Skip to content
Back to announcement

20260203_MFIN_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32023795_lamp3.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.866
NOTARIS

VITA CAHYOJATI, S.H., M.Hum

SURAT KETERANGAN
Nomor : 37/V-Not/I/2026

Yang. bertandatangan dibawah Ani Ke an en MA

tata VITA CAHYOJATI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Kota
Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan tentang hal sebenarnya sebagai
Pn sa an aa an se ea aa
Lan Bahwa perseroan terbatas PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang
merupakan penggabungan usaha antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
dan PT Mandala Multifinance Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk
selanjutnya disebut Perseroan), berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance
Tahap III Tahun 2023, tertanggal 30-01-2026 (tiga puluh Januari tahun dua
ribu dua puluh enam), dibawah nomor : 08, yang dibuat oleh dan di hadapan
saya, Notaris, telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (untuk

selanjutnya disebut RUPSu) yang ringkasan risalahnya sebagai berikut :--

2 PENELENGGARAAN Sa
Hari/tanggal : Jumat, 30 Januari 2026
Waktu 1 15.25 WIB — 15.36 WIB
Tempat : Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk,

Hall Adira Lantai 60, Gedung Millenium Centenial

Center, Jalan Jend. Sudirman Kav 25, Jakarta.

Ha Bahwa Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap
III Tahun 2023 diterbitkan pada tanggal pada tanggal 22 Juni 2023
dengan nilai pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
Rupiah), terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A, sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus

miliar Rupiah), dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh

tujuh) hari dan telah dilunasi pada tanggal 29-06-2024 (dua puluh

sembilan Juni tahun dua ribu dua puluh empat).- 5
b. Sukuk Mudharabah Seri B, sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus

miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun. --------------—-

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP /N211 7RIA1110 | (NDAN 7RIAIRK1 HP NRAR INA 118 Fmail - kantar vitanntarieMAMail NM
Page 2 OCR 0.910
De

se.

ngan demikian, jumlah Sukuk Mudharabah yang masih terutang adalah

besar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) .----------------

Bahwa RUPSu tersebut dihadiri oleh sa aa

a)

b)

c)

c)

JL,

Di. reks3. Perseroan aa EA
Direktur 1 Tuan SYLVANUS GANI KUKUH MENDROFA/ -------
Direktur : Tuan DENNY RIZA FARIBj --—-----------------

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat, selaku Wali Amanat dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023, yang dalam hal ini di
wakili Tuan GUNTUR PRASETYO, Team Leader TCS Business Team,
sebagaimana ternyata dalam Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan
bermeterai cukup, tertanggal 29-01-2026 (dua puluh sembilan Januari
tahun dua ribu dua puluh enam) selaku Kuasa dari Tuan I DEWA PUTU
ADI WIJAYA MURTI, Department Head Trust & Corporate Services
Departement, Investment Services Group, selaku Kuasa dari Direksi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sedemikian berdasarkan
Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal
23-10-2025 (dua puluh tiga Oktober tahun dua ribu dua puluh lima)
Nomor B.104-INV/10/2025, dan didampingi oleh Tuan LINTANG MARDHI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Nyonya ROOSMAYANI
SUGIHARTATI, Product Development & Advisory Trust & Custody
Department Head — Divisi International Banking & Financial
Institutions, sebagaimana ternyata dalam Surat Kuasa yang dibuat
dibawah tangan bermeterai cukup, tertanggal 22-08-2025 (dua puluh
dua Agustus tahun dua ribu dua puluh lima) Nomor INT/306 selaku
Kuasa dari Tuan ROEKMA HARI ADJI, Pelaksana Jabatan (PJ) Division
Head - International Banking & Financial Institutions Division,
sedemikian berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk Nomor KP/283/DIR/R tanggal 25-06-2025 (dua

puluh Jima Juni tahun dua ribu dua puluh Lima) sS-———

Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tbk Tahap III Tahun 2023 yang
bernilai pokok Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) atau

JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 3 OCR 0.895
Bra

JI

-AGENDA RUPSu :

sebanyak 200.000.000.000 (dua ratus miliar) suara atau mewakili
1008 (seratus persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang
masih terhutang, yang nama-namanya sebagaimana ternyata dalam
Daftar Hadir RUPSu per tanggal 30-01-2026 (tiga puluh Januari tahun

dua ribu dua puluh enam) #------------ 5555 EN LT

Bahwa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk (“POJK 20”) Pasal 22 huruf (f) butir 5, Rapat dipimpin
oleh Wali Amanat. Dalam hal ini Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023
dipimpin oleh Tuan GUNTUR PRASETYO, perwakilan dari PT Bank Rakyat

Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat. -------------------TTT

“Persetujuan penggantian Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang semula PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk menjadi PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk dan pemberian kuasa kepada Wali Amanat pengganti untuk melakukan
penandatanganan perubahan perjanjian-perjanjian terkait Sukuk

sehubungan dengan penggantian Wali Amanat tersebut” .----------------

PEMENUHAN KETENTUAN HUKUM PENYELENGGARAAN RUPSu :-—-----------------—-

Sa Penyelenggaraan RUPSu ini dilaksanakan berdasarkan POJK 20 Pasal
22 huruf (b) butir 2, dimana Wali Amanat menganggap perlu untuk
diadakannya Bapat atas permintaan Eid CENTER
aa Bahwa RUPSu diselenggarakan sehubungan dengan pengunduran diri
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Sukuk
Mudharabah, hal ini dikarenakan terjadinya hubungan kredit antara PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dan Perseroan

dalam jumlah lebih dari 258 (dua puluh lima persen) dari jumlah Sukuk

yang diwaliamanati:
NP Bahwa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk telah mengajukan
Permohonan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSu”) Mandala
Multifinance kepada Wali Amanat melalui surat Nomor
349/ADMF/CS/XI1/2025 tanggal 24-12-2025 (dua puluh empat Desember

tahun dua abu eua Peta maa

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 4 OCR 0.934
----- Bahwa Atas surat permohonan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk selaku Wali Amanat melalui surat Nomor--------------
B.26-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 02-01-2026 (dua Januari tahun dua

ribu dua puluh enam) telah memberikan persetujuan untuk Penyelenggaran

B.64.a-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 15-01-2026 (lima belas Januari
tahun dua ribu dua puluh enam) dan atas pengunduran diri Wali Amanat
tersebut, Perseroan selaku Emiten melalui surat Nomor 025/ADMF/CS/1/26
tanggal 21-01-2026 (dua puluh satu Januari tahun dua ribu dua puluh
enam) telah menerima pengunduran diri PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan telah menunjuk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat pengganti.-
----- Bahwa Berdasarkan Pasal 10.7.a.1 dan Pasal 10.7.b.1 Perjanjian
Perwaliamanatan, dan mengingat bahwa Rapat ini diselenggarakan atas

permintaan dari Emiten, maka Rapat wajib diselenggarakan dengan

“RUPSu dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.”--------

Ba Bahwa Apabila Rapat memenuhi kuorum kehadiran maka akan

na Bahwa apabila putusan Rapat hari ini menyetujui dan memiliki
keputusan yang sah dan mengikat Agenda Rapat, selanjutnya akan
dilaksanakan perubahan Perjanjian Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 secara notariilj----------

------ Bahwa Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menggunakan hak

- an Berdasarkan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 28-01-2026 (dua
puluh delapan Januari tahun dua ribu dua puluh enam), Emiten
menyatakan tidak ada Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasinya. Dengan demikian, jumlah Sukuk Mudharabah yang

masih terhutang adalah sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar

Hala Bahwa untuk pelaksanaan RUPSu ini, Wali Amanat telah

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 5 OCR 0.912
Pi
B
b

:

(

Berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (e) butir 1 dan 2 Pengumuman
Rapat wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum Pemanggilan, sedangkan Pemanggilan Rapat
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat, dan
keduanya wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berpedaran nasional: ------—-
- Wali Amanat telah melakukan Pengumuman Rapat pada hari Senin,

tanggal 05-01-2026 (lima Januari tahun dua ribu dua puluh enam)

- Kemudian Wali Amanat telah melakukan Pemanggilan Rapat pada hari

Senin tanggal 19 Januari 2026 melalui Harian Investor Daily.---
Berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (f) butir 4, Rapat dapat diadakan
di tempat kedudukan Emiten atau di tempat lain yang disepakati
Emiten dan Wali Amanat dimana untuk memenuhi ketentuan tersebut,
sesuai dengan iklan Pemanggilan, Wali Amanat dan Emiten sepakat
untuk mengadakan Rapat ini di Kantor PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk, Hall Adira Lantai 60, Gedung Millenium Centenial
Center, Jalan Jend. Sudirman Kav 25, Jakanta

- Bahwa RUPSu ini telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Para

emegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah
erkelanjutan I Mandala PT Multifinance Tbk Tahap III Tahun 2023 yang
ernilai pokok Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) atau
ebanyak 200.000.000.000 (dua ratus miliar) suara atau mewakili 1008

seratus persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I

Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang masih terhutang diluar

Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya. Oleh

karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam Rapat ini, sebagaimana

a

itentukan dalam POJK 20 Pasal 22 huruf g. angka l.a) butir 1 dan

Pasal 22 huruf g. angka 2.a telah terpenuhi dan berdasarkan ketentuan

tersebut di atas, rapat ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan

yang sah dan mengikat.--

IV. JALANNYA RUPSu : -—------—————---—5-5—5-555555 LL LL LL LL LRT

Bahwa karena tidak ada surat suara yang menyatakan Tidak Setuju,

sehingga Agenda Rapat ini disetujui dengan suara bulat

dengan keputusan sebagai berikut ia

1. Menyetujui pengunduran diri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)

sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah, —-

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com

Tbk.
Page 6 OCR 0.879
2. Menyetujui penunjukan dan pengangkatan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk sebagai pengganti dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk dan selanjutnya tugas dan tanggung jawab Wali Amanat
sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk

Mudharabah akan beralih kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero

3. Menyetujui laporan pertanggungjawaban PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk dan memberikan pembebasan tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai Wali Amanat efektif

sejak tanggal 30 Januari 20267 ----------- TTL T NTT

4. Menyetujui perubahan klausa-klausa di dalam perjanjian-perjanjian
terkait Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penggantian Wali Amanat,
5. Menyetujui pemberian kuasa dari Pemegang Sukuk Mudharabah kepada
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, untuk menjalankan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan
RUPSu, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan
perjanjian-perjanjian terkait Sukuk Mudharabah sehubungan dengan

penggantian Wali Amanat. ---------------------- TTL

TA Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2023, tertanggal 30-01-2026 (tiga puluh
Januari tahun dua ribu dua puluh enam), dibawah nomor: 08, yang dibuat

oleh dan di hadapan saya Nota ta

Adapun salinan aktanya pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di

Kantor aa Naa aa aa aa aa

aa Demikian surat keterangan ini saya, Notaris buat di Jakarta pada
hari Jumat, tanggal 30-01-2026 (tiga puluh Januari tahun dua ribu dua

puluh enam), agar dapat dipergunakan seperlunya. ---------------------———-

VITA CAHYOJATI, S.H., M.Hum.

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.47 MB
Published3 Feb 2026
Pages6
Characters13,301
Text sourceOCR
OCR confidence0.900

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adira Dinamika Multi Finance Tbk p.1 ×14
linked org Mandala Multifinance Tbk p.1 ×13
linked person SYLVANUS GANI KUKUH MENDROFA p.2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.2 ×31
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.2 ×12
unresolved person VITA CAHYOJATI p.1 ×2
unresolved person DENNY RIZA FARIBj · Direktur p.2
unresolved person GUNTUR PRASETYO p.2 ×2
unresolved person I DEWA PUTU ADI WIJAYA MURTI p.2
unresolved org LINTANG MARDHI PT Bank Negara p.2
unresolved person ROOSMAYANI SUGIHARTATI p.2
unresolved person ROEKMA HARI ADJI p.2
unresolved org Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tbk p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Multifinance Tbk p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result