Skip to content
Back to announcement

20260203_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023876_lamp2.pdf

Other Text extracted BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI
        TERKAIT DENGAN RENCANA PT BARITO PACIFIC TBK
     (“PERSEROAN”) UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                     SAHAM (“BUYBACK”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN TERKAIT RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN BUYBACK GUNA
MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL DALAM KONDISI PASAR BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 13 TAHUN 2023
TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG
BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN (“POJK 13/2023”) JUNCTO SURAT OJK NO. S-102/D.04/2025 TANGGAL 17
SEPTEMBER 2025 PERIHAL KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN (“SOJK 102/2025”),
SERTA PERATURAN OJK NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 29/2023”).




                                      PT BARITO PACIFIC Tbk
                                                      Kegiatan Usaha
                      Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan,
                                 Perkebunan, Transportasi, dan Aktivitas Perusahaan Holding
                             Berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

                                                        KANTOR
                                         Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
                                         Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
                                                      Jakarta 11410
                                    Telepon: (021) 5306711 Faksimili: (021) 5306680
                                        Website : www.barito-pacific.com
                                              Email : corpsec@barito.co.id


Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Buyback
yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.


Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya.


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026
Page 2
                                I.     PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar
mendapat informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Perseroan untuk melakukan
Buyback. Dana yang akan dialokasikan secara bertahap oleh Perseroan untuk pelaksanan
Buyback tersebut sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah).


                 II.   PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN BUYBACK

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan Buyback Saham:

                         KEGIATAN                                 TANGGAL
 Pemberitahuan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)      3 Februari 2026
 dan OJK mengenai rencana Buyback.
 Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai Buyback         3 Februari 2026
 melalui situs web BEI dan Perseroan.
 Periode Buyback.                                          4 Februari 2026 s/d
                                                           3 Mei 2026



 III.     PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM
                               YANG AKAN DIBELI

Biaya untuk melaksanakan Buyback berasal dari saldo kas internal Perseroan. Perseroan
telah menyisihkan sejumlah dana untuk Buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak
akan mengganggu operasional Perseroan. Besarnya dana yang secara bertahap akan
disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Buyback sebagaimana dimaksud di
atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Dana tersebut sudah termasuk biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
pelaksanaan Buyback, yang meliputi biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan
biaya terkait lainnya sehubungan dengan transaksi Buyback.

Dalam melakukan Buyback ini, Perseroan akan tetap memperhatikan batasan maksimum
yang diperkenankan dalam pelaksanaan Buyback saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8
POJK 13/2023 dan jumlah saham free float yang harus dipenuhi oleh Perseroan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    IV.    PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
                PELAKSANAAN BUYBACK DAN DAMPAKNYA TERHADAP BIAYA
                             PEMBIAYAAN PERSEROAN

Menurut hasil analisis laporan Perseroan, pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan
dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan Perseroan
karena Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang mencukupi kebutuhan dana
untuk melaksanakan Buyback.
Page 3
       V. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH DILAKSANAKANNYA
                        BUYBACK DENGAN MEMPERTIMBANGKAN
                          MENURUNNYA PENDAPATAN

Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan periode 30 September 2025 apabila Buyback dilaksanakan.

*dalam ribuan USD dengan kurs tukar USD/IDR per tanggal 30 September 2025


                                       Sebelum Buyback         Dampak           Setelah Buyback


Laba neto tahun berjalan yang
diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk                                              582.146                  -            582.146
Total Aset                                       16.012.145        (59.605)           15.952.540
Total Ekuitas                                     6.374.084        (59.605)            6.314.479
Laba per saham dasar                               0,00621                  -            0,00621

                VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM DALAM PELAKSANAAN BUYBACK

Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                       VII.   PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK

Buyback direncanakan akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal 4 Februari 2026 sampai dengan 3 Mei 2026 (“Periode Buyback”).

       VIII.    METODE YANG AKAN DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN BUYBACK

Perseroan akan melaksanakan Buyback dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.     Perseroan telah menunjuk PT Sucor Sekuritas untuk melakukan pembelian kembali
       saham Perseroan melalui perdagangan di BEI selama Periode Buyback.

2.     Besarnya volume Buyback yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam 1 (satu) hari
       bursa tidak dibatasi.

3.     Setiap pihak yang merupakan:
       a.    komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
       b.    orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena
             hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut
             memperoleh informasi orang dalam; atau
       c.    pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak
             sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

       dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut selama Periode Buyback
       atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh
       Perseroan melalui BEI.




                                                                                                  3
Page 4
 IX.   PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK
            TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN
                          DI MASA MENDATANG

1.     Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Buyback tidak akan memberikan
       dampak negatif material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan
       memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai transaksi Buyback.
2.     Pelaksanaan transaksi Buyback diperkirakan tidak menyebabkan turunnya pendapatan
       Perseroan.
3.     Pelaksanaan transaksi Buyback diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk
       mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan
       melalui harga saham Perseroan.

              X. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM HASIL BUYBACK

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 POJK 29/2023, Perseroan wajib mengalihkan
kembali saham hasil Buyback dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya Periode Buyback,
atau jangka waktu lain yang lebih lama sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023.
Selama saham hasil Buyback tersebut belum dialihkan, maka Perseroan akan menyimpannya
sebagai treasury stock.

Pelaksanaan pengalihan kembali saham hasil Buyback tersebut akan dilakukan dalam waktu
30 (tiga puluh) hari sejak: (i) Buyback telah dilaksanakan seluruhnya, atau (ii) setelah
berakhirnya Periode Buyback, dengan cara:

1.     dijual baik di dalam bursa maupun di luar bursa;
2.     ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
3.     pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan
       komisaris;
4.     pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
5.     pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka;
6.     distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara
       proporsional; dan/atau
7.     cara lain dengan persetujuan OJK.

Selama saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan masih sebagai treasury stock, maka
saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum
pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus
dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu
saham-saham dimaksud tidak berhak mendapat pembagian deviden.

                                XI.   INFORMASI TAMBAHAN

 Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
 mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja
 Perseroan di:


                                      PT BARITO PACIFIC Tbk
                               Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
                   Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410, Indonesia
                        Telepon: +62-21-530 6711, Faksimili: +62-21-530 6680
                   Website: www.barito-pacific.com; Email: corpsec@barito.co.id

                                                ***


                                                                                         4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published3 Feb 2026
Pages4
Characters11,176
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org BARITO PACIFIC TBK p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result