Back to announcement
20260113_SGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32019791_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review SGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.915
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Teip: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Nomor : : Resume Rapat Umum Hal O1/SK/1/2026 Pemegang Saham Luar Biasa PT Sampoerna Agro Tbk. Dengan hormat, Jakarta, 13 Januari 2026 Kepada Yth: PT Sampoerna Agro Tbk. Jalan Basuki Rahmat Nomor 788 Kota Palembang Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Sampoerna Agro Tbk.”, berkedudukan di Palembang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI pada: : Eka Dharmajanto Kasih : Saud Usman Nasution :R.B. Permana Agung Dradjattun : Budi Setiawan Halim : Lim King Hui : Dwi Asmono : Hero Djajakusumah : Heri Harjanto : Parluhutan Sitohang : Eris Ariaman 1.393.907.513 saham (76,649”6) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Hari/Tanggal : Selasa, 13 Januari 2026 Waktu 110.17 WIB - 11.00 WIB Tempat : The Function Room Lantai 3A North Tower, Sampoerna Strategic Sguare Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 Jakarta 12930 Kehadiran : Dewan Komisaris — 1. Komisaris Utama 2. Komisaris Independen 3. Komisaris Independen : Direksi 1. Direktur Utama 2. Direktur 3. Direktur 4. Direktur 5. Direktur 6. Direktur 7. Direktur : Pemegang Saham Perseroan. Il MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan atas perubahan nama Perseroan. 2. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2 OCR 0.944
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 JL. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang tindakan-tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan diungkapkan dan tercermin secara memadai di dalam laporan keuangan Perseroan. IL PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 27 November 2025 dengan surat No. 1684/SAIXI/25/ROICD. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa Efek, dan situs web Persercan www.sampoemaagro.com yang semuanya dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2025, Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan www.sampoemaagro.com yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 22 Desember 2025. II. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pernegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 22.078.248 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 7.834.200 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 3 OCR 0.952
Cc. LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.371.829.265 saham atau merupakan 98,416 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : a, Menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula PT Sampoerna Agro Tbk menjadi PT Prime Agri Resources Tbk, dengan catatan apabila nama tersebut tidak disetujui oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan/atau instansi terkait lainnya, maka alternatif pilihan perubahan nama (sesuai dengan urutan) adalah sebagai berikut: 1. PT Prime Agro Resources Tbk, atau 2. PT Premier Agri Resources Tbk. Memberikan kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan dan/atau menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pertanyaan dari 1 orang pemegang saham yang memiliki 898.300 saham dalam Perseroan yang disampaikan secara fisik. Atas pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Direksi Perseroan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 22.078.248 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 7.834.200 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 4 OCR 0.943
Cc. LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.371.829.265 saham atau merupakan 98,416 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui dan menerima permohonan pengunduran diri Bapak Eka Dharmajanto Kasih dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Persercan yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini dan setanjutnya menunjuk dan mengangkat Bapak Kong, Byoungsun sebagai Komisaris Utama Perseroan yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan yang ditinggalkan Bapak Eka Dharmajanto Kasih, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya, sehingga setelah penutupan Rapat ini susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Komisaris Utama : Tuan Kong, Byoungsun Komisaris Independen : Tuan Raden Bagus Permana Agung Dradjattun Komisaris Independen : Tuan Saud Usman Nasution Memberikan kuasa dan wewenang kepada salah satu anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan agenda Rapat ini dalam bentuk akta notaris serta melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan proses pemberitahuan akta tersebut pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 21.033.748 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 8.878.800 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 5 OCR 0.942
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Cc. Pemegang saham atau kuasa pernegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.372.873.765 saham atau merupakan 98,491 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan- tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang tindakan-tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan diungkapkan dan tercermin secara memadai di dalam laporan keuangan Perseroan. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 13 Januari 2026 Nomor 6, yang dibuat di hadapan Saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Cc. LIESTIANI WANG
p.3 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Prime Agro Resources Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
Premier Agri Resources Tbk.
p.3 ×2
unresolved
person
Kong
· Komisaris Utama
p.4 ×2
unresolved
—
Byoungsun
· Komisaris Utama
p.4
unresolved
person
Raden Bagus Permana Agung Dradjattun
· Komisaris Independen
p.4
unresolved
person
Saud Usman Nasution Memberikan
· Komisaris Independen
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
40 ms
13 Sep 2026 14:42
no text layer - needs OCR