Back to announcement
20260112_PTDU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32019207_lamp1.pdf
Other Text extracted PTDUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
No. 124/PTDU/DIR-UT/I/2026 12 Januari 2026
Kepada Yth.
Direksi
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
di tempat
Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-00226/BEI.PP1/01-2026 tanggal 8
Januari 2026 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan, bersama ini Perseroan menyampaikan
tanggapan dan klarifikasi atas permintaan penjelasan tersebut.
Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan batas akhir penyampaian tanggapan atas surat
dimaksud, Perseroan masih dalam proses pemenuhan beberapa dokumen pendukung yang
dipersyaratkan, antara lain laporan penilaian kewajaran atas rencana Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), serta surat pernyataan lock-up dari pemilik
manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) baru Perseroan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
sebagaimana diminta oleh Bursa.
Selain itu, Perseroan juga masih menunggu penyampaian surat komitmen tertulis dari UBO baru
Perseroan yang menyatakan kesanggupan untuk menggunakan dana hasil PMTHMETD,
termasuk komitmen pembayaran sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) serta
penempatan seluruh dana hasil penambahan modal pada rekening Perseroan di PT BPD Kaltim
Kaltara, sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan waiver yang diberikan oleh PT BPD Kaltim
Kaltara.
Perseroan juga menyampaikan bahwa dalam waiver yang diberikan oleh PT BPD Kaltim Kaltara
masih terdapat ketentuan/persyaratan tertentu yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, khususnya
persyaratan yang berkaitan dengan personal guarantee (PG) yang diberikan oleh salah satu
Direksi Perseroan. Mengingat Perseroan saat ini sedang berada dalam proses penyesuaian
susunan pengurus sehubungan dengan rencana perubahan pengendalian, Perseroan akan
melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan PT BPD Kaltim Kaltara dan PT Penajam Makmur
Jaya guna memastikan pemenuhan persyaratan waiver dimaksud tetap dapat dilakukan secara
tertib serta selaras dengan rencana aksi korporasi dan perubahan pengurus Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa seluruh dokumen, komitmen, serta klarifikasi tersebut saat ini
sedang dalam proses finalisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selanjutnya, Perseroan
akan menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa dengan menjawab setiap poin
pertanyaan secara rinci dan berurutan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Permintaan Penjelasan (Form E023):
1. Bursa Efek Indonesia:
Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
2025, pada tanggapan nomor 1 poin b disampaikan bahwa Perseroan belum menentukan
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 2
pembayaran kepada pihak ketiga karena masih dalam tahap negosiasi terkait jumlah dan
jangka waktu kewajiban serta terdapat verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan
Perseroan oleh Kementerian Hukum. Bursa meminta penjelasan terkait:
a. Latar belakang penentuan pembayaran kepada pihak ketiga masih dalam tahap negosiasi.
b. Progress perkembangan negosiasi tersebut hingga saat ini.
c. Target waktu penyelesaian negosiasi dan penentuan pembayaran kepada pihak ketiga.
d. Dampak atas adanya verifikasi substantif oleh Kementerian Hukum terhadap penentuan
pembayaran kepada pihak ketiga.
Jawaban PTDU:
a) Sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan terkait
rencana PMTHMETD, Perseroan berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan
para pihak ketiga melalui komunikasi yang intensif serta melakukan negosiasi dan
pengaturan pembayaran kewajiban secara bertahap (angsuran) dengan
menggunakan dana hasil PMTHMETD. Oleh karena itu, penentuan pembayaran
kepada pihak ketiga masih berada dalam tahap negosiasi karena Perseroan
menerapkan pendekatan bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan tingkat
urgensi kewajiban, kondisi keuangan Perseroan, serta optimalisasi pengelolaan arus
kas agar tidak mengganggu kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
b) Hingga saat ini, Perseroan telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan
beberapa pihak ketiga terkait pengaturan pembayaran kewajiban, termasuk
pembahasan skema pembayaran secara bertahap (angsuran) dan penyesuaian
jangka waktu pembayaran. Proses negosiasi tersebut masih berjalan dan belum
menghasilkan kesepakatan final dan mengikat, karena Perseroan masih melakukan
pemetaan kewajiban berdasarkan tingkat urgensi serta kesiapan pendanaan yang
akan bersumber dari hasil pelaksanaan PMTHMETD.
c) Sesuai dengan Keterbukaan Informasi Perseroan, penentuan pihak ketiga yang akan
dilunasi beserta nilai pembayarannya akan dilakukan pada saat pelaksanaan
PMTHMETD dengan mempertimbangkan tingkat urgensi kewajiban dan kondisi
keuangan Perseroan. Adapun rencana pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga
dengan menggunakan dana hasil PMTHMETD direncanakan akan dilaksanakan
secara bertahap sepanjang tahun 2026. Perseroan akan menyampaikan informasi
lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku apabila telah terdapat penetapan yang bersifat final.
d) Sejak tanggal 27 Oktober 2025, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum memberlakukan verifikasi substantif terhadap transaksi
perubahan Perseroan Terbatas, yang berdampak pada aspek waktu proses
persetujuan administratif atas aksi korporasi Perseroan. Waktu yang diperlukan oleh
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk
melakukan verifikasi substantif adalah sesuai dengan urutan permohonan dokumen
yang diajukan oleh para pemohon. Verifikasi substantif tersebut tidak mempengaruhi
besaran maupun keberadaan kewajiban Perseroan kepada pihak ketiga, namun
menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan waktu pelaksanaan pembayaran
agar seluruh tindakan Perseroan dilakukan secara sah, tertib administrasi, dan selaras
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Bursa Efek Indonesia:
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 3
Merujuk pada koreksi Keterbukaan Informasi atas rencana PMTHMETD tanggal 24
Desember 2025, diketahui bahwa terdapat perubahan rencana penggunaan dana menjadi
sebagai berikut: Sebesar
a. Rp 10.000.000.000 untuk membayar kredit kepada PT BPD Kaltim Kaltara;
b. Sebesar Rp 30.000.000.000 untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga;
c. Sebesar Rp 120.000.000.000 untuk tambahan modal kerja
Namun, pada bagian proforma keuangan sebelum dan setelah PMTHMETD, terdapat
ketidaksesuaian angka proforma keuangan setelah PMTHMETD sebagai berikut:
*Table*
Berdasarkan informasi tersebut, terdapat perbedaan jumlah penambahan aset, aset lancar
dan pengurangan liabilitas dengan yang tercantum pada rencana penggunaan dana. Pada
tabel di atas, penambahan jumlah aset dan aset lancar sebesar Rp125 miliar dari
Rp121,99 miliar dan Rp28,04 miliar sebelum PMTHMETD menjadi Rp246,99 miliar dan
Rp153,04 miliar setelah PMTHMETD. Selain itu, pada tabel di atas pengurangan jumlah
liabilitas sebesar Rp35 miliar dari Rp129,75 miliar sebelum PMTHMETD menjadi Rp94,75
setelah PMTHMETD. Sedangkan, pada rencana penggunaan dana untuk tambahan
modal kerja adalah sebesar Rp120 miliar dan pembayaran liabilitas adalah sebesar Rp40
miliar.
Disamping itu, berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa jumlah aset tidak lancar
Perseroan sebesar Rp93.959.599.161 sebelum PMTHMETD. Namun, berdasarkan
Laporan Keuangan per tanggal 30 September 2025, diketahui bahwa jumlah aset tidak
lancar Perseroan sebesar Rp93.950.599.161. Bursa meminta penjelasan terkait:
a. Latar belakang perbedaan informasi tersebut.
b. Agar Perseroan dapat melakukan koreksi Keterbukaan Informasi apabila terdapat
kesalahan dalam penyajian.
c. Terkait penggunaan dana untuk pos modal kerja, agar dijelaskan komponen
penggunaan dana (misalnya pembayaran pemasok, biaya pemasaran, operasional
kantor, beban proyek) serta jangka waktu penggunaan dana sebesar Rp120 miliar
tersebut.
d. Latar belakang Perseroan hanya menetapkan penggunaan dana untuk pembayaran
kewajiban kepada bank sebesar Rp10 miliar dan kepada pihak ketiga sebesar Rp30
miliar, sedangkan untuk modal kerja sebesar Rp120 miliar.
Jawaban PTDU:
a) Perseroan menyampaikan bahwa perbedaan jumlah penambahan aset, aset lancar,
serta pengurangan liabilitas sebagaimana tercantum dalam tabel proforma laporan
posisi keuangan setelah PMTHMETD dibandingkan dengan rencana penggunaan
dana disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyajian (misstatement) pada tabel
proforma Keterbukaan Informasi sebelumnya.
b) Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan melakukan koreksi atas
Keterbukaan Informasi
c) Dana PMTHMETD yang dialokasikan untuk modal kerja sebesar Rp120 miliar akan
digunakan secara bertahap untuk mendukung kegiatan operasional dan proyek
Perseroan, antara lain meliputi pembayaran kepada pemasok dan subkontraktor,
pembiayaan beban operasional proyek, biaya operasional kantor, serta kebutuhan
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 4
modal kerja lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan dan perolehan
proyek Perseroan.
Penggunaan dana untuk modal kerja tersebut direncanakan akan dilakukan secara
bertahap sepanjang tahun 2026, disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan
jadwal pelaksanaan proyek Perseroan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-
hatian dan pengelolaan arus kas yang optimal.
Perseroan menetapkan penggunaan dana PMTHMETD untuk pembayaran kewajiban
kepada bank sebesar Rp10 miliar dan kepada pihak ketiga sebesar Rp30 miliar
dengan mempertimbangkan prioritas kewajiban yang paling mendesak serta
kebutuhan untuk menjaga hubungan kerja dengan kreditur dan pihak ketiga utama.
Sementara itu, porsi dana yang lebih besar dialokasikan untuk modal kerja karena
Perseroan memerlukan dukungan likuiditas yang memadai guna menjaga
keberlangsungan operasional, mendukung pelaksanaan proyek berjalan, serta
meningkatkan kemampuan Perseroan dalam memperoleh dan melaksanakan proyek
baru.
Dengan demikian, alokasi dana tersebut mencerminkan keseimbangan antara
kebutuhan penyelesaian kewajiban eksisting dan kebutuhan pendanaan operasional
Perseroan ke depan, sesuai dengan tujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan
posisi keuangan Perseroan.
d) Perseroan menetapkan penggunaan dana PMTHMETD untuk pembayaran kewajiban
kepada bank sebesar Rp10 miliar dan kepada pihak ketiga sebesar Rp30 miliar
dengan mempertimbangkan prioritas kewajiban yang paling mendesak serta
kebutuhan untuk menjaga hubungan kerja dengan kreditur dan pihak ketiga utama.
Sementara itu, porsi dana yang lebih besar dialokasikan untuk modal kerja karena
Perseroan memerlukan dukungan likuiditas yang memadai guna menjaga
keberlangsungan operasional, mendukung pelaksanaan proyek berjalan, serta
meningkatkan kemampuan Perseroan dalam memperoleh dan melaksanakan proyek
baru sehingga dengan adanya pengerjaan proyek-proyek baru maka akan terdapat
perputaran pendapatan usaha yang nantinya juga akan digunakan untuk pembayaran
kewajiban Perseroan.
Dengan demikian, alokasi dana tersebut mencerminkan keseimbangan antara
kebutuhan penyelesaian kewajiban eksisting dan kebutuhan pendanaan operasional
Perseroan ke depan, sesuai dengan tujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan
posisi keuangan Perseroan dan keberlangsungan usaha jangka panjang.
3. Bursa Efek Indonesia:
Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
2025, disampaikan bahwa terdapat beberapa piutang yang belum tertagih dan lewat jatuh
tempo lebih dari 120 hari seperti kepada PT Mitrel Berkat Utama, Hikmawati Magalatung,
PT KA Properti Manajemen, PT Eka Nusa Kreasindo. Atas piutang tersebut, Perseroan
masih dalam melakukan upaya penagihan dan negosiasi penyelesaian kewajiban. Bursa
meminta penjelasan terkait target waktu penyelesaian pelunasan masing-masing piutang
tersebut.
Jawaban PTDU:
Merujuk pada Surat Perseroan Nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
2025, Perseroan menyampaikan bahwa terdapat beberapa piutang yang telah melewati
jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari, antara lain kepada PT Mitrel Berkat
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 5
Utama, Hikmawati Magalatung, PT KA Properti Manajemen, dan PT Eka Nusa Kreasindo.
Sehubungan dengan permintaan Bursa mengenai target waktu penyelesaian pelunasan
masing-masing piutang tersebut, Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
Perseroan menyampaikan bahwa masing-masing piutang dimaksud memiliki karakteristik,
dasar transaksi, serta tingkat kepastian keterpulihan yang berbeda, sehingga upaya
penagihan dan target penyelesaiannya tidak dapat dipersamakan dan dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kondisi masing-masing debitur.
Piutang kepada PT Mitrel Berkat Utama dan Hikmawati Magalatung
Kedua piutang tersebut merupakan piutang usaha yang telah melewati jatuh tempo lebih
dari 120 hari dan telah dicadangkan sepenuhnya berdasarkan prinsip kehati-hatian dan
evaluasi manajemen atas risiko keterpulihan sebagaimana diungkapkan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan. Meskipun demikian, Perseroan tetap melakukan upaya
penagihan melalui komunikasi dan negosiasi secara persuasif. Hingga saat ini, Perseroan
belum dapat menetapkan target waktu pelunasan yang pasti karena sangat bergantung
pada kemampuan pembayaran dan itikad baik debitur. Upaya penagihan akan terus
dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun 2026.
Piutang retensi kepada PT KA Properti Manajemen
Piutang retensi kepada PT KA Properti Manajemen berkaitan dengan adanya perbedaan
penafsiran kontraktual dan saat ini masih berada dalam proses penyelesaian melalui
mekanisme hukum dan mediasi. Oleh karena itu, target waktu pelunasan piutang tersebut
sangat bergantung pada hasil penyelesaian sengketa dimaksud. Sampai dengan
diperolehnya kepastian hukum atau kesepakatan para pihak, Perseroan belum dapat
menetapkan target waktu pelunasan yang bersifat pasti.
Piutang lain-lain kepada PT Eka Nusa Kreasindo
Piutang kepada PT Eka Nusa Kreasindo merupakan pinjaman dana talangan proyek yang
keterpulihannya bergantung pada penyelesaian proyek terkait dan perhitungan akhir (final
settlement) antara para pihak. Perseroan secara aktif melakukan komunikasi dan
pemantauan perkembangan proyek dimaksud serta melakukan negosiasi penyelesaian
kewajiban secara komersial. Dengan mempertimbangkan karakteristik piutang tersebut,
Perseroan belum dapat menetapkan target waktu pelunasan yang pasti dan akan terus
mengupayakan penyelesaian secara bertahap sesuai dengan perkembangan proyek dan
kemampuan pembayaran debitur.
Perseroan secara berkala melakukan evaluasi atas kualitas dan keterpulihan piutang serta
telah menerapkan pencadangan kerugian penurunan nilai secara konservatif sesuai
dengan kebijakan akuntansi dan prinsip kehati-hatian. Perseroan akan menyampaikan
informasi lebih lanjut kepada publik apabila terdapat perkembangan material terkait
penyelesaian piutang-piutang tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
4. Bursa Efek Indonesia:
Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
2025, Perseroan menyampaikan bahwa terdapat kesalahan penyajian pada
pengungkapan CALK 6 Tagihan Bruto dari Pemberi Kerja dan CALK 9 Persediaan. Bursa
meminta agar Perseroan dapat segera melakukan revisi dan perbaikan pengungkapan
pada CALK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jawaban PTDU:
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 6
Sehubungan dengan permintaan Bursa, Perseroan akan segera melakukan revisi dan
perbaikan pengungkapan pada CALK dimaksud pada kewajiban pelaporan laporan
keuangan terdekat, yaitu laporan keuangan audit tahun 2025.
5. Bursa Efek Indonesia:
Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
2025, pada tanggapan nomor 22 disampaikan bahwa uang muka proyek kepada CV
Malikha tidak mengalami pergerakan sejak 31 Desember 2024 karena sampai dengan 30
September 2025 belum terdapat realisasi progres pekerjaan yang dapat diperhitungkan
terhadap uang muka tersebut. Bursa meminta penjelasan terkait:
a. Latar belakang belum terdapat realisasi progres pekerjaan yang dapat
diperhitungkan.
b. Rincian deskripsi pekerjaan terhadap CV Malikha tersebut beserta jangka waktu
proyek.
c. Status progres pengerjaan proyek saat ini.
d. Target waktu penyelesaian proyek.
Jawaban PTDU:
a) Belum terdapat realisasi progres pekerjaan yang dapat diperhitungkan terhadap uang
muka proyek kepada CV Malikha karena sampai dengan tanggal pelaporan
Perseroan belum menerima dokumen penyelesaian pekerjaan yang lengkap dan
disepakati bersama, serta masih terdapat selisih perhitungan nilai pekerjaan antara
Perseroan dan CV Malikha yang belum mencapai kesepakatan akhir.
b) CV Malikha melaksanakan pekerjaan konstruksi baja sebagai bagian dari paket
pekerjaan proyek Perseroan.
c) Secara fisik, pekerjaan proyek yang menjadi dasar pemberian uang muka kepada CV
Malikha telah selesai. Namun demikian, dari sisi administrasi dan komersial, proses
verifikasi dokumen penyelesaian pekerjaan dan penyelarasan perhitungan nilai
pekerjaan masih dalam tahap pembahasan antara Perseroan dan CV Malikha.
6. Bursa Efek Indonesia:
Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
2025, pada tanggapan nomor 23 dan 24 disampaikan bahwa tidak terdapat pergerakan
pembayaran atas sebagian utang usaha kepada pemasok seperti PT Rekagunatek
Persada, PT Inter World Steel Mills Indonesia, PT Bumi Sarana Prima Jaya, PT Kartika
Jaya Makmur, dan pemasok lainnya karena keterbatasan kemampuan pembayaran
Perseroan. Perseroan telah melakukan beberapa upaya untuk memenuhi kewajiban
tersebut. Bursa meminta penjelasan terkait target waktu penyelesaian pelunasan masing-
masing utang tersebut.
Jawaban PTDU:
Sehubungan dengan permintaan Bursa mengenai target waktu penyelesaian pelunasan
masing-masing utang usaha tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini
Perseroan masih melakukan komunikasi dan negosiasi dengan para pemasok terkait
pengaturan skema dan waktu pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan arus
kas Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan belum dapat menetapkan target waktu
pelunasan yang bersifat pasti untuk masing-masing utang usaha dimaksud.
Perseroan menargetkan penyelesaian kewajiban kepada pemasok akan dilakukan secara
bertahap seiring dengan perbaikan likuiditas Perseroan, termasuk melalui pelaksanaan
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 7
PMTHMETD dan penguatan arus kas operasional. Prioritas pembayaran akan ditentukan
berdasarkan tingkat urgensi kewajiban dan keterkaitannya dengan kelangsungan kegiatan
operasional Perseroan. Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada
publik apabila terdapat perkembangan material terkait penyelesaian utang usaha tersebut,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Bursa Efek Indonesia:
Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
2025, pada tanggapan nomor 26 dan 28, Perseroan belum menyampaikan rincian biaya
konsultan sebesar Rp63,65 juta dan Rp234,95 juta per 30 September 2025. Bursa
meminta penjelasan terkait rincian dari biaya tersebut.
Jawaban PTDU:
Biaya konsultan yang dimaksud merupakan biaya jasa penyusunan laporan Keuangan dan
terkait pekerjaan perseroan
8. Bursa Efek Indonesia:
Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
2025, pada tanggapan nomor 29 diketahui bahwa terdapat peningkatan beban lainya
sebesar -Rp1,67 miliar per 30 September 2025 dari sebelumnya tidak ada per 30
September 2024. Bursa meminta penjelasan terkait:
a. Latar belakang peningkatan beban lainnya tersebut.
b. Rincian beban lainnya sebesar -Rp1,67 miliar dengan mengisi tabel.
Jawaban PTDU
Perseroan menyampaikan bahwa peningkatan beban lainnya sebesar Rp1,67 miliar per
30 September 2025 berasal dari pengakuan kewajiban kepada pihak ketiga/vendor yang
sebelumnya masih dalam status sengketa (dispute) terkait pengakuan nilai dan dasar
penagihan. Pada periode sebelumnya (per 30 September 2024), kewajiban tersebut belum
diakui sebagai beban karena masih dalam proses klarifikasi dan negosiasi dengan pihak
terkait.
Pada tahun 2025, setelah tercapai kesepakatan penyelesaian antara Perseroan dan pihak
ketiga/vendor dimaksud, Perseroan melakukan pengakuan atas kewajiban tersebut sesuai
dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan akuntansi yang berlaku. Dengan demikian,
beban lainnya tersebut merupakan dampak dari penyelesaian kewajiban eksisting, bukan
merupakan beban operasional rutin Perseroan.
9. Bursa Efek Indonesia:
Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
2025, pada tanggapan nomor 32 diketahui bahwa saat ini proyek yang sedang dalam
pengerjaan termasuk tingkat penyelesaian dan rencana serah terima Perseroan hanya
satu yakni pembangunan rumah susun ASN Pemprov Papua Tengah. Bursa meminta
penjelasan terkait:
a) Strategi tindak lanjut Perseroan untuk mempertahankan kontinuitas pendapatan dan
kelangsungan usaha sebagaimana upaya yang telah disampaikan. Hal ini mengingat
proyek yang sedang dalam pengerjaan hanya satu.
b) Sumber pendapatan Perseroan setelah selesainya proyek rusun ASN tersebut.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 8
c) Apakah Perseroan akan mencatatkan pendapatan di bulan Januari 2026?
Jawaban PTDU:
a) Perseroan menyadari bahwa pada saat ini proyek yang sedang dalam pengerjaan
hanya satu, yaitu pembangunan rumah susun ASN Pemprov Papua Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah dan akan terus melakukan langkah-
langkah strategis untuk menjaga kontinuitas pendapatan dan kelangsungan usaha,
antara lain ikut partisipasi dalam proses tender proyek baru, baik di sektor pemerintah
maupun swasta, yang sejalan dengan bidang usaha Perseroan, selain itu perbaikan
struktur permodalan dan likuiditas melalui rencana PMTHMETD. Adapun adanya bukti
kondisi kas yang memadai menjadi salah satu faktor bagi pemberi proyek sehingga
dengan kondisi keuangan Perseroan saat ini, belum dapat maksimal dalam mengejar
proyek-proyek baru.
b) Setelah selesainya proyek pembangunan rumah susun ASN Pemprov Papua Tengah,
sumber pendapatan Perseroan diharapkan berasal dari perolehan proyek konstruksi
baru yang saat ini sedang dijajaki dan dipersiapkan, termasuk peluang proyek
infrastruktur dan konstruksi yang sesuai dengan kompetensi inti Perseroan. Namun
demikian, sampai dengan tanggal penjelasan ini, Perseroan belum dapat
menyampaikan kepastian perolehan proyek tertentu karena masih bergantung pada
proses tender, evaluasi, serta kesiapan pendanaan Perseroan.
c) Sehubungan dengan telah selesainya pekerjaan proyek rumah susun ASN dan
masuknya proyek tersebut ke dalam masa pemeliharaan, meskipun demikian,
Perseroan saat ini tengah aktif mengikuti dan menjalani proses tender atas sejumlah
proyek baru, dan berdasarkan perkembangan kegiatan pemasaran serta proses tender
yang sedang berlangsung, manajemen optimistis Perseroan masih dapat mencatatkan
pendapatan pada kuartal I tahun 2026. Pencatatan pendapatan tersebut akan
bergantung pada realisasi perolehan proyek dan pemenuhan kriteria pengakuan
pendapatan sesuai ketentuan akuntansi yang berlaku.
10. Bursa Efek Indonesia:
Merujuk pada surat Perseroan nomor 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 tanggal 19 Desember
2025, pada tanggapan nomor 33 diketahui bahwa terkait Perkara Wanprestasi dengan PT
KA Properti Manajemen masih dalam proses persidangan dan belum ditetapkan secara
final oleh Pengadilan. Bursa meminta penjelasan terkait: Target waktu penyelesaian
perkara wanprestasi tersebut.
Hal/upaya/rencana yang akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan penyelesaian
perkara wanprestasi tersebut dengan mengisi timetable.
Jawaban PTDU:
No. Hal/Rencana/Kegiatan Perkiraan Waktu
1 Proses Mediasi 30-40hari / Akhir
Februari 2026
2 Pelaksanaan hasil Mediasi 12 – 24 bulan sejak
mediasi selesai
11. Bursa Efek Indonesia:
Merujuk pada Laporan Bulanan Registrasi Efek per 30 November 2025, diketahui bahwa
pemilik manfaat akhir adalah Bapak Wahyu P Kuswanda. Namun, merujuk pada Laporan
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 9
Keuangan per 30 September 2025, pada CALK 1.b. Susunan Dewan Komisaris dan
Direksi disampaikan bahwa (UBO) Perseroan adalah Bapak Rama Adiwena dan Bapak
Radman Ediwena. Bursa meminta penjelasan terkait:
a. Latar belakang perbedaan informasi tersebut
b. Apakah Bapak Rama dan Radman memiliki kepemilikan saham di Perseroan? Hal
ini mengingat tidak terdapat informasi kepemilikan saham pada Laporan Registrasi
Efek.
c. Dasar penunjukan UBO Perseroan.
d. Agar Perseroan dapat mengkoreksi dokumen yang sudah disampaikan dengan
informasi yang sesuai.
Jawaban PTDU:
a. Perbedaan informasi tersebut disebabkan oleh adanya kesalahan penyajian
(misstatement) pada pengungkapan CALK 1.b dalam Laporan Keuangan per 30
September 2025. Pengungkapan tersebut belum memperbarui perubahan status
UBO Perseroan yang terjadi setelah tahun 2022. Bapak Rama Adiwena dan Bapak
Radman Ediwena merupakan UBO Perseroan sampai dengan tahun 2022,
sebelum adanya pelepasan kepemilikan saham secara langsung di Perseroan.
Sejak setelah pelepasan kepemilikan tersebut, dan hingga periode pelaporan saat
ini, pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat akhir
Perseroan adalah Bapak Wahyu P. Kuswanda, sebagaimana telah disajikan
secara benar dalam Laporan Bulanan Registrasi Efek.
b. Perseroan menegaskan bahwa pada saat ini Bapak Rama Adiwena dan Bapak
Radman Ediwena tidak memiliki kepemilikan saham secara langsung tetapi
memiliki kepemilikan saham tidak langsung melalui PT Teknindo Geosistem
Unggul dan PT RSK Invetasi Unggul.
c. Penetapan pemilik manfaat akhir Perseroan dilakukan dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penerapan
prinsip mengenali pemilik manfaat akhir, termasuk kepemilikan saham,
kemampuan pengendalian, serta manfaat ekonomi atas Perseroan. Berdasarkan
struktur kepemilikan saham Perseroan setelah tahun 2022, Bapak Wahyu P.
Kuswanda merupakan pihak yang memenuhi kriteria sebagai UBO Perseroan.
d. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan melakukan koreksi atas
pengungkapan CALK 1.b dalam Laporan Keuangan Perseroan agar selaras
dengan informasi pemilik manfaat akhir yang benar dan konsisten dengan Laporan
Bulanan Registrasi Efek. Koreksi tersebut akan disampaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Hormat Kami,
PT. Djasa Ubersakti Tbk
Heru Putranto
Direktur Utama
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BPD Kaltim Kaltara
p.1 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum. Bursa
p.2
unresolved
org
Kementerian
p.2 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.2 ×2
unresolved
org
PT Mitrel Berkat Utama
p.4 ×2
unresolved
org
PT KA Properti Manajemen
p.4 ×4
unresolved
org
PT Eka Nusa Kreasindo. Atas
p.4
unresolved
org
PT Mitrel Berkat
p.4
unresolved
org
PT Eka Nusa Kreasindo. Sehubungan
p.5
unresolved
org
PT KA Properti Manajemen Piutang
p.5
unresolved
org
PT Eka Nusa Kreasindo Piutang
p.5
unresolved
org
PT Eka Nusa Kreasindo
p.5
unresolved
org
PT Rekagunatek Persada
p.6
unresolved
org
PT Inter World Steel Mills Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Bumi Sarana Prima Jaya
p.6
unresolved
org
PT Kartika Jaya Makmur
p.6
unresolved
person
Wahyu P Kuswanda. Namun
p.8 ×3
unresolved
person
Rama
p.9
unresolved
org
PT Teknindo Geosistem Unggul
p.9
unresolved
org
PT RSK Invetasi Unggul.
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.