Back to announcement
20260203_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32023943_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA:
1. TRANSAKSI PENJUALAN (DIVESTASI) SELURUH SAHAM PERSEROAN PADA ANAK
PERUSAHAAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL BERDASARKAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”); DAN
2. PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK
17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha:
Perusahaan induk yang bergerak di bidang pengelolaan hotel dan pariwisata
Berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat
Alamat: Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia
Telepon: +62233 8292888; Faksimile: +62233 8291888
Website: www.fitratbk.co.id; Email: corsec.hotelfitra@gmail.com
SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN,
PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA
TANGGAL 12 MARET 2026.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH DILAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN LAIN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 3 Februari 2026.
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
BAE : berarti Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Bima Registra,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BMP : berarti PT Bumi Majalengka Permai, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Kabupaten
Majalengka, Jawa Barat, dan merupakan anak perusahaan Perseroan yang
terkonsolidasi dengan Perseroan.
FAW : berarti PT Fitra Amanah Wisata, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Kabupaten
Majalengka, Jawa Barat, dan merupakan anak perusahaan Perseroan yang
terkonsolidasi dengan Perseroan.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
dari waktu ke waktu oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dan hari kerja
biasa yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai
bukan hari kerja.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia atau hari kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Negara
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
JRI : berarti PT Jinlong Resources Investment, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan
di Jakarta Selatan.
KBLI : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KJPP : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan, selaku penilai
independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang ditunjuk oleh
Perseroan.
Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan dan
telah dijalankan.
Kemenkum : berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu).
Keterbukaan : berarti Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan pemenuhan Peraturan
Informasi Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu).
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
2
Page 3
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Objek Transaksi : berarti:
Divestasi a. saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang
mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada BMP,
dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau
seluruhnya bernilai nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah);
dan
b. saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua
ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,96%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam persen) dari modal
yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada FAW, dengan nilai nominal
sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
Rp50.229.900.000 (lima puluh miliar dua ratus dua puluh sembilan juta
sembilan ratus ribu Rupiah).
Pembeli Saham BMP : berarti PT Berkarya Bersama Servindo, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
Jakarta Selatan (“BBS”).
Pembeli Saham : berarti PT Pratama Global Servindo, suatu perseroan terbatas yang didirikan
FAW berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan (“PGS”).
Pemegang Saham : berarti para pemegang saham Perseroan yang terdaftar dalam daftar
Perseroan pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh BAE.
Pengendali : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
Perseroan : berarti PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka dan
sahamnya tercatat pada BEI yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, yang berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat.
POJK 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
POJK 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 35/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
POJK 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
PerBPS 7/2025 : berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia.
3
Page 4
PPJB Saham BMP : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Bumi Majalengka Permai
tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara
Perseroan dengan Pembeli Saham BMP.
PPJB Saham FAW : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Fitra Amanah Wisata tanggal
30 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan
dengan Pembeli Saham FAW.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Rupiah atau Rp : berarti Rupiah, mata uang yang berlaku resmi di Negara Republik Indonesia.
Transaksi Divestasi : berarti rencana transaksi penjualan (divestasi) saham atas Objek Transaksi
Divestasi, masing-masing oleh dan antara Perseroan dengan Pembeli Saham
BMP dan Pembeli Saham FAW.
UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
17/2020. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan
penjelasan kepada publik atas rencana:
a. penjualan (divestasi) seluruh saham Perseroan pada anak perusahaan Perseroan, yaitu:
(i) saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh
pada BMP, yang akan dibeli oleh Pembeli Saham BMP, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000
(seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah); dan
(ii) saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh
sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada FAW, yang akan dibeli
oleh Pembeli Saham FAW, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau
seluruhnya bernilai nominal Rp50.229.900.000 (lima puluh miliar dua ratus dua puluh sembilan
juta sembilan ratus ribu Rupiah),
(selanjutnya disebut dengan “Transaksi Divestasi”); dan
b. perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi, Perseroan dengan masing-masing Pembeli Saham
BMP dan Pembeli Saham FAW telah menandatangani PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW pada
tanggal 30 Januari 2026.
Berdasarkan PPJB Saham BMP, nilai transaksi divestasi saham BMP adalah sebesar Rp21.923.363.000
(dua puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu Rupiah), yang
mencerminkan 30,50% (tiga puluh koma lima nol persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Hotel Fitra International Tbk dan Entitas Anak Tanggal 30 September 2025
serta Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada Tanggal Tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan (“LK Audited Perseroan/Sept 2025”), yaitu sebesar
Rp71.882.836.099 (tujuh puluh satu miliar delapan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh
enam ribu sembilan puluh sembilan Rupiah). Lebih lanjut, nilai transaksi divestasi saham FAW berdasarkan
PPJB Saham FAW adalah sebesar Rp45.332.567.000 (empat puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh dua
juta lima ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah) yang mencerminkan 63,06% (enam puluh tiga koma nol enam
4
Page 5
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan LK Audited Perseroan/Sept 2025.
Berdasarkan hal tersebut di atas, secara keseluruhan nilai Transaksi Divestasi memenuhi batasan kategori
transaksi material yang memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d POJK 17/2020.
Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi, karena tidak terdapat hubungan Afiliasi antara
Perseroan dengan masing-masing Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW, serta tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Adapun untuk
perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, hal ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi
Divestasi dan rencana perubahan Kegiatan Usaha Perseroan yang wajib memperoleh persetujuan dari
RUPS, yang rencananya RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2026.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas hal-hal tersebut yang akan diusulkan oleh Perseroan pada RUPSLB.
II. RENCANA TRANSAKSI DIVESTASI
1. Latar Belakang Transaksi
BMP dan FAW merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan, di mana Perseroan masing-
masing memiliki kepemilikan saham sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dan 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam persen) dari
modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada BMP dan FAW. Dengan kepemilikan tersebut,
BMP dan FAW saat ini dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Perseroan.
Perseroan berencana untuk melakukan penjualan (divestasi) seluruh saham miliknya pada BMP dan
FAW. Rencana divestasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan, antara lain:
a. perlunya penyesuaian struktur grup usaha Perseroan agar sejalan dengan strategi
pengembangan usaha Perseroan ke depan;
b. melakukan peningkatan fokus Perseroan pada kegiatan usaha utama sesuai dengan rencana
perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan holding; dan
c. optimalisasi alokasi sumber daya Perseroan, dari sisi investasi maupun perhatian manajemen
agar dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien.
Pada tanggal 30 Januari 2026, Perseroan dengan Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW
masing-masing telah menandatangani PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW.
Masing-masing PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, memuat antara lain hak dan kewajiban
para pihak, syarat pendahuluan, metode pembayaran dan pemindahtanganan hak atas saham, serta
klausul-klausul umum (boilerplates) lainnya, antara lain klausul hukum yang berlaku dan penyelesaian
perselisihan. Adapun syarat pendahuluan untuk penyelesaian transaksi berdasarkan masing-masing
PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, antara lain:
a. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, meliputi namun tidak terbatas
pada persetujuan dari RUPS sesuai dengan anggaran dasar, dan persetujuan dari otoritas terkait
(jika diperlukan), dengan memperhatikan ketentuan regulasi OJK yang berlaku;
b. Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW, masing-masing telah memperoleh semua
persetujuan yang diperlukan sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau anggaran dasar,
meliputi namun tidak terbatas pada persetujuan korporasi, kreditur, dan mitra usaha (jika
diperlukan);
c. Seluruh pernyataan dan jaminan Perseroan dan masing-masing Pembeli Saham BMP dan
Pembeli Saham FAW, masih akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam segala aspek material;
dan
d. Tidak terjadi pengaruh yang secara material merugikan atas usaha BMP dan FAW yang terjadi
antara tanggal perjanjian dan tanggal penyelesaian.
5
Page 6
Penyelesaian Transaksi Divestasi akan tunduk pada pemenuhan syarat pendahuluan yang disepakati
dalam masing-masing perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi Divestasi adalah:
a. saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
BMP, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
sembilan ratus ribu Rupiah); dan
b. saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh
sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada FAW, dengan nilai
nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
Rp50.229.900.000 (lima puluh miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu
Rupiah).
Berikut keterangan singkat mengenai BMP dan FAW:
a. Keterangan Mengenai BMP
Riwayat Singkat
BMP didirikan berdasarkan Akta No. 2, tanggal 9 Desember 2013, dibuat di hadapan Muhammad
Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-02737.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0005083.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 20
Januari 2014.
Perubahan terakhir anggaran dasar BMP adalah berdasarkan:
(i) Akta No. 16, tanggal 27 Maret 2019, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Keputusan No.
AHU-0017184.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 28 Maret 2019, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0052122.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Maret
2019; dan
(ii) Akta No. 12, tanggal 20 Juni 2019, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat
perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
0289195 tanggal 21 Juni 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0096462.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Juni 2019,
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar BMP”).
BMP berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab.
Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BMP, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BMP
adalah berusaha dalam bidang, antara lain:
(i) Hotel Bintang Lima, Hotel Bintang Empat, Hotel Bintang Tiga, Hotel Bintang Dua, Hotel
Bintang Satu, Hotel Melati, Vila, Apartemen Hotel;
(ii) Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
(iii) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
(iv) Kawasan Pariwisata, Taman Rekreasi/Taman Wisata; dan
(v) Konstruksi Gedung Penginapan.
6
Page 7
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMP pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.400.000 140.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Perseroan 549.999 54.999.900.000 99,99
2. Siti Rahayu 1 100.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 550.000 55.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 850.000 85.000.000.000 -
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMP yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Steve Mulyono
Dewan Komisaris
Komisaris : Joni Rizal
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
2024 2023
ASET
Aset Lancar 2,030,948,649 2,225,066,444
Aset Tidak Lancar 49,319,708,274 53,080,812,491
Jumlah Aset 51,350,656,923 55,305,878,935
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek 9,833,518,885 6,552,863,554
Liabilitas Jangka Panjang 29,249,645,072 32,273,136,995
Jumlah Liabilitas 39,083,163,957 38,826,000,549
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 12,267,492,966 16,479,878,386
Laporan Laba Rugi
(dalam Rupiah)
2024 2023
Pendapatan 13,341,819,400 11,833,525,237
Laba kotor 4,218,202,646 4,181,507,372
Jumlah Rugi Komprehensif Tahun (4,212,385,420) (4,841,174,441)
Berjalan
7
Page 8
b. Keterangan Mengenai FAW
Riwayat Singkat
FAW didirikan berdasarkan Akta No. 64, tanggal 27 November 2017, dibuat di hadapan
Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0054083.AH.01.01.TAHUN 2017
tanggal 29 November 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0151589.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 29 November 2017.
Perubahan terakhir anggaran dasar FAW adalah berdasarkan:
(i) Akta No. 04, tanggal 3 November 2023, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Keputusan
No. AHU-0067790.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 November 2023, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181637 tanggal 5 November 2023;
(ii) Akta No. 12, tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat
perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
0135567 tanggal 7 Juni 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0111949.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 7 Juni 2024; dan
(iii) Akta No. 16, tanggal 12 Agustus 2024, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Keputusan No.
AHU-00500993.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus 2024, dan telah diberitahukan
kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasar dalam
Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0182910 tanggal 15 Agustus 2024,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0171113.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 15 Agustus 2024,
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar FAW”).
FAW berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab.
Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar FAW, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha FAW
adalah berusaha dalam bidang, antara lain:
(i) Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, Jasa Pramuwisata,
Jasa Interpreter Wisata, Jasa Reservasi Lainnya, Aktivitas Agen Perjalanan
Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya;
(ii) Angkutan Darat Wisata;
(iii) Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
(iv) Restoran; dan
(v) Taman Rekreasi, dan Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham FAW pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.500.000 150.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Perseroan 502.299 50.229.900.000 99,96
2. Siti Rahayu 201 20.100.000 0,04
8
Page 9
Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan 502.500 50.250.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 997.500 99.750.000.000 -
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi FAW yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Tomi Tris
Dewan Komisaris
Komisaris : Joni Rizal
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
2024 2023
ASET
Jumlah Aset 50,146,324,651 1,422,616,492
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas 2,255,000,000 2,205,887,500
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 47,891,324,651 (783,271,008)
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 50,146,324,651 1,422,616,492
Laporan Laba Rugi
(dalam Rupiah)
2024 2023
Pendapatan - -
Rugi Operasi (1,393,583,731) (662,168,739)
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (1,325,404,341) (662,643,239)
3. Nilai Transaksi
Berdasarkan PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, harga pembelian sebesar:
a. Rp21.923.363.000 (dua puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh
tiga ribu Rupiah) untuk saham BMP; dan
b. Rp45.332.567.000 (empat puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh
tujuh ribu Rupiah) untuk saham FAW.
Harga pembelian tersebut di atas disepakati berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengacu
pada hasil penilaian saham dari KJPP.
9
Page 10
4. Keterangan Mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi
a. Keterangan Mengenai Perseroan selaku Penjual
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Hotel Fitra Syariah No.
34, tanggal 24 Januari 2014, dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
10937.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, serta telah
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 19155 dari Berita Negara
Republik Indonesia No. 47 tanggal 13 Juni 2014.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Hotel Fitra
International Tbk No. 25, tanggal 18 Agustus 2021, dibuat di hadapan Erny Kencanawati,
S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah
diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sisminbakum berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.03-0438284 tanggal 19 Agustus 2021, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0140244.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 19 Agustus 2021, dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 027238 dari Berita
Negara Republik Indonesia No. 70 tahun 2021 (“Akta 25/2021”);
(ii) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hotel Fitra International
Tbk No. 06, tanggal 15 Maret 2024, dibuat di hadapan Erny Kencanawati, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Bandung, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat No. AHU-
0018020.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret 2024, diberitahukan kepada Menkum
dan telah diterima dan dicatat perubahan data perseroannya dalam Sisminbakum
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0112164 tanggal 20 Maret 2024, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0058430.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret
2024, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 011172
dari Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tahun 2024 (“Akta 06/2024”); dan
(iii) Akta Pernyataan Perubahan Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar PT Hotel Fitra International
Tbk No. 15, tanggal 17 Juli 2024 dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat perubahan
anggaran dasarnya dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0175047
tanggal 23 Juli 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0150179.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 23 Juli 2024 (“Akta 15/2024”),
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar Perseroan”).
Perseroan berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim No.88,
Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang Konstruksi Gedung, Hotel Bintang, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi
Jangka Pendek Lainnya, Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, Kawasan Pariwisata, dan
Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama, yaitu menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang, Hotel Melati, Vila, Apartemen Hotel,
dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya. Adapun kegiatan usaha penunjang yang
mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu menjalankan kegiatan usaha Konstruksi
Gedung Penginapan, Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, dan Kawasan Pariwisata.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perseroan
adalah Hotel Bintang.
10
Page 11
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta 6/2024 juncto Akta 15/2024, sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp200.000.000.000,- terbagi atas 2.000.000.000 saham,
setiap saham bernilai nominal sebesar Rp100; dan
Modal Ditempatkan dan : Rp130.427.205.100,- terbagi atas 1.304.272.051 saham,
Disetor setiap saham bernilai nominal sebesar Rp100.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh saham yang diterbitkan oleh
Perseroan adalah saham terdaftar atas nama sebagaimana terdaftar dalam daftar pemegang
saham Perseroan, dan masing-masing saham memiliki satu hak suara dan memiliki hak yang
sama.
Susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan
komposisi kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek No. 087/BIMA/FITT/I/2026 tanggal 5 Januari 2026, yang
dikeluarkan oleh BAE, adalah sebagai berikut:
Setelah Pembelian Tambahan Saham
(per tanggal 31 Desember 2025)
Keterangan Nilai nominal Rp100,- per Saham
Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Jinlong Resources Investment 1.032.397.500 103.239.750.000 79,16
2. Masyarakat <5% 271.874.551 27.187.455.100 20,84
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.304.272.051 130.427.205.100 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 695.727.949 69.572.794.900 -
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta 06/2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Joni Rizal
Direktur : Sukino
Direktur : Tomi Tris
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Siti Rahayu
Komisaris Independen : Ida Haerani
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 September 2025 31 Desember 2024
ASET
Aset Lancar 51,760,969,500 52,914,588,644
Aset Tidak Lancar 46,865,090,415 49,416,216,664
Jumlah Aset 98,626,059,916 102,330,805,308
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek 19,633,902,696 17,834,449,720
11
Page 12
Liabilitas Jangka Panjang 7,109,321,121 6,958,319,572
Jumlah Liabilitas 26,743,223,817 24,792,769,292
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 71,882,836,099 77,538,036,016
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 98,626,059,916 102,330,805,308
Laporan Laba Rugi
(dalam Rupiah)
30 September 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 6,360,675,725 9,889,793,180
Beban Pokok Pendapatan (5,125,768,115) (7,078,969,330)
Laba Bruto 1,234,907,610 2,810,823,850
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (5,688,420,257) (6,984,466,722)
Rugi Bersih Tahun Berjalan (5,655,199,916) (6,956,220,496)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain (5,655,199,916) (6,956,220,496)
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (5,655,199,916) (6,956,220,496)
Rugi Per Saham Dasar (4.34) (7.52)
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
30 September 2025 31 Desember 2024
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk
(2,952,144,601) (4,779,638,675)
Aktivitas Operasi
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk
(9,260,184,700) (8,234,062,008)
Aktivitas Investasi
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari
1,900,000.000 53,635,185,200
Aktivitas Pendanaan
b. Keterangan Mengenai PT Berkarya Bersama Servindo selaku Pembeli Saham BMP
Riwayat Singkat
PT Berkarya Bersama Servindo (“BBS”), didirikan berdasarkan Akta No. 121, tanggal 22 Mei
2024, dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah
memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0038145.AH.01.01 tanggal
29 Mei 2024 (“Anggaran Dasar BBS”).
BBS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Enablerspace.id, Jl Bintaro Raya No.
8c, RT. 002 RW. 010, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
12240.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BBS, maksud dan tujuan BBS adalah berusaha dalam
bidang Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis serta Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBS pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
12
Page 13
Nilai Nominal Rp250.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000 500.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Jordy Mahendra 255 63.750.000 51,00
2. Moh. Nixon 245 61.250.000 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan 500 125.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 1.500 375.000.000 -
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BBS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Jordy Mahendra
Dewan Komisaris
Komisaris : Moh. Nixon
c. Keterangan Mengenai PT Pratama Global Servindo selaku Pembeli Saham FAW
Riwayat Singkat
PT Pratama Global Servindo (“PGS”), didirikan berdasarkan Akta No. 119, tanggal 22 Mei 2024,
dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah memperoleh
pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0038136.AH.01.01 tanggal 29 Mei 2024
(“Anggaran Dasar PGS”).
PGS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Plaza Aminta Lantai 5/504, Jl. Letjen
TB Simatupang Kav. 10, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PGS, maksud dan tujuan PGS adalah berusaha dalam
bidang Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis serta Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PGS pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000 500.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Masyal Toma Gola 255 63.750.000 51,00
2. Moh. Nixon 245 61.250.000 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan 500 125.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 1.500 375.000.000 -
13
Page 14
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PGS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Masyal Toma Gola
Dewan Komisaris
Komisaris : Moh. Nixon
HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI,
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
1. Hubungan dan Sifat Afiliasi
Merujuk pada POJK 42/2020, tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan masing-
masing Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW.
2. Sifat Transaksi Material
Berikut adalah perhitungan batasan nilai material terhadap Transaksi Divestasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 POJK 17/2020, yang didasarkan pada LK Audited Perseroan/Sept 2025.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
PROFORMA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Proforma
penyesuaian dan
eliminasi Proforma
atas transaksi saldo setelah
Saldo historis pelepasan pelepasan
30 September 2025 saham saham
ASET
Jumlah Aset Lancar 51,760,969,500 31,712,594,488 83,473,563,988
Jumlah Aset Tidak Lancar 46,865,090,415 (46,753,795,453) 111,294,962
JUMLAH ASET 98,626,059,916 (15,041,200,966) 83,584,858,950
Jumlah Liabilitas Jangka
Pendek 19,633,902,696 (19,629,462,987) 4,439,709
Jumlah Liabilitas Jangka
Panjang 7,109,321,121 (6,603,434,928) 505,886,193
Jumlah Liabilitas 26,743,223,817 (26,232,897,915) 510,325,902
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 71,882,836,099 11,191,696,949 83,074,533,048
JUMLAH LIABILITAS DAN
EKUITAS 98,626,059,916 (15,041,200,966) 83,584,858,950
14
Page 15
Berdasarkan hal tersebut di atas:
a. nilai transaksi penjualan saham BMP sebesar Rp21.923.363.000 (dua puluh satu miliar sembilan
ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu Rupiah), mencerminkan 30,50% (tiga
puluh koma lima nol persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan LK Audited Perseroan/Sept
2025; dan
b. nilai transaksi penjualan saham FAW sebesar Rp45.332.567.000 (empat puluh lima miliar tiga
ratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah), mencerminkan 63,06% (enam
puluh tiga koma nol enam persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan LK Audited
Perseroan/Sept 2025.
Dengan demikian, nilai Transaksi Divestasi secara keseluruhan adalah sebesar 93,56% (sembilan
puluh tiga koma lima puluh enam persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan LK Audited
Perseroan/Sept 2025, sehingga Transaksi Divestasi ini memenuhi batasan kategori transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020, yang wajib memperoleh
persetujuan RUPS terlebih dahulu.
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Transaksi penjualan seluruh saham Perseroan pada BMP dan FAW dilakukan sebagai bagian dari
langkah strategis Perseroan dalam menata kembali struktur grup usaha dan menyelaraskan kegiatan
usaha Perseroan dengan arah pengembangan usaha ke depan.
Seiring dengan rencana Perseroan untuk mengubah fokus kegiatan usahanya menjadi perusahaan
holding, Perseroan memandang perlu untuk melakukan divestasi atas anak perusahaan yang
kegiatan usahanya tidak lagi sejalan dengan strategi usaha utama Perseroan ke depan. Melalui
transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat lebih memfokuskan sumber daya dan perhatian
manajemen pada pengembangan kegiatan usaha sesuai dengan strategi tersebut.
PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Analisis dampak keuangan Perseroan tanpa Transaksi Divestasi dan dengan Transaksi Divestasi dilihat
dari seberapa besar pengaruh rencana transaksi pada LK Audited Perseroan/Sept 2025. Berikut adalah
proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang dimaksud:
Proforma
penyesuaian dan
eliminasi Proforma
atas transaksi saldo setelah
Saldo historis pelepasan pelepasan
30 September 2025 saham saham
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 32.371.212.170 51.102.351.818 83.473.563.988
Piutang Usaha 392.715.303 (392.715.303) -
Piutang Lain-lain - - -
Persediaan 65.404.404 (65.404.404) -
Uang Muka 18.931.637.623 (18.931.637.623) -
Jumlah Aset Lancar 51.760.969.500 31.712.594.488 83.473.563.988
Aset Tidak Lancar
Aset Pajak Tangguhan 221.368.646 (110.073.684) 111.294.962
Aset Tetap - neto 46.643.721.769 (46.643.721.769) -
Jumlah Tidak Lancar 46.865.090.415 (46.753.795.453) 111.294.962
JUMLAH ASET 98.626.059.916 (15.041.200.966) 83.584.858.950
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 100.171.905 (100.171.905) -
15
Page 16
Utang Pajak 87.214.223 (82.774.514) 4.439.709
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 246.516.568 (246.516.568) -
Utang Bank -
Bagian jatuh tempo dalam setahun 2.700.000.000 (2.700.000.000) -
Utang Pemegang Saham 16.500.000.000 (16.500.000.000) -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 19.633.902.696 (19.629.462.987) 4.439.709
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank 6.103.100.000 (6.103.100.000) -
Liabilitas Imbalan Kerja 1.006.221.121 (500.334.928) 505.886.193
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 7.109.321.121 (6.603.434.928) 505.886.193
Jumlah Liabilitas 26.743.223.817 (26.232.897.915) 510.325.902
EKUITAS
Modal Saham 130.427.205.100 - 130.427.205.100
Tambahan Modal Disetor (7.114.669.471) 9.484.907.071 2.370.237.600
Defisit (51.448.865.477) 1.725.955.825 (49.722.909.652)
Jumlah Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk 71.863.670.152 11.210.862.897 83.074.533.048
Kepentingan Non-Pengendali 19.165.948 (19.165.948) -
Jumlah Ekuitas 71.882.836.099 11.191.696.949 83.074.533.048
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 98.626.059.916 (15.041.200.966) 83.584.858.950
Berdasarkan proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan di atas terlihat bahwa dampak
rencana Transaksi Divestasi adalah sebagai berikut:
1. Terjadi penurunan total aset sebesar Rp15.041.200.966 atau 15,25% dan liabilitas sebesar
Rp26.232.897.915 atau 98,09%.
2. Peningkatan likuiditas, menghasilkan kas masuk yang meningkatkan posisi kas dan setara kas
Perseroan.
3. Peningkatan rasio keuangan dimana rasio utang terhadap ekuitas menurun dari yang semula sebesar
37,20% menjadi 0,61%.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI OLEH PENILAI INDEPENDEN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, Perseroan
telah menunjuk penilai independen untuk memberikan penilaian atas Objek Transaksi, dengan rincian
sebagai berikut:
Nama : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
STTD OJK : STTD.PBB-01/PM.2/2018
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Jalan Ciputat Raya No. 89-B
Telepon : 021-75931015
Email : kjpp_maj@yahoo.com
Nama Rekan Penilai Publik : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
No. Ijin Penilai Publik : PB-1.09.00095
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Edi Andesta & Rekan (“KJPP”) berdasarkan
Proposal Penawaran Jasa Penilaian No. 348/P/Andesta/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 atas rencana
Transaksi Divestasi.
16
Page 17
1. Ringkasan Penilaian Saham FAW
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian 99,96% Saham Penyertaan PT Hotel Fitra International Tbk pada PT Fitra Amanah Wisata
(FAW) sebagaimana tertuang dalam Laporan No. 00278/2.0053-00/BS/05/0095/1/XII/2025 tanggal
29 Desember 2025 (“Laporan Penilaian Saham FAW”).
a. Identitas Pihak
Pihak yang akan melakukan Transaksi Divestasi saham pada FAW adalah Perseroan sebagai
Penjual atas kepemilikan 99,96% saham di FAW.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penugasan ini adalah nilai pasar saham 99,96% saham penyertaan
Perseroan pada FAW yang bergerak dalam bidang Usaha Wisata Religi dan Tour Travel Haji
namun perusahaan belum beroperasi secara komersial sampai dengan tanggal penilaian.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif
mengenai Opini Nilai Pasar 99,96% Saham Penyertaan Perseroan pada FAW per tanggal 30
September 2025 dengan mata uang Rupiah yang akan dipergunakan untuk kepentingan
divestasi saham dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berikut ini adalah asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh KJPP dalam Laporan
Penilaian:
1) Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah benar
dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
2) Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada KJPP dalam rangka penilaian ini adalah sah, benar,
lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk fotocopy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai
dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan
kenyataan sebenarnya dan kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen
yang digunakan dalam proses penilaian.
3) Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber yang
diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
4) KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5) KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
6) KJPP bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
7) Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
8) KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
9) Kecuali dinyatakan secara tegas di dalam penugasan penilaian ini, tidak dapat diasumsikan
bahwa KJPP berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek penilaian.
10) Bukan merupakan tanggung jawab KJPP atas segala tuntutan dan kewajiban yang
berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari
laporan ini.
11) Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari
sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP.
12) Baik KJPP maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak mempunyai
17
Page 18
kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
13) Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga analisa
dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata uang Rupiah.
14) Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pimpinan Rekan.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan mempertimbangkan pendekatan-pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian
saham pada perusahaan, karakteristik FAW sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang
Usaha Wisata Religi dan Tour Travel Haji dan sampai dengan tanggal penilaian per 30
September 2025 belum beroperasi, serta berdasarkan POJK 35/2020 Pasal 28 Poin 2 Huruf b,
Dalam hal penilaian dilakukan terhadap perusahaan yang hanya memiliki aset namun tidak
beroperasi, Penilai Bisnis dapat menggunakan paling sedikit 1 (satu) Pendekatan Penilaian.
Maka menurut pendapat kami pendekatan yang paling relevan dalam penilaian ini adalah dengan
menggunakan Pendekatan Aset Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).
f. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan nilai saham Perusahaan, maka KJPP berpendapat Opini Nilai Pasar
99,96% saham penyertaan Perseroan pada FAW per tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp44.332.567.000,- (empat puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus
enam puluh tujuh ribu Rupiah).
2. Ringkasan Penilaian Saham BMP
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian 99,9998% Saham Penyertaan PT Hotel Fitra International Tbk pada PT Bumi Majalengka
Permai (BMP) sebagaimana tertuang dalam Laporan No. 00279/2.0053-00/BS/05/0095/1/XII/2025
tanggal 29 Desember 2025 (“Laporan Penilaian Saham BMP”).
a. Identitas Pihak
Pihak yang akan melakukan Transaksi Divestasi saham pada BMP adalah Perseroan sebagai
Penjual atas kepemilikan 99,9998% saham di BMP.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penugasan ini adalah nilai pasar saham 99,9998% Saham Penyertaan
Perseroan pada BMP yang bergerak dalam bidang penyediaan hotel.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif
mengenai Opini Nilai Pasar 99,9998% Saham Penyertaan Perseroan pada BMP per tanggal 30
September 2025 dengan mata uang Rupiah yang akan dipergunakan untuk kepentingan
divestasi saham dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berikut ini adalah asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh KJPP dalam Laporan
Penilaian:
1) Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah benar
dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
2) Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada KJPP dalam rangka penilaian ini adalah sah, benar,
lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk fotocopy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai
dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan
kenyataan sebenarnya dan kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen
yang digunakan dalam proses penilaian.
18
Page 19
3) Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber yang
diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
4) KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5) KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
6) KJPP bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
7) Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
8) KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
9) Kecuali dinyatakan secara tegas di dalam penugasan penilaian ini, tidak dapat diasumsikan
bahwa KJPP berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek penilaian.
10) Bukan merupakan tanggung jawab KJPP atas segala tuntutan dan kewajiban yang
berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari
laporan ini.
11) Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari
sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP.
12) Baik KJPP maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak mempunyai
kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
13) Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga analisa
dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata uang Rupiah.
14) Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pimpinan Rekan.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan mempertimbangkan pendekatan-pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian
saham pada perusahaan, karakteristik BMP sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang
jasa penyediaan hotel, maka menurut pendapat kami pendekatan yang paling relevan dalam
penilaian ini adalah dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan Metode DCF (Discounted
Cash Flow) dan Pendekatan Aset Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset
Method).
f. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan nilai saham Perusahaan, maka kami berpendapat Opini Nilai Pasar
99,9998% saham penyertaan Perseroan pada BMP per tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp20.923.363.000,- (dua puluh miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam
puluh tiga ribu Rupiah).
RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN OLEH PENILAI INDEPENDEN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, Perseroan
telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Divestasi.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran KJPP atas rencana divestasi saham milik
Perseroan pada BMP dan FAW:
1. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Transaksi Divestasi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak penjual yang
memiliki saham pada BMP dan FAW serta BBS dan PGS sebagai pihak pembeli.
19
Page 20
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek rencana transaksi adalah Transaksi Divestasi 99,9998% saham penyertaan Perseroan pada
BMP dan 99,96% saham penyertaan Perseroan pada FAW.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
Perseroan melakukan divestasi saham milik Perseroan pada BMP dan FAW, dalam rangka
pemenuhan ketentuan POJK 17/2020, atas rencana Transaksi Divestasi, sebagaimana didefinisikan
dalam laporan ini, serta tidak untuk rencana transaksi lainnya.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion. KJPP telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Pendapat Kewajaran, namun
tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya
Kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya. KJPP menggunakan data dan informasi yang
diperoleh, berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. KJPP menggunakan proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas
kewajaran proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan
Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Periode proyeksi keuangan yang disusun
manajemen selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.
5. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan kewajaran rencana Transaksi Divestasi, KJPP telah melakukan analisis sebagai
berikut :
a. Analisis Rencana Transaksi Divestasi
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi.
2) Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
3) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi.
4) Analisis penilaian atas resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.
b. Analisis Pendapat Kewajaran
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Analisis Rencana Transaksi.
2) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
3) Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.
4) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.
c. Penjelasan dan Alasan
Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Rencana Transaksi.
2) Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
3) Ketidakpastian resiko pasar.
4) Faktor lain yang berpengaruh.
20
Page 21
d. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian atau
harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga pembelian berada
pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5%, sesuai peraturan No.
35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar.
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana diuraikan
di atas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, resiko dan analisis kewajaran Rencana Transaksi,
KJPP berpendapat bahwa nilai Rencana Divestasi 99,9998% Saham Penyertaan Perseroan pada
BMP dan 99,96% Saham Penyertaan Perseroan pada FAW sudah tepat, dan dengan memperhatikan
analisis di atas, Kami menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah
“Transaksi Wajar”.
III. RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Pendahuluan
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana perubahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang mensyaratkan
diperolehnya persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPS.
Perseroan saat ini memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan di bidang perhotelan. Dalam praktiknya, kegiatan usaha perhotelan
tersebut dijalankan oleh anak perusahaan Perseroan, yaitu BMP. Perseroan berencana untuk
melakukan divestasi atas seluruh kepemilikan saham Perseroan pada BMP kepada Pembeli Saham
BMP sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga setelah penyelesaian
transaksi tersebut Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang perhotelan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan dengan mempertimbangkan strategi jangka menengah dan
panjang, Perseroan berencana untuk mengubah kegiatan usaha utamanya menjadi aktivitas
perusahaan holding.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK 17/2020, Direksi Perseroan wajib mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia guna
memberikan informasi yang memadai kepada para pemegang saham dan publik mengenai rencana
perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Perseroan juga telah menyediakan data dan dokumen
pendukung terkait rencana perubahan Kegiatan Usaha kepada para pemegang saham sejak
pengumuman RUPSLB serta menyampaikannya kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK
17/2020.
Keterbukaan Informasi ini merupakan dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
dalam memberikan persetujuan atas rencana perubahan Kegiatan Usaha yang akan dimintakan
persetujuannya dalam RUPSLB.
Perubahan Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
2. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Sehubungan dengan rencana perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berkomitmen untuk
memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang
memadai, baik di tingkat Perseroan sebagai perusahaan holding maupun pada tingkat anak
perusahaan yang akan bergerak, antara lain di sektor pelayaran.
Perseroan juga akan memperkuat fungsi manajerial dan pengawasan, serta sistem pengendalian
internal guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga kegiatan usaha
dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.
21
Page 22
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
Rencana perubahan Kegiatan Usaha dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk
meningkatkan kinerja usaha, memperkuat struktur grup usaha, serta mendukung pengembangan
usaha yang berkelanjutan. Dengan beralih menjadi perusahaan holding, Perseroan akan berfokus
pada fungsi kepemilikan saham, pengelolaan investasi, serta pengawasan strategis terhadap anak-
anak perusahaan.
Saat ini, Perseroan merencanakan untuk memiliki dan/atau membentuk anak perusahaan yang
bergerak antara lain di sektor pelayaran, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif
terhadap kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang.
Secara garis besar, rencana perubahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Eksisting Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Utama: Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan kegiatan usaha Hotel Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Bintang Lima;
Kelompok ini mencakup kegiatan dari
b. Menjalankan kegiatan usaha Hotel perusahaan holding (holding companies), yaitu
Bintang Empat; perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
c. Menjalankan kegiatan usaha Hotel
utamanya adalah kepemilikan kelompok
Bintang Tiga;
tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
d. Menjalankan kegiatan usaha Hotel dalam kegiatan usaha perusahaan
Bintang Dua; subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
e. Menjalankan kegiatan usaha Hotel
(negotiators) dalam merancang merger dan
Bintang Satu;
akuisisi perusahaan.
f. Menjalankan kegiatan usaha Hotel
Bintang Melati;
g. Menjalankan kegiatan usaha Vila;
h. Menjalankan kegiatan usaha Apartemen
Hotel.
Kegiatan Usaha Penunjang: Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Menjalankan kegiatan usaha Konstruksi a. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang
Gedung Penginapan; Umum (KBLI 50131)
b. Menjalankan kegiatan usaha Real Estat Kelompok ini mencakup usaha
Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa; pengangkutan barang umum melalui laut
dengan menggunakan kapal laut antar
c. Menjalankan kegiatan usaha Kawasan
pelabuhan dalam negeri dengan melayari
Pariwisata.
trayek secara tetap dan teratur (liner)
dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap
dan tidak teratur (tramper). Termasuk
usaha persewaan angkutan laut berikut
operatornya.
b. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang
Khusus (KBLI 50133)
Kelompok ini mencakup usaha
pengangkutan barang dengan
menggunakan kapal laut yang dirancang
secara khusus untuk mengangkut suatu
jenis barang tertentu, seperti angkutan
barang berbahaya, limbah bahan
berbahaya dan beracun, bahan bakar
minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG,
22
Page 23
Kegiatan Usaha Eksisting Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut
berikut operatornya.
c. Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang
Umum (KBLI 50141)
Kelompok ini mencakup usaha
pengangkutan barang melalui laut dengan
menggunakan kapal laut antar pelabuhan di
Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri
dengan melayari trayek secara tetap dan
teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek
tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Termasuk usaha persewaan angkutan laut
berikut operatornya.
d. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang
Khusus (KBLI 50142)
Kelompok ini mencakup usaha angkutan
laut internasional untuk barang khusus,
contohnya angkutan barang berbahaya,
limbah bahan berbahaya dan beracun,
termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan
laut khusus dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia dengan kondisi dan
persyaratan kapalnya disesuaikan dengan
jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk
melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur
atau tramper antarpelabuhan di Indonesia
dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk
usaha persewaan angkutan laut berikut
operatornya.
Melalui perubahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan berharap dapat memperluas sumber pendapatan,
meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha, serta memperkuat posisi Perseroan dalam mendukung
pertumbuhan usaha jangka panjang.
Perubahan Kegiatan Usaha ini akan mengakibatkan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
yang akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB pada tanggal 12 Maret 2026. Selanjutnya,
perubahan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Menkum agar dapat berlaku efektif.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan
atau perjanjian yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan kreditur sehubungan
dengan perubahan Kegiatan Usaha. Selain persetujuan Menkum, Perseroan akan memperoleh
perizinan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha masing-masing setelah perubahan
Kegiatan Usaha menjadi efektif (apabila ada), serta pelaksanaan perubahan Kegiatan Usaha ini akan
memperhatikan ketentuan PerBPS 7/2025.
4. Penjelasan tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan dijalankannya perubahan Kegiatan Usaha, diharapkan pendapatan Perseroan akan
meningkat, dimana saat ini Perseroaan beberapa tahun terakhir mengalami kerugian, dan hampir 1
(satu) tahun selalu negatif cashflow dan memerlukan suntikan dana dari pemegang saham. Hal ini
dapat dilihat juga dari ekuitas Perseroan yang terus menurun.
Hal ini disebabkan karena dari entitas anak Perseroan, hanya 1 (satu) yang beroperasi, tetapi karena
tingginya persaingan usaha di bidang usaha yang sama, menyebabkan BMP beberapa tahun ini
merugi. Sedangkan anak usaha yang lain, yaitu FAW, belum beroperasi secara komersial karena
masih dalam tahap pengembangan.
23
Page 24
Dengan adanya perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana untuk membeli saham PSI selaku
shipping company yang telah memiliki kontrak dengan beberapa customers yang bergerak di bidang
pertambangan. Potensi pengembangan di bidang ini dinilai lebih baik dibandingkan bidang usaha
sebelumnya.
Hasil kriteria kelayakan dari rencana perubahan Kegiatan Usaha berdasarkan Laporan Studi
Kelayakan yang disusun oleh KJPP Edi Andesta dan Rekan adalah sebagai berikut:
NPV : Rp361.211.786.928
IRR : 38,70%
Payback Period : 8 (delapan) tahun 9 (sembilan) bulan
5. Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha
Tidak terdapat fakta material lainnya yang berkaitan dengan rencana perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan selain yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
RINGKASAN STUDI KELAYAKAN BISNIS OLEH PENILAI INDEPENDEN
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan KJPP sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
No. 00083/2.0053-00/BS/05/0095/1/II/2026 tanggal 3 Februari 2026 (“Laporan Studi Kelayakan Bisnis
Terkait Penambahan Kegiatan Usaha KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang
Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan
Laut Luar Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang
Khusus) dan KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding)”) dengan ringkasan sebagai berikut:
a. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk mengetahui kelayakan
dari penambahan bidang usaha dalam KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang
Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut
Luar Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus)
dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dalam bidang usahanya dengan berencana
mengakuisisi perusahaan di bidang pelayaran, PT Poseidon Shipping Indonesia (“PSI”).
b. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil
studi kelayakan dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil studi
kelayakan, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis studi
kelayakan. Apabila pengguna hasil studi kelayakan menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk
menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila
dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan studi kelayakan ulang dengan mengulang
kembali prosedur studi kelayakan yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan
prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan
penugasan studi kelayakan sebelumnya.
Semua fotocopy dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh pemberi tugas kepada kami dalam
rangka studi kelayakan ini, kami anggap adalah sah, benar sesuai dengan kenyataan yang
sebenarnya dan jika ini dalam rangka perikatan, keabsahan dokumen akan diperiksa oleh profesi
penunjang lain atau yang berwenang untuk tugas tersebut.
Kami berasumsi bahwa studi kelayakan ini tidak sedang dilakukan studi kelayakan oleh KJPP lain.
Jika dalam kondisi studi kelayakan ini sedang dilakukan oleh KJPP lain, maka laporan kami tidak
berlaku.
Kami sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang
terkait, oleh karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya informasi, perkiraan dan
pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap merupakan informasi yang dapat
24
Page 25
dipercaya kebenarannya, oleh karenanya kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut. Bilamana
dikemudian hari diketahui ada informasi yang tidak benar yang diberikan kepada kami, maka kami
tidak dapat diminta pertanggungjawabannya.
Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan penggunaannya terbatas
pada maksud dan tujuan Studi Kelayakan Bisnis ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud
dan tujuan berbeda.
Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan
yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan dari penugasan ini, baik seluruhnya maupun
sebagian, tidak diperkenankan untuk dipublikasikan, juga tidak dalam bentuk referensi apapun,
termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan, dan atau pernyataan atau Studi
Kelayakan Bisnis lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari perusahaan, tanpa persetujuan penilai.
Kami, KJPP tidak akan memberikan jaminan mengenai dapat dicapainya hasil yang diproyeksikan
oleh manajemen PSI dan Perseroan, karena kejadian dan kondisi seringkali tidak terjadi seperti yang
diharapkan; perbedaan antara hasil aktual dan hasil yang diharapkan bisa bersifat material dan
pencapaian dari hasil yang di proyeksikan akan tergantung kepada tindakan, rencana dan asumsi
dari manajemen PSI dan Perseroan.
c. Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ditinjau dari beberapa aspek meliputi :
• Analisis terhadap kelayakan pasar yang meliputi kondisi pasar, pesaing usaha, dan strategi
pemasaran;
• Analisis terhadap kelayakan teknis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi kapasitas,
ketersediaan, dan kualitas sumber daya, dan proses produksi;
• Analisis terhadap kelayakan pola bisnis yang meliputi keunggulan kompetitif karena keunikan
dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk, kemampuan untuk menciptakan nilai
atas kewajaran nilai transaksi;
• Analisis terhadap model manajemen yang meliputi ketersediaan tenaga kerja, manajemen
kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen dan kesesuaian
struktur organisasi dan manajemen;
• Analisis terhadap kelayakan keuangan yang meliputi biaya pendidikan, modal kerja, sumber
pembiayaan, biaya operasional, biaya bahan baku mentah, proyeksi laporan keuangan, analisis
titik impas, analisis profitabilitas dan tingkat imbal balik investasi.
d. Kesimpulan Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan
model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha
jasa pengangkutan barang melalui jalur pelayaran domestik yang merupakan bagian dari KBLI 50131
(Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk
Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50142
(Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
adalah layak.
IV. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB
Sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, rencana transaksi Perseroan yang telah
diuraikan di atas akan dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB
yang rencananya akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 12 Maret 2026
Waktu : 10.00 WIB
25
Page 26
Tempat : Noble House Lantai 28, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Agung Kav. E 4.2 No. 2,
Mega Kuningan, Jakarta Selatan
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Nama Perseroan;
2. Persetujuan Perubahan Domisili dan Alamat Kantor Perseroan;
3. Persetujuan Perubahan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan;
4. Persetujuan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan;
5. Persetujuan Pengalihan Kekayaan Perseroan Lebih dari 50% Dari Harta Kekayaan Bersih Perseroan
dan Transaksi Material Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
6. Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan akan
mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai
berikut:
1. Mata Acara 1, 2, 3 dan 4
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah sebagai
berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPSLB;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
2. Mata Acara 5
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah sebagai
berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih
dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
26
Page 27
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
3. Mata Acara 6
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah sebagai
berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi 3 Februari 2026
2. Pemanggilan RUPSLB 18 Februari 2026
3. Penyelenggaraan RUPSLB 12 Maret 2026
4. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB 16 Maret 2026
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi
Afiliasi, maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa rencana perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
bukan merupakan transaksi material, Afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan
penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa
sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi
material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan, serta tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
menyebabkan informasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.
27
Page 28
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan transaksi, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Hotel Fitra International Tbk
Jl. KH. Abdul Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka,
Jawa Barat 45418, Indonesia
Telepon: +62233 8292888
Faksimile: +62233 8291888
Website: www.fitratbk.co.id
Email: corsec.hotelfitra@gmail.com
28
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH Abdul Halim
p.1 ×5
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai
p.2 ×3
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata
p.2 ×3
unresolved
org
PT Jinlong Resources Investment
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Berkarya Bersama Servindo
p.3 ×3
unresolved
org
PT Pratama Global Servindo
p.3 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan
p.4
unresolved
person
Dra. Suhartati
p.4
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.6 ×11
unresolved
person
Benediktus Andy Widyanto
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Hotel Fitra Syariah
p.10
unresolved
person
Erny Kencanawati
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
person
Juanita Lestia Rini
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
person
Ir. Edi Andesta
p.16 ×2
unresolved
—
STTD
p.16
unresolved
org
Nama Rekan Penilai Publik
p.16
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.16
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Edi Andesta & Rekan
p.16
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Edi Andesta
p.16
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.24
unresolved
org
PT Poseidon Shipping Indonesia
p.24
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gede Agung
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3604 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'berarti:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'berarti:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '21923363000'}