Skip to content
Back to announcement

20260804_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32117540_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 34

Page 1
            PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
           OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021


PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”) sebagai berikut:

I.    Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
      Hari, Tanggal             : Jumat, 31 Juli 2026
      Waktu                     : Pukul 10.14 s.d 11.48 WIB
      Tempat                    : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                 Jakarta Timur
      Agenda                    : 1. Persetujuan      perubahan     ketentuan     dalam
                                      Perjanjian        Perwaliamanatan         Obligasi
                                      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
                                      Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
                                      di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                      perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3
                                      dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), serta
                                      perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
                                      Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
                                      mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi
                                      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.

                                  2. Persetujuan     perubahan     ketentuan    dalam
                                     Perjanjian        Perwaliamanatan         Obligasi
                                     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
                                     Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
                                     di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                     perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4
                                     dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada),
                                     mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal
                                     Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I
                                     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.



II.   Pihak yang hadir dalam RUPO
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili:
           - Bapak Mulyadi selaku Direktur Keuangan; dan
           - Bapak Aji Bramantyojati mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
               selaku Konsultan yang diberi kuasa oleh Direksi Emiten
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H.,
           S.E., M.Kn.,
      4.   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.


                                                                                      1

Page 2
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
      RUPO telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang
      sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
      Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp2.227.700.000.000,00
      atau sebanyak 2.227.700.000.000 suara yang merupakan 89,466% dari jumlah
      Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
      dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun
      tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang
      telah     diterbitkan      oleh   Emiten,     yaitu   keseluruhannya   berjumlah
      Rp2.500.000.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten
      berjumlah Rp10.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp2.490.000.000.000,00.
      Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang
      ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan
      telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil
      keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.


IV.   Pelaksanaan RUPO
      1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
           sehubungan dengan Agenda RUPO.
      2.   Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan
           dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO
           a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
               RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
               dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
           b. Dalam RUPO, terdapat 4 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
               Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
               terkait Agenda RUPO.
      3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
           a.   Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
                secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h
                Perjanjian Perwaliamanatan.
           b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
                Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat
                diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      4.   Hasil Keputusan RUPO
           a.   AGENDA PERTAMA RUPO
                - Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
                  PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
                  sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
                  tanggal 31 Juli 2026 sebanyak 343.000.000.000 suara, atau mewakili
                  Obligasi yang bernilai Rp343.000.000.000,00 atau 15,397%.
                - Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
                  Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
                  yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
                  31 Juli 2026, sebanyak 1.607.700.000.000 suara, atau mewakili
                  Obligasi yang bernilai Rp1.607.700.000.000,00 atau 72,169%.
                - Jumlah suara yang abstain sebanyak 277.000.000.000 suara, atau
                  mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp277.000.000.000,00 atau
                  12,434%.


                                                                                    2

Page 3
     Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
     disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak
     menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara
     yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
     abstain.
     Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
     277.000.000.000 suara, atau senilai Rp277.000.000.000,00 dianggap
     memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara
     setuju adalah sebanyak 1.884.700.000.000 suara atau mewakili
     Obligasi yang bernilai Rp1.884.700.000.000,00 atau 84,603%.

Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan
kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan:
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, memutuskan:
I.     1.   Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
            Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
            PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat
            Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
            II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan
            ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
            II Tahun 2021, Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
            di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
            Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan Pasal
            lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan
            dengan Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai Jatuh Tempo
            Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
            Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada
            tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal
            Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua
            puluh delapan) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
            ulang tahun ke-8 (delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi,
            yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua puluh
            sembilan).
       2.   Dengan adanya perubahan jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan
            I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C
            sesuai    Keputusan     Rapat    Umum      Pemegang     Obligasi
            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Nomor I.1.
            tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan
            periode pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
            Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, sejak
            tanggal 3 Maret 2028 sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok
            Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri
            A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada tanggal 3 Maret 2029;
       3.   Sehubungan      dengan    Keputusan     Pemegang     Obligasi
            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat
            Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
            II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 Nomor I.1. dan Nomor I.2.
            tersebut di atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
            Karya Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk
            dilakukan    perubahan     ketentuan     dalam    Perjanjian


                                                                        3

Page 4
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
a.   Perubahan        ketentuan       dalam        Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
     perubahannya, sebagai berikut:
     (i)   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
           1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang
              diberi nama "Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
              Karya Tahap II Tahun 2021", dengan jumlah Pokok
              Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
              triliun lima ratus miliar Rupiah) yang telah
              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
              Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang
              terdiri dari:
              - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan
                puluh lima miliar Rupiah), dengan tingkat
                bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima
                nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7
                (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
              - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat
                puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah),
                dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10%
                (sembilan koma satu nol persen) per tahun dan
                berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                sejak Tanggal Emisi;
              - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus
                lima puluh sembilan miliar lima ratus juta
                Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
                9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
                tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                terhitung sejak Tanggal Emisi.
           2) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
              tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
              menandatangani:
              - Perjanjian Perwaliamanatan:
                 ▪ Perjanjian   Perwaliamanatan  Obligasi
                   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II


                                                            4

Page 5
         Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari
         2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
         di Jakarta;
       ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
         Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal
         22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
         Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
         Jakarta Utara;
       ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
         Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal
         11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan
         Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
         Jakarta Utara;
   - Akta Pengakuan Utang:
       ▪ Akta     Pengakuan      Utang      Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
         Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari
         2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
         di Jakarta;
       ▪ Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
         Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal 22
         Februari 2024, yang dibuat di hadapan
         Humberg Lie, S.H.,S.E., M.Kn, Notaris di
         Jakarta Utara;
       ▪ Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
         Tahun 2021, Akta No. 31, tanggal 11 Mei
         2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
         S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah
   dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
   dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
   tersebut, para Pemegang Obligasi telah
   memutuskan antara lain:
   -   Menyetujui perubahan ketentuan dalam
       Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Perjanjian
       Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
       11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
       hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
       Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
       perubahan-perubahannya, mengenai Jatuh
       Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan I
       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A,
       Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo
       pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)


                                                 5

Page 6
              terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada
              tanggal 03-03-2028 (tiga Maret dua ribu dua
              puluh delapan) diubah menjadi jatuh
              tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-8
              (delapan) terhitung sejak Tanggal Emisi,
              yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret
              dua ribu dua puluh sembilan).
          -   Dengan adanya perubahan jatuh tempo
              Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
              II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai
              Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
              2021 tersebut di atas, maka terdapat
              penambahan jadwal dan periode pembayaran
              Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
              Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C,
              sejak tanggal 03 Maret 2028 sampai dengan
              Tanggal     Pelunasan       Pokok      Obligasi
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
              2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada
              tanggal 03 Maret 2029;
          -   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
              kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
              Wali Amanat untuk melakukan perubahan
              ketentuan         dalam          Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
              Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
              11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
              hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
              Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
              perubahan-perubahannya dan perjanjian
              lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
              Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
              11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
              hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
              Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
              perubahan-perubahannya.


(ii)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.27, dan
       1.48, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.27, dan
       1.48 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
       1.3    "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang
              memuat pengakuan Emiten atas utang yang
              diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi,
              sebagaimana dimuat dalam:
              a. Akta    Pengakuan       Utang    Obligasi
                 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                 Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8
                 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
                 Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                 S.H., Notaris di Jakarta;




                                                         6

Page 7
      b. Addendum I Akta Pengakuan Utang
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
         Tahap II Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal
         22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
         Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
         Jakarta Utara;
      c. Addendum II Akta Pengakuan Utang
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
         Tahap II Tahun 2021, Akta No. 31, tanggal
         11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan
         Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
         Jakarta Utara;
      d. Addendum III Akta Pengakuan Utang
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
         Tahap II Tahun 2021, Akta No.[___],
         tanggal [___], yang dibuat di hadapan
         saya, Notaris;
      berikut perubahan-perubahannya dan/atau
      penambahan-penambahannya         dan/atau
      pembaharuan-pembaharuannya yang sah
      yang    dibuat   oleh  pihak-pihak   yang
      bersangkutan di kemudian hari.
1.27. "Obligasi" berarti Obligasi Berkelanjutan I
      Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, dalam
      jumlah             pokok               sebesar
      Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima
      ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
      a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok
          sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat
          ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah),
          dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
          (delapan koma lima nol persen) per tahun
          dan berjangka waktu 8 (delapan) tahun
          terhitung sejak Tanggal Emisi;
      b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok
          sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh
          ratus empat puluh lima miliar lima ratus
          juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
          sebesar 9,10% (sembilan koma satu nol
          persen) per tahun dan berjangka waktu 8
          (delapan) tahun terhitung sejak Tanggal
          Emisi;
      c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok
          sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu
          triliun dua ratus lima puluh sembilan
          miliar lima ratus juta Rupiah), dengan
          tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
          (sembilan koma tujuh lima persen) per
          tahun dan berjangka waktu 8 (delapan)
          tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
      yang merupakan surat berharga bersifat
      utang yang dikeluarkan oleh Emiten kepada


                                                7

Page 8
      Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
      yang merupakan penawaran obligasi tahap II
      dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang
      dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
      serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
      didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI
      berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
      Bersifat Utang Di KSEI.
      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
      berutang sehubungan dengan pelunasan
      Pokok Obligasi dari masing-masing seri
      Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
      kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau
      pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
      pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana
      dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
      dengan      memperhatikan      syarat-syarat
      sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
      Perjanjian Perwaliamanatan.
1.48. "Perjanjian    Perwaliamanatan"      berarti
      perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan
      Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam Akta:
      a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
         Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8
         Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
         Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
         S.H., Notaris di Jakarta;
      b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
         Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal
         22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
         Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
         Jakarta Utara;
      c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
         Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal
         11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan
         Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
         Jakarta Utara;
      d. Addendum           III       Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
         Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
         No.[___], tanggal [___], yang dibuat di
         hadapan saya, Notaris;
      berikut perubahan-perubahannya dan/atau
      penambahan-penambahannya         dan/atau
      pembaharuan-pembaharuannya yang sah
      yang    dibuat   oleh  pihak-pihak   yang
      bersangkutan di kemudian hari.




                                               8

Page 9
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan
      ayat 5.4 huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.3
      huruf a dan ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
      menjadi sebagai berikut:
     5.3.   Jatuh Tempo Obligasi:
            a. Jatuh tempo Obligasi adalah:
               - Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang
                 tahun ke 8 (delapan) tahun terhitung
                 sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
                 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua
                 puluh sembilan);
               - Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang
                 tahun ke 8 (delapan) tahun terhitung
                 sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
                 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua
                 puluh sembilan);
               - Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang
                 tahun ke 8 (delapan) tahun terhitung
                 sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
                 03-03-2029 (tiga Maret dua ribu dua
                 puluh sembilan);
               hal tersebut dengan mengindahkan
               ketentuan lainnya dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan khususnya ketentuan
               Pasal   16   ayat  16.8   Perjanjian
               Perwaliamanatan.


     5.4.   Bunga Obligasi:
            b. Jadwal dan periode pembayaran:
               Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan
               tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
               Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
               - Obligasi Seri A:
                 ▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan
                   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                   ke-20    (kedua   puluh),   Bunga
                   dibayarkan sesuai dengan tanggal
                   pembayaran sebagai berikut:
                    ᵒ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu
                      pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni
                      dua ribu dua puluh satu);
                    ᵒ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu
                      pada tanggal 03-09-2021 (tiga
                      September dua ribu dua puluh satu);
                    ᵒ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu
                      pada tanggal 03-12-2021 (tiga
                      Desember dua ribu dua puluh satu);
                    ᵒ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu


                                                      9

Page 10
 pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret
 dua ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu
  pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni
  dua ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu
  pada tanggal 03-09-2022 (tiga
  September dua ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu
  pada tanggal 03-12-2022 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh dua);
ᵒ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
  pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret
  dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 9 (kesembilan)
  yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga
  Juni dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
  pada tanggal 03-09-2023 (tiga
  September dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
  pada tanggal 03-12-2023 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh tiga);
ᵒ pembayaran ke 12 (kedua belas)
  yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga
  Maret dua ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 13 (ketiga belas)
  yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga
  Juni dua ribu dua puluh empat);
ᵒ pembayaran ke 14 (keempat belas)
  yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga
  September dua ribu dua puluh
  empat);
ᵒ pembayaran ke 15 (kelima belas)
  yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh
  empat);
ᵒ pembayaran ke 16 (keenam belas)
  yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga
  Maret dua ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 17 (ketujuh belas)
  yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga
  Juni dua ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
  yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga
  September dua ribu dua puluh lima);
ᵒ pembayaran ke 19 (kesembilan
  belas) yang telah jatuh tempo pada
  tanggal 03-12-2025 (tiga Desember


                                 10

Page 11
    dua ribu dua puluh lima) dibayarkan
    pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh
    dua Mei dua ribu dua puluh enam);
  ᵒ pembayaran ke 20 (kedua puluh)
    yang telah jatuh tempo pada
    tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua
    ribu dua puluh enam) akan
    dibayarkan pada tanggal 03-09-2027
    (tiga September dua ribu dua puluh
    tujuh);
▪ Sejak pelaksanaan Rapat Umum
  Pemegang Obligasi tanggal 20-04-
  2026 (dua puluh April dua ribu dua
  puluh enam) sampai dengan Tanggal
  Pelunasan Pokok Obligasi Seri A,
  Bunga akan dibayarkan dengan
  ketentuan sebagai berikut:
  ᵒ pembayaran ke 21 (kedua puluh
    satu) yang telah jatuh tempo pada
    tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua
    ribu dua puluh enam) akan
    dibayarkan pada tanggal 03-12-2027
    (tiga Desember dua ribu dua puluh
    tujuh);
  ᵒ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
    yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga
    September dua ribu dua puluh
    enam);
  ᵒ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
    yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga
    Desember dua ribu dua puluh enam);
  ᵒ pembayaran ke 24 (kedua puluh
    empat) yaitu pada tanggal 03-03-
    2027 (tiga Maret dua ribu dua puluh
    tujuh);
  ᵒ pembayaran ke 25 (kedua puluh
    lima) yaitu pada tanggal 03-06-2027
    (tiga Juni dua ribu dua puluh tujuh);
  ᵒ pembayaran ke 26 (kedua puluh
    enam) yaitu pada tanggal 03-09-
    2027 (tiga September dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ᵒ pembayaran ke 27 (kedua puluh
    tujuh) yaitu pada tanggal 03-12-
    2027 (tiga Desember dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ᵒ pembayaran ke 28 (kedua puluh
    delapan) yaitu pada tanggal 03-03-
    2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh
    delapan);
  ᵒ pembayaran ke 29 (kedua puluh


                                     11

Page 12
       sembilan) yaitu pada tanggal 03-06-
       2028 (tiga Juni dua ribu dua puluh
       delapan);
     ᵒ pembayaran ke 30 (ketiga puluh)
       yaitu pada tanggal 03-09-2028 (tiga
       September dua ribu dua puluh
       delapan);
     ᵒ pembayaran ke 31 (ketiga puluh
       satu) yaitu pada tanggal 03-12-2028
       (tiga Desember dua ribu dua puluh
       delapan);
     ᵒ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua)
       yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga
       Maret dua ribu dua puluh sembilan).
- Obligasi Seri B
  ▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan
    Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
    ke-20    (kedua   puluh),   Bunga
    dibayarkan sesuai dengan tanggal
    pembayaran sebagai berikut:
     ᵒ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu
       pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni
       dua ribu dua puluh satu);
     ᵒ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu
       pada tanggal 03-09-2021 (tiga
       September dua ribu dua puluh satu);
     ᵒ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu
       pada tanggal 03-12-2021 (tiga
       Desember dua ribu dua puluh satu);
     ᵒ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu
       pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret
       dua ribu dua puluh dua);
     ᵒ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu
       pada tanggal 03-06-2022 (tiga Juni
       dua ribu dua puluh dua);
     ᵒ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu
       pada tanggal 03-09-2022 (tiga
       September dua ribu dua puluh dua);
     ᵒ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu
       pada tanggal 03-12-2022 (tiga
       Desember dua ribu dua puluh dua);
     ᵒ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
       pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret
       dua ribu dua puluh tiga);
     ᵒ pembayaran ke 9 (kesembilan)
       yaitu pada tanggal 03-06-2023 (tiga
       Juni dua ribu dua puluh tiga);
     ᵒ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
       pada tanggal 03-09-2023 (tiga


                                      12

Page 13
    September dua ribu dua puluh tiga);
  ᵒ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
    pada tanggal 03-12-2023 (tiga
    Desember dua ribu dua puluh tiga);
  ᵒ pembayaran ke 12 (kedua belas)
    yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga
    Maret dua ribu dua puluh empat);
  ᵒ pembayaran ke 13 (ketiga belas)
    yaitu pada tanggal 03-06-2024 (tiga
    Juni dua ribu dua puluh empat);
  ᵒ pembayaran ke 14 (keempat belas)
    yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga
    September dua ribu dua puluh
    empat);
  ᵒ pembayaran ke 15 (kelima belas)
    yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga
    Desember dua ribu dua puluh
    empat);
  ᵒ pembayaran ke 16 (keenam belas)
    yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga
    Maret dua ribu dua puluh lima);
  ᵒ pembayaran ke 17 (ketujuh belas)
    yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga
    Juni dua ribu dua puluh lima);
  ᵒ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
    yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga
    September dua ribu dua puluh lima);
  ᵒ pembayaran ke 19 (kesembilan
    belas) yang telah jatuh tempo pada
    tanggal 03-12-2025 (tiga Desember
    dua ribu dua puluh lima) dibayarkan
    pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh
    dua Mei dua ribu dua puluh enam);
  ᵒ pembayaran ke 20 (kedua puluh)
    yang telah jatuh tempo pada
    tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua
    ribu dua puluh enam) akan
    dibayarkan pada tanggal 03-09-2027
    (tiga September dua ribu dua puluh
    tujuh);
▪ Sejak pelaksanaan Rapat Umum
  Pemegang Obligasi tanggal 20-04-
  2026 (dua puluh April dua ribu dua
  puluh enam) sampai dengan Tanggal
  Pelunasan Pokok Obligasi Seri B,
  Bunga akan dibayarkan dengan
  ketentuan sebagai berikut:
  ᵒ pembayaran ke 21 (kedua puluh
    satu) yang telah jatuh tempo pada
    tanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua


                                   13

Page 14
       ribu dua puluh enam) akan
       dibayarkan pada tanggal 03-12-2027
       (tiga Desember dua ribu dua puluh
       tujuh);
     ᵒ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
       yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga
       September dua ribu dua puluh
       enam);
     ᵒ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
       yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga
       Desember dua ribu dua puluh enam);
     ᵒ pembayaran ke 24 (kedua puluh
       empat) yaitu pada tanggal 03-03-
       2027 (tiga Maret dua ribu dua puluh
       tujuh);
     ᵒ pembayaran ke 25 (kedua puluh
       lima) yaitu pada tanggal 03-06-2027
       (tiga Juni dua ribu dua puluh tujuh);
     ᵒ pembayaran ke 26 (kedua puluh
       enam) yaitu pada tanggal 03-09-
       2027 (tiga September dua ribu dua
       puluh tujuh);
     ᵒ pembayaran ke 27 (kedua puluh
       tujuh) yaitu pada tanggal 03-12-
       2027 (tiga Desember dua ribu dua
       puluh tujuh);
     ᵒ pembayaran ke 28 (kedua puluh
       delapan) yaitu pada tanggal 03-03-
       2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh
       delapan);
     ᵒ pembayaran ke 29 (kedua puluh
       sembilan) yaitu pada tanggal 03-06-
       2028 (tiga Juni dua ribu dua puluh
       delapan);
     ᵒ pembayaran ke 30 (ketiga puluh)
       yaitu pada tanggal 03-09-2028 (tiga
       September dua ribu dua puluh
       delapan);
     ᵒ pembayaran ke 31 (ketiga puluh
       satu) yaitu pada tanggal 03-12-2028
       (tiga Desember dua ribu dua puluh
       delapan);
     ᵒ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua)
       yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga
       Maret dua ribu dua puluh sembilan).
- Obligasi Seri C
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
    tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu
    dua puluh satu);



                                        14

Page 15
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
  tanggal 03-09-2021 (tiga September
  dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
  tanggal 03-12-2021 (tiga Desember
  dua ribu dua puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu
  pada tanggal 03-03-2022 (tiga Maret
  dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
  tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu
  dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu
  pada tanggal 03-09-2022 (tiga
  September dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
  tanggal 03-12-2022 (tiga Desember
  dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
  pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret
  dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
  pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni
  dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
  pada tanggal 03-09-2023 (tiga
  September dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
  pada tanggal 03-12-2023 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
  pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
  pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas)
  yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga
  September dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas)
  yaitu pada tanggal 03-12-2024 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas)
  yaitu pada tanggal 03-03-2025 (tiga
  Maret dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas)
  yaitu pada tanggal 03-06-2025 (tiga
  Juni dua ribu dua puluh lima);



                                    15

Page 16
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
  yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga
  September dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
  yang telah jatuh tempo pada tanggal
  03-12-2025 (tiga Desember dua ribu
  dua puluh lima) dibayarkan pada
  tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua
  Mei dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang
  telah jatuh tempo pada tanggal 03-
  03-2026 (tiga Maret dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan pada
  tanggal 03-09-2027 (tiga September
  dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu)
  yang telah jatuh tempo pada tanggal
  03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan pada
  tanggal 03-12-2027 (tiga Desember
  dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
  yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga
  September dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
  yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh
  empat) yaitu pada tanggal 03-03-2027
  (tiga Maret dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima)
  yaitu pada tanggal 03-06-2027 (tiga
  Juni dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
  yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
  September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
  yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh
  delapan) yaitu pada tanggal 03-03-
  2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh
  delapan);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh
  sembilan) yaitu pada tanggal 03-06-
  2028 (tiga Juni dua ribu dua puluh
  delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh)
  yaitu pada tanggal 03-09-2028 (tiga
  September dua ribu dua puluh


                                    16

Page 17
                         delapan);
                      ▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu)
                        yaitu pada tanggal 03-12-2028 (tiga
                        Desember dua ribu dua puluh
                        delapan);
                      ▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua)
                        yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga
                        Maret dua ribu dua puluh sembilan).
                      Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga
                      Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
                      Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada
                      Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
                      Denda.


b.   Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang
     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
     2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
     di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
     S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
     sebagai berikut:
     (i)   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
           1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang
              diberi nama "Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
              Karya Tahap II Tahun 2021", dengan jumlah Pokok
              Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
              triliun lima ratus miliar Rupiah) yang telah
              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
              Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang
              terdiri dari:
              - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan
                puluh lima miliar Rupiah), dengan tingkat
                bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima
                nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7
                (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
              - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat
                puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah),
                dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10%
                (sembilan koma satu nol persen) per tahun dan
                berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                sejak Tanggal Emisi;
              - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus
                lima puluh sembilan miliar lima ratus juta
                Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
                9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
                tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                terhitung sejak Tanggal Emisi.
           2) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021


                                                           17

Page 18
   tersebut, Emiten     dan   Wali   Amanat   telah
   menandatangani:
   - Perjanjian Perwaliamanatan:
      ▪ Perjanjian   Perwaliamanatan       Obligasi
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
        Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari
        2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
        di Jakarta;
      ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
        Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal
        22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
        Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
        Jakarta Utara;
      ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
        Tahap II Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal
        11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan
        Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
        Jakarta Utara;
      ▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
        Tahap II Tahun 2021, Akta No.___, tanggal
        ____, yang dibuat di hadapan ___, Notaris
        di ___.
   - Akta Pengakuan Utang:
      ▪ Akta     Pengakuan      Utang      Obligasi
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
        Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari
        2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
        di Jakarta;
      ▪ Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
        Tahun 2021, Akta No. 49, tanggal 22
        Februari 2024, yang dibuat di hadapan
        Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di
        Jakarta Utara;
      ▪ Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
        Tahun 2021, Akta No. 31, tanggal 11 Mei
        2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
        S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah
   dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
   dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
   tersebut, para Pemegang Obligasi telah
   memutuskan antara lain:




                                                18

Page 19
   - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal
     5     ayat    5.3     huruf    a    Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11,
     tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, mengenai Jatuh
     Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
     Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal
     hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak
     Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028
     (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan) diubah
     menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
     tahun ke-8 (delapan) terhitung sejak Tanggal
     Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga
     Maret dua ribu dua puluh sembilan).
   - Dengan adanya perubahan jatuh tempo
     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C sesuai
     Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
     2021 tersebut di atas, maka terdapat
     penambahan jadwal dan periode pembayaran
     Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C,
     sejak tanggal 03 Maret 2028 sampai dengan
     Tanggal      Pelunasan      Pokok      Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
     2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, yaitu pada
     tanggal 03 Maret 2029;
   - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
     kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
     Wali Amanat untuk melakukan perubahan
     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari
     2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
     Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan
     perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
     Perjanjian      Perwaliamanatan       Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
     2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     berikut perubahan-perubahannya.
4) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat
   Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
   Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 31 Juli
   2026, telah diadakan perubahan ketentuan dalam
   Perjanjian       Perwaliamanatan         Obligasi
   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
   Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat


                                                19

Page 20
          di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
          Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
          telah diubah dengan Addendum I Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
          Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal
          22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
          Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
          Utara, dan sebagaimana telah diubah dengan
          Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
          Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026,
          yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
          M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
          dituangkan dalam Addendum III Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
          Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. [___] tanggal
          [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris
          (berikut perubahan-perubahannya dan/atau
          penambahan-penambahannya                dan/atau
          pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari,
          untuk    selanjutnya     disebut    (“Perjanjian
          Perwaliamanatan”).
       5) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di
          dalam Akta ini, semua definisi yang ada dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk
          Akta ini.


(ii)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk
       selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi
       menjadi sebagai berikut:
       1.1.   Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan
              secara sah berhutang kepada Pemegang
              Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh
              PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam
              jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan
              Emiten dengan ini berjanji secara mutlak serta
              tidak bersyarat, untuk membayar kepada
              Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi
              dalam        jumlah       pokok         sebesar
              Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima
              ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
              a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok
                 sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat
                 ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah),
                 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
                 (delapan koma lima nol persen) per tahun
                 dan berjangka waktu 8 (delapan) tahun
                 terhitung sejak Tanggal Emisi;
              b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok
                 sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh
                 ratus empat puluh lima miliar lima ratus
                 juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap



                                                         20

Page 21
                               sebesar 9,10% (sembilan koma satu nol
                               persen) per tahun dan berjangka waktu 8
                               (delapan) tahun terhitung sejak Tanggal
                               Emisi;
                           c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok
                              sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu
                              triliun dua ratus lima puluh sembilan
                              miliar lima ratus juta Rupiah), dengan
                              tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
                              (sembilan koma tujuh lima persen) per
                              tahun dan berjangka waktu 8 (delapan)
                              tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                           berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu
                           nanti terutang oleh Emiten, serta Denda (jika
                           ada), ditambah dengan jumlah-jumlah uang
                           menurut peraturan perundang-undangan yang
                           berlaku     dan    berdasarkan     Perjanjian
                           Perwaliamanatan serta Akta Pengakuan Utang,
                           wajib dibayar Oleh Emiten kepada Pemegang
                           Obligasi.
                           Jumlah terutang tersebut di atas dapat
                           berkurang sehubungan dengan pelunasan dari
                           masing-masing     seri  Obligasi   dan/atau
                           pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                           Pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi
                           Beli Obligasi sebagai Pelunasan Obligasi
                           sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                           Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
                           ketentuan       Pasal      5      Perjanjian
                           Perwaliamanatan.
                           Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban
                           Emiten sebagaimana tersebut di atas,
                           selanjutnya akan disebut "Jumlah Terutang”.
II.   Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli
      2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
      Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
      hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
      Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi
      menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
      PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
      ketentuan     dalam      Perjanjian     Perwaliamanatan    Obligasi
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11,
      tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
      Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
      perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan
      ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
      Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari
      2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
      serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris


                                                                     21

Page 22
       dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian
       tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang
       dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026.
   III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
        11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
        perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan
        pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
        Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, termasuk biaya
        Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum
        Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
        tanggal 31 Juli 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
        selaku Emiten.


b. AGENDA KEDUA RUPO
   - Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
     sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
     tanggal 31 Juli 2026 sebanyak 157.000.000.000 suara, atau mewakili
     Obligasi yang bernilai Rp157.000.000.000,00 atau 7,048%.
   - Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
     Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
     yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
     31 Juli 2026, sebanyak 1.786.700.000.000 suara, atau mewakili
     Obligasi yang bernilai Rp1.786.700.000.000,00 atau 80,204%.
   - Jumlah suara yang abstain sebanyak 284.000.000.000 suara, atau
     mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp284.000.000.000,00 atau
     12,749%
     Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
     disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak
     menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara
     yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
     abstain.
     Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
     284.000.000.000 suara, atau senilai Rp284.000.000.000,00 dianggap
     memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara
     setuju adalah sebanyak 2.070.700.000.000 suara atau mewakili
     Obligasi yang bernilai Rp2.070.700.000.000,00 atau 92,952%.

  Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
  pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
  Perwaliamanatan:
  Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
  yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
  Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, memutuskan:
  I.   1.   Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
            Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
            PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat
            Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
            II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 untuk dilakukan perubahan


                                                                       22

Page 23
     ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021, yang
     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
     S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan
     Pasal lainnya yang terkait, mengenai penundaan / perubahan
     pembayaran Bunga ke-22 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang
     semula jatuh tempo pada tanggal 03 September 2026 diubah
     menjadi:
     a. Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Bunga ke-22
        akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2026,
     b. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Bunga ke-22
        akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2027,
     c. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah Bunga ke-22
        akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.
2.   Sehubungan      dengan    Keputusan      Pemegang      Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat
     Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
     II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026 Nomor I.1. tersebut di atas,
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
     2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
     11 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
     a.   Mengubah sebagian Premis, antara lain:
          (i)   Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi
                nama "Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                Tahun 2021", dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
                Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
                Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia
                ("KSEI"), yang terdiri dari:
                - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                  Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan
                  puluh lima miliar Rupiah), dengan tingkat bunga
                  tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
                  persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
                  tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                  Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
                  lima miliar lima ratus juta Rupiah), dengan tingkat
                  bunga tetap sebesar 9,10% (sembilan koma satu
                  nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7
                  (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                  Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus
                  lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah),
                  dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%


                                                                 23

Page 24
       (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dan
       berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
       Tanggal Emisi.
(ii) Bahwa     dalam    rangka   penerbitan   Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
     tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
     menandatangani:
    - Perjanjian Perwaliamanatan:
       ▪ Perjanjian      Perwaliamanatan         Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
         2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang
         dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
         Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
       ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
         Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal 22 Februari
         2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
         S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;
       ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
         Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026,
         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
    - Akta Pengakuan Utang:
       ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
         Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12,
         tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan
         Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
         Notaris di Jakarta;
       ▪ Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
         2021, Akta No. 49, tanggal 22 Februari 2024,
         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;
       ▪ Addendum II Akta Pengakuan Utang Obligasi
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
         2021, Akta No. 31, tanggal 11 Mei 2026, yang
         dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
(iii) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2026, telah dilaksanakan
      Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
      Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, dimana dalam
      Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para
      Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
    - Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5
      ayat 5.4 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
      Tahun 2021, Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021,
      yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
      berikut perubahan-perubahannya, mengenai


                                                     24

Page 25
             penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-
             22 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
             II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang
             semula jatuh tempo pada tanggal 3 September
             2026 diubah menjadi :
             o Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
               Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3
               Desember 2026,
             o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
               Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3
               Desember 2027,
             o Sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah
               Bunga ke-22 akan dibayarkan pada tanggal 3
               Juni 2028.
         - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
           kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
           Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
           Akta No. 11 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
           di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
           Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
           perubahan-perubahannya dan perjanjian lainnya
           yang      berkaitan       dengan       Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
           Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11 tanggal 8
           Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta, berikut perubahan-perubahannya.


b.   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.48, untuk
     selanjutnya Pasal 1 ayat 1.48 ditulis dan berbunyi
     menjadi sebagai berikut:
     1.48.   "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian
             yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
             sebagaimana dimuat dalam Akta:
             a. Perjanjian     Perwaliamanatan         Obligasi
                Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
                yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
             b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
                Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                Tahun 2021, Akta No. 48, tanggal 22 Februari
                2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;
             c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
                Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                Tahun 2021, Akta No. 30, tanggal 11 Mei 2026,
                yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
                S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;


                                                           25

Page 26
            d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
               Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
               Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal [___],
               yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
            berikut   perubahan-perubahannya    dan/atau
            penambahan-penambahannya            dan/atau
            pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
            dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
            kemudian hari.


c.   Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk
     selanjutnya Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
     menjadi sebagai berikut:
     5.4. Bunga Obligasi:
          b. Jadwal dan periode pembayaran;
              Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
              pembayaran Bunga Obligasi.
              Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
              - Obligasi Seri A:
                 ▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan
                   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke-20
                   (kedua puluh), Bunga dibayarkan sesuai
                   dengan tanggal pembayaran sebagai
                   berikut:
                    ᵒ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
                      tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu
                      dua puluh satu);
                    ᵒ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
                      tanggal 03-09-2021 (tiga September dua
                      ribu dua puluh satu);
                    ᵒ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
                      tanggal 03-12-2021 (tiga Desember dua
                      ribu dua puluh satu);
                    ᵒ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
                      tanggal 03-03-2022 (tiga Maret dua ribu
                      dua puluh dua);
                    ᵒ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
                      tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu
                      dua puluh dua);
                    ᵒ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
                      tanggal 03-09-2022 (tiga September dua
                      ribu dua puluh dua);
                    ᵒ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
                      tanggal 03-12-2022 (tiga Desember dua
                      ribu dua puluh dua);
                    ᵒ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
                      pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret
                      dua ribu dua puluh tiga);


                                                          26

Page 27
  ᵒ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
    pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni dua
    ribu dua puluh tiga);
  ᵒ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
    pada   tanggal    03-09-2023     (tiga
    September dua ribu dua puluh tiga);
  ᵒ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
    pada   tanggal    03-12-2023     (tiga
    Desember dua ribu dua puluh tiga);
  ᵒ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
    pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret
    dua ribu dua puluh empat);
  ᵒ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
    pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua
    ribu dua puluh empat);
  ᵒ pembayaran ke 14 (keempat belas)
    yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga
    September dua ribu dua puluh empat);
  ᵒ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
    pada   tanggal    03-12-2024    (tiga
    Desember dua ribu dua puluh empat);
  ᵒ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
    pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
    dua ribu dua puluh lima);
  ᵒ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
    pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua
    ribu dua puluh lima);
  ᵒ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
    yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga
    September dua ribu dua puluh lima);
  ᵒ pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
    yang telah jatuh tempo pada tanggal
    03-12-2025 (tiga Desember dua ribu dua
    puluh lima) dibayarkan pada tanggal
    22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu
    dua puluh enam);
  ᵒ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang
    telah jatuh tempo pada tanggal 03-03-
    2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh
    enam) akan dibayarkan pada tanggal
    03-09-2027 (tiga September dua ribu
    dua puluh tujuh);
▪ Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
  Obligasi tanggal 20-04-2026 (dua puluh
  April dua ribu dua puluh enam) sampai
  dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
  Seri A, Bunga akan dibayarkan dengan
  ketentuan sebagai berikut:
  ᵒ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu)
    yang telah jatuh tempo pada tanggal


                                       27

Page 28
  03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua
  puluh enam) akan dibayarkan pada
  tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua
  ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
  yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga
  September dua ribu dua puluh enam)
  akan dibayarkan dengan rincian:
  - Sebesar 20% (dua puluh persen) dari
    jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan
    pada tanggal 3 Desember 2026,
  - Sebesar 40% (empat puluh persen)
    dari jumlah Bunga ke-22 akan
    dibayarkan pada tanggal 3 Desember
    2027,
  - Sebesar 40% (empat puluh persen)
    dari jumlah Bunga ke-22 akan
    dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.
ᵒ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
  yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh enam);
ᵒ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
  yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga
  Maret dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima)
  yaitu pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni
  dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
  yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
  September dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
  yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh tujuh);
ᵒ pembayaran ke 28 (kedua puluh
  delapan) yaitu pada tanggal 03-03-2028
  (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan);
ᵒ pembayaran ke 29 (kedua puluh
  sembilan) yaitu pada tanggal 03-06-
  2028 (tiga Juni dua ribu dua puluh
  delapan);
ᵒ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu
  pada tanggal
  03-09-2028 (tiga September dua ribu
  dua puluh delapan);
ᵒ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu)
  yaitu pada tanggal 03-12-2028 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh delapan);
ᵒ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua)
  yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga


                                      28

Page 29
        Maret dua ribu dua puluh sembilan).
- Obligasi Seri B
  ▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan
    Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke-20
    (kedua puluh), Bunga dibayarkan sesuai
    dengan tanggal pembayaran sebagai
    berikut:
     ᵒ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
       tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu
       dua puluh satu);
     ᵒ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
       tanggal 03-09-2021 (tiga September dua
       ribu dua puluh satu);
     ᵒ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
       tanggal 03-12-2021 (tiga Desember dua
       ribu dua puluh satu);
     ᵒ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
       tanggal 03-03-2022 (tiga Maret dua ribu
       dua puluh dua);
     ᵒ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
       tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu
       dua puluh dua);
     ᵒ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
       tanggal 03-09-2022 (tiga September dua
       ribu dua puluh dua);
     ᵒ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
       tanggal 03-12-2022 (tiga Desember dua
       ribu dua puluh dua);
     ᵒ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu
       pada tanggal 03-03-2023 (tiga Maret
       dua ribu dua puluh tiga);
     ᵒ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu
       pada tanggal 03-06-2023 (tiga Juni dua
       ribu dua puluh tiga);
     ᵒ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu
       pada   tanggal    03-09-2023     (tiga
       September dua ribu dua puluh tiga);
     ᵒ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu
       pada   tanggal    03-12-2023     (tiga
       Desember dua ribu dua puluh tiga);
     ᵒ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
       pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret
       dua ribu dua puluh empat);
     ᵒ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
       pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua
       ribu dua puluh empat);
     ᵒ pembayaran ke 14 (keempat belas)
       yaitu pada tanggal 03-09-2024 (tiga


                                              29

Page 30
     September dua ribu dua puluh empat);
  ᵒ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
    pada   tanggal    03-12-2024    (tiga
    Desember dua ribu dua puluh empat);
  ᵒ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
    pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret
    dua ribu dua puluh lima);
  ᵒ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
    pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua
    ribu dua puluh lima);
  ᵒ pembayaran ke 18 (kedelapan belas)
    yaitu pada tanggal 03-09-2025 (tiga
    September dua ribu dua puluh lima);
  ᵒ pembayaran ke 19 (kesembilan belas)
    yang telah jatuh tempo pada tanggal
    03-12-2025 (tiga Desember dua ribu dua
    puluh lima) dibayarkan pada tanggal
    22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu
    dua puluh enam);
  ᵒ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang
    telah jatuh tempo pada tanggal 03-03-
    2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh
    enam) akan dibayarkan pada tanggal
    03-09-2027 (tiga September dua ribu
    dua puluh tujuh);
▪ Sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
  Obligasi tanggal 20-04-2026 (dua puluh
  April dua ribu dua puluh enam) sampai
  dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
  Seri B, Bunga akan dibayarkan dengan
  ketentuan sebagai berikut:
  ᵒ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu)
    yang telah jatuh tempo pada tanggal
    03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua
    puluh enam) akan dibayarkan pada
    tanggal 03-12-2027 (tiga Desember dua
    ribu dua puluh tujuh);
  ᵒ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua)
    yaitu pada tanggal 03-09-2026 (tiga
    September dua ribu dua puluh enam)
    akan dibayarkan dengan rincian:
     - Sebesar 20% (dua puluh persen) dari
       jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan
       pada tanggal 3 Desember 2026,
     - Sebesar 40% (empat puluh persen)
       dari jumlah Bunga ke-22 akan
       dibayarkan pada tanggal 3 Desember
       2027,
     - Sebesar 40% (empat puluh persen)
       dari jumlah Bunga ke-22 akan


                                       30

Page 31
          dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2028.
     ᵒ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga)
       yaitu pada tanggal 03-12-2026 (tiga
       Desember dua ribu dua puluh enam);
     ᵒ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
       yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga
       Maret dua ribu dua puluh tujuh);
     ᵒ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima)
       yaitu pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni
       dua ribu dua puluh tujuh);
     ᵒ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
       yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
       September dua ribu dua puluh tujuh);
     ᵒ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
       yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
       Desember dua ribu dua puluh tujuh);
     ᵒ pembayaran ke 28 (kedua puluh
       delapan) yaitu pada tanggal 03-03-2028
       (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan);
     ᵒ pembayaran ke 29 (kedua puluh
       sembilan) yaitu pada tanggal 03-06-
       2028 (tiga Juni dua ribu dua puluh
       delapan);
     ᵒ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu
       pada tanggal
       03-09-2028 (tiga September dua ribu
       dua puluh delapan);
     ᵒ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu)
       yaitu pada tanggal 03-12-2028 (tiga
       Desember dua ribu dua puluh delapan);
     ᵒ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua)
       yaitu pada tanggal 03-03-2029 (tiga
       Maret dua ribu dua puluh sembilan);


- Obligasi Seri C
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada
    tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu dua
    puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada
    tanggal 03-09-2021 (tiga September dua
    ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada
    tanggal 03-12-2021 (tiga Desember dua
    ribu dua puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
    tanggal 03-03-2022 (tiga Maret dua ribu
    dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada


                                           31

Page 32
  tanggal 03-06-2022 (tiga Juni dua ribu dua
  puluh dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
  tanggal 03-09-2022 (tiga September dua
  ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
  tanggal 03-12-2022 (tiga Desember dua
  ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
  tanggal 03-03-2023 (tiga Maret dua ribu
  dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
  tanggal 03-06-2023 (tiga Juni dua ribu dua
  puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
  tanggal 03-09-2023 (tiga September dua
  ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
  tanggal 03-12-2023 (tiga Desember dua
  ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
  pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua
  ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu
  pada tanggal 03-06-2024 (tiga Juni dua
  ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
  pada tanggal 03-09-2024 (tiga September
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu
  pada tanggal 03-12-2024 (tiga Desember
  dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
  pada tanggal 03-03-2025 (tiga Maret dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
  pada tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
  pada tanggal 03-09-2025 (tiga September
  dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yang
  telah jatuh tempo pada tanggal 03-12-
  2025 (tiga Desember dua ribu dua puluh
  lima) dibayarkan pada tanggal 22-05-2026
  (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh
  enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang
  telah jatuh tempo pada tanggal 03-03-


                                         32

Page 33
  2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam)
  akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027
  (tiga September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang
  telah jatuh tempo pada tanggal 03-06-
  2026 (tiga Juni dua ribu dua puluh enam)
  akan dibayarkan pada tanggal 03-12-2027
  (tiga Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
  pada tanggal 03-09-2026 (tiga September
  dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan
  dengan rincian:
  - Sebesar 20% (dua puluh persen) dari
    jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan
    pada tanggal 3 Desember 2026,
  - Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
    jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan
    pada tanggal 3 Desember 2027,
  - Sebesar 40% (empat puluh persen) dari
    jumlah Bunga ke-22 akan dibayarkan
    pada tanggal 3 Juni 2028.
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
  pada tanggal 03-12-2026 (tiga Desember
  dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
  yaitu pada tanggal 03-03-2027 (tiga Maret
  dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima)
  yaitu pada tanggal 03-06-2027 (tiga Juni
  dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam)
  yaitu pada tanggal 03-09-2027 (tiga
  September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh)
  yaitu pada tanggal 03-12-2027 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
  yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret
  dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 29 (kedua puluh sembilan)
  yaitu pada tanggal 03-06-2028 (tiga Juni
  dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 30 (ketiga puluh) yaitu
  pada tanggal 03-09-2028 (tiga September
  dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 31 (ketiga puluh satu)
  yaitu pada tanggal 03-12-2028 (tiga
  Desember dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 32 (ketiga puluh dua) yaitu


                                        33

Page 34
                                         pada tanggal 03-03-2029 (tiga Maret dua
                                         ribu dua puluh sembilan).
                                     Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                     jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
                                     Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
                                     berikutnya tanpa dikenakan Denda.

        II.      Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli
                 2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian
                 Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                 Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
                 hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                 Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi
                 menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
                 PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
                 ketentuan     dalam      Perjanjian     Perwaliamanatan    Obligasi
                 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11,
                 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                 Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                 perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan
                 ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I
                 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 12, tanggal 8 Februari
                 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                 Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
                 serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris
                 dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian
                 tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang
                 dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
                 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026.
        III.     Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
                 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
                 11, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                 Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                 perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan
                 pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
                 Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, termasuk
                 biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat
                 Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                 Tahun 2021 tanggal 31 Juli 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya
                 (Persero) Tbk selaku Emiten.

                            Jakarta, 4 Agustus 2026

               EMITEN                                 WALI AMANAT




PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                     PT BANK MEGA TBK




                                                                                34


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published4 Aug 2026
Pages34
Characters83,787
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×26
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×157
possible person Mulyadi · Direktur Keuangan p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×110
unresolved person Aji Bramantyojati p.1
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.1 ×40
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result