Back to announcement
20260127_BOGA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32022391_lamp1.pdf
Other Text extracted BOGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
GX ARCHIPELAGO PTE. LTD. BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
KETERANGAN, DATA DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TELAH MENGUNGKAPAN SELURUH INFORMASI DAN DENGAN
DEMIKIAN INFORMASI INI TIDAK MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER WAJIB
OLEH
GX ARCHIPELAGO PTE. LTD.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak sebagai Investment Holding
PENAWARAN TENDER WAJIB ATAS
Sebanyak-banyaknya 2.681.389.210 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan
ribu dua ratus sepuluh) saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang mewakili sekitar 70,50% (tujuh puluh
koma lima nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan
Informasi ini, yang akan ditawarkan melalui Penawaran Tender Wajib dengan harga Rp529,00 (lima ratus dua puluh
sembilan koma nol nol Rupiah) per saham. Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga tertinggi
perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir, yaitu sejak 22 Agustus 2025 hingga 19 November 2025, yang
tercatat sebesar Rp528,27 (lima ratus dua puluh delapan koma dua tujuh Rupiah) per saham dan harga
pengambilalihan yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sebesar Rp520 (lima ratus dua puluh Rupiah) per saham.
Dengan demikian, nilai maksimum dari Penawaran Tender Wajib ini adalah sebesar Rp1.418.454.892.090 (satu triliun
empat ratus delapan belas miliar empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan
puluh Rupiah).
Perusahaan Sasaran:
PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan dan melakukan investasi pada entitas anak yang bergerak pada bidang perdagangan kendaraan,
Suku cadang, jasa perawatan dan perbaikan kendaraan serta penyewaan kendaraan
Kantor Pusat:
Jl. S. Supriadi No. 19-22, Kelurahan Sukun,
Kecamatan Sukun, Kota Malang
Telp.: (0341) 363499, Fax.: (0341) 299051
Email : cs@bintangotoglobal.com
Website : www.bintangotoglobal.com
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2026
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi : 26 Januari 2026
Periode Penawaran Tender Wajib
Mulai : 27 Januari 2026
Akhir : 25 Februari 2026
Tanggal Pembayaran : 6 Maret 2026
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib (Keterbukaan Informasi) ini
memiliki arti sebagai berikut:
BAE berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Sharestar Indonesia.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam pasal 134
angka 19 UU P2SK.
BEI berarti Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.
8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU P2SK, dalam hal
ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
DPS berarti daftar yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT Sharestar
Indonesia, yang memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek
baik saham dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
pemegang rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang
diadministrasikan oleh BAE.
FPTW berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender
wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang bersedia
menerima Penawaran Tender Wajib.
Hari berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
kerja biasa.
Hari Bursa berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai
dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.
Harga Penawaran Tender berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Wajib Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp529,00 (lima ratus dua puluh sembilan koma nol
nol Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai.
KPPU berarti Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
KSEI berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
2
Page 3
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu).
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang independen, yang mempunyai
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU
P2SK.
Pemegang Saham Yang berarti pemegang saham dari Perusahaan Sasaran selain dari Pihak Yang Dikecualikan
Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya tercatat pada DPS Perusahaan
Sasaran sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk membeli sebanyak-banyaknya
2.681.389.210 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan
puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh) saham Perusahaan Sasaran atau sekitar
70,50% (tujuh puluh koma lima nol persen) dari seluruh saham Perusahaan Sasaran
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dengan Harga Penawaran Tender Wajib
sebesar Rp529,00 (lima ratus dua puluh sembilan koma nol nol Rupiah) per saham
Perubahan Pengendalian berarti terjadinya perubahan pengendalian atas Perusahaan Sasaran akibat
dilaksanakannya pembelian 1.122.137.000 (satu miliar seratus dua puluh dua juta
seratus tiga puluh tujuh ribu) saham Perusahaan Sasaran atau sekitar 29,50% (dua
puluh sembilan koma lima nol persen) oleh Pengendali Baru dari seluruh saham
Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Pengendali berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
perusahaan terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
mapupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
Pengendali Baru berarti GX Archipelago Pte. Ltd, perusahan yang didirikan berdasarkan hukum negara
Singapura.
Pemegang Saham Yang berarti PT Falcon Asia Investama.
Menjual
Peraturan KPPU No. berarti Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Penilaian
3/2023 Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset
yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
Periode Penawaran berarti periode yang dimulai pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 27 Januari 2026 dan
Tender Wajib berakhir pada pukul 16.00 WIB pada tanggal 25 Februari 2026.
3
Page 4
Perusahaan Efek Yang berarti PT KB Valbury Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Ditunjuk
Perusahaan Sasaran berarti PT Bintang Oto Global Tbk., suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat
di BEI dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan
di Yogyakarta.
POJK No.9/2018 berarti Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang rekening, berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan
perusahan efek dan/atau Bank Kustodian.
Rupiah atau Rp berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.
Saham berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor yang memiliki
nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan tercatat serta diperdagangkan
di BEI.
Tanggal Pembayaran berarti tanggal 6 Maret 2026, merupakan tanggal dimana pembayaran akan
dilakukan kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang telah menyerahkan FPTW
yang dilakukan paling lambat 12 (dua belas) hari kalender setelah Periode Penawaran
Tender.
Tanggal Penutupan berarti tanggal 25 Februari 2026, merupakan tanggal terakhir dimana Pemegang
Saham Yang Ditawarkan dapat menyerahkan FPTW
UU P2SK berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan
4
Page 5
PENDAHULUAN
Pada tanggal 3 November 2025, GX Archipelago Pte Ltd dan PT Falcon Asia Investama telah menandatangani suatu
Term Sheet yang memuat kesepakatan pokok mengenai rencana pengalihan saham PT Bintang Oto Global Tbk
(“Perusahaan Sasaran”) sebanyak 1.122.137.000 (satu miliar seratus dua puluh dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu)
saham atau sebesar 29,50% (dua puluh sembilan koma lima nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
dalam Perusahaan Sasaran. Sebagai tindak lanjut dari Term Sheet tersebut, pada tanggal 19 November 2025 telah
dilakukan penyelesaian transaksi pengambilalihan melalui Pasar Negosiasi di Bursa Efek Indonesia, dimana saham
yang dimiliki oleh PT Falcon Asia Investama tersebut telah dijual kepada GX Archipelago Pte Ltd dengan harga
transaksi sebesar Rp520 (lima ratus dua puluh Rupiah) per saham, sehingga GX Archipelago Pte Ltd menjadi
Pengendali Baru Perusahaan Sasaran.
Melalui transaksi tersebut, GX Archipelago Pte Ltd menjadi Pengendali Baru Perusahaan Sasaran. Sebelum terjadinya
transaksi pengambilalihan tersebut, PT Falcon Asia Investama merupakan pemilik manfaat sekaligus pengendali
Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, total nilai transaksi pengambilalihan saham yang dilakukan melalui Pasar
Negosiasi tersebut adalah sebesar Rp583.511.240.000 (lima ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus sebelas juta
dua ratus empat puluh ribu Rupiah). Transaksi tersebut telah terselesaikan pada tanggal 19 November 2025.
Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi usaha dan prospek
Perseroan ke depan, sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap positif serta peluang
pengembangan industri komponen otomotif. Meskipun Perseroan menghadapi tantangan yang berasal dari dinamika
ekonomi global dan keterbatasan pertumbuhan pada segmen Original Equipment Manufacturer (OEM), Perseroan
masih memiliki peluang untuk mencatatkan pertumbuhan berkelanjutan melalui optimalisasi segmen aftermarket
serta potensi diversifikasi produk, termasuk pengembangan komponen untuk kendaraan listrik. Sehubungan dengan
hal tersebut, Pengendali Baru berkomitmen untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan secara
berkelanjutan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Pengendali Baru juga telah mengumumkan pengambilalihan Perusahaan Sasaran tersebut melalui surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, yaitu Harian Terbit, pada tanggal 20 November 2025, serta telah
menyampaikan bukti pengumuman dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tercantum dalam
surat No. 002-GX-2025-11 tanggal 20 November 2025.
Ketentuan Transaksi Saham
Para Pihak : a. Penjual, yaitu PT Falcon Asia Investama
b. Pembeli, yaitu GX Archipelago Pte. Ltd
Objek Transaksi : Objek perjanjian adalah penjualan sebesar 1.122.137.000 (satu miliar seratus
dua puluh dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu) saham dalam Perusahaan
Sasaran oleh penjual kepada GX Archipelago Pte. Ltd
Nilai Perjanjian : Total nilai transaksi sebesar Rp583.511.240.000 (lima ratus delapan puluh tiga
miliar lima ratus sebelas juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah)
Tanggal Penyelesaian : Merupakan tanggal di mana dilakukan Crossing atas Saham yang dijual oleh
broker penjual dan broker pembeli dan penyelesaian pemindahbukuan melalui
Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan KSEI.
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
5
Page 6
Sesuai dengan pasal 1 ayat 4 POJK 9/2018 yang mendefinisikan Pengendali Perusahaan Terbuka, adalah pihak yang,
baik langsung maupun tidak langsung: a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka. Dengan
demikian, sebagai Pengendali baru Perusahaan Sasaran, Pengendali Baru wajib tunduk kepada dan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 9/2018.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) b POJK No. 9/2018, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib atas
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan. Tidak terdapat suatu aturan berdasarkan ketentuan
dan/per undang-undangan yang berlaku atau Anggaran Dasar dari Pengendali Baru yang melarang atau membatasi
untuk menjadi pengendali Perusahaan Sasaran dan melakukan Penawaran Tender Wajib ini. Sehingga, Pengendali
Baru telah menyatakan niatnya untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli hingga sebanyak-
banyaknya 2.681.389.210 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu dua
ratus sepuluh) saham Perusahaan Sasaran atau sekitar 70,50% (tujuh puluh koma lima nol persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini, dengan harga Penawaran Tender
Wajib sebesar Rp529,00 (lima ratus dua puluh sembilan koma nol nol Rupiah) per saham, sehingga total harga
pengambilalihan adalah sebesar Rp1.418.454.892.090 (satu triliun empat ratus delapan belas miliar empat ratus lima
puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh Rupiah).
Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perusahaan Sasaran telah menerbitkan sejumlah 3.803.526.210 (tiga miliar
delapan ratus tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sepuluh) saham yang tercatat di BEI, yang
merupakan 100% (seratus persen) saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor penuh dengan
nilai nominal Rp100 per saham.
Untuk mematuhi ketentuan POJK 9/2018, Pengendali Baru dari Perusahaan Sasaran akan melaksanakan Penawaran
Tender Wajib terhadap seluruh saham-saham yang dimiliki Pemegang Saham Yang Ditawarkan, kecuali saham-saham
yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagai berikut:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan dengan Pengendali
baru;
2. Saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama
dari Pengendali baru;
3. Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau
penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Sasaran;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki Pengendali lain dalam Perusahaan Sasaran.
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Pengendali Baru untuk membeli sebanyak-banyaknya 2.681.389.210 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta
tiga ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh) saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang
mewakili sekitar 70,50% (tujuh puluh koma lima nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan
Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini, sebagaimana diatur dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender
Wajib dan dalam FPTW. Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib ini terbatas pada para Pemegang Saham Yang
Ditawarkan. Keterbukaan Informasi ini berisi prosedur yang harus dipenuhi para Pemegang Saham Yang Ditawarkan,
yang tertarik untuk menerima Penawaran Tender, serta informasi lainnya sehubungan dengan Penawaran Tender.
6
Page 7
Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah Penawaran Tender Wajib
Jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya 2.681.389.210 (dua
miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh) saham milik
Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang mewakili sekitar 70,50% (tujuh puluh koma lima nol persen) dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini. Saham tersebut akan
ditawarkan melalui Penawaran Tender Wajib dengan harga Rp529,00 (lima ratus dua puluh sembilan Rupiah) per
saham, atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.418.254.901.090 (satu triliun empat ratus delapan belas miliar dua
ratus lima puluh empat juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh Rupiah).
Dengan demikian, setelah selesainya Penawaran Tender Wajib dan apabila seluruh Saham Yang Ditawarkan dibeli
seluruhnya, Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender akan memiliki sebanyak-banyaknya 3.803.526.210 (tiga miliar
delapan ratus tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sepuluh) saham atau 100,00% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
sebelum dan sesudah Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
Sebelum Penawaran Tender Wajib Setelah Penawaran Tender Wajib
Nilai Nominal Rp100 per saham Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Nominal Nominal
Modal Dasar 3.803.526.210 380.352.621.000 3.803.526.210 380.352.621.000
Pemegang Saham:
GX Archipelago Pte. Ltd 1.122.137.000 112.213.700.000 29,50 3.803.526.210 380.352.621.000 100,00
Masyarakat dibawah 5% 2.681.389.210 268.138.921.000 70,50 0 0 0,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.803.526.210 380.352.621.000 100,00 3.803.526.210 380.352.621.000 100,00
Saham dalam Portepel - - - -
1. Harga Penawaran Tender Wajib
Berdasarkan POJK No.9/2018, dalam hal perubahan pengendalian terjadi secara langsung atas saham
Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian saham paling rendah sebesar
harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan yang telah mengungkapkan informasi mengenai calon
Pengendali baru atau harga pengambilalihan yang telah dilakukan, mana yang paling tinggi.
Harga Harga Harga
No Hari Tanggal No Hari Tanggal No Hari Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
1 Rabu 19-Nov-25 540 31 Senin 20-Okt-25 500 61 Sabtu 20-Sep-25 -
2 Selasa 18-Nov-25 545 32 Minggu 19-Okt-25 - 62 Jumat 19-Sep-25 540
3 Senin 17-Nov-25 545 33 Sabtu 18-Okt-25 - 63 Kamis 18-Sep-25 550
4 Minggu 16-Nov-25 - 34 Jumat 17-Okt-25 498 64 Rabu 17-Sep-25 555
5 Sabtu 15-Nov-25 - 35 Kamis 16-Okt-25 500 65 Selasa 16-Sep-25 560
6 Jumat 14-Nov-25 540 36 Rabu 15-Okt-25 500 66 Senin 15-Sep-25 565
7 Kamis 13-Nov-25 540 37 Selasa 14-Okt-25 500 67 Minggu 14-Sep-25 -
8 Rabu 12-Nov-25 525 38 Senin 13-Okt-25 500 68 Sabtu 13-Sep-25 -
9 Selasa 11-Nov-25 510 39 Minggu 12-Okt-25 - 69 Jumat 12-Sep-25 585
10 Senin 10-Nov-25 500 40 Sabtu 11-Okt-25 - 70 Kamis 11-Sep-25 575
11 Minggu 9-Nov-25 - 41 Jumat 10-Okt-25 500 71 Rabu 10-Sep-25 580
12 Sabtu 8-Nov-25 - 42 Kamis 9-Okt-25 500 72 Selasa 9-Sep-25 575
13 Jumat 7-Nov-25 498 43 Rabu 8-Okt-25 500 73 Senin 8-Sep-25 575
14 Kamis 6-Nov-25 494 44 Selasa 7-Okt-25 500 74 Minggu 7-Sep-25 -
15 Rabu 5-Nov-25 494 45 Senin 6-Okt-25 500 75 Sabtu 6-Sep-25 -
16 Selasa 4-Nov-25 492 46 Minggu 5-Okt-25 - 76 Jumat 5-Sep-25 -
17 Senin 3-Nov-25 494 47 Sabtu 4-Okt-25 - 77 Kamis 4-Sep-25 580
18 Minggu 2-Nov-25 - 48 Jumat 3-Okt-25 500 78 Rabu 3-Sep-25 585
19 Sabtu 1-Nov-25 - 49 Kamis 2-Okt-25 500 79 Selasa 2-Sep-25 580
20 Jumat 31-Okt-25 494 50 Rabu 1-Okt-25 500 80 Senin 1-Sep-25 575
21 Kamis 30-Okt-25 494 51 Selasa 30-Sep-25 500 81 Minggu 31-Aug-25 -
22 Rabu 29-Okt-25 494 52 Senin 29-Sep-25 500 82 Sabtu 30-Aug-25 -
23 Selasa 28-Okt-25 494 53 Minggu 28-Sep-25 - 83 Jumat 29-Aug-25 595
7
Page 8
Harga Harga Harga
No Hari Tanggal No Hari Tanggal No Hari Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
24 Senin 27-Okt-25 500 54 Sabtu 27-Sep-25 - 84 Kamis 28-Aug-25 610
25 Minggu 26-Okt-25 - 55 Jumat 26-Sep-25 500 85 Rabu 27-Aug-25 605
26 Sabtu 25-Okt-25 - 56 Kamis 25-Sep-25 505 86 Selasa 26-Aug-25 590
27 Jumat 24-Okt-25 500 57 Rabu 24-Sep-25 505 87 Senin 25-Aug-25 585
28 Kamis 23-Okt-25 500 58 Selasa 23-Sep-25 510 88 Minggu 24-Aug-25 -
29 Rabu 22-Okt-25 500 59 Senin 22-Sep-25 520 89 Sabtu 23-Aug-25 -
30 Selasa 21-Okt-25 500 60 Minggu 21-Sep-25 - 90 Jumat 22-Aug-25 585
Sumber: Yahoo Finance
Rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal
Pengumuman Pengambilalihan, yang dihitung mundur dari tanggal 19 November 2025 (yaitu sejak 22 Agustus
2025 hingga 19 November 2025), diperoleh angka sebesar Rp528,27 (lima ratus dua puluh delapan koma dua
tujuh Rupiah) per saham. Sementara itu, harga pengambilalihan yang dibayarkan oleh Pengendali Baru adalah
sebesar Rp520 (lima ratus dua puluh Rupiah) per saham. Dalam hal ini, harga rata-rata dari harga tertinggi harian
Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan Harga Pengambilalihan. Mengacu kepada
ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib paling rendah sebesar harga rata-
rata dari harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI. Oleh karena itu, Dalam hal ini, Pengendali
Baru menetapkan bahwa Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp529,00 (lima ratus dua puluh
sembilan Rupiah) per saham. Harga ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga tertinggi perdagangan
saham selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir serta harga pada saat pengambilalihan.
Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham
Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.681.389.210 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga
ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh) saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang
mewakili sekitar 70,50% (tujuh puluh koma lima nol persen) dari seluruh modal Perusahaan Sasaran yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran, maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik
dibeli adalah sebesar Rp1.418.454.892.090 (satu triliun empat ratus delapan belas miliar empat ratus lima puluh
empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh Rupiah)
2. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 Hari setelah pengumuman Keterbukaan
Informasi ini, yaitu dimulai pada tanggal 27 Januari 2026 (“Tanggal Penawaran Tender Wajib”) dan berakhir
pada tanggal 25 Februari 2026 (“Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib”).
Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan
menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini sebelum Tanggal
Penutupan Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK 9/2018.
3. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada para Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib dan
menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan dalam Keterbukaan Informasi ini dan FPTW
akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender
Wajib. Tanggal Pembayaran pada Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2026.
Apabila hari terakhir tanggal pembayaran adalah hari libur, maka Tanggal Pembayaran terakhir adalah hari bursa
berikutnya setelah hari libur tersebut (“Tanggal Pembayaran”).
8
Page 9
4. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPPU No. 3/2023, kewajiban notifikasi berlaku jika transaksi
memenuhi seluruh kriteria berikut:
a. Memenuhi batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan;
b. Terjadi perubahan pengendalian;
c. Bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi; dan
d. Transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 6 (1) Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 mengatur bahwa batasan nilai aset dan/atau nilai
penjualan dimaksud terpenuhi apabila:
1) nilai aset hasil Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima
ratus miliar Rupiah); dan/atau
2) nilai penjualan hasil Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun
Rupiah).
Adapun nilai transaksi pengambilalihan saham adalah sebesar Rp 583.511.240.000,-
Sehubungan dengan transaksi antara GX Archipelago dan Perusahaan Sasaran, kami sampaikan bahwa transaksi
tersebut hanya memenuhi kriteria pada poin b (terjadi perubahan pengendalian) dan poin c (bukan transaksi
antar pelaku usaha terafiliasi). Namun, transaksi ini tidak memenuhi kriteria pada poin a (batasan nilai aset
dan/atau nilai penjualan) dan poin d (transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di
Indonesia).
Dengan demikian, transaksi ini tidak memenuhi seluruh kriteria wajib notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal
3 Peraturan KPPU No. 3/2023.
LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA
TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
1. Latar Belakang Pengendalian Perusahaan Sasaran
Pengambilalihan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur pengendalian Perusahaan,
mendukung kesinambungan operasional, serta membuka ruang bagi pengembangan usaha di masa mendatang.
Melalui pengambilalihan ini, diharapkan Perusahaan Sasaran dapat melakukan optimalisasi proses bisnis,
meningkatkan efisiensi, serta memanfaatkan peluang strategis yang mendukung pertumbuhan usaha. Secara
keseluruhan, pengambilalihan ini dimaksudkan untuk menciptakan nilai tambah bagi Perusahaan Sasaran dan
seluruh pemangku kepentingannya.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Guna mematuhi ketentuan POJK 9/2018, Pengendali Baru bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada
para Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual saham mereka pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran
Pengambilalihan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pengembangan usaha Perusahaan Sasaran
beserta entitas anaknya, yaitu PT Bintang Artha Graha, PT Bintang Perkasa Mobilindo, PT Surya Anugrah
Gempita, PT Sejahtera Bersama Motor, PT Bintang Dewata Abadi dan PT Bintang Artha Global yang masing-
masing bergerak di bidang perdagangan kendaraan, perdagangan suku cadang, jasa perawatan dan perbaikan
kendaraan, serta penyewaan kendaraan.
9
Page 10
Sehubungan dengan pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru berencana melakukan pengembangan usaha
Perusahaan Sasaran melalui langkah-langkah antara lain:
(i) penguatan kegiatan usaha utama di bidang perdagangan;
(ii) peningkatan kinerja dan kontribusi entitas anak terhadap pendapatan dan laba Perusahaan Sasaran;
(iii) perluasan jaringan pemasaran dan pelanggan; serta
(iv) peningkatan efisiensi operasional dan penerapan tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Adapun yang dimaksud dengan potensi sinergi bisnis adalah pemanfaatan keahlian, jaringan usaha, dan sumber
daya yang dimiliki oleh Pengendali Baru untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha
Perusahaan Sasaran dan entitas anaknya. Diversifikasi portofolio dimaksudkan untuk memperluas variasi
kegiatan usaha dan sumber pendapatan guna mengurangi ketergantungan pada satu lini usaha tertentu.
Sementara itu, optimalisasi kegiatan usaha secara keseluruhan dilakukan melalui peningkatan efektivitas dan
efisiensi operasional guna mendorong pertumbuhan kinerja dan peningkatan nilai jangka panjang Perusahaan
Sasaran.
Rencana bisnis plan yang akan dilakukan oleh pengendali baru antara lain
1) Perusahaan saat ini memiliki operasional bisnis di 6 kota yakni: Jakarta, Klaten, Madiun, Malang,
Probolinggo dan Bali. Dengan adanya pemegang saham baru ada rencana penambahan operasional di
beberapa kota khususnya pulau Jawa. Selain itu akan dibuatkan program marketing yang menarik sehingga
diharapkan akan meningkatkan omzet penjualan perseroan.
2) Pengendali Baru berencana untuk memperkenalkan manajemen Perusahaan kepada mitra-mitra usaha
strategis yang memiliki potensi sinergi dengan kegiatan usaha Perusahaan, guna menjajaki peluang kerja
sama, meningkatkan eksposur usaha, serta mendorong pertumbuhan pendapatan pada segmen sewa
kendaraan. Rencana ini akan dilaksanakan secara bertahap dan tetap memperhatikan hasil evaluasi
manajemen serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-
hal sebagai berikut atas Perusahaan Sasaran:
1) Menghapuskan pencatatan Perusahaan Sasaran dari BEI;
2) Merubah status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
3) Melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
4) Merubah kebijakan dividen. Dalam hal Pengendali Baru hendak melakukan hal tersebut, Pengendali Baru
akan tunduk pada peraturan yang berlaku.
4. Kecukupan Dana Untuk Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru dengan dengan ini menyatakan telah memiliki
dana yang cukup untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli seluruh saham Perusahaan
Sasaran yang dimiliki Pemegang Saham Yang Ditawarkan per tanggal Keterbukaan Informasi ini. Dana ini berasal
dari kas internal Pengendali Baru.
5. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
Berdasarkan Pasal 21 POJK 9/2018, Pengendali Baru mempunyai kewajiban, dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib, untuk melakukan penjualan kembali saham yang
diperoleh pada saat Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat apabila pada Pelaksanaan Tender Wajib
Pengendali Baru memiliki lebih dari 80% (delapan puluh persen) saham Perusahaan Sasaran sehingga komposisi
Saham Perusahaan Sasaran harus dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor
Perusahaan Sasaran oleh sekurang-kurangnya 300 pihak. Kewajiban penjualan kembali dalam jangka waktu 2
(dua) tahun tidak berlaku apabila Perusahaan Sasaran melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan
terpenuhinya persyaratan tersebut.
10
Page 11
6. Gugatan Hukum Sehubungan Dengan Pengambilalihan
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini Pengendali
Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan Penawaran Tender Wajib ini juga
tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan Sasaran.
7. Kecukupan Dana dalam Rangka Penawaran Tender Wajib
Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru memiliki dan menyiapkan
kecukupan dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada pemegang saham
Perusahaan Sasaran dalam rangka Penawaran Tender Wajib.
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat
GX Archipelago Pte. Ltd adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara
Singapura (“GX Archipelago”), sebagaimana termaktub dalam Company Registration No.: 202547929H pada
tanggal 28 Oktober 2025
Pengendali Baru beralamat di 218 Bukit Pasoh Road, Singapore 089835.
2. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Utama Pengendali Baru
Pengendali Baru bergerak di bidang investment holding.
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
100% kepemilikan GX Archipelago Pte. Ltd dimiliki oleh GX Capital Ventures Pte. Ltd.
Adapun Struktur kepemilikan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
11
Page 12
MICHAEL A. N.
100,00%
GX CAPITAL VENTURES PTE. LTD.
100,00%
GX ARCHIPELAGO PTE. LTD. MASYARAKAT <5%
29,50% 70,50%
PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk
100,00% 99,99%
PT SEJAHTERA BERSAMA MOTOR PT SUMBER UTAMA NIAGA
99,99% 99,99%
PT SINAR USAHA NUSANTARA PT BINTANG DEWATA ABADI
99,99% 99,99%
PT BINTANG MITRA DANA PT BINTANG DIGITAL UTAMA
99,98% 99,98%
PT SURYA ANUGRAH GEMPITA PT BINTANG PERKASA MOBILINDO
99,97% 99,97%
PT BINTANG ARTHA GLOBAL PT SEMESTA ARJUNA GEMILANG
99,80% 99,80%
PT TUNAS AGUNG PERDANA PT BINTANG ARTHA GUNA
4. Penerima Manfaat
Penerima manfaat (ultimate beneficial owner) dari Pengendali Baru adalah Bapak Michael Alexander Nugroho,
warga negara Indonesia
12
Page 13
5. Pengurusan
Director : An Chee Sin
6. Hubungan Afiliasi antara Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran
Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung
7. Hubungan Afiliasi antara Pengendali Lama dan Pengendali Baru
GX Archipelago selaku Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pengendali lama maupun
pemegang saham penjual lainnya serta dewan komisaris dan direksi Perusahaan Sasaran.
8. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
(i) Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
(ii) Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
(iii) Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang untuk
menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
(iv) Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana
Penawaran Tender Wajib;
(v) Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
pengambilalihan Perusahaan Sasaran; dan
(vi) Tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang
maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan.
(vii) Tidak terdapat perkara atau sengketa yang sedang dihadapi oleh anggota direksi maupun dewan
komisaris Pengendali Baru.
(viii) Tidak terdapat peraturan khusus yang mensyaratkan persetujuan RUPS terkait dengan pengambilalihan
sebagaimana pula diatur dalam Pasal 9 POJK 9 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
(ix) Perubahan pengendali tidak memerlukan persetujuan khusus dari kreditur atau pihak berwenang
lainnya.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat Singkat
PT Bintang Oto Global Tbk (Penerbit) didirikan dengan nama PT Sumber Utama Niaga berdasarkan Akta No. 251
tanggal 29 September 2011 dari Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-50271.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 serta diumumkan dalam lembaran Berita Negara
Republik Indonesia No. 93 tanggal 20 November 2012, Tambahan No. 71233 Tahun 2012.
Anggaran Dasar Penerbit telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 3 tanggal 25
Juni 2025 dari Novianty Puspitarini, S.H., Notaris di Jakarta tentang rapat umum pemegang saham luar biasa.
Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatatkan di dalam database Sisminbakum
Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Penerbit No. AHU-AH.01.09-
0309361 tanggal 10 Juli 2025. (Akta 3 tanggal 25 Juni 2025)
Penerbit berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di Malang dengan kantor yang beralamat di Jl. S. Supriadi
No. 19-22, Sukun, Kota Malang.
13
Page 14
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 85 tanggal 19 Agustus 2020, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
● aktivitas konsultasi, manajemen lainnya, perdagangan, jasa industry dan investasi
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
• Aktivitas konsultasi manajemen
• Perdagangan motor dan mobil
• Export impor dan perdagangan sparepart dan aksesoris mobil-motor
• Industry sparepart kendaraan bermotor
• Melakukan investasi dengan cara penyertaan pada perusahaan secara langsung maupun tidak langsung
• Jasa konsultan teknologi informasi
• Transportasi pengangkutan
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta 3 tanggal 25 Juni 2025, dan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Desember
2025 yang dikeluarkan oleh BAE pada tanggal 2 Januari 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- Per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Saham %
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 3.803.526.210 380.352.621.000
Pemegang Saham:
GX Archipelago Pte. Ltd 1.122.137.000 112.213.700.000 29,50
Masyarakat dibawah 5% 2.681.389.210 268.138.921.000 70,50
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.803.526.210 380.352.621.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Berikut struktur perusahaan yang menggambarkan posisi Perseroan sebelum Pengambilalihan:
FRENGKY H.U YONI ISYANA
99.99% 0.01%
PT SUMBER SOLUSINDO SEJAHTERA PT MITRA SOLUSINDO SEJAHTERA
99,99% 0.01%
PT FALCON ASIA INVESTAMA MASYARAKAT
29,50% 70,50%
14
Page 15
Dengan adanya perubahan pengendali dan kepemilikan, maka Struktur Kepemilikan Saham Perseroan pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
MICHAEL A.N
100%
GX CAPITAL VENTURES PTE. LTD.
100%
GX ARCHIPELAGO PTE. LTD. MASYARAKAT
29,50% 70,50%
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan dan pihak yang menjadi pemilik
manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan adalah Michael A.N
4. Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Albert Witono Setiawan
Direktur : Johan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kirtiadi Hotama
Komisaris Independen : Eko Nugroho Thjahjadi
5. Informasi Lainnya
Tidak terdapat perkara atau sengketa yang sedang dihadapi oleh anggota direksi maupun dewan komisaris
Perusahaan Sasaran.
15
Page 16
PROSEDUR PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Wajib (“Pemohon”) adalah para Pemegang
Saham Yang Ditawarkan yang telah melengkapi dan mengajukan dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk
Penawaran Tender Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender.
Pemohon adalah pemegang saham Perusahaan Sasaran yang namanya terdaftar dalam DPS Perusahaan Sasaran
dan atau dalam daftar penyimpanan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Bagi
Pemohon yang memiliki saham dalam Penitipan Kolektif KSEI (scripless) yang bermaksud mengikuti Penawaran
Tender Wajib, diminta untuk menginstruksikan kepada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana yang
bersangkutan untuk melakukan withdrawal, penarikan saham yang akan diikutsertakan dalam Penawaran
Tender Wajib, serta menyerahkan bukti withdrawal kepada BAE Perusahaan Sasaran.
Formulir Penjualan Saham dan bukti pengiriman/ penerimaan Formulir Penjualan Saham disampaikan kepada
BAE selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Jumlah
saham yang diikut sertakan dalam Penawaran Tender Wajib demikian tidak dapat diperdagangkan dan
dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Pengendali Baru untuk melakukan pembelian atas saham
tersebut. Bagi Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat untuk menawarkan
saham-sahamnya kepada Pengendali Baru, wajib untuk menyerahkan Formulir Penjualan Saham serta sertifikat
kolektif sahamnya atas nama pemohon kepada BAE selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal
Penutupan Penawaran Tender Wajib.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Permohonan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib akan ditandatangani sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disebutkan dalam pernyataan Penawaran Tender Wajib dan dalam FPTW. Pemohon dapat
memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib di BAE dengan alamat kantor berikut:
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lt 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
Kawasan Mega Kuningan
DKI Jakarta 12950, Indonesia
Permohonan atas Penawaran Tender Wajib dapat dibuat dengan melengkapi FPTW yang diperoleh di kantor
BAE. Setiap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan diatas akan dianggap tidak berlaku.
3. Prosedur Penawaran Tender Wajib
a) Permohonan Penawaran Tender Wajib harus dilengkapi dan dimasukkan dengan keadaan sebagai berikut:
(i) 2 (dua) Rangkap FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya; dan
(ii) Fotokopi KTP Pemohon atau Fotokopi Anggaran Dasar (apabila Pemohon adalah badan hukum /
korporasi). bersama-sama “Permohonan Penawaran Tender”.
b) Dalam hal pemohon adalah seorang penerima kuasa, kuasa tersebut harus menunjukkan bukti surat kuasa
asli yang diberikan kepada penerima kuasa yang bertidak untuk dan atas nama Pemohon yang
ditandatangani oleh Pemohon dan dalam formulir yang dapat diterima oleh BAE.
16
Page 17
c) Dalam hal saham Pemohon masih dalam bentuk elektronik (scripless), Pemohon wajib mengajukan
Permohonan Penawaran Tender Wajib kepada BAE pada alamat tersebut di atas. Pemohon wajib
memastikan bahwa, sebelum memasukkan, FPTW telah melaksanakan withdrawal atau penarikan saham
dari penitipan kolektif KSEI yang telah distempel oleh perusahaan sekuritas / bank kustodian dimana
pemegang saham/Pemohon membuka Sub Rekening Efek. Permohonan Penawaran Tender Wajib dapat
pula diserahkan kepada broker/ perusahaan sekuritas/bank kustodian Pemohon yang kemudian akan
menyerahkan Permohonan Penawaran Tender Wajib tersebut kepada BAE.
d) BAE akan menyediakan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender Wajib, yang merupakan
FPTW lembar Kedua, yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE (“Tanda Terima”).
e) Setelah Permohonan Penawaran Tender Wajib telah diperiksa, maka Pengendali Baru akan
menandatangani FPTW dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian ke rekening Bank yang
ditunjuk oleh Pemohon, pengalihan saham dan dana tersebut akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran.
4. Tanggal Pembayaran
a. Pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan dengan pemindah
bukukan dana ke rekening bank Pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
b. Pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan, akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi,
biaya transaksi bursa efek yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh
Pemohon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mekanisme Pembelian
Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan
menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Bab II Keterbukaan Informasi ini sebelum
Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.
6. Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan dikenakan biaya
oleh Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar 0,25% (nol koma
dua lima persen) dari nilai transaksi. Keterangan mengenai Perusahaan Efek yang ditunjuk adalah:
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center
Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel. (021) 2509 8300
Fax. 2509 8400
www.kbvalbury.com
email: dcm.ib@kbvalbury.com
17
Page 18
7. Pembatalan Permohonan Penawaran Wajib
Sebelum periode Penawaran Tender Wajib berakhir, pemegang saham yang telah menyerahkan sahamnya ke
kustodian yang ditunjuk oleh Pengendali Baru setiap saat dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
Penawaran Tender Wajib untuk seluruh atau sebagian saham yang telah diserahkan sebelum Tanggal
Penutupan Penawaran Tender Wajib.
8. Pembatalan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center
Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel : (021) 2509 8300
Fax : (021) 2509 8400
Website : www.kbvalbury.com
Email : dcm.ib@kbvalbury.com
Penanggung Jawab : Trio Handoko
Jabatan : Investment Banking
Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas
nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan
konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan
oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.
2. Biro Administrasi Efek
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lt 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
Kawasan Mega Kuningan
DKI Jakarta 12950, Indonesia
Telepon: (021) 50815211
Faksimili: (021) 50815211
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk mendistribusikan dan menyediakan FPTW
dan salinan dari Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib, menerima FPTW dari Pemohon setelah
dikonfirmasikan oleh perusahaan sekuritas / bank kustodian, untuk mengeluarkan tanda terima penerimaan
FPTW, memeriksa akurasi data yang diterima dari Pemohon, menyediakan laporan harian selama Masa
Penawaran Tender Wajib kepada perusahaan sekuritas yang ditunjuk, secara bersama-sama dengan
perusahaan sekuritas yang ditunjuk melaksanakan rekonsiliasi harian dengan KSEI dan melakukan verifikasi
keabsahan kepemilikan Saham Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan Keterbukaan Informasi
18
Page 19
Penawaran Tender Wajib ini.
3. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190 Indonesia
Telepon: (62-21) 5299 1099,
Faksimili: (62-21) 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless)
yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari
Perusahaan Efek yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran
kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
***
19
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH GX ARCHIPELAGO PTE. LTD.
p.1
unresolved
org
BINTANG OTO GLOBAL Tbk
p.1 ×10
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia. Bank
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2
unresolved
org
KPPU
p.2 ×6
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Falcon Asia Investama. Menjual
p.3
unresolved
org
PT Falcon Asia Investama
p.5 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.5
unresolved
org
PT Bintang Artha Graha
p.9
unresolved
org
PT Bintang Perkasa Mobilindo
p.9 ×2
unresolved
org
PT Surya Anugrah Gempita
p.9 ×2
unresolved
org
PT Sejahtera Bersama Motor
p.9 ×2
unresolved
org
PT Bintang Dewata Abadi
p.9 ×2
unresolved
org
PT Bintang Artha Global
p.9 ×2
unresolved
org
Riwayat Singkat GX Archipelago Pte. Ltd
p.11
unresolved
org
GX Capital Ventures Pte. Ltd.
p.11 ×3
unresolved
org
PT SUMBER UTAMA NIAGA
p.12 ×2
unresolved
org
PT SINAR USAHA NUSANTARA
p.12
unresolved
org
PT BINTANG MITRA DANA
p.12
unresolved
org
PT BINTANG DIGITAL UTAMA
p.12
unresolved
org
PT SEMESTA ARJUNA GEMILANG
p.12
unresolved
org
PT TUNAS AGUNG PERDANA
p.12
unresolved
org
PT BINTANG ARTHA GUNA
p.12
unresolved
person
Michael Alexander Nugroho
p.12
unresolved
person
An Chee Sin
· Director
p.13
unresolved
person
Humberg Lie
p.13
unresolved
person
Novianty Puspitarini
p.13
unresolved
org
PT SUMBER SOLUSINDO SEJAHTERA
p.14
unresolved
org
PT MITRA SOLUSINDO SEJAHTERA
p.14
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers
p.16 ×2
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia
p.17
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.17 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.