Skip to content
Back to announcement

20260114_TRUE_Pemanggilan RUPS_32020018_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TRUE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Tangerang, 14 Januari 2026
Nomor : 011/TD/I/2026

Kepada Yth,
Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10170

Perihal         : Perubahan Jadwal Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                  Luar Biasa PT Triniti Dinamik Tbk

Dengan Hormat,
Merujuk pada surat Perseroan No. 009/TD/I/2026 perihal Koreksi Perubahan Jadwal Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Triniti Dinamik Tbk (“Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa terdapat perubahan jadwal penyelenggaraan RUPSLB Perseroan, di mana
sebelumnya yaitu:

       Hari/Tanggal           : Rabu, 11 Februari 2026
       Waktu                  : 10.00 WIB – selesai
       Tempat                 : The Langham, Jakarta
                                Sudirman Central Business District 8 Lot.28, Senayan,
                                Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190.
       Mekanisme Rapat        : Mekanisme fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                                (“eAsy.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                                disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                (“KSEI”)

Dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut :
   1. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah
      saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
      Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu.
   2. Persetujuan untuk mengubah Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan setelah selesainya proses
      PMTHMETD.
   3. Pemberian kuasa-kuasa kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan segala
      tindakan yang dianggap perlu dalam rangka PMTHMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku, termasuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
      untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan akibat
      PMTHMETD.
Page 2
Berikut perubahan jadwal penyelenggaraan RUPSLB Perseroan:

       Hari/Tanggal        : Rabu, 25 Februari 2026
       Waktu               : 10.00 WIB – selesai
       Tempat              : The Langham, Jakarta
                             Sudirman Central Business District 8 Lot.28, Senayan,
                             Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190.
       Recording Date      : Senin, 2 Februari 2026
       Tanggal Pemanggilan : Selasa, 3 Februari 2026
       Mekanisme Rapat     : Mekanisme fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                             (“eAsy.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                             disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                             (“KSEI”)

Dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut :
   1. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah
      saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
      Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu.
   2. Persetujuan untuk mengubah Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan setelah selesainya proses
      PMTHMETD.
   3. Pemberian kuasa-kuasa kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan segala
      tindakan yang dianggap perlu dalam rangka PMTHMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku, termasuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
      untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan akibat
      PMTHMETD.

Demikian pemberitahuan ini Kami sampaikan. Atas perhatiannya, Kami ucapkan terimakasih.



Hormat Kami,
PT Triniti Dinamik Tbk




Yohanes E. Christianto
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published14 Jan 2026
Pages2
Characters4,442
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Triniti Dinamik Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible — Central Business p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Yohanes E. Christianto · Direktur Utama p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result