Skip to content
Back to announcement

20260805_KRYA_Pemanggilan RUPS_32117894_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KRYA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                      No. 044/BKPJ/VII/2026
                                          PEMANGGILAN
       RAPAT KEDUA ATAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA
                                                Tbk
                                           (“Perseroan”)

Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (“Perseroan”) yang telah kami laksanakan pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026
di Jakarta Selatan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEY (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan tidak mencapai kuorum
untuk semua Mata Acara, maka bersama ini Direksi Perseroan ingin mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") yang
akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal           :    Rabu, 12 Agustus 2026
     Waktu                  :    Pukul 13.00 WIB – 15:00 WIB
     Tempat                 :    Jakarta Selatan
                                 Secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                                 (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT
                                 Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

Adapun dengan dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”):
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan
   Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
   2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam
   tahun buku 2025.
2. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
   Laporan Keuangan Perseroan.
3. Penentuan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut:
− Mata acara 1, 2, dan 3 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
   Perseroan Terbatas (“UUPT”);

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”):
1. Penegasan Susunan Pemegang Saham Perseroan

2. Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi


Penjelasan mata acara RUPSLB:
− Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham untuk melakukan penegasan dan/atau penyesuaian
    susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan data kepemilikan saham terkini, termasuk apabila diperlukan
    tindakan korporasi dan perubahan data yang berkaitan dengan struktur permodalan Perseroan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

−   Persetujuan atas pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Dewan
    Direksi Perseroan.

Page 2
CATATAN:
 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena Pemanggilan ini merupakan
    undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat. Pemanggilan ini dapat dilihat
    juga pada web Perseroan ecgoevmobility.com

2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Bima
   Registra pada tanggal 3 Agustus 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Page 3
3. Dengan memperhatikan ketentuan POJK RUPS serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
   Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”), Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham Yang Berhak untuk
   menghadiri Rapat secara elektronik dan/atau memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya secara
   elektronik. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/ ); atau
   b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
       (https://akses.ksei.co.id/).

4. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi
   eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan
   aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI
   (http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan
        pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
        Rapat.
   b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam
        Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
             1) Proses Registrasi;
             2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
             3) Proses Pemungutan Suara/Voting;
             4) Tayangan RUPS.
        Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat diunduh melalui situs
        web eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id)

5. Kehadiran Pemegang Saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai
   berikut:
   a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam fasilitas
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari Pukul 13.00 WIB s.d. 14.00 WIB dengan penjelasan sebagai
        berikut:
         1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
             fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
         2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum
             menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga
             batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
         3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada independent
             representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1
             (satu) Mata Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
         4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary
             (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam fasilitas eASY.KSEI
             hingga batas waktu yang ditentukan.
   b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada independent representative
        atau individual representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI
        hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan
        registrasi kehadiran secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
   c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
        mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
        serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

6. Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri Rapat secara fisik, dengan
   mengacu pada ketentuan POJK No. 14/2025.

Page 4
7. Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan
   Rapat menghadiri Rapat secara fisik.

8. Bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan https://www.ecgoevmobility.com/ sejak tanggal Pemanggilan ini
   sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan ketentuan bahwa daftar riwayat hidup calon Pengurus
   Perseroan yang akan diangkat akan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan sebagaimana diatur
   dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir dalam pelaksanaan Rapat.

10. Perseroan dapat mengumumkan kembali Pemanggilan apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
    informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.

                                          Jakarta, 04 Agustus 2026
                                    PT BANGUN KARYA PERKASA JAYA Tbk
                                                   DireksiI

Page 5


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published5 Aug 2026
Pages5
Characters9,121
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANGUN KARYA PERKASA JAYA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Bima Registra p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result