Back to announcement
20260130_ELPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32023288_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ELPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Surabaya, 30 Januari 2026
Nomor : 049/COR-CEO/I/2026
Lampiran :-
Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Laporan Transaksi Afiliasi Dalam Rangka Pembelian Kapal antara PT Pelayaran
Nasional Ekalya Purnamasari Tbk dengan PT Ekalya Purnamasari Offshore
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan terkait Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”POJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (”POJK 42”), dengan ini kami menyampaikan
laporan atas pelaksanaan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh PT Pelayaran Nasional
Ekalya Purnamasari Tbk (“ELPI”) sebagaimana diuraikan berikut ini:
A. Uraian mengenai Transaksi Afiliasi
1. Latar Belakang Transaksi Afiliasi
PT Ekalya Purnamasari Offshore (“ELPIO”) merupakan entitas anak dari Perseroan
dengan kepemilikan sebesar 95% atau senilai Rp57.000.000.000,- dari total modal
dasar dan modal disetor.
Laporan ini dibuat dan diterbitkan sehubungan dengan terjadinya transaksi
terkategori transaksi afiliasi antara ELPI dan ELPIO berupa transaksi penjualan 1
(satu) Kapal crew boat dengan detail sebagai berikut:
Nama Kapal : JAWARA 3401
Bukti Kepemilikan Hak : Grosse Akta Pendaftaran Kapal tanggal 27 (dua
puluh tujuh) Agustus 2025 (dua ribu dua puluh
lima), nomor 100, yang dikeluarkan oleh
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik Pejabat
Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di
Gresik
Page 2
Atas Nama : PT Ekalya Purnamasari Offshore
Surat Ukur : Nomor 1335/Kb tanggal 22 Juli 2025
Ukuran : Panjang : 33.70 meter
Lebar : 7.00 meter
Dalam : 2.80 meter
LOA : 34.16 meter
Tonase Kotor (GT) : 181
Tonase Bersih (NT) : 55
Tanda Selar : GT.181 No.1335/Kb
Laporan Transaksi Afiliasi ini dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan tata cara
pembayaran berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 29 Januari 2026.
2. Objek dan Nilai Transaksi
Objek dari Transaksi Afiliasi adalah 1 (satu) unit kapal crew boat JAWARA 3401
dengan nilai transaksi sebagaimana disepakati adalah sebesar Rp38.000.000.000,-
(tiga puluh delapan miliar rupiah)
3. Pihak-pihak yang melakukan Transaksi
Transaksi dilakukan oleh dan antara ELPI dengan ELPIO, yang merupakan entitas
anak dengan kepemilikan saham mayoritas yang terkonsolidasi
4. Sifat Hubungan Afiliasi
Sifat hubungan afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi adalah
adanya hubungan afiliasi (entitas anak) antara ELPI dan ELPIO dengan detail
sebagai berikut:
a. ELPIO merupakan entitas anak dari ELPI dengan porsi kepemilikan saham
sebesar Rp57.000.000.000,- atau 95% (sembilan puluh lima persen).
b. Eka Taniputra dengan nilai Rp1.200.000.000,- atau 2% (dua persen)
c. Tan Christian dengan nilai Rp1.800.000.000,- atau 3% (tiga persen)
5. Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi
ELPIO adalah perusahan entitas anak yang terkonsolidasi dengan ELPI yang berfokus
pada bidang offshore. Atas Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. ELPI memenangkan tender untuk 1 (satu) unit kapal crew boat pada
Kontraktor Kontrak Kerjasama (“K3S”) minyak dan gas dengan durasi selama
180 (seratus delapan puluh) hari dan adanya pontesial serta opportunity
longterm kontrak selama 5 (lima) tahun sedangkan ELPIO mempunyai kapal
crew boat yang baru dibangun dan/atau dalam proses tender.
b. Pembelian 1 (satu) unit Kapal Crew Boat JAWARA 3401 selain untuk
pemenuhan kontrak dengan salah satu K3S juga akan memperkuat posisi
Perseroan sebagai perusahaan pelayaran (shipping company), khususnya
Page 3
dalam bidang offshore support vessel, sehingga mendukung strategi
pengembangan usaha Perseroan ke depan.
c. Transaksi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ELPI dalam
bentuk penambahan pendapatan (revenue) serta mendukung kelangsungan
usaha secara berkelanjutan.
d. Pelaksanaan transaksi dilakukan berdasarkan kepentingan usaha dan tidak
terdapat perbedaan kepentingan ekonomi antara Direksi, Dewan Komisaris,
pemegang saham pengendali, dan/atau pihak terafiliasi dengan kepentingan,
serta tidak terdapat pihak yang memperoleh manfaat pribadi atas transaksi
tersebut.
e. Transaksi pembelian Kapal tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan
para pihak sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli, tanpa memberikan
perlakuan khusus yang merugikan para pihak.
f. Pelaksanaan Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sehingga tidak
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
B. Ringkasan Laporan Penilai
Dalam rangka mendukung penerapan prinsip kewajaran dan kehati-hatian atas
pelaksanaan Transaksi Afiliasi berupa Pembelian Kapal Crew Boat JAWARA 3401,
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Iwan Bachron & Rekan
selaku Penilai Independen untuk melakukan penilaian atas nilai wajar Kapal yang
menjadi objek transaksi.
C. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi,
dibandingkan dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak
dilakukan dengan pihak non-afiliasi
Transaksi Afiliasi ini dilakukan dalam rangka mendukung strategi usaha Perseroan,
antara lain untuk penguatan armada, peningkatan fleksibilitas operasional, serta
pengembangan dan keberlanjutan usaha Perseroan dalam bidang offshore, sehingga
diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja operasional dan
penambahan pendapatan (revenue).
ELPIO tidak akan melakukan transaksi terhadap pihak lain dikarenakan justru akan
memberikan dampak negatif yaitu memperkuat posisi kompetitor dimana dalam
offshore support vessel ketersediaan dan jumlah armada menjadi faktor utama dalam
going concern perusahaan.
Page 4
D. Persetujuan Dewan Komisaris
Atas Transaksi Afiliasi telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dan
seluruh informasi material terkait dengan Transaksi ini telah diungkapkan dengan benar
sebagaimana tersebut di atas.
E. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Direksi dan Dewan komisaris menyatakan :
1. Bahwa atas transaksi pembelian JAWARA 3401 telah memenuhi prosedur yang
diperlukan dalam kaidah baik dalam ketentuan hukum
2. Tidak mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi material telah
diungkapkan
3. informasi tersebut tidak menyesatkan
Demikian Laporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
WAWAN HERI PURNOMO
Corporate Secretary
Tembusan Yth:
1. PT Bursa Efek Indonesia
2. Direksi & Komisaris Perseroan
3. Pertinggal
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
PT Ekalya Purnamasari Offshore
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran
p.1
unresolved
org
PT Ekalya Purnamasari Offshore Surat Ukur
p.2
unresolved
org
Iwan Bachron & Rekan
p.3
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.3
unresolved
person
WAWAN HERI PURNOMO
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
776 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}