Skip to content
Back to announcement

20260128_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32022698_lamp1.pdf

Other Text extracted INRU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                        PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
                                                        Office : Uniplaza, East Tower, 3rd Floor
                                                                 Jl. Letjend Haryono MT No. A-1 Medan 20231
                                                        Tel    : +62 61 453 2088
                                                        Fax    : +62 61 453 0967
                                                        Mill   : Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian,
                                                                 Kabupaten Toba
                                                        Tel    : +62 632 734 6000, +62 632 734 6001
                                                        Fax    : +62 632 734 6006
                                                        Sumatera Utara - Indonesia



No    : 085/TPL-P/I/26                                  Medan, 28 Januari 2026
Sifat : Penting                                         Kepada Yth :
Lamp. : -                                               Direksi Bursa Efek Indonesia
Hal   : Permintaan Penjelasan Atas       Gugatan        Indonesia Stock Exchange Building,
        Hukum dari KLH (Tanggapan)                      Tower I
                                                        Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53
                                                        Jakarta 12190
                                                        Attn:Divisi Penilaian Perusahaan 3

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-00959/BEI.PP3/01-2026
tanggal 26 Januari 2026 Perihal tersebut di atas, bersama ini Perseroan ingin menyampaikan
penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan:
   a. Surat Perseroan nomor 070/TPL-P/I/26 tanggal 22 Januari 2026 perihal Keterbukaan
      Informasi atau Fakta Material, disampaikan bahwa gugatan hukum dari Kementerian
      Lingkungan Hidup (KLH) belum menimbulkan dampak yang material terhadap
      terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha
      Perseroan; sedangkan,
   b. Laman SIPP PN Medan dengan perkara nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn yang
      diakses pada 26 Januari 2026 sebagaimana pada gambar di bawah berikut, disampaikan
      bahwa nilai sengketa yang diajukan sebesar Rp3,89 triliun,

   Berdasarkan penelaahan kami nilai sengketa sebesar Rp3,89 triliun tersebut merupakan
   transaksi sebesar 302,84% dari total ekuitas Perseroan per 30 September 2025 dengan
   asumsi kurs tengah BI sebesar Rp16.680.

   Dengan demikian, merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 POJK Nomor 17/POJK.045/2020 tentang
   Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), mengatur bahwa:

   “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
   dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka,”

   gugatan hukum dari KLH termasuk sebagai transaksi yang berdampak material. Atas hal
   tersebut, agar dapat disampaikan latar belakang Perseroan menilai bahwa gugatan hukum
   dari KLH belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi
   keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.

   Penjelasan:
   Sehubungan dengan pertanyaan Bursa mengenai penilaian materialitas gugatan, Perseroan
   menyampaikan bahwa pada hari ini tanggal 28 Januari 2026 Perseroan telah
   menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada Otoritas Jasa

                                            1
Page 2
      Keuangan secara formal melalui pengajuan Form E075. Saat ini Perseroan masih
      menunggu tanggapan resmi dari OJK.

2. Konfirmasi atau klarifikasi kembali materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan.
   Agar sebelum menjawab pertanyaan ini, Perseroan melakukan koordinasi atau berdiskusi
   terlebih dahulu dengan OJK terkait pemenuhan kriteria transaksi material sesuai dengan
   POJK 17/2020.

      Penjelasan:
      Terkait konfirmasi dan klarifikasi kembali atas materialitas gugatan dimaksud, Perseroan
      menegaskan bahwa proses koordinasi dan konsultasi dengan OJK sebagaimana dimaksud
      pada angka 1 di atas dilakukan untuk memperoleh pandangan regulator dalam konteks
      penerapan ketentuan Transaksi Material sesuai POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

3. Apakah terdapat langkah atau upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Perseroan terhadap
   gugatan tersebut? Dalam hal ada, agar dijelaskan rencana langkah atau upaya hukum yang
   akan dilakukan oleh Perseroan.

      Penjelasan:
      Adapun langkah Perseroan terhadap gugatan perdata lingkungan hidup yang terdaftar pada
      Pengadilan Negeri Medan saat ini adalah dalam tahap mempelajari dan mencermati
      substansi gugatan secara menyeluruh, termasuk aspek hukum dan strategi pembelaan yang
      akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.

      Penjelasan:
      Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan menegaskan bahwa tidak
      terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada
      publik selain yang telah disampaikan melalui keterbukaan informasi Perseroan
      sebelumnya

Demikian tanggapan atas permintaan penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami
haturkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Toba Pulp Lestari Tbk

dto

Anwar Lawden, SH
Direktur/Corporate Secretary




                                               2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published28 Jan 2026
Pages2
Characters5,555
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Toba Pulp Lestari Tbk. p.1 ×5
linked person Anwar Lawden · Direktur/Corporate Secretary p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result