Skip to content
Back to announcement

20260127_LPGI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32022398_lamp2.pdf

Other Text extracted LPGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 39

Page 1
Annex 1
Page 2
Pasal 12

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016
Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi

(1) Batasan maksimum investasi Perusahaan atas aset selain Subdana ditetapkan
    sebagai berikut:
     a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan paling tinggi 10% (sepuluh
        persen) dari hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan pinjaman subordinasi;
        dan
     b. investasi pada:
        1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
        2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait,
        paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi yang bersumber
        dari selain Subdana.
(2) Dalam hal Perusahaan memiliki unit syariah, Ekuitas Perusahaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk Ekuitas pada unit syariah.
(3) Pinjaman subordinasi yang diperhitungkan untuk penetapan batasan investasi pada
    Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi
    100% (seratus persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(4) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi atas aset dari selain
    Subdana yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi pada:
    a. Pihak Terkait; dan/atau
    b. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang
        bukan Pihak Terkait,
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Penetapan pelanggaran batasan maksimum investasi atas aset dari selain Subdana
     sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebagai berikut:

   a. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada Pihak Terkait saat
      penempatan investasi terhadap hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan
      pinjaman subordinasi pada laporan bulanan terakhir sebelum penempatan
      investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
      untuk penempatan investasi pada Pihak Terkait; dan
   b. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada satu Pihak yang bukan
      Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait
      terhadap total investasi pada saat penempatan investasi, dikurangi persentase
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penempatan investasi pada
      satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang
      bukan Pihak Terkait.
Page 3
(6) Investasi atas aset dari selain Subdana pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan
     Pihak Terkait, atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang
     melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
     disebabkan:

    a. penurunan Ekuitas Perusahaan dan/atau pinjaman subordinasi;

    b. perubahan nilai tukar;

    c. perubahan nilai wajar aset;

    d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan
       struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait, satu Pihak
       yang bukan Pihak Terkait, atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan
       Pihak Terkait; dan/atau

    e. perubahan ketentuan peraturan perundangundangan, dikategorikan sebagai
       pelampauan batasan maksimum investasi dan bukan pelanggaran batasan
       maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Page 4
Annex 2
Page 5
 Nomor       :   S-137/PD.111/2024                                  26 Maret 2024
 Sifat       :   Biasa
 Lampiran    :   -
 Hal         :   Tanggapan atas Rencana Bisnis PT
                 Hanwha Life Insurance Indonesia
                 Tahun 2024


Yth. Direksi PT Hanwha Life Insurance Indonesia
World Trade Center Building 1 Lantai 12
Jalan Jend. Sudirman Kav. 29
Jakarta 12920



      Sehubungan dengan Laporan Rencana Bisnis Tahun 2024 PT Hanwha Life
 Insurance Indonesia 2024 (“Perusahaan”) yang disampaikan melalui surat nomor
 366/HLI-FIN/11-2023 tanggal 30 November 2023 hal Penyampaian Rencana Bisnis
 PT Hanwha Life Insurance Indonesia Periode Tahun Buku 2024 dan Rencana Aksi
 Keuangan Berkelanjutan Tahun Buku 2024 secara online melalui aplikasi Ereporting
 pada tanggal 30 November 2023 dan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
 Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa
 Keuangan Non Bank, dengan ini kami informasikan bahwa laporan rencana bisnis
 Perusahaan tahun 2024 telah kami terima dan kami catat dalam database kami.
     Berdasarkan hasil penelaahan laporan rencana bisnis Perusahaan tahun 2024
dan prudential meeting yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024 sesuai dengan
surat nomor S-106/PD.111/2024 tanggal 20 Februari 2024 hal Undangan Rapat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait dengan rencana bisnis dimaksud yang perlu
menjadi perhatian Perusahaan, sebagai berikut:
1. Rencana bisnis tahun 2024 harus dilaksanakan dengan upaya yang optimal,
   disertai dengan tata kelola yang baik, serta mematuhi ketentuan di bidang
   perasuransian dan peraturan lainnya yang terkait.
2. Pengelolaan portofolio bisnis harus dilakukan dengan mempertahankan prudential
   underwriting dan menerapkan prinsip pemasaran produk yang transparan kepada
   pemegang polis;
3. Pengelolaan portofolio investasi dan pencapaian hasil investasi harus dilakukan
   dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
4. Operasional Perusahaan harus dilaksanakan dengan mengedepankan efektivitas
   dan efisiensi.
5. Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perusahaan wajib untuk mentaati peraturan
   perundang-undangan serta standar, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat
   di bidang perasuransian.


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-210324-102155
Page 6
                                          -2-




6. Perusahaan harus melakukan evaluasi secara periodik atas kinerja rentabilitas
   perusahaan yang masih belum memperlihatkan kinerja yang optimal serta
   peningkatan tren rasio klaim pada produk asuransi kesehatan. Selain itu,
   Perusahaan wajib menyusun langkah mitigasi risiko apabila berdasarkan
   pemantauan internal terdapat tren penurunan kinerja pada kedua aspek tersebut
   termasuk analisa dampak pada kinerja keuangan secara keseluruhan.
7. Terkait dengan rencana pembukaan kantor di luar kantor pusat, Perusahaan harus
   menyusun cost-benefit analysis termasuk analisis dampak pada beban operasional
   dan kinerja keuangan Perusahaan. Selain itu, Perusahaan harus melakukan
   evaluasi berkala atas rencana dan realisasi pembukaan kantor pemasaran pada
   tahun 2024 dalam rangka memastikan kesesuaian antara proyeksi dan realisasi
   yang dilaksanakan Perusahaan.
8. Terkait dengan penempatan investasi pada pihak terkait yaitu PT Lippo General
   Insurance Tbk. (LGI), Perusahaan harus segera menyusun rencana tindak atas
   pemenuhan batasan maksimum investasi Perusahaan pada pihak terkait sesuai
   ketentuan Pasal 12 POJK 5 Tahun 2023.
      Berkenaan dengan hal tersebut di atas, secara umum rencana bisnis Perusahaan
tahun 2024 dapat dilaksanakan. Selanjutnya, perlu kami ingatkan bahwa rencana
bisnis merupakan komitmen Saudara sehingga pelaksanaannya merupakan tanggung
jawab Saudara.
     Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta agar Saudara melaksanakan
rencana bisnis tersebut dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta senantiasa
berpedoman kepada ketentuan yang berlaku serta menyampaikan realisasinya secara
semesteran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
      Dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa seluruh
Pegawai OJK dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai
ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK (https://wbs.ojk.go.id/).
Demikian agar menjadi perhatian dan komitmen Saudara.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                           OJK-210324-102155
Page 7
                                             -3-




                                                   Direktur Pengawasan Asuransi Jiwa




                                                   Supriyono

Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang
2. Dewan Komisaris PT Hanwha Life Insurance Indonesia




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi     dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.11120




                                                                           OJK-210324-102155
Page 8
Annex 3
Page 9

          
Page 10

          
Page 11

          
Page 12

          
Page 13

          
Page 14

          
Page 15
Annex 4
Page 16

          
Page 17

          
Page 18

          
Page 19

          
Page 20
Annex 5
Page 21
Nomor      :   S-2771/PD.021/2025                           01 Oktober 2025
Sifat      :   Biasa
Lampiran   :   Satu Set Berkas
Hal        :   Permohonan Persetujuan Atas Pencalonan Pengendali Perusahaan
               Perasuransian Yang Merupakan Pemegang Saham PT Lippo General
               Insurance Tbk

Yth. Direksi
PT Lippo General Insurance Tbk
Lippo Kuningan Building Lt.27 Unit A & F
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
Jakarta Selatan 12940

        Menunjuk surat Saudara nomor 074/LGI-Dir/IV/2025 tanggal 11 April
 2025 hal Permohonan untuk Memperoleh Persetujuan Menjadi Pihak Utama pada
 Perusahaan Perasuransian dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui
 Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan tanggal 29 September 2025,
 serta    memperhatikan       Peraturan   Otoritas  Jasa     Keuangan    Nomor
 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
 Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini diberitahukan
 bahwa penunjukan Hanhwa General Insurance Co., Ltd. sebagai calon Pengendali
 Perusahaan Perasuransian berbentuk Badan Hukum yang Merupakan Pemegang
 Saham PT Lippo General Insurance Tbk dapat disetujui.
        Perlu kami tegaskan bahwa persetujuan penilaian kemampuan dan
 kepatutan calon Pengendali dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan
 dari permohonan persetujuan rencana perubahan kepemilikan yang dilakukan
 melalui pengalihan saham diantara pemegang saham eksisting, sebagaimana
 diatur dalam Pasal 124 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23
 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi,
 Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan
 Reasuransi Syariah. Berkaitan dengan itu, pelaksanaan atas perubahan
 kepemilikan dimaksud hanya dapat dilakukan apabila Saudara telah memperoleh
 persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas rencana perubahan kepemilikan
 dimaksud.
        Hanhwa General Insurance Co., Ltd., selaku Pengendali diminta untuk
 memenuhi komitmennya dalam melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila
 PT Lippo General Insurance Tbk menghadapi kesulitan permodalan maupun
 likuiditas.
         Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait
 dengan yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi
 memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang
 bersangkutan akan ditinjau kembali.
         Selanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa PT Lippo General Insurance Tbk
 dilarang memberikan gratifikasi baik secara langsung atau tidak langsung dalam
 bentuk dan untuk tujuan apapun kepada pegawai dan/atau keluarga pegawai
 OJK dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi perizinan.
        Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.

                                                                            OJK-300925-180484
Page 22
                                                 -2-




                                                       Plt. Kepala Direktorat Perizinan
                                                       Perasuransian, Penjaminan dan
                                                       Dana Pensiun




                                                       Supriyono
                                                       Direktur
Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
   Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Kepala Direktorat Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi




Dokumen        Ini Ditandatangani secara Elektronik.
KP: D.05/PD.02110
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.

                                                                                      OJK-300925-180484
Page 23
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                             NOMOR KEP-540/PD.02/2025


                                         TENTANG


      HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN HANHWA GENERAL
        INSURANCE CO., LTD. SELAKU CALON PENGENDALI PERUSAHAAN
 PERASURANSIAN YANG MERUPAKAN PEMEGANG SAHAM PT LIPPO GENERAL
                                     INSURANCE TBK


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang           : a.    bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
                             Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016
                             tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
                             Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
                             melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam
                             rangka memberikan persetujuan terhadap calon Pengendali
                             Perusahaan Perasuransian yang Merupakan Pemegang
                             Saham;
                       b.    bahwa Direksi PT Lippo General Insurance Tbk melalui surat
                             nomor 074/LGI-Dir/IV/2025 tanggal 11 April 2025 dan
                             dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem
                             Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan tanggal 29
                             September 2025, mengajukan Hanhwa General Insurance
                             Co., Ltd. sebagai Pengendali Perusahaan Perasuransian yang
                             Merupakan Pemegang Saham PT Lippo General Insurance
                             Tbk;
                       c.    bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan
                             yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Hanhwa
                             General Insurance Co., Ltd. telah memenuhi persyaratan
                             sebagai Pengendali Perusahaan Perasuransian yang
                             Merupakan Pemegang Saham PT Lippo General Insurance
                             Tbk;
                       d.    bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan
                             kepatutan terhadap Hanhwa General Insurance Co., Ltd.
                             sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
                             menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                             Keuangan.

 Mengingat           : 1.    Undang-Undang      Nomor    4   Tahun   2023    Tentang
                             Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.

                                                                          OJK-011025-001002
Page 24
                         2.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas
                              Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                              Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
                              Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah
                              dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
                              Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
                              Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                         3.   Peraturan      Otoritas      Jasa     Keuangan   Nomor
                              27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                              Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
                              (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
                              147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                              5098);
                         4.   Surat    Edaran     Otoritas    Jasa   Keuangan  Nomor
                              23/SEOJK.05/2023 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                              Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian,
                              Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                         5.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                              Nomor 3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
                              Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                              Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana
                              Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran
                              Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                              3/SEDK.05/2025 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran
                              Dewan Komisioner Nomor 3/SEDK.05/2023 Tentang
                              Pedoman     Pelaksanaan     Penilaian  Kemampuan    Dan
                              Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian,
                              Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                         6.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                              Nomor 6/KDK.02/2025 Tentang Pelimpahan Kewenangan
                              Penetapan Kebijakan Strategis dan Kebijakan Operasional
                              Otoritas Jasa Keuangan.
                         7.   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                              Keuangan       Nomor       KEP-67/D.05/2024     Tentang
                              Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Bidang
                              Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana
                              Pensiun.

                                        MEMUTUSKAN:

 Menetapkan          :        KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                              KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                              KEPATUTAN HANHWA GENERAL INSURANCE CO., LTD.
                              SELAKU      CALON     PENGENDALI    PERUSAHAAN
                              PERASURANSIAN YANG MERUPAKAN PEMEGANG SAHAM
                              PT LIPPO GENERAL INSURANCE TBK.

 KESATU              :        Hanhwa General Insurance Co., Ltd. dinyatakan memenuhi
                              persyaratan untuk menjadi Pengendali Perusahaan
                              Perasuransian yang Merupakan Pemegang Saham pada PT
                              Lippo General Insurance Tbk.



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.

                                                                        OJK-011025-001002
Page 25
  KEDUA              :       bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU,
                             Hanhwa General Insurance Co., Ltd. disetujui untuk menjadi
                             Pengendali Perusahaan Perasuransian yang Merupakan
                             Pemegang Saham pada PT Lippo General Insurance Tbk.

  KETIGA             :       Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                             mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

  KEEMPAT            :       Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
                             kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari
                             terdapat kekeliruan.

  Keputusan ini disampaikan kepada:
  a.   Hanhwa General Insurance Co., Ltd.;
  b.   Direksi PT Lippo General Insurance Tbk;
  c.   Pemegang Saham PT Lippo General Insurance Tbk;
  d.   Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
  e.   Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
       dan
  f.   Plt. Kepala Direktorat Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.




                                                  Ditetapkan di Jakarta
                                                  Pada tanggal 01 Oktober 2025
                                                a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                  KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                  PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                  PENGENDALIAN KUALITAS
                                                  PERASURANSIAN, PENJAMINAN
                                                  DAN DANA PENSIUN




                                                  I WAYAN WIJANA
                                                  Direktur Eksekutif




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.

KP: D.05/PD.02110
                                                                          OJK-011025-001002
Page 26
Annex 6
Page 27
Nomor      :   S-35/D.05/2025                                      15 Oktober 2025
Sifat      :   Biasa
Lampiran   :   -
Hal        :   Persetujuan Perubahan Kepemilikan PT Lippo General Insurance Tbk

Yth. Direksi
PT Lippo General Insurance Tbk
Lippo Kuningan Building Lt.27 Unit A & F
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
Jakarta Selatan 12940

       Sehubungan dengan surat Saudara nomor 101/LGI-Dir/V/2025 tanggal 9 Mei
2025 mengenai permohonan persetujuan perubahan kepemilikan Perusahaan yang
disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan (SIJINGGA)
pada tanggal yang sama dan kelengkapan dokumen pendukung yang terakhir
disampaikan melalui SIJINGGA tanggal 28 Juli 2025 serta memperhatikan Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-540/PD.02/2025 tanggal 1
Oktober 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Hanhwa General
Insurance Co., Ltd. selaku Calon Pengendali Perusahaan Perasuransian Yang
Merupakan Pemegang Saham PT Lippo General Insurance Tbk, dengan ini kami
beritahukan hal-hal sebaagai berikut:

1. Kami dapat menyetujui rencana perubahan kepemilikan PT Lippo General Insurance
   Tbk yang akan dilakukan melalui pengalihan saham di antara pemegang saham
   eksisting yaitu PT Hanwha Life Insurance Indonesia sebesar Rp69.900.000.000
   kepada Hanwha General Insurance, Co. Ltd. Komposisi kepemilikan saham PT Lippo
   General Insurance Tbk sebelum dan setelah perubahan kepemilikan dimaksud,
   yaitu:
                              Sebelum Perubahan            Setelah Perubahan
     Pemegang Saham
                            Nominal (Rp)        %        Nominal (Rp)      %
    Hanwha General
                            22.350.000.000       14,90    92.250.000.000    61,50
    Insurance, Co. Ltd
    PT Hanwha Life
                            89.196.350.000       59,46    19.296.350.000    12,86
    Insurance Indonesia
    PT Inti Anugerah
                            27.150.000.000       18,10    27.150.000.000    18,10
    Pratama
    Masyarakat
                            11.303.650.000        7,54    11.303.650.000       7,54
    (dibawah 5%)
            Total          150.000.000.000      100,00   150.000.000.000   100,00


2. Persetujuan dimaksud diberikan berdasarkan informasi dan/atau dokumen yang
   Saudara sampaikan sehingga kebenaran atas informasi dan/atau keterangan yang



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.

                                                                               OJK-031025-019251
Page 28
                                          -2-




  tercantum dalam dokumen tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab
  Saudara.


3. Selanjutnya, paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
   ini, Saudara harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
   (RUPS) guna menyetujui komposisi pemegang saham sebagaimana dimaksud pada
   angka 1. Pelaksanaan perubahan kepemilikan dimaksud agar mengacu pada
   dokumen yang telah Saudara sampaikan kepada kami dalam rangka memperoleh
   persetujuan.
4. Pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada angka
   3, wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari
   kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan dan/atau bukti surat penerimaan
   dan pemberitahuan dari instansi yang berwenang, dengan mengacu pada Pasal 129
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023
   tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan
   Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah
   bersama dengan daftar persyaratan dokumen pelaporan pelaksanaan perubahan
   kepemilikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada tabel XVI Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.
5. Persetujuan perubahan kepemilikan PT Lippo General Insurance Tbk sebagaimana
   dimaksud pada angka 1, dapat dibatalkan atau ditinjau kembali apabila:
   a. Perubahan kepemilikan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku;
   b. Perubahan kepemilikan dilakukan tidak sesuai dengan dokumen yang
      disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
   c. Saudara tidak melaksanakan hal-hal yang dimaksud pada angka 2 dan 3 tersebut
      di atas.
6. Dalam rangka menjaga integritas Otoritas Jasa Keuangan, kami menyampaikan
   bahwa seluruh pegawai Otoritas Jasa Keuangan dilarang menerima suap dan/atau
   gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Apabila terdapat pegawai Otoritas Jasa
   Keuangan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dilaporkan
   melalui whistleblowing system Otoritas Jasa Keuangan (https://wbs.ojk.go.id).
      Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.

                                                                              OJK-031025-019251
Page 29
                                                 -3-




                                                       a.n. DEWAN KOMISIONER
                                                            OTORITAS JASA KEUANGAN

                                                          Kepala Eksekutif Pengawas
                                                          Perasuransian, Penjaminan dan
                                                          Dana Pensiun




                                                          Ogi Prastomiyono

Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang




Dokumen        Ini Ditandatangani secara Elektronik.
KP: D.05/PD.02120
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.

                                                                                      OJK-031025-019251
Page 30
Annex 7
Page 31

          
Page 32

          
Page 33

          
Page 34
Annex 8
Page 35
Nomor      :   S-3/PD.02/2023                                                           21 Agustus 2023
Sifat      :   Biasa
Lampiran   :   -
Hal        :   Persetujuan Perubahan Pengendali PT
               Lippo General Insurance Tbk


Yth. Direksi PT Lippo General Insurance Tbk
Lippo Kuningan Building Lt.27 Unit A & F
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
Jakarta Selatan 12940


         Sehubungan dengan surat-surat Saudara, yaitu:
1.            nomor 130/LI-DIR/IV2023 tanggal 3 April 2023 mengenai permohonan
    persetujuan pemberhentian pengendali PT Lippo General Insurance Tbk; dan
2. nomor 132/LI-DIR/IV2023 tanggal 3 April 2023 mengenai laporan perubahan
    pengendali PT Lippo General Insurance Tbk,
yang keduanya disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa
Keuangan (SIJINGGA) tanggal 4 April 2023, serta memperhatikan kelengkapan
dokumen pendukung yang disampaikan melalui SIJINGGA pada tanggal 7 Agustus
2023, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami menyetujui permohonan bagi PT Inti Anugerah Pratama untuk berhenti sebagai
   pengendali PT Lippo General Insurance Tbk.
2. Dengan pemberhentian PT Inti Anugerah Pratama sebagai pengendali PT Lippo
   General Insurance Tbk, maka:
   a. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-
      840/NB.11/2018 tanggal 12 September 2018 tentang Hasil Penilaian
      Kemampuan dan Kepatutan PT Inti Anugerah Pratama Selaku Calon Pengendali
      Perusahaan Asuransi PT Lippo General Insurance Tbk, dicabut dan dinyatakan
      tidak berlaku;
   b. PT Hanwha Life Insurance Indonesia dan Hanwha Life Insurance Co., Ltd. telah
      ditetapkan sebagai pengendali PT Lippo General Insurance Tbk sebagaimana telah
      disetujui masing-masing melalui:
      1) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-
         830/NB.02/2023 tanggal 23 Desember 2022 tentang Hasil Penilaian
         Kemampuan dan Kepatutan Hanwha Life Insurance Co., Ltd. Selaku Calon
         Pengendali yang Bukan Merupakan Pemegang Saham PT Lippo General
         Insurance Tbk; dan
      2) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-
         831/NB.02/2023 tanggal 26 Desember 2022 tentang Hasil Penilaian




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                                                 OJK-210823-111523

                      Gedung Wisma Mulia 2, Jl. Gatot Subroto Kav.40 Jakarta Selatan
         Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 36
                                             -2-




        Kemampuan dan Kepatutan PT Hanwha Life Insurance Indonesia Selaku Calon
        Pengendali yang Merupakan Pemegang Saham PT Lippo General Insurance Tbk
   c. Sejak tanggal surat ini, segala hak dan kewajiban bagi PT Inti Anugerah Pratama
      sebagai pengendali PT Lippo General Insurance Tbk, menjadi tidak berlaku.
3. Berkenaan dengan laporan perubahan pengendali yang Saudara sampaikan, maka
   perubahan pengendali PT Lippo General Insurance Tbk adalah sebagai berikut:
                    Sebelum                                        Setelah
     PT Inti Anugerah Pratama                      PT Hanwha Life Insurance Indonesia
                                                   Hanwha Life Insurance Co., Ltd.
  dapat dicatat di SIJINGGA.
         Perlu kami tegaskan bahwa PT Hanwha Life Insurance Indonesia dan Hanwha
Life Insurance Co., Ltd. tidak dapat berhenti menjadi pengendali pada PT Lippo General
Insurance Tbk tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, PT
Hanwha Life Insurance Indonesia dan Hanwha Life Insurance Co., Ltd. wajib ikut
bertanggung jawab atas kelangsungan usaha PT Lippo General Insurance Tbk sebagai
perusahaan dalam pengendaliannya.
       PT Lippo General Insurance Tbk dilarang memberikan gratifikasi baik secara
langsung atau tidak langsung dalam bentuk dan untuk tujuan apapun kepada pegawai
dan/atau keluarga pegawai Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melaksanakan
tugas dan fungsi perizinan.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




                                                    Kepala Departemen Perizinan,
                                                    Pemeriksaan Khusus dan
                                                    Pengendalian Kualitas Perasuransian,
                                                    Penjaminan dan Dana Pensiun




                                                    Asep Iskandar

Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
2. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi     dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02120




                                                                               OJK-210823-111523
Page 37
Annex 9
Page 38
Ownership Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Page 39
Source: PPT FnP HGI yang telah disampaikan dalam Permohonan Fit and Proper Test tanggal 11 April 2025 dan 21 April 2025.

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.3 MB
Published27 Jan 2026
Pages39
Characters32,747
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo General Insurance Tbk. p.6 ×107
linked org Dana Pensiun p.22 ×13
linked org PT Inti Anugerah p.27 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×35
possible org PT Hanwha Life Insurance Indonesia p.5 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.23 ×8
possible org Hanwha Life Insurance Co., Ltd. p.35 ×7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Hanwha Life Insurance Indonesia Tahun p.5
unresolved org PT Hanwha Life Insurance Indonesia World Trade Center p.5
unresolved org PT Hanwha Life Insurance Indonesia Periode Tahun Buku p.5
unresolved org Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa p.7
unresolved org PT Hanwha Life Insurance Indonesia Dokumen Ini Ditandatangani p.7
unresolved org Hanhwa General Insurance Co., Ltd. p.21 ×8
unresolved org Dana Pensiun Supriyono p.22
unresolved org Departemen Perizinan p.22 ×2
unresolved org Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Hanhwa General Insurance Co., Ltd. p.27
unresolved org Hanwha General Insurance, Co. p.27
unresolved org Co. Ltd. p.27 ×2
unresolved org PT Hanwha Life p.27
unresolved org Dana Pensiun Ogi Prastomiyono Tembusan p.29
unresolved org Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Dokumen p.29
unresolved org PT Inti Anugerah Pratama p.35 ×5
unresolved org Kepatutan Hanwha Life Insurance Co., Ltd. p.35
unresolved org Dana Pensiun Asep Iskandar Tembusan p.36
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik p.36
unresolved org Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Dokumen Ini Ditandatangani p.36

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result