Skip to content
Back to announcement

20260115_BRMS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32020230_lamp1.pdf

Other Text extracted BRMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.933
PT Bumi Resources Minerals Tbk.

(CP BRM fun ayip eh

Komplek Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan
Jakarta Selatan 12940
Indonesia

T 46221 5794 5698
F 462 21 5794 5687
www.bumiresourcesminerals.com

Nomor : 006/BRM-Corsed/I/2026 Jakarta, 14 Januari 2026

Kepada Yth.

Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lt. 6
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53

Jakarta Selatan 12910

Up. 1. Ibu Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa

Dengan hormat,

Merujuk pada surat Bursa No.S-00385/BEI.PP1/01-2026 tertanggal 13 Januari 2026 perihal Permintaan
Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa (“Surat Bursa”), melalui surat ini perkenankanlah PT Bumi
Resources Minerals Tbk (“Perseroan”) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Klarifikasi atas kebenaran berita:
a. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Penjelasan.

Pada tanggal 7 Mei 2025, suatu pihak yang menamakan dirinya Forum Rakyat Bone Bolango
telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) Jakarta terhadap
Menteri ESDM Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) dan beberapa pihak lainnya,
termasuk terhadap anak usaha Perseroan yaitu PT Gorontalo Minerals (“PT GM”). Gugatan
tersebut diajukan dengan tuntutan untuk membatalkan Persetujuan Peningkatan Tahap
Operasi Produksi Kontrak Karya PT GM yang diterbitkan oleh Menteri ESDM pada tanggal 27
Februari 2019 (“SK ESDM”).
b. Klarifikasi atas pemberitaan tertanggal 18 September 2025.

(1 Perkembangan terkini sidang gugatan administrasi terhadap izin PT GM di PTUN Jakarta.
Apakah telah terdapat putusan? Jelaskan.

Penjelasan:

Pada tanggal 30 Oktober 2025, PTUN Jakarta telah memutuskan tidak menerima gugatan
Para Penggugat. Saat ini, para penggugat melakukan upaya hukum banding melalui PT
TUN Jakarta. Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, proses pemeriksaan pada
tingkatan banding masih berjalan

(ii) Apakah wilayah pertambangan GM berdasarkan SK Kementerian ESDM termasuk
Kawasan Taman Nasional Bugani Nani Wartabone? Jelaskan.

Penjelasan:
Sebagian kecil wilayah Kontrak Karya PT GM masuk dalam Kawasan Taman Nasional
Bogani Nani Wartabone. Namun demikian, PT GM hanya melakukan kegiatan eksplorasi,

konstruksi atau operasi produksi pada area Kontrak Karya yang berada di luar wilayah
Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Page 2 OCR 0.951
(SP BRM

(ii) Apakah benar SK Kementerian ESDM tersebut tidak didukung oleh persetujuan DPR RI
dan Presiden? Jelaskan.

Penjelasan.

Berdasarkan ketentuan UU Minerba, Menteri ESDM diberikan kewenangan untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara
termasuk untuk mengeluarkan persetujuan dan izin turunan terkait dengan IUP dan
Kontrak Karya. Oleh karena itu, SK Menteri ESDM yang berkenaan dengan Persetujuan
Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT GM yang diterbitkan pada tanggal
27 Februari 2019 tidak memerlukan persetujuan DPR RI dan Presiden.

(iv) Agar dijelaskan mengenai kejanggalan izin GM yang dimaksud pada pemberitaan:
perbedaan luas konsesi, dugaan dokumen ganda, hingga keterlambatan eksplorasi.

Penjelasan:

(3) Kejanggalan luas konsesi yang disebut dalam pemberitaan tidak dapat dipahami dan
karenanya tidak dapat kami jelaskan lebih lanjut. Namun demikian, dapat kami
terangkan bahwa PT GM telah melakukan penciutan wilayah Kontrak Karya dari
semula seluas 51.570 hektar menjadi seluas 24.995 hektar berdasarkan Amandemen
Kontrak Karya dan SK Menteri ESDM. Selain itu, dari total area Kontrak Karya seluas
24.995 hektar, PT GM telah mendapat IPPKH seluas 992,20 Ha. Tidak ada perbedaan
luas konsesi sebagaimana dimuat dalam pemberitaan.

(b) Tidak ada dokumen ganda yang dimiliki oleh PT GM, mengingat seluruh dokumen
yang dimiliki oleh PT GM termasuk RKAB dan Feasibility Study telah memperoleh
persetujuan pemerintah. PT GM memahami bahwa terdapat pihak-pihak yang
dengan sengaja menyebarkan dokumen palsu untuk menimbulkan kesan bahwa PT
GM beroperasi berdasarkan dokumen ganda yang tidak valid.

(9 PT GM beroperasi berdasarkan tahapan yang ditentukan dalam Kontrak Karya. Setiap
tahap yang dilakukan, ditentukan dan disetujui oleh Kementerian ESDM berdasarkan
hasil pemeriksaan teknis dan administrasi yang dilakukan secara berkala.

ci Klarifikasi atas pemberitaan tertanggal 25 September 2025

Disebutkan bahwa PT GM menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, paling lambat setahun setelah undang-undang
itu terbit. Namun faktanya, penyesuaian baru dilakukan PT GM pada tahun 2017, atau 7 tahun
setelah undang-undang itu terbit. Bursa meminta klarifikasi atas hal ini.

Penjelasan:

Pasal 169 (c) undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
("UU Minerba”) mengecualikan jangka waktu Amendemen Kontrak Karya lebih dari 1 tahun
sejak UU Minerba diundangkan, apabila terdapat pembahasan penerimaan negara. PT GM
termasuk pada perusahaan yang dikecualikan sebagaimana Pasal dimaksud.

d. Apakah saat ini GM telah beroperasi dan mengkontribusikan pendapatan bagi Perseroan?
Penjelasan:

Saat ini PT GM masih menyelesaikan konstruksi tambang dan infrastruktruktur pendukungnya
sehingga PT GM belum memberikan kontribusi pendapatan bagi Perseroan.
Page 3 OCR 0.934
(CP BRM

e. Kontribusi pendapatan GM terhadap total pendapatan Perseroan.
Penjelasan:

Saat ini PT GM belum memasuki tahapan operasi produksi sehingga PT GM belum memberikan
kontribusi pendapatan bagi Perseroan.

2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan
Penjelasan
Sampai dengan tanggal surat ini, dapat Perseroan sampaikan bahwa tidak ada informasiffakta
kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta
dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan. Selanjutnya, Perseroan akan
memenuhi peraturan Bursa serta ketentuan terkait lainnya berkenaan dengan kewajiban
penyampaian informasi.

Demikian hal yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima
kasih.

Muhammad Sulthon
Direktundan Sekretaris Perusahaan

Tembusan Kepada Yth:

1. Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Riil: dan
2. Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Riil.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.05 MB
Published15 Jan 2026
Pages3
Characters6,369
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bumi Resources Minerals Tbk. p.1 ×5
linked person Muhammad Sulthon p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Vera Florida Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org Menteri ESDM Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.1
unresolved org PT Gorontalo Minerals p.1
unresolved org PT GM p.1 ×20
unresolved org Menteri ESDM p.1 ×3
unresolved org Kementerian ESDM p.1 ×3
unresolved org Menteri ESDM. Selain p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result