Back to announcement
20260130_SANF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32023290_lamp2.pdf
Other Text extracted SANFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENY ETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL -HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KE RAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMAS I TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE -2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG Y ANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
K ANT OR P US AT T UJUH BEL AS K ANT OR SEL AIN K ANT OR C AB ANG YANG BERT IND AK SEB AG AI
K ANT OR PE MAS AR AN (PO INT OF S ALE ) AT AU K ANT OR PE NAG IHAN
18 Off ice Park, Lt. 23 Tersebar di kota: Medan, Pekanbaru, Palembang, Jambi, DKI Jakarta, Semarang,
Jl. T.B. Simatupang No. 18 Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, dan Pontianak
Jakarta Selatan 12520
www.sanf .co.id
legal@sanf .co.id
Ph: +62 21 781 75 55
Fax: +62 21 781 9111 / 7884 7224 / 2270 8500
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V SANF DENGAN TINGKAT BUNGA TETA P
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp6.000 .000.000 .000,- ( ENAM TR ILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n Obligasi Berkelanju tan V tersebut, Perseroa n telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SANF DENG AN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHU N 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR Rp1.353.000 .000.000 , - (SATU TRILIUN TIGA RATUS LIMA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n Obligasi Berkelanju tan v tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SANF DENG AN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR RP1.200.000 .000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGA SI”)
Obligasi in i diterbitkan tanpa warkat dan dita warkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp591.990.000.000, - (lima ratus sembilan puluh sa tu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ra tus tu juh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp600.000.000.000, - (enam ra tus miliar Rupiah) den gan tingkat bunga te tap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu 36 (tiga puluh e nam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp8.01 0.000.000 , - (delapan miliar sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga te tap sebesar 5 ,80% (lima koma delapan nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 60 ( enam puluh) bu lan sejak Tangga l Emisi.
Bunga Obligasi d ibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Ob ligasi. Pem bay aran Bunga Obligasi perta ma masing -masing seri akan
dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026 sedangk an pembayaran Bunga Obligasi terak hir sekaligus jatuh te mpo Obligasi ada lah tanggal 5 Maret 2027 untuk seri A, tangga l 25 Februari 2 029 untuk
Seri B, dan tanggal 25 Februari 2031 un tuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing -masing Seri Pokok Obligasi.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK D IJAMIN DENGAN JAMINA N KHUSUS, TETAPI DIJ AMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BA IK BARANG BER G ERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YAN G AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI D ENGA N KETENTUAN DALAM PA SAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA. HAK PEMEGAN G OBLIGASI ADALAH PA RI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK -HAK KREDITUR PERSERO AN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
DIKEMUDIAN HARI, K EC UALI HAK-HAK KREDITUR PER SERO AN YANG DIJAMIN SECA RA KHUSUS DENGAN K EKA YAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPU N YAN G AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELA KUKAN PEMB ELIAN KEMB ALI OBLIGASI YANG D ITUJUKAN SEBAGAI PELU NASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUA L KEMBALI DENGAN HAR GA
PASAR, D ENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TER SEBUT DAPAT DILAK UKAN 1 (SATU ) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJ ATAHAN. PEMBELIAN KE MBALI (BUY BACK) OBLIGASI
PERSEROAN TIDAK DAPA T DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATK AN PERSEROAN TID AK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJ ANJIAN
PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIA SI. RENCANA PEMB ELIA N
KEMBALI WAJIB D ILAPO RKAN PERSEROAN KEPAD A OJK PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA S EBELUM PENGUMUMAN R ENCANA PEMBELIAN KEMBALI OB LIGA SI. PER SEROAN
WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING SED IKIT MELALUI 1 (SATU) SUR AT KABAR KABAR HARIA N BERBAHASA INDONESIA YANG BER PERED ARAN
NASIONAL PALING LAMB AT 2 (DUA) HARI KALENDER SEB ELUM TANGGAL PENAWARAN PEMB ELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULA I. PELAKSANAAN PEMB ELIAN KEMBALI OB LIGASI
DILAKUKAN MELALUI BU RSA EFEK ATAU DI LUA R BURSA EFEK .
PERSEROAN HANYA MEN ERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK IND ONESIA (”KSEI”), DAN AKA N DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIAD MINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEK TIF DI K SEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PER SEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMER INGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
idAA+ (Double A Plus)
KETERANGAN LEB IH LANJUT MENGENAI PEMER INGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSERO AN ADALAH RISIKO KR ED IT YANG TERJADI AK IBAT KEGAGALAN DEB ITUR DALAM MEMENUHI KEWAJ IBANNYA DALAM MELUNASI
KREDIT KEPADA PERSER OAN SESUAI DEN GAN PERJANJIAN YANG TELAH DISEPAKATI.
INVESTOR PEMBELI OBL IGASI MEMILIKI RISIK O ATA S TIDAK LIKUIDN YA OBLIGA SI YA NG DIT AWARKAN DALAM PENAWA RAN UMUM INI YANG AN TARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN
PEMB ELIAN OBLIGASI S EBAGAI INVESTASI JANGKA PAN JANG.
Obligasi in i akan d icatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh ( full commitment) terhadap Pen awaran Umum Obligasi Perseroan.
\
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MANDIRI SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT BRI DANAREKSA PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indones ia ( Persero) Tbk.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta tanggal 30 Januari 2026.
Page 2
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 12 – 20 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 23 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Februari 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 25 Februari 2026
Tanggal Pencatatan Pada BEI : 26 Februari 2026
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemeg ang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% ( seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu
triliun dua ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp591.990.000.000, - (lima ratus sembilan puluh satu
miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75%
(empat koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp8.010.000.000,- (delapan miliar sepuluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan den gan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing Bunga Obligasi.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
1
Page 3
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing -masing
seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri
1 25 Mei 2026 25 Mei 2026 25 Mei 2026
2 25 Agustus 2026 25 Agustus 2026 25 Agustus 2026
3 25 November 2026 25 November 2026 25 November 2026
4 5 Maret 2027 25 Februari 2027 25 Februari 2027
5 25 Mei 2027 25 Mei 2027
6 25 Agustus 2027 25 Agustus 2027
7 25 November 2027 25 November 2027
8 25 Februari 2028 25 Februari 2028
9 25 Mei 2028 25 Mei 2028
10 25 Agustus 2028 25 Agustus 2028
11 25 November 2028 25 November 2028
12 25 Februari 2029 25 Februari 2029
13 25 Mei 2029
14 25 Agustus 2029
15 25 November 2029
16 25 Februari 2030
17 25 Mei 2030
18 25 Agustus 2030
19 25 November 2030
20 25 Februari 2031
Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO tiap -
tiap Rp1 (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakuka n dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
c. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapa t dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO;
e. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
f. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengu muman rencana pembelian kembali Obligasi
tersebut di surat kabar;
g. Pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
2
Page 4
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
h. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengum uman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
i. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi apabila jumlah Obligasi yang dijual ole h pemegang Obligasi melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali
j. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh pemegang Obligasi;
k. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing -
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah t anggal
penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan
wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke -2
(kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
l. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli
2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kemblai;
3) Harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
m. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
(buy back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
n. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back )
Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy
back) Obligasi tersebut;
o. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back)
Obligasi tersebut;
p. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menhadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali;
q. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian ke mbali (buy back) Obligasi yang
dilakukan.
Penyisihan Dana Pelunasaan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan .
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi
tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
3
Page 5
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa
alasan yang jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15
(lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat,
maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal -hal atau tindakan-tindakan
sebagai berikut:
(i) Membayar, membuat atau menyatakan pembayaran dividen atau distribusi pembayaran
lain pada tahun buku Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung
dan tidak dapat diperbaiki (remedied);
(ii) Memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi (jika ada) dimana keseluruha n jumlah
dari semua Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas
Perseroan, kecuali dilaksanakan sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring)
dan/atau sekuritisasi atas piutang [termasuk piutang dari usaha kecil dalam rangka
program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement (transaksi pembiayaan
bersama) serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan dengan
hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
(iii) Menjaminkan aset Perseroan yang menjadi jaminan khusus (apabila ada) bagi pemegang
Obligasi yang diwakili Wali Amanat, baik yang telah ada pada saat ini maupun yang akan
ada dimasa yang akan datang.
(iv) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
menyediakan atau memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain :
a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas
piutang-piutang [termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK
dan Join financing agreement (transaksi pembiayaan bersama);
(v) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual
sewa atau cara lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari
harta kekayaan (total aset) Perseroan, kecuali :
a. pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
b. pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
(iv) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebut kan dalam anggaran dasar Perseroan
pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan berkewajiban untuk:
(i) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal -hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah
ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan
hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga
Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen
Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
(ii) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam
laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan
semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal
6.b (vii), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi rasio
10:1 (sepuluh berbanding satu) atau jumlah rasio lainnya dengan tetap memperhatikan
pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan OJK No. 46/2024 atau peraturan
perubahannya atau peraturan penggantinya (jika ada).
(iii) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iv) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pelunasan Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai
dengan surat keterangan Wali Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen
Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, serta
menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah Terhutang disertai dengan fotokopi
bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.
(v) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan
usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan -perusahaan yang bergerak
dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
(vi) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa
oleh Wali Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
ketentuan pasal 3.5.c Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan
memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala perta nyaan atau informasi
4
Page 6
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan
itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali
Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
(vii) Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang
berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :
a. Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat -lambatnya 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat penyerahan laporan
konsolidasi kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah
terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku atau sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak disertai laporan Akuntan,
atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalen der setelah
tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang
telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau selambat -lambatnya
dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku,
jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
(viii) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip -
prinsip Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut
prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk dikesampingkan;
(ix) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan k egiatan
usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal -hal yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
(x) Memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan
pemegang saham Perseroan dan pembagian deviden lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari laba bersih Perseroan pada tahun buku yang berjalan;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan
yang secara material mempengaruhi kemampuan Pers eroan dalam menjalankan dan
mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah memberitahukan kepada Wali Amanat
bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa
kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh
Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
(xi) Mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, pemilikan saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung oleh
PT ASTRA INTERNASIONAL Tbk lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal saham
yang telah ditempatkan dan disetor.
(xii) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peratu ran OJK No.
49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi
oleh Perseroan. Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama
jangka waktu Obligasi.
(xiii) Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari
seluruh dokumen-dokumen yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau membe rikan
jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
(xiv) Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempuny ai kedudukan yang
sama dengan kewajiban kepada seluruh kreditur lainnya.
5
Page 7
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
Hak-hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada) dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau per aturan perundang-undangan
yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang
berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada perio de Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling
lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari atas jumlah yang terutang yang
harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat sampai de ngan
pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung
Denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopi KTUR dari
KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi o leh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh \PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat No. RC-090/PEF-DIR/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 dari
PEFINDO, Obligasi ini telah mendapat peringkat:
idAA+
(Double A Plus)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 13 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, sesuai deng an
Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan akan melakukan
pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek belum
dibayar kembali.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
6
Page 8
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap dapat
dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tah un kedua sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan;
2. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik dengan paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap;
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan
Tingkat Bunga Tetap dengan surat pernyataan yang disampaikan Perseroan No.
105/LSANF/BOD/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025 dan surat pernyataan yang dibuat oleh Kantor
Akuntan Publik tertanggal 4 Juni 2025.Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan Tidak
Pernah Gagal Bayar pada tanggal 28 Januari 2026 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah
mengalami Gagal Bayar atas seluruh kewajiban Perseroan atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal
Bayar dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian In formasi Tambahan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi ini;
4. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki
peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat )
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
WALI AMANAT OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan Bank Mandiri selaku Wali Amanat Obligasi telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat
Obligasi:
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Gedung BRI II Lt.6,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210, Tel.: (021) 5758143 / 5752362, Faks.: (021) 2510316 /
5752444, Untuk perhatian: Trust & Corporate Services Business Team
Penjelasan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab VIII dalam Informasi
Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada
Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang
memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
7
Page 9
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 5 (lima) Hari Kerja, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 12 Februari 2026 10.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 13 Februari 2026 10.00 - 16.00 WIB
Hari ke-3: 18 Februari 2026 10.00 - 16.00 WIB
Hari ke-4: 19 Februari 2026 10.00 - 16.00 WIB
Hari ke-5: 20 Februari 2026 10.00 - 16.00 WIB
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak -hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pem egang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan
data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibu ktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
8
Page 10
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat
pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan, melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan nya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
23 Februari 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 24 Februari 2026 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
9
Page 11
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Bank Mandiri
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening 4001763313 No. Rekening 1020005566028
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
Bank BRI Bank Permata
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening No. Rekening 0.070.111.8162
0671.01.000680.30.4
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Pereroan
pada Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 25 Februari 2026, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (in good
funds).
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 25 Februari 2026.
Setelah menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI un tuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek
atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda akibat
keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapa t dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, pena waran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi
kepada para pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari
jumlah dana yang terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
10
Page 12
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Menara Mandiri, lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 526 5701
Website: www.indopremier.com Website: www.mandirisekuritas.co.id
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung BRI II, lantai 23 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Jakarta, 10210 Telepon: (021) 2924 9088
Telepon: (021) 5091 4100 Faksimili: (021) 2924 9150
Faksimili: (021) 2520 990 Website: www.trimegah.com
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id E-mail: fit@trimegah.com
E-mail : debtcapitalmarket@brids.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
11
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK IND ONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indones
p.1
unresolved
org
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE JADWAL
p.2
unresolved
org
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga
p.3
unresolved
org
ASTRA INTERNASIONAL Tbk
p.6 ×2
unresolved
org
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE Hak-hak Pemegang Obligasi
p.7
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Permata
p.11
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Sudirman
p.11
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.11 ×2
unresolved
org
Bank Permata Cabang Bursa Efek
p.11
unresolved
org
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE Apabila
p.12
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.