Back to announcement
20260203_ADMF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023867_lamp4.pdf
Other Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.866
NOTARIS VITA CAHYOJATI, S.H., M.Hum SURAT KETERANGAN Nomor : 37/V-Not/I/2026 Yang. bertandatangan dibawah Ani Ke an en MA tata VITA CAHYOJATI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan tentang hal sebenarnya sebagai Pn sa an aa an se ea aa Lan Bahwa perseroan terbatas PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang merupakan penggabungan usaha antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan PT Mandala Multifinance Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut Perseroan), berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023, tertanggal 30-01-2026 (tiga puluh Januari tahun dua ribu dua puluh enam), dibawah nomor : 08, yang dibuat oleh dan di hadapan saya, Notaris, telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (untuk selanjutnya disebut RUPSu) yang ringkasan risalahnya sebagai berikut :-- 2 PENELENGGARAAN Sa Hari/tanggal : Jumat, 30 Januari 2026 Waktu 1 15.25 WIB — 15.36 WIB Tempat : Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Hall Adira Lantai 60, Gedung Millenium Centenial Center, Jalan Jend. Sudirman Kav 25, Jakarta. Ha Bahwa Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 diterbitkan pada tanggal pada tanggal 22 Juni 2023 dengan nilai pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: a. Sukuk Mudharabah Seri A, sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah), dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) hari dan telah dilunasi pada tanggal 29-06-2024 (dua puluh sembilan Juni tahun dua ribu dua puluh empat).- 5 b. Sukuk Mudharabah Seri B, sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun. --------------—- JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP /N211 7RIA1110 | (NDAN 7RIAIRK1 HP NRAR INA 118 Fmail - kantar vitanntarieMAMail NM
Page 2 OCR 0.910
De se. ngan demikian, jumlah Sukuk Mudharabah yang masih terutang adalah besar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) .---------------- Bahwa RUPSu tersebut dihadiri oleh sa aa a) b) c) c) JL, Di. reks3. Perseroan aa EA Direktur 1 Tuan SYLVANUS GANI KUKUH MENDROFA/ ------- Direktur : Tuan DENNY RIZA FARIBj --—----------------- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, selaku Wali Amanat dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023, yang dalam hal ini di wakili Tuan GUNTUR PRASETYO, Team Leader TCS Business Team, sebagaimana ternyata dalam Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, tertanggal 29-01-2026 (dua puluh sembilan Januari tahun dua ribu dua puluh enam) selaku Kuasa dari Tuan I DEWA PUTU ADI WIJAYA MURTI, Department Head Trust & Corporate Services Departement, Investment Services Group, selaku Kuasa dari Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sedemikian berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal 23-10-2025 (dua puluh tiga Oktober tahun dua ribu dua puluh lima) Nomor B.104-INV/10/2025, dan didampingi oleh Tuan LINTANG MARDHI PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Nyonya ROOSMAYANI SUGIHARTATI, Product Development & Advisory Trust & Custody Department Head — Divisi International Banking & Financial Institutions, sebagaimana ternyata dalam Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, tertanggal 22-08-2025 (dua puluh dua Agustus tahun dua ribu dua puluh lima) Nomor INT/306 selaku Kuasa dari Tuan ROEKMA HARI ADJI, Pelaksana Jabatan (PJ) Division Head - International Banking & Financial Institutions Division, sedemikian berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor KP/283/DIR/R tanggal 25-06-2025 (dua puluh Jima Juni tahun dua ribu dua puluh Lima) sS-——— Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tbk Tahap III Tahun 2023 yang bernilai pokok Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) atau JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 3 OCR 0.895
Bra JI -AGENDA RUPSu : sebanyak 200.000.000.000 (dua ratus miliar) suara atau mewakili 1008 (seratus persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang masih terhutang, yang nama-namanya sebagaimana ternyata dalam Daftar Hadir RUPSu per tanggal 30-01-2026 (tiga puluh Januari tahun dua ribu dua puluh enam) #------------ 5555 EN LT Bahwa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK 20”) Pasal 22 huruf (f) butir 5, Rapat dipimpin oleh Wali Amanat. Dalam hal ini Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 dipimpin oleh Tuan GUNTUR PRASETYO, perwakilan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat. -------------------TTT “Persetujuan penggantian Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang semula PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan pemberian kuasa kepada Wali Amanat pengganti untuk melakukan penandatanganan perubahan perjanjian-perjanjian terkait Sukuk sehubungan dengan penggantian Wali Amanat tersebut” .---------------- PEMENUHAN KETENTUAN HUKUM PENYELENGGARAAN RUPSu :-—-----------------—- Sa Penyelenggaraan RUPSu ini dilaksanakan berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (b) butir 2, dimana Wali Amanat menganggap perlu untuk diadakannya Bapat atas permintaan Eid CENTER aa Bahwa RUPSu diselenggarakan sehubungan dengan pengunduran diri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, hal ini dikarenakan terjadinya hubungan kredit antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dan Perseroan dalam jumlah lebih dari 258 (dua puluh lima persen) dari jumlah Sukuk yang diwaliamanati: NP Bahwa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk telah mengajukan Permohonan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSu”) Mandala Multifinance kepada Wali Amanat melalui surat Nomor 349/ADMF/CS/XI1/2025 tanggal 24-12-2025 (dua puluh empat Desember tahun dua abu eua Peta maa JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 4 OCR 0.934
----- Bahwa Atas surat permohonan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat melalui surat Nomor-------------- B.26-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 02-01-2026 (dua Januari tahun dua ribu dua puluh enam) telah memberikan persetujuan untuk Penyelenggaran B.64.a-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 15-01-2026 (lima belas Januari tahun dua ribu dua puluh enam) dan atas pengunduran diri Wali Amanat tersebut, Perseroan selaku Emiten melalui surat Nomor 025/ADMF/CS/1/26 tanggal 21-01-2026 (dua puluh satu Januari tahun dua ribu dua puluh enam) telah menerima pengunduran diri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan telah menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat pengganti.- ----- Bahwa Berdasarkan Pasal 10.7.a.1 dan Pasal 10.7.b.1 Perjanjian Perwaliamanatan, dan mengingat bahwa Rapat ini diselenggarakan atas permintaan dari Emiten, maka Rapat wajib diselenggarakan dengan “RUPSu dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.”-------- Ba Bahwa Apabila Rapat memenuhi kuorum kehadiran maka akan na Bahwa apabila putusan Rapat hari ini menyetujui dan memiliki keputusan yang sah dan mengikat Agenda Rapat, selanjutnya akan dilaksanakan perubahan Perjanjian Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 secara notariilj---------- ------ Bahwa Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menggunakan hak - an Berdasarkan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 28-01-2026 (dua puluh delapan Januari tahun dua ribu dua puluh enam), Emiten menyatakan tidak ada Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya. Dengan demikian, jumlah Sukuk Mudharabah yang masih terhutang adalah sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Hala Bahwa untuk pelaksanaan RUPSu ini, Wali Amanat telah JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 5 OCR 0.912
Pi B b : ( Berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (e) butir 1 dan 2 Pengumuman Rapat wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Pemanggilan, sedangkan Pemanggilan Rapat dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat, dan keduanya wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berpedaran nasional: ------—- - Wali Amanat telah melakukan Pengumuman Rapat pada hari Senin, tanggal 05-01-2026 (lima Januari tahun dua ribu dua puluh enam) - Kemudian Wali Amanat telah melakukan Pemanggilan Rapat pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 melalui Harian Investor Daily.--- Berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (f) butir 4, Rapat dapat diadakan di tempat kedudukan Emiten atau di tempat lain yang disepakati Emiten dan Wali Amanat dimana untuk memenuhi ketentuan tersebut, sesuai dengan iklan Pemanggilan, Wali Amanat dan Emiten sepakat untuk mengadakan Rapat ini di Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Hall Adira Lantai 60, Gedung Millenium Centenial Center, Jalan Jend. Sudirman Kav 25, Jakanta - Bahwa RUPSu ini telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Para emegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah erkelanjutan I Mandala PT Multifinance Tbk Tahap III Tahun 2023 yang ernilai pokok Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) atau ebanyak 200.000.000.000 (dua ratus miliar) suara atau mewakili 1008 seratus persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang masih terhutang diluar Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam Rapat ini, sebagaimana a itentukan dalam POJK 20 Pasal 22 huruf g. angka l.a) butir 1 dan Pasal 22 huruf g. angka 2.a telah terpenuhi dan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, rapat ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.-- IV. JALANNYA RUPSu : -—------—————---—5-5—5-555555 LL LL LL LL LRT Bahwa karena tidak ada surat suara yang menyatakan Tidak Setuju, sehingga Agenda Rapat ini disetujui dengan suara bulat dengan keputusan sebagai berikut ia 1. Menyetujui pengunduran diri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah, —- JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com Tbk.
Page 6 OCR 0.879
2. Menyetujui penunjukan dan pengangkatan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai pengganti dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan selanjutnya tugas dan tanggung jawab Wali Amanat sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah akan beralih kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero 3. Menyetujui laporan pertanggungjawaban PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan memberikan pembebasan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai Wali Amanat efektif sejak tanggal 30 Januari 20267 ----------- TTL T NTT 4. Menyetujui perubahan klausa-klausa di dalam perjanjian-perjanjian terkait Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penggantian Wali Amanat, 5. Menyetujui pemberian kuasa dari Pemegang Sukuk Mudharabah kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, untuk menjalankan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPSu, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan perjanjian-perjanjian terkait Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penggantian Wali Amanat. ---------------------- TTL TA Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023, tertanggal 30-01-2026 (tiga puluh Januari tahun dua ribu dua puluh enam), dibawah nomor: 08, yang dibuat oleh dan di hadapan saya Nota ta Adapun salinan aktanya pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di Kantor aa Naa aa aa aa aa aa Demikian surat keterangan ini saya, Notaris buat di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 30-01-2026 (tiga puluh Januari tahun dua ribu dua puluh enam), agar dapat dipergunakan seperlunya. ---------------------———- VITA CAHYOJATI, S.H., M.Hum. JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
VITA CAHYOJATI
p.1 ×2
unresolved
person
DENNY RIZA FARIBj
· Direktur
p.2
unresolved
person
GUNTUR PRASETYO
p.2 ×2
unresolved
person
I DEWA PUTU ADI WIJAYA MURTI
p.2
unresolved
org
LINTANG MARDHI PT Bank Negara
p.2
unresolved
person
ROOSMAYANI SUGIHARTATI
p.2
unresolved
person
ROEKMA HARI ADJI
p.2
unresolved
org
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tbk
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Multifinance Tbk
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.