Back to announcement
20260122_HUMI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32021726_lamp2.pdf
Board change Needs review HUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.927
pr Humpuss Maritim Internasional Tbk. SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK. No.006/SK/DEKOM-HUMI/I/2026 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN KOMITE AUDIT Menimbang 1 1. Bahwa Komite Audit merupakan Komite Penunjang Dewan Komisaris yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memperkuat fungsi pengawasan atas pelaksanaan implementasi Good Corporate Governance. 2. Bahwa Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris yang tata kerjanya dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 3. Bahwa Dewan Komisaris telah memutuskan untuk membentuk Komite Audit, oleh karenanya dipandang perlu dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris. Mengingat 1 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2. Anggaran Dasar PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. Memperhatikan : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. 4. Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Humpuss Maritim Internasional Tbk & Anak Usaha/Unit Usaha Nomor 020/PEDOMAN- GCG/XI/2025 tanggal 20 November 2025 perihal Piagam Komite Audit. MEMUTUSKAN MENETAPKAN, Pertama : Membentuk Susunan Komite Audit PT Humpuss Maritim Internasional Tbk: Ketua : Mahdan Anggota : Mirawati Sudjono Anggota : JT. Duma 1/3 Paraf: CS TROM | KKU
Page 2 OCR 0.949
PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. Kedua : Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, antara lain meliputi: 1. Melakukan penelaahan informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. 2. Melakukan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. 3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadinya perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya. 4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa. 5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lajut oleh Direksi atas temuan auditor internal. 6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko dibawah Dewan Komisaris. 7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, 8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Emitena tau Perusahaan Publik. 9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emitena tau Perusahaan Publik. Ketiga 1 Komite Audit akan memberikan laporan kepada Dewan Komisaris: 1. Atas setiap penugasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris. 2. Rencana kerja tahunan. 3. Jadwal rapat tahunan. 4 . Laporan berkala mengenai kegiatan Komite serta hal-hal yang dirasakan perlu untuk menjadi perhatian Dewan Komisaris. 5. Self-4sessment mengenai efektifitas dari kegiatan Komite. Keempat : Hal- hal yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan ini, mengacu kepada Pedoman tata Kelola Perusahaan yang berlaku. Kelima : Tidak berlakunya lagi Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 002/SK/DEKOM-HUMI/II/2023, tanggal 31 Maret 2023, Tentang Penetapan Susunan Komite Audit. 2/3 Paraf: CS TKOM | KIKU
Page 3 OCR 0.917
pr Humpuss Maritim Internasional Tbk. Keenam : Masa jabatan anggota Komite Audit paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Ketujuh : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan seperlunya. Ditetapkandi — : Jakarta Pada tanggal 1 21 Januari 2026 Dewan Komisaris PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. Be Mahdan edi Hudayana Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Tembusan Yth. : 1. Direksi PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. 2. VP of Corporate Secretary PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. 3. Pjs. AVP of Internal Audit PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. 4. Yang bersangkutan 5. HC Dept. - Arsip 3/3 Paraf : CS TOM | KI/KU
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:41
no text layer - needs OCR