Skip to content
Back to announcement

20260806_MERK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32118241.pdf

Other Needs review MERK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          31/CS/MS/VIII/2026

 Nama Perusahaan                      Merck Tbk

 Kode Emiten                          MERK

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10317/BEI.PP3/08-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emitan atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2      2025?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek
           perusahaan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan
           Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
    3
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    4
           Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang).
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    5
           Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
           Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
           Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Corporate Secretary Perseroan telah menerima konfirmasi dari pemegang saham pengendali dan utama
           Perseroan bahwa pemegang saham pengendali dan utama tidak mempunyai rencana terkait kepemilikan
           sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 Merck Tbk

Page 2
Melisa Sandrianti

Corporate Secretary




Merck Tbk
Jl. TB. Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur
Telepon : 28565600, Fax : 28565601, www.merck.co.id



Nama Pengirim                     Melisa Sandrianti

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 06-08-2026 13:13

Lampiran                          1. 31_MERK_IDX_Volatilitas_S10317_BEIPP3_0826.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Merck Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan secara
   elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Merck Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera
                                                didalam dokumen ini.

Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            31/CS/MS/VIII/2026

Issuer Name                          Merck Tbk

Issuer Code                          MERK

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10317/BEI.PP3/08-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emitan atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
          Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
          Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
   2      2025?
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek
          perusahaan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan
          Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
          Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
          Saham Perusahaan Terbuka?
   3
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
          Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   4
          Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang).
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   5
          Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
          harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
          Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
          Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   6
          Corporate Secretary Perseroan telah menerima konfirmasi dari pemegang saham pengendali dan utama
          Perseroan bahwa pemegang saham pengendali dan utama tidak mempunyai rencana terkait kepemilikan
          sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Merck Tbk

Page 4
Melisa Sandrianti

Corporate Secretary




Merck Tbk
Jl. TB. Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur
Phone : 28565600, Fax : 28565601, www.merck.co.id



Sender Name                         Melisa Sandrianti

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       06-08-2026 13:13

Attachment                         1. 31_MERK_IDX_Volatilitas_S10317_BEIPP3_0826.pdf


 This is an official document of Merck Tbk that does not require a signature as it was generated electronically by the
    electronic reporting system. Merck Tbk is fully responsible for the information contained within this document.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published6 Aug 2026
Pages4
Characters9,604
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Merck Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org Melisa Sandrianti · Corporate Secretary p.2 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 279 ms 12 Sep 2026 18:50
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '31/CS/MS/VIII/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result