Skip to content
Back to announcement

20260130_MKNT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32023292_lamp1.pdf

Other Text extracted MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 60

Page 1
                                                                         Jakarta, 30 Januari 2026
No: 16A/MKNT-BEI/I/2026

Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building - Tower I Lt. 6
Jl. Jenderal Sudirman Kv. 52-54
Jakarta 12190

Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia


Dengan hormat,

Merujuk surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-00848/BEI.PPI/01-2026 tanggal 22 Januari 2026
perihal Permintaan Penjelasan, bersama ini kami uraikan penjelasan atas surat tersebut sebagai
berikut:

Kewajiban Non Keuangan

Perseroan akan menyampaikan melalui form XBRL SPE-IDXnet dokumen-dokumen berikut ini:
   1. Laporan Keuangan Interim per tanggal 31 Maret 2024 dan 2025;
    2. Laporan Keuangan Interim per tanggal 30 Juni 2024 dan 2025;
    3. Laporan Keuangan Interim per 30 September 2024 dan 2025; dan
    4. Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
       Gideon Adi & Rekan dengan Laporan Nomor dengan Laporan No.
       00163/2.0969/AU.1/05/0460-3/1/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025 dan Laporan Keuangan
       per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
       dengan Laporan Nomor 00158/2.0969/AU.1/05/0460-2/1/XI/2025 tanggal 24 November
       2025.

Public Expose Tahunan 2024 dan 2025 akan dilaksanakan bersamaan dengan RUPS Perseroan tanggal
19 Februari 2026. Selain itu, Laporan Tahunan 2023 dan 2024 telah kami sampaikan melalui SPE-
IDXnet masing-masing pada tanggal 1 Desember 2025 dan 10 Desember 2025.

Kewajiban Keuangan

Sesuai dengan rincian kewajiban keuangan per 20 Januari 2026 yang telah disampaikan oleh Bursa
Efek Indonesia dalam Lampiran 1 sebesar Rp. 2.070.645.161,29, Perseroan berencana untuk
melunasinya segera setelah persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
diselenggarakan Perseroan untuk keperluan persetujuan peningkatan modal tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu (PMTHMETD), sebelum selesainya pencatatan saham tambahan berdasarkan
PMTHMETD tersebut.
Page 2
Harga Pelaksanaan PMTHMETD

Kami memahami bahwa penetapan harga pelaksanaan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi
keuangan secara prinsip tidak dilarang untuk ditetapkan di bawah Rp50.

Kami memahami bahwa Pasal V.1.4 Peraturan BEI Nomor I-A mengatur bahwa harga pelaksanaan
saham tambahan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga terendah (minimum) atas saham yang
dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, tetapi harga perdagangan beberapa emiten (termasuk
Perseroan) adalah di bawah Rp50. Bahkan untuk MKNT, harga perdagangannya selama 6 bulan
sebelum disuspensi pada 2 Juli 2024 adalah Rp2, yang jauh di bawah nilai buku per lembar sahamnya
(yaitu Rp20). MKNT dan emiten-emiten lainnya tersebut masuk dalam Papan Pemantauan Khusus
sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada
Papan Pemantauan Khusus.

Dalam menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD, MKNT akan mengacu pada ketentuan V.1.3
Lampiran II Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A dan serta Pasal 3 huruf a POJK
No.14/POJK.04/2019, yaitu berdasarkan kesepakatan para pihak dan prinsip kewajaran (arm’s length
transaction), serta dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham bukan pengendali
dan bukan pemegang saham utama. Hal ini akan didukung dengan adanya Laporan Penilaian Saham
dan Pendapat Kewajaran dari KJPP independen.

Dengan demikian, dalam melakukan PMTHMETD, MKNT akan memastikan penetapan harga
pelaksanaan PMTHMETD dapat dinilai wajar, mencerminkan kondisi Perseroan dan pasar, serta tidak
merugikan pemegang saham publik.

Kami memahami bahwa sebagai akibat dari PMTHMETD, akan terjadi perubahan pengendalian
Perseroan. Meskipun hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan, pada dasarnya
Perseroan dan calon pengendali baru terbuka akan arahan Bursa mengenai langkah-langkah untuk
memberikan kesempatan kepada investor untuk dapat mendapat imbal balik atas investasi pada
saham Perseroan, termasuk untuk pelaksanaan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud
dalam POJK 9/POJK.04/2018.

Pencabutan Suspensi Saham Perseroan

Mengingat kondisi Perseroan saat ini dan rencana pelaksanaan PMTHMETD, maka kami mengajukan
permohonan kepada Bursa agar suspensi tidak dibuka sampai selesai dilakukannya RUPSLB untuk
menyepakati PMTHMETD.

Pada saat suspensi dicabut, kami memohonkan kepada Bursa agar Bursa dapat melakukan
pembatasan atas perdagangannya lewat mekanisme Full Call Auction/FCA sampai kondisi keuangan
periode berikutnya telah memperoleh posisi perbaikan kondisi keuangan. Hal ini juga bermanfaat
untuk meminimalisir fluktuasi harga perdagangan saham Perseroan.

Komitmen Calon Pengendali Baru
Calon pengendali baru Perseroan secara prinsip bersedia untuk menyampaikan komitmen
pengendalian dalam jangka waktu tertentu, apabila diperlukan.
Page 3
                                    LAMPIRAN 2
                             Penjelasan Aspek Keuangan


1        Merujuk pada CALK 1. Umum per Desember 2024, diketahui bahwa pada tahun
         2023 Perseroan telah melakukan telah mengalihkan seluruh saham PT Catalist
         Integra Prima Sukses (CIPS) kepada PT Digital Kreatif Investama, pihak ketiga. Selisih
         antara harga jual dan nilai tercatat investasi yang dijual sebesar Rp 83.474.772.144
         diakui sebagai laba pelepasan entitas anak dan dicatat pada akun “Pendapatan
         (beban) lainnya - bersih” pada laba rugi.




         Selain itu, di tahun 2023 Perseroan juga telah mengalihkan seluruh saham PT Graha
         Planet Nusantara (GPN) kepada PT Digital Kreatif Investama, pihak ketiga. Selisih
         antara harga jual dan nilai tercatat investasi yang dijual sebesar Rp 6.179.029.814
         diakui sebagai rugi pelepasan entitas anak dan dicatat pada akun “Pendapatan
         (beban) lainnya - bersih” pada laba rugi.




         Agar dijelaskan:
    a.   Rincian aset, liabilitas, dan pendapatan serta beban CIPS dan GPN per Juni 2023.
         Penjelasan:
         Rincian aset CIPS dan GPN per Juni 2023
Page 4
Rincian liabilitas CIPS dan GPN per Juni 2023




Rincian Pendapatan dan Beban CIPS dan GPN per Juni 2023
Page 5
    b.   Proforma laporan keuangan Perseroan per Juni 2023 tanpa konsolidasi CIPS dan
         GPN.




    c.   Latar belakang tidak adanya penerimaan kas pelepasan entitas anak di LK per
         September maupun per Desember 2023.
         Penjelasan:
         Tidak adanya penerimaan kas pelepasan entitas anak di LK per September maupun
         per Desember 2023 karena Pelepasan entitas anak tidak langsung CIPS dan GPN
         dilakukan melalui piutang lain-lain karena sampai dengan tanggal 31 Desember
         2024, Perseroan belum menerima dana atas pelepasan entitas anak tidak langsung
         tersebut, sehingga tidak terdapat penerimaan pada arus kas aktivitas investasi di
         tahun 2024. Perseroan memberikan catatan penjelasan yang lebih informatif atas
         transaksi tersebut merujuk ke CALK 34 - Transaksi yang tidak mempengaruhi arus
         kas.

2        Pada Desember 2023 terdapat peningkatan Piutang lain-lain – bersih – pihak ketiga
         sebesar 199% dari Rp2,5 miliar per September 2023 menjadi Rp7,5 miliar. Merujuk
         CALK 6. Piutang Lain-Lain – Bersih, hal tersebut disebabkan oleh karena adanya
         peningkatan piutang CIPS:
Page 6
     Berikut merupakan posisinya per September 2023:




     Bersamaan dengan ditambahkannya piutang CIPS tersebut, Perseroan juga
     menambahkan Penyisihan dalam tahun berjalan sebesar Rp33 miliar:




     Tidak terdapat penjelasan maupun keterangan mengenai piutang CIPS tersebut.
     Selain itu, terdapat piutang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp1,3 miliar per
     Desember 2023 yang tidak ada per September 2023, yang seluruhnya langsung
     disisihkan untuk penurunan nilai. Agar dijelaskan:

a.   Nature dan latar belakang pinjaman kepada CIPS.
     Penjelasan:
     Nature dan latar belakang pinjaman kepada CIPS diberikan dan diperlukan untuk
     kegiatan operasional CIPS yang masih tersisa pada saat setelah efektif dilakukan
     pelepasan penyertaan saham pada akhir tahun 2023.
Page 7
    b.   Apakah piutang yang disisihkan merupakan piutang CIPS? Jika ya, jelaskan mengapa.
         Jawaban:
         Piutang yang disisihkan Sebagian besar merupakan piutang CIPS, hal ini dikarenakan
         sampai dengan tanggal laporan keuangan 31 Des 2023 kondisi keuangan CIPS dalam
         kondisi rugi terus menerus dan difisiensi modal serta kesulitas likuiditas.

    c.   Latar belakang piutang lain lain pihak berelasi.
         Penjelasan:
         Latar belakang piutang lain lain pihak berelasi merupakan bagian dari entitas anak
         Perseroaan yang diberikan dan diperlukan untuk kegiatan operasional masing-
         masing PT pihak berelasi yang bersifat sementara dan akan dilunasi dalam waktu
         jangka pendek.

3        Perseroan membukukan pembukuan beberapa pendapatan/beban lain-lain
         berikut:

         CALK 27 LK Juni 2023:




         CALK 27 LK September 2023:




         CALK LK Desember 2023:




         CALK LK Desember 2024:
Page 8
         Terdapat beberapa poin temuan berikut:
    a.   Terdapat penurunan Komisi dan bonus dari Rp33 miliar per September 2023
         menjadi Rp1 miliar per Desember 2023. Penurunan di akun yang sama juga terjadi
         dari September 2022 ke Desember 2022 (di periode komparatif).
    b.   Terdapat pendapatan jasa manajemen mulai LK Desember 2023, yang juga muncul
         di periode komparatif tahun 2022.

         Agar dijelaskan:
    a.   Latar belakang penurunan Komisi dan bonus dari Rp33 miliar per September 2023
         menjadi Rp1miliar per Desember 2023 dan di periode komparatifnya.
         Penjelasan:
         Penurunan Komisi dan bonus dikarenakan pada Laporan Keuangan per 30
         September 2023 dan 2022 belum dilakukan audit atas laporan keuangan dan
         informasi/konfirmasi berkaitan dengan perhitungan Komisi dan bonus
         diperhitungkan setelah tutup buku akhir tahun.

    b.   Rincian yang dimaksud dengan jasa manajemen.
         Penjelasan:
         Pendapatan jasa manajemen LK Desember 2023 dan 2022 merupakan pendapatan
         lain2 diluar usaha utama atas jasa manajemen yang diberikan oleh entitas anak.

    c.   Mengapa tidak terdapat pendapatan jasa manajemen dan komisi dan bonus yang
         Dibukukan tahun 2024.
         Penjelasan:
         Tidak terdapat pendapatan jasa manajemen dan komisi dan bonus yang dibukukan
         tahun 2024 karena entitas anak telah dilepas kepemilikan sahamnya pada tahun
         2023.

4        Merujuk pada CALK 8. Persediaan LK Desember 2023, berikut merupakan
         rinciannya:




         Agar dijelaskan latar belakang nihilnya persediaan tersebut
         Penjelasan:
         Persediaan pada tahun 2022 hampir seluruhnya adalah milik entitas anak CIPS dan
         GPN dimana entitas anak telah dilepas seluruhnya pada tahun 2023.

5        Perseroan juga membukukan penurunan uang muka, dari sebelumnya Rp4 miliar
         per September 2023, menjadi Rp1,7 miliar per Desember 2023, menjadi 0 per
         Desember 2024. Merujuk CALK 9, akun ini merupakan uang muka pembelian
         persediaan pada entitas anak.
Page 9
         Agar dijelaskan:
    a.   Latar belakang penurunan uang muka per September 2023 dibandingkan dengan
         Juni 2023.
         Penjelasan:
         Penurunan uang muka per September 2023 dibandingkan dengan Juni 2023 karena
         realisasi uang muka pembelian persediaan bulan Juni 2023 sudah terealisasi di
         bulan September 2023.

    b.   Latar belakang penurunan uang muka per Desember 2023 dibandingkan dengan
         September 2023.
         Penjelasan:
         Penurunan uang muka per Desember 2023 dibandingkan dengan September 2023
         karena realisasi uangmuka pembelian persediaan bulan Sepptember 2023 sudah
         terealisasi di bulan Desember 2023.

6        Apakah terdapat hubungan afiliasi antara PT Digifast Kreasi Indonesia (entitas anak)
         dan PT Digital Kreatif Investama, pihak yang membeli PT Catalist Integra Prima
         Sukses (CIPS) dan PT Graha Planet Nusantara (GPN).
         Penjelasan:
         Tidak terdapat hubungan berelasi/afiliasi antara PT Digifast Kreasi Indonesia
         (entitas anak) dan PT Digital Kreatif Investama, pihak yang membeli PT Catalist
         Integra Prima Sukses (CIPS) dan PT Graha Planet Nusantara (GPN).

7        Merujuk CALK 15. Beban Akrual per Desember 2023, terdapat penurunan beban
         akrual:




         Agar dijelaskan:
    a.   Latar belakang penurunan bunga.
Page 10
         Penjelasan:
         Penurunan beban akrual bunga menjadi Rp0 dikarenakan Perseroan telah melepas
         CIPS dan GPN pada tahun 2023 sehingga akrual atas beban bunga sudah tidak
         dicatat.

    b.   Rincian beban akrual lain-lain, dan penyebab penurunannya.
         Penjelasan:
         Penurunan beban akrual lain-lain disebabkan karena pada tahun 2023 sudah tidak
         mencatat beban akrual lain-lain di CIPS dan GPN.

         Rincian beban akrual lain-lain tahun 2022 sebagai berikut:
         Biaya Listrik dan Air             300.044,525
         Biaya Sewa dan utilitas           688.044.100
         Biaya Lain-lain                   436.996.088


8        Merujuk CALK 15. Beban Akrual per Desember 2024, berikut merupakan rinciannya:




         Agar dijelaskan
    a.   Apa yang dimaksud dengan jasa tenaga ahli? Agar dirincikan pihak tenaga ahli,
         peran, dan deliverable-nya.
         Penjelasan:
         Beban akrual atas jasa tenaga ahli merupakan jasa audit atas laporan keuangan
         Perseroan pada akhir tahun buku 2024 dan 2023 oleh auditor independen yang
         akan menerbitkan laporan keuangan audit.

    b.   Rincian Denda.
         Penjelasan:
         Beban akrual atas denda merupakan denda atas keterlambatan penyampaian LK
         audit kepada IDX yang terbit pada tahun 2024 sebesar Rp 837.000.000 sebagai
         berikut:
Page 11
9        Pada tahun 2023 akhir Perseroan membukukan penurunan utang bank. Merujuk
         pada CALK 17. Utang Bank, berikut merupakan rinciannya:




         Seluruh pinjaman bank merupakan milik CIPS dan GPN, kedua entitas anak yang
         dilepaskan pada tahun 2023 akhir. Agar dijelaskan:
    a.   Apakah Perseroan memberikan jaminan atas pinjaman kedua entitas anak?
         Penjelasan:
         Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh Perseroan atas pinjaman kepada kedua
         entitas anak tersebut, jaminan berupa persediaan masing-masing milik GPN dan
         CIPS. Terdapat jaminan saham CIPS 100%, tetapi pada saat efektif kepemilikan
         saham Perseroan kepada CIPS dilepas maka sudah tidak terdapat keterikatan atas
         ketentuan tersebut kepada Perseroan.

    b.   Jika ya, apakah pinjaman tersebut masih outstanding?
         Penjelasan:
         Tidak terdapat jaminan oleh Perseroan atas pinjaman tersebut yang masih
         outstanding.
Page 12
     c.   Strategi terkait hal ini.
          Penjelasan:
          Perseroan telah melakukan Strategi terkait hal ini dengan saat efektif kepemilikan
          saham Perseroan kepada CIPS dilepas maka sudah tidak terdapat keterikatan atas
          ketentuan tersebut kepada Perseroan.

10        Merujuk pada CALK 23. Beban Usaha, terdapat jasa tenaga ahli pada tahun 2023
          dan 2024. Apa yang dimaksud dengan jasa tenaga ahli? Agar dirincikan pihak tenaga
          ahli, peran, dan deliverable-nya.




          Penjelasan:
          Beban jasa tenaga ahli pada tahun 2024 dan 2023 merupakan jasa tenaga
          profesional/konsultan seperti legal hukum, notaris, audit atas laporan keuangan
          Perseroan.

11        Merujuk CALK 30. Transaksi Dengan Pihak Berelasi tahun 2023, berikut merupakan
          rinciannya, mengindikasikan bahwa Piutang PT Tithachi Global Persada dan PT Mitra
          Telindo Nusantara telah ada sejak akhir tahun 2022.
Page 13
        Hal ini berbeda dengan pengungkapan CALK piutang lain-lain per Desember
        2022, Maret 2023, Juni 2023, dan September 2023:




     Perseroan tidak menyantumkan CALK transaksi dengan pihak berelasi pada LK
     September 2023. Berikut merupakan rincian CALK transaksi dengan pihak berelasi
     per Maret 2023 dan Juni 2023:




     Agar dijelaskan:
a.   Apakah Piutang PT Tithachi Global Persada dan PT Mitra Telindo Nusantara telah
     ada sejak akhir tahun 2022? Jelaskan.
     Penjelasan:
     Pada tanggal 31 Desember 2022, Piutang lain-lain PT Tithachi Global Persada dan PT
     Mitra Telindo Nusantara merupakan Pihak ketiga karena tidak memiliki hubungan
     berelasi dengan Perseroan dan Grup. Tetapi setelah MBST menjadi entitas anak
     Perseroan pada Juli 2023, maka penyajian komparasi disajikan sebagai pihak
     berelasi karena PT Tithachi Global Persada dan PT Mitra Telindo Nusantara masih
     terdapat hubungan berelasi dengan MBST.
Page 14
     b.   Apabila ya, agar dijelaskan mengapa Perseroan tidak mengungkapkan hal tersebut
          dalam LK per Desember 2022, Maret 2023, Juni 2023, dan September 2023, baik di
          CALK piutang lain-lain atau CALK transaksi dengan pihak berelasi.
          Penjelasan:
          Seperti yang telah dijelaskan pada poin a diatas, serta dalam LK Maret 2023, Juni
          2023, dan September 2023 Perseoran belum mengungkapkan CALK transaksi
          dengan pihak berelasi seperti pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2023
          terdapat CALK yang mencantumkan adanya saldo transaksi dengan pihak berelasi.
          Karena pada Laporan Keuangan per 30 September 2023 tidak dilakukan audit atas
          laporan keuangan dan informasi/konfirmasi berkaitan dengan pihak transaksi
          belum diperoleh dengan lengkap pada saat submit Laporan Keuangan tersebut
          Perseoran.

12        Agar dijelaskan mengapa pada Laporan Keuangan per 30 September 2023
          Perseoran tidak mengungkapkan CALK transaksi dengan pihak berelasi, padahal
          pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 Perseroan mencantumkan adanya
          saldo transaksi dengan pihak berelasi sebagai berikut:




          Penjelasan:
          Pada Laporan Keuangan per 30 September 2023 Perseoran belum mengungkapkan
          CALK transaksi dengan pihak berelasi seperti pada Laporan Keuangan per 31
          Desember 2023 terdapat CALK yang mencantumkan adanya saldo transaksi dengan
          pihak berelasi. Karena pada Laporan Keuangan per 30 September 2023 tidak
          dilakukan audit atas laporan keuangan dan informasi/konfirmasi berkaitan dengan
          pihak transaksi belum diperoleh dengan lengkap pada saat submit Laporan
          Keuangan per 30 September 2023 Perseoran.
Page 15
13        Merujuk CALK 21 per Desember 2024, Perseroan berhenti membukukan
          pendapatan kartu perdana dan voucher isi ulang pada tahun 2024.




          Agar dijelaskan :
     a.   Latar belakang berhentinya pembukuan pendapatan kartu perdana dan voucher isi
          ulang.
          Penjelasan:
          Pendapatan kartu perdana dan voucher isi ulang dilakukan oleh entitas anak tidak
          langsung CIPS dan GPN, sehingga pada tahun 2024 sudah tidak ada pendapatan
          tersebut.

     b.   Pihak yang melakukan penjualan tablet dan handset (apakah dilakukan oleh
          Perseroan sendiri atau oleh entitas anak), dengan mempertimbangkan bahwa pada
          awal tahun 2024 Perseroan hanya memiliki 2 karyawan.
          Penjelasan:
          Penjualan tablet dan handset memang dilakukan oleh Perseroan sendiri dengan
          jumlah yang tidak terlalu signifikan, dan ini juga mengalami penurunan yang
          signifikan dibanding dengan penjualan tahun 2023.

     c.   Rincian pendapatan per bulan selama tahun 2024.
          Penjelasan:
          Rincian pendapatan per bulan selama tahun 2024 sebagai berikut :

          Penjualan Tablet dan Handset          Januari 2024            237.875.930

     d.   Rincian pendapatan per bulan selama tahun 2025.
          Penjelasan:
          Rincian pendapatan per bulan selama tahun 2025 sebagai berikut :

          Merupakan Penjualan Benang , rincian per bulan sbb :
          Mei 2025             332.432.433
          Juni 2025            813.341.441
          Juli 2025            897.918.917
          Agustus 2025         724.324.324
          September 2025       920.720.720
          Oktober 2025         933.755.676
          November 2025        932.807.495
          Desember 2025        411.694.486

          Total Penjualan       5.966.995.492
Page 16
14        Merujuk pada CALK 8 Persediaan per Desember 2023, persediaan Perseroan
          menjadi nihil per Desember 2023:




          Agar dijelaskan latar belakang nihilnya persediaan, khususnya apakah karena habis
          terjual atau karena terdapat penurunan nilai persediaan.
          Penjelasan:
          Nihilnya persediaan pada tanggal 31 Desember 2023 karena seluruh persediaan
          Kartu perdana dan voucher isi ulang milik entitas anak tidak langsung GPN dan CIPS
          yang telah dilepas kepemilikan nya oleh Perseroan pada akhir tahun 2023, sehingga
          posisi keuangan per 31 Desember 2023 laporan posisi keuangan GPN dan CIPS
          khususnya Persediaan sudah tidak dikonsolidasi lagi.

15        Merujuk pada CALK 22 Beban Pokok Penjualan per Desember 2024, pembelian dari
          pemasok yang melebihi 10% dari jumlah penjualan bersih adalah dari PT
          Telekomunikasi Selular sebesar Rp 801.772.395.849. Agar dijelaskan:

     a.   Rincian pasokan yang dibeli dari PT Telekomunikasi Selular.
          Penjelasan:
          Rincian pasokan yang dibeli dari PT Telekomunikasi Selular merupakan pembelian
          persediaan Kartu perdana dan voucher isi ulang dari entitas anak tidak langsung
          GPN dan CIPS yang dilepas kepemilikan nya oleh Perseroan.

     b.   Apakah terdapat perjanjian dengan PT Telekomunikasi Selular. Jelaskan
          Penjelasan:
          Terdapat perjanjian entitas anak tidak langsung CIPS dan GPN dengan PT
          Telekomunikasi Selular berlaku perpanjangan setiap 1 (Satu) tahun sekali berupa
          Perjanjian Kerjasama antara CIPS/GPN dengan PT Telekomunikasi Selular tentang
          Penjualan Produk Telkomsel kepada pengguna akhir (end user) di wilayah
          operasional Telkomsel secara nasional dengan menggunakan outlet CIPS/GPN.

16        Merujuk pada CALK 34 Transaksi Nonkas tahun 2023, diketahui bahwa terdapat
          transaksi nonkas pelepasan entitas anak tidak langsung melalui piutang lain-lain
          sebesar Rp7,5 miliar. agar dijelaskan apa yang dimaksud dengan transaksi nonkas
          tersebut.
          Penjelasan:
          Pelepasan entitas anak tidak langsung CIPS dan GPN dengan harga pelepasan
          sebesar Rp7,5 miliar dilakukan melalui piutang lain-lain karena sampai dengan
          tanggal 31 Desember 2024, Perseroan belum menerima dana atas pelepasan
          entitas anak tidak langsung tersebut, sehingga tidak terdapat penerimaan pada
          arus kas aktivitas investasi di tahun 2024. Perseroan memberikan catatan
          penjelasan yang lebih informatif atas transaksi tersebut merujuk ke CALK 34 -
          Transaksi yang tidak mempengaruhi arus kas.
Page 17
17        Merujuk pada CALK 32. Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan Keuangan tahun 2024
          terdapat peningkatan modal entitas anak PT Mitra Bintang Sejahtera Trading
          (MBST) pada tanggal 30 September 2025 yaitu peningkatan modal oleh PT Bintang
          Tangguh Pratama (BTP) sebesar Rp10 miliar dengan uang tunai. Oleh karenanya,
          kepemilikan Perseroan di MBST terdilusi sehingga menjadi sebagai berikut:




          Agar dijelaskan:
     a.   Status afiliasi BTP
          Penjelasan:
          Status afiliasi BTP dan sifat Pihak Berelasi adalah pengurus atau manajemennya
          sama dengan Grup dan Perseroan.

     b.   Alasan peningkatan modal MBST
          Penjelasan:
          Alasan peningkatan modal MBST adalah untuk memperoleh penerimaan
          pendanaan untuk kegiatan operasional di tahun 2025.

     c.   Konfirmasi terkait status pengendalian dan konsolidasian kinerja keuangan MBST
          ke Perseroan.
          Penjelasan:
          Pengendalian dan konsolidasian kinerja keuangan MBST atas Perseroan akan
          beralih ke BTP, karena penyertaan Perseroan ke MBST jadi sebesar 4,75%, yang
          merupakan Investasi saham atas instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar
          melalui laba rugi (FVTPL) aset keuangan.

     d.   Setelah dekonsolidasi MBST, apakah Perseroan masih memiliki kegiatan
          operasional? Jelaskan dan rincikan.
          Penjelasan:
          Setelah dekonsolidasi MBST, Perseroan tidak memiliki kegiatan operasional, akan
          tetapi Perseroan sedang melakukan finalisasi dengan calon investor untuk
          menambah kegiatan usaha utama baru.

18        Merujuk pada CALK 33 Kelangsungan Usaha, disebutkan bahwa Untuk tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mengalami defisit belum
          ditentukan penggunaannya dan defisiensi ekuitas masing-masing sebesar Rp
          150.297.346.017 dan Rp 7.472.503.607 serta liabilitas jangka pendek melebihi aset
          lancar sebesar Rp 8.156.305.321. Selanjutnya, telah menyepakati beberapa
          rencana yang akan dijadikan acuan dalam menjalankan usahanya sebagai berikut:

     a.   Tetap mempertahankan dan meningkatkan efisiensi dalam opersional yang selama
          ini telah dilakukan.
     b.   Lebih mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki Perusahaan seperti sumber daya
          manusia dan perlengkapan untuk menunjang operasional.
     c.   Perencanaan keuangan yang matang.
Page 18
     d.   Berusaha mencari investor baru yang potensial.
     e.   Lebih meningkatkan kerjasama dengan seluruh stakeholder guna lebih menunjang
          operasional Perusahaan
     f.   Akan melakukan penyelesaian atas utang dan kewajiban Perusahaan sesuai dengan
          jadwal yang ditentukan.

          Strategi dan rencana yang sama juga disampaikan dalam CALK 36 Kelangsungan
          Usaha tahun 2023. Agar dijelaskan:
     a.   Rincian progress realisasi rencana tersebut.
          Penjelasan:
          Rincian progress realisasi rencana Perseroan tersebut di tahun 2023 masih belum
          maksimal, Perseroan masih mengandalkan penjualan produk telekomunikasi atas
          Tablet dan handset.
     b.   Apakah terdapat perubahan rencana/strategi Perseroan, khususnya dengan
          mempertimbangkan adanya rencana perubahan pengendalian dan masuknya
          segmen bisnis baru.
          Penjelasan:
          Terdapat perubahan rencana/strategi Perseroan, khususnya dengan
          mempertimbangkan adanya rencana perubahan pengendalian dan masuknya
          segmen bisnis baru sesuai dengan Jawaban Permintaan penjelasan Lampiran 2
          Pertanyaan Terkait Transaksi Material No 21 dan 22.

19        Merujuk pada Laporan Keuangan tahun 2024, Perseroan hanya membukukan kas
          di bank sebesar Rp114 juta. Merujuk pada laporan arus kas tahun 2024, Perseroan
          membukukan defisit arus kas operasional sebesar Rp1,6 miliar, mengindikasikan
          ketidakmampuan kegiatan operasional untuk menghasilkan kas. Agar dijelaskan:

     a.   Strategi pengelolaan likuiditas Perseroan, khususnya untuk menjalankan kegiatan
          operasional dan memenuhi kewajiban jangka pendek.
          Penjelasan:
              • Meningkatkan penjualan dan penerimaan operasional serta laba bersih.
              • Perencanaan keuangan yang matang.
              • Berusaha mencari investor baru yang potensial untuk memperoleh pinjaman
                  dana guna menjalankan kegiatan oprasional Perseroan.
                  Akan melakukan penyelesaian atas utang dan kewajiban Perusahaan sesuai
                  dengan jadwal yang ditentukan.
     b.   Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan manajemen untuk memperbaiki
          posisi likuiditas Perseroan, termasuk dalam jangka pendek dan menengah.
          Penjelasan:
          Memperoleh investor baru yang potensial untuk memperoleh pinjaman dana guna
          menjalankan kegiatan opreasional Perseroan.

     c.   Sumber pendanaan yang digunakan Perseroan selama tahun 2024 untuk
          memenuhi kebutuhan operasional dalam kondisi arus kas operasional negatif.
          Penjelasan:
          Sumber pendanaan yang digunakan Perseroan selama tahun 2024 untuk
          memenuhi kebutuhan operasional dalam kondisi arus kas operasional negative dari
          Hutang lain-lain Berelasi jangka pendek.


     d.   Strategi manajemen dalam meningkatkan arus kas dari aktivitas operasional.
Page 19
          Penjelasan:
             • Meningkatkan penjualan dan penerimaan operasional serta laba bersih.
             • Perencanaan keuangan yang matang.
             • Berusaha mencari investor baru yang potensial untuk memperoleh pinjaman
                dana guna menjalankan kegiatan opreasional Perseroan.

     e.   Perseroan memiliki rencana penambahan modal, pinjaman, atau alternatif
          pendanaan lainnya, termasuk realisasi dan jadwal pelaksanaannya.
          Penjelasan:
          Memperoleh investor baru yang potensial untuk memperoleh pinjaman dana guna
          menjalankan kegiatan opreasional Perseroan. Pinjaman ini dapat dikembalikan
          secara tunai atau cara lain yang disepakati secara bersama, atau dikonversi menjadi
          saham Perseroan setelah memperoleh persetujuan RUPS.

20        Merujuk pada Laporan Keuangan tahun 2024, Perseroan membukukan penurunan
          penjualan sebesar hampir 100% dari Rp1,5 miliar tahun 2023 menjadi Rp237 juta
          tahun 2024. Perseroan juga membukukan rugi tahun berjalan sebesar Rp10,9 miliar
          pada tahun 2024. Agar dijelaskan strategi manajemen untuk memulihkan kinerja
          penjualan dan meningkatkan pendapatan Perseroan ke depannya.
          Penjelasan:
             Strategi manajemen untuk memulihkan kinerja penjualan dan meningkatkan
             pendapatan Perseroan ke depannya :
             • Meningkatkan penjualan, peningkatan divisi pemasaran, strategi bisnis baru
                dan laba bersih
             • Tetap mempertahankan dan meningkatkan efisiensi dalam opersional yang
                selama ini telah dilakukan.
             • Lebih mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki Perusahaan seperti
                sumber daya manusia dan perlengkapan untuk menunjang operasional.
             • Perencanaan keuangan yang matang.
             • Berusaha mencari investor baru yang potensial untuk memperoleh pinjaman
                dana guna menjalankan kegiatan opreasional Perseroan.
             • Lebih meningkatkan kerjasama dengan seluruh stakeholder guna lebih
                menunjang operasional Perusahaan.
             • Akan melakukan penyelesaian atas utang dan kewajiban Perusahaan sesuai
                dengan jadwal yang ditentukan.
Page 20
                           Pertanyaan Terkait Transaksi Material


21   Pada tanggal 7 Januari 2026, menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan
     pelaksanaan Transaksi Material berupa penerimaan fasilitas pinjaman dana tunai dari PT
     Mantra Capital Persadan (MCP) dan PT Headwell Bintang Energi Hijau (HBEH) berdasarkan
     perjanjian pinjaman tertanggal 17 Desember 2025 dengan total nilai Rp822.925.100.000,00,
     untuk jangka waktu 6 bulan sampai dengan 30 Juni 2026 tanpa bunga. Pinjaman ini dapat
     dikembalikan secara tunai atau cara lain yang disepakati secara bersama, atau dikonversi
     menjadi saham Perseroan setelah memperoleh persetujuan RUPS. Agar dijelaskan:
     PENJELASAN:
     Sesuai dengan Perbaikan Kondisi Keuangan Perseroan, maka Perseroan memiliki kesepakatan
     untuk mengkonsolidasikan kegiatan usaha yang berjalan dengan baik dan dapat memberikan
     pendapatan bagi Perseroan melalui akuisisi saham:

        1. PT Citra Baru Steel (CBS), yang bergerak dalam bidang usaha industri besi dan baja
           dasar (iron and steel making), industri penggilingan baja (steel rolling), industri
           barang dari logam bukan aluminium siap pasang untuk bangunan, industri konstruksi
           berat siap pasang dari baja untuk bangunan, dan industri barang dari logam siap
           pasang untuk konstruksi lainnya; dan

        2. PT Radja Udang Malingping (RUM), yang bergerak dalam bidang usaha pembesaran
           crustacea air payau dan perdagangan hasil perikanan.

     Untuk mendokumentasikan rencana pengambilalihan CBS dan RUM, Perseroan telah
     menandatangani dua perjanjian pengikatan jual beli masing-masing dengan PT Mazon Bumi
     Mining (MBM), sehubungan dengan saham-saham dalam RUM dan Headwell Investment
     Limited (HIL), sehubungan dengan saham-saham dalam CBS.

     Untuk membayar harga pengambilalihan saham dalam CBS dan RUM, Perseroan memperoleh
     pinjaman dari PT Headwell Bintang Energi Hijau (HBEH) dan PT Mantra Capital Persadan
     (MCP). Pada atau sekitar tanggal penandatangan masing-masing perjanjian pengikatan jual
     beli, Perseroan telah membayar uang muka kepada masing-masing MBM dan HIL.

     Selanjutnya, sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani oleh Perseroan
     dengan masing-masing HBEH dan MCP, para pihak tersebut juga telah menyepakati agar
     pelunasan pinjaman dapat dilakukan secara lump sum melalui pemindahbukuan ke rekening
     bank yang ditunjuk oleh pemberi pinjaman serta konversi utang menjadi saham dalam
     Perseroan.

     Jika Perseroan dan masing-masing pihak menyetujui konversi utang menjadi saham sebagai
     cara pelunasan utang, maka Perseroan akan melakukan PMTHMETD untuk mengeluarkan
     saham-saham baru yang akan diambil oleh masing-masing HBEH dan MCP melalui konversi
     utang menjadi saham. Untuk dapat melaksanakan hal ini, Perseroan wajib memperoleh
     persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk melakukan PMTHMETD dan
     mengeluarkan saham-saham baru, serta pengambilan saham-saham baru tersebut oleh HBEH
     dan MCP melalui konversi utang. Dengan upaya ini, modal ditempatkan dan disetor Perseroan
     akan bertambah dan liabilitas Perseroan dari perolehan pinjaman untuk pengambilalihan
     yang dimaksud akan terselesaikan.
Page 21
a.   Struktur fasilitas pinjaman dari PT Mantra Capital Persadan (MCP) dan PT Headwell
     Bintang Energi Hijau (HBEH): nilai pokok, tanggal perjanjian, tenor, syarat
     perpanjangan, biaya/provisi (jika ada), agunan/jaminan (jika ada).
     PENJELASAN:
         a. Sehubungan dengan perjanjian pinjaman oleh dan antara Perseroan, sebagai
             penerima pinjaman, dan HBEH, sebagai pemberi pinjaman:

             Tanggal perjanjian 17 Desember 2025.

             Nilai pokok         Rp668.000.000.000 (enam ratus enam puluh delapan
                                 miliar Rupiah).

             Tenor               Jangka waktu pelunasan pinjaman adalah 6 (enam)
                                 bulan    sejak   tanggal   perjanjian  pinjaman
                                 ditandatangani (namun jangka waktu ini dapat
                                 diperpanjang).

             Syarat              Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan
             perpanjangan        kesepakatan para pihak dalam perjanjian pinjaman.

             Cara pelunasan •        Pelunasan secara lump sum paling lambat pada
             pinjaman                tanggal 30 Juni 2026 melalui pemindahbukuan ke
                                     rekening bank yang ditunjuk oleh pemberi
                                     pinjaman; atau
                                 •   Konversi pinjaman menjadi saham dalam
                                     Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari
                                     Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
                                     sehubungan dengan penerbitan saham baru,
                                     sesuai dengan jumlah pokok pinjaman yang
                                     dikonversi menjadi saham, dan dilaksanakan
                                     sesuai dengan prosedur yang diatur dalam
                                     ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
                                     khususnya Undang-undang No. 40 Tahun 2007
                                     tentang Perseroan Terbatas beserta seluruh
                                     perubahannya, anggaran dasar Perseroan,
                                     perjanjian pinjaman, dan ketentuan lain yang
                                     berlaku di bidang pasar modal. Harga konversi
                                     pinjaman menjadi saham akan ditentukan
                                     berdasarkan Laporan Penilaian Saham yang
                                     disusun oleh penilai independen, dengan
                                     menggunakan laporan keuangan yang disepakati
                                     oleh para pihak sebagai dasar penilaian.

             Biaya/provisi       •   Pinjaman diberikan tanpa provisi atau pun bunga
                                     (kecuali disepakati lain oleh para pihak secara
                                     tertulis).
                                 •   Pembayaran yang dilakukan penerima pinjaman
                                     kepada pemberi pinjaman dilakukan secara bersih
                                     dan bebas dari potongan atau pengurangan apa
                                     pu, termasuk pajak, bea, pungutan atau biaya lain
Page 22
                           yang dikenakan menurut peraturan perundang-
                           undangan.
                       • Biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan
                           pelaksanaan dan/atau penegakan perjanjian
                           pinjaman pada prinsipnya ditanggung seluruhnya
                           oleh Perseroan sebagai penerima pinjaman.
                           Berkaitan dengan itu, apabila biaya tersebut
                           dibayarkan oleh HBEH sebagai pemberi pinjaman
                           terlebih dahulu, maka biaya tersebut wajib
                           digantikan (reimbursed) oleh penerima pinjaman.
                       • Kewajiban perpajakan ditanggung oleh masing-
                           masing pihak sesuai peraturan perundang-
                           undangan.
    Agunan/jaminan     Tidak ada.

b. Sehubungan dengan perjanjian pinjaman oleh dan antara Perseroan, sebagai
   penerima pinjaman, dan MCP, sebagai pemberi pinjaman

    Tanggal perjanjian 17 Desember 2025.

    Nilai pokok        Rp154.925.100.000 (seratus lima puluh empat miliar
                       sembilan ratus dua puluh lima juta seratus ribu
                       Rupiah).

    Tenor              Jangka waktu pelunasan pinjaman adalah 6 (enam)
                       bulan    sejak   tanggal   perjanjian  pinjaman
                       ditandatangani (namun jangka waktu ini dapat
                       diperpanjang).


    Syarat             Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan
    perpanjangan       kesepakatan para pihak dalam perjanjian pinjaman.

    Cara pelunasan •       Pelunasan secara lump sum paling lambat pada
    pinjaman               tanggal 30 Juni 2026 melalui pemindahbukuan ke
                           rekening bank yang ditunjuk oleh pemberi
                           pinjaman; atau
                       •   Konversi pinjaman menjadi saham dalam
                           Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari
                           Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
                           sehubungan dengan penerbitan saham baru,
                           sesuai dengan jumlah pokok pinjaman yang
                           dikonversi menjadi saham, dan dilaksanakan
                           sesuai dengan prosedur yang diatur dalam
                           ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
                           khususnya Undang-undang No. 40 Tahun 2007
                           tentang Perseroan Terbatas beserta seluruh
                           perubahannya, anggaran dasar Perseroan,
                           perjanjian pinjaman, dan ketentuan lain yang
                           berlaku di bidang pasar modal. Harga konversi
                           pinjaman menjadi saham akan ditentukan
Page 23
                                      berdasarkan Laporan Penilaian Saham yang
                                      disusun oleh penilai independen, dengan
                                      menggunakan laporan keuangan yang disepakati
                                      oleh para pihak sebagai dasar penilaian.

              Biaya/provisi       •   Pinjaman diberikan tanpa provisi atau pun bunga
                                      (kecuali disepakati lain oleh para pihak secara
                                      tertulis).
                                  • Pembayaran yang dilakukan penerima pinjaman
                                      kepada pemberi pinjaman dilakukan secara bersih
                                      dan bebas dari potongan atau pengurangan apa
                                      pu, termasuk pajak, bea, pungutan atau biaya lain
                                      yang dikenakan menurut peraturan perundang-
                                      undangan.
                                  • Biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan
                                      pelaksanaan dan/atau penegakan perjanjian
                                      pinjaman pada prinsipnya ditanggung seluruhnya
                                      oleh Perseroan sebagai penerima pinjaman.
                                      Berkaitan dengan itu, apabila biaya tersebut
                                      dibayarkan oleh HBEH sebagai pemberi pinjaman
                                      terlebih dahulu, maka biaya tersebut wajib
                                      digantikan (reimbursed) oleh penerima pinjaman.
                                  • Kewajiban perpajakan ditanggung oleh masing-
                                      masing pihak sesuai peraturan perundang-
                                      undangan.
              Agunan/jaminan      Tidak ada.

b.   Salinan perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani, jadwal penarikan, serta bukti
     penerimaan dana pada rekening Perseroan.
     PENJELASAN:
     Kami melampirkan secara terpisah:

        1. salinan perjanjian pinjaman; dan

        2. salinan bukti transfer pada rekening Perseroan yang menerima penerimaan
           dana pinjaman pada tanggal 29 Desember 2025.

C    Identitas hukum lengkap pemberi pinjaman, meliputi: nama badan hukum, alamat,
     pengendali, struktur pemegang saham, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
     owner/UBO), dan pengurus (BOD dan BOC).
     PENJELASAN:
     Kami melampirkan secara terpisah dokumen-dokumen berikut terkait dengan MCP
     dan HBEH:

        (1) salinan akta pendirian dan keputusan pengesahan pendirian dari Menteri
            Hukum;
        (2) Nomor Induk Berusaha;
        (3) salinan akta perubahan data perseroan yang menunjukkan susunan anggota
            direksi dan dewan komisaris terakhir, serta bukti penerimaan pemberitahuan
            perubahan data perseroan dari Menteri Hukum;
        (4) Struktur kepemilikan saham
Page 24
D   Hubungan kedua entitas pemberi pinjaman tersebut dengan Handoyo Setiawan
    PENJELASAN:
    Handoyo Setiawan merupakan:

       (1) komisaris dan pemegang 2.000 (dua ribu) saham seri B dalam HBEH, sesuai
           dengan Akta Pendirian No. 03 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat di
           hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Administrasi
           Kepulauan Seribu; dan

       (2) pemegang 14.644 (empat belas ribu enam ratus empat puluh empat) saham
           seri B dan 1.006 (seribu enam) saham seri C dalam MCP, sesuai dengan Akta
           Pendirian No. 02 tanggal 04 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Siti
           Susyanthi, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

E   Hubungan kedua entitas pemberi pinjaman dengan Kong International Ltd.
    PENJELASAN:
    Terkait dengan HBEH, baik HBEH maupun Kong International Ltd memiliki pengendali
    yang sama, yaitu Handoyo Setiawan. Seluruh saham Kong International Ltd dimiliki
    oleh Handoyo Setiawan. HBEH dimiliki oleh secara mayoritas oleh Handoyo Setiawan
    (baik melalui kepemilikan langsung maupun tidak langsung lewat HIL).

    Terkait dengan MCP, 10% saham MCP dimiliki oleh Handoyo Setiawan yang merupakan
    pemilik seluruh saham Kong International Ltd.

F   Hubungan kedua entitas pemberi pinjaman tersebut dengan PT Mazon Bumi Mining
    PENJELASAN:
       1. terkait dengan MCP:

               a. MBM merupakan pemegang 62% (enam puluh dua persen) atau
                  sejumlah 90.789 (sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh
                  sembilan) saham seri B dan 6.241 (enam ribu dua ratus empat puluh
                  satu) saham seri C sesuai dengan Akta Pendirian No. 02 tanggal 04
                  Desember 2025 yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
                  notaris di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
               b. Anton, yang juga merupakan komisaris MCP, adalah:
                       i. pemegang 6.000 saham dalam MBM sesuai Akta Pernyataan
                          Keputusan di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham No. 04
                          tanggal 21 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Siti
                          Susyanthi, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Administrasi
                          Kepulauan Seribu;
                      ii. direktur tunggal dalam MBM sesuai dengan Akta Pernyataan
                          Keputusan Rapat No. 60 tanggal 16 Desember 2021 yang
                          dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., notari di
                          Kota Bogor.

       2. terkait dengan HBEH:
          MBM dimiliki oleh pemegang saham yang mempunyai hubungan kekeluargaan
          dengan pihak-pihak yang memegang saham dalam HBEH.
Page 25
G   Apakah terdapat hubungan afiliasi antara MCP dan HBEH, serta kedua penjual CBS dan
    RUM? Jelaskan.
    PENJELASAN:
    MCP dan HBEH mempunyai hubungan di mana:

    -   terdapat pemegang saham tertentu dalam MCP dan juga memiliki saham
        (langsung atau pun tidak langsung) serta menjabat sebagai salah satu pengurus
        dalam HBEH; dan
    -   beberapa pemegang saham (langsung atau pun tidak langsung) di MCP mempunyai
        hubungan kekeluargaan dengan beberapa pemegang saham (langsung atau pun
        tidak langsung) dalam HBEH.

    Selain itu, MCP dan HBEH merupakan pihak-pihak yang terafiliasi dengan CBS dan
    RUM, di mana:

    1. HIL, selaku pemegang saham mayoritas HBEH, merupakan pemegang saham dalam
       CBS yang akan menjual saham-sahamnya kepada MKNT.

    2. MBM, selaku pemegang saham mayoritas MCP, merupakan pemegang saham
       dalam RUM yang akan menjual saham-sahamnya kepada MKNT.

    Sebagai klarifikasi, penjualan saham di masing-masing CBS dan RUM kepada Perseroan
    dilakukan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi kelompok usaha yang membeikan
    kesempatan kepada Perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangannya di bawah
    kelompok usaha dan pengendalian yang sama dengan MCP, HBEF, CBS dam RUM.

H   Agar dijelaskan parameter konversi secara lengkap: dasar penetapan harga
    pelaksanaan (misal harga pasar wajar oleh penilai mengingat saham dalam konsisi
    disuspensi), tanggal penetapan harga, rasio konversi, batasan anti-dilusi, cap/floor
    harga, perlakuan atas biaya/kompensasi (jika ada).
    PENJELASAN:

    Dalam menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD, MKNT akan mengacu pada
    ketentuan V.1.3 Lampiran II Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A dan serta Pasal
    3 huruf a POJK No.14/POJK.04/2019, yaitu berdasarkan kesepakatan para pihak dan
    prinsip kewajaran (arm’s length transaction), serta dengan tetap memperhatikan
    kepentingan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
    Hal ini akan didukung dengan adanya Laporan Penilaian Saham dan Pendapat
    Kewajaran dari KJPP independen.

    Dengan demikian, dalam melakukan PMTHMETD, MKNT akan memastikan penetapan
    harga pelaksanaan PMTHMETD dapat dinilai wajar, mencerminkan kondisi Perseroan
    dan pasar, serta tidak merugikan pemegang saham publik.

I   Agar dijelaskan rencana persetujuan pemegang saham (Rapat Umum Pemegang
    Saham/RUPS), agenda, dan perkiraan waktu pelaksanaan
    PENJELASAN:
    Perseroan merencanakan untuk melaksanakan RUPSLB untuk menyetujui PMTHMETD
    dengan mengunakan
Page 26
       (1) Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang dalam
           proses audit oleh Akuntan Publik Gideon Adi Siallagan No. AP. 0460 dari Kantor
           Akuntan Publik Gideon Adi dan Rekan
       (2) Penilaian Harga Wajar Saham CBS dan RUM yang akan disusun oleh KJPP Edi
           Andesta dan Rekan.

    RUPS akan diselenggarakan paling lambat pertengahan bulan April 2026, sehingga
    penyelesaian pinjaman dengan konversi saham kepada MCB dan HBEH paling lambat
    dapat dilaksanakan sebelum akhir bulan Juni 2026

J   Agar dijelaskan sumber pelunasan pada saat jatuh tempo (30 Juni 2026) apabila
    konversi tidak dilaksanakan: arus kas operasi, divestasi aset, pendanaan bank,
    penerbitan efek lain, atau dukungan pemegang saham/calon pengendali
    PENJELASAN:
    Dengan mempertimbangkan kondisi Perseroan dan perekonomian secara umum saat
    ini, tindakan yang pertama kali Perseroan akan lakukan adalah menyepakati
    restrukturisasi ketentuan-ketentuan pemberian pinjaman (utamanya perpanjangan
    jangka waktu pelunasan) dengan pemberi pinjaman sesegera mungkin. Namun, di
    samping itu, tentunya Perseroan akan melakukan berbagai upaya untuk memenuhi
    pelunasan pinjaman tersebut. Alternatif yang memungkinkan adalah mencari
    pendanaan dari pihak ketiga (misalnya bank atau institusi pembiayaan lainnya) dan
    memperoleh dukungan pendanaan dari pemegang saham Perseroan.

    Namun demikian, perlu kami tekankan bahwa terdapat keselarasan kepentingan
    ekonomi antara Perseroan dan para pemberi pinjaman karena struktur pendanaan dan
    pengambilalihan yang dilakukan oleh Perseroan. Dengan adanya keselarasan
    kepentingan tersebut, penyelesaian pinjaman (baik melalui konversi utang mau pun
    pelunasan secara tunai) diharapkan dapat dilaksanakan secara wajar dan sesuai
    dengan kesepakatan Para Pihak, dengan memperhatikan kondisi usaha dan keuangan
    Perseroan.

K   Agar dijelaskan analisis kecukupan kas dan rencana kontinjensi jika pemenuhan CP
    akuisisi tertunda sehingga proyeksi kas tidak tercapai
    PENJELASAN:
    Sebelumnya, perlu kami klarifikasi bahwa pembayaran harga pembelian saham dalam
    CBS dan RUM dibiayai menggunakan pinjaman yang diperoleh Perseroan dari MCP dan
    HBEH. Total pinjaman yang diperoleh Perseroan dari MCP dan HBEH seluruhnya adalah
    Rp822.925.100.000 (delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh lima
    juta seratus ribu Rupiah) dan Perseroan akan menggunakan seluruh dana pinjaman
    tersebut untuk membeli:

       1. 99,99% saham dalam RUM senilai Rp154.925.100.000 (seratus lima puluh
          empat miliar sembilan ratus dua puluh lima juta seratus ribu Rupiah);
       2. 99,99% saham dalam CBS senilai Rp668.000.000.000 (enam ratus enam puluh
          delapan miliar Rupiah).

    Jumlah pinjaman yang diperoleh dari MCP dan HBEH diproyeksikan akan mencukupi
    nilai yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada para penjual saham di CBS dan
    RUM. Sebagai tambahan, 80% (delapan puluh persen) dari harga pembelian saham
    RUM dan CBS telah dibayarkan kepada masing-masing MBM dan HIL oleh Perseroan
    pada atau sekitar tanggal penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli terkait.
Page 27
           Tanpa mengesampingkan hal-hal di atas, jika terdapat syarat pendahuluan yang tidak
           dapat dipenuhi tepat waktu, tahap pertama yang akan dilakukan adalah Perseroan dan
           HIL serta MBM adalah menyepakati perpanjangan waktu untuk pemenuhan syarat
           tersebut. Apabila memungkinkan, Perseroan dan penjual juga dapat menyepakati
           pengesampingan pemenuhan syarat tersebut agar dapat dipenuhi setelah
           penyelesaian pengambilalihan atau tidak perlu dipenuhi sama sekali (sepanjang
           memungkinkan menurut hukum dan secara komersial).

           Sebagai upaya paling terakhir, dalam hal syarat pendahuluan benar-benar tidak
           mungkin dipenuhi dan sebagai akibatnya pengambilalihan tidak dapat diselesaikan
           para pihak, perjanjian pengikatan jual beli saham diakhiri dan HIL dan MBM harus
           mengembalikan seluruh uang muka harga pembelian saham yang telah dibayarkan
           Perseroan. Perseroan kemudian akan menggunakan uang muka yang dikembalikan
           tersebut untuk melunasi pinjaman Perseroan kepada MCP dan HBEH.

     l.    Agar disampaikan laporan keuangan RUM dan CBS terbaru.
           PENJELASAN:
           Laporan Keuangan RUM dan CBS per tanggal 31 Desember 2025 sedang dalam proses
           audit, akan segera disampaikan ke Bursa Efek Indonesia.

     M     Apakah laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 sudah mengonsolidasikan
           kinerja dan posisi keuangan RUM dan CBS? Jelaskan
           PENJELASAN:
           Laporan Keuangan RUM dan CBS per 31 Desember 2025 belum terkonsolidasi dengan
           Laporan keuangan Perseroan karena akuisisi RUM dan CBS oleh Perseroan belum
           efektif.

22   Selain transaksi pinjaman dana, Perseroan juga telah menggunakan dana pinjaman tersebut
     untuk melakukan akuisisi 99,99% saham PT Radja Udang Malingping (RUM) (Perjanjian
     Pengikatan Jual Beli/PPJB tanggal 18 Desember 2025) dan 99,99% saham PT Citra Baru Steel
     (CBS) (PPJB tanggal 23 Desember 2025). Kedua akuisisi dianggap merupakan langkah strategis
     Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Namun demikian, kedua akuisisi
     tersebut belum efektif (conditional) dan tunduk pada terpenuhinya syarat pendahuluan
     sebagaimana diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut. Agar dijelaskan:

     PENJELASAN:
     Perseroan menilai bahwa perbaikan kondisi keuangan Perseroan dapat segera tercapai
     melalui pengambilalihan CBS dan RUM, yang kemudian juga akan mengakibatkan
     dikonsolidasikannya CBS dan RUM ke dalam Laporan Keuangan Perseroan.

     Namun demikian, realisasi transaksi tersebut masih bergantung pada terpenuhinya (atau
     dikesampingkannya) sejumlah syarat pendahuluan yang diatur dalam perjanjian pengikatan
     jual beli (conditional), yang di antaranya adalah diperolehnya izin, pengesahan, persetujuan
     atau disyaratkan menurut peraturan perundang-undangan dan secara kontraktual oleh
     masing-masing penjual dan Perseroan dan diperolehnya persetujuan rapat umum pemegang
     saham Perseroan untuk melakukan PMTHMETD di tahun 2026.

     Selain itu, pembayaran uang muka atas harga pembelian saham yang telah dilakukan
     Perseroan kepada HIL dan MBM sesuai perjanjian pengikatan jual beli merupakan bagian dari
     upaya untuk memberikan kepastian hukum dan komersial bagi Perseroan dalam pelaksanaan
Page 28
transaksi. Perseroan juga telah memperoleh dukungan pendanaan dalam bentuk pinjaman
dari HBEH dan MCP untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang muka yang dimaksud, agar
likuiditas Perseroan tetap terjaga.

a.   Identitas hukum lengkap penjual RUM dan CBS, meliputi: nama badan hukum, alamat,
     pengendali, struktur pemegang saham, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
     owner/UBO), dan pengurus (BOD dan BOC).
     PENJELASAN:
     Kami lampirkan secara terpisah dokumen-dokumen sebagai berikut terkait CBS dan
     RUM:

         1. salinan akta pendirian dan keputusan pengesahan pendirian dari Menteri
            Hukum;
         2. Nomor Induk Berusaha;
         3. salinan akta perubahan susunan pemegang saham, serta bukti penerimaan
            pemberitahuan perubahan data perseroan/persetujuan dari Menteri Hukum;
         4. salinan akta perubahan data perseroan yang menunjukkan susunan anggota
            direksi dan dewan komisaris terakhir, serta bukti penerimaan pemberitahuan
            perubahan data perseroan dari Menteri Hukum;
         5. struktur kepemilikan saham.


B    Bukti hak atas saham yang dijual (daftar pemegang saham terakhir, risalah RUPS jika
     relevan), serta legal capacity penjual untuk mengalihkan saham.
     PENJELASAN:
     Kami lampirkan secara terpisah dokumen-dokumen sebagai berikut:

         1. salinan Daftar Pemegang Saham paling terakhir CBS;
         2. salinan Daftar Pemegang Saham paling terakhir RUM;
         3. salinan akta perubahan susunan pemegang saham, serta bukti penerimaan
            pemberitahuan perubahan data perseroan/persetujuan dari Menteri Hukum
            yang menunjukkan kepemilikan saham HIL dalam CBS;
         4. salinan akta perubahan susunan pemegang saham, serta bukti penerimaan
            pemberitahuan perubahan data perseroan/persetujuan dari Menteri Hukum
            yang menunjukkan kepemilikan saham MBM dalam RUM.

C    Hubungan penjual kedua entitas tersebut dengan Handoyo Setiawan
     PENJELASAN:
     Handoyo Setiawan merupakan pemegang 60% saham dalam HIL sebagai penjual
     saham dalam CBS. Selain itu, Handoyo Setiawan mempunyai hubungan kekeluargaan
     dengan pemegang saham dari MBM sebagai penjual saham dalam RUM.

D    Hubungan penjual kedua entitas tersebut dengan Kong International Ltd
     PENJELASAN:
     Terkait dengan HIL, baik HIL maupun Kong International Ltd memiliki pengendali yang
     sama, yaitu Handoyo Setiawan. Seluruh saham Kong International Ltd dimiliki oleh
     Handoyo Setiawan. HIL dimiliki oleh secara mayoritas oleh Handoyo Setiawan.

     Terkait dengan MBM, pemegang saham MBM mempunyai hubungan kekeluargaan
     dengan Handoyo Setiawan yang merupakan pemilik seluruh saham Kong International
     Ltd.
Page 29
E   Hubungan penjual kedua entitas tersebut dengan PT Mazon Bumi Mining
    PENJELASAN:
    MBM merupakan pemegang saham dalam RUM yang akan menjual saham-sahamnya
    kepada Perseroan sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli.

    MBM dimiliki oleh pemegang saham yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan
    pihak-pihak yang memegang saham dalam HIL.

F   Agar dijelaskan apa yang dimaksud dengan seluruh syarat pendahuluan dalam
    Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk RUM dan CBS.
    PENJELASAN:
    Berikut adalah syarat-syarat pendahuluan yang diatur dalam masing-masing perjanjian
    pengikatan jual beli antara MBM dan Perseroan serta HIL dan Perseroan:

    (1)    Perseroan telah menerima semua izin, pengesahan dan persetujuan yang
           diperlukan atau disyaratkan menurut peraturan perundang-undangan atau
           perjanjian yang mengikatnya untuk membeli dan menerima penyerahan atas
           saham yang dijual dari penjual terkait;

    (2)    penjual terkait telah menerima semua izin, pengesahan dan persetujuan yang
           diperlukan atau disyaratkan menurut anggaran dasarnya, peraturan
           perundang-undangan atau perjanjian yang mengikatnya untuk menjual dan
           menyerahkan saham yang dijual kepada Perseroan; dan

    (3)    Perolehan persetujuan rapat umum pemegang saham dari Perseroan untuk
           rencana peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang
           akan dilakukan pada tahun 2026.

G   Agar dijelaskan mekanisme penyelesaian transaksi, escrow (jika ada), serta kondisi
    yang menyebabkan pembatalan atau penyesuaian harga
    PENJELASAN:
       1. Transaksi jual beli saham dalam masing-masing RUM dan CBS diselesaikan
            dengan tunduk pada pemenuhan (atau pengesampingan) syarat-syarat
            pendahuluan yang kami maksud dalam bagian (f) di atas. Apabila terdapat
            syarat pendahuluan yang belum dipenuhi oleh suatu pihak (atau
            dikesampingkan oleh para pihak yang relevan) sebelum atau pada tanggal
            batas yang disepakati oleh para pihak tersebut, maka perjanjian pengikatan
            jual beli berakhir dan sebagai akibat dari pengakhiran tersebut, maka:

            (a) dalam hal terdapat bagian dari total harga jual beli yang telah dibayarkan
                oleh Perseroan kepada penjual yang relevan sebelum pengakhiran
                perjanjian pengikatan jual beli, penjual tersebut wajib mengembalikan
                bagian tersebut kepada Perseroan; dan

            (b) masing-masing pihak yang relevan tidak akan mengajukan klaim atas hal-
                hal yang timbul akibat pengakhiran perjanjian pengikatan jual beli, kecuali
                klaim Perseroan atas pembayaran kembali total harga jual beli
                sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) di atas.
Page 30
            Di samping itu, hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan para pihak dalam
            menentukan apakah transaksi jual beli menurut perjanjian pengikatan jual beli
            saham akan diselesaikan atau diperlukan penyesuaian harga jual beli:

            (a) Laporan Keuangan yang diaudit per 31 Desember 2025 tidak sesuai
                dengan yang diproyeksikan pada saat awal;
            (b) Perseroan tidak memperoleh persetujuan Rapat umum Pemegang Saham
                untuk mengkonversi pinjaman yang digunakan untuk pembayaran uang
                muka.

        2. Penyelesaian transaksi kemudian akan dilaksanakan di kantor Perseroan atau
           lokasi lainnya yang disepakati oleh para pihak terkait, pada suatu tanggal yang
           ditentukan oleh para pihak tersebut setelah syarat pendahuluan terakhir
           dipenuhi (atau telah diberikan pengesampingan oleh para pihak) (“Tanggal
           Penyelesaian”). Namun, dalam hal apa pun, Tanggal Penyelesaian tersebut
           tidak lebih lambat dari 7 hari kerja setelah tanggal di mana syarat pendahuluan
           terakhir telah dipenuhi (atau diberikan pengesampingan oleh para pihak yang
           relevan).

        3. Pada Tanggal Penyelesaian, para pihak yang relevan akan melakukan, atau
           memastikan dilakukannya, tindakan-tindakan berikut:

             (a) Perseroan mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham
                 Perseroan yang telah ditandatangani secara sah untuk menyetujui
                 pengalihan saham yang dijual dari HIL atau MBM (sebagaimana relevan)
                 kepada Perseroan;

             (b) para pihak yang relevan menandatangani akta pemindahan hak atas
                 saham;

             (c) untuk memindahbukukan saham yang dijual dari MBM atau HIL
                 (sebagaimana relevan) ke Perseroan:

                 (i) Perseroan akan melunasi seluruh harga jual beli melalui transfer ke
                     suatu rekening yang ditunjuk oleh MBM atau HIL (sebagaimana
                     relevan);

                 (ii) para pihak yang relevan wajib menyerahkan seluruh dokumen
                      lainnya yang diperlukan untuk memastikan agar instruksi-instruksi di
                      atas berlaku.

h   Dasar penentuan harga transaksi akuisisi RUM dan CBS. Apakah menggunakan penilai
    independen? Jika ya, agar dilampirkan ringkasan metodologi penilaian, tanggal
    penilaian (effective date), asumsi utama, dan kesimpulan nilai wajar. Lampirkan juga
    laporan penilai independennya.
    PENJELASAN:
    Sesuai posisi keuangan saat ini, MKNT memiliki ekuitas negatif dan modal kerja negatif,
    untuk transaksi akuisisi RUM dan CBS, dapat merujuk pada POJK 17/POJK.04/2020,
    Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pasal 11 huruf g, sebagai berikut:
Page 31
             “Perusahaan Terbuka tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam
             Pasal 6 ayat (1) huruf a dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud
             dalam - 8 - Pasal 6 ayat (1) huruf d jika melakukan Transaksi Material sebagai berikut :
             g. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai
             modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif”

             Dengan demikian, penentuan harga transaksi CBS dan RUM telah ditetapkan
             berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai buku ekuitas
             masing-masing perseroan. Apabila Bursa memiliki arahan mengenai hal di atas, kami
             siap berdiskusi lebih lanjut.

     I       Jika tidak mengunakan KJPP, agar dijelaskan dasar penentuan harga dasar penentuan
             harga (baluasi internal/third party non KJPP), metoda pembanding pasar dan justifikasi
             kewajaran harga
             PENJELASAN

             Seperti dijelaskan pada poin 22.h diatas, karena tidak wajib menggunakan penilai,
             maka menetapkan harga berdasarkan perkiraan dari acuan Nilai Buku Ekuitas.

23   Agar dijelaskan status sisa 0,01% (siapa pemiliknya dan apakah turut dialihkan) RUM dan CBS
     PENJELASAN:
     Dalam rangka pemenuhan ketentuan yang relevan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang
     Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) yang mengatur jumlah
     minimum pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas, maka saham-saham yang tersisa
     dalam masing-masing RUM dan CBS setelah penjualan saham oleh masing-masing HIL dan
     MBM kepada Perseroan tetap akan dimiliki oleh satu pemegang saham lainnya. Pemegang
     saham tersebut adalah pemegang saham yang saat ini memang memegang saham terkait
     dalam RUM dan CBS dengan rincian sebagai berikut:

           1. dalam CBS, Tony Kasim sebagai pemegang 1 saham;
           2. dalam RUM, Fanny Setiawan sebagai pemegang 10 saham.

24   Agar dilampirkan organ-organ kepemilikan hingga UBO untuk seluruh pihak terkait per
     tanggal terbaru, termasuk keterangan adanya pengurus/pemegang saham yang sama atau
     hubungan keluarga.
     PENJELASAN:
     Berikut ini keterangan tentang kepemilikan saham hingga UBO dari RUM dan CBS dimana
     tidak terdapat pengurus dan pemegang saham yang terafiliasi dengan pemegang saham
     Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

     Permodalan, Susunan Pemegang Saham dan Susunan Pengurus RUM

         Keterangan                       Jumlah Saham          Nilai Nominal             %
         Modal Dasar                      153.000               Rp153.000.000.000
         Modal    Ditempatkan    dan      153.000               Rp153.000.000.000
         Disetor
         Susunan Pemegang Saham
         1. Fanny Setiawan                10                    Rp10.000.000              0,01
         2. PT Mazon Bumi Mining          152.990               Rp152.990.000.000         99,99
         Jumlah                           153.000               Rp153.000.000.000         100,00
Page 32
      Susunan Direksi
      Direktur:                      Anton
      Susunan Dewan Komisaris
      Komisaris Utama:               Jiang Yun Zhong
      Komisaris:                     Brigjen. Pol. Purnawirawan Drs. H. Irwanto

     Permodalan, Susunan Pemegang Saham dan Susunan Pengurus CBS

      Keterangan                      Jumlah Saham          Nilai Nominal            %
      Modal Dasar                     103.111.000           Rp968.006.068.000
      Modal Ditempatkan dan           103.111.000           Rp968.006.068.000
      Disetor
      Susunan Pemegang Saham
      1. Headwell    Investment       103.110.999           Rp968.006.058.612        0,000001
          Limited
      2. Tony Kasim                   1                     Rp9.388                  99,999999
      Jumlah                          103.111.000           Rp968.006.068.000        100,000000

      Susunan Direksi
      Direktur Utama:                Tony Kasim
      Direktur:                      Handoyo Setiawan
      Susunan Dewan Komisaris
      Komisaris:                     Kong Cho Wo
25   Agar dijelaskan apakah terjadi perubahan desain aksi korporasi dari rencana inbreng saham
     RUM dan CBS melalui PMTHMETD menjadi akuisisi berbasis dana pinjaman dengan opsi
     konversi utang menjadi saham; ataukah kedua skema tersebut berjalan bertahap/bersamaan.

     PENJELASAN:
     Ya, terdapat perubahan desain aksi korporasi pengambilalihan RUM dan CBS dari skema
     inbreng menjadi pengambilalihan oleh Perseroan yang dibiayai menggunakan dana pinjaman
     yang pembayaran kembalinya dapat dilakukan secara tunai atau pun melalui konversi utang
     menjadi saham. Kami tegaskan bahwa kedua desain ini tidak berjalan bertahap atau pun
     bersamaan.

     Perubahan desain aksi korporasi ini didasarkan pada hasil negosiasi lebih lanjut dan
     kesepakatan Perseroan dengan para penjual saham, serta konsultasi dengan berbagai
     profesional dan pemangku kepentingan. Pelaksanaan pengambilalihan yang didanai oleh
     pinjaman lebih sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang relevan dan
     lebih baik secara komersial, terutama karena adanya opsi konversi utang menjadi saham yang
     jika dilaksanakan, akan menurunkan liabilitas Perseroan dan selanjutnya pendapatan RUM
     dan CBS menjadi terkonsolidasi bagi Perseroan.

26   Merujuk pada keterbukaan informasi yang sebelumnya disampaikan Perseroan, jadwal
     pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan dengan menggunakan Laporan Keuangan per
     tanggal 31 Desember 2025 dengan demikian pelaksanaan penerbitan saham dengan
     PMTHMETD dengan pelaksanaan penerbitan saham dengan inbreng saham CBS dan RUM
     yang dinilai KJPP akan dilakukan paling lambat pada akhir bulan Juni 2026. Agar dijelaskan (a)
     apakah terdapat perubahan terhadap rencana tersebut? Jika ya, jelaskan (b) rincian
     perubahannya, serta (c) alasan perubahannya
Page 33
     PENJELASAN:
     Tidak terdapat perubahan terhadap jadwal waktu yang telah direncanakan. Lebih lanjut, kami
     tegaskan dan klarifikasi bahwa:

     1)   PMTHMETD tetap dilakukan menggunakan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025
          yang telah diaudit oleh KAP; dan

     2)   Pelaksanaan PMTHMETD melalui pengeluaran saham-saham baru Perseroan yang
          pengambilannya akan dilakukan antara lain oleh HBEH dan MCP melalui konversi utang
          (liabilitas) menjadi saham (ekuitas) diharapkan dapat tercatat dalam Laporan Keuangan
          Perseroan per 30 Juni 2026, dengan demikian perbaikan kondisi keuangan Perseroan
          dapat dilihat oleh seluruh pemegang saham Perseroan.

     Sebagai klarifikasi, struktur pengambilalihan tidak akan lagi melibatkan inbreng saham CBS
     dan RUM sesuai dengan jawaban kami pada poin 25.

27   Agar dijelaskan status korespondensi dan/atau konsultasi dengan OJK terkait penerimaan
     pinjaman, rencana akuisisi, rencana PMTHMETD/konversi, pemenuhan kewajiban
     keterbukaan informasi.
     PENJELASAN:
     Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan rencana pelaksanaan RUPSLB yang
     menyetujui rencana PMTHMETD setelah Perseroan memperoleh ijin prinsip pencatatan
     saham tambahan dari Bursa Efek Indonesia yang akan dilakukan setelah
         1) Laporan Keuangan Perseroan , RUM dan CBS per tanggal 31 Desember 2025 telah
             selesai diaudit oleh KAP
         2) Laporan Keuangan Perseroan memenuhi persyaratan dalam kondisi posisi keuangan
             yang perlu perbaikan
         3) Penilaian harga Saham Wajar dari Penilai Independen atas saham Perseroan untuk
             penetapan harga konversi pinjaman MCP dan HBEH.

28   Agar dijelaskan pertimbangan pemilihan skema pinjaman tanpa bunga terlebih dahulu
     dibanding langsung PMTHMETD/inbreng: urgensi bisnis, waktu eksekusi, biaya modal, risiko
     eksekusi, akses pendanaan lain, serta keterkaitan dengan upaya pemulihan kelangsungan
     usaha di tengah status suspensi
     PENJELASAN:
     Pemilihan skema pengambilalihan yang didanai oleh pinjaman tanpa bunga terlebih dahulu
     pada dasarnya diperoleh dari hasil negosiasi lebih lanjut dan kesepakatan Perseroan dengan
     para penjual saham, serta konsultasi dengan berbagai profesional dan pemangku
     kepentingan. Beberapa pertimbangan para pihak yang terlibat dalam transaksi adalah sebagai
     berikut:

          1. skema ini lebih sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang
             relevan;

          2. skema ini lebih benefisial secara komersial, terutama karena adanya opsi konversi
             utang menjadi saham yang jika dilaksanakan, akan menurunkan liabilitas Perseroan
             dan selanjutnya pendapatan RUM dan CBS menjadi terkonsolidasi bagi Perseroan;
Page 34
         3. skema ini menunjukan adanya dana pinjaman sebagai komitmen para pihak dalam
            melaksanakan pengambilalihan RUM dan CBS dan dapat diselesaikan dengan para
            pemberi pinjaman mengonversi utang menjadi saham agar kemudian menjadi
            pemegang saham pengendali Perseroan; dan

         4. pelaksanaan PMTHMETD dengan inbreng saham dapat dilakukan tanpa melibatkan
            dana tunai dari pihak yang akan menjadi pengendali baru Perseroan, sehingga
            pemegang saham pengendali Perseroan yang akan terdilusi kepemilikannya kurang
            memperoleh komitmen dari calon pemegang saham pengendali baru Perseroan.

29   Merujuk Pasal 17 ayat a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17), diatur bahwa uraian mengenai Transaksi
     Material, paling sedikit meliputi pihak yang melakukan transaksi. Pada bagian penjelasan atas
     pasal 17 tersebut, diatur bahwa Uraian mengenai pihak yang melakukan transaksi paling
     sedikit:
     a. nama;
     b. alamat, nomor telepon, faksimili, dan alamat email;
     c. kegiatan usaha yang dijalankan saat ini;
     d. pengurusan;
     e. pengawasan; dan
     d. susunan pemegang saham

     Perseroan belum menyantumkan informasi pihak yang melakukan transaksi secara lengkap,
     baik pihak yang meminjamkan kepada Perseroan, maupun pihak yang menjual RUM dan CBS
     kepada Perseroan. Bursa meminta penjelasan atas hal tersebut.
     PENJELASAN:
     Perseroan dalam Keterbukaan Informasi Material akan dilengkapi dengan informasi pihak
     penjual dengan informasi sebagai berikut.

         A. Rincian terkait Para Pemberi Pinjaman

      Rincian terkait HBEH sebagai pemberi pinjaman
      Nama               PT Headwell Bintang Energi Hijau
      Alamat             Wisma SMR, Lantai 12 Kav. 89 Jalan Yos Sudarso No. 89, Kel. Sunter
                         Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
      No. Telp           02165303450
      No. Fax.           Tidak ada
      Email              headwellbintangenergihijau@gmail.com
      Kegiatan usaha     Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

      Permodalan dan
                          Keterangan             Jumlah         Nilai Nominal     %
      Susunan
                                                 Saham          (Rp1.000.000  per
      Pemegang
                                                                saham)
      Saham
                          Modal Dasar            2.500 saham Rp120.000.000.000
                                                 klasifikasi A,
                                                 45.000
                                                 saham
                                                 klasifikasi B,
                                                 72.500
Page 35
                                         saham
                                         klasifikasi C
                   Modal Ditempatkan 2.500 saham          Rp50.000.000.000
                   dan Disetor           klasifikasi A,
                                         45.000
                                         saham
                                         klasifikasi B,
                                         dan      2.500
                                         saham
                                         klasifikasi C
                   Susunan Pemegang Saham
                   1. Handoyo            2.000 saham      Rp2.000.000.000        4
                       Setiawan          klasifikasi B
                   2. Niko Santoso       2.000 saham      Rp2.000.000.000        4
                                         klasifikasi B
                   3. Tony Kasim         1.000 saham      Rp1.000.000.000        2
                                         klasifikasi B
                   4. Headwell           40.000           Rp42.500.000.000       85
                       Investment        saham
                       Limited           klasifikasi B
                                         dan      2.500
                                         saham
                                         klasifikasi C
                   5. Siti       Sarah 2.500 saham        Rp2.500.000.000        5
                       Syawaliyah        klasifikasi A
                   Jumlah                2.500 saham      Rp50.000.000.000       100
                                         klasifikasi A,
                                         45.000
                                         saham
                                         klasifikasi B,
                                         dan      2.500
                                         saham
                                         klasifikasi C
Suunan            Dewan Komisaris
Pengurus          Komisaris: Handoyo Setiawan

                  Direksi
                  Direktur: Widjojo Rahardjo

Rincian terkait MCP sebagai pemberi pinjaman
Nama               PT Mantra Capital Persadan
Alamat             The Plaza Office Tower, Lantai 41, Jalan M.H. Thamrin No. Kav. 28-30,
                   Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat
No. Telp           02165303450
No. Fax.           Tidak ada
Email              mantracapitalpersadan@gmail.com
Kegiatan usaha     Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Page 36
Permodalan dan
                 Keterangan         Jumlah         Nilai Nominal      %
Susunan
                                    Saham          (Rp1.000.000   per
Pemegang
                                                   saham)
Saham
                 Modal Dasar        7.825 saham Rp156.500.000.000
                                    klasifikasi A,
                                    139.111
                                    saham
                                    klasifikasi B,
                                    9.564 saham
                                    klasifikasi C
                 Modal Ditempatkan 7.825 saham Rp156.500.000.000
                 dan Disetor        klasifikasi A,
                                    139.111
                                    saham
                                    klasifikasi B,
                                    9.564 saham
                                    klasifikasi C
                 Susunan Pemegang Saham
                 1. Fanny Setiawan 7.321 saham Rp7.825.000.000        5
                                    klasifikasi B
                                    dan        504
                                    saham
                                    klasifikasi C
                 2. Handoyo         14.644         Rp15.650.000.000   10
                     Setiawan       saham
                                    klasifikasi B
                                    dan      1.006
                                    saham
                                    klasifikasi C
                 3. Jiang Yun Zhong 7.321 saham Rp7.825.000.000       5
                                    klasifikasi B
                                    dan        504
                                    saham
                                    klasifikasi C
                 4. Yenny Setiawan 19.036          Rp20.345.000.000   13
                                    saham
                                    klasifikasi B
                                    dan      1.309
                                    saham
                                    klasifikasi C
                 5. PT Mazon Bumi 90.789           Rp97.030.000.000   62
                     Mining         saham
                                    klasifikasi B
                                    dan      6.241
                                    saham
                                    klasifikasi C

                 6. Siti Sarah      7.825           Rp. 7.825.000.000   5
                 Syawaliyah         Saham
                                    klasifikasi A
Page 37
                   Jumlah                 7.825 saham Rp156.500.000.000      100
                                          klasifikasi A,
                                          139.111
                                          saham
                                          klasifikasi B,
                                          9.564 saham
                                          klasifikasi C
Susunan          Dewan Komisaris
Pengurus         Komisaris: Anton

                 Direksi
                 Direktur: Widjojo Rahardjo

  B. Rincian terkait Para Penjual Saham

Rincian terkait MBM sebagai pihak yang menjual saham-saham dalam RUM
Nama              PT Mazon Bumi Mining
Alamat            District 8 SCBD Lot.13, Prosperity Tower 3rd Floor, Jalan Jendral
                  Sudirman Kavling 52-53

No. Telp         0812122882
No. Fax.         Tidak ada
Email            Anton.kaslie@mazoncorp.com
Kegiatan usaha       1. Aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari
                         perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
                         yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari
                         dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
                         tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan
                         usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatan mencakup jasa yang
                         diberikan (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
                         merancang merger dan akuisisi perusahaan. (KBLI 64200).
                     2. Aktivitas Konsultasi Manajemen Industri, mencakup kegiatan
                         bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                         permasalahan organisasi dan manajemen perusahaan industri,
                         seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
                         berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
                         perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, dan
                         perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi (KBLI
                         70204).
                     3. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan
                         bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                         permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
                         perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan
                         dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
                         perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia,
                         perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
                         Penyesiaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
                         bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
Page 38
                              konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
                              economist pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
                              dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
                              prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
                              dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
                              perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
                              informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
                              studi investasi infrastruktur (KBLI 70209).
Permodalan dan
                    Keterangan                        Jumlah                Nilai Nominal                     %
Susunan
                                                      Saham
Pemegang
Saham               Modal Dasar                       12.000
                                                           Rp6.000.000.000
                    Modal Ditempatkan                 12.000
                                                           Rp6.000.000.000
                    dan Disetor
                    Susunan Pemegang Saham
                    1. Kong Tju Yun          6.000         Rp3.000.000.000 50
                    2. Anton                 6.000         Rp3.000.000.000 50
                    Jumlah                   12.000        Rp6.000.000.000 100
Susunan            Dewan Komisaris
Pengurus           Komisaris Utama: Kong Tju Yun
                   Komisaris: Tuan Irjen. Pol. Purnawirawan Hamidin
                   Komisaris: Tuan Jenderal Pol. Purnawirawan Doktorandus Da’I
                   Bachtiar, S.H.

                   Direksi
                   Direktur Utama: Anton
                   Direktur : Ir. Rizal Kazli




Rincian terkait HIL sebagai pihak yang menjual saham-saham dalam CBS
Nama                 Headwell Investment Limited
Alamat               Flat B, 12/F, Teda Building, 87 Wing Lok Street, Sheung Wan, Hong Kong
No. Telp             085296582949
No. Fax.             Tidak ada
Email                Kat_kkong@yahoo.com.hk
Kegiatan usaha       Investments and Property Company

Permodalan dan
Susunan             Keterangan*                                Jumlah Saham      Nilai Nominal            %
                                                                                 Dollar Hong Kong
Pemegang            Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham               1) Kong Cho Wo                                      3.261          HK$ 3261           32,61%
                    2) Handoyo Setiawan                                 6.015          HK $ 6015          60,15%
                    3) Wang Yun Mei                                       724          HK $ 724            7,24%
                    Jumlah                                             10.000          HK$ 10.000         100%


                   *Perlu dicatat bahwa pada tanggal diterbitkannya surat ini, HIL sedang dalam proses restrukturisasi
                   internal sehingga komposisi sebagaimana disebutkan di atas dapat mengalami perubahan. Namun
                   demikian, perubahan lebih lanjut tersebut tidak akan mengubah kepemilikan mayoritas yang akan tetap
                   berada pada Handoyo Setiawan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Page 39
      Susunan             Direktur : Kong Cho Wo
      Pengurus
30   Merujuk Pasal 17 ayat b POJK 17, diatur bahwa Perseroan wajib menyampaikan penjelasan,
     pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh transaksi tersebut
     pada kondisi keuangan Perusahaan. Perseroan belum menyampaikan informasi tersebut baik
     untuk transaksi peminjaman dana dan transaksi akuisisi. Bursa meminta penjelasan atas hal
     tersebut.
     PENJELASAN:
     Perseroan akan menambahkan informasi

     Penjelasan dan Pertimbangan dan alasan dilakukan transaksi

     Dalam rangka transformasi bisnis dari Perseroan, Perseroan akan membangun portofolio
     bisnis diatas 2 (dua) pilar strategis untuk resilensi jangka panjang. Pilar pertama adalah
     bergerak di industri baja sebagai fondasi industri infrastruktur yang kokoh. Pilar kedua Adalah
     bergerak di tambak dan produsen udang yang menjadi penggerak pertumbuhan baru pada
     Perseroan di sektor pangan yang bergerak cepat. Perseroan menyeimbangkan stabilitas aset
     industri dengan bisnis agrobisnis yang berorientasi kepada pasar ekspor.
     Perseroan telah memperoleh komitmen dari CBS entitas dengan pemilik penerima maanffat
     akhir (UBO) Bapak Handoyo Setiawan yang telah menyetujui untuk mensinergikan CBS dan
     RUM untuk diambil alih oleh Perseroan dengan dana yang diberikan pinjaman dari MBM dan
     HBEH yang telah menyetujui untuk mengkonversi pinjaman menjadi saham Perseroan
     dengan demikian Perseroan menjadi perusahaan induk dengan melakukan konsolidasi kegaitan
     usaha yang akan dilaksanakan melalui entitas anak Perseroan.

     Alasan dan latar Belakang Transaksi

     1.    Sinergi Portofolio & Diversifikasi Risiko

     Dengan melakukan penggabungkan dua pilar bisnis dari sektor yang tidak saling berkorelasi antara
     Industri Berat & Agribisnis/Pangan akan menciptakan stabilitas pendapatan dan arus kas yang
     lebih tangguh di level holding (Perseroan), serta mitigasi risiko siklus sektoral.
     CBS (Baja) sebagai Pilar fondasi kokoh, bergantung pada siklus konstruksi daninfrastruktur
     domestic sedangkan RUM (Udang) merupakan Pilar mesin pertumbuhan baru, bergantung pada
     hargapangan global dan permintaan ekspor.

     2.    Sinergi Finansial & Alokasi Modal (Peran Holding)

     Profil CBS yang mapan (dengan aset pabrik yang masif) memperkuat neraca konsolidasi
     Perseroan. sehingga dapat mendukung Perseroan sebagai holding untuk dapat memperoleh
     pendanaan yang lebih efisien (biaya lebih murah) pasca-restrukturisasi.
     Dengan demikian Perseroan dapat mengalokasikan modal (capex) secara strategis untuk
     membiayai rencana ekspansi RUM yang berpertumbuhan tinggi (tambak 50 Ha & cold
     storage).

     3.    Sinergi Operasional Terukur

     CBS menjadi pemasok internal baja tulangan (besi polos/ulir) untuk kebutuhan konstruksi
     ekspansi RUM (pabrik cold storage baru dan tambak Pandeglang), serta Sinergi Lokasi
     (Industrial Hub): Rencana lokasi Cold Storage (Hilir) RADJU berada di kawasan industri yang
     sama dengan Pabrik (Hulu) CBS, yaitu di Modern Cikande. Mengignat Lokasi pengembangan
Page 40
     proyek memberikan manfaat serta memudahkan pengawasan terpusat oleh Perseroan sebagai
     holding untuk perencanaan logistic yang efisien dan efisiensi back-office pendukung.

     Dampak Rencana Transaksi terhadap Perseroan

     Pelaksanaan Transaksi akan memberikan dampak yang sangat positif bagi
     kelangsungan usaha Perseroan, dengan mengkonsolidasi CBS dan RUM, maka
     pendapatan usaha Perseroan akan mengalami peningkatan dan dengan konversi
     pinjaman menjadi saham melalui PMTHMETD, ekuitas Perseroan akan menjadi
     semakin kuat Dengan demikian akan memberikan nilai tambah bagi para pemegang
     saham Perseroan.

     Dengan dijalankannya rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, Perseroan
     telah memproyeksikan laba rugi usaha mulai tahun 2026 sampai dengan tahun 2030
     seperti yang dapat dilihat pada tabel berikut:




31   Merujuk Pasal 18 ayat (1) POJK 17, apabila Transaksi Material merupakan dana yang dipinjam
     atau dipinjamkan, maka informasi yang wajib diumumkan paling kurang adalah para Pihak
     yang melakukan Transaksi Material, jumlah dana yang dipinjam atau dipinjamkan, serta
     ketentuan dan persyaratan pinjam meminjam termasuk bunga, jangka waktu, jaminan, dan
     hal-hal yang dilarang dilakukan oleh debitur. Merujuk keterbukaan informasi Perseroan,
     informasi tersebut telah tercantum dalam keterbukaan informasi, namun tidak ada informasi
     mengenai pinjaman, hal-hal yang dilarang, maupun syarat. Bursa meminta penjelasan atas
     hal tersebut.

     PENJELASAN:
     Perseroan akan menambahkan informasi:

         A. Terkait pinjaman dari HBEH

      Rincian terkait HBEH sebagai pemberi pinjaman

      Nama               PT Headwell Bintang Energi Hijau
      Alamat             Wisma SMR, Lantai 12 Kav. 89 Jalan Yos Sudarso No. 89, Kel. Sunter
                         Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
      No. Telp           02165303450
Page 41
No. Fax.         Tidak ada
Email            headwellbintangenergihijau@gmail.com
Kegiatan usaha   Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

Permodalan dan
                  Keterangan            Jumlah         Nilai Nominal      %
Susunan
                                        Saham          (Rp1.000.000   per
Pemegang
                                                       saham)
Saham
                  Modal Dasar           2.500 saham Rp120.000.000.000
                                        klasifikasi A,
                                        45.000
                                        saham
                                        klasifikasi B,
                                        72.500
                                        saham
                                        klasifikasi C
                  Modal Ditempatkan 2.500 saham Rp50.000.000.000
                  dan Disetor           klasifikasi A,
                                        45.000
                                        saham
                                        klasifikasi B,
                                        dan      2.500
                                        saham
                                        klasifikasi C
                  Susunan Pemegang Saham
                     1. Handoyo         2.000 saham Rp2.000.000.000       4
                          Setiawan      klasifikasi B
                     2. Niko            2.000 saham Rp2.000.000.000       4
                          Santoso       klasifikasi B
                     3. Tony Kasim 1.000 saham Rp1.000.000.000            2
                                        klasifikasi B
                     4. Headwell        40.000         Rp42.500.000.000   85
                          Investment saham
                          Limited       klasifikasi B
                                        dan      2.500
                                        saham
                                        klasifikasi C
                     5. Siti Sarah 2.500 saham Rp2.500.000.000            5
                          Syawaliyah klasifikasi A
                  Jumlah                2.500 saham Rp50.000.000.000      100
                                        klasifikasi A,
                                        45.000
                                        saham
                                        klasifikasi B,
                                        dan      2.500
                                        saham
                                        klasifikasi C
Suunan           Dewan Komisaris
Pengurus         Komisaris: Handoyo Setiawan

                 Direksi
Page 42
                  Direktur: Widjojo Rahardjo

Ketentuan-ketentuan utama Perjanjian Pinjaman dengan HBEH
Tanggal perjanjian      17 Desember 2025.

Nilai pokok                Rp668.000.000.000 (enam ratus enam puluh delapan miliar
                           Rupiah).

Tenor                      Jangka waktu pelunasan pinjaman adalah 6 (enam) bulan
                           sejak tanggal perjanjian pinjaman ditandatangani (namun
                           jangka waktu ini dapat diperpanjang).

Syarat perpanjangan        Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan
                           para pihak dalam perjanjian pinjaman.

Cara pelunasan pinjaman    •   Pelunasan secara lump sum paling lambat pada tanggal
                               30 Juni 2026 melalui pemindahbukuan ke rekening bank
                               yang ditunjuk oleh pemberi pinjaman; atau
                           •   Konversi pinjaman menjadi saham dalam Perseroan
                               setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
                               Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan
                               penerbitan saham baru, sesuai dengan jumlah pokok
                               pinjaman yang dikonversi menjadi saham, dan
                               dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam
                               ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
                               Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                               Terbatas beserta seluruh perubahannya, anggaran dasar
                               Perseroan, perjanjian pinjaman, dan ketentuan lain yang
                               berlaku di bidang pasar modal. Harga konversi pinjaman
                               menjadi saham akan ditentukan berdasarkan Laporan
                               Penilaian Saham yang disusun oleh penilai independen,
                               dengan menggunakan laporan keuangan yang disepakati
                               oleh para pihak sebagai dasar penilaian.

Bunga                      Pinjaman diberikan tanpa bunga, kecuali disepakati lain
                           secara tertulis oleh para pihak.

Biaya dan Pajak            •   Setiap pembayaran oleh Perseroan kepada pemberi
                               pinjaman berdasarkan perjanjian pinjaman wajib
                               dilakukan secara bersih dan bebas dari segala potongan
                               atau pengurangan apa pun, termasuk pajak, bea,
                               pungutan, atau biaya lain yang dikenakan berdasarkan
                               peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                           •   Biaya pengeluaran yang timbul sebagai akibat dari atau
                               sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian pinjaman,
                               termasuk biaya pengeluaran untuk penagihan,
                               honorarium, biaya konsultan profesional, biaya juru sita,
                               pengadilan dan biaya lainnya, wajib ditanggung dan
                               dibayarkan sepenuhnya oleh Perseroan.
                           •   Semua kewajiban perpajakan yang timbul sebagai akibat
                               dari pelaksanaan perjanjian pinjaman merupakan
Page 43
                             kewajiban masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan
                             dan ketentuan perpajakan yang berlaku di wilayah
                             Republik Indonesia.
Pernyataan dan jaminan   Pernyataan dan jaminan yang diberikan para pihak dalam
                         perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:

                         •   para pihak masing-masing badan hukum Indonesia yang
                             cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
                         • perwakilan-perwakilan dari para pihak telah sepenuhnya
                             berwenang untuk menandatangani perjanjian pinjaman
                             dan/atau dokumen apapun lainnya yang dimaksud dalam
                             perjanjian pinjaman;
                         • semua persetujuan yang diperlukan (korporasi atau
                             lainnya) untuk penandatanganan dan pelaksanaan
                             perjanjian pinjaman telah diperoleh oleh para pihak:
                         • penandatanganan perjanjian pinjaman tidak akan
                             bertentangan dengan, melanggar atau merupakan
                             wanprestasi atau pelanggaran terhadap perjanjian,
                             anggaran dasar, janji pada dokumen lainnya di mana para
                             pihak menjadi pihak di dalamnya;
                         • tidak ada tindakan atau hal yang diperlukan untuk
                             diambil, dipenuhi atau dilakukan (termasuk, tidak
                             terbatas pada perolehan izin apapun atau pembuatan
                             permohonan atau pendaftaran) untuk melaksanakan
                             transaksi-transaksi yang dimaksud dalam perjanjian
                             pinjaman atau kepatuhannya dengan ketentuan-
                             ketentuan perjanjian pinjaman;
                         • melalui otorisasi, penandatanganan dan penyerahan oleh
                             para pihak dalam perjanjian pinjaman, perjanjian
                             pinjaman merupakan suatu kewajiban hukum, sah dan
                             mengikat bagi para pihak
                         • dana pinjaman digunakan untuk keperluan usaha
                             Perseroan yang sah menurut hukum.
Ketentuan wanprestasi    Salah satu atau lebih peristiwa atau kondisi di bawah ini
                         merupakan pelanggaran terhadap perjanjian pinjaman:

                         •   Perseroan tidak dapat melunasi pinjaman kepada
                             pemberi pinjaman sesuai dengan jangka waktu
                             sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman;
                         •   Perseroan menyatakan bahwa Perseroan dibatasi untuk
                             melakukan tindakan karena berdasarkan putusan hukum
                             bahwa ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian lainnya
                             (jika ada) yang berkaitan dengan pinjaman dinyatakan
                             tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan (baik
                             sebagian atau seluruhnya);
                         •   setiap pernyataan dan jaminan yang dibuat oleh
                             Perseroan di dalam perjanjian pinjamanterbukti tidak
                             benar;
                         •   Perseroan pailit atau gagal membayar pinjaman pada saat
                             jatuh tempo atau ditetapkan (berdasarkan peraturan
Page 44
                               yang berlaku) menjadi tidak mampu atau diberikan
                               moratorium untuk membayar pinjamannya; atau
                           •   tanpa membatasi berlakunya peristiwa atau kondisi
                               sebagaimana disebutkan di atas, timbulnya kondisi atau
                               keadaan lain yang menurut pertimbangan pemberi
                               pinjaman akan mempengaruhi secara materiil
                               kemampuan Perseroan untuk melaksanakan setiap dan
                               seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian pinjaman;

                           (selanjutnya disebut sebagai “Peristiwa Wanprestasi”).

                           Dalam hal timbulnya atau terjadinya Peristiwa Wanprestasi,
                           tanpa mengesampingkan Peristiwa Wanprestasi yang telah
                           ada sebelumnya, maka Perseroan wajib membayar
                           secepatnya atas hal-hal sebagai berikut:

                           •   nilai pinjaman yang belum dibayar oleh Perseroan kepada
                               pemberi pinjaman;
                           • seluruh biaya dan pengeluaran (termasuk namun tidak
                               terbatas pada biaya jasa konsultan profesional dan
                               notaris) yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman;
                           • pemberi pinjaman berhak untuk melaksanakan haknya
                               yang terdapat dalam perjanjian pinjaman atau diatur
                               menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengakhiran perjanjian     • Perjanjian pinjaman berakhir apabila telah berakhirnya
                               jangka waktunya sesuai dengan ketentuan jangka waktu
                               dalam pasal 3 perjanjian pinjaman dan/atau Perseroan
                               telah melunasi utang kepada pemberi pinjaman.
                           • Dalam hal pengakhiran perjanjian pinjaman, para pihak
                               secara tegas setuju untuk mengesampingkan berlakunya
                               ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                               alinea kedua dan ketiga Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab
                               Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang
                               ketentuan-ketentuan tersebut menghendaki adanya
                               putusan pengadilan dalam hal pengakhiranp perjanjian.
                           • Pengakhiran perjanjian pinjaman tidak menyebabkan
                               dikesampingkannya pelaksanaan hak dan kewajiban yang
                               masih tertunda di antara para pihak.
Pengalihan                 Perseroan tidak diperkenankan untuk mengalihkan sebagian
                           atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian
                           pinjaman kepada pihak mana pun tanpa persetujuan tertulis
                           terlebih dahulu dari pemberi pinjaman.


  B. Terkait pinjaman dari MCP

Rincian terkait MCP sebagai pemberi pinjaman
Nama              PT Mantra Capital Persadan
Alamat            The Plaza Office Tower, Lantai 41, Jalan M.H. Thamrin No. Kav. 28-30,
                  Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat
Page 45
No. Telp         02165303450
No. Fax.         Tidak ada
Email            mantracapitalpersadan@gmail.com
Kegiatan usaha   Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

Permodalan dan
                  Keterangan            Jumlah      Nilai Nominal      %
Susunan
                                        Saham       (Rp1.000.000   per
Pemegang
                                                    saham)
Saham
                  Modal Dasar        7.825 saham Rp156.500.000.000
                                     klasifikasi A,
                                     139.111
                                     saham
                                     klasifikasi B,
                                     9.564 saham
                                     klasifikasi C
                  Modal Ditempatkan 7.825 saham Rp156.500.000.000
                  dan Disetor        klasifikasi A,
                                     139.111
                                     saham
                                     klasifikasi B,
                                     9.564 saham
                                     klasifikasi C
                  Susunan Pemegang Saham
                     1. Fanny        7.321 saham Rp7.825.000.000       5
                         Setiawan    klasifikasi B
                                     dan        504
                                     saham
                                     klasifikasi C
                     2. Handoyo      14.644         Rp15.650.000.000   10
                         Setiawan    saham
                                     klasifikasi B
                                     dan      1.006
                                     saham
                                     klasifikasi C
                     3. Jiang Yun 7.321 saham Rp7.825.000.000          5
                         Zhong       klasifikasi B
                                     dan        504
                                     saham
                                     klasifikasi C
                     4. Yenny        19.036         Rp20.345.000.000   13
                         Setiawan    saham
                                     klasifikasi B
                                     dan      1.309
                                     saham
                                     klasifikasi C
                     5. PT Mazon 90.789             Rp97.030.000.000   62
                         Bumi        saham
                         Mining      klasifikasi B
                                     dan      6.241
Page 46
                                         saham
                                         klasifikasi C

                      6. Siti Sarah 7.825                Rp. 7.825.000.000     5
                         Syawaliya  Saham
                                    klasifikasi A


                  Jumlah                 7.825 saham Rp156.500.000.000         100
                                         klasifikasi A,
                                         139.111
                                         saham
                                         klasifikasi B,
                                         9.564 saham
                                         klasifikasi C
Suunan           Dewan Komisaris
Pengurus         Komisaris: Anton

                 Direksi
                 Direktur: Widjojo Rahardjo

Ketentuan-ketentuan utama Perjanjian Pinjaman dengan MCP
Tanggal perjanjian      17 Desember 2025.

Nilai pokok                Rp154.925.100.000 (seratus lima puluh empat miliar
                           sembilan ratus dua puluh lima juta seratus ribu Rupiah)

Tenor                      Jangka waktu pelunasan pinjaman adalah 6 (enam) bulan
                           sejak tanggal perjanjian pinjaman ditandatangani (namun
                           jangka waktu ini dapat diperpanjang).

Syarat perpanjangan        Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan
                           para pihak dalam perjanjian pinjaman.

Cara pelunasan pinjaman    •   Pelunasan secara lump sum paling lambat pada tanggal
                               30 Juni 2026 melalui pemindahbukuan ke rekening bank
                               yang ditunjuk oleh pemberi pinjaman; atau
                           •   Konversi pinjaman menjadi saham dalam Perseroan
                               setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
                               Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan
                               penerbitan saham baru, sesuai dengan jumlah pokok
                               pinjaman yang dikonversi menjadi saham, dan
                               dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam
                               ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
                               Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                               Terbatas beserta seluruh perubahannya, anggaran dasar
                               Perseroan, perjanjian pinjaman, dan ketentuan lain yang
                               berlaku di bidang pasar modal. Harga konversi pinjaman
                               menjadi saham akan ditentukan berdasarkan Laporan
                               Penilaian Saham yang disusun oleh penilai independen,
Page 47
                             dengan menggunakan laporan keuangan yang disepakati
                             oleh para pihak sebagai dasar penilaian.

Bunga                    Pinjaman diberikan tanpa bunga, kecuali disepakati lain
                         secara tertulis oleh para pihak.

Biaya dan Pajak          •   Setiap pembayaran oleh Perseroan kepada pemberi
                             pinjaman berdasarkan perjanjian pinjaman wajib
                             dilakukan secara bersih dan bebas dari segala potongan
                             atau pengurangan apa pun, termasuk pajak, bea,
                             pungutan, atau biaya lain yang dikenakan berdasarkan
                             peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                         •   Biaya pengeluaran yang timbul sebagai akibat dari atau
                             sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian pinjaman,
                             termasuk biaya pengeluaran untuk penagihan,
                             honorarium, biaya konsultan profesional, biaya juru sita,
                             pengadilan dan biaya lainnya, wajib ditanggung dan
                             dibayarkan sepenuhnya oleh Perseroan.

                         •   Semua kewajiban perpajakan yang timbul sebagai akibat
                             dari pelaksanaan perjanjian pinjaman merupakan
                             kewajiban masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan
                             dan ketentuan perpajakan yang berlaku di wilayah
                             Republik Indonesia.
Pernyataan dan jaminan   Pernyataan dan jaminan yang diberikan para pihak dalam
                         perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:

                         •   para pihak masing-masing badan hukum Indonesia yang
                             cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
                         •   perwakilan-perwakilan dari para pihak telah sepenuhnya
                             berwenang untuk menandatangani perjanjian pinjaman
                             dan/atau dokumen apapun lainnya yang dimaksud dalam
                             perjanjian pinjaman;
                         •   semua persetujuan yang diperlukan (korporasi atau
                             lainnya) untuk penandatanganan dan pelaksanaan
                             perjanjian pinjaman telah diperoleh oleh para pihak:
                         •   penandatanganan perjanjian pinjaman tidak akan
                             bertentangan dengan, melanggar atau merupakan
                             wanprestasi atau pelanggaran terhadap perjanjian,
                             anggaran dasar, janji pada dokumen lainnya di mana para
                             pihak menjadi pihak di dalamnya;
                         •   tidak ada tindakan atau hal yang diperlukan untuk
                             diambil, dipenuhi atau dilakukan (termasuk, tidak
                             terbatas pada perolehan izin apapun atau pembuatan
                             permohonan atau pendaftaran) untuk melaksanakan
                             transaksi-transaksi yang dimaksud dalam perjanjian
                             pinjaman atau kepatuhannya dengan ketentuan-
                             ketentuan perjanjian pinjaman;
                         •   melalui otorisasi, penandatanganan dan penyerahan oleh
                             para pihak dalam perjanjian pinjaman, perjanjian
Page 48
                             pinjaman merupakan suatu kewajiban hukum, sah dan
                             mengikat bagi para pihak
                         • dana pinjaman digunakan untuk keperluan usaha
                             Perseroan yang sah menurut hukum.
Ketentuan wanprestasi    Salah satu atau lebih peristiwa atau kondisi di bawah ini
                         merupakan pelanggaran terhadap perjanjian pinjaman:

                         •   Perseroan tidak dapat melunasi pinjaman kepada
                             pemberi pinjaman sesuai dengan jangka waktu
                             sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman;
                         •   Perseroan menyatakan bahwa Perseroan dibatasi untuk
                             melakukan tindakan karena berdasarkan putusan hukum
                             bahwa ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian lainnya
                             (jika ada) yang berkaitan dengan pinjaman dinyatakan
                             tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan (baik
                             sebagian atau seluruhnya);
                         •   setiap pernyataan dan jaminan yang dibuat oleh
                             Perseroan di dalam perjanjian pinjamanterbukti tidak
                             benar;
                         •   Perseroan pailit atau gagal membayar pinjaman pada saat
                             jatuh tempo atau ditetapkan (berdasarkan peraturan
                             yang berlaku) menjadi tidak mampu atau diberikan
                             moratorium untuk membayar pinjamannya; atau
                         •   tanpa membatasi berlakunya peristiwa atau kondisi
                             sebagaimana disebutkan di atas, timbulnya kondisi atau
                             keadaan lain yang menurut pertimbangan pemberi
                             pinjaman akan mempengaruhi secara materiil
                             kemampuan Perseroan untuk melaksanakan setiap dan
                             seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian pinjaman;

                         (selanjutnya disebut sebagai “Peristiwa Wanprestasi”).

                         Dalam hal timbulnya atau terjadinya Peristiwa Wanprestasi,
                         tanpa mengesampingkan Peristiwa Wanprestasi yang telah
                         ada sebelumnya, maka Perseroan wajib membayar
                         secepatnya atas hal-hal sebagai berikut:

                         •   nilai pinjaman yang belum dibayar oleh Perseroan kepada
                             pemberi pinjaman;
                         •   seluruh biaya dan pengeluaran (termasuk namun tidak
                             terbatas pada biaya jasa konsultan profesional dan
                             notaris) yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman;
                         •   pemberi pinjaman berhak untuk melaksanakan haknya
                             yang terdapat dalam perjanjian pinjaman atau diatur
                             menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengakhiran perjanjian   •   Perjanjian pinjaman berakhir apabila telah berakhirnya
                             jangka waktunya sesuai dengan ketentuan jangka waktu
                             dalam pasal 3 perjanjian pinjaman dan/atau Perseroan
                             telah melunasi utang kepada pemberi pinjaman.
                         •   Dalam hal pengakhiran perjanjian pinjaman, para pihak
                             secara tegas setuju untuk mengesampingkan berlakunya
Page 49
                                      ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                                      alinea kedua dan ketiga Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab
                                      Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang
                                      ketentuan-ketentuan tersebut menghendaki adanya
                                      putusan pengadilan dalam hal pengakhiranp perjanjian.
                                  • Pengakhiran perjanjian pinjaman tidak menyebabkan
                                      dikesampingkannya pelaksanaan hak dan kewajiban yang
                                      masih tertunda di antara para pihak.
       Pengalihan                 Perseroan tidak diperkenankan untuk mengalihkan sebagian
                                  atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian
                                  pinjaman kepada pihak mana pun tanpa persetujuan tertulis
                                  terlebih dahulu dari pemberi pinjaman.
32   Merujuk Pasal 17 ayat f POJK 17, diatur bahwa Perseroan wajib menyampaikan pernyataan
     direksi bahwa Transaksi Material merupakan atau tidak merupakan transaksi afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi
     dan transaksi benturan kepentingan. Perseroan belum menyampaikan informasi tersebut
     baik untuk transaksi peminjaman dana dan transaksi akuisisi. Bursa meminta penjelasan atas
     hal tersebut.
     PENJELASAN:
     Perseroan menambahkan informasi
     Pihak yang melaksanakan pemberian pinjaman yang akan dikonversi menjadi saham melalui
     PMTHMETD dan pengalihan saham RUM dan CBS tidak memiliki hubungan afiliasi baik dari
     segi kepemilikan maupun segi pengurusan dengan Perseroan, pemegang saham Pengendali,
     pemegang saham Utama Perseroan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dari segi
     kepengurusan dengan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

33   Merujuk Pasal 17 ayat a POJK 17, diatur bahwa Perseroan wajib menyampaikan nilai
     transaksi. Perseroan tidak mengungkapkan nilai akuisisi RUM dan CBS secara eksplisit, namun
     disebutkan bahwa dana yang digunakan untuk melakukan akusisi adalah dana hasil pinjaman
     dari PT Mantra Capital Persadan (MCP) dan PT Headwell Bintang Energi Hijau (HBEH) sebesar
     Rp822,9 miliar. Bursa meminta penjelasan atas hal tersebut.
     PENJELASAN:
     Perseroan akan mengungkapkan nilai transaksi dan/atau harga pembelian CBS dan RUM pada
     Tambahan informasi yang akan diumumkan paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan
     RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD untuk pelaksanaan konversi pinjaman yang digunakan
     untuk mengambil-alih saham RUM dan CBS oleh Perseroan

34   Merujuk Pasal 18 ayat (1) POJK 17, apabila Transaksi Material dilakukan atas saham
     perusahaan tertutup, maka informasi yang diumumkan paling kurang adalah data keuangan
     perusahaan yang sahamnya akan dibeli, dijual, atau dilakukan penyertaan, dengan ketentuan:
     untuk perusahaan yang akan didirikan, berupa studi kelayakan yang dibuat oleh Penilai;
     a. untuk perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum melakukan Kegiatan Usaha Utama,
          berupa neraca pembukuan yang telah diaudit;
     b. untuk perusahaan yang sudah berdiri dan telah melakukan Kegiatan Usaha Utama
          berupa laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir;
     c. untuk perusahaan yang didirikan kurang dari 2 (dua) tahun, maka laporan keuangan
          yang diaudit tersebut disesuaikan dengan jangka waktu berdirinya;
     Perseroan belum menyampaikan data keuangan atas RUM dan CBS. Bursa meminta
     penjelasan atas hal tersebut.
Page 50
       PENJELASAN:
       Terlampir Laporan keuangan RUM dan CBS yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
       untuk periode 31 Desember 2024.



Permintaan Penjelasan Nomor S-06558/BEI.PP1/06-2024 tanggal 26 Juni 2024 Pertanyaan


 35.   Sehubungan dengan belum disampaikan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dan 31
       Maret 2024, agar dijelaskan:
       a. Latar belakang/alasan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dan 31 Maret 2024 belum
       juga dipublikasikan hingga saat ini.

       b. Target publikasi Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dan 31 Maret 2024.


       PENJELASAN:
       Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 telah kami Laporkan dan publikasikan ke Bursa Efek
       Indonesia pada tanggal 27 November 2025. Sedang Laporan Keuangan per 31 Maret 2024
       akan kami laporkan dan Publikasikan dalam waktu dekat.

 36.   Merujuk pada keterbukaan informasi Perseroan, diketahui bahwa pada tanggal 31 Mei 2024
       perseroan telah menerima surat pengunduran diri atas nama Assyati Amadjida Tamimi M.
       selaku Sekretaris Perusahaan terhitung efektif sejak tanggal 3 Juni 2024, serta bahwa
       Perseroan akan menunjuk pengantinya dalam jangka waktu 60 hari sejak terjadinya
       kekosongan posisi Sekretaris Perusahaan. Sampai pada tanggal 26 Juni 2024, Perseroan belum
       juga menyampaikan keterbukaan informasi mengenai Sekretaris Perusahaan yang
       menggantikan Ibu Assyati Amadjida Tamimi M. Agar dijelaskan:

       a. Pihak yang melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan setelah 3 Juni 2024 hingga
       Sekretaris Perusahaan yang baru diangkat/ditunjuk.

       Penjelasan:
       Saat pengunduran diri Sekretaris Perusahaan sampai dengan penunjukan yang baru diangkat,
       fungsi Sekretaris Perusahaan dirangkap oleh Direktur Utama Perseroan, akan tetapi pada
       tanggal 31 Juli 2024 Direktur Utama Perseroan Sdr Jefri Junaedi mengajukan pengunduran
       Diri sebagai Direktur Utama. Terjadi Kekosongan fungsi Sekretaris Perusahaan sampai
       diangkatnya Sekretaris Perusahaan yang baru sampai diangkatnya Sekretaris Perusahaan yang
       baru pada tanggal 31 Desember 2024.

       b. Status pengangkatan/penunjukan Sekretaris Perusahaan saat ini.
       Penjelasan:
       Pengangkatan Sekretaris Perusahaan mengantikan Sdri Assyati Amadjida Tamimi M
       digantikan oleh Sdr Jefri Junaedi. Saat ini sekretaris Perusahaan dijabat oleh Sdr. Ahmad
       Supandi.

       c. Perkiraan waktu Sekretaris Perusahaan yang baru mulai menjabat
       Penjelasan:
       Sekretaris Perusahaan yang baru dimulai tanggal 31 Desember 2024.
Page 51
37.   Agar disampaikan angka inhouse Pendapatan dan Laba Bersih per 31 Desember 2023 dan per
      31 Maret 2024. Dalam hal terdapat informasi yang belum dapat dipublikasikan atau masih
      merupakan rahasia, Bursa meminta Perseroan untuk membuat dua versi tanggapan.
      Tanggapan yang mengandung informasi rahasia/belum dapat dipublikasikan tersebut
      disampaikan dengan menggunakan form E074 (Non-Publish). Tanggapan versi kedua (versi
      publik) dapat disampaikan melalui form E023 (Publish, dengan membalas kotak masuk).

      PENJELASAN:
                                      31 Desember 2023         31 Maret 2024

      Pendapatan                         1.595.288.685.747                    0
      Laba Bersih                          - 25.287.427.491        -426.445.610

      Merujuk pada keterbukaan informasi 29 Desember 2023, diketahui bahwa pada tanggal 18
38. Desember 2023 Perseroan melakukan penjualan 529.999 saham PT Graha Planet Nusantara
      (GPN) yang dimiliki melalui anak usaha yaitu PT Digifast Kreasi Indonesia (DKI) kepada PT
      Digital Kreatif Investama (DK Investama) dengan nominal Rp100.000 per saham atau mewakili
      99,99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPN (Transaksi Penjualan Saham) dalam
      rangka restrukturisasi internal Perseroan.

      Selanjutnya, diketahui bahwa berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
      & Rekan (anggota jaringan MGI Worldwide), total defisiensi ekuitas Perseroan adalah sebesar
      - Rp34.208.391.156 sedangkan total aset Perseroan sebesar Rp432.532.981.906. Selanjutnya,
      nilai atas Transaksi adalah sebesar Rp6.821.285.956.

      Nilai Transaksi adalah sebesar 1.58% dari nilai aset Perseroan per tanggal 31 Desember 2022
      atau dibawah 10% dari total aset Perseroan sehingga Transaksi bukan transaksi material
      berdasarkan POJK No. 17/2020 pasal 3 ayat (3) mengingat kondisi Perseroan berada dalam
      ekuitas negatif.

      Alasan transaksi adalah untuk restrukturisasi internal dengan harapan untuk memperbaiki
      kinerja keuangan Perseroan. DKI juga mendapatkan tambahan dana bersih dari penjualan
      tersebut.

      Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
      a. Apakah Perseroan membukukan rugi/laba atas penjualan tersebut. Rincikan.
      Penjelasan:
      Perseroan membukukan laba atas penjualan entitas cucu (GPN) melalui entitas anak DKI yang
      tercantum pada Catatan 27 dan 1e atas catatan laporan keuangan dengan rincian sebesar Rp
      1.744.029.814.

      b. Deskripsi hubungan afiliasi Perseroan dengan DK Investama, jika ada.
      Penjelasan:
      Tidak terdapat hubungan afiliasi Perseroan dengan DK Investama

      c. Apakah pengurus atau pemegang saham Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan DK
         Investama.
Page 52
Penjelasan:
Tidak terdapat pengurus atau pemegang saham Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
DK Investama.

d. Bagaimana penjualan GPN dapat memperbaiki kinerja keuangan Perseroan.
Penjelasan:
Penjualan GPN dapat memperbaiki kinerja keuangan Perseroan karena Perseroan sudah tidak
lagi mencatat atas beban bunga utang bank dan beban umum administrasi yang cukup besar
pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan.

e. Dasar/justifikasi penentu nilai transaksi, dengan mempertimbangkan bahwa nilai ekuitas
   GPN per 31 Desember 2022 adalah Rp11,32 miliar.

Penjelasan:
Dasar/justifikasi penentu nilai transaksi pelepasan GPN, dengan mempertimbangkan bahwa
nilai ekuitas GPN akan mengalami penurunan terus menerus karena GPN rugi terus menerus
selama tahun 2023 atas kegiatan usahanya jika dibandingkan per 31 Desember 2022 adalah
Rp11,32 miliar.

f.  Nilai dan persentase kontribusi GPN pada nilai pendapatan per 31 Desember 2022 dan 30
    September 2023.
Penjelasan:
Nilai dan persentase kontribusi GPN pada nilai pendapatan masing-masing adalah Rp
409.637.492.896 (20%) untuk tahun 2022 dan masing-masing adalah Rp 265.945.978.678
(21,21%) untuk periode 30 September 2023.

g. Merujuk pada pasal 3 angka (2) POJK 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha, diatur sebagai berikut:

Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dikategorikan
sebagai Transaksi Material dalam hal:

     1) nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
        Terbuka;
     2) total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya
        sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
     3) laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya
        sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
     4) pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perusahaan Terbuka
        nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).

Berikut merupakan perbandingan angka keuangan GPN dan Perseroan per 31 Desember 2022:




Adapun kriteria (1) dan (3) tidak dapat dievaluasi karena kondisi defisit ekuitas dan rugi bersih
Perseroan.
Page 53
      Dengan mempertimbangkan bahwa kriteria (2) dan (4) memenuhi syarat suatu transaksi disebut
      sebagai Transaksi Material, agar dijelaskan:

         i.   Latar belakang Perseroan tidak menerapkan ketentuan yang berlaku mengenai
              Transaksi Material.
      Penjelasan:
      Perseroan telah menerapkan dan memenuhi kriteria (1) dan (3) ketentuan yang berlaku
      mengenai Transaksi Material dimana Perseroan dalam kondisi defisiensi ekuitas dan rugi bersih
      pada periode 31 Desember 2022. Selain hal tersebut pada saat efektif pelepasan GPN di akhir
      tahun 2023 total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perseroan Terbuka nilainya
      dibawah dari 20% (dua puluh persen).

        ii.   Apakah Perseroan telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
              terkait transaksi tersebut? Jelaskan.
      Penjelasan:
      Perseroan akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transaksi
      tersebut.

39.    Merujuk pada keterbukaan informasi 29 Desember 2023 pada bagian informasi keuangan
      GPN, dicantumkan informasi Laporan Keuangan GPN pada tanggal 31 Desember 2022 dan
      2021 sebagai berikut:




      Diketahui bahwa nilai aset GPN tahun 2021 dan 2022 lebih besar dari nilai liabilitasnya, agar
      dijelaskan latar belakang Perseroan mencantumkan defisiensi ekuitas pada tabel tersebut.
      Penjelasan:
      Kondisi keuangan GPN tahun 2022 dan 2021 mencatatkan saldo Defisit dan masih dalam
      kondisi ekuitas masih positif masing-masing sebesar Rp 11.320.729.691 dan Rp
      17.481.362.486.

40. Merujuk pada tanggapan permintaan penjelasan tanggal 6 Desember 2023 nomor 3 di mana
      Bursa menanyakan mengenai analisa penyebab perubahan profitabilitas, Perseroan
      menyampaikan sebagai berikut:

      Kegiatan usaha Perseroan sebagian besar adalah penjulan pulsa isi ulang produk telkomsel
      dengan sistem penjualan sistem offline atau tradisional berupa penjualan di cluster-cluster jika
Page 54
dilihat dari trend penjualan mengalami penurunan karena customer lebih memilih pembelian
dengan system online.

Disamping itu anak perusahaan atau cucu perusahaan memiliki utang Bank yang cukup besar
dengan biaya bunga sebesar Rp40 Bio tahun 2022 dan cukup membebani kinerja perseroan
sehingga tiap-tiap tahunPerseroan tetap mencatat rugi cukup signifikan terakhir tahun 2022 rugi
sebesar Rp. 44 Bio. Apabila Perseroan tetap mempertahankan kegiatan usaha Penjualan melalui
anak atau cucu Perseroan akumulasi kerugian akan terus bertambah.

Perseroan akan berencana melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kinerja Perseroan
yaitu:

    1. Merubah kegiatan usaha Telekomunikasi dengan cara melakukan divestasi anak atau
       cucu Perseroan.
    2. Menjalankan kegiatan usaha melalui PT MBST yaitu perdagangan umum penjualan
       bahan baku tekstile dan benang.
    3. Menjalankan kegiatan usaha lainnya untuk mendukung kinerja Perseroan.

Apabila langkah-langkah tersebut dapat terealisasi secepatnya maka ekuitas perseroan negatif
akan menjadi positif.

Agar dijelaskan:

    a. Rincian rencana kegiatan usaha Perseroan yang baru setelah Perseroan melakukan
        divestasi anak/cucu. Sertakan timeline perkiraan perubahan kegiatan usaha tersebut.
Penjelasan:
Rencana kegiatan usaha Perseroan yang baru setelah melakukan divestasi anak atau cucu
Perseroan (CIPS dan GPN) pada akhir tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Perseroan pada akhir tahun 2023 mendirikan anak Perusahaan PT Mitra Bintang Sejahtera
Trading bergerak dalam bidang penjualan Tekstile berupa benang dan Kapas.
Perkiraan kegiatan usaha baru dimulai awal tahun 2025.


    b. Progress strategi perbaikan profitabilitas Perseroan.
Penjelasan:
Sampai dengan 31 Desember 2024 progress strategi perbaikan profitabilitas usaha utama
Perseroan belum dapat terlaksana, karena Perseroan masih melakukan penjualan produk
telekomunikasi tetapi masih dibawah target.

    c. Strategi pelunasan utang bank untuk mengurangi beban bunga.
Penjelasan:
Strategi pelunasan utang bank untuk mengurangi beban bunga oleh anak atau cucu Perseroan
(CIPS dan GPN) dengan tetap melakukan peningkatan Penjualan dan efisiensi biaya sehingga
mendapatkan keuntungan atau dengan melakukan negosiasi kepada pihak bank untuk meminta
keringanan pembayaran.
Page 55
41.    Merujuk pada tanggapan permintaan penjelasan tanggal 6 Desember 2023 nomor 2 di mana
      Bursa menanyakan mengenai pengakuan nilai investasi Perseroan di saham KIOS yang lebih
      tinggi dari harga perdagangan KIOS di Bursa, Perseroan menyatakan bahwa Perseroan
      melakukan revisi terhadap Laporan Keuangan 30 Juni 2023 dan melampirkan revisian laporan
      keuangan tersebut. Atas hal tersebut:

      a. Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan revisian Laporan Keuangan 30 Juni 2023
         tersebut melalui XBRL.

      Penjelasan:
      Revisian Laporan Keuangan 30 Juni 2023 tersebut telah disampaikan melalui XBRL, dengan
      status baru terkirim.

      b. Analisa penyebab kesalahan pencatatan nilai investasi tersebut.

      Penjelasan:
      Kesalahan pencatatan nilai investasi tersebut dikarenakan Perseroan belum menggunakan
      harga perdagangan KIOS di Bursa yang update.


      c. Tindakan yang telah/sedang/akan Perseroan lakukan untuk mencegah kesalahan yang sama
          terjadi ke depannya.
      Penjelasan:
      Tindakan yang sedang Perseroan lakukan untuk mencegah kesalahan yang sama terjadi ke
      depannya dengan melakukan crosscek dan kontrol berlapis serta melampirkan dokumen dasar
      pancatatan harga perdagangan KIOS di Bursa update.


      d. Merujuk pada revisian yang disampaikan, terdapat penurunan nilai investasi sebesar
           Rp1,58 miliar. Namun demikian penurunan aset, ekuitas, dan peningkatan rugi
           komprehensif hanya sebesar Rp1,23 miliar. Agar dijelaskan latar belakang perbedaan
           angka tersebut.
      Penjelasan:
      Penurunan nilai investasi sebesar Rp1,58 miliar, namun penurunan aset, ekuitas, dan
      peningkatan rugi komprehensif hanya sebesar Rp1,23 miliar, latar belakang perbedaan angka
      tersebut dikarena kesalahan pencatatan.
42. Merujuk pada Laporan Posisi Keuangan per 31 Maret 2023 dan 30 September 2023, nilai
      investasi Perseroan di KIOS dicatat sebesar Rp1.976.000.000 dan Rp1.605.500.000,00. Bursa
      meminta Perseroan untuk menyampaikan rincian perhitungan nilai investasi tersebut.

      Penjelasan:
      Perhitungan nilai investasi Perseroan di KIOS dicatat sebesar Rp1.976.000.000 dan
      Rp1.605.500.000 per 31 Maret 2023 dan 30 September 2023 berdasar pada jumlah saham
      24.700.000 saham di kali kan dengan nilai wajar saham yang tercatat di bursa.

      Agar dijelaskan kebijakan strategi investasi Perseroan secara umum.
43. Penjelasan:
      Kebijakan strategi investasi Perseroan secara umum bertahan, dan berjalan melakukan analisa
      investasi untuk menentukan rencana terbaik ke depan, mengingat beberapa tahun terakhir nilai
      wajar saham mengalami penurunan.
Page 56
44. Agar dijelaskan rencana Perseroan terhadap investasi di saham KIOS ke depannya.
     Penjelasan:
     Belum terdapat rencana Perseroan terhadap investasi di saham KIOS ke depannya untuk
     melepas investasi tersebut, Perseroan tetap melakukan analisa investasi yang menguntungkan
     atas investasi di saham KIOS ke depannya bagi Perseroan.


45. Merujuk pada CALK 17 Utang Bank, diketahui bahwa per 30 September 2023 satu-satunya
     utang bank Perseroan adalah kepada PT Bank Sinarmas Tbk. Agar disampaikan rincian
     negative covenant pinjaman tersebut, serta status pemenuhannya dengan data keuangan terbaru
     (sertakan informasi periode data keuangan yang digunakan).
     Penjelasan:
     Utang bank jangka panjang Perseroan kepada PT Bank Sinarmas Tbk dari entitas anak GPN
     dan CIPS dimana pada tahun 2023, Kepemilikan saham CIPS dan GPN telah dilepas oleh
     Perseroan dengan rincian negative covenant pinjaman sebagai berikut:

     Pembatasan-pembatasan CIPS :




     Pembatasan-pembatasan GPN :




     CIPS dan GPN dengan kondisi keuangan yang mengalami rugi terus menerus dan mencatat
     saldo defisit (GPN) dan defisiensi modal (CIPS) tetap berusaha memenuhi persyaratan-
     persyaratan yang bersifat keuangan dan non-keuangan yang diwajibkan dalam pembatasan-
     pembatasan tersebut.
Page 57
      CIPS dan GPN dengan kondisi keuangan yang mengalami rugi terus menerus dan mencatat
      saldo defisit (GPN) dan defisiensi modal (CIPS) tetap berusaha memenuhi persyaratan-
      persyaratan yang bersifat keuangan dan non-keuangan yang diwajibkan dalam pembatasan-
      pembatasan tersebut.

      Data keuangan terbaru atas informasi periode data keuangan per 31 Desember 2023 GPN dan
      CIPS Adalah sebagai berikut :

      Terlampir laporan Keuangan 31 Desember 2023 GPN dan CIPS.


      Permintaan Penjelasan nomor S-06638/BEI.PP1/06-2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal
      Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan Media Massa

      Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan tanggapan atas Permintaan Penjelasan
      nomor S-06638/BEI.PP1/06-2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas
      Pemberitaan Media Massa yang belum ditanggapi Perseroan, dengan kondisi Perseroan saat
      permintaan penjelasan dikirimkan, dilengkapi dengan update informasinya per saat ini. Adapun
      rincian pertanyaan adalah sebagai berikut:




    Klarifikasi atas kebenaran berita mengenai pemilik manfaat tersebut.
46. Penjelasan:
    Benar informasi diatas Adalah pemilik manfaat Perseroan yaitu Sdr. Tan Heng Lok

47. Agar dijelaskan dampak kasus terhadap Perseroan, serta strategi ke depannya.
      Penjelasan:
      Baik untuk tanggal 28 Juni 2024 (tanggal permintaan penjelasan dikirimkan) maupun saat ini,
      informasi di atas tidak memiliki dampak terhadap Perseroan.

48.
      Merujuk pada pemberitaan tersebut, serta mengingat pemberitaan tersebut belum diumumkan
      atau disampaikan kepada Bursa, maka Bursa menghimbau agar Perseroan memperhatikan
      ketentuan III.2.2 dan IV.2.2 Peraturan Nomor IE tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
      dimana Perseroan wajib menyampaikan penjelasan atas informasi material dimaksud paling
      lambat Hari Bursa berikutnya, agar Publik yang berkepentingan dapat memperoleh informasi
      yang akurat yang bersumber langsung dari Perseroan.
      Penjelasan:
      Perseroan akan menyampaikan informasi material diatas.
Page 58
     Permintaan Penjelasan nomor S-06885/BEI PP1/07-2024 pada tanggal 28 Juni 2024
     perihal Permintaan Penjelasan Bursa

     Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan tanggapan atas Permintaan Penjelasan
     nomor S-06885/BEI PP1/07-2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Permintaan Penjelasan Bursa
     yang belum ditanggapi Perseroan, dengan kondisi Perseroan saat permintaan penjelasan
     dikirimkan, dilengkapi dengan update informasinya per saat ini. Adapun rincian pertanyaan
     adalah sebagai berikut:

49. Apakah Perseroan saat ini masih menjalankan kegiatan operasional?
     Penjelasan:
     Perseroan masih menjalankan kegiatan operasional sampai saat ini.

50. Apakah Perseroan masih membukukan pendapatan usaha? Agar disampaikan nilai pendapatan
     per bulan selama tahun 2024.
     Penjelasan:
     Perseroan masih membukukan pendapatan usaha, berikut rincian pendapatan per bulan selama
     tahun 2024:

     Pendapatan Perseroan per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 237.875.930,-

     Permintaan Penjelasan nomor S-08123/BEI.PP1/08-2024 tanggal 5 Agustus 2024

     Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan tanggapan atas Permintaan Penjelasan nomor
     S-08123/BEI.PP1/08-2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang belum ditanggapi Perseroan, dengan
     kondisi Perseroan saat permintaan penjelasan dikirimkan, dilengkapi dengan update
     informasinya per saat ini. Adapun rincian pertanyaan adalah sebagai berikut:

     Pada tanggal 2 Agustus 2024 pukul 16:45 Bursa melakukan kunjungan ke Kantor Pusat
51. Perseroan yang beralamat di AXA Tower Lantai 42, suite 2-3-5 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
     Jakarta Selatan. Saat kunjungan ke lantai 42, Bursa tidak dapat menemukan eksistensi
     Perseroan. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:

     a. Apakah terdapat perubahan alamat kantor pusat Perseroan? Jelaskan.
     Penjelasan:
     Kantor pusat Perseroan beralamat di Roxy Mas E2/35, Jl. KH Hasyim Ashari No. 125, Jakarta
     Pusat sedangkan Alamat operasional Perseroan di Axa Tower Lt. 42, Jakarta Selatan.

     b. Jika terdapat perubahan alamat kantor pusat, agar dijelaskan latar belakang belum
         dilakukannya keterbukaan informasi terkait.
     Penjelasan:
     Saat ini tidak ada Perubahan Alamat kantor Pusat maupun Kantor Operasional.

     c. Apakah masih terdapat aktivitas operasional Perseroan? Jelaskan.
     Penjelasan:
     Masih terdapat aktivitas operasional oleh Perseroan.

52. Apakah PT Mitra Bintang Sejahtera Trading (MBST, entitas anak) melakukan aktivitas
     operasional? Agar dijelaskan rincian bisnis yang dijalankan oleh MBST, serta lokasi
     operasionalnya.
     Penjelasan:
Page 59
     MBST selaku entitas anak Perseroan mulai menjalankan aktivitas operasional di tahun 2025
     dengan lokasi operasional di Jl. Cicalengka-Majalaya, Bandung, Jawa Barat.

    Agar dijelaskan lokasi aktivitas operasional terbesar Perseroan saat ini.
53. Penjelasan:
    Operasional saat ini berlokasi di Jl. Cicalengka-Majalaya, Bandung, Jawa Barat.

    Merujuk pada keterbukaan informasi melalui surat nomor 84/MKNT-OJK/VII/2024 tanggal 31
    Juli 2024 diketahui bahwa Direktur Utama Perseroan yaitu Bapak Jefri Junaedi telah
54. mengundurkan diri. Sehubungan dengan hal tersebut, agar dijelaskan: a. Apakah Bapak Jefri
    Junaedi masih melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Utama Perseroan sehubungan dengan
    belum disahkannya pengunduran diri tersebut melalui RUPS. b. Agar dijelaskan ketentuan
    anggaran dasar Perseroan mengenai proses pengunduran diri direksi dan komisaris.
    Penjelasan:
    a. Sampai saat ini Perseroan belum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas
    pengunduran diri Bapak Jefri Junaedi, dengan demikian surat pengunduran diri Bapak Jefri
    Junaedi batal, selanjutnya Bapak Jefri Junaedi masih melaksanakan tugas dan tanggung
    jawabnya sebagai Direktur Utama.

     b. Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pengunduran Diri Direksi dan Komisaris :

     Saat ini jumlah anggota Direksi sebanyak 2 (dua) orang dan anggota Komisaris sebanyak 2
     (dua) orang.

     Pasal 19 Ayat 9 Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa
     jabatannya berakhir. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang bersangkutan wajib
     menyampaikan permohonan Penguduran diri kepada Perseroan.


     Pasal 19 Ayat 10, Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
     pengunduran diri dari anggota Direksi sebagai mana dimaksud diatas paling lambat 90
     (Sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut.

     Pasal 19 Ayat 11, Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan
     jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari yang diatur pada ayat (1) pasal ini, maka
     pengunduran diri tersebut dianggap sah apabila telah diselenggarakan RUPS yang menetapkan
     pengunduran diri tersebut dan telah mengangkat anggota baru sehingga memenuhi persyaratan
     minimal jumlah anggota Direksi tersebut.

     Pengunduran diri Komisaris Pasal 22 ayat 5, ketentuan mengenai pengunduran diri anggota
     direksi sebagai mana dimaksud dalam pasal 19 mutatis muntadis anggaran dasar ini berlaku
     bagi anggota Dewan Komisaris.


     Hal Lain
     Pada beberapa bulan terakhir Perseroan melaporkan beberapa perubahan sebagai berikut:

         a. Tanggal 2 Desember 2025: perubahan Corporate Secretary dari Jefri Junaedi menjadi
            Siti Sarah Syawaliyah.
         b. Tanggal 8 Desember 2025: perubahan Corporate Secretary dari Siti Sarah Syawaliyah
            menjadi Ahmad Supandi.
Page 60
     Agar dijelaskan alasan perubahan Corporate Secretary yang relatif sering dalam waktu satu
 55. minggu tersebut.
     Penjelasan:
     Pergantian Corporate Secretary karena adanya Pengunduran Diri Sdri. Siti Sarah Syawaliyah
     pada tanggal 2 Desember 2025.

      Agar dijelaskan timeline pemenuhan kewajiban keuangan dan nonkeuangan kepada Bursa
 56. (rincian terdapat di badan surat dan Lampiran I).
      Penjelasan:
      Kewajiban Non keuangan :
      a. Public Expose Tahunan 2024                        Tanggal 19 Februari 2026
      b. Public Expose Tahunan 2025                        Tanggal 19 Februari 2026
      c. Laporan Keuangan Interm per 31 Maret 2024         Tanggal 6 Februari 2026
      d. Laporan Keuangan Interm per 30 Juni 2024          Tanggal 9 Februari 2026
      e. Laporan Keuangan Interm per 30 September 2024     Tanggal 10 Februari 2026
      f. Laporan Keuangan Interm per 31 Maret 2025         Tanggal 11 Februari 2026
      g. Laporan Keuangan Interm per 30 Juni 2025          Tanggal 12 Februari 2026
      h. Laporan Keunagna Interm per 30 September 2025     Tanggal 13 Februari 2026
      i. Laporan Tahunan 2023                              Tanggal 1 Desember 2025
      j. Laporan Tahunan 2024                              Tanggal 10 Desember 2025

      Kewajiban Keuangan : akan kami selesaikan setelah persetujuan Rapat Umum Pemegang
      Saham yang diselenggarakan Perseroan, dan sebelum pencatatan saham tambahan yang
      dimohonkan Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia termasuk ketentuan Bursa Efek Indonesia


     Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
 57. Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik (jika ada).
     Penjelasan:
     Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     harga efek Perseroan.




Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.

Hormat Kami,
PT. Mitra Komunikasi Nusantara Tbk




Tembusan:
   • Kepala Pengawas Pasar Modal – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.32 MB
Published30 Jan 2026
Pages60
Characters147,565
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Mantra Capital Persadan p.20 ×11
linked org PT Headwell Bintang Energi Hijau p.20 ×11
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.35 ×2
linked person Ahmad Supandi. p.50 ×2
linked person Tan Heng Lok p.57
linked person Siti Sarah Syawaliyah. p.59 ×3
linked org Mitra Komunikasi Nusantara Tbk p.60 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.49 ×4
possible org Bank Sinarmas Tbk. p.56 ×4
possible person Prof. Dr. Satrio p.58
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi p.1 ×3
unresolved org PT Catalist Integra Prima Sukses p.3 ×3
unresolved org PT Digital Kreatif Investama p.3 ×5
unresolved org PT Graha Planet Nusantara p.3 ×4
unresolved org PT Digifast Kreasi Indonesia p.9 ×3
unresolved org PT Tithachi Global Persada p.12 ×4
unresolved org PT Mitra Telindo Nusantara p.12 ×4
unresolved org PT Telekomunikasi Selular p.16 ×4
unresolved org PT Telekomunikasi Selular. Penjelasan p.16
unresolved org PT Telekomunikasi Selular. Jelaskan Penjelasan p.16
unresolved org PT Mitra Bintang Sejahtera Trading p.17 ×3
unresolved org PT Bintang Tangguh Pratama p.17
unresolved org PT Citra Baru Steel p.20 ×2
unresolved org PT Radja Udang Malingping p.20 ×2
unresolved org PT Mazon Bumi Mining p.20 ×3
unresolved org Headwell Investment Limited p.20 ×2
unresolved org Menteri p.23 ×7
unresolved person Siti Susyanthi p.24 ×4
unresolved org Kong International Ltd. p.24 ×8
unresolved org PT Mazon Bumi Mining PENJELASAN p.24 ×2
unresolved person Juanita Lestia Rini p.24
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi dan Rekan p.26
unresolved org KJPP Edi Andesta dan Rekan p.26
unresolved org KJPP Edi Andesta p.26
unresolved person Drs. H. Irwanto Permodalan p.32
unresolved person Handoyo Setiawan · Komisaris p.35 ×2
unresolved person Widjojo Rahardjo · Direktur p.35 ×4
unresolved person H. Thamrin p.35 ×2
unresolved org PT Mazon Bumi p.36
unresolved person Anton · Komisaris p.37 ×3
unresolved person Kong Tju Yun · Komisaris Utama p.38
unresolved person Irjen. Pol. Purnawirawan Hamidin · Komisaris p.38
unresolved person Jenderal Pol. Purnawirawan Doktorandus Da’I Bachtiar · Komisaris p.38 ×3
unresolved person Ir. Rizal Kazli Rincian · Direktur p.38 ×2
unresolved person Kong Cho Wo · Direktur p.39
unresolved org PT Mazon p.45
unresolved person Assyati Amadjida Tamimi M. Agar · Sekretaris Perusahaan p.50 ×4
unresolved person Jefri Junaedi. Saat p.50 ×14
unresolved org PT MBST p.54
unresolved person KH Hasyim Ashari p.58

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result