Skip to content
Back to announcement

20260113_SGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32019791_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review SGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.915
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan

Teip: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Nomor :
: Resume Rapat Umum

Hal

O1/SK/1/2026

Pemegang Saham Luar Biasa
PT Sampoerna Agro Tbk.

Dengan hormat,

Jakarta, 13 Januari 2026

Kepada Yth:
PT Sampoerna Agro Tbk.
Jalan Basuki Rahmat Nomor 788

Kota Palembang

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Sampoerna Agro Tbk.”, berkedudukan di Palembang
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan elektronik
dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI pada:

: Eka Dharmajanto Kasih
: Saud Usman Nasution
:R.B. Permana Agung

Dradjattun

: Budi Setiawan Halim
: Lim King Hui

: Dwi Asmono

: Hero Djajakusumah

: Heri Harjanto

: Parluhutan Sitohang
: Eris Ariaman

1.393.907.513 saham (76,649”6) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam

Hari/Tanggal : Selasa, 13 Januari 2026
Waktu 110.17 WIB - 11.00 WIB
Tempat : The Function Room Lantai 3A
North Tower, Sampoerna Strategic Sguare
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45
Jakarta 12930
Kehadiran : Dewan Komisaris — 1. Komisaris Utama
2. Komisaris Independen
3. Komisaris Independen
: Direksi 1. Direktur Utama
2. Direktur
3. Direktur
4. Direktur
5. Direktur
6. Direktur
7. Direktur
: Pemegang Saham
Perseroan.
Il MATA ACARA RAPAT :

1.

Persetujuan atas perubahan nama Perseroan.
2. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2 OCR 0.944
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
JL. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama
menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang tindakan-tindakan tersebut
sesuai dengan hukum yang berlaku dan diungkapkan dan tercermin secara memadai
di dalam laporan keuangan Perseroan.

IL PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1.

Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 27 November 2025 dengan surat No.
1684/SAIXI/25/ROICD.

Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas
penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa
Efek, dan situs web Persercan www.sampoemaagro.com yang semuanya
dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2025,

Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas
penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa
Efek, dan situs web Perseroan www.sampoemaagro.com yang dilaksanakan pada
tanggal tanggal 22 Desember 2025.

II. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pernegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a.

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 22.078.248 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
7.834.200 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
Page 3 OCR 0.952
Cc.

LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.371.829.265 saham atau merupakan 98,416 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

a,

Menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula PT Sampoerna Agro Tbk
menjadi PT Prime Agri Resources Tbk, dengan catatan apabila nama tersebut tidak
disetujui oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan/atau instansi terkait
lainnya, maka alternatif pilihan perubahan nama (sesuai dengan urutan) adalah
sebagai berikut:

1. PT Prime Agro Resources Tbk, atau

2. PT Premier Agri Resources Tbk.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan tersebut di
atas, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan dan/atau menyusun kembali
isi keputusan mata acara Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan menyampaikan
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan, melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak
ada satu pun yang dikecualikan

MATA ACARA KEDUA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pertanyaan dari 1 orang pemegang
saham yang memiliki 898.300 saham dalam Perseroan yang disampaikan secara fisik.
Atas pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Direksi Perseroan.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a.

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 22.078.248 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
7.834.200 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
Page 4 OCR 0.943
Cc.

LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.371.829.265 saham atau merupakan 98,416 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:

1.

Menyetujui dan menerima permohonan pengunduran diri Bapak Eka Dharmajanto
Kasih dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Persercan yang berlaku efektif sejak
penutupan Rapat ini dan setanjutnya menunjuk dan mengangkat Bapak Kong,
Byoungsun sebagai Komisaris Utama Perseroan yang berlaku efektif sejak
penutupan Rapat ini untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan yang
ditinggalkan Bapak Eka Dharmajanto Kasih, dengan tidak mengurangi hak dari
RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikannya sebelum masa jabatannya
berakhir dengan menyebutkan alasannya, sehingga setelah penutupan Rapat ini
susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Komisaris Utama : Tuan Kong, Byoungsun

Komisaris Independen : Tuan Raden Bagus Permana Agung Dradjattun

Komisaris Independen : Tuan Saud Usman Nasution

Memberikan kuasa dan wewenang kepada salah satu anggota Direksi Perseroan
untuk menyatakan keputusan agenda Rapat ini dalam bentuk akta notaris serta
melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan proses
pemberitahuan akta tersebut pada instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a.

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 21.033.748 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
8.878.800 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
Page 5 OCR 0.942
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Cc. Pemegang saham atau kuasa pernegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.372.873.765 saham atau merupakan 98,491 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:

Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de

charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-

tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama menjadi anggota

Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang tindakan-tindakan tersebut sesuai dengan

hukum yang berlaku dan diungkapkan dan tercermin secara memadai di dalam laporan

keuangan Perseroan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 13
Januari 2026 Nomor 6, yang dibuat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published13 Jan 2026
Pages5
Characters11,629
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sampoerna Agro Tbk. p.1 ×11
linked person Eka Dharmajanto Kasih p.1 ×4
linked person Budi Setiawan Halim p.1
linked person Lim King Hui p.1
linked person Hero Djajakusumah p.1
linked person Heri Harjanto p.1
linked person Parluhutan Sitohang p.1
linked person Eris Ariaman p.1
linked org Prime Agri Resources Tbk p.3 ×2
linked person Kong, Byoungsun p.4 ×2
possible person Dwi Asmono p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person Cc. LIESTIANI WANG p.3 ×6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Prime Agro Resources Tbk p.3 ×2
unresolved org Premier Agri Resources Tbk. p.3 ×2
unresolved person Kong · Komisaris Utama p.4 ×2
unresolved — Byoungsun · Komisaris Utama p.4
unresolved person Raden Bagus Permana Agung Dradjattun · Komisaris Independen p.4
unresolved person Saud Usman Nasution Memberikan · Komisaris Independen p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 40 ms 13 Sep 2026 14:42

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result