Skip to content
Back to announcement

20260115_WEGE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32020185_lamp1.pdf

Other Text extracted WEGE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                                       PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
                                                              Jl. DI Panjaitan Kav. 9, WIKA Tower I, 7th - 10th Floor, Jakarta 13340
                                                                                                        corsec@wikagedung.co.id
                                                                                                               +6221 8590 8862
                                                                                                           www.wikagedung.co.id


Nomor    :      SE.01.00/A.CORSEC.00005.WEGE/2026                                 Jakarta, 14 Januari 2026
Lampiran :      -

Kepada Yth.
Kepala Divisi Perusahaan Publik 2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6
Jakarta Selatan 12190, Indonesia


            Perihal :    Laporan Informasi atau Fakta Material mengenai Putusan atas Gugatan
                         Penundaan       Kewajiban      Pembayaran       Utang      (“PKPU”)
                         kepada PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (“Perseroan”)


Dengan hormat,

Sesuai dengan ketentuan pasal 6 huruf (p) peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor : 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik juncto Pasal 52 peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dengan ini Perseroan menyampaikan
informasi putusan atas Gugatan PKPU kepada Perseroan dapat kami sampaikan sebagai berikut :

 1.   Tanggal                    :   Rabu, 14 Januari 2026

 2.   Jenis Informasi            :   Putusan atas gugatan PKPU

 3.   Uraian Informasi           :   Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
                                     Jakarta Pusat dengan Perseroan sebagai Termohon dan
                                     para pihak Pemohon sebagai berikut :

                                     1. Nomor Perkara : 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga
                                        Jkt.Pst dengan Para Pemohon yaitu
                                        1) PT Maha Akbar Sejahtera
                                        2) Edo Fenando Putra
                                        3) PT Shimizu Global Indonesia

                                        Bahwa status perkara tersebut telah dicabut
                                        Amar Putusan perkara tersebut Menetapkan :
                                        1) Mengabulkan        pencabutan        permohonan
                                           Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
                                           oleh Para Pemohon PKPU;
                                        2) Menyatakan     sah    pencabutan     permohonan
                                           Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
                                           yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga
                                           pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah
                                           Register    307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN      Niaga
                                           Jkt.Pst;
Page 2
                                                                                   PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
                                                          Jl. DI Panjaitan Kav. 9, WIKA Tower I, 7th - 10th Floor, Jakarta 13340
                                                                                                    corsec@wikagedung.co.id
                                                                                                           +6221 8590 8862
                                                                                                       www.wikagedung.co.id


Nomor   :     SE.01.00/A.CORSEC.00005.WEGE/2026
Halaman :     2/4


3.   Uraian Informasi       :      3) Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada
                                      Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret
                                      perkara Nomor 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga
                                      Jkt.Pst., tersebut dari Buku Register;
                                   4) Membebankan         biaya    perkara   Penundaan
                                      Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada
                                      Para Pemohon sebesar Rp2.386.000,00 (dua juta
                                      tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

                                2. Nomor Perkara : 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga
                                   Jkt.Pst dengan Pemohon yaitu PT Dikara Guna Raksa

                                   Bahwa status perkara tersebut telah dicabut
                                   Amar Putusan perkara tersebut Menetapkan :
                                   1) Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU;
                                   2) Menyatakan       perkara    Nomor     309/Pdt.Sus-
                                      PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dicabut;
                                   3) Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan
                                      Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara
                                      Nomor 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
                                      dari register perkara yang sedang berjalan;
                                   4) Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar
                                      biaya perkara sejumlah Rp 2.354.000,00 (dua juta
                                      tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).

                                3. Nomor Perkara: 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga
                                   Jkt.Pst dengan para Pemohon yaitu
                                   1) PT. Mitra Selaras Hutama Energi
                                   2) CV. Sinar Abadi Mandiri

                                   Bahwa status perkara tersebut telah dicabut
                                   Amar Putusan perkara tersebut Menetapkan :
                                   1) Mengabulkan        Permohonan         Pencabutan
                                      Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
                                      Utang (PKPU) yang diajukan oleh Kuasa Para
                                      Pemohon Permohonan Penundaan Kewajiban
                                      Pembayaran Utang (PKPU) tersebut;
                                   2) Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban
                                      Pembayaran Utang (PKPU) dengan register
                                      Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt
                                      Pst., dicabut;
Page 3
                                                                                PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
                                                       Jl. DI Panjaitan Kav. 9, WIKA Tower I, 7th - 10th Floor, Jakarta 13340
                                                                                                 corsec@wikagedung.co.id
                                                                                                        +6221 8590 8862
                                                                                                    www.wikagedung.co.id


Nomor   :   SE.01.00/A.CORSEC.00005.WEGE/2026
Halaman :   3/4


                                3) Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri
                                   Jakarta     Pusat    untuk   mencoret      perkara
                                   Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
                                   Utang       (PKPU)       Nomor       308/Pdt.Sus-
                                   PKPU/2025/PN Niaga Jkt Pst., dari dalam buku
                                   register perkara yang bersangkutan;
                                4) Membebankan biaya perkara ini kepada Para
                                   Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran
                                   Utang (PKPU) sejumlah Rp.2.386.000,- (dua juta
                                   tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

                             4. Nomor Perkara: 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga
                                Jkt.Pst dengan Pemohon yaitu PT Sirius Digital
                                Solusindo

                                Bahwa status perkara tersebut telah dicabut
                                Amar Putusan perkara tersebut Menetapkan:
                                1) Mengabulkan         pencabutan       Permohonan
                                   Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
                                   Terhadap Termohon PKPU oleh Pemohon PKPU;
                                2) Menyatakan sah pencabutan Permohonan
                                   Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
                                   Terhadap Termohon PKPU yang terdaftar di
                                   Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
                                   Negeri Jakarta Pusat dibawah Nomor Reg. Nomor
                                   310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
                                3) Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada
                                   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat
                                   perkara Nomor 310 / Pdt.Sus-PKPU / 2025 /
                                   PN.Niaga.Jkt.Pst. dari Buku Register tersebut
                                   telah dicabut oleh Pemohon PKPU tersebut;
                                4) Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada
                                   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat
                                   perkara Nomor 310 / Pdt.Sus-PKPU / 2025 /
                                   PN.Niaga.Jkt.Pst. dari Buku Register tersebut
                                   telah dicabut oleh Pemohon PKPU tersebut.
Page 4
                                                                                        PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
                                                               Jl. DI Panjaitan Kav. 9, WIKA Tower I, 7th - 10th Floor, Jakarta 13340
                                                                                                         corsec@wikagedung.co.id
                                                                                                                +6221 8590 8862
                                                                                                            www.wikagedung.co.id


Nomor   :      SE.01.00/A.CORSEC.00005.WEGE/2026
Halaman :      4/4


 4.   Dampak Kejadian             :   Tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan
      tersebut terhadap               operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan
      kegiatan operasional, dan       usaha
      kondisi keuangan, atau
      kelangsungan usaha



Demikian laporan informasi kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.



                                                                                     Corporate Secretariat




                                                                                      Purba Yudha Tama
                                                                                      Corporate Secretary




Tembusan Yth.:

1. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, PT Bursa Efek Indonesia
2. Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published15 Jan 2026
Pages4
Characters11,812
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wijaya Karya Bangunan Gedung p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org Wijaya Karya Bangunan p.1 ×10
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×5
unresolved org PT Maha Akbar Sejahtera p.1
unresolved org PT Shimizu Global Indonesia Bahwa p.1
unresolved org PT Dikara Guna Raksa Bahwa p.2
unresolved org PT. Mitra Selaras Hutama Energi p.2
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved org PT Sirius Digital Solusindo Bahwa p.3
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result