Back to announcement
20260123_BMTP_Perubahan Pengurus_32021894_lamp1.pdf
Board change Needs review BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.943
OTORITAS Ok: aa KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEPR-3/D.03/2026 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. PANJI IRAWAN SEBAGAI DIREKTUR UTAMA PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen (“Keputusan Sirkuler”) tanggal 4 Desember 2025 dan Surat PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/683/2025 tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan terakhir Nomor DIR/024/2026 tanggal 8 Januari 2026, PT Bank Mandiri Taspen mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Panji Irawan sebagai Direktur Utama, b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris, c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Panji Irawan sebagai calon Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen, d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sir. Panji Irawan sebagai calon Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan @R-Code. kanan
Page 2 OCR 0.925
KETIGA KEEMPAT Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. KP: D.o3/pp. 13110 Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. Keputusan ini disampaikan kepada : Le, 2. 3 Sdr. Panji Irawan PT Bank Mandiri Taspen Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Januari 2026 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERBANKAN DIAN EDIANA RAE
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
p.1
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.1 ×4
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR
p.1
unresolved
person
Panji Irawan
· Direktur Utama
p.1 ×2
unresolved
org
Panji Irawan PT Bank Mandiri Taspen Deputi
p.2
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen Deputi Komisioner Audit Internal
p.2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan
p.2
unresolved
org
Bank Pemerintah Departemen Perizinan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
65 ms
13 Sep 2026 14:42
no text layer - needs OCR