Skip to content
Back to announcement

20260122_HUMI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32021726_lamp2.pdf

Board change Needs review HUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.927
pr Humpuss
Maritim Internasional Tbk.

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK.
No.006/SK/DEKOM-HUMI/I/2026

TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN KOMITE AUDIT

Menimbang 1 1. Bahwa Komite Audit merupakan Komite Penunjang Dewan
Komisaris yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam
memperkuat fungsi pengawasan atas pelaksanaan implementasi Good
Corporate Governance.

2. Bahwa Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris yang tata
kerjanya dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

3. Bahwa Dewan Komisaris telah memutuskan untuk membentuk
Komite Audit, oleh karenanya dipandang perlu dikeluarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris.

Mengingat 1 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.

2. Anggaran Dasar PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.

Memperhatikan : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015
tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola
Perusahaan Terbuka.

4. Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Humpuss Maritim Internasional
Tbk & Anak Usaha/Unit Usaha Nomor 020/PEDOMAN-
GCG/XI/2025 tanggal 20 November 2025 perihal Piagam Komite

Audit.
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN,
Pertama : Membentuk Susunan Komite Audit PT  Humpuss Maritim

Internasional Tbk:

Ketua : Mahdan

Anggota : Mirawati Sudjono

Anggota : JT. Duma

1/3

Paraf:

CS TROM | KKU

Page 2 OCR 0.949
PT Humpuss
Maritim Internasional Tbk.

Kedua : Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang
independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang
disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi
hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, antara lain meliputi:

1. Melakukan penelaahan informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh
Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan
keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi
keuangan PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.

2. Melakukan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.

3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadinya perbedaan
pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.

4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup
penugasan, dan imbalan jasa.

5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor
internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lajut oleh Direksi atas
temuan auditor internal.

6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen
risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika emiten atau Perusahaan Publik
tidak memiliki fungsi pemantau risiko dibawah Dewan Komisaris.

7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
pelaporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik,

8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait
dengan adanya potensi benturan kepentingan Emitena tau Perusahaan
Publik.

9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emitena tau
Perusahaan Publik.

Ketiga 1 Komite Audit akan memberikan laporan kepada Dewan Komisaris:
1. Atas setiap penugasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
2. Rencana kerja tahunan.

3. Jadwal rapat tahunan.

4

. Laporan berkala mengenai kegiatan Komite serta hal-hal yang
dirasakan perlu untuk menjadi perhatian Dewan Komisaris.

5. Self-4sessment mengenai efektifitas dari kegiatan Komite.

Keempat : Hal- hal yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan ini, mengacu
kepada Pedoman tata Kelola Perusahaan yang berlaku.

Kelima : Tidak berlakunya lagi Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
002/SK/DEKOM-HUMI/II/2023, tanggal 31 Maret 2023, Tentang
Penetapan Susunan Komite Audit.

2/3
Paraf:
CS TKOM | KIKU

Page 3 OCR 0.917
pr Humpuss
Maritim Internasional Tbk.

Keenam : Masa jabatan anggota Komite Audit paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang kembali selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak
Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Ketujuh : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan
perubahan seperlunya.

Ditetapkandi — : Jakarta
Pada tanggal 1 21 Januari 2026

Dewan Komisaris
PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.

Be

Mahdan edi Hudayana

Komisaris Utama Komisaris
Komisaris Independen

Tembusan Yth. : 1. Direksi PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.
2. VP of Corporate Secretary PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.
3. Pjs. AVP of Internal Audit PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.
4. Yang bersangkutan
5. HC Dept. - Arsip

3/3

Paraf :
CS TOM | KI/KU

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.96 MB
Published22 Jan 2026
Pages3
Characters4,914
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person JT. Duma · Anggota p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Mahdan · Ketua p.1
possible person Mirawati Sudjono · Anggota p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 48 ms 13 Sep 2026 14:41

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result