Back to announcement
20260121_ARGO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32021427.pdf
Other Text extracted ARGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 009.L-Dir.ARP.CLC.I.2026
Nama Perusahaan Argo Pantes Tbk
Kode Emiten ARGO
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00769/BEI.PP2/01-2026 tanggal 20
Januari 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Sampai saat ini PT Argo Pantes Tbk menyatakan bahwa tidak terdapat informasi atau fakta material yang
belum diungkapkan kepada publik, yang dapat memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi
pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E (Lampiran Kep-
00015/BEI/01-2021), dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, tidak ada informasi, kejadian,
atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan oleh Perseroan yang secara signifikan dapat
memengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
yang bersifat material, yang dapat memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha Perseroan, yang
3
belum diungkapkan kepada publik. Sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance), Perseroan senantiasa berkomitmen untuk melakukan keterbukaan informasi
atas setiap peristiwa material di masa mendatang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Merujuk pada Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017, Perseroan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak
terdapat informasi mengenai aktivitas dari pemegang saham tertentu yang perlu dilaporkan
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Terkait Rencana Tindakan Korporasi: Perseroan dengan ini menyatakan bahwa tidak terdapat rencana
untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang dapat berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, paling tidak dalam kurun waktu 3 (tiga)
bulan mendatang. Kepatuhan Terhadap Ketentuan yang Berlaku:Perseroan senantiasa berkomitmen untuk
5 melakukan keterbukaan informasi atas setiap rencana korporasi yang material dan akan meminta
persetujuan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Konfirmasi Pemegang Saham Mayoritas: Mengacu pada
permintaan konfirmasi, Perseroan telah melakukan kepada pemegang saham mayoritas. Berdasarkan
konfirmasi yang diterima, pemegang saham mayoritas belum memiliki rencana apapun terkait dengan
penambahan, pengurangan, atau tindakan lain yang berhubungan dengan kepemilikan sahamnya di dalam
Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
Argo Pantes Tbk
Elizabeth Maryana
Corporate Secretary
Argo Pantes Tbk
Wisma Argo Manunggal, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 22 Jakarta Selatan
Telepon : (021) 2520065-(021) 2520068, Fax : (021) 2520029, argo.co.id
Nama Pengirim Elizabeth Maryana
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 21-01-2026 17:12
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Argo Pantes Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Argo Pantes Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 009.L-Dir.ARP.CLC.I.2026
Issuer Name Argo Pantes Tbk
Issuer Code ARGO
Attachment 0
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-00769/BEI.PP2/01-2026
dated 20 Januari 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Sampai saat ini PT Argo Pantes Tbk menyatakan bahwa tidak terdapat informasi atau fakta material yang
belum diungkapkan kepada publik, yang dapat memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi
pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E (Lampiran Kep-
00015/BEI/01-2021), dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, tidak ada informasi, kejadian,
atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan oleh Perseroan yang secara signifikan dapat
memengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
yang bersifat material, yang dapat memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha Perseroan, yang
3
belum diungkapkan kepada publik. Sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance), Perseroan senantiasa berkomitmen untuk melakukan keterbukaan informasi
atas setiap peristiwa material di masa mendatang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Merujuk pada Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017, Perseroan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak
terdapat informasi mengenai aktivitas dari pemegang saham tertentu yang perlu dilaporkan
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Terkait Rencana Tindakan Korporasi: Perseroan dengan ini menyatakan bahwa tidak terdapat rencana
untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang dapat berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, paling tidak dalam kurun waktu 3 (tiga)
bulan mendatang. Kepatuhan Terhadap Ketentuan yang Berlaku:Perseroan senantiasa berkomitmen untuk
5 melakukan keterbukaan informasi atas setiap rencana korporasi yang material dan akan meminta
persetujuan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Konfirmasi Pemegang Saham Mayoritas: Mengacu pada
permintaan konfirmasi, Perseroan telah melakukan kepada pemegang saham mayoritas. Berdasarkan
konfirmasi yang diterima, pemegang saham mayoritas belum memiliki rencana apapun terkait dengan
penambahan, pengurangan, atau tindakan lain yang berhubungan dengan kepemilikan sahamnya di dalam
Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 4
Argo Pantes Tbk
Elizabeth Maryana
Corporate Secretary
Argo Pantes Tbk
Wisma Argo Manunggal, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 22 Jakarta Selatan
Phone : (021) 2520065-(021) 2520068, Fax : (021) 2520029, argo.co.id
Sender Name Elizabeth Maryana
Function Corporate Secretary
Date and Time 21-01-2026 17:12
This is an official document of Argo Pantes Tbk that does not require a signature as it was generated electronically
by the electronic reporting system. Argo Pantes Tbk is fully responsible for the information contained within this
document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.