Skip to content
Back to announcement

20260112_PTDU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32019207_lamp1.pdf

Other Text extracted PTDU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
   No. 124/PTDU/DIR-UT/I/2026                                                      12 Januari 2026

   Kepada Yth.
   Direksi
   PT Bursa Efek Indonesia
   Gedung Bursa Efek Indonesia
   di tempat


   Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan



   Dengan hormat,
   Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-00226/BEI.PP1/01-2026 tanggal 8
   Januari 2026 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan, bersama ini Perseroan menyampaikan
   tanggapan dan klarifikasi atas permintaan penjelasan tersebut.
   Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan batas akhir penyampaian tanggapan atas surat
   dimaksud, Perseroan masih dalam proses pemenuhan beberapa dokumen pendukung yang
   dipersyaratkan, antara lain laporan penilaian kewajaran atas rencana Penambahan Modal Tanpa
   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), serta surat pernyataan lock-up dari pemilik
   manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) baru Perseroan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
   sebagaimana diminta oleh Bursa.
   Selain itu, Perseroan juga masih menunggu penyampaian surat komitmen tertulis dari UBO baru
   Perseroan yang menyatakan kesanggupan untuk menggunakan dana hasil PMTHMETD,
   termasuk komitmen pembayaran sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) serta
   penempatan seluruh dana hasil penambahan modal pada rekening Perseroan di PT BPD Kaltim
   Kaltara, sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan waiver yang diberikan oleh PT BPD Kaltim
   Kaltara.
   Perseroan juga menyampaikan bahwa dalam waiver yang diberikan oleh PT BPD Kaltim Kaltara
   masih terdapat ketentuan/persyaratan tertentu yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, khususnya
   persyaratan yang berkaitan dengan personal guarantee (PG) yang diberikan oleh salah satu
   Direksi Perseroan. Mengingat Perseroan saat ini sedang berada dalam proses penyesuaian
   susunan pengurus sehubungan dengan rencana perubahan pengendalian, Perseroan akan
   melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan PT BPD Kaltim Kaltara dan PT Penajam Makmur
   Jaya guna memastikan pemenuhan persyaratan waiver dimaksud tetap dapat dilakukan secara
   tertib serta selaras dengan rencana aksi korporasi dan perubahan pengurus Perseroan.


   Perseroan menegaskan bahwa seluruh dokumen, komitmen, serta klarifikasi tersebut saat ini
   sedang dalam proses finalisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selanjutnya, Perseroan
   akan menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa dengan menjawab setiap poin
   pertanyaan secara rinci dan berurutan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
   Permintaan Penjelasan (Form E023):
     1. Bursa Efek Indonesia:
        Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
        2025, pada tanggapan nomor 1 poin b disampaikan bahwa Perseroan belum menentukan
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 2
        pembayaran kepada pihak ketiga karena masih dalam tahap negosiasi terkait jumlah dan
        jangka waktu kewajiban serta terdapat verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan
        Perseroan oleh Kementerian Hukum. Bursa meminta penjelasan terkait:
        a. Latar belakang penentuan pembayaran kepada pihak ketiga masih dalam tahap negosiasi.
        b. Progress perkembangan negosiasi tersebut hingga saat ini.
        c. Target waktu penyelesaian negosiasi dan penentuan pembayaran kepada pihak ketiga.
        d. Dampak atas adanya verifikasi substantif oleh Kementerian Hukum terhadap penentuan
           pembayaran kepada pihak ketiga.
        Jawaban PTDU:
            a) Sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan terkait
               rencana PMTHMETD, Perseroan berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan
               para pihak ketiga melalui komunikasi yang intensif serta melakukan negosiasi dan
               pengaturan pembayaran kewajiban secara bertahap (angsuran) dengan
               menggunakan dana hasil PMTHMETD. Oleh karena itu, penentuan pembayaran
               kepada pihak ketiga masih berada dalam tahap negosiasi karena Perseroan
               menerapkan pendekatan bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan tingkat
               urgensi kewajiban, kondisi keuangan Perseroan, serta optimalisasi pengelolaan arus
               kas agar tidak mengganggu kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
            b) Hingga saat ini, Perseroan telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan
               beberapa pihak ketiga terkait pengaturan pembayaran kewajiban, termasuk
               pembahasan skema pembayaran secara bertahap (angsuran) dan penyesuaian
               jangka waktu pembayaran. Proses negosiasi tersebut masih berjalan dan belum
               menghasilkan kesepakatan final dan mengikat, karena Perseroan masih melakukan
               pemetaan kewajiban berdasarkan tingkat urgensi serta kesiapan pendanaan yang
               akan bersumber dari hasil pelaksanaan PMTHMETD.
            c) Sesuai dengan Keterbukaan Informasi Perseroan, penentuan pihak ketiga yang akan
               dilunasi beserta nilai pembayarannya akan dilakukan pada saat pelaksanaan
               PMTHMETD dengan mempertimbangkan tingkat urgensi kewajiban dan kondisi
               keuangan Perseroan. Adapun rencana pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga
               dengan menggunakan dana hasil PMTHMETD direncanakan akan dilaksanakan
               secara bertahap sepanjang tahun 2026. Perseroan akan menyampaikan informasi
               lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
               yang berlaku apabila telah terdapat penetapan yang bersifat final.
            d) Sejak tanggal 27 Oktober 2025, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal
               Administrasi Hukum Umum memberlakukan verifikasi substantif terhadap transaksi
               perubahan Perseroan Terbatas, yang berdampak pada aspek waktu proses
               persetujuan administratif atas aksi korporasi Perseroan. Waktu yang diperlukan oleh
               Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk
               melakukan verifikasi substantif adalah sesuai dengan urutan permohonan dokumen
               yang diajukan oleh para pemohon. Verifikasi substantif tersebut tidak mempengaruhi
               besaran maupun keberadaan kewajiban Perseroan kepada pihak ketiga, namun
               menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan waktu pelaksanaan pembayaran
               agar seluruh tindakan Perseroan dilakukan secara sah, tertib administrasi, dan selaras
               dengan ketentuan hukum yang berlaku.

        2. Bursa Efek Indonesia:


PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 3
            Merujuk pada koreksi Keterbukaan Informasi atas rencana PMTHMETD tanggal 24
            Desember 2025, diketahui bahwa terdapat perubahan rencana penggunaan dana menjadi
            sebagai berikut: Sebesar
               a. Rp 10.000.000.000 untuk membayar kredit kepada PT BPD Kaltim Kaltara;
                 b. Sebesar Rp 30.000.000.000 untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga;
                 c. Sebesar Rp 120.000.000.000 untuk tambahan modal kerja


            Namun, pada bagian proforma keuangan sebelum dan setelah PMTHMETD, terdapat
            ketidaksesuaian angka proforma keuangan setelah PMTHMETD sebagai berikut:
            *Table*
            Berdasarkan informasi tersebut, terdapat perbedaan jumlah penambahan aset, aset lancar
            dan pengurangan liabilitas dengan yang tercantum pada rencana penggunaan dana. Pada
            tabel di atas, penambahan jumlah aset dan aset lancar sebesar Rp125 miliar dari
            Rp121,99 miliar dan Rp28,04 miliar sebelum PMTHMETD menjadi Rp246,99 miliar dan
            Rp153,04 miliar setelah PMTHMETD. Selain itu, pada tabel di atas pengurangan jumlah
            liabilitas sebesar Rp35 miliar dari Rp129,75 miliar sebelum PMTHMETD menjadi Rp94,75
            setelah PMTHMETD. Sedangkan, pada rencana penggunaan dana untuk tambahan
            modal kerja adalah sebesar Rp120 miliar dan pembayaran liabilitas adalah sebesar Rp40
            miliar.
            Disamping itu, berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa jumlah aset tidak lancar
            Perseroan sebesar Rp93.959.599.161 sebelum PMTHMETD. Namun, berdasarkan
            Laporan Keuangan per tanggal 30 September 2025, diketahui bahwa jumlah aset tidak
            lancar Perseroan sebesar Rp93.950.599.161. Bursa meminta penjelasan terkait:
            a. Latar belakang perbedaan informasi tersebut.
            b. Agar Perseroan dapat melakukan koreksi Keterbukaan Informasi apabila terdapat
                  kesalahan dalam penyajian.
            c. Terkait penggunaan dana untuk pos modal kerja, agar dijelaskan komponen
                 penggunaan dana (misalnya pembayaran pemasok, biaya pemasaran, operasional
                 kantor, beban proyek) serta jangka waktu penggunaan dana sebesar Rp120 miliar
                 tersebut.
            d.   Latar belakang Perseroan hanya menetapkan penggunaan dana untuk pembayaran
                 kewajiban kepada bank sebesar Rp10 miliar dan kepada pihak ketiga sebesar Rp30
                 miliar, sedangkan untuk modal kerja sebesar Rp120 miliar.
            Jawaban PTDU:
            a)   Perseroan menyampaikan bahwa perbedaan jumlah penambahan aset, aset lancar,
                 serta pengurangan liabilitas sebagaimana tercantum dalam tabel proforma laporan
                 posisi keuangan setelah PMTHMETD dibandingkan dengan rencana penggunaan
                 dana disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyajian (misstatement) pada tabel
                 proforma Keterbukaan Informasi sebelumnya.
            b)   Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan melakukan koreksi atas
                 Keterbukaan Informasi
            c)   Dana PMTHMETD yang dialokasikan untuk modal kerja sebesar Rp120 miliar akan
                 digunakan secara bertahap untuk mendukung kegiatan operasional dan proyek
                 Perseroan, antara lain meliputi pembayaran kepada pemasok dan subkontraktor,
                 pembiayaan beban operasional proyek, biaya operasional kantor, serta kebutuhan

PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 4
                 modal kerja lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan dan perolehan
                 proyek Perseroan.
                 Penggunaan dana untuk modal kerja tersebut direncanakan akan dilakukan secara
                 bertahap sepanjang tahun 2026, disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan
                 jadwal pelaksanaan proyek Perseroan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-
                 hatian dan pengelolaan arus kas yang optimal.
                 Perseroan menetapkan penggunaan dana PMTHMETD untuk pembayaran kewajiban
                 kepada bank sebesar Rp10 miliar dan kepada pihak ketiga sebesar Rp30 miliar
                 dengan mempertimbangkan prioritas kewajiban yang paling mendesak serta
                 kebutuhan untuk menjaga hubungan kerja dengan kreditur dan pihak ketiga utama.
                 Sementara itu, porsi dana yang lebih besar dialokasikan untuk modal kerja karena
                 Perseroan memerlukan dukungan likuiditas yang memadai guna menjaga
                 keberlangsungan operasional, mendukung pelaksanaan proyek berjalan, serta
                 meningkatkan kemampuan Perseroan dalam memperoleh dan melaksanakan proyek
                 baru.
                 Dengan demikian, alokasi dana tersebut mencerminkan keseimbangan antara
                 kebutuhan penyelesaian kewajiban eksisting dan kebutuhan pendanaan operasional
                 Perseroan ke depan, sesuai dengan tujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan
                 posisi keuangan Perseroan.
            d)   Perseroan menetapkan penggunaan dana PMTHMETD untuk pembayaran kewajiban
                 kepada bank sebesar Rp10 miliar dan kepada pihak ketiga sebesar Rp30 miliar
                 dengan mempertimbangkan prioritas kewajiban yang paling mendesak serta
                 kebutuhan untuk menjaga hubungan kerja dengan kreditur dan pihak ketiga utama.
                 Sementara itu, porsi dana yang lebih besar dialokasikan untuk modal kerja karena
                 Perseroan memerlukan dukungan likuiditas yang memadai guna menjaga
                 keberlangsungan operasional, mendukung pelaksanaan proyek berjalan, serta
                 meningkatkan kemampuan Perseroan dalam memperoleh dan melaksanakan proyek
                 baru sehingga dengan adanya pengerjaan proyek-proyek baru maka akan terdapat
                 perputaran pendapatan usaha yang nantinya juga akan digunakan untuk pembayaran
                 kewajiban Perseroan.
                 Dengan demikian, alokasi dana tersebut mencerminkan keseimbangan antara
                 kebutuhan penyelesaian kewajiban eksisting dan kebutuhan pendanaan operasional
                 Perseroan ke depan, sesuai dengan tujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan
                 posisi keuangan Perseroan dan keberlangsungan usaha jangka panjang.


        3. Bursa Efek Indonesia:
           Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
           2025, disampaikan bahwa terdapat beberapa piutang yang belum tertagih dan lewat jatuh
           tempo lebih dari 120 hari seperti kepada PT Mitrel Berkat Utama, Hikmawati Magalatung,
           PT KA Properti Manajemen, PT Eka Nusa Kreasindo. Atas piutang tersebut, Perseroan
           masih dalam melakukan upaya penagihan dan negosiasi penyelesaian kewajiban. Bursa
           meminta penjelasan terkait target waktu penyelesaian pelunasan masing-masing piutang
           tersebut.
           Jawaban PTDU:
           Merujuk pada Surat Perseroan Nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
           2025, Perseroan menyampaikan bahwa terdapat beberapa piutang yang telah melewati
           jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari, antara lain kepada PT Mitrel Berkat
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 5
            Utama, Hikmawati Magalatung, PT KA Properti Manajemen, dan PT Eka Nusa Kreasindo.
            Sehubungan dengan permintaan Bursa mengenai target waktu penyelesaian pelunasan
            masing-masing piutang tersebut, Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
            Perseroan menyampaikan bahwa masing-masing piutang dimaksud memiliki karakteristik,
            dasar transaksi, serta tingkat kepastian keterpulihan yang berbeda, sehingga upaya
            penagihan dan target penyelesaiannya tidak dapat dipersamakan dan dilakukan secara
            bertahap sesuai dengan kondisi masing-masing debitur.
            Piutang kepada PT Mitrel Berkat Utama dan Hikmawati Magalatung
            Kedua piutang tersebut merupakan piutang usaha yang telah melewati jatuh tempo lebih
            dari 120 hari dan telah dicadangkan sepenuhnya berdasarkan prinsip kehati-hatian dan
            evaluasi manajemen atas risiko keterpulihan sebagaimana diungkapkan dalam Catatan
            atas Laporan Keuangan. Meskipun demikian, Perseroan tetap melakukan upaya
            penagihan melalui komunikasi dan negosiasi secara persuasif. Hingga saat ini, Perseroan
            belum dapat menetapkan target waktu pelunasan yang pasti karena sangat bergantung
            pada kemampuan pembayaran dan itikad baik debitur. Upaya penagihan akan terus
            dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun 2026.
            Piutang retensi kepada PT KA Properti Manajemen
            Piutang retensi kepada PT KA Properti Manajemen berkaitan dengan adanya perbedaan
            penafsiran kontraktual dan saat ini masih berada dalam proses penyelesaian melalui
            mekanisme hukum dan mediasi. Oleh karena itu, target waktu pelunasan piutang tersebut
            sangat bergantung pada hasil penyelesaian sengketa dimaksud. Sampai dengan
            diperolehnya kepastian hukum atau kesepakatan para pihak, Perseroan belum dapat
            menetapkan target waktu pelunasan yang bersifat pasti.
            Piutang lain-lain kepada PT Eka Nusa Kreasindo
            Piutang kepada PT Eka Nusa Kreasindo merupakan pinjaman dana talangan proyek yang
            keterpulihannya bergantung pada penyelesaian proyek terkait dan perhitungan akhir (final
            settlement) antara para pihak. Perseroan secara aktif melakukan komunikasi dan
            pemantauan perkembangan proyek dimaksud serta melakukan negosiasi penyelesaian
            kewajiban secara komersial. Dengan mempertimbangkan karakteristik piutang tersebut,
            Perseroan belum dapat menetapkan target waktu pelunasan yang pasti dan akan terus
            mengupayakan penyelesaian secara bertahap sesuai dengan perkembangan proyek dan
            kemampuan pembayaran debitur.
            Perseroan secara berkala melakukan evaluasi atas kualitas dan keterpulihan piutang serta
            telah menerapkan pencadangan kerugian penurunan nilai secara konservatif sesuai
            dengan kebijakan akuntansi dan prinsip kehati-hatian. Perseroan akan menyampaikan
            informasi lebih lanjut kepada publik apabila terdapat perkembangan material terkait
            penyelesaian piutang-piutang tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

        4. Bursa Efek Indonesia:
           Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
           2025, Perseroan menyampaikan bahwa terdapat kesalahan penyajian pada
           pengungkapan CALK 6 Tagihan Bruto dari Pemberi Kerja dan CALK 9 Persediaan. Bursa
           meminta agar Perseroan dapat segera melakukan revisi dan perbaikan pengungkapan
           pada CALK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
           Jawaban PTDU:


PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 6
            Sehubungan dengan permintaan Bursa, Perseroan akan segera melakukan revisi dan
            perbaikan pengungkapan pada CALK dimaksud pada kewajiban pelaporan laporan
            keuangan terdekat, yaitu laporan keuangan audit tahun 2025.

        5. Bursa Efek Indonesia:
           Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
           2025, pada tanggapan nomor 22 disampaikan bahwa uang muka proyek kepada CV
           Malikha tidak mengalami pergerakan sejak 31 Desember 2024 karena sampai dengan 30
           September 2025 belum terdapat realisasi progres pekerjaan yang dapat diperhitungkan
           terhadap uang muka tersebut. Bursa meminta penjelasan terkait:
               a. Latar belakang belum terdapat realisasi progres pekerjaan yang dapat
                   diperhitungkan.
               b. Rincian deskripsi pekerjaan terhadap CV Malikha tersebut beserta jangka waktu
                   proyek.
               c. Status progres pengerjaan proyek saat ini.
               d. Target waktu penyelesaian proyek.
           Jawaban PTDU:
            a) Belum terdapat realisasi progres pekerjaan yang dapat diperhitungkan terhadap uang
                muka proyek kepada CV Malikha karena sampai dengan tanggal pelaporan
                Perseroan belum menerima dokumen penyelesaian pekerjaan yang lengkap dan
                disepakati bersama, serta masih terdapat selisih perhitungan nilai pekerjaan antara
                Perseroan dan CV Malikha yang belum mencapai kesepakatan akhir.
            b) CV Malikha melaksanakan pekerjaan konstruksi baja sebagai bagian dari paket
                pekerjaan proyek Perseroan.
            c) Secara fisik, pekerjaan proyek yang menjadi dasar pemberian uang muka kepada CV
                Malikha telah selesai. Namun demikian, dari sisi administrasi dan komersial, proses
                verifikasi dokumen penyelesaian pekerjaan dan penyelarasan perhitungan nilai
                pekerjaan masih dalam tahap pembahasan antara Perseroan dan CV Malikha.


        6. Bursa Efek Indonesia:
           Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
           2025, pada tanggapan nomor 23 dan 24 disampaikan bahwa tidak terdapat pergerakan
           pembayaran atas sebagian utang usaha kepada pemasok seperti PT Rekagunatek
           Persada, PT Inter World Steel Mills Indonesia, PT Bumi Sarana Prima Jaya, PT Kartika
           Jaya Makmur, dan pemasok lainnya karena keterbatasan kemampuan pembayaran
           Perseroan. Perseroan telah melakukan beberapa upaya untuk memenuhi kewajiban
           tersebut. Bursa meminta penjelasan terkait target waktu penyelesaian pelunasan masing-
           masing utang tersebut.
           Jawaban PTDU:
           Sehubungan dengan permintaan Bursa mengenai target waktu penyelesaian pelunasan
           masing-masing utang usaha tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini
           Perseroan masih melakukan komunikasi dan negosiasi dengan para pemasok terkait
           pengaturan skema dan waktu pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan arus
           kas Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan belum dapat menetapkan target waktu
           pelunasan yang bersifat pasti untuk masing-masing utang usaha dimaksud.
           Perseroan menargetkan penyelesaian kewajiban kepada pemasok akan dilakukan secara
           bertahap seiring dengan perbaikan likuiditas Perseroan, termasuk melalui pelaksanaan
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 7
            PMTHMETD dan penguatan arus kas operasional. Prioritas pembayaran akan ditentukan
            berdasarkan tingkat urgensi kewajiban dan keterkaitannya dengan kelangsungan kegiatan
            operasional Perseroan. Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada
            publik apabila terdapat perkembangan material terkait penyelesaian utang usaha tersebut,
            sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



        7. Bursa Efek Indonesia:
           Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
           2025, pada tanggapan nomor 26 dan 28, Perseroan belum menyampaikan rincian biaya
           konsultan sebesar Rp63,65 juta dan Rp234,95 juta per 30 September 2025. Bursa
           meminta penjelasan terkait rincian dari biaya tersebut.
           Jawaban PTDU:
           Biaya konsultan yang dimaksud merupakan biaya jasa penyusunan laporan Keuangan dan
           terkait pekerjaan perseroan

        8. Bursa Efek Indonesia:
           Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
           2025, pada tanggapan nomor 29 diketahui bahwa terdapat peningkatan beban lainya
           sebesar -Rp1,67 miliar per 30 September 2025 dari sebelumnya tidak ada per 30
           September 2024. Bursa meminta penjelasan terkait:
               a. Latar belakang peningkatan beban lainnya tersebut.
               b. Rincian beban lainnya sebesar -Rp1,67 miliar dengan mengisi tabel.
           Jawaban PTDU
           Perseroan menyampaikan bahwa peningkatan beban lainnya sebesar Rp1,67 miliar per
           30 September 2025 berasal dari pengakuan kewajiban kepada pihak ketiga/vendor yang
           sebelumnya masih dalam status sengketa (dispute) terkait pengakuan nilai dan dasar
           penagihan. Pada periode sebelumnya (per 30 September 2024), kewajiban tersebut belum
           diakui sebagai beban karena masih dalam proses klarifikasi dan negosiasi dengan pihak
           terkait.
           Pada tahun 2025, setelah tercapai kesepakatan penyelesaian antara Perseroan dan pihak
           ketiga/vendor dimaksud, Perseroan melakukan pengakuan atas kewajiban tersebut sesuai
           dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan akuntansi yang berlaku. Dengan demikian,
           beban lainnya tersebut merupakan dampak dari penyelesaian kewajiban eksisting, bukan
           merupakan beban operasional rutin Perseroan.


        9. Bursa Efek Indonesia:
           Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
           2025, pada tanggapan nomor 32 diketahui bahwa saat ini proyek yang sedang dalam
           pengerjaan termasuk tingkat penyelesaian dan rencana serah terima Perseroan hanya
           satu yakni pembangunan rumah susun ASN Pemprov Papua Tengah. Bursa meminta
           penjelasan terkait:
           a) Strategi tindak lanjut Perseroan untuk mempertahankan kontinuitas pendapatan dan
              kelangsungan usaha sebagaimana upaya yang telah disampaikan. Hal ini mengingat
              proyek yang sedang dalam pengerjaan hanya satu.
           b) Sumber pendapatan Perseroan setelah selesainya proyek rusun ASN tersebut.

PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 8
            c) Apakah Perseroan akan mencatatkan pendapatan di bulan Januari 2026?
            Jawaban PTDU:
            a) Perseroan menyadari bahwa pada saat ini proyek yang sedang dalam pengerjaan
               hanya satu, yaitu pembangunan rumah susun ASN Pemprov Papua Tengah.
               Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah dan akan terus melakukan langkah-
               langkah strategis untuk menjaga kontinuitas pendapatan dan kelangsungan usaha,
               antara lain ikut partisipasi dalam proses tender proyek baru, baik di sektor pemerintah
               maupun swasta, yang sejalan dengan bidang usaha Perseroan, selain itu perbaikan
               struktur permodalan dan likuiditas melalui rencana PMTHMETD. Adapun adanya bukti
               kondisi kas yang memadai menjadi salah satu faktor bagi pemberi proyek sehingga
               dengan kondisi keuangan Perseroan saat ini, belum dapat maksimal dalam mengejar
               proyek-proyek baru.
            b) Setelah selesainya proyek pembangunan rumah susun ASN Pemprov Papua Tengah,
               sumber pendapatan Perseroan diharapkan berasal dari perolehan proyek konstruksi
               baru yang saat ini sedang dijajaki dan dipersiapkan, termasuk peluang proyek
               infrastruktur dan konstruksi yang sesuai dengan kompetensi inti Perseroan. Namun
               demikian, sampai dengan tanggal penjelasan ini, Perseroan belum dapat
               menyampaikan kepastian perolehan proyek tertentu karena masih bergantung pada
               proses tender, evaluasi, serta kesiapan pendanaan Perseroan.
            c) Sehubungan dengan telah selesainya pekerjaan proyek rumah susun ASN dan
               masuknya proyek tersebut ke dalam masa pemeliharaan, meskipun demikian,
               Perseroan saat ini tengah aktif mengikuti dan menjalani proses tender atas sejumlah
               proyek baru, dan berdasarkan perkembangan kegiatan pemasaran serta proses tender
               yang sedang berlangsung, manajemen optimistis Perseroan masih dapat mencatatkan
               pendapatan pada kuartal I tahun 2026. Pencatatan pendapatan tersebut akan
               bergantung pada realisasi perolehan proyek dan pemenuhan kriteria pengakuan
               pendapatan sesuai ketentuan akuntansi yang berlaku.

        10. Bursa Efek Indonesia:
            Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
            2025, pada tanggapan nomor 33 diketahui bahwa terkait Perkara Wanprestasi dengan PT
            KA Properti Manajemen masih dalam proses persidangan dan belum ditetapkan secara
            final oleh Pengadilan. Bursa meminta penjelasan terkait: Target waktu penyelesaian
            perkara wanprestasi tersebut.
            Hal/upaya/rencana yang akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan penyelesaian
            perkara wanprestasi tersebut dengan mengisi timetable.
            Jawaban PTDU:
              No.                   Hal/Rencana/Kegiatan                    Perkiraan Waktu
             1      Proses Mediasi                                             30-40hari / Akhir
                                                                               Februari 2026
             2      Pelaksanaan hasil Mediasi                                  12 – 24 bulan sejak
                                                                               mediasi selesai


        11. Bursa Efek Indonesia:
            Merujuk pada Laporan Bulanan Registrasi Efek per 30 November 2025, diketahui bahwa
            pemilik manfaat akhir adalah Bapak Wahyu P Kuswanda. Namun, merujuk pada Laporan
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 9
            Keuangan per 30 September 2025, pada CALK 1.b. Susunan Dewan Komisaris dan
            Direksi disampaikan bahwa (UBO) Perseroan adalah Bapak Rama Adiwena dan Bapak
            Radman Ediwena. Bursa meminta penjelasan terkait:
                a. Latar belakang perbedaan informasi tersebut
                b. Apakah Bapak Rama dan Radman memiliki kepemilikan saham di Perseroan? Hal
                    ini mengingat tidak terdapat informasi kepemilikan saham pada Laporan Registrasi
                    Efek.
                c. Dasar penunjukan UBO Perseroan.
                d. Agar Perseroan dapat mengkoreksi dokumen yang sudah disampaikan dengan
                    informasi yang sesuai.
                 Jawaban PTDU:
                 a. Perbedaan informasi tersebut disebabkan oleh adanya kesalahan penyajian
                    (misstatement) pada pengungkapan CALK 1.b dalam Laporan Keuangan per 30
                    September 2025. Pengungkapan tersebut belum memperbarui perubahan status
                    UBO Perseroan yang terjadi setelah tahun 2022. Bapak Rama Adiwena dan Bapak
                    Radman Ediwena merupakan UBO Perseroan sampai dengan tahun 2022,
                    sebelum adanya pelepasan kepemilikan saham secara langsung di Perseroan.
                     Sejak setelah pelepasan kepemilikan tersebut, dan hingga periode pelaporan saat
                     ini, pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat akhir
                     Perseroan adalah Bapak Wahyu P. Kuswanda, sebagaimana telah disajikan
                     secara benar dalam Laporan Bulanan Registrasi Efek.
                b. Perseroan menegaskan bahwa pada saat ini Bapak Rama Adiwena dan Bapak
                   Radman Ediwena tidak memiliki kepemilikan saham secara langsung tetapi
                   memiliki kepemilikan saham tidak langsung melalui PT Teknindo Geosistem
                   Unggul dan PT RSK Invetasi Unggul.
               c.    Penetapan pemilik manfaat akhir Perseroan dilakukan dengan mengacu pada
                     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penerapan
                     prinsip mengenali pemilik manfaat akhir, termasuk kepemilikan saham,
                     kemampuan pengendalian, serta manfaat ekonomi atas Perseroan. Berdasarkan
                     struktur kepemilikan saham Perseroan setelah tahun 2022, Bapak Wahyu P.
                     Kuswanda merupakan pihak yang memenuhi kriteria sebagai UBO Perseroan.
                d. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan melakukan koreksi atas
                   pengungkapan CALK 1.b dalam Laporan Keuangan Perseroan agar selaras
                   dengan informasi pemilik manfaat akhir yang benar dan konsisten dengan Laporan
                   Bulanan Registrasi Efek. Koreksi tersebut akan disampaikan sesuai dengan
                   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.


            Hormat Kami,
            PT. Djasa Ubersakti Tbk




            Heru Putranto
            Direktur Utama

PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published12 Jan 2026
Pages9
Characters33,232
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Penajam Makmur Jaya p.1
linked org DJASA UBERSAKTI Tbk p.1 ×29
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×9
linked person Rama Adiwena p.9 ×5
linked person Radman Ediwena. p.9 ×5
linked — Teknindo Geosistem p.9
linked person Heru Putranto · Direktur Utama p.9
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×14
unresolved org PT BPD Kaltim Kaltara p.1 ×5
unresolved org Kementerian Hukum. Bursa p.2
unresolved org Kementerian p.2 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.2 ×2
unresolved org PT Mitrel Berkat Utama p.4 ×2
unresolved org PT KA Properti Manajemen p.4 ×4
unresolved org PT Eka Nusa Kreasindo. Atas p.4
unresolved org PT Mitrel Berkat p.4
unresolved org PT Eka Nusa Kreasindo. Sehubungan p.5
unresolved org PT KA Properti Manajemen Piutang p.5
unresolved org PT Eka Nusa Kreasindo Piutang p.5
unresolved org PT Eka Nusa Kreasindo p.5
unresolved org PT Rekagunatek Persada p.6
unresolved org PT Inter World Steel Mills Indonesia p.6
unresolved org PT Bumi Sarana Prima Jaya p.6
unresolved org PT Kartika Jaya Makmur p.6
unresolved person Wahyu P Kuswanda. Namun p.8 ×3
unresolved person Rama p.9
unresolved org PT Teknindo Geosistem Unggul p.9
unresolved org PT RSK Invetasi Unggul. p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result