Back to announcement
20260114_GPSO_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32019961_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review GPSOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi : 14 Januari 2026
Periode Penawaran Tender Wajib : 15 Januari 2026 s/d 13 Februari 2026
Tanggal Akhir Penyelesaian Penawaran Tender Wajib : 25 Februari 2026
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GEOPRIMA SOLUSI TBK ("PERUSAHAAN SASARAN"). JIKA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INDORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT PIMSF Pulogadung dalam rangka penawaran tender wajib oleh PT PIMSF Pulogadung sebagai
pengendali baru Perseroan (“Pengendali Baru”) guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 9/2018”).
PT PIMSF Pulogadung
Kegiatan Usaha Utama Yang Benar-Benar Dijalankan:
Jasa Konstruksi Sipil, Mekanikal & Elektrikal
Berkedudukan di Jakarta Timur
Kantor Pusat :
Jalan Polugadung No.12, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur,
DKI Jakarta, Indonesia.
Tel.: (+62-21) 4600 146, 4600 147 | Fax.: (+62-21) 468 27234
Email : Pimsf.corporate@tjokrogroup.com
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH
PT PIMSF Pulogadung ATAS SAHAM:
PT GEOPRIMA SOLUSI TBK
Kegiatan Usaha Utama Yang Benar-Benar Dijalankan:
Perdagangan alat-alat ukur untuk pemetaan tanah dan laut, mitigasi bencana, monitoring
deformation, dan pemetaan lewat udara/photogrametry.
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Rukan Artha Gading Niaga Blok D-9, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Tel.: (+62-21) 4585 0667/68 | Fax.: (+62-21) 458 4124
Email : corsec@georpima.co.id
Website: www.geoprima.co.id
Sehubungan dengan transaksi jual-beli saham dimana PT PIMSF Pulogadung (“Pengendali Baru“) sebagai pembeli dan Karnadi Margaka selaku penjual dimana objek
transaksi adalah sebanyak 303.033.800 (tiga ratus tiga juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus) saham PT Geoprima Solusi Tbk (“Perusaha an Sasaran”), yang mewakili
sebesar 45,45% (empat puluh lima koma empat lima Persen) dari modal ditempatkan dan disetor saham Perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 20.007.535.000,-
(dua puluh miliar tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu) dengan nilai harga transaksi per lembar saham rata-rata sebesar Rp66,- (enam puluh enam Rupiah) per lembar
saham dimana hal menjadikan PT PIMSF Pulogadung menjadi Pemegang Saham dengan kepemilikan terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No. 9/2018,
Pengendali Baru, yakni PT PIMSF Pulogadung, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas Saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga ratus
enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga) saham yang merupakan 54,55% (lima puluh empat koma lima lima persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perusahaan Sasaran dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per saham. Nilai Penawaran
Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp158.576.384.108 (seratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh
empat ribu seratus delapan Rupiah).
Pengendali Baru selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pengendali baru tertanggal 23 Oktober 2025 dengan total nilai sebesar
Rp158.576.384.108 (seratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus delapan Rupiah) yang bersumber
dari Internal Kas Pengendali Baru.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PERUSAHAAN SASARAN
UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI
PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN
UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2026
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-1
Page 2
BAB I
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
BAE : Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing : Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham : Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW : Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima
Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja : Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia atau hari kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia bukan sebagai hari
kerja biasa.
Harga Penawaran Tender Wajib : Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Penawaran Tender Wajib yaitu Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per
Saham yang akan dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan : Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan, yaitu Rp66 (enam puluh enam Rupiah) per Saham.
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Pemegang Saham Publik : Pemegang Saham Publik dari Perseroan dan selain pihak-pihak yang telah
menerima penawaran dari Pengendali Baru, yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama : Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih
kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib : Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga
ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga) Saham, pada
Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp436 (empat ratus tiga puluh enam
Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik
dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar
Rp158.576.384.108 (seratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam
juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus delapan Rupiah).
Pengambilalihan : Pembelian Saham Perusahaan Target milik Karnadi Margaka oleh PT PIMSF
Pulogadung sebanyak 303.033.800 (tiga ratus tiga juta tiga puluh tiga ribu delapan
ratus) Saham atau sebesar 45,45% (empat puluh lima koma empat lima persen)
saham PT Geoprima Solusi Tbk yang menyebabkan terjadinya pengambilalihan
langsung pada Perusahaan Target.
Pengendali Baru : PT PIMSF Pulogadung selaku pemilik baru sebanyak 303.033.800 (tiga ratus tiga
juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus) Saham atau sebesar 45,45% (empat puluh
lima koma empat lima persen) saham PT Geoprima Solusi Tbk.
Pengumuman Rencana Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Proses rencana Pengambilalihan yang
dipublikasikan di situs web Bursa Efek tanggal 10 Oktober 2025 dan telah
dilaksanakan sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Pengumuman Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
situs web Bursa Efek tanggal 17 Oktober 2025.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-2
Page 3
Periode Penawaran Tender Wajib : Periode yang dimulai pada 15 Januari 2026 dan selesai pada 13 Februari 2026.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk : PT Trust Sekuritas.
Perseroan / Perusahaan Target : PT Geoprima Solusi Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019 : Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham : Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik : Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK
No. 9/2018, yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham
Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Akhir Pembayaran : Tanggal 25 Februari 2026, yang merupakan tanggal akhir pembayaran kepada Pemegang
Saham Publik yang telah menyampaikan Formulir Penawaran Tender Wajib pada
Periode Penawaran Tender Wajib.
Tanggal Pembukaan : Tanggal 15 Januari 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan : Tanggal 13 Februari 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan
hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Singkatan nama pihak dalam transaksi
GPSO atau Perseroan : PT Geoprima Solusi Tbk
PIMSF atau Pengendali Baru : PT PIMSF Polugadung
BAB II
LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN
Pada tanggal 16 Oktober 2025, Pengendali Baru telah menyelesaikan pengambilalihan atas 303.033.800 (tiga ratus tiga juta tiga
puluh tiga ribu delapan ratus) Saham atau sebesar 45,45% (empat puluh lima koma empat lima persen) dari modal ditempatkan
dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dari Karnadi Margaka dengan harga transaksi rata-rata sebesar Rp66 (enam puluh enam
Rupiah) per lembar saham dimana Karnadi Margaka adalah pihak penjualnya. Transaksi ini menjadikan PIMSF menjadi Pemegang
Saham dengan kepemilikan terbesar dan memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan
Sasaran sehingga terjadinya Pengambilalihan Perusahaan terbuka secara langsung. Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali
Baru, yakni PIMSF, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.
Pertimbangan pengambilalihan Perusahaan Sasaran adalah PIMSF selaku pemegang saham pengendali dan bagian dari Tjokro
Group berencana mengembangkan Perseroan kedepannya dengan menguasai industri Machining (permesinan) dari hulu hingga
hilir untuk menjadi pemain utama dan terdepan serta memenangkan kompetensi di kemudian hari. Dengan menguasai teknologi
permesinan dari hulu hingga hilir, Perusahaan Sasaran dapat meningkatkan nilai tambah dan menjaga pertumbuhan di kemudian
hari dan dapat memberikan manfaat kepada Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan.
Pengendali baru telah melaksanakan keseluruhan ketentuan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no.9/POJK.04/2018
dengan melakukan pengumuman negosiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan Perusahaan Sasaran
atas rencana pengambilalihan pada tanggal 10 Oktober 2025 dengan nomor surat: 056.CORP/PIMSF-JKT/X/2025 melalui situs
Bursa Efek Indonesia.
Berikut perubahan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah transaksi antara PIMSF dengan Karnadi Margaka tersebut
berdasarkan daftar pemegang saham yang dikeluarkan Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora pada tanggal 16 Oktober
2025 adalah sebagai berikut :
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-3
Page 4
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Nilai Nominal Nilai Nominal
Uraian
Jumlah Saham Rp50 per saham (%) Jumlah Saham Rp50 per saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 100.000.000.000 2.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT PIMSF Pulogadung (Pengendali Baru) - - 303.033.800 15.151.690.000 45,45
Karnadi Margaka (Pengendali Lama) 350.000.000 17.500.000.000 52,49 10.000.000 500.000.000 1,50
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 316.741.103 15.837.055.150 47,51 353.707.303 17.685.365.150 53,05
Total Modal Ditempatkan & Disetor
666.741.103 33.337.055.150 100,00 666.741.103 33.337.055.150 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 1.333.258.897 66.662.944.850 1.333.258.897 66.662.944.850
Pengendali Baru telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah saham yang telah diambilalih dari Karnadi Margaka sebesar
Rp20.007.535.000 (dua puluh miliar tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
Berikut adalah kewajiban Penjual dan Pengendali Baru sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut:
1. Kewajiban Penjual adalah menjual dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli melalui mekanisme crossing di
pasar negosiasi BEI.
2. Kewajiban Pengendali Baru adalah:
a. membeli dan menerima Saham Yang Dijual dari Penjual melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI.
b. melakukan pembayaran atas harga jual Saham Yang Dijual kepada Penjual.
Transaksi jual beli telah dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2025 dan 16 Oktober 2025 melalui Crossing di pasar negosiasi BEI,
dengan Penjual.
Terjadinya transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian secara langsung pada Perusahaan Target dan
Pengendali Baru menjadi pengendali dari Perusahaan Target. Pengendali Baru telah melakukan penyampaian Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 terkait
transaksi tersebut.
Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka PIMSF telah menjadi Pengendali baru dari
Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018, oleh karenanya sesuai dengan Pasal
7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, (i) PIMSF wajib melakukan pengumuman Pengambilalihan kepada masyarakat dan
menyampaikannya kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan dan (ii) melakukan
Penawaran Tender Wajib.
Pengendali baru telah menyampaikan Keterbukaan Informasi dan Fakta Material tentang Pengumuman pengambilalihan
Perusahaan Terbuka sebagaimana tercantum dalam Surat No. 062.TB/TJOKRO-PIMSF/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, 1
(satu) hari kerja setelah selesainya transaksi pengambilalihan yakni tanggal 16 Oktober 2025, dimana Surat ini Pengendali baru
sampaikan secara terbuka melalui situs web Bursa Efek Indonesia.
Sebelumnya, Pengendali baru juga telah menyampaikan Pengumuman Rencana terkait Pengambilalihan sebagaimana diatur
dalam POJK 9/2018 pada laman situs web BEI tertanggal 10 Oktober 2025 sebagaimana tercantum pada Surat Pengendali Baru
Nomor 056.CORP/PIMSF-JKT/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 perihal Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan dan Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material.
Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, Pengendali baru melakukan pengumuman surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional guna memenuhi POJK No. 9/2018 melalui Surat Kabar Harian Neraca pada tanggal 13
Januari 2026. Terdapat kemungkinan konsekuensi sanksi adminsitrasi yang dapat dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
keterlambatan pengumuman pengambilalihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sesuai dengan pasal 33
POJK No. 9/2018.
Dalam Pengambilalihan, antara Pemegang Saham Utama PT Geoprima Solusi Tbk yakni Bapak Karnadi dengan Pengendali baru
yakni PT PIMSF Pulogadung tidak membuat suatu kontrak atau aktivitas yang mengakibatkan adanya:
a. Penggunaan sumber daya Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih dalam jumlah yang material;
b. Perubahan atas perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih;atau
c. Perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih.
Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, pada saat Pengambilalihan Perusahaan Sasaran
Pengendali baru belum mendapatkan persetujuan dari pihak kreditur, namun hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini
disampaikan, Pengedali baru saat ini telah memperoleh persetujuan dari kreditur dalam hal pengambilalihan, dan Pengendali
baru tidak mendapatkan keberatan dari pihak kreditur sehubungan dengan dilakukannya pengambilalihan. Perusahaan Target
dalam hal ini PT Georpima Solusi Tbk sehubungan dengan pengambilalihan tidak wajib memperoleh persetujuan dari instansi
manapun, dan persetujuan RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan melalui jual beli di pasar perdagangan saham.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-4
Page 5
Pengendali Baru juga telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalan Pasal 12 POJK 9/2018 kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Pengantar Nomor 065/CORP/PIMSF- JKT/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.
BAB III
SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
Wajib atas sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga)
saham yang merupakan 54,55% (lima puluh empat koma lima lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor.
2. Harga Penawaran Tender
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per Saham. Harga tersebut
merupakan rata-rata dari harga perdagangan tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 16 Mei
2025 hingga tanggal 9 Oktober 2025, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Pengumuman Rencana Pengambilalihan yang
mana Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan tersebut telah dilakukan Pengendali Baru pada tanggal 10 Oktober 2025.
Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh)
hari sebelum Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan:
DAFTAR HARGA SAHAM 90 HARI
Jumlah Hari Tanggal Hari Harga tertinggi
1 09/10/2025 Kamis 1.165
2 08/10/2025 Rabu 1.060
3 07/10/2025 Selasa 965
4 06/10/2025 Senin
5 05/10/2025 Minggu
6 04/10/2025 Sabtu
7 03/10/2025 Jumat
8 02/10/2025 Kamis
9 01/10/2025 Rabu
10 30/09/2025 Selasa
11 29/09/2025 Senin
12 28/09/2025 Minggu
13 27/09/2025 Sabtu
14 26/09/2025 Jumat
15 25/09/2025 Kamis 930
16 24/09/2025 Rabu
17 23/09/2025 Selasa 755
18 22/09/2025 Senin 650
19 21/09/2025 Minggu
20 20/09/2025 Sabtu
21 19/09/2025 Jumat 605
22 18/09/2025 Kamis 486
23 17/09/2025 Rabu 428
24 16/09/2025 Selasa 428
25 15/09/2025 Senin 346
26 14/09/2025 Minggu
27 13/09/2025 Sabtu
28 12/09/2025 Jumat 282
29 11/09/2025 Kamis 290
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-5
Page 6
30 10/09/2025 Rabu 292
31 09/09/2025 Selasa 286
32 08/09/2025 Senin 292
33 07/09/2025 Minggu
34 06/09/2025 Sabtu
35 05/09/2025 Jumat
36 04/09/2025 Kamis 300
37 03/09/2025 Rabu 280
38 02/09/2025 Selasa 270
39 01/09/2025 Senin 302
40 31/08/2025 Minggu
41 30/08/2025 Sabtu
42 29/08/2025 Jumat 300
43 28/08/2025 Kamis 304
44 27/08/2025 Rabu 314
45 26/08/2025 Selasa 312
46 25/08/2025 Senin 326
47 24/08/2025 Minggu
48 23/08/2025 Sabtu
49 22/08/2025 Jumat 334
50 21/08/2025 Kamis 356
51 20/08/2025 Rabu 366
52 19/08/2025 Selasa 374
53 18/08/2025 Senin
54 17/08/2025 Minggu
55 16/08/2025 Sabtu
56 15/08/2025 Jumat 376
57 14/08/2025 Kamis 384
58 13/08/2025 Rabu 388
59 12/08/2025 Selasa 424
60 11/08/2025 Senin 404
61 10/08/2025 Minggu
62 09/08/2025 Sabtu
63 08/08/2025 Jumat 368
64 07/08/2025 Kamis 370
65 06/08/2025 Rabu 376
66 05/08/2025 Selasa 368
67 04/08/2025 Senin 386
68 03/08/2025 Minggu
69 02/08/2025 Sabtu
70 01/08/2025 Jumat 412
71 31/07/2025 Kamis 408
72 30/07/2025 Rabu 414
73 29/07/2025 Selasa 428
74 28/07/2025 Senin 398
75 27/07/2025 Minggu
76 26/07/2025 Sabtu
77 25/07/2025 Jumat 398
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-6
Page 7
78 24/07/2025 Kamis 388
79 23/07/2025 Rabu 394
80 22/07/2025 Selasa 406
81 21/07/2025 Senin 430
82 20/07/2025 Minggu
83 19/07/2025 Sabtu
84 18/07/2025 Jumat 442
85 17/07/2025 Kamis 444
86 16/07/2025 Rabu 458
87 15/07/2025 Selasa 420
88 14/07/2025 Senin 440
89 13/07/2025 Minggu
90 12/07/2025 Sabtu
Rata-rata 435,59
Rata- rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan adalah Rp435,59 (empat ratus tiga puluh lima Rupiah lima sembilan sen) dan
dibulatkan menjadi Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per Saham sesuai dengan satuan perdagangan saham
di Bursa Efek Indonesia, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah Rp66 (enam puluh enam Rupiah) per Saham, maka
harga rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan Harga
Pengambilalihan.
Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib adalah
Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per Saham.
Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 363.707.303 (tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus tiga)
saham yang merupakan 54,55% (lima puluh empat koma lima lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Saham,
maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli adalah sebesar Rp152.029.652.654 (seratus lima puluh dua
miliar dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat Rupiah).
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Tanggal dimulainya Penawaran Tender Wajib 15 Januari 2026
2. Tanggal selesainya Penawaran Tender Wajib 13 Februari 2026
3. Tanggal Akhir Pembayaran Tender Wajib 25 Februari 2026
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender
Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan
dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2026.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-7
Page 8
6. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Tidak terdapat persetujuan dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib
dipenuhi oleh Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran tender Wajib ini, selain peraturan dari OJK yaitu POJK
No.9/2018.
Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, pada saat Pengambilalihan Perusahaan
Sasaran Pengendali baru belum mendapatkan persetujuan dari pihak kreditur, namun hingga tanggal Keterbukaan
Informasi ini disampaikan, Pengedali baru saat ini telah memperoleh persetujuan dari kreditur dalam hal
pengambilalihan, dan Pengendali baru tidak mendapatkan keberatan dari pihak kreditur sehubungan dengan
dilakukannya pengambilalihan, tidak terdapat kewajiban dari Pengendali baru dan/atau Perusahaan Sasaran untuk
memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari/kepada Pemerintah dan/atau pihak ketiga
sehubungan dengan pengambilan Perusahaan Sasaran dan rencana Penawaran Tender Wajib.
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali baru
dan/atau Perusahaan Sasaran tidak sedang menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun. Sampai
dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat dalam
perkara apapun.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib.
8. Rencana Pengembangan Terhadap Perusahaan Sasaran dan Tujuan Pengambilalihan
Pengendali Baru yang merupakan bagian dari Tjokro Grup, dimana saat ini Grup Tjokro memiliki kegiatan usaha di
bidang Industri Machining yang terintegrasi dari hulur ke hilir, dengan dilakukannya pengambilalihan Perusahaan
Sasaran yakni PT Geoprima Solusi Tbk, Tjokro Grup berencana dapat mengkonkolidasikan bisnis dengan Perusahaan
Sasaran dan mengembangkan industri Machinery menjadi lebih luas lagi pada industri yang dijalankan Perusahaan
Sasaran.
Tujuan Pengambilalihan adalah untuk mengembangkan Grup Tjokro bersama dengan Perusahaan Sasaran agar lebih
berkembang khususnya pengembangan pada industri Machining.
Pengendali baru berencana untuk menambah kegiatan usaha dengan KBLI Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan
Khusus Logam Dan Barang Dari Logam (25920), KBLI Aktivitas Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (68111) KBLI
Aktivitas Perusahaan Holding (64200) pada Perusahaan Sasaran. Perusahaan Sasaran akan menjadi induk dari kegiatan
usaha permesinan (machining). Penambahan KBLI tersebut akan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku dibidang pasar modal dan segera mengumumkan Keterbukaan Informasi terkait hal tersebut.
9. Tujuan dilaksanakannya Tender Wajib
Pelaksanaan tender wajib ini dimaksudkan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018
Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib
dilakukan oleh Pengendali baru.
BAB IV
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Keterangan Korporasi
Nama Pengendali Baru Perseroan : PT PIMSF Pulogadung
Pendirian : Pengendali Baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 91 tanggal 11 Desember 1973 yang dibuat di hadapan R. Soeratman
Notaris di Jakarta, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Direktur
Jendral Hukum dan Perundang-undangan tanggal 3 Juni 1976 (“Akta
Pendirian Pengendali Baru”) No.Y.A.5/283/6.
Alamat : Jalan Polugadung No.12, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur,
DKI Jakarta, Indonesia.
Telepon : 021 – 4600 146
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-8
Page 9
Alamat Surat Elektronik : Pimsf.corporate@tjokrogroup.com
Kegiatan Usaha : Kegiatan usaha PIMSF berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah
berusaha dalam bidang (i) Industri pengolahan (ii) Konstruksi (iii)
Perdagangan Besar bukan mobil dan motor (iv) Aktivitas Perusahaan
Holding (v) Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa, namun kegiatan
usaha PIMSF yang saat ini benar-benar dijalankan adalah Jasa Konstruksi
Sipil, Mekanikal & Elektrikal.
Susunan Pengurus : Berdasarkan Akta PT PIMSF Pulogadung No. 10 tanggal 19 September 2025
yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi, SH.,M.Kn., Notaris di Jakarta,
dan telah didaftarkan berdasarkan Daftar Perseroan No. AHU-
0224609.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 25 September 2025 (“Akta
10/2025”), susunan pengurus dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sutrisno Eddy Tjokro
Komisaris : Ratna Dewi Eddy Tjokro
Direksi
Direktur Utama : Adi Sulaiman
Direktur : Dionysius Tjokro
Struktur Permodalan : Berdasarkan Akta PT PIMSF Pulogadung No. 16 tanggal 13 Desember 2018
yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, SH.,MH.,M.Kn. Notaris di Kota
Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham berdasarkan
Keputusan Menkumham No. AHU-0033297.AH.01.02. Tahun 2018 tanggal
02 Januari 2019 (“Akta 16/2018”), struktur permodalan dari Pengendali
Baru adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp1.000.000,- (seratus ribu Rupiah) per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
kepemilikan
Modal Dasar 30.000 30.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Kurniawan Eddy Tjokro 12.000 12.000.000.000 40,00%
Ratna Dewi Eddy Tjokro 6.000 6.000.000.000 20,00%
Sutrisno Eddy Tjokro 6.000 6.000.000.000 20,00%
Lima Hariati Eddy Tjokro 6.000 6.000.000.000 20,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 30.000 30.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel - -
Struktur Permodalan diatas merupakan Struktur Permodalan Pengendali Baru terakhir pada saat diterbitkannya
Keterbukaan Informasi ini.
2. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
3. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
Tidak terdapat persetujuan dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib
dipenuhi oleh Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran tender Wajib ini, selain peraturan dari OJK yaitu POJK
No.9/2018.
Pengendali Baru menjelaskan bahwa sehubungan dengan Pengambilalihan, pada saat Pengambilalihan Perusahaan
Sasaran Pengendali baru belum mendapatkan persetujuan dari pihak kreditur, namun hingga tanggal Keterbukaan
Informasi ini disampaikan, Pengedali baru saat ini telah memperoleh persetujuan dari kreditur dalam hal
pengambilalihan, dan Pengendali baru tidak mendapatkan keberatan dari pihak kreditur sehubungan dengan
dilakukannya pengambilalihan.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru dan Pengurus baik secara bersama-sama maupun
sendiri tidak sedang terlibat dalam perkara/sengketa apapun, baik yang dapat berdampak maupun tidak berdampak
pada pengambilalihan Perusahaan sasaran dan rencana Penawaran Tender Wajib.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-9
Page 10
BAB V
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Geoprima Solusi Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Geoprima Solusi sesuai dengan Akta Pendirian No. 15
tanggal 6 Maret 1997 yang dibuat di hadapan Jimmy Simanungkalit, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No. C2-9162.HT.01.01.Th.1998 tertanggal 20 Juli 1998 yang mengatur mengenai pendirian Perseroan (“Akta Pendirian
Perseroan”) dengan ketentuan anggaran dasar yang terakhir telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 60 tanggal
12 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., MH., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-32970.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0047997.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Pernyataan Keputusan Sirkuler
Direksi PT Geoprima Solusi Tbk No. 11 oleh Notaris Rahayu Ningsih, S.H., tanggal 22 September 2021 yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0162523.AH.01.11 TAHUN 2021 tertanggal 22 September 2021 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI") No. 070.
Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Utara dan beralamat lengkap di Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 9, Kelapa
Gading, Jakarta Utara.
Pada tanggal 26 Agustus 2021, Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
melakukan penawaran umum perdana 166.666.600 (seratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu
enam ratus) saham dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, dengan harga penawaran Rp180 (seratus
satu Rupiah) per saham. Pada tanggal 6 September 2021, seluruh saham tersebut telah dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia.
Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:
Tel.: (+62-21) 4585 0667/68
Email : corsec@georpima.co.id
Website: www.geoprima.co.id
2. Kegiatan Usaha
Kegiaatan usaha PT Geoprima Solusi Tbk berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah (i) Perdagangan Besar
Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (ii) Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol (iii)
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (iv) Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei dan Pemetaan (v)
Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (vi) Aktivitas Keinsyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (vii) Aktivitas Fotografi
(viii) Aktivitas Pengolahan Data (ix) Pendidikan Teknis Swasta (x) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL,
namun kegiatan usaha PT Geoprima Solusi Tbk yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah perdagangan alat-alat
ukur untuk pemetaan tanah dan laut, mitigasi bencana, monitoring deformation, dan pemetaan lewat
udara/photogrametry.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan untuk
periode tanggal 13 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BAE Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:
Sebelum Transaksi
Nilai Nominal
Uraian
Jumlah Saham Rp50 per saham (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
Karnadi Margaka 350.000.000 17,500,000,000 52,49
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 316.741.103 15.837.055.150 47,51
Total Modal Ditempatkan & Disetor
666.741.103 33.337.055.150 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 1.333.258.897 66.662.944.850
Berikut perubahan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah transaksi antara PIMSF dengan Karnadi Margaka
tersebut berdasarkan daftar pemegang saham yang dikeluarkan Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora pada
tanggal 16 Oktober 2025 adalah sebagai berikut :
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-10
Page 11
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Nilai Nominal Nilai Nominal
Uraian
Jumlah Saham Rp50 per saham (%) Jumlah Saham Rp50 per saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 100.000.000.000 2.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT PIMSF Pulogadung (Pengendali Baru) - - 303.033.800 15.151.690.000 45,45
Karnadi Margaka (Pengendali Lama) 350.000.000 17.500.000.000 52,49 10.000.000 500.000.000 1,50
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 316.741.103 15.837.055.150 47,51 353.707.303 17.685.365.150 53,05
Total Modal Ditempatkan & Disetor
666.741.103 33.337.055.150 100,00 666.741.103 33.337.055.150 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 1.333.258.897 66.662.944.850 1.333.258.897 66.662.944.850
Struktur Pengendalian Perusahaan Sasaran sebelum pengambilalihan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
tanggal 13 Oktober 2025 adalah sebagai berikut :
Sebelum pengambilalihan, Pengendali Perusahaan Sasaran dan pemilik manfaat akhir adalah Karnadi Margaka
Struktur Pengendalian Perusahaan Sasaran setelah pengambilalihan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal
16 Oktober 2025 adalah sebagai berikut :
Setelah pengambilalihan, Pengendali Perusahaan Sasaran dan pemilik manfaat akhir adalah Kurniawan Eddy Tjokro
4. Kepengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta
Notaris Rahayu Ningsih, S.H No 4 tanggal 11 Mei 2022, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Axel Tobias Joel
Komisaris : Priscilla Vikananda Margaka
Komisaris Independen : Sidik Permana Ramdan
DIREKSI
Direktur Utama : Karnadi Margaka
Direktur : Suriawati Tamin
Direktur : Daniel Gunawan
Masa jabatan seluruh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi tersebut adalah sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan untuk tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-11
Page 12
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Herman Dody Tanumihardja & Rekan berdasarkan Laporan No : 00021/2.0627/AU.1/05/0325-2/1/III/2025 tanggal 26
Maret 2025 yang ditandatangani oleh Drs. Dody Hapsoro, CPA, CA dengan opini wajar dalam semua hal yang material,
posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024, kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Total Aset Lancar 30.635.970.303 39.438.015.550
Total Aset Tidak Lancar 25.063.428.290 23.135.982.305
TOTAL ASET 55.699.398.593 62.573.997.855
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total Liabilitas Jangka Pendek 6.498.967.931 7.924.288.163
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.641.205.730 3.496.190.239
TOTAL LIABILITAS 10.140.173.661 11.420.478.402
EKUITAS
Modal Saham 33.337.055.150 33.337.055.150
Tambahan Modal Disetor 15.898.758.600 15.898.758.600
Saldo Laba
telah ditentukan penggunaannya 5.000.000.000 5.000.000.000
belum ditentukan penggunaannya (8.927.162.499) ( 3.108.759.543)
Komponen Ekuitas Lainnya 250.573.681 26.465.246
TOTAL EKUITAS 45.559.224.932 51.153.519.453
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 55.699.398.593 62.573.997.855
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Penjualan 10.185.970.833 16.156.261.887
Laba Kotor 5.060.180.128 11.096.128.895
Laba (Rugi) Usaha ( 5.169.659.580) (424.928.039)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan ( 7.117.627.501) 567.555.894
Laba (Rugi) Tahun Berjalan ( 5.818.402.956) 28.782.267
TOTAL Laba (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN ( 5.594.294.521) 959.598.629
Laba (Rugi) per saham Dasar (8,73) 0,04
LAPORAN ARUS KAS
Dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Arus Kas Neto yang (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi (8.552.002.298) 10.563.943.463
Arus Kas Neto yang (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi 977.737.175 574.157.225
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas 1.173.808.032 (9.977.780.689)
Pendanaan
Pengendali Baru memberikan penjelasan bahwa tarkait transaksi pengambilalihan, tidak terdapat rasio keuangan
penting yang terdampak.
6. Informasi Lainnya
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perusahaan Sasaran dan pengurus baik secara bersama-sama dan
sendiri tidak sedang menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun, dan tidak sedang terlibat dalam
perkara apapun.
Tidak terdapat kewajiban dari Perusahaan Sasaran untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan
dari/kepada Pemerintah dan/atau pihak ketiga sehubungan dengan pengambilan Perusahaan Sasaran dan rencana
Penawaran Tender Wajib.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-12
Page 13
BAB VI
PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik
yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon
harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank
kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran
Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
(a) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan;
(b) membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
(c) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 13
Februari 2026;
(d) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
(e) memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
(f) menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan
FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.
Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 05
Jl. Kirana Avenue III
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Telp. : +62 21 - 29745222
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.
FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam
bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 15 Januari 2026 dan berakhir untuk
periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 13 Februari 2026.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-13
Page 14
4. Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di
bawah ini:
(a) Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 2 (dua) salinan asli dan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Individual
● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang
saham asing.
(ii) Pemegang Saham Institusi
● Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
Dewan Komisaris; atau
● Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih
berlaku milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
VI.2 di atas.
(b) Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah
diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block
for CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH
tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu
Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender
Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib
oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
paragraf di bawah ini.
(c) Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW dapat
melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang
relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan
sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-
BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
dari “Block for CA” menjadi “Available”.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-14
Page 15
(d) Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan
konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
(e) Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
Pengendali Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
(f) Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
0,30% dari Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak atas transaksi penjualan saham 0,100%
Biaya Bursa Efek (biaya BEI) 0,030%
PPN atas biaya BEI 0,003%
Biaya penjaminan (KPEI) 0,010%
Biaya komisi broker 0,140%
PPN atas biaya komisi broker 0,017%
Total biaya transaksi 0,300%
(a) Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-15
Page 16
BAB VII
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT Trust Sekuritas
District 8, SCBD, PROSPERITY TOWER Lt 2E,
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No.Lot 28, RT.5/RW.3,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta 12190
Telp : 021 - 50300805
Email : cs@trust.co.id
Nama PIC : Gurasa Siagian
Jabatan : Direktur Utama
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru
termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
pembayaran Saham kepada KSEI.
KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimile : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam
rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
efek/bank kustodian masing-masing).
BIRO ADMINISTRASI EFEK
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 05
Jl. Kirana Avenue III
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Telp. : +62 21 - 29745222
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-16
Page 17
BAB VIII
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek Perseroan
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Trust Sekuritas PT Adimitra Jasa Korpora
District 8, SCBD, PROSPERITY TOWER Lt 2E, Kirana Boutique Office Blok F3 No. 05
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No.Lot 28, Jl. Kirana Avenue III
Senayan, Jakarta Selatan, Jakarta 12190 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Telp : 021 - 50300805 Telp. : +62 21 - 29745222
Email : cs@trust.co.id Email: opr@adimitra-jk.co.id
Jakarta, 14 Januari 2026
PT PIMSF Pulogadung
Direksi
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib Halaman-17
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PIMSF Pulogadung Kegiatan Usaha Utama Yang Benar-Benar
p.1
unresolved
org
PT PIMSF Pulogadung ATAS SAHAM
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.2 ×3
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Crossing
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2 ×2
unresolved
org
PT Trust Sekuritas.
p.3 ×2
unresolved
org
PT PIMSF Polugadung BAB II LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN
p.3
unresolved
person
Karnadi
p.4
unresolved
org
Georpima Solusi Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
PT PIMSF Pulogadung Pendirian
p.8
unresolved
person
R. Soeratman
· Notaris
p.8
unresolved
person
Reza Maulana Setiadi
· Notaris
p.9
unresolved
person
Aliya S. Azhar
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT Geoprima Solusi Tbk – Penawaran Tender Wajib
p.9
unresolved
person
Jimmy Simanungkalit
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.10
unresolved
person
Daniel Parganda Marpaung
· Notaris
p.10
unresolved
person
Akta Notaris Rahayu Ningsih
p.11 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja & Rekan
p.12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja
p.12
unresolved
person
Drs. Dody Hapsoro
p.12 ×2
unresolved
person
CPA
p.12
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.13 ×2
unresolved
org
KPEI
p.15
unresolved
org
PT Trust Sekuritas District
p.16
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora District
p.17
unresolved
org
PT PIMSF Pulogadung Direksi Keterbukaan Informasi
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2076 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '056.CORP/PIMSF-JKT/X/2025 melalui situs',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': 'GPSO atau Perseroan : PT',
'relationship': 'Geoprima Solusi Tbk'},
{'name': 'PIMSF atau Pengendali Baru : PT',
'relationship': 'PIMSF Polugadung'},
{'name': 'LATAR', 'relationship': 'BELAKANG PENGAMBILALIHAN'},
{'name': 'Pada tanggal 16 Oktober 2025, Pengendali Baru telah',
'relationship': 'menyelesaikan pengambilalihan atas 303.033.800 '
'(tiga ratus tiga juta tiga'}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20007535000'}