Back to announcement
20260119_BNBR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32020794_lamp1.pdf
Other Text extracted BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BAKRIE & BROTHERS TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN PERLU UNTUK MEMBACA DAN MEMPERHATIKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN SEKSAMA UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI PMHMETD
PT BAKRIE & BROTHERS TBK
KEGIATAN USAHA
Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas konsultasi bisnis
dan broker bisnis seperti pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, mengatur pembelian
dan penjualan bisnis, termasuk praktik profesional dan kegiatan broker hak paten yang dilakukan pada level
unit usaha Perseroan.
KANTOR
Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon: +62-21-2991-2222
Website: https://bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id
Keterbukaan Informasi dibuat untuk melakukan PMHMETD kepada para pemegang saham Perseroan
(“Keterbukaan Informasi”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”).
Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang tunduk
kepada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, pernyataan pendaftaran PMHMETD dinyatakan efektif
oleh OJK, serta prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan akan diadakan pada hari Jumat, tanggal
27 Februari 2026 dalam rangka meminta persetujuan atas rencana PMHMETD.
Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan atau menjadi suatu bagian dari penawaran atau pemberian
kesempatan untuk menjual atau mengeluarkan, atau ajakan atas penawaran apapun untuk memperoleh
Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau untuk mengambil bagian atas Saham Baru
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam yurisdiksi maupun di mana penawaran atau ajakan tersebut
melanggar hukum. Tidak ada pihak dapat memperoleh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) atau
Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) kecuali atas dasar informasi yang terdapat di dalam
prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari pemegang saham melalui RUPSLB untuk melakukan
PMHMETD. Dengan menimbang kondisi pasar dan kinerja Perseroan termasuk kinerja yang diproyeksikan
dari aset strategis yang baru diambilalih oleh PT Bakrie Toll Indonesia, yang merupakan perusahaan
terkendali dari Perseroan, yakni PT Cimanggis Cibitung Tollways (“CCT”) pada tahun 2025
(“Pengambilalihan CCT”). Dengan demikian, Perseroan menilai perlu untuk melaksanakan PMHMETD
dalam rangka optimalisasi struktur pendanaan terkait Pengambilalihan CCT serta mendukung modal kerja
dan pengembangan usaha Perseroan dan CCT.
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD
Sehubungan dengan PMHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya 90.000.000.000 (sembilan puluh miliar) lembar saham baru seri E yang
berasal dari saham portepel dengan nilai nominal sebesar Rp12 (dua belas Rupiah) per lembar saham
(“Saham Baru”).
Saham Baru tersebut akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A
Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
(“Peraturan I-A”).
Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK 32/2015,
pelaksanaan PMHMETD tunduk kepada:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham pada RUPSLB sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dengan
dokumen pendukungnya kepada OJK ; dan
3. pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK sehubungan dengan
PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah
maksimum Saham Baru yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan-
ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan PMHMETD akan ditentukan dengan mengacu pada
ketentuan persyaratan pencatatan saham tambahan melalui PMHMETD sebagaimana diatur dalam
Peraturan I-A. Ketentuan-ketentuan terkait PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final
atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan di dalam prospektus PMHMETD, yang akan
disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundangan yang berlaku.
PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD
Sesuai dengan POJK 32/2015, Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka
PMHMETD kepada OJK setelah mendapat persetujuan dari RUPSLB yang akan diselenggarakan pada
tanggal 27 Februari 2026 untuk menyetujui rencana dari PMHMETD Perseroan, dan PMHMETD akan
dilaksanakan setelah pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh OJK.
Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB
sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Bakrie & Brothers Tbk
Page 3
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD (setelah
dikurangi dengan seluruh biaya, ongkos, dan pengeluaran lainnya yang terkait dengan PMHMETD) untuk
pembayaran kewajiban Perseroan dan/atau anak perusahaan kepada kreditur, serta untuk modal kerja di
Perseroan dan/atau anak perusahaan.
Rincian mengenai penggunaan dana akan disesuaikan dengan kondisi pada saat HMETD diterbitkan
dengan mempertimbangkan pengelolaan modal yang optimal untuk kepentingan Perseroan. Manajemen
Perseroan berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap penggunaan dana dengan mempertimbangkan
keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham pada waktunya,
sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
1. Analisis Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan berkeyakinan bahwa rencana PMHMETD dan dapat berdampak positif terhadap kinerja
keuangan Perseroan, memperkuat kinerja operasional dan struktur permodalan Perseroan. Selain itu,
penambahan modal juga dapat meningkatkan kemampuan Perseroan untuk melakukan ekspansi
usaha, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada laba Perseroan dan diharapkan dapat
meningkatkan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Penambahan modal menyebabkan rasio-rasio keuangan penting Perseroan akan menjadi lebih baik,
dimana:
a. Rasio total pinjaman terhadap total aset turun dari sebelum PMHMETD. Hal Ini menunjukkan
bahwa setelah PMHMETD, komposisi aset Perseroan yang didanai dengan ekuitas menjadi lebih
besar sehingga kontribusi kepada bagian pemegang saham dari kinerja aset-aset Perseroan
menjadi lebih besar. Selain itu, penurunan rasio ini memberikan Perseroan fleksibilitas yang
lebih tinggi untuk ekspansi dan perolehan modal kerja dari tambahan pendanaan eksternal
apabila diperlukan.
b. Rasio total pinjaman terhadap total ekuitas turun dari sebelum PMHMETD. Hal ini menunjukkan
bahwa komposisi ekuitas Perseroan meningkat dibandingkan dengan utangnya. Rasio ini
menjadi lebih baik karena menyeimbangkan struktur permodalan Perseroan antara ekuitas dan
kewajiban.
Perubahan nilai pada akun-akun tersebut di atas bergantung pada nilai PMHMETD yang akan
ditetapkan. Jumlah HMETD dan harga pelaksanaan PMHMETD akan diuraikan dalam prospektus.
2. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Pemegang Saham Perseroan
Rencana PMHMETD akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan
HMETD miliknya untuk melakukan pembelian Saham Baru, yang mana persentase kepemilikan saham
di Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen)
setelah dilaksanakannya HMETD.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Bakrie & Brothers Tbk
Page 4
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada
hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:
PT BAKRIE & BROTHERS TBK
Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telp: +62-21-2991-2222
Website: https://bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id
Jakarta, 19 Januari 2026
Direksi Perseroan
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Bakrie & Brothers Tbk
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×6
unresolved
org
BROTHERS TBK
p.1 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.