Back to announcement
20260121_YOII_Laporan Informasi dan Fakta Material_32021369_lamp2.pdf
Other Text extracted YOIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU I
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISAMPAIKAN
OLEH PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA
DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK
NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK No. 32/2015”).
PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK
Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Asuransi Umum Konvensional
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan:
Gedung Tamansari Parama Lt. 9 Pangandaran Semarang
Jl. Wahid Hasyim Kav. 84-88 Jl.Parapat No.15, Jl. Kelud Raya No. 58,
Jakarta 10340 Pangandaran Semarang
Tel.: +62 21 2234 6065
Fax.: +62 21 2234 6055 Surabaya Bandung
E-mail: corsec@adbinsure.com Jl. Genteng Kali No.65B, Jl. BKR No. 98D, Bandung
Website: adbinsure.com Surabaya
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (”PMHMETD I”).
Sehubungan dengan rencana PMHMETD I, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para
pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026.
Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang
tunduk kepada persetujuan RUPSLB dan Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2026
1
Page 2
I. JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
I
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
(“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK No.
32/2015, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat juta
sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) lembar saham baru, yang masing-masing bernilai nominal Rp
100, - (seratus rupiah) per saham.
Saham baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI Nomor
I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.
Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut masih bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga
pelaksanaan PMHMETD I. Dalam hal terjadi perubahan atas jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan,
maka Perseroan akan mengumumkannya bersamaan dengan Pemanggilan RUPSLB yaitu pada hari Jumat,
tanggal 6 Februari 2026.
II. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD I
Perseroan merencanakan pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD akan dilaksanakan
pada tahun 2026 segera setelah (i) diperolehnya persetujuan pemegang saham atas PMHMETD I dalam RUPSLB
dan (ii) pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD I dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan,
dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 32/2015. Pelaksanaan PMHMETD tersebut
akan dilakukan oleh Perseroan dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
persetujuan RUPSLB.
III. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
PEMEGANG SAHAM
Pengaruh terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Dana yang diperoleh dari penambahan modal melalui PMHMETD I akan digunakan oleh Perseroan untuk
keperluan modal kerja Perseroan. Sehingga dengan adanya peningkatan modal melalui PMHMETD I, dimana
struktur permodalan Perseroan menjadi lebih baik dan Perseroan akan memiliki pendanaan yang cukup untuk
menjalankan strategi usahanya. Selain itu dengan dilakukannya PMHMETD I ini, maka Perseroan akan
memenuhi Ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK No. 23 Tahun 2023 Tentang
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi
dan Perusahaan Reasuransi Syariah pasal 56 angka 2 huruf a.
Pengaruh terhadap Pemegang Saham Perseroan
Dengan dilaksanakannya penambahan modal melalui PMHMETD I dalam jumlah sebanyak-banyaknya
684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) lembar
saham, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD yang diperolehnya dapat terdilusi paling
banyak 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen).
IV. PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Dana hasil penambahan modal dalam PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan.
2
Page 3
Dalam hal rencana penggunaan dana memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”),
dan/atau memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), dan/atau memenuhi
kriteria Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan akan
tunduk dan menaati ketentuan-ketentuan dalam POJK 17/2020 dan/atau POJK 42/2020.
Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam Prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada
waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal di
Indonesia.
V. PELAKSANAAN RUPSLB
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I, Perseroan wajib memperoleh
persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang rencananya akan dilaksanakan pada
tanggal 3 Maret 2026.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini:
No. Kegiatan Tanggal
1. Pemberitahuan Agenda RUPSLB ke OJK 13 Januari 2026
2. Iklan Pengumuman RUPSLB 21 Januari 2026
3. Daftar Pemegang Saham yang Berhak mengikuti RUPSLB 05 Februari 2026
4. Iklan Pemanggilan RUPSLB 06 Februari 2026
5. Pelaksanaan RUPSLB 03 Maret 2026
Tempat dan Kehadiran RUPSLB Perseroan
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2026, dan mengenai waktu dan
tempat pelaksanaan RUPSLB akan diberitahukan pada saat iklan pemanggilan RUPSLB. Para pemegang saham
yang tidak dapat hadir dalam RUPSLB, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah
dalam bentuk yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para anggota Direksi, Komisaris dan karyawan
Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa para pemegang saham dalam RUPSLB, namun suara
yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham yang
menandatangani surat kuasa di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi atau di-apostille sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Mata Acara RUPSLB Perseroan
Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah) (“POJK 32/2015”), dimana Perseroan membutuhkan
3
Page 4
persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD") sejumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam
ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham baru, yang masing-
masing bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham, termasuk pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk menyetujui pelaksanaan penambahan modal tersebut.
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan struktur permodalan
Perseroan dalam rangka PMHMETD, termasuk menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa
kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD.
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan dengan menimbang bahwa pelaksanaan PMHMETD I akan meningkatkan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan. Dengan demikian, Perseroan juga hendak meminta persetujuan para pemegang saham
Perseroan untuk nantinya sehubungan dengan dan setelah terlaksananya PMHMETD I melakukan
perubahan atas ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, sesuai dengan jumlah saham baru
yang diterbitkan sehubungan dengan PMHMETD I.
Tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD sebagaimana dimaksud di atas, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk:
a. Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD, menentukan kepastian jumlah saham yang
dikeluarkan, menentukan kepastian modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta mengubah
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor tersebut
(termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan), selanjutnya
menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, kemudian mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam keputusan Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-
dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan pembeli siaga
(sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk
Perseroan oleh Direksi Perseroan;
e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral
Efek Indonesia;
f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek
Indonesia;
g. Menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang
disetujui oleh pemegang saham dalam RUPSLB yang pelaksanaannya tunduk kepada peraturan
perundangan yang berlaku; dan
h. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD
maupun pelaksanaan penggunaan dana dari PMHMETD, termasuk yang disyaratkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Perseroan.
4
Page 5
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait rencana PMHMETD I, para pemegang saham Perseroan dapat
mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari kerja dan jam kerja Perseroan di
alamat berikut:
Kantor Pusat:
Gedung Tamansari Parama Lt. 9
Jl. Wahid Hasyim Kav. 84-88
Jakarta 10340
Tel.: +62 21 2234 6065
Fax.: +62 21 2234 6055
E-mail: corsec@adbinsure.com
Website: adbinsure.com
U.P. Sekretaris Perusahaan
Jakarta, 21 Januari 2026
PT Asuransi Digital Bersama Tbk
Direksi
5
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.