kegiatan usaha di bidang energi, guna memberikan nilai
      tambah bagi stakeholders, termasuk para pemegang saham Perusahaan Sasaran.

      Perusahaan Sasaran melalui Surat No. 001/BOD-BFI/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026 telah
      menyampaikan keterbukaan informasi atau fakta material yang telah diumumkan kepada
      publik, dengan pokok-pokok sebagai berikut:

      i.     PT Parivarta Energi Nusantara (dahulu bernama PT Pratama Satya Prima) telah
             membentuk konsorsium melalui perjanjian konsorsium tertanggal 31 Desember 2025
             yang beranggotakan:

             a. Hunan Construction Engineering Group Co.;
                                                           11
Page 12
              b. Kintan Usahasama Sdn. Bhd.; dan
              c. PT Parivarta Energi Nusantara (dahulu bernama PT Pratama Satya Prima),

              yang dibentuk untuk mengikuti tender proyek Waste-to-Energy yang diselenggarakan
              oleh PT Danantara Investment Management.

              Adapun sehubungan dengan tender proyek Waste-to-Energy sebagaimana dimaksud di
              atas, Konsorsium telah menyampaikan dokumen tender:

              a. pada 2 Januari 2026 untuk wilayah Denpasar; dan
              b. pada 12 Januari 2026 untuk wilayah Yogyakarta,

              di mana seluruhnya masih dalam proses dan belum diumumkan.

       Dalam hal kajian keekonomian menunjukkan adanya pengembangan potensi pada kegiatan
       usaha di bidang energi dan bisnis pada bidang energi yang telah berjalan serta hasil tender
       yang saat ini masih berlangsung dimenangkan oleh Konsorsium, Pengendali Baru, dengan
       memerhatikan kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran, dapat mempertimbangkan untuk
       melepaskan kegiatan usaha di bidang industri furnitur termasuk aset yang dibutuhkan untuk
       menjalankan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perusahaan Sasaran. Namun
       demikian, dalam hal kajian keekonomian menunjukkan tidak adanya potensi untuk melakukan
       pengembangan pada kegiatan usaha di bidang energi, maka Perusahaan Sasaran akan
       kembali berfokus untuk melanjutkan kembali kegiatan usaha di bidang furnitur.

       Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib dengan ini menyatakan bahwa Pihak Yang
       Melakukan Penawaran Tender Wajib tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai
       berikut atas Perusahaan Sasaran:

       i.      menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
       ii.     mengajukan perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi
               perusahaan tertutup;
       iii.    melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
       iv.     mengubah kebijakan dividen.

       Dalam hal Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib bermaksud untuk melakukan hal
       tersebut di atas, Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib akan mematuhi
       perundang-undangan yang berlaku.

       Selain itu, tidak terdapat perjanjian yang telah ditandatangani oleh pengendali Perusahaan
       Sasaran yang telah ada dengan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib atau
       aktivitas yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran
       dalam jumlah yang material; (ii) perubahan atas perjanjian atau kesepakatan yang sudah
       dibuat oleh Perusahaan Sasaran; atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional
       Perusahaan Sasaran, di mana perjanjian atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi
       dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan.


IV.   KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB

      1.      Nama Perseroan dan Informasi Pendirian

              PT Asia Investment Capital, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
              Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 190 tanggal 28 November 2024, dibuat di
              hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
              pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
              0097453.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 6 Desember 2024, yang telah diubah

                                               12
Page 13
     berdasarkan Akta No. 14 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
     Dasar dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
     0068241.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 8 Oktober 2025.

2.   Alamat

     Sequis Center, 3rd Floor, Unit 305, JI. Jendral Sudirman No.71, Kebayoran Baru, Jakarta
     Selatan 12190, Indonesia.

3.   Telepon

     Telp: (021) 5290 7351

4.   Surat Elektronik

     Email: aic@asiaadvisorscapital.com

5.   Kegiatan Usaha

     Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib saat ini melakukan kegiatan usaha
     berupa aktivitas perusahaan holding sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar,
     sebagaimana terakhir diubah melalui Akta No. 14 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di
     hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
     Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
     Menkum No. AHU-0068241.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 8 Oktober 2025.

     Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar, Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
     Wajib dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

     a. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

          Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
          perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan anak dan kegiatan
          utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
          dalam kegiatan usaha perusahaan anak. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
          penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
          akuisisi perusahaan.

     b. Menjalankan usaha di bidang Trust, Pendanaan dan Entitas Keuangan Sejenisnya
        (KBLI 64300)

          Kelompok ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau
          sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang
          saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk
          mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, risiko, tingkat
          pengembalian dan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen, dan
          pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai
          pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup
          pembiayaan investasi open-end, pembiayaan investasi closed-end, trust, estates atau
          perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian
          trust surat wasiat atau perjanjian perantara, unit pembiayaan trust investasi.

     c.   Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)

          Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
          dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
                                            13
Page 14
            dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
            pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
            penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
            bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
            manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang pertanian dan
            sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
            prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
            dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
            pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
            investasi infrastruktur.

6.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

                                                           Harga Nominal per Saham Rp1.000.000,-
                           Keterangan
                                                       Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)        %
      A. Modal Dasar                                              5.000      Rp5.000.000.000
      B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

             PT Asia Advisors Capital                             4.999      Rp4.999.000.000        99,98
             Denny Rizal                                             1           Rp1.000.000         0,02
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  5.000      Rp5.000.000.000       100,00
      C. Saham Dalam Portepel                                         -                        -


7.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Berdasarkan Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib No. 190
     tanggal 28 November 2024, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
     Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
     Menkum No. AHU-0097453.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 6 Desember 2024, susunan
     Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran pada tanggal Keterbukaan Informasi
     diterbitkan, adalah sebagai berikut:

          Direksi
          Direktur                             :    Denny Rizal

          Dewan Komisaris
          Komisaris                            :    Ezra Mohammed Dhanaguna

8.   Pemilik Manfaat

     Denny Rizal

9.   Hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Sasaran

     Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib
     dengan Perusahaan Sasaran.

10. Informasi Lainnya

     Dengan ini Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib menyatakan bahwa:

     i.      Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib tidak pernah dinyatakan pailit
             berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     ii.     Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib tidak pernah dihukum karena
             melakukan kejahatan di bidang keuangan;
                                               14
Page 15
          iii.   Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib tidak pernah diperintahkan oleh
                 pengadilan atau institusi yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang
                 berkaitan dengan efek;
          iv.    Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pihak Yang Melakukan
                 Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib;
                 dan
          v.     Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pihak Yang Melakukan
                 Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan penetapan Pihak Yang Melakukan
                 Penawaran Tender Wajib pada Perusahaan Sasaran.

     11. Struktur Grup Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib




          Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pemilik Manfaat dan Pengendali dari Pihak Yang
          Melakukan Penawaran Tender Wajib adalah Denny Rizal, sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018.


V.   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN

     1.      Riwayat Singkat

             PT Solusi Environment Asia Tbk (d/h PT Boston Furniture Industries Tbk) atau
             Perusahaan Sasaran didirikan dengan nama PT Pratama Prima Cipta, suatu perseroan
             terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan
             di Kabupaten Tangerang. Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian
             Perseroan No. 6 tanggal 6 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Irene Yulia, S.H., Notaris di
             Jakarta, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menkum sebagaimana
             ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 26 Juli 2012 Nomor AHU-
             405.AH.01.01.Tahun 2012; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
             0068052.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 26 Juli 2012 (“Akta Pendirian Perusahaan
             Sasaran”).

             Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan.
             Terhitung sejak tanggal diterbitkannya Akta Pendirian Perusahaan Sasaran, Anggaran
             Dasar Perusahaan Sasaran terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan

                                                15
Page 16
     Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Boston Furniture Industries Tbk
     menjadi PT Solusi Environment Asia Tbk No. 171 tanggal 18 Desember 2025 yang
     dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
     memperoleh (i) Keputusan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
     0000058.AH.01.02.TAHUN 2026 dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0000204, keduanya tanggal 2 Januari 2026.

     Pada tanggal 26 Juni 2020, Perusahaan Sasaran memperoleh pernyataan efektif dari
     OJK dan mencatatkan sahamnya di BEI dengan kode saham “SOFA”. Dalam aksi
     korporasi tersebut, Perusahaan Sasaran melepas 400.000.000 (empat ratus juta) saham
     dengan harga penawaran Rp100 (seratus Rupiah) per saham dan berhasil menghimpun
     dana bersih Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah). Pelaksanaan Penawaran
     Umum Perdana tersebut sekaligus mengubah status perusahaan dari sebelumnya
     perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.

2.   Kantor Pusat

     Sequis Center, 3rd Floor, Unit 305, JI. Jendral Sudirman No.71, Kebayoran Baru, Jakarta
     Selatan 12190, Indonesia

     Telepon : (021) 5290 7351
     Email   : corsec@solusienvironmentasia.com

3.   Kegiatan Usaha

     Perusahaan Sasaran saat ini melakukan kegiatan usaha berupa industri furnitur dari
     kayu. Bidang usaha tersebut sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan
     Sasaran, sebagaimana terakhir diubah melalui Akta Nomor No. 36 tertanggal 17 Januari
     2020 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
     Bogor, dan telah memperoleh persetujuan dari Menkum melalui Surat Keputusan Nomor
     AHU-0004380.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 Januari 2020 dan penerimaan
     pemberitahuan dari Menkum melalui Surat AHU-AH.01.03-0029671 tanggal 17 Januari
     2020.

     Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan
     kegiatan usaha utama sebagai berikut:

     a.   Menjalankan usaha di bidang Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001)

          Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga
          dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat
          ruangan dan sejenisnya.

     b.   Menjalankan usaha di bidang Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004)

          Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang
          bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya.

     Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dinyatakan di atas, Perusahaan Sasaran
     juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

     a. Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591)

          Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furnitur, seperti meja,
          kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha
          perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling.

                                         16
Page 17
b. Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya dalam
   Sub Golongan 4759 (KBLI 47599)

     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan
     perlengkapan rumah tangga lainnya dalam sub golongan 4759 yang tidak
     diklasifikasikan di tempat lain.

c.   Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100)

     Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
     pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di
     dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi,
     broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan
     tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian
     bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
     internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian,
     binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-
     bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan
     tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan
     bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan
     industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat
     keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif
     dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas.
     Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan
     dalam golongan 451 s.d. 454.

d. Dekorasi Interior (KBLI 43304)

     Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka
     penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
     Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek
     konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing
     yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu
     putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya,
     instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur,
     penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu,
     partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau
     pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding
     beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan
     lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik,
     teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas
     dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan
     ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding,
     kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.

e. Aktivitas Perancangan Khusus (KBLI 74100)

     Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan khusus, seperti
     perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu,
     perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti
     halnya barang pribadi atau rumah tangga; perancang industrial, yaitu penciptaan dan
     pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan
     tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna
     dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan
     karakteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi,
     distribusi, penggunaan dan produksi; kegiatan perancangan grafis, kegiatan
     desainer interior dan kegiatan dekorator interior.
                                     17
Page 18
     f.    Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909)

           Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnya yang tidak
           diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomis),
           konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan
           arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman dan pengangkatan
           benda muatan kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok ini juga mencakup
           kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang
           biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan
           lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik
           dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-
           lain.

     g. Reparasi Furnitur dan Perlengkapan Rumah (KBLI 95240)

           Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi furnitur dan perlengkapan
           rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot
           dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-
           standing.

     h. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

           Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
           yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan anak dan
           kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
           tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan anak. Kegiatannya mencakup jasa
           yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
           merancang merger dan akuisisi perusahaan.

4.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran berdasarkan
     Daftar Pemegang Saham per 24 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:

                                                            Harga Nominal per Saham Rp10,-
                         Keterangan
                                                      Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)    %
      A. Modal Dasar                                    5.000.000.000    Rp50.000.000.000
      B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

            PT Asia Investment Capital                  1.173.500.000    Rp11.735.000.000     70,96
            Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)       480.074.499      Rp7.295.629.464     29,04
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        1.653.574.499    Rp16.535.744.990    100,00
      C. Saham Dalam Portepel                           3.346.425.501       33.464.255.010


5.   Kepengurusan

     Berdasarkan keputusan RUPSLB yang diselenggarakan Perusahaan Sasaran pada
     tanggal 18 Desember 2025, para pemegang saham telah menyepakati perubahan
     susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran, sehingga susunan Direksi
     dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:

          Direksi
          Direktur Utama                      :   Denny Rizal
          Direktur                            :   Ezra Mohammed Dhanaguna
                                             18
Page 19
                 Direktur                       :    Dimas Adiyasa Wiryaatmaja

                 Dewan Komisaris
                 Komisaris Utama                :    Romario Beckenbauer Yap
                 Komisaris Independen           :    Djoko Hendratto

             Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran sebagaimana
             dinyatakan di atas telah berlaku efektif sejak 19 Desember 2025 tertuang dalam Akta
             No. 187 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
             M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan
             Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0017677 tanggal 27 Januari 2026.

      6.     Hubungan afiliasi dengan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib

             Sebelum Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran tidak mempunyai hubungan afiliasi
             dengan Pengendali Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana
             dimaksud dalam UUPM.

VI.   PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

      1.   Pemohon yang berhak

           Pemegang saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib
           adalah Pemegang Saham Publik Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan
           menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender
           Wajib sebelum penutupan Periode Penawaran Tender Wajib (“Pemohon”). Para
           Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan telah
           membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar
           pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

           Untuk pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) dan berniat
           untuk menawarkan saham-sahamnya kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
           Wajib, pemegang saham yang bersangkutan wajib:

           (1)     memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas
                   namanya dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perusahaan Sasaran;
           (2)     membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian;
           (3)     mengonversikan saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi saham tanpa
                   warkat (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
                   Penutupan.
           (4)     memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang
                   dilakukan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, di mana pemegang saham
                   yang bersangkutan telah membuka Rekening Efek;
           (5)     memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki pemohon
                   berbentuk tanpa warkat (scripless); dan
           (6)     menanggung biaya konversi saham.

      2.   Formulir Penawaran Tender Wajib

           Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses
           Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
           FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

           Setiap FPTW yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
           FPTW dan Keterbukaan Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang
           bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.

                                                19
Page 20
     (1)   Para Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perusahaan Sasaran dengan
           mengirimkan email kepada BAE sebagaimana disebutkan di bawah ini:

                                  Biro Administrasi Efek

                                    PT Bima Registra
                                Satrio Tower, 9th Floor A2
                               Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4,
                           Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
                                  Tel. : (021) 2598 4818
                             E-mail : info@bimaregistra.co.id
                              Situs Web: bimaregistra.co.id

            Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari
            BAE.

     (2)   FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan
           kepada BAE melalui email dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya
           dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

3.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Periode Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat
     pada tanggal 5 Februari 2026 dan berakhir pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat pada
     tanggal 6 Maret 2026.

4.   Tata Cara Pengajuan Formulir Penawaran Tender Wajib

     Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai
     berikut:

     (1)   Pemohon harus melengkapi dan mengajukan permohonannya selama Periode
           Penawaran Tender Wajib kepada Biro Administrasi Efek. Permohonan tersebut
           harus disampaikan oleh Pemohon yang berhak atau kuasanya dengan
           menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

           (a)   empat salinan FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani secara sah
                 oleh Pemohon atau kuasanya. Dalam hal Pemohon adalah penerima kuasa,
                 maka penerima kuasa harus menyampaikan dokumen asli surat kuasa yang
                 diberikan kepadanya untuk bertindak untuk dan atas nama Pemohon, surat
                 kuasa mana ditandatangani oleh Pemohon dan dalam bentuk yang dapat
                 diterima oleh Biro Administrasi Efek;

           (b)   Fotokopi bukti identitas Pemohon (kartu tanda penduduk untuk warga negara
                 Indonesia atau paspor/izin tinggal sementara untuk warga negara asing, atau
                 anggaran dasar dan nomor pokok wajib pajak untuk korporasi/badan hukum);
                 dan

           (c)   Bukti kepemilikan Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan sekuritas atau
                 bank kustodian di mana Saham Pemohon disimpan.

           Formulir surat kuasa juga dapat diperoleh di kantor Biro Administrasi Efek, atau
           melalui email sebagaimana disebutkan di atas.

     (2)   Pemohon wajib mengajukan FPTW untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender
           Wajib kepada Biro Administrasi Efek pada alamat tersebut di atas. Pemohon wajib
                                        20
Page 21
           memastikan bahwa sebelum memasukkan FPTW, FPTW telah dibubuhi stempel
           perusahaan sekuritas atau bank kustodian di mana Saham Pemohon disimpan.

     (3)   FPTW dapat pula diserahkan kepada perusahaan sekuritas atau bank kustodian
           Pemohon yang kemudian akan menyerahkan FPTW tersebut kepada Biro
           Administrasi Efek.

     (4)   Pemohon harus memberikan instruksi kepada Perusahaan sekuritas atau bank
           kustodian yang menyimpan Saham atas nama Pemohon untuk menginput instruksi
           TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan
           memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender
           Wajib, pada waktu yang telah ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan
           untuk instruksi tersebut akan berstatus “Blocked for CA” sehingga Saham
           Perusahaan Sasaran yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau
           ditransfer sampai dengan berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.

     (5)   Satu Hari Kerja setelah tanggal penutupan Penawaran Tender Wajib, KSEI akan
           menyerahkan daftar Pemohon yang tercantum dalam Rekening Penampungan
           Sementara kepada PT Mandiri Sekuritas, selaku perusahaan sekuritas yang
           ditunjuk untuk Penawaran Tender Wajib ini, dan Biro Administrasi Efek untuk secara
           bersama-sama melakukan verifikasi atas keabsahan kepemilikan Saham Pemohon
           sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan di dalam bagian VI
           Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini.

     (6)   Setelah FPTW selesai diperiksa, Biro Administrasi Efek akan memberikan
           konfirmasi kepada KSEI mengenai daftar Pemohon yang diterima untuk
           berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib. Hasil verifikasi oleh Biro
           Administrasi Efek tersebut bersifat konklusif dan mengikat terhadap Pemohon.
           Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib akan melakukan pemindahan
           dana ke rekening KSEI paling lambat dalam 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
           Pembayaran. Selanjutnya KSEI akan mengalihkan atau memindahkan Saham dari
           Rekening Penampungan Sementara ke Rekening Efek perusahaan sekuritas yang
           ditunjuk (atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib) di KSEI.

5.   Bukti Penerimaan

     Biro Administrasi Efek menerbitkan bukti tanda terima untuk penerimaan FPTW, yang
     merupakan halaman keempat dari FPTW yang telah ditandatangani dan diberi stempel
     perusahaan oleh Biro Administrasi Efek (“Bukti Penerimaan”). Bukti Penerimaan tersebut
     harus disimpan oleh Pemohon untuk diserahkan kembali kepada Biro Administrasi Efek
     saat pengambilan konfirmasi penerimaan penawaran tender, pengembalian saham atau
     penerimaan pembayaran.

6.   Pembatalan Permohonan Tender Wajib

     Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2)
     POJK No. 9/2018, Pemohon dapat membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran
     Tender Wajib untuk seluruh atau sebagian Saham miliknya setiap saat sebelum
     Penawaran Tender Wajib berakhir dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada
     perusahaan sekuritas atau bank kustodian Pemohon, dengan salinan kepada KSEI dan
     Biro Administrasi Efek.

     Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus
     membatalkan instruksi SOFA pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank
     Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
     Pemohon dari “Block for CA” menjadi “Available”.

                                         21
Page 22
7.   Verifikasi

     Setiap akhir Hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar
     Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang
     Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar
     tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham
     Pemohon dalam Perusahaan Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana
     diuraikan dalam Keterbukaan Informasi. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek
     Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon
     yang disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
     bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.

8.   Pembayaran

     Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang
     dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas
     nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib.

     Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan
     dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama
     Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib, melalui KSEI. KSEI akan
     mendistribusikan dana nett (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap
     Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek/Bank
     Kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari masing-
     masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-
     masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan
     Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.

9.   Biaya transaksi

     Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Wajib akan
     dibayarkan kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan
     seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai
     dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan
     menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga
     Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:

      Pajak atas transaksi penjualan saham                                         0,1000%
      Biaya Bursa Efek (levy)                                                      0,0300%
      PPN atas levy                                                                0,0033%
      Biaya komisi broker                                                          0,1952%
      PPN atas biaya komisi broker                                                 0,0215%
      Total biaya transaksi                                                        0,3500%

10. Pembatalan Tender Wajib

     Pembatalan Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi dalam
     rangka Penawaran Tender Wajib ini diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.




                                             22
Page 23
VII.   PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

       1.   Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

            PT Mandiri Sekuritas
            Menara Mandiri I Lt. 24 – 25
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 – 55
            Jakarta 12190, Indonesia
            Telepon: (021) – 526 3445
            Faksimili: (021) – 526 3521

            Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah
            untuk melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan
            penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran
            Tender Wajib termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan
            memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham
            yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
            pembayaran saham kepada KSEI.

       2.   Konsultan Hukum

            Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners
            Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 26
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
            Tel. (021) 515 1788
            Fax: (021) 515 0880

             Partner                                           :   Diki Andikusumah, S.H., LL.M.
             Nomor STTD                                        :   STT.KH-471/PM.223/2022
             Tanggal STTD                                      :   6 September 2022
             Keanggotaan Asosiasi Himpunan         Konsultan   :   202124
             Hukum Sektor Keuangan (HKHSK)

            Tugas utama Konsultan Hukum dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk
            memberikan advis hukum kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib
            tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender Wajib
            dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
            di Indonesia.

       3.   Kustodian

            PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
            Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 5
            Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53
            Jakarta 12190
            Tel. (021) 515 2855
            Faks. (021) 5299 1199

            Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) menerima saham
            (dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan; (ii)
            menerbitkan daftar pemohon yang telah mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening
            Penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek Yang
            Ditunjuk atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib; dan (iv) setelah
            menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui Perusahaan
            Efek/Bank Kustodian masing-masing).


                                              23
Page 24
        4.   Biro Administrasi Efek

             PT Bima Registra
             Satrio Tower, 9th Floor A2
             Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4,
             Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
             Tel. : (021) 2598 4818
             E-mail : ca@bimaregistra.co.id
             Situs Web: bimaregistra.co.id

             Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan
             dan menyediakan FPTW dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima FPTW dari
             pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian; (iii) menerbitkan
             Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima oleh pemohon; (v)
             menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada
             Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian
             dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
             memverifikasi keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan
             syarat dalam Keterbukaan Informasi ini.

VIII.   INFORMASI TAMBAHAN

        Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, Pemegang
        Saham Publik dapat menghubungi BAE dan/atau Perusahaan Efek yang ditunjuk sebagaimana
        telah dirinci pada Bab VI Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini dalam Hari Kerja pada pukul
        09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.




                                                24

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published4 Feb 2026
Pages24
Characters80,547
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK p.1 ×20
linked org ASIA INVESTMENT p.1 ×9
linked org Mandiri Sekuritas p.2 ×5
linked person Hardy Satya p.9 ×3
linked person Yohan Satya p.9 ×3
linked person Dimas Adiyasa p.9 ×3
linked person Denny Rizal p.14 ×5
linked person Ezra Mohammed p.14 ×2
linked person Romario Beckenbauer p.19
linked person Djoko Hendratto p.19
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×10
possible person Prof. Dr. Satrio p.20 ×2
unresolved org BOSTON FURNITURE INDUSTRIES TBK p.1 ×13
unresolved org PT ASIA INVESTMENT CAPITAL p.1 ×8
unresolved org PT Asia Investment Capital Kegiatan p.1
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Kantor Pusat p.2
unresolved org PT Bima Registra p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.5 ×15
unresolved org PT Parivarta Energi Nusantara p.9 ×4
unresolved org PT Pratama Satya Prima p.9 ×4
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.9 ×4
unresolved org Kintan Usahasama Sdn. Bhd. p.12
unresolved org PT Danantara Investment Management. Adapun p.12
unresolved org PT Asia Advisors Capital p.14
unresolved org PT Pratama Prima Cipta p.15
unresolved person Irene Yulia · Notaris p.15
unresolved org PT Bima Registra Satrio Tower p.20 ×2
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I p.23
unresolved org Konsultan Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners p.23
unresolved person Diki Andikusumah p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result