Back to announcement
20260128_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32022698_lamp1.pdf
Other Text extracted INRUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Office : Uniplaza, East Tower, 3rd Floor
Jl. Letjend Haryono MT No. A-1 Medan 20231
Tel : +62 61 453 2088
Fax : +62 61 453 0967
Mill : Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian,
Kabupaten Toba
Tel : +62 632 734 6000, +62 632 734 6001
Fax : +62 632 734 6006
Sumatera Utara - Indonesia
No : 085/TPL-P/I/26 Medan, 28 Januari 2026
Sifat : Penting Kepada Yth :
Lamp. : - Direksi Bursa Efek Indonesia
Hal : Permintaan Penjelasan Atas Gugatan Indonesia Stock Exchange Building,
Hukum dari KLH (Tanggapan) Tower I
Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Attn:Divisi Penilaian Perusahaan 3
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-00959/BEI.PP3/01-2026
tanggal 26 Januari 2026 Perihal tersebut di atas, bersama ini Perseroan ingin menyampaikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan:
a. Surat Perseroan nomor 070/TPL-P/I/26 tanggal 22 Januari 2026 perihal Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material, disampaikan bahwa gugatan hukum dari Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH) belum menimbulkan dampak yang material terhadap
terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha
Perseroan; sedangkan,
b. Laman SIPP PN Medan dengan perkara nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn yang
diakses pada 26 Januari 2026 sebagaimana pada gambar di bawah berikut, disampaikan
bahwa nilai sengketa yang diajukan sebesar Rp3,89 triliun,
Berdasarkan penelaahan kami nilai sengketa sebesar Rp3,89 triliun tersebut merupakan
transaksi sebesar 302,84% dari total ekuitas Perseroan per 30 September 2025 dengan
asumsi kurs tengah BI sebesar Rp16.680.
Dengan demikian, merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 POJK Nomor 17/POJK.045/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), mengatur bahwa:
“Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka,”
gugatan hukum dari KLH termasuk sebagai transaksi yang berdampak material. Atas hal
tersebut, agar dapat disampaikan latar belakang Perseroan menilai bahwa gugatan hukum
dari KLH belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi
keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Penjelasan:
Sehubungan dengan pertanyaan Bursa mengenai penilaian materialitas gugatan, Perseroan
menyampaikan bahwa pada hari ini tanggal 28 Januari 2026 Perseroan telah
menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada Otoritas Jasa
1
Page 2
Keuangan secara formal melalui pengajuan Form E075. Saat ini Perseroan masih
menunggu tanggapan resmi dari OJK.
2. Konfirmasi atau klarifikasi kembali materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan.
Agar sebelum menjawab pertanyaan ini, Perseroan melakukan koordinasi atau berdiskusi
terlebih dahulu dengan OJK terkait pemenuhan kriteria transaksi material sesuai dengan
POJK 17/2020.
Penjelasan:
Terkait konfirmasi dan klarifikasi kembali atas materialitas gugatan dimaksud, Perseroan
menegaskan bahwa proses koordinasi dan konsultasi dengan OJK sebagaimana dimaksud
pada angka 1 di atas dilakukan untuk memperoleh pandangan regulator dalam konteks
penerapan ketentuan Transaksi Material sesuai POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
3. Apakah terdapat langkah atau upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Perseroan terhadap
gugatan tersebut? Dalam hal ada, agar dijelaskan rencana langkah atau upaya hukum yang
akan dilakukan oleh Perseroan.
Penjelasan:
Adapun langkah Perseroan terhadap gugatan perdata lingkungan hidup yang terdaftar pada
Pengadilan Negeri Medan saat ini adalah dalam tahap mempelajari dan mencermati
substansi gugatan secara menyeluruh, termasuk aspek hukum dan strategi pembelaan yang
akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan menegaskan bahwa tidak
terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada
publik selain yang telah disampaikan melalui keterbukaan informasi Perseroan
sebelumnya
Demikian tanggapan atas permintaan penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami
haturkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Toba Pulp Lestari Tbk
dto
Anwar Lawden, SH
Direktur/Corporate Secretary
2
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.