Back to announcement
20260127_LPGI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32022398_lamp2.pdf
Other Text extracted LPGISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 39
Page 1
Annex 1
Page 2
Pasal 12
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016
Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi
(1) Batasan maksimum investasi Perusahaan atas aset selain Subdana ditetapkan
sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan pinjaman subordinasi;
dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait,
paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi yang bersumber
dari selain Subdana.
(2) Dalam hal Perusahaan memiliki unit syariah, Ekuitas Perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk Ekuitas pada unit syariah.
(3) Pinjaman subordinasi yang diperhitungkan untuk penetapan batasan investasi pada
Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi
100% (seratus persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(4) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi atas aset dari selain
Subdana yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi pada:
a. Pihak Terkait; dan/atau
b. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang
bukan Pihak Terkait,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penetapan pelanggaran batasan maksimum investasi atas aset dari selain Subdana
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada Pihak Terkait saat
penempatan investasi terhadap hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan
pinjaman subordinasi pada laporan bulanan terakhir sebelum penempatan
investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
untuk penempatan investasi pada Pihak Terkait; dan
b. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada satu Pihak yang bukan
Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait
terhadap total investasi pada saat penempatan investasi, dikurangi persentase
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penempatan investasi pada
satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang
bukan Pihak Terkait.
Page 3
(6) Investasi atas aset dari selain Subdana pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan
Pihak Terkait, atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang
melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
disebabkan:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan dan/atau pinjaman subordinasi;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar aset;
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan
struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait, satu Pihak
yang bukan Pihak Terkait, atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan
Pihak Terkait; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundangundangan, dikategorikan sebagai
pelampauan batasan maksimum investasi dan bukan pelanggaran batasan
maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Page 4
Annex 2
Page 5
Nomor : S-137/PD.111/2024 26 Maret 2024
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Tanggapan atas Rencana Bisnis PT
Hanwha Life Insurance Indonesia
Tahun 2024
Yth. Direksi PT Hanwha Life Insurance Indonesia
World Trade Center Building 1 Lantai 12
Jalan Jend. Sudirman Kav. 29
Jakarta 12920
Sehubungan dengan Laporan Rencana Bisnis Tahun 2024 PT Hanwha Life
Insurance Indonesia 2024 (“Perusahaan”) yang disampaikan melalui surat nomor
366/HLI-FIN/11-2023 tanggal 30 November 2023 hal Penyampaian Rencana Bisnis
PT Hanwha Life Insurance Indonesia Periode Tahun Buku 2024 dan Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan Tahun Buku 2024 secara online melalui aplikasi Ereporting
pada tanggal 30 November 2023 dan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa
Keuangan Non Bank, dengan ini kami informasikan bahwa laporan rencana bisnis
Perusahaan tahun 2024 telah kami terima dan kami catat dalam database kami.
Berdasarkan hasil penelaahan laporan rencana bisnis Perusahaan tahun 2024
dan prudential meeting yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024 sesuai dengan
surat nomor S-106/PD.111/2024 tanggal 20 Februari 2024 hal Undangan Rapat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait dengan rencana bisnis dimaksud yang perlu
menjadi perhatian Perusahaan, sebagai berikut:
1. Rencana bisnis tahun 2024 harus dilaksanakan dengan upaya yang optimal,
disertai dengan tata kelola yang baik, serta mematuhi ketentuan di bidang
perasuransian dan peraturan lainnya yang terkait.
2. Pengelolaan portofolio bisnis harus dilakukan dengan mempertahankan prudential
underwriting dan menerapkan prinsip pemasaran produk yang transparan kepada
pemegang polis;
3. Pengelolaan portofolio investasi dan pencapaian hasil investasi harus dilakukan
dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
4. Operasional Perusahaan harus dilaksanakan dengan mengedepankan efektivitas
dan efisiensi.
5. Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perusahaan wajib untuk mentaati peraturan
perundang-undangan serta standar, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat
di bidang perasuransian.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-210324-102155
Page 6
-2-
6. Perusahaan harus melakukan evaluasi secara periodik atas kinerja rentabilitas
perusahaan yang masih belum memperlihatkan kinerja yang optimal serta
peningkatan tren rasio klaim pada produk asuransi kesehatan. Selain itu,
Perusahaan wajib menyusun langkah mitigasi risiko apabila berdasarkan
pemantauan internal terdapat tren penurunan kinerja pada kedua aspek tersebut
termasuk analisa dampak pada kinerja keuangan secara keseluruhan.
7. Terkait dengan rencana pembukaan kantor di luar kantor pusat, Perusahaan harus
menyusun cost-benefit analysis termasuk analisis dampak pada beban operasional
dan kinerja keuangan Perusahaan. Selain itu, Perusahaan harus melakukan
evaluasi berkala atas rencana dan realisasi pembukaan kantor pemasaran pada
tahun 2024 dalam rangka memastikan kesesuaian antara proyeksi dan realisasi
yang dilaksanakan Perusahaan.
8. Terkait dengan penempatan investasi pada pihak terkait yaitu PT Lippo General
Insurance Tbk. (LGI), Perusahaan harus segera menyusun rencana tindak atas
pemenuhan batasan maksimum investasi Perusahaan pada pihak terkait sesuai
ketentuan Pasal 12 POJK 5 Tahun 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, secara umum rencana bisnis Perusahaan
tahun 2024 dapat dilaksanakan. Selanjutnya, perlu kami ingatkan bahwa rencana
bisnis merupakan komitmen Saudara sehingga pelaksanaannya merupakan tanggung
jawab Saudara.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta agar Saudara melaksanakan
rencana bisnis tersebut dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta senantiasa
berpedoman kepada ketentuan yang berlaku serta menyampaikan realisasinya secara
semesteran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa seluruh
Pegawai OJK dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai
ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK (https://wbs.ojk.go.id/).
Demikian agar menjadi perhatian dan komitmen Saudara.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-210324-102155
Page 7
-3-
Direktur Pengawasan Asuransi Jiwa
Supriyono
Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang
2. Dewan Komisaris PT Hanwha Life Insurance Indonesia
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.11120
OJK-210324-102155
Page 8
Annex 3
Page 9
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
Annex 4
Page 16
Page 17
Page 18
Page 19
Page 20
Annex 5
Page 21
Nomor : S-2771/PD.021/2025 01 Oktober 2025
Sifat : Biasa
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Permohonan Persetujuan Atas Pencalonan Pengendali Perusahaan
Perasuransian Yang Merupakan Pemegang Saham PT Lippo General
Insurance Tbk
Yth. Direksi
PT Lippo General Insurance Tbk
Lippo Kuningan Building Lt.27 Unit A & F
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
Jakarta Selatan 12940
Menunjuk surat Saudara nomor 074/LGI-Dir/IV/2025 tanggal 11 April
2025 hal Permohonan untuk Memperoleh Persetujuan Menjadi Pihak Utama pada
Perusahaan Perasuransian dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui
Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan tanggal 29 September 2025,
serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini diberitahukan
bahwa penunjukan Hanhwa General Insurance Co., Ltd. sebagai calon Pengendali
Perusahaan Perasuransian berbentuk Badan Hukum yang Merupakan Pemegang
Saham PT Lippo General Insurance Tbk dapat disetujui.
Perlu kami tegaskan bahwa persetujuan penilaian kemampuan dan
kepatutan calon Pengendali dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari permohonan persetujuan rencana perubahan kepemilikan yang dilakukan
melalui pengalihan saham diantara pemegang saham eksisting, sebagaimana
diatur dalam Pasal 124 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23
Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan
Reasuransi Syariah. Berkaitan dengan itu, pelaksanaan atas perubahan
kepemilikan dimaksud hanya dapat dilakukan apabila Saudara telah memperoleh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas rencana perubahan kepemilikan
dimaksud.
Hanhwa General Insurance Co., Ltd., selaku Pengendali diminta untuk
memenuhi komitmennya dalam melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila
PT Lippo General Insurance Tbk menghadapi kesulitan permodalan maupun
likuiditas.
Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait
dengan yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi
memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang
bersangkutan akan ditinjau kembali.
Selanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa PT Lippo General Insurance Tbk
dilarang memberikan gratifikasi baik secara langsung atau tidak langsung dalam
bentuk dan untuk tujuan apapun kepada pegawai dan/atau keluarga pegawai
OJK dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi perizinan.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-300925-180484
Page 22
-2-
Plt. Kepala Direktorat Perizinan
Perasuransian, Penjaminan dan
Dana Pensiun
Supriyono
Direktur
Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Kepala Direktorat Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
KP: D.05/PD.02110
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-300925-180484
Page 23
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-540/PD.02/2025
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN HANHWA GENERAL
INSURANCE CO., LTD. SELAKU CALON PENGENDALI PERUSAHAAN
PERASURANSIAN YANG MERUPAKAN PEMEGANG SAHAM PT LIPPO GENERAL
INSURANCE TBK
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam
rangka memberikan persetujuan terhadap calon Pengendali
Perusahaan Perasuransian yang Merupakan Pemegang
Saham;
b. bahwa Direksi PT Lippo General Insurance Tbk melalui surat
nomor 074/LGI-Dir/IV/2025 tanggal 11 April 2025 dan
dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem
Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan tanggal 29
September 2025, mengajukan Hanhwa General Insurance
Co., Ltd. sebagai Pengendali Perusahaan Perasuransian yang
Merupakan Pemegang Saham PT Lippo General Insurance
Tbk;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan
yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Hanhwa
General Insurance Co., Ltd. telah memenuhi persyaratan
sebagai Pengendali Perusahaan Perasuransian yang
Merupakan Pemegang Saham PT Lippo General Insurance
Tbk;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan
kepatutan terhadap Hanhwa General Insurance Co., Ltd.
sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-011025-001002
Page 24
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5098);
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
23/SEOJK.05/2023 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian,
Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
5. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana
Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/SEDK.05/2025 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran
Dewan Komisioner Nomor 3/SEDK.05/2023 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian,
Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
6. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 6/KDK.02/2025 Tentang Pelimpahan Kewenangan
Penetapan Kebijakan Strategis dan Kebijakan Operasional
Otoritas Jasa Keuangan.
7. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-67/D.05/2024 Tentang
Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Bidang
Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana
Pensiun.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN HANHWA GENERAL INSURANCE CO., LTD.
SELAKU CALON PENGENDALI PERUSAHAAN
PERASURANSIAN YANG MERUPAKAN PEMEGANG SAHAM
PT LIPPO GENERAL INSURANCE TBK.
KESATU : Hanhwa General Insurance Co., Ltd. dinyatakan memenuhi
persyaratan untuk menjadi Pengendali Perusahaan
Perasuransian yang Merupakan Pemegang Saham pada PT
Lippo General Insurance Tbk.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-011025-001002
Page 25
KEDUA : bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU,
Hanhwa General Insurance Co., Ltd. disetujui untuk menjadi
Pengendali Perusahaan Perasuransian yang Merupakan
Pemegang Saham pada PT Lippo General Insurance Tbk.
KETIGA : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Hanhwa General Insurance Co., Ltd.;
b. Direksi PT Lippo General Insurance Tbk;
c. Pemegang Saham PT Lippo General Insurance Tbk;
d. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
e. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
dan
f. Plt. Kepala Direktorat Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Oktober 2025
a.n.DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
PENGENDALIAN KUALITAS
PERASURANSIAN, PENJAMINAN
DAN DANA PENSIUN
I WAYAN WIJANA
Direktur Eksekutif
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110
OJK-011025-001002
Page 26
Annex 6
Page 27
Nomor : S-35/D.05/2025 15 Oktober 2025
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Perubahan Kepemilikan PT Lippo General Insurance Tbk
Yth. Direksi
PT Lippo General Insurance Tbk
Lippo Kuningan Building Lt.27 Unit A & F
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
Jakarta Selatan 12940
Sehubungan dengan surat Saudara nomor 101/LGI-Dir/V/2025 tanggal 9 Mei
2025 mengenai permohonan persetujuan perubahan kepemilikan Perusahaan yang
disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan (SIJINGGA)
pada tanggal yang sama dan kelengkapan dokumen pendukung yang terakhir
disampaikan melalui SIJINGGA tanggal 28 Juli 2025 serta memperhatikan Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-540/PD.02/2025 tanggal 1
Oktober 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Hanhwa General
Insurance Co., Ltd. selaku Calon Pengendali Perusahaan Perasuransian Yang
Merupakan Pemegang Saham PT Lippo General Insurance Tbk, dengan ini kami
beritahukan hal-hal sebaagai berikut:
1. Kami dapat menyetujui rencana perubahan kepemilikan PT Lippo General Insurance
Tbk yang akan dilakukan melalui pengalihan saham di antara pemegang saham
eksisting yaitu PT Hanwha Life Insurance Indonesia sebesar Rp69.900.000.000
kepada Hanwha General Insurance, Co. Ltd. Komposisi kepemilikan saham PT Lippo
General Insurance Tbk sebelum dan setelah perubahan kepemilikan dimaksud,
yaitu:
Sebelum Perubahan Setelah Perubahan
Pemegang Saham
Nominal (Rp) % Nominal (Rp) %
Hanwha General
22.350.000.000 14,90 92.250.000.000 61,50
Insurance, Co. Ltd
PT Hanwha Life
89.196.350.000 59,46 19.296.350.000 12,86
Insurance Indonesia
PT Inti Anugerah
27.150.000.000 18,10 27.150.000.000 18,10
Pratama
Masyarakat
11.303.650.000 7,54 11.303.650.000 7,54
(dibawah 5%)
Total 150.000.000.000 100,00 150.000.000.000 100,00
2. Persetujuan dimaksud diberikan berdasarkan informasi dan/atau dokumen yang
Saudara sampaikan sehingga kebenaran atas informasi dan/atau keterangan yang
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-031025-019251
Page 28
-2-
tercantum dalam dokumen tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab
Saudara.
3. Selanjutnya, paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
ini, Saudara harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) guna menyetujui komposisi pemegang saham sebagaimana dimaksud pada
angka 1. Pelaksanaan perubahan kepemilikan dimaksud agar mengacu pada
dokumen yang telah Saudara sampaikan kepada kami dalam rangka memperoleh
persetujuan.
4. Pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada angka
3, wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari
kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan dan/atau bukti surat penerimaan
dan pemberitahuan dari instansi yang berwenang, dengan mengacu pada Pasal 129
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023
tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah
bersama dengan daftar persyaratan dokumen pelaporan pelaksanaan perubahan
kepemilikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada tabel XVI Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.
5. Persetujuan perubahan kepemilikan PT Lippo General Insurance Tbk sebagaimana
dimaksud pada angka 1, dapat dibatalkan atau ditinjau kembali apabila:
a. Perubahan kepemilikan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Perubahan kepemilikan dilakukan tidak sesuai dengan dokumen yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
c. Saudara tidak melaksanakan hal-hal yang dimaksud pada angka 2 dan 3 tersebut
di atas.
6. Dalam rangka menjaga integritas Otoritas Jasa Keuangan, kami menyampaikan
bahwa seluruh pegawai Otoritas Jasa Keuangan dilarang menerima suap dan/atau
gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Apabila terdapat pegawai Otoritas Jasa
Keuangan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dilaporkan
melalui whistleblowing system Otoritas Jasa Keuangan (https://wbs.ojk.go.id).
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-031025-019251
Page 29
-3-
a.n. DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Penjaminan dan
Dana Pensiun
Ogi Prastomiyono
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
KP: D.05/PD.02120
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-031025-019251
Page 30
Annex 7
Page 31
Page 32
Page 33
Page 34
Annex 8
Page 35
Nomor : S-3/PD.02/2023 21 Agustus 2023
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Perubahan Pengendali PT
Lippo General Insurance Tbk
Yth. Direksi PT Lippo General Insurance Tbk
Lippo Kuningan Building Lt.27 Unit A & F
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
Jakarta Selatan 12940
Sehubungan dengan surat-surat Saudara, yaitu:
1. nomor 130/LI-DIR/IV2023 tanggal 3 April 2023 mengenai permohonan
persetujuan pemberhentian pengendali PT Lippo General Insurance Tbk; dan
2. nomor 132/LI-DIR/IV2023 tanggal 3 April 2023 mengenai laporan perubahan
pengendali PT Lippo General Insurance Tbk,
yang keduanya disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa
Keuangan (SIJINGGA) tanggal 4 April 2023, serta memperhatikan kelengkapan
dokumen pendukung yang disampaikan melalui SIJINGGA pada tanggal 7 Agustus
2023, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami menyetujui permohonan bagi PT Inti Anugerah Pratama untuk berhenti sebagai
pengendali PT Lippo General Insurance Tbk.
2. Dengan pemberhentian PT Inti Anugerah Pratama sebagai pengendali PT Lippo
General Insurance Tbk, maka:
a. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-
840/NB.11/2018 tanggal 12 September 2018 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan PT Inti Anugerah Pratama Selaku Calon Pengendali
Perusahaan Asuransi PT Lippo General Insurance Tbk, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku;
b. PT Hanwha Life Insurance Indonesia dan Hanwha Life Insurance Co., Ltd. telah
ditetapkan sebagai pengendali PT Lippo General Insurance Tbk sebagaimana telah
disetujui masing-masing melalui:
1) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-
830/NB.02/2023 tanggal 23 Desember 2022 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Hanwha Life Insurance Co., Ltd. Selaku Calon
Pengendali yang Bukan Merupakan Pemegang Saham PT Lippo General
Insurance Tbk; dan
2) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-
831/NB.02/2023 tanggal 26 Desember 2022 tentang Hasil Penilaian
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-210823-111523
Gedung Wisma Mulia 2, Jl. Gatot Subroto Kav.40 Jakarta Selatan
Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 36
-2-
Kemampuan dan Kepatutan PT Hanwha Life Insurance Indonesia Selaku Calon
Pengendali yang Merupakan Pemegang Saham PT Lippo General Insurance Tbk
c. Sejak tanggal surat ini, segala hak dan kewajiban bagi PT Inti Anugerah Pratama
sebagai pengendali PT Lippo General Insurance Tbk, menjadi tidak berlaku.
3. Berkenaan dengan laporan perubahan pengendali yang Saudara sampaikan, maka
perubahan pengendali PT Lippo General Insurance Tbk adalah sebagai berikut:
Sebelum Setelah
PT Inti Anugerah Pratama PT Hanwha Life Insurance Indonesia
Hanwha Life Insurance Co., Ltd.
dapat dicatat di SIJINGGA.
Perlu kami tegaskan bahwa PT Hanwha Life Insurance Indonesia dan Hanwha
Life Insurance Co., Ltd. tidak dapat berhenti menjadi pengendali pada PT Lippo General
Insurance Tbk tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, PT
Hanwha Life Insurance Indonesia dan Hanwha Life Insurance Co., Ltd. wajib ikut
bertanggung jawab atas kelangsungan usaha PT Lippo General Insurance Tbk sebagai
perusahaan dalam pengendaliannya.
PT Lippo General Insurance Tbk dilarang memberikan gratifikasi baik secara
langsung atau tidak langsung dalam bentuk dan untuk tujuan apapun kepada pegawai
dan/atau keluarga pegawai Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melaksanakan
tugas dan fungsi perizinan.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
Kepala Departemen Perizinan,
Pemeriksaan Khusus dan
Pengendalian Kualitas Perasuransian,
Penjaminan dan Dana Pensiun
Asep Iskandar
Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
2. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02120
OJK-210823-111523
Page 37
Annex 9
Page 38
Ownership Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Page 39
Source: PPT FnP HGI yang telah disampaikan dalam Permohonan Fit and Proper Test tanggal 11 April 2025 dan 21 April 2025.
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Hanwha Life Insurance Indonesia Tahun
p.5
unresolved
org
PT Hanwha Life Insurance Indonesia World Trade Center
p.5
unresolved
org
PT Hanwha Life Insurance Indonesia Periode Tahun Buku
p.5
unresolved
org
Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa
p.7
unresolved
org
PT Hanwha Life Insurance Indonesia Dokumen Ini Ditandatangani
p.7
unresolved
org
Hanhwa General Insurance Co., Ltd.
p.21 ×8
unresolved
org
Dana Pensiun Supriyono
p.22
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.22 ×2
unresolved
org
Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Hanhwa General Insurance Co., Ltd.
p.27
unresolved
org
Hanwha General Insurance, Co.
p.27
unresolved
org
Co. Ltd.
p.27 ×2
unresolved
org
PT Hanwha Life
p.27
unresolved
org
Dana Pensiun Ogi Prastomiyono Tembusan
p.29
unresolved
org
Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Dokumen
p.29
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama
p.35 ×5
unresolved
org
Kepatutan Hanwha Life Insurance Co., Ltd.
p.35
unresolved
org
Dana Pensiun Asep Iskandar Tembusan
p.36
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
p.36
unresolved
org
Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Dokumen Ini Ditandatangani
p.36
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.