Skip to content
Back to announcement

20260119_RDTX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32020887.pdf

Other Needs review RDTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          010/RV/I/2026

 Nama Perusahaan                      Roda Vivatex Tbk

 Kode Emiten                          RDTX

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00401/BEI.PP3/01-2026 tanggal 14
Januari 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK Nomor 31/POJK.
           04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam peraturan
           nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi, khususnya ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1
           lampiran keputusan Direksi PT Bursqa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, yang dapat mempengaruhi
           nilai efek Perseroan qatau keputusan investasi pemodal.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Perseroan tidak memiliki dan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
           bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan
           yang belum diungkapkanb kepada Publik hingga tqanggal surat penjelasan ini.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas transaksi saham oleh pemegang saham tertentu sebagaimana
           diatur dalam peraturan OJK nomor 11/POJK.04/2017 tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan
           kepemilikan saham perusahaan terbuka, selain yang telah dilaporkan secara resmi kepada Otoritas Jasa
           Keuangan dan / diumumkan kepada publik sesuai ketentuqan yang berlaku.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi apapun dalam waktu dekat, termasuk
           namun tidak terbatas pada tindakan korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham
           Perseroan di Bursa, setidaknya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan.
           Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
           utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang saham utama, dapat
           disampaikan bahwa tidak terdapat rencana apapun dari pemegang saham utama terkait dengan
           kepemilikan sahamnya di Perseroan hingga saat ini.


    7      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK Nomor 31/POJK.
           04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau Perusahaan Publik.
Page 2
       Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam peraturan
  8    nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi, khususnya ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1
       lampiran keputusan Direksi PT Bursqa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, yang dapat mempengaruhi
       nilai efek Perseroan qatau keputusan investasi pemodal.


  9    Perseroan tidak memiliki dan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
       bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan
       yang belum diungkapkanb kepada Publik hingga tqanggal surat penjelasan ini.


       Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas transaksi saham oleh pemegang saham tertentu sebagaimana
  10   diatur dalam peraturan OJK nomor 11/POJK.04/2017 tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan
       kepemilikan saham perusahaan terbuka, selain yang telah dilaporkan secara resmi kepada Otoritas Jasa
       Keuangan dan / diumumkan kepada publik sesuai ketentuqan yang berlaku.


  11   Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi apapun dalam waktu dekat, termasuk
       namun tidak terbatas pada tindakan korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham
       Perseroan di Bursa, setidaknya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan.


  12   Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang saham utama, dapat
       disampaikan bahwa tidak terdapat rencana apapun dari pemegang saham utama terkait dengan
       kepemilikan sahamnya di Perseroan hingga saat ini.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Roda Vivatex Tbk




WIRIADY WIDJAJA

Corporate Secretary




Roda Vivatex Tbk
Menara Standard Chartered Lt. 32
Telepon : (021) 25532222 (Hunting) , Fax : (021) 25532255, 25532266, http://www.



Nama Pengirim                      WIRIADY WIDJAJA

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  19-01-2026 22:57




 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Roda Vivatex Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Roda Vivatex Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
                                           tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          010/RV/I/2026

Issuer Name                        Roda Vivatex Tbk

Issuer Code                        RDTX

Attachment                         0

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-00401/BEI.PP3/01-2026
dated 14 Januari 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1    Perusahaan Publik?
     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK Nomor 31/POJK.
     04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau Perusahaan Publik.
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam peraturan
     nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi, khususnya ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1
     lampiran keputusan Direksi PT Bursqa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, yang dapat mempengaruhi
     nilai efek Perseroan qatau keputusan investasi pemodal.
     Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
     kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3    Perseroan tidak memiliki dan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
     bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan
     yang belum diungkapkanb kepada Publik hingga tqanggal surat penjelasan ini.
     Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas transaksi saham oleh pemegang saham tertentu sebagaimana
     diatur dalam peraturan OJK nomor 11/POJK.04/2017 tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan
     kepemilikan saham perusahaan terbuka, selain yang telah dilaporkan secara resmi kepada Otoritas Jasa
     Keuangan dan / diumumkan kepada publik sesuai ketentuqan yang berlaku.
     Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
     rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
     3 bulan mendatang)?
5
     Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi apapun dalam waktu dekat, termasuk
     namun tidak terbatas pada tindakan korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham
     Perseroan di Bursa, setidaknya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan.
     Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
     Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
     utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
     Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang saham utama, dapat
     disampaikan bahwa tidak terdapat rencana apapun dari pemegang saham utama terkait dengan
     kepemilikan sahamnya di Perseroan hingga saat ini.


7    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK Nomor 31/POJK.
     04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau Perusahaan Publik.


     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam peraturan
8    nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi, khususnya ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1
     lampiran keputusan Direksi PT Bursqa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, yang dapat mempengaruhi
     nilai efek Perseroan qatau keputusan investasi pemodal.


9    Perseroan tidak memiliki dan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
     bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan
     yang belum diungkapkanb kepada Publik hingga tqanggal surat penjelasan ini.


     Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas transaksi saham oleh pemegang saham tertentu sebagaimana
10   diatur dalam peraturan OJK nomor 11/POJK.04/2017 tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan
     kepemilikan saham perusahaan terbuka, selain yang telah dilaporkan secara resmi kepada Otoritas Jasa
     Keuangan dan / diumumkan kepada publik sesuai ketentuqan yang berlaku.


11   Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi apapun dalam waktu dekat, termasuk
     namun tidak terbatas pada tindakan korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham
     Perseroan di Bursa, setidaknya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan.
Page 5
  12    Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang saham utama, dapat
        disampaikan bahwa tidak terdapat rencana apapun dari pemegang saham utama terkait dengan
        kepemilikan sahamnya di Perseroan hingga saat ini.


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Roda Vivatex Tbk




WIRIADY WIDJAJA

Corporate Secretary




Roda Vivatex Tbk
Menara Standard Chartered Lt. 32
Phone : (021) 25532222 (Hunting) , Fax : (021) 25532255, 25532266, http://www.



Sender Name                         WIRIADY WIDJAJA

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       19-01-2026 22:57




 This is an official document of Roda Vivatex Tbk that does not require a signature as it was generated electronically
  by the electronic reporting system. Roda Vivatex Tbk is fully responsible for the information contained within this
                                                      document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published19 Jan 2026
Pages5
Characters13,622
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Roda Vivatex Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org WIRIADY WIDJAJA · Corporate Secretary p.2 ×6
unresolved org PT Bursqa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 488 ms 12 Sep 2026 19:43
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '010/RV/I/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result