Skip to content
Back to announcement

20260127_BOGA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32022391_lamp1.pdf

Other Text extracted BOGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
 GX ARCHIPELAGO PTE. LTD. BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
 KETERANGAN, DATA DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
 PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TELAH MENGUNGKAPAN SELURUH INFORMASI DAN DENGAN
 DEMIKIAN INFORMASI INI TIDAK MENYESATKAN.
 KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
 PERATURAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA

                                 PERNYATAAN PENAWARAN TENDER WAJIB
                                                OLEH
                                       GX ARCHIPELAGO PTE. LTD.
                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                      Bergerak sebagai Investment Holding

                                       PENAWARAN TENDER WAJIB ATAS

Sebanyak-banyaknya 2.681.389.210 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan
ribu dua ratus sepuluh) saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang mewakili sekitar 70,50% (tujuh puluh
koma lima nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan
Informasi ini, yang akan ditawarkan melalui Penawaran Tender Wajib dengan harga Rp529,00 (lima ratus dua puluh
sembilan koma nol nol Rupiah) per saham. Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga tertinggi
perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir, yaitu sejak 22 Agustus 2025 hingga 19 November 2025, yang
tercatat sebesar Rp528,27 (lima ratus dua puluh delapan koma dua tujuh Rupiah) per saham dan harga
pengambilalihan yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sebesar Rp520 (lima ratus dua puluh Rupiah) per saham.
Dengan demikian, nilai maksimum dari Penawaran Tender Wajib ini adalah sebesar Rp1.418.454.892.090 (satu triliun
empat ratus delapan belas miliar empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan
puluh Rupiah).

                                              Perusahaan Sasaran:




                                         PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk

                                         Kegiatan Usaha Utama:
  Perdagangan dan melakukan investasi pada entitas anak yang bergerak pada bidang perdagangan kendaraan,
             Suku cadang, jasa perawatan dan perbaikan kendaraan serta penyewaan kendaraan

                                                    Kantor Pusat:
                                    Jl. S. Supriadi No. 19-22, Kelurahan Sukun,
                                           Kecamatan Sukun, Kota Malang
                                    Telp.: (0341) 363499, Fax.: (0341) 299051
                                          Email : cs@bintangotoglobal.com
                                       Website : www.bintangotoglobal.com

                                         Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:




                       Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2026


                                                        1
Page 2
                                                    JADWAL
 Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi               :                                        26 Januari 2026
 Periode Penawaran Tender Wajib
  Mulai                                                     :                                   27 Januari 2026
  Akhir                                                     :                                  25 Februari 2026
 Tanggal Pembayaran                                         :                                     6 Maret 2026


                                          DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib (Keterbukaan Informasi) ini
memiliki arti sebagai berikut:

 BAE                         berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Sharestar Indonesia.

 Bank Kustodian              Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
                             penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam pasal 134
                             angka 19 UU P2SK.

 BEI                         berarti Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.
                             8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU P2SK, dalam hal
                             ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

 DPS                         berarti daftar yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT Sharestar
                             Indonesia, yang memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek
                             baik saham dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                             pemegang rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang
                             diadministrasikan oleh BAE.

 FPTW                        berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender
                             wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang bersedia
                             menerima Penawaran Tender Wajib.

 Hari                        berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                             kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                             waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
                             keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
                             kerja biasa.

 Hari Bursa                  berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai
                             dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.

 Harga Penawaran Tender      berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
 Wajib                       Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp529,00 (lima ratus dua puluh sembilan koma nol
                             nol Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai.

 KPPU                        berarti Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia

 KSEI                        berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

 Keterbukaan Informasi       berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.



                                                        2
Page 3
Menkumham                 berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
                          Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke
                          waktu).

OJK                       berarti Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang independen, yang mempunyai
                          fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                          sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
                          November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU
                          P2SK.

Pemegang Saham Yang       berarti pemegang saham dari Perusahaan Sasaran selain dari Pihak Yang Dikecualikan
Ditawarkan                dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya tercatat pada DPS Perusahaan
                          Sasaran sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.

Pemegang Saham Utama      berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
                          sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
                          suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                          sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

Penawaran Tender Wajib    berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                          Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk membeli sebanyak-banyaknya
                          2.681.389.210 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan
                          puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh) saham Perusahaan Sasaran atau sekitar
                          70,50% (tujuh puluh koma lima nol persen) dari seluruh saham Perusahaan Sasaran
                          yang telah ditempatkan dan disetor penuh dengan Harga Penawaran Tender Wajib
                          sebesar Rp529,00 (lima ratus dua puluh sembilan koma nol nol Rupiah) per saham

Perubahan Pengendalian    berarti terjadinya perubahan pengendalian atas Perusahaan Sasaran akibat
                          dilaksanakannya pembelian 1.122.137.000 (satu miliar seratus dua puluh dua juta
                          seratus tiga puluh tujuh ribu) saham Perusahaan Sasaran atau sekitar 29,50% (dua
                          puluh sembilan koma lima nol persen) oleh Pengendali Baru dari seluruh saham
                          Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Pengendali                berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
                          perusahaan terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                          disetor penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                          mapupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                          perusahaan terbuka.

Pengendali Baru           berarti GX Archipelago Pte. Ltd, perusahan yang didirikan berdasarkan hukum negara
                          Singapura.

Pemegang Saham Yang       berarti PT Falcon Asia Investama.
Menjual

Peraturan    KPPU   No.   berarti Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Penilaian
3/2023                    Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset
                          yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
                          Tidak Sehat.

Periode      Penawaran    berarti periode yang dimulai pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 27 Januari 2026 dan
Tender Wajib              berakhir pada pukul 16.00 WIB pada tanggal 25 Februari 2026.



                                                     3
Page 4
Perusahaan      Efek   Yang   berarti PT KB Valbury Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Ditunjuk

Perusahaan Sasaran            berarti PT Bintang Oto Global Tbk., suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat
                              di BEI dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan
                              di Yogyakarta.

POJK No.9/2018                berarti Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
                              Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Rekening Efek                 berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
                              saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang rekening, berdasarkan
                              perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan
                              perusahan efek dan/atau Bank Kustodian.

Rupiah atau Rp                berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.

Saham                         berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor yang memiliki
                              nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan tercatat serta diperdagangkan
                              di BEI.

Tanggal Pembayaran            berarti tanggal 6 Maret 2026, merupakan tanggal dimana pembayaran akan
                              dilakukan kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang telah menyerahkan FPTW
                              yang dilakukan paling lambat 12 (dua belas) hari kalender setelah Periode Penawaran
                              Tender.

Tanggal Penutupan             berarti tanggal 25 Februari 2026, merupakan tanggal terakhir dimana Pemegang
                              Saham Yang Ditawarkan dapat menyerahkan FPTW

UU P2SK                       berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                              Sektor Keuangan




                                                        4
Page 5
                                                 PENDAHULUAN

Pada tanggal 3 November 2025, GX Archipelago Pte Ltd dan PT Falcon Asia Investama telah menandatangani suatu
Term Sheet yang memuat kesepakatan pokok mengenai rencana pengalihan saham PT Bintang Oto Global Tbk
(“Perusahaan Sasaran”) sebanyak 1.122.137.000 (satu miliar seratus dua puluh dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu)
saham atau sebesar 29,50% (dua puluh sembilan koma lima nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
dalam Perusahaan Sasaran. Sebagai tindak lanjut dari Term Sheet tersebut, pada tanggal 19 November 2025 telah
dilakukan penyelesaian transaksi pengambilalihan melalui Pasar Negosiasi di Bursa Efek Indonesia, dimana saham
yang dimiliki oleh PT Falcon Asia Investama tersebut telah dijual kepada GX Archipelago Pte Ltd dengan harga
transaksi sebesar Rp520 (lima ratus dua puluh Rupiah) per saham, sehingga GX Archipelago Pte Ltd menjadi
Pengendali Baru Perusahaan Sasaran.

Melalui transaksi tersebut, GX Archipelago Pte Ltd menjadi Pengendali Baru Perusahaan Sasaran. Sebelum terjadinya
transaksi pengambilalihan tersebut, PT Falcon Asia Investama merupakan pemilik manfaat sekaligus pengendali
Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, total nilai transaksi pengambilalihan saham yang dilakukan melalui Pasar
Negosiasi tersebut adalah sebesar Rp583.511.240.000 (lima ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus sebelas juta
dua ratus empat puluh ribu Rupiah). Transaksi tersebut telah terselesaikan pada tanggal 19 November 2025.

Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi usaha dan prospek
Perseroan ke depan, sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap positif serta peluang
pengembangan industri komponen otomotif. Meskipun Perseroan menghadapi tantangan yang berasal dari dinamika
ekonomi global dan keterbatasan pertumbuhan pada segmen Original Equipment Manufacturer (OEM), Perseroan
masih memiliki peluang untuk mencatatkan pertumbuhan berkelanjutan melalui optimalisasi segmen aftermarket
serta potensi diversifikasi produk, termasuk pengembangan komponen untuk kendaraan listrik. Sehubungan dengan
hal tersebut, Pengendali Baru berkomitmen untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan secara
berkelanjutan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Pengendali Baru juga telah mengumumkan pengambilalihan Perusahaan Sasaran tersebut melalui surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, yaitu Harian Terbit, pada tanggal 20 November 2025, serta telah
menyampaikan bukti pengumuman dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tercantum dalam
surat No. 002-GX-2025-11 tanggal 20 November 2025.



Ketentuan Transaksi Saham

 Para Pihak                    :   a. Penjual, yaitu PT Falcon Asia Investama
                                   b. Pembeli, yaitu GX Archipelago Pte. Ltd
 Objek Transaksi               :   Objek perjanjian adalah penjualan sebesar 1.122.137.000 (satu miliar seratus
                                   dua puluh dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu) saham dalam Perusahaan
                                   Sasaran oleh penjual kepada GX Archipelago Pte. Ltd
 Nilai Perjanjian              :   Total nilai transaksi sebesar Rp583.511.240.000 (lima ratus delapan puluh tiga
                                   miliar lima ratus sebelas juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah)
 Tanggal Penyelesaian          :   Merupakan tanggal di mana dilakukan Crossing atas Saham yang dijual oleh
                                   broker penjual dan broker pembeli dan penyelesaian pemindahbukuan melalui
                                   Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan
                                   ketentuan-ketentuan KSEI.
 Hukum yang Berlaku            :   Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa         :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan




                                                         5
Page 6
Sesuai dengan pasal 1 ayat 4 POJK 9/2018 yang mendefinisikan Pengendali Perusahaan Terbuka, adalah pihak yang,
baik langsung maupun tidak langsung: a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka. Dengan
demikian, sebagai Pengendali baru Perusahaan Sasaran, Pengendali Baru wajib tunduk kepada dan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 9/2018.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) b POJK No. 9/2018, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib atas
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan. Tidak terdapat suatu aturan berdasarkan ketentuan
dan/per undang-undangan yang berlaku atau Anggaran Dasar dari Pengendali Baru yang melarang atau membatasi
untuk menjadi pengendali Perusahaan Sasaran dan melakukan Penawaran Tender Wajib ini. Sehingga, Pengendali
Baru telah menyatakan niatnya untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli hingga sebanyak-
banyaknya 2.681.389.210 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu dua
ratus sepuluh) saham Perusahaan Sasaran atau sekitar 70,50% (tujuh puluh koma lima nol persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini, dengan harga Penawaran Tender
Wajib sebesar Rp529,00 (lima ratus dua puluh sembilan koma nol nol Rupiah) per saham, sehingga total harga
pengambilalihan adalah sebesar Rp1.418.454.892.090 (satu triliun empat ratus delapan belas miliar empat ratus lima
puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh Rupiah).

Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perusahaan Sasaran telah menerbitkan sejumlah 3.803.526.210 (tiga miliar
delapan ratus tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sepuluh) saham yang tercatat di BEI, yang
merupakan 100% (seratus persen) saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor penuh dengan
nilai nominal Rp100 per saham.

Untuk mematuhi ketentuan POJK 9/2018, Pengendali Baru dari Perusahaan Sasaran akan melaksanakan Penawaran
Tender Wajib terhadap seluruh saham-saham yang dimiliki Pemegang Saham Yang Ditawarkan, kecuali saham-saham
yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagai berikut:

    1.   Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan dengan Pengendali
         baru;
    2.   Saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama
         dari Pengendali baru;
    3.   Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau
         penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Sasaran;
    4.   Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
    5.   Saham yang dimiliki Pengendali lain dalam Perusahaan Sasaran.


                      SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

Pengendali Baru untuk membeli sebanyak-banyaknya 2.681.389.210 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta
tiga ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh) saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang
mewakili sekitar 70,50% (tujuh puluh koma lima nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perusahaan
Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini, sebagaimana diatur dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender
Wajib dan dalam FPTW. Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib ini terbatas pada para Pemegang Saham Yang
Ditawarkan. Keterbukaan Informasi ini berisi prosedur yang harus dipenuhi para Pemegang Saham Yang Ditawarkan,
yang tertarik untuk menerima Penawaran Tender, serta informasi lainnya sehubungan dengan Penawaran Tender.




                                                        6
Page 7
Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah Penawaran Tender Wajib

Jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya 2.681.389.210 (dua
miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh) saham milik
Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang mewakili sekitar 70,50% (tujuh puluh koma lima nol persen) dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini. Saham tersebut akan
ditawarkan melalui Penawaran Tender Wajib dengan harga Rp529,00 (lima ratus dua puluh sembilan Rupiah) per
saham, atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.418.254.901.090 (satu triliun empat ratus delapan belas miliar dua
ratus lima puluh empat juta sembilan ratus satu ribu sembilan puluh Rupiah).

Dengan demikian, setelah selesainya Penawaran Tender Wajib dan apabila seluruh Saham Yang Ditawarkan dibeli
seluruhnya, Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender akan memiliki sebanyak-banyaknya 3.803.526.210 (tiga miliar
delapan ratus tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sepuluh) saham atau 100,00% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
sebelum dan sesudah Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
                                                  Sebelum Penawaran Tender Wajib                              Setelah Penawaran Tender Wajib
                                                    Nilai Nominal Rp100 per saham                              Nilai Nominal Rp100 per saham
               Keterangan
                                                                  Jumlah Nilai                                               Jumlah Nilai
                                            Jumlah Saham                                 (%)          Jumlah Saham                                (%)
                                                                    Nominal                                                    Nominal
 Modal Dasar                                  3.803.526.210     380.352.621.000                         3.803.526.210      380.352.621.000
 Pemegang Saham:
 GX Archipelago Pte. Ltd                        1.122.137.000     112.213.700.000         29,50        3.803.526.210       380.352.621.000       100,00
 Masyarakat dibawah 5%                          2.681.389.210     268.138.921.000         70,50                    0                     0         0,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            3.803.526.210     380.352.621.000        100,00        3.803.526.210       380.352.621.000       100,00
 Saham dalam Portepel                                       -                   -                                  -                     -



1.   Harga Penawaran Tender Wajib

     Berdasarkan POJK No.9/2018, dalam hal perubahan pengendalian terjadi secara langsung atas saham
     Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian saham paling rendah sebesar
     harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
     terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan yang telah mengungkapkan informasi mengenai calon
     Pengendali baru atau harga pengambilalihan yang telah dilakukan, mana yang paling tinggi.

                                         Harga                                             Harga                                                Harga
       No       Hari         Tanggal                  No         Hari        Tanggal                     No         Hari        Tanggal
                                        Tertinggi                                         Tertinggi                                            Tertinggi
        1       Rabu        19-Nov-25     540         31         Senin       20-Okt-25         500       61       Sabtu        20-Sep-25          -
        2      Selasa       18-Nov-25     545         32        Minggu       19-Okt-25          -        62       Jumat        19-Sep-25         540
        3      Senin        17-Nov-25     545         33        Sabtu        18-Okt-25          -        63       Kamis        18-Sep-25         550
        4      Minggu       16-Nov-25       -         34        Jumat        17-Okt-25         498       64        Rabu        17-Sep-25         555
        5      Sabtu        15-Nov-25      -          35        Kamis        16-Okt-25         500       65       Selasa       16-Sep-25         560
        6      Jumat        14-Nov-25     540         36         Rabu        15-Okt-25         500       66       Senin        15-Sep-25         565
        7      Kamis        13-Nov-25     540         37        Selasa       14-Okt-25         500       67       Minggu       14-Sep-25          -
        8       Rabu        12-Nov-25     525         38         Senin       13-Okt-25         500       68       Sabtu        13-Sep-25          -
        9      Selasa       11-Nov-25     510         39        Minggu       12-Okt-25          -        69       Jumat        12-Sep-25         585
       10      Senin        10-Nov-25     500         40        Sabtu        11-Okt-25          -        70       Kamis        11-Sep-25         575
       11      Minggu        9-Nov-25       -         41        Jumat        10-Okt-25         500       71        Rabu        10-Sep-25         580
       12      Sabtu         8-Nov-25       -         42        Kamis         9-Okt-25         500       72       Selasa        9-Sep-25         575
       13      Jumat         7-Nov-25     498         43         Rabu         8-Okt-25         500       73       Senin         8-Sep-25         575
       14      Kamis         6-Nov-25     494         44        Selasa        7-Okt-25         500       74       Minggu        7-Sep-25          -
       15       Rabu         5-Nov-25     494         45         Senin        6-Okt-25         500       75       Sabtu         6-Sep-25          -
       16      Selasa        4-Nov-25     492         46        Minggu        5-Okt-25          -        76       Jumat         5-Sep-25          -
       17      Senin         3-Nov-25     494         47        Sabtu         4-Okt-25          -        77       Kamis         4-Sep-25         580
       18      Minggu        2-Nov-25       -         48        Jumat         3-Okt-25         500       78        Rabu         3-Sep-25         585
       19      Sabtu         1-Nov-25       -         49        Kamis         2-Okt-25         500       79       Selasa        2-Sep-25         580
       20      Jumat        31-Okt-25     494         50         Rabu         1-Okt-25         500       80       Senin         1-Sep-25         575
       21      Kamis        30-Okt-25     494         51        Selasa       30-Sep-25         500       81       Minggu       31-Aug-25          -
       22       Rabu        29-Okt-25     494         52         Senin       29-Sep-25         500       82       Sabtu        30-Aug-25          -
       23      Selasa       28-Okt-25     494         53        Minggu       28-Sep-25          -        83       Jumat        29-Aug-25         595



                                                                         7
Page 8
                                          Harga                                     Harga                                 Harga
       No        Hari        Tanggal                 No    Hari        Tanggal                 No    Hari     Tanggal
                                         Tertinggi                                 Tertinggi                             Tertinggi
       24       Senin        27-Okt-25     500       54   Sabtu        27-Sep-25      -        84   Kamis    28-Aug-25     610
       25       Minggu       26-Okt-25      -        55   Jumat        26-Sep-25     500       85    Rabu    27-Aug-25     605
       26       Sabtu        25-Okt-25      -        56   Kamis        25-Sep-25     505       86   Selasa   26-Aug-25     590
       27       Jumat        24-Okt-25     500       57    Rabu        24-Sep-25     505       87   Senin    25-Aug-25     585
       28       Kamis        23-Okt-25     500       58   Selasa       23-Sep-25     510       88   Minggu   24-Aug-25      -
       29        Rabu        22-Okt-25     500       59    Senin       22-Sep-25     520       89   Sabtu    23-Aug-25      -
       30       Selasa       21-Okt-25     500       60   Minggu       21-Sep-25      -        90   Jumat    22-Aug-25     585
     Sumber: Yahoo Finance


     Rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal
     Pengumuman Pengambilalihan, yang dihitung mundur dari tanggal 19 November 2025 (yaitu sejak 22 Agustus
     2025 hingga 19 November 2025), diperoleh angka sebesar Rp528,27 (lima ratus dua puluh delapan koma dua
     tujuh Rupiah) per saham. Sementara itu, harga pengambilalihan yang dibayarkan oleh Pengendali Baru adalah
     sebesar Rp520 (lima ratus dua puluh Rupiah) per saham. Dalam hal ini, harga rata-rata dari harga tertinggi harian
     Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan Harga Pengambilalihan. Mengacu kepada
     ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib paling rendah sebesar harga rata-
     rata dari harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI. Oleh karena itu, Dalam hal ini, Pengendali
     Baru menetapkan bahwa Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp529,00 (lima ratus dua puluh
     sembilan Rupiah) per saham. Harga ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga tertinggi perdagangan
     saham selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir serta harga pada saat pengambilalihan.

     Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham
     Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.681.389.210 (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga
     ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh) saham milik Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang
     mewakili sekitar 70,50% (tujuh puluh koma lima nol persen) dari seluruh modal Perusahaan Sasaran yang telah
     ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran, maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik
     dibeli adalah sebesar Rp1.418.454.892.090 (satu triliun empat ratus delapan belas miliar empat ratus lima puluh
     empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh Rupiah)

2.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 Hari setelah pengumuman Keterbukaan
     Informasi ini, yaitu dimulai pada tanggal 27 Januari 2026 (“Tanggal Penawaran Tender Wajib”) dan berakhir
     pada tanggal 25 Februari 2026 (“Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib”).

     Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan
     menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini sebelum Tanggal
     Penutupan Penawaran Tender Wajib.

     Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK 9/2018.

3.   Tanggal Pembayaran

     Pembayaran kepada para Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib dan
     menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan dalam Keterbukaan Informasi ini dan FPTW
     akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender
     Wajib. Tanggal Pembayaran pada Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2026.
     Apabila hari terakhir tanggal pembayaran adalah hari libur, maka Tanggal Pembayaran terakhir adalah hari bursa
     berikutnya setelah hari libur tersebut (“Tanggal Pembayaran”).




                                                                   8
Page 9
4.   Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah

     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPPU No. 3/2023, kewajiban notifikasi berlaku jika transaksi
     memenuhi seluruh kriteria berikut:
     a. Memenuhi batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan;
     b. Terjadi perubahan pengendalian;
     c. Bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi; dan
     d. Transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia.

     Selanjutnya, Pasal 6 (1) Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 mengatur bahwa batasan nilai aset dan/atau nilai
     penjualan dimaksud terpenuhi apabila:
     1) nilai aset hasil Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima
         ratus miliar Rupiah); dan/atau
     2) nilai penjualan hasil Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun
         Rupiah).

     Adapun nilai transaksi pengambilalihan saham adalah sebesar Rp 583.511.240.000,-

     Sehubungan dengan transaksi antara GX Archipelago dan Perusahaan Sasaran, kami sampaikan bahwa transaksi
     tersebut hanya memenuhi kriteria pada poin b (terjadi perubahan pengendalian) dan poin c (bukan transaksi
     antar pelaku usaha terafiliasi). Namun, transaksi ini tidak memenuhi kriteria pada poin a (batasan nilai aset
     dan/atau nilai penjualan) dan poin d (transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di
     Indonesia).

     Dengan demikian, transaksi ini tidak memenuhi seluruh kriteria wajib notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal
     3 Peraturan KPPU No. 3/2023.


        LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA
                             TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN

1.   Latar Belakang Pengendalian Perusahaan Sasaran

     Pengambilalihan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur pengendalian Perusahaan,
     mendukung kesinambungan operasional, serta membuka ruang bagi pengembangan usaha di masa mendatang.
     Melalui pengambilalihan ini, diharapkan Perusahaan Sasaran dapat melakukan optimalisasi proses bisnis,
     meningkatkan efisiensi, serta memanfaatkan peluang strategis yang mendukung pertumbuhan usaha. Secara
     keseluruhan, pengambilalihan ini dimaksudkan untuk menciptakan nilai tambah bagi Perusahaan Sasaran dan
     seluruh pemangku kepentingannya.

2.   Tujuan Penawaran Tender Wajib

     Guna mematuhi ketentuan POJK 9/2018, Pengendali Baru bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada
     para Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual saham mereka pada Harga Penawaran Tender Wajib.

3.   Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran

     Pengambilalihan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pengembangan usaha Perusahaan Sasaran
     beserta entitas anaknya, yaitu PT Bintang Artha Graha, PT Bintang Perkasa Mobilindo, PT Surya Anugrah
     Gempita, PT Sejahtera Bersama Motor, PT Bintang Dewata Abadi dan PT Bintang Artha Global yang masing-
     masing bergerak di bidang perdagangan kendaraan, perdagangan suku cadang, jasa perawatan dan perbaikan
     kendaraan, serta penyewaan kendaraan.



                                                         9
Page 10
     Sehubungan dengan pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru berencana melakukan pengembangan usaha
     Perusahaan Sasaran melalui langkah-langkah antara lain:
     (i) penguatan kegiatan usaha utama di bidang perdagangan;
     (ii) peningkatan kinerja dan kontribusi entitas anak terhadap pendapatan dan laba Perusahaan Sasaran;
     (iii) perluasan jaringan pemasaran dan pelanggan; serta
     (iv) peningkatan efisiensi operasional dan penerapan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

     Adapun yang dimaksud dengan potensi sinergi bisnis adalah pemanfaatan keahlian, jaringan usaha, dan sumber
     daya yang dimiliki oleh Pengendali Baru untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha
     Perusahaan Sasaran dan entitas anaknya. Diversifikasi portofolio dimaksudkan untuk memperluas variasi
     kegiatan usaha dan sumber pendapatan guna mengurangi ketergantungan pada satu lini usaha tertentu.
     Sementara itu, optimalisasi kegiatan usaha secara keseluruhan dilakukan melalui peningkatan efektivitas dan
     efisiensi operasional guna mendorong pertumbuhan kinerja dan peningkatan nilai jangka panjang Perusahaan
     Sasaran.

     Rencana bisnis plan yang akan dilakukan oleh pengendali baru antara lain
      1) Perusahaan saat ini memiliki operasional bisnis di 6 kota yakni: Jakarta, Klaten, Madiun, Malang,
         Probolinggo dan Bali. Dengan adanya pemegang saham baru ada rencana penambahan operasional di
         beberapa kota khususnya pulau Jawa. Selain itu akan dibuatkan program marketing yang menarik sehingga
         diharapkan akan meningkatkan omzet penjualan perseroan.
      2) Pengendali Baru berencana untuk memperkenalkan manajemen Perusahaan kepada mitra-mitra usaha
         strategis yang memiliki potensi sinergi dengan kegiatan usaha Perusahaan, guna menjajaki peluang kerja
         sama, meningkatkan eksposur usaha, serta mendorong pertumbuhan pendapatan pada segmen sewa
         kendaraan. Rencana ini akan dilaksanakan secara bertahap dan tetap memperhatikan hasil evaluasi
         manajemen serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-
     hal sebagai berikut atas Perusahaan Sasaran:
      1) Menghapuskan pencatatan Perusahaan Sasaran dari BEI;
      2) Merubah status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
      3) Melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
      4) Merubah kebijakan dividen. Dalam hal Pengendali Baru hendak melakukan hal tersebut, Pengendali Baru
          akan tunduk pada peraturan yang berlaku.

4.   Kecukupan Dana Untuk Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib

     Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru dengan dengan ini menyatakan telah memiliki
     dana yang cukup untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli seluruh saham Perusahaan
     Sasaran yang dimiliki Pemegang Saham Yang Ditawarkan per tanggal Keterbukaan Informasi ini. Dana ini berasal
     dari kas internal Pengendali Baru.

5.   Kewajiban Pengalihan Saham Kembali

     Berdasarkan Pasal 21 POJK 9/2018, Pengendali Baru mempunyai kewajiban, dalam jangka waktu paling lama 2
     (dua) tahun sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib, untuk melakukan penjualan kembali saham yang
     diperoleh pada saat Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat apabila pada Pelaksanaan Tender Wajib
     Pengendali Baru memiliki lebih dari 80% (delapan puluh persen) saham Perusahaan Sasaran sehingga komposisi
     Saham Perusahaan Sasaran harus dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor
     Perusahaan Sasaran oleh sekurang-kurangnya 300 pihak. Kewajiban penjualan kembali dalam jangka waktu 2
     (dua) tahun tidak berlaku apabila Perusahaan Sasaran melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan
     terpenuhinya persyaratan tersebut.




                                                       10
Page 11
6.   Gugatan Hukum Sehubungan Dengan Pengambilalihan

     Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini Pengendali
     Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan Penawaran Tender Wajib ini juga
     tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan Sasaran.

7.   Kecukupan Dana dalam Rangka Penawaran Tender Wajib

     Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, Pengendali Baru memiliki dan menyiapkan
     kecukupan dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada pemegang saham
     Perusahaan Sasaran dalam rangka Penawaran Tender Wajib.

                                 KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1.   Riwayat Singkat

     GX Archipelago Pte. Ltd adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara
     Singapura (“GX Archipelago”), sebagaimana termaktub dalam Company Registration No.: 202547929H pada
     tanggal 28 Oktober 2025

     Pengendali Baru beralamat di 218 Bukit Pasoh Road, Singapore 089835.


2.   Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Utama Pengendali Baru

     Pengendali Baru bergerak di bidang investment holding.


3.   Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham

     100% kepemilikan GX Archipelago Pte. Ltd dimiliki oleh GX Capital Ventures Pte. Ltd.

     Adapun Struktur kepemilikan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:




                                                        11
Page 12
                           MICHAEL A. N.


                        100,00%



                   GX CAPITAL VENTURES PTE. LTD.


                        100,00%



                     GX ARCHIPELAGO PTE. LTD.                                  MASYARAKAT <5%


                        29,50%                                                           70,50%




                                                   PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk


                                                   100,00%         99,99%
          PT SEJAHTERA BERSAMA MOTOR                                               PT SUMBER UTAMA NIAGA


                                                   99,99%          99,99%
            PT SINAR USAHA NUSANTARA                                              PT BINTANG DEWATA ABADI


                                                   99,99%          99,99%
              PT BINTANG MITRA DANA                                               PT BINTANG DIGITAL UTAMA


                                                   99,98%          99,98%
            PT SURYA ANUGRAH GEMPITA                                            PT BINTANG PERKASA MOBILINDO


                                                   99,97%          99,97%
             PT BINTANG ARTHA GLOBAL                                             PT SEMESTA ARJUNA GEMILANG


                                                   99,80%          99,80%
             PT TUNAS AGUNG PERDANA                                                PT BINTANG ARTHA GUNA




4.   Penerima Manfaat

     Penerima manfaat (ultimate beneficial owner) dari Pengendali Baru adalah Bapak Michael Alexander Nugroho,
     warga negara Indonesia




                                                       12
Page 13
5.   Pengurusan

     Director : An Chee Sin

6.   Hubungan Afiliasi antara Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran

     Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
     langsung

7.   Hubungan Afiliasi antara Pengendali Lama dan Pengendali Baru

     GX Archipelago selaku Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pengendali lama maupun
     pemegang saham penjual lainnya serta dewan komisaris dan direksi Perusahaan Sasaran.

8.   Informasi Lainnya

     Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
      (i) Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku;
      (ii) Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
      (iii) Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang untuk
             menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
      (iv) Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana
             Penawaran Tender Wajib;
      (v) Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
             pengambilalihan Perusahaan Sasaran; dan
      (vi) Tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang
             maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan.
      (vii) Tidak terdapat perkara atau sengketa yang sedang dihadapi oleh anggota direksi maupun dewan
             komisaris Pengendali Baru.
      (viii) Tidak terdapat peraturan khusus yang mensyaratkan persetujuan RUPS terkait dengan pengambilalihan
             sebagaimana pula diatur dalam Pasal 9 POJK 9 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
      (ix) Perubahan pengendali tidak memerlukan persetujuan khusus dari kreditur atau pihak berwenang
             lainnya.

                               KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN

1.   Riwayat Singkat

     PT Bintang Oto Global Tbk (Penerbit) didirikan dengan nama PT Sumber Utama Niaga berdasarkan Akta No. 251
     tanggal 29 September 2011 dari Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
     mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
     No. AHU-50271.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 serta diumumkan dalam lembaran Berita Negara
     Republik Indonesia No. 93 tanggal 20 November 2012, Tambahan No. 71233 Tahun 2012.

     Anggaran Dasar Penerbit telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 3 tanggal 25
     Juni 2025 dari Novianty Puspitarini, S.H., Notaris di Jakarta tentang rapat umum pemegang saham luar biasa.
     Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatatkan di dalam database Sisminbakum
     Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Penerbit No. AHU-AH.01.09-
     0309361 tanggal 10 Juli 2025. (Akta 3 tanggal 25 Juni 2025)

     Penerbit berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di Malang dengan kantor yang beralamat di Jl. S. Supriadi
     No. 19-22, Sukun, Kota Malang.

                                                         13
Page 14
2.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Akta No. 85 tanggal 19 Agustus 2020, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
     sebagai berikut:
     1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
         ● aktivitas konsultasi, manajemen lainnya, perdagangan, jasa industry dan investasi

     2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
        berikut:
         •   Aktivitas konsultasi manajemen
         •   Perdagangan motor dan mobil
         •   Export impor dan perdagangan sparepart dan aksesoris mobil-motor
         •   Industry sparepart kendaraan bermotor
         •   Melakukan investasi dengan cara penyertaan pada perusahaan secara langsung maupun tidak langsung
         •   Jasa konsultan teknologi informasi
         •   Transportasi pengangkutan

3.   Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Akta 3 tanggal 25 Juni 2025, dan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Desember
     2025 yang dikeluarkan oleh BAE pada tanggal 2 Januari 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp100,- Per Saham
                    Keterangan                       Jumlah Saham        Nilai Nominal Saham              %
                                                       (Lembar)                 (Rupiah)
      Modal Dasar                                        3.803.526.210         380.352.621.000
      Pemegang Saham:
      GX Archipelago Pte. Ltd                             1.122.137.000            112.213.700.000          29,50
      Masyarakat dibawah 5%                               2.681.389.210            268.138.921.000          70,50
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 3.803.526.210            380.352.621.000         100,00
      Saham Dalam Portepel                                            -                          -

     Berikut struktur perusahaan yang menggambarkan posisi Perseroan sebelum Pengambilalihan:


               FRENGKY H.U                                                YONI ISYANA
                  99.99%                                                    0.01%




      PT SUMBER SOLUSINDO SEJAHTERA                              PT MITRA SOLUSINDO SEJAHTERA
                  99,99%                                                     0.01%



                                      PT FALCON ASIA INVESTAMA                                       MASYARAKAT
                                               29,50%                                                  70,50%




                                                         14
Page 15
     Dengan adanya perubahan pengendali dan kepemilikan, maka Struktur Kepemilikan Saham Perseroan pada saat
     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:


             MICHAEL A.N
                100%



     GX CAPITAL VENTURES PTE. LTD.
                 100%



       GX ARCHIPELAGO PTE. LTD.                                       MASYARAKAT
               29,50%                                                   70,50%




     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan dan pihak yang menjadi pemilik
     manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan adalah Michael A.N

4.   Pengurusan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
     berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                  : Albert Witono Setiawan
     Direktur                        : Johan

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                 : Kirtiadi Hotama
     Komisaris Independen            : Eko Nugroho Thjahjadi



5.   Informasi Lainnya


     Tidak terdapat perkara atau sengketa yang sedang dihadapi oleh anggota direksi maupun dewan komisaris
     Perusahaan Sasaran.




                                                        15
Page 16
                                  PROSEDUR PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Pemohon yang Berhak

     Pihak-pihak yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Wajib (“Pemohon”) adalah para Pemegang
     Saham Yang Ditawarkan yang telah melengkapi dan mengajukan dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk
     Penawaran Tender Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender.

     Pemohon adalah pemegang saham Perusahaan Sasaran yang namanya terdaftar dalam DPS Perusahaan Sasaran
     dan atau dalam daftar penyimpanan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Bagi
     Pemohon yang memiliki saham dalam Penitipan Kolektif KSEI (scripless) yang bermaksud mengikuti Penawaran
     Tender Wajib, diminta untuk menginstruksikan kepada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana yang
     bersangkutan untuk melakukan withdrawal, penarikan saham yang akan diikutsertakan dalam Penawaran
     Tender Wajib, serta menyerahkan bukti withdrawal kepada BAE Perusahaan Sasaran.

     Formulir Penjualan Saham dan bukti pengiriman/ penerimaan Formulir Penjualan Saham disampaikan kepada
     BAE selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib. Jumlah
     saham yang diikut sertakan dalam Penawaran Tender Wajib demikian tidak dapat diperdagangkan dan
     dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Pengendali Baru untuk melakukan pembelian atas saham
     tersebut. Bagi Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat untuk menawarkan
     saham-sahamnya kepada Pengendali Baru, wajib untuk menyerahkan Formulir Penjualan Saham serta sertifikat
     kolektif sahamnya atas nama pemohon kepada BAE selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal
     Penutupan Penawaran Tender Wajib.

2.   Formulir Penawaran Tender Wajib

     Permohonan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib akan ditandatangani sesuai dengan ketentuan-
     ketentuan yang disebutkan dalam pernyataan Penawaran Tender Wajib dan dalam FPTW. Pemohon dapat
     memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib di BAE dengan alamat kantor berikut:

                                               PT Sharestar Indonesia
                                  Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lt 18
                                       Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
                                              Kawasan Mega Kuningan
                                            DKI Jakarta 12950, Indonesia

     Permohonan atas Penawaran Tender Wajib dapat dibuat dengan melengkapi FPTW yang diperoleh di kantor
     BAE. Setiap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan diatas akan dianggap tidak berlaku.

3.   Prosedur Penawaran Tender Wajib

     a) Permohonan Penawaran Tender Wajib harus dilengkapi dan dimasukkan dengan keadaan sebagai berikut:
          (i) 2 (dua) Rangkap FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya; dan
          (ii) Fotokopi KTP Pemohon atau Fotokopi Anggaran Dasar (apabila Pemohon adalah badan hukum /
               korporasi). bersama-sama “Permohonan Penawaran Tender”.

     b) Dalam hal pemohon adalah seorang penerima kuasa, kuasa tersebut harus menunjukkan bukti surat kuasa
        asli yang diberikan kepada penerima kuasa yang bertidak untuk dan atas nama Pemohon yang
        ditandatangani oleh Pemohon dan dalam formulir yang dapat diterima oleh BAE.




                                                      16
Page 17
     c) Dalam hal saham Pemohon masih dalam bentuk elektronik (scripless), Pemohon wajib mengajukan
        Permohonan Penawaran Tender Wajib kepada BAE pada alamat tersebut di atas. Pemohon wajib
        memastikan bahwa, sebelum memasukkan, FPTW telah melaksanakan withdrawal atau penarikan saham
        dari penitipan kolektif KSEI yang telah distempel oleh perusahaan sekuritas / bank kustodian dimana
        pemegang saham/Pemohon membuka Sub Rekening Efek. Permohonan Penawaran Tender Wajib dapat
        pula diserahkan kepada broker/ perusahaan sekuritas/bank kustodian Pemohon yang kemudian akan
        menyerahkan Permohonan Penawaran Tender Wajib tersebut kepada BAE.

     d) BAE akan menyediakan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender Wajib, yang merupakan
        FPTW lembar Kedua, yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE (“Tanda Terima”).

     e) Setelah Permohonan Penawaran Tender Wajib telah diperiksa, maka Pengendali Baru akan
        menandatangani FPTW dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian ke rekening Bank yang
        ditunjuk oleh Pemohon, pengalihan saham dan dana tersebut akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran.

4.   Tanggal Pembayaran

       a.   Pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan dengan pemindah
            bukukan dana ke rekening bank Pemohon yang telah memenuhi persyaratan.

       b.   Pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan, akan dilakukan pada Tanggal
            Pembayaran. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi,
            biaya transaksi bursa efek yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh
            Pemohon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.   Mekanisme Pembelian

     Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan
     menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Bab II Keterbukaan Informasi ini sebelum
     Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.

6.   Biaya Transaksi

     Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
     komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
     disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan dikenakan biaya
     oleh Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar 0,25% (nol koma
     dua lima persen) dari nilai transaksi. Keterangan mengenai Perusahaan Efek yang ditunjuk adalah:

                                            PT KB Valbury Sekuritas
                                             Sahid Sudirman Center
                                                  Lt. 41, Unit AC
                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                                   Jakarta 10220
                                               Tel. (021) 2509 8300
                                                  Fax. 2509 8400
                                               www.kbvalbury.com
                                           email: dcm.ib@kbvalbury.com




                                                      17
Page 18
7.   Pembatalan Permohonan Penawaran Wajib

     Sebelum periode Penawaran Tender Wajib berakhir, pemegang saham yang telah menyerahkan sahamnya ke
     kustodian yang ditunjuk oleh Pengendali Baru setiap saat dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
     Penawaran Tender Wajib untuk seluruh atau sebagian saham yang telah diserahkan sebelum Tanggal
     Penutupan Penawaran Tender Wajib.

8.   Pembatalan Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan.

                PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB


Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

1.   Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

     PT KB Valbury Sekuritas
     Sahid Sudirman Center
     Lt. 41, Unit AC
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
     Jakarta 10220
     Tel                    : (021) 2509 8300
     Fax                    : (021) 2509 8400
     Website                : www.kbvalbury.com
     Email                  : dcm.ib@kbvalbury.com
     Penanggung Jawab : Trio Handoko
     Jabatan                : Investment Banking

     Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
     pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas
     nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan
     konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan
     oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.

2.   Biro Administrasi Efek

     PT Sharestar Indonesia
     Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lt 18
     Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
     Kawasan Mega Kuningan
     DKI Jakarta 12950, Indonesia
     Telepon: (021) 50815211
     Faksimili: (021) 50815211

     Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk mendistribusikan dan menyediakan FPTW
     dan salinan dari Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib, menerima FPTW dari Pemohon setelah
     dikonfirmasikan oleh perusahaan sekuritas / bank kustodian, untuk mengeluarkan tanda terima penerimaan
     FPTW, memeriksa akurasi data yang diterima dari Pemohon, menyediakan laporan harian selama Masa
     Penawaran Tender Wajib kepada perusahaan sekuritas yang ditunjuk, secara bersama-sama dengan
     perusahaan sekuritas yang ditunjuk melaksanakan rekonsiliasi harian dengan KSEI dan melakukan verifikasi
     keabsahan kepemilikan Saham Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan Keterbukaan Informasi

                                                         18
Page 19
     Penawaran Tender Wajib ini.

3.   Kustodian Sentral

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
     Jakarta 12190 Indonesia
     Telepon: (62-21) 5299 1099,
     Faksimili: (62-21) 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless)
     yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
     mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari
     Perusahaan Efek yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran
     kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).

                                                       ***




                                                      19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published27 Jan 2026
Pages19
Characters60,420
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GX ARCHIPELAGO PTE. LTD. p.1 ×30
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.4 ×4
linked org Artha Graha p.9
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org Falcon Asia p.3 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved org PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH GX ARCHIPELAGO PTE. LTD. p.1
unresolved org BINTANG OTO GLOBAL Tbk p.1 ×10
unresolved org PT Sharestar Indonesia. Bank p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2
unresolved org KPPU p.2 ×6
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Falcon Asia Investama. Menjual p.3
unresolved org PT Falcon Asia Investama p.5 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.5
unresolved org PT Bintang Artha Graha p.9
unresolved org PT Bintang Perkasa Mobilindo p.9 ×2
unresolved org PT Surya Anugrah Gempita p.9 ×2
unresolved org PT Sejahtera Bersama Motor p.9 ×2
unresolved org PT Bintang Dewata Abadi p.9 ×2
unresolved org PT Bintang Artha Global p.9 ×2
unresolved org Riwayat Singkat GX Archipelago Pte. Ltd p.11
unresolved org GX Capital Ventures Pte. Ltd. p.11 ×3
unresolved org PT SUMBER UTAMA NIAGA p.12 ×2
unresolved org PT SINAR USAHA NUSANTARA p.12
unresolved org PT BINTANG MITRA DANA p.12
unresolved org PT BINTANG DIGITAL UTAMA p.12
unresolved org PT SEMESTA ARJUNA GEMILANG p.12
unresolved org PT TUNAS AGUNG PERDANA p.12
unresolved org PT BINTANG ARTHA GUNA p.12
unresolved person Michael Alexander Nugroho p.12
unresolved person An Chee Sin · Director p.13
unresolved person Humberg Lie p.13
unresolved person Novianty Puspitarini p.13
unresolved org PT SUMBER SOLUSINDO SEJAHTERA p.14
unresolved org PT MITRA SOLUSINDO SEJAHTERA p.14
unresolved org PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers p.16 ×2
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Indonesia p.17
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Sahid Sudirman Center p.17 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result