Back to announcement
20260130_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023151_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.DIR.00033/2026 30 Januari 2026
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Informasi Terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
(“Perseroan”)
Dengan hormat,
Merujuk kepada dokumen-dokumen sebagai berikut:
A. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 No. 33 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020”);
B. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 No. 11 tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021”);
C. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 No. 03 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021”);
D. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 No. 48 tangal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022”);
E. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 No. 43 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022”);
(untuk selanjutnya huruf A hingga E disebut sebagai “Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi”)
F. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Nomor 36 tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2020”);
G. Akta Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 No. 14 tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2021”);
Halaman 1 dari 4
Page 2
Nomor : SE.01.00/A.DIR.00033/2026
H. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 No. 07 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap I Tahun 2021”);
I. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 No. 51 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap II Tahun 2022”);
J. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 No. 47 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2021”).
(untuk selanjutnya huruf F hingga J disebut sebagai “Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk”)
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut di atas, bersama ini Perseroan menyampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Pasal 5 ayat 5.5 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, Perseroan
memiliki kewajiban bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk masing-masing
sebagai berikut :
a. Pembayaran bunga ke-21 dan ke-22 untuk Seri A, Seri B dan Seri C Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 masing-masing pada tanggal
18 Maret 2026 dan 18 Juni 2026;
b. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-21 dan ke-22 untuk Seri C Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 masing-masing pada tanggal 18
Maret 2026 dan 18 Juni 2026;
c. Pembayaran bunga ke-20 untuk Seri A, Seri B, Seri C dan bunga ke-21 untuk Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 masing-masing pada
tanggal 3 Maret 2026 dan 3 Juni 2026;
d. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-20 untuk Seri A, Seri B, Seri C dan
pendapatan bagi hasil ke- 21 untuk seri C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 masing-masing pada tanggal 3 Maret 2026 dan 03 Juni
2026;
e. Pembayaran bunga ke-18 dan ke-19 untuk Seri B dan Seri C Obligasi Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 masing-masing pada tanggal 8 Maret 2026 dan
8 Juni 2026;
f. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-18 dan ke-19 untuk Seri B dan Seri C Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 masing-masing
pada tanggal 8 Maret 2026 dan 8 Juni 2026;
Halaman 2 dari 4
Page 3
Nomor : SE.01.00/A.DIR.00033/2026
g. Pembayaran bunga ke-16 dan ke-17 untuk Seri A, Seri B dan Seri C Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 masing-masing pada tanggal
18 Februari 2026 dan 18 Mei 2026;
h. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-16 dan ke-17 untuk Seri B dan Seri C Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 masing-masing
pada tanggal 18 Februari 2026 dan 18 Mei 2026;
i. Pembayaran bunga ke-13 dan ke-14 untuk Seri A, Seri B dan Seri C Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 masing-masing pada tanggal
3 Februari 2026 dan 3 Mei 2026;
j. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-13 dan ke-14 untuk Seri B dan Seri C Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 masing-masing
pada tanggal 3 Februari 2026 dan 3 Mei 2026.
2. Bahwa berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2021 dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2021 Nomor 14 , terdapat sejumlah pokok obligasi dan dana sukuk yang akan jatuh tempo
pada 3 Maret 2026 dengan total nilai sebesar Rp1.586.400.000.000,- (satu triliun lima
ratus delapan puluh enam miliar empat ratus juta Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A sebesar Rp495.000.000.000,-
(empat ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah);
b. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri B sebesar Rp745.500.000.000,-
(tujuh ratus empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah);
c. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A sebesar
Rp134.300.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah);
d. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri B sebesar
Rp211.600.000.000,- (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah).
(untuk selanjutnya disebut “Pokok I Tahap II”).
3. Bahwa sejak tahun 2025, Perseroan menghadapi tantangan berupa penurunan kondisi
pasar industri konstruksi nasional, sehingga berdampak kepada penurunan perolehan
kontrak baru Perseroan. Dimana hingga Desember 2025 Perseroan membukukan
kontrak baru sebesar Rp17,5 Triliun (dengan mayoritas kontrak baru tersebut diperoleh
di bulan Desember dan menurun sebesar 15% dibandingkan capaian yang sama tahun
sebelumnya) sehingga berdampak pada penurunan penjualan serta penerimaan cash in
Perseroan. Selain itu Perseroan juga masih memiliki penugasan atas investasi jangka
panjang yang berasal dari pinjaman jangka pendek, yang belum dapat memberikan imbal
hasil positif dan berkontribusi pada tingginya beban bunga bagi Perseroan. Kondisi
tersebut mengakibatkan keterbatasan unrestrictred cash untuk pemenuhan kewajiban
pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah.
4. Perseroan telah berupaya melakukan langkah transformasi hingga berhasil membukukan
kinerja positif pada core business (EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama),
akan tetapi Perseroan tetap memerlukan waktu dan dukungan seluruh pihak untuk
penyehatan kondisi usaha, keuangan, dan pemenuhan debt services Perseroan.
Halaman 3 dari 4
Page 4
Nomor : SE.01.00/A.DIR.00033/2026
5. Mengacu pada poin 3 dan 4 tersebut di atas, Perseroan perlu untuk melakukan
penundaan/penangguhan pembayaran bunga Obligasi, pendapatan bagi hasil Sukuk
Mudharabah dan Pokok I Tahap II yang jatuh tempo pada tanggal pembayaran
sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dan 2 di atas.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah menyampaikan proyeksi, kemampuan
pembayaran, serta usulan skema restrukturisasi kepada Rapat Umum Pemegang Obligasi
dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPO/RUPSU”) yang telah
diselenggarakan pada tanggal 4, 5, 8, 10 dan 11 Desember 2025, diantaranya persetujuan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk penundaan/penangguhan pembayaran
dan penyesuaian tingkat bunga dan pendapatan bagi hasil, serta perubahan jadwal jatuh
tempo pokok obligasi dan sukuk mudharabah, namun RUPO/RUPSU belum dapat menyetujui
usulan yang diajukan Perseroan.
Sehingga saat ini Perseroan tengah melakukan penyusunan kembali termsheet
restrukturisasi kepada kreditur keuangan termasuk Obligasi Sukuk, melalui koordinasi intensif
dengan pemegang saham mayoritas Perseroan untuk memperoleh dukungan, serta
berdasarkan masukan dan aspirasi yang diterima baik secara langsung dalam
RUPO/RUPSU, rapat maupun melalui surat oleh pemegang obligasi sukuk, dengan juga
menyesuaikan pada proyeksi kemampuan Perseroan.
Selanjutnya kami akan menyampaikan termsheet yang telah disesuaikan tersebut kepada
para pemegang obligasi dan sukuk, baik melalui rapat informal, group meeting, dan/atau one
on one meeting pada kesempatan pertama untuk mendapat tanggapan dan dukungan
sebelum diselenggarakannya RUPO/RUPSU, serta mengupayakan titik kesepakatan dalam
RUPO/RUPSU untuk menyelesaikan proses restrukturisasi tersebut.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan
terima kasih.
Direksi,
Sumadi
Direktur Keuangan
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Corporate SVP Legal & SVP
Secretary Compliance Finance
Halaman 4 dari 4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×29
unresolved
person
H. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.