Skip to content
Back to announcement

20260122_HUMI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32021732_lamp2.pdf

Board change Needs review HUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.921
Pr Humpuss
Maritim Internasional Tbk.

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK.
No.007/SK/DEKOM-HUMI/I/2026

TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN KOMITE NOMINASI & REMUNERASI

Menimbang 1 1. Bahwa Komite Nominasi & Remunerasi merupakan Komite
Penunjang Dewan Komisaris yang bertugas membantu Dewan
Komisaris dalam bidang nominasi dan remunerasi.

2. Bahwa Komite Nominasi & Remunerasi dibentuk oleh Dewan
Komisaris yang tata kerjanya dilaporkan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).

3. Bahwa Dewan Komisaris telah memutuskan untuk membentuk
Komite Nominasi & Remunerasi, oleh karenanya dipandang perlu
dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris.

Mengingat 11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas.

2. Anggaran Dasar PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.

Memperhatikan 1 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJIK) No. 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.

3. Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Humpuss Maritim
Internasional Tbk & Anak Usaha/Unit Usaha Nomor
05/GCG/TX/2022 tanggal 01 September 2022 perihal Piagam
Komite Nominasi & Remunerasi.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN,
Pertama 1 Membentuk Susunan Komite Nominasi & Remunerasi PT Humpuss
Maritim Internasional Tbk:
Ketua : Mahdan
Anggota : HM. Roy Sembel
Anggota : Desi Arifianti
Kedua 1 Komite Nominasi & Remunerasi bertugas memberikan pendapat

profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap
laporan atau hal - hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan
Komisaris, antara lain sebagai berikut:

a. Terkait dengan fungsi Nominasi:

1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai:

e Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota

Dewan Komisaris,

Paraf: 1/3
(cs from | kuku

Ly ke SEE

Page 2 OCR 0.933
Pr Humpuss
Maritim Internasional Tbk. NBA

e Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses
Nominasi, dan

e Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris,

2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan
evaluasi,

3) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai program pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

4) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada
Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:

1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait
remunerasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
khususnya:

e Struktur Remunerasi, berupa gaji, honorarium, insentif
dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel
sesuai dengan kegiatan usaha dan skala usaha
PT Humpuss Maritim Internasional Tbk di industri.

# Kebijakan atas Remunerasi.
e Besaran atas Remunerasi.

2) Kegiatan sebagaimana angka 1 diatas dapat dilakukan dengan
bantuan pihak ketiga yang independent oleh KNR secara
berkala sesuai dengan ketentuan HUMI.

3) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja
dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing
anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Dewan
Komisaris.

Ketiga ? Komite Nominasi & Remunerasi akan memberikan laporan kepada
Dewan Komisaris:
a. Atas setiap penugasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
b. Rencana kerja tahunan.
c. Jadwal rapat tahunan.
d. Laporan berkala mengenai kegiatan Komite serta hal-hal yang
dirasakan perlu untuk menjadi perhatian Dewan Komisaris.
e. Self-Asessment mengenai efektifitas dari kegiatan Komite.

Paraf: 2/3
CS | ROM | KI/KU

Page 3 OCR 0.939
Pr Humpuss

Maritim Internasional Tbk.

Keempat

Kelima

Keenam

Ketujuh

Ditetapkan di
Pada tanggal

Hal- hal yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan ini, mengacu
kepada Pedoman tata Kelola Perusahaan yang berlaku.

Tidak berlakunya lagi Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
001/SK/DEKOM-HUMI/III/2023, tanggal 31 Maret 2023, Tentang
Penetapan Susunan Komite Nominasi & Remunerasi.

Masa jabatan anggota Komite tidak boleh lebih lama 3 (tiga) tahun
dan dapat diperpanjang kembali selama 3 (tiga) tahun dengan tidak
mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-
waktu.

Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan
dilakukan perubahan seperlunya.

Jakarta
21 Januari 2026

Dewan Komisaris
PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.

— 52

Mahdan edi Hudayana
Komisaris Utama Komisaris
Komisaris Independen

Tembusan Yth.:

Paraf:

1. Direksi PT Humpuss Maritim Internasional Tbk

2. VP of Corporate Secretary PT Humpuss Maritim Internasional Tbk
3. Yang bersangkutan
4. HC Dept. - Arsip

Cs

kom

KI/KU

3/3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.96 MB
Published22 Jan 2026
Pages3
Characters4,905
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person HM. Roy Sembel · Anggota p.1
linked person Desi Arifianti · Anggota p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Mahdan · Ketua p.1
unresolved org Pr Humpuss Maritim Internasional Tbk. p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 62 ms 13 Sep 2026 14:41

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result