Skip to content
Back to announcement

20260202_AMMS_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32023519_lamp2.pdf

Other Text extracted AMMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
 Tanggal Pengumuman Keterbukaan informasi                                                        2 Februari 2026
 Periode Penawaran Tender Wajib                                                   3 Februari 2026 – 4 Maret 2026
 Tanggal Pembayaran                                                                                 9 Maret 2026

     KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
       PERATURAN OJK NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
                                      (“POJK NO. 9/2018”)

 RADIANT RUBY COMPANY LTD (“PENGENDALI BARU”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
 KEBENARAN SEMUA KETERANGAN, DATA DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TELAH MENGUNGKAPAN
 SELURUH INFORMASI MATERIAL DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
 ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK
 BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.

                   KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB
                                              OLEH
                                         Pengendali Baru:




                                            RADIANT RUBY COMPANY LTD
                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                Perusahaan Investasi
                                                        Alamat:
                                            Craigmuir Chambers, Road Town
                                                    Tortola, VG 1110
                                                  BriƟsh Virgin Islands
                                               No Telp: +6285819997495
                                             Email: admin@radiantruby.co
Pada tanggal 24 Desember 2025, Pengendali Baru telah melakukan Pengambilalihan atas Perusahaan Sasaran
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dengan melakukan pembelian sebanyak 630.001.369 (enam ratus Ɵga
puluh juta seribu Ɵga ratus enam puluh sembilan) saham dalam Perusahaan Sasaran atau yang mewakili 51,00%
(lima puluh satu koma nol nol persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perusahaan Sasaran dari Pemegang Saham yang Menjual (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Sesuai
dengan POJK No. 9/2018, setelah pelaksanaan Pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru wajib melakukan
Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 247.059.302 (dua ratus empat puluh
tujuh juta lima puluh sembilan ribu Ɵga ratus dua) saham atau yang mewakili 20,00% (dua puluh koma nol nol
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini,
yang akan ditawarkan dengan harga Rp156,- (seratus lima puluh enam Rupiah) per saham (“Harga Penawaran
Tender Wajib”). Harga tersebut lebih Ɵnggi dibandingkan dengan rata-rata harga terƟnggi perdagangan harian
di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan pada
tanggal 21 September 2025 yang tercatat sebesar Rp 155,72 (seratus lima puluh lima koma tujuh dua Rupiah)
per saham. Pengendali Baru dengan ini menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian
dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini yang telah dibukƟkan dengan Surat
Keterangan Referensi Bank dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. No. B. 1845-V/KC/OPS/12/2025
tertanggal 24 Desember 2025.


                                                         1
Page 2
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU
TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN
SAHAM (DELISTING) PERUSAHAAN SASARAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAU MELAKUKAN PERUBAHAN
STATUS PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE).

                                          Perusahaan Sasaran:




                                   PT AGUNG MENJANGAN MAS TBK

                                          Kegiatan Usaha Utama:
 Jasa sarana produksi budidaya ikan air payau, jasa pasca panen budidaya ikan air payau, pembesaran ikan
      bersirip laut, penyiapan lahan, perdagangan besar hasil perikanan dan usaha dibidang real estat

                                               Kantor Pusat:
                           Generali Tower Grand Rubina Business Park Lt.20 C
                                     Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan,
                                           Jakarta Selatan 12940
                                         Telepon: (021)-29023178
                                         Faksimili: 021-29023180
                                     E-mail: corsec@agungmm.com
                                    Website: hƩps://agungmm.com/


                                    Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:




                                      PT Semesta Indovest Sekuritas
                                           Lippo St. Moritz 15th Floor
                                         Jl. Puri Indah Raya Blok U1-3,
                                               Jakarta Barat 11610
                                 Tel. (021) 3049 5900; Fax. (021) 3049 5901
                                    hƩp://www.semestaindoinvest.co.id
                                     Email: info@semestaindovest.co.id

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2026
                                   melalui Harian Ekonomi Neraca




                                                   2
Page 3
                                         DEFINISI DAN SINGKATAN


Kecuali didefinisikan lain, isƟlah dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib (Keterbukaan Informasi)
ini memiliki arƟ sebagai berikut:


 BAE                          :   berarƟ Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Adimitra Jasa
                                  Korpora.
 Bank Kustodian               :   berarƟ bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                                  persetujuan dari OJK sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                                  ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal
                                  sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 angka 19 UU P2SK.
 BEI                          :   berarƟ PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana
                                  saham-saham Perusahaan Sasaran dicatatkan.
 DPS                          :   berarƟ daŌar yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yang memuat
                                  keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek baik saham dalam
                                  peniƟpan kolekƟf di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
                                  rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang
                                  diadministrasikan oleh BAE.
 FPTW                         :   berarƟ Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran
                                  tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan
                                  yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.
 Hari                         :   berarƟ Ɵap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                                  tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                                  sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
                                  yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                  Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
 Hari Bursa                   :   berarƟ seƟap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin
                                  sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai
                                  hari libur oleh BEI.
 Hari Kerja                   :   BerarƟ hari Senin sampai hari Jumat kecuali hari libur nasional yang
                                  ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                                  ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur.
 Harga Pengambilalihan        :   berarƟ total harga pembelian atas Saham Yang Diambilalih sebesar
                                  Rp18.900.041.070 (delapan belas miliar sembilan ratus juta empat puluh
                                  satu ribu tujuh puluh Rupiah).
 Harga Penawaran Tender       :   berarƟ harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik
 Wajib                            dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp156,- (seratus lima puluh enam
                                  Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai.
 KPPU                         :   berarƟ Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.
 KSEI                         :   berarƟ PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
 Keterbukaan Informasi        :   berarƟ Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender
                                  Wajib.
 Menkum                       :   berarƟ Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut sebagai
                                  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri
                                  Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-
                                  Undangan Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).




                                                      3
Page 4
OJK                       :   berarƟ Otoritas Jasa Keuangan, berarƟ lembaga yang independen, yang
                              mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                              pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                              Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                              Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU P2SK.
Pihak Yang Dikecualikan   :   berarƟ seƟap pemegang saham yang telah melakukan transaksi
                              pengambilalihan dengan Pengendali Baru, pihak lain yang telah
                              mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari
                              Pengendali Baru, pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
                              Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
                              Perusahaan Sasaran, Pemegang Saham Utama, dan Pengendali lain
                              Perusahaan Sasaran.
Pemegang Saham Yang       :   berarƟ pemegang saham dari Perusahaan Sasaran selain dari Pihak Yang
Ditawarkan                    Dikecualikan dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya tercatat pada
                              DPS Perusahaan Sasaran sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender
                              Wajib.
Pemegang Saham Utama      :   berarƟ pihak yang, baik secara langsung maupun Ɵdak langsung, memiliki
                              paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang
                              mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah
                              yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib    :   berarƟ Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru
                              kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk membeli sebanyak-
                              banyaknya 247.059.302 (dua ratus empat puluh tujuh juta lima puluh
                              sembilan ribu Ɵga ratus dua) saham Perusahaan Sasaran atau 20% (dua
                              puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Sasaran yang telah
                              ditempatkan dan disetor penuh dengan Harga Penawaran Tender Wajib
                              sebesar Rp156,- (seratus lima puluh enam Rupiah) per saham
Perubahan Pengendali      :   berarƟ terjadinya perubahan pengendalian atas Perusahaan Sasaran akibat
                              dilaksanakannya pembelian 630.001.369 (enam ratus Ɵga puluh juta seribu
                              Ɵga ratus enam puluh sembilan) saham Perusahaan Sasaran atau yang
                              mewakili 51,00% (lima satu koma nol nol persen) dari seluruh modal yang
                              telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran oleh
                              Pengendali Baru.
Pengambilalihan           :   berarƟ Ɵndakan pembelian oleh Pengendali Baru atas 630.001.369 (enam
                              ratus Ɵga puluh juta seribu Ɵga ratus enam puluh sembilan) saham
                              Perusahaan Sasaran yang mewakili 51,00% (lima puluh satu koma nol nol
                              persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
                              Perusahaan Sasaran, yang terdiri dari (i) sebanyak 599.563.869 (lima ratus
                              sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh Ɵga ribu delapan ratus
                              enam puluh sembilan) saham Perusahaan Sasaran dari PT Mandara Mas
                              Semesta; dan (ii) sebanyak 30.437.500 (Ɵga puluh juta empat ratus Ɵga
                              puluh tujuh ribu lima ratus) saham Perusahaan Sasaran dari Hartono
                              Limmantoro.
Pengendali                :   berarƟ pihak yang baik langsung maupun Ɵdak langsung: (a) memiliki saham
                              perusahaan terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara
                              yang telah disetor penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk
                              menentukan, baik langsung maupun Ɵdak langsung, dengan cara apapun
                              pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
Pengendali Baru           :   berarƟ Radiant Ruby Company Ltd, perusahaan yang didirikan berdasarkan
                              hukum negara BriƟsh Virgin Island.




                                                  4
Page 5
Pemegang Saham Yang           :   berarƟ PT Mandara Mas Semesta dan Hartono Limmantoro.
Menjual
Pengumuman Negosiasi          :   berarƟ pengumuman mengenai rencana pengambilalihan Perusahaan
                                  Sasaran oleh Radiant yang disampaikan kepada publik melalui situs web BEI
                                  pada tanggal 22 September 2025.
Peraturan    KPPU      No.    :   berarƟ Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
3/2023                            Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham
                                  dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan Terjadinya PrakƟk Monopoli dan/
                                  atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Periode      Penawaran        :   berarƟ periode yang dimulai pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 3 Februari
Tender Wajib                      2026 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB pada tanggal 4 Maret 2026.
Perusahaan      Efek   Yang   :   berarƟ PT Semesta Indovest Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Barat.
Ditunjuk
Perusahaan Sasaran            :   berarƟ PT Agung Menjangan Mas Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                  sahamnya tercatat di BEI dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                                  Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
PJBS                          :   berarƟ Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 23 Desember 2025 antara
                                  Pengendali Baru dan Pemegang Saham Yang Menjual.
POJK No. 9/2018               :   berarƟ Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
                                  Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020              :   berarƟ Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
                                  Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
POJK No. 42/2020              :   berarƟ Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                                  Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan KepenƟngan.
Rekening Efek                 :   berarƟ rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                                  pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang rekening,
                                  berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                                  pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
Rupiah atau Rp                :   berarƟ mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.
Saham Yang Diambilalih        :   berarƟ saham Perusahaan Sasaran yang dibeli oleh Pengendali Baru
                                  berdasarkan PJBS dengan harga pembelian sebesar Rp30,- (Ɵga puluh
                                  Rupiah) per saham.
Tanggal Pembayaran            :   berarƟ tanggal 9 Maret 2026, merupakan tanggal dimana pembayaran akan
                                  dilakukan kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang telah
                                  menyerahkan FPTW yang dilakukan paling lambat 12 (dua belas) hari
                                  kalender setelah Periode Penawaran Tender.
Tanggal      Penutupan        :   berarƟ tanggal 4 Maret 2026, merupakan tanggal terakhir dimana Pemegang
Penawaran Tender Wajib            Saham Yang Ditawarkan dapat menyerahkan FPTW.
Term Sheet                    :   berarƟ kesepakatan pendahuluan yang ditandatangani pada tanggal
                                  18 September 2025 antara Pengendali Baru dan Pemegang Saham Yang
                                  Menjual sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham Perusahaan
                                  Sasaran.
UU P2SK                       :   berarƟ Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                                  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
USD                           :   Dolar Amerika Serikat




                                                     5
Page 6
                                             PENDAHULUAN

Pada tanggal 18 September 2025, Pengendali Baru dan Pemegang Saham Yang Menjual telah menandatangani
Term Sheet sehubungan dengan rencana pengambilalihan sebanyak-banyaknya 80% (delapan puluh persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Sasaran. Selanjutnya, Pengendali Baru dan Pemegang
Saham Yang Menjual telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 23 Desember 2025 (“PJBS”).
Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru telah sepakat untuk membeli dan
mengambilalih sebanyak 630.001.369 (enam ratus Ɵga puluh juta seribu Ɵga ratus enam puluh sembilan) saham
Perusahaan Sasaran atau mewakili 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor Perusahaan Sasaran dengan harga pembelian sebesar Rp30 (Ɵga puluh Rupiah) per saham (“Saham
Yang Diambilalih”). Penyelesaian transaksi Pengambilalihan dilakukan pada tanggal 24 Desember 2025 melalui
crossing atas Saham Yang Diambilalih di pasar negosiasi BEI dan penyelesaian pemindahbukuan melalui Central
Depository dan Book Entry SeƩlement System (C-BEST) sesuai dengan ketentuan KSEI.

Dengan telah terpenuhinya segala hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan persyaratan pendahulaun PJBS , maka PJBS
telah selesai keberlakuannya, dibukƟkan dengan telah efekƟfnya pengambilaihan Perusahaan Sasaran oleh
Pengendali Baru. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, para pihak dalam PJBS telah melakukan
Pengambilalihan dan Pengendali Baru telah resmi tercatat sebagai pemegang 51% (lima puluh satu persen) dari
total saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.

Pengumuman Negosiasi kepada Masyarakat, telah disampaikan kepada OJK, BEI, Perusahaan Sasaran dan publik
melalui situs web BEI, yaitu :
    (i)       pada tanggal 22 September 2025 dengan tautan sebagai berikut:
              hƩps://www.idx.co.id/StaƟcData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/
              202509/ad8046bc6b_999eb5c865.pdf (“Pengumuman Negosiasi”),
    (ii)      tambahan informasi atas pengumuman perkembangan negosiasi tanggal 31 Oktober 2025 dengan
              tautan sebagai berikut:
              hƩps://www.idx.co.id/StaƟcData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/
              202510/6d1a82ce89_54df04d4f8.pdf ;dan
    (iii)     tambahan informasi atas pengumuman perkembangan negosiasi tanggal 22 Desember 2025
              dengan tautan sebagai berikut:
              hƩps://www.idx.co.id/StaƟcData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/
              202512/a8cdf4cb00_22e19d2d7b.pdf.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum terjadinya Pengambilalihan
berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 April 2022 serta DaŌar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh BAE
pada tanggal 5 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp50 per Saham
                     Keterangan
                                                        Jumlah Saham       Jumlah Nominal           %
 Modal Dasar                                              3.360.000.000     168.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    PT Mandara Mas Semesta                                  957.800.000        47.890.000.000      77,54
    Hartono Limmantoro                                       30.437.500         1.521.875.000       2,46
    Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5%            247.059.302        12.352.965.100      20,00
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                1.235.296.802        61.764.840.100     100,00
 Saham Dalam Portepel                                     2.124.703.198       106.235.159.900

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran setelah terjadinya Pengambilalihan
berdasarkan Laporan Komposisi Kepemilikan Saham Perusahaan Sasaran yang dikeluarkan BAE per tanggal
29 Desember 2025 adalah sebagai berikut:




                                                    6
Page 7
                                                                Nilai Nominal Rp50,- per Saham
                     Keterangan
                                                         Jumlah Saham       Jumlah Nominal            %
 Modal Dasar                                               3.360.000.000      168.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Pengendali Baru                                          630.001.369        31.500.068.450       51,00
    PT Mandara Mas Semesta                                   358.236.131        17.911.806.550       29,00
    Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5%             247.059.302        12.352.965.100       20,00
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.235.296.802        61.764.840.100      100,00
 Saham Dalam Portepel                                      2.124.703.198       106.235.159.900

Selanjutnya, Pengendali Baru Ɵdak memiliki hak opsi untuk membeli saham, namun Pengendali Baru memiliki
hak yang sama dengan pemegang saham Perusahaan Sasaran lainnya, termasuk untuk memperoleh dividen dan
menghadiri serta mengambil suara dalam RUPS Perusahaan Sasaran.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) b POJK No. 9/2018, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib
atas saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan, kecuali saham-saham yang dimiliki oleh Pihak
Yang Dikecualikan, yaitu saham milik PT Mandara Mas Semesta. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan
tersebut, Pengendali Baru dengan ini menyatakan rencananya untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas
sebanyak-banyaknya 247.059.302 (dua ratus empat puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu Ɵga ratus dua)
saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang mewakili 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran dengan harga penawaran sebesar Rp156,- (seratus
lima puluh enam Rupiah). Keterbukaan Informasi ini berisi prosedur yang harus dipenuhi para Pemegang Saham
Yang Ditawarkan, yang tertarik untuk menerima Penawaran Tender Wajib, serta informasi lainnya sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib.

Pengendali Baru, PT Mandara Mas Semesta dan Hartono Limmantoro telah menyampaikan laporan kepemilikan
atau seƟap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau SeƟap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka dan Laporan AkƟvitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka sehubungan dengan
Pengambilalihan, masing-masing tertanggal 2 Januari 2026 yang diumumkan melalui situs web BEI , dikarenakan
(i) Pengendali Baru dan PT Mandara Mas Semesta merupakan pihak yang memiliki saham dengan hak suara, baik
langsung maupun Ɵdak langsung, paling sedikit 5% (lima persen), yang mengalami perubahan satuan persentase
kepemilikan atas saham yang mempunyai hak suara dari satuan persentase sebelumnya dan (ii) Hartono
Limmantoro merupakan direktur utama Perusahaan Sasaran yang memiliki saham dengan hak suara, baik
langsung maupun Ɵdak langsung di Perusahaan Sasaran.

Perusahaan Sasaran juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi dan Fakta Material tentang Perubahan
Pengendalian Perusahaan Terbuka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31 Tahun 2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, tertanggal 15 Januari 2026
yang diumumkan melalui situs web BEI.

Tidak terdapat suatu aturan berdasarkan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
anggaran dasar dari Pengendali Baru yang melarang atau membatasi untuk menjadi pengendali Perusahaan
Sasaran dan melakukan Penawaran Tender Wajib ini.


                SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1. Harga Penawaran Tender Wajib
   Berdasarkan 17 huruf (a) angka 1 poin b POJK No. 9/2018, dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara
   langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian saham


                                                     7
Page 8
paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga terƟnggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) Hari terakhir sebelum pengumuman negosiasi atau Harga Pengambilalihan, mana yang
paling Ɵnggi.

Dalam hal ini, Pengendali Baru telah melakukan Pengumuman Negosiasi pada tanggal 22 September 2025,
sehingga periode perhitungan harga rata-rata dari harga terƟnggi atas saham Perusahaan Sasaran adalah
sejak tanggal 24 Juni 2025 hingga 21 September 2025.

Berikut ini tabel informasi mengenai harga perdagangan terƟnggi untuk jangka waktu selama 90 Hari sebelum
Pengumuman Negosiasi:


 No.     Tanggal        Harga TerƟnggi   No.    Tanggal      Harga TerƟnggi   No.   Tanggal     Harga TerƟnggi

   1      21-Sep-25           -            31   22-Aug-25         173          61   23-Jul-25        110

   2      20-Sep-25           -            32   21-Aug-25         158          62   22-Jul-25        114

   3      19-Sep-25          220           33   20-Aug-25         159          63   21-Jul-25        110

   4      18-Sep-25          232           34   19-Aug-25         181          64   20-Jul-25         -

   5      17-Sep-25          232           35   18-Aug-25          -           65   19-Jul-25         -

   6      16-Sep-25          242           36   17-Aug-25          -           66   18-Jul-25        111

   7      15-Sep-25          260           37   16-Aug-25          -           67   17-Jul-25        106

   8      14-Sep-25           -            38   15-Aug-25         192          68   16-Jul-25        99

   9      13-Sep-25           -            39   14-Aug-25         185          69   15-Jul-25        104

  10      12-Sep-25          280           40   13-Aug-25         169          70   14-Jul-25         -

  11      11-Sep-25           -            41   12-Aug-25         154          71   13-Jul-25         -

  12      10-Sep-25          256           42   11-Aug-25         140          72   12-Jul-25         -

  13      09-Sep-25          234           43   10-Aug-25          -           73   11-Jul-25         -

  14      08-Sep-25          214           44   09-Aug-25          -           74   10-Jul-25         -

  15      07-Sep-25           -            45   08-Aug-25         128          75   09-Jul-25         -

  16      06-Sep-25           -            46   07-Aug-25         117          76   08-Jul-25         -

  17      05-Sep-25           -            47   06-Aug-25         108          77   07-Jul-25         -

  18      04-Sep-25          196           48   05-Aug-25         106          78   06-Jul-25         -

  19      03-Sep-25          184           49   04-Aug-25         116          79   05-Jul-25         -

  20      02-Sep-25          189           50   03-Aug-25          -           80   04-Jul-25         -

  21      01-Sep-25          185           51   02-Aug-25          -           81   03-Jul-25         -

  22      31-Aug-25           -            52   01-Aug-25         123          82   02-Jul-25         -

  23      30-Aug-25           -            53    31-Jul-25        114          83   01-Jul-25         -

  24      29-Aug-25          195           54    30-Jul-25        104          84   30-Jun-25        103

  25      28-Aug-25          179           55    29-Jul-25        96           85   29-Jun-25         -

  26      27-Aug-25          163           56    28-Jul-25        97           86   28-Jun-25         -

  27      26-Aug-25          156           57    27-Jul-25         -           87   27-Jun-25         -

  28      25-Aug-25          160           58    26-Jul-25         -           88   26-Jun-25        108

  29      24-Aug-25           -            59    25-Jul-25        105          89   25-Jun-25        108

  30      23-Aug-25           -            60    24-Jul-25        106          90   24-Jun-25        105
sumber: www.idx.co.id


                                                    8
Page 9
   Harga rata-rata dari harga terƟnggi perdagangan harian saham yang diperdagangkan di BEI selama
   90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal 22 September 2025 adalah Rp155,72 (seratus lima puluh lima koma
   tujuh dua Rupiah) per saham. Sementara itu, Harga Pengambilalihan yang dibayarkan oleh Pengendali Baru
   adalah sebesar Rp30,-(Ɵga puluh Rupiah) per saham. Dalam hal ini, harga rata-rata dari harga terƟnggi harian
   saham yang diperdagangkan di BEI lebih Ɵnggi dibandingkan Harga Pengambilalihan. Oleh karena itu,
   mengacu kepada ketentuan Pasal 17 huruf (a) angka 1 poin POJK No. 9/2018, maka harga penawaran tender
   wajib ditetapkan sebesar Rp156,- (seratus lima puluh enam Rupiah) per saham (“Harga Penawaran Tender
   Wajib”).

   Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham
   Yang Ditawarkan, maka total nilai transaksi Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp38.541.251.112 (Ɵga
   puluh delapan miliar lima ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus dua belas
   Rupiah).

2. Periode Penawaran Tender Wajib
   Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (Ɵga puluh) Hari yang dimulai pada tanggal 3 Februari 2026
   (“Tanggal Penawaran Tender Wajib”) dan berakhir pada tanggal 4 Maret 2026 (“Tanggal Penutupan
   Penawaran Tender Wajib”). Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib
   harus melengkapi dan menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Keterbukaan
   Informasi ini sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Penawaran Tender Wajib akan
   dilaksanakan sesuai ketentuan POJK No. 9/2018.

3. Tanggal Pembayaran
   Pembayaran kepada para Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib dan
   menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
   FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal Penutupan Penawaran
   Tender Wajib yaitu tanggal 9 Maret 2026. Apabila hari terakhir tanggal pembayaran adalah hari libur, maka
   tanggal pembayaran terakhir adalah Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut (“Tanggal
   Pembayaran”).

4. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPPU No. 3/2023, kewajiban noƟfikasi berlaku jika transaksi
   memenuhi seluruh kriteria berikut:
   a. Memenuhi batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan;
   b. Terjadi perubahan pengendalian;
   c. Bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi; dan
   d. Transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia.

   Sehubungan dengan transaksi yang melibatkan pihak Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran, kami
   sampaikan bahwa transaksi tersebut hanya memenuhi kriteria pada poin b (terjadi perubahan pengendalian)
   dan c (bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi). Namun, transaksi ini Ɵdak memenuhi kriteria pada poin
   a (batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan) dan poin d (Transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset
   dan/atau penjualan di Indonesia) karena (i) nilai aset yang Ɵdak melebihi 2,5 triliun dan nilai penjualan yang
   Ɵdak melebihi 5 triliun dan (ii) sebelum transaksi pengambilalihan, Radiant Ruby Company Ltd. bukan
   merupakan pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia. Dengan demikian, Pengendali
   Baru Ɵdak diwajibkan untuk melakukan noƟfikasi ke KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan KPPU
   No. 3/2023.

   Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang diperlukan dari pemerintah BriƟsh Virgin Islands
   sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib oleh Pengendali Baru.




                                                       9
Page 10
  LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA TERHADAP
                                  PERUSAHAAN SASARAN

1. Latar Belakang Pengambilalihan Perusahaan Sasaran

   Sektor keuangan tengah mengalami transformasi digital yang pesat, yang memunculkan begitu banyak
   Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (ITSK). Indonesia telah menyaksikan pertumbuhan yang signifikan
   dalam domain ini. Pergeseran ini tampak dari lonjakan jumlah investor aset keuangan digital dan nilai
   transaksinya—indikasi iklim investasi digital yang kian matang. Dua pendorong global yang juga terasa di
   Indonesia adalah (i) kejelasan regulasi terkait penerbitan dan pengawasan stablecoin (produk aset digital
   berbasis blockchain yang di-back oleh fiat currency seperƟ Rupiah atau Dollar Amerika Serikat), dan
   (ii) tokenisasi Real World Assets di berbagai kelas aset (seperƟ equity, fixed income, dan lain-lain). Dengan
   berbagai senƟmen global posiƟf, aset kripto dan tokenisasi diharapkan dapat mendukung agenda
   pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses pembiayaan dan likuiditas, sekaligus membuka
   pasar Indonesia kepada investor global yang sebelumnya belum terjangkau.

   Pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru ditujukan untuk mendorong pertumbuhan
   eksponensial kinerja dan bisnis. Perusahaan Sasaran akan mengambil peran di industri aset keuangan digital
   melalui pengembangan produk teknologi berbasis aset digital, termasuk skema digitalisasi atau representasi
   aset—antara lain instrumen berbasis token—sesuai regulasi yang berlaku. Pada saat yang sama, literasi
   keuangan digital menjadi kunci untuk memiƟgasi keamanan berinvestasi oleh investor di ekosistem aset
   keuangan digital. Melalui Perusahaan Sasaran dan/atau anak usahanya, Pengendali Baru akan merencanakan
   program edukasi terkait produk dan keuangan digital secara business to business bagi pelaku usaha dan calon
   investor.

2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
   Guna mematuhi ketentuan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru bermaksud untuk memberikan kesempatan
   kepada para Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual saham mereka pada Harga Penawaran Tender
   Wajib.

3. Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran
   Pengendali Baru berencana untuk mengubah kegiatan usaha Utama Perusahaan Sasaran dari semula
   bergerak dalam bidang pertanian, kehutanan, perikanan, konstruksi, perdagangan besar dan real estat,
   menjadi pengembangan produk teknologi berbasis aset digital, usaha di bidang aset keuangan digital melalui
   produk teknologi berbasis aset digital (termasuk representasi/tokenisasi aset) didukung program edukasi
   business to business (B2B) bagi pelaku usaha serta calon investor. Pengendali baru bermaksud mengarahkan
   Perusahaan Sasaran untuk merepresentasikan aset keuangan konvensional (misalnya surat utang dan
   deposito) dalam bentuk aset digital guna memperluas akses dan meningkatkan efisiensi pasar serta, sejauh
   relevan, mendukung arus masuk modal asing ke ekosistem keuangan Indonesia.

   EsƟmasi masa peralihan operasional Perseroan dari kegiatan usaha lama menjadi kegiatan usaha baru adalah
   kurang lebih sekitar 6 - 12 bulan setelah selesainya proses Penawaran Tender Wajib, yang akan diikuƟ dengan
   persetujuan pemegang saham Perusahaan Sasaran sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha
   Perusahaan Sasaran tersebut. Lebih lanjut, Perusahaan Sasaran akan memenuhi peraturan yang berlaku
   sehubungan dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha tersebut, termasuk namun Ɵdak
   terbatas pada POJK No. 17/2020.

   Terkait dengan rencana perubahan kegiatan usaha tersebut, nanƟnya Perusahaan Sasaran akan melakukan
   divestasi atas kegiatan usaha saat ini termasuk aset-asetnya, dan berpotensi untuk mengakuisisi perusahaan
   yang bergerak dibidang industri tokenisasi. Divestasi atas kegiatan usaha Perusahaan Sasaran saat ini
   termasuk aset-asetnya serta potensi untuk mengakuisisi perusahaan yang bergerak dibidang industri
   tokenisasi rencananya akan dilakukan sekitar kuartal III-IV 2026. Sehubungan dengan hal tersebut,
   Perusahaan Sasaran akan tunduk pada ketentuan POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020, termasuk


                                                      10
Page 11
   menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaŌar di OJK untuk menyiapkan laporan studi kelayakan
   (feasibility study report). Rencana transaksi tersebut Ɵdak merubah kesepakatan Harga Pengambilalihan yang
   telah disepakaƟ antara Pengendali Baru dengan Pemegang Saham Yang Menjual.

   Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa Pengendali Baru Ɵdak memiliki rencana untuk melakukan
   hal-hal sebagai berikut atas Perusahaan Sasaran:
    1) Menghapuskan pencatatan Perusahaan Sasaran dari BEI;
    2) Merubah status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
    3) Melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
    4) Merubah kebijakan dividen. Dalam hal Pengendali Baru hendak melakukan hal tersebut, Pengendali
        Baru akan tunduk pada peraturan yang berlaku.

    Selanjutnya, Ɵdak terdapat perjanjian yang telah ditandatangani oleh Pemegang Saham Utama Perusahaan
    Sasaran dan Pengendali Baru atau akƟvitas yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya
    Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah
    dibuat oleh Perusahaan Sasaran, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan
    Sasaran, dimana perjanjian atau akƟvitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
    mengandung benturan kepenƟngan.

4. Kecukupan Dana Untuk Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
   Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru dengan ini menyatakan telah memiliki dana
   yang cukup untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli seluruh saham Perusahaan Sasaran
   yang dimiliki Pemegang Saham Yang Ditawarkan hal mana juga dibukƟkan dengan Surat Keterangan Referensi
   Bank No.B-1845-V/KC/OPS/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat
   Indonesia (Persero) Tbk. Dana ini berasal dari kas internal Pengendali Baru dan bukan merupakan fasilitas
   Bank.

5. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
   Berdasarkan Pasal 21 POJK No. 9/2018, Pengendali Baru mempunyai kewajiban, dalam jangka waktu paling
   lama 2 (dua) tahun sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib, untuk melakukan penjualan kembali saham
   yang diperoleh pada saat Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat apabila pada Pelaksanaan Tender
   Wajib Pengendali Baru memiliki lebih dari 80% (delapan puluh persen) saham Perusahaan Sasaran sehingga
   komposisi Saham Perusahaan Sasaran harus dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
   modal disetor Perusahaan Sasaran. Kewajiban penjualan kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun Ɵdak
   berlaku apabila Perusahaan Sasaran melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan
   tersebut.

6. Gugatan Hukum Sehubungan Dengan Pengambilalihan
   Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini
   diterbitkan, Pengendali Baru Ɵdak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan
   Penawaran Tender Wajib ini juga Ɵdak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam anggaran dasar
   Perusahaan Sasaran.


                                KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1. Riwayat Singkat
   Pengendali Baru didirikan dengan nama Radiant Ruby Company LTD yang merupakan suatu perusahaan
   investasi yang didirikan berdasarkan Memorandum of AssociaƟon and ArƟcles of AssociaƟon tertanggal
   2 September 2025 berdasarkan hukum negara BriƟsh Virgin Island. Pengendali Baru, berkedudukan di
   Craigmuir Chambers, Road Town Tortola, VG 1110 BriƟsh Virgin Islands dengan nomor telepon
   +6285819997495.



                                                    11
Page 12
2. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Utama Pengendali Baru
   Pengendali Baru bergerak di bidang investasi.

3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
   Berikut adalah Struktur Permodalan Radiant:
                    Keterangan                 Jumlah Saham             Nilai Saham (USD)           (%)
    Brian Limiardi                                  5.264                     298.117              52,6
    David Viratama Batubara                         4.736                     268.304              47,4
    Total                                          10.000                     566.421              100,0

4. Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (UlƟmate Beneficiary Owner)
   Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (UlƟmate Beneficiary Owner) dari Pengendali Baru adalah Brian
   Limiardi dan David Viratama Batubara.

   Berikut merupakan grup usaha yang dimiliki oleh Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir dari Pengendali Baru:




       Bidang usaha ASANI PTE. LTD adalah Perusahaan Holding dan bidang usaha PT Teknologi Skoring
        Nusantara adalah jasa sewa computer untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia
       Bidang usaha Copra Technologies LTD adalah jasa soŌware teknologi blockchain untuk perusahaan-
        perusahaan kripto global.




       Bidang usaha PT Solusi Kreasi Investama adalah manajemen konsultan yang memiliki fokus pada bisnis
        digital.
       Bidang usaha PT Komunikasi Sukses Makmur Sejahtera adalah cloud dan distributor jasa teknologi
        informaƟka.
       Bidang usaha PT Karya Anak Pulau Seberang adalah ekspor dan distributor. Sampai dengan saat ini
        belum beroperasi.

5. Pengurusan
   Direktur              : Brian Limiardi
   Direktur              : David Viratama Batubara

   Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini diterbitkan, Ɵdak terdapat perubahan Pengurusan dan
   Komposisi Kepemilikan Saham selain yang diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini.




                                                     12
Page 13
6. Hubungan Afiliasi antara Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran
   Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran Ɵdak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun Ɵdak
   langsung.

7. Hubungan Afiliasi antara Pengendali Lama dan Pengendali Baru
   Radiant selaku Pengendali Baru Ɵdak memiliki hubungan afiliasi dengan Hartono Limmantoro selaku
   Pengendali lama maupun Pemegang Saham Yang Menjual lainnya serta dewan komisaris dan direksi
   Perusahaan Sasaran.

8. Struktur Pengendali Baru
   Berikut merupakan struktur yang menggambarkan struktur posisi Pengendali Baru:




9. Informasi Lainnya
   Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
   (i) Pengendali Baru Ɵdak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku;
   (ii) Pengendali Baru Ɵdak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
   (iii) Pengendali Baru Ɵdak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau insƟtusi yang berwenang untuk
          menghenƟkan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
   (iv) Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana
          Penawaran Tender Wajib;
   (v) Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
          pengambilalihan Perusahaan Sasaran;
   (vi) Tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang
          maupun dari pihak-pihak lain yang berkepenƟngan;
   (vii) Tidak terdapat perkara atau sengketa yang sedang dihadapi oleh anggota direksi maupun dewan
          komisaris Pengendali Baru; dan
   (viii) Tidak terdapat peraturan khusus yang mensyaratkan persetujuan RUPS terkait dengan pengambilalihan
          sebagaimana pula diatur dalam Pasal 9 POJK 9 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
   (ix) Pengendali Baru Ɵdak memiliki penyertaan pada perusahaan lain di Indonesia dan di luar Indonesia.



                              KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN

1. Riwayat Singkat
   PT Agung Menjangan Mas (“Perusahaan Sasaran”), beralamat di Generali Tower Grand Rubina Business Park
   Lt.20 C Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dahulu bernama PT Cosmopolitan Electric didirikan
   dengan Akta No. 31 tanggal 9 Agustus 2007 oleh Linda HerawaƟ, SH., notaris publik di Jakarta. Anggaran dasar
   Perusahaan telah disahkan oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU 01132.AH.01.01 Tahun 2008
   tanggal 8 Januari 2008, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 62 tanggal
   4 Agustus 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 20576.




                                                      13
Page 14
   Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Februari 2020 oleh Yudha Setyagraha Tedianto, SH., MM., MKn, notaris di
   Kota Bekasi, “PT Cosmopolitan Electric” telah berubah nama menjadi “PT Agung Menjangan Mas”. Perubahan
   ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
   No. AHU 0010072.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 05 Februari 2020 serta telah didaŌarkan dalam DaŌar
   Perseroan Nomor: AHU0023651.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 5 Februari 2020.

   Anggaran dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah
   berdasarkan Akta No. 9 tanggal 28 Juni 2024 oleh Aslina Perangin-Angin, S.H., M.Kn., notaris di Kota
   Tangerang sehubungan dengan perubahan atas maksud dan tujuan Perusahaan (“Akta No. 9/2024”). Terkait
   perubahan ini telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-0039433.AH.01.02.Tahun 2024
   tanggal 2 Juli 2024 serta telah didaŌarkan dalam DaŌar Perseroan Nomor: AHU-0131887.AH.01.11.Tahun
   2024 tanggal 2 Juli 2024.

2. Kegiatan Usaha
   Sesuai dengan pasal 3 Akta No. 9/2024, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran adalah bergerak dalam
   bidang pertanian, kehutanan, perikanan, konstruksi, perdagangan besar dan real estat.

   Bisnis utama Perusahaan Sasaran saat ini berfokus pada pembesaran ikan bersirip laut (KBLI No. 03211), jasa
   sarana produksi budidaya ikan air payau (KBLI No. 03261), jasa pasca panen budidaya ikan air payau (KBLI No.
   03263), perdagangan besar hasil perikanan (KBLI No. 46206).

3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
   Sesuai dengan Akta No. 1 tanggal 1 April 2022 yang dibuat oleh Sugih HaryaƟ, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
   Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
   AH.01.09-0000379 dan No. AHU-AH.01.03-0219556, serta disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
   Keputusan No. AHU-0023639.AH.01.02.Tahun 2022, seluruhnya tertanggal 1 April 2022 dan didaŌarkan pada
   DaŌar Perseroan No. AHU-0064986.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dan DaŌar Pemegang Saham
   per tanggal 29 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh BAE, struktur permodalan dan susunan pemegang
   saham setelah Pengambilalihan Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:

                                                                             Nilai Saham (Rp)
                    Keterangan                       Jumlah Saham                                       %
                                                                             Nominal Rp50,-
    Modal Dasar                                            3.360.000.000        168.000.000.000             -
      Pengendali Baru                                        630.001.369          31.500.068.450        51,00
      PT Mandara Mas Semesta                                 358.236.131          17.911.806.550        29,00
      Masyarakat dengan kepemilikan < 5%                     247.059.302          12.352.965.100        20,00
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    1.235.296.802          61.764.840.100       100,00
    Saham Dalam Portepel                                   2.124.703.198        106.235.159.900             -

   Berikut struktur perusahaan yang menggambarkan posisi Perusahaan Sasaran sebelum Pengambilalihan:




                                                      14
Page 15
   Dengan adanya Perubahan Pengendali dan kepemilikan, maka struktur kepemilikan Saham Perusahaan
   Sasaran pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pihak pengendali Perusahaan Sasaran dan pihak yang
   menjadi pemilik manfaat akhir (UlƟmate Beneficiary Owner) Perusahaan Sasaran adalah Brian Limiardi dan
   David Viratama Batubara, yang telah dilaporkan kepada Menkum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum
   (SABH) sesuai Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 pada tanggal 19 Januari 2026, karena keduanya
   memenuhi kriteria pemilik manfaat berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
   Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
   Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yaitu menerima manfaat dari Perusahaan
   Sasaran.

4. Pengurusan
   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
   adalah berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Juli 2023 oleh Aslina Perangin-Angin, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta
   Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukƟ Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
   AH.01.09.0146402 tanggal 1 Agustus 2023, yang telah didaŌarkan pada DaŌar Perseroan No. AHU-
   0146021.AH.01.11 tanggal 1 Agustus 2023 jo. Akta No. 8 tanggal 28 Juni 2024 oleh Alina Perangin-Angin, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukƟ Penerimaan
   Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0221069 tanggal 2 Juli 2024, yang telah didaŌarkan pada DaŌar Perseroan
   No. AHU-013853 tanggal 2 Juli 2024 adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                 : Chan Pik Yan
   Komisaris Independen            : Ny. Arie Yuriwin, S.H., M.SI.
   Direksi
   Direktur Utama                  : Hartono Limmantoro
   Direktur                        : Sulaiman

   Sehubungan dengan rencana perubahan Kegiatan Usaha Utama Perusahaan Sasaran nanƟnya, maka susunan
   anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran direncanakan untuk diubah, namun demikian pada
   tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru belum menetapkan calon-calon anggota Dewan Komisaris
   dan Direksi Perusahaan Sasaran.

5. Informasi Lainnya
   Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang tersedia pada
   domain publik dan juga sepanjang pengetahuan terbaik Perusahaan Sasaran, Perusahaan Sasaran, anggota
   direksi maupun dewan komisaris Perusahaan Sasaran saat ini Ɵdak sedang terlibat baik dalam perkara



                                                       15
Page 16
   material di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara
   negaƟf terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran.

6. IkhƟsar Data Keuangan PenƟng
   Berikut merupakan IkhƟsar Data Keuangan PenƟng Perusahaan Sasaran berdasarkan Laporan Keuangan
   Perusahaan Sasaran untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 (Ɵdak diaudit) serta untuk
   tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh KAP Kanaka
   Puradiredja, Suhartono yang ditandatangani oleh Florus Daeli, S.E., AK., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CFI., CACP.,
   ASEAN CPA, dengan Opini tanpa modifikasian sebagai berikut:

   Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                          30 Juni                              31 Desember
            Keterangan
                                          2025*)                       2024                   2023
    Total Aset                        71.650.941.603               70.533.670.815          71.392.198.420
    Total Liabilitas                   2.024.470.582                1.556.016.513           2.604.357.353
    Total Ekuitas                     69.626.471.020               68.977.654.302          68.787.841.067
   *) Ɵdak diaudit


   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                        30 Juni                         31 Desember
                 Keterangan
                                               2025*)            2024*)             2024            2023
    Pendapatan                              4.702.119.709     7.353.567.871    11.495.526.042 10.309.548.266
    Beban Pokok Pendapatan                  2.333.741.389     5.138.893.800     8.104.671.834   7.157.124.921
    Laba Sebelum Pajak Penghasilan            868.953.570       825.525.443       120.079.068     270.743.996
    Laba Bersih Tahun Berjalan                677.783.785       643.946.281       120.079.068     227.296.398
    Jumlah Laba Komprehensif                  747.517.952       643.946.281       189.813.235     221.344.769
   *) Ɵdak diaudit



                                    PROSEDUR PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut prosedur penawaran tender wajib kepada para Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang dilaksanakan
pada Periode Penawaran Tender Wajib yaitu:

1. Pemohon yang Berhak
   Pihak-pihak yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Wajib (“Pemohon”) adalah para
   Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang telah melengkapi dan mengajukan dokumen-dokumen yang
   disyaratkan untuk Penawaran Tender Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender. Pemohon
   adalah pemegang saham Perusahaan Sasaran yang namanya terdaŌar dalam DPS Perusahaan Sasaran dan
   atau dalam daŌar penyimpanan kolekƟf KSEI sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Bagi
   Pemohon yang memiliki saham dalam PeniƟpan KolekƟf KSEI (scripless) yang bermaksud mengikuƟ
   Penawaran Tender Wajib, agar menginstruksikan kepada perusahaan efek dan atau Bank Kustodian dimana
   yang bersangkutan untuk melakukan withdrawal, penarikan saham yang akan diikutsertakan dalam
   Penawaran Tender Wajib, serta menyerahkan bukƟ withdrawal kepada BAE Perusahaan Sasaran. Formulir
   Penjualan Saham dan bukƟ pengiriman atau penerimaan Formulir Penjualan Saham disampaikan kepada BAE
   selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Jumlah saham
   yang diikut sertakan dalam Penawaran Tender Wajib demikian Ɵdak dapat diperdagangkan dan
   dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Pengendali Baru untuk melakukan pembelian atas
   saham tersebut. Bagi Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat untuk
   menawarkan saham-sahamnya kepada Pengendali Baru, wajib untuk menyerahkan Formulir Penjualan

                                                        16
Page 17
   Saham serta serƟfikat kolekƟf sahamnya atas nama pemohon kepada BAE selambat-lambatnya 1 (satu) hari
   kerja sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.

2. Formulir Penawaran Tender Wajib
   Permohonan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib akan ditandatangani sesuai dengan ketentuan-
   ketentuan yang disebutkan dalam pernyataan Penawaran Tender Wajib dan dalam FPTW. Pemohon dapat
   memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib di BAE dengan alamat kantor sebagai berikut:

                                            PT Adimitra Jasa Korpora
                                            KIRANA BOUTIQUE OFFICE
                                       Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                     Kelapa Gading – Jakarta Utara, 14250
                                         Telp. 021 2974 5222 (HunƟng)
                                               Fax. 021 2928 9961
                                          Email. opr@adimitra-jk.co.id

   Permohonan atas Penawaran Tender Wajib dapat dibuat dengan melengkapi FPTW yang diperoleh di kantor
   BAE. SeƟap permohonan yang Ɵdak memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas akan dianggap Ɵdak
   berlaku.

3. Prosedur Penawaran Tender Wajib
    a. Permohonan Penawaran Tender Wajib harus dilengkapi dan dimasukkan dengan keadaan sebagai
        berikut:
        i.   2 (dua) Rangkap FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya;
             dan
        ii. Fotokopi KTP Pemohon atau Fotokopi Anggaran Dasar (apabila Pemohon adalah badan hukum /
             korporasi). bersama-sama “Permohonan Penawaran Tender”.
    b. Dalam hal pemohon adalah seorang penerima kuasa, kuasa tersebut harus menunjukkan bukƟ surat
        kuasa asli yang diberikan kepada penerima kuasa yang berƟndak untuk dan atas nama Pemohon yang
        ditandatangani oleh Pemohon dan dalam formulir yang dapat diterima oleh BAE.
    c. Dalam hal saham Pemohon masih dalam bentuk elektronik (scripless), Pemohon wajib mengajukan
        Permohonan Penawaran Tender Wajib kepada BAE pada alamat tersebut di atas. Pemohon wajib
        memasƟkan bahwa, sebelum memasukkan, FPTW telah melaksanakan withdrawal atau penarikan
        saham dari peniƟpan kolekƟf KSEI yang telah distempel oleh perusahaan efek atau Bank Kustodian
        dimana pemegang saham atau Pemohon membuka Sub Rekening Efek. Permohonan Penawaran Tender
        Wajib dapat pula diserahkan kepada broker, perusahaan efek atau Bank Kustodian Pemohon yang
        kemudian akan menyerahkan Permohonan Penawaran Tender Wajib tersebut kepada BAE.
    d. BAE akan menyediakan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender Wajib, yang merupakan
        FPTW lembar Kedua, yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
    e. Setelah Permohonan Penawaran Tender Wajib telah diperiksa, maka Pengendali Baru akan
        menandatangani FPTW dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian ke rekening Bank yang
        ditunjuk oleh Pemohon, pengalihan saham dan dana tersebut akan dilakukan pada Tanggal
        Pembayaran.

4. Tanggal Pembayaran
   a. Pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan dengan pemindah
       bukuan dana ke rekening bank Pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
   b. Pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan pada Tanggal
       Pembayaran. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi,
       biaya transaksi bursa efek yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh Pemohon
       yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                    17
Page 18
5. Mekanisme Pembelian
   Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan
   menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini sebelum Tanggal
   Penutupan Penawaran Tender Wajib.

6. Biaya Transaksi
   Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
   komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
   disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan dikenakan biaya
   oleh Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam hal ini PT Semesta Indovest Sekuritas sebesar 0,25% (nol koma
   dua puluh lima persen) dari nilai transaksi. Keterangan mengenai Perusahaan Efek Yang Ditunjuk adalah
   sebagai berikut:

                                          PT Semesta Indovest Sekuritas
                                             Lippo St. Moritz 15th Floor
                                           Jl. Puri Indah Raya Blok U1-3,
                                                 Jakarta Barat 11610
                                   Tel. (021) 3049 5900; Fax. (021) 3049 5901
                                      hƩp://www.semestaindoinvest.co.id
                                        Email: info@semestaindovest.co.id

7. Pembatalan Permohonan Penawaran Wajib
   Sebelum periode Penawaran Tender Wajib berakhir, pemegang saham yang telah menyerahkan sahamnya ke
   Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Pengendali Baru seƟap saat dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
   Penawaran Tender Wajib untuk seluruh atau sebagian saham yang telah diserahkan sebelum Tanggal
   Penutupan Penawaran Tender Wajib.

8. Pembatalan Penawaran Tender Wajib
   Penawaran Tender Wajib Ɵdak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan.


                PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

1.   Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
     PT Semesta Indovest Sekuritas
     Lippo St. Moritz 15th Floor
     Jl. Puri Indah Raya Blok U1-3,
     Jakarta Barat 11610
     Telepon          : (021) 3049 5900
     Fax              : (021) 3049 5901
     Website          : hƩp://www.semestaindoinvest.co.id
     Email            : info@semestaindovest.co.id
     Nomor Izin       : KEP-01/BL/PEE/2008 tanggal 17 Januari 2008

     Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
     pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas
     nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan
     memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan
     yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.




                                                    18
Page 19
2.   Biro Administrasi Efek
     PT Adimitra Jasa Korpora
     KIRANA BOUTIQUE OFFICE
     Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
     Kelapa Gading – Jakarta Utara, 14250
     Telepon         : (021) 2974 5222 (HunƟng)
     Fax             : (021) 2928 9961
     Email           : opr@adimitra-jk.co.id
     Nomor Izin      : Kep-41/D.04/2014 tanggal 19 September 2014

     Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk mendistribusikan dan menyediakan
     FPTW dan salinan dari Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib, menerima FPTW dari Pemohon
     setelah dikonfirmasikan oleh perusahaan efek atau Bank Kustodian, untuk mengeluarkan tanda terima
     penerimaan FPTW, memeriksa akurasi data yang diterima dari Pemohon, menyediakan laporan harian
     selama Masa Penawaran Tender Wajib kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, secara bersama-sama
     dengan perusahaan sekuritas yang ditunjuk melaksanakan rekonsiliasi harian dengan KSEI dan melakukan
     verifikasi keabsahan kepemilikan Saham Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan Keterbukaan
     Informasi Penawaran Tender Wajib ini.

3.   Kustodian Sentral
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
     Jakarta 12190 Indonesia
     Telepon       : (62-21) 5299 1099
     Faksimili     : (62-21) 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk
     scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daŌar pemohon yang
     telah mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran
     saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan
     pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek atau Bank Kustodian masing-
     masing).

4.   Konsultan Hukum
     GinƟng & Reksodiputro
     The Energy Building, Lantai 15,
     Sudirman Central Business District
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No.5, RT.5/RW.3, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
     DKI Jakarta 12190
     Nama Rekan : Mohammad Andrew SoŌiennovreza, S.H.
     Nomor STTD : STTD.KH-412/PJ.1/PM.021/2025 tanggal 16 Oktober 2025

     Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan
     advis hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.




                                                      19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published2 Feb 2026
Pages19
Characters66,775
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RADIANT RUBY COMPANY LTD p.1 ×9
linked org AGUNG MENJANGAN MAS TBK p.2 ×9
linked org PT Mandara Mas Semesta p.4 ×14
linked — Hartono Limmantoro. p.4 ×7
linked org Sukses Makmur p.12
linked person Chan Pik Yan p.15
linked person Arie Yuriwin p.15
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×4
possible org Kanaka Puradiredja p.16
possible — Central Business p.19
unresolved org PT Semesta Indovest Sekuritas Lippo St. Moritz p.2 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. Bank p.3
unresolved org KPPU p.3 ×6
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Semesta Indovest Sekuritas p.5 ×2
unresolved org PT Mandara Mas Semesta. Sehubungan p.7
unresolved org ASANI PTE. LTD p.12
unresolved org PT Teknologi Skoring Nusantara p.12
unresolved org Copra Technologies LTD p.12
unresolved org PT Solusi Kreasi Investama p.12
unresolved org PT Komunikasi Sukses Makmur Sejahtera p.12
unresolved org PT Karya Anak Pulau Seberang p.12
unresolved org PT Cosmopolitan Electric p.13 ×2
unresolved person Yudha Setyagraha Tedianto p.14
unresolved person Aslina Perangin-Angin p.14 ×2
unresolved org Menteri p.15
unresolved person Alina Perangin-Angin · Notaris p.15
unresolved person Florus Daeli p.16
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora KIRANA BOUTIQUE OFFICE p.17 ×2
unresolved org Bank Kustodian Pemohon p.17
unresolved person H. Nomor STTD p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result