Back to announcement
20260130_DADA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32023312_lamp1.pdf
Other Text extracted DADASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
No : 194/S.KEL/ADM-FATA/DLD/I/2026 30 Januari 2026 Lampiran :- Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Kepada Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Dengan hormat, Menindaklanjuti surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-14589/BEI.PP3/12-2025 tanggal 29 Januari 2026 perihal Permintaan Penjelasan, bersama ini PT Diamond Citra Propertindo Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan secara rinci sebagai berikut: 1. CaLK 13 – Uang Muka kepada PT Adam Inovasi Utama (PT AIU) a. Status terkini transaksi PPJB No. 261 tanggal 30 September 2021 Berdasarkan evaluasi manajemen, transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 261 masih berlanjut dan tidak dibatalkan. Manajemen memiliki rencana untuk melanjutkan realisasi uang muka tersebut menjadi perolehan tanah, sejalan dengan rencana pengembangan aset Perseroan. Tanah tersebut direncanakan untuk pengembangan rumah tapak dan/atau pemanfaatan sebagai aset investasi persewaan, sesuai dengan strategi bisnis Perseroan. b. Latar belakang tidak adanya perubahan nilai uang muka sejak 2021 Nilai uang muka kepada PT. Adam Inovasi Utama mengalami perubahan sejak tahun 2021 karena terdapat transaksi yang sudah berjalan. c. Kendala hukum/perizinan/administrasi Sampai dengan tanggal pelaporan, tidak terdapat kendala hukum, perizinan, maupun administrasi yang material terkait transaksi tersebut. d. Pembahasan kelanjutan/pembatalan PPJB & mekanisme pengembalian uang muka Manajemen memutuskan untuk melanjutkan transaksi PPJB, sehingga tidak terdapat rencana pembatalan maupun pengembalian uang muka atas transaksi tersebut.
Page 2
e. Penilaian penurunan nilai (impairment)
Berdasarkan evaluasi manajemen, tidak terdapat indikasi penurunan nilai (impairment) atas uang
muka tersebut pada tanggal pelaporan.
f. Dokumen dasar bukti kepemilikan
Dokumen pendukung terkait transaksi PPJB No. 261 terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari penjelasan ini
2. CaLK 13 – Konversi Piutang menjadi Uang Muka Perolehan Tanah
a. Rincian piutang yang dikonversi
b. Latar belakang konversi
Konversi piutang menjadi uang muka perolehan tanah dilakukan dengan pertimbangan bahwa lokasi
tanah memiliki potensi pengembangan yang baik serta sejalan dengan strategi Perseroan dalam
pengembangan proyek properti. Dengan konversi tersebut, Perseroan melakukan reklasifikasi piutang
menjadi uang muka perolehan tanah sebagai bagian dari penyesuaian strategi pengelolaan aset. WTP
AUDIT
c. Dasar hukum konversi
Sebagai dasar hukum pelaksanaan konversi piutang menjadi uang muka perolehan tanah, Perseroan
melampirkan salinan 21 (dua puluh satu) Akta Perjanjian Novasi (Pembaruan Utang) yang telah
ditandatangani oleh para pihak terkait. Dokumen tersebut menjadi dasar kesepakatan hukum dan
pembukuan atas konversi piutang dimaksud. (terlampir)
Page 3
d. Dasar pembukuan akuntansi Copy dokumen yang menjadi dasar pembukuan konversi piutang menjadi uang muka perolehan tanah terlampir dan disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi Perseroan. CANTUMIN PSAK e. Identitas pihak penerima uang muka Berdasarkan dokumen legalitas perusahaan dan perjanjian novasi, berikut adalah profil lengkap dari 3 (tiga) entitas pemilik tanah yang menjadi pihak penerima Uang Muka: 1. PT ADAM INOVASI UTAMA (Pemilik Lahan Cilodong) i. Nama Badan Hukum: PT ADAM INOVASI UTAMA. ii. Hubungan dengan Perseroan: Pihak Ketiga (Non-Afiliasi). iii. Legalitas & Kepengurusan (Berdasarkan Akta No. 08 Tanggal 08 Juli 2025): Direktur Utama: Tuan Abdullah. Direktur: Tuan Sobirin. Komisaris: Tuan Hari Rachman. Pemegang Saham: PT Pejaten Niaga Inovasi Bersama (99,9%) dan Tuan Abdullah (0,1%). iv. Kepemilikan Tanah: Menguasai lahan seluas ±17.199 m² di Kelurahan Cilodong, Kota Depok, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Novasi. 2. PT CIPTA PERMATA PROPERTI INDONESIA (Pemilik Lahan Cijujung) i. Nama Badan Hukum: PT CIPTA PERMATA PROPERTI INDONESIA. ii. Hubungan dengan Perseroan: Pihak Ketiga (Non-Afiliasi). iii. Legalitas & Kepengurusan (Berdasarkan Akta No. 14 Tanggal 30 September 2021): Direktur: Tuan Abdullah. Komisaris: Tuan Trianto. Komisaris: Tuan Kasimun. Pemegang Saham: PT Adam Inovasi Utama (99,99%) dan Tuan Trianto (0,01%). iv. Kepemilikan Tanah: Menguasai lahan seluas ±35.198 m² di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Novasi.
Page 4
3. PT ARBA PROPERTINDO UTAMA (Pemilik Lahan Pejaten) i. Nama Badan Hukum: PT ARBA PROPERTINDO UTAMA. ii. Hubungan dengan Perseroan: Pihak Ketiga (Entitas Sepengendali / Under Common Control) sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 29 Laporan Keuangan. iii. Legalitas & Kepengurusan (Berdasarkan Akta No. 29 Tanggal 22 Mei 2025): Direktur: Tuan Abdullah. Komisaris: Tuan Achmad Albar. Pemegang Saham: PT Pejaten Kencana Utama Abadi (99,99%) dan Tuan Abdullah (0,01%). iv. Kepemilikan Tanah: Menguasai lahan seluas ±3.391 m² di Kelurahan Pejaten Barat, Jakarta Selatan f. Status terkini tanah Berdasarkan dokumen legalitas dan catatan Laporan Keuangan Perseroan, tanah yang menjadi objek konversi Uang Muka Perolehan Tanah tersebar di 3 (tiga) lokasi strategis dengan rincian status terkini sebagai berikut: 1. Tanah di Cilodong (Milik PT Adam Inovasi Utama) i. Lokasi Lengkap: Komplek Dmarco, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. ii. Luas Tanah: ± 17.096 m² (Tujuh belas ribu sembilan puluh enam meter persegi). iii. Bukti Kepemilikan & Dasar Transaksi: Alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tercatat atas nama PT ADAM INOVASI UTAMA. iv. Status Sengketa/Beban: Tanah dalam kondisi Clean and Clear, dikuasai penuh secara fisik dan yuridis oleh pemilik, serta bebas dari sengketa maupun sitaan pihak ketiga. 2. Tanah di Cijujung (Milik PT Cipta Permata Properti Indonesia) i. Lokasi Lengkap: Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 49, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ii. Luas Tanah: ± 35.198 m² (Tiga puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan meter persegi). iii. Bukti Kepemilikan: Berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terdaftar sah atas nama PT CIPTA PERMATA PROPERTI INDONESIA.
Page 5
iv. Status Sengketa/Beban: Tanah dalam kondisi Clean and Clear. Tidak ada catatan blokir di BPN dan tidak sedang dijadikan jaminan utang (Hak Tanggungan) kepada pihak bank maupun pihak lain. 3. Tanah di Pejaten Barat (Milik PT Arba Propertindo Utama) i. Lokasi Lengkap: Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta. ii. Luas Tanah: ± 3.391 m² (Tiga ribu tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi). iii. Bukti Kepemilikan: Berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terdaftar atas nama PT ARBA PROPERTINDO UTAMA. iv. Status Sengketa/Beban: Tanah dalam kondisi Clean and Clear, siap untuk dikembangkan dan bebas dari sengketa hukum. g. Timeline hingga AJB Khusus untuk lokasi Sepinggan, Perseroan telah menyusun timeline penyelesaian dan tindak lanjut transaksi, dimana pada Kuartal I Tahun 2026 diharapkan sudah terdapat realisasi arus kas (cashflow) dari penyelesaian transaksi tersebut. Manajemen secara aktif melakukan koordinasi dan pemantauan agar rencana tersebut dapat terealisasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 3. CaLK 13 – Uang Muka PT KIM kepada PT DPMP a. Latar belakang pembatalan PPJB No. 260 tanggal 15 September 2021 Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 260 dilakukan sehubungan dengan evaluasi ulang strategi bisnis Perseroan dan entitas anak, dimana manajemen memutuskan untuk memfokuskan pengembangan investasi properti di wilayah Jabodetabek yang dinilai memiliki potensi pasar dan tingkat likuiditas yang lebih baik. Oleh karena itu, Perseroan dan PT KIM memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana perolehan tanah di wilayah Sepinggan Raya. b. Status terkini proses pembatalan PPJB Status pembatalan PPJB telah disepakati (batal) oleh para pihak dan saat ini dalam tahap penyelesaian administrasi pembatalan. c. Mekanisme & jadwal pengembalian dana Manajemen telah memperoleh komitmen dari PT DPMP bahwa pengembalian uang muka sebesar Rp32.547.742.975 akan dilakukan secara bertahap dan direncanakan terealisasi pada Kuartal I Tahun 2026.
Page 6
d. Jaminan/perjanjian tambahan & mitigasi risiko Atas transaksi tersebut tidak terdapat jaminan khusus atau perjanjian tambahan. Namun demikian, manajemen secara aktif melakukan koordinasi dan monitoring terhadap proses pengembalian dana sebagai bentuk mitigasi risiko. e. Penilaian impairment Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat indikasi penurunan nilai (impairment) atas uang muka tersebut pada tanggal pelaporan, mengingat masih terdapat komitmen pengembalian dana dari pihak penjual serta tidak terdapat indikasi kerugian permanen (capital loss) atas nilai transaksi. Penilaian ini akan terus dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan realisasi pengembalian dana. 4. CaLK 8 – Persediaan a. Perbedaan saldo persediaan Apartemen Dave Perbedaan saldo persediaan Apartemen Dave terjadi akibat kekeliruan administratif pada pengungkapan pendukung (CaLK) pada periode sebelumnya. Manajemen telah mengidentifikasi perbedaan tersebut dan akan melakukan koreksi pengungkapan pada laporan keuangan Kuartal IV Tahun 2025. Koreksi tersebut tidak mengubah total nilai persediaan yang disajikan dalam laporan keuangan, dan akan direfleksikan melalui pembaruan data XBRL Kuartal IV Tahun 2025, termasuk penyesuaian referensi untuk Kuartal I dan Kuartal II Tahun 2025. b. Tidak adanya penjualan Januari–September 2025 Berdasarkan kondisi operasional yang sebenarnya, Perseroan belum mencatat penjualan maupun pendapatan usaha dari proyek Apartemen Dave selama periode Januari sampai dengan September 2025, karena Perseroan masih berfokus pada penjualan proyek Apple 3. c. Strategi penjualan Apartemen Dave Sebagai langkah optimalisasi aset, manajemen telah menyiapkan strategi pemanfaatan unit yang tersedia melalui skema penyewaan (leasing), yang didukung dengan program promosi serta strategi pemasaran tambahan sesuai dengan kebijakan Perseroan. d. Tidak adanya penjualan Apple 1 Condovilla Tidak terdapat penjualan pada proyek Apple 1 Condovilla selama periode Januari sampai dengan September 2025, dengan kondisi dan pertimbangan yang sejalan dengan penjelasan pada poin 4.b dan 4.c.
Page 7
e. Strategi penjualan Apple 1 Condovilla
Strategi yang akan diterapkan untuk proyek Apple 1 Condovilla mengacu pada strategi yang sama
dengan Apartemen Dave, yaitu optimalisasi unit melalui skema penyewaan, promosi, serta penguatan
strategi pemasaran Perseroan.
f. Pencatatan biaya konstruksi Apple 3
Peningkatan nilai konstruksi dalam pengerjaan pada proyek Apple 3 disebabkan oleh belum
selesainya pekerjaan finishing, sehingga proyek tersebut belum memenuhi kriteria untuk
diklasifikasikan sebagai persediaan. Dengan demikian, biaya tersebut masih dicatat sebagai
konstruksi dalam pengerjaan. Rincian pendukung atas pencatatan tersebut disajikan dalam data
pendukung.
g. Penilaian impairment persediaan
Berdasarkan evaluasi manajemen, tidak terdapat indikasi penurunan nilai (impairment) atas
persediaan pada tanggal pelaporan. Penilaian ini mempertimbangkan bahwa persediaan masih
memiliki potensi pemanfaatan dan monetisasi, serta akan terus dievaluasi secara berkala sesuai
dengan kondisi pasar dan ketentuan PSAK yang berlaku.
h. Progres proyek
Berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan (progress report) yang disampaikan oleh kontraktor dan
telah diverifikasi oleh manajemen serta konsultan pengawas, progres penyelesaian proyek adalah
sebagai berikut:
1. Apartemen Dave
Hingga tanggal 30 September 2025, progress Apartemen Dave telah mencapai 100%,
sehingga tidak ada terdapat pekerjaan konstruksi terhadap project dave selain dari pada
perbaikan dan pemeliharaan.
2. Apple 1 Condovilla
Hingga tanggal 30 September 2025, progress Apartemen Apple 1 telah mencapai 100%,
sehingga tidak ada terdapat pekerjaan konstruksi terhadap project Apple 1 selain daripada
perbaikan dan pemeliharaan.
3. Apple 3 Condovilla
Hingga 30 September 2025, progres penyelesaian proyek Apple 3 Condovilla tercatat sebesar
sekitar 87,5%. Progres tersebut terutama berasal dari penyelesaian pekerjaan struktur,
arsitektur, konstruksi, instalasi dan mechanical. Sisa pekerjaan yang masih berjalan
mencakup penyempurnaan finishing dan pekerjaan pendukung lainnya.
Page 8
Manajemen berkeyakinan bahwa seluruh proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan operasional Perusahaan. 5. CaLK 10 – Konstruksi dalam Pengerjaan Apple 3 a. Persentase penyelesaian Sampai dengan Kuartal III Tahun 2025, tidak terdapat perubahan progres pekerjaan. Persentase penyelesaian proyek Apple 3 tercatat sebesar 87,5%. b. Metode pengukuran progres Pengukuran progres konstruksi dilakukan dengan membandingkan bobot dan nilai pekerjaan berdasarkan kontrak (base contract) dengan realisasi progres pekerjaan yang telah diselesaikan. c. Rincian biaya konstruksi tahun 2025 Rincian biaya konstruksi tahun 2025 disajikan sesuai dengan laporan keuangan per 31 Desember 2025, dengan total biaya konstruksi yang dikeluarkan sepanjang tahun 2025 sebesar Rp5 miliar.S 6. CaLK 6 – Piutang Usaha a. Upaya penagihan Perseroan telah melakukan upaya penagihan piutang usaha secara bertahap dan berkelanjutan, antara lain melalui penagihan tertulis (surat penagihan), koordinasi dan komunikasi intensif dengan debitur, serta penerapan sanksi dan/atau denda sesuai dengan ketentuan perjanjian yang berlaku. b. Tidak berubahnya cadangan kerugian nilai Manajemen menilai bahwa piutang usaha masih berada dalam kategori dapat tertagih (collectible) berdasarkan hasil evaluasi kolektibilitas dan komunikasi dengan debitur. Oleh karena itu, Perseroan tidak melakukan penambahan cadangan kerugian penurunan nilai piutang pada periode pelaporan. c. Mekanisme perhitungan cadangan Penentuan cadangan kerugian piutang usaha dilakukan berdasarkan hasil evaluasi manajemen terhadap umur piutang dan tingkat kolektibilitas, termasuk pertimbangan piutang yang tidak mengalami pembayaran lebih dari 2 (dua) tahun. Evaluasi tersebut dilakukan secara berkala sesuai dengan kebijakan akuntansi Perseroan dan ketentuan PSAK yang berlaku.
Page 9
7. CaLK 12 – Properti Investasi a. Status pemanfaatan properti investasi Properti investasi Perseroan saat ini dimanfaatkan sebagai aset sewa kepada entitas non-apartemen, antara lain Janji Jiwa, Indomaret, dan ATM Banking. Perseroan akan mulai memperoleh dan mencatat pendapatan sewa tersebut pada Kuartal IV Tahun 2025. b. Tidak adanya pendapatan Selama periode Januari sampai dengan September 2025, Perseroan belum mencatat pendapatan dari properti investasi, karena manajemen melakukan penilaian atas waktu pengakuan pendapatan dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan keandalan pencatatan. Pendapatan tersebut akan diakui pada laporan keuangan Kuartal IV Tahun 2025. c. Rencana komersialisasi Secara operasional, kegiatan komersialisasi properti investasi telah berjalan. Perseroan akan melanjutkan strategi komersialisasi yang ada, dengan pencatatan pendapatan pada Kuartal IV Tahun 2025. 8. CaLK 16 – Pendapatan Ditangguhkan a. Perbedaan saldo awal Perbedaan saldo awal pendapatan ditangguhkan terjadi akibat kekeliruan pencatatan administratif pada mutasi periode sebelumnya. Namun nilai posisi pendapatan ditangguhkan laporan Q3 adalah benar b. Pengurangan sebesar Rp6 miliar Pengurangan pendapatan ditangguhkan sebesar Rp6 miliar berkaitan dengan pengalihan penjualan, pembatalan, dan booking baru. c. Sifat transaksi pengurangan Sifat transaksi atas pengurangan pendapatan ditangguhkan berkaitan dengan pengalihan penjualan, pembatalan, dan booking baru. d. Sumber pendapatan Rp9 miliar Sumber pendapatan berasal dari pendapatan atas pelepasan STK Apple 3 melalui PT KIM, serta pendapatan usaha lainnya melalui PT Arba Propertindo. Adapun pengurangan nilai sebesar Rp 6M dikarenakan terdapat booking baru
Page 10
e. Kebijakan akuntansi Kebijakan akuntansi dan mekanisme pelepasan pendapatan ditangguhkan mengacu pada PSAK 72 (Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan). Pendapatan ditangguhkan timbul atas penerimaan imbalan dari pelanggan sebelum jasa diberikan dan kewajiban pelaksanaan dipenuhi. Pendapatan jasa diakui sepanjang waktu (over time) seiring dengan penyelesaian jasa, karena pelanggan menerima dan mengonsumsi manfaat jasa secara bersamaan. Pelepasan pendapatan ditangguhkan menjadi pendapatan dilakukan secara proporsional berdasarkan tingkat penyelesaian jasa atau periode kontrak yang telah berjalan. Kriteria pengakuan pendapatan jasa adalah ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi, manfaat jasa telah diterima pelanggan, dan jumlah pendapatan dapat diukur secara andal. 9. CaLK 19 – Utang Bank a. Perbedaan saldo Perbedaan saldo utang bank terjadi akibat ketidaksesuaian pencatatan administratif pada periode sebelumnya, yang salah satunya dipengaruhi oleh pergantian sumber daya manusia (SDM) serta proses serah terima (handover) yang belum berjalan optimal dalam fungsi pelaporan keuangan. Manajemen telah mengidentifikasi perbedaan tersebut dan akan melakukan perbaikan serta penyelesaian koreksi pada laporan keuangan Kuartal IV Tahun 2025. Koreksi tersebut juga akan direfleksikan melalui pembaruan data XBRL Kuartal IV Tahun 2025, termasuk penyesuaian referensi untuk Kuartal I dan Kuartal II Tahun 2025. b. Penyesuaian/koreksi Penyesuaian dan koreksi pencatatan utang bank dilakukan sejalan dengan penjelasan pada poin 9.a, dan akan disajikan secara lengkap dalam CaLK laporan keuangan Kuartal IV Tahun 2025. c. Rencana pembayaran utang jatuh tempo Rencana pembayaran atas utang bank yang jatuh tempo sedang dilakukan evaluasi oleh manajemen dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan. Skema dan jadwal pembayaran tersebut akan diungkapkan dalam CaLK laporan keuangan Kuartal IV Tahun 2025. d. Tidak adanya pembayaran selama 2025 Tidak dilakukannya pembayaran utang bank selama tahun 2025 disebabkan oleh penyesuaian pengelolaan arus kas (cash flow) Perseroan pada periode tersebut. Manajemen memprioritaskan pemenuhan kebutuhan operasional dan keberlangsungan usaha, dengan tetap menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan pihak perbankan.
Page 11
Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi serta komitmen Perseroan untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Diamond Citra Propertindo Tbk Bayu Setiawan Direksi
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adam Inovasi Utama
p.1 ×7
unresolved
org
PT AIU
p.1
unresolved
person
Abdullah.
· Direktur Utama
p.3 ×7
unresolved
person
Sobirin.
· Direktur
p.3
unresolved
person
Hari Rachman.
· Komisaris
p.3
unresolved
org
PT Pejaten Niaga Inovasi Bersama
p.3
unresolved
org
PT CIPTA PERMATA PROPERTI INDONESIA
p.3 ×4
unresolved
person
Trianto.
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
person
Kasimun.
· Komisaris
p.3
unresolved
org
PT ARBA PROPERTINDO UTAMA
p.4 ×4
unresolved
person
Achmad Albar.
· Komisaris
p.4
unresolved
org
PT Pejaten Kencana Utama Abadi
p.4
unresolved
org
PT KIM
p.5 ×3
unresolved
org
PT DPMP
p.5 ×2
unresolved
org
PT Arba Propertindo. Adapun
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.