Back to announcement
20260130_MKNT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32023292_lamp1.pdf
Other Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 60
Page 1
Jakarta, 30 Januari 2026
No: 16A/MKNT-BEI/I/2026
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building - Tower I Lt. 6
Jl. Jenderal Sudirman Kv. 52-54
Jakarta 12190
Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia
Dengan hormat,
Merujuk surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-00848/BEI.PPI/01-2026 tanggal 22 Januari 2026
perihal Permintaan Penjelasan, bersama ini kami uraikan penjelasan atas surat tersebut sebagai
berikut:
Kewajiban Non Keuangan
Perseroan akan menyampaikan melalui form XBRL SPE-IDXnet dokumen-dokumen berikut ini:
1. Laporan Keuangan Interim per tanggal 31 Maret 2024 dan 2025;
2. Laporan Keuangan Interim per tanggal 30 Juni 2024 dan 2025;
3. Laporan Keuangan Interim per 30 September 2024 dan 2025; dan
4. Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Gideon Adi & Rekan dengan Laporan Nomor dengan Laporan No.
00163/2.0969/AU.1/05/0460-3/1/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025 dan Laporan Keuangan
per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
dengan Laporan Nomor 00158/2.0969/AU.1/05/0460-2/1/XI/2025 tanggal 24 November
2025.
Public Expose Tahunan 2024 dan 2025 akan dilaksanakan bersamaan dengan RUPS Perseroan tanggal
19 Februari 2026. Selain itu, Laporan Tahunan 2023 dan 2024 telah kami sampaikan melalui SPE-
IDXnet masing-masing pada tanggal 1 Desember 2025 dan 10 Desember 2025.
Kewajiban Keuangan
Sesuai dengan rincian kewajiban keuangan per 20 Januari 2026 yang telah disampaikan oleh Bursa
Efek Indonesia dalam Lampiran 1 sebesar Rp. 2.070.645.161,29, Perseroan berencana untuk
melunasinya segera setelah persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
diselenggarakan Perseroan untuk keperluan persetujuan peningkatan modal tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu (PMTHMETD), sebelum selesainya pencatatan saham tambahan berdasarkan
PMTHMETD tersebut.
Page 2
Harga Pelaksanaan PMTHMETD Kami memahami bahwa penetapan harga pelaksanaan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan secara prinsip tidak dilarang untuk ditetapkan di bawah Rp50. Kami memahami bahwa Pasal V.1.4 Peraturan BEI Nomor I-A mengatur bahwa harga pelaksanaan saham tambahan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga terendah (minimum) atas saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, tetapi harga perdagangan beberapa emiten (termasuk Perseroan) adalah di bawah Rp50. Bahkan untuk MKNT, harga perdagangannya selama 6 bulan sebelum disuspensi pada 2 Juli 2024 adalah Rp2, yang jauh di bawah nilai buku per lembar sahamnya (yaitu Rp20). MKNT dan emiten-emiten lainnya tersebut masuk dalam Papan Pemantauan Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus. Dalam menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD, MKNT akan mengacu pada ketentuan V.1.3 Lampiran II Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A dan serta Pasal 3 huruf a POJK No.14/POJK.04/2019, yaitu berdasarkan kesepakatan para pihak dan prinsip kewajaran (arm’s length transaction), serta dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Hal ini akan didukung dengan adanya Laporan Penilaian Saham dan Pendapat Kewajaran dari KJPP independen. Dengan demikian, dalam melakukan PMTHMETD, MKNT akan memastikan penetapan harga pelaksanaan PMTHMETD dapat dinilai wajar, mencerminkan kondisi Perseroan dan pasar, serta tidak merugikan pemegang saham publik. Kami memahami bahwa sebagai akibat dari PMTHMETD, akan terjadi perubahan pengendalian Perseroan. Meskipun hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan, pada dasarnya Perseroan dan calon pengendali baru terbuka akan arahan Bursa mengenai langkah-langkah untuk memberikan kesempatan kepada investor untuk dapat mendapat imbal balik atas investasi pada saham Perseroan, termasuk untuk pelaksanaan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/POJK.04/2018. Pencabutan Suspensi Saham Perseroan Mengingat kondisi Perseroan saat ini dan rencana pelaksanaan PMTHMETD, maka kami mengajukan permohonan kepada Bursa agar suspensi tidak dibuka sampai selesai dilakukannya RUPSLB untuk menyepakati PMTHMETD. Pada saat suspensi dicabut, kami memohonkan kepada Bursa agar Bursa dapat melakukan pembatasan atas perdagangannya lewat mekanisme Full Call Auction/FCA sampai kondisi keuangan periode berikutnya telah memperoleh posisi perbaikan kondisi keuangan. Hal ini juga bermanfaat untuk meminimalisir fluktuasi harga perdagangan saham Perseroan. Komitmen Calon Pengendali Baru Calon pengendali baru Perseroan secara prinsip bersedia untuk menyampaikan komitmen pengendalian dalam jangka waktu tertentu, apabila diperlukan.
Page 3
LAMPIRAN 2
Penjelasan Aspek Keuangan
1 Merujuk pada CALK 1. Umum per Desember 2024, diketahui bahwa pada tahun
2023 Perseroan telah melakukan telah mengalihkan seluruh saham PT Catalist
Integra Prima Sukses (CIPS) kepada PT Digital Kreatif Investama, pihak ketiga. Selisih
antara harga jual dan nilai tercatat investasi yang dijual sebesar Rp 83.474.772.144
diakui sebagai laba pelepasan entitas anak dan dicatat pada akun “Pendapatan
(beban) lainnya - bersih” pada laba rugi.
Selain itu, di tahun 2023 Perseroan juga telah mengalihkan seluruh saham PT Graha
Planet Nusantara (GPN) kepada PT Digital Kreatif Investama, pihak ketiga. Selisih
antara harga jual dan nilai tercatat investasi yang dijual sebesar Rp 6.179.029.814
diakui sebagai rugi pelepasan entitas anak dan dicatat pada akun “Pendapatan
(beban) lainnya - bersih” pada laba rugi.
Agar dijelaskan:
a. Rincian aset, liabilitas, dan pendapatan serta beban CIPS dan GPN per Juni 2023.
Penjelasan:
Rincian aset CIPS dan GPN per Juni 2023
Page 4
Rincian liabilitas CIPS dan GPN per Juni 2023 Rincian Pendapatan dan Beban CIPS dan GPN per Juni 2023
Page 5
b. Proforma laporan keuangan Perseroan per Juni 2023 tanpa konsolidasi CIPS dan
GPN.
c. Latar belakang tidak adanya penerimaan kas pelepasan entitas anak di LK per
September maupun per Desember 2023.
Penjelasan:
Tidak adanya penerimaan kas pelepasan entitas anak di LK per September maupun
per Desember 2023 karena Pelepasan entitas anak tidak langsung CIPS dan GPN
dilakukan melalui piutang lain-lain karena sampai dengan tanggal 31 Desember
2024, Perseroan belum menerima dana atas pelepasan entitas anak tidak langsung
tersebut, sehingga tidak terdapat penerimaan pada arus kas aktivitas investasi di
tahun 2024. Perseroan memberikan catatan penjelasan yang lebih informatif atas
transaksi tersebut merujuk ke CALK 34 - Transaksi yang tidak mempengaruhi arus
kas.
2 Pada Desember 2023 terdapat peningkatan Piutang lain-lain – bersih – pihak ketiga
sebesar 199% dari Rp2,5 miliar per September 2023 menjadi Rp7,5 miliar. Merujuk
CALK 6. Piutang Lain-Lain – Bersih, hal tersebut disebabkan oleh karena adanya
peningkatan piutang CIPS:
Page 6
Berikut merupakan posisinya per September 2023:
Bersamaan dengan ditambahkannya piutang CIPS tersebut, Perseroan juga
menambahkan Penyisihan dalam tahun berjalan sebesar Rp33 miliar:
Tidak terdapat penjelasan maupun keterangan mengenai piutang CIPS tersebut.
Selain itu, terdapat piutang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp1,3 miliar per
Desember 2023 yang tidak ada per September 2023, yang seluruhnya langsung
disisihkan untuk penurunan nilai. Agar dijelaskan:
a. Nature dan latar belakang pinjaman kepada CIPS.
Penjelasan:
Nature dan latar belakang pinjaman kepada CIPS diberikan dan diperlukan untuk
kegiatan operasional CIPS yang masih tersisa pada saat setelah efektif dilakukan
pelepasan penyertaan saham pada akhir tahun 2023.
Page 7
b. Apakah piutang yang disisihkan merupakan piutang CIPS? Jika ya, jelaskan mengapa.
Jawaban:
Piutang yang disisihkan Sebagian besar merupakan piutang CIPS, hal ini dikarenakan
sampai dengan tanggal laporan keuangan 31 Des 2023 kondisi keuangan CIPS dalam
kondisi rugi terus menerus dan difisiensi modal serta kesulitas likuiditas.
c. Latar belakang piutang lain lain pihak berelasi.
Penjelasan:
Latar belakang piutang lain lain pihak berelasi merupakan bagian dari entitas anak
Perseroaan yang diberikan dan diperlukan untuk kegiatan operasional masing-
masing PT pihak berelasi yang bersifat sementara dan akan dilunasi dalam waktu
jangka pendek.
3 Perseroan membukukan pembukuan beberapa pendapatan/beban lain-lain
berikut:
CALK 27 LK Juni 2023:
CALK 27 LK September 2023:
CALK LK Desember 2023:
CALK LK Desember 2024:
Page 8
Terdapat beberapa poin temuan berikut:
a. Terdapat penurunan Komisi dan bonus dari Rp33 miliar per September 2023
menjadi Rp1 miliar per Desember 2023. Penurunan di akun yang sama juga terjadi
dari September 2022 ke Desember 2022 (di periode komparatif).
b. Terdapat pendapatan jasa manajemen mulai LK Desember 2023, yang juga muncul
di periode komparatif tahun 2022.
Agar dijelaskan:
a. Latar belakang penurunan Komisi dan bonus dari Rp33 miliar per September 2023
menjadi Rp1miliar per Desember 2023 dan di periode komparatifnya.
Penjelasan:
Penurunan Komisi dan bonus dikarenakan pada Laporan Keuangan per 30
September 2023 dan 2022 belum dilakukan audit atas laporan keuangan dan
informasi/konfirmasi berkaitan dengan perhitungan Komisi dan bonus
diperhitungkan setelah tutup buku akhir tahun.
b. Rincian yang dimaksud dengan jasa manajemen.
Penjelasan:
Pendapatan jasa manajemen LK Desember 2023 dan 2022 merupakan pendapatan
lain2 diluar usaha utama atas jasa manajemen yang diberikan oleh entitas anak.
c. Mengapa tidak terdapat pendapatan jasa manajemen dan komisi dan bonus yang
Dibukukan tahun 2024.
Penjelasan:
Tidak terdapat pendapatan jasa manajemen dan komisi dan bonus yang dibukukan
tahun 2024 karena entitas anak telah dilepas kepemilikan sahamnya pada tahun
2023.
4 Merujuk pada CALK 8. Persediaan LK Desember 2023, berikut merupakan
rinciannya:
Agar dijelaskan latar belakang nihilnya persediaan tersebut
Penjelasan:
Persediaan pada tahun 2022 hampir seluruhnya adalah milik entitas anak CIPS dan
GPN dimana entitas anak telah dilepas seluruhnya pada tahun 2023.
5 Perseroan juga membukukan penurunan uang muka, dari sebelumnya Rp4 miliar
per September 2023, menjadi Rp1,7 miliar per Desember 2023, menjadi 0 per
Desember 2024. Merujuk CALK 9, akun ini merupakan uang muka pembelian
persediaan pada entitas anak.
Page 9
Agar dijelaskan:
a. Latar belakang penurunan uang muka per September 2023 dibandingkan dengan
Juni 2023.
Penjelasan:
Penurunan uang muka per September 2023 dibandingkan dengan Juni 2023 karena
realisasi uang muka pembelian persediaan bulan Juni 2023 sudah terealisasi di
bulan September 2023.
b. Latar belakang penurunan uang muka per Desember 2023 dibandingkan dengan
September 2023.
Penjelasan:
Penurunan uang muka per Desember 2023 dibandingkan dengan September 2023
karena realisasi uangmuka pembelian persediaan bulan Sepptember 2023 sudah
terealisasi di bulan Desember 2023.
6 Apakah terdapat hubungan afiliasi antara PT Digifast Kreasi Indonesia (entitas anak)
dan PT Digital Kreatif Investama, pihak yang membeli PT Catalist Integra Prima
Sukses (CIPS) dan PT Graha Planet Nusantara (GPN).
Penjelasan:
Tidak terdapat hubungan berelasi/afiliasi antara PT Digifast Kreasi Indonesia
(entitas anak) dan PT Digital Kreatif Investama, pihak yang membeli PT Catalist
Integra Prima Sukses (CIPS) dan PT Graha Planet Nusantara (GPN).
7 Merujuk CALK 15. Beban Akrual per Desember 2023, terdapat penurunan beban
akrual:
Agar dijelaskan:
a. Latar belakang penurunan bunga.
Page 10
Penjelasan:
Penurunan beban akrual bunga menjadi Rp0 dikarenakan Perseroan telah melepas
CIPS dan GPN pada tahun 2023 sehingga akrual atas beban bunga sudah tidak
dicatat.
b. Rincian beban akrual lain-lain, dan penyebab penurunannya.
Penjelasan:
Penurunan beban akrual lain-lain disebabkan karena pada tahun 2023 sudah tidak
mencatat beban akrual lain-lain di CIPS dan GPN.
Rincian beban akrual lain-lain tahun 2022 sebagai berikut:
Biaya Listrik dan Air 300.044,525
Biaya Sewa dan utilitas 688.044.100
Biaya Lain-lain 436.996.088
8 Merujuk CALK 15. Beban Akrual per Desember 2024, berikut merupakan rinciannya:
Agar dijelaskan
a. Apa yang dimaksud dengan jasa tenaga ahli? Agar dirincikan pihak tenaga ahli,
peran, dan deliverable-nya.
Penjelasan:
Beban akrual atas jasa tenaga ahli merupakan jasa audit atas laporan keuangan
Perseroan pada akhir tahun buku 2024 dan 2023 oleh auditor independen yang
akan menerbitkan laporan keuangan audit.
b. Rincian Denda.
Penjelasan:
Beban akrual atas denda merupakan denda atas keterlambatan penyampaian LK
audit kepada IDX yang terbit pada tahun 2024 sebesar Rp 837.000.000 sebagai
berikut:
Page 11
9 Pada tahun 2023 akhir Perseroan membukukan penurunan utang bank. Merujuk
pada CALK 17. Utang Bank, berikut merupakan rinciannya:
Seluruh pinjaman bank merupakan milik CIPS dan GPN, kedua entitas anak yang
dilepaskan pada tahun 2023 akhir. Agar dijelaskan:
a. Apakah Perseroan memberikan jaminan atas pinjaman kedua entitas anak?
Penjelasan:
Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh Perseroan atas pinjaman kepada kedua
entitas anak tersebut, jaminan berupa persediaan masing-masing milik GPN dan
CIPS. Terdapat jaminan saham CIPS 100%, tetapi pada saat efektif kepemilikan
saham Perseroan kepada CIPS dilepas maka sudah tidak terdapat keterikatan atas
ketentuan tersebut kepada Perseroan.
b. Jika ya, apakah pinjaman tersebut masih outstanding?
Penjelasan:
Tidak terdapat jaminan oleh Perseroan atas pinjaman tersebut yang masih
outstanding.
Page 12
c. Strategi terkait hal ini.
Penjelasan:
Perseroan telah melakukan Strategi terkait hal ini dengan saat efektif kepemilikan
saham Perseroan kepada CIPS dilepas maka sudah tidak terdapat keterikatan atas
ketentuan tersebut kepada Perseroan.
10 Merujuk pada CALK 23. Beban Usaha, terdapat jasa tenaga ahli pada tahun 2023
dan 2024. Apa yang dimaksud dengan jasa tenaga ahli? Agar dirincikan pihak tenaga
ahli, peran, dan deliverable-nya.
Penjelasan:
Beban jasa tenaga ahli pada tahun 2024 dan 2023 merupakan jasa tenaga
profesional/konsultan seperti legal hukum, notaris, audit atas laporan keuangan
Perseroan.
11 Merujuk CALK 30. Transaksi Dengan Pihak Berelasi tahun 2023, berikut merupakan
rinciannya, mengindikasikan bahwa Piutang PT Tithachi Global Persada dan PT Mitra
Telindo Nusantara telah ada sejak akhir tahun 2022.
Page 13
Hal ini berbeda dengan pengungkapan CALK piutang lain-lain per Desember
2022, Maret 2023, Juni 2023, dan September 2023:
Perseroan tidak menyantumkan CALK transaksi dengan pihak berelasi pada LK
September 2023. Berikut merupakan rincian CALK transaksi dengan pihak berelasi
per Maret 2023 dan Juni 2023:
Agar dijelaskan:
a. Apakah Piutang PT Tithachi Global Persada dan PT Mitra Telindo Nusantara telah
ada sejak akhir tahun 2022? Jelaskan.
Penjelasan:
Pada tanggal 31 Desember 2022, Piutang lain-lain PT Tithachi Global Persada dan PT
Mitra Telindo Nusantara merupakan Pihak ketiga karena tidak memiliki hubungan
berelasi dengan Perseroan dan Grup. Tetapi setelah MBST menjadi entitas anak
Perseroan pada Juli 2023, maka penyajian komparasi disajikan sebagai pihak
berelasi karena PT Tithachi Global Persada dan PT Mitra Telindo Nusantara masih
terdapat hubungan berelasi dengan MBST.
Page 14
b. Apabila ya, agar dijelaskan mengapa Perseroan tidak mengungkapkan hal tersebut
dalam LK per Desember 2022, Maret 2023, Juni 2023, dan September 2023, baik di
CALK piutang lain-lain atau CALK transaksi dengan pihak berelasi.
Penjelasan:
Seperti yang telah dijelaskan pada poin a diatas, serta dalam LK Maret 2023, Juni
2023, dan September 2023 Perseoran belum mengungkapkan CALK transaksi
dengan pihak berelasi seperti pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2023
terdapat CALK yang mencantumkan adanya saldo transaksi dengan pihak berelasi.
Karena pada Laporan Keuangan per 30 September 2023 tidak dilakukan audit atas
laporan keuangan dan informasi/konfirmasi berkaitan dengan pihak transaksi
belum diperoleh dengan lengkap pada saat submit Laporan Keuangan tersebut
Perseoran.
12 Agar dijelaskan mengapa pada Laporan Keuangan per 30 September 2023
Perseoran tidak mengungkapkan CALK transaksi dengan pihak berelasi, padahal
pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 Perseroan mencantumkan adanya
saldo transaksi dengan pihak berelasi sebagai berikut:
Penjelasan:
Pada Laporan Keuangan per 30 September 2023 Perseoran belum mengungkapkan
CALK transaksi dengan pihak berelasi seperti pada Laporan Keuangan per 31
Desember 2023 terdapat CALK yang mencantumkan adanya saldo transaksi dengan
pihak berelasi. Karena pada Laporan Keuangan per 30 September 2023 tidak
dilakukan audit atas laporan keuangan dan informasi/konfirmasi berkaitan dengan
pihak transaksi belum diperoleh dengan lengkap pada saat submit Laporan
Keuangan per 30 September 2023 Perseoran.
Page 15
13 Merujuk CALK 21 per Desember 2024, Perseroan berhenti membukukan
pendapatan kartu perdana dan voucher isi ulang pada tahun 2024.
Agar dijelaskan :
a. Latar belakang berhentinya pembukuan pendapatan kartu perdana dan voucher isi
ulang.
Penjelasan:
Pendapatan kartu perdana dan voucher isi ulang dilakukan oleh entitas anak tidak
langsung CIPS dan GPN, sehingga pada tahun 2024 sudah tidak ada pendapatan
tersebut.
b. Pihak yang melakukan penjualan tablet dan handset (apakah dilakukan oleh
Perseroan sendiri atau oleh entitas anak), dengan mempertimbangkan bahwa pada
awal tahun 2024 Perseroan hanya memiliki 2 karyawan.
Penjelasan:
Penjualan tablet dan handset memang dilakukan oleh Perseroan sendiri dengan
jumlah yang tidak terlalu signifikan, dan ini juga mengalami penurunan yang
signifikan dibanding dengan penjualan tahun 2023.
c. Rincian pendapatan per bulan selama tahun 2024.
Penjelasan:
Rincian pendapatan per bulan selama tahun 2024 sebagai berikut :
Penjualan Tablet dan Handset Januari 2024 237.875.930
d. Rincian pendapatan per bulan selama tahun 2025.
Penjelasan:
Rincian pendapatan per bulan selama tahun 2025 sebagai berikut :
Merupakan Penjualan Benang , rincian per bulan sbb :
Mei 2025 332.432.433
Juni 2025 813.341.441
Juli 2025 897.918.917
Agustus 2025 724.324.324
September 2025 920.720.720
Oktober 2025 933.755.676
November 2025 932.807.495
Desember 2025 411.694.486
Total Penjualan 5.966.995.492
Page 16
14 Merujuk pada CALK 8 Persediaan per Desember 2023, persediaan Perseroan
menjadi nihil per Desember 2023:
Agar dijelaskan latar belakang nihilnya persediaan, khususnya apakah karena habis
terjual atau karena terdapat penurunan nilai persediaan.
Penjelasan:
Nihilnya persediaan pada tanggal 31 Desember 2023 karena seluruh persediaan
Kartu perdana dan voucher isi ulang milik entitas anak tidak langsung GPN dan CIPS
yang telah dilepas kepemilikan nya oleh Perseroan pada akhir tahun 2023, sehingga
posisi keuangan per 31 Desember 2023 laporan posisi keuangan GPN dan CIPS
khususnya Persediaan sudah tidak dikonsolidasi lagi.
15 Merujuk pada CALK 22 Beban Pokok Penjualan per Desember 2024, pembelian dari
pemasok yang melebihi 10% dari jumlah penjualan bersih adalah dari PT
Telekomunikasi Selular sebesar Rp 801.772.395.849. Agar dijelaskan:
a. Rincian pasokan yang dibeli dari PT Telekomunikasi Selular.
Penjelasan:
Rincian pasokan yang dibeli dari PT Telekomunikasi Selular merupakan pembelian
persediaan Kartu perdana dan voucher isi ulang dari entitas anak tidak langsung
GPN dan CIPS yang dilepas kepemilikan nya oleh Perseroan.
b. Apakah terdapat perjanjian dengan PT Telekomunikasi Selular. Jelaskan
Penjelasan:
Terdapat perjanjian entitas anak tidak langsung CIPS dan GPN dengan PT
Telekomunikasi Selular berlaku perpanjangan setiap 1 (Satu) tahun sekali berupa
Perjanjian Kerjasama antara CIPS/GPN dengan PT Telekomunikasi Selular tentang
Penjualan Produk Telkomsel kepada pengguna akhir (end user) di wilayah
operasional Telkomsel secara nasional dengan menggunakan outlet CIPS/GPN.
16 Merujuk pada CALK 34 Transaksi Nonkas tahun 2023, diketahui bahwa terdapat
transaksi nonkas pelepasan entitas anak tidak langsung melalui piutang lain-lain
sebesar Rp7,5 miliar. agar dijelaskan apa yang dimaksud dengan transaksi nonkas
tersebut.
Penjelasan:
Pelepasan entitas anak tidak langsung CIPS dan GPN dengan harga pelepasan
sebesar Rp7,5 miliar dilakukan melalui piutang lain-lain karena sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024, Perseroan belum menerima dana atas pelepasan
entitas anak tidak langsung tersebut, sehingga tidak terdapat penerimaan pada
arus kas aktivitas investasi di tahun 2024. Perseroan memberikan catatan
penjelasan yang lebih informatif atas transaksi tersebut merujuk ke CALK 34 -
Transaksi yang tidak mempengaruhi arus kas.
Page 17
17 Merujuk pada CALK 32. Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan Keuangan tahun 2024
terdapat peningkatan modal entitas anak PT Mitra Bintang Sejahtera Trading
(MBST) pada tanggal 30 September 2025 yaitu peningkatan modal oleh PT Bintang
Tangguh Pratama (BTP) sebesar Rp10 miliar dengan uang tunai. Oleh karenanya,
kepemilikan Perseroan di MBST terdilusi sehingga menjadi sebagai berikut:
Agar dijelaskan:
a. Status afiliasi BTP
Penjelasan:
Status afiliasi BTP dan sifat Pihak Berelasi adalah pengurus atau manajemennya
sama dengan Grup dan Perseroan.
b. Alasan peningkatan modal MBST
Penjelasan:
Alasan peningkatan modal MBST adalah untuk memperoleh penerimaan
pendanaan untuk kegiatan operasional di tahun 2025.
c. Konfirmasi terkait status pengendalian dan konsolidasian kinerja keuangan MBST
ke Perseroan.
Penjelasan:
Pengendalian dan konsolidasian kinerja keuangan MBST atas Perseroan akan
beralih ke BTP, karena penyertaan Perseroan ke MBST jadi sebesar 4,75%, yang
merupakan Investasi saham atas instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi (FVTPL) aset keuangan.
d. Setelah dekonsolidasi MBST, apakah Perseroan masih memiliki kegiatan
operasional? Jelaskan dan rincikan.
Penjelasan:
Setelah dekonsolidasi MBST, Perseroan tidak memiliki kegiatan operasional, akan
tetapi Perseroan sedang melakukan finalisasi dengan calon investor untuk
menambah kegiatan usaha utama baru.
18 Merujuk pada CALK 33 Kelangsungan Usaha, disebutkan bahwa Untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mengalami defisit belum
ditentukan penggunaannya dan defisiensi ekuitas masing-masing sebesar Rp
150.297.346.017 dan Rp 7.472.503.607 serta liabilitas jangka pendek melebihi aset
lancar sebesar Rp 8.156.305.321. Selanjutnya, telah menyepakati beberapa
rencana yang akan dijadikan acuan dalam menjalankan usahanya sebagai berikut:
a. Tetap mempertahankan dan meningkatkan efisiensi dalam opersional yang selama
ini telah dilakukan.
b. Lebih mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki Perusahaan seperti sumber daya
manusia dan perlengkapan untuk menunjang operasional.
c. Perencanaan keuangan yang matang.
Page 18
d. Berusaha mencari investor baru yang potensial.
e. Lebih meningkatkan kerjasama dengan seluruh stakeholder guna lebih menunjang
operasional Perusahaan
f. Akan melakukan penyelesaian atas utang dan kewajiban Perusahaan sesuai dengan
jadwal yang ditentukan.
Strategi dan rencana yang sama juga disampaikan dalam CALK 36 Kelangsungan
Usaha tahun 2023. Agar dijelaskan:
a. Rincian progress realisasi rencana tersebut.
Penjelasan:
Rincian progress realisasi rencana Perseroan tersebut di tahun 2023 masih belum
maksimal, Perseroan masih mengandalkan penjualan produk telekomunikasi atas
Tablet dan handset.
b. Apakah terdapat perubahan rencana/strategi Perseroan, khususnya dengan
mempertimbangkan adanya rencana perubahan pengendalian dan masuknya
segmen bisnis baru.
Penjelasan:
Terdapat perubahan rencana/strategi Perseroan, khususnya dengan
mempertimbangkan adanya rencana perubahan pengendalian dan masuknya
segmen bisnis baru sesuai dengan Jawaban Permintaan penjelasan Lampiran 2
Pertanyaan Terkait Transaksi Material No 21 dan 22.
19 Merujuk pada Laporan Keuangan tahun 2024, Perseroan hanya membukukan kas
di bank sebesar Rp114 juta. Merujuk pada laporan arus kas tahun 2024, Perseroan
membukukan defisit arus kas operasional sebesar Rp1,6 miliar, mengindikasikan
ketidakmampuan kegiatan operasional untuk menghasilkan kas. Agar dijelaskan:
a. Strategi pengelolaan likuiditas Perseroan, khususnya untuk menjalankan kegiatan
operasional dan memenuhi kewajiban jangka pendek.
Penjelasan:
• Meningkatkan penjualan dan penerimaan operasional serta laba bersih.
• Perencanaan keuangan yang matang.
• Berusaha mencari investor baru yang potensial untuk memperoleh pinjaman
dana guna menjalankan kegiatan oprasional Perseroan.
Akan melakukan penyelesaian atas utang dan kewajiban Perusahaan sesuai
dengan jadwal yang ditentukan.
b. Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan manajemen untuk memperbaiki
posisi likuiditas Perseroan, termasuk dalam jangka pendek dan menengah.
Penjelasan:
Memperoleh investor baru yang potensial untuk memperoleh pinjaman dana guna
menjalankan kegiatan opreasional Perseroan.
c. Sumber pendanaan yang digunakan Perseroan selama tahun 2024 untuk
memenuhi kebutuhan operasional dalam kondisi arus kas operasional negatif.
Penjelasan:
Sumber pendanaan yang digunakan Perseroan selama tahun 2024 untuk
memenuhi kebutuhan operasional dalam kondisi arus kas operasional negative dari
Hutang lain-lain Berelasi jangka pendek.
d. Strategi manajemen dalam meningkatkan arus kas dari aktivitas operasional.
Page 19
Penjelasan:
• Meningkatkan penjualan dan penerimaan operasional serta laba bersih.
• Perencanaan keuangan yang matang.
• Berusaha mencari investor baru yang potensial untuk memperoleh pinjaman
dana guna menjalankan kegiatan opreasional Perseroan.
e. Perseroan memiliki rencana penambahan modal, pinjaman, atau alternatif
pendanaan lainnya, termasuk realisasi dan jadwal pelaksanaannya.
Penjelasan:
Memperoleh investor baru yang potensial untuk memperoleh pinjaman dana guna
menjalankan kegiatan opreasional Perseroan. Pinjaman ini dapat dikembalikan
secara tunai atau cara lain yang disepakati secara bersama, atau dikonversi menjadi
saham Perseroan setelah memperoleh persetujuan RUPS.
20 Merujuk pada Laporan Keuangan tahun 2024, Perseroan membukukan penurunan
penjualan sebesar hampir 100% dari Rp1,5 miliar tahun 2023 menjadi Rp237 juta
tahun 2024. Perseroan juga membukukan rugi tahun berjalan sebesar Rp10,9 miliar
pada tahun 2024. Agar dijelaskan strategi manajemen untuk memulihkan kinerja
penjualan dan meningkatkan pendapatan Perseroan ke depannya.
Penjelasan:
Strategi manajemen untuk memulihkan kinerja penjualan dan meningkatkan
pendapatan Perseroan ke depannya :
• Meningkatkan penjualan, peningkatan divisi pemasaran, strategi bisnis baru
dan laba bersih
• Tetap mempertahankan dan meningkatkan efisiensi dalam opersional yang
selama ini telah dilakukan.
• Lebih mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki Perusahaan seperti
sumber daya manusia dan perlengkapan untuk menunjang operasional.
• Perencanaan keuangan yang matang.
• Berusaha mencari investor baru yang potensial untuk memperoleh pinjaman
dana guna menjalankan kegiatan opreasional Perseroan.
• Lebih meningkatkan kerjasama dengan seluruh stakeholder guna lebih
menunjang operasional Perusahaan.
• Akan melakukan penyelesaian atas utang dan kewajiban Perusahaan sesuai
dengan jadwal yang ditentukan.
Page 20
Pertanyaan Terkait Transaksi Material
21 Pada tanggal 7 Januari 2026, menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan
pelaksanaan Transaksi Material berupa penerimaan fasilitas pinjaman dana tunai dari PT
Mantra Capital Persadan (MCP) dan PT Headwell Bintang Energi Hijau (HBEH) berdasarkan
perjanjian pinjaman tertanggal 17 Desember 2025 dengan total nilai Rp822.925.100.000,00,
untuk jangka waktu 6 bulan sampai dengan 30 Juni 2026 tanpa bunga. Pinjaman ini dapat
dikembalikan secara tunai atau cara lain yang disepakati secara bersama, atau dikonversi
menjadi saham Perseroan setelah memperoleh persetujuan RUPS. Agar dijelaskan:
PENJELASAN:
Sesuai dengan Perbaikan Kondisi Keuangan Perseroan, maka Perseroan memiliki kesepakatan
untuk mengkonsolidasikan kegiatan usaha yang berjalan dengan baik dan dapat memberikan
pendapatan bagi Perseroan melalui akuisisi saham:
1. PT Citra Baru Steel (CBS), yang bergerak dalam bidang usaha industri besi dan baja
dasar (iron and steel making), industri penggilingan baja (steel rolling), industri
barang dari logam bukan aluminium siap pasang untuk bangunan, industri konstruksi
berat siap pasang dari baja untuk bangunan, dan industri barang dari logam siap
pasang untuk konstruksi lainnya; dan
2. PT Radja Udang Malingping (RUM), yang bergerak dalam bidang usaha pembesaran
crustacea air payau dan perdagangan hasil perikanan.
Untuk mendokumentasikan rencana pengambilalihan CBS dan RUM, Perseroan telah
menandatangani dua perjanjian pengikatan jual beli masing-masing dengan PT Mazon Bumi
Mining (MBM), sehubungan dengan saham-saham dalam RUM dan Headwell Investment
Limited (HIL), sehubungan dengan saham-saham dalam CBS.
Untuk membayar harga pengambilalihan saham dalam CBS dan RUM, Perseroan memperoleh
pinjaman dari PT Headwell Bintang Energi Hijau (HBEH) dan PT Mantra Capital Persadan
(MCP). Pada atau sekitar tanggal penandatangan masing-masing perjanjian pengikatan jual
beli, Perseroan telah membayar uang muka kepada masing-masing MBM dan HIL.
Selanjutnya, sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani oleh Perseroan
dengan masing-masing HBEH dan MCP, para pihak tersebut juga telah menyepakati agar
pelunasan pinjaman dapat dilakukan secara lump sum melalui pemindahbukuan ke rekening
bank yang ditunjuk oleh pemberi pinjaman serta konversi utang menjadi saham dalam
Perseroan.
Jika Perseroan dan masing-masing pihak menyetujui konversi utang menjadi saham sebagai
cara pelunasan utang, maka Perseroan akan melakukan PMTHMETD untuk mengeluarkan
saham-saham baru yang akan diambil oleh masing-masing HBEH dan MCP melalui konversi
utang menjadi saham. Untuk dapat melaksanakan hal ini, Perseroan wajib memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk melakukan PMTHMETD dan
mengeluarkan saham-saham baru, serta pengambilan saham-saham baru tersebut oleh HBEH
dan MCP melalui konversi utang. Dengan upaya ini, modal ditempatkan dan disetor Perseroan
akan bertambah dan liabilitas Perseroan dari perolehan pinjaman untuk pengambilalihan
yang dimaksud akan terselesaikan.
Page 21
a. Struktur fasilitas pinjaman dari PT Mantra Capital Persadan (MCP) dan PT Headwell
Bintang Energi Hijau (HBEH): nilai pokok, tanggal perjanjian, tenor, syarat
perpanjangan, biaya/provisi (jika ada), agunan/jaminan (jika ada).
PENJELASAN:
a. Sehubungan dengan perjanjian pinjaman oleh dan antara Perseroan, sebagai
penerima pinjaman, dan HBEH, sebagai pemberi pinjaman:
Tanggal perjanjian 17 Desember 2025.
Nilai pokok Rp668.000.000.000 (enam ratus enam puluh delapan
miliar Rupiah).
Tenor Jangka waktu pelunasan pinjaman adalah 6 (enam)
bulan sejak tanggal perjanjian pinjaman
ditandatangani (namun jangka waktu ini dapat
diperpanjang).
Syarat Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan
perpanjangan kesepakatan para pihak dalam perjanjian pinjaman.
Cara pelunasan • Pelunasan secara lump sum paling lambat pada
pinjaman tanggal 30 Juni 2026 melalui pemindahbukuan ke
rekening bank yang ditunjuk oleh pemberi
pinjaman; atau
• Konversi pinjaman menjadi saham dalam
Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sehubungan dengan penerbitan saham baru,
sesuai dengan jumlah pokok pinjaman yang
dikonversi menjadi saham, dan dilaksanakan
sesuai dengan prosedur yang diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas beserta seluruh
perubahannya, anggaran dasar Perseroan,
perjanjian pinjaman, dan ketentuan lain yang
berlaku di bidang pasar modal. Harga konversi
pinjaman menjadi saham akan ditentukan
berdasarkan Laporan Penilaian Saham yang
disusun oleh penilai independen, dengan
menggunakan laporan keuangan yang disepakati
oleh para pihak sebagai dasar penilaian.
Biaya/provisi • Pinjaman diberikan tanpa provisi atau pun bunga
(kecuali disepakati lain oleh para pihak secara
tertulis).
• Pembayaran yang dilakukan penerima pinjaman
kepada pemberi pinjaman dilakukan secara bersih
dan bebas dari potongan atau pengurangan apa
pu, termasuk pajak, bea, pungutan atau biaya lain
Page 22
yang dikenakan menurut peraturan perundang-
undangan.
• Biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan
pelaksanaan dan/atau penegakan perjanjian
pinjaman pada prinsipnya ditanggung seluruhnya
oleh Perseroan sebagai penerima pinjaman.
Berkaitan dengan itu, apabila biaya tersebut
dibayarkan oleh HBEH sebagai pemberi pinjaman
terlebih dahulu, maka biaya tersebut wajib
digantikan (reimbursed) oleh penerima pinjaman.
• Kewajiban perpajakan ditanggung oleh masing-
masing pihak sesuai peraturan perundang-
undangan.
Agunan/jaminan Tidak ada.
b. Sehubungan dengan perjanjian pinjaman oleh dan antara Perseroan, sebagai
penerima pinjaman, dan MCP, sebagai pemberi pinjaman
Tanggal perjanjian 17 Desember 2025.
Nilai pokok Rp154.925.100.000 (seratus lima puluh empat miliar
sembilan ratus dua puluh lima juta seratus ribu
Rupiah).
Tenor Jangka waktu pelunasan pinjaman adalah 6 (enam)
bulan sejak tanggal perjanjian pinjaman
ditandatangani (namun jangka waktu ini dapat
diperpanjang).
Syarat Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan
perpanjangan kesepakatan para pihak dalam perjanjian pinjaman.
Cara pelunasan • Pelunasan secara lump sum paling lambat pada
pinjaman tanggal 30 Juni 2026 melalui pemindahbukuan ke
rekening bank yang ditunjuk oleh pemberi
pinjaman; atau
• Konversi pinjaman menjadi saham dalam
Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sehubungan dengan penerbitan saham baru,
sesuai dengan jumlah pokok pinjaman yang
dikonversi menjadi saham, dan dilaksanakan
sesuai dengan prosedur yang diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas beserta seluruh
perubahannya, anggaran dasar Perseroan,
perjanjian pinjaman, dan ketentuan lain yang
berlaku di bidang pasar modal. Harga konversi
pinjaman menjadi saham akan ditentukan
Page 23
berdasarkan Laporan Penilaian Saham yang
disusun oleh penilai independen, dengan
menggunakan laporan keuangan yang disepakati
oleh para pihak sebagai dasar penilaian.
Biaya/provisi • Pinjaman diberikan tanpa provisi atau pun bunga
(kecuali disepakati lain oleh para pihak secara
tertulis).
• Pembayaran yang dilakukan penerima pinjaman
kepada pemberi pinjaman dilakukan secara bersih
dan bebas dari potongan atau pengurangan apa
pu, termasuk pajak, bea, pungutan atau biaya lain
yang dikenakan menurut peraturan perundang-
undangan.
• Biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan
pelaksanaan dan/atau penegakan perjanjian
pinjaman pada prinsipnya ditanggung seluruhnya
oleh Perseroan sebagai penerima pinjaman.
Berkaitan dengan itu, apabila biaya tersebut
dibayarkan oleh HBEH sebagai pemberi pinjaman
terlebih dahulu, maka biaya tersebut wajib
digantikan (reimbursed) oleh penerima pinjaman.
• Kewajiban perpajakan ditanggung oleh masing-
masing pihak sesuai peraturan perundang-
undangan.
Agunan/jaminan Tidak ada.
b. Salinan perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani, jadwal penarikan, serta bukti
penerimaan dana pada rekening Perseroan.
PENJELASAN:
Kami melampirkan secara terpisah:
1. salinan perjanjian pinjaman; dan
2. salinan bukti transfer pada rekening Perseroan yang menerima penerimaan
dana pinjaman pada tanggal 29 Desember 2025.
C Identitas hukum lengkap pemberi pinjaman, meliputi: nama badan hukum, alamat,
pengendali, struktur pemegang saham, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
owner/UBO), dan pengurus (BOD dan BOC).
PENJELASAN:
Kami melampirkan secara terpisah dokumen-dokumen berikut terkait dengan MCP
dan HBEH:
(1) salinan akta pendirian dan keputusan pengesahan pendirian dari Menteri
Hukum;
(2) Nomor Induk Berusaha;
(3) salinan akta perubahan data perseroan yang menunjukkan susunan anggota
direksi dan dewan komisaris terakhir, serta bukti penerimaan pemberitahuan
perubahan data perseroan dari Menteri Hukum;
(4) Struktur kepemilikan saham
Page 24
D Hubungan kedua entitas pemberi pinjaman tersebut dengan Handoyo Setiawan
PENJELASAN:
Handoyo Setiawan merupakan:
(1) komisaris dan pemegang 2.000 (dua ribu) saham seri B dalam HBEH, sesuai
dengan Akta Pendirian No. 03 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat di
hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu; dan
(2) pemegang 14.644 (empat belas ribu enam ratus empat puluh empat) saham
seri B dan 1.006 (seribu enam) saham seri C dalam MCP, sesuai dengan Akta
Pendirian No. 02 tanggal 04 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Siti
Susyanthi, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
E Hubungan kedua entitas pemberi pinjaman dengan Kong International Ltd.
PENJELASAN:
Terkait dengan HBEH, baik HBEH maupun Kong International Ltd memiliki pengendali
yang sama, yaitu Handoyo Setiawan. Seluruh saham Kong International Ltd dimiliki
oleh Handoyo Setiawan. HBEH dimiliki oleh secara mayoritas oleh Handoyo Setiawan
(baik melalui kepemilikan langsung maupun tidak langsung lewat HIL).
Terkait dengan MCP, 10% saham MCP dimiliki oleh Handoyo Setiawan yang merupakan
pemilik seluruh saham Kong International Ltd.
F Hubungan kedua entitas pemberi pinjaman tersebut dengan PT Mazon Bumi Mining
PENJELASAN:
1. terkait dengan MCP:
a. MBM merupakan pemegang 62% (enam puluh dua persen) atau
sejumlah 90.789 (sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh
sembilan) saham seri B dan 6.241 (enam ribu dua ratus empat puluh
satu) saham seri C sesuai dengan Akta Pendirian No. 02 tanggal 04
Desember 2025 yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
notaris di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
b. Anton, yang juga merupakan komisaris MCP, adalah:
i. pemegang 6.000 saham dalam MBM sesuai Akta Pernyataan
Keputusan di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham No. 04
tanggal 21 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Siti
Susyanthi, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu;
ii. direktur tunggal dalam MBM sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 60 tanggal 16 Desember 2021 yang
dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., notari di
Kota Bogor.
2. terkait dengan HBEH:
MBM dimiliki oleh pemegang saham yang mempunyai hubungan kekeluargaan
dengan pihak-pihak yang memegang saham dalam HBEH.
Page 25
G Apakah terdapat hubungan afiliasi antara MCP dan HBEH, serta kedua penjual CBS dan
RUM? Jelaskan.
PENJELASAN:
MCP dan HBEH mempunyai hubungan di mana:
- terdapat pemegang saham tertentu dalam MCP dan juga memiliki saham
(langsung atau pun tidak langsung) serta menjabat sebagai salah satu pengurus
dalam HBEH; dan
- beberapa pemegang saham (langsung atau pun tidak langsung) di MCP mempunyai
hubungan kekeluargaan dengan beberapa pemegang saham (langsung atau pun
tidak langsung) dalam HBEH.
Selain itu, MCP dan HBEH merupakan pihak-pihak yang terafiliasi dengan CBS dan
RUM, di mana:
1. HIL, selaku pemegang saham mayoritas HBEH, merupakan pemegang saham dalam
CBS yang akan menjual saham-sahamnya kepada MKNT.
2. MBM, selaku pemegang saham mayoritas MCP, merupakan pemegang saham
dalam RUM yang akan menjual saham-sahamnya kepada MKNT.
Sebagai klarifikasi, penjualan saham di masing-masing CBS dan RUM kepada Perseroan
dilakukan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi kelompok usaha yang membeikan
kesempatan kepada Perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangannya di bawah
kelompok usaha dan pengendalian yang sama dengan MCP, HBEF, CBS dam RUM.
H Agar dijelaskan parameter konversi secara lengkap: dasar penetapan harga
pelaksanaan (misal harga pasar wajar oleh penilai mengingat saham dalam konsisi
disuspensi), tanggal penetapan harga, rasio konversi, batasan anti-dilusi, cap/floor
harga, perlakuan atas biaya/kompensasi (jika ada).
PENJELASAN:
Dalam menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD, MKNT akan mengacu pada
ketentuan V.1.3 Lampiran II Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A dan serta Pasal
3 huruf a POJK No.14/POJK.04/2019, yaitu berdasarkan kesepakatan para pihak dan
prinsip kewajaran (arm’s length transaction), serta dengan tetap memperhatikan
kepentingan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
Hal ini akan didukung dengan adanya Laporan Penilaian Saham dan Pendapat
Kewajaran dari KJPP independen.
Dengan demikian, dalam melakukan PMTHMETD, MKNT akan memastikan penetapan
harga pelaksanaan PMTHMETD dapat dinilai wajar, mencerminkan kondisi Perseroan
dan pasar, serta tidak merugikan pemegang saham publik.
I Agar dijelaskan rencana persetujuan pemegang saham (Rapat Umum Pemegang
Saham/RUPS), agenda, dan perkiraan waktu pelaksanaan
PENJELASAN:
Perseroan merencanakan untuk melaksanakan RUPSLB untuk menyetujui PMTHMETD
dengan mengunakan
Page 26
(1) Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang dalam
proses audit oleh Akuntan Publik Gideon Adi Siallagan No. AP. 0460 dari Kantor
Akuntan Publik Gideon Adi dan Rekan
(2) Penilaian Harga Wajar Saham CBS dan RUM yang akan disusun oleh KJPP Edi
Andesta dan Rekan.
RUPS akan diselenggarakan paling lambat pertengahan bulan April 2026, sehingga
penyelesaian pinjaman dengan konversi saham kepada MCB dan HBEH paling lambat
dapat dilaksanakan sebelum akhir bulan Juni 2026
J Agar dijelaskan sumber pelunasan pada saat jatuh tempo (30 Juni 2026) apabila
konversi tidak dilaksanakan: arus kas operasi, divestasi aset, pendanaan bank,
penerbitan efek lain, atau dukungan pemegang saham/calon pengendali
PENJELASAN:
Dengan mempertimbangkan kondisi Perseroan dan perekonomian secara umum saat
ini, tindakan yang pertama kali Perseroan akan lakukan adalah menyepakati
restrukturisasi ketentuan-ketentuan pemberian pinjaman (utamanya perpanjangan
jangka waktu pelunasan) dengan pemberi pinjaman sesegera mungkin. Namun, di
samping itu, tentunya Perseroan akan melakukan berbagai upaya untuk memenuhi
pelunasan pinjaman tersebut. Alternatif yang memungkinkan adalah mencari
pendanaan dari pihak ketiga (misalnya bank atau institusi pembiayaan lainnya) dan
memperoleh dukungan pendanaan dari pemegang saham Perseroan.
Namun demikian, perlu kami tekankan bahwa terdapat keselarasan kepentingan
ekonomi antara Perseroan dan para pemberi pinjaman karena struktur pendanaan dan
pengambilalihan yang dilakukan oleh Perseroan. Dengan adanya keselarasan
kepentingan tersebut, penyelesaian pinjaman (baik melalui konversi utang mau pun
pelunasan secara tunai) diharapkan dapat dilaksanakan secara wajar dan sesuai
dengan kesepakatan Para Pihak, dengan memperhatikan kondisi usaha dan keuangan
Perseroan.
K Agar dijelaskan analisis kecukupan kas dan rencana kontinjensi jika pemenuhan CP
akuisisi tertunda sehingga proyeksi kas tidak tercapai
PENJELASAN:
Sebelumnya, perlu kami klarifikasi bahwa pembayaran harga pembelian saham dalam
CBS dan RUM dibiayai menggunakan pinjaman yang diperoleh Perseroan dari MCP dan
HBEH. Total pinjaman yang diperoleh Perseroan dari MCP dan HBEH seluruhnya adalah
Rp822.925.100.000 (delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh lima
juta seratus ribu Rupiah) dan Perseroan akan menggunakan seluruh dana pinjaman
tersebut untuk membeli:
1. 99,99% saham dalam RUM senilai Rp154.925.100.000 (seratus lima puluh
empat miliar sembilan ratus dua puluh lima juta seratus ribu Rupiah);
2. 99,99% saham dalam CBS senilai Rp668.000.000.000 (enam ratus enam puluh
delapan miliar Rupiah).
Jumlah pinjaman yang diperoleh dari MCP dan HBEH diproyeksikan akan mencukupi
nilai yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada para penjual saham di CBS dan
RUM. Sebagai tambahan, 80% (delapan puluh persen) dari harga pembelian saham
RUM dan CBS telah dibayarkan kepada masing-masing MBM dan HIL oleh Perseroan
pada atau sekitar tanggal penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli terkait.
Page 27
Tanpa mengesampingkan hal-hal di atas, jika terdapat syarat pendahuluan yang tidak
dapat dipenuhi tepat waktu, tahap pertama yang akan dilakukan adalah Perseroan dan
HIL serta MBM adalah menyepakati perpanjangan waktu untuk pemenuhan syarat
tersebut. Apabila memungkinkan, Perseroan dan penjual juga dapat menyepakati
pengesampingan pemenuhan syarat tersebut agar dapat dipenuhi setelah
penyelesaian pengambilalihan atau tidak perlu dipenuhi sama sekali (sepanjang
memungkinkan menurut hukum dan secara komersial).
Sebagai upaya paling terakhir, dalam hal syarat pendahuluan benar-benar tidak
mungkin dipenuhi dan sebagai akibatnya pengambilalihan tidak dapat diselesaikan
para pihak, perjanjian pengikatan jual beli saham diakhiri dan HIL dan MBM harus
mengembalikan seluruh uang muka harga pembelian saham yang telah dibayarkan
Perseroan. Perseroan kemudian akan menggunakan uang muka yang dikembalikan
tersebut untuk melunasi pinjaman Perseroan kepada MCP dan HBEH.
l. Agar disampaikan laporan keuangan RUM dan CBS terbaru.
PENJELASAN:
Laporan Keuangan RUM dan CBS per tanggal 31 Desember 2025 sedang dalam proses
audit, akan segera disampaikan ke Bursa Efek Indonesia.
M Apakah laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 sudah mengonsolidasikan
kinerja dan posisi keuangan RUM dan CBS? Jelaskan
PENJELASAN:
Laporan Keuangan RUM dan CBS per 31 Desember 2025 belum terkonsolidasi dengan
Laporan keuangan Perseroan karena akuisisi RUM dan CBS oleh Perseroan belum
efektif.
22 Selain transaksi pinjaman dana, Perseroan juga telah menggunakan dana pinjaman tersebut
untuk melakukan akuisisi 99,99% saham PT Radja Udang Malingping (RUM) (Perjanjian
Pengikatan Jual Beli/PPJB tanggal 18 Desember 2025) dan 99,99% saham PT Citra Baru Steel
(CBS) (PPJB tanggal 23 Desember 2025). Kedua akuisisi dianggap merupakan langkah strategis
Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Namun demikian, kedua akuisisi
tersebut belum efektif (conditional) dan tunduk pada terpenuhinya syarat pendahuluan
sebagaimana diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut. Agar dijelaskan:
PENJELASAN:
Perseroan menilai bahwa perbaikan kondisi keuangan Perseroan dapat segera tercapai
melalui pengambilalihan CBS dan RUM, yang kemudian juga akan mengakibatkan
dikonsolidasikannya CBS dan RUM ke dalam Laporan Keuangan Perseroan.
Namun demikian, realisasi transaksi tersebut masih bergantung pada terpenuhinya (atau
dikesampingkannya) sejumlah syarat pendahuluan yang diatur dalam perjanjian pengikatan
jual beli (conditional), yang di antaranya adalah diperolehnya izin, pengesahan, persetujuan
atau disyaratkan menurut peraturan perundang-undangan dan secara kontraktual oleh
masing-masing penjual dan Perseroan dan diperolehnya persetujuan rapat umum pemegang
saham Perseroan untuk melakukan PMTHMETD di tahun 2026.
Selain itu, pembayaran uang muka atas harga pembelian saham yang telah dilakukan
Perseroan kepada HIL dan MBM sesuai perjanjian pengikatan jual beli merupakan bagian dari
upaya untuk memberikan kepastian hukum dan komersial bagi Perseroan dalam pelaksanaan
Page 28
transaksi. Perseroan juga telah memperoleh dukungan pendanaan dalam bentuk pinjaman
dari HBEH dan MCP untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang muka yang dimaksud, agar
likuiditas Perseroan tetap terjaga.
a. Identitas hukum lengkap penjual RUM dan CBS, meliputi: nama badan hukum, alamat,
pengendali, struktur pemegang saham, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
owner/UBO), dan pengurus (BOD dan BOC).
PENJELASAN:
Kami lampirkan secara terpisah dokumen-dokumen sebagai berikut terkait CBS dan
RUM:
1. salinan akta pendirian dan keputusan pengesahan pendirian dari Menteri
Hukum;
2. Nomor Induk Berusaha;
3. salinan akta perubahan susunan pemegang saham, serta bukti penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan/persetujuan dari Menteri Hukum;
4. salinan akta perubahan data perseroan yang menunjukkan susunan anggota
direksi dan dewan komisaris terakhir, serta bukti penerimaan pemberitahuan
perubahan data perseroan dari Menteri Hukum;
5. struktur kepemilikan saham.
B Bukti hak atas saham yang dijual (daftar pemegang saham terakhir, risalah RUPS jika
relevan), serta legal capacity penjual untuk mengalihkan saham.
PENJELASAN:
Kami lampirkan secara terpisah dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. salinan Daftar Pemegang Saham paling terakhir CBS;
2. salinan Daftar Pemegang Saham paling terakhir RUM;
3. salinan akta perubahan susunan pemegang saham, serta bukti penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan/persetujuan dari Menteri Hukum
yang menunjukkan kepemilikan saham HIL dalam CBS;
4. salinan akta perubahan susunan pemegang saham, serta bukti penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan/persetujuan dari Menteri Hukum
yang menunjukkan kepemilikan saham MBM dalam RUM.
C Hubungan penjual kedua entitas tersebut dengan Handoyo Setiawan
PENJELASAN:
Handoyo Setiawan merupakan pemegang 60% saham dalam HIL sebagai penjual
saham dalam CBS. Selain itu, Handoyo Setiawan mempunyai hubungan kekeluargaan
dengan pemegang saham dari MBM sebagai penjual saham dalam RUM.
D Hubungan penjual kedua entitas tersebut dengan Kong International Ltd
PENJELASAN:
Terkait dengan HIL, baik HIL maupun Kong International Ltd memiliki pengendali yang
sama, yaitu Handoyo Setiawan. Seluruh saham Kong International Ltd dimiliki oleh
Handoyo Setiawan. HIL dimiliki oleh secara mayoritas oleh Handoyo Setiawan.
Terkait dengan MBM, pemegang saham MBM mempunyai hubungan kekeluargaan
dengan Handoyo Setiawan yang merupakan pemilik seluruh saham Kong International
Ltd.
Page 29
E Hubungan penjual kedua entitas tersebut dengan PT Mazon Bumi Mining
PENJELASAN:
MBM merupakan pemegang saham dalam RUM yang akan menjual saham-sahamnya
kepada Perseroan sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli.
MBM dimiliki oleh pemegang saham yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan
pihak-pihak yang memegang saham dalam HIL.
F Agar dijelaskan apa yang dimaksud dengan seluruh syarat pendahuluan dalam
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk RUM dan CBS.
PENJELASAN:
Berikut adalah syarat-syarat pendahuluan yang diatur dalam masing-masing perjanjian
pengikatan jual beli antara MBM dan Perseroan serta HIL dan Perseroan:
(1) Perseroan telah menerima semua izin, pengesahan dan persetujuan yang
diperlukan atau disyaratkan menurut peraturan perundang-undangan atau
perjanjian yang mengikatnya untuk membeli dan menerima penyerahan atas
saham yang dijual dari penjual terkait;
(2) penjual terkait telah menerima semua izin, pengesahan dan persetujuan yang
diperlukan atau disyaratkan menurut anggaran dasarnya, peraturan
perundang-undangan atau perjanjian yang mengikatnya untuk menjual dan
menyerahkan saham yang dijual kepada Perseroan; dan
(3) Perolehan persetujuan rapat umum pemegang saham dari Perseroan untuk
rencana peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang
akan dilakukan pada tahun 2026.
G Agar dijelaskan mekanisme penyelesaian transaksi, escrow (jika ada), serta kondisi
yang menyebabkan pembatalan atau penyesuaian harga
PENJELASAN:
1. Transaksi jual beli saham dalam masing-masing RUM dan CBS diselesaikan
dengan tunduk pada pemenuhan (atau pengesampingan) syarat-syarat
pendahuluan yang kami maksud dalam bagian (f) di atas. Apabila terdapat
syarat pendahuluan yang belum dipenuhi oleh suatu pihak (atau
dikesampingkan oleh para pihak yang relevan) sebelum atau pada tanggal
batas yang disepakati oleh para pihak tersebut, maka perjanjian pengikatan
jual beli berakhir dan sebagai akibat dari pengakhiran tersebut, maka:
(a) dalam hal terdapat bagian dari total harga jual beli yang telah dibayarkan
oleh Perseroan kepada penjual yang relevan sebelum pengakhiran
perjanjian pengikatan jual beli, penjual tersebut wajib mengembalikan
bagian tersebut kepada Perseroan; dan
(b) masing-masing pihak yang relevan tidak akan mengajukan klaim atas hal-
hal yang timbul akibat pengakhiran perjanjian pengikatan jual beli, kecuali
klaim Perseroan atas pembayaran kembali total harga jual beli
sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) di atas.
Page 30
Di samping itu, hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan para pihak dalam
menentukan apakah transaksi jual beli menurut perjanjian pengikatan jual beli
saham akan diselesaikan atau diperlukan penyesuaian harga jual beli:
(a) Laporan Keuangan yang diaudit per 31 Desember 2025 tidak sesuai
dengan yang diproyeksikan pada saat awal;
(b) Perseroan tidak memperoleh persetujuan Rapat umum Pemegang Saham
untuk mengkonversi pinjaman yang digunakan untuk pembayaran uang
muka.
2. Penyelesaian transaksi kemudian akan dilaksanakan di kantor Perseroan atau
lokasi lainnya yang disepakati oleh para pihak terkait, pada suatu tanggal yang
ditentukan oleh para pihak tersebut setelah syarat pendahuluan terakhir
dipenuhi (atau telah diberikan pengesampingan oleh para pihak) (“Tanggal
Penyelesaian”). Namun, dalam hal apa pun, Tanggal Penyelesaian tersebut
tidak lebih lambat dari 7 hari kerja setelah tanggal di mana syarat pendahuluan
terakhir telah dipenuhi (atau diberikan pengesampingan oleh para pihak yang
relevan).
3. Pada Tanggal Penyelesaian, para pihak yang relevan akan melakukan, atau
memastikan dilakukannya, tindakan-tindakan berikut:
(a) Perseroan mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham
Perseroan yang telah ditandatangani secara sah untuk menyetujui
pengalihan saham yang dijual dari HIL atau MBM (sebagaimana relevan)
kepada Perseroan;
(b) para pihak yang relevan menandatangani akta pemindahan hak atas
saham;
(c) untuk memindahbukukan saham yang dijual dari MBM atau HIL
(sebagaimana relevan) ke Perseroan:
(i) Perseroan akan melunasi seluruh harga jual beli melalui transfer ke
suatu rekening yang ditunjuk oleh MBM atau HIL (sebagaimana
relevan);
(ii) para pihak yang relevan wajib menyerahkan seluruh dokumen
lainnya yang diperlukan untuk memastikan agar instruksi-instruksi di
atas berlaku.
h Dasar penentuan harga transaksi akuisisi RUM dan CBS. Apakah menggunakan penilai
independen? Jika ya, agar dilampirkan ringkasan metodologi penilaian, tanggal
penilaian (effective date), asumsi utama, dan kesimpulan nilai wajar. Lampirkan juga
laporan penilai independennya.
PENJELASAN:
Sesuai posisi keuangan saat ini, MKNT memiliki ekuitas negatif dan modal kerja negatif,
untuk transaksi akuisisi RUM dan CBS, dapat merujuk pada POJK 17/POJK.04/2020,
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pasal 11 huruf g, sebagai berikut:
Page 31
“Perusahaan Terbuka tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud
dalam - 8 - Pasal 6 ayat (1) huruf d jika melakukan Transaksi Material sebagai berikut :
g. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai
modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif”
Dengan demikian, penentuan harga transaksi CBS dan RUM telah ditetapkan
berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai buku ekuitas
masing-masing perseroan. Apabila Bursa memiliki arahan mengenai hal di atas, kami
siap berdiskusi lebih lanjut.
I Jika tidak mengunakan KJPP, agar dijelaskan dasar penentuan harga dasar penentuan
harga (baluasi internal/third party non KJPP), metoda pembanding pasar dan justifikasi
kewajaran harga
PENJELASAN
Seperti dijelaskan pada poin 22.h diatas, karena tidak wajib menggunakan penilai,
maka menetapkan harga berdasarkan perkiraan dari acuan Nilai Buku Ekuitas.
23 Agar dijelaskan status sisa 0,01% (siapa pemiliknya dan apakah turut dialihkan) RUM dan CBS
PENJELASAN:
Dalam rangka pemenuhan ketentuan yang relevan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) yang mengatur jumlah
minimum pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas, maka saham-saham yang tersisa
dalam masing-masing RUM dan CBS setelah penjualan saham oleh masing-masing HIL dan
MBM kepada Perseroan tetap akan dimiliki oleh satu pemegang saham lainnya. Pemegang
saham tersebut adalah pemegang saham yang saat ini memang memegang saham terkait
dalam RUM dan CBS dengan rincian sebagai berikut:
1. dalam CBS, Tony Kasim sebagai pemegang 1 saham;
2. dalam RUM, Fanny Setiawan sebagai pemegang 10 saham.
24 Agar dilampirkan organ-organ kepemilikan hingga UBO untuk seluruh pihak terkait per
tanggal terbaru, termasuk keterangan adanya pengurus/pemegang saham yang sama atau
hubungan keluarga.
PENJELASAN:
Berikut ini keterangan tentang kepemilikan saham hingga UBO dari RUM dan CBS dimana
tidak terdapat pengurus dan pemegang saham yang terafiliasi dengan pemegang saham
Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Permodalan, Susunan Pemegang Saham dan Susunan Pengurus RUM
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 153.000 Rp153.000.000.000
Modal Ditempatkan dan 153.000 Rp153.000.000.000
Disetor
Susunan Pemegang Saham
1. Fanny Setiawan 10 Rp10.000.000 0,01
2. PT Mazon Bumi Mining 152.990 Rp152.990.000.000 99,99
Jumlah 153.000 Rp153.000.000.000 100,00
Page 32
Susunan Direksi
Direktur: Anton
Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Jiang Yun Zhong
Komisaris: Brigjen. Pol. Purnawirawan Drs. H. Irwanto
Permodalan, Susunan Pemegang Saham dan Susunan Pengurus CBS
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 103.111.000 Rp968.006.068.000
Modal Ditempatkan dan 103.111.000 Rp968.006.068.000
Disetor
Susunan Pemegang Saham
1. Headwell Investment 103.110.999 Rp968.006.058.612 0,000001
Limited
2. Tony Kasim 1 Rp9.388 99,999999
Jumlah 103.111.000 Rp968.006.068.000 100,000000
Susunan Direksi
Direktur Utama: Tony Kasim
Direktur: Handoyo Setiawan
Susunan Dewan Komisaris
Komisaris: Kong Cho Wo
25 Agar dijelaskan apakah terjadi perubahan desain aksi korporasi dari rencana inbreng saham
RUM dan CBS melalui PMTHMETD menjadi akuisisi berbasis dana pinjaman dengan opsi
konversi utang menjadi saham; ataukah kedua skema tersebut berjalan bertahap/bersamaan.
PENJELASAN:
Ya, terdapat perubahan desain aksi korporasi pengambilalihan RUM dan CBS dari skema
inbreng menjadi pengambilalihan oleh Perseroan yang dibiayai menggunakan dana pinjaman
yang pembayaran kembalinya dapat dilakukan secara tunai atau pun melalui konversi utang
menjadi saham. Kami tegaskan bahwa kedua desain ini tidak berjalan bertahap atau pun
bersamaan.
Perubahan desain aksi korporasi ini didasarkan pada hasil negosiasi lebih lanjut dan
kesepakatan Perseroan dengan para penjual saham, serta konsultasi dengan berbagai
profesional dan pemangku kepentingan. Pelaksanaan pengambilalihan yang didanai oleh
pinjaman lebih sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang relevan dan
lebih baik secara komersial, terutama karena adanya opsi konversi utang menjadi saham yang
jika dilaksanakan, akan menurunkan liabilitas Perseroan dan selanjutnya pendapatan RUM
dan CBS menjadi terkonsolidasi bagi Perseroan.
26 Merujuk pada keterbukaan informasi yang sebelumnya disampaikan Perseroan, jadwal
pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan dengan menggunakan Laporan Keuangan per
tanggal 31 Desember 2025 dengan demikian pelaksanaan penerbitan saham dengan
PMTHMETD dengan pelaksanaan penerbitan saham dengan inbreng saham CBS dan RUM
yang dinilai KJPP akan dilakukan paling lambat pada akhir bulan Juni 2026. Agar dijelaskan (a)
apakah terdapat perubahan terhadap rencana tersebut? Jika ya, jelaskan (b) rincian
perubahannya, serta (c) alasan perubahannya
Page 33
PENJELASAN:
Tidak terdapat perubahan terhadap jadwal waktu yang telah direncanakan. Lebih lanjut, kami
tegaskan dan klarifikasi bahwa:
1) PMTHMETD tetap dilakukan menggunakan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh KAP; dan
2) Pelaksanaan PMTHMETD melalui pengeluaran saham-saham baru Perseroan yang
pengambilannya akan dilakukan antara lain oleh HBEH dan MCP melalui konversi utang
(liabilitas) menjadi saham (ekuitas) diharapkan dapat tercatat dalam Laporan Keuangan
Perseroan per 30 Juni 2026, dengan demikian perbaikan kondisi keuangan Perseroan
dapat dilihat oleh seluruh pemegang saham Perseroan.
Sebagai klarifikasi, struktur pengambilalihan tidak akan lagi melibatkan inbreng saham CBS
dan RUM sesuai dengan jawaban kami pada poin 25.
27 Agar dijelaskan status korespondensi dan/atau konsultasi dengan OJK terkait penerimaan
pinjaman, rencana akuisisi, rencana PMTHMETD/konversi, pemenuhan kewajiban
keterbukaan informasi.
PENJELASAN:
Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan rencana pelaksanaan RUPSLB yang
menyetujui rencana PMTHMETD setelah Perseroan memperoleh ijin prinsip pencatatan
saham tambahan dari Bursa Efek Indonesia yang akan dilakukan setelah
1) Laporan Keuangan Perseroan , RUM dan CBS per tanggal 31 Desember 2025 telah
selesai diaudit oleh KAP
2) Laporan Keuangan Perseroan memenuhi persyaratan dalam kondisi posisi keuangan
yang perlu perbaikan
3) Penilaian harga Saham Wajar dari Penilai Independen atas saham Perseroan untuk
penetapan harga konversi pinjaman MCP dan HBEH.
28 Agar dijelaskan pertimbangan pemilihan skema pinjaman tanpa bunga terlebih dahulu
dibanding langsung PMTHMETD/inbreng: urgensi bisnis, waktu eksekusi, biaya modal, risiko
eksekusi, akses pendanaan lain, serta keterkaitan dengan upaya pemulihan kelangsungan
usaha di tengah status suspensi
PENJELASAN:
Pemilihan skema pengambilalihan yang didanai oleh pinjaman tanpa bunga terlebih dahulu
pada dasarnya diperoleh dari hasil negosiasi lebih lanjut dan kesepakatan Perseroan dengan
para penjual saham, serta konsultasi dengan berbagai profesional dan pemangku
kepentingan. Beberapa pertimbangan para pihak yang terlibat dalam transaksi adalah sebagai
berikut:
1. skema ini lebih sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang
relevan;
2. skema ini lebih benefisial secara komersial, terutama karena adanya opsi konversi
utang menjadi saham yang jika dilaksanakan, akan menurunkan liabilitas Perseroan
dan selanjutnya pendapatan RUM dan CBS menjadi terkonsolidasi bagi Perseroan;
Page 34
3. skema ini menunjukan adanya dana pinjaman sebagai komitmen para pihak dalam
melaksanakan pengambilalihan RUM dan CBS dan dapat diselesaikan dengan para
pemberi pinjaman mengonversi utang menjadi saham agar kemudian menjadi
pemegang saham pengendali Perseroan; dan
4. pelaksanaan PMTHMETD dengan inbreng saham dapat dilakukan tanpa melibatkan
dana tunai dari pihak yang akan menjadi pengendali baru Perseroan, sehingga
pemegang saham pengendali Perseroan yang akan terdilusi kepemilikannya kurang
memperoleh komitmen dari calon pemegang saham pengendali baru Perseroan.
29 Merujuk Pasal 17 ayat a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17), diatur bahwa uraian mengenai Transaksi
Material, paling sedikit meliputi pihak yang melakukan transaksi. Pada bagian penjelasan atas
pasal 17 tersebut, diatur bahwa Uraian mengenai pihak yang melakukan transaksi paling
sedikit:
a. nama;
b. alamat, nomor telepon, faksimili, dan alamat email;
c. kegiatan usaha yang dijalankan saat ini;
d. pengurusan;
e. pengawasan; dan
d. susunan pemegang saham
Perseroan belum menyantumkan informasi pihak yang melakukan transaksi secara lengkap,
baik pihak yang meminjamkan kepada Perseroan, maupun pihak yang menjual RUM dan CBS
kepada Perseroan. Bursa meminta penjelasan atas hal tersebut.
PENJELASAN:
Perseroan dalam Keterbukaan Informasi Material akan dilengkapi dengan informasi pihak
penjual dengan informasi sebagai berikut.
A. Rincian terkait Para Pemberi Pinjaman
Rincian terkait HBEH sebagai pemberi pinjaman
Nama PT Headwell Bintang Energi Hijau
Alamat Wisma SMR, Lantai 12 Kav. 89 Jalan Yos Sudarso No. 89, Kel. Sunter
Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
No. Telp 02165303450
No. Fax. Tidak ada
Email headwellbintangenergihijau@gmail.com
Kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Permodalan dan
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Susunan
Saham (Rp1.000.000 per
Pemegang
saham)
Saham
Modal Dasar 2.500 saham Rp120.000.000.000
klasifikasi A,
45.000
saham
klasifikasi B,
72.500
Page 35
saham
klasifikasi C
Modal Ditempatkan 2.500 saham Rp50.000.000.000
dan Disetor klasifikasi A,
45.000
saham
klasifikasi B,
dan 2.500
saham
klasifikasi C
Susunan Pemegang Saham
1. Handoyo 2.000 saham Rp2.000.000.000 4
Setiawan klasifikasi B
2. Niko Santoso 2.000 saham Rp2.000.000.000 4
klasifikasi B
3. Tony Kasim 1.000 saham Rp1.000.000.000 2
klasifikasi B
4. Headwell 40.000 Rp42.500.000.000 85
Investment saham
Limited klasifikasi B
dan 2.500
saham
klasifikasi C
5. Siti Sarah 2.500 saham Rp2.500.000.000 5
Syawaliyah klasifikasi A
Jumlah 2.500 saham Rp50.000.000.000 100
klasifikasi A,
45.000
saham
klasifikasi B,
dan 2.500
saham
klasifikasi C
Suunan Dewan Komisaris
Pengurus Komisaris: Handoyo Setiawan
Direksi
Direktur: Widjojo Rahardjo
Rincian terkait MCP sebagai pemberi pinjaman
Nama PT Mantra Capital Persadan
Alamat The Plaza Office Tower, Lantai 41, Jalan M.H. Thamrin No. Kav. 28-30,
Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat
No. Telp 02165303450
No. Fax. Tidak ada
Email mantracapitalpersadan@gmail.com
Kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Page 36
Permodalan dan
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Susunan
Saham (Rp1.000.000 per
Pemegang
saham)
Saham
Modal Dasar 7.825 saham Rp156.500.000.000
klasifikasi A,
139.111
saham
klasifikasi B,
9.564 saham
klasifikasi C
Modal Ditempatkan 7.825 saham Rp156.500.000.000
dan Disetor klasifikasi A,
139.111
saham
klasifikasi B,
9.564 saham
klasifikasi C
Susunan Pemegang Saham
1. Fanny Setiawan 7.321 saham Rp7.825.000.000 5
klasifikasi B
dan 504
saham
klasifikasi C
2. Handoyo 14.644 Rp15.650.000.000 10
Setiawan saham
klasifikasi B
dan 1.006
saham
klasifikasi C
3. Jiang Yun Zhong 7.321 saham Rp7.825.000.000 5
klasifikasi B
dan 504
saham
klasifikasi C
4. Yenny Setiawan 19.036 Rp20.345.000.000 13
saham
klasifikasi B
dan 1.309
saham
klasifikasi C
5. PT Mazon Bumi 90.789 Rp97.030.000.000 62
Mining saham
klasifikasi B
dan 6.241
saham
klasifikasi C
6. Siti Sarah 7.825 Rp. 7.825.000.000 5
Syawaliyah Saham
klasifikasi A
Page 37
Jumlah 7.825 saham Rp156.500.000.000 100
klasifikasi A,
139.111
saham
klasifikasi B,
9.564 saham
klasifikasi C
Susunan Dewan Komisaris
Pengurus Komisaris: Anton
Direksi
Direktur: Widjojo Rahardjo
B. Rincian terkait Para Penjual Saham
Rincian terkait MBM sebagai pihak yang menjual saham-saham dalam RUM
Nama PT Mazon Bumi Mining
Alamat District 8 SCBD Lot.13, Prosperity Tower 3rd Floor, Jalan Jendral
Sudirman Kavling 52-53
No. Telp 0812122882
No. Fax. Tidak ada
Email Anton.kaslie@mazoncorp.com
Kegiatan usaha 1. Aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari
perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari
dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan
usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatan mencakup jasa yang
diberikan (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan. (KBLI 64200).
2. Aktivitas Konsultasi Manajemen Industri, mencakup kegiatan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen perusahaan industri,
seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, dan
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi (KBLI
70204).
3. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan
dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia,
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyesiaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
Page 38
konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economist pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
studi investasi infrastruktur (KBLI 70209).
Permodalan dan
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Susunan
Saham
Pemegang
Saham Modal Dasar 12.000
Rp6.000.000.000
Modal Ditempatkan 12.000
Rp6.000.000.000
dan Disetor
Susunan Pemegang Saham
1. Kong Tju Yun 6.000 Rp3.000.000.000 50
2. Anton 6.000 Rp3.000.000.000 50
Jumlah 12.000 Rp6.000.000.000 100
Susunan Dewan Komisaris
Pengurus Komisaris Utama: Kong Tju Yun
Komisaris: Tuan Irjen. Pol. Purnawirawan Hamidin
Komisaris: Tuan Jenderal Pol. Purnawirawan Doktorandus Da’I
Bachtiar, S.H.
Direksi
Direktur Utama: Anton
Direktur : Ir. Rizal Kazli
Rincian terkait HIL sebagai pihak yang menjual saham-saham dalam CBS
Nama Headwell Investment Limited
Alamat Flat B, 12/F, Teda Building, 87 Wing Lok Street, Sheung Wan, Hong Kong
No. Telp 085296582949
No. Fax. Tidak ada
Email Kat_kkong@yahoo.com.hk
Kegiatan usaha Investments and Property Company
Permodalan dan
Susunan Keterangan* Jumlah Saham Nilai Nominal %
Dollar Hong Kong
Pemegang Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham 1) Kong Cho Wo 3.261 HK$ 3261 32,61%
2) Handoyo Setiawan 6.015 HK $ 6015 60,15%
3) Wang Yun Mei 724 HK $ 724 7,24%
Jumlah 10.000 HK$ 10.000 100%
*Perlu dicatat bahwa pada tanggal diterbitkannya surat ini, HIL sedang dalam proses restrukturisasi
internal sehingga komposisi sebagaimana disebutkan di atas dapat mengalami perubahan. Namun
demikian, perubahan lebih lanjut tersebut tidak akan mengubah kepemilikan mayoritas yang akan tetap
berada pada Handoyo Setiawan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Page 39
Susunan Direktur : Kong Cho Wo
Pengurus
30 Merujuk Pasal 17 ayat b POJK 17, diatur bahwa Perseroan wajib menyampaikan penjelasan,
pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh transaksi tersebut
pada kondisi keuangan Perusahaan. Perseroan belum menyampaikan informasi tersebut baik
untuk transaksi peminjaman dana dan transaksi akuisisi. Bursa meminta penjelasan atas hal
tersebut.
PENJELASAN:
Perseroan akan menambahkan informasi
Penjelasan dan Pertimbangan dan alasan dilakukan transaksi
Dalam rangka transformasi bisnis dari Perseroan, Perseroan akan membangun portofolio
bisnis diatas 2 (dua) pilar strategis untuk resilensi jangka panjang. Pilar pertama adalah
bergerak di industri baja sebagai fondasi industri infrastruktur yang kokoh. Pilar kedua Adalah
bergerak di tambak dan produsen udang yang menjadi penggerak pertumbuhan baru pada
Perseroan di sektor pangan yang bergerak cepat. Perseroan menyeimbangkan stabilitas aset
industri dengan bisnis agrobisnis yang berorientasi kepada pasar ekspor.
Perseroan telah memperoleh komitmen dari CBS entitas dengan pemilik penerima maanffat
akhir (UBO) Bapak Handoyo Setiawan yang telah menyetujui untuk mensinergikan CBS dan
RUM untuk diambil alih oleh Perseroan dengan dana yang diberikan pinjaman dari MBM dan
HBEH yang telah menyetujui untuk mengkonversi pinjaman menjadi saham Perseroan
dengan demikian Perseroan menjadi perusahaan induk dengan melakukan konsolidasi kegaitan
usaha yang akan dilaksanakan melalui entitas anak Perseroan.
Alasan dan latar Belakang Transaksi
1. Sinergi Portofolio & Diversifikasi Risiko
Dengan melakukan penggabungkan dua pilar bisnis dari sektor yang tidak saling berkorelasi antara
Industri Berat & Agribisnis/Pangan akan menciptakan stabilitas pendapatan dan arus kas yang
lebih tangguh di level holding (Perseroan), serta mitigasi risiko siklus sektoral.
CBS (Baja) sebagai Pilar fondasi kokoh, bergantung pada siklus konstruksi daninfrastruktur
domestic sedangkan RUM (Udang) merupakan Pilar mesin pertumbuhan baru, bergantung pada
hargapangan global dan permintaan ekspor.
2. Sinergi Finansial & Alokasi Modal (Peran Holding)
Profil CBS yang mapan (dengan aset pabrik yang masif) memperkuat neraca konsolidasi
Perseroan. sehingga dapat mendukung Perseroan sebagai holding untuk dapat memperoleh
pendanaan yang lebih efisien (biaya lebih murah) pasca-restrukturisasi.
Dengan demikian Perseroan dapat mengalokasikan modal (capex) secara strategis untuk
membiayai rencana ekspansi RUM yang berpertumbuhan tinggi (tambak 50 Ha & cold
storage).
3. Sinergi Operasional Terukur
CBS menjadi pemasok internal baja tulangan (besi polos/ulir) untuk kebutuhan konstruksi
ekspansi RUM (pabrik cold storage baru dan tambak Pandeglang), serta Sinergi Lokasi
(Industrial Hub): Rencana lokasi Cold Storage (Hilir) RADJU berada di kawasan industri yang
sama dengan Pabrik (Hulu) CBS, yaitu di Modern Cikande. Mengignat Lokasi pengembangan
Page 40
proyek memberikan manfaat serta memudahkan pengawasan terpusat oleh Perseroan sebagai
holding untuk perencanaan logistic yang efisien dan efisiensi back-office pendukung.
Dampak Rencana Transaksi terhadap Perseroan
Pelaksanaan Transaksi akan memberikan dampak yang sangat positif bagi
kelangsungan usaha Perseroan, dengan mengkonsolidasi CBS dan RUM, maka
pendapatan usaha Perseroan akan mengalami peningkatan dan dengan konversi
pinjaman menjadi saham melalui PMTHMETD, ekuitas Perseroan akan menjadi
semakin kuat Dengan demikian akan memberikan nilai tambah bagi para pemegang
saham Perseroan.
Dengan dijalankannya rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, Perseroan
telah memproyeksikan laba rugi usaha mulai tahun 2026 sampai dengan tahun 2030
seperti yang dapat dilihat pada tabel berikut:
31 Merujuk Pasal 18 ayat (1) POJK 17, apabila Transaksi Material merupakan dana yang dipinjam
atau dipinjamkan, maka informasi yang wajib diumumkan paling kurang adalah para Pihak
yang melakukan Transaksi Material, jumlah dana yang dipinjam atau dipinjamkan, serta
ketentuan dan persyaratan pinjam meminjam termasuk bunga, jangka waktu, jaminan, dan
hal-hal yang dilarang dilakukan oleh debitur. Merujuk keterbukaan informasi Perseroan,
informasi tersebut telah tercantum dalam keterbukaan informasi, namun tidak ada informasi
mengenai pinjaman, hal-hal yang dilarang, maupun syarat. Bursa meminta penjelasan atas
hal tersebut.
PENJELASAN:
Perseroan akan menambahkan informasi:
A. Terkait pinjaman dari HBEH
Rincian terkait HBEH sebagai pemberi pinjaman
Nama PT Headwell Bintang Energi Hijau
Alamat Wisma SMR, Lantai 12 Kav. 89 Jalan Yos Sudarso No. 89, Kel. Sunter
Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
No. Telp 02165303450
Page 41
No. Fax. Tidak ada
Email headwellbintangenergihijau@gmail.com
Kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Permodalan dan
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Susunan
Saham (Rp1.000.000 per
Pemegang
saham)
Saham
Modal Dasar 2.500 saham Rp120.000.000.000
klasifikasi A,
45.000
saham
klasifikasi B,
72.500
saham
klasifikasi C
Modal Ditempatkan 2.500 saham Rp50.000.000.000
dan Disetor klasifikasi A,
45.000
saham
klasifikasi B,
dan 2.500
saham
klasifikasi C
Susunan Pemegang Saham
1. Handoyo 2.000 saham Rp2.000.000.000 4
Setiawan klasifikasi B
2. Niko 2.000 saham Rp2.000.000.000 4
Santoso klasifikasi B
3. Tony Kasim 1.000 saham Rp1.000.000.000 2
klasifikasi B
4. Headwell 40.000 Rp42.500.000.000 85
Investment saham
Limited klasifikasi B
dan 2.500
saham
klasifikasi C
5. Siti Sarah 2.500 saham Rp2.500.000.000 5
Syawaliyah klasifikasi A
Jumlah 2.500 saham Rp50.000.000.000 100
klasifikasi A,
45.000
saham
klasifikasi B,
dan 2.500
saham
klasifikasi C
Suunan Dewan Komisaris
Pengurus Komisaris: Handoyo Setiawan
Direksi
Page 42
Direktur: Widjojo Rahardjo
Ketentuan-ketentuan utama Perjanjian Pinjaman dengan HBEH
Tanggal perjanjian 17 Desember 2025.
Nilai pokok Rp668.000.000.000 (enam ratus enam puluh delapan miliar
Rupiah).
Tenor Jangka waktu pelunasan pinjaman adalah 6 (enam) bulan
sejak tanggal perjanjian pinjaman ditandatangani (namun
jangka waktu ini dapat diperpanjang).
Syarat perpanjangan Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan
para pihak dalam perjanjian pinjaman.
Cara pelunasan pinjaman • Pelunasan secara lump sum paling lambat pada tanggal
30 Juni 2026 melalui pemindahbukuan ke rekening bank
yang ditunjuk oleh pemberi pinjaman; atau
• Konversi pinjaman menjadi saham dalam Perseroan
setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan
penerbitan saham baru, sesuai dengan jumlah pokok
pinjaman yang dikonversi menjadi saham, dan
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas beserta seluruh perubahannya, anggaran dasar
Perseroan, perjanjian pinjaman, dan ketentuan lain yang
berlaku di bidang pasar modal. Harga konversi pinjaman
menjadi saham akan ditentukan berdasarkan Laporan
Penilaian Saham yang disusun oleh penilai independen,
dengan menggunakan laporan keuangan yang disepakati
oleh para pihak sebagai dasar penilaian.
Bunga Pinjaman diberikan tanpa bunga, kecuali disepakati lain
secara tertulis oleh para pihak.
Biaya dan Pajak • Setiap pembayaran oleh Perseroan kepada pemberi
pinjaman berdasarkan perjanjian pinjaman wajib
dilakukan secara bersih dan bebas dari segala potongan
atau pengurangan apa pun, termasuk pajak, bea,
pungutan, atau biaya lain yang dikenakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Biaya pengeluaran yang timbul sebagai akibat dari atau
sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian pinjaman,
termasuk biaya pengeluaran untuk penagihan,
honorarium, biaya konsultan profesional, biaya juru sita,
pengadilan dan biaya lainnya, wajib ditanggung dan
dibayarkan sepenuhnya oleh Perseroan.
• Semua kewajiban perpajakan yang timbul sebagai akibat
dari pelaksanaan perjanjian pinjaman merupakan
Page 43
kewajiban masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan
dan ketentuan perpajakan yang berlaku di wilayah
Republik Indonesia.
Pernyataan dan jaminan Pernyataan dan jaminan yang diberikan para pihak dalam
perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:
• para pihak masing-masing badan hukum Indonesia yang
cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
• perwakilan-perwakilan dari para pihak telah sepenuhnya
berwenang untuk menandatangani perjanjian pinjaman
dan/atau dokumen apapun lainnya yang dimaksud dalam
perjanjian pinjaman;
• semua persetujuan yang diperlukan (korporasi atau
lainnya) untuk penandatanganan dan pelaksanaan
perjanjian pinjaman telah diperoleh oleh para pihak:
• penandatanganan perjanjian pinjaman tidak akan
bertentangan dengan, melanggar atau merupakan
wanprestasi atau pelanggaran terhadap perjanjian,
anggaran dasar, janji pada dokumen lainnya di mana para
pihak menjadi pihak di dalamnya;
• tidak ada tindakan atau hal yang diperlukan untuk
diambil, dipenuhi atau dilakukan (termasuk, tidak
terbatas pada perolehan izin apapun atau pembuatan
permohonan atau pendaftaran) untuk melaksanakan
transaksi-transaksi yang dimaksud dalam perjanjian
pinjaman atau kepatuhannya dengan ketentuan-
ketentuan perjanjian pinjaman;
• melalui otorisasi, penandatanganan dan penyerahan oleh
para pihak dalam perjanjian pinjaman, perjanjian
pinjaman merupakan suatu kewajiban hukum, sah dan
mengikat bagi para pihak
• dana pinjaman digunakan untuk keperluan usaha
Perseroan yang sah menurut hukum.
Ketentuan wanprestasi Salah satu atau lebih peristiwa atau kondisi di bawah ini
merupakan pelanggaran terhadap perjanjian pinjaman:
• Perseroan tidak dapat melunasi pinjaman kepada
pemberi pinjaman sesuai dengan jangka waktu
sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman;
• Perseroan menyatakan bahwa Perseroan dibatasi untuk
melakukan tindakan karena berdasarkan putusan hukum
bahwa ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian lainnya
(jika ada) yang berkaitan dengan pinjaman dinyatakan
tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan (baik
sebagian atau seluruhnya);
• setiap pernyataan dan jaminan yang dibuat oleh
Perseroan di dalam perjanjian pinjamanterbukti tidak
benar;
• Perseroan pailit atau gagal membayar pinjaman pada saat
jatuh tempo atau ditetapkan (berdasarkan peraturan
Page 44
yang berlaku) menjadi tidak mampu atau diberikan
moratorium untuk membayar pinjamannya; atau
• tanpa membatasi berlakunya peristiwa atau kondisi
sebagaimana disebutkan di atas, timbulnya kondisi atau
keadaan lain yang menurut pertimbangan pemberi
pinjaman akan mempengaruhi secara materiil
kemampuan Perseroan untuk melaksanakan setiap dan
seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian pinjaman;
(selanjutnya disebut sebagai “Peristiwa Wanprestasi”).
Dalam hal timbulnya atau terjadinya Peristiwa Wanprestasi,
tanpa mengesampingkan Peristiwa Wanprestasi yang telah
ada sebelumnya, maka Perseroan wajib membayar
secepatnya atas hal-hal sebagai berikut:
• nilai pinjaman yang belum dibayar oleh Perseroan kepada
pemberi pinjaman;
• seluruh biaya dan pengeluaran (termasuk namun tidak
terbatas pada biaya jasa konsultan profesional dan
notaris) yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman;
• pemberi pinjaman berhak untuk melaksanakan haknya
yang terdapat dalam perjanjian pinjaman atau diatur
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengakhiran perjanjian • Perjanjian pinjaman berakhir apabila telah berakhirnya
jangka waktunya sesuai dengan ketentuan jangka waktu
dalam pasal 3 perjanjian pinjaman dan/atau Perseroan
telah melunasi utang kepada pemberi pinjaman.
• Dalam hal pengakhiran perjanjian pinjaman, para pihak
secara tegas setuju untuk mengesampingkan berlakunya
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
alinea kedua dan ketiga Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang
ketentuan-ketentuan tersebut menghendaki adanya
putusan pengadilan dalam hal pengakhiranp perjanjian.
• Pengakhiran perjanjian pinjaman tidak menyebabkan
dikesampingkannya pelaksanaan hak dan kewajiban yang
masih tertunda di antara para pihak.
Pengalihan Perseroan tidak diperkenankan untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian
pinjaman kepada pihak mana pun tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari pemberi pinjaman.
B. Terkait pinjaman dari MCP
Rincian terkait MCP sebagai pemberi pinjaman
Nama PT Mantra Capital Persadan
Alamat The Plaza Office Tower, Lantai 41, Jalan M.H. Thamrin No. Kav. 28-30,
Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat
Page 45
No. Telp 02165303450
No. Fax. Tidak ada
Email mantracapitalpersadan@gmail.com
Kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Permodalan dan
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Susunan
Saham (Rp1.000.000 per
Pemegang
saham)
Saham
Modal Dasar 7.825 saham Rp156.500.000.000
klasifikasi A,
139.111
saham
klasifikasi B,
9.564 saham
klasifikasi C
Modal Ditempatkan 7.825 saham Rp156.500.000.000
dan Disetor klasifikasi A,
139.111
saham
klasifikasi B,
9.564 saham
klasifikasi C
Susunan Pemegang Saham
1. Fanny 7.321 saham Rp7.825.000.000 5
Setiawan klasifikasi B
dan 504
saham
klasifikasi C
2. Handoyo 14.644 Rp15.650.000.000 10
Setiawan saham
klasifikasi B
dan 1.006
saham
klasifikasi C
3. Jiang Yun 7.321 saham Rp7.825.000.000 5
Zhong klasifikasi B
dan 504
saham
klasifikasi C
4. Yenny 19.036 Rp20.345.000.000 13
Setiawan saham
klasifikasi B
dan 1.309
saham
klasifikasi C
5. PT Mazon 90.789 Rp97.030.000.000 62
Bumi saham
Mining klasifikasi B
dan 6.241
Page 46
saham
klasifikasi C
6. Siti Sarah 7.825 Rp. 7.825.000.000 5
Syawaliya Saham
klasifikasi A
Jumlah 7.825 saham Rp156.500.000.000 100
klasifikasi A,
139.111
saham
klasifikasi B,
9.564 saham
klasifikasi C
Suunan Dewan Komisaris
Pengurus Komisaris: Anton
Direksi
Direktur: Widjojo Rahardjo
Ketentuan-ketentuan utama Perjanjian Pinjaman dengan MCP
Tanggal perjanjian 17 Desember 2025.
Nilai pokok Rp154.925.100.000 (seratus lima puluh empat miliar
sembilan ratus dua puluh lima juta seratus ribu Rupiah)
Tenor Jangka waktu pelunasan pinjaman adalah 6 (enam) bulan
sejak tanggal perjanjian pinjaman ditandatangani (namun
jangka waktu ini dapat diperpanjang).
Syarat perpanjangan Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan
para pihak dalam perjanjian pinjaman.
Cara pelunasan pinjaman • Pelunasan secara lump sum paling lambat pada tanggal
30 Juni 2026 melalui pemindahbukuan ke rekening bank
yang ditunjuk oleh pemberi pinjaman; atau
• Konversi pinjaman menjadi saham dalam Perseroan
setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan
penerbitan saham baru, sesuai dengan jumlah pokok
pinjaman yang dikonversi menjadi saham, dan
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas beserta seluruh perubahannya, anggaran dasar
Perseroan, perjanjian pinjaman, dan ketentuan lain yang
berlaku di bidang pasar modal. Harga konversi pinjaman
menjadi saham akan ditentukan berdasarkan Laporan
Penilaian Saham yang disusun oleh penilai independen,
Page 47
dengan menggunakan laporan keuangan yang disepakati
oleh para pihak sebagai dasar penilaian.
Bunga Pinjaman diberikan tanpa bunga, kecuali disepakati lain
secara tertulis oleh para pihak.
Biaya dan Pajak • Setiap pembayaran oleh Perseroan kepada pemberi
pinjaman berdasarkan perjanjian pinjaman wajib
dilakukan secara bersih dan bebas dari segala potongan
atau pengurangan apa pun, termasuk pajak, bea,
pungutan, atau biaya lain yang dikenakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Biaya pengeluaran yang timbul sebagai akibat dari atau
sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian pinjaman,
termasuk biaya pengeluaran untuk penagihan,
honorarium, biaya konsultan profesional, biaya juru sita,
pengadilan dan biaya lainnya, wajib ditanggung dan
dibayarkan sepenuhnya oleh Perseroan.
• Semua kewajiban perpajakan yang timbul sebagai akibat
dari pelaksanaan perjanjian pinjaman merupakan
kewajiban masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan
dan ketentuan perpajakan yang berlaku di wilayah
Republik Indonesia.
Pernyataan dan jaminan Pernyataan dan jaminan yang diberikan para pihak dalam
perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:
• para pihak masing-masing badan hukum Indonesia yang
cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
• perwakilan-perwakilan dari para pihak telah sepenuhnya
berwenang untuk menandatangani perjanjian pinjaman
dan/atau dokumen apapun lainnya yang dimaksud dalam
perjanjian pinjaman;
• semua persetujuan yang diperlukan (korporasi atau
lainnya) untuk penandatanganan dan pelaksanaan
perjanjian pinjaman telah diperoleh oleh para pihak:
• penandatanganan perjanjian pinjaman tidak akan
bertentangan dengan, melanggar atau merupakan
wanprestasi atau pelanggaran terhadap perjanjian,
anggaran dasar, janji pada dokumen lainnya di mana para
pihak menjadi pihak di dalamnya;
• tidak ada tindakan atau hal yang diperlukan untuk
diambil, dipenuhi atau dilakukan (termasuk, tidak
terbatas pada perolehan izin apapun atau pembuatan
permohonan atau pendaftaran) untuk melaksanakan
transaksi-transaksi yang dimaksud dalam perjanjian
pinjaman atau kepatuhannya dengan ketentuan-
ketentuan perjanjian pinjaman;
• melalui otorisasi, penandatanganan dan penyerahan oleh
para pihak dalam perjanjian pinjaman, perjanjian
Page 48
pinjaman merupakan suatu kewajiban hukum, sah dan
mengikat bagi para pihak
• dana pinjaman digunakan untuk keperluan usaha
Perseroan yang sah menurut hukum.
Ketentuan wanprestasi Salah satu atau lebih peristiwa atau kondisi di bawah ini
merupakan pelanggaran terhadap perjanjian pinjaman:
• Perseroan tidak dapat melunasi pinjaman kepada
pemberi pinjaman sesuai dengan jangka waktu
sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman;
• Perseroan menyatakan bahwa Perseroan dibatasi untuk
melakukan tindakan karena berdasarkan putusan hukum
bahwa ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian lainnya
(jika ada) yang berkaitan dengan pinjaman dinyatakan
tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan (baik
sebagian atau seluruhnya);
• setiap pernyataan dan jaminan yang dibuat oleh
Perseroan di dalam perjanjian pinjamanterbukti tidak
benar;
• Perseroan pailit atau gagal membayar pinjaman pada saat
jatuh tempo atau ditetapkan (berdasarkan peraturan
yang berlaku) menjadi tidak mampu atau diberikan
moratorium untuk membayar pinjamannya; atau
• tanpa membatasi berlakunya peristiwa atau kondisi
sebagaimana disebutkan di atas, timbulnya kondisi atau
keadaan lain yang menurut pertimbangan pemberi
pinjaman akan mempengaruhi secara materiil
kemampuan Perseroan untuk melaksanakan setiap dan
seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian pinjaman;
(selanjutnya disebut sebagai “Peristiwa Wanprestasi”).
Dalam hal timbulnya atau terjadinya Peristiwa Wanprestasi,
tanpa mengesampingkan Peristiwa Wanprestasi yang telah
ada sebelumnya, maka Perseroan wajib membayar
secepatnya atas hal-hal sebagai berikut:
• nilai pinjaman yang belum dibayar oleh Perseroan kepada
pemberi pinjaman;
• seluruh biaya dan pengeluaran (termasuk namun tidak
terbatas pada biaya jasa konsultan profesional dan
notaris) yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman;
• pemberi pinjaman berhak untuk melaksanakan haknya
yang terdapat dalam perjanjian pinjaman atau diatur
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengakhiran perjanjian • Perjanjian pinjaman berakhir apabila telah berakhirnya
jangka waktunya sesuai dengan ketentuan jangka waktu
dalam pasal 3 perjanjian pinjaman dan/atau Perseroan
telah melunasi utang kepada pemberi pinjaman.
• Dalam hal pengakhiran perjanjian pinjaman, para pihak
secara tegas setuju untuk mengesampingkan berlakunya
Page 49
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
alinea kedua dan ketiga Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang
ketentuan-ketentuan tersebut menghendaki adanya
putusan pengadilan dalam hal pengakhiranp perjanjian.
• Pengakhiran perjanjian pinjaman tidak menyebabkan
dikesampingkannya pelaksanaan hak dan kewajiban yang
masih tertunda di antara para pihak.
Pengalihan Perseroan tidak diperkenankan untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian
pinjaman kepada pihak mana pun tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari pemberi pinjaman.
32 Merujuk Pasal 17 ayat f POJK 17, diatur bahwa Perseroan wajib menyampaikan pernyataan
direksi bahwa Transaksi Material merupakan atau tidak merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi
dan transaksi benturan kepentingan. Perseroan belum menyampaikan informasi tersebut
baik untuk transaksi peminjaman dana dan transaksi akuisisi. Bursa meminta penjelasan atas
hal tersebut.
PENJELASAN:
Perseroan menambahkan informasi
Pihak yang melaksanakan pemberian pinjaman yang akan dikonversi menjadi saham melalui
PMTHMETD dan pengalihan saham RUM dan CBS tidak memiliki hubungan afiliasi baik dari
segi kepemilikan maupun segi pengurusan dengan Perseroan, pemegang saham Pengendali,
pemegang saham Utama Perseroan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dari segi
kepengurusan dengan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
33 Merujuk Pasal 17 ayat a POJK 17, diatur bahwa Perseroan wajib menyampaikan nilai
transaksi. Perseroan tidak mengungkapkan nilai akuisisi RUM dan CBS secara eksplisit, namun
disebutkan bahwa dana yang digunakan untuk melakukan akusisi adalah dana hasil pinjaman
dari PT Mantra Capital Persadan (MCP) dan PT Headwell Bintang Energi Hijau (HBEH) sebesar
Rp822,9 miliar. Bursa meminta penjelasan atas hal tersebut.
PENJELASAN:
Perseroan akan mengungkapkan nilai transaksi dan/atau harga pembelian CBS dan RUM pada
Tambahan informasi yang akan diumumkan paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan
RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD untuk pelaksanaan konversi pinjaman yang digunakan
untuk mengambil-alih saham RUM dan CBS oleh Perseroan
34 Merujuk Pasal 18 ayat (1) POJK 17, apabila Transaksi Material dilakukan atas saham
perusahaan tertutup, maka informasi yang diumumkan paling kurang adalah data keuangan
perusahaan yang sahamnya akan dibeli, dijual, atau dilakukan penyertaan, dengan ketentuan:
untuk perusahaan yang akan didirikan, berupa studi kelayakan yang dibuat oleh Penilai;
a. untuk perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum melakukan Kegiatan Usaha Utama,
berupa neraca pembukuan yang telah diaudit;
b. untuk perusahaan yang sudah berdiri dan telah melakukan Kegiatan Usaha Utama
berupa laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir;
c. untuk perusahaan yang didirikan kurang dari 2 (dua) tahun, maka laporan keuangan
yang diaudit tersebut disesuaikan dengan jangka waktu berdirinya;
Perseroan belum menyampaikan data keuangan atas RUM dan CBS. Bursa meminta
penjelasan atas hal tersebut.
Page 50
PENJELASAN:
Terlampir Laporan keuangan RUM dan CBS yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
untuk periode 31 Desember 2024.
Permintaan Penjelasan Nomor S-06558/BEI.PP1/06-2024 tanggal 26 Juni 2024 Pertanyaan
35. Sehubungan dengan belum disampaikan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dan 31
Maret 2024, agar dijelaskan:
a. Latar belakang/alasan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dan 31 Maret 2024 belum
juga dipublikasikan hingga saat ini.
b. Target publikasi Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dan 31 Maret 2024.
PENJELASAN:
Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 telah kami Laporkan dan publikasikan ke Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 27 November 2025. Sedang Laporan Keuangan per 31 Maret 2024
akan kami laporkan dan Publikasikan dalam waktu dekat.
36. Merujuk pada keterbukaan informasi Perseroan, diketahui bahwa pada tanggal 31 Mei 2024
perseroan telah menerima surat pengunduran diri atas nama Assyati Amadjida Tamimi M.
selaku Sekretaris Perusahaan terhitung efektif sejak tanggal 3 Juni 2024, serta bahwa
Perseroan akan menunjuk pengantinya dalam jangka waktu 60 hari sejak terjadinya
kekosongan posisi Sekretaris Perusahaan. Sampai pada tanggal 26 Juni 2024, Perseroan belum
juga menyampaikan keterbukaan informasi mengenai Sekretaris Perusahaan yang
menggantikan Ibu Assyati Amadjida Tamimi M. Agar dijelaskan:
a. Pihak yang melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan setelah 3 Juni 2024 hingga
Sekretaris Perusahaan yang baru diangkat/ditunjuk.
Penjelasan:
Saat pengunduran diri Sekretaris Perusahaan sampai dengan penunjukan yang baru diangkat,
fungsi Sekretaris Perusahaan dirangkap oleh Direktur Utama Perseroan, akan tetapi pada
tanggal 31 Juli 2024 Direktur Utama Perseroan Sdr Jefri Junaedi mengajukan pengunduran
Diri sebagai Direktur Utama. Terjadi Kekosongan fungsi Sekretaris Perusahaan sampai
diangkatnya Sekretaris Perusahaan yang baru sampai diangkatnya Sekretaris Perusahaan yang
baru pada tanggal 31 Desember 2024.
b. Status pengangkatan/penunjukan Sekretaris Perusahaan saat ini.
Penjelasan:
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan mengantikan Sdri Assyati Amadjida Tamimi M
digantikan oleh Sdr Jefri Junaedi. Saat ini sekretaris Perusahaan dijabat oleh Sdr. Ahmad
Supandi.
c. Perkiraan waktu Sekretaris Perusahaan yang baru mulai menjabat
Penjelasan:
Sekretaris Perusahaan yang baru dimulai tanggal 31 Desember 2024.
Page 51
37. Agar disampaikan angka inhouse Pendapatan dan Laba Bersih per 31 Desember 2023 dan per
31 Maret 2024. Dalam hal terdapat informasi yang belum dapat dipublikasikan atau masih
merupakan rahasia, Bursa meminta Perseroan untuk membuat dua versi tanggapan.
Tanggapan yang mengandung informasi rahasia/belum dapat dipublikasikan tersebut
disampaikan dengan menggunakan form E074 (Non-Publish). Tanggapan versi kedua (versi
publik) dapat disampaikan melalui form E023 (Publish, dengan membalas kotak masuk).
PENJELASAN:
31 Desember 2023 31 Maret 2024
Pendapatan 1.595.288.685.747 0
Laba Bersih - 25.287.427.491 -426.445.610
Merujuk pada keterbukaan informasi 29 Desember 2023, diketahui bahwa pada tanggal 18
38. Desember 2023 Perseroan melakukan penjualan 529.999 saham PT Graha Planet Nusantara
(GPN) yang dimiliki melalui anak usaha yaitu PT Digifast Kreasi Indonesia (DKI) kepada PT
Digital Kreatif Investama (DK Investama) dengan nominal Rp100.000 per saham atau mewakili
99,99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPN (Transaksi Penjualan Saham) dalam
rangka restrukturisasi internal Perseroan.
Selanjutnya, diketahui bahwa berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
& Rekan (anggota jaringan MGI Worldwide), total defisiensi ekuitas Perseroan adalah sebesar
- Rp34.208.391.156 sedangkan total aset Perseroan sebesar Rp432.532.981.906. Selanjutnya,
nilai atas Transaksi adalah sebesar Rp6.821.285.956.
Nilai Transaksi adalah sebesar 1.58% dari nilai aset Perseroan per tanggal 31 Desember 2022
atau dibawah 10% dari total aset Perseroan sehingga Transaksi bukan transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/2020 pasal 3 ayat (3) mengingat kondisi Perseroan berada dalam
ekuitas negatif.
Alasan transaksi adalah untuk restrukturisasi internal dengan harapan untuk memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan. DKI juga mendapatkan tambahan dana bersih dari penjualan
tersebut.
Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Apakah Perseroan membukukan rugi/laba atas penjualan tersebut. Rincikan.
Penjelasan:
Perseroan membukukan laba atas penjualan entitas cucu (GPN) melalui entitas anak DKI yang
tercantum pada Catatan 27 dan 1e atas catatan laporan keuangan dengan rincian sebesar Rp
1.744.029.814.
b. Deskripsi hubungan afiliasi Perseroan dengan DK Investama, jika ada.
Penjelasan:
Tidak terdapat hubungan afiliasi Perseroan dengan DK Investama
c. Apakah pengurus atau pemegang saham Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan DK
Investama.
Page 52
Penjelasan:
Tidak terdapat pengurus atau pemegang saham Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
DK Investama.
d. Bagaimana penjualan GPN dapat memperbaiki kinerja keuangan Perseroan.
Penjelasan:
Penjualan GPN dapat memperbaiki kinerja keuangan Perseroan karena Perseroan sudah tidak
lagi mencatat atas beban bunga utang bank dan beban umum administrasi yang cukup besar
pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
e. Dasar/justifikasi penentu nilai transaksi, dengan mempertimbangkan bahwa nilai ekuitas
GPN per 31 Desember 2022 adalah Rp11,32 miliar.
Penjelasan:
Dasar/justifikasi penentu nilai transaksi pelepasan GPN, dengan mempertimbangkan bahwa
nilai ekuitas GPN akan mengalami penurunan terus menerus karena GPN rugi terus menerus
selama tahun 2023 atas kegiatan usahanya jika dibandingkan per 31 Desember 2022 adalah
Rp11,32 miliar.
f. Nilai dan persentase kontribusi GPN pada nilai pendapatan per 31 Desember 2022 dan 30
September 2023.
Penjelasan:
Nilai dan persentase kontribusi GPN pada nilai pendapatan masing-masing adalah Rp
409.637.492.896 (20%) untuk tahun 2022 dan masing-masing adalah Rp 265.945.978.678
(21,21%) untuk periode 30 September 2023.
g. Merujuk pada pasal 3 angka (2) POJK 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, diatur sebagai berikut:
Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dikategorikan
sebagai Transaksi Material dalam hal:
1) nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka;
2) total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
3) laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
4) pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perusahaan Terbuka
nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
Berikut merupakan perbandingan angka keuangan GPN dan Perseroan per 31 Desember 2022:
Adapun kriteria (1) dan (3) tidak dapat dievaluasi karena kondisi defisit ekuitas dan rugi bersih
Perseroan.
Page 53
Dengan mempertimbangkan bahwa kriteria (2) dan (4) memenuhi syarat suatu transaksi disebut
sebagai Transaksi Material, agar dijelaskan:
i. Latar belakang Perseroan tidak menerapkan ketentuan yang berlaku mengenai
Transaksi Material.
Penjelasan:
Perseroan telah menerapkan dan memenuhi kriteria (1) dan (3) ketentuan yang berlaku
mengenai Transaksi Material dimana Perseroan dalam kondisi defisiensi ekuitas dan rugi bersih
pada periode 31 Desember 2022. Selain hal tersebut pada saat efektif pelepasan GPN di akhir
tahun 2023 total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perseroan Terbuka nilainya
dibawah dari 20% (dua puluh persen).
ii. Apakah Perseroan telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
terkait transaksi tersebut? Jelaskan.
Penjelasan:
Perseroan akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transaksi
tersebut.
39. Merujuk pada keterbukaan informasi 29 Desember 2023 pada bagian informasi keuangan
GPN, dicantumkan informasi Laporan Keuangan GPN pada tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 sebagai berikut:
Diketahui bahwa nilai aset GPN tahun 2021 dan 2022 lebih besar dari nilai liabilitasnya, agar
dijelaskan latar belakang Perseroan mencantumkan defisiensi ekuitas pada tabel tersebut.
Penjelasan:
Kondisi keuangan GPN tahun 2022 dan 2021 mencatatkan saldo Defisit dan masih dalam
kondisi ekuitas masih positif masing-masing sebesar Rp 11.320.729.691 dan Rp
17.481.362.486.
40. Merujuk pada tanggapan permintaan penjelasan tanggal 6 Desember 2023 nomor 3 di mana
Bursa menanyakan mengenai analisa penyebab perubahan profitabilitas, Perseroan
menyampaikan sebagai berikut:
Kegiatan usaha Perseroan sebagian besar adalah penjulan pulsa isi ulang produk telkomsel
dengan sistem penjualan sistem offline atau tradisional berupa penjualan di cluster-cluster jika
Page 54
dilihat dari trend penjualan mengalami penurunan karena customer lebih memilih pembelian
dengan system online.
Disamping itu anak perusahaan atau cucu perusahaan memiliki utang Bank yang cukup besar
dengan biaya bunga sebesar Rp40 Bio tahun 2022 dan cukup membebani kinerja perseroan
sehingga tiap-tiap tahunPerseroan tetap mencatat rugi cukup signifikan terakhir tahun 2022 rugi
sebesar Rp. 44 Bio. Apabila Perseroan tetap mempertahankan kegiatan usaha Penjualan melalui
anak atau cucu Perseroan akumulasi kerugian akan terus bertambah.
Perseroan akan berencana melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kinerja Perseroan
yaitu:
1. Merubah kegiatan usaha Telekomunikasi dengan cara melakukan divestasi anak atau
cucu Perseroan.
2. Menjalankan kegiatan usaha melalui PT MBST yaitu perdagangan umum penjualan
bahan baku tekstile dan benang.
3. Menjalankan kegiatan usaha lainnya untuk mendukung kinerja Perseroan.
Apabila langkah-langkah tersebut dapat terealisasi secepatnya maka ekuitas perseroan negatif
akan menjadi positif.
Agar dijelaskan:
a. Rincian rencana kegiatan usaha Perseroan yang baru setelah Perseroan melakukan
divestasi anak/cucu. Sertakan timeline perkiraan perubahan kegiatan usaha tersebut.
Penjelasan:
Rencana kegiatan usaha Perseroan yang baru setelah melakukan divestasi anak atau cucu
Perseroan (CIPS dan GPN) pada akhir tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Perseroan pada akhir tahun 2023 mendirikan anak Perusahaan PT Mitra Bintang Sejahtera
Trading bergerak dalam bidang penjualan Tekstile berupa benang dan Kapas.
Perkiraan kegiatan usaha baru dimulai awal tahun 2025.
b. Progress strategi perbaikan profitabilitas Perseroan.
Penjelasan:
Sampai dengan 31 Desember 2024 progress strategi perbaikan profitabilitas usaha utama
Perseroan belum dapat terlaksana, karena Perseroan masih melakukan penjualan produk
telekomunikasi tetapi masih dibawah target.
c. Strategi pelunasan utang bank untuk mengurangi beban bunga.
Penjelasan:
Strategi pelunasan utang bank untuk mengurangi beban bunga oleh anak atau cucu Perseroan
(CIPS dan GPN) dengan tetap melakukan peningkatan Penjualan dan efisiensi biaya sehingga
mendapatkan keuntungan atau dengan melakukan negosiasi kepada pihak bank untuk meminta
keringanan pembayaran.
Page 55
41. Merujuk pada tanggapan permintaan penjelasan tanggal 6 Desember 2023 nomor 2 di mana
Bursa menanyakan mengenai pengakuan nilai investasi Perseroan di saham KIOS yang lebih
tinggi dari harga perdagangan KIOS di Bursa, Perseroan menyatakan bahwa Perseroan
melakukan revisi terhadap Laporan Keuangan 30 Juni 2023 dan melampirkan revisian laporan
keuangan tersebut. Atas hal tersebut:
a. Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan revisian Laporan Keuangan 30 Juni 2023
tersebut melalui XBRL.
Penjelasan:
Revisian Laporan Keuangan 30 Juni 2023 tersebut telah disampaikan melalui XBRL, dengan
status baru terkirim.
b. Analisa penyebab kesalahan pencatatan nilai investasi tersebut.
Penjelasan:
Kesalahan pencatatan nilai investasi tersebut dikarenakan Perseroan belum menggunakan
harga perdagangan KIOS di Bursa yang update.
c. Tindakan yang telah/sedang/akan Perseroan lakukan untuk mencegah kesalahan yang sama
terjadi ke depannya.
Penjelasan:
Tindakan yang sedang Perseroan lakukan untuk mencegah kesalahan yang sama terjadi ke
depannya dengan melakukan crosscek dan kontrol berlapis serta melampirkan dokumen dasar
pancatatan harga perdagangan KIOS di Bursa update.
d. Merujuk pada revisian yang disampaikan, terdapat penurunan nilai investasi sebesar
Rp1,58 miliar. Namun demikian penurunan aset, ekuitas, dan peningkatan rugi
komprehensif hanya sebesar Rp1,23 miliar. Agar dijelaskan latar belakang perbedaan
angka tersebut.
Penjelasan:
Penurunan nilai investasi sebesar Rp1,58 miliar, namun penurunan aset, ekuitas, dan
peningkatan rugi komprehensif hanya sebesar Rp1,23 miliar, latar belakang perbedaan angka
tersebut dikarena kesalahan pencatatan.
42. Merujuk pada Laporan Posisi Keuangan per 31 Maret 2023 dan 30 September 2023, nilai
investasi Perseroan di KIOS dicatat sebesar Rp1.976.000.000 dan Rp1.605.500.000,00. Bursa
meminta Perseroan untuk menyampaikan rincian perhitungan nilai investasi tersebut.
Penjelasan:
Perhitungan nilai investasi Perseroan di KIOS dicatat sebesar Rp1.976.000.000 dan
Rp1.605.500.000 per 31 Maret 2023 dan 30 September 2023 berdasar pada jumlah saham
24.700.000 saham di kali kan dengan nilai wajar saham yang tercatat di bursa.
Agar dijelaskan kebijakan strategi investasi Perseroan secara umum.
43. Penjelasan:
Kebijakan strategi investasi Perseroan secara umum bertahan, dan berjalan melakukan analisa
investasi untuk menentukan rencana terbaik ke depan, mengingat beberapa tahun terakhir nilai
wajar saham mengalami penurunan.
Page 56
44. Agar dijelaskan rencana Perseroan terhadap investasi di saham KIOS ke depannya.
Penjelasan:
Belum terdapat rencana Perseroan terhadap investasi di saham KIOS ke depannya untuk
melepas investasi tersebut, Perseroan tetap melakukan analisa investasi yang menguntungkan
atas investasi di saham KIOS ke depannya bagi Perseroan.
45. Merujuk pada CALK 17 Utang Bank, diketahui bahwa per 30 September 2023 satu-satunya
utang bank Perseroan adalah kepada PT Bank Sinarmas Tbk. Agar disampaikan rincian
negative covenant pinjaman tersebut, serta status pemenuhannya dengan data keuangan terbaru
(sertakan informasi periode data keuangan yang digunakan).
Penjelasan:
Utang bank jangka panjang Perseroan kepada PT Bank Sinarmas Tbk dari entitas anak GPN
dan CIPS dimana pada tahun 2023, Kepemilikan saham CIPS dan GPN telah dilepas oleh
Perseroan dengan rincian negative covenant pinjaman sebagai berikut:
Pembatasan-pembatasan CIPS :
Pembatasan-pembatasan GPN :
CIPS dan GPN dengan kondisi keuangan yang mengalami rugi terus menerus dan mencatat
saldo defisit (GPN) dan defisiensi modal (CIPS) tetap berusaha memenuhi persyaratan-
persyaratan yang bersifat keuangan dan non-keuangan yang diwajibkan dalam pembatasan-
pembatasan tersebut.
Page 57
CIPS dan GPN dengan kondisi keuangan yang mengalami rugi terus menerus dan mencatat
saldo defisit (GPN) dan defisiensi modal (CIPS) tetap berusaha memenuhi persyaratan-
persyaratan yang bersifat keuangan dan non-keuangan yang diwajibkan dalam pembatasan-
pembatasan tersebut.
Data keuangan terbaru atas informasi periode data keuangan per 31 Desember 2023 GPN dan
CIPS Adalah sebagai berikut :
Terlampir laporan Keuangan 31 Desember 2023 GPN dan CIPS.
Permintaan Penjelasan nomor S-06638/BEI.PP1/06-2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal
Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan Media Massa
Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan tanggapan atas Permintaan Penjelasan
nomor S-06638/BEI.PP1/06-2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas
Pemberitaan Media Massa yang belum ditanggapi Perseroan, dengan kondisi Perseroan saat
permintaan penjelasan dikirimkan, dilengkapi dengan update informasinya per saat ini. Adapun
rincian pertanyaan adalah sebagai berikut:
Klarifikasi atas kebenaran berita mengenai pemilik manfaat tersebut.
46. Penjelasan:
Benar informasi diatas Adalah pemilik manfaat Perseroan yaitu Sdr. Tan Heng Lok
47. Agar dijelaskan dampak kasus terhadap Perseroan, serta strategi ke depannya.
Penjelasan:
Baik untuk tanggal 28 Juni 2024 (tanggal permintaan penjelasan dikirimkan) maupun saat ini,
informasi di atas tidak memiliki dampak terhadap Perseroan.
48.
Merujuk pada pemberitaan tersebut, serta mengingat pemberitaan tersebut belum diumumkan
atau disampaikan kepada Bursa, maka Bursa menghimbau agar Perseroan memperhatikan
ketentuan III.2.2 dan IV.2.2 Peraturan Nomor IE tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
dimana Perseroan wajib menyampaikan penjelasan atas informasi material dimaksud paling
lambat Hari Bursa berikutnya, agar Publik yang berkepentingan dapat memperoleh informasi
yang akurat yang bersumber langsung dari Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan akan menyampaikan informasi material diatas.
Page 58
Permintaan Penjelasan nomor S-06885/BEI PP1/07-2024 pada tanggal 28 Juni 2024
perihal Permintaan Penjelasan Bursa
Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan tanggapan atas Permintaan Penjelasan
nomor S-06885/BEI PP1/07-2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Permintaan Penjelasan Bursa
yang belum ditanggapi Perseroan, dengan kondisi Perseroan saat permintaan penjelasan
dikirimkan, dilengkapi dengan update informasinya per saat ini. Adapun rincian pertanyaan
adalah sebagai berikut:
49. Apakah Perseroan saat ini masih menjalankan kegiatan operasional?
Penjelasan:
Perseroan masih menjalankan kegiatan operasional sampai saat ini.
50. Apakah Perseroan masih membukukan pendapatan usaha? Agar disampaikan nilai pendapatan
per bulan selama tahun 2024.
Penjelasan:
Perseroan masih membukukan pendapatan usaha, berikut rincian pendapatan per bulan selama
tahun 2024:
Pendapatan Perseroan per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 237.875.930,-
Permintaan Penjelasan nomor S-08123/BEI.PP1/08-2024 tanggal 5 Agustus 2024
Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan tanggapan atas Permintaan Penjelasan nomor
S-08123/BEI.PP1/08-2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang belum ditanggapi Perseroan, dengan
kondisi Perseroan saat permintaan penjelasan dikirimkan, dilengkapi dengan update
informasinya per saat ini. Adapun rincian pertanyaan adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 2 Agustus 2024 pukul 16:45 Bursa melakukan kunjungan ke Kantor Pusat
51. Perseroan yang beralamat di AXA Tower Lantai 42, suite 2-3-5 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Jakarta Selatan. Saat kunjungan ke lantai 42, Bursa tidak dapat menemukan eksistensi
Perseroan. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Apakah terdapat perubahan alamat kantor pusat Perseroan? Jelaskan.
Penjelasan:
Kantor pusat Perseroan beralamat di Roxy Mas E2/35, Jl. KH Hasyim Ashari No. 125, Jakarta
Pusat sedangkan Alamat operasional Perseroan di Axa Tower Lt. 42, Jakarta Selatan.
b. Jika terdapat perubahan alamat kantor pusat, agar dijelaskan latar belakang belum
dilakukannya keterbukaan informasi terkait.
Penjelasan:
Saat ini tidak ada Perubahan Alamat kantor Pusat maupun Kantor Operasional.
c. Apakah masih terdapat aktivitas operasional Perseroan? Jelaskan.
Penjelasan:
Masih terdapat aktivitas operasional oleh Perseroan.
52. Apakah PT Mitra Bintang Sejahtera Trading (MBST, entitas anak) melakukan aktivitas
operasional? Agar dijelaskan rincian bisnis yang dijalankan oleh MBST, serta lokasi
operasionalnya.
Penjelasan:
Page 59
MBST selaku entitas anak Perseroan mulai menjalankan aktivitas operasional di tahun 2025
dengan lokasi operasional di Jl. Cicalengka-Majalaya, Bandung, Jawa Barat.
Agar dijelaskan lokasi aktivitas operasional terbesar Perseroan saat ini.
53. Penjelasan:
Operasional saat ini berlokasi di Jl. Cicalengka-Majalaya, Bandung, Jawa Barat.
Merujuk pada keterbukaan informasi melalui surat nomor 84/MKNT-OJK/VII/2024 tanggal 31
Juli 2024 diketahui bahwa Direktur Utama Perseroan yaitu Bapak Jefri Junaedi telah
54. mengundurkan diri. Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan: a. Apakah Bapak Jefri
Junaedi masih melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Utama Perseroan sehubungan dengan
belum disahkannya pengunduran diri tersebut melalui RUPS. b. Agar dijelaskan ketentuan
anggaran dasar Perseroan mengenai proses pengunduran diri direksi dan komisaris.
Penjelasan:
a. Sampai saat ini Perseroan belum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas
pengunduran diri Bapak Jefri Junaedi, dengan demikian surat pengunduran diri Bapak Jefri
Junaedi batal, selanjutnya Bapak Jefri Junaedi masih melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai Direktur Utama.
b. Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pengunduran Diri Direksi dan Komisaris :
Saat ini jumlah anggota Direksi sebanyak 2 (dua) orang dan anggota Komisaris sebanyak 2
(dua) orang.
Pasal 19 Ayat 9 Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa
jabatannya berakhir. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang bersangkutan wajib
menyampaikan permohonan Penguduran diri kepada Perseroan.
Pasal 19 Ayat 10, Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
pengunduran diri dari anggota Direksi sebagai mana dimaksud diatas paling lambat 90
(Sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut.
Pasal 19 Ayat 11, Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan
jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari yang diatur pada ayat (1) pasal ini, maka
pengunduran diri tersebut dianggap sah apabila telah diselenggarakan RUPS yang menetapkan
pengunduran diri tersebut dan telah mengangkat anggota baru sehingga memenuhi persyaratan
minimal jumlah anggota Direksi tersebut.
Pengunduran diri Komisaris Pasal 22 ayat 5, ketentuan mengenai pengunduran diri anggota
direksi sebagai mana dimaksud dalam pasal 19 mutatis muntadis anggaran dasar ini berlaku
bagi anggota Dewan Komisaris.
Hal Lain
Pada beberapa bulan terakhir Perseroan melaporkan beberapa perubahan sebagai berikut:
a. Tanggal 2 Desember 2025: perubahan Corporate Secretary dari Jefri Junaedi menjadi
Siti Sarah Syawaliyah.
b. Tanggal 8 Desember 2025: perubahan Corporate Secretary dari Siti Sarah Syawaliyah
menjadi Ahmad Supandi.
Page 60
Agar dijelaskan alasan perubahan Corporate Secretary yang relatif sering dalam waktu satu
55. minggu tersebut.
Penjelasan:
Pergantian Corporate Secretary karena adanya Pengunduran Diri Sdri. Siti Sarah Syawaliyah
pada tanggal 2 Desember 2025.
Agar dijelaskan timeline pemenuhan kewajiban keuangan dan nonkeuangan kepada Bursa
56. (rincian terdapat di badan surat dan Lampiran I).
Penjelasan:
Kewajiban Non keuangan :
a. Public Expose Tahunan 2024 Tanggal 19 Februari 2026
b. Public Expose Tahunan 2025 Tanggal 19 Februari 2026
c. Laporan Keuangan Interm per 31 Maret 2024 Tanggal 6 Februari 2026
d. Laporan Keuangan Interm per 30 Juni 2024 Tanggal 9 Februari 2026
e. Laporan Keuangan Interm per 30 September 2024 Tanggal 10 Februari 2026
f. Laporan Keuangan Interm per 31 Maret 2025 Tanggal 11 Februari 2026
g. Laporan Keuangan Interm per 30 Juni 2025 Tanggal 12 Februari 2026
h. Laporan Keunagna Interm per 30 September 2025 Tanggal 13 Februari 2026
i. Laporan Tahunan 2023 Tanggal 1 Desember 2025
j. Laporan Tahunan 2024 Tanggal 10 Desember 2025
Kewajiban Keuangan : akan kami selesaikan setelah persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham yang diselenggarakan Perseroan, dan sebelum pencatatan saham tambahan yang
dimohonkan Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia termasuk ketentuan Bursa Efek Indonesia
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
57. Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik (jika ada).
Penjelasan:
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.
Hormat Kami,
PT. Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
Tembusan:
• Kepala Pengawas Pasar Modal – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.1 ×3
unresolved
org
PT Catalist Integra Prima Sukses
p.3 ×3
unresolved
org
PT Digital Kreatif Investama
p.3 ×5
unresolved
org
PT Graha Planet Nusantara
p.3 ×4
unresolved
org
PT Digifast Kreasi Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
PT Tithachi Global Persada
p.12 ×4
unresolved
org
PT Mitra Telindo Nusantara
p.12 ×4
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.16 ×4
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular. Penjelasan
p.16
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular. Jelaskan Penjelasan
p.16
unresolved
org
PT Mitra Bintang Sejahtera Trading
p.17 ×3
unresolved
org
PT Bintang Tangguh Pratama
p.17
unresolved
org
PT Citra Baru Steel
p.20 ×2
unresolved
org
PT Radja Udang Malingping
p.20 ×2
unresolved
org
PT Mazon Bumi Mining
p.20 ×3
unresolved
org
Headwell Investment Limited
p.20 ×2
unresolved
org
Menteri
p.23 ×7
unresolved
person
Siti Susyanthi
p.24 ×4
unresolved
org
Kong International Ltd.
p.24 ×8
unresolved
org
PT Mazon Bumi Mining PENJELASAN
p.24 ×2
unresolved
person
Juanita Lestia Rini
p.24
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi dan Rekan
p.26
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.26
unresolved
org
KJPP Edi Andesta
p.26
unresolved
person
Drs. H. Irwanto Permodalan
p.32
unresolved
person
Handoyo Setiawan
· Komisaris
p.35 ×2
unresolved
person
Widjojo Rahardjo
· Direktur
p.35 ×4
unresolved
person
H. Thamrin
p.35 ×2
unresolved
org
PT Mazon Bumi
p.36
unresolved
person
Anton
· Komisaris
p.37 ×3
unresolved
person
Kong Tju Yun
· Komisaris Utama
p.38
unresolved
person
Irjen. Pol. Purnawirawan Hamidin
· Komisaris
p.38
unresolved
person
Jenderal Pol. Purnawirawan Doktorandus Da’I Bachtiar
· Komisaris
p.38 ×3
unresolved
person
Ir. Rizal Kazli Rincian
· Direktur
p.38 ×2
unresolved
person
Kong Cho Wo
· Direktur
p.39
unresolved
org
PT Mazon
p.45
unresolved
person
Assyati Amadjida Tamimi M. Agar
· Sekretaris Perusahaan
p.50 ×4
unresolved
person
Jefri Junaedi. Saat
p.50 ×14
unresolved
org
PT MBST
p.54
unresolved
person
KH Hasyim Ashari
p.58
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.