Back to announcement
20260202_AMOR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023609_lamp2.pdf
Other Text extracted AMORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
Sesuai dengan keputusan Rapat Direksi dan Dewan Komisaris PT Ashmore Asset
Management Indonesia Tbk tanggal 2 Februari 2026 yang telah memutuskan untuk
melakukan pembayaran dividen interim sebesar Rp 13 per saham yang akan
dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat pada daftar
pemegang saham pada tanggal recording date.
Berikut adalah jadwal dan tata cara pembagian dividen interim tahun buku 2026:
Jadwal Pembagian Dividen
No. Keterangan Tanggal
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
- - Pasar Reguler dan Negosiasi 10 Februari 2026
- - Pasar Tunai 12 Februari 2026
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Februari 2026
- Pasar Tunai 13 Februari 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen
12 Februari 2026
(Recording Date)
4. Tanggal Pembayaran Dividen 24 Februari 2026
Tata Cara Pembagian Dividen
1. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada
tanggal 12 Februari 2026 dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Februari 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif
KSEI, pembayaran dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan pada tanggal 24 Februari 2026 ke dalam Rekening Dana
Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI maka pembayaran dividen interim akan ditransfer ke rekening pemegang
saham Perseroan.
Page 2
3. Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan
menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta
dipotong dari jumlah dividen interim yang menjadi hak pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (“BAE”)
sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud,
dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
5. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek dan bagi
Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
Jakarta, 2 Februari 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.