Back to announcement
20260122_HUMI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32021732_lamp2.pdf
Board change Needs review HUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.921
Pr Humpuss Maritim Internasional Tbk. SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK. No.007/SK/DEKOM-HUMI/I/2026 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN KOMITE NOMINASI & REMUNERASI Menimbang 1 1. Bahwa Komite Nominasi & Remunerasi merupakan Komite Penunjang Dewan Komisaris yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam bidang nominasi dan remunerasi. 2. Bahwa Komite Nominasi & Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris yang tata kerjanya dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 3. Bahwa Dewan Komisaris telah memutuskan untuk membentuk Komite Nominasi & Remunerasi, oleh karenanya dipandang perlu dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris. Mengingat 11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. 2. Anggaran Dasar PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. Memperhatikan 1 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJIK) No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. 3. Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Humpuss Maritim Internasional Tbk & Anak Usaha/Unit Usaha Nomor 05/GCG/TX/2022 tanggal 01 September 2022 perihal Piagam Komite Nominasi & Remunerasi. MEMUTUSKAN MENETAPKAN, Pertama 1 Membentuk Susunan Komite Nominasi & Remunerasi PT Humpuss Maritim Internasional Tbk: Ketua : Mahdan Anggota : HM. Roy Sembel Anggota : Desi Arifianti Kedua 1 Komite Nominasi & Remunerasi bertugas memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal - hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, antara lain sebagai berikut: a. Terkait dengan fungsi Nominasi: 1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: e Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, Paraf: 1/3 (cs from | kuku Ly ke SEE
Page 2 OCR 0.933
Pr Humpuss Maritim Internasional Tbk. NBA e Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi, dan e Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, 2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi, 3) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 4) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. b. Terkait dengan fungsi Remunerasi: 1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait remunerasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris khususnya: e Struktur Remunerasi, berupa gaji, honorarium, insentif dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel sesuai dengan kegiatan usaha dan skala usaha PT Humpuss Maritim Internasional Tbk di industri. # Kebijakan atas Remunerasi. e Besaran atas Remunerasi. 2) Kegiatan sebagaimana angka 1 diatas dapat dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang independent oleh KNR secara berkala sesuai dengan ketentuan HUMI. 3) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Dewan Komisaris. Ketiga ? Komite Nominasi & Remunerasi akan memberikan laporan kepada Dewan Komisaris: a. Atas setiap penugasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris. b. Rencana kerja tahunan. c. Jadwal rapat tahunan. d. Laporan berkala mengenai kegiatan Komite serta hal-hal yang dirasakan perlu untuk menjadi perhatian Dewan Komisaris. e. Self-Asessment mengenai efektifitas dari kegiatan Komite. Paraf: 2/3 CS | ROM | KI/KU
Page 3 OCR 0.939
Pr Humpuss Maritim Internasional Tbk. Keempat Kelima Keenam Ketujuh Ditetapkan di Pada tanggal Hal- hal yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan ini, mengacu kepada Pedoman tata Kelola Perusahaan yang berlaku. Tidak berlakunya lagi Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/SK/DEKOM-HUMI/III/2023, tanggal 31 Maret 2023, Tentang Penetapan Susunan Komite Nominasi & Remunerasi. Masa jabatan anggota Komite tidak boleh lebih lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu- waktu. Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan seperlunya. Jakarta 21 Januari 2026 Dewan Komisaris PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. — 52 Mahdan edi Hudayana Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Tembusan Yth.: Paraf: 1. Direksi PT Humpuss Maritim Internasional Tbk 2. VP of Corporate Secretary PT Humpuss Maritim Internasional Tbk 3. Yang bersangkutan 4. HC Dept. - Arsip Cs kom KI/KU 3/3
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pr Humpuss Maritim Internasional Tbk.
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
62 ms
13 Sep 2026 14:41
no text layer - needs OCR