Back to announcement
20260122_TAMU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32021744_lamp1.pdf
Other Needs review TAMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No. : 005/PTS-CS/BEI/I/2026 Jakarta, 21 Januari 2026
Kepada Yth./To.
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
UP / Attn 1.: Rheyn Lusiana
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal / Re. : Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-00640/BEI.PP1/08-2026 perihal
Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama ini kami sampaikan jawaban atas
permintaan penjelasan sebagai berikut :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik ?
Jawaban:
Sampai saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 ?
Page 2
Jawaban: Manajemen Perseroan tidak memiliki atau mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E. Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Jawaban: Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban: Sampai saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, selain informasi pemegang saham dari daftar pemegang saham yang Perseroan peroleh dari Biro Administrasi Efek (BAE), yang diterima Perseroan setiap bulannya. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) ? Jawaban: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam 3 bulan mendatang. 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban: Pemegang saham utama belum memiliki rencana terhadap kepemilikan sahamnya dalam 3 bulan mendatang.
Page 3
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan MESOP Tahap I, maka Perseroan dengan senantiasa akan mengikuti serta memperhatikan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Bursa No. SE- 00002/BEI/03-2022 tanggal 2 Maret 2023 perihal Tata Cara Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham. Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk Edi Purwanto Direktur
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Edi Purwanto
· Direktur
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
218 ms
12 Sep 2026 19:43
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '31/POJK.04/2015',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}