Skip to content
Back to announcement

20260126_BFIN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32022085_lamp1.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 125

Page 1
                                                                                                                           JADWAL
                     Tanggal Efektif                                          :                                21 Mei 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                 :                           27 Januari 2023
                     Masa Penawaran Umum Obligasi                             :                       24 – 25 Januari 2023 Tanggal Distribusi Obligasi (“Tanggal Emisi”)                       :                           27 Januari 2023
                     Tanggal Penjatahan                                       :                            26 Januari 2023 Tanggal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Indonesia                 :                           30 Januari 2023

                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                      INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                      INFORMASI TAMBAHAN IN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN
INFORMASI TAMBAHAN    PIHAK YANG KOMPETEN.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                      PT BFI FINANCE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                      ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                     PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
                                                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                  Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
                                                                                                         Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
                                                                                                                         Kantor Pusat:
                                                                   BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
                                                                                                           Telepon: (021) ) 2965 0300, 2965 0500
                                                                                                            Faksimili: (021) 2966 0757, 2966 0758
                                                                                                                   Website: www.bfi.co.id
                                                                                                                  E-mail: corsec@bfi.co.id
                                                                                                                            Cabang:
                                                                                                   203 Kantor Cabang, 34 Gerai, dan 45 Kantor Cabang Syariah
                                                                                                                di berbagai wilayah di Indonesia
                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA
                                                    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- ( ENAM TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2021
                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,-
                                                                                                            (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                     danOBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2021
                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
                                                                                                         (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP III TAHUN 2023
                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,-
                                                                                              (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                     dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari :
                     Seri A :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp617.000.000.000,- (enam ratus tujuh belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,250% (enam koma dua lima nol persen)
                                  per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp227.000.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,000% (tujuh koma nol nol nol persen)
                                  per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Seri C :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp256.000.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,375% (tujuh koma tiga tujuh lima persen)
                                  per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 27 April 2023. Pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal 7
                     Februari 2024 untuk Obligasi Seri A, 27 Januari 2025 untuk Obligasi Seri B dan 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri C. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
                                                                   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN PIUTANG PERFORMING, YAITU PIUTANG YANG BELUM JATUH TEMPO, ATAU YANG PEMBAYARAN ANGSURANNYA TIDAK MENUNGGAK DALAM WAKTU LEBIH
                      DARI 90 HARI KALENDER DARI TANGGAL JATUH TEMPO ANGSURAN MASING-MASING PIUTANG TERSEBUT, UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG OBLIGASI MELALUI WALI AMANAT, YANG
                      PENGIKATANNYA DILAKUKAN DENGAN AKTA JAMINAN FIDUSIA DENGAN NILAI JAMINAN YANG HARUS DIMUAT DALAM AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA
                      PADA TANGGAL EMISI SEKURANG-KURANGNYA 20% (DUA PULUH PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI, DAN NILAI JAMINAN YANG HARUS DISERAHKAN KEPADA WALI AMANAT UNTUK
                      DIDAFTARKAN PADA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA SELAMBAT-LAMBATNYA 6 (ENAM) BULAN SEJAK TANGGAL EMISI
                      OBLIGASI MENJADI SEKURANG-KURANGNYA 50% (LIMA PULUH PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI APABILA JUMLAH PIUTANG KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN
                      WAJIB MENAMBAH JAMINAN ATAU DIPENUHI DENGAN UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN PADA REKENING PENAMPUNGAN ATAS NAMA PERSEROAN PADA BANK YANG DITENTUKAN OLEH WALI
                      AMANAT DAN PERSEROAN.

                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
                      DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DILUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN
                      1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
                      KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
                      SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
                      DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
                      OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                      RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
                      PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                      BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                            Dalam rangka penerbitan obligasi ini, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Rating Indonesia (“Fitch”):
                                                                                                                 A+(idn) (single A plus)
                                                                                    Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                          Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                                         PT Trimegah Sekuritas
                                                                  PT BCA Sekuritas               PT BRI Danareksa Sekuritas            PT Mandiri Sekuritas                  Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                               (terafiliasi)
                                                                                                                       WALI AMANAT
                                                                                                            PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                                       Informasi Tambahan ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 24 Januari 2023
Page 2
PT BFI Finance Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini kepada OJK di Jakarta dengan surat No. Corp/SJN/
L/I/21-0018 tertanggal 26 Januari 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut ”UUPM”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. 66 / D.04/2021 pada tanggal 21 Mei 2021
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan
V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Sesuai dengan syarat dan ketentuan pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan, Perseroan telah memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia
Tahap III Tahun 2023 dari OJK dengan surat No. S-3151/NB.221/2022 tertanggal 26 Desember 2022.
Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 dengan nilai sebesar
Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia
dengan nilai keseluruhan sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”) sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.S-07524/BEI.PP1/12-2020 tanggal 3 Desember 2020.
Semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data
yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau penjelasan atau
membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang Undang Pasar Modal kecuali PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk yang memiliki kesamaan 1 (satu) komisaris. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI
tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN
 YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN,
 ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN
 BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
 TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG
 YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI		     . .........................................................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..........................................................................................................................................................................iii
RINGKASAN		      . .......................................................................................................................................................................................ix
I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN........................................................................................................................................ 1
       1.1. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM........................................................................................................... 2
       1.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN. ......................................................................................... 2
II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM....................................................... 18
III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING........................................................................................................................................ 20
IV.    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA... 23
       A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN.............................................................................................................................. 23
             1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN................................................................................................................................. 23
             2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR......................................................... 28
             3. PERJANJIAN PENTING. ................................................................................................................................................ 29
             4. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP. ...................................................................................................................... 38
             5. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ...................................................................... 38
             6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM. . 39
             7. PENGURUS DAN PENGAWASAN................................................................................................................................. 40
             8. SUMBER DAYA MANUSIA.............................................................................................................................................. 41
             9. PERKARA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS
                DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................................................................................. 47
       B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK.............................................................................................................. 50
             1. RIWAYAT SINGKAT......................................................................................................................................................... 50
             2. KEGIATAN USAHA.......................................................................................................................................................... 51
             3. STRUKTUR MODAL. ...................................................................................................................................................... 51
             4. PENGURUS DAN PENGAWASAN................................................................................................................................. 51
             5. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. ................................................................................................................................... 52
             6. DATA KEUANGAN PENTING. ........................................................................................................................................ 52
       C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA............................................................. 53
             1. KEGIATAN USAHA.......................................................................................................................................................... 54
             2. STRATEGI PERSEROAN. .............................................................................................................................................. 55
             3. PERSAINGAN................................................................................................................................................................. 56
             4. KOLEKTIBILITAS PIUTANG. .......................................................................................................................................... 56
             5. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. .......................................................................................................................... 58
             6. PROSPEK USAHA PERSEROAN. ................................................................................................................................. 58
             7. ASURANSI...................................................................................................................................................................... 60
             8. TANGGUNG JAWAN SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY). ....................................... 61
             9. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. ................................................................................................................................... 62
V.     PERPAJAKAN. ................................................................................................................................................................................ 64
VI.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI..................................................................................................................................................... 66
VII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .......................................................................................................... 67
VIII.  KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.. .................................................................................................................................. 69
       1. UMUM...................................................................................................................................................................................... 69
       2. TUGAS POKOK WALI AMANAT.............................................................................................................................................. 70
       3. PENGGANTIAN WALI AMANAT.............................................................................................................................................. 70
       4. PERMODALAN WALI AMANAT............................................................................................................................................... 71
       5. PENGURUS DAN PENGAWASAN.......................................................................................................................................... 71
       6. KEGIATAN USAHA. ................................................................................................................................................................. 71
       7. KANTOR CABANG.................................................................................................................................................................. 73
       8. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT.................................................................................................................................. 73
       9. INFORMASI. ............................................................................................................................................................................ 75
IX.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI........................................................................................................................................... 76
X.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI............................... 79
XI.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..................................................................................................................................................... 80




                                                                                                      i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




              ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

 “Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM dan peraturan
                     pelaksanaannya, yang berarti:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal;
                      b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak
                          tersebut;
                      c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota
                           Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang sama;
                      d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                      e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
                          langsung, oleh pihak yang sama; atau
                     f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

 "Agen Pembayaran"   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkedudukan di Jakarta Selatan,
                     yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                     sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam emisi Obligasi bertugas sebagai
                     Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                     Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang berkewajiban
                     membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok
                     Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang
                     rekening untuk dan atas nama Perseroan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                     Pembayaran.

 “Bank Kustodian”    berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK
                     (sekarang OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                     dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

 “Bapepam”           berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
                     Undang-Undang Pasar Modal.

 "Bapepam dan LK"    berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                     penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DLJK), sesuai
                     dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005
                     tanggal 30 Desember 2005 tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                     Modal dan Lembaga keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                     tertanggal 11 Oktober 2010 No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
                     Kementrian Keuangan.

 "Bunga Obligasi"    berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh
                     Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                     sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

 “Bursa Efek”        berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                     mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                     memperdagangkan efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                     Indonesia, bursa efek tempat dimana Obligasi dicatatkan, berkedudukan di Jakarta
                     Selatan.

 “Channeling”        berarti kerja sama antara perbankan dengan Perseroan dalam hal penerusan pinjaman
                     untuk pembiayaan.

 "Daftar Pemegang    berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
 Obligasi"           Obligasi oleh Pemegang Obligasi dalam Penitipan Kolektif melalui Pemegang Rekening
                     di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.




                                                    iii
Page 6
“Daftar Pemegang        berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                        Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
Rekening”
                        keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                        kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                        Rekening kepada KSEI.

"Dealer"                berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan
                        penjualan kendaraan bermotor roda empat dan lebih dan alat berat serta barang modal
                        lainnya.

“Denda”                 berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                        pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per
                        tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang
                        terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                        dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                        Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 bulan
                        adalah 30 Hari Kalender.

“Fitch”                 berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas
                        Obligasi yang diterbitkan Perseroan.

"Hari Bursa"            berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                        menurut peraturan per undang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
                        ketentuan Bursa Efek tersebut.

"Hari Kalender"         berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
                        termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                        Pemerintah Republik Indonesia

“Hari Kerja”            berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                        oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                        tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”    berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan dalam rangka Penawaran
                        Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor:
                        36/POJK.04/2014.

"Joint Financing"       berarti kerja sama antara perbankan dan Perseroan dalam hal memberikan pinjaman
                        untuk pembiayaan secara bersama-sama.

“Jaminan”               berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Jumlah Terutang"       berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                        berhubungan dengan emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
                        Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kantor Cabang”         berarti unit jaringan pelayanan Perseroan.

"Konfirmasi Tertulis"   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                        diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                        rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                        Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                        Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis    berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO atau         Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk mengahadiri RUPO atau
KTUR”                   meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.




                                                         iv
Page 7
“Masyarakat”           berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
                       maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum
                       di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri diluar wilayah
                       Indonesia.

“Obligasi              Berarti Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia, yang akan ditawarkan oleh
Berkelanjutan”         Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                       dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun
                       Rupiah).

“Obligasi”             Berarti Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023, yang akan
                       ditawarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap III kepada Masyarakat
                       melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan V
                       Tahap III sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah).

“Otoritas Jasa         Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau OJK”     pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                       Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (Tentang Otoritas
                       Jasa Keuangan (UU Nomor: 21 Tahun 2011).

"Pemerintah"           berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

"Pemegang Obligasi"    berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                       disimpan dan diadministrasikan dalam:
                       • Rekening Efek pada KSEI; atau
                       • Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

"Pemegang              berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, sesuai
Rekening"              dengan Peraturan KSEI No. I-B tentang Rekening Efek Utama.

“Pemeringkat”          berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch).

"Penawaran Umum"       berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual obligasi
                       kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, dan ketentuan dalam
                       Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Penawaran Umum        berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan”         Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014.

“Pengakuan Utang”      Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
                       tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia
                       Tahap III Tahun 2023 No. 19 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
                       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di Jakarta.

"Penitipan Kolektif”   berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                       kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

"Penjamin Emisi        berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi"              Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil
                       Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

"Penjamin Pelaksana    berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Emisi Obligasi"        yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri
                       Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang keempatnya berkedudukan di
                       Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                       Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan IX.A.2”     berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                       Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.




                                                         v
Page 8
“Peraturan IX.A.7”   berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                     dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang
10/POJK.05/2019“     Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan
                     Pembiayaan.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
17/POJK.04/2020”     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum
19/POJK.04/2020“     yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
20/POJK.04/2020“     Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
30/POJK.04/2015”     Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
33/POJK.04/2014”     dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
34/POJK.04/2014”     Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
35/POJK.04/2014“     Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
35/POJK.05/2018“     Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014            tentang
36/POJK.04/2014“     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 tanggal 2 September 2020 tentang
44/POJK.05/2020“     Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Perizinan
47/POJK.05/2020“     Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
                     Syariah.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. Nomor : 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020, tentang
49/POJK.04/2020”     Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.


“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
55/POJK.04/2015“     Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit


“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
56/POJK.04/2015“     Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
7/POJK.04/2017”      Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                     Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
9/POJK.04/2017”      Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.




                                                    vi
Page 9
“Perusahaan Anak”      berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
                       sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.

"Perjanjian Agen       berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia
Pembayaran"            Tahap III Tahun 2023, No. 21 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat antara Perseroan dan
                       KSEI, yang dibuat hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di
                       Jakarta.

"Perjanjian            berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia
Penjaminan Emisi       Tahap III Tahun 2023 No. 20 tanggal 11 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Obligasi"              Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia
Perwaliamanatan"       Tahap III Tahun 2023 No. 18 tanggal 11 Januari 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan
                       Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi
Pendaftaran Obligasi   Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 No. SP-137/OBL/KSEI/1222
di KSEI”               tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.

"Perseroan”            berarti PT BFI Finance Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                       berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan.

“Perusahaan Efek”      berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi obligasi, perantara
                       pedagang efek, dan/ atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Piutang”              berarti piutang Perseroan berupa piutang pembiayaan yang dimiliki Perseroan.

“Piutang Performing”   berarti piutang pembiayaan dan/atau piutang lainnya sesuai dengan kegiatan usaha
                       Perseroan, yang belum jatuh tempo atau yang angsurannya tidak tertunggak
                       pembayarannya lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo
                       angsuran masing-masing piutang tersebut.

"Pokok Obligasi"       berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan
                       dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari
                       Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu
                       bernilai nominal sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah),
                       Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:

                       1. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp617.000.000.000,- (enam ratus tujuh
                          belas miliar Rupiah);
                       2. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp227.000.000.000,- (dua ratus dua
                          puluh tujuh miliar Rupiah); dan
                       3. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp256.000.000.000,- (dua ratus lima
                          puluh enam miliar Rupiah);

                       Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                       pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                       Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

"Rekening Efek"        berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                       Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                       berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang
                       Obligasi.

"RUPO”                 berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                       Perwaliamanatan.

"RUPS”                 berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.




                                                      vii
Page 10
"RUPSLB”               berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                       sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

"Satuan                berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan”        Rekening Efek lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.2) Perjanjian
                       Perwaliamanatan.

"Sertifikat Jumbo      berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan
Obligasi”              diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                       Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Seri B
                       dan Obligasi Seri C.

"Suara”                berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai dengan
                       ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

"Tanggal Emisi”        berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
                       Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

"Tanggal Pelunasan     berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh
Pokok Obligasi”        tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                       Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Penjatahan”   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

“Tanggal               berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pembayaran Bunga       dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Obligasi”              Rekening melalui Agen Pembayaran.

“USD”                  berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang sah Amerika Serikat.

“UUPM”                 berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                       tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
                       Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Wali Amanat”          berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
                       dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara
                       (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta.




                                                       viii
Page 11
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-
catatan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di
Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 7 April 1982 Jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat
dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan
telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal 9
November 1982, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan
No. 1390.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir
tertuang dalam Akta No.19 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti
dalam Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022.

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp1.500.000
               Keterangan                             (satu juta lima ratus ribu Rupiah) Per Saham                %
                                                     Jumlah Saham                            Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                    2.000                         3.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    PT Arya Upaya Corporation                                    250                            375.000.000,00     25,00
    Manufactures Hanover Leasing                                 700                          1.050.000.000,00     70,00
    Corporation
    Achmad Hadiat Kismet Hamami                                   50                             75.000.000,00        5,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                                1.000                         1.500.000.000,00    100,00
 Penuh
 Sisa Saham Dalam Portepel                                      1.000                         1.500.000.000,00

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kotamadya Jakarta Selatan
tertanggal 6 Juni 2006, Nomor 013/MPD.JKT.SLT/CT/VI/2006, sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT BFI Finance Indonesia Tbk Nomor
W7-HT.01.04.7242, diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 21 Mei 2007, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat perubahan nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk
adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp. 500,00
                   Keterangan                                   (Lima Ratus Rupiah) Per Saham                     %
                                                     Jumlah Saham                          Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                          1.000.000.000                       500.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    HSBC Bank PLC S/A Client General No-                135.232.983                         67.616.491.500,00      17,79
    Treaty Account C/O Hongkong and Shanghai
    Bank
    HSBC-Fund Services Clien A/C 500 C/O                109.388.939                         54.694.469.500,00      14,39
    Hongkong and Shanghai Bank




                                                           ix
Page 12
                                                                  Nilai Nominal Rp. 500,00
                       Keterangan                             (Lima Ratus Rupiah) Per Saham                    %
                                                    Jumlah Saham                         Nilai Nominal (Rp)
        Special Custody Account for The Exclusive      93.019.500                        46.509.750.000,00      12,23
        BFT of CST of Credit Suisse SE C.O BFT
        Standart Chartered Bank
        HSBC-Fund Services Client A/C 006 C/O           51.679.000                       25.839.500.000,00         6,80
        Hongkong and Shanghai Bank
        Chase JKT S/A BF EMP IRS C/O Hongkong           41.818.699                       20.909.349.500,99         5,50
        and Shanghai Bank
        HSBC IT TST A/C ADR CO LTD C/O                  38.627.934                       19.313.967.000,00         5,08
        Hongkong and Shanghai Bank
        Masyarakat                                     290.572.226                      145.286.113.000,00      38,21
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        760.339.281                      380.169.640.500,00     100,00
     Sisa Saham Dalam Portepel                         239.660.719                      119.830.359.500,00

2.      KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990 tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk menjalankan usaha pembiayaan
syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-
27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada Perseoran dan
keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.

Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaan Dasar No. 19 tanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten
Tangerang sebagaimana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam
Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022.

Berdasarkan Akta tersebut, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a.    Usaha Pembiayaan:
      a)    Pembiayaan Investasi;
      b)    Pembiayaan Modal Kerja;
      c)    Pembiayaan Multiguna; dan/atau
      d)    Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

b.        Usaha Pembiayaan Syariah:
          a)    Pembiayaan Jual Beli;
          b)    Pembiayaan Investasi; dan/ atau
          c)    Pembiayaan Jasa

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a.       Melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur dan
         kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
b.       Melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
c.       Melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
d.       Menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
         usaha utama.
e.       Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
         ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.




                                                          x
Page 13
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Peseroan di atas telah disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang di dalam Pasal
2 POJK No.35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sesuai dengan ijin yang dimiliki, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja dan investasi serta pembiayaan konsumen berbasis Syariah.

Untuk mencapai salah satu misi Perseroan yaitu menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada konsumen
Perseroan, pada saat ini Perseroan memutuskan untuk fokus pada sektor pembiayaan multiguna dengan target segmen untuk
usaha kecil dan menengah.

Aktivitas pembiayaan multiguna merupakan pembiayaan kepada konsumen yang membutuhkan pendanaan kendaraan
dengan jaminan mobil maupun sepeda motor dengan pembayaran angsuran secara berkala. Sementara aktivitas pembiayaan
modal kerja dan investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti mesin-mesin industri, dan
alat-alat berat dan barang modal lainnya, dengan jangka waktu berkisar antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pertumbuhan dan kontribusi pembiayaan multiguna sejalan dengan strategi Perseroan untuk lebih fokus pada produk yang
memberikan hasil yang lebih stabil, dan untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan segmen berisiko lebih tinggi seperti
pembiayaan modal kerja dan investasi untuk alat-alat berat dan untuk sektor komoditas.

PROSPEK USAHA PERSEROAN

Prospek Usaha Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

Pemerintah telah menargetkan tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia di tahun 2023 akan mencapai 5,0% - 5,1%
dengan titik tengah 5%. Ditambah dengan terus meredanya pandemi Covid-19, pendekatan yang relatif efektif dalam
menahan pandemi, dan program vaksinasi yang berjalan dengan baik telah menghasilkan situasi yang jauh lebih baik,
memungkinkan kegiatan ekonomi menguat dengan baik. Pemerintah selalu memantau dengan cermat perkembangan kasus
dan menyesuaikan pembatasan mobilitas secara fleksibel dan sesuai di setiap kotamadya.

Dengan situasi dan kegiatan ekonomi yang mulai menguat, adanya optimisme untuk memulihkan kembali rencana
pertumbuhan infrastruktur Indonesia. Adapun pertumbuhan ini akan didukung oleh peningkatan pada aktivitas ekspor dari
sektor komoditas dan juga investasi baik dari sektor komoditas dan infrastruktur. Dengan demikan diharapkan kebutuhan
modal kerja dan investasi di pasar pun semakin meningkat, sehingga dapat menjadi angin segar bagi Perseroan khususnya
dalam bidang usaha pembiayaan modal kerja dan investasi.

Pendapatan yang diperoleh lembaga pembiayaan Indonesia pun menunjukkan adanya kemajuan di tiap kuartalnya. Per akhir
November 2022, nilai pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan modal kerja dan investasi, mengalami peningkatan
sebesar 42% dan 28% jika dibandingkan dengan akhir November 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan
Indonesia OJK, per November 2022). Hal ini menunjukkan bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap
prospek usaha pembiayaan modal kerja dan investasi itu sendiri.

Prospek Usaha Pembiayaan Multiguna

Dengan mulai pulihnya pandemi covid-19 dan ekonomi di Indonesia, dimana masyarakat sudah mulai beraktivitas di luar dan
kecenderungan masih menggunakan transportasi pribadi nya dibandingkan dengan transportasi umum. Hal ini pun didukung
dengan masih tingginya kecenderungan pembiayaan multiguna (52% dari total pembiayaan berdasarkan segmen) (sumber:
data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per November 2022) yang mayoritas diantaranya adalah untuk
pembiayaan pembelian otomotif baik mobil ataupun motor. Sektor pembiayaan akan tetap memiliki prospek usaha yang positif
seiring dengan masih rendahnya tingkat kepadatan mobil penumpang di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara
lainnya seperti Thailand, Malaysia, Singapura dan Brunei.

Untuk Usaha Pembiayaan Multiguna, per akhir November 2022, nilai pendapatan yang diperoleh, mengalami peningkatan
sebesar 1.75% jika dibandingkan dengan akhir November 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK,
per November 2022). Hal ini menunjukkan bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap prospek usaha
pembiayaan multiguna itu sendiri.

Sesuai dengan grafik volume penjualan mobil di pasar domestik dibawah ini, angka penjualan mobil di pasar domestik dari
pabrik ke dealer (wholesales) mencapai 91.086 unit pada November 2022. Angka tersebut menurun 2,27% jika dibandingkan
bulan sebelumnya sebesar 93.197 unit. Kembali menurunnya penjualan mobil secara wholesales di pasar domestik




                                                            xi
Page 14
disebabkan berakhirnya masa berlaku berlaku insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-
DTP). Konsumen pun dikenakan pajak sebesar 3% sejak Oktober 2022. Namun, penjualan mobil secara wholesales di pasar
domestik telah mencapai 942.499 unit pada Januari-November 2022. Jumlah tersebut tumbuh 19,22% dibandingkan periode
yang sama setahun sebelumnya yang sebesar 790.529 unit.

Prospek Usaha Pembiayaan Konsumsi Berbasis Syariah

Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2022, Indonesia kini berada di posisi ke-4. Indonesia juga
disebutkan memimpin dalam hal jumlah kesepakatan investasi yang diperoleh di seluruh sektor eknomi islam.. Bank Indonesia
pun menyebutkan bahwa ekonomi Syariah menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki potensi besar untuk terus
berkembang kedepannya, bahkan dapat turut mendukung upaya dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Transaksi
produk halal di e-commerce pun dicatatkan mengalami peningkatan, hal ini tentunya mengindikasikan adanya preferensi
penggunaan produk dan pembiayaan berbasis Syariah yang cukup tinggi bahkan ditengah pandemi Covid-19 ini.

Pada akhir November 2022, nilai pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan berbasis syariah mengalami pertumbuhan
sebesar 40,88% jika dibandingkan November 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per
November 2022). Dengan demikian, harapan akan pemulihan dan prospek usaha pembiayaan konsumsi berbasis syariah
tentunya masih ada dan tinggi.

3.   SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Desember
2022, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp.25,00
                Keterangan                                (Dua Puluh Lima Rupiah) Per Saham                               %
                                                 Jumlah Saham                      Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                            20.000.000.000                         500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
    Trinugraha Capital & Co SCA                            7.688.125.938                       192.203.148.450,00            48,15
    Masyarakat di bawah 5%                                 7.351.257.682                       183.781.442.050,00            46,04
 Sub-total                                                14.964.383.620                       374.109.590.500,00            94,19
 Saham Treasuri                                              927.732.000                        23.193.300.000,00             5,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                          15.967.115.620                       399.177.890.500,00        100,00
 Disetor Penuh
 Sisa Saham Dalam Portepel                                   4.032.884.380                     100.822.109.500,00

4. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Keterangan tentang Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:

                                                                                                                    Kontribusi
                                                  Kegiatan           Persentase      Tahun Mulai                    Pendapatan
     Nama Perusahaan         Tahun Pendirian                                                          Status
                                                   Usaha           Kepemilikan (%)   Penyertaan                      terhadap
                                                                                                                     Perseroan
                                                   Pinjam
 PT Finansial Integrasi                          Meminjam
                                  2017                                  99,00           2017        Beroperasi        0,4%
 Teknologi                                     Online Berbasis
                                                 Teknologi

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2022, jumlah Ekuitas yang dimiliki Perseroan adalah sebesar
Rp8.596.900.929.795 (delapan triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar sembilan ratus juta sembilan ratus dua puluh
sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Rupiah). Adapun jumlah penyertaan Perseroan pada FIT adalah sebesar
Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebesar 0,58% (nol koma lima delapan persen)
dari jumlah ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (2) dan ayat (3) POJK
35/2018, yakni jumlah seluruh penyertaan langsung pada FIT dan jumlah seluruh penyertaan langsung kepada entitas dalam
1 (satu) grup tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dan 10% (sepuluh persen).




                                                                 xii
Page 15
5.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ringkasan atas Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2022
dan 2021 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 (diaudit)
beserta catatan atas laporan-laporan keuangan ini telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (member of
BDO International Limited) dalam laporan audit pada tanggal 15 Februari 2022 dengan opini Tanpa Modifikasian. Laporan
Auditor Independen tersebut ditandatangani oleh Dr. Herry Sunarto, SE, Ak., SH, MBA, MH, CPA, CPMA, CMA, CA.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
                                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 September                              31 Desember
 Keterangan
                                                                               2022*                        2021                     2020
 Jumlah Aset                                                                       20.000.618                   15.635.739                15.200.531
 Jumlah Liabilitas                                                                 11.403.717                    8.205.513                 8.594.377
 Jumlah Ekuitas                                                                      8.596.901                   7.430.226                 6.606.154
*Tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 September                                                31 Desember
 Keterangan
                                                      2022*                             2021*                      2021                    2020
 Jumlah pendapatan                                          3.847.784                       2.968.492                  4.122.555                4.569.778
 Jumlah beban                                             (2.223.868)                     (1.968.804)                (2.711.597)              (3.699.782)
 Laba sebelum pajak                                         1.623.916                         999.688                  1.410.958                  869.996
 Beban pajak penghasilan                                    (314.138)                       (203.676)                  (279.620)                (168.404)
 Laba periode/tahun berjalan                                1.309.778                         796.012                  1.131.338                  701.592
 Penghasilan komprehensif lain
    periode/tahun berjalan
    setelah pajak                                                 6.541                       56.375                       66.353                    126.340
 Jumlah penghasilan komprehensif
                                                              1.316.319                      852.387                     1.197.691                   827.932
    periode/tahun berjalan
 Laba periode/tahun berjalan yang
    dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                        1.309.786                      796.132                     1.131.293                   701.595
 Kepentingan non-pengendali                                          (8)                       (120)                            45                        (3)
                                                              1.309.778                      796.012                     1.131.338                   701.592
 Jumlah penghasilan komprehensif
   periode/tahun berjalan yang
   dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                        1.316.329                      852.507                     1.197.646                   827.935
 Kepentingan non-pengendali                                         (10)                       (120)                            45                        (3)
                                                              1.316.319                      852.387                     1.197.691                   827.932
 Laba per saham dasar (nilai penuh)                                   88                          53                            76                        47
*Tidak diaudit


Rasio

                                                                                        30 September                                  31 Desember
 Keterangan
                                                                                2022*                   2021*                  2021                 2020
  RASIO USAHA (%)
 Laba sebelum pajak / pendapatan                                                           42,2                  33,7                 34,2                 19,0
 Laba periode/tahun berjalan / pendapatan                                                  34,0                  26,8                 27,4                 15,4
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)                                        15,2                  11,1                 15,2                 10,6
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA)                                            6,5                   5,4                  7,2                  4,6
 Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF)                                                 1,09                  1,97                 1,25                 1,72

 RASIO KEUANGAN (x)
 Current ratio                                                                              1,9                1,9                      1,9               1,6
 Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio)                                                     1,2                0,9                      1.0               1.2
 Rasio liabilitas terhadap jumlah aset                                                      0,6                0,5                      0,5               0,6
 Rasio liabilitas terhadap ekuitas                                                          1,3                1,0                      1,1               1,3
 Interest coverage ratio                                                                    4,7                3,3                      3,5               2,0
 Debt service coverage ratio                                                             44,2%              26,7%                    30,2%             20,7%

 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Jumlah pendapatan                                                                         29,6                 (15,4)                (9,8)            (12,8)




                                                                              xiii
Page 16
                                                                       30 September                           31 Desember
 Keterangan
                                                               2022*                  2021*            2021                 2020
  Laba tahun berjalan                                                    64,5                   52,9          61,3              (1,4)
  Jumlah aset                                                            27,9                  (3,7)            2,9            (20,4)
  Jumlah liabilitas                                                      39,0                 (13,3)          (4,5)            (33,9)
  Jumlah ekuitas                                                         15,7                    8,8          12,5                8,7
*) Tidak diaudit


6.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan
seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah)
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di
Indonesia.

Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap III, apabila Perseroan akan melakukan transaksi yang merupakan
transaksi afiliasi, transaksi material, dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020") dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama ("POJK 17/2020").

Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap II secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil
PUB V Tahap III telah direalisasikan.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan
OJK setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan Peraturan OJK
No.30/POJK.04/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan ini,
maka maksud tersebut memerlukan persetujuan dari RUPO setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh
Rapat Umum Pemegang Obligasi.

7.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Aktivitas Penerbitan Obligasi melalui PUB V Tahap III senilai Rp1.100.000.000.000,00 (satu triliun seratus miliar Rupiah) oleh
Perseroan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 mengingat nilainya
tidak mencapai 20% (dua puluh) persen dari Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September
2022.

     Nama Obligasi                            :   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun
                                                  2023.

     Total PUB V                              :   Sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)

     Jumlah Pokok Obligasi                    :   Sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah)
                                                  yang akan dibagi atas tiga seri Obligasi, yaitu:




                                                             xiv
Page 17
                                                         sebesar Rp617.000.000.000,- (enam ratus
                                         Seri A      :
                                                         tujuh belas miliar Rupiah)
                                                         Sebesar Rp227.000.000.000,- dua ratus
                                         Seri B      :
                                                         dua puluh tujuh miliar Rupiah)
                                                         sebesar Rp256.000.000.000,- (dua ratus
                                         Seri C      :
                                                         lima puluh enam miliar Rupiah)

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo        :    Seri A      :   berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                                         Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dan
                                                         jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2024.
                                         Seri B      :   berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak
                                                         Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada
                                                         tanggal 27 Januari 2025.
                                         Seri C      :   berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                         Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada
                                                         tanggal 27 Januari 2026.

Tingkat Bunga                       :    Seri A      :   6,250% (enam koma dua lima nol persen)
                                         Seri B      :   7,000% (tujuh koma nol nol nol persen)
                                         Seri C      :   7,375% (tujuh koma tiga tujuh lima persen)

                                        Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun
                                        dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
                                        yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                                        enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
                                        Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal
                                        Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

                                        Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                                        27 April 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan
                                        dilakukan bersamaan dengan Pelunasan Pokok masing-masing seri
                                        Obligasi.

Harga Penawaran                     :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan               :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Jumlah Minimum Pemesanan            :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
                                        sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
                                        kelipatannya.

Jenis Tingkat Bunga Obligasi        :   Tetap.

Periode Pembayaran Bunga Obligasi   :   Triwulanan (3 bulanan).

Penyisihan Dana (Sinking Fund)      :   Tidak ada penyisihan dana untuk Obligasi ini.

Jaminan                             :   Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh
                                        sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan
                                        kepada Pemegang Obligasi berupa Piutang Performing, yaitu
                                        piutang pembiayaan dan/atau piutang lainnya sesuai dengan
                                        kegiatan usaha Perseroan, yang belum jatuh tempo dan yang
                                        pembayaran angsurannya tidak tertunggak pembayarannya lebih
                                        dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo
                                        angsuran masing-masing piutang tersebut, untuk kepentingan
                                        Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang dilakukan dengan
                                        pembebanan jaminan fidusia berdasarkan ketentuan Perjanjian
                                        Perwaliamanatan, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada
                                        Pemegang Obligasi dengan nilai benda jaminan sebagai berikut:




                                                   xv
Page 18
                                 -     Nilai Jaminan yang harus dimuat dalam Akta Jaminan Fidusia
                                       yang ditandatangani selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi
                                       Obligasi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai
                                       Pokok Obligasi;
                                 - Nilai Jaminan yang harus diserahkan kepada Wali Amanat
                                       untuk didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian
                                       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-
                                       lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi Obligasi
                                       menjadi sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai
                                       Pokok Obligasi.
                                 Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan
                                 mempertahankan pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan
                                 ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan,
                                 jika nilai penjaminan fidusia berupa Piutang Performing kurang dari
                                 nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian
                                 Perwaliamanatan maka Perseroan berkewajiban untuk menambah
                                 jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 tentang
                                 Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
                                 (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan atau yang tercantum pada bab I
                                 Informasi Tambahan ini.

                                 Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan. Pada
                                 tanggal pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam
                                 subbab 1.2.8 terkait jaminan, Perseroan mempunyai utang
                                 senioritas yang merupakan utang Perseroan yang mempunyai
                                 jaminan secara khusus yang dijamin oleh Perseroan dan
                                 mempunyai hak keutamaan atau preferen. Batasan atas penerbitan
                                 tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen)
                                 dan utang tanpa senioritas adalah tidak melebihi rasio keuangan
                                 sebagaimana dimaksud dalam sub bab 1.2.11 terkait pembatasan-
                                 pembatasan & kewajiban-kewajiban butir 3 (iii).

Pembelian Kembali Obligasi   :   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau
                                 disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
                                 Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1(satu) tahun
                                 setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali Obligasi hanya
                                 dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
                                 Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK
                                 oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
                                 pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
                                 kabar. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui
                                 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                                 nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
                                 penawaran untuk pembelian kembali dimulai, kecuali apabila jumlah
                                 pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
                                 Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam
                                 periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Obligasi yang dibeli
                                 kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
                                 Perseroan, dan Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan
                                 yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib dilaporkan
                                 kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
                                 terjadinya pembelian kembali Obligasi. Keterangan selengkapnya
                                 dapat dilihat pada Bab I tentang Penawaran Umum Berkelanjutan.

Peringkat Obligasi           :   A+(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia

Wali Amanat                  :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk




                                            xvi
Page 19
8.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

     Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali
     Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

     Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII tentang Keterangan Tentang Wali Amanat.

9.   HASIL PEMERINGKATAN

     Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
     tahunan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atas PUB Obligasi V berdasarkan surat No.
     038/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 dan memperoleh penegasan atas PUB Obligasi V Tahap III berdasarkan
     Surat No. 001/DIR/RATLTR/I/2023 tanggal 10 Januari 2023, Obligasi ini telah mendapat peringkat:
                                                         A+ (idn)
                                                     (Single A plus)

10. SURAT UTANG YANG BELUM DILUNASI PERSEROAN

                                                                                                              Jumlah
                                        Total Jumlah     Bunga
        Obligasi            Seri                                  Rating       Tenor       Jatuh Tempo       Obligasi
                                           Pokok          (%)
                                                                                                             Terutang
 Obligasi Berkelanjutan
 IV BFI Finance
                           Seri B         Rp832 miliar     9,50   A+(idn)     3 tahun    8 September 2023    Rp395 miliar
 Indonesia Tahap III
 Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan
 V BFI Finance
                           Seri B         Rp600 miliar     7,75   A+(idn)     3 tahun         28 Mei 2024    Rp400 miliar
 Indonesia Tahap I
 Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan
 V BFI Finance                                             6,25               2 tahun       6 Agustus 2023   Rp260 miliar
                           Seri B      Rp1.000 miliar             A+(idn)
 Indonesia Tahap II
 Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan
 V BFI Finance
                           Seri C      Rp1.000 miliar      7,25   A+(idn)     3 tahun       6 Agustus 2024   Rp530 miliar
 Indonesia Tahap II
 Tahun 2021
                                                                                                                Rp1.585
                                                                            Total Jumlah Obligasi Terutang
                                                                                                                  miliar

Jumlah total seluruh Obligasi yang masih terutang sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp1.585.000.000.000,- (satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar rupiah).




                                                          xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xviii
Page 21
 I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN


                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA
        DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,-
                (ENAM TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
         OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2021
              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,-
                               (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                           dan
        OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2021
             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
                           (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)

      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                      menawarkan:
        OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP III TAHUN 2023
            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,-
                  (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari :

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp617.000.000.000,- (enam ratus tujuh belas
         miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,250% (enam koma dua lima nol persen) per tahun,
         berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp227.000.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh
         miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,000% (tujuh koma nol nol nol persen) per tahun, berjangka
         waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp256.000.000.000,- (dua ratus lima puluh enam
         miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,375% (tujuh koma tiga tujuh lima persen) per tahun,
         berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 27 April 2023. Pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal
7 Februari 2024 untuk Obligasi Seri A, 27 Januari 2025 untuk Obligasi Seri B dan 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan dari
PT Fitch Ratings Indonesia dengan peringkat :
                                                           A+(idn)
                                                       (Single A plus)




                                         PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                 Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
                                        Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia




                                                             1
Page 22
                             Kantor Pusat:                                                  Cabang:
                    BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2                     203 Kantor Cabang, 34 Gerai, dan 45 Kantor Cabang
            Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City,                                   Syariah
                   Tangerang Selatan 15322, Indonesia                              di berbagai wilayah di Indonesia
                  Telepon : (021) 2965 0300, 2965 0500
                  Faksimili : (021) 2966 0757, 2966 0758
                          Website: www.bfi.co.id
                         Email: corsec@bfi.co.id

      Keterangan lebih lanjut atas informasi setiap Kantor Cabang dapat dilihat pada Bab IV tentang Keterangan Tentang
                               Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha.

    RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN
    KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN,
    YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

1.1. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan diterbitkannya Informasi
Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan mengalami perubahan. Berdasarkan Akta No.
1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Desember 2022, yang dikeluarkan
oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp25,00
             Keterangan                                  (Dua Puluh Lima Rupiah) Per Saham                             %
                                                Jumlah Saham                      Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                           20.000.000.000                         500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
    Trinugraha Capital & Co SCA                          7.688.125.938                       192.203.148.450,00         48,15
    Masyarakat di bawah 5%                               7.351.257.682                       183.781.442.050,00         46,04
 Sub-total                                              14.964.383.620                       374.109.590.500,00         94,19
 Saham Treasuri                                            927.732.000                        23.193.300.000,00          5,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                        15.967.115.620                       399.177.890.500,00        100,00
 Disetor Penuh
 Sisa Saham Dalam Portepel                               4.032.884.380                       100.822.109.500,00


1.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

1.2.1. NAMA OBLIGASI

“Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023”.

1.2.2. JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

1.2.3. HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.2.4. BUNGA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 memberikan tingkat bunga sebagai berikut:

Seri A :    Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,250% (enam koma dua lima nol persen) per tahun,
            berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.




                                                               2
Page 23
Seri B :     Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,000% (tujuh koma nol nol nol persen) per tahun, berjangka
             waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C :     Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,375% (tujuh koma tiga tujuh lima persen) per tahun,
             berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

1.2.5. KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan 1(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 27 April 2023 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus
jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Obligasi Seri A, 27 Januari 2025 untuk
Obligasi Seri B dan 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri C. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

     Bunga                                          Tanggal Pembayaran Bunga
      Ke                    Seri A                            Seri B                               Seri C
       1                27 April 2023                     27 April 2023                        27 April 2023
       2                 27 Juli 2023                      27 Juli 2023                         27 Juli 2023
       3               27 Oktober 2023                   27 Oktober 2023                      27 Oktober 2023
       4               7 Februari 2024                   27 Januari 2024                      27 Januari 2024
       5                      -                           27 April 2024                        27 April 2024
       6                      -                            27 Juli 2024                         27 Juli 2024
       7                      -                          27 Oktober 2024                      27 Oktober 2024
       8                      -                          27 Januari 2025                      27 Januari 2025
       9                      -                                 -                              27 April 2025
      10                      -                                 -                               27 Juli 2025
      11                      -                                 -                             27 Oktober 2025
      12                      -                                 -                             27 Januari 2026

1.2.6. TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi
jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

1.2.7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Perdagangan Obligasi yang dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.2.8. JAMINAN

1.     Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh
       Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan
       ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, Perseroan berjanji akan memberikan Jaminan kepada
       Pemegang Obligasi:




                                                             3
Page 24
     -   Jenis benda jaminan adalah Piutang Performing untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang
         dilakukan dengan pembebanan jaminan fidusia.

     -   Nilai benda jaminan:
         i. Nilai Jaminan yang harus dimuat dalam akta jaminan fidusia yang ditandatangani selambat-lambatnya pada Tanggal
             Emisi adalah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi;
         ii. Nilai Jaminan yang harus diserahkan kepada Wali Amanat untuk didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia
             Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal
             Emisi sekurang-kurangnya menjadi 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.
         Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan
         ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan, jika nilai penjaminan fidusia berupa Piutang
         Performing kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan maka
         Perseroan berkewajiban untuk menambah jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 tentang
         Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan.

         Rincian mengenai Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) dan (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan dapat mengacu pada subab 1.2.11.
         Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan pada halaman 23 Informasi Tambahan ini.

     -   Status kepemilikan:
         Piutang Performing yang dijaminkan adalah milik Perseroan.

     -   Pembebanan Jaminan Fidusia:
         Pembebanan jaminan fidusia wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya
         Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
         tentang jaminan fidusia, tanggal 30-09-1999 (tiga puluh September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh
         sembilan).

     -   Pembebanan Jaminan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat. Perseroan
         dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia selambat-lambatnya pada Tanggal
         Emisi dengan ketentuan -sebagai berikut:
         i. Dengan pemenuhan jumlah nilai Jaminan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi
               selambat-lambatnya pada tanggal emisi;
         ii. Dengan pemenuhan jumlah nilai Jaminan menjadi sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok
               Obligasi selambat-lambatnya pada 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi;
         Perseroan berkewajiban mendaftarkan jaminan fidusia melalui Wali Amanat dengan bantuan Notaris yang ditunjuk oleh
         Perseroan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-
         lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah pemenuhan nilai jaminan sebagaimana dengan ketentuan tersebut di
         atas. Perseroan akan bertanggung jawab terhadap notaris yang ditunjuk. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia
         dilakukan oleh Wali Amanat dengan bantuan notaris setelah Perseroan memenuhi persyaratan yang diperlukan guna
         dapat dilakukan permohonan pendaftaran fidusia tersebut dan terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan
         perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat tidak bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya
         Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

     -   Hak Pemegang Obligasi atas Piutang Performing yang dijaminkan adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan
         lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.   Pemegang Obligasi dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat (kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara
     apapun) untuk menandatangani akta-akta Jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan berikut
     perubahan perubahannya serta melakukan segala Tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Jaminan untuk
     kepentingan Pemegang Obligasi, perjanjian-perjanjian serta dokumen-dokumen Pengakuan Utang serta dokumen dokumen
     yang terkait tersebut di atas, tapi kuasa-kuasa yang berkaitan dapat juga dibuat secara tersendiri namun semua dan setiap
     perjanjian dan dokumen-dokumen Pengakuan Utang tersebut merupakan bagian yang integral dan tidak bisa dipisahkan dari
     Perjanjian Perwaliamanatan.

3.   Apabila terdapat piutang yang dijaminkan tidak lagi merupakan Piutang Performing, maka Perseroan berkewajiban mengganti
     dengan Piutang Performing baru.




                                                                4
Page 25
4.   Pelaporan mengenai Jaminan:
     a. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menyampaikan laporan daftar piutang terhadap Jaminan untuk
         posisi pada akhir setiap 3 (tiga) bulan kalender (Maret, Juni, September, Desember) sejak dipenuhinya Jaminan
         sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.
     b. Laporan periode triwulanan kalender terhadap Jaminan kepada Wali Amanat sekurang-kurangnya memuat:
         (i)       nama debitur dari Perseroan;
         (ii)      jumlah piutang yang masih tersisa (outstanding);
         (iii)     jangka waktu dan tanggal jatuh tempo piutang; dan
         (iv)      kolektibilitas piutang atau jumlah hari tunggakan (pastdue).
     c. Laporan lainnya mengenai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan, apabila Wali
         Amanat mengganggap perlu untuk disampaikan laporan tersebut Penyampaian laporan tersebut di atas ditanda tangani
         oleh pejabat yang berwenang dengan disertai Surat Pernyataan bermaterai cukup dari Perseroan yang dilakukan pada
         selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal akhir periode laporan tersebut. Yang mana dalam hal ini,
         laporan lainnya merupakan laporan selain yang telah dijelaskan pada no. 4 butir b dan c yang terkait dengan jaminan
         yang dapat diminta sewaktu-waktu oleh Wali Amanat apabila diperlukan.

5.   Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
     Perwaliamanatan:
     a. tidak terikat sebagai tanggungan untuk menjamin suatu utang lain;
     b. tidak akan memindahtangankan, mengalihkan dan/atau membebankan Jaminan tersebut;
         dengan demikian baik sekarang maupun nanti pada waktunya Wali Amanat tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan
         dari pihak yang turut mempunyai hak atas Jaminan tersebut dan Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab
         yang timbul dari suatu klaim atau suatu tuntutan pihak ketiga atau lainnya terkait namun tidak terbatas pada Jaminan
         dimaksud.

6.   Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, apabila Perseroan dinyatakan lalai, dengan
     mana seluruh kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Perseroan wajib untuk sekarang untuk
     nanti pada waktunya memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi mengeksekusi Jaminan
     dengan cara menjual, mengalihkan atau cara lain mengoperkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
     di Negara Republik Indonesia dengan ketentuan apabila akan dilakukan penjualan di bawah tangan maka penjualan tersebut
     harus didahului dengan kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat, apabila kesepakatan tidak tercapai dalam waktu 1
     (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan RUPO yang memutuskan dilakukan eksekusi atas Jaminan tersebut, maka
     Wali Amanat akan melakukan eksekusi Jaminan melalui tata cara pelelangan umum.

7.   Kuasa-kuasa yang tersebut dalam ayat 11.6 Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan merupakan bagian penting dan syarat
     mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian
     Perwaliamanatan tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk
     karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

8.   Hasil penjualan Jaminan baik sebagian maupun seluruhnya sebagaimana diatur dalam ayat 11.6 Pasal 11 Perjanjian
     Perwaliamanatan, setelah dikurangi dengan biaya eksekusi, pajak dan biaya-biaya lain yang dikonsultasikan terlebih dahulu
     oleh Wali Amanat kepada Perseroan, yang mungkin dikeluarkan oleh Wali Amanat dalam rangka eksekusi dengan disertai
     bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, akan segera dibagikan kepada
     Pemegang Obligasi secara proposional sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya sebagaimana dinyatakan dalam
     Konfirmasi Tertulis masing-masing Pemegang Obligasi. Dalam hal terdapat sisa hasil eksekusi atas Jaminan setelah seluruh
     Jumlah Terutang dilunasi maka paling lambat pada Hari Kerja Bank berikutnya setelah dilakukan perhitungan mengenai hasil
     eksekusi Jaminan, Wali Amanat wajib mengembalikannya kepada Perseroan.

9.   Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan pendaftaran Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     11 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk namun tidak terbatas pada biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan Wali
     Amanat dalam rangka pengikatan Jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada
     Perseroan serta dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran
     tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.

10. Wali Amanat berkewajiban untuk menyimpan, menjaga, merawat menginformasikan bahwa Dokumen Jaminan tersimpan
    dengan baik dan bertanggung jawab atas kelalaiannya.

11. Wali Amanat berkewajiban mempergunakan hasil eksekusi jaminan yang diperoleh Wali Amanat dari Perseroan untuk
    melunasi kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI.




                                                                 5
Page 26
12. Wali Amanat berhak menerima laporan status Jaminan dari Perseroan secara berkala.

13. Perseroan berkewajiban untuk melakukan pendaftaran jaminan melalui Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk
    oleh Perseroan kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas pada Kantor Pendaftaran Fidusia, termasuk
    untuk tiap-tiap perubahan objek jaminan fidusia setiap 1 (satu) tahun sekali atau periode lain jika dianggap perlu oleh Wali
    Amanat. Wali Amanat berhak menunjuk notaris (dengan persetujuan dari Perseroan) untuk membantu Wali Amanat dalam
    melakukan pendaftaran Jaminan pada instansi yang berwenang. Wali Amanat akan bertanggung jawab terhadap notaris yang
    ditunjuk (apabila penunjukan notaris oleh Wali Amanat).

14. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi maupun
    terjadi pelunasan lebih awal, maka pembebanan jaminan fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya dan dalam hal demikian,
    maka objek jaminan fidusia beralih dengan sendirinya menurut hukum kepada Perseroan dan apabila diperlukan Wali Amanat
    dapat menerbitkan surat pelepasan Jaminan dan mengembalikan kepada Perseroan akta dan sertifikat jaminan fidusia yang
    diberikan oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi.

    1.2.9. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

    1)   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         Nomor : 20/POJK.04/2020, sebagai berikut:
         a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
             harga pasar;
         b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui bursa Efek atau di luar bursa Efek;
         c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan;
         d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
             memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
         e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
             dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
         f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
         g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat
             2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
         h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
         i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
             dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
             1. periode penawaran pembelian kembali;
             2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
             3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
             4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
             5. tata cara penyelesaian transaksi;
             6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
             7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
             8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
             9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
         j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
             melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
             melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
         k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
             oleh Pemegang Obligasi;
         l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
             dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
             1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing seri
                  Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
             2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
             3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib
                  dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
                  pembelian kembali Obligasi;
         m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa
             Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
             dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
         n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
             satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;




                                                                 6
Page 27
       o.   pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
            pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
       p.   pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
            Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
       q.   pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
            1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
                 suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
                 jika dimaksudkan untuk pelunasan;atau
            2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
                 menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari
                 Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.

3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
       penyertaan modal oleh pemerintah.

4)     Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib
       dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
       sebagai berikut:
       a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
            1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
                 digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
            2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
       b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
            1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
                 digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
            2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

5)     Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
       a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
       b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
            harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
       c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

1.2.10. PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.

1.2.11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.        Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant), Perseroan tanpa
          persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
       i.     Melakukan pembayaran (kecuali pembagian dividen kepada pemegang saham pada setiap tahun buku Perseroan
              atau pembayaran kepada kreditur lainnya dan pembayaran kepada pihak lainnya dalam rangka kegiatan normal
              perusahaan sehari-hari), selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan
              tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
              Pengakuan Utang.
      ii.     Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50%
              (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu
              sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali untuk keperluan dalam rangka
              pendanaan kegiatan normal perusahaan sehari-hari dari Perseroan dan telah mendapat persetujuan dari Rapat
              Umum Pemegang Saham Perseroan.
     iii.     Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan.
     iv.      Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
              dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha
              Perseroan.



                                                               7
Page 28
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.1 Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan akan
     diberikan Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung/informasi lainnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
          data/dokumen pendukung/ informasi lainnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 5
          (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
          data/dokumen pendukung/informasi lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
          persetujuannya; dan
     iii. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung/ informasi lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah Wali Amanat menerima
          data/dokumen pendukung/informasi lainnya secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari
          Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat telah
          memberikan persetujuan.

3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     i.   Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
          Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai ketentuan KSEI dan
          menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan
          harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
          dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya
          sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
     ii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
          segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
          dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
          termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Menteri Keuangan nomor : 84/PMK.012/2006 tanggal 29-09-2006
          (dua puluh sembilan September tahun dua ribu enam) tentang Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan nomor : 47/POJK.5/2020, tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan
          Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 35/POJK.5/2018 tentang
          Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor
          30/POJK.05/2014 jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Tata Kelola
          Perusahaanyang baik bagi Perusahaan Pembiayaan (kecuali untuk rasio yang diatur dalam butir iii ayat 6.3 Pasal
          6 Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu: harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi
          10 (sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau perubahan-
          perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan.
     iii. Memastikan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahun Perseroan terakhir yang telah
          diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan/OJK yang diserahkan kepada Wali
          Amanat berdasarkan pada ayat 6.3 (vii) Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, harus mencerminkan rasio jumlah
          pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10 (sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.
     iv. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
          Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
          perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
     vi. Dalam hal terjadinya kelalaian, mengijinkan Wali Amanat dan/atau pihak independen yang diberikan kuasa oleh
          Wali Amanat di luar kompetitor Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
          maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas
          segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
          dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan. Dalam hal ini, yang prosedur dan
          penentuan pihak yang akan menjadi pihak independen akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Perseroan
          dan pelaksanaannya akan sesuai dengan ketentuan.
     vii. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Wali Amanat, dan
          persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap
          perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atas:
          a. Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender




                                                             8
Page 29
         setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa
         Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa
         Efek, mana yang lebih dulu;
     b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya dalam waktu:
         -       30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan akuntan
                 publik; atau
            -    60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan akuntan publik
                 Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
            -    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan akuntan
                 publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
                 laporan keuangan secara keseluruhan;
          -      pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
                 Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
  c. Laporan keuangan triwulanan Perseroan (tidak diaudit) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
        Kalender setelah akhir tanggal laporan keuangan triwulanan atau secepatnya setelah penyerahan laporan
        keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa Efek;
   Pelaksanaan penyampaian laporan keuangan tahunan, triwulanan, tengah tahunan oleh Perseroan sesuai dengan
   ketentuan yang berlaku;
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia
      yang berlaku umum dari waktu kewaktu.
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
      keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
      Perseroan.
x. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
      a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan
           akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
      b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
           mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
           kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
           dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
      c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
           Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat
           diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfimasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
           diberitahu kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
           tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
           dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau disusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
           memperbaiki kejadian tersebut;
      d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
           negatif yang bernilai material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan
           Perusahaan Anak (jika ada);
      e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang
           dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
           serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan
           ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
           peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik
           diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat;
      f. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali Perusahaan Anak
           dan karyawan-Perseroan) dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25 % (dua
           puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan.
      g. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan
           pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan
           serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
           Bunga Obligasi.
xi. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi
    oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu:
    a. Pemeringkatan Tahunan
          i)   Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas setiap klasifikasi Obligasi kepada
               Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
               peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
               dengan Obligasi yang diterbitkan.



                                                      9
Page 30
          ii)        Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                     mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
                     Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
                     mencakup hal-hal sebagai berikut:
                    1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                    2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
               i)    Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena adanya
                     fakta material atau kejadian penting, Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
                     serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web
                     Bursa Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda tersebut,
                     mencakup hal-hal sebagai berikut :
                     1) Peringkat yang berbeda; dan
                     2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda .
                ii) Masa berlaku peringkat yang berbeda adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
      c. Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
               i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
                     dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat
                     yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
               ii) Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta material,
                     kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
                     keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                     1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                     2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
                          berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
                          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
      d. Pemeringkatan Ulang
              i)     Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
                     Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xi) huruf a) butir i dan huruf b) butir
                     i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
                     Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
              ii)    Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i merupakan peringkat yang
                     berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
                     paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs webBursa Efek paling lambat -2 (dua) hari kerja
                     setelah diterimanya peringkat dimaksud.
              atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan apabila ada perubahan
              terhadap Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020.
xii. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan
      dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan
      kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya berkaitan dengan Perjanjian
      Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan
      Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
      diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain yang
      berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
xiii. Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 50 (lima puluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi
      Terutang yang dimulai pada selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi sampai dengan dilunasinya
      seluruh Jumlah Terutang. Pelaksanaan mengacu ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
xiv. Jika terjadi kekurangan atas nilai jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir
      (xiii), maka Perseroan wajib menambah Jaminan atau Perseroan wajib melakukan penyetoran uang tunai
      sejumlah kekurangan nilai Jaminan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
      surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi oleh
      Perseroan tersebut. Uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening yang khusus digunakan untuk penyetoran
      uang tunai tersebut, rekening tersebut atas nama Perseroan pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan
      Perseroan. Uang tunai dalam rekening tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau instrumen bank
      lainnya yang disetujui Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan
      sepenuhnya. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai
      kekurangan Jaminan tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan
      dengan penguasaan uang tunai tersebut. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan tanpa perlu suatu
      surat kuasa khusus untuk maksud tersebut mengambil, menerima dan melakukan tindakan tindakan lain




                                                        10
Page 31
            sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut di atas termasuk menandatangani dokumen-
            dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terutang. Dalam hal Jaminan
            tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii), maka uang tunai yang ada dalam
            rekening tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
       xv. Perseroan berkewajiban mengganti seluruh atau sebagian tagihan Perseroan kepada nasabah yang menjadi
            obyek Jaminan yang telah melewati jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya penagihan
            namun tidak dibayar oleh nasabah dengan tagihan Perseroan kepada nasabah lainnya yang nilainya setara
            dengan yang digantikan.
       xvi. Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang diberikan kepada Pemegang Obligasi kepada pihak manapun.

1.2.12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
     KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
     yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
     transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang
     menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan.
c.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
     Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang
     Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
     masing-masing seri Obligasi, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung
     berdasarkan jumlah hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar
     Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
     360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
     merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
     proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d.   Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
     Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan) dapat
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari
     KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
     dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
     KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan RUPO
     harus cukup beralasan dan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Hak suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada
pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

1.2.13. KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak
     menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan meliputi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau
     hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Kewajiban pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada saat jatuh tempo;
     b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
         keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     c. Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
         krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
         Perseroan;
     d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
         undangan (moratorium);dan
     e. Kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                            11
Page 32
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Ayat 9.1 huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf a dan
          c pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas)
          Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai kondisi kelalaian yang dilakukan tanpa
          diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
          tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     b. Ayat 9.1 huruf d Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf d pada
          subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut mengacu pada ketentuan butir 3 atau Pasal 9.3 Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     c. Ayat 9.1 huruf b dan e Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf b dan
          e pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
          oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
          tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi
     dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
     atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Pemegang
     Obligasi melalui pengumuman tersebut berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan maka akan
     dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
     dengan Obligasi. Jika RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
     Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
     sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan tagihan kepada
     Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
     bersangkutan. Segala biaya pelaksanaan RUPO yang timbul menjadi beban Perseroan.

3.   Apabila:
     a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi lainnya yang berwenang sesuai dengan
          perundang-undangan yang berlaku di -Negara Republik Indonesia; atau
     b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit
          yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) atau Pailit oleh badan peradilan yang
          berwenang; atau
     d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
          semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
          untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
          membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
     keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
     tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

1.2.14. PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping
nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

Perseroan                       :    PT BFI Finance Indonesia Tbk
                                     berkedudukan di Tangerang Selatan;
                                     BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2
                                     Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City,
                                     Tangerang Selatan 15322, Indonesia
                                     Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500




                                                            12
Page 33
                                      Faksimili: (021) 2966 0757, 2966 0758
                                      Email : treasury_mgt@bfi.co.id
                                      Website: www.bfi.co.id
                                      Untuk Perhatian: Finance dan Treasury Department Head

Wali Amanat                      :    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                      Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                      Menara BTN lantai 18
                                      Jl. Gajah Mada No. 1
                                      Jakarta Pusat 10130
                                      Telepon: (021) 6336 789
                                      Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
                                      Website: www.btn.co.id

Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.

1.2.15. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan
tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan peraturan yang baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

1.2.16. HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

1.2.17. PEMBAYARAN HAK - HAK LAIN ATAS OBLIGASI BERUPA DANA

Pembayaran hak-hak lain atas Obligasi berupa dana (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

1.3. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
tahunan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atas PUB Obligasi V berdasarkan surat No.
038/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 dan memperoleh penegasan atas PUB Obligasi V Tahap III berdasarkan Surat
No. 001/DIR/RATLTR/I/2023 tanggal 10 Januari 2023, Obligasi ini telah mendapat peringkat:

                                                           A+(idn)
                                                       (Single A plus)

Peringkat-peringkat nasional BFI didasari oleh kinerja standalone perusahaan sebagai salah satu perusahaan pembiayaan
independen terbesar di Indonesia. BFI memiliki rekam jejak finansial yang solid selama lima tahun terakhir. Kapitalisasi BFI
tetap tinggi dengan rasio equity / aset terus menjadi salah satu yang tertinggi di industri pembiayaan Indonesia. Fitch meyakini
BFI akan tetap menjaga tingkat leverage-nya tetap menjadi yang terendah diantara perusahaan-perusahaan pembiayaan.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Perseroan akan menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.




                                                              13
Page 34
1.4. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
        jangka waktu , jumlah pokok atau nilai pokok , suku Bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga,
        jaminan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
        kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
        Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
        persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi-nya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2 huruf a, huruh b dan huruf d Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan,
     wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
         (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
         ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
         kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         - agenda RUPO;
         - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         - kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
         puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO
     RUPO diselenggarakan dengan tata cara dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                          14
Page 35
     b.  Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
         kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang
         merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
         berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
         Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada
         huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
         berita acara RUPO.
7.   Ketentuan teknis Pelaksanaan:
     1) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10.2, maka
         Pemegang Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPOdengan
         melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
         diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki olehPemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
         kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
         Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
         tertulis dari Wali Amanat.
     2) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Rekening pada selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         yang diterbitkan oleh KSEI.
     3) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     4) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
         tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
         memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
         setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
         dimilikinya.
     6) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
         memutuskan lain.
     7) Sebelum pelaksanaan RUPO
         -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
               Perseroan dan Afiliasinya.
         -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
               surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
               hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

8.   Dengan memperhatikan ketentuan ayat 10.6 huruf b di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
         1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             i.       dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                      Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                      apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                      RUPO.
             ii.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPO kedua.
             iii.     RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                      sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                      bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             iv.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                      wajib diadakan RUPO ketiga.
             v.       RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh




                                                            15
Page 36
          vi.        Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                     masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                     paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
          ketentuan sebagai berikut:
          i.         dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                     Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                     apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                     RUPO.
          ii.        dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPO kedua.
          iii.       RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                     dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          iv.        dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO ketiga.
          v.         RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                     dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          i.         dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                     Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah danmengikat apabila
                     disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          ii.        dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPO kedua.
          iii.       RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                     dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          iv.        dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO ketiga.
          v.         RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi danberhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                     dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
          sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO kedua.
     3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
          (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
     4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO ketiga.
     5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
          per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
          dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka dapat
          diadakan RUPO keempat.
     7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum dilunasi dan
          berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
          ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat.




                                                        16
Page 37
         8.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhji ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.5 Perjanjian Perwaliamanatan.

9.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama
     7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.

12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.

13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
    Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
    dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
    tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

1.5. HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan utang Perseroan yang mempunyai jaminan secara khusus yang
dijamin oleh Perseroan dan mempunyai hak keutamaan atau preferen. Total jumlah utang Perseroan yang senioritas yaitu
yang mempunyai hak keutamaan atau preferen per 30 September 2022 adalah sebesar Rp10.1 triliun.

1.6. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Dalam rangka memenuhi POJK Nomor 36/POJK.04.2014, Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan PUB V Tahap III Tahun 2023, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima
persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 12 Januari 2023.

Efek yang diterbitkan dalam PUB V Tahap III ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK
No. 36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik, yaitu peringkat A+(idn) (single A plus) sesuai
dengan Surat Fitch Ratings 203/DIR/RAT/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan Surat No. 001/DIR/RATLTR/I/2023 tanggal
10 Januari 2023 dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.




                                                            17
Page 38
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan
seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah)
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di
Indonesia.

Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap III, apabila Perseroan akan melakukan transaksi yang merupakan
transaksi afiliasi, transaksi material, dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020") dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama ("POJK 17/2020").

Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap II secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil
PUB V Tahap III telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015.

Sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi
penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada kepada
OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
tanggal laporan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan,
Perseroan dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut
wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan oleh Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V BFI Finance Tahap II Tahun 2021 per 31 Desember 2021 dengan surat No. Corp/Sjn/L/I/22-0003 tertanggal
6 Januari 2022.

               Obligasi                  Nomor dan Tanggal Laporan                 Status Penggunaan Dana
 Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                                        Corp/Sjn/L/I/22-0003 tertanggal 6
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance                                           Dana sudah seluruhnya terealisasi
                                                  Januari 2022
 Tahap II Tahun 2021

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan (termasuk PPN)
pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan sehubungan dengan penerbitan emisi Obligasi yang terkait adalah kurang lebih
setara dengan 0,2889% (nol koma dua delapan delapan sembilan persen) dari perkiraan nilai emisi Obligasi tersebut yang
meliputi:

    a.   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0623%;
    b.   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0555%;
    c.   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0555%;
    d.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0185% yang terdiri dari:




                                                               18
Page 39
     - biaya Konsultan Hukum sebesar 0,0146%;
     - biaya Notaris sebesar 0,0039%;
e.   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0604% yang terdiri dari:
     - biaya Wali Amanat sebesar 0,0091%;
     - biaya Kustodian Efek sebesar 0,0124%;dan
     - biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,0389%.
f.   Biaya lain-lain (biaya Bursa Efek, pendaftaran OJK, percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,0367%.




                                                       19
Page 40
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30
September 2022 dan 2021 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember
2020 (diaudit) beserta catatan atas laporan-laporan keuangan ini telah diaudit berdarkan berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan (member of BDO International Limited) dalam laporan audit pada tanggal 15 Februari 2022 dengan opini Tanpa
Modifikasian. Laporan Auditor Independen tersebut ditandatangani oleh Dr. Herry Sunarto, SE, Ak., SH, MBA, MH, CPA,
CPMA, CMA, CA.

1.    Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                30 September                  31 Desember
 Keterangan
                                                                                    2022*           2021                      2020
 Aset
 Kas dan setara kas                                                                    1.320.975           969.182               1.414.691
 Piutang pembiayaan - setelah dikurangi cadangan kerugian
    penurunan nilai sebesar Rp 841.816, Rp 842.031 dan Rp 986.405
    pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021, dan 2020                        17.520.072      13.676.190                12.678.444
 Piutang ijarah - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
    sebesar Rp 265, Rp 213 dan Rp 1.994 pada tanggal 30 September                         3.104                941                     586
    2022, 31 Desember 2021 dan 2020
 Piutang lain-lain - neto                                                               113.414             87.089                 154.904
 Aset derivatif                                                                          79.597                   -

 Beban dibayar di muka dan uang muka                                                     29.909             30.847                  24.412
 Aset ijarah - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar

    Rp 16.972 dan Rp 29.900 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020                             --            5.650                  21.349
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
    Rp 546.282, Rp 521.895 dan Rp 460.169
    pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020                           624.520            606.641                 606.304
 Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
    Rp 61.539, Rp 45.356 dan Rp 23.022
                                                                                         35.688             36.035                  42.514
    pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020
 Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar
    Rp 114.556, Rp 98.145 dan Rp 85.224
    pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020                            101.137          56.193                    43.009
 Aset pajak tangguhan                                                                    170.557         166.081                   205.024
 Aset lain–lain                                                                            1.645             890                     9.294
 Jumlah Aset                                                                          20.000.618      15.635.739                15.200.531
 Liabilitas dan Ekuitas
 Liabilitas
 Pinjaman yang diterima – Pihak ketiga                                                 8.708.385       4.789.422                 4.794.844
 Utang pajak                                                                             164.335         120.131                   101.719
 Surat berharga yang diterbitkan - setelah dikurangi biaya emisi
    surat berharga yang belum diamortisasi
    sebesar Rp 4.171, Rp 7.517 dan Rp 4.369
    pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020                          1.580.829       2.487.483                 2.978.631
 Beban yang masih harus dibayar                                                          378.510         338.442                   194.038
 Utang dividen                                                                             1.507           1.376                     1.318
 Utang lain-lain – Pihak ketiga                                                          422.043         305.087                   237.020
 Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                          148.108         115.457                   154.211
 Liabilitas derivatif                                                                          -          48.115                   132.596
 Jumlah Liabilitas                                                                    11.403.717       8.205.513                 8.594.377
 Ekuitas
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
 Modal saham - nilai nominal Rp 25 (nilai penuh) per saham
    Modal dasar - 20.000.000.000 saham
    Modal ditempatkan dan disetor penuh - 15.967.115.620 saham                           399.178         399.178                    399.178
 Tambahan modal disetor – neto                                                           553.286         553.286                    553.286
 Saham treasuri                                                                        (252.160)       (252.160)                  (252.160)
 Penghasilan komprehensif lain
    Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus
                                                                                         (9.095)           (31.658)                (87.630)
          kas - neto
    Keuntungan pengukuran kembali program aktuarial manfaat pasti                        64.264             80.284                  69.903
 Saldo laba
    Telah ditentukan penggunaannya                                                       115.000         110.000                   105.000
    Belum ditentukan penggunaannya                                                     7.725.899       6.570.757                 5.818.573




                                                                           20
Page 41
                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 September                            31 Desember
 Keterangan
                                                                              2022*                       2021                    2020
                                                                                  8.596.372                   7.429.687               6.606.150
  Kepentingan non-pengendali                                                            529                         539                       4
  Jumlah Ekuitas                                                                  8.596.901                   7.430.226               6.606.154
  Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                                  20.000.618                  15.635.739              15.200.531
*) Tidak diaudit.

2.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30 September                           31 Desember
 Keterangan
                                                                        2022*           2021*                  2021               2020

 Pendapatan
 Piutang pembiayaan                                                      3.605.802        2.750.547             3.794.182         4.289.094
 Keuangan                                                                   15.077           26.803                32.323            55.684
 Syariah                                                                    44.130           17.307                26.454            12.694
 Lain-lain                                                                 182.775          173.835               269.596           212.306
 Jumlah Pendapatan                                                       3.847.784        2.968.492             4.122.555         4.569.778

 Beban
 Gaji dan tunjangan                                                      (961.676)            (765.696)        (1.023.279)       (1.122.266)
 Bunga dan keuangan                                                      (441.359)            (436.250)          (570.086)         (870.476)
 Umum dan administrasi                                                   (517.352)            (427.149)          (647.148)         (536.151)
 Cadangan kerugian penurunan nilai:
    Piutang pembiayaan                                                    (266.473)        (291.563)             (431.857)       (1.053.286)
    Piutang ijarah                                                            (110)          (2.494)               (2.703)           (4.866)
 Lain-lain                                                                 (36.898)         (45.652)              (36.524)         (112.737)
 Jumlah Beban                                                           (2.223.868)      (1.968.804)           (2.711.597)       (3.699.782)

 Laba sebelum pajak                                                      1.623.916              999.688         1.410.958           869.996
 Beban pajak penghasilan                                                 (314.138)            (203.676)         (279.620)         (168.404)
 Laba periode/tahun berjalan                                             1.309.778              796.012         1.131.338           701.592

 Penghasilan komprehensif lain
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif -
     lindung nilai arus kas                                                 27.855               60.014            69.101             1.737
 Pajak penghasilan terkait                                                  (5.292)            (11.403)          (13.129)             (330)
                                                                            22.563               48.611            55.972             1.407
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 (Kerugian) keuntungan pengukuran kembali program aktuarial
                                                                          (19.791)               9.597             12.817           154.068
     manfaat pasti
 Pajak penghasilan terkait                                                    3.769             (1.833)            (2.436)          (29.135)
                                                                           (16.022)               7.764            10.381           124.933
 Penghasilan komprehensif lain periode/ tahun berjalan - setelah              6.541             56.375             66.353           126.340
   pajak
 Jumlah penghasilan komprehensif periode/ tahun berjalan                 1.316.319             852.387          1.197.691           827.932
 Laba periode/tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                   1.309.786             796.132          1.131.293           701.595
 Kepentingan non-pengendali                                                     (8)              (120)                 45                (3)
                                                                         1.309.778             796.012          1.131.338           701.592
 Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan yang
   dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                   1.316.329             852.507          1.197.646           827.935
 Kepentingan non-pengendali                                                    (10)              (120)                 45                (3)
                                                                         1.316.319             852.387          1.197.691           827.932
  Laba per saham dasar (nilai penuh)                                             88                 53                 76                47
*)Tidak diaudit.




                                                                   21
Page 42
3.   Rasio

                                                                 30 September                              31 Desember
 Keterangan
                                                         2022*                  2021*               2021                   2020
 RASIO USAHA (%)
 Laba sebelum pajak / pendapatan                                   42,2                  33,7              34,2                   19,0
 Laba periode/tahun berjalan / pendapatan                          34,0                  26,8              27,4                   15,4
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)                15,2                  11,1              15,2                   10,6
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA)                    6,5                   5,4               7,2                    4,6
 Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF)                         1,09                  1,97              1,25                   1,72

 RASIO KEUANGAN (x)
 Current ratio                                                      1,9                  1,9              1,9                    1,6
 Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio)                             1,2                  0,9              1,0                    1,2
 Rasio liabilitas terhadap jumlah aset                              0,6                  0,5              0,5                    0,6
 Rasio liabilitas terhadap ekuitas                                  1,3                  1,0              1,1                    1,3
 Interest coverage ratio                                            4,7                  3,3              3,5                    2,0
 Debt service coverage ratio                                     44,2%                26,7%            30,2%                  20,7%

  RASIO PERTUMBUHAN (%)
  Jumlah pendapatan                                                29,6                 (15,4)             (9,8)              (12,8)
  Laba tahun berjalan                                              64,5                   52,9             61,3                (1,4)
  Jumlah aset                                                      27,9                  (3,7)               2,9              (20,4)
  Jumlah liabilitas                                                39,0                 (13,3)             (4,5)              (33,9)
  Jumlah ekuitas                                                   15,7                    8,8             12,5                  8,7
*) tidak diaudit


4.   Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

                                                                   Persyaratan Rasio             Tingkat Pemenuhan Perseroan
 Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman
                                                                       Keuangan                      per 30 September 2022
 Gearing ratio (total debt to tangible net worth) (x)                     <5x                                 1,2x
 Rasio piutang pembiayaan bermasalah                                     <5%                                 1,09%
 Dampak mata uang yang tidak dilindungi                                 <25%                                 0,00%
 Ekuitas yang diharuskan (tangible net worth)                         >Rp 1 Triliun                        Rp8,4 Triliun




                                                        22
Page 43
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
    DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat Perseroan

     Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing
     Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 7 April 1982 Jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982,
     keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982,
     dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266
     tanggal 9 November 1982, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember
     1982, Tambahan No. 1390.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang
     terakhir tertuang dalam Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H, M.Kn, notaris
     di Kabupaten Tangerang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia dengan keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diterima dan
     dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-
     0271122 tanggal 27 Juli 2022.

     Rincian susunan pemegang saham

     Pendirian

     Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
     sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp1.500.000
                      Keterangan                          (satu juta lima ratus ribu Rupiah) Per Saham               %
                                                      Jumlah Saham                          Nilai Nominal (Rp)
      Modal Dasar                                             2.000                           3.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         PT Arya Upaya Corporation                                 250                         375.000.000,00         25,00
         Manufactures Hanover Leasing                              700                       1.050.000.000,00         70,00
         Corporation
         Achmad Hadiat Kismet Hamami                                50                          75.000.000,00            5,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                                  1.000                      1.500.000.000,00        100,00
      Penuh
      Sisa Saham Dalam Portepel                                   1.000                      1.500.000.000,00

     Akta Perubahan Nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 27 Juni 2001, dibuat oleh
     Aulia Taufani, S.H., pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, dimana nama Perseroan diubah dari PT Bunas
     Finance Indonesia Tbk menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari
     Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-03668.HT.01.04.TH.2001
     tanggal 24 Juli 2001 dan telah didaftarkan dalam daftar perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
     Pusat dengan No. 3787/RUB/09.05/IBV/2002 tanggal 26 April 2002, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No.35, Tambahan No. 4195 tanggal 30 April 2002.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, Untuk
     dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
     pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
     Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990
     tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk menjalankan usaha
     pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor




                                                             23
Page 44
Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada
Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.

                                                              Nilai Nominal Rp. 500,00
                 Keterangan                               (Lima Ratus Rupiah) Per Saham                   %
                                               Jumlah Saham                          Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                    1.000.000.000                       500.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    HSBC Bank PLC S/A Client General No-          135.232.983                        67.616.491.500,00     17,79
    Treaty Account C/O Hongkong and
    Shanghai Bank
    HSBC-Fund Services Clien A/C 500 C/O          109.388.939                        54.694.469.500,00     14,39
    Hongkong and Shanghai Bank
    Special Custody Account for The                93.019.500                        46.509.750.000,00     12,23
    Exclusive BFT of CST of Credit Suisse
    SE C.O BFT Standart Chartered Bank
    HSBC-Fund Services Client A/C 006              51.679.000                        25.839.500.000,00        6,80
    C/O Hongkong and Shanghai Bank
    Chase JKT S/A BF EMP IRS C/O                   41.818.699                        20.909.349.500,99        5,50
    Hongkong and Shanghai Bank
    HSBC IT TST A/C ADR CO LTD C/O                 38.627.934                        19.313.967.000,00        5,08
    Hongkong and Shanghai Bank
    Masyarakat                                    290.572.226                       145.286.113.000,00     38,21
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor             760.339.281                       380.169.640.500,00    100,00
 Penuh
 Sisa Saham Dalam Portepel                        239.660.719                       119.830.359.500,00

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai
lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
493/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk
menjalankan usaha pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan
Pembiayaan kepada Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.

Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia Tbk nomor 19 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Shanti
Indah Lestari, S.H, M.Kn, notaris di Kabupaten Tangerang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli
2022 serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar
nomor AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022.

Berdasarkan Akta tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

a.      Usaha Pembiayaan:
        a) Pembiayaan Investasi;
        b) Pembiayaan Modal Kerja;
        c) Pembiayaan Multiguna; dan/atau
        d) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

b.      Usaha Pembiayaan Syariah:
        a) Pembiayaan Jual Beli;
        b) Pembiayaan Investasi; dan/ atau
        c) Pembiayaan Jasa

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di
atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
  a)     Melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur
         dan kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
  b)     Melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.



                                                     24
Page 45
  c)    Melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
  d)    Menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
        usaha utama.
  e)    Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
        ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Peseroan di atas telah disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang di dalam
Pasal 2 POJK No.35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, sudah ada aturan mengenai pengklasifikasian pembiayaan sesuai
POJK 35 namun penyajian di dalam laporan keuangan masih dilakukan secara paralel sehingga penyajian kegiatan
Perseroan dalam Informasi Tambahan ini masih mengacu kepada kegiatan Perseroan sesuai PMK 84 yaitu Sewa
Pembiayaan dan Pembiayaan Konsumen.

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, jangka waktu sewa Kantor Cabang Perseroan yang mengalami perubahan adalah sebagai
berikut:

                                                                                                              Status
  No.     Nama Cabang                            Alamat Lokasi                          Jangka Waktu Sewa
                                                                                                            Kepemilikan
                            Komplek Ruko Mall Ciputra Blok R2 No 18 Jalan Alternative       01 Juli 2022
  1.         Bekasi 5       Cibubur, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Jati Sampurna,             s/d              s
                            Bekasi                                                         30 Juni 2025
                            Rukan di Jl. Jenderal Sudirman No. 32B RT 09 RW 04,         01 September 2022        s
  2.         Belitung       Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjung Pandan,                 s/d
                            Kabupaten Belitung                                          01 September 2024
                            Rukan di Jl. Selat Sunda No. 7 RT 006 RW 006, Kel. Fandoi       14 Mei 2022
  3.       Biak Numfor      Biak Numfor, Kota Papua.                                            s/d              s
                                                                                            13 Mei 2024
                                                                                        28 Desember 2021
                            Jalan RS. Fatmawati Komplek Pertokoan Duta Mas Blok B2
  4.      Jakarta Selatan                                                                       s/d              s
                            Nomor 7, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
                                                                                         27 Januari 2025
                                                                                          2 Agustus 2022
                            Ruko di Jl. Tegar Beriman I, Cibinong City Centre A/30              s/d
  5.         Cibinong                                                                                            s
                            RT.05 RW 12, Kel. Pakansari, Kab. Bogor, Jawa Barat.         01 Agustus 2025

                                                                                         01 Februari 2022
                            Jl. Brawijaya No. 22 – 24 RT. 02, Lingk. Karang Kelebut,
  6.         Mataram                                                                            s/d              s
                            Kelurahan Cakranegara Selatan
                                                                                         31 Januari 2025
                            Rukan Grand Galaxy City Blok RGK Boulevard Raya, Jl.         01 Januari 2023
  7.         Bekasi 3       Pulo Sirih Utama No. 628, RT/RW 002/019, Jaka Setia,                s/d              s
                            Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17147               31 Desember 2025
                            Ruko di Jl. Jend. Sudirman No. 282, Kelurahan Imopuro,       01 Januari 2022
  8.          Metro*        Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro                                   s/d              s
                                                                                         01 Januari 2023
                                                                                           15 Juni 2022
                            Ruko di Kelurahan Polewali, Kecamatan Gantarang,
  9.        Bulukumba                                                                           s/d              s
                            Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
                                                                                           25 Juni 2024
                                                                                         01 Februari 2022
                            Ruko di Jl. Veteran/Terusan Ibrahim Singadilaga, Ruko no.
  10.       Purwakarta                                                                          s/d              s
                            5 - 6, Kel. Nagrikaler.
                                                                                         31 Februari 2024
                                                                                        21 November 2022
                            Ruko di Jalan Raya Tajur No.118 E-F RT.001/RW.006, Kel.             s/d
  11.         Bogor                                                                                              s
                            Pakuan, Kec. Bogor Selatan, Kab.Bogor, Jawa Barat           20 November 2025

                                                                                        08 September 2022
                            Ruko di Jl. Jenderal Sudirman No. 188, RT/RW 002/010,
  12.       Ujung Batu                                                                         s/d               s
                            Kelurahan Ujung Batu
                                                                                        08 September 2025
                            Bangunan di Jl. Merdeka No. 2E RT 11, RW 04, Kel.            01 Januari 2022
  13.     Pangkalan Balai   Pangkalan Balai, Kec. Bayuasin III Sumatera Selatan                s/d               s
                                                                                         01 Januari 2024
                            Rumah Toko (Ruko) di Kompleks M88 Jl. Sisingamangaraja         18 Juli 2022
  14.     Rantau Prapat     Nomor: 10 A-B, Keluarahan Bakaran Batu, Kec. Rantau                 s/d              s
                            Selatan, Kab. Labuhan Batu, Prov. Sumatera Utara.            18 Oktober 2027
                                                                                           28 Juli 2022
                            2 (dua) unit bangunan rumah took (ruko) di DKI Jakarta
  15.    Jakarta - Meruya                                                                      s/d               s
                            Barat, Kec. Kebon Jeruk, Kab. Kebon Jeruk
                                                                                           27 Juli 2025




                                                            25
Page 46
                                                                                                                 Status
No.     Nama Cabang                               Alamat Lokasi                            Jangka Waktu Sewa
                                                                                                               Kepemilikan
                             Ruko di Jl. Sultan Mahmud Badaruddin II No. 5 RT 020 RW        01 Oktober 2021
16.      Palembang 2         004, Kel. Alang Alang Lebar, Kec. Alang Alang Lebar,                 s/d               s
                             Palembang                                                      01 Oktober 2023
                             Jl. A. Yani No. 85 C, Kel. Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab.       01 Februari 2022
17.   Buleleng (Singaraja)   Buleleng, Bali 81116                                                 s/d               s
                                                                                            01 Februari 2025
                             Bangunan rumah toko 2 lantai dengan luas bangunan 204          01 Januari 2022
                             m2 terletak di Jl. Panglima Sudirman No.40A, Kelurahan               s/d
18.        Pasaruan          Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa            01 Januari 2025         s
                             Timur

                             Jl. Sangnawaluh RT 021/RW 010, Kel. Siopat Suhu, Kec.          14 Februari 2022
19.    Pematang Siantar      Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera                s/d              s
                             Utara, 21136                                                   14 Februari 2025
                             Jl. A. Yani, RT.012 RW.01, Kel. Pringsewu Utara                 01 Maret 2022
20.       Pringsewu                                                                                s/d              s
                                                                                             01 Maret 2024
                             Ruko di Ruko The Grand City Blok E, Jl. Letjen R. Suprapto       01 Juni 2022
21.        Grobogan          No. 61-63, Purwodadi Grobongan, 58111                                 s/d              s
                                                                                              01 Juni 2025
                             Ruko di Jl. Jenderal Sudirman No. 8 F, Kelurahan Losung          01 Juli 2022
22.   Pandangsidimpuan       Batu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara                            s/d              s
                                                                                              01 Juli 2025
                             Ruko di Jl. Raya Kapeh Panji No. 49B, Jambu Air, Nagari       23 November 2022
23.       Bukittinggi        Taluak IV Suku                                                        s/d              s
                                                                                           23 November 2025
                             Ruko di Jl. Trans Sulawesi, Kel. Bantaya, Kec. Parigi, Kab.    01 Februari 2022
24.    Parigi - Montong      Parigi Moutong                                                        s/d              s
                                                                                            31 Januari 2024
                             Ruko di Jl. I Gusti ngurah Rai, Kec. Mapanga, Kab. Parigi      01 Oktober 2021
25.        Kotaraya          Mountong                                                              s/d              s
                                                                                            01 Oktober 2023
                             Ruko di Jl. Pasanah, Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan,         01 Februari 2022
                             Kotawaringin Barat, Kec. Arut Selatn, Kotawaringin Barat,             s/d
26.     Pangkalan Bun                                                                                               s
                             Kalimantan Tengah.                                             01 Februari 2027

                             Jl. Patimura No. 14, RT 06/ RW 06, Kel. Sonokwijenan, Kec.     01 Januari 2023
         Surabaya 2 -
27.                          Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur 60189                       s/d               s
          Pakuwon
                                                                                            01 Januari 2026
                             Ruko di Jln. Kolonel Burlian NO.95 RT 09 RW 03 Kelurahan       01 Januari 2022
28.          Lahat           Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kab. Lahat, Prov.                     s/d               s
                             Sumatra selatan.                                               01 Januari 2024
                             Ruko Mega Boulevard, RV 2 No 3A, Bekasi, Jawa Barat            01 Februari 2022
29.        Bekasi 2          17132                                                                s/d               s
                                                                                            31 Januari 2025
                             Jalan Lawu No. 54 RT 002/ RW 002, Kel. Kauman, Kec.            01 Januari 2022
30.          Blitar          Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jawa Timur 66117                        s/d               s
                                                                                            01 Januari 2025
                             Bangunan rumah toko                                             01 Maret 2022
31.         Kudus            2 ½ lantai di Kompleks Ruko A. Yani Jl. Ahmad Yani, Ruko             s/d               s
                             Bitingan Indah B-07 dan B-08, Kelurahan Panjunan                01 Maret 2027
                             Ruko di Graha Arwana Jl. Trana Sulawesi, Kel. Buntulia        12 November 2022
32.         Marisa           Selatan, Kec. Duhiadaa, Kab. Pohuwato 96364                          s/d               s
                                                                                           12 November 2027
                             Ruko di Jl. Lintas Simpang Empat Manggopo 2 KM,                  03 Mei 2022
                             Komplek Gunung Tulas, Lintang Selatan, Jorong Simpang                s/d
33.     Pasaman Barat                                                                                               s
                             Empat Kenagarian Lingkuang Aua                                   03 Mei 2025

                             Ruko di Jl. Bau Massepe No. 74 Kel. Ujung Sabban, Kec.        01 September 2021
34.        Parepare          Ujung, Kota Parepare                                                  s/d              s
                                                                                           01 September 2024
                             Ruko di Jl. Pemuda Rt. 09 Kel. Tanjung Redeb Kec. Tanjung        01 Juni 2022
35.          Berau           Redeb Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Kode                 s/d              s
                             Pos 77311                                                        31 Mei 2025
                             Ruko di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Simboro, Kec. Simboro,        01 Januari 2022
36.         Mamuju           Kab. Mamuju, Prov. Sulawesi Barat.                                    s/d              s
                                                                                           31 Desember 2024
                             Ruko 3 lantai diatas tanah seluas 100 m2 terletak di Jl.      01 September 2022
                             Sultan Hasanudin No. 233 desa Tambun, Tambun Selatan,                 s/d
37.        Bekasi 4                                                                                                 s
                             Bekasi, Jawa Barat                                             31 Agustus 2025




                                                              26
Page 47
                                                                                                                Status
No.     Nama Cabang                              Alamat Lokasi                            Jangka Waktu Sewa
                                                                                                              Kepemilikan
                           Ruko di Jl. Poros Makale - Rantepao No. 474 A, Kel.            01 Desember 2022
38.         Toraja         Tambunan                                                              s/d               s
                                                                                          01 Desember 2024
                           Rukan di Jalan S. Parman No.28 RT 01/RW 04 Kel.                   01 Mei 2022
39.      Banjarnegara      Parakancanggah, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara                  s/d               s
                                                                                             01 Mei 2025
                           Jl. Bhayangkara No. 4, RT.02 RW.12, Kelurahan Sriwidari,       02 Desember 2021
40.        Sukabumi        Kota Sukabumi, Jawa Barat                                             s/d               s
                                                                                          01 Desember 2023
                           Ruko di Jl. Letjen S. Parman No. 98, Kel. Sumberrejo, Kec.       16 Maret 2022
41.       Banyuwangi       Banyuwangi, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur                         s/d               s
                                                                                            16 Maret 2027
                           Ruko Rawabadak Regency, Jl. Kapten Hanafiah No. B4,              01 Maret 2022
42.         Subang         Karanganyar, Subang, Karanganyar, Kec. Subang, Jawa                   s/d               s
                           Barat 41211                                                      01 Maret 2024
                           Rukan diatas tanah seluas 135m2 terletak di Jl. Veteran No.     01 Oktober 2021
                           57A Kel. Kampung Dalam, Kabanjahe, Karo, Sumatera                     s/d
43.          Karo                                                                                                  s
                           Utara.                                                          01 Oktober 2023

                           Ruko Asri No. 1 Kel. Takatidung, Kec. Polewali, Kab.              03 Mei 2022
        Polewali Mandar
44.                        Polewali Mandar, Sulawesi Barat                                       s/d               s
           (Polman)
                                                                                             03 Mei 2023
                           Rukan diatas tanah seluas 97m2 terletak di Jl.                 07 September 2022
                           Sisingamangaraja No. 73 Kel/Desa, Kisaran Timur, Kec.                 s/d
45.         Asahan                                                                                                 s
                           Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan, Prov. Sumatera Utara          07 September 2024

                           Ruko Jl. Jendral Sudirman No.1, Kel. Mangkujayan, Kec.           01 Maret 2022
46.        Ponorogo        Ponorogo, Kab. Ponorogo                                                s/d              s
                                                                                           28 Februari 2025
                           Ruko di Jl. Lintas Timur Sumatera, Kel. Dwi Warga Tunggal       01 Oktober 2021
47.     Tulang Bawang      Jaya                                                                   s/d              s
                                                                                          30 September 2024
                           Bangunan Jl. Serayu Timur No. 144 RT 043 RW 015,               01 November 2021
48.         Madiun         Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun                        s/d              s
                                                                                          01 November 2023
                           Ruko di Jl. Pahlawan Pasar Sarinah Unit II Blok 9 Pintu No.    01 November 2021
49.      Rimbo Bujang      3, Kel. Wirotho Agung, Kec. Rimbo Bajang, Kab. Tebo,                   s/d              s
                           Prov. Jambi                                                    30 November 2023
                           Ruko di Jalan Trans Sulawesi Desa Bolang Itang Induk No.          03 Mei 2022
50.   Bolaang Mongondour   26                                                                     s/d              s
                                                                                             02 Mei 2025
                           Ruko di Jl. Lintas Sumatera, Jorong Pasar Koto Baru, Kab.         21 Mei 2022
51.      Dharmasraya       Dharmasraya, Sumatera Barat                                            s/d              s
                                                                                             21 Mei 2025
                           Ruko di Jl. Abdul Muis No. 16 Malosong, Kel. Baru, Kec.           05 Mei 2022
52.        Toli-Toli       Baolan. Kab. Toli-toli, Prov. Sulawesi Tengah .                        s/d              s
                                                                                             05 Mei 2025
                           Rukan di Jl. Kutoarjo D3, PERUM Graha Mahardika 2 No.           01 Februari 2022
53.        Kebumen         3, Kelurahan Selang, Kecamatan Kebumen, Kabupaten                      s/d              s
                           Kebumen, Jawa Tengah                                            31 Januari 2025
                           Tanah dan Bangunan di Jl. Terusan Kopo Ketapang No.            01 September 2022
54.       Bandung 3        611,RT/RW. 03/09                                                       s/d              s
                                                                                           31 Agustus 2025
                           Jl. Jendral H. Amir Machmud No.572 Rt.002 Rw.001                02 Agustus 2022
55.         Cimahi         Kelurahan Padasuka                                                     s/d              s
                                                                                           02 Agustus 2024
                           Rukan di atas tanah seluas 90 m2 terletak di Jl. Durian No.     10 Oktober 2022
56.        Bulungan        87 RT41/RW05 Kel. Tanjung Selor, Kec. Tanjung Selor,                   s/d              s
                           Kab. Bulungan                                                   10 Oktober 2023
                           Ruko diatas tanah seluas 558 m2 terletak di Jl. RE             01 Desember 2022
                           Martadinata No. 53A RT 017/ RW 003, Cijobo, Kec.                       s/d
57.        Kuningan                                                                                                s
                           Kuningan, Kab. Kuningan                                        30 November 2023

                           Rukan diatas tanah seluas 143 m2 terletak di Jl. Veteran No.    01 Oktober 2022
58.         Klaten         256A, RT./RW 02/02, Bareng Lor, Klaten Utara, Jawa                    s/d               s
                           Tengah                                                         30 September 2025
                           Ruko di Jl. Lintas Timur RT 16 RW 02, Kel. Sengati, Kec.          01 April 2022
59.      Muaro Jambi       Sekernan, Kab. Muaro Jambi                                            s/d               s
                                                                                             01 April 2024
                           Ruko di Jl. Gajah Mada No. 75, Kel. Karang Anyar Pantai        01 September 2021
60.        Tarakan                                                                               s/d               s
                                                                                           31 Agustus 2024




                                                             27
Page 48
                                                                                                                               Status
       No.     Nama Cabang                              Alamat Lokasi                             Jangka Waktu Sewa
                                                                                                                             Kepemilikan
                                   Ruko di Jl. WR. Supratman No. 101, Kel. Kenayan, Kec.            01 Maret 2022
       61.      Tulungagung        Tulungagung, Kab. Tulung Agung, 66212                                 s/d                      s
                                                                                                    01 Maret 2025
                                   Bangunan rumah dan toko (ruko) 2 lantai di Jl. Pahlawan,       01 November 2021
       62.       Mojokerto         ruko Kranggan Permai A 05-06, Kelurahan Kranggan,                     s/d                      s
                                   Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto                        01 November 2024
                                   Bangunan di Jl. Yos Sudarso No.15 Luwuk, Kabupaten             16 September 2022
       63.         Luwuk           Banggai, Sulawesi Tengah.                                             s/d                      s
                                                                                                  16 September 2025
                                   Bangunan di Rukan Graha Cempaka Mas Blok A No.31 Jl.             01 Maret 2022
             Jakarta – Corporate   Let.jend. Suprapto Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran,                   s/d
       64.                                                                                                                        s
                   Leasing         Jakarta Pusat                                                   28 Februari 2023

                                   Ruko di Jl. Bhayangkara Km. 6 No. 16 F, RT 07 Kel Bontang       01 Agustus 2021
       65.        Bontang          Baru, Kalimantan Timur                                                s/d                      s
                                                                                                     31 Juli 2024
                                   Ruko di Jl. Merdeka No. 69, Pertokoan JDF Kel. Karang           01 Oktober 2021
       66.         Nabire          Mulia, Distrik Nabire, Kab. Nabire, Papua                             s/d                      s
                                                                                                  30 September 2023
                                   Ruko Parko No.03 di Jl. Parakomando RT.001 RW.001 Kel.            17 Juli 2022
       67.        Merauke          Mandala, Kec. Merauke Kab.Merauke, Papua                              s/d                      s
                                                                                                     16 Juli 2025
                                   Ruko di Jl. Diponegoro No.63 RT.02 RW.10, Kab.                 22 September 2022
       68.       Sumbawa           Sumbawa, Kel. Bugis, NTB                                              s/d                      s
                                                                                                  22 September 2025
                                   Jalan Ahmad Yani No 76 RT 1 RW 1, Kelurahan Kappuna,            01 Oktober 2022
       69.       Luwu Utara        Kewcamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi                    s/d                      s
                                   Sulawesi Selatan                                               30 September 2025
                                   Jl. Raya Kedungmundu RT 01 RW 025 Kelurahan                     01 Agustus 2022
                                   Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang Provinsi                    s/d
       70.      Semarang 3                                                                                                        s
                                   Jawa Tengah                                                       31 Juli 2025

                                   Jalan Gatot Subroto Nomor 29, RT. 03 RW. 04, Kelurahan           17 Oktober 2021
       71.        Nganjuk          Kauman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa                     s/d                     s
                                   Timur                                                            17 Oktober 2023
                                   Ruko Jl. Abdullah Soulissa RT.011/RW.000, Kel. Nammelo,         01 September 2021
       72.     Maluku Tengah       Kec. Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku.                 s/d                     s
                                                                                                    01 Agustus 2024
                                   Jalan Wae Ces RT 004, RW 002, Kelurahan Mbaumuku,               01 November 2021
       73.     Manggarai NTT       Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai, Nusa Tenggara                     s/d                     s
                                   Timur.                                                          01 November 2024
                                   Jl. Raya Dr. Sutomo No.1A, Rt 10, Desa Beleke, Kecamatan         01 Agustus 2022
       74.      Lombok Barat       Gerung, Lombok Barat.                                                  s/d                     s
                                                                                                    01 Agustus 2025
                                   Jl. Raya Kapas Krampung 139, RT. 001/RW. 03, Kel.           01 Agustus 2022 s/d 31 Juli
       75.       Surabaya                                                                                                         s
                                   Rangkah, Kec. Tambak Sari, Kota Surabaya                              2025
                                   Jl. Raya Pasar Minggu 12-B RT 1, RW 7, Kelurahan                 19 Oktober 2021
       76.    Jakarta Selatan 3    Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan                          s/d                     s
                                                                                                    18 Oktober 2024
     Keterangan:
     s) diartikan sebagai “Sewa”
     *) sedang dalam proses perpanjangan

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir

     Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Desember
     2022, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
     susunan pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp25,00
               Keterangan                                   (dua puluh lima Rupiah) Per Saham                                    %
                                                  Jumlah Saham                      Nilai Nominal (Rp)
      Modal Dasar                                        20.000.000.000                         500.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
         Trinugraha Capital & Co
         SCA                                                7.688.125.938                            192.203.148.450,00               48,15
         Masyarakat di bawah 5%                             7.351.257.682                            183.781.442.050,00               46,04




                                                                   28
Page 49
                                                                     Nilai Nominal Rp25,00
                  Keterangan                                   (dua puluh lima Rupiah) Per Saham                            %
                                                     Jumlah Saham                      Nilai Nominal (Rp)
       Sub-total                                            14.964.383.620                      374.109.590.500,00           94,19
       Saham Treasuri                                          927.732.000                       23.193.300.000,00            5,81
       Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                            15.967.115.620                       399.177.890.500,00         100,00
       Disetor Penuh
       Sisa Saham Dalam Portepel                             4.032.884.380                       100.822.109.500,00

      Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham (jika dibandingkan dengan periode sebelumnya) yakni: (i) DB SPORE
      DCS A/C NTAsian Discovery Master Fund yang saat ini telah melepaskan sahamya melalui transaksi normal di bursa
      efek; (ii) Perubahan jumlah saham Trinugraha Capital & Co SCA dikarenaka transaksi normal di bursa efek; dan (iii)
      Berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan kepada Pemegang Saham yang diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2022
      dan telah disampaikan ke OJK melalui Surat No. Corp/Sjn/L/VI/22-0083 tanggal 6 Juni 2022 jo. Surat Laporan Informasi
      atau Fakta Material No. Corp/Sjn/L/X/22-0144 tanggal 12 Oktober 2022, Perseroan telah mengalihkan 75.000.000
      lembar saham treasuri dengan cara melaksanakan Program Kepemilikan Saham Perseroan oleh Manajemen dan
      Karyawan (MESOP) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c POJK No. 30/2017 tentang Pembelian Kembali Saham
      yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Program MESOP tersebut telah memperoleh persetujuan RUPS
      berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 17 tanggal 29 Juni 2022, dibuat oleh
      Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang. Program MESOP Perseroan dilaksanakan pada tanggal 11
      Oktober 2022 pada harga Rp500,00 (lima ratus) per lembar saham.

3. Perjanjian Penting

3.1. Perjanjian Kerjasama Penyaluran/Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing)

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas Perjanjian Kerjasama
Penyaluran/Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing) antara Perseroan dengan Pihak Ketiga, sebagai
berikut:

 No.        Nama Perjanjian             Para Pihak            Plafond                Tujuan             Jaminan          Jangka
                                                                                   Pembiayaan                             Waktu
 1.      Perjanjian Kerja Sama         Perseroan dan   Rp300.000.000.000,00     Konsumtif dan        Kendaraan         05/08/2021 –
         (Joint         Financing)     PT Bank Jago                             Produktif (dengan    roda 4 dan         05/08/2024
         Fasilitas Pembiayaan          Tbk                                      tujuan               kendaraan roda
         Bersama                No.                                             pembiayaan           2    mencakup
         0100/065/B/05082021                                                    investasi     atau   kondisi
         tanggal 5 Agustus 2021                                                 pembiayaan           baru/bekas dan
         junctis (i) Surat Fasilitas                                            modal kerja)         kendaraan
         Kredit       BFI       No.                                                                  pribadi    atau
         S.2021.202/SK/XI-                                                                           kendaraan
         LEGAL/JAGO tanggal 1                                                                        komersial.
         Desember 2021; (ii)
         Addendum I atas
         Perjanjian Kerjasama
         Fasilitas Pembiayaan
         Bersama                No.
         0100/026/B/25032022
         tanggal 25 Maret 2022;
         dan (iii) Addendum II
         atas           Perjanjian
         Kerjasama         Fasilitas
         Pembiayaan Bersama
         No.
         0100/075/B/22092022
         tanggal 22 September
         2022

Selain perubahan sebagaimana tersebut di atas, seluruh Perjanjian Kerjasama Penyaluran/Pemberian Fasilitas Pembiayaan
Bersama (Joint Financing) tersebut masih berlaku efektif dan mengikat para pihak Perjanjian.




                                                                  29
Page 50
3.2. Perjanjian Teknis

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas Perjanjian Kredit oleh Perseroan dengan
Pihak Ketiga adalah sebagai berikut:

  No.             Perjanjian                    Para Pihak                       Masa Berlaku                         Deskripsi Singkat
  1.    Perjanjian         Kerjasama    Perseroan (“Pihak Pertama”)     Jangka waktu pertanggungan           Pihak Pertama menunjuk Pihak
        Penutupan Asuransi Alat                                         adalah 1 tahun dan dapat             Kedua sebagai penanggung untuk
        Berat (Heavy Equipment dan      PT Asuransi Raksa Pratikara     diperpanjang tiap tahunnya           menutup asuransi atas Obyek
        Property All Risk) No.          (“Pihak Kedua”)                 sampai berakirnya jangka waktu       Pertanggungan Asuransi milik Pihak
        001/MOU/DIR/RO/LS-                                              pembiayaan dalam Perjanjian          Pertama yang disewa pembiayaan
        HE/07/2021 tanggal 5 Juli                                       Pembiayaan. Jangka Waktu             kepada pihak Debitur, dan Pihak
        2021                                                            tersebut dapat dihentikan atas       Kedua menyetujui untuk menutup
                                                                        permintaan Pihak Pertama atas        asuransi atas obyek pertanggungan.
                                                                        dasar seluruh kewajiban Debitur
                                                                        berdasarkan           Perjanjian
                                                                        Pembiayaan     telah    dilunasi
                                                                        sebelum jangka waktunya.

  2.    Perjanjian         Kerjasama    PT Vostropay Paramarta          14 Januari 2019 – 14 Januari 2021    Perseroan       bermaksud     untuk
        Pengembangan             Jasa   Nusantara (“Vospay”)                                                 memberikan Fasilitas Pembiayaan
        Pembiayaan antara PT                                            Keterangan:                          kepada Debiturnya untuk pembelian
        Vostropay          Paramarta    Perseroan                       Perjanjian ini diperpanjang secara   barang dan/atau jasa pada Platform
        Nusantara dengan Perseroan                                      otomatis.                            Digital, yang pencairan Fasilitas
        Nomor                   VPN:                                                                         Pembiyaannya dilakukan Perseroan
        017/PKS/MFC/VPN.BFI/II/20                                                                            kepada Platform Digital (untuk dan
        19 jo. Amendment I Perjanjian                                                                        atas nama serta kepentingan Debitur)
        Layanan Tanda Tangan                                                                                 melalui Platform Vospay.
        Elektronik No. 228/PID-
        BD/PKS/II/2021
  3.    Perjanjian Kerjasama Nomor      PT Asli Rancangan Indonesia     16 Juni 2021 – 15 Juni 2022          Pihak Kedua sepakat untuk membeli
        20190528-BFI101 tanggal 27      (ASLI RI) (“Pihak Pertama”)                                          layanan tambahan dari Pihak
        Juni 2019 jo. Addendum 1                                        Keterangan:                          Pertama berupa Intelligent Search
        Perjanjian Kerjasama Jasa       Perseroan (“Pihak Kedua”)       Perjanjian ini diperpanjang secara   Verification sebanyak 250.000 API
        Verifikasi Biometrik Nomor                                      otomatis.                            Calls dengan harga Rp 4.000,-
        20200518/ASLIRI/LGL/CA.A                                                                             (empat ribu Rupiah) per API Call,
        DD-BFI01 tanggal 18 Mei                                                                              belum termasuk pajak.
        2020, dibuat dibawah tangan
        dan beramterai cukup jo.
        Addendum II Perjanjian
        Kerjasama Jasa Verifikasi
        Biometrik Antara Pt. Asli
        Rancangan Indonesia (ASLI
        RI) dengan PT BFI Finance
        Indonesia Tbk (BFI Finance)
        Nomor:
        011/ASLIRI/LGL/VI/2021/CA.
        ADD-BFI02 tanggal 30 April
        2021
  4.    Perjanjian    Kerja     Sama    PT Moladin Digital Indonesia    Perjanjian ini ditandatangani pada   Para pihak telah sepakat untuk
        Penjualan Kendaraan Melalui     (“Pihak Pertama”)               tanggal sebagaimana disebutkan       melakukan     Kerjasama     dalam
        Fasilitas Pembiayaan No.                                        pada bagian awal Perjanjian ini      penjualan kendaraan bermotor roda
        001/Moladin/MOU/III/2022        Perseroan (“Pihak Kedua”)       dan akan terus berlaku sampai        empat dalam kondisi bekas
        tanggal 22 Februari 2022                                        pengakhiran perjanjian.              (selanjutnya disebut “Kendaraan”)
                                                                                                             dengan sumber aplikasi dari Pihak
                                                                                                             Pertama melalui skema fasilitas
                                                                                                             pembiayaan yang diberikan oleh
                                                                                                             Pihak Kedua
  5.    Perjanjian   Kerja     Sama     PT Autopedia Sukses Lestari     Perjanjian ini ditandatangani pada   Para pihak telah sepakat untuk
        Penjualan Kendaraan Melalui     Tbk (“PIhak Pertama”)           tanggal sebagaimana disebutkan       melakukan     Kerjasama     dalam
        Fasilitas Pembiayaan No.                                        pada bagian awal Perjanjian ini      penjualan kendaraan bermotor roda
        001/Caroline/MOU/III/2022       Perseroan (“Pihak Kedua”)       dan akan terus berlaku sampai        empat dalam kondisi bekas
        tanggal 21 Februari 2022                                        pengakhiran perjanjian.              (selanjutnya disebut “Kendaraan”)
                                                                                                             dengan sumber aplikasi dari Pihak
                                                                                                             Pertama melalui skema fasilitas
                                                                                                             pembiayaan yang diberikan oleh
                                                                                                             Pihak Kedua
  6.    Perjanjian    Kerja   Sama      PT Car Some Certified           Perjanjian ini ditandatangani pada   Para pihak telah sepakat untuk
        Penjualan Kendaraan Melalui     Indonesia (“Pihak Pertama”)     tanggal sebagaimana disebutkan       melakukan     Kerjasama     dalam
        Fasilitas Pembiayaan No.                                        pada bagian awal Perjanjian ini      penjualan kendaraan bermotor roda
        001/CARSOME/MOU/VIII/20         Perseroan (“Pihak Kedua”)       dan akan terus berlaku sampai        empat dalam kondisi bekas
        21 tanggal 15 Maret 2022,                                       pengakhiran perjanjian.              (selanjutnya disebut “Kendaraan”)




                                                                       30
Page 51
No.            Perjanjian                      Para Pihak                        Masa Berlaku                    Deskripsi Singkat
                                                                                                        dengan sumber aplikasi dari Pihak
                                                                                                        Pertama melalui skema fasilitas
                                                                                                        pembiayaan yang diberikan oleh
                                                                                                        Pihak Kedua
7.    Perjanjian    Kerjasama          Perseroan (“Pihak Pertama”)      11 April 2022 – 10 April 2023   Pihak       Pertama        bermaksud
      Penyediaan          Jasa                                                                          bekerjasama dengan Pihak Kedua
      Pengamanan   No.    IFS-         PT ISS Facility Services                                         dan     Pihak     Kedua      bersedia
      00585.01-A tanggal 26            (“Pihak Kedua”)                                                  menyediakan dan mengelola Jasa
      Agustus 2022                                                                                      Pengamanan, dengan Standar
                                                                                                        Operasi dan Prosedur serta struktur
                                                                                                        organisasi yang dimiliki oleh Pihak
                                                                                                        Kedua
8.    Perjanjian      Kerjasama        Perseroan (“Pihak Pertama”)      11 April 2022 – 10 April 2023   Pihak Pertama mempercayakan
      Penyediaan Jasa Kebersihan                                                                        pengelolaan kebersihan Gedung-
      No. ISS-02204.01-A tanggal       PT ISS Indonesia (“Pihak                                         gedung yang terletak di PT BFI
      26 Agustus 2022                  Kedua”)                                                          Finance Indonesia Tbk, Graha Solusi
                                                                                                        Pratama, Jl. Lingkar Selatan Suradita,
                                                                                                        Kec. Cisauk, Kab Tangerang.
9.    Perjanjian        Kerjasama      Perseroan (“Pihak Pertama”)      11 April 2022 – 10 April 2023   Pihak Pertama mempercayakan
      Penyediaan Jasa Office                                                                            pengelolaan office support di lokasi
      Support No. ISS-02204.02-A       PT ISS Indonesia (“Pihak                                         Pihak Pertama di Graha Solusi
      tanggal 26 Agustus 2022          Kedua”)                                                          Pratama, Jl. Lingkar Selatan Suradita,
                                                                                                        Kec. Cisauk, Kab Tangerang.
10.   Perjanjian untuk Penyedia        PT     Golden       Nusajaya     1 Juli 2022 – 30 Juni 2023      BFI dengan ini menunjuk Golden
      Layanan          Manajemen       (“Golden Nusa”)                                                  Nusa untuk memberikan Jasa
      Perjalanan tanggal 1 Juli 2022                                                                    Pelayanan Manajemen Perjalanan
                                       Perseroan (“BFI”)                                                sesuai dalam Perjanjian ini.
11.   Perjanjian        Kerjasama      Direktorat        Jenderal       30 April 2019 – 30 April 2023   Maksud dan Tujuan Kerjasama ini
      Pemanfaatan      NIK     No.     Kependudukan          dan                                        adalah untuk mengefektifikan fungsi
      CORP/SJN/L/IV/19-0087            Pencatatan Sipil (“Pihak                                         dan peran Para Pihak dalam rangka
      tanggal 30 April 2019, yang      Pertama”)                                                        menunjang layanan pembiayaan
      dibuat dibawah tangan dan                                                                         Pihak Kedua melalui Ruang Lingkup
      bermaterai cukup yang telah      Perseroan (“Pihak Kedua”)                                        pemanfaatan        Nomor        Induk
      diperbaharui         dengan                                                                       Kependudukan         (NIK),      Data
      Addendum Ketiga Perjanjian                                                                        Kependudukan dan Kartu Tanda
      Kerjasama Pemafaatan NIK                                                                          Penduduk Elektronik (KTP-el).
      No: CORP/FL/L/IV/22-0050
      tanggal 30 Maret 2022
12.   Perjanjian Layanan Internet      PT Nusa Satu Inti Artha          1 Desember 2021 – 30 November   Selain memberikan Layanan Internet
      Payment      Gateway     No.     (“DOKU”)                         2023                            Payment Gateway, DOKU juga
      005/IPG       DOKU/XII/2021                                                                       memberikan layanan tambahan
      tanggal 1 Desember 2021          Perseroan (“Merchant”)                                           kepada Merchant berupa layanan
                                                                                                        back office dan Fraud Detection
                                                                                                        System.
13.   Perjanjian    Kerja   Sama       Perseroan (“Pihak Pertama”)      11 April 2022 – 11 April 2023   Pemberian CBA kepada Pihak
      tentang Kerja Sama Layanan                                                                        Pertama pada Aplikasi Traveloka
      Kebutuhan Perjalanan Dinas       PT Trinusa Travelindo (“Pihak                                    yang mencakup pemesanan tiket
      untuk      Korporasi    No.      Kedua”)                                                          transportasi, akomodasi dan fitur-fitur
      200/BFI/PKS/IV/2022 tanggal                                                                       lainnya berdasarkan kesepakatan
      11 April 2022                                                                                     Para Pihak,

                                                                                                        Pemanfaatan Aplikasi Traveloka
                                                                                                        dengan CBA untuk perjalanan Dinas
                                                                                                        termasuk namun tidak terbatas pada
                                                                                                        pemesanan tiket transportasi dan
                                                                                                        akomodasi serta fitur-fitur lainnya.
14.   Perjanjian   Kerja    Sama       Perseroan         (“Pengguna     10 Juni 2022 – 10 Juni 2023.    Layanan      Business        Transport,
      Layanan Produk Grab for          Akhir”)                                                          Business Delivery, dan Business
      Business No. 043/GFB-                                                                             Food Delivery.
      BFI/LGL/V/2022.Helios            PT     Trinusa    Travelindo
      tanggal 30 Mei 2022              (“Helios”)
15.   Perjanjian     Pemeliharaan      Perseroan (“Pihak Pertama”)      1 Mei 2022 – 30 April 2024      Pihak Pertama memberi tugas
      antara PT Mitsubishi Jaya                                                                         kepada Pihak Kedua dan Pihak
      Elevator and Escalator           PT Mitsubishi Jaya Elevator                                      Kedua menerima tugas tersebut dan
      dengan Perseroan Nomor:          dan     Escalator   (“Pihak                                      bertanggungjawab sepenuhnya untuk
      0184/HKM/MJEE/IV/2022            Kedua”)                                                          melaksanakan              Pekerjaan
                                                                                                        Pemeliharaan dan Perawatan 5 (lima)
                                                                                                        unit Mitsubishi Elevator (L.O.G;
                                                                                                        Labour, Oil, Grease) di Gedung BFI
                                                                                                        Finance, Tangerang.




                                                                       31
Page 52
3.3. Perjanjian Kredit

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, penambahan serta perubahan (pembaharuan, perpanjangan) atas Perjanjian Kredit oleh Perseroan selaku
Debitur dengan Pihak Ketiga adalah sebagai berikut:

                                                                                                                     Nilai
                                                                                                                  Pinjaman
                                                                   Nilai (dalam
                                                                                                    Suku         Outstanding
                                                                 jutaan rupiah /
                                                    Jenis                            Jangka        Bunga /         (per 30
  No.    Akta Perjanjian          Kreditur                          USD yang                                                     Jaminan
                                                   Fasilitas                         Waktu         Nisbah        September
                                                                   disebutkan
                                                                                                  Bagi Hasil     2022, dalam
                                                                 secara penuh)
                                                                                                                    jutaan
                                                                                                                   Rupiah)
 1.     Akta     Perjanjian    PT Bank Mandiri   Fasilitas         Rp250.000       8              6,25% p.a..    Rp221.482       Fidusia
        Kredit Modal Kerja     (Persero) Tbk     Kredit Modal                      Desember                                      Piutang
        Nomor                                    Kerja                             2021 – 7
        WCO.KP/588/KM                                                              Desember
        K/2021 No. 14,                                                             2026
        yang dibuat di
        hadapan          Ir.
        Nanette Cahyanie
        Handari         Adi
        Warsito,      S.H.,
        Notaris     Jakarta
        tanggal          31
        Desember 2021
 2.     Akta     Perjanjian    PT Bank Mandiri   Fasilitas         Rp750.000       29 Maret       6,25% p.a.     Rp675.258       Fidusia
        Kredit Modal Kerja     (Persero) Tbk     Kredit Modal                      2022 – 28                                     Piutang
        Nomor                                    Kerja                             Maret 2027
        WCO.KP/181/KM
        K/2022 No. 47,
        yang dibuat di
        hadapan          Ir.
        Nanette Cahyanie
        Handari         Adi
        Warsito,      S.H.,
        Notaris     Jakarta
        tanggal 29 Maret
        2022
 3.     Akta     Perjanjian    PT Bank Mandiri   Fasilitas         Rp500.000       26 Juli 2022   6,25% p.a.     Rp472.502       Fidusia
        Kredit Modal Kerja     (Persero) Tbk     Kredit Modal                      –         22                                  Piutang
        Nomor                                    Kerja                             Agustus
        WCO.KP/403/KM                                                              2024
        K/2022 No. 85,
        yang dibuat di
        hadapan          Ir.
        Nanette Cahyanie
        Handari         Adi
        Warsito,      S.H.,
        Notaris     Jakarta
        tanggal 26 Juli
        2022
 4.     Akta     Perjanjian    PT Bank Mandiri   Fasilitas         Rp500.000       20             6,50% p.a.          -          Fidusia
        Kredit Modal Kerja     (Persero) Tbk     Kredit Modal                      September                                     Piutang
        Nomor                                    Kerja                             2022 – 24
        WCO.KP/533/KM                                                              Juli 2027
        K/2022 No. 29,
        yang dibuat di
        hadapan          Ir.
        Nanette Cahyanie
        Handari         Adi
        Warsito,      S.H.,
        Notaris     Jakarta
        tanggal          26
        September 2022
 5.     Akta     Perjanjian    PT Bank Central   Fasilitas       Fasiilitas        Fasilitas      Ditetapkan    Fasiilitas       Fidusia
        Kredit No. 22          Asia Tbk          Installment     Installment       Installment    pada          Installment      Piutang
        tanggal 10 Maret                         Loan      dan   Loan 3:           Loan       3   tanggal       Loan        3:
        2017,        dibuat                      Fasilitas       Rp500.000;        telah          penarikan     Rp36.111;
        dihadapan Fathiah                        Kredit Multi    Fasiltias         berakhir;      tiap          Fasiltias
        Helmi, S.H., M.Kn.,                                      Installment       Fasilitas      Fasilitas     Installment
        Notaris di Jakarta,                                      Loan 4:           Installment                  Loan        4:
        sebagaimana                                              Rp1.000.000       4 sampai                     Rp685.417




                                                                   32
Page 53
                                                                                                                Nilai
                                                                                                            Pinjaman
                                                            Nilai (dalam
                                                                                              Suku         Outstanding
                                                          jutaan rupiah /
                                               Jenis                           Jangka        Bunga /          (per 30
 No.    Akta Perjanjian         Kreditur                     USD yang                                                       Jaminan
                                              Fasilitas                        Waktu         Nisbah        September
                                                            disebutkan
                                                                                            Bagi Hasil     2022, dalam
                                                          secara penuh)
                                                                                                              jutaan
                                                                                                             Rupiah)
       terakhir     diubah                                Fasiltias          dengan 14                   Fasiltias
       dengan         Akta                                Installment        Maret 2022;                 Installment
       Perubahan Kelima                                   Loan 5:            Fasilitas                   Loan         5:
       atas     Perjanjian                                Rp1.000.000        Installment                 Rp855.556
       Kredit No. 56                                      Fasilitas          Loan       5                Fasilitas
       tanggal 26 Januari                                 Installment        sampai                      Installment
       2022, yang dibuat                                  Loan 6:            dengan 26                   Loan 6:
       di hadapan Sri                                     Rp2.000.000        Januari                     Rp -
       Buena Brahmana,                                    Fasilitas Kredit   2023;                       Fasilitas Kredit
       S.H.,        M.Kn.,                                Multi:             Fasilitas                   Multi:
       Notaris di Jakarta.                                Rp800.000          Installment                 Rp -
                                                                             Loan       6
                                                                             sampai
                                                                             dengan 31
                                                                             Desember
                                                                             2024;
                                                                             Fasilitas
                                                                             Kredit Multi
                                                                             sampai
                                                                             dengan 24
                                                                             Januari
                                                                             2024.
6.     Akta     Perjanjian   PT Bank Pan     Pinjaman       Rp100.000        31 Agustus     Ditentukan          -           Fidusia
       Kredit          dan   Indonesia Tbk   Money                           2021 – 31      oleh                            Piutang
       Perjanjian                            Market                          Agustus        Kreditur
       Jaminan No. 83                                                        2023           pada saat
       tanggal          31                                                                  penarikan
       Agustus      2012,                                                                   pinjaman
       dibuat dihadapan
       Sri Rahayuningsih,
       S.H., Notaris di
       Jakarta
       sebagaimana
       terakhir    diubah
       dengan         Akta
       Perubahan
       Perjanjian Kredit
       Nomor 006/IBD-
       MM/LEG/13/Per.XI
       tanggal          24
       Agustus        2022
       yang         dibuat
       dibawah tangan,
       bermaterai cukup
       dan dibubuhi cap
       dan didaftarkan
       dalam          buku
       pencatatan oleh
       Notaris Antonius
       Wahono
       Prawirodirdjo,
       S.H., Notaris di
       Jakarta Utara No.
       194/LEG/VIII/2021
       tertanggal       24
       Agustus 2022.
7.     Akta     Perjanjian   PT Bank Pan     Pinjaman      Rp1.000.000       24 Agustus     Untuk          Rp391.667        Fidusia
       Kredit          dan   Indonesia Tbk   Tetap                           2022 – 24      jangka                          Piutang
       Perjanjian                                                            Agustus        waktu 12
       Jaminan No. 57                                                        2026           bulan
       tanggal          24                                                                  sampai
       Agustus      2022,                                                                   dengan
       dibuat dihadapan                                                                     6,25% per
       Antonius Wahono                                                                      tahun;
       Prawirodirdjo,                                                                       Untuk
       S.H., Notaris di                                                                     jangka
       Jakarta                                                                              waktu 36




                                                             33
Page 54
                                                                                                                              Nilai
                                                                                                                           Pinjaman
                                                                   Nilai (dalam
                                                                                                          Suku            Outstanding
                                                                 jutaan rupiah /
                                                    Jenis                                 Jangka         Bunga /            (per 30
 No.    Akta Perjanjian           Kreditur                          USD yang                                                               Jaminan
                                                   Fasilitas                              Waktu          Nisbah           September
                                                                   disebutkan
                                                                                                        Bagi Hasil        2022, dalam
                                                                 secara penuh)
                                                                                                                             jutaan
                                                                                                                            Rupiah)
                                                                                                       bulan:
                                                                                                       berlaku
                                                                                                       bunga
                                                                                                       sebesar
                                                                                                       6,50%.
8.     Akta     Perjanjian    PT Bank DKI        Fasilitas           Rp500.000           16     Juni   6% p.a.            Rp461.676        Fidusia
       Modal Kerja No. 12                        Kredit Modal                            2022 – 29                                         Piutang
       tanggal 16 Juni                           Kerja                                   Juni 2025
       2022, yang dibuat
       di        hadapan
       Buchari    Hanafi,
       S.H., Notaris di
       Kota Administrasi
       Jakarta Selatan
9.     Akta     Perjanjian    PT Bank DKI, PT    Fasilitas           Rp1.600.000         23            6,25% p.a.         Rp700.000        Fidusia
       Kredit Sindikasi       Bank               Kredit Modal                            September                                         Piutang
       No. 61 tanggal 23      Pembangunan        Kerja                                   2022 – 23
       September 2022,        Daerah Papua,                                              Juli 2026
       yang dibuat di         PT         Bank
       hadapan Buchari        Pembangunan
       Hanafi,       S.H.,    Daerah     Jawa
       Notaris di Jakarta     Timur Tbk, dan
       Selatan                PT         Bank
                              Pembangunan
                              Daerah
                              Kalimantan
                              Selatan
10.    Akta tanggal 31        PT Bank CIMB       - Pinjaman      - PT sebesar        - PT, PTK,        - PT, PTK,           PTK:          PT, PTK
       Maret          2021    Niaga Tbk            Tetap (PT);     Rp100.000;          dan PTK           dan PTK          Rp256.723      Ekstra dan
       tentang                                   - Pinjaman      - PTK Ekstra          IB sampai         IB cost of                        PTK IB:
       Perubahan Ke-6                              Tetap           sebesar             dengan 22         fund                            Clean Basis
       dan      Penyataan                          Khusus          Rp100.000;          Desember          ditambah
       Kembali Terhadap                                                                2022              minimum                         PTK: Fidusia
       Perjanjian Kredit
                                                   Ekstra        - PTK       IB                                                            Piutang
                                                   (PTK            sebesar           - PTK               0,5%
       No.                                         Ekstra);                            sampai          - PTK
       200/CB/JKT/2016                                             Rp100.000;
       tanggal           22                      - Pembiayaa     - PTK sebesar         dengan 17         6,25%
                                                   n Transaksi     Rp300.000           Maret             p.a.
       Desember 2016 jo.                                                               2025
       Akta tanggal 17                             Khusus IB
       Maret          2022                         Musyaraka
       tentang                                     h (PTK IB);
       Perubahan Ke-7                              dan
       Perjanjian Kredit                         - Pinjaman
       No.                                         Transaksi
       200/CB/JKT/2016                             Khusus
       tanggal           22                        (PTK)
       Desember 2016
11.    Akta      Perjanjian   PT Bank China       Installment        Rp250.000       48     bulan      6,2% p.a.          Rp232.172        Fidusia
       Kredit No. 17          Constuction Bank       Loan                            sampai                                                Piutang
       tanggal 09 Juni        Indonesia Tbk                                          dengan 22
       2022, yang dibuat                                                             Juni 2025
       dihadapan       Dra.
       Raden          Roro
       Hariyanti
       Poerbiantari, S.H.,
       Notaris di Jakarta
12.    Akta Perubahan         PT KEB Hana        - Fasilitas     - Money             - Money           - Money        - Working            Fidusia
       dan Pernyataan         Indonesia            Kredit             Market Line:         Market         Market           Capital         Piutang
       Kembali Perjanjian                          Modal              Rp100.000            Line           Line:            Installment
       Kredit          No.                         Kerja         -    Working              sampai         floating         II :
       095/PK/2021                                 (Money                                  dengan         sebesar          Rp56.944;
       tanggal           26                                           Capital
                                                   Market
                                                                      Installment
                                                                                           11             suku        -    Working
       Februari       2021                         Line      –                             Februari       bunga            Capital
       sebagaimana                                 Uncommitt          II:                  2023;          yang             Installment
       terakhir     diubah                         ed)                Rp400.000      -     Working        berlaku          III:
       dengan                                    - Fasilitas     - Working                                pada             Rp137.917
       Perubahan                                                                           Capital
                                                   Kredit                                                 saat




                                                                      34
Page 55
                                                                                                                              Nilai
                                                                                                                           Pinjaman
                                                                     Nilai (dalam
                                                                                                               Suku       Outstanding
                                                                   jutaan rupiah /
                                                       Jenis                           Jangka                 Bunga /       (per 30
No.    Akta Perjanjian          Kreditur                              USD yang                                                          Jaminan
                                                      Fasilitas                        Waktu                  Nisbah      September
                                                                     disebutkan
                                                                                                             Bagi Hasil   2022, dalam
                                                                   secara penuh)
                                                                                                                             jutaan
                                                                                                                            Rupiah)
      Perjanjian Kredit                               Modal           Capital          Installme              pencaira
      No. 326/PK/2022                                 Kerja           Installment      nt II                  n
      tanggal 24 Mei                                                  III:             sampai            -    Working
      2022, yang dibuat                                                                                       Capital
                                                                      Rp200.000        dengan 3
      dibawah tangan.
                                                                                       Maret                  Installm
                                                                                       2023;                  ent II:
                                                                                     - Working                8.25%
                                                                                       Capital                p.a.
                                                                                       Installme         - Working
                                                                                       nt III                 Capital
                                                                                       sampai                 Installm
                                                                                       dengan                 ent III:
                                                                                       21                     6.25%
                                                                                       Oktober                p.a.
                                                                                       2024.

13.   Akta      Perjanjian   PT Bank Permata    Fasilitas          Modal Fasilitas   28 Mei 2021         Disebutkan       Rp 41.667     Fidusia
      Pemberian              Tbk                Pembiayaan         Pembiayaan        – 28 Mei            pada                           Piutang
      Fasilitas                                 Musyarakah         Musyarakah        2025                deklarasi
      Pembiayaan                                Mutanaqisah        Mutanaqisah –                         MMQ Non
      Syariah                                   – Non Aset         Non Aset                              Aset, Fixed
      (Ketentuan                                                   (Fasilitas MMQ                        per
      Khusus) No. 32                                               Non Aset)                             penarikan,
      tanggal 28 Mei                                               sebesar                               yang akan
      2021, yang dibuat                                            Rp50.000                              disampaika
      di hadapan Drs.                                                                                    n dengan
      Gunawan Tedjo,                                                                                     surat
      S.H., M.H., Notaris                                                                                terpisah.
      di Jakarta Pusat,
      juncto Addendum
      Perjanjian
      Pemberian
      Fasilitas
      Pembiayaan
      Syariah         No.
      KK/22/0038/ADD/
      CG6 tanggal 20
      Januari 2022
14.   Akta      Perjanjian   PT Bank Permata    i.       Money i. Money              28    Maret i.           Suku            -         FIdusia
      Kredit (Fasilitas      Tbk                         Market       Market         2022 – 28                bunga                     Piutang
      Money Market) No.                         ii.      FX Line      kepada         Maret 2023               bersifat
      03 tanggal 3                                       (FX          Nasabah                                 tetap per
      November 2015,                                     Spot/F       sampai                                  penarika
      dibuat dihadapan                                   orward       jumlah Rp                               n     dan
      Aliya Sriwendayani                       iii.      FX           100.000                                 akan
      Azhar, S.H.,MH,                                    CCS/IR ii. FX Line (FX                               disampai
      M.Kn, Notaris di                                   S            Spot/Forwar                             kan
      Jakarta       Pusat                      iv.       Term         d    sebesar                            dengan
      sebagaimana                                        Loan         USD500.000                              surat
      terakhir     diubah                                             ;                                       terpisah.
      dengan Addendum                                            iii. FX CCS/IRS                   ii.        Bunga
      Perjanjian Kredit                                               sebesar                                 Denda
      (Fasilitas Money                                                USD20.000.                              sebesar
      Market)         No.                                             000;                                    24% per
      MM/22/0725/ADD                                             iv. Term Loan                                tahun.
      CG6 tanggal 15                                                  sebesar
      Juli 2022, dibuat                                               Rp400.000
      dibawah tangan
      dan      bermaterai
      cukup
15.   Perubahan       dan    PT Bank Permata    Fasilitas         - TL I sebesar     28 Mei 2021         Bersifat         Rp160.417     Fidusia
      Pernyataan             Tbk                Term Loan            Rp400.000       – 28 Mei            tetap per                      Piutang
      Kembali      Syarat                       (“TL”)                               2025                penarikan
      dan       Ketentuan                                         - TL II sebesar                        dan akan
      Umum Pemberian                                                 Rp200.000                           diasampaik




                                                                     35
Page 56
                                                                                                                      Nilai
                                                                                                                   Pinjaman
                                                                     Nilai (dalam
                                                                                                     Suku         Outstanding
                                                                   jutaan rupiah /
                                                    Jenis                              Jangka       Bunga /         (per 30
No.    Akta Perjanjian           Kreditur                             USD yang                                                     Jaminan
                                                   Fasilitas                           Waktu        Nisbah        September
                                                                     disebutkan
                                                                                                   Bagi Hasil     2022, dalam
                                                                   secara penuh)
                                                                                                                     jutaan
                                                                                                                    Rupiah)
      Fasilitas                                                                                    an dengan
      Perbankan     No.                                                                            surat
      SKU/21/0608/AM                                                                               terpisah
      D/CG6 tanggal 28                                                                             atau
      Mei 2021, Notaris                                                                            dengan
      di Jakarta Pusat                                                                             ditrik
      sebagaimana                                                                                  dengan
      terakhir   diubah                                                                            suku bunga
      dengan Addendum                                                                              mengamba
      Perjanjian                                                                                   ng dengan
      Pemberian                                                                                    periode
      Fasilitas                                                                                    review suku
      Perbankan     No.                                                                            bunga per 1
      MMQ/22/0039/AD                                                                               bulan, 2
      D/CG6 tanggal 20                                                                             bulan atau
      Januari 2022                                                                                 3 bulan.

16.   Akta     Perjanjian    PT Bank Victoria    Demand            Rp250.000         9 Juni 2022   Mengikuti       Rp100.000     Clean Basis
      Kredit No. 29          Internasional Tbk   Loan                                – 9 Juni      suku bunga
      tanggal 09 Juni                                                                2023          pasar yang
      2022, yang dibuat                                                                            berlaku
      di hadapan Sri
      Buena Brahmana,
      S.H.,        M.Kn.,
      Notaris di Jakarta
17.   Perjanjian             PT Gaya Makmur      Pinjaman          Rp50.000          6 Januari     5% p.a.          Rp34.094     Clean Basis
      Pinjaman               Tractors                                                2022 – 6
      tertanggal       06                                                            Januari
      Januari 2022 jo.                                                               2025
      Perjanjian
      Pinjaman
      tertanggal       14
      Oktober 2022
18.   Akta     Perjanjian    PT Bank UOB         Revolving         RCF:              Sampai        Sesuai              -           Fidusia
      Kredit No. 155         Indonesia           Credit Facility   Rp400.000         dengan 28     konfirmasi                      Piutang
      tanggal          28                        (“RCF”) dan                         September     Bank yang
      September 2022,                            Cross             CCS:              2023          ditentukan
      yang dibuat di                             Currency          USD                             2 Hari Kerja
      hadapan          Sri                       Swap              30.000.000                      sebelum
      Buena Brahmana,                            (“CCS”)                                           tanggal
      S.H.,        M.Kn.,                                                                          penarikan
      Notaris di Jakarta                                                                           dan tingkat
                                                                                                   suku bunga
                                                                                                   tetap
                                                                                                   (fixed).
19.   Perjanjian Kredit      PT Bank Jago        Pinjaman          Rp300.000         Sampai        7% p.a.             -           Piutang
      No S.2020/PK/VIII-     Tbk                 Angsuran                            dengan 2                                    Pembiayaan
      IECAI/JAGO                                 Berjangka                           Juli 2025                                     Debitur
      tanggal 6 Agustus                                                                                                            dengan
      2020,         dibuat                                                                                                        collateral
      dibawah tangan                                                                                                              coverage
      dan      bermaterai                                                                                                            ratio
      cukup                                                                                                                       minimum
      sebagaimana                                                                                                                 100% dari
      terakhir     diubah                                                                                                        outstanding.
      dengan Addendum
      III              No.
      0100/076/B/22090
      22 tanggal 22
      September 2022,
      yang          dibuat
      dibawah tangan;
20.   Akta      Perjanjian   - Chang Hwa         Syndicated        US$80,000,000     31 Agustus    Mengacu        USD1.135.901     Jaminan
      Kredit tanggal 30        Commercial        Term Loan                           2021 – 14     pada                          Fidusia atas
      Agustus       2021,      Bank Ltd,         Facility                            Maret 2025    LIBOR                         Tagihan dan
      yang dibuat di                                                                                                                 Hasil
      bawah tangan                                                                                                               Pembayaran




                                                                     36
Page 57
                                                                                                        Nilai
                                                                                                     Pinjaman
                                                              Nilai (dalam
                                                                                         Suku       Outstanding
                                                            jutaan rupiah /
                                                 Jenis                        Jangka    Bunga /       (per 30
  No.     Akta Perjanjian       Kreditur                       USD yang                                           Jaminan
                                                Fasilitas                     Waktu     Nisbah      September
                                                              disebutkan
                                                                                       Bagi Hasil   2022, dalam
                                                            secara penuh)
                                                                                                       jutaan
                                                                                                      Rupiah)
                                Manila                                                                             Asuransi
                                Branch,                                                                           dan Gadai
                            -   First                                                                             Rekening
                                Commercial
                                Bank Ltd,
                                Singapore
                                Branch,
                            -   Mega
                                International
                                Commercial
                                Bank Co.
                                Ltd., Labuan,
                                RHB Bank
                                Berhad
                            -   Standard
                                Chartered
                                Bank, Jakarta
                                Branch
                            -   Sumitomo
                                Mitsui Trust
                                Bank Ltd,
                                Singapore
                            -   The Export
                                Import Bank
                                of the
                                Republic of
                                China
                            -   The Hokkoku
                                Bank, Ltd,
                                Singapore
                                Branch
                            -   The Joyo
                                Bank, Ltd


Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat
merugikan pemegang Obligasi (negative covenants).

Range suku bunga kontraktual untuk seluruh pinjaman yang diterima Perseroan per 30 September 2022 adalah berkisar
antara 4,00% - 8,50% untuk mata uang Rupiah dan 2,25% - 5,18% untuk mata uang USD.

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas berlaku sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan selesai dilaksanakan.

Perjanjian-perjanjian penting tersebut di atas telah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

3.4. Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi-transaksi dengan pihak-pihak tertentu yang
mempunyai keterkaitan kepemilikan atau kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, yaitu
dengan karyawan kunci dengan nilai transaksi masing-masing dibawah satu miliar Rupiah.

 Pihak-pihak yang terafiliasi                   :   karyawan
 Sifat hubungan                                 :   personil manajemen kunci
 Transaksi                                      :   imbalan kerja jangka-pendek, imbalan pasca kerja, program
                                                    kompensasi manajemen dan karyawan berbasis saham




                                                              37
Page 58
Beban gaji dan imbalan kerja masing-masing untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
dan 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September                          31 Desember
 Keterangan
                                                  2022*                   2021*            2021*                 2020
 Personil manajemen kunci:
 Imbalan kerja jangka pendek                      36.953                  30.017           44.806               30.748
 Imbalan pasca-kerja                              3.503                   (2.880)          (1.829)              12.651
                                                  40.456                  27.137           42.977               43.399
 Persentasi terhadap jumlah beban                 1,82%                   1,38%            1,58%                1,17%
 *)tidak diaudit


Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas transaksi afiliasi Perjanjian Sewa Ruang antara Perseroan dengan perusahaan
anak (PT Finansial Integrasi Teknologi). Perjanjian sewa ruang tersebut masih berlaku efektif dan mengikat para pihak.

4.   Keterangan Tentang Aset Tetap

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, semua Sertifikat Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
     Perseroan adalah masih berlaku, dan tidak terdapat penambahan atas Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang
     dikuasai oleh Perseroan.

     Aset tetap lainnya - konsolidasian per tanggal 30 September 2022 adalah sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
       No.                    Jenis Aset                          Status Kepemilikan                     Nilai Buku
      1.       Peralatan kantor                                     Milik Perseroan                                   74.597
      2.       Kendaraan                                            Milik Perseroan                                  125.885
      3.       Perabot dan Perlengkapan                             Milik Perseroan                                    1.573
      4.       Aset dalam Penyelesaian                              Milik Perseroan                                    1.420
      Total                                                                                                          203.475

5.   Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak

     Berikut adalah diagram hubungan kepemilikan yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan
     pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum per tanggal 31 Desember 2022:




Sumber: Perseroan




                                                             38
Page 59
     Keterangan:
     1) Investor-Investor Lain adalah para investor pasif dan tidak memiliki hak suara sehubungan dengan Perseroan. Mereka adalah
        Varsity Investment Pte Ltd, Gamvest Pte Ltd, dana-dana ekuitas yang dikelola Warburg Pincus dan Tserung Fund Pte Ltd.
     2) PT Finansial Integrasi Teknologi (“FIT”) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial (Fintech) peer to
        peer lending sesuai izin OJK KEP-20/D.05/2020.

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pemegang saham pengendali Perseroan adalah Trinugraha Capital & Co. SCA.

     Ultimate Beneficial Owner (“UBO”) Perseroan adalah Garibaldi Thohir dan Jerry Ng. Perseroan telah menyampaikan
     pelaporan atas pemilik manfaat akhir kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam
     Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Juni 2022.

     Penunjukan Garibaldi Thohir dan Jerry Ng sebagai UBO telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
     Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019
     yang mana telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf f dan g Perpress 13/2018:
     a. menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan
     b. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas pemilikan saham perseroan terbatas.

     Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Garibaldi Thohir dan Jerry Ng dengan TPG Capital maupun Northstar Group.

     Hubungan Pengurusan dan Pengawasan

                       Nama                                Perseroan                          Trinugraha Capital & Co SCA
           Kusmayanto Kadiman                                 PK                                           -
           Johannes Sutrisno                                   KI                                          -
           Alfonso Napitupulu                                  KI                                          -
           Dominic John Picone                                 K                                           -
           Sunata Tjiterosampurno                              K                                           -
           Francis Lay Sioe Ho                                PD                                           -
           Sudjono                                             D                                           -
           Sutadi                                              D                                           -
           Andrew Adiwijanto                                   D                                           -
           Sigit Hendra Gunawan                                D                                           -

     Keterangan:
     PK : Presiden Komisaris
     PD : Presiden Direktur
     K : Komisaris
     KI : Komisaris Independen
     D : Direktur

6.   Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Perseroan yang Berbentuk Badan Hukum

     Trinugraha Capital & Co SCA (“TC&Co”)

     Sejarah Singkat

     TC&Co adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Luxembourg dengan akta pendirian yang dibuat
     dihadapan Maître Joseph Elvinger, notaris di Luxembourg dan terdaftar pada the Registre de Commerce et des Sociétés
     di Luxembourg dibawah nomor B 160504. Anggaran Dasar TC&Co telah diubah beberapa kali dan perubahan yang terakhir
     telah berlaku secara efektif berdasarkan keputusan-keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa TC&Co tertanggal
     12 Januari 2021, dibuat dihadapan Maître Blanche Moutrier, notaris di Luxembourg.

     TC&Co berdomisili di Luxembourg-City, Grand-Duchy of Luxembourg dan memiliki kantor di 12E, rue Guillaume Kroll, L-
     1882 Luxembourg, Grand Duchy of Luxembourg.

     Trinugraha Capital & Co SCA merupakan institutional fund asing yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak atas nama
     nasabahnya yang diwakili oleh kustodian sehingga kepemilikan saham tersebut merupakan gabungan dari saham-saham
     untuk kepentingan investasi kolektif dari individu atau lembaga yang tergabung dalam institutional fund tersebut.




                                                                39
Page 60
     Maksud dan Tujuan TC&Co

     Berdasarkan Anggaran Dasar TC & Co, Maksud dan Tujuan dari TC & Co termasuk namun tidak terbatas pada untuk
     melakukan penyertaan, dalam bentuk apapun, baik di Luxembourg maupun perusahaan asing, atau perusahaan-
     perusahaan lainnya, akuisisi melalui pembelian, mengambil bagian penyertaan, atau dengan cara lain baik dengan
     pengalihan melalui jual beli, pertukaran saham, obligasi, surat utang, notes dan surat-surat berharga lainnya dalam
     bentuk apapun, dan pemilikan, administrasi, pengembangan dan pengelolaan/manajemen dari portofolionya. TC & Co
     juga dapat memiliki penyertaan dalam kemitraan (partnership) dan menjalankan kegiatan usahanya melalui cabang-
     cabang di Luxembourg dan di luar negeri.

     Kegiatan usaha yang sedang berjalan

     TC & Co merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang investasi.

     Struktur Permodalan TC & Co

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TC&Co berdasarkan Anggaran Dasar TC&Co adalah sebagai
     berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp8.560,00
                                                       (delapan ribu lima ratus enam puluh Rupiah) Per Saham
           Pemegang Saham
                                             Saham Biasa              Saham           Jumlah
                                                                                                        Rupiah                     %
                                          Kelas B       Kelas D    Manajemen          Saham
     Bravo Investments Limited            253.274.151          3               -     253.274.154    2.168.026.758.240              99,34
     Garibaldi Thohir                       1.675.113          1                       1.675.114       14.338.975.840               0,66
     Trinugraha Capital Sarl                        -          -               1               1                8.560               0,00
     Jumlah saham                         254.949.264          4               1     254.949.269    2.182.365.742.640             100,00
          ditempatkan
     Saham dalam portepel                                                                    17.846.449         152.765.603.440
     Modal dasar                                                                            272.795.718       2.335.131.346.080
     Berdasarkan klarifikasi TC&Co, jumlah permodalan sebagaimana diatas telah sesuai dengan perhitungan Rupiah

     -     Saham kelas B tidak memiliki hak suara (non-voting) tapi mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau
           distribusi lainnya, dan untuk berpartisipasi dalam hasil likuidasi.
     -     Saham kelas D memiliki hak suara (voting) dan mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau distribusi
           lainnya, dan untuk berpartisipasi dalam hasil likuidasi
     -     Saham Manager dimiliki oleh Manager yang mengelola TC&Co. TC Sarl ditunjuk menjadi Manager tunggal dari
           TC&Co.

         Pengurus dan Pengawas TC&Co

         Sesuai dengan Anggaran Dasar TC&Co, TC&Co dikelola oleh satu atau beberapa manager yang merupakan pemegang
         saham tanpa tanggung jawab terbatas (unlimited liability shareholders/commandité) (”Manager”, dan secara bersama-
         sama, ”Managers”). Trinugraha Capital, sebuah société à responsabilité limitée (“TC Sarl”), ditunjuk menjadi Manager
         tunggal dari TC&Co.

         Manager
         Trinugraha Capital (“TC Sarl”)

7.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Perseroan dipimpin oleh Direksi di bawah pengawasan Dewan
     Komisaris. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dipilih serta diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
     masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkat mereka dan
     berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan yang kelima setelah tanggal pengangkatan tersebut. Tugas dan wewenang
     Komisaris berserta Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 18 tanggal 29 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Shanti Indah
     Lestari, SH., M.Kn., notaris di Kabupaten Tangerang yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Laporan nomor AHU-AH.01.09-0036397



                                                                      40
Page 61
     tanggal 25 Juli 2022 dan surat nomor AHU-AH.01.09.0037327 tanggal 27 Juli 2022 Mengenai Perubahan dan
     Pengangkatan Kembali Susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

     Presiden Komisaris                                       :        Kusmayanto Kadiman
     Komisaris Independen                                     :        Johanes Sutrisno
     Komisaris Independen                                     :        Alfonso Napitupulu
     Komisaris                                                :        Dominic John Picone
     Komisaris                                                :        Sunata Tjiterosampurno

     Dewan Pengawas Syariah

      Ketua                                                       :    H. Asrori S. Karni
      Anggota                                                     :    Hj. Helda Rahmi Sina

     Direksi

     Presiden Direktur                                            :    Francis Lay Sioe Ho
     Direktur                                                     :    Sudjono
     Direktur                                                     :    Sutadi
     Direktur                                                     :    Andrew Adiwijanto
     Direktur                                                     :    Sigit Hendra Gunawan

     Keterangan:
     Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8
     Desember 2014. Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha
     dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/VI/21-0090 tanggal 26 Juli 2022.

8.   Sumber Daya Manusia

     Penekanan pada Nilai-Nilai Dasar Perseroan telah menempatkan sumber daya manusia sebagai aset terpenting dalam
     Perseroan. Adapun Nilai-Nilai Dasar Perseroan adalah Giat Memperbaiki Diri Secara Berkesinambungan (Grow and
     Improve Continuously), Saling Menghormati dan Peduli (Respect & Care), Layanan Yang Memuaskan kepada
     Pelanggan (Excellent Service), Memiliki Integritas Sepenuhnya (Absolute Integrity), dan Saling Percaya & Semangat
     Kerjasama Team (Trust & Team Spirit). Perseroan secara aktif merekrut tenaga kerja baru untuk dijadikan calon
     pemimpin masa depan Perseroan. Komitmen atas pengembangan sumber daya manusia dibuktikan dengan terus
     menerus memberikan pelatihan internal dan eksternal secara intensif; baik dari sisi teknis maupun sisi kemampuan
     manajerial dan kepemimpinan, agar tingkat profesionalitas karyawan senantiasa meningkat. Untuk menjamin kualitas
     pelayanan yang baik dan bersih, karyawan juga dididik untuk senantiasa memperhatikan etika bisnis dan mengikuti
     pedoman prinsip-prinsip berusaha yang telah diatur Perseroan.

     8.1. Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
         Per tanggal 30 September 2022, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 9.826 karyawan dimana
         karyawan Perseroan berjumlah 9.728 orang dan FIT sejumlah 98 orang.

         Perseroan dan Perusahaan Anak

                                              30 September                                     31 Desember
                Status Karyawan                   2022                                2021                           2020
                                         Jumlah Orang         %            Jumlah Orang        %         Jumlah Orang           %
           Tetap                             5.923           60,3             5.926           62,8           6.203             69,1
           Kontrak (Tidak Tetap)             3.903           39,7             3.511           37,2           2.778             30,9
           Jumlah                            9.826           100,0            9.437          100,0           8.981            100,0




                                                                      41
Page 62
Perseroan

                               30 September                                     31 Desember
      Status Karyawan                2022                              2021                            2020
                           Jumlah Orang        %            Jumlah Orang        %       Jumlah Orang           %
 Tetap                        5.826           59,9             5.857           62,5            6.151          68,9
 Kontrak (Tidak Tetap)        3.902           40,1             3.510           37,5            2.777          31,1
 Jumlah                       9.728           100,0            9.367           100,0           8.928          100,0


FIT

                               30 September                                     31 Desember
      Status Karyawan                2022                              2021                            2020
                           Jumlah Orang        %            Jumlah Orang        %       Jumlah Orang           %
 Tetap                          97            99,0              67             95,7             52            98,1
 Kontrak (Tidak Tetap)          1              1,0               3              4,3             1              1,9
 Jumlah                         98            100,0             70             100,0            53            100,0


Komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jenjang manajemen, jenjang usia dan lokasi adalah:

8.1.1.      Menurut Jenjang Pendidikan

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                30 September                                     31 Desember
      Tingkat Pendidikan              2022                              2021                           2020
                           Jumlah Orang         %           Jumlah Orang         %       Jumlah Orang          %
   Master (S2 & S3)             48              0,8              36             0,6              31            0,5
   Sarjana (S1)               4.015            67,8             3.917           66,1           3.972          64,0
   Sarjana Muda (D3)           630             10,6              652            11,0            710           11,45
   SMU kebawah                1.230            20,8             1.321           22,3           1.490          24,0
   Jumlah                     5.923            100,0            5.926          100,0           6.203          100,0


Perseroan

                                30 September                                     31 Desember
      Tingkat Pendidikan              2022                              2021                           2020
                           Jumlah Orang         %           Jumlah Orang         %       Jumlah Orang          %
   Master (S2 & S3)             42              0,7              31             0,5              28            0,5
   Sarjana (S1)               3.931            67,5             3.858           65,9           3.930          63,9
   Sarjana Muda (D3)           630             10,8              652            11,1            709           11,5
   SMU kebawah                1.223            21,0             1.316           22,5           1.484          24,1
   Jumlah                     5.826            100,0            5.857          100,0           6.151          100,0

FIT

                                30 September                                     31 Desember
      Tingkat Pendidikan              2022                              2021                           2020
                           Jumlah Orang         %           Jumlah Orang         %       Jumlah Orang          %
   Master (S2 & S3)             6               6,2               5             7,5              3             5,8
   Sarjana (S1)                 84             86,6              57             85,0             42           80,8
   Sarjana Muda (D3)            0               0,0               0             0,0              1             1,9
   SMU kebawah                  7               7,2               5             7,5              6            11,5
   Jumlah                       97             100,0             67            100,0             52           100,0




                                                       42
Page 63
8.1.2.       Menurut Jenjang Manajemen

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                30 September                                    31 Desember
      Jenjang Manajemen               2022                             2021                           2020
                           Jumlah Orang         %           Jumlah Orang       %       Jumlah Orang           %
   Manajer Senior              323              5,4             195            3,3            195             3,1
   Manajer Junior              685             11,6             662           11,2            602             9,7
   Officer                    2.725            46,0            2.605          43,9            2.450          39,5
   Staf                       2.190            37,0            2.464          41,6            2.956          47,7
   Jumlah                     5.923            100,0           5.926          100,0           6.203          100,0


Perseroan

                                30 September                                    31 Desember
      Jenjang Manajemen               2022                             2021                           2020
                           Jumlah Orang         %           Jumlah Orang       %       Jumlah Orang           %
   Manajer Senior              313              5,4             188            3,2            193             3,1
   Manajer Junior              664             11,4             645           11,0            586             9,5
   Officer                    2.683            46,0            2.571          43,9            2.423          39,4
   Staf                       2.166            37,2            2.453          41,9            2.949          48,0
   Jumlah                     5.826            100,0           5.857          100,0           6.151          100,0


FIT

                                30 September                                    31 Desember
      Jenjang Manajemen               2022                             2021                           2020
                           Jumlah Orang         %           Jumlah Orang       %       Jumlah Orang           %
   Manajer Senior               10             10,3              7            10,4             2              3,8
   Manajer Junior               21             21,7              17           25,4             16            30,8
   Officer                      42             43,3              32           47,8             27            51,9
   Staf                         24             24,7              11           16,4             7             13,5
   Jumlah                       97             100,0             67           100,0            52            100,0


8.1.3. Menurut Jenjang Usia

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                30 September                                    31 Desember
          Jenjang Usia                2022                             2021                           2020
                           Jumlah Orang         %           Jumlah Orang       %       Jumlah Orang           %
   <25                         193              3,3             174            2,9            260             4,2
   25 - 30 Tahun              2.218            37,4            2.393          40,4            2.784          44,9
   31 - 40 Tahun              2.988            50,4            2.879          48,6            2.752          44,4
   41 - 50 Tahun               466              7,9             432            7,3            362             5,8
   >50 Tahun                    58              1,0              48            0,8             45             0,7
   Jumlah                     5.923            100,0           5.926          100,0           6.203          100,0




                                                       43
Page 64
Perseroan

                                      30 September                                              31 Desember
          Jenjang Usia                      2022                               2021                                    2020
                                 Jumlah Orang         %            Jumlah Orang                %          Jumlah Orang                %
  <25                                175              3,0               165                   2,8              251                    4,1
  25 - 30 Tahun                     2,170            37,2              2.357                  40,2             2.754                 44,8
  31 - 40 Tahun                     2.961            50,8              2.585                  48,8             2.740                 44,5
  41 - 50 Tahun                      463              7,9               430                   7,3              361                    5,9
  >50 Tahun                           57              1,0                47                   0,8               45                    0,7
  Jumlah                            5.826            100,0             5.857                100,0              6.151                 100,0


FIT

                                      30 September                                              31 Desember
          Jenjang Usia                      2022                               2021                                    2020
                                 Jumlah Orang         %            Jumlah Orang                %          Jumlah Orang                %
  <25                                 18             18,6                  9                  13,4              9                    17,3
  25 - 30 Tahun                       48             49,5                34                   50,7              30                   57,7
  31 - 40 Tahun                       27             27,8                21                   31,3              12                   23,1
  41 - 50 Tahun                       3               3,1                  2                  3,0               1                     1,9
  >50 Tahun                           1               1,0                  1                  1,5               0                     0,0
  Jumlah                              97             100,0               67                 100,0               52                   100,0


8.1.4. Menurut Aktivitas Utama

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                          30 September                                  31 Desember

                    Direktorat                                 2022                             2021                          2020
                                                     Jumlah                       Jumlah                             Jumlah
                                                                       %                                %                             %
                                                     Orang                         Orang                              Orang
  Administrasi dan Pembukuan                           60              1,0          60                  1,0            55             0,9
  Analisis Kelayakan Pembiayaan                       251              4,2            252               4,3            279            4,5
  Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
                                                        4              0,1             3                0,1             3             0,1
  Pendanaan Terorisme
  Audit Internal                                      119              2,0            121               2,0            129            2,1
  Fungsi Lainnya                                      1.391           23,5            1.342            22,6          1.313           21,2
  Human Resource (HR) dan General Affair (GA)         104              1,8            106               1,8            113            1,8
  Legal                                                44              0,7             31               0,5            27             0,4
  Manajemen Resiko                                    132              2,2            268               4,5            206            3,3
  Pemasaran                                           1.914           32,3            1.972            33,3          1.922           31,0
  Penagihan                                           1.675           28,3            1.622            27,4          2.036           32,8
  Teknologi Informasi                                 229              3,9            147               2,5            120            1,9
  Jumlah                                              5.923           100,0           5.924            100,0         6.203           100,0


Perseroan

                                                          30 September                                  31 Desember

                    Direktorat                                 2022                             2021                          2020
                                                     Jumlah                       Jumlah                             Jumlah
                                                                       %                                %                             %
                                                     Orang                         Orang                              Orang
  Administrasi dan Pembukuan                           56              1,0          56                  1,0            52             0,9
  Analisis Kelayakan Pembiayaan                       246              4,2            250               4,3            277            4,5
  Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
                                                        3              0,1             2                0,0             2             0,0
  Pendanaan Terorisme




                                                              44
Page 65
                                                           30 September                                  31 Desember

                     Direktorat                                 2022                             2021                          2020
                                                      Jumlah                       Jumlah                          Jumlah
                                                                        %                                %                             %
                                                      Orang                         Orang                           Orang
  Audit Internal                                        118             2,0          121                 2,1         129               2,1
  Fungsi Lainnya                                       1.375           23,6            1.333            22,8          1,308           21,3
  Human Resource (HR) dan General Affair (GA)          101              1,7            104               1,8            112            1,8
  Legal                                                 40              0,7             29               0,5            26             0,4
  Manajemen Resiko                                     130              2,2            265               4,5            204            3,3
  Pemasaran                                            1.898           32,6            1.957            33,4          1.914           31,1
  Penagihan                                            1.670           28,7            1.615            27,6          2.029           33,0
  Teknologi Informasi                                  189              3,2            125               2,1            98             1,6
  Jumlah                                               5.826           100,0           5.857            100,0         6.151           100,0


FIT

                                                           30 September                                  31 Desember

                     Direktorat                                 2022                             2021                          2020
                                                      Jumlah                       Jumlah                          Jumlah
                                                                        %                                %                             %
                                                      Orang                         Orang                           Orang
  Administrasi dan Pembukuan                             4              4,1             4                6,0            3              5,8
  Analisis Kelayakan Pembiayaan                          5              5,2             2                3,0            2              3,8
  Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
                                                         1              1,0             1                1,5            1              1,9
  Pendanaan Terorisme
  Audit Internal                                         1              1,0             0                0,0            0              0,0
  Fungsi Lainnya                                        16             16,5             9               13,4            5              9,6
  Human Resource (HR) dan General Affair (GA)            3              3,1             2                3,0            1              1,9
  Legal                                                  4              4,1             2                3,0            1              1,9
  Manajemen Resiko                                       2              2,1             3                4,5            2              3,8
  Pemasaran                                             16             16,5             15              22,4            8             15,4
  Penagihan                                              5              5,2             7               10,4            7             13,5
  Teknologi Informasi                                   40             41,2             22              32,8            22            42,4
  Jumlah                                                97             100,0            67              100,0           52            100,0


8.1.5. Menurut Lokasi

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                       30 September                                              31 Desember
          Lokasi Kerja                       2022                               2021                                    2020
                                  Jumlah Orang         %            Jumlah Orang                %          Jumlah Orang                %
  Kantor Pusat                       1.084            18,3               883                   14,9             776                   12,5
  Sumatera                            873             14,7               887                   15,0             945                   15,3
  Jadeta                              849             14,3               909                   15,3             988                   15,9
  Jawa Barat                          359              6,1               379                   6,4              405                    6,5
  Jawa Tengah                         434              7,3               447                   7,5              482                    7,8
  Jawa Timur                         1.039            17,6              1.058                  17,9             1.062                 17,1
  Sulawesi                            822             13,9               872                   14,7             973                   15,7
  Kalimantan                          463              7,8               491                   8,3              572                    9,2
  Jumlah                             5.923            100,0             5.926                100,0              6.203                 100,0




                                                               45
Page 66
Perseroan

                               30 September                                    31 Desember
       Lokasi Kerja                   2022                            2021                           2020
                          Jumlah Orang         %           Jumlah Orang       %       Jumlah Orang           %
       Kantor Pusat           987             16,9             814           13,9            724            11,8
           Sumatera           873             15,0             887           15,1            945            15,4
             Jadeta           849             14,6             909           15,5            988            16,0
           Jawa Barat         359              6,2             379            6,5            405             6,6
       Jawa Tengah            434              7,4             447            7,6            482             7,8
           Jawa Timur         1.039           17,8            1.058          18,1            1.062          17,3
            Sulawesi          822             14,1             872           14,9            973            15,8
           Kalimantan         463              7,9             491            8,4            572             9,3
            Jumlah            5.826           100,0           5.857          100,0           6.151          100,0


FIT

                               30 September                                    31 Desember
       Lokasi Kerja                   2022                            2021                           2020
                          Jumlah Orang         %           Jumlah Orang       %       Jumlah Orang           %
  Kantor Pusat                 97             100.0             67           100.0            52            100.0
  Sumatera                     0               0,0              0             0,0             0              0,0
  Jadeta                       0               0,0              0             0,0             0              0,0
  Jawa Barat                   0               0,0              0             0,0             0              0,0
  Jawa Tengah                  0               0,0              0             0,0             0              0,0
  Jawa Timur                   0               0,0              0             0,0             0              0,0
  Sulawesi                     0               0,0              0             0,0             0              0,0
  Kalimantan                   0               0,0              0             0,0             0              0,0
  Jumlah                       97             100,0             67           100,0            52            100,0


Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan 3 (tiga) orang Tenaga Kerja Asing (“TKA”)
dengan jabatan Komisaris, Investor Relation Head, dan Tenaga Ahli Risk & Collection.

TKA dengan jabatan Komisaris (Dominic John Picone) tidak memerlukan dokumen-dokumen perizinan yang
berkaitan dengan penggunaan TKA mengingat yang bersangkutan tidak berdomisili dan bekerja di Indonesia.
Dokumen perizinan untuk TKA Ng Koon Pek yang masih berlaku adalah RPTKA berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja No
B.3/36824/PK.04.00/XII/2021 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Perseroan
tanggal 27 Desember 2021 yang memutuskan mengesahkan perubahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
pada Perseroan di Tangerang Selatan selama 1 tahun dari tahun 2021 sampai dengan 28 Februari 2023, sebanyak
1 jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 orang. Kemudian dokumen perizinan untuk TKA Tomas Hrncir yang
masih berlaku adalah RPTKA berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja No B.3/01737/PK/04.00/I/2022 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing Pada Perseroan tanggal 14 Januari 2022 yang memutuskan mengesahkan perubahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Tangerang Selatan selama 1 tahun dari tahun 2022 sampai
dengan 31 Maret 2023, sebanyak 1 jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 orang
Berikut dibawah ini informasi mengenai pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya
 Nama                                    :   Ng Koon Pek
 Umur                                    :   45 tahun
 Pengalaman Kerja                        :   - Investor Relations Head, 2011 – sekarang
                                             - Vice President Equity Capital Markets di CIMB Investment
                                                  Bank di Malaysia dan Indonesia, 2009
                                             - Analis di Nikkei Pacific Corporate Advisors, Kuala Lumpur,
                                                  2001




                                                      46
Page 67
           Tugas                                     :   Memfasilitasi komunikasi antara Perseroan dengan pemangku
                                                         kepentingan eksternal terutama pemegang saham, investor
                                                         prospektif dan lembaga terkait pasar modal dan investasi.
           Keahlian Khusus                           :   Pengetahuan dalam bidang pasar modal dalam kapasitasnya
                                                         sebagai Head of Investor Relation.
           Perizinan                                 :   Tidak ada izin terkait dengan keahlian khusus yang dimiliki oleh Ng
                                                         Koon Pek
           Nama                                    :     Tomas Hrncir
           Umur                                    :     46 tahun
           Pengalaman Kerja                      -:      - Tenaga Ahli Risk & Collection, 2022 – sekarang
                                                 -       - Direktur Risiko di One Mount Group, Vietnam, 2021
                                                 -       - Direktur Risiko di MS Finance CFC, China, 2015 – 2021
                                                 -       - General Manager and Chief Risk Officer di Home Credit, China,
                                                         2012 – 2015
                                                 -       - Head of Risk and Operation (CRO, COO) and Deputy Chairman of
                                                         - Board di Home Credit Bank Kazakhstan, Kazakhstan, 2008 – 2011
                                                 -       - Fraud and Operational Risk Manager Home Credit Bank Ukraine
                                                         di Home Credit International, Ukraine, 2007 - 2008
           Tugas                                     :   Melakukan analisa data dari sisi manajemen risiko dan penagihan
                                                         agar dapat tetap kompetitif dipasar dalam era yang penuh
                                                         ketidakpastian dan serba cepat.
           Keahlian Khusus                           :   Pengetahuan dalam bidang implementasi inovasi dan improvement
                                                         teknologi pada manajemen risiko serta penagihan diberbagai
                                                         negara
           Perizinan                                 :   Tidak ada izin terkait dengan keahlian khusus yang dimiliki oleh
                                                         Tomas Hrncir
9.   Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Serta Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     dan Perusahaan Anak
     Perkara Perseroan
     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Januari 2023, Perseroan dan Entitas
     Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
     terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
     (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
     perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
     sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
     Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
     mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
     kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang
     terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan
     (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul,
     kecuali untuk perkara-perkara sebagai berikut:
     1.        Setiawan selaku Pembanding melawan Perseroan selaku Terbanding;

     2.        Perkara No. 1641K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung antara Syaroni selaku Termohon Kasasi melawan
               Perseroan selaku Pemohon Kasasi;

     3.        Perkara No. 2648 K/PDT/2022 di Mahkamah Agung antara Jimi Karter Hariandja selaku Penggugat melawan
               Perseroan selaku Tergugat;

     4.        Perkara No. 92/PDT/2022/PT SMR di Pengadilan Tinggi Samarinda antara Moh Zaenal Arifin selaku
               Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

     5.        Perkara Pengaduan di BPSK Kota Medan antara Ahmad Yanto selaku Pengadu melawan PT Asuransi
               Wahana Tata selaku Teradu I dan Perseroan selaku Teradu II;

     6.        Perkara Pengaduan di BPSK DKI Jakarta antara Jogi Partopuan Pasaribu selaku Pengadu melawan
               Perseroan selaku Teradu;




                                                               47
Page 68
7.    Perkara Pengaduan di BPSK Depok antara Nurni selaku Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;

8.    Perkara No. 539/Pdt/2022/PT MDN di Pengadilan Tinggi Medan antara PT Panen Maduma selaku Penggugat
      melawan Perseroan selaku Tergugat;

9.    Perkara No. 100/PDT/2022/PT SMR di Pengadilan Tinggi Samarinda antara Ismail Faisal selaku Penggugat
      melawan Perseroan selaku Tergugat;

10.   Perkara No. 66/PDT/2022/PT Jmb di Pengadilan Tinggi Jambi antara Zuailan Penggugat melawan Perseroan
      selaku Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan Jambi selaku Turut Tergugat;

11.   Perkara No. 63/PDT/2022/PT JMB di Pengadilan Negeri Jambi antara Rebo Sutrisno selaku Penggugat dan
      Perseroan selaku Tergugat;

12.   Perkara No. 101/PDT/2022/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta antara Sriati Yuliana Hutapea selaku
      Penggugat dan Perseroan selaku Tergugat;

13.   Perkara No. 35/PDT/2021/PT JAP di Pengadilan Tinggi Jaya Pura antara Ngatirah selaku Penggugat melawan
      Perseroan selaku Tergugat;

14.   Perkara No. 25/Pdt.Bth/2022/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang antara Perseroan selaku Pelawan
      melawan Tormauli Situmorang selaku Terlawan I dan Rismauli Panjaitan selaku Terlawan II;

15.   Perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan antara Simona Widjaja selaku Penggugat
      melawan Perseroan selaku Tergugat;

16.   Perkara No. 77/PDT/2022/PT BJM di Pengadilan Tinggi Banjarmasin antara GT M Yamin selaku Penggugat
      melawan Perseroan selaku Tergugat;

17.   Perkara No. 42/Pdt.G/2022/PN.Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo antara Modriq Al Hanan selaku
      Penggugat melawan Kepala Kantor ATR/ BPN selaku Tergugat I dan Perseroan selaku Tergugat II;

18.   Perkara No. 17/Pdt.G/2022/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidumpuan antara Marulitua Lumban Gaol
      selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

19.   Perkara No. 46/PDT/2022/PT GTO di Pengadilan Tinggi Gorontalo antara Mochtar G.H Sjarii selaku
      Penggugat I, Arsila M. D Pakasi selaku Penggugat II melawan Perseroan selaku Tergugat;

20.   Perkara No. 226/Pdt.G/2022/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung antara Boyke Joediono selaku Penggugat
      melawan Perseroan selaku Tergugat;

21.   Perkara No. 276/Pdt.Bth/2022/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar antara Hj. Herlinda Mahmuddin selaku
      Pelawan melawan Nur Darmiati selaku Terlawan I; Perseroan selaku Terlawan II; Nona Angriany selaku
      Terlawan III; Drs. H. Mubarak Pataba selaku Terlawan IV; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
      (KPKNL) Makassar selaku Terlawan V;

22.   Perkara No. 25/Pdt.G/2022/PN Msb di Pengadilan Negeri Masamba antara Hj. Martia So’alik selaku
      Penggugat melawan Sri Wulan (Tergugat I); Hardianti Nurdin (Tergugat II); Winda Ovi (Tergugat III); Hj.
      Raodah (Tergugat IV); Rimawati Muddin (Tergugat V); Tarmizi (Tergugat VI); Nur Susilowati (Tergugat VII);
      Gunawan Kusnan (Tergugat VIII); Supratman (Tergugat IX); Mustafa (Tergugat X); Asrul Harahap (Tergugat
      XI); Maemunah (Tergugat XII); Muhtar Jaya (Tergugat XIII); Ruhati (Tergugat XIV); Burali (Tergugat XV);
      Syamsir (Tergugat XVI); Sainal (Tergugat XVII); Hamdiati Manika (Tergugat XVIII); Jabir (Tergugat XIX);
      Wahyu Ningsih (Tergugat XX); Jusman Kasim (Tergugat XXI); Ipon (Tergugat XXII); Baron (Tergugat XXIII);
      Fitriani (Tergugat XXIV); H Sanusi Gala (Tergugat XXV); Yahya (Tergugat XXVI); Arma (Tergugat XXVII); Latif
      (Tergugat XXVIII); Hj. Rawiya (Tergugat XXIX); Perseroan (Tergugat XXX); BRI Cabang Malangke (Tergugat
      XXXI); KSP Balo’ta Cabang Masamba (Tergugat XXXII);

23.   Perkara No. 530/Pdt.G/2022/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado antara Hanok N Ngangi selaku Penggugat
      I; Yunita Maria Kandioh selaku Penggugat II melawan Perseroan selaku Tergugat I; PT Mitra Elang Nusantara
      selaku Tergugat II;

24.   Perkara No. 206/Pdt.G/2022/PN.Jap di Pengadilan Negeri Jayapura antara Muh Sabiruddin selaku Penggugat
      melawan Perseroan selaku Tergugat;




                                                   48
Page 69
25.      Perkara No. 74/Pdt.Bth/2022/PN.Gto di Pengadilan Negeri Gorontalo antara Zul Sianuralam Muis selaku
         Penggugat) melawan Perseroan selaku Tergugat;

26.      Perkara No. 259/Pdt.G/2022/PN.Kpg di Pengadilan Negeri Kupang antara Semel Aventius Toudua selaku
         Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

27.      Perkara No. 43/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo antara Mohammad Cholil Amin selaku
         Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

28.      Perkara No. 93/Pdt.G.S/2022/PN.Ktg di Pengadilan Negeri Kotamobagu antara Asri Ginoga selaku Penggugat
         melawan Perseroan selaku Tergugat;

29.      Perkara No. 21/Pdt.Bth/2022/PN.Pre di Pengadilan Negeri Parepare antara Desy selaku Penggugat melawan
         Perseroan selaku Tergugat;

30.      Perkara No. 83/Pdt.G/2022/PN.Gto di Pengadilan Negeri Gorontalo antara Mohamad Natar Mohune S.Pd
         selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

31.      Perkara No. 147/Pdt.G/2022/PN Kwg di Pengadilan Negeri Karawang antara Iis Komariah selaku Penggugat
         melawan Perseroan selaku Tergugat I; Michael Ryan Adiwinata / PT Tri Saudara Abadi selaku Tergugat II;
         dan KPKNL Purwakarta selaku Tergugat III;

32.      Perkara No. 77/Pdt.G/2022/PN Jbg di Pengadilan Negeri Jombang antara Fandi Ahmat Pambudi selaku
         Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

33.      Perkara No. 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg di Pengadilan Negeri Kotamobagu antara Zulfan Lasabuda selaku
         Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

34.      Perkara No. 1343/Pdt.G/2022/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara Fiditia Muliawati selaku
         Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

35.      Perkara No. 122/Pdt.G/2022/PN.Kwg di Pengadilan Negeri Karawang antara Linda selaku Penggugat
         melawan Perseroan selaku Tergugat;

36.      Perkara No. 1270/Pdt.G/2022/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara PT Phos Tekno Indonesia
         (Penggugat) melawan PT Finansial Integrasi Teknologi (Tergugat I) Perseroan (Tergugat II) Koperasi
         Karyawan BFI Fajar Idaman (Tergugat III)

Sepanjang pengetahuan dan sebagaimana dipercayai oleh Perseroan, dan setelah melakukan penyelidikan yang wajar,
telah diungkapkan semua perkara yang melibatkan Perseroan. Pihak manajemen berkeyakinan tidak ada proses hukum
atau arbitrase lainnya, termasuk hal-hal yang tertunda atau yang diketahui akan dilakukan, yang mana akan, atau telah
mempunyai akibat yang material atas kondisi keuangan atau profitabilitas Perseroan yang belum diungkapkan dalam
Informasi Tambahan.

Perkara-perkara yang saat ini sedang dihadapi Perseroan maupun sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi
dan/atau klaim yang mungkin timbul tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material terhadap jalannya
kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan dan/atau tidak menghalangi rencana Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan V termasuk rencana penggunaan dananya.

Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di
Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan.




                                                        49
Page 70
Perkara Perusahaan Anak

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, didukung oleh Surat Pernyataan FIT tanggal 11 Januari 2023, PT. Finansial Integrasi
Teknologi: (i)Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial; (ii) Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN); (iii) Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv) Tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (v) Tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap; (vi) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana
yang terdaftar di Pengadilan Negeri; (vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
FIT, kecuali untuk perkara sebagai berikut:

Perkara No. 1270/Pdt.G/2022/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara PT Phos Tekno Indonesia (Penggugat)
melawan PT Finansial Integrasi Teknologi (Tergugat I) PT BFI Finance Indonesia Tbk (Tergugat II) Koperasi Karyawan
BFI Fajar Idaman (Tergugat III)

Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris FIT: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
(v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum dibidang persaingan
usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha FIT.

B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

                                                                                                             Kontribusi
                                               Kegiatan           Persentase      Tahun Mulai                Pendapatan
      Nama Perusahaan      Tahun Pendirian                                                       Status
                                                Usaha           Kepemilikan (%)   Penyertaan                  terhadap
                                                                                                              Perseroan
                                                 Pinjam
     PT Finansial                              Meminjam
                                2017                                 99,00           2017       Beroperasi     0,4%
     Integrasi Teknologi                     Online Berbasis
                                               Teknologi


PT Finansial Integrasi Teknologi (”FIT”)

1.      Riwayat Singkat

FIT didirikan berdasarkan akta pendirian No. 04 tanggal 15 Setember 2017 di hadapan Herna Gunawan, S.H., Mkn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0043022.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 29 September
2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0121375.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 29 September 2017, dan
telah dilakukan Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Di Luar Rapat (Sirkuler) No. 01 tanggal 5 Agustus 2022 dibuat di hadapan Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0055755.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 8 Agustus 2022; (ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No AHU-AH.01.09-
0041558 tanggal 8 Agustus 2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0153846.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 8 Agustus 2022 (“Akta No. 1 tanggal 5 Agustus 2022”).



                                                               50
Page 71
Perseroan berkantor pusat, di Foresta Business Loft 5 Unit 11, Lengkong Kulon, Pegedangan, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.

2.     Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha yang saat ini sedang dijalankan oleh FIT adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi. Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menyediakan,
mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi
pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman dan melakukan
kerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

3.     Struktur Modal

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham FIT mengalami perubahan, sehingga
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 10 tanggal 28 Desember
2022 (“Akta No. 10 tanggal 28 Desember 2022”), dibuat di hadapan Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi,
S.H., M.Kn, Notaris di Kota Tangerang Selatan yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No AHU-AH.01.03-0497389 tanggal 29 Desember 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0263098.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham FIT
adalah sebagai berikut:

                                                                             Jumlah Nilai Nominal
                     Keterangan                    Jumlah Saham      Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah)       %
                                                                                per saham
     Modal Dasar                                      100.000                 100.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     - Perseroan                                       74.250                 74.250.000.000               99,00
     - Tuan Lay Sioe HO (Francis Lay Sioe HO)           750                    750.000.000                  1,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        75.000                 75.000.000.000               100,00
     Sisa Saham Dalam Portepel                         25.000                 25.000.000.000

4.     Pengurus dan Pengawasan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris FIT mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 1
tanggal 5 Agustus 2022, sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur        : Tjiu Herman Handoko
Direktur                 : Ichwan Peryana
Direktur                 : Agus Ghozali

Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris       : Lay Sioe Ho (Francis Lay Sioe Ho)
Komisaris                : Sudjono

Keterangan:

1.    Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.Kep-20/D.05/2020 tanggal 19 Mei 2020
      tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
      Informasi PT Finansial Integrasi Teknologi.

2.    Berdasarkan surat pernyataan FIT tanggal 11 Januari 2023, FIT tidak memiliki harta kekayaan berupa harta tetap
      (tanah dan/atau bangunan) maupun harta bergerak (kendaraan bermotor), sehingga FIT tidak menutup asuransi
      untuk harta kekayaan.



                                                       51
Page 72
3.   Berdasarkan surat pernyataan FIT tanggal 11 Januari 2023, FIT tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
     Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
     Industrial, sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
     perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), kepailitan dan/atau
     sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
     dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
     berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sengketa lainnya di luar pengadilan
     dan/atau somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan
     usaha Perseroan, sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
     perkara hukum dibidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
     Berdasarkan surat pernyataan 19 Juli 2021, Direktur dan Komisaris FIT dalam kapasitas sebagai anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris maupun dalam kapasitas sebagai pribadi tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
     Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
     Industrial, sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
     perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), perkara kepailitan
     dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
     dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
     berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sengketa atau gugatan perdata dan
     atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, perkara hukum dibidang persaingan usaha di Komisi
     Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang
     mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

5.   Hak Kekayaan Intelektual
     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh FIT adalah masih berlaku, dan tidak
     terdapat penambahan atas Hak kekayaan Intelektual FIT.
6.   Data Keuangan Penting

     Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting FIT yang bersumber dari laporan keuangan FIT pada tanggal
     dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021 (tidak diaudit) dan
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (diaudit) beserta catatan atas laporan-laporan
     keuangan ini telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
     oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (member of BDO International
     Limited) dalam laporan audit pada tanggal 15 Februari 2022 dengan opini Tanpa Modifikasian. Laporan Auditor
     Independen tersebut ditandatangani oleh Dr. Herry Sunarto, SE, Ak., SH, MBA, MH, CPA, CPMA, CMA, CA.
     Laporan posisi keuangan

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                               30 September                           31 Desember
                   Keterangan
                                                   2022                      2021                     2020
      Jumlah aset                                        39.010                      36.108                 13.017
      Jumlah liabilitas                                   8.823                       4.926                  2.134
      Jumlah ekuitas                                     30.187                      31.182                 10.883


     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September                           31 Desember
                   Keterangan
                                                 2022            2021                  2021              2020
      Pendapatan                                    15.266           4.414                 7.368             1.795
      Beban usaha                                   15.820          16.388                13.431             9.428
      Rugi periode/tahun berjalan                      773          11.974                 4.709             7.633


     Kontribusi rugi FIT terhadap Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2022 dan 2021
     adalah sebesar Rp773 juta dan Rp11.974 juta.




                                                       52
Page 73
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

   Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
   pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
   Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990
   tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk menjalankan usaha
   pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada
   Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.

   Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
   Perubahan Anggaan Dasar No. 19 tanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H, M.Kn,., Notaris di
   Kabupaten Tangerang yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0144874.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022.

   I. Usaha Pembiayaan:
   a. Pembiayaan investasi;
   b. Pembiayaan modal kerja;
   c. Pembiayaan multiguna; dan/atau
   d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

   II. Usaha Pembiayaan Syariah:
   a. Pembiayaan jual beli;
   b. Pembiayaan investasi; dan/atau
   c. Pembiayaan jasa.

    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
    di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
    a) Melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur dan
        kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
    b) Melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
    c) Melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
    d) Menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
        usaha utama.
    e) Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
        ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

   Sesuai dengan ijin yang dimiliki, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam
   bentuk pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja dan investasi serta pembiayaan konsumen berbasis Syariah.

   Untuk mencapai salah satu misi Perseroan yaitu menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada
   konsumen Perseroan, pada saat ini Perseroan memutuskan untuk fokus pada sektor pembiayaan multiguna dengan
   target segmen untuk usaha kecil dan menengah.

   Aktivitas pembiayaan multiguna merupakan pembiayaan kepada konsumen yang membutuhkan pendanaan kendaraan
   dengan jaminan mobil maupun sepeda motor dengan pembayaran angsuran secara berkala. Sementara aktivitas
   pembiayaan modal kerja dan investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti mesin-
   mesin industri, dan alat-alat berat dan barang modal lainnya, dengan jangka waktu berkisar antara 2 (dua) sampai
   dengan 5 (lima) tahun.

   Pertumbuhan dan kontribusi pembiayaan multiguna sejalan dengan strategi Perseroan untuk lebih fokus pada produk
   yang memberikan hasil yang lebih stabil, dan untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan segmen berisiko lebih
   tinggi seperti pembiayaan modal kerja dan investasi untuk alat-alat berat dan untuk sektor komoditas.




                                                        53
Page 74
1.   Kegiatan Usaha

1.1. Service Product Perseroan

Pada saat ini Perseroan memfokuskan kegiatan usaha untuk pembiayaan multiguna dengan jaminan kendaraan roda
dua, roda empat atau lebih untuk berbagai jenis dan merek kendaraan, baru maupun bekas. Sedangkan untuk
pembiayaan investasi dan modal kerja dalam bentuk pengadaan alat-alat berat dan mesin-mesin meliputi excavator,
bulldozer, motor grader, wheel loader, armada truk ringan dan berat, dan lain-lain. Di samping itu, Perseroan juga
menyediakan produk pembiayaan yang diberikan berdasarkan prinsip Syariah, yang meliputi pembiayaan umrah, wisata
halal, pendidikan, multiguna dan kendaraan bermotor roda empat.

1.1.1.   Pembiayaan Multiguna

Pembiayaan Multiguna meliputi pembiayaan mobil baru dan bekas yang dibeli melalui dealer, dan pembiayaan dengan
agunan mobil bekas dan motor bekas.

1.   Pembiayaan Mobil dengan Perantaraan Dealer
     Pembiayaan mobil melalui dealer telah menjadi bisnis inti di Perseroan selama lebih dari 20 tahun. Produk yang
     dipasarkan di hampir semua kantor cabang ini menyediakan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan mobil melalui
     rekanan dealer. Pembiayaan dengan suku bunga tetap.

2.   Pembiayaan Mobil dan Sepeda Motor Non-Dealer
     Pembiayaan non-dealer untuk melayani kebutuhan para konsumen secara langsung (pemilik mobil dan sepeda
     motor), juga para pelanggan yang melakukan transaksi repeat order, konsumen baru dari referensi pelanggan
     (program Customer-Get-Customer), atau melalui agen penjualan lepas dan telesales call center (pemasaran dan
     penjualan langsung). Target pemasaran Perseroan adalah kalangan masyarakat berpenghasilan bawah hingga
     menengah.

1.1.2.   Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi meliputi jasa keuangan yang ditujukan bagi pelanggan perorangan dan badan
usaha yang melakukan pembelian atau pembiayaan atas alat-alat berat, mesin-mesin, kendaraan bermotor dan
peralatan lainnya, baik untuk kondisi baru maupun bekas. Pelanggan Modal Kerja dan Investasi di BFI Finance umumnya
berasal dari sektor industri pertambangan, perdagangan, konstruksi, jasa, pertanian, manufaktur, transportasi,
infrastruktur, dan lain-lain.

1.1.3.   Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah

Pada tahun 2018, Unit Usaha Syariah (UUS) BFI Finance meluncurkan empat produk pembiayaan syariah untuk
memfasilitasi kebutuhan konsumen secara langsung; baik perorangan maupun badan usaha; dan kemudian ditambah
dengan peluncuran dua produk pembiayaan syariah lainnya di 2019. Keenam produk pembiayaan syariah tersebut
terdiri dari:

1.   My Ihram untuk pembiayaan umrah;
2.   My Safar untuk pembiayaan wisata halal;
3.   My Ta’lim untuk pembiayaan pendidikan;
4.   My Hajat untuk pembiayaan multiguna dan berbagai keperluan jasa, seperti jasa penyewaan rumah atau ruko,
     renovasi rumah, dan konsultan;
5.   My Cars untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda empat; dan
6.   My Faedah untuk pembiayaan multiguna dan berbagai keperluan pembelian barang seperti bahan material
     bangungan, kebutuhan barang rumah tangga, dan barang lainnya yang memiliki manfaat untuk masyarakat.

1.2. Pemasaran

Dalam pemasaran kegiatan usaha Perseroan, per 30 September 2022, sebanyak 205 kantor cabang, 38 gerai dan 45
Kantor Perwakilan Syariah dibuka di seluruh pelosok Indonesia. Dari chart di bawah ini, daerah Jawa & Bali menempati
kontribusi usaha yang terbesar sejalan dengan perkembangan industri perdagangan, pengangkutan, wisata dan
pertanian serta konstruksi berkembang dengan cepat. Peluang yang terbuka luas bagi Perseroan untuk
mengembangkan usahanya adalah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi karena terbuka peluang untuk mendapatkan
konsumen karena kebutuhan akan alat-alat berat dan barang modal lainnya semakin meningkat di pulau-pulau tersebut.




                                                      54
Page 75
     Adapun strategi pemasaran Perseroan sebagai berikut:
       I. Tujuan penggunaan akan diutamakan pembiayaan di sektor produktif. Hal ini bisa terlihat dalam pemberian
          pembiayaan akan lebih banyak ke Investasi dan Modal Kerja. Hal ini dilandasi optimisme Pemerintah dengan
          memberikan stimulus ke semua sektor ekonomi khususnya UMKM.
      II. Perhatian terhadap pertumbuhan bisnis dan pengembangan Unit Usaha Syariah dengan kualitas asset yang tetap
          terjaga, dalam hal mengisi ekosistem keuangan Syariah. Hal ini juga selaras dengan peningkatan literasi dan inklusi
          keuangan berbasis Syariah yang sedang menjadi perhatian Pemerintah.
     III. Transformasi digital dalam bisnis proses termasuk proses akuisisi dengan memberikan nilai tambah kepada
          konsumen.
     IV. Mengembangakan Agency Management System lebih lanjut untuk meningkatkan keunggulan di kanal distribusi.
      V. Melakukan evaluasi Training Development atas semua kurikulum yang sudah ada atas perubahan bisnis proses
          yang akan terjadi.
     VI. Membangun standar proses kerja yang baik berbasis Quality Assurance untuk mendukung terciptanya Operational
          Excellence.

      1.3. Data Penerimaan

      Berikut rincian data penerimaan Perseroan berdasarkan jenis pembiayaan selama 2 (dua) tahun terakhir:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
            Jenis Pembiayaan            30 September 2022             31 Desember 2021              31 Desember 2020
       Investasi                              298.271                       423.727                       790.920
       Modal Kerja                           1.496.838                     1.554.743                     1.287.912
       Multiguna                              695.493                       784.803                      1.230.643
       Pembiayaan Syariah                      33.934                        18.693                        10.382
       Total                                 2.524.536                     2.781.966                     3.319.857

2.   Strategi Perseroan

     Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan menjalankan berbagai strategi usaha. Ketatnya persaingan
     usaha serta untuk menjaga kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan, maka strategi usaha yang dimiliki
     Perseroan merupakan acuan yang diambil untuk perkembangan Perseroan di masa yang akan datang. Strategi usaha
     Perseroan adalah sebagai berikut:
     1. Mempertahankan dan memperluas pembiayaan kendaraan bermotor (khususnya mobil bekas), dan pada saat yang
         bersamaan melakukan kegiataan pembiayaan di wilayah yang mempunyai aktivitas ekonomi yang potensial.
     2. Mempertahankan dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan perbankan dan lembaga keuangan non bank
         serta mencari sumber dana alternatif lainnya dalam memperoleh sumber pendanaan yang lebih besar dan murah
         untuk mendukung pertumbuhan usaha.
     3. Memfokuskan pada pengelolaan risiko dengan mempertahankan kualitas dari aset produktif dalam rangka
         meminimalisasi risiko tidak tertagihnya piutang pembiayaan Perseroan.
     4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen sehingga repeat order diharapkan akan terus meningkat.
     5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Perseroan melalui program pelatihan dan pengembangan yang
         berkelanjutan.
     6. Mengembangkan jaringan cabang tambahan secara berkelanjutan di wilayah-wilayah yang memiliki aktivitas
         ekonomi yang menguntungkan dan kondisi politik yang stabil.
     7. Meningkatkan produktivitas dan memaksimalkan kapabilitas kantor cabang Perseroan untuk memperoleh potensi
         dan basis usaha pembiayaan yang baru.




                                                             55
Page 76
     Perseroan terus menyiapkan kompetensi baru untuk menangkap kebutuhan konsumen di tengah pergeseran preferensi
     kebutuhan dan segmen konsumen. Dari sisi fokus pembiayaan, Perseroan terus memperkuat bisnis utama saat ini di
     bidang pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna dengan terus mengembangkan inovasi baru sehingga dapat
     memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berubah, dan tetap relevan di industri keuangan yang semakin kompetitif di
     masa yang akan datang.

     Perseroan melihat bahwa potensi pertumbuhan di sektor otomotif dan alat-alat masih cukup tinggi di tahun 2023. Hal
     ini akan tetap menjadi fokus pertumbuhan bisnis Perseroan di tahun 2023. Selain itu, Perseroan juga terus
     mengembangkan kemampuan dari sisi teknologi informasi, sehingga dapat menangkap peluang bisnis ke depannya
     yang mengandalkan kemampuan teknologi dan kolaborasi di antara pelaku bisnis. Untuk mendukung hal tersebut,
     pengembangan di bidang teknologi informasi, data management, asesmen kredit menjadi sangat penting, dimana
     Perseroan dituntut dapat beroperasi secara efisien dan memberikan solusi atas kebutuhan konsumen secara tepat
     waktu dan efektif. Sejalan dengan hal ini, sangat penting bagi Perseroan untuk menyelaraskan struktur organisasi
     sesuai dengan tuntutan saat ini. Perekrutan tenaga ahli di bidang teknologi informasi serta data management akan terus
     diintensifkan guna mendukung rencana bisnis yang telah ditetapkan tersebut. Sejalan dengan itu, Perseroan harus
     menciptakan lingkungan kerja yang sehat sehingga bibit-bibit dan talenta terbaik bisa bergabung dan berkontribusi di
     BFI Finance, dan dapat bersinergi dengan karyawan lama dalam membangun bisnis ke depannya

3.   Persaingan

     Secara umum, industri pembiayaan memfokuskan usaha pada kegiatan pembiayaan atas kendaraan bermotor dan
     pembiayaan atas barang modal. Sektor usaha ini juga diramaikan oleh perbankan yang juga meningkatkan kredit
     kendaraan bermotor sehingga menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor usaha pembiayaan
     kendaraan bermotor ini terutama dalam penetapan suku bunga pembiayaan kepada konsumen.

     Untuk menghadapi persaingan dalam industri pembiayaan yang ketat, Perseroan mengedepankan berbagai langkah
     dan strategi untuk perkembangan usaha yang berkelanjutan, diantaranya adalah dengan meningkatkan secara terus
     menerus kualitas layanan kepada konsumen yang dapat meningkatkan repeat order transaksi pembiayaan,
     menyediakan 4 produk (pembiayaan, mobil penumpang, sepeda motor, kendaraan komersial dan alat-alat berat),
     menambah jaringan kantor cabang, disamping juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan risiko
     atas aset produktif Perseroan.

     Dalam menghadapi persaingan usaha, Perseroan senantiasa menjaga kualitas dan kepuasan konsumen dalam
     pembiayaan dengan tetap mengacu kepada manajemen risiko yang prudent.

     Hingga saat ini, Perseroan merupakan salah satu yang dikenal memiliki kinerja yang diatas rata-rata dalam industri
     pembiayaan di Indonesia selama ini. Sampai dengan kuartal 3 tahun 2022, Non Performing Financing (NPF) dari total
     piutang yang dikelola Perseroan adalah sebesar 1,09% dibandingkan dengan rata-rata industri pembiayaan sebesar
     2,58% (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per tanggal: 30 September 2022).

4.   Kolektibilitas Piutang

     4.1. Piutang Macet (Non-Performing Financing)

     Piutang Macet atau NPF (di luar Agunan Yang Diambil Alih) adalah tunggakan seluruh saldo piutang yang telah jatuh
     tempo lebih dari 90 hari. Rasio piutang macet dari jumlah piutang yang dikelola per tanggal 30 September 2022 menurun
     sebesar 0,16% ke angka 1,09% dibandingkan 1,25% pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan rasio piutang macet
     pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2021 disebabkan oleh pemulihan
     perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19.
     Tabel Kolektibilitas Piutang
                                                                                                                                                                       (dalam persentase)
     Piutang Pembiayaan Bermasalah / NPL                                                                                 30 September 2022                         31 Desember 2021
     Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)*
     Sewa Pembiayaan                                                                                                                            0,94%                                    1,07%
     Pembiayaan Konsumen                                                                                                                        1,45%                                    1,73%
     Syariah - Murabahah                                                                                                                        0,45%                                    0,32%
     Syariah - Ijarah                                                                                                                           3,39%                                    9,09%
     Jumlah                                                                                                                                     1,09%                                    1,25%
     *Jumlah Piutang yang Dikelola adalah jumlah piutang pada laporan posisi keuangan ditambah piutang yang telah dijual atau dialihkan yang dibukukan di luar laporan posisi keuangan




                                                                                              56
Page 77
Tabel Rincian Piutang Pembiayaan Bermasalah Perseroan

                                                                                                                     (dalam miliaran Rupiah)
Keterangan                                                                30 September 2022                     31 Desember 2021
Sewa Pembiayaan                                                                  118                                   109
Pembiayaan Konsumen                                                               81                                   73
Syariah - Murabahah                                                               1                                     -
Syariah - Ijarah                                                                   -                                    1
Jumlah                                                                           200                                   183


4.2. Penghapusan Piutang (Loan Write-Off)

Per 30 September 2022, rasio penghapusan piutang dari jumlah piutang yang dikelola mengalami penurunan rasio
sebesar 2,5% dari 4,0% di tanggal 31 Desember 2021 menjadi 1,5%, penurunan rasio penghapusan piutang ini
dikarenakan dalam periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2022 terjadi perbaikan kualitas portfolio seiring
dengan peningkatan jumlah piutang dikelola dari pembiayaan baru.

Tabel Penghapusan Piutang
                                                                                                                            (dalam persentase)
Penghapusan Piutang                                                              30 September 2022                   31 Desember 2021
Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)*
Sewa Pembiayaan                                                                                     1,2%                                  2,9%
Pembiayaan Konsumen                                                                                 2,1%                                  6,7%
Syariah - Murabahah                                                                                 0,8%                                  1,3%
Syariah - Ijarah                                                                                   28,9%                                 57,6%
Jumlah                                                                                              1,5%                                  4,0%
Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang Bersih)**
Sewa Pembiayaan                                                                                     1,2%                                  2,9%
Pembiayaan Konsumen                                                                                 2,1%                                  6,8%
Syariah - Murabahah                                                                                 0,8%                                  1,3%
Syariah - Ijarah                                                                                   28,9%                                 57,6%
Jumlah                                                                                              1,5%                                  4,0%
* Jumlah Piutang yang Dikelola adalah jumlah piutang pada laporan posisi keuangan ditambah piutang yang telah dijual atau dialihkan yang
   dibukukan di luar laporan posisi keuangan
** Piutang Bersih adalah piutang pada laporan posisi keuangan


4.3. Kecukupan Dana Kerugian Penurunan Nilai (Loan Loss Coverage)

Jumlah kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai pada tanggal 30 September 2022 adalah sebesar 4,2 dimana
mengalami penurunan sebesar 0,4 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,6. Manajemen berkeyakinan bahwa
jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk cukup untuk menutupi potensi kerugian-kerugian yang mungkin
timbul dari piutang-piutang tidak tertagih.

Tabel Kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai

                                                                                                                     (dalam miliaran Rupiah)
Kecukupan Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai                        30 September 2022                          31 Desember 2021
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai
Sewa Pembiayaan                                                             552,4                                      552,5
Pembiayaan Konsumen                                                         282,6                                      286,5
Syariah - Murabahah                                                          6,8                                        3,0
Syariah - Ijarah                                                             0,3                                        1,1
Jumlah                                                                      842,1                                      843,2

Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai (% dari Piutang Dikelola)
Sewa Pembiayaan                                                              4,4%                                      5,4%
Pembiayaan Konsumen                                                          5,1%                                      6,8%
Syariah - Murabahah                                                          2,2%                                      2,0%
Syariah - Ijarah                                                             7,9%                                      14,6%
Jumlah                                                                       4,6%                                      5,8%




                                                                   57
Page 78
                                                                                                     (dalam miliaran Rupiah)
     Kecukupan Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai           30 September 2022                  31 Desember 2021
     Kecukupan Pencadangan (terhadap Piutang Dikelola)
     Sewa Pembiayaan                                                4,7                                5,1
     Pembiayaan Konsumen                                            3,5                                3,9
     Syariah - Murabahah                                            4,8                                6,2
     Syariah - Ijarah                                               2,3                                1,6
     Jumlah Kecukupan Pencadangan                                   4,2                                4,6


5.   Tingkat Kesehatan Perseroan

     Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 diatur beberapa kriteria menyangkut tingkat
     kesehatan perusahaan pembiayaan yang pada dasarnya mengatur mengenai tingkat solvabilitas, antara lain mengenai
     minimum modal disetor dan maksimal jumlah pinjaman dibanding modal sendiri (gearing ratio). Perseroan memenuhi
     seluruh peraturan dengan sangat memadai. Dalam hal gearing ratio, maksimal yang diperbolehkan sesuai dengan PMK
     adalah 10 kali, namun per 30 September 2022, gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah maksimal yang diatur dalam
     PMK yaitu sebesar 1,2x. Selanjutnya menyangkut modal disetor, jumlah modal minimum yang diperbolehkan adalah
     sebesar Rp10 miliar bagi perusahaan swasta nasional yang sudah beroperasi dan Rp100 miliar bagi perusahaan
     pembiayaan yang baru mengajukan izin baru atau mengajukan izin perubahan pemegang saham. Per 30 September
     2022, besarnya modal sendiri yang dimiliki Perseroan adalah diatas Rp8 triliun, dan jauh diatas jumlah minimum yang
     diatur di PMK tersebut.

     Tabel Utang Bersih Terhadap Ekuitas

                                                                                              30 September 2022
     Rasio Utang terhadap Ekuitas (x)                                                                 1,2


6.   Prospek Usaha Perseroan

     Prospek Usaha Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

     Usaha Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi tentunya memiliki tingkat keselarasan yang tinggi terhadap pertumbuhan
     perekonomian Indonesia. Pemerintah telah menargetkan tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia di tahun 2023
     akan mencapai 5,0% - 5,1% dengan titik tengah 5%. Ditambah dengan terus meredanya pandemi Covid-19, pendekatan
     yang relatif efektif dalam menahan pandemi, dan program vaksinasi yang berjalan dengan baik telah menghasilkan
     situasi yang jauh lebih baik, memungkinkan kegiatan ekonomi menguat dengan baik. Pemerintah selalu memantau
     dengan cermat perkembangan kasus dan menyesuaikan pembatasan mobilitas secara fleksibel dan sesuai di setiap
     kotamadya.

     Dengan situasi dan kegiatan ekonomi yang mulai menguat, adanya optimisme untuk memulihkan kembali rencana
     pertumbuhan infrastruktur Indonesia khususnya pada sektor industri pertambangan, perdagangan, konstruksi, jasa,
     pertanian, manufaktur, dan transportasi. Adapun pertumbuhan ini akan didukung oleh peningkatan pada aktivitas ekspor
     dari sektor komoditas dan juga investasi baik dari sektor komoditas dan infrastruktur. Dengan demikan diharapkan
     kebutuhan modal kerja dan investasi di pasar pun semakin meningkat, sehingga dapat menjadi angin segar bagi
     Perseroan khususnya dalam bidang usaha pembiayaan modal kerja dan investasi.

     Meski belum mengalami kepulihan secara penuh, namun pendapatan yang diperoleh lembaga pembiayaan Indonesia
     pun menunjukkan adanya kemajuan di tiap kuartalnya. Per akhir November 2022, nilai pendapatan yang diperoleh dari
     pembiayaan modal kerja dan investasi, mengalami peningkatan sebesar 42% dan 28% jika dibandingkan dengan akhir
     November 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per November 2022). Hal ini menunjukkan
     bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap prospek usaha pembiayaan modal kerja dan investasi
     itu sendiri.

     Prospek Usaha Pembiayaan Multiguna

     Dengan mulai pulihnya pandemi covid-19 dan ekonomi di Indonesia, dimana masyarakat sudah mulai beraktivitas di luar
     dan kecenderungan masih menggunakan transportasi pribadi nya dibandingkan dengan transportasi umum. Hal ini pun
     didukung dengan masih tingginya kecenderungan pembiayaan multiguna (52% dari total pembiayaan berdasarkan
     segmen) (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per November 2022) yang mayoritas diantaranya
     adalah untuk pembiayaan pembelian otomotif baik mobil ataupun motor. Sektor pembiayaan akan tetap memiliki prospek




                                                           58
Page 79
usaha yang positif seiring dengan masih rendahnya tingkat kepadatan mobil penumpang di Indonesia dibandingkan
dengan negara-negara lainnya seperti Thailand, Malaysia, Singapura dan Brunei.

Untuk Usaha Pembiayaan Multiguna, per akhir November 2022, nilai pendapatan yang diperoleh, mengalami
peningkatan sebesar 1,75% jika dibandingkan dengan akhir November 2021 (sumber: data Statistik Lembaga
Pembiayaan Indonesia OJK, per November 2022). Hal ini menunjukkan bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan
harapan terhadap prospek usaha pembiayaan multiguna itu sendiri.

Sesuai dengan grafik volume penjualan mobil di pasar domestik dibawah ini, angka penjualan mobil di pasar domestik
dari pabrik ke dealer (wholesales) mencapai 91.086 unit pada November 2022. Angka tersebut menurun 2,27% jika
dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 93.197 unit. Kembali menurunnya penjualan mobil secara wholesales di pasar
domestik disebabkan berakhirnya masa berlaku berlaku insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung
pemerintah (PPnBM-DTP). Konsumen pun dikenakan pajak sebesar 3% sejak Oktober 2022. Namun, penjualan mobil
secara wholesales di pasar domestik telah mencapai 942.499 unit pada Januari-November 2022. Jumlah tersebut
tumbuh 19,22% dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya yang sebesar 790.529 unit.

                                   Volume Penjualan Mobil di Pasar Domestik




            Sumber: Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), November 2022

Prospek Usaha Pembiayaan Konsumsi Berbasis Syariah

Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2022, Indonesia kini berada di posisi ke-4, yang mana
stabil dari posisi ke-4 di tahun 2021, meningkat dari posisi ke-5 di tahun 2019 dan posisi ke-10 di tahun sebelumnya.
Indonesia juga disebutkan memimpin dalam hal jumlah kesepakatan investasi yang diperoleh di seluruh sektor eknomi
islam. Tentunya hal ini dapat menjadi kabar baik di tengah perjuangan ekonomi Indonesia yang mulai pulih dari dampak
Covid-19. Bank Indonesia pun menyebutkan bahwa ekonomi Syariah menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki
potensi besar untuk terus berkembang kedepannya, bahkan dapat turut mendukung upaya dalam menghadapi dampak
pandemi Covid-19.Transaksi produk halal di e-commerce pun dicatatkan mengalami peningkatan, hal ini tentunya
mengindikasikan adanya preferensi penggunaan produk dan pembiayaan berbasis Syariah yang cukup tinggi bahkan
ditengah pandemi Covid-19 ini.

Sama hal nya dengan sektor pembiayaan lain, meski belum mengalami pemulihan secara penuh, namun pada akhir
November 2022, nilai pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan berbasis syariah mengalami pertumbuhan sebesar
40,88% jika dibandingkan November 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per November
2022). Dengan demikian, harapan akan pemulihan dan prospek usaha pembiayaan konsumsi berbasis syariah tentunya
masih ada dan tinggi.




                                                      59
Page 80
7.   Asuransi

     Untuk melindungi aset Perseroan dan menjaga kelancaran usaha, Perseroan mengasuransikan harta kekayaan berupa
     benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang penting bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan
     usahanya. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi tersebut. Perseroan
     juga mewajibkan konsumennya untuk mengasuransikan kendaraan atau alat-alat berat dan barang modal lainnya yang
     dibiayai Perseroan. Perseroan menutup asuransi dengan bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi yang
     mempunyai reputasi yang baik.

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, perubahan (penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku) atas polis
     asuransi yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                  JENIS                                                                                                NILAI
                                    OBYEK                                                          JANGKA
      NO.       ASURANSI                               PENANGGUNG           NOMOR POLIS                          PERTANGGUNGAN
                                PERTANGGUNGAN                                                      WAKTU
                                                                                                                     (RUPIAH)
      1.    Polis    Standar    Seluruh      Kantor    PT    Asuransi   Covernote Cash In Safe    31 Desember   Rp28.445.000.000,00
            Asuransi            Perseroan termasuk     FPG Indonesia    Insurance                     2022
            Penyimpanan         Gerai                                   QS.24.1203.2022.23349          s/d
            Uang Indonesia                                                                        31 Desember
            (Cash In Safe                                                                             2023
            Insurance
      2.    Polis    Standar    BPKB dan Sertifikat     PT Asuransi     Covernote Cash In Safe    31 Desember   Rp550.000.000.000,00
            Asuransi                Rumah              FPG Indonesia    Insurance                     2022
            Penyimpanan                                                 QS.24.1203.2022.23347          s/d
            Uang Indonesia                                                                        31 Desember
            (Cash In Safe                                                                             2023
            Insurance
      3.    Cash In Transit      Head Office (BFI       PT Asuransi     Covernote Cash In         31 Desember   Rp900.000.000.000,00
            Insurance             Tower Sunburst       FPG Indonesia    Transit      Insurance        2022
                                CBD Lot 1.2. Jl Kapt                    QS.24.0308.2022.23345          s/d
                                     Soebijato                                                    31 Desember
                                 Djojohadikusumo,                                                     2023
                                     BSD City)
      4.    Cash In Transit     BPKB dan Sertifikat     PT Asuransi     Covernote Cash In         31 Desember   Rp57.000.000.000,00
            Insurance                 Rumah            FPG Indonesia    Transit      Insurance        2022
                                                                        QS.24.0308.2022.23346          s/d
                                                                                                  31 Desember
                                                                                                      2023
      5.    Electronic           349 Unit Notebook      PT Asuransi     Covernote    Electronic   31 Desember   Rp3.551.081.800,00
            Equipment                                  FPG Indonesia    Equipment    Insurance        2022
            Insurance                                                   QS.24.0804.2022.23344          s/d
                                                                                                  31 Desember
                                                                                                      2023
      6.    Polis Asuransi       Head Office (BFI       PT Asuransi     Covernote Earthquake      31 Desember   Rp145.839.388.000,00
            Standar Gempa         Tower Sunburst       FPG Indonesia    Insurance                     2022
            Bumi                CBD Lot 1.2. Jl Kapt                    QS.24.0109.2022.23792-         s/d
            (Earthquake              Soebijato                          EQ                        31 Desember
            Insurance)           Djojohadikusumo,                                                     2023
                                     BSD City)
      7.    Polis Asuransi        Seluruh Kantor        PT Asuransi     Covernote Earthquake      31 Desember   Rp220.905.933.100,00
            Standar Gempa       Perseroan termasuk     FPG Indonesia    Insurance                     2022
            Bumi                       Gerai                            QS.24.0109.2022.23796-         s/d
            (Earthquake                                                 EQ                        31 Desember
            Insurance                                                                                 2023
      8.    Machinery            Head Office (BFI       PT Asuransi     Covernote    Machinery    31 Desember   Rp9.467.000.000,00
            Breakdown             Tower Sunburst       FPG Indonesia    Breakdown Insurance           2022
            Insurance           CBD Lot 1.2. Jl Kapt                    QS.24.0803.2022.23350          s/d
                                     Soebijato                                                    31 Desember
                                 Djojohadikusumo,                                                     2023
                                     BSD City)
      9.    Motor Vehicle           Kendaraan           PT Asuransi     Covernote Motor Vehicle   31 Desember   Rp64.860.200.000,00
            Insurance            Perseroan (Mobil      FPG Indonesia    Insurance                     2022
                                    dan Motor)                          QS.24.0222.2022.23819          s/d
                                                                                                  31 Desember
                                                                                                      2023
      10.   Property All Risk     Seluruh Kantor        PT Asuransi     Covernote Property All    31 Desember   Rp220.905.933.100,00
            Insurance           Perseroan termasuk     FPG Indonesia    Risk         Insurance        2022
                                       Gerai                            QS.24.0109.2022.23796-         s/d
                                                                        PAR                       31 Desember
                                                                                                      2023




                                                                   60
Page 81
                     JENIS                                                                                                   NILAI
                                        OBYEK                                                            JANGKA
      NO.          ASURANSI                                PENANGGUNG          NOMOR POLIS                             PERTANGGUNGAN
                                    PERTANGGUNGAN                                                        WAKTU
                                                                                                                           (RUPIAH)
      11.       Property All Risk     Head Office (BFI      PT Asuransi    Covernote Property All       31 Desember   Rp145.839.388.000,00
                Insurance             Tower Sunburst       FPG Indonesia   Risk         Insurance           2022
                                    CBD Lot 1.2. Jl Kapt                   QS.24.0109.2022.23793-            s/d
                                         Soebijato                         PAR                          31 Desember
                                     Djojohadikusumo,                                                       2023
                                         BSD City)
      12.       Public Liability      Kerusakan yang        PT Asuransi    Covernote Public Liability   31 Desember   Maksimum
                Insurance           berakibat pada pihak   FPG Indonesia   Insurance                        2022      Rp5.000.000.000,00
                                           ketiga                          QS.24.0901.2022.23343             s/d
                                                                                                        31 Desember
                                                                                                            2023
      13.       Terrorism &         Head Office, Kantor     PT Asuransi    Covernote Terorrism &        31 Desember   Rp366.745.321.100,00
                Sabotage            Cabang dan Gerai       FPG Indonesia   Sabotage     Insurance           2022
                Insurance                                                  QS.24.1216.2022.23798             s/d
                                                                                                        31 Desember
                                                                                                            2023



     Perseroan menyatakan bahwa seluruh harta dan kekayaan Perseroan yang penting dan material telah dilindungi oleh
     asuransi dengan nilai pertanggungan yang memadai untuk menutup risiko atas objek pertanggungan.

8.   Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

     Dalam rangka komitmen Perseroan untuk mendukung berbagai program yang membantu proses pemberdayaan
     masyarakat kurang mampu menjadi mandiri dan bisnis yang berkelanjutan, maka Perseroan secara aktif melakukan
     berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Kegiatan-kegiatan tersebut difokuskan pada bidang pendidikan, infrastruktur,
     kesehatan, dan cepat tanggap bencana, terutama yang memberikan manfaat jangka panjang.

     1.     Program Vaksinasi Tahap Lanjutan dan Vaksinasi Booster Covid-19 BFI Finance pada bulan Februari dan Maret
            2022, bekerja sama dengan SehatQ, berlokasi di Qbig BSD City, Kabupaten Tangerang, untuk lebih dari 2.000
            peserta yang berasal dari masyarakat umum (dewasa dan anak), mitra bisnis, dan karyawan beserta keluarga;
     2.     Program pengadaan satu unit ambulans yang bekerja sama dengan Yayasan Sekolah Relawan sebagai fasilitas
            transportasi dan layanan kesehatan keliling bagi masyarakat di daerah terpencil dan cepat tanggap bencana di
            Indonesia;
     3.     Program Berbagi Takjil Ramadan melalui program “BFI Ride to Share” di 26 kota seluruh Indonesia selama bulan
            April 2022;
     4.     Program edukasi literasi keuangan bertema “Mengenal Lebih Jauh Produk Pembiayaan” bagi masyarakat yang
            dilaksanakan pada 22 Mei 2022 di Solo dan 1 Oktober 2022 di Manado, dengan total 250 peserta, bersamaan
            dengan penyelenggaraan acara Sport (Run) Tourism yang diselenggarakan oleh Pocari Sweat bekerja sama
            dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI;
     5.     Program pelayanan kesehatan gratis untuk 200 KK di Kampung Cikeuling, Kabupaten Bogor, pada 20 Juli 2022,
            bekerja sama dengan Yayasan Sekolah Relawan;
     6.     Program periksa kesehatan, pembagian vitamin gratis, dan donor darah PMI, bertema “Sehat untuk Merdeka” yang
            diselenggarakan di 12 lokasi berbagai wilayah Indonesia selama bulan Agustus 2022;
     7.     Berbagai program kerelawanan dari karyawan Perseroan melalui program BFI 4 U dengan tema “Care to Share”
            untuk pelestarian lingkungan, antara lain:
            •      Program edukasi pemilahan sampah organik dan non-organik, serta pengadaan fasilitas pemisahan sampah
                   di kantor pusat;
            •      Pelatihan “Zero Waste Goes to School” di salah satu sekolah dasar wilayah Tangerang Selatan;
            •      Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan limbah kain perca menjadi produk bernilai untuk para
                   pengusaha kecil di wilayah Tangerang Selatan;
            •      Pengelolaan sampah organik menjadi budi daya maggot (belatung) untuk pakan ternak di wilayah Tangerang;
            •      Pengadaan berbagai program edukasi lingkungan dan infrastruktur fasilitas pengelolaan sampah di wilayah
                   Bekasi, Jawa Barat;
     8.     Program “Gerakan 1000 Seragam Sekolah Anak Bangsa” di Lumajang, Jawa Timur, pada 15 September 2022, dan
            Balaraja, Tangerang, pada 19 September 2022 untuk total 10 sekolah dasar;
     9.     Program pelatihan digital bertema “Guru Kreatif 4.0” untuk 34 guru dari 10 sekolah tingkat dasar sampai menengah
            atas seluruh Indonesia selama tiga bulan dan dimulai sejak bulan November 2022;




                                                                      61
Page 82
     10. Program edukasi lingkungan mengenai proses pembuatan sabun menjadi minyak jelantah bertempat di kantor pusat
         pada 7 September 2022;
     11. Program penanaman 15.000 bibit mangrove (bakau) bekerja sama dengan Yayasan LindungiHutan di delapan kota
         berbagai wilayah Indonesia, yaitu di kawasan pesisir Provinsi Jawa Barat (Indramayu dan Cirebon), Jawa Tengah
         (Semarang dan Brebes), Jawa Timur (Surabaya dan Gresik), Sulawesi Selatan (Makassar), dan Bali (Teluk Benoa,
         Badung), dalam rangka Hari Menanam Pohon Nasional pada 28 November 2022;
     12. Program Sharing Kewirausahaan secara daring pada 5 Desember 2022 bertema “Mengelola Keuangan, Melihat
         Peluang, Bangkit dari Kegagalan, dan Inovasi Produk” untuk para konsumen UMKM Perseroan dan pemberian
         jaminan fasilitas kesehatan selama satu tahun melalui BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia;
     13. Program cepat tanggap bencana gempa bumi Cianjur melalui program pelayanan kesehatan di beberapa lokasi
         dan bantuan cepat tanggap berupa sembako, obat-obat, perlengkapan bayi, dan hunian tenda sementara untuk
         warga pengungsi di empat wilayah Cianjur, diselenggarakan pada 16-17 Desember 2022;
     14. Program pengadaan fasilitas pendukung pendidikan digital Indonesia bertema “Sekolah Kreatif” seperti pengadaan
         laptop dan komputer, serta renovasi laboratorium komputer untuk 33 sekolah tingkat dasar hingga menengah atas
         di Indonesia sejak tahun 2020 hingga sekarang;
     15. Program kerja sama vaksinasi Covid-19 dengan Ikatan Alumni dari Yayasan Serviam dalam program Sentra
         Vaksinasi Serviam yang terbuka untuk umum di Jakarta, dimulai dari bulan Maret 2021;
     16. Program Kawasan Pintar di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang bekerja sama dengan Ikatan Alumni
         Fakultas Teknik Universitas Indonesia (ILUNI FTUI) berupa pengadaan fasilitas wi-fi bagi para pelajar yang sudah
         diresmikan pada 23 April 2021;
     17. Program pembangunan dan renovasi sanitasi air bersih di desa dan sekolah berbagai wilayah Indonesia yang telah
         dilakukan sejak tahun 2018 hingga sekarang;
     18. Program Donor Darah PMI dan periksa kesehatan gratis lainnya di berbagai wilayah Indonesia yang telah dilakukan
         sejak tahun 2010 secara berkelanjutan; dan
     19. Berbagai donasi dari Perseroan untuk membantu para korban bencana alam dan kebakaran di berbagai wilayah
         Indonesia; termasuk para karyawan dan konsumen Perseroan yang tertimpa musibah; yang juga dilakukan secara
         berkesinambungan dari tahun ke tahun.

9.   Hak Kekayaan Intelektual

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 sampai dengan Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan masih berlaku efektif dan
     terdapat penambahan atas Hak Kekayaan Intelektual berupa merek yang dimiliki Perseroan, sebagai berikut:

               NOMOR/
                                                                                         JANGKA WAKTU
      NO.     TANGGAL                       MEREK                   KELAS
                                                                                         PERLINDUNGAN
            PENDAFTARAN



      1.     IDM000877807                                             9                  10 Februari 2030




      2.     IDM000942675                                             35                 10 Februari 2030




      3.     IDM000942676                                             38                 10 Februari 2030




      4.     IDM000877805                                             9                  10 Februari 2030




                                                           62
Page 83
         NOMOR/
                                          JANGKA WAKTU
NO.     TANGGAL      MEREK        KELAS
                                          PERLINDUNGAN
      PENDAFTARAN



5.    IDM000891755                 36     10 Februari 2030




6.    IDM000891756                 35     10 Februari 2030




7.    IDM000891758                 38     10 Februari 2030




8.    IDM000891773                 42     10 Februari 2030




9.    IDM000742614                 35     8 Februari 2028




10.   IDM000877836                  9     10 Februari 2030




11.   IDM000891775                 35     10 Februari 2030




12.   IDM000891776                 36     10 Februari 2030




13.   IDM000891777                 38     10 Februari 2030




14.   IDM000891778                 42     10 Februari 2030




                             63
Page 84
V. PERPAJAKAN

5.1. Perpajakan untuk Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan diskonto Bunga Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan berusaha Bab II Pasal 3 maka Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak
Penghasilan yang terdiri :

a.   Atas Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar :
     1. Tariff PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
     2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
          pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT;
          Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period)
          obligasi.

b.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
     1. Tariff PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
     2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
          pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT;
          Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi,
          tidak termasuk bunga berjalan.

c.   Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
     1. Tariff PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
     2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
          pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT;
          Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi adalah:

a.   Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h Undang – Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
     Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
     Perubahan Keempat atas Undang - Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

b.   Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.

5.2. Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan. Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini.
Perseroan telah memenuhi perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku.
Pada tanggal 18 Juni 2020, PP No. 56/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2013, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 (“PP No. 30/2020”) tentang
“Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka”.

PP No. 30/2020 ini mengatur perseroan terbuka dalam negeri di Indonesia dapat memperoleh penurunan tarif pajak
penghasilan sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan memenuhi kriteria
yang ditentukan, yaitu paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa



                                                              64
Page 85
efek di Indonesia; saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak; masing-masing Pihak hanya boleh memiliki
saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan harus dipenuhi dalam waktu paling
singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022 dan seterusnya. Dengan demikian,
penetapan tarif pajak sebelumnya sebesar 20% menjadi tidak berlaku setelah Undang-Undang ini disahkan.

Pada tanggal 30 September 2022, Perseroan telah memenuhi persyaratan di atas (sesuai “UU HPP” dan “PP No.30/2020”)
untuk mendapatkan penurunan tarif sebesar 3%, sehingga menggunakan tarif 19% untuk perhitungan PPh Badan.




                                                          65
Page 86
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V
BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 No. 20 tertanggal 11 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Obligasi telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah) yang penjualannya dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin
telah dibuat sebelumnya dan setelah ini tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi dalam Penawaran Umum
Perseroan adalah sebagai berikut :


  No.    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi        Seri A              Seri B           Seri C            Total            %
   1     PT BCA Sekuritas                      154.250.000.000     10.000.000.000   167.250.000.000    331.500.000.000    30,14%
   2     PT BRI Danareksa Sekuritas            154.000.000.000    113.245.000.000    25.955.000.000    293.200.000.000    26,65%
   3     PT Mandiri Sekuritas                  154.250.000.000    102.500.000.000    33.650.000.000    290.400.000.000    26,40%
   4     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   154.500.000.000      1.255.000.000    29.145.000.000    184.900.000.000    16,81%
 Total                                         617,000,000,000    227.000.000.000   256.000.000.000   1.100.000.000.000   100,00%


Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
Berdasarkan UUPM, yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
    oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama;
    atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.

PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan dikarenakan terdapat kesamaan 1 (satu) komisaris. Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan hasil pemeringkatan dari Obligasi).




                                                                 66
Page 87
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1.   Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

     Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
     berikut:

     Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)
                  Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                  Menara BTN lantai 18
                  Jl. Gajah Mada No. 1
                  Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
                  Telepon: (021) 6336 789
                  Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
                  Website: www.btn.co.id

     Surat Tanda Terdaftar : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.

     Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi Wali Amanat Bank BTN.

     Tugas Utama : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan
                   tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
                   syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                   Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
                   khususnya di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.

     Ditunjuk oleh surat No. OP/TRS/L/XII/22-0942 tanggal 2 Desember 2022.

      Bank BTN selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023,
      Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, tidak akan:
       i.  Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
      ii.  Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima
           persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
     iii.  Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu; atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
           dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbahan Wali Amanat, sehingga tidak
           mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III
           Tahun 2023; dan/atau
     iv.   Merangkap sebagai penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI
           Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.

     Perseroan menyatakan bahwa tidak mimiliki hubungan kredit dengan Bank BTN.

     Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
                          Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
                          Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
                          Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
                          (62-21) 22544117 (Hunting)
                          Fax : (62-21) 22544367
                          E-Mail : jip@jusufind.com/ceciliasianawati@jusufind.com
                          Website : http://www.jusufind.com
     Nama Rekan           : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
     Surat Tanda Terdaftar : STTD.KH-21/PM.22/2018 tanggal 13 Maret 2018

     Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) (Anggota HKHPM No.92036)

      Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Standar Profesi
                      Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
                      Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
      Tugas Utama : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Emisi Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan
                      dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada




                                                          67
Page 88
                       mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                       oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari
                       Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan
                       mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
                       segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
                       Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
                       keterbukaan.

     Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. OP/TRS/L/XII/22-0944 tanggal 2 Desember 2022.

     Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
               Jl. Panglima Polim V / 11
               Kebayoran Baru, Jakarta 12160
               Ph: (021) 739 2801, Fax: (021) 726 5090
     Surat Tanda Terdaftar : STTD.N-41/PM.22/2018, tertanggal 21-03-2018 (dua puluh satu Maret tahun dua ribu delapan
                              belas) juncto Nomor: S-5497/BL/2011, tanggal 19-05-2011 (sembila belas Mei tahun dua ribu
                              sebelas) atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H

     Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)

     Pedoman Kerja : (i) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
                     2004 Tentang Jabatan Notaris dan (ii) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

     Tugas Utama : Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam melaksanakan tugasnya melaksanakan prosedur
                   pekerjaan yaitu mempersiapkan perjanjian yang dimulai dari pembuatan draft–draft, pembahasan, dan
                   penandatanganan perjanjian yang selanjutnya menerbitkan salinan perjanjian-perjanjian tersebut.
                   Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Emisi Obligasi ini adalah membuat Akta-akta dalam rangka
                   Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023, antara lain
                   Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta Akta-
                   akta perubahannya.

     Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. OP/TRS/L/XII/22-0943 tanggal 2 Desember 2022.

2.   Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7
(tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                                             68
Page 89
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023
No. 18 tertanggal 11 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dengan Bank BTN selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
Indonesia Tahap III Tahun 2023 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14
Agustus 1996 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45
Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 ini, Bank BTN telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan memberikan pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
Berdasarkan :
• Surat Pernyataan No. 033 tanggal 10 Januari 2023, Wali Amanat telah melakukan due diligence terhadap Perseroan
       atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Tahap III Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam
       Peraturan OJK No.20.
• Surat Pernyataan No. 032 tanggal 10 Januari 2023, sesuai Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, Wali Amanat
       menyatakan selama menjadi Wali Amanat:
    i.      Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
   ii.      Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah melebihi lebih dari 25%
            (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
  iii.      Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
            kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga
            tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap
            III Tahun 2023;
  iv.       Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI
            Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.

1.   Umum

Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-
Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang Darurat
No. 9 Tahun 1950 Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara
berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan
disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di
atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada
saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta
pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Bank Tabungan Negara.

Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
seluruh Anggaran Dasar dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 90
tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No. AHU-AH.01.03-0154452 tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Tabungan Negara Tbk melalui
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal
20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan
program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka terbuka sebagaimana perubahan
terakhir dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk No. 08 tanggal 8 April 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister




                                                            69
Page 90
Kenotariatan Notaris di Jakarta Selatan sebagimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-
AH.01.03-0288922 tanggal 04 Mei 2021 yang berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran
dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian pada POJK No.14/POJK.04/2019, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK
No.16/POJK.04/2020.

2.         Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Tahap III Tahun 2023 No. tertanggal 11 Januari 2023, tugas pokok Wali Amanat antara
lain adalah:

A. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
   Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
B. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
   menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
   dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
C. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
   berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
D. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
   OJK.

3.         Penggantian Wali Amanat

     i.       Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab,
              antara lain sebagai berikut:
              a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
                   ketentuan peraturan perundang- undangan
              b. izin usaha bank yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
              c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
              d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
                   berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkanketentuan
                   perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
              e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
                   berkekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
              f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau
                   keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
              g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
                   sektor jasa keuangan;
              h. atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                   Perwaliamanatan;
              i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat , kecuali
                   hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
              j. timbulnya hubungan kredit pembiayaan dengan Perseroan yang melampaui dari jumlah sebagaimana diatur
                   dalam Peraturan OJK No. 19; atau
              k. atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena Perseroan tidak membayar
                   imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,setelah Wali
                   Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
                   Perseroan atau apabila Perseroan melakukan kelalaian/cidera janji dengan telah melalui proses sesuai dengan
                   Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri
                   kepada Perseroan.

     ii.      Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
              a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah
                  menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan
                  tidak menggunakan Agen Pembayaran;
              b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
              c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
                  Obligasi;
              d. Setelah diangkatnya wali amanat baru.




                                                                70
Page 91
4.    Permodalan Wali Amanat

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek No. DE/I/2023-0038 tanggal 3 Januari 2023 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir Bank BTN per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                                Nilai Nominal Rp500 per Saham
                       Uraian dan Keterangan                                                      Jumlah Nilai Saham             Persentase
                                                                         Jumlah Saham
                                                                                                   Nominal (Rp Juta)           Kepemilikan(%)
     Modal Dasar
     - Saham Seri A Dwiwarna                                                              1                              0                 0,00
     - Saham Biasa Atas Nama Seri B                                          20.478.431.999                     10.239.216               100,00
     Jumlah Modal Dasar                                                      20.478.432.000                     10.239.216               100,00
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - Saham Seri A Dwiwarna
           Pemerintah                                                                       1                             0                0,00
     - Saham Seri B
           1.    Pemerintah                                                   8.420.666.648                      4.210.333               65,342
           2.    Masyarakat                                                   4.466.478.894                      2.233.239               34,658
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              12.887.145.542                      6.443.572               100,00
     Sisa Saham dalam Portepel
     -        Saham Seri A Dwiwarna                                                       -                              -
     -        Saham Seri B                                                    7.591.286.458                      3.795.643
     Total Saham dalam Portepel                                               7.591.286.458                      3.795.643

5.    Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 53 tanggal 30 Maret 2022 yang dibuat
di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU–AH.01.03–0218729 tanggal 31 Maret 2022, dengan susunan Dewan Komisaris
dan Direksi adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Independen                                                     :       Chandra Hamzah;
Wakil Komisaris Utama / Independen                                               :       Iqbal Latanro;
Komisaris                                                                        :       Heru Budi Hartono*);
Komisaris                                                                        :       Andin Hadiyanto;
Komisaris                                                                        :       Herry Trisaputra Zuna;
Komisaris                                                                        :       Himawan Arief Sugoto
Komisaris Independen                                                             :       Ahdi Jumhari Luddin;
Komisaris Independen                                                             :       Armand Bachtiar Arief;
Komisaris Independen                                                             :       Sentot Achmad Sentausa.

Direksi
Direktur Utama                                                                       :     Haru Koesmahargyo;
Wakil Direktur Utama                                                                 :     Nixon Lambok Pahotan Napitupulu;
Direktur Consumer                                                                    :     Hirwandi Gafar;
Direktur Finance                                                                     :     Nofry Rony Poetra;
Direktur Human Capital, Compliance and Legal                                         :     Eko Waluyo;
Direktur Assets Management                                                           :     Elisabeth Novie Riswanti;
Direktur Distribution and Funding                                                    :     Jasmin;
Direktur IT and Digital Banking                                                      :     Andi Nirwoto;
Direktur Risk Management                                                             :     Setiyo Wibowo.

*) Jabatan Tuan Heru Budi Hartono selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan berakhir dengan sendirinya sejak pelantikan beliau sebagai Penjabat
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022 sebagaimana telah diberitahukan melalui surat permohonan pengunduran diri
tertanggal 12 Oktober 2022 dan selanjutnya akan dikukuhkan melalui RUPS.
.
6.    Kegiatan Usaha

Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Menjadi The
Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025” dan misi antara lain secara aktif mendukung pemerintah dalam
memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan




                                                                       71
Page 92
rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam
ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.

Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. Saat ini Bank BTN
mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam rangka membantu
seluruh masyarakat mendapatkan rumah.

Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di
Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset
(KIK-EBA).

Bank BTN mengemban amanat utama Program Sejuta Rumah Pemerintah dalam rangka membantu seluruh masyarakat
mendapatkan rumah. Bank BTN telah menjadi kontributor utama pada peningkatan realisasi Program Sejuta Rumah
Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per tahunnya.

Bank BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku
kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Sejalan
dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung organisasi yang solid dan
sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank BTN terus mengembangkan transformasi digital
banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi
persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.

Di tahun ini, Bank BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID–19 memberikan
kesempatan bagi Bank BTN untuk memacu performa layanan digital seperti banking from home dan new aplikasi mobile
banking BTN serta membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun produk tabungan untuk menarik
nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan
BTN Bisnis, Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK
yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu
kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan
pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam
menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.

Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih The Winner of Asean Governance, Risk &
Compliance (GRC) Award 2021 dalam ajang Asean GRC Awards. Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016
Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan pengadaan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil
memperoleh penghargaan antara lain Millenials Popular Digital Brand, Strategi Bertahan dan Tumbuh Terbaik I pada
Anugerah BUMN 2021, Inovasi Akses Kepemilikan Hunian untuk Masyarakat, Indonesia Best Bank 2021 with Excellent
Financial Health and Corporate Performance: Delicate Banking Business Expansion, The Most Trusted Companies, Best
CEOs, TOP Leader on Digital Implementation 2021 dll.

Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang telah
lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi beragam layanan untuk
memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah
konsisten melakukan pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas
organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN
menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai
standar layanan internasional dan kelas dunia. Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking
dan perbankan Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman,
pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR),
apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada
nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property, BTN Smart Residence, kredit
multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti
Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.

Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit komersial
dan layanan perbankan lainnya seperti BTN Property for Developer, koma nol serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM).
Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka. Bank BTN Syariah Bank



                                                           72
Page 93
BTN menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di Pasar Modal, Bank BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai
Wali Amanat dalam penerbitan:

•    Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
•    Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
•    Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
•    Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
•    Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
•    Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
•    Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
•    Obligasi Berkelanjutan II Chandra Astri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap III Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
•    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap II Tahun 2020;
•    Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap I Tahun 2021;
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap II Tahun 2021;
•    Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
•    Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
•    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
•    Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
•    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
•    Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022; dan
•    Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022.

7.    Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
  Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 79 Kantor Cabang, 543 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 58
  Kantor Fungsional, 2 Kantor Pos Online / Kantor Layanan Setara KCP (KLKCP), dan 51 KCP Mobile (MKK) didukung
  dengan 2.115 ATM di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM
  Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah :
  29 Kantor Cabang Syariah, 61 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 7 Kantor Kas Syariah dan 12 Payment Point Syariah.

8.    Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan Bank BTN untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2021 dan 31 Desember 2020 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst &




                                                           73
Page 94
Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi

                                                       30 September                     31 Desember
                     Keterangan
                                                          2022                  2021                   2020
 ASET
 Kas                                                               1.351.300             1.539.577       1.429.426
 Giro pada Bank Indonesia                                         21.149.342            10.692.484      11.107.672
 Giro pada bank lain – neto                                        1.416.123             1.095.100       3.215.321
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain –
                                                                   8.180.117            27.901.048      19.830.433
 neto
 Efek-efek- neto                                                   1.597.241             2.230.905       3.203.966
 Obligasi Pemerintah                                              57.774.306            46.080.298      56.287.751
 Tagihan swap suku bunga – neto
                                                                                                           194.678
 Tagihan Akseptasi                                                   538.397               453.517
 Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali                             -             1.598.325         954.955
 Kredit yang diberikan – neto                                    245.762.048           234.119.536     222.900.180
     Pembiayaan/piutang syariah – neto                            28.887.837            26.279.995      24.153.040
 Aset pajak tangguhan – neto                                       2.906.920             2.430.660       1.972.393
 Aset tetap – neto                                                 5.775.385             5.736.791       5.818.445
 Bunga yang masih akan diterima                                   10.414.523             9.173.536       6.285.574
 Aset lain-lain                                                    3.457.879             2.505.522       3.784.186
 Total Aset                                                      389.291.838           371.868.311     361.208.406

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                 3.752.705             3.654.236       4.765.276
 Simpanan dari nasabah                                           290.445.279           273.189.056     259.149.814
 Simpanan dari Bank Lain
                                                                   1.567.590                66.007          29.880
 Liabilitas akseptasi                                                538.397               454.140               -
 Liabilitas Derivatif                                                 11.152                17.741               -
 Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                      8.312.221            12.371.708      15.810.466
 Pinjaman yang diterima                                           22.747.595            22.062.291      23.807.138
 Pinjaman Subordinasi                                              9.055.116             8.759.744      10.194.432
 Bunga yang masih harus dibayar                                      379.616               496.725         726.914
 Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain                            7.082.492             6.618.300       6.666.875
 Total Liabilitas                                                345.293.470           327.693.592     321.376.142


 Dana Syirkah Temporer
 Simpanan Nasabah                                                 22.342.085            22.763.144      19.841.104
 Simpanan dari Bank Lain                                              59.513                 4.928           3.315
                                                                  22.401.598            22.768.072      19.844.419


 EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                               5.295.000             5.295.000       5.295.000
 Tambahan modal disetor                                            2.054.454             2.054.454       2.054.454
 Opsi Saham                                                                -                     -               -
                                                                                            87.817
 Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas               (1.789.249)                             1.100.019
 efek-efek dan Obligasi Pemerintah yang tersedia
 untuk dijual – neto                                                                     (458.153)
 Kerugian pengukuran kembali                                       (410.346)                              (531.674)

 Arus Kas                                                            (37.776)              (19.983)         (1.239)
 Pajak tangguhan surplus Revaluasi Aset Tetap                      3.307.991             3.307.991       3.307.991
 Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                        10.745.157             8.606.555       7.004.198
 Saldo laba belum ditentukan penggunaannya (defisit)               2.431.539             2.532.966       1.759.096
 Total Ekuitas                                                    21.596.770            21.406.647      19.987.845
 Total Liabilitas dan Ekuitas                                    389.291.838           371.868.311     361.208.406




                                                            74
Page 95
Laporan Laba Rugi – Konsolidasi

                                          Periode 6 (enam) bulan yang berakhir          Tahun yang berakhir pada
              Keterangan                       pada tanggal 30 September                   tanggal 31 Desember
                                             2022               2021                  2021                  2020
 Pendapatan bunga dan bagi hasil                  18.992.851          18.554.978           25.794.958        25.116.488
 Beban bunga dan bonus                            (7.567.251)        (9.948.712)         (12.803.655)      (16.191.937)
 Pendapatan bunga dan Bagi Hasil – neto           11.425.600           8.606.266           12.991.303         8.924.551
 Pendapatan operasional lainnya                     1.366.195          1.808.459            2.363.567         2.514.607
 Penyisihan kerugian penurunan nilai
 kerugian aset keuangan dan non-aset              (2.613.664)        (2.029.553)          (3.627.477)       (2.258.479)
 keuangan
 Pemulihan (beban) estimasi kerugian
 penurunan nilai komitmen dan                                                                         -               -
 kontinjensi
 Beban operasional lainnya                        (7.277.972)        (6.249.707)          (8.692.406)       (6.846.610)
 Laba Operasional                                   2.898.336          2.134.632            3.036.832         2.330.285
 Pendapatan (beban) bukan operasional
                                                         390            (85.502)               (43.512)        (59.428)
 – neto
 Laba sebelum manfaat pajak                         2.898.726         2.049.130               2.993.320       2.270.857
 Beban Pajak                                        (623.927)         (533.734)               (617.093)       (668.499)
 Laba tahun berjalan                                2.274.799         1.515.396               2.376.227       1.602.358
 Pendapatan (beban) komprehensif lain             (1.847.052)         (927.911)               (957.425)         750.353
 Laba komprehensif selama tahun
                                                     427.747            587.485               1.418.802       2.352.711
 berjalan
 Laba bersih per saham dasar (nilai
                                                         215                143                    224             151
 penuh)

9.   Informasi

Alamat Wali Amanat:
                                       PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                   Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                                   Menara BTN Lantai 18
                                                    Jl. Gajah Mada No. 1,
                                              Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                                                    Tel.: (021) 633-6789;
                                                   Website : www.btn.co.id
                              Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department




                                                           75
Page 96
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.     PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang
disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X
Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan
wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.     JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

4.     MASA PENAWARAN OBLIGASI

Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 24 Januari 2023 pukul 09.30 WIB dan ditutup pada tanggal 25 Januari
2023 pukul 16.00 WIB.

5.     TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pengajuan Pemesan dilakukan dengan menyampaikan FPPO selama jam kerja baik dalam bentuk hardcopy maupun
softcopy, ke kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang telah
ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan.

6.     BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

7.     PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan dilaksanakan
mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2023.

Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

8.     PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Efek dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal
26 Januari 2023 (in good funds) dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:




                                                           76
Page 97
                          PT BCA Sekuritas                           PT BRI Danareksa Sekuritas
                           Bank Central Asia                            Bank Rakyat Indonesia
                           Cabang Thamrin                              Cabang Bursa Efek Jakarta
                       No Rekening : 2063564222                    No Rekening : 0671.01.000680.30.4
                    Atas Nama : PT BCA Sekuritas               Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

                       PT Mandiri Sekuritas                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                           Bank Mandiri                                 Bank Central Asia
                      Cabang Jakarta Sudirman                      Cabang KH. Moch. Mansyur
                   No Rekening : 1020005566028                     No Rekening : 179.303.0308
                 Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas          Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.     DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 27 Januari 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam
Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

10.    PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya sebagai akibat dari penjatahan, maka uang pemesanan
harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi
Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan dan bukti tanda jati diri.

11.    PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk
      didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
      dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
      Efek selambat-lambatnya tanggal 26 Januari 2023.




                                                          77
Page 98
b.    KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
      pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
      atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c.    Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
      selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d.    Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
      Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu serta hak-hak lainnya
      yang melekat pada Obligasi.
e.    Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
      Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
      pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
      Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
      Perseroan.
f.    Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan
      oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari
      ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di
      Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
      Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
      diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g.    Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
      Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

12.    LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                           78
Page 99
X.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
     OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 24 – 25 Januari 2023 pada
kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:

                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

                              PT BCA Sekuritas                       PT BRI Danareksa Sekuritas
                    Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41                   Gedung BRI II, Lantai 23
                            Jl. MH. Thamrin No.1                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                                Jakarta 10310                                 Jakarta 10210
                         Telepon: (021) 2358 7222                   Telp.: (021) 5091 4100 ext. 3218
                   Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300                Faksimili: (021) 2520 990
                          www.bcasekuritas.co.id                    www.bridanareksasekuritas.co.id
                       Email : cf@bcasekuritas.co.id         Email: IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
                                                                                      &
                                                            debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas..co.id

                           PT Mandiri Sekuritas                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                         Menara Mandiri I Lantai 25                  Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                   Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                                Jakarta 12190                                  Jakarta 12190
                            Telp.: (021) 526 3445                          Telp.: (021) 2924 9088
                          Faksimili: (021) 526 3507                      Faksimili: (021) 2924 9150
                         www.mandirisekuritas.co.id                          www.trimegah.com
                      Email: divisi-ib@mandirisek.co.id                  Email: fit@trimegah.com
                                      &
                        sett_fisd@mandirisek.co.id




                                                            79
Page 100
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                               80
Page 101
81
Page 102
82
Page 103
83
Page 104
84
Page 105
85
Page 106
86
Page 107
87
Page 108
88
Page 109
89
Page 110
90
Page 111
91
Page 112
92
Page 113
93
Page 114
94
Page 115
95
Page 116
96
Page 117
97
Page 118
98
Page 119
99
Page 120
100
Page 121
101
Page 122
102
Page 123
103
Page 124
104
Page 125
PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk
BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City,
Tangerang Selatan 15322, Indonesia
Telepon: (021) ) 2965 0300, 2965 0500
Faksimili: (021) 2966 0757, 2966 0758
Website: www.bfi.co.id
E-mail: corsec@bfi.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.11 MB
Published26 Jan 2026
Pages125
Characters483,387
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 194 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA TBK p.1 ×77
linked org PT Trimegah Sekuritas p.1
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×3
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×3
linked — Credit Suisse p.12 ×2
linked org Trinugraha Capital p.14 ×11
linked org DB SPORE DCS A/C p.49
linked org PT Bank Jago p.49 ×3
linked org PT Autopedia Sukses Lestari p.50
linked org PT Bank Mandiri p.52 ×7
linked org PT Bank Permata p.55 ×5
linked — Standard Chartered p.57
linked person Kusmayanto Kadiman p.59 ×2
linked person Alfonso Napitupulu p.59 ×2
linked person Sunata Tjiterosampurno p.59 ×2
linked person Francis Lay Sioe Ho p.59 ×6
linked person Andrew Adiwijanto p.59 ×2
linked person Sigit Hendra Gunawan p.59 ×2
linked person Andin Hadiyanto p.91
linked person Herry Trisaputra Zuna p.91
linked person Himawan Arief Sugoto p.91
linked person Ahdi Jumhari Luddin p.91
linked person Armand Bachtiar Arief p.91
linked person Hirwandi Gafar p.91
linked person Nofry Rony Poetra p.91
linked person Elisabeth Novie Riswanti p.91
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×44
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×15
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×3
possible person Dr. Sutomo p.48
possible — Garibaldi Thohir p.59 ×4
possible person Jerry Ng. p.59 ×3
possible — Sudjono p.59
possible — Sutadi p.59
possible person Mohammad Cholil p.69
possible person Chandra Hamzah p.91
possible person Iqbal Latanro p.91
possible person Eko Waluyo p.91
possible person Andi Nirwoto p.91
possible person Setiyo Wibowo. p.91
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA SELAMBAT-LAMBATNYA p.1
unresolved org PT Fitch Rating Indonesia p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.1 ×4
unresolved org Bapepam p.5 ×14
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×10
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga p.5
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia p.6 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.7 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito · Notaris p.9 ×6
unresolved person Ir. Nanette Obligasi p.9
unresolved org PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia p.11 ×2
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.11 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri p.11 ×2
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.11 ×10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×8
unresolved org PT Arya Upaya Corporation p.11 ×2
unresolved person Aulia Taufani p.11 ×2
unresolved person Sutjipto p.11 ×2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11 ×2
unresolved org Bank PLC S p.11 ×2
unresolved org Bank HSBC-Fund Services Clien A p.11 ×2
unresolved org Bank HSBC-Fund Services Client A p.12 ×2
unresolved org Bank Chase JKT S p.12 ×2
unresolved org Bank HSBC IT TST A p.12 ×2
unresolved org C ADR CO LTD p.12 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.12 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.14
unresolved org PT Raya Saham Registra p.14 ×3
unresolved org Tahun Pendirian · Nama Perusahaan p.14 ×2
unresolved org PT Finansial Integrasi p.14
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.15 ×3
unresolved org BDO International Limited p.15 ×3
unresolved person Dr. Herry Sunarto p.15 ×6
unresolved person MBA p.15 ×3
unresolved person CMA p.15 ×3
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia Wali Amanat p.18
unresolved org Penggunaan Dana p.38
unresolved org Bunas Finance Indonesia Tbk p.43 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.43
unresolved org Menteri p.44
unresolved person H. Amir Machmud p.47
unresolved org PT Asuransi Raksa Pratikara p.50
unresolved org PT Vostropay Paramarta p.50
unresolved org PT Asli Rancangan Indonesia p.50
unresolved org PT Moladin Digital Indonesia p.50
unresolved org PT Car Some Certified p.50
unresolved org PT ISS Facility Services p.51
unresolved org PT ISS Indonesia p.51 ×2
unresolved org PT BFI p.51
unresolved org Finance Indonesia Tbk p.51
unresolved org PT Nusa Satu Inti Artha p.51
unresolved org PT Trinusa Travelindo p.51
unresolved org PT Mitsubishi Jaya p.51
unresolved org PT Mitsubishi Jaya Elevator p.51
unresolved org PT Bank Central p.52
unresolved org Asia Tbk p.52
unresolved person Fasiltias Helmi p.52
unresolved person Sri Rahayuningsih · Notaris p.53
unresolved person Antonius Wahono Prawirodirdjo · Notaris p.53
unresolved org PT Bank DKI p.54 ×2
unresolved person Hanafi p.54
unresolved org Timur Tbk p.54
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan p.54
unresolved org Niaga Tbk p.54
unresolved org PT Bank China p.54
unresolved person Dra. Raden p.54
unresolved person Roro Hariyanti Poerbiantari p.54
unresolved org PT KEB Hana p.54
unresolved person Azhar p.55
unresolved org PT Bank Victoria p.56
unresolved org Internasional Tbk p.56
unresolved person Sri Buena Brahmana p.56
unresolved org PT Gaya Makmur p.56
unresolved org PT Bank UOB p.56
unresolved org Rekening Commercial Bank Ltd p.57
unresolved org Mega International Commercial Bank Co. Ltd. p.57
unresolved org Bank Berhad p.57
unresolved org Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd p.57
unresolved org PT Finansial Integrasi Teknologi p.58 ×7
unresolved org Varsity Investment Pte Ltd p.59
unresolved org Gamvest Pte Ltd p.59
unresolved org Tserung Fund Pte Ltd. p.59
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.59
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.59
unresolved — Johannes Sutrisno p.59
unresolved — Dominic John Picone · Komisaris p.59
unresolved org Trinugraha Capital & Co SCA p.59
unresolved org Saham Bravo Investments Limited p.60
unresolved person H. Asrori S. Karni p.61
unresolved person Hj. Helda Rahmi Sina p.61
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.61
unresolved org Bank Kazakhstan p.67
unresolved org Bank Ukraine p.67
unresolved — Perizinan p.67
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.67 ×6
unresolved org Mahkamah Agung p.67 ×2
unresolved org PT SMR p.67 ×2
unresolved org PT Asuransi Wahana Tata p.67
unresolved org PT MDN p.68
unresolved org PT Panen Maduma p.68
unresolved org PT Jmb p.68 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jambi p.68
unresolved org PT YYK p.68
unresolved org PT JAP p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Cikarang p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.68
unresolved org PT BJM p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Sukoharjo p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Padangsidumpuan p.68
unresolved org PT GTO p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Makassar p.68
unresolved person Hj. Herlinda Mahmuddin p.68
unresolved person Angriany p.68
unresolved person Drs. H. Mubarak Pataba p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Masamba p.68
unresolved person Hj. Martia So’alik p.68
unresolved person Hj. Raodah p.68
unresolved person Hj. Rawiya p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Manado p.68
unresolved org PT Mitra Elang Nusantara p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Jayapura p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Gorontalo p.69 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Kupang p.69
unresolved org Pengadilan Negeri Sidoarjo p.69
unresolved org Pengadilan Negeri Kotamobagu p.69 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Parepare p.69
unresolved org Pengadilan Negeri Karawang p.69 ×2
unresolved org PT Tri Saudara Abadi p.69
unresolved person Abadi p.69
unresolved org Pengadilan Negeri Jombang p.69
unresolved org Pengadilan Negeri Tangerang p.69 ×3
unresolved org PT Phos Tekno Indonesia p.69 ×2
unresolved org Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman p.69 ×2
unresolved org KPPU p.69 ×5
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.70 ×4
unresolved person Herna Gunawan · Notaris p.70
unresolved person Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi · Notaris p.70 ×3
unresolved org Menteri Keuangan RI p.78
unresolved org PT Datindo Entrycom p.91
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.91
unresolved person Heru Budi Hartono p.91 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result