Skip to content
Back to announcement

20260122_WSBP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32021617_lamp1.pdf

Board change Needs review WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
   Nomor : 58/WBP/DIR/2026                                                      Jakarta, 22 Januari 2026

           Kepada Yth,
           Ketua Dewan Komisioner
           Otoritas Jasa Keuangan
           Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta

                            Perihal : Penyampaian Perpanjangan Masa Jabatan Komite Audit
                                      PT Waskita Beton Precast Tbk



           Dengan hormat,

           Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
           Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
           bersama ini kami sampaikan informasi perpanjangan masa jabatan Komite Audit pada tahun
           2026, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
           ("WSBP") Nomor: 01/SK/WBP/DK/2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang Perpanjangan Masa
           Jabatan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk dengan poin-
           poin keputusan sebagai berikut :

              1. Pengangkatan kembali Sdr. Puji Wibowo sebagai Anggota Komite Audit PT Waskita
                 Beton Precast Tbk dengan masa penugasan selama 2 tahun terhitung sejak tanggal 24
                 Januari 2026 s.d. 23 Januari 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
                 untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

              2. Masih berlakunya susunan Komite Audit sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris
                 nomor 9/SK/WBP/DK/2025 tanggal 10 Desember 2025, dengan susunan sebagai
                 berikut:
                 1) Sdr. Indra Utama sebagai Ketua
                 2) Sdr. Puji Wibowo sebagai Anggota
                 3) Sdr. Darwin Suzandi sebagai Anggota




HM.02.01             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                         Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                                                 1 dari 2
Page 2
           Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan
           terima kasih.



           Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal




           Fathul Anwar


           Lampiran : -

           Tembusan:
            -  Direksi PT Bursa Efek Indonesia
            -  Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
            -  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk




HM.02.01                  Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                              Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                                                      2 dari 2
Page 3
     KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK
                   NOMOR : 01/SK/WBP/DK/2026
                            TENTANG
 PERPANJANGAN MASA JABATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT DEWAN KOMISARIS
                  PT WASKITA BETON PRECAST TBK

            DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK

Menimbang       : a. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris nomor
                      01/SK/WBP/DK/2023 tanggal 24 Januari 2023 perihal
                      Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit serta
                      Penetapan Susunan Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk;
                  b. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris nomor
                      02/SK/WBP/DK/2024 tanggal 04 Desember 2024 perihal
                      Penetapan Piagam Komite Audit Panduan Tugas Pokok dan
                      Fungsi Kerja Komite Audit Sesuai Tata kelola Perusahaan Yang
                      Baik PT Waskita Beton Precast Tbk;
                  c. Bahwa, berdasarkan surat Dewan Komisaris nomor
                      96/WBP/DK/2025 tanggal 5 Desember 2025 perihal Revisi
                      Permohonan Usulan Perubahan Anggota Komite Organ Dewan
                      Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk (”Perseroan”);
                  d. Bahwa, berdasarkan Surat Direktur Utama PT Waskita Karya
                      (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Seri A PT Waskita Beton
                      Precast Tbk Nomor 224/RHS/WK/DIR/2025 tanggal 05
                      Desember 2025 perihal Persetujuan Perubahan Anggota
                      Komite/Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Waskita Beton
                      Precast Tbk;
                  e. Bahwa, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita
                      Beton Precast Tbk Nomor 09/SK/WBP/DK/2025 tanggal 10
                      Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
                      Ketua Komite Audit serta Penetapan Susunan Komite Audit
                      Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk;
                  f. Bahwa, berdasarkan Rapat Internal Dewan Komisaris PT Waskita
                      Beton Precast Tbk tanggal 19 Desember 2025 telah diputuskan
                      pembagian tugas Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast
                      Tbk;
                  g. Bahwa, sehubungan dengan butir a sampai dengan e di atas
                      perlu dilakukan Perpanjangan masa Jabatan Anggota Komite
                      Audit Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk melalui
                      Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk.
Mengingat       : a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003
                     tentang Badan Usaha Milik Negara;

                                                                             SESDK
Page 4
                    Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
                                                  Nomor : 01/SK/WBP/DK/2026
                                                  Tanggal : 22 Januari 2026

                  b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007
                     tentang Perseroan Terbatas;
                  c. Akta Pendirian PT Waskita Beton Precast Nomor 10 tanggal 7
                     Oktober 2014, dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H. di
                     Jakarta;
                  d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
                     tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                     Emiten atau Perusahaan Publik;
                  e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
                     tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                     Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
                  f. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
                     PER-2/MBU/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 tentang Pedoman
                     Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
                     Negara;
                  g. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
                     PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan
                     Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
                  h. Perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Waskita Beton Precast
                     Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
                     Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Beton Precast Tbk
                     Nomor 60 tanggal 28 Juli 2023, dibuat dihadapan Yumna
                     Shabrina, S.H., M.Kn., selaku Notaris pengganti dari Ashoya
                     Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Memperhatikan   : Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
                  22/SK/WK/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang Organ Pendukung
                  Dewan Komisaris Anak Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.



                           MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
Pertama         : Pengangkatan Kembali Sdr. Puji Wibowo sebagai Anggota Komite
                  Audit PT Waskita Beton Precast Tbk dengan masa penugasan
                  selama 2 tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari 2026 s.d. 23
                  Januari 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
                  memberhentikannya sewaktu-waktu.
Kedua           : Masih berlakunya susunan Komite Audit sesuai Surat Keputusan
                  Dewan Komisaris nomor 9/SK/WBP/DK/2025 tanggal 10 Desember
                  2025, dengan susunan sebagai berikut :

                                                                              SESDK
Page 5
                                Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
                                                              Nomor : 01/SK/WBP/DK/2026
                                                              Tanggal : 22 Januari 2026



                             1. Sdr. Indra Utama                  sebagai Ketua
                             2. Sdr. Puji Wibowo                  sebagai Anggota
                             3. Sdr. Darwin Suzandi               sebagai Anggota
                           Sampai diterbitkannya Surat Keputusan lain, perihal Susunan Komite
                           Audit PT Waskita Beton Precast Tbk.
Ketiga                   : Akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di
                           kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Keempat                  : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 24 Januari 2026.



Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 22 Januari 2026

                                           Dewan Komisaris
                                      PT Waskita Beton Precast Tbk




                                              Ahmad Subagya
                                Plt. Komisaris Utama / Komisaris Independen




                                                 Indra Utama
                                              Komisaris Independen


Tembusan :
-  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk;
-  Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk;
-  Komite Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk;
-  Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Waskita Beton Precast Tbk.




                                                                                       SESDK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published22 Jan 2026
Pages5
Characters10,489
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk p.1 ×94
linked person Indra Utama p.1 ×3
linked person Darwin Suzandi · Anggota p.1 ×3
linked person Fathul Anwar p.2
linked person Ahmad Subagya p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Indra · Ketua p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.3 ×8
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org Milik Negara p.3 ×3
unresolved person Fathiah Helmi p.4
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.4 ×2
unresolved person Yumna Shabrina · Notaris p.4 ×2
unresolved person Ashoya Ratam p.4
unresolved — Pengangkatan Kembali Sdr. Puji Wibowo · Anggota p.4 ×9
unresolved person Plt. · Komisaris Utama p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 492 ms 12 Sep 2026 22:52

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2026-01-22',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2026-01-24',
              'name': 'Kembali Sdr. Puji Wibowo',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya '
                             '(Persero) Tbk Nomor : 22/SK/WK/2023 tanggal 23 '
                             'Mei 2023 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris '
                             'Anak Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. '
                             'MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama : Pengangkatan '
                             'Kembali Sdr. Puji Wibowo sebagai Anggota Komite '
                             'Audit PT Waskita Beton Precast Tbk dengan masa '
                             'penugasan selama 2 tahun terhitung sejak tanggal '
                             '24 Januari 2026 s.d. 23 Januari 2028 dengan '
                             'tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk '
                             'memberhentikannya sewa'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Waskita Beton Precast Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Penyampaian Perpanjangan Masa Jabatan Komite Audit'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result