Back to announcement
20260202_AMMS_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32023519_lamp2.pdf
Other Text extracted AMMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
Tanggal Pengumuman Keterbukaan informasi 2 Februari 2026
Periode Penawaran Tender Wajib 3 Februari 2026 – 4 Maret 2026
Tanggal Pembayaran 9 Maret 2026
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OJK NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
(“POJK NO. 9/2018”)
RADIANT RUBY COMPANY LTD (“PENGENDALI BARU”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA KETERANGAN, DATA DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TELAH MENGUNGKAPAN
SELURUH INFORMASI MATERIAL DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK
BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB
OLEH
Pengendali Baru:
RADIANT RUBY COMPANY LTD
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Investasi
Alamat:
Craigmuir Chambers, Road Town
Tortola, VG 1110
BriƟsh Virgin Islands
No Telp: +6285819997495
Email: admin@radiantruby.co
Pada tanggal 24 Desember 2025, Pengendali Baru telah melakukan Pengambilalihan atas Perusahaan Sasaran
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dengan melakukan pembelian sebanyak 630.001.369 (enam ratus Ɵga
puluh juta seribu Ɵga ratus enam puluh sembilan) saham dalam Perusahaan Sasaran atau yang mewakili 51,00%
(lima puluh satu koma nol nol persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perusahaan Sasaran dari Pemegang Saham yang Menjual (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Sesuai
dengan POJK No. 9/2018, setelah pelaksanaan Pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru wajib melakukan
Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 247.059.302 (dua ratus empat puluh
tujuh juta lima puluh sembilan ribu Ɵga ratus dua) saham atau yang mewakili 20,00% (dua puluh koma nol nol
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini,
yang akan ditawarkan dengan harga Rp156,- (seratus lima puluh enam Rupiah) per saham (“Harga Penawaran
Tender Wajib”). Harga tersebut lebih Ɵnggi dibandingkan dengan rata-rata harga terƟnggi perdagangan harian
di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan pada
tanggal 21 September 2025 yang tercatat sebesar Rp 155,72 (seratus lima puluh lima koma tujuh dua Rupiah)
per saham. Pengendali Baru dengan ini menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian
dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini yang telah dibukƟkan dengan Surat
Keterangan Referensi Bank dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. No. B. 1845-V/KC/OPS/12/2025
tertanggal 24 Desember 2025.
1
Page 2
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU
TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN
SAHAM (DELISTING) PERUSAHAAN SASARAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAU MELAKUKAN PERUBAHAN
STATUS PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE).
Perusahaan Sasaran:
PT AGUNG MENJANGAN MAS TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa sarana produksi budidaya ikan air payau, jasa pasca panen budidaya ikan air payau, pembesaran ikan
bersirip laut, penyiapan lahan, perdagangan besar hasil perikanan dan usaha dibidang real estat
Kantor Pusat:
Generali Tower Grand Rubina Business Park Lt.20 C
Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan,
Jakarta Selatan 12940
Telepon: (021)-29023178
Faksimili: 021-29023180
E-mail: corsec@agungmm.com
Website: hƩps://agungmm.com/
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
PT Semesta Indovest Sekuritas
Lippo St. Moritz 15th Floor
Jl. Puri Indah Raya Blok U1-3,
Jakarta Barat 11610
Tel. (021) 3049 5900; Fax. (021) 3049 5901
hƩp://www.semestaindoinvest.co.id
Email: info@semestaindovest.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2026
melalui Harian Ekonomi Neraca
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, isƟlah dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib (Keterbukaan Informasi)
ini memiliki arƟ sebagai berikut:
BAE : berarƟ Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Adimitra Jasa
Korpora.
Bank Kustodian : berarƟ bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan dari OJK sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal
sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 angka 19 UU P2SK.
BEI : berarƟ PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana
saham-saham Perusahaan Sasaran dicatatkan.
DPS : berarƟ daŌar yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yang memuat
keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek baik saham dalam
peniƟpan kolekƟf di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang
diadministrasikan oleh BAE.
FPTW : berarƟ Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran
tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan
yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.
Hari : berarƟ Ɵap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
Hari Bursa : berarƟ seƟap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin
sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai
hari libur oleh BEI.
Hari Kerja : BerarƟ hari Senin sampai hari Jumat kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur.
Harga Pengambilalihan : berarƟ total harga pembelian atas Saham Yang Diambilalih sebesar
Rp18.900.041.070 (delapan belas miliar sembilan ratus juta empat puluh
satu ribu tujuh puluh Rupiah).
Harga Penawaran Tender : berarƟ harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik
Wajib dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp156,- (seratus lima puluh enam
Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai.
KPPU : berarƟ Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.
KSEI : berarƟ PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
Keterbukaan Informasi : berarƟ Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender
Wajib.
Menkum : berarƟ Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut sebagai
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-
Undangan Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
3
Page 4
OJK : berarƟ Otoritas Jasa Keuangan, berarƟ lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU P2SK.
Pihak Yang Dikecualikan : berarƟ seƟap pemegang saham yang telah melakukan transaksi
pengambilalihan dengan Pengendali Baru, pihak lain yang telah
mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari
Pengendali Baru, pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
Perusahaan Sasaran, Pemegang Saham Utama, dan Pengendali lain
Perusahaan Sasaran.
Pemegang Saham Yang : berarƟ pemegang saham dari Perusahaan Sasaran selain dari Pihak Yang
Ditawarkan Dikecualikan dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya tercatat pada
DPS Perusahaan Sasaran sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender
Wajib.
Pemegang Saham Utama : berarƟ pihak yang, baik secara langsung maupun Ɵdak langsung, memiliki
paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah
yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib : berarƟ Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru
kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk membeli sebanyak-
banyaknya 247.059.302 (dua ratus empat puluh tujuh juta lima puluh
sembilan ribu Ɵga ratus dua) saham Perusahaan Sasaran atau 20% (dua
puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Sasaran yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dengan Harga Penawaran Tender Wajib
sebesar Rp156,- (seratus lima puluh enam Rupiah) per saham
Perubahan Pengendali : berarƟ terjadinya perubahan pengendalian atas Perusahaan Sasaran akibat
dilaksanakannya pembelian 630.001.369 (enam ratus Ɵga puluh juta seribu
Ɵga ratus enam puluh sembilan) saham Perusahaan Sasaran atau yang
mewakili 51,00% (lima satu koma nol nol persen) dari seluruh modal yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran oleh
Pengendali Baru.
Pengambilalihan : berarƟ Ɵndakan pembelian oleh Pengendali Baru atas 630.001.369 (enam
ratus Ɵga puluh juta seribu Ɵga ratus enam puluh sembilan) saham
Perusahaan Sasaran yang mewakili 51,00% (lima puluh satu koma nol nol
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perusahaan Sasaran, yang terdiri dari (i) sebanyak 599.563.869 (lima ratus
sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh Ɵga ribu delapan ratus
enam puluh sembilan) saham Perusahaan Sasaran dari PT Mandara Mas
Semesta; dan (ii) sebanyak 30.437.500 (Ɵga puluh juta empat ratus Ɵga
puluh tujuh ribu lima ratus) saham Perusahaan Sasaran dari Hartono
Limmantoro.
Pengendali : berarƟ pihak yang baik langsung maupun Ɵdak langsung: (a) memiliki saham
perusahaan terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara
yang telah disetor penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun Ɵdak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
Pengendali Baru : berarƟ Radiant Ruby Company Ltd, perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum negara BriƟsh Virgin Island.
4
Page 5
Pemegang Saham Yang : berarƟ PT Mandara Mas Semesta dan Hartono Limmantoro.
Menjual
Pengumuman Negosiasi : berarƟ pengumuman mengenai rencana pengambilalihan Perusahaan
Sasaran oleh Radiant yang disampaikan kepada publik melalui situs web BEI
pada tanggal 22 September 2025.
Peraturan KPPU No. : berarƟ Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
3/2023 Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham
dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan Terjadinya PrakƟk Monopoli dan/
atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Periode Penawaran : berarƟ periode yang dimulai pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 3 Februari
Tender Wajib 2026 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB pada tanggal 4 Maret 2026.
Perusahaan Efek Yang : berarƟ PT Semesta Indovest Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Barat.
Ditunjuk
Perusahaan Sasaran : berarƟ PT Agung Menjangan Mas Tbk, suatu perseroan terbatas yang
sahamnya tercatat di BEI dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
PJBS : berarƟ Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 23 Desember 2025 antara
Pengendali Baru dan Pemegang Saham Yang Menjual.
POJK No. 9/2018 : berarƟ Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : berarƟ Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
POJK No. 42/2020 : berarƟ Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan KepenƟngan.
Rekening Efek : berarƟ rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang rekening,
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
Rupiah atau Rp : berarƟ mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.
Saham Yang Diambilalih : berarƟ saham Perusahaan Sasaran yang dibeli oleh Pengendali Baru
berdasarkan PJBS dengan harga pembelian sebesar Rp30,- (Ɵga puluh
Rupiah) per saham.
Tanggal Pembayaran : berarƟ tanggal 9 Maret 2026, merupakan tanggal dimana pembayaran akan
dilakukan kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang telah
menyerahkan FPTW yang dilakukan paling lambat 12 (dua belas) hari
kalender setelah Periode Penawaran Tender.
Tanggal Penutupan : berarƟ tanggal 4 Maret 2026, merupakan tanggal terakhir dimana Pemegang
Penawaran Tender Wajib Saham Yang Ditawarkan dapat menyerahkan FPTW.
Term Sheet : berarƟ kesepakatan pendahuluan yang ditandatangani pada tanggal
18 September 2025 antara Pengendali Baru dan Pemegang Saham Yang
Menjual sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham Perusahaan
Sasaran.
UU P2SK : berarƟ Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
USD : Dolar Amerika Serikat
5
Page 6
PENDAHULUAN
Pada tanggal 18 September 2025, Pengendali Baru dan Pemegang Saham Yang Menjual telah menandatangani
Term Sheet sehubungan dengan rencana pengambilalihan sebanyak-banyaknya 80% (delapan puluh persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Sasaran. Selanjutnya, Pengendali Baru dan Pemegang
Saham Yang Menjual telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 23 Desember 2025 (“PJBS”).
Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru telah sepakat untuk membeli dan
mengambilalih sebanyak 630.001.369 (enam ratus Ɵga puluh juta seribu Ɵga ratus enam puluh sembilan) saham
Perusahaan Sasaran atau mewakili 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor Perusahaan Sasaran dengan harga pembelian sebesar Rp30 (Ɵga puluh Rupiah) per saham (“Saham
Yang Diambilalih”). Penyelesaian transaksi Pengambilalihan dilakukan pada tanggal 24 Desember 2025 melalui
crossing atas Saham Yang Diambilalih di pasar negosiasi BEI dan penyelesaian pemindahbukuan melalui Central
Depository dan Book Entry SeƩlement System (C-BEST) sesuai dengan ketentuan KSEI.
Dengan telah terpenuhinya segala hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan persyaratan pendahulaun PJBS , maka PJBS
telah selesai keberlakuannya, dibukƟkan dengan telah efekƟfnya pengambilaihan Perusahaan Sasaran oleh
Pengendali Baru. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, para pihak dalam PJBS telah melakukan
Pengambilalihan dan Pengendali Baru telah resmi tercatat sebagai pemegang 51% (lima puluh satu persen) dari
total saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.
Pengumuman Negosiasi kepada Masyarakat, telah disampaikan kepada OJK, BEI, Perusahaan Sasaran dan publik
melalui situs web BEI, yaitu :
(i) pada tanggal 22 September 2025 dengan tautan sebagai berikut:
hƩps://www.idx.co.id/StaƟcData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/
202509/ad8046bc6b_999eb5c865.pdf (“Pengumuman Negosiasi”),
(ii) tambahan informasi atas pengumuman perkembangan negosiasi tanggal 31 Oktober 2025 dengan
tautan sebagai berikut:
hƩps://www.idx.co.id/StaƟcData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/
202510/6d1a82ce89_54df04d4f8.pdf ;dan
(iii) tambahan informasi atas pengumuman perkembangan negosiasi tanggal 22 Desember 2025
dengan tautan sebagai berikut:
hƩps://www.idx.co.id/StaƟcData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/
202512/a8cdf4cb00_22e19d2d7b.pdf.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum terjadinya Pengambilalihan
berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 April 2022 serta DaŌar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh BAE
pada tanggal 5 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal %
Modal Dasar 3.360.000.000 168.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mandara Mas Semesta 957.800.000 47.890.000.000 77,54
Hartono Limmantoro 30.437.500 1.521.875.000 2,46
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 247.059.302 12.352.965.100 20,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.235.296.802 61.764.840.100 100,00
Saham Dalam Portepel 2.124.703.198 106.235.159.900
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran setelah terjadinya Pengambilalihan
berdasarkan Laporan Komposisi Kepemilikan Saham Perusahaan Sasaran yang dikeluarkan BAE per tanggal
29 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
6
Page 7
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal %
Modal Dasar 3.360.000.000 168.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pengendali Baru 630.001.369 31.500.068.450 51,00
PT Mandara Mas Semesta 358.236.131 17.911.806.550 29,00
Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 247.059.302 12.352.965.100 20,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.235.296.802 61.764.840.100 100,00
Saham Dalam Portepel 2.124.703.198 106.235.159.900
Selanjutnya, Pengendali Baru Ɵdak memiliki hak opsi untuk membeli saham, namun Pengendali Baru memiliki
hak yang sama dengan pemegang saham Perusahaan Sasaran lainnya, termasuk untuk memperoleh dividen dan
menghadiri serta mengambil suara dalam RUPS Perusahaan Sasaran.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) b POJK No. 9/2018, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib
atas saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan, kecuali saham-saham yang dimiliki oleh Pihak
Yang Dikecualikan, yaitu saham milik PT Mandara Mas Semesta. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan
tersebut, Pengendali Baru dengan ini menyatakan rencananya untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas
sebanyak-banyaknya 247.059.302 (dua ratus empat puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu Ɵga ratus dua)
saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang mewakili 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran dengan harga penawaran sebesar Rp156,- (seratus
lima puluh enam Rupiah). Keterbukaan Informasi ini berisi prosedur yang harus dipenuhi para Pemegang Saham
Yang Ditawarkan, yang tertarik untuk menerima Penawaran Tender Wajib, serta informasi lainnya sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib.
Pengendali Baru, PT Mandara Mas Semesta dan Hartono Limmantoro telah menyampaikan laporan kepemilikan
atau seƟap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau SeƟap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka dan Laporan AkƟvitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka sehubungan dengan
Pengambilalihan, masing-masing tertanggal 2 Januari 2026 yang diumumkan melalui situs web BEI , dikarenakan
(i) Pengendali Baru dan PT Mandara Mas Semesta merupakan pihak yang memiliki saham dengan hak suara, baik
langsung maupun Ɵdak langsung, paling sedikit 5% (lima persen), yang mengalami perubahan satuan persentase
kepemilikan atas saham yang mempunyai hak suara dari satuan persentase sebelumnya dan (ii) Hartono
Limmantoro merupakan direktur utama Perusahaan Sasaran yang memiliki saham dengan hak suara, baik
langsung maupun Ɵdak langsung di Perusahaan Sasaran.
Perusahaan Sasaran juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi dan Fakta Material tentang Perubahan
Pengendalian Perusahaan Terbuka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31 Tahun 2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, tertanggal 15 Januari 2026
yang diumumkan melalui situs web BEI.
Tidak terdapat suatu aturan berdasarkan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
anggaran dasar dari Pengendali Baru yang melarang atau membatasi untuk menjadi pengendali Perusahaan
Sasaran dan melakukan Penawaran Tender Wajib ini.
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Harga Penawaran Tender Wajib
Berdasarkan 17 huruf (a) angka 1 poin b POJK No. 9/2018, dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara
langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian saham
7
Page 8
paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga terƟnggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) Hari terakhir sebelum pengumuman negosiasi atau Harga Pengambilalihan, mana yang
paling Ɵnggi.
Dalam hal ini, Pengendali Baru telah melakukan Pengumuman Negosiasi pada tanggal 22 September 2025,
sehingga periode perhitungan harga rata-rata dari harga terƟnggi atas saham Perusahaan Sasaran adalah
sejak tanggal 24 Juni 2025 hingga 21 September 2025.
Berikut ini tabel informasi mengenai harga perdagangan terƟnggi untuk jangka waktu selama 90 Hari sebelum
Pengumuman Negosiasi:
No. Tanggal Harga TerƟnggi No. Tanggal Harga TerƟnggi No. Tanggal Harga TerƟnggi
1 21-Sep-25 - 31 22-Aug-25 173 61 23-Jul-25 110
2 20-Sep-25 - 32 21-Aug-25 158 62 22-Jul-25 114
3 19-Sep-25 220 33 20-Aug-25 159 63 21-Jul-25 110
4 18-Sep-25 232 34 19-Aug-25 181 64 20-Jul-25 -
5 17-Sep-25 232 35 18-Aug-25 - 65 19-Jul-25 -
6 16-Sep-25 242 36 17-Aug-25 - 66 18-Jul-25 111
7 15-Sep-25 260 37 16-Aug-25 - 67 17-Jul-25 106
8 14-Sep-25 - 38 15-Aug-25 192 68 16-Jul-25 99
9 13-Sep-25 - 39 14-Aug-25 185 69 15-Jul-25 104
10 12-Sep-25 280 40 13-Aug-25 169 70 14-Jul-25 -
11 11-Sep-25 - 41 12-Aug-25 154 71 13-Jul-25 -
12 10-Sep-25 256 42 11-Aug-25 140 72 12-Jul-25 -
13 09-Sep-25 234 43 10-Aug-25 - 73 11-Jul-25 -
14 08-Sep-25 214 44 09-Aug-25 - 74 10-Jul-25 -
15 07-Sep-25 - 45 08-Aug-25 128 75 09-Jul-25 -
16 06-Sep-25 - 46 07-Aug-25 117 76 08-Jul-25 -
17 05-Sep-25 - 47 06-Aug-25 108 77 07-Jul-25 -
18 04-Sep-25 196 48 05-Aug-25 106 78 06-Jul-25 -
19 03-Sep-25 184 49 04-Aug-25 116 79 05-Jul-25 -
20 02-Sep-25 189 50 03-Aug-25 - 80 04-Jul-25 -
21 01-Sep-25 185 51 02-Aug-25 - 81 03-Jul-25 -
22 31-Aug-25 - 52 01-Aug-25 123 82 02-Jul-25 -
23 30-Aug-25 - 53 31-Jul-25 114 83 01-Jul-25 -
24 29-Aug-25 195 54 30-Jul-25 104 84 30-Jun-25 103
25 28-Aug-25 179 55 29-Jul-25 96 85 29-Jun-25 -
26 27-Aug-25 163 56 28-Jul-25 97 86 28-Jun-25 -
27 26-Aug-25 156 57 27-Jul-25 - 87 27-Jun-25 -
28 25-Aug-25 160 58 26-Jul-25 - 88 26-Jun-25 108
29 24-Aug-25 - 59 25-Jul-25 105 89 25-Jun-25 108
30 23-Aug-25 - 60 24-Jul-25 106 90 24-Jun-25 105
sumber: www.idx.co.id
8
Page 9
Harga rata-rata dari harga terƟnggi perdagangan harian saham yang diperdagangkan di BEI selama
90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal 22 September 2025 adalah Rp155,72 (seratus lima puluh lima koma
tujuh dua Rupiah) per saham. Sementara itu, Harga Pengambilalihan yang dibayarkan oleh Pengendali Baru
adalah sebesar Rp30,-(Ɵga puluh Rupiah) per saham. Dalam hal ini, harga rata-rata dari harga terƟnggi harian
saham yang diperdagangkan di BEI lebih Ɵnggi dibandingkan Harga Pengambilalihan. Oleh karena itu,
mengacu kepada ketentuan Pasal 17 huruf (a) angka 1 poin POJK No. 9/2018, maka harga penawaran tender
wajib ditetapkan sebesar Rp156,- (seratus lima puluh enam Rupiah) per saham (“Harga Penawaran Tender
Wajib”).
Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham
Yang Ditawarkan, maka total nilai transaksi Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp38.541.251.112 (Ɵga
puluh delapan miliar lima ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus dua belas
Rupiah).
2. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (Ɵga puluh) Hari yang dimulai pada tanggal 3 Februari 2026
(“Tanggal Penawaran Tender Wajib”) dan berakhir pada tanggal 4 Maret 2026 (“Tanggal Penutupan
Penawaran Tender Wajib”). Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib
harus melengkapi dan menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Keterbukaan
Informasi ini sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Penawaran Tender Wajib akan
dilaksanakan sesuai ketentuan POJK No. 9/2018.
3. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada para Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib dan
menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal Penutupan Penawaran
Tender Wajib yaitu tanggal 9 Maret 2026. Apabila hari terakhir tanggal pembayaran adalah hari libur, maka
tanggal pembayaran terakhir adalah Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut (“Tanggal
Pembayaran”).
4. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPPU No. 3/2023, kewajiban noƟfikasi berlaku jika transaksi
memenuhi seluruh kriteria berikut:
a. Memenuhi batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan;
b. Terjadi perubahan pengendalian;
c. Bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi; dan
d. Transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia.
Sehubungan dengan transaksi yang melibatkan pihak Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran, kami
sampaikan bahwa transaksi tersebut hanya memenuhi kriteria pada poin b (terjadi perubahan pengendalian)
dan c (bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi). Namun, transaksi ini Ɵdak memenuhi kriteria pada poin
a (batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan) dan poin d (Transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset
dan/atau penjualan di Indonesia) karena (i) nilai aset yang Ɵdak melebihi 2,5 triliun dan nilai penjualan yang
Ɵdak melebihi 5 triliun dan (ii) sebelum transaksi pengambilalihan, Radiant Ruby Company Ltd. bukan
merupakan pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia. Dengan demikian, Pengendali
Baru Ɵdak diwajibkan untuk melakukan noƟfikasi ke KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan KPPU
No. 3/2023.
Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang diperlukan dari pemerintah BriƟsh Virgin Islands
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib oleh Pengendali Baru.
9
Page 10
LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA TERHADAP
PERUSAHAAN SASARAN
1. Latar Belakang Pengambilalihan Perusahaan Sasaran
Sektor keuangan tengah mengalami transformasi digital yang pesat, yang memunculkan begitu banyak
Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (ITSK). Indonesia telah menyaksikan pertumbuhan yang signifikan
dalam domain ini. Pergeseran ini tampak dari lonjakan jumlah investor aset keuangan digital dan nilai
transaksinya—indikasi iklim investasi digital yang kian matang. Dua pendorong global yang juga terasa di
Indonesia adalah (i) kejelasan regulasi terkait penerbitan dan pengawasan stablecoin (produk aset digital
berbasis blockchain yang di-back oleh fiat currency seperƟ Rupiah atau Dollar Amerika Serikat), dan
(ii) tokenisasi Real World Assets di berbagai kelas aset (seperƟ equity, fixed income, dan lain-lain). Dengan
berbagai senƟmen global posiƟf, aset kripto dan tokenisasi diharapkan dapat mendukung agenda
pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses pembiayaan dan likuiditas, sekaligus membuka
pasar Indonesia kepada investor global yang sebelumnya belum terjangkau.
Pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru ditujukan untuk mendorong pertumbuhan
eksponensial kinerja dan bisnis. Perusahaan Sasaran akan mengambil peran di industri aset keuangan digital
melalui pengembangan produk teknologi berbasis aset digital, termasuk skema digitalisasi atau representasi
aset—antara lain instrumen berbasis token—sesuai regulasi yang berlaku. Pada saat yang sama, literasi
keuangan digital menjadi kunci untuk memiƟgasi keamanan berinvestasi oleh investor di ekosistem aset
keuangan digital. Melalui Perusahaan Sasaran dan/atau anak usahanya, Pengendali Baru akan merencanakan
program edukasi terkait produk dan keuangan digital secara business to business bagi pelaku usaha dan calon
investor.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Guna mematuhi ketentuan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru bermaksud untuk memberikan kesempatan
kepada para Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual saham mereka pada Harga Penawaran Tender
Wajib.
3. Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran
Pengendali Baru berencana untuk mengubah kegiatan usaha Utama Perusahaan Sasaran dari semula
bergerak dalam bidang pertanian, kehutanan, perikanan, konstruksi, perdagangan besar dan real estat,
menjadi pengembangan produk teknologi berbasis aset digital, usaha di bidang aset keuangan digital melalui
produk teknologi berbasis aset digital (termasuk representasi/tokenisasi aset) didukung program edukasi
business to business (B2B) bagi pelaku usaha serta calon investor. Pengendali baru bermaksud mengarahkan
Perusahaan Sasaran untuk merepresentasikan aset keuangan konvensional (misalnya surat utang dan
deposito) dalam bentuk aset digital guna memperluas akses dan meningkatkan efisiensi pasar serta, sejauh
relevan, mendukung arus masuk modal asing ke ekosistem keuangan Indonesia.
EsƟmasi masa peralihan operasional Perseroan dari kegiatan usaha lama menjadi kegiatan usaha baru adalah
kurang lebih sekitar 6 - 12 bulan setelah selesainya proses Penawaran Tender Wajib, yang akan diikuƟ dengan
persetujuan pemegang saham Perusahaan Sasaran sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha
Perusahaan Sasaran tersebut. Lebih lanjut, Perusahaan Sasaran akan memenuhi peraturan yang berlaku
sehubungan dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha tersebut, termasuk namun Ɵdak
terbatas pada POJK No. 17/2020.
Terkait dengan rencana perubahan kegiatan usaha tersebut, nanƟnya Perusahaan Sasaran akan melakukan
divestasi atas kegiatan usaha saat ini termasuk aset-asetnya, dan berpotensi untuk mengakuisisi perusahaan
yang bergerak dibidang industri tokenisasi. Divestasi atas kegiatan usaha Perusahaan Sasaran saat ini
termasuk aset-asetnya serta potensi untuk mengakuisisi perusahaan yang bergerak dibidang industri
tokenisasi rencananya akan dilakukan sekitar kuartal III-IV 2026. Sehubungan dengan hal tersebut,
Perusahaan Sasaran akan tunduk pada ketentuan POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020, termasuk
10
Page 11
menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaŌar di OJK untuk menyiapkan laporan studi kelayakan
(feasibility study report). Rencana transaksi tersebut Ɵdak merubah kesepakatan Harga Pengambilalihan yang
telah disepakaƟ antara Pengendali Baru dengan Pemegang Saham Yang Menjual.
Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa Pengendali Baru Ɵdak memiliki rencana untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut atas Perusahaan Sasaran:
1) Menghapuskan pencatatan Perusahaan Sasaran dari BEI;
2) Merubah status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
3) Melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
4) Merubah kebijakan dividen. Dalam hal Pengendali Baru hendak melakukan hal tersebut, Pengendali
Baru akan tunduk pada peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, Ɵdak terdapat perjanjian yang telah ditandatangani oleh Pemegang Saham Utama Perusahaan
Sasaran dan Pengendali Baru atau akƟvitas yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya
Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah
dibuat oleh Perusahaan Sasaran, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan
Sasaran, dimana perjanjian atau akƟvitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepenƟngan.
4. Kecukupan Dana Untuk Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru dengan ini menyatakan telah memiliki dana
yang cukup untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli seluruh saham Perusahaan Sasaran
yang dimiliki Pemegang Saham Yang Ditawarkan hal mana juga dibukƟkan dengan Surat Keterangan Referensi
Bank No.B-1845-V/KC/OPS/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Dana ini berasal dari kas internal Pengendali Baru dan bukan merupakan fasilitas
Bank.
5. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
Berdasarkan Pasal 21 POJK No. 9/2018, Pengendali Baru mempunyai kewajiban, dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib, untuk melakukan penjualan kembali saham
yang diperoleh pada saat Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat apabila pada Pelaksanaan Tender
Wajib Pengendali Baru memiliki lebih dari 80% (delapan puluh persen) saham Perusahaan Sasaran sehingga
komposisi Saham Perusahaan Sasaran harus dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
modal disetor Perusahaan Sasaran. Kewajiban penjualan kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun Ɵdak
berlaku apabila Perusahaan Sasaran melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan
tersebut.
6. Gugatan Hukum Sehubungan Dengan Pengambilalihan
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan, Pengendali Baru Ɵdak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan
Penawaran Tender Wajib ini juga Ɵdak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam anggaran dasar
Perusahaan Sasaran.
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat
Pengendali Baru didirikan dengan nama Radiant Ruby Company LTD yang merupakan suatu perusahaan
investasi yang didirikan berdasarkan Memorandum of AssociaƟon and ArƟcles of AssociaƟon tertanggal
2 September 2025 berdasarkan hukum negara BriƟsh Virgin Island. Pengendali Baru, berkedudukan di
Craigmuir Chambers, Road Town Tortola, VG 1110 BriƟsh Virgin Islands dengan nomor telepon
+6285819997495.
11
Page 12
2. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Utama Pengendali Baru
Pengendali Baru bergerak di bidang investasi.
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Berikut adalah Struktur Permodalan Radiant:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Saham (USD) (%)
Brian Limiardi 5.264 298.117 52,6
David Viratama Batubara 4.736 268.304 47,4
Total 10.000 566.421 100,0
4. Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (UlƟmate Beneficiary Owner)
Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (UlƟmate Beneficiary Owner) dari Pengendali Baru adalah Brian
Limiardi dan David Viratama Batubara.
Berikut merupakan grup usaha yang dimiliki oleh Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir dari Pengendali Baru:
Bidang usaha ASANI PTE. LTD adalah Perusahaan Holding dan bidang usaha PT Teknologi Skoring
Nusantara adalah jasa sewa computer untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia
Bidang usaha Copra Technologies LTD adalah jasa soŌware teknologi blockchain untuk perusahaan-
perusahaan kripto global.
Bidang usaha PT Solusi Kreasi Investama adalah manajemen konsultan yang memiliki fokus pada bisnis
digital.
Bidang usaha PT Komunikasi Sukses Makmur Sejahtera adalah cloud dan distributor jasa teknologi
informaƟka.
Bidang usaha PT Karya Anak Pulau Seberang adalah ekspor dan distributor. Sampai dengan saat ini
belum beroperasi.
5. Pengurusan
Direktur : Brian Limiardi
Direktur : David Viratama Batubara
Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini diterbitkan, Ɵdak terdapat perubahan Pengurusan dan
Komposisi Kepemilikan Saham selain yang diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini.
12
Page 13
6. Hubungan Afiliasi antara Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran
Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran Ɵdak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun Ɵdak
langsung.
7. Hubungan Afiliasi antara Pengendali Lama dan Pengendali Baru
Radiant selaku Pengendali Baru Ɵdak memiliki hubungan afiliasi dengan Hartono Limmantoro selaku
Pengendali lama maupun Pemegang Saham Yang Menjual lainnya serta dewan komisaris dan direksi
Perusahaan Sasaran.
8. Struktur Pengendali Baru
Berikut merupakan struktur yang menggambarkan struktur posisi Pengendali Baru:
9. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
(i) Pengendali Baru Ɵdak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
(ii) Pengendali Baru Ɵdak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
(iii) Pengendali Baru Ɵdak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau insƟtusi yang berwenang untuk
menghenƟkan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
(iv) Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana
Penawaran Tender Wajib;
(v) Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
pengambilalihan Perusahaan Sasaran;
(vi) Tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang
maupun dari pihak-pihak lain yang berkepenƟngan;
(vii) Tidak terdapat perkara atau sengketa yang sedang dihadapi oleh anggota direksi maupun dewan
komisaris Pengendali Baru; dan
(viii) Tidak terdapat peraturan khusus yang mensyaratkan persetujuan RUPS terkait dengan pengambilalihan
sebagaimana pula diatur dalam Pasal 9 POJK 9 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
(ix) Pengendali Baru Ɵdak memiliki penyertaan pada perusahaan lain di Indonesia dan di luar Indonesia.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat Singkat
PT Agung Menjangan Mas (“Perusahaan Sasaran”), beralamat di Generali Tower Grand Rubina Business Park
Lt.20 C Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dahulu bernama PT Cosmopolitan Electric didirikan
dengan Akta No. 31 tanggal 9 Agustus 2007 oleh Linda HerawaƟ, SH., notaris publik di Jakarta. Anggaran dasar
Perusahaan telah disahkan oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU 01132.AH.01.01 Tahun 2008
tanggal 8 Januari 2008, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 62 tanggal
4 Agustus 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 20576.
13
Page 14
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Februari 2020 oleh Yudha Setyagraha Tedianto, SH., MM., MKn, notaris di
Kota Bekasi, “PT Cosmopolitan Electric” telah berubah nama menjadi “PT Agung Menjangan Mas”. Perubahan
ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU 0010072.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 05 Februari 2020 serta telah didaŌarkan dalam DaŌar
Perseroan Nomor: AHU0023651.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 5 Februari 2020.
Anggaran dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta No. 9 tanggal 28 Juni 2024 oleh Aslina Perangin-Angin, S.H., M.Kn., notaris di Kota
Tangerang sehubungan dengan perubahan atas maksud dan tujuan Perusahaan (“Akta No. 9/2024”). Terkait
perubahan ini telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-0039433.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 2 Juli 2024 serta telah didaŌarkan dalam DaŌar Perseroan Nomor: AHU-0131887.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 2 Juli 2024.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Akta No. 9/2024, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran adalah bergerak dalam
bidang pertanian, kehutanan, perikanan, konstruksi, perdagangan besar dan real estat.
Bisnis utama Perusahaan Sasaran saat ini berfokus pada pembesaran ikan bersirip laut (KBLI No. 03211), jasa
sarana produksi budidaya ikan air payau (KBLI No. 03261), jasa pasca panen budidaya ikan air payau (KBLI No.
03263), perdagangan besar hasil perikanan (KBLI No. 46206).
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Sesuai dengan Akta No. 1 tanggal 1 April 2022 yang dibuat oleh Sugih HaryaƟ, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
AH.01.09-0000379 dan No. AHU-AH.01.03-0219556, serta disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0023639.AH.01.02.Tahun 2022, seluruhnya tertanggal 1 April 2022 dan didaŌarkan pada
DaŌar Perseroan No. AHU-0064986.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dan DaŌar Pemegang Saham
per tanggal 29 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh BAE, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham setelah Pengambilalihan Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp)
Keterangan Jumlah Saham %
Nominal Rp50,-
Modal Dasar 3.360.000.000 168.000.000.000 -
Pengendali Baru 630.001.369 31.500.068.450 51,00
PT Mandara Mas Semesta 358.236.131 17.911.806.550 29,00
Masyarakat dengan kepemilikan < 5% 247.059.302 12.352.965.100 20,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.235.296.802 61.764.840.100 100,00
Saham Dalam Portepel 2.124.703.198 106.235.159.900 -
Berikut struktur perusahaan yang menggambarkan posisi Perusahaan Sasaran sebelum Pengambilalihan:
14
Page 15
Dengan adanya Perubahan Pengendali dan kepemilikan, maka struktur kepemilikan Saham Perusahaan
Sasaran pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pihak pengendali Perusahaan Sasaran dan pihak yang
menjadi pemilik manfaat akhir (UlƟmate Beneficiary Owner) Perusahaan Sasaran adalah Brian Limiardi dan
David Viratama Batubara, yang telah dilaporkan kepada Menkum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum
(SABH) sesuai Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 pada tanggal 19 Januari 2026, karena keduanya
memenuhi kriteria pemilik manfaat berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yaitu menerima manfaat dari Perusahaan
Sasaran.
4. Pengurusan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Juli 2023 oleh Aslina Perangin-Angin, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukƟ Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
AH.01.09.0146402 tanggal 1 Agustus 2023, yang telah didaŌarkan pada DaŌar Perseroan No. AHU-
0146021.AH.01.11 tanggal 1 Agustus 2023 jo. Akta No. 8 tanggal 28 Juni 2024 oleh Alina Perangin-Angin, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukƟ Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0221069 tanggal 2 Juli 2024, yang telah didaŌarkan pada DaŌar Perseroan
No. AHU-013853 tanggal 2 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chan Pik Yan
Komisaris Independen : Ny. Arie Yuriwin, S.H., M.SI.
Direksi
Direktur Utama : Hartono Limmantoro
Direktur : Sulaiman
Sehubungan dengan rencana perubahan Kegiatan Usaha Utama Perusahaan Sasaran nanƟnya, maka susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran direncanakan untuk diubah, namun demikian pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru belum menetapkan calon-calon anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perusahaan Sasaran.
5. Informasi Lainnya
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang tersedia pada
domain publik dan juga sepanjang pengetahuan terbaik Perusahaan Sasaran, Perusahaan Sasaran, anggota
direksi maupun dewan komisaris Perusahaan Sasaran saat ini Ɵdak sedang terlibat baik dalam perkara
15
Page 16
material di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara
negaƟf terhadap rencana Penawaran Tender Wajib dan kelangsungan usaha Perusahaan Sasaran.
6. IkhƟsar Data Keuangan PenƟng
Berikut merupakan IkhƟsar Data Keuangan PenƟng Perusahaan Sasaran berdasarkan Laporan Keuangan
Perusahaan Sasaran untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 (Ɵdak diaudit) serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja, Suhartono yang ditandatangani oleh Florus Daeli, S.E., AK., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CFI., CACP.,
ASEAN CPA, dengan Opini tanpa modifikasian sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025*) 2024 2023
Total Aset 71.650.941.603 70.533.670.815 71.392.198.420
Total Liabilitas 2.024.470.582 1.556.016.513 2.604.357.353
Total Ekuitas 69.626.471.020 68.977.654.302 68.787.841.067
*) Ɵdak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025*) 2024*) 2024 2023
Pendapatan 4.702.119.709 7.353.567.871 11.495.526.042 10.309.548.266
Beban Pokok Pendapatan 2.333.741.389 5.138.893.800 8.104.671.834 7.157.124.921
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 868.953.570 825.525.443 120.079.068 270.743.996
Laba Bersih Tahun Berjalan 677.783.785 643.946.281 120.079.068 227.296.398
Jumlah Laba Komprehensif 747.517.952 643.946.281 189.813.235 221.344.769
*) Ɵdak diaudit
PROSEDUR PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut prosedur penawaran tender wajib kepada para Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang dilaksanakan
pada Periode Penawaran Tender Wajib yaitu:
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Wajib (“Pemohon”) adalah para
Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang telah melengkapi dan mengajukan dokumen-dokumen yang
disyaratkan untuk Penawaran Tender Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender. Pemohon
adalah pemegang saham Perusahaan Sasaran yang namanya terdaŌar dalam DPS Perusahaan Sasaran dan
atau dalam daŌar penyimpanan kolekƟf KSEI sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Bagi
Pemohon yang memiliki saham dalam PeniƟpan KolekƟf KSEI (scripless) yang bermaksud mengikuƟ
Penawaran Tender Wajib, agar menginstruksikan kepada perusahaan efek dan atau Bank Kustodian dimana
yang bersangkutan untuk melakukan withdrawal, penarikan saham yang akan diikutsertakan dalam
Penawaran Tender Wajib, serta menyerahkan bukƟ withdrawal kepada BAE Perusahaan Sasaran. Formulir
Penjualan Saham dan bukƟ pengiriman atau penerimaan Formulir Penjualan Saham disampaikan kepada BAE
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Jumlah saham
yang diikut sertakan dalam Penawaran Tender Wajib demikian Ɵdak dapat diperdagangkan dan
dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Pengendali Baru untuk melakukan pembelian atas
saham tersebut. Bagi Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat untuk
menawarkan saham-sahamnya kepada Pengendali Baru, wajib untuk menyerahkan Formulir Penjualan
16
Page 17
Saham serta serƟfikat kolekƟf sahamnya atas nama pemohon kepada BAE selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Permohonan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib akan ditandatangani sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disebutkan dalam pernyataan Penawaran Tender Wajib dan dalam FPTW. Pemohon dapat
memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib di BAE dengan alamat kantor sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
KIRANA BOUTIQUE OFFICE
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara, 14250
Telp. 021 2974 5222 (HunƟng)
Fax. 021 2928 9961
Email. opr@adimitra-jk.co.id
Permohonan atas Penawaran Tender Wajib dapat dibuat dengan melengkapi FPTW yang diperoleh di kantor
BAE. SeƟap permohonan yang Ɵdak memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas akan dianggap Ɵdak
berlaku.
3. Prosedur Penawaran Tender Wajib
a. Permohonan Penawaran Tender Wajib harus dilengkapi dan dimasukkan dengan keadaan sebagai
berikut:
i. 2 (dua) Rangkap FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya;
dan
ii. Fotokopi KTP Pemohon atau Fotokopi Anggaran Dasar (apabila Pemohon adalah badan hukum /
korporasi). bersama-sama “Permohonan Penawaran Tender”.
b. Dalam hal pemohon adalah seorang penerima kuasa, kuasa tersebut harus menunjukkan bukƟ surat
kuasa asli yang diberikan kepada penerima kuasa yang berƟndak untuk dan atas nama Pemohon yang
ditandatangani oleh Pemohon dan dalam formulir yang dapat diterima oleh BAE.
c. Dalam hal saham Pemohon masih dalam bentuk elektronik (scripless), Pemohon wajib mengajukan
Permohonan Penawaran Tender Wajib kepada BAE pada alamat tersebut di atas. Pemohon wajib
memasƟkan bahwa, sebelum memasukkan, FPTW telah melaksanakan withdrawal atau penarikan
saham dari peniƟpan kolekƟf KSEI yang telah distempel oleh perusahaan efek atau Bank Kustodian
dimana pemegang saham atau Pemohon membuka Sub Rekening Efek. Permohonan Penawaran Tender
Wajib dapat pula diserahkan kepada broker, perusahaan efek atau Bank Kustodian Pemohon yang
kemudian akan menyerahkan Permohonan Penawaran Tender Wajib tersebut kepada BAE.
d. BAE akan menyediakan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender Wajib, yang merupakan
FPTW lembar Kedua, yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
e. Setelah Permohonan Penawaran Tender Wajib telah diperiksa, maka Pengendali Baru akan
menandatangani FPTW dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian ke rekening Bank yang
ditunjuk oleh Pemohon, pengalihan saham dan dana tersebut akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran.
4. Tanggal Pembayaran
a. Pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan dengan pemindah
bukuan dana ke rekening bank Pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
b. Pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi,
biaya transaksi bursa efek yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh Pemohon
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17
Page 18
5. Mekanisme Pembelian
Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan
menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini sebelum Tanggal
Penutupan Penawaran Tender Wajib.
6. Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan dikenakan biaya
oleh Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam hal ini PT Semesta Indovest Sekuritas sebesar 0,25% (nol koma
dua puluh lima persen) dari nilai transaksi. Keterangan mengenai Perusahaan Efek Yang Ditunjuk adalah
sebagai berikut:
PT Semesta Indovest Sekuritas
Lippo St. Moritz 15th Floor
Jl. Puri Indah Raya Blok U1-3,
Jakarta Barat 11610
Tel. (021) 3049 5900; Fax. (021) 3049 5901
hƩp://www.semestaindoinvest.co.id
Email: info@semestaindovest.co.id
7. Pembatalan Permohonan Penawaran Wajib
Sebelum periode Penawaran Tender Wajib berakhir, pemegang saham yang telah menyerahkan sahamnya ke
Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Pengendali Baru seƟap saat dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
Penawaran Tender Wajib untuk seluruh atau sebagian saham yang telah diserahkan sebelum Tanggal
Penutupan Penawaran Tender Wajib.
8. Pembatalan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib Ɵdak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Semesta Indovest Sekuritas
Lippo St. Moritz 15th Floor
Jl. Puri Indah Raya Blok U1-3,
Jakarta Barat 11610
Telepon : (021) 3049 5900
Fax : (021) 3049 5901
Website : hƩp://www.semestaindoinvest.co.id
Email : info@semestaindovest.co.id
Nomor Izin : KEP-01/BL/PEE/2008 tanggal 17 Januari 2008
Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas
nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan
memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan
yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.
18
Page 19
2. Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
KIRANA BOUTIQUE OFFICE
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara, 14250
Telepon : (021) 2974 5222 (HunƟng)
Fax : (021) 2928 9961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Nomor Izin : Kep-41/D.04/2014 tanggal 19 September 2014
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk mendistribusikan dan menyediakan
FPTW dan salinan dari Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib, menerima FPTW dari Pemohon
setelah dikonfirmasikan oleh perusahaan efek atau Bank Kustodian, untuk mengeluarkan tanda terima
penerimaan FPTW, memeriksa akurasi data yang diterima dari Pemohon, menyediakan laporan harian
selama Masa Penawaran Tender Wajib kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, secara bersama-sama
dengan perusahaan sekuritas yang ditunjuk melaksanakan rekonsiliasi harian dengan KSEI dan melakukan
verifikasi keabsahan kepemilikan Saham Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan Keterbukaan
Informasi Penawaran Tender Wajib ini.
3. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190 Indonesia
Telepon : (62-21) 5299 1099
Faksimili : (62-21) 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk
scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daŌar pemohon yang
telah mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran
saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan
pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek atau Bank Kustodian masing-
masing).
4. Konsultan Hukum
GinƟng & Reksodiputro
The Energy Building, Lantai 15,
Sudirman Central Business District
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No.5, RT.5/RW.3, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12190
Nama Rekan : Mohammad Andrew SoŌiennovreza, S.H.
Nomor STTD : STTD.KH-412/PJ.1/PM.021/2025 tanggal 16 Oktober 2025
Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan
advis hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
19
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Semesta Indovest Sekuritas Lippo St. Moritz
p.2 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora. Bank
p.3
unresolved
org
KPPU
p.3 ×6
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Semesta Indovest Sekuritas
p.5 ×2
unresolved
org
PT Mandara Mas Semesta. Sehubungan
p.7
unresolved
org
ASANI PTE. LTD
p.12
unresolved
org
PT Teknologi Skoring Nusantara
p.12
unresolved
org
Copra Technologies LTD
p.12
unresolved
org
PT Solusi Kreasi Investama
p.12
unresolved
org
PT Komunikasi Sukses Makmur Sejahtera
p.12
unresolved
org
PT Karya Anak Pulau Seberang
p.12
unresolved
org
PT Cosmopolitan Electric
p.13 ×2
unresolved
person
Yudha Setyagraha Tedianto
p.14
unresolved
person
Aslina Perangin-Angin
p.14 ×2
unresolved
org
Menteri
p.15
unresolved
person
Alina Perangin-Angin
· Notaris
p.15
unresolved
person
Florus Daeli
p.16
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora KIRANA BOUTIQUE OFFICE
p.17 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.17
unresolved
person
H. Nomor STTD
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.