Skip to content
Back to announcement

20260122_LPCK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32021515.pdf

Other Needs review LPCK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          008/LC-COS/I/2026

 Nama Perusahaan                      Lippo Cikarang Tbk

 Kode Emiten                          LPCK

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00757/BEI.PP2/01-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Sepanjang pengetahuan kami, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
           efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Sepanjang pengetahuan kami, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
           efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diataur dalam Peraturan Nomor I-E :
           Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV. 2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT
           Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
           dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
           Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sepanjang pengetahuan kami, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
           dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
           Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Sepanjang pengetahuan kami sampai dengan tanggal surat ini, pemegang saham utama belum memiliki
           rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.


           Sepanjang pengetahuan kami, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
    7      efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik.


           Sepanjang pengetahuan kami, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
    8      efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diataur dalam Peraturan Nomor I-E :
           Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV. 2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT
           Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Page 2
  9    Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
       dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
       kepada publik.


  10   Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
       dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
       Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.


  11   Sepanjang pengetahuan kami, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
       dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
       Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).

  12   Sepanjang pengetahuan kami sampai dengan tanggal surat ini, pemegang saham utama belum memiliki
       rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Lippo Cikarang Tbk




Peter Adrian

Corporate Secretary




Lippo Cikarang Tbk
Kawasan Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman Kav. 05, Cibatu, Cikarang
Telepon : 897-2488, Fax : 897 2170, 897 2250 , www.lippo-cikarang.com



Nama Pengirim                      Peter Adrian

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  22-01-2026 17:38

Lampiran                          1. 20260122_LPCK_Penjelasan Volatitilas Efek (1).pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi Lippo Cikarang Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
 secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Lippo Cikarang Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi
                                        yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          008/LC-COS/I/2026

Issuer Name                        Lippo Cikarang Tbk

Issuer Code                        LPCK

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-00757/BEI.PP2/01-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik?
1
     Sepanjang pengetahuan kami, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
     efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
     Perusahaan Publik.
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
     Sepanjang pengetahuan kami, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
     efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diataur dalam Peraturan Nomor I-E :
     Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV. 2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT
     Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
     Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
     kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3    Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
     dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
     kepada publik.
     Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
     Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
     dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
     Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
     Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
     rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
     3 bulan mendatang)?
5
     Sepanjang pengetahuan kami, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
     dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
     Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
     Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
     mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6    menjawab konfirmasi tersebut.
     Sepanjang pengetahuan kami sampai dengan tanggal surat ini, pemegang saham utama belum memiliki
     rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.


     Sepanjang pengetahuan kami, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
7    efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
     Perusahaan Publik.


     Sepanjang pengetahuan kami, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
8    efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diataur dalam Peraturan Nomor I-E :
     Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV. 2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT
     Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.


9    Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
     dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
     kepada publik.


10   Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat aktifitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
     dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
     Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.


11   Sepanjang pengetahuan kami, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
     dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
     Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Page 5
  12     Sepanjang pengetahuan kami sampai dengan tanggal surat ini, pemegang saham utama belum memiliki
         rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Lippo Cikarang Tbk




Peter Adrian

Corporate Secretary




Lippo Cikarang Tbk
Kawasan Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman Kav. 05, Cibatu, Cikarang
Phone : 897-2488, Fax : 897 2170, 897 2250 , www.lippo-cikarang.com



Sender Name                           Peter Adrian

Function                              Corporate Secretary

Date and Time                         22-01-2026 17:38

Attachment                            1. 20260122_LPCK_Penjelasan Volatitilas Efek (1).pdf


        This is an official document of Lippo Cikarang Tbk that does not require a signature as it was generated
       electronically by the electronic reporting system. Lippo Cikarang Tbk is fully responsible for the information
                                               contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published22 Jan 2026
Pages5
Characters12,793
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Cikarang Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
possible org Peter Adrian · Corporate Secretary p.2 ×6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 619 ms 12 Sep 2026 19:43
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '008/LC-COS/I/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result