Skip to content
Back to announcement

20260123_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32021993_lamp1.pdf

Other Text extracted INRU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                            PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
                                                            Office : Uniplaza, East Tower, 3rd Floor
                                                                     Jl. Letjend Haryono MT No. A-1 Medan 20231
                                                            Tel    : +62 61 453 2088
                                                            Fax    : +62 61 453 0967
                                                            Mill   : Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian,
                                                                     Kabupaten Toba
                                                            Tel    : +62 632 734 6000, +62 632 734 6001
                                                            Fax    : +62 632 734 6006
                                                            Sumatera Utara - Indonesia



No    : 074/TPL-P/I/26                                       Medan, 23 Januari 2026
Sifat : Penting                                              Kepada Yth :
Lamp. : -                                                    Direksi Bursa Efek Indonesia
Hal   : Permintaan Penjelasan Atas Pencabutan                Indonesia Stock Exchange Building,
        Izin PBPH oleh Pemerintah (Tanggapan)                Tower I
                                                             Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53
                                                             Jakarta 12190
                                                             Attn:Divisi Penilaian Perusahaan 3

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-00831/BEI.PP3/01-2026 tanggal 21
Januari 2026 yang diterima oleh Perseroan pada tanggal 22 Januari 2026 Perihal tersebut di atas,
bersama ini Perseroan ingin menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Latar Salinan keputusan Pemerintah yang mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
   (PBPH) Perseroan.
   Penjelasan: Perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah dan akan
   bekerja sama secara penuh dengan instansi Pemerintah terkait. Hingga saat ini, Perseroan belum
   menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai
   pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan.

2. Klarifikasi apakah izin PBPH yang dicabut untuk seluruh lahan konsesi Perseroan atau hanya
   sebagian.
   Penjelasan: Perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah dan akan
   bekerja sama secara penuh dengan instansi Pemerintah terkait. Hingga saat ini, Perseroan belum
   menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai
   pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh Perseroan.

3. Izin Materialitas atas dampak yang ditimbulkan dari pencabutan izin PBPH Perseroan terhadap
   kelangsungan usaha Perseroan.
   Penjelasan: Perseroan akan melakukan upaya terbaik dan terukur untuk meminimalkan seluruh
   potensi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap para pemangku kepentingan.

4. Apakah terdapat langkah atau upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Perseroan agar dapat
   memperoleh kembali izin PBPH tersebut? Dalam hal ada, agar dijelaskan rencana langkah atau
   upaya hukum yang akan dilakukan oleh Perseroan.
   Penjelasan: Perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah dan akan
   bekerja sama secara penuh dengan instansi Pemerintah terkait. Hingga saat ini, Perseroan belum
   menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai
   pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh Perseroan.

5. Berdasarkan poin 4 pada bagian Uraian Informasi atau Fakta Material, Perseroan menyampaikan
   bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara
   sah. Atas hal tersebut, agar dapat disampaikan izin usaha yang masih berlaku tersebut.
   Penjelasan: Perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah dan akan
   bekerja sama secara penuh dengan instansi Pemerintah terkait. Hingga saat ini, Perseroan belum


                                                1
Page 2
   menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai
   pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh Perseroan.

6. Rencana Perseroan kedepannya, apakah tetap mempertahankan kegiatan operasional untuk
   melakukan produksi dengan menggunakan sumber pasokan bahan baku alternatif atau
   menghentikan operasional seluruhnya.
   Penjelasan: Perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah dan akan
   bekerja sama secara penuh dengan instansi Pemerintah terkait. Hingga saat ini, Perseroan belum
   menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai
   pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh Perseroan.

7. Dalam hal Perseroan berencana untuk tetap melakukan kegiatan produksi, agar dijelaskan strategi
   dan upaya yang akan dilakukan Perseroan dalam rangka mencari alternatif pasokan bahan baku
   agar tetap dapat melakukan kegiatan produksi dan memperoleh pendapatan usaha.
   Penjelasan: Perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah dan akan
   bekerja sama secara penuh dengan instansi Pemerintah terkait. Hingga saat ini, Perseroan belum
   menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai
   pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh Perseroan.

8. Dalam hal Perseroan berencana untuk tetap melakukan kegiatan produksi, agar dijelaskan berapa
   lama atau perkiraan waktu bahan baku yang saat ini tersedia dapat menunjang kegiatan produksi
   Perseroan.
   Penjelasan: Perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah dan akan
   bekerja sama secara penuh dengan instansi Pemerintah terkait. Hingga saat ini, Perseroan belum
   menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai
   pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh Perseroan.

9. Dalam hal Perseroan berencana untuk tetap melakukan kegiatan produksi, agar disampaikan target
   waktu kegiatan produksi tersebut akan dimulai, termasuk hal-hal yang mendukung upaya tersebut
   dan upaya Perseroan untuk memastikannya.
   Penjelasan: Perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah dan akan
   bekerja sama secara penuh dengan instansi Pemerintah terkait. Hingga saat ini, Perseroan belum
   menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai
   pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh Perseroan.

10. Dalam hal Perseroan berencana untuk tetap melakukan kegiatan produksi, agar disampaikan
    sejauh mana penurunan kapasitas produksi (jika ada).
    Penjelasan: Perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah dan akan
    bekerja sama secara penuh dengan instansi Pemerintah terkait. Hingga saat ini, Perseroan belum
    menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai
    pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh Perseroan.

11. Dalam hal Perseroan berencana untuk menghentikan operasional seluruhnya, agar disampaikan
    rencana dan komitmen Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usaha ke depan, baik
    melalui perubahan kegiatan usaha maupun rencana strategis lainnya, serta timeline dan target
    waktu (jika ada)
    Penjelasan: Perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah dan akan
    bekerja sama secara penuh dengan instansi Pemerintah terkait. Hingga saat ini, Perseroan belum
    menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai
    pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh Perseroan.

12. Dalam hal Perseroan berencana untuk menghentikan operasional seluruhnya, agar disampaikan
    beberapa hal berikut:
     a. Rencana selanjutnya terhadap aset-aset Perseroan termasuk aset-aset yang berada di lokasi
        pabrik Perseroan.
     b. Rencana selanjutnya terhadap karyawan Perseroan.

                                                2
Page 3
       c. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban kepada pelanggan eksisting atas pemberhentian
          kegiatan produksi termasuk ada tidaknya perjanjian dengan pelanggan yang terdampak serta
          upaya mengatasinya (jika ada)
       d. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban kepada kreditur/pemasok atas pemberhentian
          kegiatan produksi termasuk ada tidaknya perjanjian dengan kreditur/pemasok yang terdampak
          serta upaya mengatasinya (jika ada).
      Penjelasan:
      − Perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah dan akan bekerja sama
          secara penuh dengan instansi Pemerintah terkait. Hingga saat ini, Perseroan belum menerima
          salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai
          pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh Perseroan.
      − Perseroan berkomitmen melakukan upaya terbaik dan terukur untuk memenuhi seluruh
          kewajiban yang telah ada sebagaimana diatur dalam kontrak kerja sama yang berlaku.

13. Hasil temuan pelanggaran oleh Pemerintah atau Satuan Tugas terkait sehingga izin PBPH
    Perseroan dicabut
    Penjelasan: Perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah dan akan
    bekerja sama secara penuh dengan instansi Pemerintah terkait. Hingga saat ini, Perseroan belum
    menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai
    pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh Perseroan.

14. Apakah terdapat tuntutan hukum lainnya selain pencabutan izin PBPH Perseroan? Dalam hal ada,
    agar dijelaskan tuntutan hukum lainnya beserta dampaknya terhadap kelangsungan usaha
    Perseroan.
    Penjelasan: Perseroan telah menerima gugatan perdata dari Kementrian Lingkungan Hidup dan
    sedang mempelajari isi gugatan tersebut.

15. Rencana dan komitmen Perseroan untuk tetap menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
    Indonesia.
    Penjelasan: Perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah dan akan
    bekerja sama secara penuh dengan instansi Pemerintah terkait. Hingga saat ini, Perseroan belum
    menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai
    pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh Perseroan.

16. Rencana dari pemegang saham pengendali dan penerima manfaat akhir (Ultimate Benefecial
    Owner atau UBO) atas kepemilikan sahamnya di Perseroan.
    Penjelasan: Perseroan belum memiliki informasi mengenai rencana dari pemegang saham
    pengendali dan penerima manfaat akhir terkait perubahan atas kepemilikan sahamnya di
    Perseroan.

17. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
    Penjelasan: Sampai dengan saat ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya
    yang belum diungkapkan kepada publik selain yang telah disampaikan melalui keterbukaan
    informasi Perseroan.

Demikian tanggapan atas permintaan penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan
terima kasih.

Hormat kami,
PT Toba Pulp Lestari Tbk

dto

Anwar Lawden, SH
Direktur/Corporate Secretary


                                                  3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.06 MB
Published23 Jan 2026
Pages3
Characters11,345
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Toba Pulp Lestari Tbk. p.1 ×5
linked person Anwar Lawden · Direktur/Corporate Secretary p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result