Back to announcement
20260804_WISL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32117396_lamp1.pdf
Listing Text extracted WISLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 168
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 Agustus 2026
Masa Penawaran Umum : 29 - 30 Juli 2026 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 4 Agustus 2026
INFORMASI TAMBAHAN
Tanggal Penjatahan : 31 Juli 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 5 Agustus 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT WAHANA INTI SELARAS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT WAHANA INTI SELARAS
Kegiatan Usaha Utama:
Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala perdagangan besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi:
(i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330
Telp.: +6221 856 9789 Facsimile: +6221 851 6579
E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.co.id Website: wiselgroup.indomobil.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.826.580.000.000 (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM MILIAR LIMA RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP173.420.000.000 (SERATUS TUJUH PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan, dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
4 November 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 14 Agustus 2027.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM
TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA (Single A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO ATAS KEGIATAN USAHA PERSEROAN TERUTAMA BERGANTUNG PADA PERJANJIAN-PERJANJIAN DISTRIBUSI ALAT BERAT DAN
INDUSTRIAL ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PARA PRINCIPAL-NYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2026
Page 2
PT Wahana Inti Selaras (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 030/WSL/FAD/III/25 tanggal 7 Maret 2025, Perseroan juga telah mendapatkan Pernyataan Efektif dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 dari OJK dengan surat No. S-66/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025. Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan (“UUP2SK”) (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04610/BEI.PP1/05-2025 tanggal 14 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab XI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Serta Pihak Lain. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN xii
RINGKASAN xiii
I. PENAWARAN UMUM 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 18
III. PERNYATAAN UTANG 20
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 35
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 40
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK 48
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN 49
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 49
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 83
VIII. PERPAJAKAN 92
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 94
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 96
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 97
1. RIWAYAT SINGKAT 97
2. PERMODALAN 98
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN 99
4. KEGIATAN USAHA 100
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT 106
6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT 107
7. LAPORAN KEUANGAN 107
8. INFORMASI 111
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 112
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 116
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 117
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang
5. bersangkutan; atau
6. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sa ma; atau
g. hubungan antara pemisahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan
dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas
pada denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan.
“Akta Pengakuan : berarti akta pengakuan utang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
Utang” Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
2026 No. 32, tanggal 23 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
iii
Page 6
“Bapepam dan LK” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
(DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan
Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bunga Obligasi” : berarti jumlah bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, yaitu sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun.
“BEI atau Bursa Efek” : berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data -data
yang diberikan oleh Pemegang Reken ing kepada KSEI.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi" : berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang meliputi
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibua t dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan, penambahan
dan/atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau
disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
"Emisi" : berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan atau dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
iv
Page 7
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya
wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing -masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bursa" : berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu -
waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada Masyarakat sesuai
dengan POJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian -perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini, termasuk tetapi tidak
terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak -hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitka n oleh KSEI kepada
Untuk RUPO atau Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
KTUR” atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan -
ketentuan KSEI.
“KSEI" : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI.
v
Page 8
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“Masyarakat” : berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
di KSEI, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp173.420.000.000 (seratus
tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah ) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi .
Merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang Di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dari Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali ( buy back)
sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan yang
berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Keuangan atau OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Obligasi" : berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek
pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening” meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan atau
perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
vi
Page 9
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun
di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum" : berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan
tata cara berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan -
peraturan pelaksanaannya.
“Penitipan Kolektif" : berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin
Obligasi” Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini
adalah PT Indo Premier Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi” penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. : berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua
IX.A.2” Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No.IX.A.7” : berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran” perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
serta pembayaran denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Agen Pembayaran No. 34 tertanggal 16 Juli 2026, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
“Perjanjian : berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Pendaftaran Obligasi Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-091/OBL/KSEI/0726 tanggal 16 Juli 2026,
di KSEI” yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek sehubungan dengan pencatatan Obligasi berdasarkan Surat
Bersifat Utang” No.S-04610/BEI.PP1/05-2025 tanggal 14 Mei 2025 sebagaimana diwajibkan
berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep -00038/BEI/05-2020 tanggal
20 Mei 2020.
vii
Page 10
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Penjamin Emisi
Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi” Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 No. 33 tanggal
16 Juli 2026, yang seluruhnya yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum
Perwaliamanatan” dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti
Selaras Tahap IV Tahun 2026 No. 31 tanggal 16 Juli 2026, yang seluruhnya yang
dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
“Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran” rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan POJK
No. 45/2024.
“Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran Menjadi sesuai ketentuan UUP2SK dan POJK No. 45/2024, yaitu:
Efektif”
(a) pada Hari Kerja ke-20 sejak:
(i) diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait
dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
(ii) tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang
diminta oleh OJK dipenuhi; atau
(b) pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK setelah:
(i) kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam
Pernyataan Pendaftaran selesai ditelaah oleh OJK, serta OJK tidak
memerlukan informasi tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih
lanjut; dan/atau
(ii) Perseroan telah mengkonfirmasi ada atau tidak adanya perubahan
informasi atau telah menyampaikan informasi mengenai jumlah dan
harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan /atau tingkat suku
bunga Efek.
“Perseroan” : berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, yang dalam hal ini PT Wahana
Inti Selaras.
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“POJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
“POJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
“POJK No. 14/2025” : berarti Peraturan OJK No. 14/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“POJK No. 19/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.
“POJK No. 20/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
“POJK No. 23/2017” : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK. No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 40/2025” : berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 45/2024” : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK. No. 55/2015” : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK. No. 56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
ix
Page 12
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp173.420.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua puluh juta
Rupiah), dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Prospektus” : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
“RUPO” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan” Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
“Satuan : berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Perdagangan” Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
Obligasi" yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening .
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi" : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pokok Obligasi” Pemegang Obligasi sebagaimana diterapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran.
x
Page 13
“Tanggal : berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Obligasi kepada Perseroan oleh
Pembayaran” Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang merupakan tanggal yang sama dengan
Tanggal Emisi yaitu tanggal 4 Agustus 2026.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Bunga Obligasi" kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan
Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang
ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 31 Juli 2026.
“UUCK” : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.
“UUPM” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan -
peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana diubah
dengan UUCK.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6845.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk., berkedudukan di Jakarta, atau pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Per waliamanatan.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
“ITU” : PT Indotruck Utama
“EDJS” : PT Eka Dharma Jaya Sakti
“INTRAMA” : PT Indo Traktor Utama
“PSM” : PT Prima Sarana Mustika
“PSG” : PT Prima Sarana Gemilang
“FSS” : PT Fluid Service Solution
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan -catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama PT Wahana Inti Selaras sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 32, tanggal 3 Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario
Tigris Darmawa Ng, S.H., kandidat Notaris dan pengganti dari R achmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - “Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-3695.HT.01.01.TH’97, tanggal 12 Mei 1997 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 5373 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44, tahun 2002
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, modal dasar Perseroan pada saat pendirian adalah
400 (empat ratus) lembar saham senilai Rp400.000.000 ,- (empat ratus juta Rupiah) dan modal ditempatkan
dan disetor Perseroan pada saat pendirian adalah 100 (seratus) lembar saham senilai Rp100.000.000 ,-
(seratus juta Rupiah), yang merupakan 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar Perseroan pada saat
pendirian. Lebih lanjut, 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut
di atas telah disetor penuh dengan uang tunai oleh para pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian
Perseroan.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Perseroan No. 28, tanggal 9 Mei 2008,
yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan UUPT, yang telah disetujui oleh Menkum sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU -31662.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 10 Juni 2008 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10-15897, tanggal 23 Juni 2008, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 3975 pada BNRI
No. 12, tahun 2009 (“Akta No. 28/2008”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
di luar Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan No. 57, tanggal 9 Juli 2026, yang dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0053673.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 15 Juli 2026 (“Akta No. 57/2026”) (anggaran dasar
Perseroan yang tercantum di dalam Akta No. 28/2008 beserta seluruh perubahan -perubahan yang telah
disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkum di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran
Dasar Perseroan”).
Kegiatan usaha utama yang dijalankan Perseroan secara faktual adalah di bidang (i) perdagangan besar mobil
baru (KBLI No. 46611), (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil (KBLI No. 46620), dan (iii )
perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian (KBLI No. 46530) .
Penjelasan lebih lengkap mengenai Riwayat Singkat Perseroan dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan
ini.
xiii
Page 16
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Adapun struktur permodalan Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS
Perseroan No. 58, tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris
di Jakarta, sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta
perubahan Pasal 11 (Direksi) dan Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi) Anggaran Dasar Perseroan, yang
telah: (i) disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -0083688.AH.01.02.TAHUN 2024,
tanggal 20 Desember 2024, (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0225259, tanggal 20 Desember 2024, dan (iii) diumumkan pada
TBNRI No. 005100 pada BNRI No. 15 tahun 2024 (“Akta No. 58/Desember 2024”), susunan pemegang saham
dan struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT IMG Sejahtera Langgeng 169.442 169.442.000.000 91,00%
2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk 16.758 16.758.000.000 9,00%
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 186.200 186.200.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 513.800 513.800.000.000
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026
Target Dana yang : Sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah)
akan Dihimpun
Jumlah Pokok : Sebesar Rp173.420.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua
puluh juta Rupiah)
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Tingkat Bunga : Sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun;
Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 November 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
adalah pada tanggal 14 Agustus 2027 .
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
Satuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Pemesanan
Peringkat Obligasi : id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
xiv
Page 17
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi
(Sinking Fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang -undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada s ekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
berlaku.
Hak Senioritas Atas : Hak Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Utang Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan Jaminan Khusus
(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Penjelasan lebih lengkap mengenai Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan dapat dilihat pada
Bab I Informasi Tambahan ini.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk menyalurkan dana kepada Perusahaan Anak yaitu ITU dalam bentuk
pinjaman tanpa jaminan. Selanjutnya, dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan digunakan oleh ITU
untuk pembayaran sebagian utang ITU berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk
keperluan modal kerja, antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan .
Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.
5. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 tetap menjanjikan di tengah tantangan global berupa keberlanjutan
perang di Timur Tengah, ketidakpastian ekonomi, fluktuasi harga komoditas, serta dinamika kebijakan dan
regulasi. Peluang pertumbuhan masih terbuka seiring kebutuhan jangka panjang komoditas pertambangan,
meningkatnya aktivitas industri domestik, serta percepatan transformasi digital di sektor pendukung. Strategi
diversifikasi usaha yang dijalankan Perseroan turut memperkuat fleksibilitas dalam merespons perubahan
pasar dan mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu .
Dari sisi industri alat berat, Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) memproyeksikan
permintaan pada tahun 2026 berada pada kisaran 23.000-25.000 unit dengan pertumbuhan moderat sekitar
5%-8% dibandingkan tahun sebelumnya. Proyeksi tersebut mencerminkan nilai pasar alat berat nasional yang
diperkirakan mencapai US$3,62 miliar pada 2026 dan berpotensi meningkat hingga sekitar USD4,89 miliar
xv
Page 18
pada 2031 dengan CAGR 6%-8%. Kondisi ini membuka peluang bagi Perseroan untuk memperluas product
line, segmen pelanggan, dan jangkauan geografis secara berkelanjutan.
Prospek bisnis dan industri Perseroan masih sangat terbuka lebar melihat kondisi sumber daya alam yang
dimiliki oleh Indonesia serta pembangunan infrastruktur yang sangat pesat. Dengan masih tingginya ruang
eksplorasi, Perseroan dapat melakukan diversifikasi bisnis alat berat seperti penyediaan alat ber at pelabuhan
dan konstruksi. Diharapkan, dengan tingginya potensi sektor -sektor menjadi penopang pertumbuhan bisnis
Perseroan di masa mendatang.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan
ini.
6. STRATEGI USAHA PERSEROAN
a. Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan
pada sektor komoditas tertentu
Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti konstruksi, alat -alat
pelabuhan, dan jasa penyewaan alat berat. Seperti menerapkan penawaran penjualan yang sesuai kebutuhan
pelanggan, dengan menerapkan skema bebas modal, yang artinya pembayaran dilakukan setiap penggunaan
atau sewa dengan beberapa pilihan untuk melakukan pembelian atau penawaran mesin bekas. Selain
mengurangi ketergantungan pada sektor komoditas tersebut, hal ini diharapkan dapat memperluas basis
pelanggan Perseroan ke depannya sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat
ini.
b. Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
Perseroan dan Perusahaan Anak menawarkan berbagai layanan penyewaan ala t berat yang bertujuan
memudahkan pelanggan memilih jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memberikan kepuasan kepada
pelanggan dan meningkatkan loyalitas pelanggan-pelanggan yang ada, Perseroan menyediakan layanan
pemeliharaan yang menopang jasa penyewaan alat berat tersebut. Dengan pengalaman sebagai distributor
merek-merek tersebut, Perseroan akan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan purna jual pada
merek-merek tersebut.
c. Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan
Perseroan berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan dengan melakukan kegiatan usaha secara efisien.
Beberapa parameter efisiensi yang akan dilakukan Perseroan adalah meningkatkan perputaran persediaan dan
kolektablitas piutang usaha. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu pengem bangan usaha Perseroan
dengan menghindari kebutuhan modal kerja yang membesar. Selain itu, Perseroan senantiasa mencari sumber
pendanaan dengan cost of fund yang paling baik bagi Perseroan. Beban keuangan yang lebih kompetitif akan
mendorong efisiensi dan memperbaiki kinerja arus kas dan mendorong laju pertumbuhan Perseroan yang lebih
baik.
d. Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan
Perusahaan Anak
Perkembangan teknologi yang sangat pesat beberapa tahun terakhir m embuat persaingan usaha alat berat
semakin kompetitif. Transformasi bisnis Perseroan menggunakan teknologi wajib dilakukan untuk menopang
pertumbuhan bisnis Perseroan secara konsisten dari tahun -ke tahun melalui efisiensi operasional. Dengan
memperkenalkan elektro-mobilitas dan memasuki bidang usaha EBT (New Renewable Energy), Perseroan
berupaya untuk melakukan peningkatan kapabilitas teknologi digital dan diharapkan akan membawa Perseroan
menjadi perusahaan alat berat yang mampu bersaing di era industri 4. 0 ini.
xvi
Page 19
e. Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan melakukan manajemen tenaga kerja dalam
menjalankan usahanya. Perseroan meyakini kepemimpinan yang baik, p enanaman nilai-nilai budaya
Perseroan, program keterlibatan karyawan, pengembangan diri karyawan dan adaptasi berkelanjutan akan
mampu meningkatkan kinerja perusahaan dan menopang bisnis Perseroan secara berkelanjutan.
f. Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap
Dalam memberikan produk dan layanan, Perseroan selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Perseroan
melihat masih ada ruang untuk melengkapi product line sehingga mampu menawarkan one-stop solution
kepada pelanggan. Dengan one-stop solution ini, memungkinkan bagi Perseroan untuk hadir di semua industri
serta memperluas jangkauan pelanggan baru sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang
dimiliki saat ini.
g. Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area -area yang saat ini belum terjangkau
Perseroan melalui Perusahaan Anak, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia untuk
memenuhi permintaan pelanggan. Ke depannya, Perseroan akan terus melihat peluang yang ada pada daerah -
daerah yang belum dimasuki oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan kepuasan dan profitabilitas
pelanggan serta meningkatkan pangsa pasar di industri alat berat.
h. Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja penjualan
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki orientasi pada pertumbuha n bisnis secara berkelanjutan. Perseroan
menerpakan beberapa strategi mulai dari refokus bisnis untuk membangun agility dan resilience,
pengembangan layanan purna jual untuk memaksimal kan indeks kepuasan pelanggan dan profitabilitas dan
melakukan diversifikasi bisnis Perseroan. Hal ini diyakini dapat menopang pertumbuhan bisnis dan peningkatan
kinerja penjualan Perseroan di masa mendatang.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat
pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2026 dengan nomor
00695/2.1133/AU.1/05/0305-2/1/III/2026 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA,
CA. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA .
xvii
Page 20
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset lancar 8.959.599.442.071 8.062.831.168.295
Jumlah aset tidak lancar 3.393.714.249.279 2.643.153.812.332
Jumlah aset 12.353.313.691.350 10.705.984.980.627
Jumlah liabilitas jangka pendek 7.124.730.787.640 5.079.303.812.955
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.056.044.810.914 2.549.090.636.767
Jumlah liabilitas 9.180.775.598.554 7.628.394.449.722
Jumlah ekuitas 3.172.538.092.796 3.077.590.530.905
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Penjualan bersih 10.572.911.960.755 11.222.388.975.172
Beban pokok penjualan (8.411.379.530.997) (8.741.547.547.488)
Laba bruto 2.161.532.429.758 2.480.841.427.684
Laba usaha 1.296.016.639.261 1.658.809.979.200
Laba sebelum pajak penghasilan dan pajak final 988.922.209.082 1.276.215.237.699
Pajak final (7.101.076.393) (5.339.949.908)
Laba sebelum pajak penghasilan 981.821.132.689 1.270.875.287.791
Pajak penghasilan (177.077.969.241) (303.716.494.979)
Laba tahun berjalan 804.743.163.448 967.158.792.812
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 822.412.043.498 977.648.488.764
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk - dasar dan dilusian 2.889.999 5.737.224
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 1.183.506.509.559 933.269.815.443
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (503.907.366.570) (270.954.766.179)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (809.179.030.568) (728.765.277.341)
Penurunan bersih kas dan setara kas (129.579.887.579) (66.450.228.077)
Kas dan bank awal tahun 354.971.468.896 421.421.696.973
Kas dan setara kas akhir tahun 225.391.581.317 354.971.468.896
xviii
Page 21
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan bersih (5,79) (2,26)
Laba bruto (12,87) 1,40
Laba usaha (21,87) 4,36
Laba tahun berjalan (16,79) (1,64)
Laba komprehensif tahun berjalan (15,88) (3,40)
Total aset 15,39 4,21
Total liabilitas 20,35 (4,33)
Total ekuitas 3,09 33,84
Rasio Usaha (%)
Laba tahun berjalan / Penjualan 7,61 8,62
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 25,37 31,43
Laba tahun berjalan / Total aset 6,51 9,03
Laba komprehensif tahun berjalan / Penjualan 7,78 8,71
Laba komprehensif tahun berjalan / Total ekuitas 25,92 31,77
Laba komprehensif tahun berjalan / Total aset 6,66 9,13
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / Total ekuitas 2,89 2,48
Total liabilitas / Total aset 0,74 0,71
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 1,26 1,59
Interest Coverage Ratio 3,56 4,10
Debt-Service Coverage Ratio 1,01 1,20
Debt to Equity Ratio 1,78 1,60
Rasio-Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Kreditur
Persyaratan Rasio Rasio per
Keterangan
Keuangan 31 Desember 2025
Interest Coverage Ratio Minimal 1,1x 3,56x
Debt-Service Coverage Ratio Minimal 1x 1,01x
Debt to Equity Ratio Maksimal 5x 1,78x
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.
xix
Page 22
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang y ang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Tanggal Tingkat Jangka
Keterangan Seri Jatuh Tempo Jumlah Pokok
Penerbitan Bunga Waktu
Obligasi I Wahana Inti Seri C 5 Agustus 8,75% 5 Tahun 5 Agustus Rp71.000.000.000
Selaras Tahun 2022 2022 2027
Obligasi II Wahana Inti Seri B 8 Agustus 8,00% 3 Tahun 8 Agustus Rp845.505.000.000
Selaras Tahun 2023 2023 2026
Obligasi II Wahana Inti Seri C 8 Agustus 8,50% 5 Tahun 8 Agustus Rp590.520.000.000
Selaras Tahun 2023 2023 2028
Obligasi III Wahana Inti Seri B 5 Juli 2024 8,75% 3 Tahun 5 Juli 2027 Rp407.925.000.000
Selaras Tahun 2024
Obligasi III Wahana Inti Seri C 5 Juli 2024 9,00% 5 Tahun 5 Juli 2029 Rp100.790.000.000
Selaras Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan Seri B 8 Juli 2025 7,50% 3 Tahun 8 Juli 2028 Rp200.000.000.000
I Wahana Inti Selaras
Tahap I Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan Seri C 8 Juli 2025 8,50% 5 Tahun 8 Juli 2030 Rp100.000.000.000
I Wahana Inti Selaras
Tahap I Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan Seri A 7 November 5,85% 370 Hari 17 November Rp500.000.000.000
I Wahana Inti Selaras 2025 Kalender 2026
Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan Seri A 17 Maret 2026 5,75% 370 Hari 27 Maret 2027 Rp1.560.120.000.000
I Wahana Inti Selaras Kalender
Tahap III Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan Seri B 17 Maret 2026 6,50% 3 Tahun 17 Maret 2029 Rp128.215.000.000
I Wahana Inti Selaras
Tahap III Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan Seri C 17 Maret 2026 7,00% 5 Tahun 17 Maret 2031 Rp138.245.000.000
I Wahana Inti Selaras
Tahap III Tahun 2026
Jumlah Total Rp4.642.320.000.000
Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melunasi utang Obligasi yang akan jatuh tempo pada tanggal
8 Agustus 2026 yang akan bersumber dari hasil penerimaan dari pelanggan dan kas hasil operasional
Perseroan.
Perusahaan berkomitmen untuk melakukan pelunasan atau pembayaran terhadap kewajiban-kewajiban yang
ada di kemudian hari dengan tetap meningkatkan penjualan, diversifikasi target pelanggan, pengelolaan
tagihan yang lebih ketat dan perputaran persediaan yang lebih efisien dan efektif.
xx
Page 23
9. KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3
(TIGA) BULAN KE DEPAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kewajiban yang akan jatuh
tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan, sebagai berikut:
Tanggal Tingkat Jangka
Keterangan Seri Jatuh Tempo Jumlah Pokok
Penerbitan Bunga Waktu
Obligasi II Wahana Inti Seri B 8 Agustus 8,00% 3 Tahun 8 Agustus Rp845.505.000.000
Selaras Tahun 2023 2023 2026
Dalam memenuhi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan yang tersebut diatas,
Perseroan akan menggunakan kas dan penerimaan piutang Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan
utang tersebut.
xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
P E NAWARAN UMUM BERKELANJUTAN O BLI GASI BERKELANJUTAN I WAHANA I NTI S ELARAS
DE NG AN TARG ET DANA Y ANG AKAN DI HI MPUN S EBES AR S EBESAR RP4. 000. 000.00 0.000
(E MP AT TRI LIUN RUPIAH)
(“O BLI G ASI BE RKE LANJUTAN I ”)
Da la m ra ng ka P enawaran Umu m Berkelanjut an t erseb ut, Perseroan t elah me nerbit kan d an me nawarka n:
O BLI G AS I BERKELANJUTAN I WAHANA INTI S ELARAS TAHAP I TAHUN 20 25
DE NG AN J UMLAH DANA OBLIGASI S EBESAR RP1.5 00.00 0.000 .000 (S ATU TRILI UN LI MA RATUS MI LI AR RUPI AH)
O BLI G AS I BERKELANJUTAN I WAHANA INTI S ELARAS TAHAP I I TAHUN 2 025
DE NG AN J UMLAH DANA OBLIGASI S EBESAR RP500. 000. 000.0 00 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
O BLI G AS I BERKELANJUTAN I WAHANA INTI S ELARAS TAHAP I II TAHUN 202 6
DE NG AN J UMLAH DANA OBLIGASI S EBESAR RP1.8 26.58 0.000 .000 (S ATU TRILI UN DE LAPAN RATUS DUA
P ULUH E NAM MI LIAR LIMA RATUS DE LAPAN P ULUH JUTA RUP IAH)
Da la m ra ng ka P enawaran Umu m Berkelanjut an t erseb ut, Perseroan a kan mene rb it ka n dan menawarkan:
O BLI G AS I BERKELANJUTAN I WAHANA INTI S ELARAS TAHAP I V TAHUN 2 026
DE NG AN J UMLAH DANA OBLIGASI S EBESAR RP173. 420. 000.0 00 (SE RATUS TUJUH P ULUH TI GA MILIAR E MP AT
RATUS DUA P ULUH JUTA RUP IAH ) (“O BLIGASI ”)
Obligasi ini diter bitkan tanpa w ar kat, kecuali Ser tifikat Jumbo Obligasi yang akan diter bitkan oleh Per seroan
atas nama PT Kustodian Sentr al Efek Indonesia ( “KSEI”) , sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawar kan dengan nilai 100,00% ( ser atus per sen) dar i jumlah Pokok Obligasi ya ng ditawar kan,
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% ( delapan koma nol nol per sen) per tahun dengan jangka waktu
370 ( tiga r atus tujuh puluh) H ari Kalender terhitung sejak T anggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secar a penuh ( bullet payment ) pada saat T anggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayar kan setiap 3 ( tiga) bulan sejak T anggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing- masing Bunga Obligasi. Pembayar an Bunga Obligasi per tama akan dilakukan pada tanggal
4 November 2026, sedangkan pembayar an Bunga Obligasi ter akhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah
pada tanggal 14 Agustus 2027 .
DAL AM R ANGKA PENAWARAN U MUM INI, PERSEROAN T EL AH MEMPEROL EH H ASIL
PEMERINGKAT AN A T AS OBL IGASI DARI PT PEMERINGKAT EF EK INDON ESIA ( “PEF IN DO”):
i d A ( Sin g le A )
PT WAHANA INT I SEL ARAS
Keg i atan Usah a Utam a:
Mel ak uk an k egi at an us aha y ang bergerak di bi dang di s t ribus i, pemas aran dan penj ual an t ruk dan al at berat bes ert a dengan s uk u c adang
dengan s k al a perdagangan bes ar, y ang mana mas uk k e dal am k l as i f i k asi: (i ) perdagangan bes ar mobi l baru; dan (i i ) perdagangan bes ar s uk u
c adang dan ak s es ori s mobi l .
B erk eduduk an di J ak art a T i mur, I ndones i a
Kan to r P u sat :
J l . MT . Hary ono K av . 11 J ak art a T i mur 13330
T el p. : +6221 856 9789
F ac s i mi le: +6221 851 6579
E -mai l : wi s el . rel at ion@wi sel group.i ndomobi l. co. i d
W ebs i t e: wi s el group. indomobil . com
1
Page 26
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nam a Ob lig asi
Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap IV T ahun 2026
Jen is Ob lig asi
Obligasi ini diter bitkan tanpa w ar kat, kecuali Ser tifikat Jumbo Obligasi yang diter bitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang R ekening. Obligasi
ini didaftar kan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftar kan pada tanggal diser ahkannya Ser tifikat Jumbo Obligasi oleh
Per ser oan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfir masi T er tulis yang
diter bitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministr asikan oleh KSEI ber dasar kan per janjian pembukaan
r ekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan P emegang R ekening.
Ju m lah Po kok Ob ligasi, B u nga Ob ligasi d an Jatuh T empo Ob lig asi
Selur uh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluar kan ber jumlah sebesar Rp173.420.000.000 ( ser atus tujuh puluh
tiga miliar empat r atus dua puluh juta R upiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% ( delapan koma nol
nol per sen) per tahun dengan jangka w aktu 370 ( tiga r atus tujuh puluh) H ari Kalender ter hitung sejak T anggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi ter sebut dapat ber kur ang sehubungan dengan pelunasan poko k Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Ser tifikat Jumbo Obligasi,
dengan memper hatikan ketentuan dalam Per janjian Per waliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayar kan oleh Per ser oan pada T anggal Pelun asan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang ter tulis pada Konfir masi T er tulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada T anggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayar kan setiap 3 ( tiga) bulan sejak T anggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing- masing Bunga Obligasi. Dalam hal T anggal Pembayar an Bunga Obligasi jatuh pada har i yang bukan
Har i Bur sa, maka Bunga Obligasi dibayar pada H ar i Bur sa sesudahnya tanpa dikenakan D enda.
T anggal pembayar an Bunga Obligasi dan tanggal pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai ber ikut:
Bu n g a K e- 370 H ari K alen d er
1 4 N ovember 2026
2 4 F ebr uar i 2027
3 4 Mei 2027
4 14 Agustus 2027
Perh it u n gan B u nga Ob ligasi
T ingkat Bunga Obligasi mer upakan per sentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung ber dasarkan jumlah
har i yang lewat dar i T anggal Emisi dengan per hitungan satu tahun adalah 360 H ar i Kalender dan satu bulan
adalah 30 H ar i Kalender .
2
Page 27
T at a C ara Pem b ayaran B u ng a Ob ligasi
i. Pemegang Obligasi yang ber hak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya ter catat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 ( empat) Har i Ker ja sebelum T anggal Pembayar an Bunga
Obligasi. Dengan demikian jika ter jadi tr ansaksi Obligasi dalam waktu 4 ( empat) Har i Ker ja sebelum
T anggal Pembayar an Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang mener ima pengalihan Obligasi ter sebut tidak
ber hak atas Bunga Obligasi pada per iode Bunga Obligasi yang ber sangkutan.
ii. Bunga Obligasi akan dibayar kan oleh Emiten melalui KSEI selaku Agen Pembayar an kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada T anggal Pembayar an Bunga Obligasi yang ber sangkutan
ber dasar kan D aftar Pemegang R ekening.
iii. Pembayar an Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilak ukan oleh
Agen Pembayar an untuk dan atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv. Pembayar an Bunga Obligasi yang ter utang, yang dilakukan oleh Per ser oan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayar an, dianggap pembayaran lunas oleh Per ser oan, setelah dana ter sebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Per janjian Agen
Pembayar an, dengan demikian Per ser oan dibebaskan dar i kewajiban untuk melakukan pembayaran
Bunga Obligasi yang ber sangkutan.
T at a C ara Pem b ayaran Po kok Ob ligasi
i. Obligasi har us dilunasi pada T anggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayar an Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayar an untuk dan atas nama Per seroan ber dasar kan Per janjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayar an Pokok Obligasi yang ter utang, yang dilakukan oleh Per ser oan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayar an, dianggap pembayaran lunas oleh Per ser oan, setelah dana ter sebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Per janjian Agen
Pembayar an dengan demikian Per ser oan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang ber sangkutan.
Harg a Pen awaran
Obligasi ditawar kan dengan nilai 100% ( seratus persen) dar i jumlah Pokok Obligasi.
Sat u an Pem ind ah buku an
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar R p1, - ( satu R upiah) atau kelipatannya.
Sat u an Perd agang an
Per dagangan Obligasi dilakukan di Bur sa Efek dengan syar at - syar at dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam per atur an Bur sa Efek. Satuan Per dagangan Obligasi di Bur sa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000, - ( lima juta R upiah) dan/atau kelipatannya.
Jam in an
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan selur uh har ta kekayaan Per seroan
baik bar ang ber gerak maupun bar ang tidak ber ger ak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
har i menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang- Undang H ukum Per data. H ak Pemegang Obligasi adalah par i passu tanpa hak pr efer en dengan hak-
hak kr editur lainnya, baik yang ada sekar ang maupun di kemudian har i, kecuali hak - hak kr editur Per seroan
yang dijamin secar a khusus dengan kekayaan Per ser oan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian har i sesuai dengan per atur an per undang -undangan yang ber laku.
3
Page 28
Pem b elian K embali Ob lig asi
1. Dalam hal Per ser oan melakukan pembelian kembali Oblig asi maka ber laku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
har ga pasar ;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bur sa Efek atau diluar Bur sa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi bar u dapat dilakukan satu tahun setelah T anggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal ter sebut mengakibatkan Per seroan tidak
dapat memenuhi ketentuan di dalam Per janjian Per waliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Per ser oan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Per janjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Per seroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. r encana pembelian ke mbali Obligasi wajib dilapor kan kepada OJK oleh Per ser oan paling lambat 2
( dua) H ar i Ker ja sebelum pengumuman r encana pembelian kembali Obligasi ter sebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman r encana pembelian kembali
Obligasi;
i. r encana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam hur uf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam hur uf h, paling sedikit memuat infor masi tentang:
1) per iode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisar an jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) har ga atau kisar an har ga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata car a Penyelesaian tr ansaksi;
6) per syar atan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata car a penyampaian penawar an jual oleh pemegang Obligasi;
8) tata car a pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antar a Per seroan dan pemegang Obligasi .
j. Per ser oan wajib melakukan penjatahan secar a pr oporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawar kan untuk dijual oleh
pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Per ser oan wajib menjaga ker ahasiaan atas semua infor masi mengenai penawar an jual yang telah
disampaikan oleh pemegang Obligasi;
l. Per ser oan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam hur uf h dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dar i 5% ( lima per sen) dar i jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang ber edar ( outstanding) dalam per iode satu tahun setelah tanggal
penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali ter sebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Per ser oan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya u ntuk disimpan yang kemudian har i dapat dijual kembali.
dan w ajib dilapor kan kepada OJK paling lambat pada akhir H ari Ker ja ke -2 ( kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
m. Per ser oan w ajib melapor kan infor masi ter kait pelaksanaan pembelian kembal i Obligasi kepada OJK
dan Wali Amanat ser ta mengumumkan kepada masyar akat dalam waktu paling lama 2 ( dua) Har i Kerja
setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika ter dapat
lebih dar i satu Obligasi yang diter bitkan oleh Per ser oan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan memper timbangkan aspek kepentingan ekonomis
Per ser oan atas pembelian kembali tersebut jika ter dapat lebih dar i satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan memper timbangkan aspek kepentingan ekonomis
Per ser oan atas pembelian kembali tersebut jika ter dapat jaminan atas selur uh Obligasi;
4
Page 29
q. pembelian kembali Obligasi oleh Per ser oan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suar a dan hak memper oleh Bunga Obligasi ser ta manfaat lain dar i Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pember hentian sementar a segala hak yang m elekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadir i R UPO, hak suar a, dan hak memper oleh Bunga Obligasi ser ta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pa da poin 1 hur uf e dikecualikan jika telah memper oleh per setujuan
RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 hur uf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul kar ena
kepemilikan atau penyetor an modal oleh Pemerintah N egara R epublik Indonesia.
4. Pengumuman r encana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 hur uf g dan huruf
h w ajib dilakukan paling lambat 2 ( dua) Har i Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, paling sedikit melalui:
1) situs w eb Per ser oan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggr is; dan
2) 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Infor masi yang w ajib dilapor kan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf m diatas paling sedikit memuat:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Per ser oan;
b. r incian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. har ga pembelian kembali yang telah ter jadi; dan
d. jumlah dana yang digunaka n untuk pembelian kembali Obligasi.
Hak- Hak Pem egang Ob lig asi
1. Mener ima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayar an Bunga Obligasi dar i Per ser oan yang
dibayar kan melalui KSEI selaku Agen Pembayar an pada T anggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
T anggal Pembayar an Bunga Obligasi yang ber sangkutan. Jumlah yang w ajib dibayarkan oleh Per seroan
pada T anggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan har ga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang ter tulis pada Konfir masi T er tulis yang dimiliki oleh Peme gang Obligasi pada T anggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang ber hak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya ter catat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 ( empat) Har i Ker ja sebelum T anggal Pembayar an Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang ber laku. Dengan demikian
jika ter jadi tr ansaksi Obligasi dalam waktu 4 ( empat) H ar i Ker ja sebelum T anggal Pembayar an Bunga
Obligasi, pembeli Obligasi yang mener ima pengalihan Obligasi tersebut t idak berhak atas Bunga Obligasi
pada per iode Bunga Obligasi yang ber sangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang ber laku.
3. Apabila Per ser oan tidak menyer ahkan dana secukupnya untuk pembayar an Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat T anggal Pembayar an Bunga Obligasi atau T anggal Pelunasan
Obligasi, maka Per ser oan har us membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi ter sebut yaitu sebesar 1% ( satu per sen) per tahun d i atas tingkat Bunga Obligasi
dar i Obligasi dar i jumlah dana yang ter lambat dibayar , yang dihitung secar a har ian sejak keter lambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang har us dibayar ber dasar kan Per janjian
Per waliamanatan, dengan ketentuan 1 ( satu) tahun adalah 360 ( tiga ratus enam puluh) H ar i Kalender dan
1 ( satu) bulan adalah 30 ( tiga puluh) H ar i Kalender .
4. Pemegang Obligasi baik sendir i maupun ber sama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dar i 20% (dua
puluh per sen) dar i jumlah Obligasi yan g belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh
Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan) mengajukan per mintaan ter tulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggar akan R UPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampir kan fotokopi KT UR dari
KSEI yang diper oleh melalui Pemegang R ekening dan memper lihatkan asli KT UR kepada Wali Amanat.
Per mintaan ter tulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diter bitkannya
KT UR ter sebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang m engajukan per mintaan ter tulis
5
Page 30
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang ter cantum dalam KTUR ter sebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat per setujuan secara
ter tulis dar i Wali Amanat.
5. Setiap satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1, - ( satu R upiah) ber hak mengeluar kan 1
( satu) suar a dalam RUPO. Suar a dikeluar kan dengan ter tulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
nomor KT UR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Suar a yang dikelu ar kan oleh Pemegang Obligasi,
baik sendir i maupun diwakili ber dasar kan sur at kuasa w ajib sesuai dengan jumlah Pokok Obligasi yang
dimilikinya.
Pem b at asan-Pem batasan d an K ewajiban -Kewajib an Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah T er utang atau biaya- biaya lain yang menjadi tanggung jawab Per seroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Per seroan berjanji dan mengikat dir i bahwa:
1. Per ser oan tanpa persetujuan ter tulis dar i Wali Amanat, tidak akan melakukan hal -hal sebagai Ber ikut:
a. membayar atau me mbuat atau distr ibusi pembayar an lain pada tahun buku Per ser oan selama
Per ser oan lalai dalam melakukan pembayar an Jumlah T er utang atau Per ser oan tidak melakukan
pembayar an Jumlah T er utang ber dasar kan ketentuan Per janjian Per waliamanatan dan Pengakuan
Utang, kecuali pembayar an yang dilakukan dalam r angka kegiatan oper asional sehar i - hari
Per ser oan.
b. member ikan pinjaman atau kr edit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga
lainnya dimana keselur uhan jumlah dar i semua pinjaman tersebut me lebihi 50% ( lima puluh per sen)
dar i total ekuitas Per ser oan ber dasar kan lapor an keuangan konsolidasi Per seroan ter akhir yang telah
diaudit.
c. mener bitkan Obligasi atau instr umen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih
tinggi dan pembayar annya dilakukan dari Obligasi, kecuali:
i. tidak mempunyai dampak negatif ter hadap jalannya usaha Per ser oan yang mempengaruhi
kemampuan Per ser oan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi; dan/atau
ii. dana hasil pener bit an Obligasi atau instr umen sur at utang ter sebut digunakan untuk melunasi
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi ber dasarkan Per janjian Per waliamanatan.
d. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan per usahaan atau pihak lain, kecuali:
i. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Per ser oan sesuai
dengan Anggar an Dasar Per ser oan ser ta tidak mempunyai dampak negatif ter hadap jalannya
usaha Per ser oan dan tidak mempengaruhi kemampuan Per seroan dalam melakukan Pembayaran
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi; atau
ii. semua syar at dan kondisi Obligasi dalam Per janjian Per waliamanatan dan dokumen lain yang
ber kaitan tetap ber laku dan mengikat sepenuhnya per usahaan penerus ( sur viving company), dan
dalam hal Per ser oan bukan mer upakan per usahaan pener us maka selur uh kewajiban Obligasi
telah dialihkan secar a sah kepada per usahaan pener us, dan per usahaan pener us ter sebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
e. melakukan pelepasan aktiva tetap milik Emiten dengan nilai buku melebihi 20% ( dua puluh per sen)
dar i total ekuitas ber dasar kan lapor an keuangan konsolidasi Emiten ter akhir yang telah diaudit,
kecuali:
i. penggantian aktiva tetap yang tidak pr oduktif atau dalam r angka pembaharuan aktiva; atau
ii. pengalihan aktiva tetap pr oduksi dan pendukung pr oduksi dar i Per ser oan kepada Per usahaan
Anak, atau dar i Per usahaan Anak kepada Per ser oan; atau
iii. pengalihan aktiva tetap pr oduksi dan pendukung pr oduksi yang mer upakan pembahar uan atau
penggantian aktiva tetap; ata u
iv. penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha yang ter kait dengan Per seroan .
6
Page 31
f. member ikan jaminan - jaminan kepada pihak lain yang membebani har ta kekayaan Per ser oan dalam
bentuk jaminan per usahaan ( cor porate guar antee ) dan/atau aval atas kewajiban - kewajiban pihak
lain, kecuali:
i. cor por ate guar antee dan/atau aval yang telah diber ikan sebelum ditandatanganinya Per janjian
Per waliamanatan; dan/atau
ii. cor por ate guar antee dan/atau aval yang diber ikan dar i Per ser oan kepada Per usahaan Anak;
dan/atau
iii. cor por ate guar antee dan/atau aval yang diper lukan antar a lain untuk mengikuti tender atau
deposito untuk menjamin pembayar an pajak atau bea masuk atau untuk pembayar an sewa;
dan/atau
iv. cor por ate guar antee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas bar u yang mengganti por si
pinjaman dar i kr editur yang telah ada sekar ang ( r efinancing ) yang dijamin dengan penjaminan
yang sama.
dengan syar at, keselur uhan jaminan perusahaan ( cor porate guarantee ) dan/atau aval yang diber ikan
tidak lebih dar i 50% ( lima puluh per sen) dar i total ekuitas Per seroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi Per ser oan ter akhir yang telah diaudit dan dilakukan dalam kegiatan usaha Per seroan
yang w ajar , sepanjang diber ikan dengan syar at dan ketentuan yang tidak mer ugikan Per seroan dan
dilakukan ber dasar kan har ga pasar yang w ajar .
g. mengadakan per ubahan dalam bidang usaha utama Per seroan, selain yang telah disebutkan dalam
Anggar an D asar Per seroan, kecuali disyar atkan oleh per aturan perundang -undangan.
2. Pember ian Per setujuan ter tulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diber ikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai ber ikut:
a. per mohonan per setujuan ter sebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan w ajar .
b. Wali Amanat wajib member ikan per setujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung
lainnya dalam w aktu 10 ( sepuluh) Har i Ker ja setelah per mohonan per setujuan ter sebut dan dokumen
pendukungnya diter ima secar a lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 10 ( sepuluh) H ar i Kerja
ter sebut Per ser oan tidak mener ima per setujuan, penolakan atau per mintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dar i Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah member ikan
per setujuannya .
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka per setujuan atau
penolakan wajib diber ikan oleh Wali Amanat dalam wa ktu 10 ( sepuluh) Har i Ker ja setelah
data/dokumen pendukung lainnya ter sebut diter ima secar a lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 10 ( sepuluh) H ar i Ker ja ter sebut Per seroan tidak menerima per setujuan atau penolakan dari
Wali Amanat, maka Wali Amana t dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi selur uhnya, Per ser oan ber kewajiban untuk:
a. menyetor kan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang jat uh tempo, ke r ekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1
( satu) H ar i Ker ja ( in good fund ) sebelum T anggal Pembayar an Bunga Obligasi dan/atau T anggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan menyer ahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti penyetor an dana
ter sebut selambat - lambatnya pada T anggal Pembayar an Bunga Obligasi dan/atau T anggal
Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai T anggal Pembayar an Bunga Obligasi dan/atau T anggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Per ser oan belum menyetor kan dana ter sebut, maka Per ser oan harus
membayar D enda atas kelalaian ter sebut. D enda yang dibayar kan oleh Per ser oan mer upakan hak
Pemegang Obligasi dan akan dibayar kan kepada Pemegang Obligasi secar a pr opor sional sesuai
dengan besar nya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Per janjian Agen Pembayaran.
b. memper oleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal - hal yang diper lukan untuk menjaga
tetap ber lakunya segala kuasa, izin dan per setujuan ( baik dar i Pemer intah Republik Indonesia
maupun lainnya) dan dengan seger a member ikan lapor an dan melakukan hal- hal yang diwajibkan
oleh per atur an per undang -undangan yang ber laku di Negar a Republik Indonesia sehingga Per seroan
dapat secar a sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
7
Page 32
c. memenuhi kewajiban keuangan ber dasar kan lapor an keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ter daftar di OJK, yang diser ahkan kepada Wali Amanat,
dengan ketentuan kondisi keuangan yaitu:
i. Debt to Equity R atio maksimal 5 ( lima) kali;
ii. Debt Ser vice C over age R atio minimal 1 ( satu) kali; dan
iii. Inter est C over age R atio minimal 1,1 ( satu koma satu) kali.
d. mematuhi ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian Per waliamanatan dan dokumen -dokumen lain yang
ber hubungan dengan Per janjian Per waliamanatan.
e. memelihar a asur ansi- asuransi yang sudah ber jalan dan ber hubungan dengan kegiatan usaha dan
har ta kekayaan Per ser oan dan/atau Per usahaan Anak pada per usahaan asur ansi yang ber eputasi
baik, ter hadap segala r isiko yang biasa dihadapi oleh per usahaan - perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Per ser oan.
f. mengizinkan Wali Amanat dan/atau or ang yang diber ikan kuasa oleh Wali Amanat dengan
pember itahuan dari Wali Amanat secara ter tulis 5 ( lima) H ar i Kerja sebelumnya dar i w aktu ke w aktu
memiliki akses dan memer iksa buku - buku, member ikan tanggapan atas segala per tanyaan atau
infor masi yang diminta oleh wakilnya ter sebut dan mendiskusikan dengan or ang ter sebut dengan
itikad baik atas segala aspek dar i pembukuan dan oper asi Per seroan.
g. menyer ahkan kepada W ali Amanat:
i. lapor an keuangan tahunan Per ser oan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang ter daftar
di OJK selambat - lambatnya 90 ( sembilan puluh) Har i Kalender setelah tanggal tiap tahun
buku ber akhir atau pada saat penyer ahan laporan keuangan kepada OJK.
ii. lapor an keuangan tengah tahunan Per seroan disampaikan selambat - lambatnya dalam w aktu:
Ͳ 30 ( tiga puluh) Har i Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak diser tai
lapor an Akuntan Publik; atau
Ͳ 60 ( enam puluh) H ar i Kalender setelah tanggal tengah ta hun buku jika diser tai laporan
Akuntan Publik yang telah ter daftar di OJK dalam r angka penelaahan terbatas; atau
Ͳ 90 ( sembilan puluh) Har i Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika diser tai
lapor an Akuntan Publik yang ter daftar di OJK yang member ikan Pendapat tentang
kewajar an lapor an keuangan secar a keselur uhan; atau
Ͳ pada saat penyer ahan lapor an keuangan Per seroan ter sebut kepada OJK.
h. menjalankan dan memelihar a sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan
pr insip akuntansi di N egar a Republik Indonesia yang ber laku dari w aktu ke w aktu.
i. menjaga dan mengusahakan agar har ta kekayaan Perseroan dan Per usahaan Anak yang digunakan
dalam menjalankan kegiatan usahanya ber ada dalam keadaan baik, memper baikinya dan melakukan
hal- hal yang diper lu kan untuk menjalankan kegiatan usaha Perser oan dan Perusahaan Anak .
j. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Per seroan.
k. Member itahu Wali Amanat atas:
i. setiap per ubahan anggar an dasar, Susunan D ireksi dan D ewan Komisaris dan diikuti dengan
penyer ahan akta - akta keputusan R apat U mum Pemegang Saham Per ser oan.
ii. per kar a pidana, per data, tata usaha negar a dan ar bitr ase yang dihadapi Per ser oan yang
secar a mater ial mempengar uhi kemampuan per ser oan dalam menjalankan dan mematuhi
segala kewajibannya be r dasar kan Per janjian Per waliamanatan dan per janjian - perjanjian
lainnya yang ber kaitan dengan Per janjian Per waliamanatan.
iii. ter jadinya salah satu dar i per istiwa kelalaian dengan seger a, dan melalui per mintaan ter tulis
dar i Wali Amanat menyer ahkan kepada Wali Amanat suatu per nyataan yang ditandatangani
oleh Dir eksi Per ser oan atau sekr etar is per usahaan Per ser oan untuk maksud ter sebut, yang
mengkonfir masikan bahwa kecuali sebelumnya telah diber itahukan kepada Wali Amanat atau
diber itahukan pada saat konfir masi ba hwa per istiwa kelalaian ter sebut tidak ter jadi atau
apabila ter jadi per istiwa kelalaian, member ikan gambaran lengkap atas kejadian ter sebut dan
tindakan atau langkah - langkah yang diambil oleh Per ser oan untuk memper baiki kejadian
ter sebut.
8
Page 33
iv. setiap ter jadi ke jadian atau keadaan penting pada Per seroan dan/atau Per usahaan Anak yang
dapat mempunyai pengar uh penting atas jalannya usaha dan oper asi atau keadaan keuangan
Per ser oan ser ta pemenuhan kewajiban Per ser oan dalam r angka pener bitan dan pelunasan
Obligasi sesuai dengan ketentuan tentang keter bukaan informasi sebagaimana diatur dalam
Undang- Undang Pasar Modal dan per aturan pelaksanaannya, ser ta menyampaikan dokumen -
dokumen sehubungan dengan hal ter sebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali
Amanat.
v. setiap kejadian lainnya yang menur ut pendapat atau per timbangan Per ser oan dapat
mempunyai pengar uh negatif yang mater ial atas jalannya usaha atau oper asi atau keadaan
keuangan Per ser oan dan Perusahaan Anak.
l. Melakukan pemer ingkatan atas Obligasi sesuai dengan P er atur an Otor itas Jasa Keuangan N omor:
49/POJK.04/2020 ber ikut per ubahannya dan atau pengatur an lainnya yang wajib dipatuhi oleh
Per ser oan yaitu:
1) Pemer ingkatan T ahunan
i. Per ser oan w ajib menyampaikan pemer ingkatan tahunan atas Obligasi kepada Otor itas
Jasa Keuangan paling lambat 10 ( sepuluh) H ari Kerja setelah ber akhir nya masa berlaku
per ingkat ter akhir sampai dengan Per ser oan telah menyelesaikan selur uh kewajiban
yang ter kait dengan Obligasi yang diter bitkan.
ii. Dalam hal per ingkat Obligasi yang diper oleh ber bed a dar i per ingkat sebelumnya,
Per ser oan wajib mengumumkan kepada masyar akat paling sedikit dalam satu sur at
kabar har ian ber bahasa Indonesia yang ber per edaran nasional atau laman ( website)
Bur sa Efek paling lama 10 ( sepuluh) Har i Ker ja setelah ber akhir nya m asa ber laku
per ingkat ter akhir , mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) per ingkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemer ingkatan Kar ena T erdapat F akta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemer ingkat mener bitkan per ingkat bar u maka Per ser oan wajib
menyampaikan kepada OJK ser ta mengumumkan kepada masyar akat paling sedikit
dalam 1 ( satu ) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang ber per edaran nasional
atau laman ( website) Bur sa Efek paling lama akhir h ar i ker ja ke - 2 ( dua) setelah
diter imanya per ingkat baru tersebut, mencakup hal -hal sebagai ber ikut:
a) per ingkat bar u; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor -faktor penyebab terbitnya per ingkat baru.
ii. Masa ber laku per ingkat bar u adalah sampai dengan akhir per iode per ingkat tahunan.
3) Pemer ingkatan U lang
i. Dalam hal Per ser oan mener ima hasil pemer ingkatan ulang dar i Pemer ingkat ter kait
dengan pemer ingkatan Obligasi selain kar ena hal - hal sebagaimana dimaksud dalam
poin 1 butir i dan poin 2 butir i, maka Per s er oan wajib menyampaikan hasil
pemer ingkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir har i ker ja ke - 2 ( dua)
setelah diter imanya per ingkat dimaksud.
ii. Dalam hal per ingkat yang diter ima sebagaimana dimaksud dalam butir i ber beda dari
per ingkat sebelumnya, m aka Per ser oan wajib mengumumkan kepada masyar akat paling
kur ang dalam 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang ber per edaran
nasional atau laman ( website) Bursa Efek paling lama akhir hari ker ja ke -2 (dua) setelah
diter imanya per ingkat dimaksud.
atau melakukan pemer ingkatan sesuai dengan POJK, apabila ada per ubahan ter hadap POJK
Nomor : 49/POJK.04/2020.
m. Mener apkan pr insip pengelolaan per usahaan yang baik ( good cor porate gover nance) dan melakukan
tindakan dar i waktu ke waktu atas per mintaan yang wa jar dar i Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihar a pelaksanaan kewajiban ber dasar kan Per janjian Per waliamanatan dan per janjian -
per janjian lainnya yang ber kaitan dengan Per janjian Per waliamanatan, yang ber dasarkan pendapat
yang wajar dar i Wali Amanat diper l ukan atau, untuk menjalankan Per janjian Per waliamanatan ini
atau member ikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan per baikan yang diber ikan kepada
9
Page 34
Wali Amanat ber dasar kan Per janjian Per waliamanatan dan per janjian - per janjian lainnya yang
ber kaitan denga n Per janjian Per waliamanatan.
n. Mener bitkan dan menyer ahkan Ser tifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi ser ta menyer ahkan Ser tifikat Jumbo Obligasi yang bar u kepada KSEI untuk ditukar kan
dengan Ser tifikat Jumbo Obligasi yang lam a apabila Per ser oan melakukan pembelian kembali
Obligasi dengan tujuan untuk pembayar an kembali Obligasi, yang fotokopinya diser ahkan kepada
Wali Amanat.
o. Menjaga aktiva Per ser oan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Pr eferen dengan
jumlah sekur ang- kur angnya sebesar 100% ( ser atus per sen) dar i selur uh hutang Per ser oan yang
tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Pr efer en ter masuk hutang Per ser oan kepada
Pemegang Obligasi, dan Per ser oan ber kewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat men genai
jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan hutang Per ser oan dengan hak keutamaan atau Pr eferen
ter sebut pada setiap akhir per iode pembukuan yang diser ahkan ber samaan dengan penyer ahan
lapor an keuangan.
p. Apabila hasil pemer ingkatan Obligasi mengalami p enur unan dibawah Investment Gr ade dari
PT Pemer ingkat Efek Indonesia atau per ingkat lain yang setar a yang diber ikan oleh lembaga atau
per usahaan pemeringkat lain, maka Perser oan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1
( satu) kali pembayar an Bunga Obligasi dalam jangka w aktu selambat - lambatnya 14 ( empat belas)
Har i Ker ja sejak tanggal diter imanya sur at pember itahuan dar i Wali Amanat mengenai adanya
penur unan per ingkat tersebut. Uang tunai dalam r ekening penampungan ter sebut dapat ditempatkan
dalam bentuk deposito, atas nama Per ser oan, pada bank yang ditentukan oleh Per seroan dan Wali
Amanat, dengan ketentuan bahwa asli sur at bukti penempatan deposito ter sebut har us disimpan dan
diadministr asikan oleh Wali Amanat dan deposito ter sebut akan dilakukan pengikatan sesuai dengan
ketentuan yang ber laku. Pendapatan atas penempatan deposito ter sebut menjadi milik Per ser oan.
Per ser oan dengan ini member i kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai deposito ter sebut dan
menandatangani dokumen - dokumen yang diper luka n sehubungan dengan penguasaan deposito
ter sebut. Kuasa ter sebut mer upakan bagian yang penting dan syar at mutlak yang tidak ter pisahkan
dengan Per janjian Per waliamanatan, dan kuasa ter sebut tidak dapat berakhir kar ena sebab apapun
ter masuk kar ena sebab - sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815, dan 1816 Kitab U ndang -
Undang H ukum Per data Indonesia. D engan diber ikannya kuasa ter sebut, pendebetan dana hanya
dapat dilakukan oleh Wali Amanat dan Per ser oan tidak dapat melakukan pendebetan dana deposito
ter sebut secar a langsung.
- Apabila Per ser oan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Per janjian Per waliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diber i kuasa oleh Perseroan
( tanpa per lu suatu sur at kuasa khusus untuk maksud ter sebut) untuk mengambil, menerima dan
melakukan tindakan - tindakan lain sehubungan dengan deposito ter sebut, ter masuk
menandatangani dokumen -dokumen yang diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran
Jumlah T er utang.
- Apabila hasil pemer ingkatan kembali ke per ingkat minimal Investment Gr ade dari Pemeringkat,
maka dalam w aktu selambat - lambatnya 14 ( empat belas) H ari Ker ja sejak tanggal diter imanya
sur at per mohonan ter tulis dar i Per ser oan kepada Wali Amanat dengan dilampir i salinan hasil
pemer ingkatan dar i Pemer ingkat, Wali Amanat wajib mengembalikan deposito yang
dikuasainya kepada Per ser oan dalam w aktu selambat - lambatnya 14 ( empat belas) H ar i Kerja
sejak tanggal diter imanya sur at per mohonan tertulis dar i Per ser oan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi- kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dar i keadaan atau kejadian atau hal - hal tersebut dibawah ini:
a. Per ser oan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayar an Poko k
Obligasi pada T anggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada T anggal
Pembayar an Bunga Obligasi, kecuali apabila kelalaian ter sebut ter jadi sebagai akibat kegagalan
pembayar an yang ber ada di luar kendali Per seroan; atau
10
Page 35
b. Per ser oan tidak mela ksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Per waliamanatan ( selain poin a) dan/atau per janjian lainnya yang ter kait dengan Per janjian
Per waliamanatan; atau
c. Apabila keter angan -keterangan dan jaminan - jaminan Emiten tentang keadaan/status Emiten
dan/atau keuangan Emiten dan/atau pengelolaan usaha Emiten secar a material tidak sesuai dengan
kenyataan atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenar an ter sebut disebabkan oleh
ketidaksengajaan dan tidak didasar kan atas itikad bur uk dar i Emiten; atau
d. Per ser oan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu per janjian utang oleh salah satu atau lebih
kr editur nya ( cr oss default) dalam jumlah utang keselur uhannya setar a melebihi 20% ( dua puluh
per sen) dar i total ekuitas ber dasarkan lapor an keu angan konsolidasi Per ser oan ter akhir yang telah
diaudit, baik yang telah ada sekar ang maupun yang akan ada dikemudian har i yang ber akibat jumlah
yang ter utang oleh Per ser oan ber dasar kan per janjian utang ter sebut selur uhnya menjadi dapat
seger a ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kr editur yang ber sangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali ( akselerasi pembayar an kembali) .
2. Dalam hal ter jadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. poin 1 butir a dan d keadaan atau keja dian ter sebut ber langsung ter us menerus selama 14 ( empat
belas) Har i Ker ja setelah diter imanya tegur an ter tulis dar i Wali Amanat tanpa dihilangkannya
keadaan ter sebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang
dapat disetujui dan diter ima oleh Wali Amanat;
b. poin 1 butir b dan c dan keadaan atau kejadian ter sebut ber langsung ter us mener us dalam w aktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memper hatikan kewajar an yang ber laku umum,
sebagaimana tegur an ter tulis Wali Amanat, pal ing lama 90 ( sembilan puluh) H ar i Kalender setelah
diter imanya tegur an tertulis dar i Wali Amanat tanpa diper baiki/dihilangkannya keadaan ter sebut atau
tanpa adanya upaya per baikan untuk menghilangkan keadaan ter sebut yang dapat disetujui dan
diter ima oleh Wali Amanat.
maka Wali Amanat wajib member itahukan kejadian ter sebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang ber per edaran
nasional atas biaya Per ser oan dan Wali Amanat atas per timb angannya sendir i berhak memanggil R UPO
menur ut ketentuan dan tata car a di dalam Per janjian Per waliamanatan.
Di dalam RUPO ter sebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dar i Per ser oan sehubungan dengan
kelalaian ter sebut.
Apabila RUPO tidak dapat mener ima penjelasan dan alasan - alasan Per ser oan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan R UPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayar annya dengan seger a dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu har us mengajukan
tagihan kepada Per ser oan. Per ser oan ber kewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
dalam tagihan yang ber sangkutan.
3. Apabila:
a. Sebagian besar atau selur uh hak, izin, dan/atau per setujuan lainnya dar i Pemer intah Republik
Indonesia yang dimiliki Per ser oan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Per ser oan tidak
mendapat hak, izin, dan/atau per setujuan yang diisyar atkan oleh ketentuan hukum yang ber laku,
yang secar a mater ial ber akibat negatif ter hadap kelangsungan kegiatan usaha Per ser oan sehing ga
mempengar uhi secar a mater ial kemampuan Per ser oan untuk memenuhi kewajiban - kewajibannya
yang ditentukan dalam Per janjian Per waliamanatan; atau
b. Per ser oan dibubarkan kar ena sebab apapun atau membubar kan dir i melalui keputusan R apat Umum
Pemegang Saham; ata u
c. Per ser oan dinyatakan pailit dan per nyataan pailit ter sebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
atau
d. Adanya per nyataan penundaan kewajiban pembayaran utang ( morator ium) dari pengadilan atau pihak
yang ber wenang atas pembayaran pinjaman -pinjaman Per seroan; atau
e. Pengadilan atau instansi pemer intah yang ber wenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar har ta kekayaan Per ser oan atau telah mengambil tindakan
11
Page 36
yang menghalangi Per ser oan untuk menjalankan sebagian besa r atau selur uh usahanya sehingga
mempengar uhi secar a mater ial kemampuan Per ser oan untuk memenuhi kewajiban - kewajbannya
dalam Per janjian Per waliamanatan; atau
f. Per ser oan ber dasar kan per intah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkr acht)
dihar uskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayar kan akan
mempengar uhi secar a mater ial ter hadap kemampuan Per ser oan untuk memenuhi kewajiban -
kewajibannya yang ditentukan dalam Per janjian Per waliamanatan.
maka dalam hal ini Obligasi me njadi jatuh tempo dengan sendir inya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi ber hak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah T er utang kepada Per seroan. Untuk itu
Wali Amanat dibebaskan dar i segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Rap at U m u m Pem egang Ob ligasi ( RUPO)
Untuk penyelenggar aan RUPO, kuor um yang disyar atkan, hak suar a dan pengambilan keputusan ber laku
ketentuan- ketentuan di bawah ini tanpa mengur angi ketentuan dalam per atur an Pasar Modal dan per aturan
per undang- undangan yang berlaku di N egara Republik Indonesia serta per aturan Bursa Efek di tempat dimana
Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antar a lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Per ser oan atau Pemegang Obligasi mengenai
per ubahan jangka w aktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, per ubahan tata car a atau
per iode pembayar an Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Per janjian Per waliam anatan
dengan memper hatikan POJK N omor : 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pember itahuan kepada Per ser oan dan/atau kepada Wali Amanat, member ikan
pengar ahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
ber dasar kan Per janjian Per waliamanatan ser ta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian.
c. member hentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menur ut ketentuan -ketentuan
Per janjian Per waliamanatan.
d. mengambil tindakan lain yang dikuasak an untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
ter masuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan ter jadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Per janjian Perwaliamanatan dan POJK N omor : 20/POJK.04/2020.
e. mengambil keputusan yang diper lukan sehubungan dengan maksud Per ser oan atau Wali Amanat
untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek Ber sifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan
per atur an Pasar Modal dan KSEI.
f. mengambil keputusan sehubungan dengan ter jadinya kejadian kelalaian seba gaimana dimaksud
dalam Per janjian Per waliamanatan ter masuk untuk menyetujui suatu kelonggar an w aktu atas suatu
kelalaian dan akibat - akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian .
g. Wali Amanat ber maksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak ter muat dalam
Per janjian Per waliamanatan atau ber dasarkan per aturan perundang -undangan.
h. mengambil keputusan tentang ter jadinya per istiwa F or ce Majeur e dalam hal tidak ter capai
kesepakatan antar a Per seroan dan Wali Amanat.
2. D engan memper hatikan per atur an di bidang Pasar Modal yang ber laku, R UPO dapat diselenggar akan
bilamana:
a. Pemegang Obligasi baik sendir i maupun secar a ber sama - sama yang mewakili paling sedikit lebih
dar i 20% ( dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi yang
dimiliki oleh Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan) mengajukan per mintaan ter tulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggar akan R UPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampir kan
fotokopi KT UR dar i KSEI yang diper oleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
kepada Wali Amanat, dengan ketentuan ter hitung sejak diter bitkannya KT UR, Obligasi akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang ter cantum dalam KT UR ter sebut. Pencabutan
12
Page 37
pembekuan Obligasi oleh KSEI ter sebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat per setujuan
secar a ter tulis dar i Wali Amanat;
b. Per ser oan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otor itas Jasa Keuangan.
3. Wali Amanat har us melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat - lambatnya 30 ( tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal diter imanya sur at per mintaan dar i Pemegang Obligasi, Per ser oan dan OJK. Dalam
hal Wali Amanat menolak per mohonan Pemegang Obligasi atau Per ser oan untuk mengadakan R UPO,
maka Wali Amanat har us member itahukan secar a ter tulis alasan penolakan ter sebut kepada pemohon
dengan tembusannya kepada OJK, selambat - lambatnya 14 ( empat belas) Har i Kalender setelah
diter imanya sur at per mohonan.
4. T ata C ar a R UPO:
a. RUPO dapat diselenggar akan di tempat kedudukan Per ser oan atau di tempat lain dimana Obligasi
dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Per seroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman R UPO w ajib dilakukan melalui 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang
ber per edaran nasional dalam jangka w aktu paling lambat 14 ( empat belas) H ar i Kalender sebelu m
pemanggilan R UPO.
c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 ( empat belas) Har i Kalender sebelum
diselenggar akannya RUPO melalui 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang
ber per edaran nasional. Pemanggilan R UPO kedua atau ketiga dilakuk an paling lambat 7 ( tujuh) Hari
Kalender sebelum diselenggar akannya R UPO kedua atau ketiga melalui 1 ( satu) sur at kabar harian
ber bahasa Indonesia yang ber per edaran nasional dan disertai informasi bahwa R UPO per tama atau
kedua telah diselenggar akan tetapi tidak mencapai kuor um. RUPO kedua atau ketiga
diselenggar akan paling cepat 14 ( empat belas) H ar i Kalender dan paling lama 21 ( dua puluh satu)
Har i Kalender dar i R UPO per tama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPO har us dengan tegas memuat r encana RUPO dan mengungkapkan infor masi
antar a lain:
- tanggal, tempat dan w aktu penyelenggaraan R UPO;
- agenda R UPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggar akannya R UPO;
- Pemegang Obligasi yang ber hak hadir dan memiliki suar a dalam R UPO; dan
- kuor um yang diper lukan untuk peny elenggaraan dan pengambilan keputusan R UPO.
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk memper siapkan
acar a RUPO dan bahan - bahan RUPO ser ta menunjuk Notar is yang har us membuat ber ita acara
RUPO. D alam hal penggantian Wali A manat yang diminta oleh Per ser oan atau Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Per ser oan atau w akil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya R UPO,
dan Per ser oan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO ter sebut harus
memper siapkan acar a R UPO da n bahan-bahan R UPO ser ta menunjuk N otar is yang harus membuat
ber ita acar a R UPO.
f. Pemegang Obligasi, baik sendir i maupun diwakili ber dasar kan sur at kuasa ber hak menghadir i RUPO
dan menggunakan hak suar anya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Pemegang Obligasi yang ber hak hadir dalam R UPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR
dan namanya ter catat dalam D aftar Pemegang R ekening yang diter bitkan oleh KSEI 3 ( tiga) H ari
Ker ja sebelum tanggal penyelenggar aan R UPO, kecuali ditentukan lain oleh KSE I sesuai dengan
ketentuan KSEI yang ber laku.
h. Suar a dikeluar kan dengan ter tulis dan ditandatangani dengan menyebutkan N omor KT UR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki oleh Per ser oan dan/atau Afiliasi Per seroan tidak memiliki hak suar a dan tidak
diper hitungkan dalam kuor um kehadir an, kecuali Afiliasi ter sebut ter jadi kar ena kepemilikan atau
penyer taan modal Pemer intah.
13
Page 38
j. Pemegang Obligasi yang menghadir i RUPO wajib memper lihatkan atau menyer ahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
k. Satuan Pemin dahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 ( satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 ( satu) suar a dalam RUPO.
Suar a dikeluar kan dengan ter tulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KT UR, ke cuali
Wali Amanat memutuskan lain.
l. Suar a blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, ter masuk Obligasi yang
dimiliki oleh Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan.
m. Selur uh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi ter sebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 4 ( empat) Har i Ker ja sebelum tanggal penyelenggar aan RUPO sampai
dengan tanggal ber akhir nya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pember itahuan dar i Wali Amanat
atau setelah memper oleh per setujuan dar i Wali Amanat. T r a nsaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal- tanggal ter sebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 ( satu) H ar i Ker ja setelah
tanggal pelaksanaan R UPO.
n. Selambat- lambatnya 2 ( dua) Har i Ker ja sebelum diselenggar akannya RUPO, Per ser oan wajib
melapor kan kepada Wali Amanat selur uh jumlah Obligasi yang dimiliki Per ser oan dan/atau Afiliasi
Per ser oan.
o. Pada saat pelaksanaan R UPO:
- Per ser oan wajib menyer ahkan sur at per nyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
sur at per nyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang ter afiliasi
dengan Per ser oan maupun yang tidak ter afiliasi dengan Perser oan.
p. Kecuali biaya- biaya yang ter jadi sebagai akibat pengundur an dir i Wali Amanat sebagaimana
dimaksud dalam Per janjian Per waliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO ser ta semua biaya penyelenggar aan R UPO ter masuk
akan tetapi tidak ter batas pada biaya Notar is dan sewa r uangan untuk penyelenggar aan RUPO
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Per ser oan dan wajib dibayar kan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 ( tujuh) Har i Ker ja setelah per mintaan biaya ter sebut diter im a oleh Per seroan
dar i Wali Amanat.
q. Atas penyelenggar aan R UPO w ajib dibuatkan ber ita acar a R UPO yang dibuat oleh N otar is sebagai
alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Per ser oan. Wali Amanat
wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang
ber per edaran nasional dalam w aktu 7 ( tujuh) H ar i Kerja setelah tanggal diselenggar akannya R UPO.
5. Dalam hal RUPO ber tujuan untuk memutuskan mengenai per ubahan Per janjian Per waliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai ber ikut:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Per ser oan maka wajib diselenggar akan dengan ketentuan sebagai
ber ikut:
( i) dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ ( tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh
Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 ( tiga per empat) bagian dar i jumlah Obligasi yang
hadir dalam R UPO dengan memper hatikan poin 4 hur uf i Pasal ini.
( ii) dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam butir ( i) di atas tidak ter capai,
maka w ajib diadakan R UPO kedua.
( iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi a tau diwakili
paling sedikit 3/4 ( tiga per empat) bagian dar i jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
( tidak ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ ( tiga per
empat) bagian dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan mempehatikan poin 4
hur uf i Pasal ini.
( iv) dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam butir ( iii) di atas tidak ter capai,
maka w ajib diadakan R UPO ketiga.
14
Page 39
( v) R UPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 ( tiga per empat) bagian dar i jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
( tidak ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan ) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 ( satu per
dua) bagian dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memper hatikan poin 4
hur uf i Pasal ini.
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggar akan
dengan ketentuan sebagai berikut:
( i) dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 ( dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak termasuk Obligasi yang dimil iki oleh Emiten
dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 ( satu per dua) bagian dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
dengan memper hatikan Poin 4 hur uf i di atas.
( ii) dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam butir ( 1) di atas tidak ter capai,
maka w ajib diadakan R UPO kedua.
( iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 ( dua per tiga) dar i jumlah Obligasi yang ma sih belum dilunasi ( tidak
ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ ( satu per dua)
dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam R UPO, dengan mem perhatikan poin 4 hur uf i di atas.
( iv) dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam butir ( 3) di atas tidak ter capai,
maka w ajib diadakan R UPO ketiga.
( v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 ( dua per tiga) dar i jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak
ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber ha k
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 ( satu per
dua) dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memper hatikan poin 4 hur uf i
di atas.
c. Bila RUPO dimintakan oleh Otor itas Jasa Keuangan maka w ajib diselenggar akan dengan ketentuan
kuor um kehadir an dan keputusan sebagai ber ikut:
( i) dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 ( satu per dua) dar i jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 ( satu per dua) dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO,
dengan memper hatikan Poin 4 hur uf I di atas.
( ii) dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana di maksud dalam butir ( 1) di atas tidak ter capai,
maka w ajib diadakan R UPO kedua.
( iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 ( satu per dua) dar i jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak
ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 ( satu per
dua) dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memper hatikan poin 4 hur uf i
di atas.
( iv) dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam butir ( 3) di atas tidak ter capai,
maka w ajib diadakan R UPO ketiga.
( v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 ( satu per dua) dar i ju mlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak
ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 ( satu per
dua) dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memper hatikan poin 4 hur uf i
di atas.
15
Page 40
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan per ubahan Per janjian Per waliamanatan,
diselenggar akan dengan ketentuan kuor um kehadir an dan keputusan sebagai ber ikut:
( i) dihadir i oleh Pemegang Obliga si atau diwakili paling sedikit 3/4 ( tiga per empat) dar i jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Per ser oan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui palin g sedikit
3/4 ( tiga per empat) dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam R UPO, dengan memper hatikan poin 4
hur uf i di atas.
( ii) dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam hur uf a di atas tidak ter capai, maka
wajib diadakan R UPO kedua.
( iii) RUPO kedua dapat d ilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 ( tiga per empat) dar i jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi
yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak mengambil keput usan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 ( tiga per empat) dar i jumlah Obligasi yang hadir
dalam R UPO, dengan memper hatikan Poin 4 hur uf I di atas.
( iv) dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam hur uf c di atas tidak ter capai, maka
wajib diadakan R UPO ketiga.
( v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 ( tiga per empat) dar i jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi
yang dimiliki oleh Emiten dan /atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat ber dasar kan keputusan suar a ter banyak, dengan memper hatikan poin 4 hur uf i
di atas.
( vi) dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam poin ( v) tidak ter capai, maka dapat
diadakan R UPO yang keempat.
( vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh pemegang dar i Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadir an dan kuor um keputusan yang ditetapkan oleh Otor itas Jasa Keuangan atas per mohonan
Wali Amanat .
( viii) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggar aan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
7. Penyelenggar aan R UPO w ajib dibuatkan berita acar a secar a notariil.
8. Per ser oan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi har us tunduk, patuh dan ter ikat pada keputusan -
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam R UPO. Keputusan R UPO mengenai per ubahan
Per janjian Per waliamanatan bar u ber laku efektif sejak tanggal ditandatan ganinya per ubahan Per janjian
Per waliamanatan.
9. Wali Amanat w ajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia
yang ber per edaran nasional selambat - lambatnya 7 ( tujuh) H ar i Ker ja sejak dilaksanakan R UPO, biaya -
biaya yang dikelu ar kan untuk pengumuman hasil R UPO ter sebut w ajib ditanggung oleh Per seroan.
10. Per atur an-peratur an lebih lanjut mengenai penyelenggar aan ser ta tata car a dalam RUPO dapat dibuat
dan bila per lu kemudian disempur nakan atau diubah oleh Per ser oan dan Wali Amanat d engan
mengindahkan per atur an per undang -undangan yang ber laku di Negar a Republik Indonesia, dengan
ketentuan per ubahan Per janjian Per waliamanatan setelah efektifnya Per nyataan Pendaftar an wajib
memper oleh per setujuan R UPO.
11. Apabila ketentuan - ketentuan mengen ai RUPO ditentukan lain oleh per atur an per undang - undangan
di bidang Pasar Modal, maka per atur an per undang undangan tersebut yang berlaku.
Hasil Pem erin gkatan Ob ligasi
Ber dasar kan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020 , Per ser oan telah melakukan pemer ingkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemer ingkat Efek Indonesia ( “Pefindo”). Ber dasarkan hasil pemeringkatan dar i Pefindo
atas Obligasi, sesuai dengan sur at N o. R C - 0162/PEF-DIR/II/2026 tanggal 26 F ebr uar i 2026 tentang Ser tifikat
Pemantauan Pemer ingkatan atas Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahun 2025 periode 26 F ebruari
2026 sampai dengan 1 F ebr uar i 2027 dan sur at No. RT G- 250/PEF -DIR/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026 per ihal
16
Page 41
Sur at Keter angan Per ingkat atas Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap IV T ahun 2026 yang
diter bitkan melalui Penawar an Umum Ber kelanjutan ( PUB) , hasil pem er ingkatan atas Obligasi Per seroan
adalah:
i d A ( Sin g le A )
Hasil pemer ingkatan Obligasi di atas ber laku untuk periode 26 F ebruari 2026 sampai dengan 1 F ebruar i 2027.
Lembaga Pemer ingkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Per ser oan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam U UP2SK.
Per ser oan w ajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 ( sepuluh) Hari
Ker ja setelah ber akhir nya masa ber laku per ingkat ter akhir sampai dengan Per ser oan telah menyelesaikan
selur uh kewajiban yang ter kait dengan Obligasi yan g diter bitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Pem en u h an K riteria Pen awaran Umu m B erkelanju tan
Per ser oan telah dan akan memenuhi kr iteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawar an Umum Ber kelanjutan dilaksanakan dalam per iode 2 ( dua) tahun dengan ketentuan
pember itahuan pelaksanaan PUB Efek Ber sifat U tang dan/atau Sukuk ter akhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftar an dalam r ang ka Penawaran
Umum Ber kelanjutan Efek ber sifat Utang dan/atau Sukuk;
b. T elah menjadi Per ser oan atau per usahan publik paling sedikit 2 ( dua) tahun sebelum penyampaian
Per nyataan Pendaftar an dalam r angka Penawar an Umum Ber kelanjutan Efek Ber sifat Utang dan/atau
Sukuk;
c. T idak per nah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 ( dua) tahun ter akhir sebelum penyampaian
Per nyataan Pendaftaran dalam r angka Penawaran U mum Ber kelanjutan sesuai dengan Sur at Pernyataan
T idak Per nah Mengalami Gagal Bayar dar i Perser oan tanggal 17 Juli 2026; dan
d. Efek yang akan diter bitkan melalui Penawar an Umum Ber kelanjutan adalah efek ber sifat utang dan
memiliki hasil pemer ingkatan yang ter masuk dalam kategori 4 ( empat) per ingkat ter atas yang mer upakan
ur utan 4 ( empat) per ingkat ter baik dan mas uk dalam kategor i per ingkat layak investasi ber dasarkan
standar yang dimiliki oleh Per usahaan Pemer ingkat Efek.
Wali A m an at
D alam r angka Penawar an U mum Obligasi, Per ser oan menunjuk PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Barat
dan Banten T bk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Per janjian Perwaliamanatan.
Alamat dar i Wali Amanat adalah:
PT B ank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
D iv isi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
T T ow er Lt. 17
J l. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
J ak arta Selatan 12780
T elepon : (021) 26966553 ext 1703
Em ail : t rustee_c ustody@bank bjb.co.id
Keter angan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XI Infor masi T ambahan ini mengenai Keterangan tentang Wali
Amanat Obligasi.
17
Page 42
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Selur uh dana yang diper oleh dar i hasil Penawar an U mum Obligasi ini, setelah dikur angi biaya - biaya emisi,
akan digunakan oleh Per ser oan untuk menyalur kan dana kepada Per usahaan Anak yaitu IT U dalam bentuk
pinjaman tanpa jaminan. Selanjutnya, dana hasil Penawaran U mum Obligasi tersebut akan digunakan oleh ITU
untuk pembayar an sebagian utang IT U ber upa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk
keper luan modal ker ja, antara lain pe mbayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan.
Ber ikut adalah keter angan mengenai pinjaman bank yang akan dibayar kan oleh IT U, yang telah digunakan
untuk keper luan modal ker ja:
MUF G B an k, L t d
F asilitas kr edit ini telah digunakan oleh IT U sebesar Rp525.997.250.000 dengan r incian sebagai ber ikut:
Ket erangan mengenai fasilit as pinjaman : Ac c ount Payable Financing (“APF”) Perjanjian Fasilitas No. 2023-0049208 tanggal
8 D es ember 2023, s ebagaimana t erakhir k ali diubah dan diny atakan kembali
dengan Perjanjian F asilitas N o. 2024 -00 53286, t anggal 13 D esember 2024 jo.
Sy arat dan Ket entuan U mum M UFG Bank, Lt d., t anggal 13 D es ember 2024 jo.
Sy arat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir MUFG Bank, Ltd.,
t anggal 13 D es ember 2024 jo. Sy arat dan K et entuan Khus us unt uk F asilitas
Perdagangan M U FG Bank , Lt d. , t anggal 13 D es ember 2024 jo. Sy arat dan
Ket entuan Khus us untuk Fasilitas Pembiayaan Tagihan MUFG Bank, Ltd., tanggal
13 D es ember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Bank Garansi
M U F G Bank, Ltd .
Sif at hubungan dengan kreditur : T idak terafiliasi
N ilai pokok pinjaman cut off 30 Juni 2026 : APF I TU sebesar Rp525.997.250.000
J um lah pembayaran dengan dana Obligasi : APF I TU sebesar Rp17 2.672.227.917
J um lah pokok setelah pembayaran : APF I TU sebesar Rp35 3.325.022.083
Suk u bunga : C os t of F und + Marjin (ditentukan Bank)
J at uh tempo : 30 N ov ember 2026
R enc ana tanggal pembayaran : I T U akan melakukan pembayaran pinjaman ini setelah Perseroan menerima dana
has il Penawaran Umum Obligasi.
Penggunaan pinjaman : M odal kerja
Pers y aratan pelunasan dipercepat (jika : T idak ada
ada)
Pinalt i dan s umber dana y ang digunakan : T idak ada
unt uk membayarnya (jika ada)
Penyalur an dana pada IT U sebagaimana disebutkan diatas akan diber ikan oleh Per ser oan dalam bentuk
pinjaman tanpa jaminan ber dasar kan Per janjian U tang Piutang yang akan dituangkan dalam per janjian tertulis
setelah dana hasil Penawar an Umum Obligasi diter ima oleh Per ser oan dengan memper hatikan ketentuan
sebagai ber ikut:
( i) Bunga yang diber ikan akan mengikuti ketentuan pinjaman antara afiliasi yang ber laku di Gr up Indomobil.
( ii) Jangka waktu akan disesuaikan dengan jangka waktu Obligasi, yaitu 370 ( tiga r atus tujuh puluh) Hari
Kalender .
( iii) Mekanisme pembayar an dilakukan setiap 3 ( tiga) bulan mengikuti pembayaran kupon Obligasi.
( iv) Apabila dana ter sebut telah dikembalikan oleh IT U kepada Per ser oan, maka dana ter sebut akan
digunakan oleh Per ser oan untuk pembayar an utang atau modal ker ja lainnya y ang akan ditentukan
dikemudian har i.
Per ser oan tidak membuat per janjian utang piutang bar u dengan IT U dan akan menggunakan per janjian yang
telah ada, ber dasar kan Addendum Kedua dan Per nyataan Kembali Per janjian F asilitas Pinjaman
No. 003/WSL/PPMU/XII/2025 tanggal 1 D esember 2025 antara Per seroan sebagai pember i pinjaman dan ITU
sebagai pener ima pinjaman .
18
Page 43
Apabila dana hasil Penawar an U mum ti dak mencukupi, maka kekur angannya akan dibiayai dengan ar us kas
inter nal Per ser oan dan/atau pinjaman dar i per bankan atau lembaga keuangan lainnya.
Apabila Per ser oan ber maksud untuk melakukan per ubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka r encana dan alasan per ubahan penggunaan dana ter sebut har us ber samaan dengan pemberitahuan
mata acar a R apat U mum Pemegang Obligasi ( “RUPO”) kepada OJK dan har us memper oleh per setujuan dari
R U PO ter lebih dahulu. R encana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawar an U mum Obligasi ini
wajib disampaikan ter lebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 ( empat belas) Har i Ker ja sebelum
penyelenggar aan R UPO dan per ubahan penggunaan dana ter sebut har us mendapatkan per setujuan ter lebih
dahulu dar i Wali Amanat setelah ter lebih dahulu disetujui oleh R UPO, ser ta hasil RUPO yang telah disetujui
ter sebut har us disampaikan kepada OJK paling lambat 2 ( dua) Har i Ker ja setelah penyelenggar aan RUPO
sesuai dengan Per atur an OJK N o. 40 T ahun 2025 tanggal 22 D esember 2025 t entang Penggunaan D ana H asil
Penawar an U mum ( “POJK N o. 40/2025 ”) .
Apabila dana hasil Penawar an Umum Obligasi belum diper gunakan selur uhnya, sesuai dengan POJK
No. 40/2025 maka Per ser oan w ajib:
a. Menempatkan dana ter sebut dalam instrumen yang aman dan likui d;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diper oleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antar a Per ser oan dengan
pihak dimana da na ter sebut ditempatkan.
Lebih lanjut, penempatan hasil Penawar an U mum Obligasi sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan
atas nama Per ser oan, ser ta dana hasil Penawar an U mum Obligasi yang belum diper gunakan dilar ang untuk
dijadikan jaminan utang.
Per ser oan w ajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 ( enam) bulan dengan tanggal
lapor an 30 ( tiga puluh) Juni dan 31 ( tiga puluh satu) Desember paling lambat pada tanggal 15 ( lima belas)
bulan ber ikutnya setelah tanggal lapor an kepa da OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai
dengan selur uh dana hasil Penawar an U mum Obligasi telah dir ealisasikan sesuai dengan POJK N o. 40/2025.
Per ser oan telah melapor kan Lapor an Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawar an Umum Obligasi
Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap I II T ahun 2026 dengan sur at No. 051/WSL/F IN/V/26 ter tanggal
11 Mei 2026 per ihal Lapor an R ealisasi Penggunaan D ana Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap
III T ahun 2026 . Dana hasil penawar an umum ter sebut setelah dikur angi biaya emisi yang ter kait, selur uhnya
telah diper gunakan oleh Per seroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawar an umum tersebut.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluar kan oleh Per ser oan, adalah kur ang lebih setara
dengan 0,431% dar i nilai Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,230% , yang ter dir i dar i: biaya jasa penyelenggaraan
( management fee ) 0,200%; biaya jasa penjaminan ( under writing fee ) : 0,015% ; dan biaya jasa penjualan
( selling fee) : 0,015% .
2. Biaya Pr ofesi Penunjang Pasar Modal: 0,055% , yang ter dir i dar i biaya Konsultan Hukum: 0,029% ; dan
Notar is 0,026% .
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,105% , yang ter dir i dar i biaya jasa Wali Amanat: 0,057% dan
Per usahaan Pemer ingkat Efek: 0,048%.
4. Biaya Lain- lain 0,041% , ter masuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, ser ta biaya
per cetakan, audit penjatahan dan lain -lain).
19
Page 44
III. PERNYATAAN UTANG
T abel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Per ser oan pada tanggal 3 1 Desember 2025, yang ber sumber
dar i lapor an Keuangan Per ser oan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2025 dan untuk tahun
yang ber akhir pada tanggal ter sebut , yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Ar sono,
Retno, Palilingan & Rekan ( fir ma anggota PKF Inter national Limited ) dengan opini tanpa modifikasian dalam
lapor annya yang diter bitkan pada tanggal 27 Mar et 2026 dengan nomor 00695/2.1133/AU.1/05/0305 -
2/1/III/2026 yang ditandatangani oleh Santoso C handra, S.E., M.M., Ak., C PA, C A .
Pada tanggal 3 1 Desember 2025, Per ser oan mempunyai liabilitas sebesar Rp 9.180.775.598.554 , dengan
r incian sebagai ber ikut:
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
LI ABI LI TAS JANGKA PE NDEK
P in ja man ja ngka pen dek 9 2 2 . 414. 067.1 62
Ut a n g usaha
P ih a k ket iga 3 . 0 0 8.1 65.640 .961
P ih a k b erelasi 1 7 . 6 48. 460.66 0
Ut a n g lain-lain
P ih a k ket iga 1 0 3 . 649. 796.5 12
P ih a k b erelasi 6 . 5 9 4.9 52.515
Ut a n g pajak 4 9 . 5 32. 548.04 3
B e b a n akrual 1 2 8 . 428. 561.5 45
Ua n g mu ka d iterima d ari pelang gan 1 1 2 . 289. 235.8 69
B a g ia n lancar pinjaman jangka p anjang:
Ut a n g pe mb ia yaan konsu me n 1 6 3 . 127. 877.3 48
Ut a n g sewa pe mb ia yaan 6 7 . 9 08. 668.09 2
L ia b ilita s sewa 3 . 9 5 5.7 51.735
Ut a n g ob ligasi 2 . 5 4 1.0 15.227 .198
J um l a h l i abili tas j angka pendek 7 . 1 2 4.7 30.787 .640
LI ABI LI TAS JANGKA PANJANG
P in ja man ja ngka pan ja ng - set elah d ikurang bagian lancar :
Ut a n g pe mb ia yaan konsu me n 3 9 6 . 250. 856.5 47
Ut a n g sewa pe mb ia yaan 9 7 . 0 56. 613.62 0
L ia b ilita s sewa -
Ut a n g ob ligasi 1 . 4 6 6.6 06.290 .297
L ia b ilitas imbalan pasca kerja 5 2 . 1 27. 374.24 9
L ia b ilitas p ajak t angg uhan 4 4 . 0 03. 676.20 1
J um l a h l i abili tas j angka panj ang 2 . 0 5 6.0 44.810 .914
J um l a h l i abili tas 9 . 1 8 0.7 75.598 .554
T idak ter dapat pembatasan - pembatasan ( negative covenant) yang dapat mer ugikan hak- hak Pemegang
Obligasi dan pemegang saham publik, sehingga tidak ter dapat pencabutan dar i pembatasan - pembatasan
ter sebut.
20
Page 45
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai ber ikut:
1. PINJAMAN JANGKA PENDEK
Pada tanggal 3 1 D esember 2025, Per seroan dan Per usahaan Anak memiliki pinjaman jangka pendek sebesar
R p922.414.067.162, dengan r incian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
Rupi a h
P e rse roan
MUFG B a n k L td. 1 6 7 . 250. 000.0 00
P e ru sahaa n An ak
P T B a n k Syariah I ndone sia Tbk 4 4 5 . 216. 663.0 31
MUFG B a n k L td. 1 9 0 . 526. 917.1 50
P T B a n k Mandiri (P ersero) Tb k 6 3 . 9 11. 704.69 0
P T B a n k CIMB Niag a Tbk 5 5 . 5 08. 782.29 1
J um l a h 9 2 2 . 414. 067.1 62
PT B an k Syariah In do nesia T b k
Pada tanggal 10 Oktober 2023, Per ser oan ber sama dengan IT U, IT R dan EDJS, memper oleh fasilitas pinjaman
dar i PT Bank Syar iah Indonesia T bk ber upa Non Cash F inancing ( Line F acility - Kafalah bil U jr oh atau Hawalah
bil U jr oh) dengan plafon sebesar AS$30.000.000, fasilitas Cash F inancing ( Line F acility - Musyar akah) dengan
plafon sebesar R p200.000.000.000 dan fasilitas T r easur y Line dalam bentuk T om, Spot dan F or war d dengan
plafon sebesar AS$30.000.000.
Per janjian pinjaman ini telah diubah pada tanggal 9 Januar i 2025 dengan per ubahan fasilitas pinjaman menjadi
fasilitas Modal Ker ja Line F acility - Kafalah bil Ujr oh sublimit fasilitas LC/SKBDN/ Deferr ed Payment,
SBLC/Bank Gar ansi dan Buyer F inancing dengan plafon AS$43.200.000 dan T reasur y Line - Al T ahawwuth Al
Islami dalam bentuk T om/Spot/Lindung N ilai dengan plafon sebesar AS$4.500.000 . Pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 9 Mar et 2027 .
Saldo per tanggal 31 D esember 2025 adalah Rp445.216.663.031 .
Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.
Pembatasan
Ber dasar kan per syar atan- persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per ser oan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumnya dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.
Per ser oan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - r asio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
21
Page 46
Pada tanggal 31 D esember 202 5, Perser oan dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diwajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.
MUF G B an k L t d .
Pada tanggal 8 D esember 2023, Per seroan ber sama dengan PT Indomobil Sukses Inter nasional T bk ( "IMSI"),
IT U, IT R dan EDJS, memper oleh fasilitas pinjaman jangka pendek dar i MUF G Bank Ltd. ber upa fasilitas
r evolving loan , fasilitas per dagangan 1 ( impor /lokal LC ( sight, usance) ), fasilitas per dagangan 2 ( penyelesaian
impor ) , fasilitas per dagangan 3 ( pembiayaan tagihan) , fasilitas per dagangan 4 ( bank guar antee dan/atau SBLC
( advance payment bond, bid bond, per for mance bond, w ar rant bond ) dan fasilitas r isiko pasar ( spot, options,
for war d). Per janjian pinjaman ini telah diamandemen pada tanggal 13 Desember 2024 dengan penambahan
per usahaan peser ta yaitu PT N ational Assemblers ( NA. Pada tanggal 15 Desember 2025, terdapat per ubahan
plafon menjadi AS$110.000.000 untuk r evolving loan dan fasilitas per dagangan 1 - 4 dan akan ter sedia
ber dasar kan per mintaan ter tulis untuk r isiko pasar , ser ta plafon gabungan untuk selur uh fasilitas pinjaman ini
adalah sebesar AS$110.000.000. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 N ovember 2026.
Saldo per tanggal 31 Desember 2025 untuk Per ser oan adalah sebesar Rp167.250.000.000 dan untuk
Per usahaan Anak adalah sebesar R p190.526.917. 150.
Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.
Pembatasan
Ber dasar kan per syar atan - persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per ser oan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumnya dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.
Per ser oan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - r asio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 31 D esember 2025, Perser oan dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diwajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.
PT B an k Man d iri ( Persero) T b k
Pada tanggal 27 Apr il 2021, Per ser oan memper oleh fasilitas pinjaman dar i PT Bank Mandir i ( Per ser o) Tbk
yang dapat digunakan oleh ITU, PSG, IT R, EDJS dan PSM, berupa fasilitas AP F inancing ( TR N on- LC) dengan
plafon sebesar R p200.000.000.000, fasilitas Non Cash Loan dalam bentuk LC, SKBDN, BG d an T R dengan
plafon sebesar AS$75.000.000 dan fasilitas T r easury Line dalam bentuk T om, Spot, F or ward dan Swap dengan
plafon sebesar AS$50.000.000. Pinjaman ini dikenakan bunga mengambang sebesar JIBOR+0,50% -
JIBOR+2,25% per tahun untuk pinjaman Rupiah da n sesuai ketentuan Bank untuk pinjaman AS Dolar.
Per janjian pinjaman ini telah diamandemen beber apa kali, ter akhir pada tahun 2024, dengan penambahan
per usahaan peser ta yaitu NA. Per janjian pinjaman ini telah diper panjang pada tanggal 31 Oktober 2025 dengan
per ubahan jatuh tempo menjadi pada tanggal 26 Apr il 2026 .
Saldo per tanggal 31 D esember 2025 adalah sebesar Rp63.911.704.690 untuk Per usahaan Anak.
Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.
22
Page 47
Pembatasan
Ber dasar kan per syar atan- persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per ser oan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumnya dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.
Per ser oan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - r asio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 31 D esember 2025, Perser oan dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diw ajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.
PT B an k C IMB N iag a T bk
Pada tanggal 26 F ebr uar i 2025, Per ser oan ber sama dengan IT U, IT R, EDJS, PSG dan PSM, memper oleh
fasilitas pinjaman dar i PT Bank CIMB Niaga T bk ber upa fasilitas Pinjaman T r ansaksi Khusus T r ade Account
Payable ( PT K T r ade AP) , Letter of Cr edit ( LC) / Sur at Kr edit Ber dokumen Dalam Negeri ( SKBDN), T r ust Receipt
( T R ) , Bank Gar ansi ( BG) / Stand by Letter of Cr edit ( SBLC ) dan T r ansaksi Valuta Asing ( F X ) . Plafon untuk
masing- masing fasilitas pinjaman ini adalah sebesar AS$30.000.000 untuk LC /SKBDN, T R, dan BG/SBLC,
AS$2.500.000 untuk FX dan pembiayaan maksimum sebesar 100% dar i nilai invoice untuk PT K Tr ade AP serta
plafon gabungan untuk selur uh fasilitas pinjaman ini adalah sebesar AS$30.000.000. Pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 26 F ebr uar i 2026 dan telah diper panjang sampai dengan 26 F ebruari 2027 .
Saldo per tanggal 31 D esember 2025 adalah sebesar Rp55.508.782.291 untuk Per usahaan Ana k.
Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.
Pembatasan
Ber dasar kan per syar atan - persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per ser oan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumny a dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.
Per ser oan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - r asio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 31 D esember 2025, Perser oa n dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diwajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.
PT B an k U OB In d o nesia
Per ser oan ber sama dengan PT Indomobil Sukses Inter nasional T bk , EDJS, IT U dan IT R menandatangani
Per janjian Kr edit dengan PT Bank UOB Indonesia, dimana per ubahan ter akhir adalah pada tanggal 29 Mei
2023, memper oleh fasilitas pinjaman ber upa; ( a) Uncommitted Letter of Cr edit ( LC ) dan/atau Sur at Kr edit
Ber dokumen D alam Neger i ( SKBDN), dengan sublimit T r ust R eceipt ( T R), Import Invoice F inancing ( IIF), Bank
Gar ansi ( BG) dan Expor t Invoice Financing ( EIF) , ( b) pinjaman r ekening koran/over dr aft ( OD) , ( c) Uncommited
Revolving C r edit ( R C F) , dan ( d) Uncommitted T ransaksi Valut a Asing ( F X).
23
Page 48
Plafon gabungan untuk masing - masing fasilitas pinjaman ini adalah sebesar AS$160.000.000 untuk
LC /SKBDN, AS$70.000.000 untuk BG, AS$100.000.000 untuk EIF , Rp30.000.000.000 untuk OD,
Rp230.000.000.000 untuk R C F1, Rp200.000.000.000 untuk R C F 2 dan AS$65.000.000 untuk F X dan akan jatuh
tempo pada tanggal 3 Juni 2025. Per janjian pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 3 Juni 2025 dengan
per ubahan jatuh tem po menjadi pada tanggal 3 Juni 2026.
Pinjaman ini dikenakan bunga mengambang sebesar 2,75% - 3,75% diatas Jakar ta Inter bank Offer ed R ate
( JIBOR) dan/atau London Interbank Offer ed R ate ( LIBOR) per tahun .
Saldo per tanggal 31 D esember 2025 adalah sebesar nihil untuk Per ser oan dan Per usahaan Anak.
Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.
Pembatasan
Ber dasar kan per syar atan - persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per ser oan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumnya dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan pen jualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.
Per ser oan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - r asio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pemb iayaan.
Pada tanggal 31 D esember 2025, Perser oan dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diwajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.
PT B an k D BS In d o nesia
Per ser oan ber sama dengan IT U, EDJS, dan PSM, memper oleh fasilitas pinjaman dalam bentuk Uncommitted
Omnibus dar i PT Bank DBS Indonesia yang ter akhir diubah pada tanggal 3 Desember 2024, dengan plafon
gabungan sebesar AS$23.750.000 dan dapat digunakan oleh Per ser oan maksimum sebesar AS$15.000.000
dengan sublimit ber upa Uncommitted L/C , Uncommitted Pur chase Invoice F inancing ( PIF ) , Uncommitted
SKBDN, Uncommitted T R, Uncommitted BG dan Uncommitted R CF. Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang
pada tanggal 1 D esember 2025 dengan per ubahan jatuh tempo menjadi pada tanggal 30 September 2026.
T ingkat suku bunga tahunan atas per janjian pinjaman akan ditentukan oleh bank dar i w aktu ke w aktu dengan
jangka w aktu maksumum adalah 6 bulan.
Saldo per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar nihil untuk Per usahaan Anak.
Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.
Pembatasan
Ber dasar kan per syar atan - persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per ser oan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumnya dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.
Per ser oan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - r asio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama m asa pembiayaan.
24
Page 49
Pada tanggal 31 D esember 2025, Perser oan dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diwajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.
PT B an k SMBC In d on esia T bk
Pada tanggal 30 Juli 2018 dan diubah ter akhir pada tanggal 28 November 202 5, Per ser oan dan EDJS,
memper oleh fasilitas pinjaman dar i PT Bank SMBC Indonesia T bk, ber upa fasilitas r evolving loan dan tr ade
dengan plafon maksimum sebesar AS$30.000.000 dengan tingkat bunga pinjaman sebesar 1,35% + cost of
fund. F asilitas ini akan jatuh tempo pada 30 N ovember 2026 .
Saldo per tanggal 31 D esember 2025 adalah sebesar nihil untuk Per usahaan dan Per usahaan Anak.
Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.
Pembatasan
Ber dasar kan per syar atan - persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per usahaan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumnya dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.
Per usahaan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - rasio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Per usahaan dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diwajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.
2. UT ANG U SAHA
Pada tanggal 31 Desember 2025 , Per ser oan dan Per usahaan Anak memiliki utang usaha sebesar
R p3.025.814.101.621 , dengan r incian sebagai ber ikut:
(d a la m Rup ia h)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
P i ha k keti ga
V o lvo Con st ruct ion Eq uipment S ingapo re 1 . 9 4 9.0 31.904 .786
V o lvo Truck Corporat io n 4 0 6 . 083. 651.7 89
S h a n dong L ingong Construction Ma chine ry Co. , L td. 1 7 5 . 389. 473.7 42
P T V o lvo I nd onesia 1 3 1 . 181. 134.4 86
P T K o rin do Hea vy I ndustry 7 1 . 0 95. 500.00 0
V o lvo B us Corporat io n 4 5 . 3 02. 376.00 0
K a lma r Finlan d OY 2 5 . 6 81. 494.60 0
P T S DL G I ndone sia Ma chinery 1 5 . 1 43. 745.28 8
Re n a u lt Truck S AS 1 2 . 7 03. 380.76 6
Ma n it o u A sia P te L td 1 2 . 0 51. 698.59 8
Jo h n De ere Asia P te L td 1 1 . 6 29. 897.61 8
P T B le sindo Prima S arana 1 0 . 6 59. 139.00 1
P T JS G I n ternat ional 7 . 0 1 4.1 66.500
P T B a n dang Mining Coal 5 . 1 4 8.1 31.040
P T G a lle on Cah aya I nvestama 2 . 7 7 5.0 42.746
25
Page 50
(d a la m Rup ia h)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
P T Do n a ldson Filt ration I nd onesia 1 . 8 4 0.5 17.095
L a in -lain (ma sing-masing Rp5. 000. 000. 000) 1 2 5 . 434. 386.9 06
J um l a h pi hak ke tiga 3 . 0 0 8.1 65.640 .961
P i ha k berel asi 1 7 . 6 48. 460.66 0
J um l a h uta ng usaha 3 . 0 2 5.8 14.101 .621
Analisa umur utang usaha adalah sebagai ber ikut :
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
L a n car 1 . 8 9 6.1 75.807 .786
Te la h jat uh t empo
1 - 3 0 h a ri 4 8 7 . 692. 104.2 35
3 1 - 6 0 h ari 1 2 0 . 006. 000.3 20
6 1 - 9 0 h ari 1 6 6 . 701. 424.1 98
L e b ih dari 9 0 ha ri 3 5 5 . 238. 765.0 82
J um l a h 3 . 0 2 5.8 14.101 .621
Rincian utang usaha ber dasar kan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
Do la r A S 2 . 0 3 4.3 40.548 .380
K ro n a Swedia 4 0 6 . 089. 357.0 41
Ru p ia h 3 7 2 . 469. 293.8 90
E u ro 3 3 . 9 89. 064.03 3
L a in - la in 1 7 8 . 925. 838.2 77
J um l a h 3 . 0 2 5.8 14.101 .621
3. UT ANG L AIN -L AIN
Pada tanggal 3 1 Desember 2025, Per ser oan dan Per usahaan Anak memiliki utang lain - lain sebesar
R p110.244.749.027, dengan r incian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
P i ha k keti ga
P T A b u hasdha 1 2 . 9 14. 461.50 0
K o p kar S impatik 4 . 5 3 2.0 69.929
P T L io t ec Mitra Ut ama 3 . 1 3 9.1 91.000
P T E ka K arya Cipt a Simpat ik 2 . 4 6 4.9 62.982
P T A lf a L ogist ic I ndo nesia 1 . 2 3 9.2 55.192
26
Page 51
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
P T Mu d a jaya Niaga P erkasa 1 . 2 2 6.9 10.000
P T S u mb er Nusa S ejahte ra 8 8 2 . 869. 368
P T Dip o S ta r Finance 8 3 2 . 078. 200
P T S p il To ll In donesia 4 3 7 . 181. 902
CV De t a il An ugrah Ma ndiri 3 9 9 . 841. 856
Fa ja r Te knik 2 1 3 . 419. 000
P T K S B I ndon esia 9 0 . 6 95. 880
L a in - la in (masing - ma sing dibawah Rp 1 Miliar) 7 5 . 2 76. 859.70 3
J um l a h pi hak ke tiga 1 0 3 . 649. 796.5 12
P ih a k b erelasi (liha t cata tan 3 3h) 6 . 5 9 4.9 52.515
J um l a h uta ng l ain -la in 1 1 0 . 244. 749.0 27
Utang lain- lain pihak ketiga mer upakan utang atas tr ansaksi fr eight/pengiriman dan outsourcing kepihak ketiga.
Utang lain- laih pihak ber elasi mer upakan utang atas tr ansaksi sewa, jasa IT , jasa keamanan dan jasa
manajemen.
4. BEBAN A KRUAL
Pada tanggal 3 1 Desember 2025, Per ser oan dan Per usahaan Anak memiliki beban akr ual sebesar
R p128.428.561.545, dengan r incian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
Un it d a n suku cadang 5 1 . 5 54. 899.75 6
Bunga 4 9 . 6 00. 196.36 2
S e wa 1 0 . 2 72. 854.84 1
L a in - la in 1 7 . 0 00. 610.58 6
J um l a h 1 2 8 . 428. 561.5 45
Beban akrual lain terdiri atas akrual servis, outsourcing tenaga kerja, komisi, gaji dan akrual lain bernilai kecil.
5. UANG MUKA D IT ERIMA DARI PEL ANGGAN
Pada tanggal 31 Desember 2025 , Per ser oan dan Per usahaan Anak memiliki uang muka diter ima sebesar
R p112.289.235.869, dengan r incian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
P i ha k keti ga
P T G lo b al P apua A badi 1 2 . 6 75. 533.55 6
P T Tru b a Jaga Citra 3 . 9 5 3.1 90.495
P a t imb an G lobal G ateway Terminal 3 . 6 4 4.5 00.000
P T A n u gerah Tambang P ersada 2 . 0 3 4.0 00.000
L a in - la in (ma sing-masing d i b awah Rp2 milia r) 4 4 . 9 57. 578.67 3
J um l a h pi hak ke tiga 6 7 . 2 64. 802.72 4
27
Page 52
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
P i ha k berel asi
P T Wa h a na Wirawan 2 8 . 6 90. 720.00 0
P T I n d omobil P rima Nia ga 7 . 1 2 2.0 76.978
P T Ro d a ma s Ma kmur Mot or 5 . 7 8 7.7 16.974
P T Me n t ari Su bur Ab adi 1 . 4 4 2.6 36.177
P T CS M Co rp oratama 9 5 7 . 576. 432
P T S a lim I vomas P rat ama Tbk 4 4 8 . 561. 851
P T I n d of ood S ukses Makmur 2 5 0 . 000. 000
P T I n d of ood CBP Sukses Ma kmur 2 1 7 . 000. 000
P T Hija u P ertiwi In dah P lantat ion 1 0 4 . 195. 369
P T I n d o G lobal Traktor 3 . 9 4 9.3 64
J um l a h pi hak berelasi 4 5 . 0 24. 433.14 5
J um l a h 1 1 2 . 289. 235.8 69
Mer upakan uang muka yang diter ima sehubungan dengan kontr ak penjualan dan kewajiban pelaksanaannya
belum dipenuhi.
6. DERIVAT IF
Pada tahun 2025, Per ser oan dan Per usahaan Anak mengadakan kontrak mata uang asing jangka pendek dan
jangka panjang untuk meminimalkan eksposur r isiko kur s atas tr ansaksi dalam mata uang selain R upiah. N ilai
wajar dar i kontr ak adalah sebagai ber ikut :
(dalam Rupiah)
2025
Ke te ra ngan
J um l a h nosi onal P e rubahan nil ai w aj ar
Krona S w edia
MUFG B a n k L td. 1 9 2 . 369. 000 9 . 6 6 5.5 78.971
P T B a n k Mandiri (P ersero) Tb k 1 9 . 9 90. 000 (8 0 4 . 849. 121)
Dol a r As
P T B a n k UOB I ndo nesia 8 . 2 6 8.1 70 2 . 9 4 5.6 81.694
MUFG B a n k L td. 3 2 . 3 72. 941 1 . 6 1 7.4 62.583
P T B a n k Mandiri (P ersero) Tb k 8 4 5 . 430 4 9 . 5 81. 947
P T B a n k Syariah I ndone sia Tbk 2 7 . 4 44. 163 (1 . 3 9 7.15 0.082 )
P T B a n k CIMB Niag a Tbk 1 1 . 4 40. 852 (1 9 2 . 639. 803)
Y ua n Chi na
MUFG B a n k L td. 8 . 5 4 7.6 96 3 1 8 . 944. 964
E uro
MUFG B a n k L td. 2 5 1 . 776 4 9 . 3 05. 517
P T B a n k Mandiri (P ersero) Tb k 3 6 7 . 145 (5 0 . 6 71.2 81)
P T B a n k CIMB Niag a Tbk 5 3 1 . 265 (1 0 4 . 484. 506)
J um l a h 3 0 2 . 428. 438 1 2 . 0 96. 760.88 3
Per ubahan nilai wajar dan penyelesaian tr ansaksi der ivatif dicatat sebagai akun "Per ubahan nilai wajar lindung
nilai ar us kas" di pendapatan kompr ehensif lain konsolidasian. Saldo piutang der ivatif per 31 D esember 2025
adalah sebesar R p12.096.760.883 .
28
Page 53
7. UT ANG PEMBIAYAAN
Pada tanggal 31 Desember 2025 , Per ser oan dan Per usahaan Anak memiliki utang pembiayaan konsumen
jangka pendek sebesar Rp 163.127.877.348 dan utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar
R p396.250.856.547, dengan r incian sebagai berikut:
Utang pembiayaan konsumen
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
P i ha k keti ga
P T Ma n d iri Tu nas Finance 5 2 2 . 239. 552.1 28
P i ha k berel asi
P T I n d omob il Finan ce I ndo nesia 3 5 . 7 40. 133.64 1
P T S h in han I ndo Finance 1 . 3 9 9.0 48.126
Diku ra n gi bagian jangka p endek (1 6 3 . 127. 877.3 48)
J um l a h ba gi an ja ngka panj ang 3 9 6 . 250. 856.5 47
Per ser oan dan Per usahaan Anak mener ima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian alat berat
dan kendar aan operasional dengan periode pinjaman selama 12 - 60 bulan dan dikenakan bunga efektif 7,80%
- 12,50% per tahun. Pinjaman ini dijaminkan denga n penyerahan hak milik atas kendar aan yang ber sangkutan
secar a fidusia .
Utang sewa pembiayaan
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
P i ha k keti ga
P T Ma n d iri Tu nas Finance 1 5 9 . 322. 115.2 74
P i ha k berel asi
P T I n d omob il Finan ce I ndo nesia 5 . 6 4 3.1 66.438
Ju mla h 1 6 4 . 965. 281.7 12
Diku ra n gi bagian jangka p endek 6 7 . 9 08. 668.09 2
Ba gi a n j angka pa nj ang 9 7 . 0 56. 613.62 0
PSG mener ima fasilitas utang sewa pembiayaan dar i PT Indomobil F inance Indonesia ( pihak ber elasi) dan
PT SMF L Leasing Indonesia ( pihak ketiga) untuk pembelian alat ber at dan per alatan produksi dengan periode
pinjaman selama 36 bulan dan dikenakan bunga efektif 10,50% - 12,50% per tahun untuk pinjaman dalam mata
uang Rupiah. Pinjaman ini dijaminkan dengan peny er ahan hak milik atas beber apa alat ber at dan per alatan
pr oduksi yang ber sangkutan secar a fidusia .
PSM mener ima fasilitas utang sewa pembiayaan untuk pembelian alat ber at dan kendar aan dengan per iode
pinjaman selama 36 bulan dan dikenakan bunga efektif 7,10% - 7,31% per tahun. Pinjaman ini dijaminkan
dengan penyer ahan hak milik atas alat ber at dan kendaraan yang ber sangkutan secar a fidusia .
29
Page 54
8. UT ANG OBL IGASI
Per ser oan mener bitkan obligasi dengan PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten T bk sebagai
wali amanat atas Obligasi I Wahana Inti Selar as T ahun 2022, Obligasi II Wahana Inti Selar as T ahun 2023,
Obligasi III Wahana Inti Selar as T ahun 2024 dan Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Int i Selar as T ahap I dan II
T ahun 2025 dengan r incian sebagai ber ikut :
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
O b lig asi S eri A 1 . 7 0 0.0 00.000 .000
O b lig asi S eri B 1 . 4 5 3.4 30.000 .000
O b lig asi S eri C 8 6 2 . 310. 000.0 00
J um l a h 4 . 0 1 5.7 40.000 .000
Diku ra n gi biaya emisi obligasi yang d itanggu hka n (8 . 1 1 8.48 2.505 )
Ut a n g obligasi - b ersih 4 . 0 0 7.6 21.517 .495
Diku ra n gi bagian yang jat uh t empo d alam waktu sat u t ahun:
O b lig a si S eri A 1 . 7 0 0.0 00.000 .000
O b lig a si S eri B 8 4 5 . 505. 000.0 00
B ia ya e misi yang d itang guhkan (4 . 4 8 9.77 2.802 )
Ju mla h bag ia n jangka p endek 2 . 5 4 1.0 15.227 .198
Ba gi a n j angka pa nj ang 1 . 4 6 6.6 06.290 .297
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, obligasi yang telah diter bitkan oleh Per ser oan adalah sebagai
ber ikut:
S k e dul Ta ngga l
E fe k uta ng Ta ngga l emisi J um l a h No. s ura t OJ K pe m bayaran pe m ba yaran
bunga bunga pe rtama
O b lig asi I Wahana 5 A g u stus 2 . 0 0 0.0 00.000 .000 S -1 4 6 /D.04/ 2022 Triwu la n 5 No ve mber
I n t i S e la ras 2 022 2022 2022
O b lig asi I I 8 A g u stus 2 . 4 3 3.6 00.000 .000 S -1 9 5 /D.04/ 2023 Triwu la n 8 No ve mber
Wa h a n a In ti 2023 2023
S e la ras 2 023
O b lig asi I II 5 Ju li 2 0 24 1 . 3 7 7.4 60.000 .000 S -8 4 / D.04/ 2024 Triwu la n 5 O kt o ber 2 024
Wa h a n a In ti
S e la ras 2 024
Investor dalam Penawar an U mum Obligasi I Wahana Inti Selaras T ahun 2022, Obligasi II Wahana Inti Selaras
T ahun 2023, Obligasi III Wahana Inti Selar as T ahun 2024 dan Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as
T ahap I dan II T ahun 2025 diwakili oleh PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten T bk selaku
wali amanat. Adapun hubungan antara Per seroan dan wali amanat adalah hubungan antara nasabah dan bank.
30
Page 55
Rincian tingkat bunga dan jatuh tempo masing - masing ser i obligasi yang diter bitkan:
Ta ngga l Ti ngk a t J a tuh
E fe k Uta ng Ci c i l an P okok Uta ng Ni l a i Nomi na l
Emisi Bunga Te tap Te m po
O bl i ga si I Wa hana I nti S elaras 2 022
S e ri A 5 A g u stus P e mb a yaran p enuh - 5,80% 1 5 A g ustus 20 23
2022 p a d a saat ja tuh t empo
S e ri B 5 A g u stus - 7,75% 5 A g u stus 202 5
2022
S e ri C 5 A g u stus 7 1 . 0 00. 000.00 0 8,75% 5 A g u stus 202 7
2022
O bl i ga si I I Wa hana Inti S el aras 2023
S e ri A 8 A g u stus P e mb a yaran p enuh - 6,75% 1 8 A g ustus 20 24
2023 p a d a saat ja tuh t empo
S e ri B 8 A g u stus 8 4 5 . 505. 000.0 00 8,00% 8 A g u stus 202 6
2023
S e ri C 8 A g u stus 5 9 0 . 520. 000.0 00 8,50% 8 A g u stus 202 8
2023
O bl i ga si I II Wahana I nti Se laras 20 24
S e ri A 5 Ju li 2 0 24 P e mb a yaran p enuh - 7,95% 1 5 Ju li 2 025
S e ri B 5 Ju li 2 0 24 p a d a saat ja tuh t empo 4 0 7 . 925. 000.0 00 8,75% 5 Ju li 2 0 27
S e ri C 5 Ju li 2 0 24 1 0 0 . 790. 000.0 00 9,00% 5 Ju li 2 0 29
O bl i ga si Be rkel anjutan I Wa ha na I nti S ela ras Ta hap I dan I I Tahun 2 025
Ta ha p I
S e ri A 5 Ju li 2 0 25 P e mb a yaran p enuh 1 . 2 00.000.000.000 7,00% 1 8 Ju li 2 026
S e ri B 5 Ju li 2 0 25 p a d a saat ja tuh t empo 2 0 0 . 000. 000.0 00 7,50% 8 Ju li 2 0 28
S e ri C 5 Ju li 2 0 25 1 0 0 . 000. 000.0 00 8,50% 8 Ju li 2 0 30
Ta ha p I I
S e ri A 7 No ve mber P e mb a yaran p enuh 5 0 0 . 000. 000.0 00 5,85% 7 No ve mber 2 026
2025 p a d a saat ja tuh t empo
Masing- masing obligasi ini tidak ada jaminan khusus, tetapi dijamin dengan selur uh harta kekayaan Per seroan
baik bar ang ber gerak maupun bar ang tidak ber ger ak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
har i menjadi jaminan bagi pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan undang-undang hukum per data .
Per ser oan juga disyar atkan untuk memper tahankan debt to equity tidak lebih dari 5 kali, debt service coverage
paling sedikit 1 kali, dan inter est cover age r atio paling sedikit 1 ,1 kali.
Sebelum dilunasinya semua pokok dan bunga obligasi ser ta pengeluar an lain yang menjadi tanggung jawab
Per ser oan sehubungan dengan penerbitan obligasi, Per seroan tanpa per setujuan tertulis dar i wali amanat tidak
diper kenankan melakukan tindakan - tindakan, antar a lain: penggabungan atau pengambilalihan usaha,
per ubahan bidang usaha utama, penjualan, pengalihan atau pelepasan selur uh atau sebagian besar aset tetap
( dengan nilai buku lebih dar i 20% dar i ekuitas) dan member ikan pinjaman atau kr edit kepada pihak ketiga
selain per usahaan anak ( dengan jumlah pinjaman lebih dari 50% dar i ekuitas).
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Per ser oan telah melakukan pembayaran bunga dan pokok obligasi
sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam per janjian per waliamanatan dan telah memenuhi
selur uh per syar atan yang disebutkan dalam per janjian per waliamanatan. Jumlah pokok utang obligasi akan
dibayar kan sesuai dengan tanggal jatuh tempo obligasi yang ber sangkutan.
31
Page 56
Selur uh obligasi mendapat per ingkat idA ( Single A) dar i PT Pemer ingkat Efek Indonesia ( PEF INDO) , biro
pemer ingkat efek independen yang ber laku sampai dengan tanggal 1 F ebruari 2027 .
Dana yang diper oleh dar i Penawar an U mum Obligasi I Wahana Inti Selar as T ahun 2022, Obligasi II Wahana
Inti Selar as T ahun 2023, Obligasi III Wahana Inti Selar as T ahun 2024 dan Obligasi Ber kelanjutan I Wahana
Inti Selar as T ahap I dan II T ahun 2025 dan setelah dikur angi biaya emisi, digunakan untuk keper luan modal
ker ja, pembayar an utan g usaha dan pembelian per sediaan .
Pada tanggal 31 Desember 2025, beban bunga obligasi yang ter utang sebesar Rp47.588.061.599 dan disajikan
sebagai bagian dar i akun "Beban akr ual" pada lapor an posisi keuangan konsolidasian. Beban bunga obligasi
sebesar Rp288.822.457.811 untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2025, disajikan sebagai
bagian dar i akun "beban keuangan" pada laporan laba r ugi konsolidasian .
9. L IABIL ITAS IMBALAN PASCA -KERJA
Per ser oan dan Per usahaan Anak menyelenggar akan pr ogr am pensiun iur an pasti untuk semua kar yawan
tetapnya. Pr ogr am ini member ikan imbalan pasca - ker ja ber dasarkan penghasilan dasar pensiun dan masa
ker ja kar yawan .
Dana pensiun ini dikelola oleh Dana Pensiun Indomobil Gr oup yang akta pe ndir iannya telah disahkan oleh
Menter i Keuangan Republik Indonesia dengan Sur at Keputusannya No. KEP- 443/KM.17/1995 tanggal
19 D esember 1995, telah diperbahar ui dengan Sur at Keputusan N o. KEP - 064/KM.17/1997 tertanggal 17 Maret
1997. Pendir i D ana Pensiun Indomobil Gr oup adalah PT Indomobil Sukses Inter nasional T bk, dan Per seroan
dan Per usahaan Anak adalah mitr a pendiri.
Pendanaan Dana Pensiun Indomobil Gr oup ter utama ber asal dar i kontr ibusi pember i ker ja. Kontr ibusi
Per ser oan dan Per usahaan Anak untuk tahun yang ber akhir tanggal 3 1 Desember 2025 adalah sebesar 9%
dar i penghasilan pokok kar yawan yang ber sangkutan.
Per ser oan dan Per usahaan Anak menyediakan imbalan pensiun dengan jumlah minimal sesuai dengan undang -
undang ketenagaker jaan yang ber laku atau Kontrak Ker ja Ber sama ( " KKB"), mana yang lebih tinggi.
Jumlah kar yawan yang ber hak atas imbalan pasca - kerja tersebut adalah 2.148 kar yawan pada tahun 202 5.
Nilai yang diakui dilapor an laba r ugi dan penghasilan kompr ehensif lain konsolidasian sehubungan dengan
imbalan ker ja adalah sebagai ber ikut:
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
P e rs eroan
B ia ya ja sa kini 4 2 3 . 494. 000
B ia ya ja sa la lu (7 5 . 8 29.0 00)
B ia ya b unga 1 1 5 . 750. 000
4 6 3 . 415. 000
P e rus ahaan Anak
B ia ya ja sa kini 6 . 4 3 1.4 77.990
B ia ya ja sa la lu (2 . 6 1 8.66 9.818 )
B ia ya b unga 2 . 6 2 5.8 08.539
P e n g ukuran kembali man faat jangka p anjang la in nya 1 . 3 6 9.7 10.742
32
Page 57
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
7 . 8 0 8.3 27.453
J um l a h 8 . 2 7 1.7 42.453
Liabilitas imbalan pasca ker ja yang ter masuk dalam lapor an posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai
ber ikut:
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
Nila i kin i lia bilit as imb alan
P e ru sah aan 1 . 9 6 2.8 39.000
E n t it as a nak 5 0 . 1 64. 535.24 9
Li a bi l itas Be rsi h 5 2 . 1 27. 374.24 9
Mutasi liabilitas ber sih dilapor an posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai ber ikut :
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
P e rs eroan
S a ld o awal 1 . 7 8 4.9 97.000
B e b a n man faat karyawan 4 6 3 . 415. 000
P e n g hasila n komprehensif la in (3 2 0 . 399. 000)
Mu t a si ma suk 5 3 . 3 62. 000
P e mb a yara n manf aat (1 8 . 5 36.0 00)
S a ld o akhir 1 . 9 6 2.8 39.000
P e rus ahaan Anak
S a ld o awal 4 9 . 8 92. 328.64 9
B e b a n manf aat ka ryawan 7 . 8 0 8.3 27.453
P e n g hasilan komprehensif lain (2 4 9 . 157. 483)
Mu t a si masuk (5 6 . 9 41.0 00)
P e mb a yaran ma nfa at (8 . 0 7 9.09 6.370 )
P e ro leh an pe ngendalian e nt it as anak 8 4 9 . 074. 000
S a l do a khir 5 0 . 1 64. 535.24 9
S a l do a khir G rup 5 2 . 1 27. 374.24 9
Per hitungan imbalan pasca ker ja dihitung oleh aktuar is independen Yusi dan Rekan. Asumsi utama yang
digunakan dalam menentukan penilaian aktuar is tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut :
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025
Tin g ka t d iskonto 4 , 7 6 % - 7 , 06%
Tin g ka t kenaikan g aji 4,00%
Usia p e nsiun no rma l 5 5 t a hu n
Tin g ka t kemat ia n TMI *) 2 0 1 9
* ) = T abel Mortalita Indonesia
33
Page 58
Analisis sensitivitas ter hadap per ubahan asumsi aktuaria signifikan pada tanggal 31 D esember 2025 dan 2024
adalah sebagai ber ikut :
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember 2025
Ke te ra ngan
Na i k 1 % Turun 1 %
L ia b ilitas imbalan pasca -kerja a kan menjadi:
P e ru b ahan t ingkat d iskont o 4 7 . 9 31. 875.43 4 5 7 . 5 22. 943.07 6
P e ru b ahan t ingkat ke naikan gaji 5 7 . 3 67. 968.26 3 4 8 . 0 02. 773.65 3
KET ERANGAN T ENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH T EMPO DAL AM WAKT U 3 ( T IGA)
BUL AN K E D EPAN
Sampai dengan tanggal Infor masi T ambahan ini diter bitkan, Per ser oan memiliki kewajiban yang akan jatuh
tempo dalam w aktu 3 ( tiga) bulan ke depan , sebagai ber ikut:
Ta ngga l Ti ngk a t J a ngk a
Ke te ra ngan S e ri J a tuh Te mpo J um l a h P okok
P e ne rbi tan Bunga Wa k tu
O b lig asi I I Wa hana I nt i S e ri B 8 A g u stus 8,00% 3 Ta hun 8 A g u stus Rp 8 4 5. 505.000.000
S e la ras Tahu n 202 3 2023 2026
Dalam memenuhi kewajiban Per ser oan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 ( tiga) bulan yang ter sebut diatas,
Per ser oan akan menggunakan kas dan pener imaan piutang Per seroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan
utang ter sebut.
SEL URUH L IABIL IT AS PERSEROAN PADA T ANGGAL 3 1 DESEMBER 2025 T EL AH DIUNGKAPKAN
DAL AM INF ORMASI T AMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN T ANGGAL DIT ERBIT KANNYA INF ORMASI
T AMBAHAN INI, PERSEROAN T EL AH MELUNASI SEL URUH K EWAJIBAN YANG T ELAH JAT UH T EMPO.
T IDAK A DA F AKT A MAT ERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIF IKAN PADA L IABILITAS
DAN/AT AU PERIKATAN BAIK SET ELAH T ANGGAL L APORAN KEUANGAN T ERAKHIR SAMPAI DENGAN
T ANGGAL L APORAN A KUNTAN PUBLIK, MAUPUN SET EL AH T ANGGAL L APORAN A KUNTAN PUBLIK
SAMPAI D ENGAN T AN GGAL D ITERBIT KANNYA INF ORMASI T AMBAHAN INI.
PERSEROAN MENYAT AKAN BAHWA T IDAK ADA PEL ANGGARAN AT AS PERSYARAT AN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DIL AKUKAN OL EH PERSEROAN AT AU PERUSAHAAN ANAK YANG
BERDAMPAK MATERIAL T ERHADAP K EL ANGSUNGAN U SAHA PERSEROAN.
T IDAK ADA KEL AL AIAN AT AS PEMBAYARAN POKOK DAN/AT AU BUNGA PINJAMAN SET ELAH
T ANGGAL L APORAN KEUANGAN T ERAKHIR SAMPAI DENGAN T ANGGAL DIT ERBIT KANNYA
INF ORMASI T AMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGEL OL AAN YANG SIST EMAT IS AT AS ASET DAN L IABIL IT ASNYA SERTA
HARAPAN PENINGKAT AN HASIL OPERASI DI MASA MENDAT AN G, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYAT AKAN K ESANGGUPAN U NT UK D APAT MENYEL ESAIKAN SEL URUH L IABILITASNYA SESUAI
DENGAN PERSYARAT AN SEBAGAIMANA MEST INYA.
34
Page 59
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor har us membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini ber samaan dengan
( i) lapor an keuangan konsolidasian Per ser oan dan Per usahaan Anak pada tanggal ser ta untuk tahun yang
ber akhir pada tanggal 31 D esember 2025 dan ( ii) laporan keuangan konsolidasian Per ser oan dan Perusahaan
Anak pada tanggal ser ta untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang masing - masing
telah disusun d an disajikan sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Per aturan
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Lapor an Keuangan Emiten atau Per usahaan Publik, dan
selur uhnya tidak ter cantum dalam Infor masi T ambahan ini. C alon investor ju ga har us membaca Bab V dalam
Infor masi T ambahan ini dengan judul “ Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen .
Infor masi keuangan konsolidasian Per seroan dan Per usahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
ser ta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 D esember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dar i:
( i) Lapor an keuangan konsolidasian Per ser oan dan Perusahaan Anak tanggal 31 D esember 2025, ser ta untuk
tahun yang ber akhir pada tanggal ter sebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, H idajat,
Ar sono, Retno, Palilingan & Rekan ( fir ma anggota PKF Inter national Limited ) dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam lapor annya yang diter bitkan pada tanggal 27 Mar et 2026 dengan nomor
00695/2.1133/AU.1/05/0305 -2/1/III/2026 yang ditandatangani oleh Santoso C handra, S.E., M.M., Ak., CPA,
C A.
( ii) Lapor an keuangan konsolidasian Per ser oan dan Perusahaan Anak tanggal 31 D esember 2024, ser ta untuk
tahun yang ber akhir pada tanggal ter sebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata,
Hidajat, Ar sono, R etno, Palilingan & Rekan ( fir ma anggota PKF Inter national Limited ) dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam lapor annya yang diter bitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305 -1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso C handra, S.E., M.M., Ak., CPA,
C A.
L ap o ran Po sisi K euang an K on so lid asian
(dalam Rupiah)
31 D esember
K eter angan
2025 2024
A SET LANCAR
Kas dan bank 225. 391.581.317 354. 971.468.896
Piut ang usaha
Pihak ketiga - bersih 2. 510.068.883.180 3. 015.618.152.401
Pihak berelasi 144. 359.199.327 183. 588.042.437
Piut ang lain -lain
Pihak ketiga - bersih 21. 323.599. 794 19. 175.782. 051
Pihak berelasi 928. 754.629.325 719. 152.524.357
Piut ang derivatif 12. 096.760. 883 9. 133.217.066
Pers ediaan - bersih 4. 555.799.274.861 3. 563.179.838.327
Pajak dibayar di muka 139. 215.097.887 79. 778.191. 032
U ang m uka 354. 691.006.481 82. 310.726. 132
Biay a dibayar di muka 51. 379.893. 190 35. 334.656. 596
As et lain - lain 16. 519.515. 826 588. 569.000
Ju ml ah aset lancar 8. 959.599.442.071 8. 062.831.168.295
35
Page 60
(dalam Rupiah)
31 D esember
K eter angan
2025 2024
A SET TIDAK LANCAR
Peny ertaan s aham 84. 548.334 84. 548.335
Piut ang usaha tidak lancar - bersih 8. 485.387.290 8. 485.387.505
As et tetap - bersih 2. 727.486.430.403 2. 271.888.187.238
As et pajak tangguhan 112. 188.550.451 48. 544.176. 835
T ak s iran tagihan pajak penghasilan 233. 136.876.792 100. 116.087.681
As et tak berwujud - bersih 718. 457.353 2. 125.077.141
As et hak guna - bersih 10. 988.257. 879 27. 927.605. 130
As et tidak lancar lain-lain 300. 625.740.777 183. 982.742.467
Ju ml ah aset tidak lancar 3. 393.714.249.279 2. 643.153.812.332
JU M LAH A SET 12. 353.313. 691.350 10. 705.984. 980.627
L I A BILITAS JANGKA PENDEK
Pinjam an jangka pendek 922. 414.067.162 890. 470.147.238
U t ang usaha
Pihak ketiga 3. 008.165.640.961 2. 125.509.652.191
Pihak berelasi 17. 648.460. 660 49. 558.776. 155
U t ang lain-lain
Pihak ketiga 103. 649.796.512 72. 302.164. 191
Pihak berelasi 6. 594.952.515 7. 182.768.519
U t ang pajak 49. 532.548. 043 48. 343.340. 354
Beban akrual 128. 428.561.545 137. 957.644.374
U ang m uka diterima dari pelanggan 112. 289.235.869 118. 649.229.585
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
U t ang pembiayaan k onsumen 163. 127.877.348 92. 034.283. 413
U t ang sewa pembiayaan 67. 908.668. 092 49. 825.937. 880
Liabilitas sewa 3. 955.751.735 20. 736.251. 218
U t ang obligasi 2. 541.015.227.198 1. 466.733.617.837
Ju ml ah liabi litas j angka pendek 7. 124.730.787.640 5. 079.303.812.955
L I A BILITAS JANGKA PANJANG
Pinjam an jangka panjang - setelah dikurang bagian lanc ar :
U t ang pembiayaan k onsumen 396. 250.856.547 392. 249.139.673
U t ang sewa pembiayaan 97. 056.613. 620 5. 643.166.438
Liabilitas sewa - 3. 955.751.738
U t ang obligasi 1. 466.606.290.297 2. 009.665.543.574
Liabilitas imbalan pasca kerja 52. 127.374. 249 51. 677.325. 649
Liabilitas pajak tangguhan 44. 003.676. 201 85. 899.709. 695
Ju ml ah liabi litas j angka panjang 2. 056.044.810.914 2. 549.090.636.767
Ju ml ah liabi litas 9. 180.775.598.554 7. 628.394.449.722
EK U I TAS
Ek uit as y ang dapat diatribusikan k epada pemilik entitas induk
M odal Saham
M odal dasar 700.000 saham dengan nilai nominal Rp1.000.000, 186. 200.000.000 186. 200.000.000
m odal ditempatkan dan diset or penuh 186.200 saham
T am bahan m odal disetor (355. 342.163.704) (130. 041.129.974)
Selis ih nilai t ransaksi dengan pihak nonpengendali 9. 004.872.590 9. 004.872.590
Pendapatan komprehensif lain:
Surplus revaluasi aset tetap 176. 074.454.264 156. 801.654.291
36
Page 61
(dalam Rupiah)
31 D esember
K eter angan
2025 2024
Penguk uran kembali liabilitas imbalan pasca - k erja 6. 833.874.237 6. 037.320.091
Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas 233. 903.783 8. 816.292.140
Selis ih k urs atas penjabaran laporan keuangan dalam
m at a uang asing 190. 486.958.298 190. 486.958.298
Saldo laba
D it entukan penggunaanny a 1. 400.000.000 1. 300.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 1. 708.855.920.440 1. 520.838.156.834
1. 923.747.819.908 1. 949.444.124.270
Kepent ingan non pengendali 1. 248.790.272.888 1. 128.146.406.635
Ju ml ah Ekuitas 3. 172.538.092.796 3. 077.590.530.905
JU M LAH L IABILITAS DAN EKUITAS 12. 353.313. 691.350 10. 705.984. 980.627
L ap o ran L aba R ug i d an Peng hasilan K o mprehen sif L ain K o nsolidasian
(dalam Rupiah)
31 D esember
K eter angan
2025 2024
PEN JUALAN B ERSIH 10. 572.911. 960.755 11. 222.388. 975.172
B EB AN POKOK PENJUALAN (8. 411.379.530.997) (8. 741.547.547.488)
L A B A BRUTO 2. 161.532.429.758 2. 480.841.427.684
Beban penjualan (597. 825.042.360) (543. 310.940.295)
Beban umum dan administrasi (260. 567.501.235) (238. 046.531.964)
R ugi s elisih kurs - bers ih (4. 474.481.570) (11. 006.707.977)
Beban lainnya - bersih (2. 648.765.332) (29. 667.268.248)
L A B A USAHA 1. 296.016.639.261 1. 658.809.979.200
Pendapatan keuangan/bunga 134. 164.104.873 77. 457.439. 310
Beban k euangan/bunga (441. 258.535.052) (460. 052.180.811)
L A B A SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK FINAL 988. 922.209.082 1. 276.215.237.699
Pajak final (7. 101.076.393) (5. 339.949.908)
L A B A SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 981. 821.132.689 1. 270.875.287.791
PA JA K PENGHASILAN (177. 077.969.241) (303. 716.494.979)
L A B A TAHUN BERJALAN 804. 743.163.448 967. 158.792.812
Pen g hasilan komprehensif l ain
Pos -pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi :
Penguk uran kembali liabilitas imbalan kerja 651. 277.483 (13. 789.790.585)
Surplus revaluasi aset tetap 31. 843.302. 000 7. 950.000.000
32. 494.579. 483 (5. 839.790.585)
Pos -pos yang akan direklasif ikasi k e laba rugi :
Perubahan nilai wajar l indung nilai arus kas (18. 823.613.317) 17. 045.811. 036
Pajak penghasilan terkait 3. 997.913.884 (716. 324.499)
J um lah (14. 825.699.433) 16. 329.486. 537
17. 668.880. 050 10. 489.695. 952
JU M LAH L ABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 822. 412.043.498 977. 648.488.764
L ab a yang dapat diatri busikan kepada:
Pem ilik entitas Induk 538. 117.763.606 675. 512.240.463
Kepentingan non Pengendali 266. 625.399.842 291. 646.552.349
804. 743.163.448 967. 158.792.812
37
Page 62
(dalam Rupiah)
31 D esember
K eter angan
2025 2024
Ju ml ah penghasil an komprehensif yang dapat diatribusikan
kep ada:
Pem ilik entitas Induk 549. 621.917.989 682. 553.432.291
Kepentingan non Pengendali 272. 790.125.509 295. 095.056.473
822. 412.043.498 977. 648.488.764
Laba per saham yang dapat diat ribusik an kepada pemilik
ent itas induk - dasar dan dilusian 2. 889.999 5. 737.224
L ap o ran A rus K as K o nsolid asian
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTI VI TAS O PERASI
P e n e rimaa n dari p elanggan 1 1 . 0 35. 869.08 6.023 1 1 . 3 35. 617.60 9.136
P e mb a yaran ke pada p emaso k (8 . 2 5 1.86 2.306 .244) (9 . 6 3 8.62 3.480 .010)
P e mb a yaran ke pada karyawan (7 1 6 . 246. 263.5 13) (4 9 8 . 553. 036.7 95)
P e mb a yaran u nt uk b eban u saha (3 8 8 . 253. 209.0 12) (3 6 2 . 319. 012.6 55)
P e mb a yaran p ajak (3 8 7 . 689. 078.1 50) (4 0 5 . 892. 574.4 47)
P e n e rimaa n restitu si p ajak 2 0 . 1 30. 013.93 7 -
P e n e rimaa n lain-lain - b ersih 8 1 . 6 67. 408.48 4 5 3 9 . 418. 191.7 59
P e mb a yaran la in-lain - b ersih (2 1 0 . 109. 141.9 66) (3 6 . 3 77.8 81.54 5)
Ka s be rsih diperoleh dari ak ti vita s ope rasi 1 . 1 8 3.5 06.509 .559 9 3 3 . 269. 815.4 43
ARUS KAS DARI AKTI VI TAS I NVESTASI
P e mb e lian aset t et ap (6 8 6 . 692. 228.2 11) (3 0 8 . 900. 433.6 08)
P e n e rimaa n pen ju alan aset tet ap 4 . 1 7 2.8 61.736 8 . 3 4 3.4 07.235
P e n e rimaa n bun ga 1 7 8 . 611. 999.9 05 3 0 . 0 92. 260.19 4
Tra n sa ksi modal e ntit as a nak - (4 9 0 . 000. 000)
Ka s be rsih digunakan untuk a ktivi tas i nv estasi (5 0 3 . 907. 366.5 70) (2 7 0 . 954. 766.1 79)
ARUS KAS DARI AKTI VI TAS P ENDANAAN
P e n e rimaa n pinjaman d ari piha k b erelasi 6 . 3 2 3.5 59.130 .254 3 . 5 7 5.8 50.000 .000
P e mb a yaran p injaman d ari pihak be relasi (6 . 6 3 1.83 6.553 .504) (3 . 7 0 7.64 0.714 .882)
P e n e rimaa n pinjaman p ihak ketiga 6 . 4 1 2.3 71.033 .702 7 . 1 9 1.3 56.380 .391
P e mb a yaran p injaman p ihak ke tiga (6 . 1 4 3.75 3.043 .469) (7 . 4 6 0.05 5.847 .476)
P e mb a yaran d ivide n oleh P erusahaan (6 5 0 . 000. 000.0 00) (1 5 0 . 000. 000.0 00)
P e mb a yaran d ivide n oleh e nt it as anak kepad a non p enge ndali (1 5 2 . 175. 000.0 00) (1 3 9 . 675. 269.4 27)
P e mb a yaran u nt uk lia bilit as se wa (2 2 . 2 36.0 92.20 3) (1 7 . 9 08.4 05.71 8)
P e n e rimaa n pen erbitan o bligasi 1 . 9 9 4.9 86.000 .000 1 . 3 7 7.4 60.000 .000
P e mb a yaran o bligasi (1 . 4 6 8.74 5.000 .000) (9 9 7 . 575. 000.0 00)
P e mb a yaran b iaya emisi o bligasi (8 . 2 3 1.88 9.039 ) (6 . 3 7 8.39 2.795 )
P e mb a yaran b eban bung a dan beba n keuanga n lainnya (4 6 3 . 117. 616.3 09) (4 6 6 . 198. 027.4 34)
P e n e rimaa n dari p enambah an modal - 7 1 . 2 00. 000.00 0
P e n e rimaa n dari p enambah an modal p ihak non p enge ndali - 8 0 0 . 000. 000
Ka s be rsih digunakan untuk a ktivi tas pendana an (8 0 9 . 179. 030.5 68) (7 2 8 . 765. 277.3 41)
38
Page 63
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025 2024
P E NURUNAN BERSI H KAS DAN BANK (1 2 9 . 579. 887.5 79) (6 6 . 4 50.2 28.07 7)
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 3 5 4 . 971. 468.8 96 4 2 1 . 421. 696.9 73
KAS DAN BANK AKHI R TAHUN 2 2 5 . 391. 581.3 17 3 5 4 . 971. 468.8 96
Rasio - Rasio K euangan Ko nso lidasian Pent in g
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025 2024
Ra s i o P ertumbuhan (% )
P e n ju alan bersih (5 , 7 9 ) (2 , 2 6 )
L a b a brut o (1 2 , 8 7) 1,40
L a b a usaha (2 1 , 8 7) 4,36
L a b a ta hun be rja la n (1 6 , 7 9) (1 , 6 4 )
L a b a komprehensif t ahun b erjalan (1 5 , 8 8) (3 , 4 0 )
To t a l a se t 15,39 4,21
To t a l liab ilit as 20,35 (4 , 3 3 )
To t a l e ku it as 3,09 33,84
Ra s i o Usa ha (% )
L a b a ta hun be rja la n / Penjua la n 7,61 8,62
L a b a ta hun be rja la n / Total e kuit as 25,37 31,43
L a b a ta hun be rja la n / Total a set 6,51 9,03
L a b a komprehensif t ahun b erjalan / P enjualan 7,78 8,71
L a b a komprehensif t ahun b erjalan / Tot al ekuitas 25,92 31,77
L a b a komprehensif t ahun b erjalan / Tot al aset 6,66 9,13
Ra s i o Keuangan (x )
To t a l liab ilit as / Tot al ekuitas 2,89 2,48
To t a l liab ilit as / Tot al aset 0,74 0,71
To t a l a se t lancar / Tot al liabilitas jangka p endek 1,26 1,59
I n t e rest Coverage Ratio 3,56 4,10
De b t -S ervice Coverage Ra tio 1,01 1,20
De b t t o E quit y Ra tio 1,78 1,60
Rasio - Rasio K euangan yan g D ip ersyarat kan K red it ur
P e rs yaratan Ra s i o per
Ke te ra ngan
Ra s i o Keuangan 3 1 De s ember 2025
I n t e rest Coverage Ratio Min ima l 1 , 1x 3,56x
De b t -S ervice Coverage Ra tio Min ima l 1 x 1,01x
De b t t o E quit y Ra tio Ma ksima l 5x 1,78x
39
Page 64
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil oper asi Per seroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini
har us dibaca ber sama - sama dengan Bab IV dalam Infor masi T ambahan ini dengan judul “ Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan lapor an keuangan konsolidasian Per seroan dan Per usahaan Anak beser ta catatan atas
lapor an keuangan konsolidasian yang tidak ter cantum dalam Informasi T ambahan ini. Analisis dan pembahasan
yang disajikan dalam bab ini mer upakan tambaha n infor masi dar i analisis dan pembahasan yang ter dapat pada
Pr ospektus Obligasi Ber kelanjutan I T ahap I , Infor masi T ambahan Obligasi Ber kelanjutan I T ahap II dan
Infor masi T ambahan Obligasi Ber kelanjutan I T ahap II I.
Infor masi keuangan konsolidasian Per seroan dan Per usahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
ser ta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 D esember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dar i:
( i) Lapor an keuangan konsolidasian Per ser o an dan Perusahaan Anak tanggal 31 D esember 2025, ser ta untuk
tahun yang ber akhir pada tanggal ter sebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, H idajat,
Ar sono, Retno, Palilingan & Rekan ( fir ma anggota PKF Inter national Limited ) dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam lapor annya yang diter bitkan pada tanggal 27 Mar et 2026 dengan nomor
00695/2.1133/AU.1/05/0305 -2/1/III/2026 yang ditandatangani oleh Santoso C handra, S.E., M.M., Ak., CPA,
C A.
( ii) Lapor an keuangan konsolidasian Per ser oan dan Perusahaan Anak tanggal 31 D esember 2024, ser ta untuk
tahun yang ber akhir pada tanggal ter sebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata,
Hidajat, Ar sono, R etno, Palilingan & Rekan ( fir ma anggota PKF Inter national Limited ) dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam lapor annya yang diter bitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305 -1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso C handra, S.E., M.M., Ak., CPA,
C A.
1. ANAL ISIS L ABA R UGI D AN PENGHASIL AN K OMPREHENSIF L AIN K ONSOLIDASIAN
L ap o ran L aba R ug i d an Peng hasilan K o mprehen sif L ain K o nsolidasian
T abel di bawah ini menyajikan data lapor an laba r ugi kompr ehensif konsolidasian Per seroan dan Per usahaan
Anak untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 202 5 dan 2024 sebagai ber ikut:
(dalam Rupiah)
31 D esember
K eter angan
2025 2024
PEN JUALAN B ERSIH 10. 572.911. 960.755 11. 222.388. 975.172
B EB AN POKOK PENJUALAN (8. 411.379.530.997) (8. 741.547.547.488)
L A B A BRUTO 2. 161.532.429.758 2. 480.841.427.684
Beban penjualan (597. 825.042.360) (543. 310.940.295)
Beban umum dan administrasi (260. 567.501.235) (238. 046.531.964)
R ugi s elisih kurs - bers ih (4. 474.481.570) (11. 006.707.977)
Beban lainnya - bersih (2. 648.765.332) (29. 667.268.248)
L A B A USAHA 1. 296.016.639.261 1. 658.809.979.200
Pendapatan keuangan/bunga 134. 164.104.873 77. 457.439. 310
Beban k euangan/bunga (441. 258.535.052) (460. 052.180.811)
L A B A SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK FINAL 988. 922.209.082 1. 276.215.237.699
Pajak final (7. 101.076.393) (5. 339.949.908)
L A B A SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 981. 821.132.689 1. 270.875.287.791
PA JA K PENGHASILAN (177. 077.969.241) (303. 716.494.979)
40
Page 65
(dalam Rupiah)
31 D esember
K eter angan
2025 2024
L A B A TAHUN BERJALAN 804. 743.163.448 967. 158.792.812
Pen g hasilan komprehensif l ain
Pos -pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi :
Penguk uran kembali liabilitas imbalan kerja 651. 277.483 (13. 789.790.585)
Surplus revaluasi aset tetap 31. 843.302. 000 7. 950.000.000
32. 494.579. 483 (5. 839.790.585)
Pos -pos yang akan direklasif ikasi k e laba rugi :
Perubahan nilai wajar l indung nilai arus kas (18. 823.613.317) 17. 045.811. 036
Pajak penghasilan terkait 3. 997.913.884 (716. 324.499)
J um lah (14. 825.699.433) 16. 329.486. 537
17. 668.880. 050 10. 489.695. 952
JU M LAH L ABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 822. 412.043.498 977. 648.488.764
L ab a yang dapat diatri busikan kepada:
Pem ilik entitas Induk 538. 117.763.606 675. 512.240.463
Kepentingan non Pengendali 266. 625.399.842 291. 646.552.349
804. 743.163.448 967. 158.792.812
Ju ml ah penghasil an komprehensif yang dapat diatribusikan
kep ad a:
Pem ilik entitas Induk 549. 621.917.989 682. 553.432.291
Kepentingan non Pengendali 272. 790.125.509 295. 095.056.473
822. 412.043.498 977. 648.488.764
Laba per saham yang dapat diat ribusik an kepada pemilik
ent itas induk - dasar dan dilusian 2. 889.999 5. 737.224
Pen ju alan B ersih
T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4
Penjualan ber sih untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
R p10.572.911.960.755, mengalami penur unan sebesar R p649.477.014.417 atau sebesar 5,79% dibandingkan
penjualan ber sih untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2024 sebesar R p11.222.388.975.172.
Penur unan ini ter utama disebabkan oleh menur unnya penjualan untuk unit usaha tr uk dan alat ber at sebesar
16,43% yang mer upakan kontributor ter tinggi bagi penjualan ber sih Perser oan .
Beb an Po ko k Penjualan
T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4
Beban pokok penjualan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
R p8.411.379.530.997, mengalami penur unan sebesar R p330.168.016.491 atau 3,78% dibandingkan beban
pokok penjualan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar R p8.741.547.547.488.
Penur unan pada beban pokok penjualan tersebut sejalan dengan penurunan penjualan ber sih pada tahun 2025.
41
Page 66
L ab a B ru t o
T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4
Laba br uto untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2025 adalah sebesar R p2.161.532.429.758,
mengalami penur unan sebesar R p319.308.997.926 atau sebesa r 12,87% dibandingkan laba br uto untuk tahun
yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2024 sebesar R p2.480.841.427. 684, dengan margin laba bruto untuk
tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dan 2024 secar a ber tur ut -tur ut sebesar 2 0,44% dan
22,11% .
L ab a T ah u n B erjalan
T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4
Laba tahun ber jalan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
R p804.743.163.448, mengalami penur unan sebesar R p162.415.629.364 atau sebesar 16,79% dibandingkan
laba tahun ber jalan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2024 sebesar R p967.158.792.812.
Penur unan pada laba tahun ber jalan Per seroan sejalan dengan penurunan penjualan ber sih pada tahun 2025.
L ab a K o m p reh en sif T ah un B erjalan
T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4
Laba kompr ehensif tahun berjalan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2025 adalah sebesar
Rp822.412.043.498, mengalami pe nur unan sebesar R p155.236.445.266 atau sebesar 15,88% dibandingkan
laba kompr ehensif tahun ber jalan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp977.648.488.764. Penurunan pada laba kompr ehensif tahun ber jalan Per seroan sejalan dengan penurunan
penjualan ber sih pada tahun 2025 meskipun terdapat peningkatan pada pengukuran kembali liabilitas imbalan
ker ja dan sur plus r evaluasi aset tetap .
2. L APORAN POSISI K EUANGAN K ONSOL ID ASIAN PERSEROAN D AN PERUSAHAAN A NAK
T abel di bawah ini menjelaskan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2025 dan 2024 sebagai ber ikut :
Aset
(dalam Rupiah)
31 D esember
K eter angan
2025 2024
A SET LANCAR
Kas dan bank 225. 391.581.317 354. 971.468.896
Piut ang usaha
Pihak ketiga - bersih 2. 510.068.883.180 3. 015.618.152.401
Pihak berelasi 144. 359.199.327 183. 588.042.437
Piut ang lain -lain
Pihak ketiga - bersih 21. 323.599. 794 19. 175.782. 051
Pihak berelasi 928. 754.629.325 719. 152.524.357
Piut ang derivatif 12. 096.760. 883 9. 133.217.066
Pers ediaan - bersih 4. 555.799.274.861 3. 563.179.838.327
Pajak dibayar di muka 139. 215.097.887 79. 778.191. 032
42
Page 67
(dalam Rupiah)
31 D esember
K eter angan
2025 2024
U ang m uka 354. 691.006.481 82. 310.726. 132
Biay a dibayar di muka 51. 379.893. 190 35. 334.656. 596
As et lain - lain 16. 519.515. 826 588. 569.000
Ju ml ah aset lancar 8. 959.599.442.071 8. 062.831.168.295
A SET TIDAK LANCAR
Peny ertaan s aham 84. 548.334 84. 548.335
Piut ang usaha tidak lancar - bersih 8. 485.387.290 8. 485.387.505
As et tetap - bersih 2. 727.486.430.403 2. 271.888.187.238
As et pajak tangguhan 112. 188.550.451 48. 544.176. 835
T ak s iran tagihan pajak penghasilan 233. 136.876.792 100. 116.087.681
As et tak berwujud - bersih 718. 457.353 2. 125.077.141
As et hak guna - bersih 10. 988.257. 879 27. 927.605. 130
As et tidak lancar lain-lain 300. 625.740.777 183. 982.742.467
Ju ml ah aset tidak lancar 3. 393.714.249.279 2. 643.153.812.332
JU M LAH A SET 12. 353.313. 691.350 10. 705.984. 980.627
L I A BILITAS JANGKA PENDEK
Pinjam an jangka pendek 922. 414.067.162 890. 470.147.238
U t ang usaha
Pihak ketiga 3. 008.165.640.961 2. 125.509.652.191
Pihak berelasi 17. 648.460. 660 49. 558.776. 155
U t ang lain-lain
Pihak ketiga 103. 649.796.512 72. 302.164. 191
Pihak berelasi 6. 594.952.515 7. 182.768.519
U t ang pajak 49. 532.548. 043 48. 343.340. 354
Beban akrual 128. 428.561.545 137. 957.644.374
U ang m uka diterima dari pelanggan 112. 289.235.869 118. 649.229.585
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
U t ang pembiayaan k onsumen 163. 127.877.348 92. 034.283. 413
U t ang sewa pembiayaan 67. 908.668. 092 49. 825.937. 880
Liabilitas sewa 3. 955.751.735 20. 736.251. 218
U t ang obligasi 2. 541.015.227.198 1. 466.733.617.837
Ju ml ah liabi litas j angka pendek 7. 124.730.787.640 5. 079.303.812.955
L I A BILITAS JANGKA PANJANG
Pinjam an jangka panjang - setelah dikurang bagian lanc ar :
U t ang pembiayaan k onsumen 396. 250.856.547 392. 249.139.673
U t ang sewa pembiayaan 97. 056.613. 620 5. 643.166.438
Liabilitas sewa - 3. 955.751.738
U t ang obligasi 1. 466.606.290.297 2. 009.665.543.574
Liabilitas imbalan pasca kerja 52. 127.374. 249 51. 677.325. 649
Liabilitas pajak tangguhan 44. 003.676. 201 85. 899.709. 695
Ju ml ah liabi litas j angka panjang 2. 056.044.810.914 2. 549.090.636.767
Ju ml ah liabi litas 9. 180.775.598.554 7. 628.394.449.722
43
Page 68
(dalam Rupiah)
31 D esember
K eter angan
2025 2024
EK U I TAS
Ek uit as y ang dapat diatribusikan k epada pemilik entitas induk
M odal Saham
M odal dasar 700.000 saham dengan nilai nominal Rp1.000.000, 186. 200.000.000 186. 200.000.000
m odal ditempatkan dan diset or penuh 186.200 saham
T am bahan m odal disetor (355. 342.163.704) (130. 041.129.974)
Selis ih nilai t ransaksi dengan pihak nonpengendali 9. 004.872.590 9. 004.872.590
Pendapatan komprehensif lain:
Surplus revaluasi aset tetap 176. 074.454.264 156. 801.654.291
Penguk uran kembali liabilitas imbalan pasca - k erja 6. 833.874.237 6. 037.320.091
Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas 233. 903.783 8. 816.292.140
Selis ih k urs atas penjabaran laporan keuangan dalam
m at a uang asing 190. 486.958.298 190. 486.958.298
Saldo laba
D it entukan penggunaanny a 1. 400.000.000 1. 300.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 1. 708.855.920.440 1. 520.838.156.834
1. 923.747.819.908 1. 949.444.124.270
Kepent ingan non pengendali 1. 248.790.272.888 1. 128.146.406.635
Ju ml ah Ekuitas 3. 172.538.092.796 3. 077.590.530.905
JU M LAH L IABILITAS DAN EKUITAS 12. 353.313. 691.350 10. 705.984. 980.627
Aset
Po sisi t an g gal 31 D esem ber 202 5 d iban dingkan d eng an t angg al 31 D esemb er 202 4
T otal aset konsolidasian Per ser oan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar R p12.353.313.691.350
yang ter dir i atas aset lancar sebesar R p8.959.599.442.071 dan aset tidak lancar sebesar
R p8.062.831.168.295. Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 meng alami peningkatan sebesar
R p896.768.273.776 atau sebesar 1 1,12% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
R p8.062.831.168. 295, peningkatan ini ter utama disebabkan oleh adanya peningkatan pada per sediaan
Per ser oan sebagai upaya untuk mendukung peningkatan penjualan . Aset tidak lancar pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami penin gkatan sebesar R p750.560.436.947 atau sebesar 28,40% dibandingkan
dengan tanggal 31 D esember 2024 sebesar R p2.643.153.812.332, peningkatan ini ter utama disebab kan oleh
adanya peningkatan pada aset tetap Per ser oan, sehingga dapat meningkatkan kiner ja operasional Per seroan
menjadi lebih maksimal.
L iab ilit as
Po sisi t an g gal 31 D esem ber 202 5 d iban dingkan d eng an t angg al 31 D esemb er 202 4
T otal liabilitas konsolidasian Per ser oan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar R p9.180.775.598.554
yang ter dir i atas liabilitas jangka pendek sebesar R p7.124.730.787.640 dan liabilitas jangka panjang sebesar
R p2.056.044.810.914 . Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan
sebesar R p2.045.426.974.685 atau sebesar 40,27% dibandingkan dengan tanggal 31 D esember 2024 sebesar
Rp5.079.303.812.95 5, peningkatan ini ter utama disebabkan oleh meningkatnya utang obligasi dan utang
usaha, yang mencer minkan inisiatif str ategis Per ser oan dalam memper kuat modal ker ja . Liabilitas jangka
panjang pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penur unan sebesar Rp493.045.825.853 atau sebesar
19,34% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.549.090.636.767, penur unan ini
44
Page 69
ter utama disebabkan oleh tur unnya utang obli gasi jangka panjang, sejalan dengan str ategi Per ser oan dalam
memper kuat str uktur keuangan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan liabilitas .
Eku it as
Po sisi t an g gal 31 D esem ber 202 5 d iban dingkan d eng an t angg al 31 D esemb er 202 4
T otal ekuitas Per ser oan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar R p3.172.538.092.796 mengalami
peningkatan sebesar R p94.947.561.891 atau sebesar 3,09% dibandingkan dengan tanggal 31 D esember 2024
sebesar R p3.077.590.530.905, peningkatan ini ter utama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba Per seroan
yang ber asal dar i kiner ja oper asional Per seroan yang r elatif stabil sepanjang tahun berjalan .
3. L IKUIDIT AS D AN SUMBER PERMODALAN
Pada tanggal 31 Desember 2025 , Per ser oan dan Per usahaan Anak memiliki kas dan bank sebesar
R p225.391.581.317. Sumber likuiditas Perser oan pada umumnya dapat ber asal dar i internal , yaitu kas internal
ser ta hasil oper asional Per ser oan dan Per usahaan Anak maupun dar i ekster nal seper ti pinjaman bank atau
pinjaman dar i pihak ketiga lainn ya, ser ta dar i pasar modal.
Per ser oan dan Per usahaan Anak masih memiliki sumber likuiditas mater ial yang belum digunakan yang ber asal
dar i pinjaman jangka pendek atau fasilitas pinjaman dar i PT Bank SMBC Indonesia T bk, PT Bank DBS
Indonesia, PT Bank Mandir i ( Per ser o) T bk dan PT Bank Syar iah Indonesia T bk, MUF G Bank Ltd. , yang
digunakan untuk keper luan modal ker ja. T idak ter dapat kecenderungan yang diketahui, per mintaan, per ikatan
atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan te r jadinya peningkatan atau
penur unan yang material ter hadap likuiditas Per seroan.
Ar us kas masuk Per ser oan ter utama berasal dar i penerimaan dar i pelanggan dari penjualan truk dan alat -alat
ber at, suku cadang, dan after sales ser vice , beser ta dengan jasa kontr aktor dan penyewaan. Kebutuhan arus
kas keluar Per ser oan ter utama adalah untuk pembayar an kepada pemasok, beban oper asional dan
pembayar an utang. Per ser oan juga secar a r utin mengevaluasi kebutuhan ar us kas keluar untuk memenuhi
keper luan modal ke r ja seper ti per sediaan unit tr uk, alat ber at dan suku cadang. Apabila kebutuhan untuk modal
ker ja tidak mencukupi, Per ser oan memiliki sumber pendanaan lain yang dapat digunakan yaitu pendanaan
utang maupun ekuitas dalam bentuk modal tambahan apabila diperl ukan.
Per usahaan Anak tidak memiliki batasan untuk mengalihkan dana kepada Per ser oan sehingga dapat
member ikan pinjaman kepada Per ser oan bila dibutuhkan dengan mengacu pada UUPT . T abel di bawah ini
menjelaskan r incian ar us kas konsolidasian untuk tahun - tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2025
dan 2024.
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTI VI TAS O PERASI
P e n e rimaa n dari p elanggan 1 1 . 0 35. 869.08 6.023 1 1 . 3 35. 617.60 9.136
P e mb a yaran ke pada p emaso k (8 . 2 5 1.86 2.306 .244) (9 . 6 3 8.62 3.480 .010)
P e mb a yaran ke pada karyawan (7 1 6 . 246. 263.5 13) (4 9 8 . 553. 036.7 95)
P e mb a yaran u nt uk b eban u saha (3 8 8 . 253. 209.0 12) (3 6 2 . 319. 012.6 55)
P e mb a yaran p ajak (3 8 7 . 689. 078.1 50) (4 0 5 . 892. 574.4 47)
P e n e rimaa n restitu si p ajak 2 0 . 1 30. 013.93 7 -
P e n e rimaa n lain-lain - b ersih 8 1 . 6 67. 408.48 4 5 3 9 . 418. 191.7 59
P e mb a yaran la in-lain - b ersih (2 1 0 . 109. 141.9 66) (3 6 . 3 77.8 81.54 5)
Ka s be rsih diperoleh dari ak ti vita s ope rasi 1 . 1 8 3.5 06.509 .559 9 3 3 . 269. 815.4 43
45
Page 70
(dalam Rupiah)
3 1 De s ember
Ke te ra ngan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTI VI TAS I NVESTASI
P e mb e lian aset t et ap (6 8 6 . 692. 228.2 11) (3 0 8 . 900. 433.6 08)
P e n e rimaa n pen ju alan aset tet ap 4 . 1 7 2.8 61.736 8 . 3 4 3.4 07.235
P e n e rimaa n bun ga 1 7 8 . 611. 999.9 05 3 0 . 0 92. 260.19 4
Tra n sa ksi modal e ntit as a nak - (4 9 0 . 000. 000)
Ka s be rsih digunakan untuk a ktivi tas i nv estasi (5 0 3 . 907. 366.5 70) (2 7 0 . 954. 766.1 79)
ARUS KAS DARI AKTI VI TAS P ENDANAAN
P e n e rimaa n pinjaman d ari piha k b erelasi 6 . 3 2 3.5 59.130 .254 3 . 5 7 5.8 50.000 .000
P e mb a yaran p injaman d ari pihak be relasi (6 . 6 3 1.83 6.553 .504) (3 . 7 0 7.64 0.714 .882)
P e n e rimaa n pinjaman p ihak ketiga 6 . 4 1 2.3 71.033 .702 7 . 1 9 1.3 56.380 .391
P e mb a yaran p injaman p ihak ke tiga (6 . 1 4 3.75 3.043 .469) (7 . 4 6 0.05 5.847 .476)
P e mb a yaran d ivide n oleh P erusahaan (6 5 0 . 000. 000.0 00) (1 5 0 . 000. 000.0 00)
P e mb a yaran d ivide n oleh e nt it as anak kepad a non p enge ndali (1 5 2 . 175. 000.0 00) (1 3 9 . 675. 269.4 27)
P e mb a yaran u nt uk lia bilit as se wa (2 2 . 2 36.0 92.20 3) (1 7 . 9 08.4 05.71 8)
P e n e rimaa n pen erbitan o bligasi 1 . 9 9 4.9 86.000 .000 1 . 3 7 7.4 60.000 .000
P e mb a yaran o bligasi (1 . 4 6 8.74 5.000 .000) (9 9 7 . 575. 000.0 00)
P e mb a yaran b iaya emisi o bligasi (8 . 2 3 1.88 9.039 ) (6 . 3 7 8.39 2.795 )
P e mb a yaran b eban bung a dan beba n keuanga n lainnya (4 6 3 . 117. 616.3 09) (4 6 6 . 198. 027.4 34)
P e n e rimaa n dari p enambah an modal - 7 1 . 2 00. 000.00 0
P e n e rimaa n dari p enambah an modal p ihak non p enge ndali - 8 0 0 . 000. 000
Ka s be rsih digunakan untuk a ktivi tas pendana an (8 0 9 . 179. 030.5 68) (7 2 8 . 765. 277.3 41)
P E NURUNAN BERSI H KAS DAN BANK (1 2 9 . 579. 887.5 79) (6 6 . 4 50.2 28.07 7)
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 3 5 4 . 971. 468.8 96 4 2 1 . 421. 696.9 73
KAS DAN BANK AKHI R TAHUN 2 2 5 . 391. 581.3 17 3 5 4 . 971. 468.8 96
Aru s kas b ersih d ari aktivit as o perasi
T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas ber sih yang diper oleh dar i aktivitas oper asi sebesar Rp1.183.506.509.559
mengalami peningkatan sebesar Rp250.236.694.116 atau sebesar 26,81% dibandingkan dengan tanggal
31 D esember 2024 sebesar R p933.269.815.443. Peningkatan ini ter utama disebabkan oleh adanya penurunan
pembayar an kepada pemasok.
Aru s kas b ersih u nt uk aktivitas in vest asi
T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas ber sih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp503.907.366.570 mengalami peningkatan sebesar R p232.952.600.391 atau sebesar 85,97% dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp270.954.766.179. Peningkatan ini ter utama disebabkan oleh
meningkatnya pembelian aset tetap untuk meningkatkan modal ker ja Per seroan dan Per usahaan Anak .
46
Page 71
Aru s kas b ersih u nt uk aktivitas p en danaan
T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas ber sih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
Rp809.179.030.568 mengala mi peningkatan sebesar Rp80.413.753.227 atau sebesar 11,03% dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp728.765.277.341. Peningkatan ini ter utama disebabkan oleh
meningkatnya pembayar an pinjaman dar i pihak ber elasi dan pihak ketiga, ser ta diimba ngi dengan
meningkatnya pener bitan obligasi yang dilakukan Per ser oan untuk modal ker ja Per ser oan dan Per usahaan
Anak.
47
Page 72
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
48
Page 73
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar
Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan No. 57, tanggal 9 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Dr. Muhammad Kholid Artha, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan,
yang telah disetujui oleh Menkum melalui Keputusan No. AHU -0053673.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 15 Juli
2026. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar dan Eceran;
b. Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, Serta Produksi dan Distribusi Konten;
c. Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultasi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa
Informasi Lainnya; dan
d. Aktivitas Jasa Lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha yang meliputi:
(i) Perdagangan Besar Mobil Baru (46611);
(ii) Perdagangan Besar Mobil Bekas (46612);
(iii) Perdagangan Eceran Mobil Baru (47811);
(iv) Perdagangan Eceran Mobil Bekas (47812);
(v) Reparasi Mobil (95311);
(vi) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (46620);
(vii) Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (47820);
(viii) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
(ix) Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (46511);
(x) Perdagangan Besar Perangkat Lunak (46512);
(xi) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian (46530);
(xii) Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang, dan Perlengkapannya (46591);
(xiii) Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan Perlengkapannya (46592);
(xiv) Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku
Cadang dan Perlengkapannya (46593);
(xv) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya YTDL (46599);
(xvi) Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya (47791);
(xvii) Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya (58290);
(xviii) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel (61102);
(xix) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Satelit (61103);
(xx) Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (62199);
(xxi) Aktivitas Pengolahan Data (63101);
(xxii) Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait (63102);
(xxiii) Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya (63900);
(xxiv) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523);
(xxv) Perdagangan Eceran Telepon beserta Aksesorisnya (47404);
(xxvi) Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia (46752); dan
(xxvii) Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama (47763).
49
Page 74
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur
permodalan dan susunan kepemilkan saham Perseroan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan saat
ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT IMG Sejahtera Langgeng 169.442 169.442.000.000 91,00%
2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk 16.758 16.758.000.000 9,00%
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 186.200 186.200.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 513.800 513.800.000.000
3. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur organisasi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
(Board Of Commissioners)
Audit Committee
PT Eka Dharma Jaya Sakti
(EDJS)
Corporate Secretary
PT Indotruck Utama
(ITU)
Dewan Direksi PT Indo Traktor Utama
CEO
(Board Of Directors) (INTRAMA)
CFO
PT Prima Sarana Gemilang
(PSG)
Internal Audit
PT Prima Sarana Mustika
(PSM)
50
Page 75
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II I Tahun 2026 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 58, tanggal 1 Juli 2024, yang
dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan P erubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224644,
tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No. 58/Juli 2024”), susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Wakil Komisaris Utama : Evensius Go
Komisaris Independen : Istiharini
Berdasarkan Akta No. 58/Juli 2024, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Novelia Frigita
Tidak terdapat kepentingan lain yang Bersifat material diluar kapasitas kapasitasnya sebagai anggota Direksi
terkait penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek.
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Dir eksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
5. SUMBER DAYA MANUSIA
Berikut tabel-tabel rincian komposisi karyawan, termasuk Direksi, berdasarkan jenjang status, jenjang
pendidikan, jenjang jabatan dan jenjang usia.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah ϰ͘ϳϰϮ orang,
dengan komposisi sebagai berikut:
Komposisi karyawan Perseroan bedasarkan lokasi
31 Desember
Status Karyawan
2025 2024
Perseroan
Jawa 95 83
Non-Jawa 135 108
Perusahaan Anak
Jawa 766 672
Non-Jawa 3.746 3.182
Jumlah 4.742 4.045
51
Page 76
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status
31 Desember
Status Karyawan
2025 2024
Perseroan
Pekerja Tetap 158 140
Pekerja Kontrak 72 51
Perusahaan Anak
Pekerja Tetap 1.960 1.749
Pekerja Kontrak 2.552 2.105
Jumlah 4.742 4.045
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
31 Desember
Status Karyawan
2025 2024
Perseroan
Sarjana (S1/S2) 107 80
Sarjana Muda (D3) 31 31
SMU dan sederajat 92 80
Perusahaan Anak
Sarjana (S1/S2) 932 843
Sarjana Muda (D3) 368 362
SMU dan sederajat 3.212 2.649
Jumlah 4.742 4.045
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen
31 Desember
Status Karyawan
2025 2024
Perseroan
Direktur 2 2
Deputy GM dan GM 4 3
Manager dan Assistant Manager 23 18
Supervisor 20 19
Staff 181 149
Perusahaan Anak
Direktur 8 8
Deputy GM dan GM 20 18
Manager dan Assistant Manager 176 165
Supervisor 357 302
Staff 3.951 3.361
Jumlah 4.742 4.045
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
31 Desember
Status Karyawan
2025 2024
Perseroan
≥ 50 tahun 16 11
40-49 tahun 19 20
30-39 tahun 81 67
≤ 29 tahun 114 93
52
Page 77
31 Desember
Status Karyawan
2025 2024
Perusahaan Anak
≥ 50 tahun 217 178
40-49 tahun 674 561
30-39 tahun 1.529 1.310
≤ 29 tahun 2.092 1.805
Jumlah 4.742 4.045
Pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya
Tanggal
No Nama Perizinan Masa Berlaku
Perizinan
1. Sugiyanto Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.03 7 29 Desember Berlaku sejak
00033777 2022 ; Ahli Muda Teknik Jalan (No 2022 29 Desember 2022
Reg : F 1993 33777 2022 0047322 SI 03 ) sampai dengan
29 Desember 2027
2. Hardi Wibowo Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.02 7 22 Desember Berlaku sejak
00032188 2022 ; Ahli Muda Teknik Jalan (No 2022 22 Desember 2022
Reg : F 1993 32188 2022 0044333 SI 01) sampai dengan
22 Desember 2027
3. Lia Livia Sertifikat Kompetensi No 74321 1323.02 6 26 Desember Berlaku sejak
00032529 2022 ; Manajer Lapangan 2022 26 Desember 2022
Pelaksanaan Pekerjaan Gedung (No Reg : F sampai dengan
1993 32529 2022 0045216 SI 01) 26 Desember 2027
4. Moses Prayzer Kompetensi No 74321 2142.08 7 00033792 29 Desember Berlaku sejak
Pangaribuan 2022; Ahli Muda Teknik Jalan (No Reg : F 2022 29 Desember 2022
1993 33792 2022 0047326 SI 10) sampai dengan
29 Desember 2027
5. Rudy Maradona, Sertifikat Kompetensi Ahli Madya Bidang 7 Oktober 2022 Berlaku sejak
ST. Keahlian Teknik Mekanikal No. 74321 2144.01 8 7 Oktober 2022
00001200 2022 sampai dengan
7 Oktober 2027
6. Darmawan Sertifikat Kompetensi No. 74321 2144.01 8 26 September Berlaku sejak
Listyono 00001127 2022 2022 26 September 2022
sampai dengan
26 September 2027
Sarana Pendidikan dan Pelatihan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perseroan
Sales Training 37 30
Teknisi Training 74 54
Perusahaan Anak
Sales Training 121 582
Teknisi Training 984 826
Jumlah 1.216 1.492
53
Page 78
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga asing yang bekerja pada
Perseroan. Namun demikian, ITU memiliki tenaga kerja asing yang menempati berbagai posisi, sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut:
Masa
Negara Masa Berlaku
No Nama Jabatan RPTKA KITAP Berlaku
Asal RPTKA
KITAP
ITU
1. Ng Ah Koo Wakil Malaysia Keputusan 4 Februari No. 2D112D21JF033647-B 28
Presiden Direktur Jenderal 2026 s.d.6 Desember
Direktur Pembinaan Maret 2027 2030
Penempatan
Tenaga Kerja dan
Perluasan
Kesempatan Kerja
Nomor
B.3/015337/PK.04.
01/II/2026 tentang
Pengesahan
RPTKA
Perpanjangan
Pada ITU, tanggal
4 Februari 2026.
2. Zaragoza Marketing Filipina Keputusan 16 September No. 2D112D21JE059372-B 22
Mervin Mesa Advisor Direktur Jenderal 2025 s.d. 15 September
Pembinaan September 2030
Penempatan 2026
Tenaga Kerja dan
Perluasan
Kesempatan Kerja
Nomor
B.3/1117129/PK.0
4.01/IX/2025
tentang
Pengesahan
RPTKA
Perpanjangan
pada ITU, tanggal
4 September 2025.
Kesejahteraan karyawan
Perseroan menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi karyawan dan
keluarganya. Fasilitas dan program kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap dan
kontrak. Fasilitas dan program tersebut adalah sebagai berikut:
Ͳ Program jaminan tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
Ͳ Program Pensiun
Ͳ Tunjangan hari raya keagamaan
Ͳ Pelayanan medis dan BPJS kesehatan
Ͳ Sumbangan sosial (suka dan duka)
Ͳ Rekreasi
Ͳ Telekomunikasi bagi karyawan dengan jen jang jabatan tertentu
Ͳ Reward atas loyalitas karyawan yang bekerja lebih dari 5 tahun
54
Page 79
Kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas karyawan Perseroan mengacu kepada ketentuan dan
peraturan yang berlaku dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk sudah memenu hi Upah Minimum yang
berlaku.
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Aktivitas Serikat Pekerja
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat Aktivitas Serikat Pekerja pada Perseroan.
55
Page 80
6. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan dan kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak
per tanggal 31 Desember 2025:
Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal dan pemilik manfaat berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporas i dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme jo Peraturan Menteri Hukum Nomor
2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi adalah Bapak Anthoni Salim.
56
Page 81
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak (>50%)
Nama Perseroan ITU EDJS PSG PSM MKM INTRAMA ISE
Dewan Komisaris
Jusak KU PK KU - KU K PK KU
KertKowidjojo
Evensius Go WKU WPK KU - - WPK -
Istiharini KI - - - - - - -
Direksi
Bambang Prijono DU PD DU DU DU DU PD D
SP
Bunyamin Pranoto D - - D D - - -
Novelia Frigita D - - - - - - -
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
WPK : Wakil Komisaris Utama WDU : Wakil Direktur Utama
WPK : Wakil Presiden Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen K : Komisaris
7. PERIZINAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat tambahan perizinan yang
diperoleh Perseroan, kecuali ITU, Perusahaan Anak Pe rseroan memiliki tambahan perizinan yang diperoleh,
yaitu sebagai berikut:
No Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
ITU
1 STP Distributor atau Agen Barang Berlaku sampai dengan 31 Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
dan/atau Jasa PB-UMKU: Desember 2026. Sistem OSS.
812000480124700060017, tanggal 26
Februari 2026.
2 STP Distributor atau Agen Barang Berlaku sampai dengan 1 Mei Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
dan/atau Jasa PB-UMKU: 2027. Sistem OSS.
812000480124700060014, tanggal 9 Juli
2026.
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan
penyertaan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada 6 (enam) Perusahaan Anak.
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Perseroan Pendapatan
Beroperasi
Perseroan (%) (%)
1 PT Indotruck Utama Jakarta Perdagangan/Trading 1988 2012 60,65% 49,93%
(“ITU”)
2 PT Eka Dharma Jakarta Perdagangan/Trading 1984 2010 60,00% 30,95%
Jaya Sakti (“EDJS”)
3 PT Indo Traktor Jakarta Perdagangan/Trading 2007 2013 75,00% 12,16%
Utama (“INTRAMA”)
4 PT Prima Sarana Jakarta Kontraktor 2014 2014 60,00% 3,33%
Mustika (“PSM”) perkebunan/ Mining
contractor
57
Page 82
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Perseroan Pendapatan
Beroperasi
Perseroan (%) (%)
5 PT Fluid Service Jakarta Perdagangan/Trading 2025 2013 60% 0,00%
Solution (“FSS”)*
6 PT Prima Sarana Jakarta Kontraktor 2011 2010 99,60% 5,90%
Gemilang (“PSG”) pertambangan/ Mining
contractor
*PT Fluid Service Solution beroperasi pada tahun 2025 karena terdapat pemecahan bidang usaha dalam PT EDJS untuk menjadi suatu
entitas terpisah. Sebelum tahun 2025, PT FSS (d/h PT Indomobil Sugiron Energi) merupakan perusahaan dormant .
58
Page 83
9. PERJANJIAN PENTING
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga maupun pihak yang memiliki hubungan afiliasi untuk mendukung
kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak .
9.1 PERJANJIAN PEMBIAYAAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat
perubahan perjanjian pembiayaan antara Perseroan dengan pihak -pihak lain, sebagaimana dirincikan pada daftar di bawah ini :
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Perjanjian Treasury Line a. PT Bank Mandiri Terhitung mulai tanggal 27 April 2026 sampai dengan Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank,
No. WCO.KP/202/TL/2021, tanggal 25 Mei (Persero) Tbk (“Bank”); 26 April 2027. Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai
2021, antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan berikut:
dan Perseroan sebagaimana diubah terakhir b. Perseroan. (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
kali dengan Addendum IX (Kesembilan) (ii) Mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan lain, turut
WCO.KP/202/TL/2021, tanggal 24 April 2026 membiayai perusahaan-perusahaan lain dan/atau mengambil
(“Perjanjian Treasury Line Mandiri”). bagian modal untuk kepentingan di luar usaha dan kepentingan
pribadi perusahaan yang menyebabkan penurunan kiner ja
59
keuangan perusahaan termasuk ketidaksesuaian terhadap
financial covenant yang telah dipersyaratkan dan kemampuan
membayar nasabah. Hal ini kecuali untuk anak perusahaan yang
ada saat ini, cukup dalam bentuk pemberitahuan kepada bank.
(iii) Mengubah pemegang saham mayoritas baik secara langsung
maupun tidak langsung sehingga kepemilikan mayoritas tidak
lagi dimiliki oleh keluarga besar Bpk. Anthony Salim atau Salim
Group.
(iv) Memberikan sebagai jaminan setiap asetnya dan sahamnya baik
yang telah ada maupun yang aka n ada untuk menjamin
pembayaran setiap utangnya kepada pihak manapun, kecuali:
1. Jaminan yang telah ada pada saat ini, yang telah
diberitahukan kepada Bank.
2. Jaminan yang diberikan dalam rangka fasilitas bagi pegawai
Perseroan.
3. Jaminan atas aset yang secara langsung diperoleh oleh
Perseroan dari pembiayaan investasi (namun tidak
termasuk pendapatan yang diperoleh dari asset tersebut)
dimana jaminan tersebut dibuat atas aset tersebut untuk
menjamin pembayaran utang yang timbul dari pembiayaan
investasi atas aset tersebut.
Page 84
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
4. Jaminan yang menggantikan jaminan ayat V.d.1 dan ayat
V.d.2, yang tidak melebihi nilai jaminan yang digantikannya.
Nilai fasilitas Perjanjian Treasury Line Mandiri dengan limit notional
sebesar USD50.000.000 dan limit CEL sebesar USD3 .000.000
dengan sifat uncommitted and advised.
Nilai outstanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada Bank
Mandiri per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp63.911.704.690
(enam puluh tiga miliar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus empat
ribu enam ratus sembilan puluh Rupiah).
Tidak terdapat penjaminan untuk Perjanjian Treasury Line Mandiri.
Perjanjian Fasilitas Non Cash Loan a. PT Bank Mandiri Terhitung mulai tanggal 27 April 2026 sampai dengan Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank,
No. WCO.KP/0151/NCL/2021 tanggal 27 April (Persero) Tbk (“Bank”); 26 April 2027. Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai
2021 sebagaimana diubah terakhir kali dan berikut:
dengan Addendum X (Kesepuluh) Perjanjian b. Perseroan. (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
Non Cash Loan (ii) Mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan lain, turut
No. WCO.KP/0151/NCL/2021, tanggal membiayai perusahaan-perusahaan lain dan/atau mengambil
60
24 April 2026 (“Perjanjian Non Cash Loan bagian modal untuk kepentingan di luar usaha dan kepentingan
Mandiri”) pribadi perusahaan yang menyebabkan penurunan kinerja
keuangan perusahaan termasuk ketidaksesuaian terhadap
financial covenant yang telah dipersyaratkan dan kemampuan
membayar nasabah. Hal ini kecuali untuk anak perusahaan yang
ada saat ini, cukup dalam bentuk pemberitahuan kepada bank.
(iii) Mengubah pemegang saham mayoritas baik se cara langsung
maupun tidak langsung sehingga kepemilikan mayoritas tidak
lagi dimiliki oleh keluarga besar Bpk. Anthony Salim atau Salim
Group.
(iv) Memberikan sebagai jaminan setiap asetnya dan sahamnya baik
yang telah ada maupun yang akan ada untuk menjamin
pembayaran setiap utangnya kepada pihak manapun, kecuali:
1. Jaminan yang telah ada pada saat ini, yang telah
diberitahukan kepada Bank;
2. Jaminan yang diberikan dalam rangka fasilitas bagi pegawai
Perseroan;
3. Jaminan atas aset yang secara langsung diperoleh ole h
Perseroan dari pembiayaan investasi (namun tidak
termasuk pendapatan yang diperoleh dari aset tersebut)
dimana jaminan tersebut dibuat atas aset tersebut untuk
Page 85
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
menjamin pembayaran utang yang timbul dari pembiayaan
investasi atas aset tersebut;
4. Jaminan yang menggantikan jaminan ayat V.d.1 dan ayat
V.d.2), yang tidak melebihi nilai jaminan yang
digantikannya.
Nilai limit kredit Perjanjian Non Cash Loan Mandiri adalah sebesar
USD75.000.000.
Nilai outstanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada Bank
Mandiri per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp63.911.704.690
(enam puluh tiga miliar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus empat
ribu enam ratus sembilan puluh Rupiah ).
Perjanjian Pemberian Fasilitas AP Financing a. PT Bank Mandiri Terhitung mulai tanggal 27 April 2026 sampai dengan Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank,
(TR Non LC) No. WCO.KP/0149/NCL/2021, (Persero) Tbk (“Bank”); 26 April 2027. Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai
tanggal 27 April 2021 sebagaimana diubah dan berikut:
terakhir kali dengan Addendum VII (Ketujuh) b. Perseroan. (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
Perjanjian Pemberian Fasilitas AP Financing (ii) Mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan lain, turut
(TR Non LC) No. WCO.KP/0149/NCL/2021, membiayai perusahaan-perusahaan lain dan/atau mengambil
61
tanggal 24 April 2026 (“Perjanjian AP bagian modal untuk kepentingan di luar usaha dan kepentingan
Financing Mandiri”) pribadi perusahaan yang menyebabkan penurunan kinerja
keuangan perusahaan termasuk ketidaksesuaian terhadap
financial covenant yang telah dipersyaratkan dan kemampuan
membayar Perseroan. Hal ini kecuali untuk anak perusahaan
yang ada saat ini, cukup dalam bentuk pemberitahuan kepada
Bank.
(iii) Mengubah pemegang saham mayoritas baik secara langsung
maupun tidak langsung sehingga kepemilikan mayoritas tidak
lagi dimiliki oleh keluarga besar Bpk. Anthony Salim atau Salim
Group.
(iv) Memberikan sebagai jaminan setiap asetnya dan sahamnya baik
yang telah ada maupun yang akan ada untuk menjamin
pembayaran setiap utangnya kepada pihak manapun, kecuali:
1. Jaminan yang telah ada pada saat ini, yang telah
diberitahukan kepada Bank;
2. Jaminan yang diberikan dalam rangka fasilitas bagi pegawai
Perseroan;
3. Jaminan atas aset yang secara langsung diperoleh oleh
Perseroan dari pembiayaan investasi (namun tidak
termasuk pendapatan yang diperoleh dari aset tersebut)
Page 86
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
dimana jaminan tersebut dibuat atas aset tersebut untuk
menjamin pembayaran utang yang timbul dari pembiayaan
investasi atas aset tersebut;
4. Jaminan yang menggantikan jaminan ayat V.d.1 dan ayat
V.d.2, yang tidak melebihi nilai jaminan yang digantikannya.
Limit kredit Perjanjian AP Financing Mandiri adalah sebesar
Rp200.000.000.000. Atas fasilitas kredit, Perseroan wajib membayar
biaya-biaya sebagai berikut:
• Biaya administrasi: Rp10.000.000
• Biaya provisi: 0,10% p.a. dari total limit dibayar paling lambat
pada saat penandatanganan Addendum Pe rjanjian Kredit
• Servicing fee: 0,15% p.a. dari total limit dibayar paling lambat
pada saat penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit.
Untuk tenor penarikan adalah maksimal 180 hari per penarikan.
Nilai outstanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada Bank
Mandiri per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp63.911.704.690
62
(enam puluh tiga miliar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus empat
ribu enam ratus sembilan puluh Rupiah ).
Perjanjian Kredit Nomor 16, tanggal a. PT Bank CIMB Niaga Tbk a. Jangka Waktu Fasilitas Trade Account Payable: a. Kreditur setuju untuk menyediakan kepada Debitur, dan Debitur
26 Februari 2025, sebagaimana terakhir kali (“Kreditur”); Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 . setuju untuk menerima dari fasilitas kredit dari Kreditur dalam
diubah dengan Perubahan Ke-2 (Kedua) b. Perseroan (“Debitur 1”); b. Jangka Waktu Fasilitas Letter of Credit/Surat Kredit bentuk:
Perjanjian Kredit Nomor 16 tanggal c. ITU (“Debitur 2”); Berdokumen Dalam Negeri:
26 Februari 2025, tanggal 19 Februari 2026 d. EDJS (“Debitur 3”); Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 . (i) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account
oleh dan antara PT Bank CIMB Niaga Tbk, e. INTRAMA (“Debitur 4”); c. Jangka Waktu Fasilitas Trust Receipt: Payable:
oleh dan antara Perseroan, ITU, EDJS, f. PSG (“Debitur 5”); dan Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 . 1. Jenis Fasilitas Kredit:
INTRAMA, PSG, dan PSM jo. Syarat Umum g. PSM (“Debitur 6”). d. Jangka Waktu Fasilitas Kredit Bank Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account
Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 Nomor Garansi/Standby Letter of Credit: Payable (“Fasilitas PTK Trade AP”) - Fasilitas Kredit
15, tanggal 26 Februari 2025 (“ Perjanjian Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 . Langsung - On Revolving Basis - Uncommitted.
Kredit CIMB”)
2. Tujuan Penggunaan:
Membiayai pembelian truk atau alat berat atau suku
cadang atau barang-barang terkait lainnya dari supplier
termasuk Pajak Impor Barang (PIB) dengan
menggunakan sistem open account.
Page 87
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
3. Jumlah Fasilitas Kredit:
Maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta
Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara
(ekuivalen) dalam mata uang Rupiah, dengan rincian
maksimum penggunaan oleh debitur sebagai berikut:
(a) Perseroan maksimum sebesar USD30.000.000
(tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat);
(b) ITU maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh
juta Dolar Amerika Serikat);
(c) EDJS maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat);
(d) INTRAMA maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat);
(e) PSG maksimum sebesar Rp50.000.000.000 (lima
puluh miliar Rupiah);
(f) PSM maksimum sebesar Rp50.000.000.000 (lima
puluh miliar Rupiah);
Fasilitas PTK Trade AP bersifat interchangeable
dengan Fasilitas LC/SKBDN, Fasilitas TR, dan Fasilitas
63
BG/BLC, dengan ketentuan total jumlah penggunaan
seluruh Fasilitas Kredit secara Bersama -sama setiap
saat tidak dapat melebihi USD30.000.000 (tiga puluh
juta Dolar Amerika Serikat).
Mata Uang Fasilitas PTK Trade AP: Multicurrency,
Dolar Amerika Serikat (USD) atau Rupiah (Rp) .
4. Jangka Waktu Fasilitas Kredit:
Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .
5. Jangka Waktu Penarikan:
Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027
6. Syarat Penarikan:
(a) Menyerahkan:
Ͳ Fotokopi invoice atau daftar fotokopi invoice
atau faktur pajak impor barang atau dokumen
lain yang sejenis yang ditandatangani oleh
pihak yang berwenang mewakili Debitur.
Apabila menggunakan daftar invoice, Debitur
Page 88
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
wajib menyerahkan sampel fotokopi invoice
10% (sepuluh persen) dari nilai penarikan
(maksimum 10 (sepuluh) fotokopi invoice);
Ͳ Tambahan dokumen untuk transaksi dengan
pihak terkait: wajib menyerahkan (i) fotokopi
dokumen invoice atau daftar invoice, (ii) daftar
faktur pajak; dan (iii) fotokopi dokumen
transport atau daftar dokumen transport yang
saling berhubungan. Untuk penyerahan daftar
invoice, Debitur wajib menyerahkan sampel
dokumen invoice 10% (sepuluh persen) dari
jumlah penarikan
(b) Hasil penarikan ditransfer ke rekening supplier
melalui rekening Debitur;
(c) Tenor atas setiap penarikan: 6 (enam) bulan dari
tanggal penarikan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Ͳ untuk invoice dengan tanggal jatuh tempo:
invoice yang dapat diterima maksimum 1 (satu)
bulan dari tanggal jatuh tempo. Lebih dari itu,
64
berlaku pengurangan tenor.
Ͳ untuk invoice tanpa tanggal jatuh tempo:
invoice yang dapat diterima maksimum 3 (tiga)
bulan dari tanggal penerbitan invoice. Lebih
dari itu, berlaku pengurangan tenor.
(d) Pembiayaan Kredit maksimum 100% (seratus
persen) dari nilai invoice.
Ͳ Skema reimbursement diperkenankan dengan
menyerahkan bukti pembayaran ke supplier.
7. Bunga (%):
Akan ditentukan sebelum penarikan. Indikasi bunga
Rupiah pada tanggal 27 Januari 2026 adalah 6.90%
untuk penarikan dengan jangka waktu 1 bulan.
8. Biaya:
15% per tahun dari total fasilitas, yang harus
dibayarkan pada saat penggunaan fasilitas pertama
kali, atau paling lambat 3 bulan sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit CIMB.
Page 89
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(ii) Fasilitas Letter of Credit/Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri:
1. Jenis Fasilitas Kredit:
Fasilitas Letter of Credit (LC)/Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN) (Sight/Usance/UPAS/UPAU)
(“Fasilitas LC/SKBDN”) - Fasilitas Kredit Tidak
Langsung - On Revolving Basis - Uncommitted.
2. Tujuan Penggunaan:
Mendukung kebutuhan Debitur unt uk pembelian
berdasarkan LC/SKBDN.
3. Jumlah Fasilitas Kredit:
Maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta
Dolar Amerika Serikat), dengan rincian maksimum
penggunaan oleh Debitur sebagai berikut:
(a) Perseroan maksimum sebesar USD30.000.000
(tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat);
(b) ITU maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh
juta Dolar Amerika Serikat);
65
(c) EDJS maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat);
(d) INTRAMA maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat);
Fasilitas LC/SKBDN bersifat interchangeable dengan
Fasilitas PTK Trade AP, Fasilitas TR, dan Fasilitas
BG/SBLC, dengan ketentuan total jumlah penggunaan
seluruh Fasilitas Kredit secara bersama -sama setiap
saat tidak dapat melebihi USD30.000.000 (tig a puluh
juta Dolar Amerika Serikat).
Mata Uang Fasilitas LC/SKBDN: Multicurrency, Dolar
Amerika Serikat (USD) atau Rupiah (Rp).
4. Jangka Waktu Fasilitas Kredit:
Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .
5. Jatuh Tempo Fasilitas Kredit:
Tanggal 26 Februari 2027.
Page 90
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
6. Jangka Waktu Penarikan:
Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027
7. Syarat Penarikan:
(a) Menyerahkan permohonan pembukaan LC atau
SKBDN;
(b) Bila melakukan penerbitan SKBDN, invoice pajak
atas barang wajib diserahkan;
(c) Menyerahkan dokumen lainnya yang disyaratkan
untuk pembukaan LC/SKBDN.
8. UPAS Rate:
Akan ditentukan sebelum penarikan.
9. Biaya:
(a) Biaya pembukaan:
Ͳ 0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun,
minimum USD25 (dua puluh lima Dolar Amerika
Serikat) atau ekuivalen.
(b) Biaya akseptasi:
66
Ͳ 0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun,
minimum USD25 (dua puluh lima Dolar Amerika
Serikat) atau ekuivalen.
(c) Biaya perubahan:
Ͳ Penambahan nilai atau perpanjangan jangka
waktu: sama dengan biaya pembukaan.
(d) Lainnya:
Ͳ USD20 (dua puluh Dolar Amerika Serikat)
ditambah Telex fee.
Ͳ SWIFT fee: Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah).
(iii) Fasilitas Trust Receipt:
1. Jenis Fasilitas Kredit:
Fasilitas Trust Receipt (“Fasilitas TR”) - Fasilitas
Kredit Langsung - On Revolving Basis - Uncommitted.
2. Tujuan Penggunaan:
Melunasi LC dan/atau SKBDN
(Sight/Usance/UPAS/UPAU) yang diterbitkan oleh
Kreditur.
Page 91
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
3. Jumlah Fasilitas Kredit:
Maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta
Dolar Amerika Serikat), dengan rincian maksimum
penggunaan oleh Debitur sebagai berikut:
(a) Perseroan maksimum sebesar USD30.000.000
(tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat);
(b) ITU maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh
juta Dolar Amerika Serikat);
(c) EDJS maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat);
(d) INTRAMA maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat);
Fasilitas TR bersifat interchangeable dengan Fasilitas
PTK Trade AP, Fasilitas LC/SKBDN, Fasilitas TR iB dan
Fasilitas BG/SBLC, dengan ketentuan total jumlah
penggunaan seluruh Fasilitas Kredit secara bers ama-
sama setiap saat tidak dapat melebihi USD30.000.000
(tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat).
67
Mata Uang Fasilitas LC/SKBDN: Multicurrency, Dolar
Amerika Serikat (USD), Rupiah (Rp), Euro (EUR), Yuan
(CNY).
4. Jangka Waktu Fasilitas Kredit:
Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .
5. Jatuh Tempo Fasilitas Kredit:
Tanggal 26 Februari 2027.
6. Jangka Waktu Penarikan:
Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .
7. Syarat Penarikan:
(a) menyerahkan Promissory Notes (Promes);
(b) menyerahkan pemberitahuan kedatangan dokume n
(document arrival notice) yang menginformasikan
kewajiban untuk melunasi LC/SKBDN;
(c) maksimum pembiayaan Kreditur 100% dari nilai LC.
Page 92
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
8. Bunga (%):
Akan ditentukan sebelum penarikan .
(iv) Fasilitas Bank Garansi/Standby Letter of Credit:
1. Jenis Fasilitas Kredit:
Fasilitas Bank Garansi (BG)/Standby Letter of Credit
(SBLC) (“Fasilitas BG/SBLC”) - Fasilitas Kredit Tidak
Langsung - On Revolving Basis - Uncommitted.
2. Tujuan Penggunaan:
Penerbitan BG/SBLC untuk mendukung kegiatan usaha
Debitur. Jenis BG/SBLC: Bid, Advance Payment,
Performance, Payment, Custom Bonds, Shipping
Guarantee.
3. Jumlah Fasilitas Kredit:
Maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta
Dolar Amerika Serikat), dengan rincian maksimum
penggunaan oleh Debitur sebagai berikut:
(a) Perseroan maksimum sebesar USD30.000.000
68
(tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat);
(b) ITU maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh
juta Dolar Amerika Serikat);
(c) EDJS maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat);
(d) INTRAMA maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat);
(e) PSG maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat);
(f) PSM maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
puluh juta Dolar Amerika Serikat);
Fasilitas BG/SBLC bersifat interchangeable dengan
Fasilitas PTK Trade AP, Fasilitas LC/SKBDN, dan
Fasilitas TR dengan ketentuan total jumlah penggunaan
seluruh Fasilitas Kredit secara bersama -sama setiap
saat tidak dapat melebihi USD30.000.000 (tiga puluh
juta Dolar Amerika Serikat).
Mata Uang Fasilitas LC/SKBDN: Multicurrency, Dolar
Amerika Serikat (USD), Rupiah (Rp), Euro (EUR) .
Page 93
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
4. Jangka Waktu Fasilitas Kredit:
Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .
5. Jatuh Tempo Fasilitas Kredit:
Tanggal 26 Februari 2027.
6. Jangka Waktu Penarikan:
Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .
7. Syarat Penarikan:
(a) Menyerahkan:
Ͳ Aplikasi penerbitan BG/SBLC;
Ͳ Dokumen lain yang disyaratkan dalam
pembukaan BG/SBLC;
Ͳ Surat kuasa untuk mengambil dokumen asli
(jika ada).
(b) Pembukaan BG/SBLC berdasarkan dokumen
penarikan (underlying) selain perjanjian atau
kontrak diperkenankan sepanjang dokumen yang
69
bersangkutan mencantumkan persyaratan bahwa
Kreditur perlu menerbitkan BG/SBLC. Penyerahan
perjanjian atau kontrak wajib dilakukan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal penerbitan
BG/SBLC.
(c) Pembukaan BG/SBLC di luar format standar
Kreditur tunduk pada persetujuan Kreditur dan
Debitur wajib menyerahkan Letter of Indemnity.
(d) BG/SBLC dengan kondisi back value date
diperkenankan sepanjang Debitur menyerahkan
Letter of Indemnity.
(e) Persyaratan tambahan khusus Debitur 5: BG/SBLC
yang dibuka tidak terkait customer pertambangan
batu bara atau usaha pertambangan batu bara dan
tidak digunakan untuk menjamin fasilitas pinjaman.
8. Biaya:
(a) Biaya penerbitan:
Ͳ untuk BG Tender:
0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun,
minimum USD25 (dua puluh lima Dolar Amerika
Page 94
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Serikat) atau ekuivalen Rp400.000 (empat
ratus ribu Rupiah).
Ͳ untuk BG/SBLC lainnya:
0,60% (nol koma enam nol persen) per tahun,
minimum USD25 (dua puluh lima Dolar Amerika
Serikat) atau ekuivalen Rp400.000 (empat
ratus ribu Rupiah).
(b) Biaya perubahan:
Ͳ penambahan jumlah atau perpanjangan jangka
waktu:
sama dengan biaya penerbitan.
Ͳ lainnya:
USD20 (dua puluh Dolar Amerika Serikat)
termasuk pembatalan.
(c) Biaya administrasi: tidak dikenakan .
Nilai oustanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada CIMB per
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 55.508.782.291 (lima puluh
lima miliar lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu
dua ratus sembilan puluh satu Rupiah).
70
Perjanjian Fasilitas No. 2023-0049208, a. MUFG Bank, Ltd. a. Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa Komitmen Nasabah berjanji dan menyetujui bahwa selama masih terdapat
tanggal 8 Desember 2023, sebagaimana (“MUFG” atau “Bank”); Ͳ 15 Desember 2025 - 30 November 2026 jumlah berapapun yang tersedia atau belum dilunasi berdasarkan
terakhir kali diubah dengan Amandemen atas b. IMSI (“Nasabah 1”); b. Fasilitas Perdagangan 1: Impor/Lokal LC (Sight, Dokumen Transaksi, Nasabah tidak akan, dan tidak akan berusaha
Perjanjian Fasilitas No. 2025-0074158, c. Perseroan (“Nasabah 2”); Usance) untuk, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
tanggal 15 Desember 2025 jo. Syarat dan d. INTRAMA (“Nasabah 3”); Ͳ 15 Desember 2025 - 30 November 2026
Ketentuan Umum MUFG Bank, Ltd., tanggal e. ITU (“Nasabah 4”); c. Fasilitas Perdagangan 2: Fasilitas Hijau untuk a. Nasabah, tanpa persetujuan Bank terlebih dahulu, tidak
13 Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan f. EDJS (“Nasabah 5”); dan Green LC diperkenankan untuk melepaskan hak Nasabah atas harta
Khusus untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir g. PT National Assemblers Ͳ 15 Desember 2025 - 30 November 2026 kekayaan Nasabah yang bernilai sama dengan atau lebih dari
MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 (“Nasabah 6”). d. Fasilitas Perdagangan 2: Penyelesaian Impor Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kecuali dalam
jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Ͳ 15 Desember 2025 - 30 November 2026 kegiatan usaha Nasabah yang lazim dan wajar ( arm’s length
Fasilitas Perdagangan MUFG Bank, Ltd., e. Fasilitas Perdagangan 3: Pembiayaan Tagihan business) di dalam Grup lndomobil;
tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan (Sight, Usance)
Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Ͳ 15 Desember 2025 - 30 November 2026 b. bergabung atau melebur dengan pihak lainnya manapun atau
Pembiayaan Tagihan MUFG Bank, Ltd., f. Fasilitas Perdagangan 4: Bank Guarantee dan/atau melakukan atau memperbolehkan perubahan apapun atas
tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan SBLC (Advance Payment Bond, Bid Bond, susunan permodalan, pemegang sahamnya atau kepemilikan -
Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Bank Performance Bond, Warranty Bond) kepemilikan saham mereka, atau mengubah anggaran dasarnya
Garansi MUFG Bank, Ltd., tanggal Ͳ 15 Desember 2025 - 30 November 2026 yang dapat memiliki dampak material yang merugikan: Nasabah
13 Desember 2024, oleh dan antara (i) IMSI, g. Fasilitas Risiko Pasar (Spot, Options, Forward) I untuk menjaga minimum 75% kepemilikan dalam Nasabah 2;
(ii) Perseroan, (iii) INTRAMA, (iv) ITU, (v) Fasilitas Forward Risiko Pasar (Spot, Options,
EDJS, (vi) National Assemblers dan (vii) Forward) ini adalah unadvised dan akan tersedia
Page 95
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
MUFG Bank, Ltd. (“Perjanjian Fasilitas - berdasarkan permintaan secara tertulis, namun c. bertindak sebagai penjamin atau melakukan tindakan apapun
MUFG”) Fasilitas bukan merupakan suatu fasilitas dengan yang memiliki dampak sejenis sehubungan dengan kewajiban -
komitmen. kewajiban pihak ketiga manapun kecuali telah diungkapkan
sebelumnya kepada Bank;
d. memulai suatu proses kepailitan, atau dengan pr oses hukum
yang sedang berjalan atau dengan pembelaan apapun yang
dimiliki berdasarkan suatu putusan, penetapan atau keputusan
pengadilan atau pejabat pemerintah di Indonesia yang timbul
dari proses tersebut, mengubah, membatasi atau
mempengaruhi kewajiban-kewajibannya dalam dokumen
transaksi;
e. mengubah secara signifikan karakteristik dari kegiatan
usahanya (baik melalui suatu transaksi tunggal maupun
beberapa transaksi yang terkait maupun tidak terkait satu sama
lainnya, baik yang terjadi pada suatu waktu atau selama jangka
waktu tertentu serta baik melalui pelepasan, pengambilalihan
atau cara lainnya);
71
f. dan akan mengusahakan bahwa afiliasinya dan para direktur,
pejabat, karyawan, agen, dan mitra usaha patungan tidak akan:
(i) menggunakan, secara langsung a tau tidak langsung, seluruh
atau sebagian dari basil pinjaman, untuk tujuan pendanaan,
pembiayaan, atau memfasilitasi suatu kegiatan, bisnis atau
transaksi orang yang dikenai sanksi atau di negara yang dikenai
sanksi, atau dengan cara lain apapun yang dapat
mengakibatkan pelanggaran sanksi-sanksi yang berlaku
terhadap suatu pihak dalam hal tersebut; dan (ii) mendanai,
secara langsung atau tidak langsung, seluruh atau sebagian,
suatu pembayaran kembali berdasarkan dokumen transaksi
dengan menggunakan hasil yang diperoleh dari transaksi
dengan atau properti dari suatu orang yang dikenai sanksi;
g. melanggar janji bahwa (i) Nasabah, setiap afiliasi, atau setiap
direktur, pejabat, atau (menurut pengetahuan Nasabah (setelah
melakukan penyelidikan yang tepat dan cermat) atau afiliasi
tersebut) karyawan, mereka masing -masing; dan (ii) menurut
pengetahuan Nasabah (setelah melakukan penyelidikan yang
tepat dan cermat), setiap orang yang bert indak atas nama
Nasabah atau setiap afiliasi Nasabah, tidak akan menggunakan
Page 96
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
secara langsung atau tidak langsung seluruh atau sebagian dari
hasil pencairan dari transaksi peminjaman untuk tujuan apapun
yang akan melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi.
Batas Fasilitas dari seluruh Fasilitas-Fasilitas sebagaimana
disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
a. Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa Komitmen :
Ͳ Nasabah 1: USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika
Serikat)
Ͳ Nasabah 2: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 3: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 4: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 5: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
b. Fasilitas Perdagangan 1 Impor/Lokal LC ( Sight, Usance):
72
Ͳ Nasabah 2: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 3: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 4: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 5: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 6: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
c. Fasilitas Perdagangan 2: Fasilitas Hijau untuk Green LC
Ͳ Nasabah 6: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
d. Fasilitas Perdagangan 2: Penyelesaian Impor
Ͳ Nasabah 2: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 3: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Page 97
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Ͳ Nasabah 4: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 5: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 6: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
e. Fasilitas Perdagangan 3 Pembiayaan Tagihan
Ͳ Nasabah 2: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 3: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 4: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 5: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 6: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
f. Fasilitas Perdagangan 4: Garansi Bank dan/SBLC (Advance
73
Payment Bond, Bid Bond, Performance Bond, Warranty Bond )
Ͳ Nasabah 2: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 3: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 4: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 5: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Ͳ Nasabah 6: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Batas fasilitas gabungan dari fasilitas tersebut di atas adalah
USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar Amerika Serikat).
Nilai outstanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada MUFG per
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp357.776.917.150 (tiga ratus
lima puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta sembilan
ratus tujuh belas ribu seratus lima puluh Rupiah) .
Page 98
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/NS/0432 a. EDJS (“EDJS”); a. Fasilitas Commercial Letter of Credit tersedia Kecuali bila diatur di bawah ini, tanpa pemberitahuan tert ulis terlebih
tanggal 28 September 2016 sebagaimana b. Perseroan (“WISEL”); sampai dengan tanggal 30 November 2026; dahulu kepada Pemberi Pinjaman, Peminjam tidak boleh
terakhir kali telah diubah dengan Perubahan b. Fasilitas Acceptance tersedia sampai dengan menimbulkan atau mengizinkan ditimbulkannya utang pembiayaan.
Ketiga atas Perjanjian Fasilitas Tanggal “EDJS dan WISEL tanggal 30 November 2026; Utang pembiayaan di sini termasuk di dalamnya adalah jumlah atas
22 Agustus 2025 jo. (i) Lampiran No. 066 selanjutnya disebut sebagai c. Fasilitas Loan on Note Trust Receipt tersedia setiap kewajiban berdasarkan fasilitas pembelian surat utang a tau
untuk Perjanjian Fasilitas SMBCI/NS/0432 “Peminjam”); dan sampai tanggal 30 November 2026; penerbitan obligasi, surat utang, obligasi tanpa jaminan, saham
tanggal 28 September 2016, (ii) Lampiran d. Fasilitas Guarantee tersedia sampai tanggal pinjaman, atau instrumen yang serupa.
No. 067 untuk Perjanjian Fasilitas c. PT Bank BTPN Tbk 30 November 2026;
SMBCI/NS/0432 tanggal 28 September 2016, sebagaimana telah e. Fasilitas Loan on Note Account Payable Financing Fasilitas yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman berdasarkan
(iii) Lampiran No. 068 untuk Perjanjian berubah nama menjadi tersedia sampai tanggal 30 November 2026; Perjanjian Fasilitas BTPN adalah sebagai berikut:
Fasilitas SMBCI/NS/0432 tanggal 28 PT Bank SMBC Indonesia f. Fasilitas Loan on Note tersedia sampai tanggal a. Fasilitas Commercial Letter of Credit, sejumlah USD30.000.000
September 2016, (iv) Lampiran No. 069 untuk (“Pemberi Pinjaman” 30 November 2026. (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam
Perjanjian Fasilitas SMBCI/NS/0432 tanggal atau “Bank SMBC”). Non-USD;
28 September 2016, (v) Lampiran No. 070 b. Fasilitas Acceptance, sejumlah USD30.000.000 (tiga puluh juta
untuk Perjanjian Fasilitas SMBCI/NS/0432 Dolar Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam Non -USD;
tanggal 28 September 2016, dan (vi) c. Fasilitas Loan on Note Trust Receipt, sejumlah USD30.000.000
Lampiran No. 071 untuk Perjanjian Fasilitas (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam
SMBCI/NS/0432 tanggal 28 September 2016 Non-USD;
(“Perjanjian Fasilitas BTPN”). d. Fasilitas Guarantee, sejumlah USD30.000.000 (tiga puluh juta
Dolar Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam Non -USD;
74
e. Fasilitas Loan on Note Account Payable Financing, sejumlah
USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau nilai
setaranya dalam Non-USD;
f. Fasilitas Loan on Note, sejumlah USD30.000.000 (tiga puluh juta
Dolar Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam Non-USD.
Bunga untuk fasilitas ini adalah sebagai berikut:
a. Fasilitas Commercial Letter of Credit , bunga tidak berlaku;
b. Fasilitas Acceptance, bunga tidak berlaku;
c. Fasilitas Loan on Note Trust Receipt, suku bunga per tahun
adalah Cost of Fund ditambah 1,35% (satu koma tiga lim a persen)
per tahun atau suku bunga yang disepakati para pihak
sebagaimana dinyatakan dalam Permohonan Penarikan;
d. Fasilitas Guarantee, bunga tidak berlaku;
e. Fasilitas Loan on Note Account Payable Financing , suku bunga
per tahun adalah Cost of Fund ditambah 1,35% (satu koma tiga
lima persen) per tahun atau suku bunga yang disepakati para
pihak sebagaimana dinyatakan dalam Permohonan Penarikan;
f. Fasilitas Loan on Note, suku bunga per tahun adalah Cost of Fund
ditambah 1,35% (satu koma tiga lima persen ) per tahun atau suku
Page 99
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
bunga yang disepakati para pihak sebagaimana dinyatakan dalam
Permohonan Penarikan.
Nilai outstanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada Bank
SMBC per 31 Desember 2025 adalah sebesar nihil.
Surat Fasilitas No. LC/FD-015/LA/2026, a. PT National Assemblers; Terhitung mulai tanggal 12 Maret 2026 sampai Masing-masing Penerima Pinjaman berjanji bahwa selama fasilitas
tanggal 12 Maret 2026 (“Surat Fasilitas BNP b. Perseroan; dengan 30 November 2026. berlaku:
Paribas”) c. PT IMSI; dan
d. PT Bank BNP Paribas a. kewajiban-kewajiban pembayarannya berdasarkan dokumen
Indonesia (“Bank” atau fasilitas akan selalu memiliki peringkat sekurang-kurangnya
“BNPP”). setara atau setingkat dengan semua utang yang tidak dijamin
dan tidak tersubordinasi, kecuali untuk kewajiban yang secara
umum berlaku terhadap perusahaan;
b. pihaknya harus mematuhi dalam segala hal yang material
semua hukum yang berlaku dan pihaknya akan memperoleh dan
mempertahankan keberlakuan dan kekuatan hukum seti ap
otorisasi, izin, pendaftaran, persetujuan yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan
75
dokumen fasilitas dan untuk memastikan kesesuaian dengan
hukum, keabsahan dan keberlakuan atau penerimaan sebagai
bukti atas dokumen fasilitas dalam setiap yurisdiksi yang
berlaku;
c. pihaknya harus menyediakan kepada BNPP segera setelah hal
tersebut tersedia, tetapi dalam hal apapun dalam jangka waktu
180 hari setelah setiap akhir dari tahun buku (atau dalam
periode lain sebagaimana diminta ata u disepakati oleh BNPP):
i. laporan keuangan yang diaudit (atau laporan keuangan
konsolidasi yang diaudit) untuk tahun buku tersebut; dan
ii. laporan keuangan yang diaudit dari masing -masing Pihak
Yang Berkewajiban untuk tahun buku tersebut (apabila
relevan).
laporan keuangan mana akan, atas permintaan dari BNPP,
diaudit oleh firma akuntansi independen yang dapat diterima
oleh BNPP;
d. pihaknya akan memberikan informasi lainnya kepada BNPP
terkait dengan usaha, pembiayaan, pengelolaan dan
manajemen atau informasi lain yang secara wajar diminta oleh
BNPP dari waktu ke waktu;
Page 100
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
e. tidak ada perubahan substansial yang akan dilaksanakan
terhadap keberadaan umum dari bisnis sejak tanggal yang
tercantum pada Surat Fasilitas;
f. pihaknya akan memberi tahu secara tertulis kepada BN PP
terkait dengan setiap peristiwa atau keadaan yang merupakan
suatu cedera janji berdasarkan perjanjian apapun yang
mengikat pihaknya (termasuk dokumen fasilitas) dan yang telah
atau sewajarnya mungkin menyebabkan suatu dampak kerugian
material (dan, dalam hal apapun, langkah-langkah, apabila ada,
yang diambil untuk memulihkan cedera janji tersebut) segera
setelah menyadari terjadinya hal tersebut;
g. pihaknya akan segera memberi tahu secara tertulis kepada
BNPP setiap upaya hukum litigasi, arbitrase atau ad ministratif
yang diajukan atau diancamkan terhadap pihaknya yang,
apabila BNPP diputuskan kalah, dapat atau sewajarnya mungkin
memberikan dampak kerugian material;
h. pihaknya tidak akan, secara langsung atau tidak langsung,
76
menggunakan hasil penarikan apapun, atau meminjamkan,
menyumbang atau dengan cara lain menyediakan hasil tersebut
kepada anak perusahaan, mitra usaha patungan atau pihak
lainnya (i) untuk mendanai kegiatan atau usaha dari atau
dengan pihak mana pun, atau negara atau wilayah mana pun
yang, pada saat pendanaan, merupakan pihak yang dikenakan
sanksi atau negara yang dikenakan sanksi; atau (ii) dalam hal
apapun lainnya yang dapat mengakibatkan suatu pelanggaran
terhadap sanksi oleh pihak mana pun;
i. pihaknya tidak akan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada
BNPP melaksanakan atau mengizinkan (i) perubahan dari
anggaran dasarnya saat ini yang, secara langsung maupun tidak
langsung, memengaruhi keberadaan badan hukumnya dan akan
mengakibatkan pihaknya tidak lagi menjadi entitas yang
bertahan yang solven atau yang telah atau secara wajar
mungkin memiliki suatu dampak kerugian material atau (ii)
segala skema atau kompromi atau pengaturan lain apapun
dengan segala kreditur dari suatu anggota grup yang telah atau
secara wajar mungkin memiliki suatu dampak kerugian material;
Page 101
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
j. pihaknya akan memastikan bahwa masing-masing set laporan
keuangan yang disampaikan kepada BNPP sesuai dengan
dokumen fasilitas yang disusun sesuai dengan SAK, dan akan
memberi tahu BNPP mengenai se gala perubahan dalam SAK
dan akan menyerahkan semua informasi yang diperlukan untuk
BNPP menilai kondisi keuangan baru dari masing-masing pihak
yang berkewajiban dan anak perusahaannya;
k. pihaknya tidak akan dan harus memastikan bahwa tidak ada
anak perusahaannya yang akan, membuat atau mengizinkan
adanya pembebanan apapun atas semua (atau setiap bagian
substansial dari) pendapatan, kesanggupan atau aset -aset saat
ini atau di masa yang akan datang kecuali untuk pembebanan
(i) yang berlaku pada, dan diungkapkan kepada BNPP secara
tertulis sebelum tanggal pada Surat Fasilitas; (ii) tercipta karena
berlakunya hukum dalam kegiatan perdagangan normal yang
tidak akan, menurut pendapat wajar dari BNPP, memengaruhi
secara material kemampuan dari penerima pinjaman untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan dokumen fasilitas;
(iii) diberikan kepada BNPP berdasarkan fasilitas; atau (iv)
77
disusun dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari BNPP;
l. pihaknya tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari
BNPP, baik dalam transaksi tunggal atau dalam serangkaian
transaksi, baik berkaitan maupun tidak, dan baik secara
sukarela atau tidak, menjual, memindahkan atau dengan cara
lain melepas semua atau sebagian besar dari aset-aset atau
usahanya;
m. pihaknya akan segera, atas permintaan dari BNPP,
menyediakan atau memastikan penyediaan dokumentasi
tersebut dan bukti lainnya sebagaimana secara wajar diminta
oleh BNPP untuk melaksanakan seluruh pemeriksaan “kenali
nasabah anda”, “kenali transaksi anda” atau pemeriksaan lain
sejenis pada nasabah atau transaksi berdasarkan semua hukum
yang berlaku untuk tujuan transaksi yang diatur dalam dokumen
fasilitas; dan
Page 102
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
n. pihaknya tidak akan menuntut kekebalan terhadap gugatan,
eksekusi, penyitaan atau proses hukum lainnya dalam proses
hukum yang ditempuh dalam yurisdiksi pendiriannya
sehubungan dengan dokumen fasilitas.
Fasilitas yang diberikan oleh Bank berdasarkan Surat Fasilitas BNP
Paribas adalah sebagai berikut:
a. Fasilitas Pinjaman Bergulir (Revolving Credit Facility), sejumlah
Rp20.000.000.000;
b. Fasilitas Impor Letter of Credit / SKBDN issuance, sejumlah
USD20.000.000; dan
c. Fasilitas Bank Garansi Standby Letter of Credit Facility,
sejumlah USD20.000.000.
Nilai outstanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada BNPP per
31 Desember 2025 adalah sebesar nihil.
78
Page 103
9.2 PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan perjanjian-perjanjian yang
dibuat antara Perseroan dengan Perusahaan Anak sebagaimana dirincikan sebagai berikut:
1. Nama Perjanjian : Addendum Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 004
/WSL/PPMU/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 , sebagaimana terakhir kali diubah
berdasarkan Adendum-Kedua Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 002/WSL/PPMU/2026,
tanggal 2 Januari 2026
Jenis Transaksi : Pinjaman
Jangka Waktu : 31 Desember 2026
Tujuan 1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja kepada
PT PSG dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus
miliar Rupiah);
2. PT PSG menyatakan mengakui dan menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari
Perseroan;
3. Pagu Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT PSG wajib
digunakan oleh PT PSG hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal kerja;
4. Tingkat bunga Fasilitas Pinjaman dari Perseroan sebagai mana da ri waktu ke
waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui oleh Para Pihak akan
wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang bersangkutan.
Tingkat bunga akan ditinjau sewaktu -waktu oleh Perseroan berdasarkan kondisi
pasar;
5. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
PT PSG setelah penandatangan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
permohonan terlebih dahulu kepada Perseroan (Formulir Penarikan - Lampiran
I)) dengan nominal yang akan disesuaikan dengan kebutuhan Pihak Kedua
(“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu Fasilitas
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini;
6. PT PSG wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada Perseroan
berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat-lambatnya pada tanggal
berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 3
Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu Perjanjian ini diperpanjang.
PT PSG dapat melakukan pembayaran kembali lebi h awal atau pelunasan lebih awal
atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan 1 (satu) hari kerja
sebelumnya dengan dilengkapi keterangan mengenai jumlah kewajiban yang akan
dibayarkan beserta tanggal pembayarannya (Formulir Pelunasan - Lampiran II).
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT PSG.
2. Nama Perjanjian : Adendum Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 005 -
ST/WSL/PPMU/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024, sebagaimana terakhir kali diubah
berdasarkan Adendum Kedua Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 005-
ST/WSL/PPMU/XII/2024-Add 2, tanggal 1 Januari 2026
Jenis Transaksi : Pinjaman
Jangka Waktu : 31 Desember 2029
Tujuan : Pagu Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT PSM wajib digunakan
oleh PT PSM hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal kerja.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT PSM.
3. Nama Perjanjian : Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Sewa Indomobil Tower
No. 065/HRGALGL/MCA/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018, sebagaimana diubah terakhir
kali dengan Addendum 2026 No. 593/MCA/XI/2025, tanggal 27 November 2025
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Jangka Waktu : 31 Desember 2026
Tujuan : PT MCA telah menyatakan persetujuannya untuk menyewakan sebuah ruang sewa
di dalam Gedung lndomobil Tower kepada Perseroan dan Perseroan telah menyatakan
persetujuannya untuk menyewa ruangan tersebut. Ruang sewa yang dimaksud adala h
berupa 1 (satu) lantai di lndomobil Tower yang terletak di Jl. MT Haryono Kav. 11,
Lantai 6 Kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dengan luas
sebesar ±831.26M².
79
Page 104
Para Pihak : a. PT Multicentral Aryaguna (“PT MCA”); dan
b. Perseroan.
4. Nama Perjanjian Addendum Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman
No. 003/WSL/PPMU/XII/2025, tanggal 1 Desember 2025
Jenis Transaksi Pinjaman
Jangka Waktu 31 Desember 2026
Tujuan 1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja kepada
PT ITU dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun
Rupiah);
2. PT ITU menyatakan mengakui dan menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari
Perseroan;
3. Pagu Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT ITU wajib
digunakan oleh PT ITU hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal kerja;
4. Tingkat bunga Fasilitas Pinjaman dari Perseroan sebagai mana dari waktu ke
waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui ol eh Para Pihak akan
wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang bersangkutan.
Tingkat bunga akan ditinjau sewaktu-waktu oleh Perseroan berdasarkan kondisi
pasar;
5. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
PT ITU setelah penandatangan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
permohonan terlebih dahulu kepada Perseroan (Formulir Penarikan - Lampiran I))
dengan nominal yang akan disesuaikan dengan kebutuhan Pihak Kedua
(“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu Fasilitas
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini;
6. PT ITU wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada Perseroan
berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat-lambatnya pada tanggal
berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 3 Perjanjian
ini, kecuali apabila Jangka Waktu Perjanjian ini diperpanjang .
PT ITU dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan lebih awal
atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan 1 (satu) hari kerja
sebelumnya dengan dilengkapi keterangan mengenai jumlah kewajiban yang akan
dibayarkan beserta tanggal pembayarannya (Formulir Pelunasan - Lampiran II).
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. PT ITU
9.3 PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan perjanjian -perjanjian yang
dibuat antara Perseroan maupun Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sebagaimana rincian sebagai berikut:
1. Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 23, tanggal 8 Juni 2016, yang dibuat di hadapan
Indah Retno Widayati, S.H., Notaris di Pekanbaru sebagaimana telah diubah terakhir
kali melalui Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No. 24, tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat
di hadapan Indah Retno Widayati, S.H., Notaris di Pekanbaru
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Jangka Waktu : 30 Juni 2026 sampai dengan 29 Juni 2029
Tujuan Sewa menyewa satu unit bangunan yang terletak di Jalan Sukarno Hatta/Panglima yang
berdiri di atas sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHGB No. 50 dengan luas 837
m 2 atas nama Mawar.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Mawar.
2. Nama Perjanjian : Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 24, tanggal 8 Juni 2016, dibuat di hadapan Indah
Retno Widayati, S.H., Notaris di Pekanbaru sebagaimana telah diubah terakhir kali
melalui Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No. 23, tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat
di hadapan Indah Retno Widayati, S.H., Notaris di Pekanbaru.
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Jangka Waktu : 30 Juni 2026 sampai dengan 29 Juni 2029
80
Page 105
Tujuan : Sewa menyewa satu unit bangunan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta/Panglima
yang berdiri di atas sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHGB No. 00704 dengan
luas 543 m2 atas nama Husni Agustam.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Husni Agustam.
3. Nama Perjanjian : Perjanjian Sewa Menyewa No. 383, tanggal 9 Maret 2026, dibuat di hadapan Monika
Febriani Pardosi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Timur
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Jangka Waktu : 1 April 2026 sampai dengan 31 Maret 2029
Tujuan : Sewa menyewa sebuah bangunan yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak
di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur,
dengan bukti kepemilikan hak berupa SHM No. 3748 dengan luas 846 m 2 atas nama
Paiman Sirait.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Paiman Sirait.
4. Nama Perjanjian : Perjanjian Pemberian Jasa No. 056/XI/25/HEVE, tanggal 1 September 2025
Jenis Transaksi : Pemberian Jasa
Jangka Waktu : 1 September 2025 sampai dengan 31 Agustus 2027
Tujuan : Pekerjaan pemeliharaan dan kunjungan berkala tractor Johndeere & static crane HIAB
Jonsered, serta jasa dan VHS dengan spesifikasi sebagaimana terlampir pada
Perjanjian.
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tb k
10. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
2026, Perseroan tidak memiliki tambahan aset tetap.
11. KETERANGAN MENGENAI ASET BERGERAK PERSEROAN
1. Kendaraan
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026, Perseroan tidak memiliki tambahan kendaraan lainnya.
2. Penyertaan Saham
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
2026, tidak terdapat perubahan informasi atas penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan pada
Perusahaan Anak.
12. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
81
Page 106
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat sengketa di luar maupun di dalam pengadilan
yang sedang berjalan yang akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana
Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 oleh Perseroan.
13. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026, Perseroan tidak memiliki tambahan aset bergerak berupa hak kekayaan intelektual.
14. ASURANSI
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas asuransi terhadap
aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan. Adapan seluruh asuransi yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut :
1) Asuransi Property All Risk
Polis Asuransi Property All Risk yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis
No. 319/PAREQ/BD I/B-III/VI/2026 yang berlaku sampai tanggal 8 Juli 2027, dengan objek pertanggungan (i)
kantor pada Kawasan PT MSM Rindi Majangga Estate RME, Jln. Waingapu, Kabaru, Kec. Rindi, Kabupaten
Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, 87181 dan (ii) kantor pada Jl. Sisingamangaraja KM. 11 No. 16 Medan,
dengan nilai pertanggungan sebesar Rp700.000.000 dan total premi s ebesar Rp1.401.145.
Polis Asuransi Property All Risk yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis
No. 320/PAREQ/BD I/B-III/VI/2026 yang berlaku sampai tanggal 8 Juli 2027, dengan objek pertanggungan
kantor pada Jl. Sisingamangaraja XII, Bangun Mulia, Medan Amplas, Medan, dengan nilai pertanggungan
sebesar Rp4.000.000.000 dan total premi sebesar Rp7.584.000 .
Polis Asuransi Property All Risk yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis
No. 321/PAREQ/BD I/B-III/VI/2026 yang berlaku sampai tanggal 8 Juli 2027, dengan objek pertanggungan (i)
Indomobil Tower Lt. 6, Jl. MT Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330 dan (ii) Green Sedayu Bizpark Blok GS
3/38, Jl. Cakung Cilincing Timur Raya Km. 2, Jakarta, dengan nilai pertang gungan sebesar Rp750.000.000 dan
total premi sebesar Rp1.662.875.
82
Page 107
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
1. UMUM
Perseroan merupakan bagian dari Grup Indomobil, salah satu distributor dan manufaktur otomotif terbesar
di Indonesia. Perseroan berdiri sejak 1997 namun baru memulai operasionalnya sebagai importir truk Volvo
sejak tahun 2006. Perseroan telah tumbuh dan b erkembang secara pesat sebagai perusahaan induk untuk
bisnis alat-alat berat untuk pertambangan, perkebunan, dan konstruksi dalam Grup Indomobil, serta telah
ditunjuk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat yang menangani segmen -segmen meliputi
pertambangan batu bara, mineral, kehutanan dan pertanian, konstruksi, operasional pelabuhan, minyak dan
gas, dan lain-lain.
Total pangsa pasar Perseroan untuk penjualan retail Europe CBU Trucks di Indonesia pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar 42,80% dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk penjualan
mesin pertambangan dan konstruksi merek Volvo oleh Pers eroan pada tanggal 31 Desember 2025 mencapai
pangsa pasar 4,10% di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal Perseroan, pada penjualan untuk mesin
pertanian dan kehutanan, Perseroan memiliki pangsa pasar sebesar 38,30% dari total penjualan merek John
Deere pada tanggal 31 Desember 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 4.742 pegawai dan 248 dealer truk dan alat berat.
Perseroan menangani 62 lokasi proyek dan jasa penyewaan yang tersebar di Sumatera, Jawa, NTT,
Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Beberapa produk portofolio Perseroan antara lain adalah Volvo Trucks,
Volvo CE, Volvo Bus, SDLG, Renault Truck, Kalmar, Manitou, John Deere, HIAB, Mantsinen, Morooka , Volvo
Penta, dan Bandit Industries, Inc.
Perseroan merupakan bagian dari Indomobil Group yang fokus pada bisnis truk dan alat berat, suku cadang,
jasa, dan kontraktor yang terus berkembang pesat sebagai sub -holding melalui akuisisi dan pendirian bisnis
baru. Perseroan dan anak perusahaannya ditunjuk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat
ternama yang digunakan di berbagai industri, seperti pertambangan batu bara dan mineral, kehutanan dan
pertanian, konstruksi, operasi pelabuhan, minyak d an gas, dan lain sebagainya. Untuk bisnis truk, alat berat,
suku cadang dan jasa dijalankan oleh Perseroan, EDJS, ITU, INTRAMA, sementara untuk lini bisnis kontraktor
dan rental dikelola oleh PSG dan PSM.
Informasi lebih detail mengenai produk yang ditawarkan dari 4 segmen usaha Perseroan dijabarkan sebagai
berikut:
1. Truk dan Alat Berat
Perseroan menghadirkan berbagai macam truk dan alat berat berkualitas tinggi yang dapat digunakan
di berbagai sektor industri. Perseroan memiliki portofolio produk yang dikenal karena keandalan dan
performanya yang superior, sehingga dapat membantu klien menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien
dan efektif.
2. Suku Cadang
Perseroan menawarkan layanan purnajual, termasuk penyediaan suku cadang. Bagian usaha suku cadang
berfungsi sebagai distributor eksklusif untuk produk -produk terkenal seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo
Construction Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab, dan
Bandit.
83
Page 108
3. Jasa
Perseroan tidak hanya menjual truk dan alat berat, tetapi juga menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan
bisnis para pelanggan. Salah satu solusi penting yang ditawarkan adalah layanan purnajual. Layanan purnajual
didukung dengan teknisi-teknisi andal yang siap membantu para pelanggan mencapai produktivitas maksimum
dan total biaya kepemilikan yang optimal. Layanan tersebut meliputi:
• Perawatan dan perbaikan;
• Konsultasi; dan
• Pelatihan.
4. Kontraktor dan Penyewaan
Selain itu, Perseroan dan anak perusahaan juga menyediakan jasa kontraktor, jasa penyewaan, dan layanan
purnajual. Sejak tahun 2011, Perseroan telah memperluas bisnis dengan menyediakan layanan kontraktor
untuk berbagai sektor, seperti:
• Pertambangan: membantu pemilik konsesi pertambangan di Indonesia dengan pekerjaan Over Burden,
Coal Getting, dan Hauling.
• Perkebunan: menyediakan layanan perataan jalan, land clearing, dan pembangunan infrastruktur.
• Konstruksi: mengerjakan berbagai proyek konstruksi umum & sipil, seperti pembuatan bendungan,
pekerjaan kolam limbah, data center, dan pembuatan Green House.
2. KEGIATAN USAHA
(iii)
(i)
(ii)
(iv)
(i) Perseroan dan Anak Perusahaan memperoleh produk dari pemasok (supplier), (ii) yang kemudian
didistribusikan kepada pelanggan yang membutuhkan alat berat dan truk, lengkap dengan layanan purna jual
(after sales service). Selain itu, (iii) Perseroan dan Anak Perusahaan juga menyediakan s uku cadang untuk
mendukung operasional dan perawatan unit yang telah dijual. Dalam menjalankan usahanya, (iv) Perseroan
dan Anak Perusahaan juga menyediakan jasa kontraktor proyek dan rental sebagai bagian dari penawaran
pelayanan yang lengkap kepada customer untuk memenuhi semua kebutuhan yang dimiliki oleh customer.
Melalui Perusahaan Anak, Perseroan melakukan beragam kegiatan usaha seperti penjualan alat -alat berat
beserta dengan suku cadang dan servis, usaha rental dan usaha kontraktor umum dan kontraktor
pertambangan. Pada tanggal 31 Desember 2025 pendapatan bersih Perseroan menurun 5,79% menjadi
Rp10,57 triliun dibandingkan Rp11,22 triliun pada tanggal 31 Desember 2024:
84
Page 109
31 Desember
Uraian
2025 2024
Truk dan alat berat 5.758.579.584.949 6.891.035.735.909
Suku cadang 3.097.597.109.026 2.948.696.242.618
Kontraktor 1.281.887.690.873 984.527.114.710
Jasa 434.847.575.907 398.129.881.935
Jumlah 10.572.911.960.755 11.222.388.975.172
Usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang
Unit usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang ini bertindak selaku distributor eksklusif dari
beberapa produk ternama seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck, SDLG,
John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab dan Bandit.
Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih dari unit usaha penjualan truk dan alat berat sebesar
Rp5.758.579.584.949 atau sekitar 54,47% dari pendapatan bersih Perseroan dan suku cadang sebesar
Rp3.097.597.109.026 atau 29,30% dari pendapatan bersih Perseroan.
Usaha Kontraktor
Perseroan melalui salah satu Perusahaan Anak menyediakan layanan Jasa Kontraktor Umum dan Kontraktor
Pertambangan para pemilik konsesi pertambangan di Indonesia. Pelayanan Kontraktor Umum meliputi
perataan jalan, land clearing, infrastruktur, pembuatan ben dungan, pekerjaan kolam limbah, data center dan
pembuatan Green House. Sementara itu Pelayanan Kontraktor Pertambangan mencakup pekerjaan Over
Burden, Coal Getting, dan Hauling terhadap beberapa pemilik konsesi pertambangan terkemuka seperti Itacha
Resources.
Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih dari unit usaha kontraktor adalah sebesar
Rp1.281.887.690.873 atau sekitar 12,12% dari pendapatan bersih Perseroan.
Usaha Jasa
Untuk melengkapi penjualan truk dan alat berat serta suku cadang, Perseroan juga menyediakan fasilitas jasa
after sales service.
Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih dari unit usaha jasa adalah sebesar Rp434.847.575.907
atau menyumbang sebesar 4,11% dari pendapatan bersih Perseroan.
3. PERSAINGAN USAHA DALAM INDUSTRI
Berdasarkan data Riset Pasar Internal, total pangsa pasar Perseroan untuk Europe CBU Trucks di Indonesia
pada 31 Desember 2025 sebesar 42,8% dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk
penjualan mesin pertambangan dan konstruksi merek Volvo oleh Perseroan pada 31 Desember 2025
berdasarkan mencapai pangsa pasar 4,1% di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal Perseroan, pada
penjualan untuk mesin pertanian dan kehutanan Perseroan memiliki pangsa pasar pada 31 Desember 2025
sebesar 38,3% dari penjualan merek John Deere.
85
Page 110
1) Riset Pasar Internal
2) Riset Pasar Internal
3) Riset pasar internal
4. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan yakin bahwa keunggulan kompetitif utamanya terdiri dari:
a. Produk yang ditawarkan oleh Perseroan adalah produk -produk yang memiliki reputasi sangat baik
di dunia yang memiliki keunggulan kualitas, daya tahan, dan kinerja.
Perseroan mendapat kepercayaan dari merek-merek ternama di dunia seperti Volvo Trucks, Volvo CE,
Renault Trucks, Kalmar Port Equipment, dan Manitou Material Handler dan merek ternama lainya. Dengan
reputasi yang dimiliki oleh merek-merek tersebut, pelanggan-pelanggan Perseroan dapat memperoleh
keyakinan bahwa produk-produk yang ditawarkan tersebut mempunyai kualitas yang telah teruji dalam
membantu proses operasional di lapangan.
b. Cakupan produk yang lengkap sehingga Perseroan dapat menawarkan one-stop solution pada
pelanggan
Selain kualitas produk yang merupakan aset utama Perseroan, Perseroan juga memiliki cakupan produk
yang luas, sehingga mempermudah proses pelanggan Perseroan dalam memilih alat -alat yang dibutuhkan
dalam operasionalnya dari satu pintu saja. Perseroan juga menyediakan lini bisnis pendukung seperti suku
cadang dan juga jasa service.
c. Layanan purna jual yang baik melalui ketersediaan suku cadang dan teknisi yang terjamin
Untuk mendukung layanan one-stop solution, Perseroan juga menyediakan layanan purna jual seperti
menyediakan suku cadang dan juga jasa service. Perseroan didukung oleh teknisi -teknisi andal dalam
penyediaan jasa service.
d. Jaringan penjualan yang luas di seluruh Indonesia
Perseroan memiliki jaringan distribusi operasional yang luas dimana sampai dengan 31 Desember 2025,
Perseroan memiliki 248 outlet dan 62 lokasi proyek di seluruh Indonesia untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan.
86
Page 111
e. Reputasi Perseroan yang baik dan merupakan bagian dari perusahaan otomotif terkemuka
di Indonesia
Perseroan merupakan salah satu perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia yang memiliki sejarah dan
reputasi yang baik dengan merek -merek ternama dunia. Hal ini dibuktikan dengan Perseroan mampu
menjadi dealer utama untuk beberapa merek ternama dunia seperti Volvo, Kalmar dan Manitou. Perseroan
mampu menjadi pemimpin pasar dalam beberapa sektor alat berat seperti EUR Trucks, Mobile port
Equipment dan Tele Handler. Keunggulan tersebut menjadi reputasi yang baik bagi Perusahaan untuk
menarik lebih banyak principal ternama dunia lainnya dan akan mendorong pertumbuhan bisnis Perseroan.
5. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
5.1 Kondisi Makro Ekonomi Indonesia
Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 tetap menjanjikan di tengah tantangan global berupa keberlanjutan
perang di Timur Tengah, ketidakpastian ekonomi, fluktuasi harga komoditas, serta dinamika kebijakan dan
regulasi. Peluang pertumbuhan masih terbuka seiring ke butuhan jangka panjang komoditas pertambangan,
meningkatnya aktivitas industri domestik, serta percepatan transformasi digital di sektor pendukung. Strategi
diversifikasi usaha yang dijalankan Perseroan turut memperkuat fleksibilitas dalam merespons peruba han
pasar dan mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu.
Dari sisi industri alat berat, Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) memproyeksikan
permintaan pada tahun 2026 berada pada kisaran 23.000 -25.000 unit dengan pertumbuhan moderat sekitar
5%-8% dibandingkan tahun sebelumnya. Proyeksi tersebut mencerminkan nilai pasar alat berat nasional yang
diperkirakan mencapai US$3,62 miliar pada 2026 dan berpotensi meningkat hingga sekitar USD4,89 miliar
pada 2031 dengan CAGR 6%-8%. Kondisi ini membuka peluang bagi Perseroan untuk memperluas product
line, segmen pelanggan, dan jangkauan geografis secara berkelanjutan.
5.2 Prospek Usaha
Perseroan dan Anak Perusahaan begerak dibidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat.
Perseroan dan Anak Perusahaan menawarkan berbagai macam truk dan alat berat dengan merek -merek
ternama seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere,
Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab dan Bandit.
Pasar Alat Berat Indonesia
(dalam satuan unit)
Source : Laporan Pasar Alat Berat Indonesia, globenewswire.com
87
Page 112
Alat berat adalah jenis alat atau kendaraan berukuran besar yang dirancang khusus untuk menjalankan
pekerjaan berat, seperti konstruksi, pertambangan, pertanian, dan kehutanan. Alat ini umumnya digunakan
untuk menggali, mengangkat, memindahkan material, atau meratakan permukaan tanah. Beberapa contoh
heavy equipment yang umum digunakan antara lain ekskavator, buldoser, loader, traktor, dan truk tambang.
Kendaraan berat sangat krusial dalam mempercepat dan meningkatkan efisiens i proyek-proyek berskala besar.
Pada tahun 2025, pasar alat berat Indonesia tercatat total unit alat berat sebanyak 2 1.694 dan diperkirakan
tumbuh menjadi 31.920 unit pada tahun 2031, dengan CAGR sebesar 6,65% dari tahun 2025-2031, hal ini
sejalan dengan rencana pemerintah Indonesia untuk terus berfokus pada pengembangan infrastruktur
kedepannya. Dimana alat berat jenis pemindah tanah memiliki kontribusi yang paling besar pada tahun 2025
terutama untuk kebutuhan sektor pertambangan dan proyek energi terbarukan. Pemenuhan kebutuhan pasar
alat berat Indonesia dilakukan melalui kombinasi impor dan produksi dalam negeri. Strategi ini memastikan
ketersediaan alat berat sekaligus mendukung pertumbuhan industri manufaktur nasional.
Proyeksi Impor Traktor Truk Indonesia 2024 -2028
(dalam juta Dolar Amerika)
ϭϬϬ͕ϱϭ
ϵϳ͕ϲϵ
ϵϰ͕ϴϬ
ϵϭ͕ϴϲ
ϴϴ͕ϴϲ
ϮϬϮϰ ϮϬϮϱ ϮϬϮϲ ϮϬϮϳ ϮϬϮϴ
Source:proyeksi impor truk traktor Indonesia, reportlinker.com
Truk traktor berfungsi sebagai kendaraan penggerak utama yang digunakan untuk menarik atau mengangkut
trailer atau muatan berat, terutama dalam kegiatan logistik dan transportasi barang. Truk traktor sering
digunakan di pelabuhan, area industri, proyek konstruksi, dan jalur distribusi antarkota maupun antarnegara.
Perannya sangat vital dalam menjaga kelancaran rantai pasok dan distribusi logistik secara efisien.
Bedasarkan data yang ada, Impor traktor Indonesia pada tahun 2024 diproyeksikan mencapai USD88,86 juta.
Dimana hingga tahun 2028 Import Traktor Truk Indonesia diperkirakan mencapai $100,51 juta yan g ditargetkan
mengalami kenaikan CAGR sebesar 2,49% dari tahun ke tahun. Kenaikan yang stabil ini mencerminkan potensi
pertumbuhan permintaan terhadap traktor truk di Indonesia.
88
Page 113
Pertumbuhan positif pada sektor truk dan alat berat Indonesia didorong oleh berbagai hal antara lain :
a. Kondisi Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar (tambang, pertanian dan
kehutanan)
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Beberapa potensi sumber daya alam
Indonesia adalah hasil tambang seperti minyak bumi, gas alam, batu bara dan nikel, hasil pertanian serta
kehutanan. Indonesia memiliki hutan terluas ketiga di dunia, yaitu sekitar 99 juta hektar. Selain itu masih
banyak area sumber daya alam seperti pertanian dan pertambangan yan g belum tereksplorasi. Tingginya
potensi sumber daya alam yang belum tereksplorasi membuat Industri alat berat memiliki prospek yang
baik dalam beberapa tahun kedepan.
b. Pembangunan infrastruktur yang masih akan tumbuh secara pesat di masa depan
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 34 provinsi yang terletak di 5
pulau besar dan 4 kepulauan. Kondisi geografis tersebut menyebabkan kebutuhan yang tinggi akan
infrastruktur. Hal tersebut membuat peluang untuk perkemb angan usaha Perseroan masih sangat tinggi
terlebih Pemerintah Indonesia masih giat mendorong pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.
Dengan tingginya kebutuhan akan pembangunan infrastruktur, Perseroan berencana untuk mengambil
pangsa pasar pada segmen tersebut.
c. Peluang untuk melakukan diversifikasi usaha terkait dengan bisnis alat berat
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperbaiki perekonomian Indonesia. Sektor yang
menjadi fokus adalah sektor-sektor yang memerlukan eksplorasi lebih lanjut dari berbagai pihak mulai dari
sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, dan pelabuhan. Melihat peluang yang ada, Prospek usaha
kedepannya masih akan baik dan Perseroan merasa penting untuk melakukan diversifikasi agar tidak
bergantung hanya pada satu komoditas saja.
5.3. Strategi Usaha
Perseroan bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar Perusahaan Anak dan mengambil kesempatan terbuka
di pasar. Strategi usahanya antara lain:
a. Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan
pada sektor komoditas tertentu
Dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat dan mengurangi ketergantungan terhadap sektor
komoditas tertentu, Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti
konstruksi, alat-alat pelabuhan, dan jasa penyewaan alat berat. Selain mengurangi ketergantungan pada
sektor komoditas tersebut, hal ini diharapkan dapat memperluas basis pelanggan Perseroan ke depannya
sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.
b. Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
Perseroan dan Perusahaan Anak menawarkan berbagai layanan penyewaan alat berat yang bertujuan
memudahkan pelanggan memilih jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memberikan kepuasan
kepada pelanggan dan meningkatkan loyalitas pelanggan -pelanggan yang ada, Perseroan menyediakan
layanan pemeliharaan yang menopang jasa penyewaan alat berat tersebut. Dengan pengalaman sebagai
distributor merek-merek tersebut, Perseroan akan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan purna
jual pada merek-merek tersebut.
89
Page 114
c. Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan
Perseroan berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan dengan melakukan kegiatan usaha secara
efisien. Beberapa parameter efisiensi yang akan dilakukan Perseroan adalah meningkatkan perputaran
persediaan dan kolektabilitas piutang usaha. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu pengembangan
usaha Perseroan dengan menghindari kebutuhan modal kerja yang membesar.
Selain itu, Perseroan senantiasa mencari sumber pendanaan dengan cost of fund yang paling baik bagi
Perseroan. Perseroan akan mencari dan membandingkan semua opsi pendanaan yang dimiliki, baik
melalui perbankan atau institusi keuangan dalam negeri maupun luar negeri, serta pasar modal untuk
memastikan beban keuangan yang harus dibayarkan seminimal mungkin. Beban keuangan yang lebih
kompetitif akan mendorong efisiensi dan memperbaiki kinerja arus kas dan mendorong laju pertumbuhan
Perseroan yang lebih baik.
d. Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan
Perusahaan Anak.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat beberapa tahun terakhir membuat persaingan usaha alat berat
semakin kompetitif. Transformasi bisnis Perseroan menggunakan teknologi wajib dilakukan untuk
menopang pertumbuhan bisnis Perseroan secara konsisten dari tahun -ke tahun melalui efisiensi
operasional. Dengan memperkenalkan elektro-mobilitas dan memasuki bidang usaha EBT (New
Renewable Energy), Perseroan berupaya untuk melakukan peningkatan kapabilitas teknologi digital dan
diharapkan akan membawa Perseroan menjadi perusahaan alat berat yang mampu bersaing di era industri
4.0 ini.
e. Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan melakukan manajemen tenaga kerja
dalam menjalankan usahanya. Perseroan meyakini kemimpinan yang baik, penanaman nilai -nilai budaya
Perseroan, program keterlibatan karyawan, pengembangan diri karyawan dan adapatasi berkelanjutan.
Maka dari itu Perseroan secara konsisten berusaha meningkatkan kualitas karyawannya dengan
mengikutsertakan dalam berbagai kegiatan pendidikan seperti seminar, kursus -kursus, program
pelatihan/pendidikan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan antara lain keuangan/perpajakan, pasar
modal, dalam usaha meningkatkan wawasan dan mengikuti perkembangan mutakhir.
f. Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap
Dalam memberikan produk dan layanan, Perseroan selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Untuk
mendukung hal tersebut Perseroan berusaha melengkapi product line agar cakupan produk yang
ditawarkan lebih lengkap. Perseroan melihat masih ada ruang untuk melengkapi product line sehingga
mampu menawarkan one-stop solution kepada pelanggan. Dengan one-stop solution ini, memungkinkan
bagi Perseroan untuk hadir di semua sektor dan industri serta memperluas jangkauan pelanggan baru
sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.
g. Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area -area yang saat ini belum terjangkau.
Perseroan melalui Perusahaan Anak, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia
untuk memenuhi permintaan pelanggan. Ke depannya, Perseroan akan terus melihat peluang yang ada
pada daerah-daerah yang belum dimasuki oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan kepuasan dan
profitabilitas pelanggan, serta meningkatkan pangsa pasar di industri alat berat.
90
Page 115
h. Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja penjualan
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki orientasi pada pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Untuk
menunjang hal tersebut Perseroan menerapakan beberapa strategi mulai dari refokus bisnis untuk
membangun agility dan resilience, pengembangan layanan purna jual untuk memaksimal kan indeks
kepuasan pelanggan dan profitabilitas dan mel akukan diversifikasi bisnis Perseroan. Hal ini diyakini dapat
menopang pertumbuhan bisnis dan peningkatan kinerja penjualan Perseroan di masa mendatang.
5.4. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan
Pelanggan utama
Di bawah ini tersaji rincian dari pendapatan atas penjualan berdasarkan pelanggan pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024:
31 Desember
Uraian
2025 2024
PT Sapta Indra Sejati 972.536.281.232 698.329.338.074
PT Pama Persada Nusantara 860.266.195.204 131.781.797.218
PT Petrosea Tbk 854.884.898.054 509.606.051.633
PT Samudera Mulia Abadi 552.319.680.878 390.928.993.352
PT Artha Tunggal Mandiri 398.410.539.157 387.429.442.250
Jumlah 3.640.046.019.332 2.118.075.622.527
Saat ini Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan khusus mengenai pembayaran selain
mengacu kepada kontrak yang telah disepakati bersama antara Perseroan dengan masing -masing pelanggan.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pelanggan tertentu.
6. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah fluktuasi nilai
mata uang asing. Fluktuasi mata uang asing mempengaruhi harga alat berat hingga suku cadang.
7. PERIZINAN LINGKUNGAN
Kegiatan usaha Perseroan tidak membutuhkan perizinan lingkungan.
8. RISET DAN PENGEMBANGAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
kebijakan riset dan pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.
91
Page 116
VIII. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat
final yaitu:
i) atas pernghasilan berupa bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities ) sebesar 10%
bagi Wajib Pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap (BUT), atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi W ajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding
period) obligasi.
ii) atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap (BUT), atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku
bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di a tas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan
(accrued interest).
iii) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non interest bearing debt securities
sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) a tau tarif sesuai ketentuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk
usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi.
iv) atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 - 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.07/PMK.01 1/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan No.85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Atas Bunga Obligasi, dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi dalam penjualan obligasi, diskonto negat if
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
Apabila Wajib Pajak luar negeri akan menggunakan tarif pajak pemotongan sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, Wajib Pajak luar negeri harus telah memenuhi persyaratan
administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B, dan tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh
Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No.PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
telah direvisi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER -25/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No.PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud adalah Surat Keterangan Domisili (SKD)
yang disampaikan oleh Wajib Pajak luar negeri kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
a) menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Form DGT-1 atau Form DGT-
2);
b) telah diisi oleh Wajib Pajak luar negeri dengan lengkap;
c) telah ditandatangani oleh Wajib Pajak luar negeri atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan
sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3 B;
d) telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang
berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan
tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; da n
92
Page 117
e) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak
terutangnya pajak.
Dalam hal Wajib Pajak luar negeri tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir d, Wajib Pajak luar negeri
dianggap memenuhi persyaratan administra tif apabila ketentuan-ketentuan pada butir a, b, c, dan e dipenuhi,
dan Wajib Pajak luar negeri melampirkan Surat Keterangan Domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh
negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Di rektur Jenderal Pajak
No.PER-24/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER -61/PJ/2009 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Form DGT-1 lembar pertama dan Form DGT-2 yang memenuhi persyaratan di atas mempunyai masa berlaku
sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan Surat Keterangan Domisili
(SKD) disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B
diterbitkan atau disahkan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib
Pajak:
Ͳ Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
Ͳ Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
- Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau dis konto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
- Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima a tau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan tel ah memenuhi kewajiban pajaknya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2023 sesuai dengan taksiran penghasilan
kena pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWA RAN UMUM OBLIGASI INI.
93
Page 118
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum
M. Arie Armand (Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners)
Generali Tower, Lantai Penthouse
Gran Rubina Business Park
Jl. HR. Rasuna Said
Jakarta 12940
Nama Rekan : M. Arie Armand, S.H ., LL. M.
No. STTD : STTD.KH-219/PJ.-1/PM.02/2023 tanggal 4 Agustus 2023
Surat Penunjukan : Ref.: AYMP/101-340/24/XI/1245, tanggal 28 November 2024
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah
melalui Keputusan HKHPM No Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas pokok dari Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen, sesuai
dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang merupakan penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Notaris
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jalan Panglima Polim V
Nomor 11, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12160
No. STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Surat Penunjukan : 014/WSL/FAD/1/25 tanggal 24 Januari 2025
Keanggotaan Asosiasi : 1123819721017
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Tugas pokok dari Notaris adalah akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan
Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan
Perjanjian Agen Pembayaran.
94
Page 119
Wali Amanat
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
No. STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Surat Penunjukan : 016/WSL/FAD/I/26 tanggal 26 Januari 2026
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional Wali Amanat.
Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
Tugas pokok dari Wali Amanat yaitu Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dal am maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak -hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Izin Usaha No. KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
:
Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang releva n, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang
terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting
yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja
sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK .
95
Page 120
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat Obligasi sebesar Rp173.420.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua puluh
juta Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak -pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Keterangan 370 Hari Kalender
(8,00%)
PT Indo Premier Sekuritas 173.420.000.000
Total 173.420.000.000
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ke tua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
96
Page 121
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Ber dasar kan Per janjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan D aerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank
bjb”) telah ditunjuk oleh Per ser oan sebagai Wali Amanat dalam Penawar an Umum Obligasi ini. Dengan
demikian, PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten T bk akan ber tindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diber i keper cayaan untuk mewakili kepentingan dan ber tindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dalam r angka Penawaran U mum ini sesuai dengan ketentuan U UP2SK .
Bank bjb sebagai Wali Amanat telah ter daftar di OJK dengan No. 1/PM.2/ST TD -WA/2016 tanggal 4 Januari
2016. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Per janjian Per waliamanatan antara Per seroan
dengan bank bjb. Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas ( due diligence)
ter hadap Per ser oan, dengan sur at per nyataan No. 4072/T R E- KWA/2026 tanggal 14 Juli 2026sebagaimana
diatur dalam Per aturan OJK N o.20/POJK.04/2020.
Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Per ser oan yang
dituangkan dalam sur at per nyataan No. 4073/TRE-KWA/2026 tanggal 14 Juli 2026, dan Wali Amanat saat ini
tidak mempunyai hubungan kr edit dengan Per ser oan melebihi 25% dar i jumlah Obligasi yang diwaliamanati
dan/atau tidak mer angkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obli gasi, dan/atau
kewajiban Per ser oan dan menjadi Wali Amanat dar i Pemegang Obligasi, sesuai dengan Per atur an OJK
No. 19/POJK.04/2020 yang dituangkan dalam sur at per nyataan N o. 4074/TRE - KWA/2026 tanggal 14 Juli 2026.
1. RIWAYAT SINGKAT
Pendir ian Bank Pembangunan Daer ah Jawa Bar at dilatar belakangi oleh Per atur an Pemer intah Republik
Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan per usahaan di Indonesia milik Belanda yang
dinasionalisasi. Salah satu per usahaan milik Belanda yang ber kedudukan di Ba ndung yang dinasionalisasi
yaitu NV Denis ( De Er ste Neder lansche Indische Shar eholding) yang sebelumnya per usahaan ter sebut
ber ger ak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dar i Per atur an Pemer intah nomor 33 tahun 1960
Pemer intah Pr opinsi Jawa Barat dengan Akta N otar is N oezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184
tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Sur at Keputusan Guber nur Pr opinsi Jawa Bar at nomor
7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendir ikan PD Bank Kar ya Pembangunan dengan modal dasar untuk
per tama kali ber asal dar i Kas D aer ah sebesar R p. 2.500.000,00.
Untuk menyempur nakan kedudukan hukum Bank Kar ya Pembangunan Daer ah Jawa Bar at, dikeluar kan
Per atur an Daer ah Pr opinsi Jawa Bar at nomor 11/PD -DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang keduduka n hukum
Bank Kar ya Pembangunan Daer ah Jawa Bar at sebagai per usahaan daer ah yang ber usaha di bidang
per bankan. Selanjutnya melalui Per atur an Daer ah Pr opinsi Jawa Bar at nomor 1/DP - 040/PD/1978 tanggal
27 Juni 1978, nama PD. Bank Kar ya Pembangunan D aer ah Jawa Bar at diubah menjadi Bank Pembangunan
Daer ah Jawa Bar at.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at ditingkatkan menjadi Bank U mum Devisa
ber dasar kan Sur at Keputusan D ir eksi Bank Indonesia N omor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 N ovember 1992 ser ta
ber dasar kan Per da N omor 11 T ahun 1995 mempunyai sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.
Dalam r angka mengikuti per kembangan per ekonomian dan per bankan, maka ber dasar kan Per da N omor 22
T ahun 1998 dan Akta Pendir ian Nomor 4 T anggal 8 Apr il 1999 ber ikut Ak ta Per baikan Nomor 8 T anggal
15 Apr il 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman R I tanggal 16 Apr il 1999, bentuk hukum Bank Jabar
diubah dar i Per usahaan D aerah ( PD) menjadi Per seroan T erbatas ( PT ).
Dalam r angka memenuhi per mintaan masyar akat akan j asa layanan per bankan yang ber landaskan Syar iah,
maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 Apr il 2000, sejak tanggal 15 Apr il
2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan D aer ah per tama di Indonesia yang menjalankan dual banking
system, yaitu member ikan layanan per bankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syar iah.
97
Page 122
Ber dasar kan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS - LB) PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Bar at tanggal 3 Juli 2007 di Bogor , sesuai dengan Sur at Keputusan G uber nur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Per ubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan D aer ah Jawa Bar at menjadi Izin U saha Atas N ama PT Bank Pembangunan D aerah Jawa Barat
dan Banten ser ta SK D ir eksi N omor 1065/SK /DIR -PPN/2007 tanggal 29 N ovember 2007 maka nama per seroan
ber ubah menjadi PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten dengan sebutan ( call name) Bank
Jabar Banten.
Ber dasar kan H asil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS - LB) PT . Bank Pembangunan Daerah
Jawa Bar at & Banten Nomor 26 tanggal 21 Apr il 2010, sesuai dengan Sur at Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd
tanggal 30 Juni 2010 per ihal Rencana Per ubahan Logo ser ta Sur at Keputusan D ir eksi Nomor 1337/SK/DIR -
PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka per ser oan telah r esmi berubah menjadi bank bjb.
Anggar an D asar PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten T bk sebagaimana ter tuang di Akta
Pendir ian No. 4 tanggal 8 Apr il 1999 dan Per baikan Akta Pendir ian Per ser oan No. 8 tanggal 15 Apr il 1999 yang
telah beber apa kali diubah dan ter akhir diubah dengan Akta Per nyataan Keputusan R apat U mum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten T bk N o. 43 tanggal 16 Apr il 2025
yang telah mendapat per setujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ter nyata dalam sur at keputusannya nomor: AHU - AH.01.09-0204421, ser ta Akta Per nyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten T bk. N o. 89 tanggal
28 Apr il 2026 yang saat ini akta ter sebut ber ikut pember itahuan perubahannya ke dalam Sistem Administr asi
Badan H ukum Kementer ian H ukum R epublik Indonesia masih dalam pr oses pengurusan oleh N otaris R . Tendy
Suwar man, S.H., N otaris di Kota Bandung .
2. PERMODAL AN
Str uktur per modalan dan susunan kepemilikan saham ber dasar kan Akta Per nyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham T ahunan PT Bank Pembangunan Daer ah Jawa Bar at dan Banten T bk. No. 144 tanggal
29 Mar et 2022 yang pember itahuan per ubahan anggar an dasar telah diter ima oleh Kementer ian H ukum dan
dan H ak Asasi Manusia R epublik Indonesia nomor : AHU - .AH.01.03.0219601 tanggal 01 Apr il 2022 dan telah
didaftar kan dalam D aftar Per ser oan dengan N o. AHU - 0065083.AH.01.11. T AHUN 2022 tanggal 1 Apr il 2022
dimana telah dilakukan per ubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluar an saham bar u dar i dalam por topel dalam
r angka penambahan modal dengan hak memesan ef ek ter lebih dahulu ( PMHMET D) juncto Akta PKR
No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluar kan oleh PT Datindo Entr ycom selaku Biro
Administr asi Efek pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai ber ikut:
Jen i s S er i B
Jen i s S er i A
Ni l ai n o m i n al Rp 250 p er
Ni l ai n o m i n al Rp 250 p er sah am Ju m l ah
sah am Ju m l ah S ah am
Keter an g an S ah am
Ju m l ah Ju m l ah Kel as A & B
Ju m l ah Ju m l ah (% )
No m i n al No m i n al
S ah am S ah am
(j u taan Rp ) (j u taan Rp )
Mo d al Dasar 9. 600. 000. 000 2. 400. 000 6. 400. 000. 000 1. 600. 000 16. 000. 000. 000
Mo d al Di tem p atkan d an Di seto r P en uh
1. P emeri nt ah P rov i ns i J awa B arat 3. 756. 415. 785 939. 104 296. 756. 810 74. 189 4. 053. 172. 595 38, 52
2. P emeri nt ah K ot a & K ab. S e -J awa B arat
K ot a B andung 116. 000. 006 29. 000 8. 048. 569 2. 012 124. 048. 575 1, 18
K ot a Ci rebon 17. 837. 704 4. 459 1. 237. 655 309 19. 075. 359 0, 18
K ot a S uk abumi 38. 545. 063 9. 636 2. 674. 412 669 41. 219. 475 0, 39
K ot a B ek as i 62. 493. 022 15. 623 4. 336. 029 1. 084 66. 829. 051 0, 64
K ot a B ogor 46. 737. 809 11. 684 3. 242. 866 811 49. 980. 675 0, 48
K ot a Ci mahi 104. 000. 000 26. 000 7. 215. 958 1. 804 111. 215. 958 1, 06
K ot a Depok 93. 777. 672 23. 444 - - 93. 777. 672 0, 89
98
Page 123
Jen i s S er i B
Jen i s S er i A
Ni l ai n o m i n al Rp 250 p er
Ni l ai n o m i n al Rp 250 p er sah am Ju m l ah
sah am Ju m l ah S ah am
Keter an g an S ah am
Ju m l ah Ju m l ah Kel as A & B
Ju m l ah Ju m l ah (% )
No m i n al No m i n al
S ah am S ah am
(j u taan Rp ) (j u taan Rp )
K ot a T as i k mal ay a 62. 810. 189 15. 703 4. 428. 044 1. 107 67. 238. 233 0, 64
K ot a B anj ar 41. 000. 000 10. 250 2. 878. 228 720 43. 878. 228 0, 42
K abupat en B andung 712. 485. 914 178. 121 49. 435. 275 12. 359 761. 921. 189 7, 24
K abupat en Ci rebon 56. 121. 123 14. 030 3. 893. 920 973 60. 015. 043 0, 57
K abupat en K arawang 56. 863. 937 14. 216 9. 841. 711 2. 460 66. 705. 648 0, 63
K abupat en Ci ami s 32. 721. 097 8. 180 4. 059. 040 1. 015 36. 780. 137 0, 35
K abupat en T as i k mal aya 130. 953. 800 32. 738 9. 963. 099 2. 491 140. 916. 899 1, 34
K abupat en S uk abumi 86. 889. 260 21. 722 6. 028. 743 1. 507 92. 918. 003 0, 88
K abupat en S ubang 44. 937. 610 11. 234 - - 44. 937. 610 0, 43
K abupat en I ndramay u 87. 986. 270 21. 997 7. 380. 073 1. 845 95. 366. 343 0, 91
K abupat en B ek as i 73. 550. 504 18. 388 5. 103. 243 1. 276 78. 653. 747 0, 75
K abupat en S umedang 46. 052. 684 11. 513 3. 195. 329 799 49. 248. 013 0, 47
K abupat en B ogor 202. 523. 232 50. 631 14. 051. 915 3. 513 216. 575. 147 2, 06
K abupat en Ci anj ur 102. 416. 760 25. 604 - - 102. 416. 760 0, 97
K abupat en K uni ngan 28. 797. 110 7. 199 1. 845. 018 461 30. 642. 128 0, 29
K abupat en Maj al engk a 35. 462. 669 8. 866 7. 380. 073 1. 845 42. 842. 742 0, 41
K abupat en G arut 26. 366. 698 6. 592 4. 428. 044 1. 107 30. 794. 742 0, 29
K abupat en P urwak art a 51. 219. 171 12. 805 5. 904. 059 1. 476 57. 123. 230 0, 54
K abupat en B andung B arat 5. 263. 157 1. 316 7. 380. 073 1. 845 12. 643. 230 0, 12
K abupat en P angandaran - - 2. 656. 826 664 2. 656. 826 0, 03
3. P emeri nt ah P rov i ns i B ant en 520. 589. 856 130. 147 - - 520. 589. 856 4, 95
4. P emeri nt ah K ot a & K ab. S e -B ant en
K ot a T angerang 125. 117. 942 31. 279 8. 681. 210 2. 170 133. 799. 152 1, 27
K ot a Ci l egon 60. 631. 578 15. 158 4. 059. 041 1. 015 64. 690. 619 0, 61
K ot a T angerang S el at an - - 7. 380. 073 1. 845 7. 380. 073 0, 07
K ot a S erang - - 7. 380. 073 1. 845 7. 380. 073 0, 07
K abupat en S erang 151. 092. 304 37. 773 10. 332. 103 2. 583 161. 424. 407 1, 53
K abupat en T angerang 289. 306. 189 72. 327 20. 073. 282 5. 018 309. 379. 471 2, 94
K abupat en Lebak 37. 586. 022 9. 397 2. 607. 876 652 40. 193. 898 0, 38
K abupat en P andegl ang 110. 162. 524 27. 541 - - 110. 162. 524 1, 05
5. P ubl i k - - 2. 572. 850. 355 643. 213 2. 572. 850. 355 24, 45
Ju m l ah Mo d al Di tem p atkan d an
Di seto r P en u h 7. 414. 714. 661 1. 853. 677 3. 106. 729. 025 776. 682 10. 521. 443. 686 100
Ju m l ah S ah am d al am P o r tepel 2. 185. 285. 339 546. 323 3. 293. 270. 975 823. 318 5. 478. 556. 314 34, 24
3. PENGURUS D AN PENGAWASAN
Ber dasar kan Akta N o. 90 tanggal 28 Apr il 2026 yang saat ini pember itahuan per ubahannya ke dalam Sistem
Administr asi Badan Hukum Kementer ian Hukum Republik Indonesia masih dalam pr oses pengur usan oleh
Notar is R . T endy Suwar man, S.H., N otaris di Kota Bandung , susunan D ewan Komisar is dan D ir eksi bank bjb
adalah sebagai ber ikut :
Dewan K o m isaris
Komisar is Utama Independen : Susi Pudjiastuti*
Komisar is Independen : Novian H er odwijanto
Komisar is Independen : Eydu Oktain Panjaitan*
Komisar is : Rudie Kusmayadi
Komisar is : T omsi T ohir
Komisar is : Her man Sur yatman
99
Page 124
Dewan D ireksi
Dir ektur U tama : Ayi Subar na
Dir ektur Kepatuhan : Asep D ani F adillah
Dir ektur Keuangan : Hana D ar tiwan
Dir ektur Kor porasi dan U MKM : Mulyana
Dir ektur Konsumer dan R itel : Nunung Suhar tini
Dir ektur T eknologi Infor masi : Muhammad As’adi Budiman
Dir ektur Oper asional : Her finia
* Berlaku ef ektif s ejak persetujuan dari OJ K atas penilaian kemampuan dan k epatutan (PKK) s erta m emenuhi ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
4. KEGIAT AN U SAHA
Ber dasar kan Akta No 12 T anggal 2 Apr il 2024 Per nyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham T ahunan
PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten T bk. Akta Anggar an D asar Pasal 3 Anggar an D asar,
bank bjb didir ikan dengan maksud dan tujuan untuk ber usaha di bidang Aktivitas Keuangan ( Per bankan). Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank U mum Konvesional
yang mencakup kegiatan usaha ba nk secar a konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dar i masyar akat dalam bentuk simpanan berupa T abungan, Gir o, D eposito ber jangka,
ser tifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang diper samakan.
2. Menyalur kan dana dalam bentuk kr edit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayar an.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dar i Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank
lain, baik dengan menggunakan sur at, sar ana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, ce k, atau
sar ana lainnya.
5. Mener bitkan dan/atau melaksankan tr ansaksi Sur at Ber harga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan sur at berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan bar ang dan Sur at Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyer taan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Per usahaan lain yang
mendukung industr i Per bankan dengan memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh Otor itas Jasa
Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyer taan modal sementar a di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kr edit, dengan syar at har us menarik kembali penyertaannya.
12. Ber tindak sebagai pendiri D ana Pensiun dan Penguru s D ana Pensiun sesuai dengan ketentuan per aturan
per undang- undangan mengenai D ana Pensiun.
13. Melakukan ker ja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan ker ja sama dengan Lembaga Jasa
Keuangan dalam pember ian layanan jasa Keuangan kepada N asabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan per setujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daer ah, bank bjb juga membantu Pemer intah Provinsi, Kota/Kabupaten
se- Jawa Bar at dan Banten dalam membina Bank Per kreditan R akyat ( BPR) dan ins titusi jasa keuangan lainnya
milik pemer intah Pr ovinsi, Kota/ Kabupaten se - Jawa Bar at dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh
bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR
dimaksud.
Selain Peng himpunan dan Penyalur an dana, bank bjb melayani jasa - jasa per bankan lainnya seper ti Reksa
dana, Bancasur annce , T rade F inance & Ser vices, Pr oduk T r easury, Kir iman U ang dan Wester n U nion , Inkaso,
BPDnet Online, bjb DPLK ( Dana Pensiun Lembaga Keuangan) T r ansfer Klir ing Antar Wilayah ( Inter city
Clear ing) , Jaminan Bank ( Bank Gar ansi) , F asilitas Safe Deposit Box ( SDB) , Mobile Banking ( M- AT M Ber sama),
Layanan Nasabah bjb Pr ecious, Jasa layanan Pembayar an Biaya Penyelenggar aan, Ibadah Haji ( BPIH),
100
Page 125
Layanan Weekend Banking , Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal ( Jasa Kustodian dan Jasa Wali
Amanat) .
Bank bjb ter daftar sebagai Wali Amanat ber dasar kan Sur at T anda T er daftar dar i OJK sebagai Wali Amanat
No. 1/PM.2/ST T D -WA/2016 tanggal 4 Januar i 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen
Pembayar dan Jasa Agen R ekening Penampungan.
Sebagai Bank U mum yang dimiliki oleh Pemer intah D aerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki image
yang kuat sebagai bank umum yang sedang ber kem bang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini
bank bjb telah memiliki jar ingan kantor yang menyebar di 14 pr ovinsi, terutama Jawa Barat serta Jakar ta yang
mer upakan pusat per ekonomian Indonesia. Dar i sisi pr oduk, layanan electr onic banking ( bjb DIGI) telah
medor ong ber kembangnya ber bagai pr oduk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi selur uh
nasabah, bank bjb telah memper luas jar ingan layanan per bankan di Indonesia. Saat ini kantor - kantor cabang
bank bjb juga dapat dijumpai di ber bagai kota b esar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung,
Jakar ta, Bandung, Tegal, Semarang, Sur akarta, Surabaya, D enpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar.
Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jar ingan di bawahnya untuk membawa dir inya semakin dek at dengan
nasabah. Hingga tanggal 31 Desember 2025 , bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor w ilayah, 64 kantor
cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP tipe C , 1749 ATM bank bjb, 149 cash
r ecycling machine , 18 layanan bjb pr ior itas, 6 sentr a U MKM, 11 weekend banking.
Pengalaman bank bjb di pasar modal meliputi:
Wali A m an at ( Tru st ee)/Agen Pem antau :
Pada 4 Januar i 2016, PT Bank Pembangunan D aerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali
Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan D aerah Jawa Bar at D an Banten Tbk
adalah bank pembangunan daer ah per tama yang telah mendapat izin tanda ter daftar sebagai Wali Amanat
yang dikeluar kan oleh Otor itas Jasa Keuangan ( OJK) . PT Bank Pemb angunan D aerah Jawa Bar at Dan Banten
T bk ber per an aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai ber ikut:
I. Ob lig asi / Su ku k
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III Adhi Kar ya T ahap I T ahun 2020
Ͳ Obligasi I Adhi C ommuter Pr operti T ahun 2021 Seri A
Ͳ Obligasi I Adhi C ommuter Pr operti T ahun 2021 Seri B
Ͳ Obligasi II Adhi C ommuter Pr operti T ahun 2022 Ser i A
Ͳ Obligasi II Adhi C ommuter Pr operti T ahun 2022 Ser i B
Ͳ Obligasi III Adhi C ommuter Pr oper ti T ahun 2023 Ser i A
Ͳ Obligasi III Adhi C ommuter Pr oper ti T ahun 2023 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III Bank BT N T ahap I T ahun 2017 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III Bank BT N T ahap I T ahun 2017 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III Bank BT N T ahap I T ahun 2017 Ser i C
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III Bank BT N T ahap I T ahun 2017 Ser i D
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan IV Bank BT N T ahap I T ahun 2020 Seri A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan IV Bank BT N T ahap I T ahun 2020 Seri B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan IV Bank BT N T ahap I T ahun 2020 Seri C
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan IV Bank BT N T ahap II T ahun 202 2 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan IV Bank BT N T ahap II T ahun 2022 Ser i B
Ͳ Obligasi Subor dinasi Ber kelanjutan I Bank Sinar mas T ahap I T ahun 2022
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II D uta Anggada R ealty T ahap I T ahun 2021
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II D uta Anggada R ealty T aha p II T ahun 2021
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III D uta Anggada R ealty T ahap I T ahun 2022
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Eagle H igh Plantations T ahap I T ahun 2024
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Eagle H igh Plantations T ahap II T ahun 2025 Ser i A
101
Page 126
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Eagle High Plantations T ahap II T ahun 2025 Ser i B
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Eagle H igh Plantations T ahap I T ahun 2025 Ser i A
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Eagle High Plantations T ahap I T ahun 2025 Ser i B Obligasi I
Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2024 Ser i A
Ͳ Obligasi I Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2024 Ser i B
Ͳ Obligasi I Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2024 Ser i C
Ͳ Obligasi II Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2025 Seri A
Ͳ Obligasi II Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2025 Seri B
Ͳ Sukuk Ijar ah Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2025 Ser i A
Ͳ Sukuk Ijar ah Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2025 Ser i B
Ͳ Obligasi Ener gi Mitr a Investama I T ahun 2022 Ser i A
Ͳ Obligasi Ener gi Mitr a Investama I T ahun 2022 Ser i B
Ͳ Obligasi I H utama Ka r ya T ahun 2013 Seri C
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I H utama Karya T ahap I T ahun 2016
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I H utama Karya T ahap II T ahun 2017
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I H utama Karya T ahap III T ahun 2017 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I H utama Karya T ahap III T ahun 2017 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II H utama Kar ya T ahap I T ahun 2021 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II H utama Kar ya T ahap I T ahun 2021 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II H utama Kar ya T ahap I T ahun 2021 Ser i C
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I H utama Kar ya T a hap I T ahun 2021 Ser i A
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I H utama Kar ya T ahap I T ahun 2021 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II H utama Kar ya T ahap II T ahun 2022 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II H utama Kar ya T ahap II T ahun 2022 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II H u tama Kar ya T ahap II T ahun 2022 Ser i C
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I H utama Kar ya T ahap II T ahun 2022 Ser i A
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I H utama Kar ya T ahap II T ahun 2022 Ser i B
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I H utama Kar ya T ahap II T ahun 2022 Ser i C
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I H utama Kar ya T ahap I T ahun 2021 Ser i C
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap I T ahun 2021 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap I T ahun 2021 Ser i B
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap I T ahun 2021 Seri A
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap I T ahun 2021 Seri B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap II T ahun 2022 Seri A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Integra Indocabine t T ahap II T ahun 2022 Seri B
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap II T ahun 2022 Ser i A
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap II T ahun 2022 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap II T ahun 2022 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap II T ahun 2022 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap II T ahun 2022 Ser i C
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Ind ustr y T ahap III T ahun 2022 Seri A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap III T ahun 2022 Seri B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap III T ahun 2022 Seri C
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us P ulp & Paper Industry T ahap I T ahun 2023 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap I T ahun 2023 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap II T ahun 2023 Seri A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II Lont ar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap II T ahun 2023 Seri B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap II T ahun 2023 Seri C
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap III T ahun 2024 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap III T ahun 2024 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap III T ahun 2024 Ser i C
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap IV T ahun 2024 Ser i A
102
Page 127
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap IV T ahun 2024 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap IV T ahun 2024 Ser i C
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap I T ahun 2024 Seri A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap I T ahun 2024 Seri B
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap I T ahun 2024
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap II T ahun 2025 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap II T ahun 2025 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap II T ahun 2025 Ser i C
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap II T ahun 2025
Ser i A
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap II T ahun 2025
Ser i B
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap II T ahun 2025
Ser i C
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap III T ahun 2025 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap III T ahun 2025 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T a hap III T ahun 2025 Ser i C
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan IV Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap I T ahun 2025 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan IV Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap I T ahun 2025 Ser i B
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pul p & Paper Industr y T ahap I T ahun 2025
Ser i A
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap I T ahun 2025
Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II PT PP T ahap I T ahun 2018 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II PT PP T ahap I T ahun 2018 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II PT PP T ahap II T ahun 2019 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II PT PP T ahap II T ahun 2019 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III PT PP T ahap I T ahun 2021 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III PT PP T ahap I T ahun 2021 Ser i B
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber ke lanjutan I PT PP T ahap I T ahun 2021 Ser i A
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I PT PP T ahap I T ahun 2021 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III PT PP T ahap II T ahun 2022 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III PT PP T ahap II T ahun 2022 Ser i B
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I PT PP T ahap II T ahun 2022 Ser i A
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I PT PP T ahap II T ahun 2022 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan III PT PP T ahap III T ahun 2023
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan IV PT PP T ahap I T ahun 2024
Ͳ Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I PT PP T ahap III T ahun 2023
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I PP Pr oper ti T ahap II T ahun 2019
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I PP Pr oper ti T ahap III T ahun 2019
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap I T ahun 2020 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap I T ahun 2020 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap II T ahun 2021
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap III T ahun 2021 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap III T ahun 2021 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap IV T ahun 2022 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap IV T ahun 2022 Ser i B
Ͳ Obligasi I R EF I T ahun 2022 Ser i A
Ͳ Obligasi I R EF I T ahun 2022 Ser i B
Ͳ Obligasi I R EF I T ahun 2022 Ser i C
Ͳ Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika R ealty T ahun 2019
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap I T ahun 2023 Seri A
103
Page 128
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap I T ahun 2023 Seri B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap II T ahun 2024
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap I II T ahun 2024 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap III T ahun 2024 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap I T ahun 2025 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap I T ahun 202 5 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap II T ahun 2025 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap II T ahun 2025 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap III T ahun 2025 Seri A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan II T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap III T ahun 2025 Seri B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Voksel Electr ic T ahap I T ahun 2022
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Voksel Electr ic T ahap II T ahun 2023
Ͳ Obligasi I Wahana Inti Selar as T ahun 2022 Ser i A
Ͳ Obligasi I Wahana Inti Selar as T ahun 2022 Ser i B
Ͳ Obligasi I Wahana Inti Selar as T ahun 2022 Ser i C
Ͳ Obligasi II Wahana Inti Selar as T ahun 2023 Seri A
Ͳ Obligasi II Wahana Inti Selar as T ahun 2023 Seri B
Ͳ Obligasi II Wahana Inti Selar as T ahun 2023 Seri C
Ͳ Obligasi III Wahana Inti Selar as T ahun 2024 Ser i A
Ͳ Obligasi III Wahana Inti Selar as T ahun 2024 Ser i B
Ͳ Obligasi III Wahana Inti Selar as T ahun 2024 Ser i C
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap I T ahun 2025 Seri A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Sel ar as T ahap I T ahun 2025 Seri B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap I T ahun 2025 Seri C
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap II T ahun 2025
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap III T ahun 2026 Ser i A
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap III T ahun 2026 Ser i B
Ͳ Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap III T ahun 2026 Ser i C
Ͳ Sukuk Ijar ah Ber kelanjutan I Bali T ower indo Sentra T ahap I T ahun 2022 Ser i A
Ͳ Sukuk Ijar ah Ber kelanjutan I Bali T ower ind o Sentra T ahap I T ahun 2022 Ser i B
Ͳ Sukuk Ijar ah Ber kelanjutan I Bali T ower indo Sentra T ahap II T ahun 2023
Ͳ Sukuk Ijar ah Ber kelanjutan I Bali T ower indo Sentra T ahap III T ahun 2025 Seri A
Ͳ Sukuk Ijar ah Ber kelanjutan I Bali T ower indo Sentra T ahap III T ahun 2025 Seri B
Ͳ Obligasi T er kait Keber lanjutan I Pollux H otels Gr oup T ahun 2025 Ser i A
Ͳ Obligasi T er kait Keber lanjutan I Pollux H otels Gr oup T ahun 2025 Ser i B
II. MT N
Ͳ Per um PNRI MT N I T ahun 2018
Ͳ MT N I Per um Per umnas T ahun 2017 Ser i A
Ͳ MT N I Per um Per umnas T ahun 2017 Ser i B
Ͳ MT N III Per um Per umnas T ahun 2018 Ser i A
Ͳ MT N III Per um Per umnas T ahun 2018 Ser i B
Ͳ MT N IV Per um Per umnas T ahun 2019
Ͳ MT N V Per um Per umnas T ahun 2019 Ser i A
Ͳ MT N V Per um Per umnas T ahun 2019 Ser i B
Ͳ MT N VII Per um Per umnas T ahun 2019 Seri A
Ͳ MT N VII Per um Per umnas T ahun 2019 Seri B
Ͳ MT N VIII Per um Per umnas T ahun 2019
Ͳ MT N XI Per um Per umnas T ahun 2019 Ser i A
Ͳ MT N XI Per um Per umnas T ahun 2019 Ser i B
Ͳ MT N IX Per um Per umnas T ahun 2019
104
Page 129
Ͳ Sur at utang Jangka Panjang Yang D itawar kan Melalui Penawar an T erbatas Per um Per umnas T ahun
2020 Ser i A
Ͳ Sur at utang Jangka Panjang Yang D itawar kan Melalui Penawar an T erbatas Per um Per umnas T ahun
2020 Ser i B
Ͳ LT N Subor dinasi I Bank Ar tha Gr aha Inter nasional T ahap I T ahun 2020
Ͳ MT N I Asian Bulk Logistic T ahun 2022
Ͳ MT N Bintang Oto Glob al I T ahun 2021
Ͳ MT N C apital F inancial Indonesia I T ahun 2021
Ͳ MT N C apital Str ategic Invesco I T ahun 2022
Ͳ MT N C apital Str ategic Invesco II T ahun 2022
Ͳ MT N C ity R etail D evelopments I T ahun 2021
Ͳ MT N I H K R ealtindo T ahun 2017 T ahap I Ser i A
Ͳ MT N I H K Realtindo T ahun 2017 T ahap I Ser i B
Ͳ MT N I H K R ealtindo T ahun 2017 T ahap I Ser i C
Ͳ MT N I H K R ealtindo T ahun 2017 T ahap II Ser i A
Ͳ MT N I H K R ealtindo T ahun 2017 T ahap II Ser i B
Ͳ MT N I Gr atama F inance T ahun 2022
Ͳ MT N II Gr atama F inance T ahun 2025
Ͳ MT N V H otel Indo nesia N atour T ahun 2019
Ͳ MT N II LEN Industr i T ahun 2016 T ahap I Ser i A
Ͳ MT N II LEN Industr i T ahun 2016 T ahap I Ser i B
Ͳ MT N II LEN Industr i T ahun 2016 T ahap II Seri A
Ͳ MT N II LEN Industr i T ahun 2016 T ahap II Seri B
Ͳ MT N III LEN Industr i T ahun 2016
Ͳ MT N I Len Indu str i T ahun 2018 Seri A
Ͳ MT N I Len Industr i T ahun 2018 Seri B
Ͳ MT N II Len Industr i T ahun 2019 Ser i A
Ͳ MT N Metr o H ealthcare Indonesia I T ahun 2021
Ͳ MT N I MNC Leasing T ahun 2017 Ser i A
Ͳ MT N I MNC Leasing T ahun 2017 Ser i B
Ͳ MT N II MNC Leasing T ahun 2018
Ͳ MT N Syar iah Ijar ah I MNC Pictur es T ahun 2018
Ͳ MT N Pacific Str ategic F inancial I T ahun 2021
Ͳ MT N Pan Pacific Investama I T ahun 2022
Ͳ MT N Pan Pacific Investama II T ahun 2022
Ͳ MT N II PT PN V T ahun 2021
Ͳ MT N IV PT PN XIII T ahun 2016
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIII T ahun 2017 Ser i A
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIII T ahun 2017 Ser i B
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIII T ahun 2017 Ser i C
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIII T ahun 2017 Ser i D
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIV T ahun 2017 Seri A
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIV T ahun 2017 Seri B
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIV T ahun 2017 Seri D
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIV T ahun 2017 Seri E
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XVI T ahun 2017 Seri A
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XVI T ahun 2017 Seri B
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XVII T ahun 2018
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XVIII T ahun 2018 Se r i A
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIX T ahun 2018 Seri A
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIX T ahun 2018 Seri B
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIX T ahun 2018 Seri C
105
Page 130
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIX T ahun 2018 Seri D
Ͳ MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIX T ahun 2018 Seri E
Ͳ Sukuk Mudhar abah II PT Per modalan N asional Madani ( Persero) T ahun 2018 Ser i A
Ͳ Sukuk Mudhar abah II PT Per modalan N asional Madani ( Persero) T ahun 2018 Ser i B
Ͳ Sukuk Mudhar abah IV P T Per modalan N asional Madani ( Per ser o) T ahun 2020 T ahap I Ser i A
Ͳ Sukuk Mudhar abah IV PT Per modalan N asional Madani ( Per ser o) T ahun 2020 Seri A
Ͳ Sukuk Mudhar abah IV PT Per modalan N asional Madani ( Per ser o) T ahun 2020 Seri D
Ͳ Sukuk Mudhar abah IV PT Per modalan N asional Madani ( Per ser o) T ahun 2020 Seri B
Ͳ Sukuk Mudhar abah IV PT Per modalan N asional Madani ( Per ser o) T ahun 2020 Seri C
Ͳ MT N II PT PNM Ventur e C apital tahun 2020
Ͳ MT N IV PT PNM Ventur e C apital T ahun 2024
Ͳ Sukuk Mudhar abah I PT PNM Ventur a Syar iah T ahun 2021
Ͳ MT N XIV PP Pr oper ti T bk
Ͳ MT N XV PP Pr oper ti T ahun 2022
Ͳ MT N XVI PP Pr oper ti T ahun 2022
Ͳ MT N II R adana Bhaskar a F inance T ahun 2016 Ser i A
Ͳ MT N II R adana Bhaskar a F inance T ahun 2016 Ser i B
Ͳ MT N II R adana Bhaskar a F inance T ahun 2016 Ser i C
Ͳ MT N I R adana F inance T ahun 2017 Ser i A
Ͳ MT N I R adana F inance T ahun 2017 Ser i B
Ͳ MT N I R adana F inance T ahun 2017 Ser i C
Ͳ MT N I SKL T ahun 2017 T er kait KIK R DPT Seri A
Ͳ MT N II T unas Bar u Lampung T ahun 2017
Ͳ MT N III T unas Bar u Lampung T ahun 2018
Ͳ MT N Pintar N usantara Sejahtera I T ahun 2017
Ͳ MT N Waskita T oll R oad T ahun 2019
Ͳ MT N II Waskita T oll R oad T ahun 2019
Ͳ MT N PT Waskita Kar ya R ealty T ahun 2021
Ͳ MT N PT Waskita F im Per kasa R ealti T ahun 2021
Ͳ MT N IX Wika R ealty T ahun 2019
Ͳ MT N I Wahana Inter food N usantara T ahun 2022 T ahap I
Ͳ MT N PT Wahana Inter food N usantara T bk I T ahun 2023 T ahap II
Ͳ MT N II Sawitmas Par enggean T ahun 2024 T ahap I
Ͳ MT N II Sawitmas Par enggean T ahun 2024 T ahap II
Ͳ MT N II Sawitmas Par enggean T ahun 2024 T ahap III
Ͳ MT N I PT Mitr a Bisnis Madani T ahun 2024 T ahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al- Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan T anpa Melalui Penawar an Umum
PT Aviasi Par iwisata Indonesia ( Persero) T ahun 2024
5. T UGAS POKOK WAL I A MANAT
Sesuai dengan POJK N o.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Per janjian Per waliamanatan Obligasi,
tugas pokok Wali Amanat antar a lain adalah:
a. mewakili kepentingan par a pemegang Efek ber sifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Per janjian Per waliamanatan, Per aturan Otor itas Ja sa Keuangan mengenai
Kontr ak Per waliamanatan Efek ber sifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan per atur an per undang -
undangan;
b. mengikatkan dir i untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
hur uf a sejak menandatangani Per janji an Per waliamanatan dengan Per seroan;
c. melaksanakan ketentuan ber dasarkan Per janjian Per waliamanatan dan dokumen lainnya yang ber kaitan
dengan Per janjian Per waliamanatan; dan
106
Page 131
d. member ikan semua keter angan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas per w aliamanatan
kepada Otor itas Jasa Keuangan .
T ugas pokok dang tanggung jawab mewakili kepentingan par a pemegang Efek ber sifat utang dan/atau Sukuk
mulai ber laku efektif pada saat Efek ber sifat utang dan/atau Sukuk telah dialokasikan kepada pemodal .
6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN D AN B ERAKHIRNYA T UGAS WALI A MANAT
Ber dasar kan per atur an OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan ber akhirnya
tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal - hal sebagai ber ikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk per tama kalinya dilakukan oleh Per seroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan per aturan perundang -undangan;
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut ;
iii) pembatalan sur at tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat ;
iv) Wali Amanat dibubar kan oleh badan per adilan atau oleh badan r esmi lainnya atau dianggap telah
bubar ber dasar kan ketentuan peraturan per undang- undangan;
v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan per adilan yang ber wenang atau dibekukan oper asinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang ber wenang ;
vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya ;
vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Per janjian Per waliamanatan dan/atau per atur an per undang -
undangan di sektor jasa keuangan ;
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antar a Wali Amanat dengan Perser oan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi ter sebut ter jadi ka r ena kepemilikan atau penyer taan modal oleh Pemer intah;
ix) timbulnya hubungan kr edit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Per aturan
Otor itas Jasa Keuangan mengenai Bank U mum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
x) atas per mintaa n par a Pemegang Obligasi.
c. Apabila telah Ber akhir nya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga ter masuk denda ( jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
lapor an pemenuhan kewajiban Per seroan dar i Agen Pembayar an atau Per ser oan;
- Obligasi telah dikonver si selur uhnya menjadi saham;
- T anggal ter tentu yang telah disepakati dalam Per janjian Per waliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat bar u.
7. L APORAN K EUANGAN
Ber ikut ini adalah lapor an posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal lapor an posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 3 1 Mar et 2026 yang tidak diaudit dan tahun yang ber akhir pada tanggal
31 D esember 202 5 dan 2024 yang telah d iaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan, dengan opini w ajar tanpa pengecualian:
L APORAN POSISI K EUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 M ar et 31 D esember 31 D esember
K ET ERANGAN
2026* 2025 2024
A SET
Kas 5. 734.519 4. 929.381 4. 701.454
Giro pada Bank Indonesia 10. 645.681 12. 019.401 8. 778.253
Giro pada bank lain - pihak ketiga 1. 112.678 690. 548 1. 015.497
C adangan kerugian penurunan nilai (577) (237) (1. 792)
107
Page 132
(dalam jutaan Rupiah)
31 M ar et 31 D esember 31 D esember
K ET ERANGAN
2026* 2025 2024
1. 112.101 690. 311 1. 013.705
Penem patan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak ketiga 5. 090.562 7. 045.792 6. 708.469
C adangan kerugian penurunan nilai (8. 089) (3. 093) (2. 583)
5. 082.473 7. 042.699 6. 705.886
T agihan derivatif 313 - 2. 591
Surat berharga - pihak ket iga 51. 003.348 48. 770.177 43. 030.835
C adangan kerugian penurunan nilai (14. 885) (2. 262) (5. 865)
50. 988.463 48. 767.915 43. 024.970
T agihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 473. 356 514. 495 955. 951
C adangan kerugian penurunan nilai - (816) (1. 353)
473. 356 513. 679 954. 598
W es el ekspor dan tagihan lainnya - pihak ket iga 44. 219 73. 168 354. 178
C adangan kerugian penurunan nilai - - (30)
44. 219 73. 168 354. 148
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 668. 624 620. 604 432. 080
- Pihak ketiga 128. 073.470 128. 170.538 135. 223.972
128. 742.094 128. 791.142 135. 656.052
C adangan kerugian penurunan nilai (3. 573.042) (3. 414.109) (2. 533.144)
125. 169.052 125. 377.033 133. 122.908
Pem biayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi
m argin ditangguhkan
- Pihak berelasi 34. 506 36. 523 17. 935
- Pihak ketiga 12. 464.974 11. 883.984 10. 731.758
12. 499.480 11. 920.507 10. 749.693
C adangan kerugian penurunan nilai (265. 565) (248. 881) (237. 887)
12. 233.915 11. 671.626 10. 511.806
T agihan akseptasi 26. 319 57. 970 114. 231
C adangan kerugian penurunan nilai (91) (96) (119)
26. 228 57. 874 114. 112
Peny ertaan s aham - pihak berelasi 66. 980 66. 890 82. 834
As et tetap dan aset hak guna
H arga perolehan 8. 969.688 8. 892.353 8. 441.740
Ak umulasi penyusutan (3. 624.596) (3. 482.895) (3. 120.678)
N ilai buku 5. 345.092 5. 409.458 5. 321.062
As et pajak tangguhan - neto 154. 417 49. 682 253. 736
Bunga y ang masih akan diterima 1. 277.045 1. 464.467 1. 529.827
Goodw ill 47. 264 47. 264 47. 264
As et lain -lain - neto 3. 410.092 3. 166.440 3. 441.539
T OT AL ASET 221. 811.210 221. 347.288 219. 960.693
L I A BILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
L I A BILITAS
Liabilitas segera 1. 080.263 1. 804.672 1. 293.147
Sim panan nasabah
- Pihak berelasi 9. 304.110 5. 333.317 6. 308.920
- Pihak ketiga 137. 474.268 134. 771.158 136. 302.931
146. 778.378 140. 104.475 142. 611.851
108
Page 133
(dalam jutaan Rupiah)
31 M ar et 31 D esember 31 D esember
K ET ERANGAN
2026* 2025 2024
Sim panan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 180 132 482
- Pihak ketiga 1. 188.955 1. 304.601 1. 164.593
1. 189.135 1. 304.733 1. 165.075
Sim panan dari bank lain
- Pihak berelasi 57. 957 108. 915 73. 079
- Pihak ketiga 2. 996.573 5. 221.597 4. 076.610
3. 054.530 5. 330.512 4. 149.689
Liabilitas derivative - 40 7. 534
Ef ek -efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 8. 654.096 8. 641.248 10. 546.667
Liabilitas akseptasi 26. 319 57. 970 114. 231
Ef ek utang yang diterbitkan – neto 2. 398.243 2. 345.156 2. 044.884
Pinjam an yang diterima
- Pihak ketiga 19. 718.542 22. 880.765 21. 524.974
Es t imasi k erugian k omitmen dan k ontinjensi 20. 531 20. 222 13. 833
U t ang pajak 139. 319 92. 441 171. 186
Bunga y ang masih harus dibayar 293. 721 340. 978 363. 027
Liabilitas pajak tangguhan 15. 753 7. 877 -
Liabilitas imbalan kerja 462. 662 471. 842 439. 169
Liabilitas lain-lain 1. 241.124 1. 461.000 1. 309.983
Obligasi subordinas i 4. 126.914 4. 125.912 4. 424.844
T OT AL LIABILITAS 189. 199.530 188. 989.843 190. 180.094
D ana s yirkah temporer
Buk an bank
- Pihak berelasi 45. 713 44. 542 25. 026
- Pihak ketiga 11. 858.496 11. 438.089 10. 053.035
11. 904.209 11. 482.631 10. 078.061
Bank
- Pihak ketiga 45. 579 54. 062 63. 837
T o tal dana syirkah temporer 11. 949.788 11. 536.693 10. 141.898
EK U I TAS
Ek uit as y ang dapat diatribusikan k epada entitas induk
M odal saham
M odal dit empatkan dan disetor penuh 2. 630.361 2. 630.361 2. 630.361
T am bahan modal disetor 1. 812.876 1. 812.876 1. 812.876
Surplus dari revaluasi as et tetap 2. 268.366 2. 268.366 2. 237.956
Keunt ungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
k om prehensif lain
- Set elah pajak tangguhan (180. 265) 254. 451 (422. 190)
Penguk uran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Set elah pajak tangguhan (206. 420) (186. 203) (172. 505)
Saldo laba
- T elah dit entukan penggunaannya 4. 911.981 4. 911.981 4. 900.385
- Belum ditentukan penggunaannya 5. 750.984 5. 340.835 5. 304.084
T ot al ekuitas yang dapat diatribusikan
k epada entitas induk 16. 987.883 17. 032.667 16. 290.967
109
Page 134
(dalam jutaan Rupiah)
31 M ar et 31 D esember 31 D esember
K ET ERANGAN
2026* 2025 2024
Kepentingan non-pengendali 3. 674.009 3. 788.085 3. 347.734
T OT AL EKUITAS 20. 661.892 20. 820.752 19. 638.701
T OT AL LIABILITAS, D ANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 221. 811.210 221. 347.288 219. 960.693
L APORAN L ABA R UGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 M ar et 31 D esember
K ET ERANGAN
2026* 2025* 2024 2023
PEN D APATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 3. 763.407 3. 978.592 15. 788.183 14. 779.122
Pendapatan syariah 333. 825 275. 959 1. 267.547 1. 039.632
Pedapatan provisi dan komisi 567 12. 240 7. 231 22. 105
Pendapatan provisi dan komisi syariah 8. 048 6. 523 29. 620 31. 626
4. 105.847 4. 273.314 17. 092.581 15. 872.485
B EB AN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (2. 052.983) (2. 454.301) (9. 582.346) (9. 245.814)
PEN D APATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 2. 052.864 1. 819.013 7. 510.235 6. 626.671
PEN D APATAN OPERASI ONAL LAINNYA
Prov isi dan komisi selain dari kredit y ang diberikan 320. 352 327. 874 1. 379.210 1. 348.894
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 53. 731 54. 822 217. 451 235. 852
Keunt ungan transaksi valuta asing - neto - 11. 793 17. 774 19. 240
Keunt ungan dari penjualan surat berharga - net o 93. 722 59. 876 383. 131 196. 699
Keunt ungan yang belum direalisasi dari perubahan
nilai wajar s urat berharga - neto - 53. 188 407. 813 146. 329
Lain-lain 94. 001 50. 694 548. 753 276. 315
561. 806 558. 247 2. 954.132 2. 223.329
B EB AN OPERASI ONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (640. 637) (724. 591) (3. 037.386) (2. 685.488)
Beban t enaga kerja dan tunjangan (782. 120) (767. 657) (3. 141.236) (2. 781.486)
Peny isihan k erugian penurunan nilai atas aset
k euangan dan non k euangan - neto (307. 782) (115. 039) (1. 376.782) (851. 517)
Kerugian y ang belum direalis asi dari perubahan
nilai wajar surat berharga - neto (33. 671) - - -
Kerugian t ransaksi v aluta asing - neto (1. 876) - - -
Kerugian y ang belum di realisasi dari perubahan
nilai wajar penyert aan saham - neto - - (15. 855) (7. 285)
(Pem balikan)/pembentukan kerugian komitmen dan
k ont injensi (355) (47) (6. 400) 1. 767
Lain-lain (185. 631) (171. 976) (903. 066) (750. 778)
(1. 952.072) (1. 779.310) (8. 480.725) (7. 074.787)
L A B A OPERASIONAL 662. 598 597. 950 1. 983.642 1. 775.213
PEN D APATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL - NETO (22. 845) 8. 523 (24. 747) 8. 570
L A B A SEBELUM BEBAN PAJAK 639. 753 606. 473 1. 958.895 1. 783.783
BEBAN PAJAK - NETO (120. 449) (99. 860) (374. 769) (328. 597)
L A B A TAHUN BERJALAN 519. 304 506. 613 1. 584.126 1. 455.186
A ku n yang ti dak akan di reklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (20. 217) (3. 499) (17. 085) 18. 265
R ev aluasi aset tetap - - 30. 410 60. 384
110
Page 135
(dalam jutaan Rupiah)
31 M ar et 31 D esember
K ET ERANGAN
2026* 2025* 2024 2023
Pajak penghasilan - - 3. 246 (4. 018)
A ku n yang akan d ireklasifikasikan ke laba rugi
Keunt ungan (Kerugian) y ang belum direalisasi at as aset
k euangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
penghasilan (434. 716) 267. 278 685. 823 (132. 495)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan -
s et elah pajak penghasilan (454. 933) 263. 779 702. 394 (57. 864)
T OT AL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 64. 371 770. 392 2. 286.520 1. 397.322
L A B A TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
D I ATRIBUSIKAN KEPADA:
Pem ilik entitas induk 410. 149 398. 419 1. 152.816 1. 369.463
Kepentingan non-pengendali 109. 155 108. 194 431. 310 85. 723
T OT AL 519. 304 506. 613 1. 584.126 1. 455.186
T OT AL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
D I ATRIBUSIKAN KEPADA:
Pem ilik entitas induk (44. 784) 662. 198 1. 846.169 1. 323.808
Kepentingan non-pengendali 109. 155 108. 194 440. 351 73. 514
T OT AL 64. 371 770. 392 2. 286.520 1. 397.322
L A B A PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
D I ATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
I N DUK (NILAI PENUH) 38, 98 37, 87 109, 57 130, 16
ΎͿdŝĚĂŬĚŝĂƵĚŝƚ
8. INF ORMASI
Alamat Wali Amanat:
P T Ba nk P embangunan Daerah J awa Bara t da n Ba nten Tbk
Divisi Tre a su ry
G ru p K ustod ia n dan Wali Aman at
G e d u ng T Tower L t. 17
Jl. G a t ot Sub roto No 93
K e l. P an coran , K ec. Pan coran
Ja ka rt a S elatan 1 2780
Te le p on : (0 21) 269 66553
E -ma il : t ru st ee_cust ody@ba nkbjb. co .id
111
Page 136
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi
Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi
Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi peroran gan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2026 dan ditutup pada tanggal 30 Juli 2026 mulai
pukul 10.00 - 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI SP-091/OBL/KSEI/0726 tanggal 16 Juli 2026. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obl igasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Ef ek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
112
Page 137
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Afiliasi), serta hak -hak lainnya yang melekat
pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligas i maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan
masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
Obligasi atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada
Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, m aka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing -
masing dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal
Penjatahan adalah 31 Juli 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dar i agen penjualan Efek dilarang membeli atau
memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.
113
Page 138
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek
yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek
tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untu k mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketuan Bapepam
No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 3 Agustus 2026 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rek : 0701254635
Atas nama: Indo Premier Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat -lambatnya pukul 14.00 WIB
pada tanggal 4 Agustus 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan
sebagai berikut:
Nama Bank : BCA
Cabang : MT Haryono
Nomor rekening : 716 038 2222
Atas nama : PT WAHANA INTI SELARAS
114
Page 139
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 4 Agustus 2026. Setelah
menerima pembayaran, Perseroan wajib menerima Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Ob ligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang
Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau Penundaan
Penawaran Umum maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk
cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan dimana pemesan mempero leh Informasi Tambahan
dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan, penawaran atas Obligasi
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara transfer me lalui rekening
para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
115
Page 140
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 29 Juli
2026 dan ditutup pada tanggal 30 Juli 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas
Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Tel.: (+6221) 5088 7168
Fax.: (+6221) 5088 7167
www.indopremier.com
Email: fixed.income@ipc.co.id
116
Page 141
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
117
Page 142
Halaman ini sengaja dikosongkan
118
Page 143
Ref.: AYMP/101-651/26/VII/836
Jakarta, 28 Juli 2026
PT WAHANA INTI SELARAS
Jalan MT Haryono Kav. 11
Bidara Cina, Jatinegara
Jakarta Timur, 13330
U.p.: Direksi
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I
WAHANA INTI SELARAS TAHAP IV TAHUN 2026
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari kantor hukum ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH &
PARTNERS (selanjutnya disebut sebagai “AYMP”), berkantor di Generali Tower Lantai
Penthouse, Gran Rubina Business Park pada Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta 12940, dalam hal ini diwakili oleh M. Arie Armand, S.H., LL.M.,
yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.KH-219/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 4 Agustus 2023 dan merupakan anggota
Konsultan Hukum Pasar Modal dengan nomor anggota 200717, selaku konsultan
hukum yang bebas dan mandiri dan telah ditunjuk oleh PT WAHANA INTI SELARAS
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”) berdasarkan Surat Penawaran Jasa Hukum Nomor: AYMP/101-
340/24/XI/1245, tanggal 28 November 2024, untuk melakukan uji tuntas selama
Periode Pemeriksaan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan mempersiapkan
laporan uji tuntas dari segi hukum serta memberikan pendapat dari segi hukum ini
(selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Hukum”) atas Perseroan sebagaimana
yang perlu dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum obligasi berkelanjutan
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat
triliun Rupiah) (“PUB I Tahun 2025”), dengan tunduk kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Dalam kaitannya dengan PUB I Tahun 2025, Perseroan sebelumnya telah melakukan:
(i) penerbitan tahap pertama dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), (ii) penerbitan tahap
kedua dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000
(lima ratus miliar Rupiah), dan (iii) penerbitan tahap ketiga dengan jumlah pokok
119
Page 144
Ϯ
obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.826.580.000.000 (satu triliun delapan ratus
dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah).
Sehubungan dengan penerbitan terakhir yaitu tahap keempat dari PUB I Tahun 2025,
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat dengan
nama “Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026”
atau “Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV” dengan jumlah pokok sebesar
Rp173.420.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua puluh juta
Rupiah) (“Jumlah Pokok Obligasi”), yang ditawarkan 100,00% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi, dengan tingkat bunga tetap 8,00% (delapan koma nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Lebih lanjut, Obligasi Berkelanjutan I Tahap
IV diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak
Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 November 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV terakhir sekaligus
pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV akan dibayarkan pada tanggal 14
Agustus 2027.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV telah mendapatkan peringkat idA (Single A) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) berdasarkan: (i) Sertifikat Pemeringkatan No.
RC-0162/PEF-DIR/II/2026, tanggal 26 Februari 2026, perihal: Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahun 2025
Periode 26 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027; dan telah memperoleh
penegasan lebih lanjut berdasarkan (ii) Surat No. RTG-250/PEF-DIR/VII/2026,
tanggal 7 Juli 2026, perihal: Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 yang Diterbitkan melalui Penawara
Umum Berkelanjutan (PUB)
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) oleh PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin pelaksana
emisi obligasi (“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) berdasarkan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 No. 33,
tanggal 16 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, Perseroan juga
telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai
wali amanat (“Wali Amanat”) dan sehubungan dengan hal tersebut telah
menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wahana
Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 No. 31, tanggal 16 Juli 2026, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dengan Wali Amanat (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
120
Page 145
ϯ
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam rangka
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, Perseroan telah
menandatangani:
a. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 34, tanggal 16 Juli 2026, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dengan KSEI;
b. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV
Tahun 2026 No. 32, tanggal 16 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; dan
c. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan
No. SP-091/OBL/KSEI/0726 tanggal 16 Juli 2026, antara Perseroan dengan
KSEI.
(Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan, dan seluruh
perjanjian yang dimaksud dalam huruf (a) sampai (c) di atas selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I
Tahap IV Tahun 2026”).
Berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan telah memenuhi syarat sebagai pihak
yang dapat menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV berdasarkan Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), yaitu merupakan emiten atau
perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun terakhir DAN
tidak pernah mengalami gagal bayar selamat 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam
rangka Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang
berlaku, penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV baru dapat
dilaksanakan setelah Perseroan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV yang disertai informasi
tambahan dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan
mengumumkan pemberitahuan pelaksanaan penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV yang disertai informasi tambahan dan dokumen
pendukungnya melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia atau situs
web BEI dan situs web Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
dimulainya masa penawaran yang direncanakan.
Berdasarkan keterangan Perseroan, Perseroan menyampaikan Informasi Tambahan
beserta dokumen pendukungnya kepada OJK pada tanggal 17 Juli 2026 dan akan
121
Page 146
ϰ
mengumumkan pemberitahuan pelaksanaan penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV beserta dengan Informasi Tambahan melalui situs BEI dan
situs web Perseroan.
DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM
1. Pendapat Hukum ini didasarkan dari hasil uji tuntas dari segi hukum yang telah
kami lakukan terhadap Perseroan serta perusahaan anak yang menerima
rencana penggunaan dana berdasarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, yaitu
PT Indotruck Utama (“PT ITU”), sebagaimana dimuat dalam lampiran dari surat
kami No. Ref.: AYMP/101-651/26/VII/835, tanggal 28 Juli 2026 (selanjutnya
disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”) yang telah kami sampaikan kepada
Perseroan.
2. Pendapat Hukum ini diberikan atas riwayat dan keadaan Perseroan dan PT ITU
sejak tanggal pernyataan pendaftaran atas aksi korporasi terakhir dari
Perseroan, yaitu PUB I Tahun 2025, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Pendapat Hukum ini,
(selanjutnya disebut sebagai “Periode Pemeriksaan”);
3. Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik
Indonesia yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau
yurisdiksi negara lain;
4. Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami telah meneliti dan memeriksa:
a. ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terutama yang
menyangkut penawaran umum efek bersifat utang melalui PT Bursa Efek
Indonesia; dan
b. dokumen-dokumen Perseroan dan PT ITU, dalam bentuk salinan
sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Hukum ini dan Laporan Uji Tuntas.
5. Pendapat Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) sebagaimana termaktub dalam
Keputusan HKHSK No. Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021,
tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal;
6. Pendapat Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis dan tidak
mencakup aspek lain seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, teknis atau
kewajaran komersial dari suatu transaksi di mana Perseroan dan PT ITU menjadi
pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang
terkait;
7. Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat bahwa selama Periode
Pemeriksaan, kami tidak menerima informasi, konfirmasi dan/atau penjelasan
bahwa Perseroan menerima keberatan dan/atau penolakan termasuk dari
122
Page 147
ϱ
pemerintah Republik Indonesia atas rencana penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV;
8. Kami tidak melakukan penyelidikan atau peninjauan langsung ke lapangan atas
suatu fakta-fakta penting apa pun atau keadaan-keadaan yang dirujuk dalam
Pendapat Hukum ini;
9. Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi serta kualifikasi-kualifikasi sebagaimana kami uraikan di akhir
Pendapat Hukum ini; dan
10. Setelah berakhirnya Periode Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-
kesepakatan lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam
dokumen-dokumen yang kami periksa, yang dapat mengubah, menambah,
mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan
sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami
periksa.
PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan atas dasar
pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan,
PT ITU, dan pihak ketiga kepada kami serta merujuk pada Laporan Uji Tuntas,
berdasarkan dasar, ruang lingkup, asumsi-asumsi dan kualifikasi sebagaimana
diuraikan dalam Pendapat Hukum ini, maka kami memberikan pendapat hukum
sebagai berikut:
1. Pendirian. Perseroan didirikan secara sah dengan nama PT Wahana Inti Selaras
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 32, tanggal 3
Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
kandidat notaris dan pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia (kini Menteri Hukum Republik Indonesia - “Menkum”)
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3695.HT.01.01.TH’97, tanggal 12 Mei
1997 (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta Pendirian Perseroan telah
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No.
5373 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44 tahun 2002.
Perseroan telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha yang
berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta memiliki kewenangan
untuk memiliki harta kekayaan dan menjalankan usahanya sesuai dengan
ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas
dan pasar modal.
2. Anggaran dasar. Anggaran dasar lengkap Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Perseroan No. 28, tanggal 9
Mei 2008, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan
dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
123
Page 148
ϲ
sebagaimana diubah melalui Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang “UUCK” – (“UUPT”), yang telah
disetujui oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
AHU-31662.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 10 Juni 2008 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-15897, tanggal 23 Juni 2008,
dan telah diumumkan pada TBNRI No. 3975 pada BNRI No. 12, tahun 2009
(“Akta No. 28/2008”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Perseroan No. 57, tanggal 9 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Muhammad
Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta (“Notaris Kholid Artha”), sehubungan
perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk
menyesuaikan dengan KBLI 2025, yang telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-0053673.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 15
Juli 2026 (“Akta No. 57/2026”). (Akta No. 28/2008 sebagaimana terakhir kali
diubah melalui Akta No. 57/2026 selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan khususnya Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 14
(Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisaris) telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
33/2014”) sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan di luar
RUPS Perseroan No. 98, tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Notaris
Kholid Artha, sehubungan dengan perubahan Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 14
(Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisaris) Anggaran Dasar
Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0149283,
tanggal 3 Juni 2025.
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan UUPT, serta
perubahan Anggaran Dasar Perseroan sejak pendirian (anggaran dasar mana
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan) sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini (yaitu anggaran dasar yang termaktub dalam Akta
No. 28/2008 hingga terakhir kali diubah melalui Akta No. 57/2026) telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Maksud dan tujuan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar
Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar dan Eceran;
b. Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, Serta Produksi dan Distribusi Konten;
c. Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultasi,
Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya; dan
d. Aktivitas Jasa Lainnya..
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
124
Page 149
ϳ
a. Perdagangan Besar Mobil Baru (46611);
b. Perdagangan Besar Mobil Bekas (46612);
c. Perdagangan Eceran Mobil Baru (47811);
d. Perdagangan Eceran Mobil Bekas (47812);
e. Reparasi Mobil (95311);
f. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (46620);
g. Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (47820);
h. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
i. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (46511);
j. Perdagangan Besar Piranti Lunak (46512);
k. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
(46530);
l. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan
Perlengkapannya (46591);
m. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan
Perlengkapannya (46592);
n. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor,
dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya (46593);
o. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya YTDL
(46599);
p. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin Perlengkapannya (47791);
q. Penerbitan Perangkat lunak (Software) Lainnya (58290);
r. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel (61102);
s. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Satelit (61103);
t. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (62199);
u. Aktivitas Pengolahan Data (63101);
v. Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting dan Aktivitas
Terkait (63102);
w. Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya (63900);
x. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523);
y. Perdagangan Eceran Telepon beserta Aksesorisnya (47404);
z. Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia (46752); dan
aa. Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama (47763).
Saat ini maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan telah sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha tahun 2025
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”). Kegiatan usaha
yang saat ini dijalankan oleh Perseroan secara faktual adalah: (i) Perdagangan
Besar Mobil Baru (KBLI No. 46611), (ii) Perdagangan Besar Suku Cadang dan
Aksesori Mobil (KBLI No. 46620), dan (iii) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan
dan Perlengkapan Pertanian (KBLI 46530).
4. Struktur Permodalan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS
Perseroan No. 58, tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Notaris
Kholid Artha, sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan
dan disetor Perseroan, serta perubahan Pasal 11 (Direksi) dan Pasal 12 (Tugas
dan Wewenang Direksi) anggaran dasar Perseroan, yang telah: (i) disetujui oleh
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0083688.AH.01.02.TAHUN
125
Page 150
ϴ
2024, tanggal 20 Desember 2024, (ii) diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0225259, tanggal 20 Desember 2024, dan (iii) diumumkan pada
TBNRI No. 005100 pada BNRI No. 15 tahun 2024 (“Akta No. 58/Desember
2024”), struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan 186.200 186.200.000.000
Modal Disetor 186.200 186.200.000.000
Saham dalam Portepel 513.800 513.800.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Perubahan struktur permodalan Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir telah dilakukan dengan sah, berkesinambungan dan telah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5. Susunan Pemegang Saham. Berdasarkan Akta No. 58/Desember 2024,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
PT IMG Sejahtera Langgeng 169.442 169.442.000.000 91,00
PT Indomobil Sukses 16.758 16.758.000.000 9,00
Internasional Tbk
Total 186.200 186.200.000.000 100,00
Susunan pemegang saham Perseroan tersebut di atas sesuai dengan yang
tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 23 Desember 2024.
Tidak ada perubahan terhadap kepemilikan saham Perseroan sejak tanggal 23
Desember 2024 sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
Perseroan juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 27 Oktober 2025, yang
menyatakan bahwa tidak terdapat direksi dan/atau komisaris dan/atau
keluarganya yang memiliki saham pada Perseroan.
Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana yang
telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Pemilik
Manfaat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme jo. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025
tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (“Perpres No.
13/2018”) adalah Bapak Anthoni Salim yang memenuhi kriteria sebagai
pemilik manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf (g) Perpres No. 13/2018, yaitu merupakan pemilik sebenarnya
126
Page 151
ϵ
dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas. Dengan
mempertimbangkan struktur kepemilikan saham Grup Indomobil, Bapak
Anthoni Salim melakukan pengendalian secara tidak langsung terhadap
Perseroan. Sehubungan dengan pengendali Perseroan oleh Bapak Anthoni Salim
tersebut, Perseroan telah menyampaikan pelaporan pemilik manfaat kepada
Menkum berdasarkan Informasi Penyampaian Data sehubungan dengan
Identitas Pemilik Manfaat Perseroan pada tanggal 30 Oktober 2025, yang
disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Menkum.
6. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 58, tanggal 1 Juli 2024, yang
dibuat di hadapan Notaris Kholid Artha yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224644, tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No.
58/Juli 2024”) susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Novelia Frigita
Berdasarkan Akta No. 58/Juli 2024, susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Wakil Komisaris Utama : Evensius Go
Komisaris Independen : Istiharini
Pengangkatan dan pengangkatan kembali masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris di atas telah memenuhi ketentuan (1) UUPT; dan (ii) POJK No.
33/2014, sebagaimana didukung oleh surat pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 16 Juli 2026.
Berdasarkan penelaahan kami yang didukung dengan Surat Pernyataan dari
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Juli
2026, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi persyaratan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai
dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut. Dengan demikian, Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014 sejak
pengangkatan dan selama masa jabatan sampai dengan tanggal Surat
Pernyataan tersebut.
Komite-komite
Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah membentuk Komite
Audit Perseroan sebagaimana diuraikan di dalam Laporan Uji Tuntas, yang
didasarkan pada Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pembentukan
dan Pengangkatan Komite Audit Perseroan, tanggal 31 Maret 2022, dan
memiliki Piagam Komite Audit, tanggal 31 Maret 2022, yang telah dilakukan
127
Page 152
ϭϬ
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Lebih lanjut berdasarkan Keputusan Secara Sirkulasi di luar Rapat Dewan
Komisaris Perseroan, tanggal 31 Maret 2022, diputuskan bahwa seluruh
anggota Dewan Komisaris Perseroan akan menjalankan fungsi sebagai komite
nominasi dan remunerasi.
Perseroan telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris tanggal 31 Maret 2022, yang mana telah sesuai dengan isi
pedoman komite nominasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Sekretaris Perusahaan
Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah menunjuk Heryanto
Ali sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan berdasarkan Keputusan Secara
Sirkulasi di Luar Rapat Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, tanggal 31 Maret 2022 yang telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Unit Audit Internal
Perseroan juga telah menunjuk Elisa sebagai Kepala Unit Audit Internal
Perseroan berdasarkan Keputusan Secara Sirkulasi di Luar Rapat Direksi
Perseroan tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, tanggal
31 Maret 2022, dan memiliki Piagam Unit Audit Internal, tanggal 31 Maret 2022,
yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
7. Perusahaan Anak. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan anak, yaitu PT ITU,
PT Eka Dharma Jaya Sakti, PT Prima Sarana Gemilang, PT Prima Sarana
Mustika, PT Indo Traktor Utama, PT Fluid Service Solutions dan PT Makmur
Karsa Mulia dengan rincian sebagai berikut:
a. berupa 64.155 saham dalam PT ITU, yang merupakan 60,65% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT ITU;
b. berupa 69.293.782 saham dalam PT EDJS, yang merupakan 60% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT EDJS;
c. berupa 739.000 saham dalam PT PSG, yang merupakan 99,60% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT PSG;
d. berupa 22.200 saham dalam PT PSM, yang merupakan 60% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT PSM;
e. berupa 88.500 saham dalam PT INTRAMA, yang merupakan 75% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT INTRAMA;
f. berupa 1.200 saham dalam PT FSS, yang merupakan 12% saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam PT FSS; dan
128
Page 153
ϭϭ
g. berupa 810.000 saham dalam PT MKM, yang merupakan 3,6% saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam PT MKM.
Penyertaan yang dilakukan oleh Perseroan dalam perusahaan anak telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, tidak terdapat
penjaminan, perkara dan/atau sengketa sehubungan dengan penyertaan saham
Perseroan dalam PT ITU.
Sehubungan dengan PT ITU sebagai perusahaan anak yang menerima rencana
penggunaan dana dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, berikut adalah
ringkasan deskripsi pendirian, anggaran dasar, bidang usaha, susunan
pengurus serta struktur permodalan dan pemegang saham sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini.
a. PT Indotruck Utama
(i) Pendirian
PT ITU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Indotruck Utama sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
Terbatas PT ITU No. 59, tanggal 7 Juni 1988, yang dibuat di hadapan
Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapat pengesahan dari Menkum Nomor C2-
8730.HT.01.01.Th.88, tanggal 16 September 1988 dan telah
diumumkan dalam TBNRI Nomor 2301 pada BNRI No. 80, tanggal 6
Oktober 1989, serta telah didaftarkan dalam buku register yang
berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 396/1989,
tanggal 28 Maret 1989.
PT ITU telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap PT ITU yang terakhir adalah Akta Berita
Acara RUPS Luar Biasa PT ITU No. 456, tanggal 15 Agustus 2008,
yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
sehubungan dengan perubahan anggaran dasar PT ITU berupa
penyesuaian terhadap UUPT, yang telah disetujui oleh Menkum
melalui Keputusan No. AHU-03915.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 19
Januari 2009, dan telah diumumkan dalam TBNRI No. 12383 pada
BNRI No. 37, tanggal 8 Mei 2009 (“Akta PT ITU No. 456/2008”),
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
di luar RUPS Luar Biasa PT ITU, No. 42, tanggal 20 Juni 2022, yang
dibuat di hadapan Notaris Kholid Artha sehubungan dengan
129
Page 154
ϭϮ
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT ITU (Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha), yang telah disetujui Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-0043693.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 27 Juni
2 022 dan telah diumumkan dalam TBNRI 32385 pada BNRI No. 75
tahun 2022 (“Akta PT ITU No. 42/2022”).
(Akta PT ITU No. 456/2008 dan Akta PT ITU No. 42/2022 beserta
akta-akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan
kepada Menkum lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT
ITU”).
Anggaran Dasar PT ITU telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT ITU sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
ITU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT ITU,
maksud dan tujuan PT ITU adalah sebagai berikut:
(a) Maksud dan tujuan PT ITU ialah berusaha dalam bidang: i.
Pertambangan dan Penggalian; ii. Industri Pengolahan;
Konstruksi; iii. Perdagangan Besar dan Eceran; iv. Reparasi dan
Perawatan Mobil dan Sepeda Motor; v. Pengangkutan dan
Pergudangan; vi. Informasi dan Komunikasi; vii. Aktivitas
Profesional, Ilmiah dan Teknis; dan viii. Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT ITU
dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang:
i. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
Alam (09100);
ii. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian
Lainnya (09900);
iii. Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau
Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer (29200);
iv. Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam
dan Barang dari Logam (25920);
v. Industri Barang Logam Lainnya YTDL (25999);
vi. Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum (33121);
vii. Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus (33122);
viii. Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan
Pengontrol (33131);
ix. Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator
(33141);
x. Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik (33142);
xi. Reparasi Peralatan Listrik Lainnya (33149);
130
Page 155
ϭϯ
xii. Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan
Bermotor (33159);
xiii. Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri
(33200);
xiv. Instalasi Mekanikal (43291);
xv. Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL (43299);
xvi. Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
xvii. Perdagangan Besar Mobil Bekas (45102);
xviii. Perdagangan Eceran Mobil Baru (45103);
xix. Perdagangan Eceran Mobil Bekas (45104
xx. Reparasi Mobil (45201);
xxi. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil
(45301);
xxii. Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil
(45302);
xxiii. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
Kontrak (46100);
xxiv. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Pertanian (46530);
xxv. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya
(46591);
xxvi. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang
dan Perlengkapannya (46592);
xxvii. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan
Mobil, Sepeda Motor dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
Perlengkapannya (46593);
xxviii. Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku
Cadang dan Perlengkapannya (46594);
xxix. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Lainnya (46599);
xxx. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900);
xxxi. Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (Akap) (49211);
xxxii. Angkutan Bus Kota (49214);
xxxiii. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya (49219);
xxxiv. Angkutan Bus Pariwisata (49221);
xxxv. Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya (49229);
xxxvi. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (49431);
xxxvii. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (49432);
xxxviii. Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
xxxix. Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan
Berikat (52103);
xl. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
xli. Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
xlii. Penerbitan Piranti Lunak (Software) (58200);
xliii. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (61200);
xliv. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (61300);
xlv. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (62019);
xlvi. Aktivitas Pengolahan Data (63111);
xlvii. Jasa Sertifikasi (71201);
131
Page 156
ϭϰ
xlviii. Jasa Pengujian Laboratorium (71202
xlix. Jasa Inspeksi Teknis Instalasi (71204);
l. Analisis dan Uji Teknis Lainnya (71209);
li. Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan
(74111);
lii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya (77100);
liii. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan (77391);
liv. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin Pertanian dan Peralatannya (77392);
lv. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
(77393);
lvi. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja
Dalam Negeri (78101);
lvii. Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu
(78200); dan
lviii. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen
Fungsi Sumber Daya Manusia (78300).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil
pemeriksaan kami yang didukung dengan pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh PT ITU selama Periode
Pemeriksaan adalah menjalankan usaha di bidang (i) Perdagangan
Besar Mobil Baru; (ii) Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat
(Bukan Mobil, Sepeda Motor dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
Perlengkapannya; (iii) Reparasi Mobil; dan (iv) Perdagangan Besar
Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya. Dengan demikian,
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, PT ITU telah
menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
PT ITU sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PT ITU dan
telah melakukan penyesuaian maksud dan tujuan PT ITU dalam
Anggaran Dasar PT ITU dengan klasifikasi kegiatan usaha
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”). Sehubungan dengan berlakunya KBLI
2025, terdapat kewajiban bagi PT ITU untuk melakukan penyesuaian
pada seluruh KBLI yang digunakan oleh PT ITU untuk sesuai dengan
KBLI 2025, apabila terdapat perubahan secara substansial
sehubungan konversi KBLI 2025.
Berdasarkan penyampaian Surat Edaran Bersama Menteri Investasi
dan Hilirisasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia No. 4.S/ Tahun 2026, Menteri Hukum Nomor M.HH-
1.04.02/ Tahun 2026, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 /
Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis, tanggal 25 Maret 2026 (“SE Bersama KBLI
2025”), kewajiban penyesuaian harus diselenggarakan oleh PT ITU
132
Page 157
ϭϱ
apabila terdapat perbedaan secara substansi maksud dan tujuan
serta ruang lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran
dasar sebelumnya mengacu kepada KBLI 2020 terhadap KBLI 2025.
Sementara, untuk KBLI yang memiliki kesesuaian deskripsi antara
KBLI 2020 dan KBLI 2025, maka KBLI 2020 akan dikonversi secara
otomatis menjadi KBLI 2025 oleh Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian
Hukum.
Sehubungan dengan maksud dan tujuan PT ITU, kami mencatat
bahwa terdapat perubahan kode KBLI baik secara numerik maupun
judul KBLI. Meskipun demikian, tidak terdapat perubahan substansi
deskripsi KBLI tersebut. Oleh karena itu, tidak diperlukan perubahan
terhadap anggaran dasar PT ITU sepanjang kegiatan usaha yang
dijalankan tetap sama, sehingga maksud dan tujuan PT ITU
berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT ITU telah sesuai dengan KBLI
2020 dan KBLI 2025.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT ITU berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT ITU, No. 9, tanggal 14 Januari
2021, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
sehubungan dengan perubahan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor PT ITU, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0030318, tanggal 19 Januari 2021 dan
telah diumumkan dalam TBNRI No. 006618 pada BNRI No. 15 tahun
2021 (“Akta PT ITU No. 9/2021”) adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 280.000 280.000.000.000
Modal Ditempatkan 105.780 105.780.000.000
Modal Disetor 105.780 105.780.000.000
Saham dalam Portepel 174.220 174.220.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT ITU sejak 2 (dua) tahun terakhir telah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar PT ITU dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta PT ITU No. 9/2021, susunan pemegang saham PT
ITU adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Jumlah Nilai
Saham Nominal (Rp)
Perseroan 64.155 64.155.000.000 60,65
Lauw Lie In 26.445 26.445.000.000 25,00
PT Indomobil Sukses 15.180 15.180.000.000 14,35
Internasional Tbk.
133
Page 158
ϭϲ
Total 105.780 105.780.000.000 100,00
Susunan pemegang saham PT ITU tersebut di atas sesuai dengan
yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 April
2022.
PT ITU juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 1 April 2022 yang
menyatakan bahwa terdapat 1 (satu) Komisaris PT ITU yang memiliki
saham pada PT ITU (yaitu Lauw Lie In).
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT
ITU No. 112, tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Notaris Kholid Artha yang telah diberitahukan kepada Menkum
melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-01796090, tanggal 31 Oktober 2023 (“Akta PT ITU No.
112/2023”) susunan anggota Direksi PT ITU adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur ::: : Bambang Prijono SP
Wakil Presiden Direktur : Ng Ah Koo (Eric Ng)
Direktur : Herdini Herbani
Berdasarkan Akta PT ITU No. 112/2023, susunan anggota Dewan
Komisaris PT ITU adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Jusak Kertowidjojo
Wakil Presiden Komisaris : Evensius Go
Komisaris : Lauw Lie In
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT ITU telah sesuai
dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT ITU dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Perizinan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan PT ITU
secara komersial telah memperoleh izin-izin material dan penting yang
diperlukan untuk menjalankan usahanya dari pihak yang berwenang
sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin material serta penting tersebut masih berlaku sampai dengan
dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, kecuali untuk perizinan-perizinan yang
dimaksud dalam poin (a) dan (b) di bawah ini:
(a) Surat Tanda Pendaftaran Distributor (“STP”) PT ITU Sehubungan
dengan brand Volvo Construction Equipment (“VCE”)
PT ITU telah ditunjuk sebagai distributor resmi dari VCE untuk
mendistribusikan produk VCE berdasarkan Perjanjian Dealer Peralatan
Konstruksi Volvo, antara Volvo Construction Equipment Division pada
Volvo East Asia (PTE) Ltd. tanggal 28 Juli 2011, antara PT ITU dan Volvo
East Asia (PTE) LTD., VCE Division. Saat ini PT ITU sedang dalam proses
perpanjangan STP (mengingat STP sebelumnya telah habis masa
134
Page 159
ϭϳ
berlakunya pada tanggal 31 Desember 2025) dan telah mengajukan
permohonan perpanjangan STP VCE tersebut sebagaimana dibuktikan
dengan permohonan registrasi nomor: 16946/INATRADE.1/07/2026
tanggal 1 Juli 2026 kepada Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia.
Dalam hal PT ITU melakukan kegiatan pendistribusian produk VCE tanpa
memiliki STP yang relevan, berdasarkan Pasal 106 ayat (2) jo. ayat (3)
jo. Pasal 77A ayat (1) UU Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perseroan
dapat dikenakan sanksi administratif berupa: (i) teguran tertulis, (ii)
penarikan barang dari distribusi, (iii) penghentian sementara kegiatan
usaha; (iv) penutupan gudang; (v) denda; dan/atau (vi) pencabutan
perizinan berusaha. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung
dengan pernyataan Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini, Perseroan tidak memperoleh teguran dari otoritas pemerintah yang
berwenang sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku STP di atas.
(b) Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) Perseroan di Sumatera Utara
Sehubungan SLF Perseroan untuk bangunan gedung Perseroan di Jalan
Sisingamaraja, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, Kota
Medan, Provinsi Sumatera Utara, Perseroan wajib untuk memiliki SLF
sebelum melakukan pemanfaatan terhadap bangunan gedung pada lokasi
tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”). Berdasarkan
Surat No. 01/MDN/VIII/2026, tanggal 10 Juli 2026 perihal Surat
Keterangan Pengurusan Dokumen Pengurusan SLF PT Wahana Inti
Selaras yang diterbitkan oleh PT Istata Selaras Cipta, Perseroan telah
melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk
mengajukan permohonan SLF. Pada saat penyampaian Informasi
Tambahan terkait Obligasi Berkelanjutan I Tahap III, Perseroan melalui
PT Istata Selaras Cipta belum dapat mengajukan SLF karena menunggu
penyelesaian proses migrasi KBLI 2025 pada sistem OSS agar dapat
mengajukan permohonan SLF Perseroan tersebut. Mengingat saat ini
sistem OSS telah terintegrasi dengan KBLI 2025 maka Perseroan telah
menyampaikan permohonan pengajuan SLF Perseroan atas bangunan di
Sumatera Utara tersebut berdasarkan Surat Permohonan Keterangan
Rencana Kota (KRK) No. 600.9.15.2/8929, tanggal Juli 2026 kepada
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata
Ruang Kota Medan.
Berdasarkan PP No. 16/2021, kelalaian untuk memperoleh SLF dapat
dikenakan sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii)
pembatasan kegiatan usaha; (iii) penangguhan Izin Mendirikan
Bangunan/PBG; (iv) pencabutan PBG; dan/atau (v) penghentian
sementara atau permanen dalam pemanfaatan bangunan.
135
Page 160
ϭϴ
(c) Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional PT ITU di
Bidang Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah di
wilayah Balikpapan
PT ITU telah memiliki persetujuan teknis di bidang pembuangan dan/atau
pemanfaatan air limbah di wilayah Balikpapan berdasarkan Surat No.
600.1.17/495/DLH, tanggal 26 Mei 2025, yang diterbitkan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Balikpapan, perihal Persetujuan
Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Meskipun demikian, sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini, PT ITU belum memiliki surat
kelayakan operasional untuk bidang dan wilayah tersebut. Berdasarkan
Surat Keterangan No. 0/RKM/III/2026, tanggal 5 Maret 2026 yang
diterbitkan oleh CV Erka Mas selaku agen yang ditunjuk PT ITU untuk
memproses permohonan surat kelayakan operasional tersebut, PT ITU
sedang dalam proses pembuatan dan pengurusan Surat Laik Operasional
(SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah berupa: (i) Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dan (ii) Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah,
untuk kegiatan kantor, showroom alat berat dan bengkel penunjang milik
PT ITU yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta KM 18, Kelurahan Karang
Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Berdasarkan PP No. 22/2021, sanksi administratif berupa (i) teguran
tertulis; (ii) paksaan pemerintah; (iii) denda administratif; (iv)
pembekuan perizinan berusaha; dan/atau (v) pencabut perizinan
berusaha, dikenai apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
melanggar ketentuan dalam perizinan berusaha, atau persetujuan
pemerintah atau pemerintah daerah terkait persetujuan lingkungan, dan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang bersifat administratif.
9. Izin Ketenagakerjaan. Kecuali sehubungan dengan perpanjangan Peraturan
Perusahaan PT ITU, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
PT ITU (yang telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial) telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan
berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan, termasuk telah melakukan
laporan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, pemenuhan atas upah
minimum provinsi dan/atau kota, telah dimilikinya peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama yang telah disahkan oleh dinas ketenagakerjaan
terkait, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan
pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit (sebagaimana relevan).
Sehubungan dengan belum adanya Peraturan Perusahaan yang berlaku efektif,
berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban perpanjangan,
pembuatan dan pendaftaran Peraturan Perusahaan dapat dikenakan sanksi
pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).
10. Aset-aset Material. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
dan PT ITU memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan yang bersifat material
berupa hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan dan/atau kendaraan
136
Page 161
ϭϵ
(sebagaimana relevan) berdasarkan dokumen kepemilikan yang seluruhnya
terdaftar atas nama Perseroan serta PT ITU dan/atau berdasarkan suatu hak
penguasaan yang sah dan tidak sedang dalam sengketa. Lebih lanjut,
berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
Perseroan dan Surat Pernyataan PT ITU, pemilikan/penguasaan harta kekayaan
Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar PT
ITU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas aset-aset material tersebut, terdapat 17 (tujuh belas) pembebanan
jaminan hak tanggungan atas aset tanah milik PT ITU. Lebih lanjut, tidak
terdapat perkara dan/atau sengketa sehubungan dengan aset-aset material
milik Perseroan dan PT ITU, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji
Tuntas. Sehubungan dengan jaminan yang diberikan oleh PT ITU, masing-
masing tanah dan bangunan tersebut terdiri dari bangunan kantor dan gudang,
dan tanah kosong. Apabila terjadi eksekusi atas jaminan tanah dan bangunan
tersebut, hal tersebut dapat mengurangi nilai kekayaan PT ITU namun tidak
memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha mengingat masing-masing
entitas tersebut bergerak di bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan
suku cadang, yang secara operasional tidak bergantung secara signifikan pada
tanah dan bangunan yang dijaminkan.
11. Asuransi. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, masing-masing
Perseroan dan PT ITU telah mengasuransikan dan/atau sedang melakukan
perpanjangan atas asuransi untuk aset-aset yang bersifat material bagi
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan PT ITU. Berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan PT ITU, jumlah pertanggungan dari
asuransi-asuransi tersebut memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan
atau menutup risiko yang dipertanggungkan pada tanggal diterbitkannya
Pendapat Hukum ini.
12. Perjanjian Material. Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan
material oleh Perseroan dan PT ITU adalah sah, berlaku dan mengikat Perseroan
serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan PT ITU terkait
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan dan PT
ITU. Dalam perjanjian-perjanjian material tersebut, Perseroan dan PT ITU tidak
memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dan/atau pengesampingan
yang diperlukan atas pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
pemegang obligasi (negative covenants) sehubungan dengan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV. Namun demikian, Perseroan telah
menyampaikan pemberitahuan kepada pemberi pinjaman sehubungan dengan
rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, yaitu masing-
masing kepada PT Bank SMBC Indonesia Tbk, MUFG Bank Ltd. (Cabang
Jakarta), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank CIMB
Niaga Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Bank of China (Hong Kong) Limited
Cabang Jakarta, serta PT Bank BNP Paribas Indonesia.
Transaksi atau perjanjian antara Perseroan dan PT ITU yang melibatkan pihak
afiliasi telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan PT ITU yang relevan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta tidak mengandung benturan kepentingan yang dapat merugikan
137
Page 162
ϮϬ
kepentingan Perseroan dan PT ITU, serta perjanjian-perjanjian afiliasi tersebut
masih berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini.
Dalam perjanjian-perjanjian material tersebut, tidak ada pembatasan mengenai
pembagian dividen kepada para pemegang saham sehingga tidak ada
pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan hak maupun
kepentingan pemegang saham publik PT Indomobil Sukses Internasional Tbk.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Uji Tuntas, tidak terdapat ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material oleh Perseroan dan
PT ITU yang merugikan kepentingan pemegang obligasi dan dapat menghalangi
pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV.
13. Rencana Penggunaan Dana. Berdasarkan Informasi Tambahan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV pada tanggal Pendapat Hukum ini (“Informasi
Tambahan”), Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana dari
hasil Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV setelah dikurangi seluruh biaya-biaya
emisi obligasi, akan digunakan oleh Perseroan untuk menyalurkan dana kepada
Perusahaan Anak yaitu PT ITU dalam bentuk pinjaman tanpa jaminan.
Selanjutnya, dana hasil Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV tersebut akan
digunakan oleh PT ITU untuk pembayaran sebagian utang PT ITU berupa
pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal
kerja, antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan.
Berikut adalah keterangan mengenai pinjaman bank yang akan dibayarkan oleh
PT ITU, yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja:
MUFG Bank, Ltd.
Fasilitas kredit ini telah digunakan oleh PT ITU sebesar Rp 525.997.250.000
(lima ratus dua puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua
ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan mengenai fasilitas : Account Payable Financing (“APF”) Perjanjian
pinjaman Fasilitas No. 2023-0049208 tanggal 8 Desember
2023, sebagaimana terakhir kali diubah dan
dinyatakan kembali dengan Perjanjian Fasilitas
No.2024-00 53286, tanggal 13 Desember 2024 jo.
Syarat dan Ketentuan Umum MUFG Bank, Ltd.,
tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan
Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir
MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo.
Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas
Perdagangan MUFG Bank, Ltd., tanggal 13
Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus
untuk Fasilitas Pembiayaan Tagihan MUFG Bank,
Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan
Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Bank Garansi
MUFG Bank, Ltd.
Sifat hubungan dengan : Tidak terafiliasi
kreditur
138
Page 163
Ϯϭ
Nilai pokok pinjaman cut off : APF ITU sebesar Rp525.997.250.000
30 Juni 2026
Jumlah pembayaran dengan : APF ITU sebesar Rp172.672.227.917
dana Obligasi
Jumlah pokok setelah : APF ITU sebesar Rp353.325.022.083
pembayaran
Suku bunga : Cost of Fund + Marjin (ditentukan Bank)
Jatuh tempo : 30 November 2026
Rencana tanggal pembayaran : ITU akan melakukan pembayaran pinjaman ini
setelah Perseroan menerima dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Penggunaan pinjaman : Modal kerja
Persyaratan pelunasan : Tidak ada
dipercepat (jika ada)
Pinalti dan sumber dana yang : Tidak ada
digunakan untuk
membayarnya (jika ada)
Penyaluran dana kepada PT ITU sebagaimana disebutkan di atas akan diberikan
oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman tanpa jaminan berdasarkan Perjanjian
Utang Piutang yang akan dituangkan dalam perjanjian tertulis setelah dana hasil
Penawaran Umum diterima oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
(i) Bunga yang diberikan akan mengikuti ketentuan pinjaman antara afiliasi
yang berlaku di Grup Indomobil;
(ii) Jangka waktu akan disesuaikan dengan jangka waktu Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV, yaitu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender;
(iii) Mekanisme pembayaran dilakukan setiap 3 (tiga) bulan mengikuti
pembayaran kupon Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV; dan
(iv) Apabila dana tersebut telah dikembalikan oleh PT ITU kepada Perseroan,
maka dana tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
utang atau modal kerja lainnya yang akan ditentukan dikemudian hari.
Perseroan tidak membuat perjanjian utang piutang baru dan akan
menggunakan perjanjian yang telah ada, berdasarkan Addendum Kedua dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 003/WSL/PPMU/XII/2025,
tanggal 1 Desember 2025 antara Perseroan sebagai pemberi pinjaman dan PT
ITU sebagai penerima pinjaman.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV tidak
mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Rencana Penggunaan Dana tersebut di atas tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
perjanjian-perjanjian yang mana Perseroan menjadi pihak di dalamnya.
139
Page 164
ϮϮ
Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV yang diterima oleh
Perseroan kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 40/2025”) secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan kepada OJK dan Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025. Apabila di
kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan
dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, maka Perseroan
wajib: (a) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV kepada OJK paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”); dan (b) memperoleh persetujuan dari RUPO.
Apabila dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV belum
dipergunakan seluruhnya, sesuai dengan POJK No. 40/2025, maka Perseroan
wajib: (a) menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid; (b) mengungkapkan bentuk dan tempat di mana dana tersebut
ditempatkan; (c) mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang
diperoleh; dan (d) mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan afiliasi dan
sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak di mana dana tersebut
ditempatkan.
14. Litigasi. Hingga pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan PT ITU tidak
sedang terlibat dalam sengketa yang berjalan/belum inkracht sehubungan
dengan (i) aset-aset material Perseroan dan PT ITU, serta (ii) anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan PT ITU dalam perkara di
badan peradilan, berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan serta
didukung dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan dan PT ITU
masing-masing tertanggal 16 Juli 2026, serta surat-surat pernyataan yang
dibuat oleh masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari
Perseroan dan PT ITU masing-masing tertanggal 16 Juli 2026, pihak-pihak
tersebut dan aset-aset material Perseroan tidak sedang terlibat ataupun
menjadi pihak dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana,
perburuhan, perniagaan, persaingan usaha dan praktik monopoli, dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan mediasi dan/atau badan
arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan, serta tidak terdapat
somasi/klaim yang diterima oleh Perseroan, yang dapat mempengaruhi status,
kedudukan dan kelangsungan usaha Perseroan, PT ITU dan rencana penawaran
umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV.
15. Keabsahan Perjanjian. Dalam rangka penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV, Perseroan dan setiap pihak terkait telah melakukan
penandatanganan atas Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
Tahun 2026. Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
140
Page 165
Ϯϯ
2026 adalah sah, berlaku dan mengikat Perseroan (sesuai dengan syarat dan
ketentuan di dalamnya) serta tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan Pasar Modal, termasuk tidak terbatas
pada, Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”). Lebih lanjut, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi telah dibuat secara sah dan Perjanjian Perwaliamanatan yang
dibuat dalam rangka penerbitan Obligasi telah dibuat secara sah dan telah
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK Kontrak Perwaliamanatan”).
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penerbitan Obligasi Tahap IV. Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV telah
memenuhi persyaratan efek yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum
berkelanjutan efek bersifat utang sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan telah memenuhi syarat
sebagai pihak yang dapat menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
berdasarkan POJK No. 36/2014, yaitu Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV telah
memenuhi persyaratan peringkat dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
dilakukan dalam periode penawaran umum berkelanjutan yang belum berakhir,
serta tidak pernah mengalami gagal bayar sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran PUB I Tahun 2025.
17. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Berdasarkan pemeriksaan kami dan
didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat hubungan afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM antara Perseroan dengan
setiap Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selaku penjamin pelaksana emisi efek
obligasi dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV.
18. Penunjukan Wali Amanat. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung
dengan pernyataan Wali Amanat, penunjukan Wali Amanat telah memenuhi
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat dan POJK Kontrak Perwaliamanatan. Lebih lanjut, Wali
Amanat telah menyatakan bahwa Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi
dan hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV.
19. Kesesuaian Informasi Tambahan. Informasi dan keterangan aspek hukum
sepanjang mencakup tentang struktur permodalan, susunan pemegang saham,
141
Page 166
Ϯϰ
anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, perizinan, perjanjian,
aset-aset, dan litigasi sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan
sebagai dokumen penawaran untuk penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
Tahap IV telah sesuai dengan informasi dan keterangan sebagaimana diuraikan
dalam Laporan Uji Tuntas.
ASUMSI-ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada asumsi-
asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan
atau ditunjukkan oleh Perseroan, PT ITU, dan pihak ketiga kepada kami adalah
asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami
adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
dalam bentuk fotokopi adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa semua dokumen yang diberikan kepada kami adalah lengkap dan benar
serta setiap keputusan (baik yang dibuat melalui rapat umum pemegang
saham, direksi dan dewan komisaris) dari Perseroan dan PT ITU telah diambil
dan diputuskan secara sah dan belum pernah dicabut ataupun dinyatakan tidak
berlaku dan batal demi hukum dan kami tidak mempunyai alasan atau sebab
untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut.
3. Bahwa pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan, PT ITU, dan/atau
para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan
perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
Perseroan dan PT ITU mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan
tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Bahwa segala keterangan atau pernyataan yang diberikan oleh pihak ketiga,
termasuk badan-badan eksekutif dan yudikatif, baik lisan maupun tertulis,
sehubungan dengan beberapa aspek hukum yang menurut pendapat kami
penting untuk dimintakan yang berhubungan erat dengan Perseroan dan PT ITU
adalah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karenanya
kami tidak melakukan pemeriksaan bandingan atau menelusuri kebenaran dari
keterangan atau pernyataan pihak ketiga tersebut.
5. Bahwa Pendapat Hukum yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan
Perseroan dan/atau PT ITU” telah kami buat berdasarkan pernyataan dan/atau
keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan
Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai dari Perseroan atau PT ITU
dan/atau badan-badan pemerintah dan peradilan yang berwenang.
6. Bahwa Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau
keterangan yang disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas dan (ii) pernyataan
Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan, PT ITU,
pejabat pemerintah dan pihak ketiga lainnya, yang mana disebutkan bahwa
dokumen dan/atau hal lain yang disampaikan dan/atau keterangan yang
142
Page 167
Ϯϱ
diberikan kepada kami adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini, sehingga tidak bertentangan dengan Pendapat
Hukum dan dalam hal menurut pendapat Perseroan dan PT ITU terdapat
dokumen dan/atau hal yang tidak perlu disampaikan dan/atau keterangan yang
tidak perlu diberikan kepada kami, dan karenanya tidak diketahui oleh kami,
tidak membuat Pendapat Hukum menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada kualifikasi
sebagai berikut:
1. Bahwa pendapat sehubungan dengan “izin-izin material”, “perjanjian-perjanjian
penting dan material”, dan “harta kekayaan material” adalah sejauh izin-izin,
perjanjian-perjanjian serta aset-aset tersebut berakibat atau berpengaruh
langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan PT ITU.
2. Bahwa pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa dan/atau
dibuat dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dapat
dipengaruhi oleh masa daluwarsa, penundaan kewajiban pembayaran utang,
likuidasi, kepailitan atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
dan tunduk pada asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
3. Bahwa kami tidak memberikan pendapat apa pun atas aspek komersial,
keuangan, perpajakan dan kewajaran dari transaksi-transaksi yang dilakukan
oleh para pihak berdasarkan dokumen transaksi yang diserahkan kepada kami.
4. Bahwa pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh
perjanjian-perjanjian tersebut diatur menurut dan tunduk pada hukum Republik
Indonesia.
5. Bahwa tuntutan dapat atau menjadi tunduk pada pembelaan berdasarkan
kompensasi atau gugatan rekonvensi dan dapat ditolak atau dibatasi karena
peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan tuntutan.
143
Page 168
Ϯϲ
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai
konsultan hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak
berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap usaha Perseroan serta PT ITU dan kami bertanggung jawab atas
isi Pendapat Hukum ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 UUPM.
Hormat kami,
ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH & PARTNERS
M. Arie Armand, S.H., LL.M.
No. STTD: STTD.KH-219/PJ-1/PM.02/2023
Tembusan:
1. Yang Terhormat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
2. Yang Terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif dan Bursa Karbon
3. Yang Terhormat Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal
4. Yang Terhormat Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik
5. Yang Terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
144
Names mentioned 103 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT WAHANA INTI SELARAS Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×3
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×14
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.5 ×7
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.9 ×2
unresolved
org
PT Indotruck Utama
p.14 ×3
unresolved
org
PT Eka Dharma Jaya Sakti
p.14 ×3
unresolved
org
PT Indo Traktor Utama
p.14 ×2
unresolved
org
PT Prima Sarana Mustika
p.14 ×3
unresolved
org
PT Prima Sarana Gemilang
p.14 ×3
unresolved
org
PT Fluid Service Solution
p.14 ×2
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
Menteri
p.15 ×3
unresolved
person
Muhammad Kholid Artha
· Notaris
p.15 ×10
unresolved
org
PT IMG Sejahtera Langgeng
p.16 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.19 ×7
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.19 ×7
unresolved
org
PKF International Limited
p.19 ×2
unresolved
person
Santoso Chandra
p.19 ×2
unresolved
person
CPA
p.19 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentr al Efek Indonesia
p.25
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EF EK INDON ESIA
p.25
unresolved
org
PT WAHANA INT I SEL ARAS Keg
p.25
unresolved
org
PT Pemer
p.34 ×3
unresolved
org
Bank Garansi M U F G Bank
p.42
unresolved
org
PT Bank Syar
p.45 ×2
unresolved
org
Bank Gar
p.45 ×3
unresolved
org
PT Indomobil Sukses Inter
p.46 ×3
unresolved
org
MUF G Bank Ltd.
p.46 ×2
unresolved
org
PT Bank Mandir
p.46 ×2
unresolved
org
PT K Tr
p.47
unresolved
org
PT Indomobil F
p.53
unresolved
org
PT SMF L Leasing Indonesia
p.53
unresolved
org
Dana Pensiun Indomobil Gr
p.56 ×2
unresolved
org
Yusi dan Rekan
p.57
unresolved
org
PT Indo Traktor Utama CEO
p.74
unresolved
—
2022; Ahli Muda Teknik
p.77
unresolved
person
Pembinaan
· Direktur
p.78
unresolved
—
Jusak
p.81
unresolved
—
Istiharini
p.81
unresolved
—
Bambang Prijono
p.81
unresolved
—
Bunyamin Pranoto
p.81
unresolved
—
Novelia Frigita
p.81
unresolved
person
WDU
· Wakil Komisaris Utama
p.81 ×2
unresolved
org
PT Eka Dharma
p.81
unresolved
org
PT Indo Traktor
p.81
unresolved
org
PT Prima Sarana
p.81 ×2
unresolved
org
PT Fluid Service
p.82
unresolved
org
PT EDJS
p.82 ×3
unresolved
org
PT FSS
p.82 ×3
unresolved
org
PT Indomobil Sugiron Energi
p.82
unresolved
org
Bank Garansi
p.92 ×2
unresolved
org
PT National Assemblers
p.94 ×2
unresolved
org
PT IMSI
p.99
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas
p.99
unresolved
person
Monika Febriani Pardosi
· Notaris
p.105
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.105
unresolved
person
M. Arie Armand
p.143
unresolved
org
Pusat Statistik
p.149
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum.
p.151
unresolved
—
Heryanto Ali
· Sekretaris Perusahaan
p.152
unresolved
—
Elisa
· Kepala Unit Audit Internal
p.152
unresolved
org
PT Fluid Service Solutions
p.152
unresolved
org
PT Makmur Karsa Mulia
p.152
unresolved
org
PT PSG
p.152 ×2
unresolved
org
PT PSM
p.152 ×2
unresolved
org
PT INTRAMA
p.152 ×2
unresolved
org
PARTNERS M. Arie Armand
p.168
unresolved
org
Departemen Perizinan Pasar Modal
p.168
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.