Back to announcement
20260128_KSIX_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32022588_lamp2.pdf
Board change Needs review KSIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.955
KEPUTUSAN TERTULIS DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS PT KENTANIX SUPRA INTERNATIONAL TBK No.003/EF/KSIX/1/2026 TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE AUDIT Keputusan Tertulis Dewan Komisaris sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris (selanjutnya disebut “Keputusan”) ini dibuat pada tanggal 30 Januari 2026 sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Anggaran Dasar PT Kentanix Supra International Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur dan berkantor pusat di Plaza Property Komplek Pertokoan Pulomas Blok VIII No. 1, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa/Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”), oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan yang terdiri dari: 1. Jozef Darmawan Angkasa, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP dengan NIK 3174022003680005, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Apartemen Puri Imperium Tower A Unit 1275, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama Perseroan, dan 2. Krishnan Rabindra Sjarif, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP dengan NIK 3174053001600003, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Niaga Hijau I1/26, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 017, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Independen Perseroan, (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Dewan Komisaris”). Dewan Komisaris dengan ini, Menimbang : a. Bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Erena Elvira Helling selaku anggota Komite Audit per tanggal 30 Januari 2026, maka perlu ditunjuk anggota Komite Audit yang baru sebagai pengganti: b. Bahwa sesuai dengan struktur keanggotaan Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak luar Perseroan, Cc. Bahwa saat ini terdapat kekosongan 1 (satu) orang anggota Komite Audit yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris dan dibutuhkan untuk mendukung pengawasan dan penasihatan Dewan Komisaris: Y
Page 2 OCR 0.951
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c diatas, Dewan Komisaris perlu menetapkan Surat Keputusan Tertulis Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Kentanix Supra International Tbk Tentang Perubahan Anggota Komite Audit. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 40/2007”): 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55/2025”): 3. Anggaran Dasar Perseroan Nomor 1 tanggal 06 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Christina Dwi Utami S.H., M.Hum,, M.Kn,, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0056653.AH.01.02.TAHUN 2024, dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU- AH.01.09-0249248, serta nomor AHU-AH.01.03-0190225, ketiganya tertanggal 06 September 2024 (“Anggaran Dasar”). Selanjutnya, dengan menandatangani Keputusan ini, Dewan Komisaris secara bulat menyetujui dan memutuskan, sebagai berikut: 35 Mengangkat Lenny Septia sebagai Anggota Komite Audit Perseroan baru terhitung sejak tanggal Keputusan ini dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga perubahan susunan Keanggotaan Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut: Ketua : Krishnan Rabindra Sjarif Anggota : Serly Nayoan Anggota : Lenny Septia Fungsi, tugas dan tanggung jawab, serta kewenangan Keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagaimana telah diatur dan ditetapkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan, Menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam Keputusan ini mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan Pasal 16 ayat (8), ayat (9), ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan dan dengan ini menegaskan bahwa setiap anggota Dewan Komisaris tidak memiliki keberatan untuk mengambil keputusan dengan cara ini, dan 3
Page 3 OCR 0.884
4 Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing dari anggota Dewan Komisaris Perseroan, dimana masing-masing dokumen yang ditandatangani secara terpisah tersebut merupakan dokumen asli dan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan dokumen yang sama. Demikian Keputusan ini dibuat dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. ks Dewan Komisaris Kentanix Supra International Tbk. : ! anix 1 : , tional Tbk. ICSANX2827! Nama : Jozef Darmawan Angkasa Nama — : Krishnan Rabindra Sjarif Jabatan : Komisaris Utama Jabatan : Komisaris Independen Tanggal :30-01-2026 Tanggal :30-01-2026
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Krishnan Rabindra Sjarif
· Ketua
p.1 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami S.H.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Mengangkat Lenny Septia
· Anggota Komite Audit
p.2 ×2
unresolved
person
Serly Nayoan
· Anggota
p.2
unresolved
org
Komisaris Kentanix Supra International Tbk.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
45 ms
13 Sep 2026 14:40
no text layer - needs OCR