Skip to content
Back to announcement

20260128_TAYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32022581_lamp1.pdf

Other Needs review TAYS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                       Tangerang, 28 Januari 2026
No.    : 005/TAYS-JSA/CORSEC/I/2026

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190

Up : Yth. Ibu Lidia M. Panjaitan
     PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal :   Tanggapan atas Permintaan Penjelasan volatilitas transaksi efek PT Jaya Swarasa Agung
            Tbk

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan surat nomor S-00950/BEI.PP3/01-2026 Tanggal 26 Januari 2026 atas saham
PT Jaya Swarasa Agung Tbk :

  1.   Tanggal Kejadian           23 Januari 2026
  2.   Jenis Informasi atau Fakta Volatilitas Transaksi :
       Material                   Pada periode 23 Januari 2026 telah terjadi peningkatan
                                  aktivitas dan penurunan harga saham PT Jaya Swarasa Agung
                                  Tbk. (TAYS) sebagai berikut:
                                  1. Aktivitas meningkat menjadi sebanyak 539.114.700 saham
                                     dengan frekuensi 24.786 kali dibandingkan hari bursa
                                     sebelumnya sebanyak 41.652.600 saham dengan frekuensi
                                     2.269 kali.
                                  2. Harga ditutup menurun sebesar Rp-1 atau -1,19% dari
                                     harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp84
                                     menjadi Rp83

Maka bersama dengan surat ini kami sampaikan dalam menindaklanjuti permintaan penjelasan
terkait volatilitas transaksi efek atas saham Perseroan (“TAYS”) tersebut, bahwa sampai dengan saat
ini :

  1.   Apakah Perseroan mengetahui          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
       adanya informasi atau fakta          material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan
       material yang dapat                  atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
       mempengaruhi nilai efek              dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
       perusahaan atau keputusan            31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
       investasi pemodal sebagaimana        Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
       diatur dalam Peraturan Otoritas
Page 2
     Jasa Keuangan Nomor
     31/POJK.04/2015 Tentang
     Keterbukaan Informasi Atau Fakta
     Material Oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik?

2.   Apakah Perseroan mengetahui        Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
     adanya informasi atau fakta        material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
     material yang dapat                atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
     mempengaruhi nilai efek            dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
     perusahaan atau keputusan          Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
     investasi pemodal sebagaimana      Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
     diatur dalam Peraturan Nomor I-    00015/BEI/01-2021.
     E: Kewajiban Penyampaian
     Informasi ketentuan butir point
     III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
     Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-
     2021?
3.   Informasi/fakta/kejadian penting   Perseroan     menyampaikan      bahwa     tidak   ada
     lainnya yang material dan dapat    informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material
     mempengaruhi harga efek            dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan, serta
     Perseroan serta kelangsungan       kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
     hidup Perseroan yang belum         kepada publik.
     diungkapkan kepada publik.
4.   Apakah Perseroan mengetahui        Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari
     adanya aktivitas dari pemegang     pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
     saham tertentu sebagaimana         Peraturan    Otoritas  Jasa   Keuangan    Nomor
     diatur dalam Peraturan Otoritas    11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
     Jasa Keuangan Nomor                Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
     11/POJK.04/2017 Tentang            Terbuka.
     Laporan Kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham
     Perusahaan Terbuka.
Page 3
  5.   Apakah Perseroan memiliki          Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan
       rencana untuk melakukan            tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
       tindakan korporasi dalam waktu     rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
       dekat, termasuk rencana            pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
       korporasi yang akan berakibat      3 bulan mendatang).
       terhadap pencatatan saham
       Perseroan di Bursa (paling tidak
       dalam 3 bulan mendatang)?
  6.   Apakah terdapat rencana            Perseroan sudah mengkonfirmasi kepada pemegang
       pemegang saham utama dan           saham utama dan pemegang saham pengendali bahwa
       pemegang saham pengendali          tidak ada rencana pemegang saham utama dan pemegang
       terkait dengan kepemilikan         saham pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya
       sahamnya di Perseroan? Dalam       di Perseroan.
       hal ini, mohon kiranya Corporate
       Secretary menanyakan terlebih
       dahulu kepada pemegang saham
       utama dan pemegang saham
       pengendali dalam menjawab
       konfirmasi tersebut.

Perseroan menyampaikan keterangan tambahan sebagai berikut:
1. Tidak ada informasi material yang belum disampaikan Perseroan kepada publik;
2. Tidak ada informasi yang menyangkut Perseroan yang beredar sebagai rumor atau beredar di
   media massa;
3. Sebagai perusahaan publik, Perseroan selalu berkomitmen untuk menyampaikan keterbukaan
   informasi sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
   Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik dan
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
   butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
   00015/BEI/01-2021.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Jaya Swarasa Agung Tbk




Dinna Afrianti
Corporate Secretary

Tembusan :
• Direksi PT Jaya Swarasa Agung Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published28 Jan 2026
Pages3
Characters6,354
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jaya Swarasa Agung Tbk p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Lidia M. Panjaitan PH Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Kep-diatur p.2
unresolved person Dinna Afrianti · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 180 ms 12 Sep 2026 19:43
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': '2026-01-26',
 'report_number': 'S-00950/BEI.PP3/01-2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result