Back to announcement
20260119_BUVA_Pengumuman RUPS_32020873_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.944
bu |v PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK (“PERSEROAN”) Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Kamis, 26 Februari 2026. Adapun para pemegang saham dapat mengakses pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“eASY.KSEI”), sistem yang disediakan oleh KSEI sebagai penyedia rapat secara elektronik. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat dan/atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub-rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 3 Februari 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (12) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) serta Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”), pemanggilan Rapat yang mencantumkan mata acara Rapat akan diumumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), eASY.KSEI (htpps://akses.ksei.co.id) serta situs web Perseroan (www.buvagroup.com) pada hari Rabu, 4 Februari 2026. Dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2025, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau dengan cara memberikan surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy). Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemberian kuasa secara elektronik akan disampaikan dalam pemanggilan Rapat. Usulan mata acara rapat dari pemegang saham Perseroan akan dimasukkan ke dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 10 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 16 PojK No. 15/2020, yaitu sebagai berikut: usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah: 2. usulan harus: (a) diajukan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat: (b) dilakukan dengan itikad baik: (c) mempertimbangkan kepentingan Perseroan: (d) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat: (e) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat: dan (f) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan. Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026 PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Direksi PT. BUKIT ULUWATU VILLA TBK Graha Iskandarsyah, 10th Floor. Jl. Iskandarsyah Raya No. 66 C Phone number Website Jakarta, 12160 Indonesia 462 21 7209957 www.buvagroup.com Bana NN ana
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.