Back to announcement
20260129_DSSA_Pengumuman RUPS_32022923_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN SWASTATIKA
SENTOSA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI POJK 15/2022 DAN PERATURAN I-I
SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
Jika anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, anda disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan
publik, penasihat keuangan, atau profesional lainnya yang kompeten.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Perusahaan holding
Kantor Pusat
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMECAHAN SAHAM PERSEROAN,
PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM
MELALUI RUPSLB YANG DIRENCANAKAN AKAN DISELENGGARAKAN PADA
TANGGAL 11 MARET 2026. PENGUMUMAN RUPSLB AKAN DISAMPAIKAN PADA
TANGGAL 30 JANUARI 2026 DAN PEMANGGILAN RUPSLB AKAN DILAKUKAN
PADA TANGGAL 16 FEBRUARI 2026.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2026
1
Page 2
I. DEFINISI
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam pengumuman ini
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu
Peraturan I-I : berarti Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: KEP-00044/BEI/04-
2024 mengenai Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham
dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang
Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas
Perseroan : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia
POJK 15/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka
POJK 15/2022 : berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan
Terbuka
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Stock Split : berarti rencana pemecahan saham Perseroan sebagaimana
diuraikan dalam Bagian II dan III dari Keterbukaan Informasi ini
II. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai
rencana Perseroan untuk melaksanakan Stock Split.
Sehubungan dengan rencana tersebut, Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB yang direncanakan akan diselenggarakan pada hari Rabu, 11 Maret 2026.
III. KETERANGAN MENGENAI RENCANA STOCK SPLIT
1. ALASAN DAN TUJUAN STOCK SPLIT
Harga saham Perseroan saat ini relatif tinggi. Kondisi ini menyebabkan nilai pembelian untuk 1
(satu) lot saham Perseroan hanya terjangkau oleh sebagian kecil investor, sehingga berdampak pada
keterbatasan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
2
Page 3
Perseroan berharap pelaksanaan Stock Split dapat memberikan manfaat, sebagai berikut:
(i) meningkatkan jumlah lembar saham Perseroan yang beredar, sekaligus menjadikan harga per
lembar saham Perseroan lebih terjangkau bagi berbagai kalangan investor
(ii) menjangkau basis investor yang lebih luas, sehingga dapat menambah jumlah pemegang saham
Perseroan dan memperkuat struktur kepemilikan saham Perseroan
(iii) mendorong peningkatan volume perdagangan saham Perseroan, sehingga likuiditas saham
Perseroan di pasar dapat menjadi lebih baik
(iv) menciptakan persepsi yang lebih positif terhadap prospek dan kinerja Perseroan serta
mendukung pertumbuhan nilai Perseroan
2. KLASIFIKASI SAHAM
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H.,
notaris di Jakarta, saat ini Perseroan hanya memiliki 1 (satu) seri saham dengan nilai nominal sebesar
Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama,
di mana setiap saham memberikan 1 (satu) hak suara.
3. RINCIAN STOCK SPLIT
Stock Split akan dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
Jenis saham saham biasa atas nama
Rasio Stock Split 1 : 25
Jumlah saham sebelum Stock Split 7.705.523.2001)
Jumlah saham setelah Stock Split 192.638.080.0002)
Nilai nominal saham sebelum Stock Split Rp25 per saham
Nilai nominal saham setelah Stock Split Rp1 per saham
Keterangan:
1)
termasuk saham treasuri sebanyak 1.516.238.270 saham sebelum Stock Split
2)
termasuk saham treasuri sebanyak 37.905.956.750 saham setelah Stock Split
4. DAMPAK STOCK SPLIT TERHADAP JUMLAH DAN HARGA PELAKSANAAN EFEK
BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG BELUM DILAKSANAKAN MENJADI
SAHAM
Pelaksanaan Stock Split tidak akan mengubah hak atau nilai kepemilikan saham yang dimiliki oleh
pemegang saham. Jumlah dan harga saham akan disesuaikan secara proporsional sesuai rasio Stock
Split, sehingga tetap mencerminkan nilai ekonomi yang setara sebelum Stock Split. Struktur
kepemilikan saham tetap terjaga, sementara harga per saham menjadi lebih terjangkau.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerbitkan efek bersifat
ekuitas selain saham yang dapat dikonversi menjadi saham.
IV. PERSETUJUAN PRINSIP BEI
Sesuai dengan POJK 15/2022, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI melalui surat
No. S-00707/BEI.PP2/01-2026 tanggal 20 Januari 2026.
V. RUPSLB
Sehubungan dengan Stock Split, Perseroan berencana melaksanakan RUPSLB sebagai berikut:
Hari, Tanggal : Rabu, 11 Maret 2026
Waktu : akan diinformasikan lebih lanjut pada saat pemanggilan RUPSLB
Tempat : akan diinformasikan lebih lanjut pada saat pemanggilan RUPSLB
3
Page 4
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/2020.
RUPSLB sehubungan dengan agenda Stock Split dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
saham atau kuasanya yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sementara itu, keputusan dalam
RUPSLB sehubungan dengan Stock Split adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang sah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
Administrasi Efek PT Sinartama Gunita pada akhir sesi perdagangan saham pada hari Jumat, 13
Februari 2026.
VI. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN STOCK SPLIT DAN RUPSLB
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan rencana pelaksanaan Stock Split dan
RUPSLB:
Permohonan persetujuan prinsip Stock Split ke BEI : 5 Januari 2026
Persetujuan prinsip Stock Split dari BEI : 20 Januari 2026
Penyampaian agenda RUPSLB ke OJK : 23 Januari 2026
Pengumuman RUPSLB : 30 Januari 2026
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Stock Split : 30 Januari 2026
Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri RUPSLB : 13 Februari 2026
Pemanggilan RUPSLB : 16 Februari 2026
RUPSLB : 11 Maret 2026
Pengajuan permohonan pencatatan saham tambahan hasil pelaksanaan : 26 Maret 2026
Stock Split ke BEI
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split : 1 April 2026
Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan : 6 April 2026
pasar negosiasi
Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan : 7 April 2026
pasar negosiasi
VII. RENCANA AKSI KORPORASI LAINNYA
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi
lainnya yang berpengaruh terhadap jumlah saham dan/atau struktur permodalan Perseroan yang akan
dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal pelaksanaan Stock Split.
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan rencana aksi korporasi yang
relevan (jika ada), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4
Page 5
VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara
lengkap fakta material serta tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan, yang dapat
memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split.
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Stock Split, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari dan jam kerja, pada alamat
berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Jakarta, 30 Januari 2026
Direksi Perseroan
5
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
person
Hannywati Gunawan
p.3
unresolved
person
VIII.
· KOMISARIS
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.