Skip to content
Back to announcement

20260121_YOII_Laporan Informasi dan Fakta Material_32021369_lamp2.pdf

Other Text extracted YOII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                           PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK
    DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
                                  TERLEBIH DAHULU I


KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISAMPAIKAN
OLEH PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA
DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK
NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK No. 32/2015”).




                              PT ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK
                                           Kegiatan Usaha Utama
                                   Aktivitas Asuransi Umum Konvensional

                     Kantor Pusat:                                       Kantor Perwakilan:
           Gedung Tamansari Parama Lt. 9                     Pangandaran                    Semarang
            Jl. Wahid Hasyim Kav. 84-88                   Jl.Parapat No.15,          Jl. Kelud Raya No. 58,
                     Jakarta 10340                           Pangandaran                    Semarang
                Tel.: +62 21 2234 6065
                Fax.: +62 21 2234 6055                         Surabaya                      Bandung
           E-mail: corsec@adbinsure.com                Jl. Genteng Kali No.65B,     Jl. BKR No. 98D, Bandung
               Website: adbinsure.com                          Surabaya




   Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
   rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (”PMHMETD I”).

   Sehubungan dengan rencana PMHMETD I, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para
   pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) yang akan
   diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026.

   Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang
   tunduk kepada persetujuan RUPSLB dan Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I.
              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2026




                                                                                                               1
Page 2
I.     JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
       I

Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
(“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK No.
32/2015, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat juta
sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) lembar saham baru, yang masing-masing bernilai nominal Rp
100, - (seratus rupiah) per saham.

Saham baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI Nomor
I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.

Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut masih bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga
pelaksanaan PMHMETD I. Dalam hal terjadi perubahan atas jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan,
maka Perseroan akan mengumumkannya bersamaan dengan Pemanggilan RUPSLB yaitu pada hari Jumat,
tanggal 6 Februari 2026.


II.    PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD I

Perseroan merencanakan pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD akan dilaksanakan
pada tahun 2026 segera setelah (i) diperolehnya persetujuan pemegang saham atas PMHMETD I dalam RUPSLB
dan (ii) pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD I dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan,
dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 32/2015. Pelaksanaan PMHMETD tersebut
akan dilakukan oleh Perseroan dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
persetujuan RUPSLB.


III.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
       PEMEGANG SAHAM

Pengaruh terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

Dana yang diperoleh dari penambahan modal melalui PMHMETD I akan digunakan oleh Perseroan untuk
keperluan modal kerja Perseroan. Sehingga dengan adanya peningkatan modal melalui PMHMETD I, dimana
struktur permodalan Perseroan menjadi lebih baik dan Perseroan akan memiliki pendanaan yang cukup untuk
menjalankan strategi usahanya. Selain itu dengan dilakukannya PMHMETD I ini, maka Perseroan akan
memenuhi Ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK No. 23 Tahun 2023 Tentang
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi
dan Perusahaan Reasuransi Syariah pasal 56 angka 2 huruf a.

Pengaruh terhadap Pemegang Saham Perseroan

Dengan dilaksanakannya penambahan modal melalui PMHMETD I dalam jumlah sebanyak-banyaknya
684.937.500 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) lembar
saham, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD yang diperolehnya dapat terdilusi paling
banyak 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen).


IV.    PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA

Dana hasil penambahan modal dalam PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan.


                                                                                                        2
Page 3
Dalam hal rencana penggunaan dana memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”),
dan/atau memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), dan/atau memenuhi
kriteria Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan akan
tunduk dan menaati ketentuan-ketentuan dalam POJK 17/2020 dan/atau POJK 42/2020.

Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam Prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada
waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal di
Indonesia.


V.   PELAKSANAAN RUPSLB

Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I, Perseroan wajib memperoleh
persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang rencananya akan dilaksanakan pada
tanggal 3 Maret 2026.

Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini:

 No.                             Kegiatan                                            Tanggal
  1.    Pemberitahuan Agenda RUPSLB ke OJK                                       13 Januari 2026
  2.    Iklan Pengumuman RUPSLB                                                  21 Januari 2026
  3.    Daftar Pemegang Saham yang Berhak mengikuti RUPSLB                       05 Februari 2026
  4.    Iklan Pemanggilan RUPSLB                                                 06 Februari 2026
  5.    Pelaksanaan RUPSLB                                                        03 Maret 2026

Tempat dan Kehadiran RUPSLB Perseroan

RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2026, dan mengenai waktu dan
tempat pelaksanaan RUPSLB akan diberitahukan pada saat iklan pemanggilan RUPSLB. Para pemegang saham
yang tidak dapat hadir dalam RUPSLB, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah
dalam bentuk yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para anggota Direksi, Komisaris dan karyawan
Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa para pemegang saham dalam RUPSLB, namun suara
yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham yang
menandatangani surat kuasa di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi atau di-apostille sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.

Mata Acara RUPSLB Perseroan

Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut:

1.   Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan
     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
     Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
     Efek Terlebih Dahulu.

     Penjelasan:
     Mata acara ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah) (“POJK 32/2015”), dimana Perseroan membutuhkan


                                                                                                          3
Page 4
     persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan memberikan
     Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD") sejumlah sebanyak-banyaknya 684.937.500 (enam
     ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus) saham baru, yang masing-
     masing bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham, termasuk pemberian wewenang kepada
     Dewan Komisaris untuk menyetujui pelaksanaan penambahan modal tersebut.

2.   Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan struktur permodalan
     Perseroan dalam rangka PMHMETD, termasuk menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa
     kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD.

     Penjelasan:
     Mata acara ini diselenggarakan dengan menimbang bahwa pelaksanaan PMHMETD I akan meningkatkan
     modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
     Perseroan. Dengan demikian, Perseroan juga hendak meminta persetujuan para pemegang saham
     Perseroan untuk nantinya sehubungan dengan dan setelah terlaksananya PMHMETD I melakukan
     perubahan atas ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, sesuai dengan jumlah saham baru
     yang diterbitkan sehubungan dengan PMHMETD I.

     Tindakan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD sebagaimana dimaksud di atas, termasuk tetapi tidak
     terbatas untuk:

     a.   Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD, menentukan kepastian jumlah saham yang
          dikeluarkan, menentukan kepastian modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta mengubah
          Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor tersebut
          (termasuk      menegaskan       susunan    pemegang         saham      Perseroan),    selanjutnya
          menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, kemudian mengajukan
          permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau
          menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar
          Perseroan dalam keputusan Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
          sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     b.   Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
     c.   Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-
          dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
     d.   Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan pembeli siaga
          (sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk
          Perseroan oleh Direksi Perseroan;
     e.   Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral
          Efek Indonesia;
     f.   Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek
          Indonesia;
     g.   Menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang
          disetujui oleh pemegang saham dalam RUPSLB yang pelaksanaannya tunduk kepada peraturan
          perundangan yang berlaku; dan
     h.   Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD
          maupun pelaksanaan penggunaan dana dari PMHMETD, termasuk yang disyaratkan berdasarkan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Perseroan.




                                                                                                           4
Page 5
VI.   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait rencana PMHMETD I, para pemegang saham Perseroan dapat
mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari kerja dan jam kerja Perseroan di
alamat berikut:

                                                Kantor Pusat:
                                      Gedung Tamansari Parama Lt. 9
                                       Jl. Wahid Hasyim Kav. 84-88
                                                Jakarta 10340
                                           Tel.: +62 21 2234 6065
                                           Fax.: +62 21 2234 6055
                                      E-mail: corsec@adbinsure.com
                                          Website: adbinsure.com

                                        U.P. Sekretaris Perusahaan




                                        Jakarta, 21 Januari 2026

                                    PT Asuransi Digital Bersama Tbk

                                                 Direksi




                                                                                                      5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published21 Jan 2026
Pages5
Characters14,563
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI DIGITAL BERSAMA TBK p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result