Skip to content
Back to announcement

20260112_PPGD_Perubahan Pengurus_32018998_lamp3.pdf

Board change Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                             SALINAN
                 KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
                          PT PEGADAIAN

                        NOMOR     85 TAHUN2025
                        NOMOR     4581-DIR/HBS/12/2025

                                  TENTANG

     PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKA TAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
                           PT PEGADAIAN

                PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN,

Menimbang       a. bahwa berdasarkanKeputusanMenteri Badan Usaha Milik Negara
                   dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
                   Rakyat Indonesia, Tbk. Nomor SK-280/MBU/11/2024dan 2466-
                   DIRlHBS/11/2024 tanggal 20 November 2024 jo. Nomor
                   SK-189/MBU/07/2025dan 2241-DIRlHBS/07/2025tanggal 3 Juli
                   2025 jo. Nomor SK-253/MBU/09/2025     dan 3105-DIR/HBS/09/2025
                   tanggal 17 September 2025, Sdr. Sudarto telah diangkat sebagai
                   Komisaris PT Pegadaian;
                b. bahwa sehubungan dengan pengangkatan Sdr. Sudarto sebagai
                   anggota Dewan Pengawas Perum Bulog pada tanggal 21 Oktober
                   2025, maka perlumengukuhkanpemberhentianyang bersangkutan
                   sebagai Komisaris PT Pegadaian;
                c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119
                   Undang-UndangNomor40 Tahun 2007 tentang Perseroanterbatas
                   dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
                   tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
                   pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat
                   Umum PemegangSaham;
                d. bahwa berdasarkanketentuanPasal91 Undang-UndangNomor40
                   Tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas, PemegangSaham dapat
                   juga mengambil keputusan yang mengikat di luar Rapat Umum
                   Pemegang Saham dengan syarat semua Pemegang Saham
                   dengan hak suara menyetujuisecara tertulis;
                e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
                   huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan
                   Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian tentang
                   Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
                   PT Pegadaian;

Mengingat       1. Undang-UndangNomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                   Negara (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor
                   70, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4297)
                   sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
                   Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
                   Undang-UndangNomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                   Negara (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2025 Nomor
                   162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                   7142);
                2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                   Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
                                                                       Nomor .. .12
Page 2
                                 -2-

                Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                Nomor 4756);
             3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
                Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal
                Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
                Indonesia, Tbk. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
                Nomor 149;
             4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
                117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
                sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
                Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
                45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
                Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 6800;
             5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/P Tahun 2025
                tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan
                Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
             6. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan
                Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia tanggal 24 Maret
                2025;
             7. Anggaran Dasar PT Pegadaian berdasarkan Akta Notaris Nanda
                Fauz Iwan, SH, M.kn Nomor 1 tanggal 1 April 2012 yang telah
                beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Nanda Fauz
                Iwan, SH, M.kn Nomor 15 tanggal23 September 2021;

                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan   KEPUTUSAN  PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN
             TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
             DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN.

KESATU       Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Sudarto sebagai
             Komisaris PT Pegadaian yang diangkat berdasarkan Keputusan
             Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
             Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Nomor
             SK-280/MBU/11/2024    dan 2466-DIR/HBS/11/2024        tanggal  20
             November 2024 jo. Nomor SK-189/MBU/07/2025             dan 2241-
             DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 jo. Nomor SK-253/MBU/09/2025
             dan 3105-DIRlHBS/09/2025 tanggal 17 September 2025, terhitung
             sejak tanggal 21 Oktober 2025, dengan ucapan terima kasih atas
             segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
             tersebut.

KEDUA        Mengangkat Sdr. Mei Ling sebagai Komisaris PT Pegadaian.

KETIGA       Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
             dimaksud pada Diktum KEDUA, paling lama sampai dengan penutupan
             RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, tanpa
             mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

                                                                KEEMPAT .. ./3
Page 3
                                     -3-

KEEMPAT     Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
            Diktum KEDUA Keputusan ini melaksanakan tugasnya sebagai
            anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan Otoritas
            Jasa Keuangan.

KELIMA      Berkenaan dengan Diktum KEEMPAT Keputusan ini, meminta Direksi
            untuk mengajukan    permohonan     tertulis kepada Otoritas Jasa
            Keuangan dalam hal diperlukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
            (Fit and Proper Test).

KEENAM      Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
            pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan
            lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
            dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan
            Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan
            diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut

KETUJUH     Memberikan kuasa kepada Direksi PT Pegadaian dengan hak
            substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini
            dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

KEDELAPAN   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal
            Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan
            bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
            diadakan pembetulan seperlunya.

            Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
            1. Presiden Republik Indonesia;
            2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
            3. Menteri Keuangan;
            4. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya
                Anagata Nusantara;
            5. Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
            6. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset
                Management;
            7. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
                Rakyat Indonesia, Tbk.;
            8. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
                Indonesia, Tbk.;
            9. Dewan Komisaris PT Pegadaian;
            10. Direksi PT Pegadaian;


                                                                  11.Yang .. .14
Page 4
                                          -4-

                    11. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.


                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                Pada tanggal 15 Desember 2025


                             PARA PEMEGANG SAHAM
                                 PT PEGADAIAN,



                   ttd                                           ttd



          DO NY OS KARIA                                 HERY GUNARDI
    KEPALA BADAN PENGATURAN                             DIREKTUR UTAMA
 BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU                PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
 PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA                  PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK.
          PT PEGADAIAN                                      SELAKU
                                                     PEMEGANG SAHAM SERI B
                                                         PT PEGADAIAN




    Salinan sesuai dengan aslinya,
PT Bank Rakyat Indonesia (~ersero) Tbk.   t
          A. Solichin Lutfiyanto
 Direktur Human Capital & Compliance

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.81 MB
Published12 Jan 2026
Pages4
Characters10,022
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Mengangkat Sdr. Mei Ling · Komisaris p.2
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×15
possible org PT Bank Rakyat Indonesia p.1 ×15
possible person Sudarto · Komisaris p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible person HERY GUNARDI p.4
unresolved person PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKA TAN · KOMISARIS p.1
unresolved org PT PEGADAIAN PARA PEMEGANG SAHAM p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×7
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.2 ×2
unresolved person Akta Notaris Nanda Fauz Iwan p.2 ×2
unresolved org PT PEGADAIAN TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.2
unresolved person Ling p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara p.3
unresolved org PT PEGADAIAN Salinan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.550 254 ms 12 Sep 2026 22:31

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-10-21',
              'name': 'Mei Ling',
              'position_after': 'COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris',
              'reason_text': '253/MBU/09/2025 dan 3105-DIRlHBS/09/2025 tanggal '
                             '17 September 2025, terhitung sejak tanggal 21 '
                             'Oktober 2025, dengan ucapan terima kasih atas '
                             'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
                             'memangku jabatan tersebut. KEDUA Mengangkat Sdr. '
                             'Mei Ling sebagai Komisaris PT Pegadaian. KETIGA '
                             'Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang '
                             'diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, '
                             'paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan '
                             'ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, '
                             'ta'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result