Back to announcement
20260805_EPAC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32118199_lamp1.pdf
Other Text extracted EPACSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
Ref.: 002/MERS/VIII/CORSEC/26 Tangerang, 5 Agustus 2026
Yth. PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Pusat 12190 – Indonesia
U.P. : Ibu Lidia M. Panjaitan – Kadiv Penilaian Perusahaan 3
Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Merujuk pada Surat No. S-10280/BEI.PP3/08-2026 dengan perihal Permintaan Penjelasan
tanggal 3 Agustus 2026, Perseroan diminta berkoordinasi dengan Pengendali lama, PT Triple
Berkah Bersama (“Triple B”), PT Sirkah Akselerasi Jaya (“SAJ”) dan PT Media
Telekomunikasi Mandiri (“MTM”) untuk menjawab sejumlah pertanyaan di dalam surat
tersebut. Di bawah ini merupakan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Tanggapan:
1.a. Berdasarkan penjelasan Triple B, hingga saat ini, pembahasan antara Triple B dan SAJ terkait
skema penambahan modal yang akan digunakan dalam rangka akuisisi MTM masih berlangsung dan
belum mencapai kesepakatan final. Oleh karena itu, belum dapat dikonfirmasikan skema transaksi
yang akan digunakan. Adapun alternatif yang saat ini masih dipertimbangkan antara lain melalui
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), Penambahan Modal
Page 2
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), atau skema pendanaan lainnya melalui
penerbitan instrumen utang. Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik
setelah terdapat keputusan final dari pembahasan antara Triple B dan SAJ sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.b. Sehubungan dengan jawaban pada poin 1.a. dan keterangan Triple B, belum dapat ditentukan
apakah transaksi akan dilaksanakan melalui skema PMTHMETD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 atau Pasal 4 POJK Nomor 38/POJK.04/2014. Penentuan skema transaksi akan dilakukan
setelah seluruh pembahasan antara para pihak terkait selesai dan mempertimbangkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan akan mengungkapkan informasi tersebut
secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila skema transaksi telah ditetapkan.
1.c. Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Konsorsium yang telah disepakati para pihak, apabila
transaksi penambahan modal dalam rangka akuisisi MTM direalisasikan, transaksi tersebut
dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan perubahan Pengendali Perseroan
(Pemegang Saham Pengendali/PSP). Dengan demikian, transaksi tersebut tidak direncanakan
menimbulkan kewajiban pelaksanaan Penawaran Tender Wajib sebagai akibat perubahan
pengendalian. Namun demikian, Perseroan akan senantiasa memastikan bahwa setiap tahapan
transaksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal.
Tanggapan:
Page 3
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
1.d. Sampai tanggal surat ini diterbitkan, Perseroan belum dapat menyampaikan perkiraan nilai atau
harga saham MTM yang akan di-inbreng maupun perkiraan harga saham Perseroan yang akan
diterbitkan kepada SAJ dalam rangka pelaksanaan share swap. Hal tersebut dikarenakan belum
ditunjuknya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian atas nilai wajar saham
MTM maupun penilaian yang diperlukan sehubungan dengan rencana transaksi. Perseroan akan
mengungkapkan informasi dimaksud setelah proses penilaian oleh KJPP selesai dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggapan:
1.e. Sampai tanggal surat ini diterbitkan, Perseroan belum dapat menyampaikan perkiraan
perbandingan struktur pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan share swap.
Menurut penjelasan Triple B, struktur transaksi, termasuk skema penambahan modal, jumlah saham
yang akan diterbitkan, serta nilai transaksi masih dalam tahap pembahasan dan belum mencapai
kesepakatan final di antara Triple B, SAJ dan MTM. Informasi mengenai struktur pemegang saham
sebelum dan setelah transaksi setelah parameter transaksi tersebut akan disampaikan setelah adanya
informasi yang disampaikan dari pihak Triple B, SAJ atau MTM.
Tanggapan:
1.f. Ya. Rencana pelaksanaan transaksi share swap dalam rangka akuisisi MTM oleh Perseroan baru
akan dilaksanakan setelah seluruh proses Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO)
oleh PT Triple Berkah Bersama telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
Page 4
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Kedua transaksi tersebut tidak
dilaksanakan secara bersamaan.
Tanggapan:
1.g. Berdasarkan informasi dari Triple B, proses due diligence atas MTM hingga saat ini masih
berlangsung dan belum dapat diselesaikan karena masih menunggu penyelesaian proses
restrukturisasi utang menjadi modal (debt-to-equity restructuring) di MTM. Restrukturisasi tersebut
merupakan salah satu aspek material yang perlu diselesaikan agar kondisi keuangan dan struktur
permodalan MTM dapat dinilai secara komprehensif dalam proses due diligence. Sehubungan
dengan rencana restrukturisasi tersebut, menurut Triple B, saat ini MTM sedang menjalani proses
pemeringkatan oleh lembaga pemeringkat yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
1.h. Merujuk pada jawaban poin 1.g., Triple B menargetkan proses due diligence dapat diselesaikan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah proses restrukturisasi utang menjadi modal di MTM selesai
dilaksanakan. Namun, mengingat proses restrukturisasi tersebut masih berlangsung dan salah satu
opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penerbitan instrumen utang, hingga saat ini Triple B belum
dapat memastikan tanggal penyelesaian restrukturisasi dimaksud. Atas hal tersebut, Triple B belum
dapat memberikan perkiraan waktu kepada Perseroan terkait penyelesaian due diligence dalam
format tanggal (dd-mmm-yyyy). Informasi tersebut akan diungkapkan setelah terdapat kepastian
mengenai jadwal penyelesaian restrukturisasi MTM.
Tanggapan:
Page 5
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
Perseroan memahami bahwa Bursa meminta informasi dalam konteks perkiraan. Namun,
sampai tanggal surat ini diterbitkan Perseroan belum dapat menyampaikan perkiraan bagan
struktur kepemilikan Perseroan setelah akuisisi MTM dan masuknya SAJ sebagai pemegang
saham, termasuk struktur kepemilikan hingga tingkat pemilik manfaat (ultimate beneficial
owner), karena parameter utama yang menjadi dasar penyusunan struktur tersebut masih
belum dapat ditentukan atau diperkirakan di dalam perundingan yang melibatkan Triple B,
SAJ dan MTM, berdasarkan informasi yang Perseroan terima dari Triple B.
Sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban poin 1.g., proses restrukturisasi utang menjadi
modal di MTM masih berlangsung dan hasil akhirnya sangat bergantung pada proses
pemeringkatan kredit yang saat ini sedang dilakukan oleh lembaga pemeringkat yang
terdaftar di OJK. Hasil restrukturisasi tersebut akan memengaruhi struktur permodalan
MTM, skema transaksi yang akan dipilih, serta besaran penyertaan masing-masing pihak,
sehingga berdampak langsung terhadap struktur kepemilikan Perseroan setelah transaksi.
Tanggapan:
Sampai tanggal surat ini diterbitkan, Perseroan maupun Triple B belum memiliki rencana
untuk melakukan perubahan susunan Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan. Struktur
manajemen yang ada saat ini tetap berlaku setidaknya sampai proses due diligence atas
MTM selesai dilaksanakan setelah penyelesaian restrukturisasi utang menjadi modal di
MTM.
Apabila di kemudian hari terdapat usulan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris sebagai bagian dari tindak lanjut transaksi, perubahan tersebut akan diproses
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta akan diungkapkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 6
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
Tanggapan:
Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, Perseroan belum dapat menyampaikan
informasi secara rinci mengenai MTM dalam bentuk sebagaimana diminta Bursa karena
proses akuisisi MTM masih dalam tahap pembahasan dan due diligence yang dilakukan oleh
Triple B, serta masih bergantung pada penyelesaian restrukturisasi utang menjadi modal di
MTM. Dengan demikian, informasi yang bersifat proyeksi maupun yang terkait dengan
rencana pascatransaksi masih dapat mengalami perubahan yang material.
Adapun informasi yang telah tersedia untuk publik mengenai MTM dapat diperoleh melalui
situs resmi MTM di https://mtm.id. Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut
mengenai MTM setelah terdapat kepastian atas struktur dan penyelesaian transaksi, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 7
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.
Factory: Kawasan Pergudangan 19 Blok A1 No. 1 Pakuhaji, Kab. Tangerang – Banten, Indonesia 15570
Phone : +62 21 2966 7017, +62 21 2966 7018, Fax: +62 21 2966 7099
Tanggapan:
2.b. Sebagaimana telah dijelaskan pada tanggapan Nomor 1.g
2.c. Sebagaimana telah dijelaskan pada tanggapan Nomor 1.h
Tanggapan:
Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
tindakan korporasi lainnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan ke depan selain rencana
transaksi akuisisi MTM yang saat ini masih dalam proses pembahasan dan penyelesaian. Perseroan
saat ini memfokuskan upaya pada penyelesaian seluruh tahapan transaksi tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat rencana
tindakan korporasi lainnya, Perseroan akan mengungkapkannya kepada publik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Tanggapan:
Sampai saat ini, tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maupun harga saham Perseroan selain yang telah
diungkapkan sebelumnya.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan
terima kasih.
Hormat kami,
DIREKSI PT MEGALESTARI EPACK SENTOSARAYA Tbk.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
org
PT Sirkah Akselerasi Jaya
p.1
unresolved
org
PT Media Telekomunikasi Mandiri
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.