Back to announcement
20260121_KRYA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32021468_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KRYASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.929
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. :021-6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 093/S1.Not/1/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA Tbk, berkedudukan di Kota Surabaya (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Rabu, 21 Januari 2026. Tempat : ARTOTEL Casa Kuningan, Jalan Denpasar Raya, Rukun Tetangga 8/Rukun Warga 3, Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950. Pukul 1 10.23 — 10.40 WIB. Mata Acara : 1. Perubahan Tempat Kedudukan dan Alamat Kantor Pusat Perseroan, 2. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 21 Januari 2026, dengan nomor 131. Kehadiran Anggota Direksi Perseroan : -Direktur Utama : Tuan WILLIAM TENG, -Direktur : Nyonya BRIGITTA NOTOATMODJO: Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Nyonya BRIGITTA NOTOATMODJO, selaku Direktur Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.116.483.452 saham atau mewakili 67,099Y4 dari 1.663.943.474 saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Ps n dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama -Jumlah suara blanko/abstain : 200 suara. -Jumlah suara tidak setuju ! - suara.
Page 2 OCR 0.915
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com ae -Jumlah suara setuju 1 1.116.483.252 suara. -Sehingga total suara setuju — : 1.116.483.452 suara, atau sebesar 10076, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kedua -Jumlah suara blanko/abstain : 200 suara. -Jumlah suara tidak setuju 1 - suara. “Jumlah suara setuju 1 1.116.483.252 suara. -Sehingga total suarasetuju — : 1.116.483.452 suara, atau sebesar 10076, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah daiam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui untuk mengubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di Jakarta Selatan: b. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut : 1. Perseroan Terbatas ini bernama PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA Tbk (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, c. Menyetujui untuk mengubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi : Jalan Wijaya I Nomor 67, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan Petogogan. Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12176, d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai dengan keputusan Rapat ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Mata Acara Kedua : a Memberhentikan dengan hormat Tuan AN SHAOHONG selaku Komisaris Utama Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan, b. Mengangkat : - Nona SHENIA AYU PANGESTI selaku Komisaris Utama Perseroan, - Nona NADIRA ZATINA KAMIL selaku Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, c. Menetapkan dan menegaskan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030 (dua ribu tiga puluh), adalah sebagai berikut: Ta -. —
Page 3 OCR 0.874
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina @notarischristina.com 'wv ——————————————————————————— —— —— — Direksi : Direktur Utama : Tuan WILLIAM TENG Direktur : Nyonya BRIGITTA NOTOATMODJO Direktur : Nona NADIRA ZATINA KAMIL Komisaris Utama : Nona SHENIA AYU PANGESTI Komisaris Independen — : Tuan WILLIAM ONG d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 21 Januari 2026. ris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×3
unresolved
person
MHum
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
unresolved
person
NADIRA ZATINA KAMIL
· Direktur
p.2 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
57 ms
13 Sep 2026 14:43
no text layer - needs OCR