Back to announcement
20260204_SOFA_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32024153_lamp3.pdf
Other Text extracted SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 4 Februari 2026
Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib 5 Februari 2026 – 6 Maret 2026
Perkiraan Tanggal Pembayaran 10 Maret 2026
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK (D/H PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES TBK)
DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
("KETERBUKAAN INFORMASI")
PT ASIA INVESTMENT CAPITAL (“PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB”),
SELAKU PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI), TELAH MENGUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK UNTUK
KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI. KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA
PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TAHUN 2018
TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO. 9/2018”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT SOLUSI ENVIRONMENT
ASIA TBK (D/H PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES TBK) (“PERUSAHAAN SASARAN” ATAU
“SOFA”) YANG TERTARIK UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
ATAS SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA YANG DIAMBIL ALIH. JIKA ANDA KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB:
Oleh:
PT Asia Investment Capital
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding
Alamat :
Sequis Center, 3rd Floor, Unit 305
JI. Jendral Sudirman No.71, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telp: (021) 5290 7351; Email: aic@asiaadvisorscapital.com
(Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib”)
1
Page 2
ATAS
Sebanyak-banyaknya sebesar 480.074.499 (empat ratus delapan puluh juta tujuh puluh empat ribu
empat ratus sembilan puluh sembilan) saham PT Solusi Environment Asia Tbk (d/h PT Boston Furniture
Industries Tbk), (“Perusahaan Sasaran”) yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yang mewakili
29,04% (dua puluh sembilan koma empat persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran, dengan harga penawaran sebesar Rp62,- (enam puluh
dua Rupiah) untuk setiap sahamnya.
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk
melakukan penyelesaian dan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini.
Perusahaan Sasaran:
PT Solusi Environment Asia Tbk
(d/h PT Boston Furniture Industries Tbk) (“Perusahaan Sasaran”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha industri furnitur dari kayu
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Sequis Center, Lantai 3, Unit 305,
Jl. Jend. Sudirman No. 71,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telepon: (021) – 5290 7351
Email: corsec@solusienvironmentasia.com
Website: www.boston-industries.com
Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
PT Mandiri Sekuritas
Kantor Pusat:
Menara Mandiri I Lt. 24 – 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 – 55
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) – 526 3445
Faksimili: (021) – 526 3521
Website: www.mandirisekuritas.co.id
PADA TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI, PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN
TENDER WAJIB TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN TERBUKA YANG
DIAMBIL ALIH ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM
(DELISTING) PERUSAHAAN SASARAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK
MELAKUKAN GO PRIVATE. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 4 Februari 2026
2
Page 3
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“BAE” berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Bima
Registra berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“BEI” berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Crossing” berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar
Negosiasi melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta
Automated Trading System - “JATS”).
“FPTW” berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk
penawaran tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang
Saham Publik yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.
“Hari” berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja” Berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari
kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Harga Penawaran Tender berarti harga yang ditawarkan Pihak Yang Melakukan Penawaran
Wajib” Tender Wajib untuk membeli Saham Publik dalam Penawaran
Tender Wajib, yaitu Rp62,- (enam puluh dua Rupiah) per Saham
Publik yang akan dibayarkan secara tunai.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta.
“Keterbukaan Informasi” berarti Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan Penawaran
Tender Wajib
“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu).
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah oleh UU No. 4/2023 (“UU OJK”).
“Pengambilalihan” memiliki arti sebagaimana dimaksud pada POJK 9/2018.
“Pemegang Saham Publik” berarti pemegang Saham Publik yang berhak untuk menjual
sahamnya pada Perusahaan Sasaran dalam Penawaran Tender
3
Page 4
Wajib, yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
Perusahaan Sasaran sebelum berakhirnya Periode Penawaran
Tender Wajib.
“Penawaran Tender Wajib” berarti Penawaran Tender Wajib berdasarkan POJK No. 9/2018
yang akan dilakukan oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Wajib kepada Pemegang Saham Publik untuk membeli
sebanyak-banyaknya sebesar 480.074.499 (empat ratus delapan
puluh juta tujuh puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh
sembilan) Saham yang mewakili 29,04% (dua puluh sembilan
koma empat persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran
dengan Harga Penawaran Tender sebesar Rp62,- (enam puluh
dua Rupiah) untuk setiap sahamnya.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. Memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50,00%
(lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara
yang telah disetor penuh; atau
b. Mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.
“Peraturan Nomor I-A” berarti Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi Nomor Kep-
00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.
“Pernyataan Penawaran berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran
Tender Wajib” Tender Wajib.
“POJK No. 9/2018” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018
tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka.
“POJK No. 22/2019” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2019
tanggal 17 September 2019 tentang Transaksi Efek yang mana
telah dicabut sebagian oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 9 Tahun 2025.
“Periode Penawaran Tender berarti periode penawaran tender wajib selama 30 Hari yang
Wajib” dimulai pada tanggal 5 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan
berakhir pada tanggal 6 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
“Perusahaan Efek yang berarti PT Mandiri Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Ditunjuk”
“Perusahaan Sasaran” atau berarti PT Solusi Environment Asia Tbk (dahulu bernama PT
“SOFA” Boston Furniture Industries Tbk), suatu perseroan terbatas yang
sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan sasaran
pada Penawaran Tender Wajib, yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
“Rupiah” atau “Rp” berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik
Indonesia.
4
Page 5
“RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan
Sasaran yang telah dilaksanakan pada 18 Desember 2025,
dengan mata acara rapat sebagai berikut:
a. Menyetujui perubahan nama, tempat dan kedudukan
Perusahaan Sasaran;
b. Menyetujui perubahan susunan Direksi Perusahaan
Sasaran;
c. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris
Perusahaan Sasaran; dan
d. Menyetujui perubahan alamat Perusahaan Sasaran,
RUPSLB sebagaimana dimaksud di atas:
a. untuk mata acara perubahan nama, tempat dan
kedudukan, alamat Perusahaan Sasaran telah tertuang
dalam Akta No. 171 tanggal 18 Desember 2025 yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh (i) Keputusan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
0000058.AH.01.02.TAHUN 2026 dan (ii) Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0000204, keduanya tanggal 2 Januari 2026; dan
b. untuk mata acara perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan Sasaran telah tertuang dalam Akta
No. 187 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0017677
tanggal 27 Januari 2026.
“Saham” berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan
disetor yang memiliki nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per
saham dan tercatat serta diperdagangkan di BEI.
“Saham Publik” berarti saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik
Perusahaan Sasaran selain saham yang dimiliki oleh Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Wajib pada Perusahaan Sasaran.
“Pengendali Baru” atau berarti pihak yang melakukan penawaran tender wajib atas Saham
“Pihak Yang Melakukan Publik Perusahaan Sasaran, yakni PT Asia Investment Capital,
Penawaran Tender Wajib” perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, yang berkantor di Sequis Center, Lantai 3 Unit 305, Jl.
Jend. Sudirman No. 71, SCBD Senayan, Jakarta Selatan,
Indonesia.
“Tanggal Pembayaran” berarti tanggal 10 Maret 2026, merupakan tanggal di mana
pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham Publik
yang telah menyerahkan FPTW yang sah.
“Tanggal Pembukaan” berarti tanggal 5 Februari 2026, pada pukul 09.00 WIB.
“Tanggal Penutupan” berarti tanggal 6 Maret 2026, pada pukul 16.00 WIB.
5
Page 6
“UU No. 4/2023” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UU No.
4/2023.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756, sebagaimana diubah dengan UU
Cipta Kerja.
I. PENDAHULUAN
Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini berisi penawaran oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Wajib sebagai Pengendali Perusahaan Sasaran yang baru dan penjelasan mengenai
tindakan yang harus dilakukan oleh Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menerima
Pernyataan Penawaran Tender Wajib tersebut.
Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp62,- (enam puluh dua Rupiah) per Saham yang telah
memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran yang wajib ditawarkan berdasarkan Pasal 17
POJK No. 9/2018, sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender
Wajib ini.
Tujuan dari Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
No. 9/2018 sehubungan dengan telah selesainya dilakukan pengambilalihan tertanggal 24 Oktober
2025 yang mengakibatkan perubahan Pengendali pada Perusahaan Sasaran. Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Wajib telah melakukan Pengumuman Pengambilalihan melalui
surat kabar Harian Ekonomi Neraca tertanggal 27 Oktober 2025 sesuai dengan Pasal 7 POJK
No.9/2018.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Saham Perusahaan Sasaran yang tercatat
pada BEI adalah 1.653.574.499 (satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh
empat ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) Saham yang merupakan 100,00% (seratus
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran. Saham-saham tersebut
merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan saham lainnya dari Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor
penuh, termasuk hak atas pembagian dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, hak untuk
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham Perusahaan Sasaran,
hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan
ketentuan dalam UUPT dan UUPM.
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada
Saham sehubungan dengan hak mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak
untuk menerima dividen dan saham bonus selain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
Perusahaan Sasaran.
6
Page 7
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum
sehubungan dengan penetapan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib dalam
Perusahaan Sasaran.
II. SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Saham Perusahaan Sasaran yang menjadi objek dari Penawaran Tender Wajib ini
sebanyak-banyaknya sebesar 480.074.499 (empat ratus delapan puluh juta tujuh puluh
empat ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) Saham yang mewakili 29,04% (dua puluh
sembilan koma empat persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, pasca pelaksanaan
Penawaran Tender Wajib, Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib akan memiliki
Saham Perusahaan Sasaran sebanyak-banyaknya 1.653.574.499 (satu miliar enam ratus
lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh sembilan)
Saham dalam Perusahaan Sasaran.
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp62,- (enam puluh dua Rupiah) untuk setiap
sahamnya. Harga Penawaran Tender Wajib tersebut ditetapkan berdasarkan harga rata-rata
dari harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan selama 90 Hari sebelum tanggal 1
Oktober 2025 yang merupakan tanggal pengumuman negosiasi pengambilalihan
Perusahaan Sasaran.
Tabel di bawah menggambarkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90
Hari sebelum tanggal pengumuman negosiasi pengambilalihan Perusahaan Sasaran,
sebagai berikut:
Harga Harga Harga
No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal
Tertinggi (Rp) Tertinggi (Rp) Tertinggi (Rp)
1 03-Jul-25 60 31 02-Aug-25 - 61 01-Sep-25 48
2 04-Jul-25 60 32 03-Aug-25 - 62 02-Sep-25 49
3 05-Jul-25 - 33 04-Aug-25 50 63 03-Sep-25 49
4 06-Jul-25 - 34 05-Aug-25 50 64 04-Sep-25 53
5 07-Jul-25 57 35 06-Aug-25 53 65 05-Sep-25 -
6 08-Jul-25 56 36 07-Aug-25 51 66 06-Sep-25 -
7 09-Jul-25 53 37 08-Aug-25 50 67 07-Sep-25 -
8 10-Jul-25 51 38 09-Aug-25 - 68 08-Sep-25 58
9 11-Jul-25 49 39 10-Aug-25 - 69 09-Sep-25 63
10 12-Jul-25 - 40 11-Aug-25 49 70 10-Sep-25 54
11 13-Jul-25 - 41 12-Aug-25 49 71 11-Sep-25 55
12 14-Jul-25 48 42 13-Aug-25 49 72 12-Sep-25 60
13 15-Jul-25 47 43 14-Aug-25 51 73 13-Sep-25 -
14 16-Jul-25 46 44 15-Aug-25 53 74 14-Sep-25 -
15 17-Jul-25 47 45 16-Aug-25 - 75 15-Sep-25 66
16 18-Jul-25 49 46 17-Aug-25 - 76 16-Sep-25 72
17 19-Jul-25 - 47 18-Aug-25 - 77 17-Sep-25 79
18 20-Jul-25 - 48 19-Aug-25 50 78 18-Sep-25 86
19 21-Jul-25 47 49 20-Aug-25 49 79 19-Sep-25 94
7
Page 8
Harga Harga Harga
No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal
Tertinggi (Rp) Tertinggi (Rp) Tertinggi (Rp)
20 22-Jul-25 46 50 21-Aug-25 48 80 20-Sep-25 -
21 23-Jul-25 45 51 22-Aug-25 48 81 21-Sep-25 -
22 24-Jul-25 45 52 23-Aug-25 - 82 22-Sep-25 103
23 25-Jul-25 45 53 24-Aug-25 - 83 23-Sep-25 113
24 26-Jul-25 - 54 25-Aug-25 47 84 24-Sep-25 124
25 27-Jul-25 - 55 26-Aug-25 46 85 25-Sep-25 112
26 28-Jul-25 47 56 27-Aug-25 49 86 26-Sep-25 123
27 29-Jul-25 51 57 28-Aug-25 49 87 27-Sep-25 -
28 30-Jul-25 56 58 29-Aug-25 50 88 28-Sep-25 -
29 31-Jul-25 54 59 30-Aug-25 - 89 29-Sep-25 135
30 01-Aug-25 53 60 31-Aug-25 - 90 30-Sep-25 148
Sumber: Bloomberg
*) Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sengaja dikosongkan karena tidak ada aktivitas perdagangan
Rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 Hari sebelum
tanggal 1 Oktober 2025 yang merupakan tanggal pengumuman negosiasi pengambilalihan
Perusahaan Sasaran adalah Rp61,24 (enam puluh satu koma dua empat Rupiah). Adapun
Harga Pengambilalihan adalah sebesar Rp21 (dua puluh satu Rupiah) per saham. Atas dasar
tersebut, Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib menetapkan Harga Penawaran
Tender Wajib sebesar Rp62,- (enam puluh dua Rupiah) per Saham dimana harga ini lebih
tinggi dari rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90
Hari sebelum pengumuman negosiasi dan Harga Pengambilalihan.
3. Masa Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
Pemegang Saham Publik dapat menjual Saham miliknya Kepada Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender Wajib selama Periode Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Publik yang ingin menjual Saham Perusahaan Sasaran miliknya dalam
Penawaran Tender Wajib ini wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana
diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender
Wajib) Penawaran Tender Wajib ini dan FPTW. FPTW wajib diisi dengan lengkap dan
dikembalikan kepada BAE yang ditunjuk yaitu PT Bima Registra selambat-lambatnya pada
pukul 15.00 WIB tanggal 6 Maret 2026.
Transaksi Penawaran Tender Wajib wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua
belas) Hari setelah masa penawaran berakhir dengan penyerahan uang atau penyerahan
efek sebagai penukarnya.
4. Mekanisme Pembelian Saham
Proses jual beli Saham Publik dalam rangka Penawaran Tender Wajib akan dilakukan
melalui BEI dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi
ini dan FPTW (sesuai dengan POJK No. 22/2019 tentang Transaksi Efek, sebagaimana
terakhir kali diubah Peraturan OJK No. 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat
Ekuitas dan Pengelolaan Aset Yang Tidak Diklaim di Pasar Modal).
Seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sesuai
dengan peraturan KSEI.
Pembayaran atas Penawaran Tender Wajib akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran.
8
Page 9
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam Penawaran Tender
Wajib dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan
yang diuraikan dalam Pernyataan Penawaran Tender Wajib, akan dilakukan pada tanggal 10
Maret 2026. Pembayaran atas Saham Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata
uang Rupiah.
6. Persetujuan atau Persyaratan Pemerintah
Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan yang harus dipenuhi oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, selain ketentuan yang diuraikan dalam POJK
No. 9/2018.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Dengan ini PT Asia Investment Capital, sebagai Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Wajib, menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk
melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Publik sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib yang berasal dari kas dan setara kas Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender Wajib.
III. LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN DAN PENAWARAN TENDER WAJIB, TUJUAN PENAWARAN
TENDER WAJIB DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
1. Latar Belakang Pengambilalihan
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib memiliki tujuan untuk menambah portofolio
investasi baik yang sudah ada maupun yang akan dikembangkan sesuai rencana bisnis
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib ke depan, salah satunya adalah di bidang
energi (termasuk energi terbarukan). Adapun kegiatan usaha di bidang energi tersebut
rencananya akan dilakukan melalui entitas anak dari Perusahaan Sasaran, yaitu PT
Parivarta Energi Nusantara (dahulu bernama PT Pratama Satya Prima) (“PEN”) yang telah
menambah kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya untuk melakukan kegiatan usaha di
bidang energi.
Setelah dilakukan pemeriksaan baik dari segi hukum, finansial dan pajak, Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Wajib memandang bahwa Perusahaan Sasaran memiliki
portofolio dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang baik, serta risiko
yang rendah.
Sehubungan dengan pelaksanaan Pengambilalihan, Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Wajib pertama-tama telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
pada tanggal 17 Oktober 2025 antara PT Asia Investment Capital sebagai Pembeli dengan
Hardy Satya, Yohan Satya, dan Dimas Adiyasa Wiryaatmaja, keseluruhan sebagai Para
Penjual (“PJBS Bersyarat”).
Kemudian, PJBS Bersyarat tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian
Pengalihan Hak Atas Saham pada tanggal 24 Oktober 2025, yang ditandatangani antara
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib dan masing-masing dari Para Penjual
sebagaimana termuat dalam:
i. Akta No. 137 tanggal 24 Oktober 2025 antara Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
dan Hardy Satya, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, Notaris di Jakarta
9
Page 10
Selatan, dengan jumlah saham yang diambil alih sebanyak 578.500.000 (lima ratus tujuh
puluh delapan juta lima ratus ribu) saham;
ii. Akta No. 138 tanggal 24 Oktober 2025 antara Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
dan Yohan Satya, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, Notaris di Jakarta
Selatan, dengan jumlah saham yang diambil alih sebanyak 578.500.000 (lima ratus tujuh
puluh delapan juta lima ratus ribu) saham; dan
iii. Akta No. 139 tanggal 24 Oktober 2025 antara Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
dan Dimas Adiyasa Wiryaatmaja, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita,
Notaris di Jakarta Selatan, dengan jumlah saham yang diambil alih sebanyak 16.500.000
(enam belas juta lima ratus ribu) saham.
Harga Pengambilalihan adalah sebesar Rp21 (dua puluh satu Rupiah) per saham. Harga
Pengambilalihan merupakan harga yang telah disepakati oleh Pengendali Baru dan Para
Penjual berdasarkan proses negosiasi yang telah dilakukan oleh para pihak. Dalam proses
negosiasi dan penetapan harga pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru telah melakukan
analisa terkait dengan kondisi keuangan Perusahaan Sasaran termasuk prospek bisnis yang
dimiliki oleh Perusahaan Sasaran.
2. Latar Belakang Penawaran Tender Wajib
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib menjadi pemegang saham pengendali
pada Perusahaan Sasaran sehubungan dengan pengambilalihan yang mengakibatkan
perubahan susunan pengendali pada tanggal 24 Oktober 2025.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum dan
setelah terjadinya Pengambilalihan adalah sebagai berikut:
Sebelum Pengambilalihan Setelah Pengambilalihan
Harga Nominal per Saham Rp10.- Harga Nominal per Saham Rp10.-
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
A. Modal Dasar 5.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000 Rp50.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Hardy Satya 578.500.000 5.785.000.000 34,98
Yohan Satya 578.500.000 5.785.000.000 34,98
PT Asia Investment Capital - - - 1.173.500.000 11.735.000.000 70,96
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 496.574.499 4.965.744.990 30,03 480.074.499 4.800.744.990 29,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.653.574.499 16.535.744.990 100,00 1.653.574.499 16.535.744.990 100,00
C. Saham Dalam Portepel 3.346.425.501 33.464.255.010 3.346.425.501 33.464.255.010
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan dan sesudah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
dengan asumsi, seluruh Pemegang Saham Publik melaksanakan haknya untuk
berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib, adalah sebagai berikut:
Sebelum Setelah
Penawaran Tender Wajib Penawaran Tender Wajib
Harga Nominal per Saham Rp10.- Harga Nominal per Saham Rp10.-
Keterangan
Nilai Nominal
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham %
(Rp)
A. Modal Dasar 5.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000 Rp50.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
10
Page 11
Sebelum Setelah
Penawaran Tender Wajib Penawaran Tender Wajib
Harga Nominal per Saham Rp10.- Harga Nominal per Saham Rp10.-
Keterangan
Nilai Nominal
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham %
(Rp)
PT Asia Investment Capital 1.173.500.000 11.735.000.000 70,96 1.653.574.499 16.535.744.990 100,00
Masyarakat (masing-masing di
480.074.499 4.800.744.990 29,04
bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
1.653.574.499 16.535.744.990 100,00 1.653.574.499 16.535.744.990 100,00
Penuh
C. Saham Dalam Portepel 3.346.425.501 33.464.255.010 3.346.425.501 33.464.255.010
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, pemegang saham pengendali dari Perusahaan Sasaran
adalah pihak yang memiliki lebih dari 50,00% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang
disetor penuh, atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
terbuka.
3. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 9/2018, Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk
memberikan kesempatan yang sama kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
Saham Publik kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib pada Harga
Penawaran Tender Wajib.
Dalam hal Penawaran Tender Wajib ini mengakibatkan Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Wajib memiliki saham Perusahaan Sasaran lebih dari 80,00% (delapan puluh persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, maka Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Wajib akan melaksanakan kewajiban pengalihan kembali
Saham sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) POJK
No. 9/2018.
Pemegang Saham Publik yang tidak berminat untuk menjual Saham Publik miliknya kepada
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib akan tetap menjadi Pemegang Saham
Publik di Perusahaan Sasaran.
4. Rencana untuk Perusahaan Sasaran
Setelah Penawaran Tender Wajib selesai, Perusahaan Sasaran berencana untuk tetap
melakukan kegiatan operasional Perusahaan Sasaran sesuai dengan kegiatan usaha
Perusahaan Sasaran yang tertuang dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran.
Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran akan senantiasa melakukan penilaian dan
kelayakan terhadap tingkat keekonomian dari rencana bisnis baru yang akan dijalankan oleh
Perusahaan Sasaran melalui entitas anak, yaitu PT Parivarta Energi Nusantara (dahulu
bernama PT Pratama Satya Prima) yang saat ini telah menambah kegiatan usaha dalam
anggaran dasarnya untuk melakukan kegiatan usaha di bidang energi, guna memberikan nilai
tambah bagi stakeholders, termasuk para pemegang saham Perusahaan Sasaran.
Perusahaan Sasaran melalui Surat No. 001/BOD-BFI/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026 telah
menyampaikan keterbukaan informasi atau fakta material yang telah diumumkan kepada
publik, dengan pokok-pokok sebagai berikut:
i. PT Parivarta Energi Nusantara (dahulu bernama PT Pratama Satya Prima) telah
membentuk konsorsium melalui perjanjian konsorsium tertanggal 31 Desember 2025
yang beranggotakan:
a. Hunan Construction Engineering Group Co.;
11
Page 12
b. Kintan Usahasama Sdn. Bhd.; dan
c. PT Parivarta Energi Nusantara (dahulu bernama PT Pratama Satya Prima),
yang dibentuk untuk mengikuti tender proyek Waste-to-Energy yang diselenggarakan
oleh PT Danantara Investment Management.
Adapun sehubungan dengan tender proyek Waste-to-Energy sebagaimana dimaksud di
atas, Konsorsium telah menyampaikan dokumen tender:
a. pada 2 Januari 2026 untuk wilayah Denpasar; dan
b. pada 12 Januari 2026 untuk wilayah Yogyakarta,
di mana seluruhnya masih dalam proses dan belum diumumkan.
Dalam hal kajian keekonomian menunjukkan adanya pengembangan potensi pada kegiatan
usaha di bidang energi dan bisnis pada bidang energi yang telah berjalan serta hasil tender
yang saat ini masih berlangsung dimenangkan oleh Konsorsium, Pengendali Baru, dengan
memerhatikan kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran, dapat mempertimbangkan untuk
melepaskan kegiatan usaha di bidang industri furnitur termasuk aset yang dibutuhkan untuk
menjalankan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perusahaan Sasaran. Namun
demikian, dalam hal kajian keekonomian menunjukkan tidak adanya potensi untuk melakukan
pengembangan pada kegiatan usaha di bidang energi, maka Perusahaan Sasaran akan
kembali berfokus untuk melanjutkan kembali kegiatan usaha di bidang furnitur.
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib dengan ini menyatakan bahwa Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Wajib tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut atas Perusahaan Sasaran:
i. menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
ii. mengajukan perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup;
iii. melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
iv. mengubah kebijakan dividen.
Dalam hal Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib bermaksud untuk melakukan hal
tersebut di atas, Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib akan mematuhi
perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, tidak terdapat perjanjian yang telah ditandatangani oleh pengendali Perusahaan
Sasaran yang telah ada dengan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib atau
aktivitas yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran
dalam jumlah yang material; (ii) perubahan atas perjanjian atau kesepakatan yang sudah
dibuat oleh Perusahaan Sasaran; atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional
Perusahaan Sasaran, di mana perjanjian atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
IV. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Nama Perseroan dan Informasi Pendirian
PT Asia Investment Capital, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 190 tanggal 28 November 2024, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0097453.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 6 Desember 2024, yang telah diubah
12
Page 13
berdasarkan Akta No. 14 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0068241.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 8 Oktober 2025.
2. Alamat
Sequis Center, 3rd Floor, Unit 305, JI. Jendral Sudirman No.71, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan 12190, Indonesia.
3. Telepon
Telp: (021) 5290 7351
4. Surat Elektronik
Email: aic@asiaadvisorscapital.com
5. Kegiatan Usaha
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib saat ini melakukan kegiatan usaha
berupa aktivitas perusahaan holding sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar,
sebagaimana terakhir diubah melalui Akta No. 14 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
Menkum No. AHU-0068241.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 8 Oktober 2025.
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar, Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Wajib dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan anak dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
dalam kegiatan usaha perusahaan anak. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan.
b. Menjalankan usaha di bidang Trust, Pendanaan dan Entitas Keuangan Sejenisnya
(KBLI 64300)
Kelompok ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau
sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang
saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk
mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, risiko, tingkat
pengembalian dan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen, dan
pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai
pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup
pembiayaan investasi open-end, pembiayaan investasi closed-end, trust, estates atau
perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian
trust surat wasiat atau perjanjian perantara, unit pembiayaan trust investasi.
c. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
13
Page 14
dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
6. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Harga Nominal per Saham Rp1.000.000,-
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
A. Modal Dasar 5.000 Rp5.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Asia Advisors Capital 4.999 Rp4.999.000.000 99,98
Denny Rizal 1 Rp1.000.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000 Rp5.000.000.000 100,00
C. Saham Dalam Portepel - -
7. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib No. 190
tanggal 28 November 2024, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
Menkum No. AHU-0097453.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 6 Desember 2024, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran pada tanggal Keterbukaan Informasi
diterbitkan, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Denny Rizal
Dewan Komisaris
Komisaris : Ezra Mohammed Dhanaguna
8. Pemilik Manfaat
Denny Rizal
9. Hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Sasaran
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib
dengan Perusahaan Sasaran.
10. Informasi Lainnya
Dengan ini Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib menyatakan bahwa:
i. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib tidak pernah dinyatakan pailit
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
ii. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib tidak pernah dihukum karena
melakukan kejahatan di bidang keuangan;
14
Page 15
iii. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib tidak pernah diperintahkan oleh
pengadilan atau institusi yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang
berkaitan dengan efek;
iv. Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib;
dan
v. Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan penetapan Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender Wajib pada Perusahaan Sasaran.
11. Struktur Grup Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pemilik Manfaat dan Pengendali dari Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Wajib adalah Denny Rizal, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018.
V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat Singkat
PT Solusi Environment Asia Tbk (d/h PT Boston Furniture Industries Tbk) atau
Perusahaan Sasaran didirikan dengan nama PT Pratama Prima Cipta, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan
di Kabupaten Tangerang. Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan No. 6 tanggal 6 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Irene Yulia, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 26 Juli 2012 Nomor AHU-
405.AH.01.01.Tahun 2012; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0068052.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 26 Juli 2012 (“Akta Pendirian Perusahaan
Sasaran”).
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan.
Terhitung sejak tanggal diterbitkannya Akta Pendirian Perusahaan Sasaran, Anggaran
Dasar Perusahaan Sasaran terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
15
Page 16
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Boston Furniture Industries Tbk
menjadi PT Solusi Environment Asia Tbk No. 171 tanggal 18 Desember 2025 yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh (i) Keputusan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
0000058.AH.01.02.TAHUN 2026 dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0000204, keduanya tanggal 2 Januari 2026.
Pada tanggal 26 Juni 2020, Perusahaan Sasaran memperoleh pernyataan efektif dari
OJK dan mencatatkan sahamnya di BEI dengan kode saham “SOFA”. Dalam aksi
korporasi tersebut, Perusahaan Sasaran melepas 400.000.000 (empat ratus juta) saham
dengan harga penawaran Rp100 (seratus Rupiah) per saham dan berhasil menghimpun
dana bersih Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah). Pelaksanaan Penawaran
Umum Perdana tersebut sekaligus mengubah status perusahaan dari sebelumnya
perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
2. Kantor Pusat
Sequis Center, 3rd Floor, Unit 305, JI. Jendral Sudirman No.71, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan 12190, Indonesia
Telepon : (021) 5290 7351
Email : corsec@solusienvironmentasia.com
3. Kegiatan Usaha
Perusahaan Sasaran saat ini melakukan kegiatan usaha berupa industri furnitur dari
kayu. Bidang usaha tersebut sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan
Sasaran, sebagaimana terakhir diubah melalui Akta Nomor No. 36 tertanggal 17 Januari
2020 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bogor, dan telah memperoleh persetujuan dari Menkum melalui Surat Keputusan Nomor
AHU-0004380.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 Januari 2020 dan penerimaan
pemberitahuan dari Menkum melalui Surat AHU-AH.01.03-0029671 tanggal 17 Januari
2020.
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga
dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat
ruangan dan sejenisnya.
b. Menjalankan usaha di bidang Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004)
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang
bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dinyatakan di atas, Perusahaan Sasaran
juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furnitur, seperti meja,
kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha
perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling.
16
Page 17
b. Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya dalam
Sub Golongan 4759 (KBLI 47599)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan
perlengkapan rumah tangga lainnya dalam sub golongan 4759 yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain.
c. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100)
Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di
dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi,
broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan
tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian
bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian,
binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-
bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan
tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan
bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan
industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat
keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif
dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas.
Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan
dalam golongan 451 s.d. 454.
d. Dekorasi Interior (KBLI 43304)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka
penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek
konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing
yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu
putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya,
instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur,
penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu,
partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau
pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding
beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan
lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik,
teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas
dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan
ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding,
kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.
e. Aktivitas Perancangan Khusus (KBLI 74100)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan khusus, seperti
perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu,
perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti
halnya barang pribadi atau rumah tangga; perancang industrial, yaitu penciptaan dan
pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan
tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna
dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan
karakteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi,
distribusi, penggunaan dan produksi; kegiatan perancangan grafis, kegiatan
desainer interior dan kegiatan dekorator interior.
17
Page 18
f. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909)
Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnya yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomis),
konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan
arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman dan pengangkatan
benda muatan kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok ini juga mencakup
kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang
biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan
lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik
dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-
lain.
g. Reparasi Furnitur dan Perlengkapan Rumah (KBLI 95240)
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi furnitur dan perlengkapan
rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot
dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-
standing.
h. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan anak dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan anak. Kegiatannya mencakup jasa
yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan.
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran berdasarkan
Daftar Pemegang Saham per 24 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Harga Nominal per Saham Rp10,-
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
A. Modal Dasar 5.000.000.000 Rp50.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Asia Investment Capital 1.173.500.000 Rp11.735.000.000 70,96
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 480.074.499 Rp7.295.629.464 29,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.653.574.499 Rp16.535.744.990 100,00
C. Saham Dalam Portepel 3.346.425.501 33.464.255.010
5. Kepengurusan
Berdasarkan keputusan RUPSLB yang diselenggarakan Perusahaan Sasaran pada
tanggal 18 Desember 2025, para pemegang saham telah menyepakati perubahan
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran, sehingga susunan Direksi
dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Denny Rizal
Direktur : Ezra Mohammed Dhanaguna
18
Page 19
Direktur : Dimas Adiyasa Wiryaatmaja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Romario Beckenbauer Yap
Komisaris Independen : Djoko Hendratto
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran sebagaimana
dinyatakan di atas telah berlaku efektif sejak 19 Desember 2025 tertuang dalam Akta
No. 187 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0017677 tanggal 27 Januari 2026.
6. Hubungan afiliasi dengan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib
Sebelum Pengambilalihan, Perusahaan Sasaran tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Pengendali Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang berhak
Pemegang saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib
adalah Pemegang Saham Publik Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan
menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender
Wajib sebelum penutupan Periode Penawaran Tender Wajib (“Pemohon”). Para
Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan telah
membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar
pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Untuk pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) dan berniat
untuk menawarkan saham-sahamnya kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Wajib, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
(1) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas
namanya dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perusahaan Sasaran;
(2) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian;
(3) mengonversikan saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi saham tanpa
warkat (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Penutupan.
(4) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang
dilakukan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, di mana pemegang saham
yang bersangkutan telah membuka Rekening Efek;
(5) memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki pemohon
berbentuk tanpa warkat (scripless); dan
(6) menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses
Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
FPTW dan Keterbukaan Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang
bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.
19
Page 20
(1) Para Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perusahaan Sasaran dengan
mengirimkan email kepada BAE sebagaimana disebutkan di bawah ini:
Biro Administrasi Efek
PT Bima Registra
Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4,
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
Tel. : (021) 2598 4818
E-mail : info@bimaregistra.co.id
Situs Web: bimaregistra.co.id
Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari
BAE.
(2) FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan
kepada BAE melalui email dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya
dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat
pada tanggal 5 Februari 2026 dan berakhir pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat pada
tanggal 6 Maret 2026.
4. Tata Cara Pengajuan Formulir Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai
berikut:
(1) Pemohon harus melengkapi dan mengajukan permohonannya selama Periode
Penawaran Tender Wajib kepada Biro Administrasi Efek. Permohonan tersebut
harus disampaikan oleh Pemohon yang berhak atau kuasanya dengan
menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(a) empat salinan FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani secara sah
oleh Pemohon atau kuasanya. Dalam hal Pemohon adalah penerima kuasa,
maka penerima kuasa harus menyampaikan dokumen asli surat kuasa yang
diberikan kepadanya untuk bertindak untuk dan atas nama Pemohon, surat
kuasa mana ditandatangani oleh Pemohon dan dalam bentuk yang dapat
diterima oleh Biro Administrasi Efek;
(b) Fotokopi bukti identitas Pemohon (kartu tanda penduduk untuk warga negara
Indonesia atau paspor/izin tinggal sementara untuk warga negara asing, atau
anggaran dasar dan nomor pokok wajib pajak untuk korporasi/badan hukum);
dan
(c) Bukti kepemilikan Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan sekuritas atau
bank kustodian di mana Saham Pemohon disimpan.
Formulir surat kuasa juga dapat diperoleh di kantor Biro Administrasi Efek, atau
melalui email sebagaimana disebutkan di atas.
(2) Pemohon wajib mengajukan FPTW untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender
Wajib kepada Biro Administrasi Efek pada alamat tersebut di atas. Pemohon wajib
20
Page 21
memastikan bahwa sebelum memasukkan FPTW, FPTW telah dibubuhi stempel
perusahaan sekuritas atau bank kustodian di mana Saham Pemohon disimpan.
(3) FPTW dapat pula diserahkan kepada perusahaan sekuritas atau bank kustodian
Pemohon yang kemudian akan menyerahkan FPTW tersebut kepada Biro
Administrasi Efek.
(4) Pemohon harus memberikan instruksi kepada Perusahaan sekuritas atau bank
kustodian yang menyimpan Saham atas nama Pemohon untuk menginput instruksi
TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan
memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender
Wajib, pada waktu yang telah ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan
untuk instruksi tersebut akan berstatus “Blocked for CA” sehingga Saham
Perusahaan Sasaran yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau
ditransfer sampai dengan berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
(5) Satu Hari Kerja setelah tanggal penutupan Penawaran Tender Wajib, KSEI akan
menyerahkan daftar Pemohon yang tercantum dalam Rekening Penampungan
Sementara kepada PT Mandiri Sekuritas, selaku perusahaan sekuritas yang
ditunjuk untuk Penawaran Tender Wajib ini, dan Biro Administrasi Efek untuk secara
bersama-sama melakukan verifikasi atas keabsahan kepemilikan Saham Pemohon
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan di dalam bagian VI
Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini.
(6) Setelah FPTW selesai diperiksa, Biro Administrasi Efek akan memberikan
konfirmasi kepada KSEI mengenai daftar Pemohon yang diterima untuk
berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib. Hasil verifikasi oleh Biro
Administrasi Efek tersebut bersifat konklusif dan mengikat terhadap Pemohon.
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib akan melakukan pemindahan
dana ke rekening KSEI paling lambat dalam 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran. Selanjutnya KSEI akan mengalihkan atau memindahkan Saham dari
Rekening Penampungan Sementara ke Rekening Efek perusahaan sekuritas yang
ditunjuk (atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib) di KSEI.
5. Bukti Penerimaan
Biro Administrasi Efek menerbitkan bukti tanda terima untuk penerimaan FPTW, yang
merupakan halaman keempat dari FPTW yang telah ditandatangani dan diberi stempel
perusahaan oleh Biro Administrasi Efek (“Bukti Penerimaan”). Bukti Penerimaan tersebut
harus disimpan oleh Pemohon untuk diserahkan kembali kepada Biro Administrasi Efek
saat pengambilan konfirmasi penerimaan penawaran tender, pengembalian saham atau
penerimaan pembayaran.
6. Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2)
POJK No. 9/2018, Pemohon dapat membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran
Tender Wajib untuk seluruh atau sebagian Saham miliknya setiap saat sebelum
Penawaran Tender Wajib berakhir dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada
perusahaan sekuritas atau bank kustodian Pemohon, dengan salinan kepada KSEI dan
Biro Administrasi Efek.
Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus
membatalkan instruksi SOFA pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank
Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
Pemohon dari “Block for CA” menjadi “Available”.
21
Page 22
7. Verifikasi
Setiap akhir Hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar
Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar
tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham
Pemohon dalam Perusahaan Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek
Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon
yang disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.
8. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang
dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas
nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan
dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib, melalui KSEI. KSEI akan
mendistribusikan dana nett (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap
Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek/Bank
Kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari masing-
masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-
masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
9. Biaya transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Wajib akan
dibayarkan kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan
seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan
menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga
Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak atas transaksi penjualan saham 0,1000%
Biaya Bursa Efek (levy) 0,0300%
PPN atas levy 0,0033%
Biaya komisi broker 0,1952%
PPN atas biaya komisi broker 0,0215%
Total biaya transaksi 0,3500%
10. Pembatalan Tender Wajib
Pembatalan Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi dalam
rangka Penawaran Tender Wajib ini diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
22
Page 23
VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I Lt. 24 – 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 – 55
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) – 526 3445
Faksimili: (021) – 526 3521
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah
untuk melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan
penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Wajib termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan
memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham
yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
pembayaran saham kepada KSEI.
2. Konsultan Hukum
Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 26
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Tel. (021) 515 1788
Fax: (021) 515 0880
Partner : Diki Andikusumah, S.H., LL.M.
Nomor STTD : STT.KH-471/PM.223/2022
Tanggal STTD : 6 September 2022
Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan : 202124
Hukum Sektor Keuangan (HKHSK)
Tugas utama Konsultan Hukum dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk
memberikan advis hukum kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib
tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender Wajib
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
3. Kustodian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 515 2855
Faks. (021) 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) menerima saham
(dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan; (ii)
menerbitkan daftar pemohon yang telah mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening
Penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib; dan (iv) setelah
menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui Perusahaan
Efek/Bank Kustodian masing-masing).
23
Page 24
4. Biro Administrasi Efek
PT Bima Registra
Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4,
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
Tel. : (021) 2598 4818
E-mail : ca@bimaregistra.co.id
Situs Web: bimaregistra.co.id
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan
dan menyediakan FPTW dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima FPTW dari
pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian; (iii) menerbitkan
Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima oleh pemohon; (v)
menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian
dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
memverifikasi keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan
syarat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, Pemegang
Saham Publik dapat menghubungi BAE dan/atau Perusahaan Efek yang ditunjuk sebagaimana
telah dirinci pada Bab VI Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini dalam Hari Kerja pada pukul
09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
24
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BOSTON FURNITURE INDUSTRIES TBK
p.1 ×13
unresolved
org
PT ASIA INVESTMENT CAPITAL
p.1 ×8
unresolved
org
PT Asia Investment Capital Kegiatan
p.1
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Kantor Pusat
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.5 ×15
unresolved
org
PT Parivarta Energi Nusantara
p.9 ×4
unresolved
org
PT Pratama Satya Prima
p.9 ×4
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.9 ×4
unresolved
org
Kintan Usahasama Sdn. Bhd.
p.12
unresolved
org
PT Danantara Investment Management. Adapun
p.12
unresolved
org
PT Asia Advisors Capital
p.14
unresolved
org
PT Pratama Prima Cipta
p.15
unresolved
person
Irene Yulia
· Notaris
p.15
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.20 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I
p.23
unresolved
org
Konsultan Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners
p.23
unresolved
person
Diki Andikusumah
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.