Back to announcement
20260122_WSBP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32021617_lamp1.pdf
Board change Needs review WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : 58/WBP/DIR/2026 Jakarta, 22 Januari 2026
Kepada Yth,
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Penyampaian Perpanjangan Masa Jabatan Komite Audit
PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
bersama ini kami sampaikan informasi perpanjangan masa jabatan Komite Audit pada tahun
2026, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
("WSBP") Nomor: 01/SK/WBP/DK/2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang Perpanjangan Masa
Jabatan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk dengan poin-
poin keputusan sebagai berikut :
1. Pengangkatan kembali Sdr. Puji Wibowo sebagai Anggota Komite Audit PT Waskita
Beton Precast Tbk dengan masa penugasan selama 2 tahun terhitung sejak tanggal 24
Januari 2026 s.d. 23 Januari 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
2. Masih berlakunya susunan Komite Audit sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris
nomor 9/SK/WBP/DK/2025 tanggal 10 Desember 2025, dengan susunan sebagai
berikut:
1) Sdr. Indra Utama sebagai Ketua
2) Sdr. Puji Wibowo sebagai Anggota
3) Sdr. Darwin Suzandi sebagai Anggota
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1 dari 2
Page 2
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan
terima kasih.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal
Fathul Anwar
Lampiran : -
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2 dari 2
Page 3
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK
NOMOR : 01/SK/WBP/DK/2026
TENTANG
PERPANJANGAN MASA JABATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT DEWAN KOMISARIS
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Menimbang : a. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris nomor
01/SK/WBP/DK/2023 tanggal 24 Januari 2023 perihal
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit serta
Penetapan Susunan Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk;
b. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris nomor
02/SK/WBP/DK/2024 tanggal 04 Desember 2024 perihal
Penetapan Piagam Komite Audit Panduan Tugas Pokok dan
Fungsi Kerja Komite Audit Sesuai Tata kelola Perusahaan Yang
Baik PT Waskita Beton Precast Tbk;
c. Bahwa, berdasarkan surat Dewan Komisaris nomor
96/WBP/DK/2025 tanggal 5 Desember 2025 perihal Revisi
Permohonan Usulan Perubahan Anggota Komite Organ Dewan
Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk (”Perseroan”);
d. Bahwa, berdasarkan Surat Direktur Utama PT Waskita Karya
(Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Seri A PT Waskita Beton
Precast Tbk Nomor 224/RHS/WK/DIR/2025 tanggal 05
Desember 2025 perihal Persetujuan Perubahan Anggota
Komite/Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Waskita Beton
Precast Tbk;
e. Bahwa, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita
Beton Precast Tbk Nomor 09/SK/WBP/DK/2025 tanggal 10
Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Ketua Komite Audit serta Penetapan Susunan Komite Audit
Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk;
f. Bahwa, berdasarkan Rapat Internal Dewan Komisaris PT Waskita
Beton Precast Tbk tanggal 19 Desember 2025 telah diputuskan
pembagian tugas Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast
Tbk;
g. Bahwa, sehubungan dengan butir a sampai dengan e di atas
perlu dilakukan Perpanjangan masa Jabatan Anggota Komite
Audit Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk melalui
Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk.
Mengingat : a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara;
SESDK
Page 4
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
Nomor : 01/SK/WBP/DK/2026
Tanggal : 22 Januari 2026
b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
c. Akta Pendirian PT Waskita Beton Precast Nomor 10 tanggal 7
Oktober 2014, dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H. di
Jakarta;
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
f. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-2/MBU/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 tentang Pedoman
Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara;
g. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
h. Perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Waskita Beton Precast
Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Beton Precast Tbk
Nomor 60 tanggal 28 Juli 2023, dibuat dihadapan Yumna
Shabrina, S.H., M.Kn., selaku Notaris pengganti dari Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Memperhatikan : Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
22/SK/WK/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang Organ Pendukung
Dewan Komisaris Anak Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Pengangkatan Kembali Sdr. Puji Wibowo sebagai Anggota Komite
Audit PT Waskita Beton Precast Tbk dengan masa penugasan
selama 2 tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari 2026 s.d. 23
Januari 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
Kedua : Masih berlakunya susunan Komite Audit sesuai Surat Keputusan
Dewan Komisaris nomor 9/SK/WBP/DK/2025 tanggal 10 Desember
2025, dengan susunan sebagai berikut :
SESDK
Page 5
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
Nomor : 01/SK/WBP/DK/2026
Tanggal : 22 Januari 2026
1. Sdr. Indra Utama sebagai Ketua
2. Sdr. Puji Wibowo sebagai Anggota
3. Sdr. Darwin Suzandi sebagai Anggota
Sampai diterbitkannya Surat Keputusan lain, perihal Susunan Komite
Audit PT Waskita Beton Precast Tbk.
Ketiga : Akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 24 Januari 2026.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 22 Januari 2026
Dewan Komisaris
PT Waskita Beton Precast Tbk
Ahmad Subagya
Plt. Komisaris Utama / Komisaris Independen
Indra Utama
Komisaris Independen
Tembusan :
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk;
- Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk;
- Komite Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk;
- Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Waskita Beton Precast Tbk.
SESDK
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.4
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.4 ×2
unresolved
person
Yumna Shabrina
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.4
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Sdr. Puji Wibowo
· Anggota
p.4 ×9
unresolved
person
Plt.
· Komisaris Utama
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
492 ms
12 Sep 2026 22:52
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-01-22',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2026-01-24',
'name': 'Kembali Sdr. Puji Wibowo',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya '
'(Persero) Tbk Nomor : 22/SK/WK/2023 tanggal 23 '
'Mei 2023 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris '
'Anak Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. '
'MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama : Pengangkatan '
'Kembali Sdr. Puji Wibowo sebagai Anggota Komite '
'Audit PT Waskita Beton Precast Tbk dengan masa '
'penugasan selama 2 tahun terhitung sejak tanggal '
'24 Januari 2026 s.d. 23 Januari 2028 dengan '
'tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk '
'memberhentikannya sewa'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Waskita Beton Precast Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Penyampaian Perpanjangan Masa Jabatan Komite Audit'}