Back to announcement
20260128_MKNT_Pemanggilan RUPS_32022526_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk (“Perseroan”)
Direksi dengan ini melakukan panggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa (“RUPSLB”) (Selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Kamis, 19 Februari 2026
Pukul : 11.00 WIB – Selesai
Tempat : Wisma SMR, Lobby, Meeting Room, Kav.89, Jl. Yos Sudarso No.89, RT.10/RW.11, Sunter Jaya
Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350
Adapun mata acara RUPST adalah:
1. Persetujuan pemberian dispensasi mengenai keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
("UUPT") disebutkan bahwa RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir,
sehingga dengan ini Perseroan mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberikan dispensasi mengenai
keterlambatan RUPS Tahunan pada tahun-tahun tersebut.
2. Persetujuan dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, Laporan Direksi, dan
Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan
dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun buku
tersebut atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam pembukuan Perseroan dan sesuai dengan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundangan-undangan
lainnya yang berlaku di Indonesia.
Penjelasan:
Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), bahwa Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan,
Laporan Direksi serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
3. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 dan tahun 2024.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, undang-
undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK).
4. Persetujuan untuk meratifikasi tindakan-tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan penunjukan
Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9/2023) disebutkan bahwa RUPS wajib memutuskan penunjukan
AP dan/atau KAP, sehingga dengan ini Perseroan mengusulkan kepada RUPS untuk memberikan ratifikasi tindakan-tindakan Direksi dan
Dewan Komisaris sehubungan dengan penunjukan AP dan/atau KAP pada tahun-tahun tersebut.
5. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, undang-
undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);
6. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2025 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Page 2
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, undang-
undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK).
Adapun mata acara RUPSLB adalah:
1. Persetujuan atas perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai nama perseroan.
Penjelasan:
Perubahan nama perseroan merupakan perubahan terhadap Anggaran Dasar, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT,
perubahan tersebut harus ditetapkan melalui RUPS.
2. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UUPT, disebutkan bahwa pengangkatan/ pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS.
3. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 111 UUPT, disebutkan bahwa pengangkatan/ pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh
RUPS.
Catatan :
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing- masing Pemegang
Saham Perseroan, sehingga Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat
dilihat juga pada laman https://remitraglobi.co.id/rups/ (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan RUPS secara elektronik atau
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan
https://akses.ksei.co.id (“eASY.KSEI”), dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a) Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Januari 2026 selambatnya-lambatnya sampai dengan pukul
16.00 WIB pada PT Ficomindo Buana Registrar, Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat
di Jl. Kyai Caringin, No.2A, RT11 RW4, Kel.Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat-10150;
b) Untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan Efek
(“PE”), hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada tanggal
27 Januari 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk menghadiri Rapat,diwajibkan untuk
mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”);
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan
fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku kepada
petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk membawa KTUR
dan memperlihatkannya kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat;
5. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa asli surat kuasa yang sah
dengan isi dan bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri
lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun wajib
membawa fotokopi anggaran dasarnya yang terbaru dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan
anggaran dasarnya yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan pengurus yang
terakhir;
7. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
8. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di Situs Web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
pelaksanaan Rapat;
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 28 Januari 2026
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.