Skip to content
Back to announcement

20260114_GPSO_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32019961_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review GPSO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
                                                             JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi :                                                                                                               14 Januari 2026
Periode Penawaran Tender Wajib :                                                                                                    15 Januari 2026 s/d 13 Februari 2026
Tanggal Akhir Penyelesaian Penawaran Tender Wajib :                                                                                                     25 Februari 2026

                                                         KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
                                                               PEMEGANG SAHAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GEOPRIMA SOLUSI TBK ("PERUSAHAAN SASARAN"). JIKA
 MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INDORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
 MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
 PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT PIMSF Pulogadung dalam rangka penawaran tender wajib oleh PT PIMSF Pulogadung sebagai
pengendali baru Perseroan (“Pengendali Baru”) guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 9/2018”).




                                                                      PT PIMSF Pulogadung
                                                        Kegiatan Usaha Utama Yang Benar-Benar Dijalankan:
                                                            Jasa Konstruksi Sipil, Mekanikal & Elektrikal
                                                                  Berkedudukan di Jakarta Timur

                                                                              Kantor Pusat :
                                                 Jalan Polugadung No.12, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur,
                                                                          DKI Jakarta, Indonesia.
                                                      Tel.: (+62-21) 4600 146, 4600 147 | Fax.: (+62-21) 468 27234
                                                                Email : Pimsf.corporate@tjokrogroup.com

                              KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
                                                           PT PIMSF Pulogadung ATAS SAHAM:




                                                                   PT GEOPRIMA SOLUSI TBK
                                                       Kegiatan Usaha Utama Yang Benar-Benar Dijalankan:
                                      Perdagangan alat-alat ukur untuk pemetaan tanah dan laut, mitigasi bencana, monitoring
                                                     deformation, dan pemetaan lewat udara/photogrametry.
                                                             Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
                                                                              Kantor Pusat:
                                                          Rukan Artha Gading Niaga Blok D-9, Kelapa Gading
                                                                          Jakarta Utara 14240
                                                         Tel.: (+62-21) 4585 0667/68 | Fax.: (+62-21) 458 4124
                                                                     Email : corsec@georpima.co.id
                                                                     Website: www.geoprima.co.id


Sehubungan dengan transaksi jual-beli saham dimana PT PIMSF Pulogadung (“Pengendali Baru“) sebagai pembeli dan Karnadi Margaka selaku penjual dimana objek
transaksi adalah sebanyak 303.033.800 (tiga ratus tiga juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus) saham PT Geoprima Solusi Tbk (“Perusaha an Sasaran”), yang mewakili
sebesar 45,45% (empat puluh lima koma empat lima Persen) dari modal ditempatkan dan disetor saham Perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 20.007.535.000,-
(dua puluh miliar tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu) dengan nilai harga transaksi per lembar saham rata-rata sebesar Rp66,- (enam puluh enam Rupiah) per lembar
saham dimana hal menjadikan PT PIMSF Pulogadung menjadi Pemegang Saham dengan kepemilikan terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No. 9/2018,
Pengendali Baru, yakni PT PIMSF Pulogadung, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.

Penawaran Tender Wajib dilakukan atas Saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga ratus
enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga) saham yang merupakan 54,55% (lima puluh empat koma lima lima persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perusahaan Sasaran dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per saham. Nilai Penawaran
Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp158.576.384.108 (seratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh
empat ribu seratus delapan Rupiah).

Pengendali Baru selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pengendali baru tertanggal 23 Oktober 2025 dengan total nilai sebesar
Rp158.576.384.108 (seratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus delapan Rupiah) yang bersumber
dari Internal Kas Pengendali Baru.

PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PERUSAHAAN SASARAN
UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.

PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI
PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN
UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
                                                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2026

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                                                  Halaman-1
Page 2
                                                              BAB I
                                                    DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:


BAE                                         :   Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
BEI                                         :   PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing                                    :   Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
                                                Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham                       :   Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW                                        :   Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
                                                yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
                                                Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja                                  :   Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                                yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia atau hari kerja biasa yang karena
                                                suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia bukan sebagai hari
                                                kerja biasa.
Harga Penawaran Tender Wajib                :   Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
                                                Penawaran Tender Wajib yaitu Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per
                                                Saham yang akan dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan                       :   Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
                                                Pengambilalihan, yaitu Rp66 (enam puluh enam Rupiah) per Saham.
KBLI                                        :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KSEI                                        :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi                       :   Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham                                   :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK                                         :   Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
                                                mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                                                dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                                tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
                                                Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                                Keuangan.
Pemegang Saham Publik                       :   Pemegang Saham Publik dari Perseroan dan selain pihak-pihak yang telah
                                                menerima penawaran dari Pengendali Baru, yang namanya tercatat dalam Daftar
                                                Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama                        :   Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
                                                setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang
                                                mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih
                                                kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib                      :   Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                                                Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga
                                                ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga) Saham, pada
                                                Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp436 (empat ratus tiga puluh enam
                                                Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik
                                                dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar
                                                Rp158.576.384.108 (seratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam
                                                juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus delapan Rupiah).
Pengambilalihan                             :   Pembelian Saham Perusahaan Target milik Karnadi Margaka oleh PT PIMSF
                                                Pulogadung sebanyak 303.033.800 (tiga ratus tiga juta tiga puluh tiga ribu delapan
                                                ratus) Saham atau sebesar 45,45% (empat puluh lima koma empat lima persen)
                                                saham PT Geoprima Solusi Tbk yang menyebabkan terjadinya pengambilalihan
                                                langsung pada Perusahaan Target.
Pengendali Baru                             :   PT PIMSF Pulogadung selaku pemilik baru sebanyak 303.033.800 (tiga ratus tiga
                                                juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus) Saham atau sebesar 45,45% (empat puluh
                                                lima koma empat lima persen) saham PT Geoprima Solusi Tbk.
Pengumuman Rencana Pengambilalihan          :   Pengumuman yang berkaitan dengan Proses rencana Pengambilalihan yang
                                                dipublikasikan di situs web Bursa Efek tanggal 10 Oktober 2025 dan telah
                                                dilaksanakan sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
                                                tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Pengumuman Pengambilalihan                  :   Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
                                                situs web Bursa Efek tanggal 17 Oktober 2025.

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                   Halaman-2
Page 3
Periode Penawaran Tender Wajib              : Periode yang dimulai pada 15 Januari 2026 dan selesai pada 13 Februari 2026.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk               : PT Trust Sekuritas.
Perseroan / Perusahaan Target               : PT Geoprima Solusi Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
                                              hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018                             : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
                                              Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019                            :    Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
                                                 Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp                              :    Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham                                       :    Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik                                :   Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
                                                 dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
                                                 No. 9/2018, yaitu:
                                                 1.   Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
                                                      Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
                                                 2.   Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
                                                      syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
                                                 3.   Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat bersamaan juga melakukan
                                                      Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
                                                      Perseroan;
                                                 4.   Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
                                                 5.   Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Akhir Pembayaran                    :    Tanggal 25 Februari 2026, yang merupakan tanggal akhir pembayaran kepada Pemegang
                                                  Saham Publik yang telah menyampaikan Formulir Penawaran Tender Wajib pada
                                                  Periode Penawaran Tender Wajib.
Tanggal Pembukaan                           :    Tanggal 15 Januari 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
                                                 hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan                           :    Tanggal 13 Februari 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
                                                 hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Singkatan nama pihak dalam transaksi
GPSO atau Perseroan                         :    PT Geoprima Solusi Tbk
PIMSF atau Pengendali Baru                  :    PT PIMSF Polugadung


                                                             BAB II
                                                LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN


Pada tanggal 16 Oktober 2025, Pengendali Baru telah menyelesaikan pengambilalihan atas 303.033.800 (tiga ratus tiga juta tiga
puluh tiga ribu delapan ratus) Saham atau sebesar 45,45% (empat puluh lima koma empat lima persen) dari modal ditempatkan
dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dari Karnadi Margaka dengan harga transaksi rata-rata sebesar Rp66 (enam puluh enam
Rupiah) per lembar saham dimana Karnadi Margaka adalah pihak penjualnya. Transaksi ini menjadikan PIMSF menjadi Pemegang
Saham dengan kepemilikan terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan
Sasaran sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali
Baru, yakni PIMSF, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.

Pertimbangan pengambilalihan Perusahaan Sasaran adalah PIMSF selaku pemegang saham pengendali dan bagian dari Tjokro
Group berencana mengembangkan Perseroan kedepannya dengan menguasai industri Machining (permesinan) dari hulu hingga
hilir untuk menjadi pemain utama dan terdepan serta memenangkan kompetensi di kemudian hari. Dengan menguasai teknologi
permesinan dari hulu hingga hilir, Perusahaan Sasaran dapat meningkatkan nilai tambah dan menjaga pertumbuhan di kemudian
hari dan dapat memberikan manfaat kepada Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan.

Pengendali baru telah melaksanakan keseluruhan ketentuan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no.9/POJK.04/2018
dengan melakukan pengumuman negosiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan Perusahaan Sasaran
atas rencana pengambilalihan pada tanggal 10 Oktober 2025 dengan nomor surat: 056.CORP/PIMSF-JKT/X/2025 melalui situs
Bursa Efek Indonesia.

Berikut perubahan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah transaksi antara PIMSF dengan Karnadi Margaka tersebut
berdasarkan daftar pemegang saham yang dikeluarkan Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora pada tanggal 16 Oktober
2025 adalah sebagai berikut :



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                 Halaman-3
Page 4
                                                        Sebelum Transaksi                                 Setelah Transaksi
                                                            Nilai Nominal                                       Nilai Nominal
               Uraian
                                         Jumlah Saham      Rp50 per saham       (%)       Jumlah Saham         Rp50 per saham        (%)
                                                                 (Rp)                                                 (Rp)
Modal Dasar                               2.000.000.000     100.000.000.000                    2.000.000.000    100.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
 PT PIMSF Pulogadung (Pengendali Baru)                            -              -              303.033.800       15.151.690.000    45,45
 Karnadi Margaka (Pengendali Lama)          350.000.000       17.500.000.000   52,49             10.000.000          500.000.000     1,50
 Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%          316.741.103       15.837.055.150   47,51            353.707.303       17.685.365.150    53,05
Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                           666.741.103       33.337.055.150    100,00          666.741.103       33.337.055.150    100,00
Penuh
Saham dalam Portepel                     1.333.258.897       66.662.944.850                   1.333.258.897      66.662.944.850


Pengendali Baru telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah saham yang telah diambilalih dari Karnadi Margaka sebesar
Rp20.007.535.000 (dua puluh miliar tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).

Berikut adalah kewajiban Penjual dan Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut:
     1. Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli melalui mekanisme crossing di
          pasar negosiasi BEI.
     2. Kewajiban Pengendali Baru adalah:
               a. membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI.
               b. melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.

Transaksi jual beli telah dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2025 dan 16 Oktober 2025 melalui Crossing di pasar negosiasi BEI,
dengan Penjual.

Terjadinya transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian secara langsung pada Perusahaan Target dan
Pengendali Baru menjadi pengendali dari Perusahaan Target. Pengendali Baru telah melakukan penyampaian Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 terkait
transaksi tersebut.

Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka PIMSF telah menjadi Pengendali baru dari
Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018, oleh karenanya sesuai dengan Pasal
7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, (i) PIMSF wajib melakukan pengumuman Pengambilalihan kepada masyarakat dan
menyampaikannya kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan dan (ii) melakukan
Penawaran Tender Wajib.

Pengendali baru telah menyampaikan Keterbukaan Informasi dan Fakta Material tentang Pengumuman pengambilalihan
Perusahaan Terbuka sebagaimana tercantum dalam Surat No. 062.TB/TJOKRO-PIMSF/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, 1
(satu) hari kerja setelah selesainya transaksi pengambilalihan yakni tanggal 16 Oktober 2025, dimana Surat ini Pengendali baru
sampaikan secara terbuka melalui situs web Bursa Efek Indonesia.

Sebelumnya, Pengendali baru juga telah menyampaikan Pengumuman Rencana terkait Pengambilalihan sebagaimana diatur
dalam POJK 9/2018 pada laman situs web BEI tertanggal 10 Oktober 2025 sebagaimana tercantum pada Surat Pengendali Baru
Nomor 056.CORP/PIMSF-JKT/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 perihal Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan dan Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material.

Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, Pengendali baru melakukan pengumuman surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional guna memenuhi POJK No. 9/2018 melalui Surat Kabar Harian Neraca pada tanggal 13
Januari 2026. Terdapat kemungkinan konsekuensi sanksi adminsitrasi yang dapat dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
keterlambatan pengumuman pengambilalihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sesuai dengan pasal 33
POJK No. 9/2018.

Dalam Pengambilalihan, antara Pemegang Saham Utama PT Geoprima Solusi Tbk yakni Bapak Karnadi dengan Pengendali baru
yakni PT PIMSF Pulogadung tidak membuat suatu kontrak atau aktivitas yang mengakibatkan adanya:
    a. Penggunaan sumber daya Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih dalam jumlah yang material;
    b. Perubahan atas perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih;atau
    c. Perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih.

Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, pada saat Pengambilalihan Perusahaan Sasaran
Pengendali baru belum mendapatkan persetujuan dari pihak kreditur, namun hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini
disampaikan, Pengedali baru saat ini telah memperoleh persetujuan dari kreditur dalam hal pengambilalihan, dan Pengendali
baru tidak mendapatkan keberatan dari pihak kreditur sehubungan dengan dilakukannya pengambilalihan. Perusahaan Target
dalam hal ini PT Georpima Solusi Tbk sehubungan dengan pengambilalihan tidak wajib memperoleh persetujuan dari instansi
manapun, dan persetujuan RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan melalui jual beli di pasar perdagangan saham.



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                      Halaman-4
Page 5
Pengendali Baru juga telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalan Pasal 12 POJK 9/2018 kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Pengantar Nomor 065/CORP/PIMSF- JKT/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.



                                                        BAB III
                                     SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1.        Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

          Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
          Wajib atas sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga)
          saham yang merupakan 54,55% (lima puluh empat koma lima lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor.
2.        Harga Penawaran Tender

          Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per Saham. Harga tersebut
          merupakan rata-rata dari harga perdagangan tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 16 Mei
          2025 hingga tanggal 9 Oktober 2025, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Pengumuman Rencana Pengambilalihan yang
          mana Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan tersebut telah dilakukan Pengendali Baru pada tanggal 10 Oktober 2025.

          Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh)
          hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan:

                                                      DAFTAR HARGA SAHAM 90 HARI

                                     Jumlah Hari         Tanggal              Hari            Harga tertinggi
                                           1           09/10/2025            Kamis                1.165
                                           2           08/10/2025             Rabu                1.060
                                           3           07/10/2025            Selasa                965
                                           4           06/10/2025            Senin
                                           5           05/10/2025           Minggu
                                           6           04/10/2025            Sabtu
                                           7           03/10/2025            Jumat
                                           8           02/10/2025            Kamis
                                           9           01/10/2025             Rabu
                                          10           30/09/2025            Selasa
                                          11           29/09/2025            Senin
                                          12           28/09/2025           Minggu
                                          13           27/09/2025            Sabtu
                                          14           26/09/2025            Jumat
                                          15           25/09/2025            Kamis                 930
                                          16           24/09/2025             Rabu
                                          17           23/09/2025            Selasa                755
                                          18           22/09/2025            Senin                 650
                                          19           21/09/2025           Minggu
                                          20           20/09/2025            Sabtu
                                          21           19/09/2025            Jumat                 605
                                          22           18/09/2025            Kamis                 486
                                          23           17/09/2025             Rabu                 428
                                          24           16/09/2025            Selasa                428
                                          25           15/09/2025            Senin                 346
                                          26           14/09/2025           Minggu
                                          27           13/09/2025            Sabtu
                                          28           12/09/2025            Jumat                 282
                                          29           11/09/2025            Kamis                 290
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                     Halaman-5
Page 6
                                          30           10/09/2025             Rabu            292
                                          31           09/09/2025            Selasa           286
                                          32           08/09/2025            Senin            292
                                          33           07/09/2025           Minggu
                                          34           06/09/2025            Sabtu
                                          35           05/09/2025            Jumat
                                          36           04/09/2025            Kamis            300
                                          37           03/09/2025             Rabu            280
                                          38           02/09/2025            Selasa           270
                                          39           01/09/2025            Senin            302
                                          40           31/08/2025           Minggu
                                          41           30/08/2025            Sabtu
                                          42           29/08/2025            Jumat            300
                                          43           28/08/2025            Kamis            304
                                          44           27/08/2025             Rabu            314
                                          45           26/08/2025            Selasa           312
                                          46           25/08/2025            Senin            326
                                          47           24/08/2025           Minggu
                                          48           23/08/2025            Sabtu
                                          49           22/08/2025            Jumat            334
                                          50           21/08/2025            Kamis            356
                                          51           20/08/2025             Rabu            366
                                          52           19/08/2025            Selasa           374
                                          53           18/08/2025            Senin
                                          54           17/08/2025           Minggu
                                          55           16/08/2025            Sabtu
                                          56           15/08/2025            Jumat            376
                                          57           14/08/2025            Kamis            384
                                          58           13/08/2025             Rabu            388
                                          59           12/08/2025            Selasa           424
                                          60           11/08/2025            Senin            404
                                          61           10/08/2025           Minggu
                                          62           09/08/2025            Sabtu
                                          63           08/08/2025            Jumat            368
                                          64           07/08/2025            Kamis            370
                                          65           06/08/2025             Rabu            376
                                          66           05/08/2025            Selasa           368
                                          67           04/08/2025            Senin            386
                                          68           03/08/2025           Minggu
                                          69           02/08/2025            Sabtu
                                          70           01/08/2025            Jumat            412
                                          71           31/07/2025            Kamis            408
                                          72           30/07/2025             Rabu            414
                                          73           29/07/2025            Selasa           428
                                          74           28/07/2025            Senin            398
                                          75           27/07/2025           Minggu
                                          76           26/07/2025            Sabtu
                                          77           25/07/2025            Jumat            398
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib         Halaman-6
Page 7
                                          78           24/07/2025            Kamis             388
                                          79           23/07/2025             Rabu             394
                                          80           22/07/2025            Selasa            406
                                          81           21/07/2025            Senin             430
                                          82           20/07/2025           Minggu
                                          83           19/07/2025            Sabtu
                                          84           18/07/2025            Jumat             442
                                          85           17/07/2025            Kamis             444
                                          86           16/07/2025             Rabu             458
                                          87           15/07/2025            Selasa            420
                                          88           14/07/2025            Senin             440
                                          89           13/07/2025           Minggu
                                          90           12/07/2025            Sabtu
                                                                            Rata-rata         435,59


          Rata- rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
          Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan adalah Rp435,59 (empat ratus tiga puluh lima Rupiah lima sembilan sen) dan
          dibulatkan menjadi Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per Saham sesuai dengan satuan perdagangan saham
          di Bursa Efek Indonesia, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah Rp66 (enam puluh enam Rupiah) per Saham, maka
          harga rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan Harga
          Pengambilalihan.

          Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah
          Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per Saham.

          Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik
          dengan jumlah sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga)
          saham yang merupakan 54,55% (lima puluh empat koma lima lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Saham,
          maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli adalah sebesar Rp152.029.652.654 (seratus lima puluh dua
          miliar dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat Rupiah).

3.        Periode Penawaran Tender Wajib

          Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
          Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:

             No.                                 Keterangan                                            Tanggal
             1.     Tanggal dimulainya Penawaran Tender Wajib                                      15 Januari 2026
             2.     Tanggal selesainya Penawaran Tender Wajib                                     13 Februari 2026
             3.     Tanggal Akhir Pembayaran Tender Wajib                                         25 Februari 2026

          Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
          diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
          cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).

4.        Mekanisme Pembelian Saham

          Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
          sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender
          Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.        Tanggal Pembayaran

          Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
          dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan
          dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2026.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib               Halaman-7
Page 8
6.        Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah

          Tidak terdapat persetujuan dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib
          dipenuhi oleh Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran tender Wajib ini, selain peraturan dari OJK yaitu POJK
          No.9/2018.

          Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, pada saat Pengambilalihan Perusahaan
          Sasaran Pengendali baru belum mendapatkan persetujuan dari pihak kreditur, namun hingga tanggal Keterbukaan
          Informasi ini disampaikan, Pengedali baru saat ini telah memperoleh persetujuan dari kreditur dalam hal
          pengambilalihan, dan Pengendali baru tidak mendapatkan keberatan dari pihak kreditur sehubungan dengan
          dilakukannya pengambilalihan, tidak terdapat kewajiban dari Pengendali baru dan/atau Perusahaan Sasaran untuk
          memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari/kepada Pemerintah dan/atau pihak ketiga
          sehubungan dengan pengambilan Perusahaan Sasaran dan rencana Penawaran Tender Wajib.

          Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali baru
          dan/atau Perusahaan Sasaran tidak sedang menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun. Sampai
          dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat dalam
          perkara apapun.

7.        Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib

          Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
          kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan dengan
          Penawaran Tender Wajib.

8.        Rencana Pengembangan Terhadap Perusahaan Sasaran dan Tujuan Pengambilalihan

          Pengendali Baru yang merupakan bagian dari Tjokro Grup, dimana saat ini Grup Tjokro memiliki kegiatan usaha di
          bidang Industri Machining yang terintegrasi dari hulur ke hilir, dengan dilakukannya pengambilalihan Perusahaan
          Sasaran yakni PT Geoprima Solusi Tbk, Tjokro Grup berencana dapat mengkonkolidasikan bisnis dengan Perusahaan
          Sasaran dan mengembangkan industri Machinery menjadi lebih luas lagi pada industri yang dijalankan Perusahaan
          Sasaran.

          Tujuan Pengambilalihan adalah untuk mengembangkan Grup Tjokro bersama dengan Perusahaan Sasaran agar lebih
          berkembang khususnya pengembangan pada industri Machining.

          Pengendali baru berencana untuk menambah kegiatan usaha dengan KBLI Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan
          Khusus Logam Dan Barang Dari Logam (25920), KBLI Aktivitas Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (68111) KBLI
          Aktivitas Perusahaan Holding (64200) pada Perusahaan Sasaran. Perusahaan Sasaran akan menjadi induk dari kegiatan
          usaha permesinan (machining). Penambahan KBLI tersebut akan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
          yang berlaku dibidang pasar modal dan segera mengumumkan Keterbukaan Informasi terkait hal tersebut.

9.        Tujuan dilaksanakannya Tender Wajib

          Pelaksanaan tender wajib ini dimaksudkan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018
          Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib
          dilakukan oleh Pengendali baru.


                                                         BAB IV
                                           KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1.        Keterangan Korporasi

          Nama Pengendali Baru Perseroan          :   PT PIMSF Pulogadung

          Pendirian                               :    Pengendali Baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
                                                      No. 91 tanggal 11 Desember 1973 yang dibuat di hadapan R. Soeratman
                                                      Notaris di Jakarta, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Direktur
                                                      Jendral Hukum dan Perundang-undangan tanggal 3 Juni 1976 (“Akta
                                                      Pendirian Pengendali Baru”) No.Y.A.5/283/6.

          Alamat                                  :   Jalan Polugadung No.12, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur,
                                                      DKI Jakarta, Indonesia.

          Telepon                                 :   021 – 4600 146

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib              Halaman-8
Page 9
          Alamat Surat Elektronik                    :   Pimsf.corporate@tjokrogroup.com

         Kegiatan Usaha                          :       Kegiatan usaha PIMSF berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah
                                                         berusaha dalam bidang (i) Industri pengolahan (ii) Konstruksi (iii)
                                                         Perdagangan Besar bukan mobil dan motor (iv) Aktivitas Perusahaan
                                                         Holding (v) Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa, namun kegiatan
                                                         usaha PIMSF yang saat ini benar-benar dijalankan adalah Jasa Konstruksi
                                                         Sipil, Mekanikal & Elektrikal.

         Susunan Pengurus                        :       Berdasarkan Akta PT PIMSF Pulogadung No. 10 tanggal 19 September 2025
                                                         yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi, SH.,M.Kn., Notaris di Jakarta,
                                                         dan telah didaftarkan berdasarkan Daftar Perseroan No. AHU-
                                                         0224609.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 25 September 2025 (“Akta
                                                         10/2025”), susunan pengurus dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:

                                                         Dewan Komisaris

                                                         Komisaris Utama    : Sutrisno Eddy Tjokro
                                                         Komisaris          : Ratna Dewi Eddy Tjokro

                                                         Direksi

                                                         Direktur Utama     : Adi Sulaiman
                                                         Direktur           : Dionysius Tjokro

         Struktur Permodalan                     :       Berdasarkan Akta PT PIMSF Pulogadung No. 16 tanggal 13 Desember 2018
                                                         yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, SH.,MH.,M.Kn. Notaris di Kota
                                                         Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham berdasarkan
                                                         Keputusan Menkumham No. AHU-0033297.AH.01.02. Tahun 2018 tanggal
                                                         02 Januari 2019 (“Akta 16/2018”), struktur permodalan dari Pengendali
                                                         Baru adalah sebagai berikut:

                          Pemegang Saham                            Nilai Nominal Rp1.000.000,- (seratus ribu Rupiah) per saham
                                                                   Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp)            Persentase
                                                                                                                            kepemilikan
          Modal Dasar                                                           30.000                  30.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            Kurniawan Eddy Tjokro                                               12.000                  12.000.000.000        40,00%
            Ratna Dewi Eddy Tjokro                                                6.000                  6.000.000.000        20,00%
            Sutrisno Eddy Tjokro                                                  6.000                  6.000.000.000        20,00%
            Lima Hariati Eddy Tjokro                                              6.000                  6.000.000.000        20,00%
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            30.000                  30.000.000.000        100,00%
          Jumlah Saham dalam Portepel                                                 -                               -

          Struktur Permodalan diatas merupakan Struktur Permodalan Pengendali Baru terakhir pada saat diterbitkannya
          Keterbukaan Informasi ini.

2.        Hubungan Afiliasi
          Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

3.        Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
          Tidak terdapat persetujuan dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib
          dipenuhi oleh Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran tender Wajib ini, selain peraturan dari OJK yaitu POJK
          No.9/2018.

          Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, pada saat Pengambilalihan Perusahaan
          Sasaran Pengendali baru belum mendapatkan persetujuan dari pihak kreditur, namun hingga tanggal Keterbukaan
          Informasi ini disampaikan, Pengedali baru saat ini telah memperoleh persetujuan dari kreditur dalam hal
          pengambilalihan, dan Pengendali baru tidak mendapatkan keberatan dari pihak kreditur sehubungan dengan
          dilakukannya pengambilalihan.

         Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru dan Pengurus baik secara bersama-sama maupun
         sendiri tidak sedang terlibat dalam perkara/sengketa apapun, baik yang dapat berdampak maupun tidak berdampak
         pada pengambilalihan Perusahaan sasaran dan rencana Penawaran Tender Wajib.



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                       Halaman-9
Page 10
                                                           BAB V
                                               KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.        Riwayat Singkat

          PT Geoprima Solusi Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Geoprima Solusi sesuai dengan Akta Pendirian No. 15
          tanggal 6 Maret 1997 yang dibuat di hadapan Jimmy Simanungkalit, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
          penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
          No. C2-9162.HT.01.01.Th.1998 tertanggal 20 Juli 1998 yang mengatur mengenai pendirian Perseroan (“Akta Pendirian
          Perseroan”) dengan ketentuan anggaran dasar yang terakhir telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang No.
          40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 60 tanggal
          12 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., MH., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
          persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
          Keputusan Menkumham No. AHU-32970.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan telah didaftarkan pada Daftar
          Perseroan No. AHU-0047997.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008.

          Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Pernyataan Keputusan Sirkuler
          Direksi PT Geoprima Solusi Tbk No. 11 oleh Notaris Rahayu Ningsih, S.H., tanggal 22 September 2021 yang telah
          didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0162523.AH.01.11 TAHUN 2021 tertanggal 22 September 2021 serta
          diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI") No. 070.

         Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Utara dan beralamat lengkap di Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 9, Kelapa
         Gading, Jakarta Utara.

          Pada tanggal 26 Agustus 2021, Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
          melakukan penawaran umum perdana 166.666.600 (seratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu
          enam ratus) saham dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, dengan harga penawaran Rp180 (seratus
          satu Rupiah) per saham. Pada tanggal 6 September 2021, seluruh saham tersebut telah dicatatkan di Bursa Efek
          Indonesia.

          Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:

          Tel.: (+62-21) 4585 0667/68
          Email : corsec@georpima.co.id
          Website: www.geoprima.co.id


2.        Kegiatan Usaha
          Kegiaatan usaha PT Geoprima Solusi Tbk berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah (i) Perdagangan Besar
          Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (ii) Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol (iii)
          Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (iv) Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei dan Pemetaan (v)
          Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (vi) Aktivitas Keinsyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (vii) Aktivitas Fotografi
          (viii) Aktivitas Pengolahan Data (ix) Pendidikan Teknis Swasta (x) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL,
          namun kegiatan usaha PT Geoprima Solusi Tbk yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah perdagangan alat-alat
          ukur untuk pemetaan tanah dan laut, mitigasi bencana, monitoring deformation, dan pemetaan lewat
          udara/photogrametry.

3.        Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan untuk
        periode tanggal 13 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BAE Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:

                                                                 Sebelum Transaksi
                                                                         Nilai Nominal
                        Uraian
                                                  Jumlah Saham        Rp50 per saham (Rp)          (%)

         Modal Dasar                               2.000.000.000       100.000.000.000
         Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
          Karnadi Margaka                            350.000.000        17,500,000,000            52,49
          Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%          316.741.103        15.837.055.150            47,51
         Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                                     666.741.103       33.337.055.150             100,00
         Penuh
         Saham dalam Portepel                      1.333.258.897       66.662.944.850


        Berikut perubahan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah transaksi antara PIMSF dengan Karnadi Margaka
        tersebut berdasarkan daftar pemegang saham yang dikeluarkan Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora pada
        tanggal 16 Oktober 2025 adalah sebagai berikut :


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                     Halaman-10
Page 11
                                                        Sebelum Transaksi                                 Setelah Transaksi
                                                            Nilai Nominal                                       Nilai Nominal
               Uraian
                                         Jumlah Saham      Rp50 per saham       (%)       Jumlah Saham         Rp50 per saham         (%)
                                                                 (Rp)                                                 (Rp)
Modal Dasar                               2.000.000.000     100.000.000.000                    2.000.000.000    100.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
 PT PIMSF Pulogadung (Pengendali Baru)                            -              -              303.033.800        15.151.690.000    45,45
 Karnadi Margaka (Pengendali Lama)          350.000.000       17.500.000.000   52,49             10.000.000           500.000.000    1,50
 Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%          316.741.103       15.837.055.150   47,51            353.707.303        17.685.365.150    53,05
Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                           666.741.103       33.337.055.150    100,00          666.741.103       33.337.055.150     100,00
Penuh
Saham dalam Portepel                     1.333.258.897       66.662.944.850                   1.333.258.897      66.662.944.850




       Struktur Pengendalian Perusahaan Sasaran sebelum pengambilalihan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
       tanggal 13 Oktober 2025 adalah sebagai berikut :




       Sebelum pengambilalihan, Pengendali Perusahaan Sasaran dan pemilik manfaat akhir adalah Karnadi Margaka

       Struktur Pengendalian Perusahaan Sasaran setelah pengambilalihan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal
       16 Oktober 2025 adalah sebagai berikut :

       Setelah pengambilalihan, Pengendali Perusahaan Sasaran dan pemilik manfaat akhir adalah Kurniawan Eddy Tjokro




4.        Kepengurusan

          Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta
          Notaris Rahayu Ningsih, S.H No 4 tanggal 11 Mei 2022, adalah sebagai berikut:

               DEWAN KOMISARIS
                 Komisaris Utama                                 :    Axel Tobias Joel
                 Komisaris                                       :    Priscilla Vikananda Margaka
                 Komisaris Independen                            :    Sidik Permana Ramdan


               DIREKSI
                 Direktur Utama                                  :    Karnadi Margaka
                 Direktur                                        :    Suriawati Tamin
                 Direktur                                        :    Daniel Gunawan

          Masa jabatan seluruh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi tersebut adalah sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
          Perseroan untuk tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                      Halaman-11
Page 12
5.        Ikhtisar Data Keuangan Penting

          Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
          Herman Dody Tanumihardja & Rekan berdasarkan Laporan No : 00021/2.0627/AU.1/05/0325-2/1/III/2025 tanggal 26
          Maret 2025 yang ditandatangani oleh Drs. Dody Hapsoro, CPA, CA dengan opini wajar dalam semua hal yang material,
          posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024, kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada
          tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia.

          LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                                       Dalam Rupiah
                                             Keterangan                                 31 Desember 2024          31 Desember 2023
          ASET
           Total Aset Lancar                                                                  30.635.970.303        39.438.015.550
           Total Aset Tidak Lancar                                                            25.063.428.290        23.135.982.305
           TOTAL ASET                                                                         55.699.398.593        62.573.997.855

          LIABILITAS DAN EKUITAS
           Total Liabilitas Jangka Pendek                                                       6.498.967.931          7.924.288.163
           Total Liabilitas Jangka Panjang                                                      3.641.205.730          3.496.190.239
           TOTAL LIABILITAS                                                                    10.140.173.661         11.420.478.402

           EKUITAS
           Modal Saham                                                                         33.337.055.150         33.337.055.150
           Tambahan Modal Disetor                                                              15.898.758.600         15.898.758.600
           Saldo Laba
              telah ditentukan penggunaannya                                                     5.000.000.000         5.000.000.000
              belum ditentukan penggunaannya                                                   (8.927.162.499)       ( 3.108.759.543)
           Komponen Ekuitas Lainnya                                                                250.573.681             26.465.246
           TOTAL EKUITAS                                                                       45.559.224.932         51.153.519.453
           TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                        55.699.398.593         62.573.997.855

          LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                                   Dalam Rupiah
                                          Keterangan                                    31 Desember 2024      31 Desember 2023
          Penjualan                                                                          10.185.970.833       16.156.261.887
           Laba Kotor                                                                          5.060.180.128      11.096.128.895
           Laba (Rugi) Usaha                                                                ( 5.169.659.580)       (424.928.039)
           Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan                                            ( 7.117.627.501)         567.555.894
           Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                                       ( 5.818.402.956)          28.782.267
           TOTAL Laba (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                    ( 5.594.294.521)         959.598.629
           Laba (Rugi) per saham Dasar                                                                 (8,73)               0,04

          LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                                        Dalam Rupiah
                                        Keterangan                                      31 Desember 2024          31 Desember 2023
           Arus Kas Neto yang (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi                           (8.552.002.298)          10.563.943.463
           Arus Kas Neto yang (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi                              977.737.175            574.157.225
           Arus Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas                      1.173.808.032           (9.977.780.689)
           Pendanaan

          Pengendali Baru memberikan penjelasan bahwa tarkait transaksi pengambilalihan, tidak terdapat rasio keuangan
          penting yang terdampak.

6.        Informasi Lainnya

          Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perusahaan Sasaran dan pengurus baik secara bersama-sama dan
          sendiri tidak sedang menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun, dan tidak sedang terlibat dalam
          perkara apapun.

          Tidak terdapat kewajiban dari Perusahaan Sasaran untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan
          dari/kepada Pemerintah dan/atau pihak ketiga sehubungan dengan pengambilan Perusahaan Sasaran dan rencana
          Penawaran Tender Wajib.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                      Halaman-12
Page 13
                                                     BAB VI
                     PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.        Pemohon yang Berhak

          Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
          yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon
          harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank
          kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

          Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
          Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:

          (a)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam
                    Daftar Pemegang Saham Perseroan;
          (b)       membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
          (c)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
                    efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat
                    dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 13
                    Februari 2026;
          (d)       memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
                    efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
          (e)       memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
                    berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
          (f)       menanggung biaya konversi saham.


2.        Formulir Penawaran Tender Wajib

          Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
          persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

          Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
          FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.

          Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
          Biro Administrasi Efek
          PT Adimitra Jasa Korpora
          Kirana Boutique Office Blok F3 No. 05
          Jl. Kirana Avenue III
          Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
          Telp. : +62 21 - 29745222
          Email: opr@adimitra-jk.co.id

          Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.

          FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam
          bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.


3.        Periode Penawaran Tender Wajib

          Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 15 Januari 2026 dan berakhir untuk
          periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 13 Februari 2026.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib             Halaman-13
Page 14
4.        Penawaran Tender Wajib

          Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di
          bawah ini:

          (a)       Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

                    Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
                    kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 2 (dua) salinan asli dan melampirkan
                    dokumen-dokumen sebagai berikut:

                    (i)       Pemegang Saham Individual
                              ●      Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
                              ●      Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang
                                     saham asing.
                    (ii)      Pemegang Saham Institusi
                              ●      Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
                                     Dewan Komisaris; atau
                              ●      Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih
                                     berlaku milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.

                    Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
                    dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.

                    Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
                    VI.2 di atas.

          (b)       Bukti Penerimaan

                    Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
                    kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah
                    diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.

                    Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
                    Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
                    pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
                    oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block
                    for CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH
                    tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.

                    Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu
                    Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender
                    Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib
                    oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

                    Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
                    berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
                    efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
                    paragraf di bawah ini.

          (c)       Pembatalan Permohonan Tender Wajib

                    Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW dapat
                    melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang
                    relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan
                    sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
                    keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-
                    BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.

                    Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
                    dari “Block for CA” menjadi “Available”.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib               Halaman-14
Page 15
          (d)       Verifikasi

                    Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
                    sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
                    Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
                    keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan
                    konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
                    Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.

          (e)       Pembayaran

                    Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
                    rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
                    menawarkan.

                    Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
                    Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
                    Pengendali Baru, melalui KSEI.

                    KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
                    Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
                    disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
                    melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
                    sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.

          (f)       Biaya Transaksi

                    Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
                    kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
                    yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
                    peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
                    0,30% dari Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:

                     Pajak atas transaksi penjualan saham                                                 0,100%
                     Biaya Bursa Efek (biaya BEI)                                                         0,030%

                     PPN atas biaya BEI                                                                   0,003%

                     Biaya penjaminan (KPEI)                                                              0,010%
                     Biaya komisi broker                                                                  0,140%

                     PPN atas biaya komisi broker                                                         0,017%
                     Total biaya transaksi                                                                0,300%



          (a)       Pembatalan Tender Wajib

                    Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib             Halaman-15
Page 16
                                                        BAB VII
                           PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

     PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK

     PT Trust Sekuritas
     District 8, SCBD, PROSPERITY TOWER Lt 2E,
     Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No.Lot 28, RT.5/RW.3,
     Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta 12190
     Telp            : 021 - 50300805
     Email           : cs@trust.co.id
     Nama PIC        : Gurasa Siagian
     Jabatan         : Direktur Utama

     Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
     administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru
     termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
     yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
     pembayaran Saham kepada KSEI.

     KUSTODIAN SENTRAL

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
     Telepon         : +62 21 5299 1099
     Faksimile       : +62 21 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
     dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
     rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
     Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
     efek/bank kustodian masing-masing).

     BIRO ADMINISTRASI EFEK

    Biro Administrasi Efek
    PT Adimitra Jasa Korpora
    Kirana Boutique Office Blok F3 No. 05
    Jl. Kirana Avenue III
    Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
    Telp. : +62 21 - 29745222
    Email: opr@adimitra-jk.co.id




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib          Halaman-16
Page 17
                                                            BAB VIII
                                                      INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:


                                                                                       Biro Administrasi Efek Perseroan
                 Perusahaan Efek Yang Ditunjuk




   PT Trust Sekuritas                                                        PT Adimitra Jasa Korpora
   District 8, SCBD, PROSPERITY TOWER Lt 2E,                                 Kirana Boutique Office Blok F3 No. 05
   Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No.Lot 28,                                   Jl. Kirana Avenue III
   Senayan, Jakarta Selatan, Jakarta 12190                                   Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
   Telp           : 021 - 50300805                                           Telp. : +62 21 - 29745222
   Email          : cs@trust.co.id                                           Email: opr@adimitra-jk.co.id



                                                     Jakarta, 14 Januari 2026
                                                      PT PIMSF Pulogadung

                                                              Direksi




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib                    Halaman-17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published14 Jan 2026
Pages17
Characters78,218
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GEOPRIMA SOLUSI TBK p.1 ×91
linked person Karnadi Margaka p.1 ×12
linked person Adi Sulaiman p.9
linked person Dionysius Tjokro p.9
linked person Axel Tobias Joel p.11
linked person Priscilla Vikananda p.11
linked person Sidik Permana Ramdan p.11
linked person Suriawati Tamin p.11
linked person Daniel Gunawan p.11
possible org PT PIMSF Pulogadung p.1 ×27
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×8
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org PT PIMSF Pulogadung Kegiatan Usaha Utama Yang Benar-Benar p.1
unresolved org PT PIMSF Pulogadung ATAS SAHAM p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.2 ×3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Crossing p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Keterbukaan Informasi p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2 ×2
unresolved org PT Trust Sekuritas. p.3 ×2
unresolved org PT PIMSF Polugadung BAB II LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN p.3
unresolved person Karnadi p.4
unresolved org Georpima Solusi Tbk p.4 ×2
unresolved org PT PIMSF Pulogadung Pendirian p.8
unresolved person R. Soeratman · Notaris p.8
unresolved person Reza Maulana Setiadi · Notaris p.9
unresolved person Aliya S. Azhar · Notaris p.9
unresolved org PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib p.9
unresolved person Jimmy Simanungkalit · Notaris p.10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.10
unresolved person Daniel Parganda Marpaung · Notaris p.10
unresolved person Akta Notaris Rahayu Ningsih p.11 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja & Rekan p.12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja p.12
unresolved person Drs. Dody Hapsoro p.12 ×2
unresolved person CPA p.12
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.13 ×2
unresolved org KPEI p.15
unresolved org PT Trust Sekuritas District p.16
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora District p.17
unresolved org PT PIMSF Pulogadung Direksi Keterbukaan Informasi p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 2076 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '056.CORP/PIMSF-JKT/X/2025 melalui situs',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': 'GPSO atau Perseroan : PT',
              'relationship': 'Geoprima Solusi Tbk'},
             {'name': 'PIMSF atau Pengendali Baru : PT',
              'relationship': 'PIMSF Polugadung'},
             {'name': 'LATAR', 'relationship': 'BELAKANG PENGAMBILALIHAN'},
             {'name': 'Pada tanggal 16 Oktober 2025, Pengendali Baru telah',
              'relationship': 'menyelesaikan pengambilalihan atas 303.033.800 '
                              '(tiga ratus tiga juta tiga'}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20007535000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result