Skip to content
Back to announcement

20260130_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023151_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Nomor       : SE.01.00/A.DIR.00033/2026                                  30 Januari 2026

Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta

            Perihal : Informasi Terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan
                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                       (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Merujuk kepada dokumen-dokumen sebagai berikut:
 A. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2020 No. 33 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
     (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020”);
 B. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
     2021 No. 11 tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
     (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021”);
 C. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2021 No. 03 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
     Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021”);
 D. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
     2022 No. 48 tangal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
     (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022”);
 E. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2022 No. 43 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
     Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022”);
 (untuk selanjutnya huruf A hingga E disebut sebagai “Perjanjian Perwaliamanatan
 Obligasi”)
 F. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
    Tahap I Tahun 2020 Nomor 36 tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan Ir.
    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
    perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
    Tahap I Tahun 2020”);
 G. Akta Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
    II Tahun 2021 No. 14 tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
    Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
    perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
    Tahap II Tahun 2021”);



                                                                         Halaman 1 dari 4
Page 2
Nomor         : SE.01.00/A.DIR.00033/2026

 H. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
    Tahap I Tahun 2021 No. 07 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
    Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
    perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
    Tahap I Tahun 2021”);
 I.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
      Tahap II Tahun 2022 No. 51 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
      Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
      perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
      Tahap II Tahun 2022”);
 J.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
      Tahap I Tahun 2021 No. 47 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
      Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
      perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
      Tahap I Tahun 2021”).
 (untuk selanjutnya huruf F hingga J disebut sebagai “Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk”)

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut di atas, bersama ini Perseroan menyampaikan hal-
hal sebagai berikut :
 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan Pasal 5 ayat 5.5 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, Perseroan
    memiliki kewajiban bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk masing-masing
    sebagai berikut :
     a. Pembayaran bunga ke-21 dan ke-22 untuk Seri A, Seri B dan Seri C Obligasi
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 masing-masing pada tanggal
        18 Maret 2026 dan 18 Juni 2026;
     b. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-21 dan ke-22 untuk Seri C Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 masing-masing pada tanggal 18
        Maret 2026 dan 18 Juni 2026;
     c. Pembayaran bunga ke-20 untuk Seri A, Seri B, Seri C dan bunga ke-21 untuk Seri C
        Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 masing-masing pada
        tanggal 3 Maret 2026 dan 3 Juni 2026;
     d. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-20 untuk Seri A, Seri B, Seri C dan
        pendapatan bagi hasil ke- 21 untuk seri C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
        Karya Tahap II Tahun 2021 masing-masing pada tanggal 3 Maret 2026 dan 03 Juni
        2026;
     e. Pembayaran bunga ke-18 dan ke-19 untuk Seri B dan Seri C Obligasi Berkelanjutan
        II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 masing-masing pada tanggal 8 Maret 2026 dan
        8 Juni 2026;
     f. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-18 dan ke-19 untuk Seri B dan Seri C Sukuk
        Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 masing-masing
        pada tanggal 8 Maret 2026 dan 8 Juni 2026;




                                                                           Halaman 2 dari 4
Page 3
Nomor         : SE.01.00/A.DIR.00033/2026

    g. Pembayaran bunga ke-16 dan ke-17 untuk Seri A, Seri B dan Seri C Obligasi
       Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 masing-masing pada tanggal
       18 Februari 2026 dan 18 Mei 2026;
    h. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-16 dan ke-17 untuk Seri B dan Seri C Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 masing-masing
       pada tanggal 18 Februari 2026 dan 18 Mei 2026;
    i. Pembayaran bunga ke-13 dan ke-14 untuk Seri A, Seri B dan Seri C Obligasi
       Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 masing-masing pada tanggal
       3 Februari 2026 dan 3 Mei 2026;
    j. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-13 dan ke-14 untuk Seri B dan Seri C Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 masing-masing
       pada tanggal 3 Februari 2026 dan 3 Mei 2026.

 2. Bahwa berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
    2021 dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun
    2021 Nomor 14 , terdapat sejumlah pokok obligasi dan dana sukuk yang akan jatuh tempo
    pada 3 Maret 2026 dengan total nilai sebesar Rp1.586.400.000.000,- (satu triliun lima
    ratus delapan puluh enam miliar empat ratus juta Rupiah) yang terdiri dari:
    a. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A sebesar Rp495.000.000.000,-
       (empat ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah);
    b. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri B sebesar Rp745.500.000.000,-
       (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah);
    c. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A sebesar
       Rp134.300.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah);
    d. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri B sebesar
       Rp211.600.000.000,- (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah).
    (untuk selanjutnya disebut “Pokok I Tahap II”).
 3. Bahwa sejak tahun 2025, Perseroan menghadapi tantangan berupa penurunan kondisi
    pasar industri konstruksi nasional, sehingga berdampak kepada penurunan perolehan
    kontrak baru Perseroan. Dimana hingga Desember 2025 Perseroan membukukan
    kontrak baru sebesar Rp17,5 Triliun (dengan mayoritas kontrak baru tersebut diperoleh
    di bulan Desember dan menurun sebesar 15% dibandingkan capaian yang sama tahun
    sebelumnya) sehingga berdampak pada penurunan penjualan serta penerimaan cash in
    Perseroan. Selain itu Perseroan juga masih memiliki penugasan atas investasi jangka
    panjang yang berasal dari pinjaman jangka pendek, yang belum dapat memberikan imbal
    hasil positif dan berkontribusi pada tingginya beban bunga bagi Perseroan. Kondisi
    tersebut mengakibatkan keterbatasan unrestrictred cash untuk pemenuhan kewajiban
    pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah.
 4. Perseroan telah berupaya melakukan langkah transformasi hingga berhasil membukukan
    kinerja positif pada core business (EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama),
    akan tetapi Perseroan tetap memerlukan waktu dan dukungan seluruh pihak untuk
    penyehatan kondisi usaha, keuangan, dan pemenuhan debt services Perseroan.



                                                                             Halaman 3 dari 4
Page 4
 Nomor                      : SE.01.00/A.DIR.00033/2026

  5. Mengacu pada poin 3 dan 4 tersebut di atas, Perseroan perlu untuk melakukan
     penundaan/penangguhan pembayaran bunga Obligasi, pendapatan bagi hasil Sukuk
     Mudharabah dan Pokok I Tahap II yang jatuh tempo pada tanggal pembayaran
     sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dan 2 di atas.
 Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah menyampaikan proyeksi, kemampuan
 pembayaran, serta usulan skema restrukturisasi kepada Rapat Umum Pemegang Obligasi
 dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPO/RUPSU”) yang telah
 diselenggarakan pada tanggal 4, 5, 8, 10 dan 11 Desember 2025, diantaranya persetujuan
 Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk penundaan/penangguhan pembayaran
 dan penyesuaian tingkat bunga dan pendapatan bagi hasil, serta perubahan jadwal jatuh
 tempo pokok obligasi dan sukuk mudharabah, namun RUPO/RUPSU belum dapat menyetujui
 usulan yang diajukan Perseroan.

 Sehingga saat ini Perseroan tengah melakukan penyusunan kembali termsheet
 restrukturisasi kepada kreditur keuangan termasuk Obligasi Sukuk, melalui koordinasi intensif
 dengan pemegang saham mayoritas Perseroan untuk memperoleh dukungan, serta
 berdasarkan masukan dan aspirasi yang diterima baik secara langsung dalam
 RUPO/RUPSU, rapat maupun melalui surat oleh pemegang obligasi sukuk, dengan juga
 menyesuaikan pada proyeksi kemampuan Perseroan.

 Selanjutnya kami akan menyampaikan termsheet yang telah disesuaikan tersebut kepada
 para pemegang obligasi dan sukuk, baik melalui rapat informal, group meeting, dan/atau one
 on one meeting pada kesempatan pertama untuk mendapat tanggapan dan dukungan
 sebelum diselenggarakannya RUPO/RUPSU, serta mengupayakan titik kesepakatan dalam
 RUPO/RUPSU untuk menyelesaikan proses restrukturisasi tersebut.

 Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan
 terima kasih.

                                                                          Direksi,




                                                                         Sumadi
                                                                    Direktur Keuangan

Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia



  Corporate   SVP Legal &      SVP
  Secretary   Compliance     Finance




                                                                              Halaman 4 dari 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.86 MB
Published30 Jan 2026
Pages4
Characters11,907
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×22
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×29
unresolved person H. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result