Skip to content
Back to announcement

20260804_WISL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32117396_lamp1.pdf

Listing Text extracted WISL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 168

Page 1
                                                                                                                         JADWAL
                     Tanggal Efektif                                                          :              26 Juni 2025          Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                      :           4 Agustus 2026
                     Masa Penawaran Umum                                                      :          29 - 30 Juli 2026         Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                            :           4 Agustus 2026
INFORMASI TAMBAHAN
                     Tanggal Penjatahan                                                       :               31 Juli 2026         Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                               :           5 Agustus 2026

                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                      INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                      DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PT WAHANA INTI SELARAS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
                      LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                    PT WAHANA INTI SELARAS
                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                     Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala perdagangan besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi:
                                                                             (i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil
                                                                                                         Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
                                                                                                                        Kantor Pusat :
                                                                                                         Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330
                                                                                                      Telp.: +6221 856 9789 Facsimile: +6221 851 6579
                                                                                   E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.co.id Website: wiselgroup.indomobil.com
                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS
                                                               DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                                                                               (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I TAHUN 2025
                                                                 DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025
                                                              DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                        dan
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP III TAHUN 2026
                                DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.826.580.000.000 (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM MILIAR LIMA RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP IV TAHUN 2026
                                       DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP173.420.000.000 (SERATUS TUJUH PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)(“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
                     Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan, dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                     370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                     4 November 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 14 Agustus 2027.

                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
                      BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132
                      KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
                      SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
                      YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN
                      UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
                      OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM
                      TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                      DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                                                                                       idA (Single A)

                                                             UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO ATAS KEGIATAN USAHA PERSEROAN TERUTAMA BERGANTUNG PADA PERJANJIAN-PERJANJIAN DISTRIBUSI ALAT BERAT DAN
                      INDUSTRIAL ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PARA PRINCIPAL-NYA.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
                      KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                 OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                            EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI



                                                                                                                PT Indo Premier Sekuritas

                                                                                                               WALI AMANAT OBLIGASI
                                                                                                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk



                                                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2026

Page 2
PT Wahana Inti Selaras (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan
dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
dengan surat No. 030/WSL/FAD/III/25 tanggal 7 Maret 2025, Perseroan juga telah mendapatkan Pernyataan Efektif dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 dari OJK dengan surat
No. S-66/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025. Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995
sebagaimana telah diubah dengan (“UUP2SK”) (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“UUPM”) dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi
Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang No. S-04610/BEI.PP1/05-2025 tanggal 14 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan
No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para
Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab XI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan
Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini dapat
dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Serta Pihak Lain.

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN
 YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK
 INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT
 TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
 INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020
 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB
 MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN
 EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.

Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                                            i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                              iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN                                                                           xii

RINGKASAN                                                                                          xiii

I.      PENAWARAN UMUM                                                                               1

II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                    18

III.    PERNYATAAN UTANG                                                                            20

IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                              35

V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                                      40

VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK                                     48

VII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN       49
        PROSPEK USAHA

        A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN                                                          49
        B.    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK    83

VIII.   PERPAJAKAN                                                                                  92

IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                                   94

X.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                                   96

XI.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                              97

        1.    RIWAYAT SINGKAT                                                                       97
        2.    PERMODALAN                                                                            98
        3.    PENGURUS DAN PENGAWASAN                                                               99
        4.    KEGIATAN USAHA                                                                       100
        5.    TUGAS POKOK WALI AMANAT                                                              106
        6.    PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT                            107
        7.    LAPORAN KEUANGAN                                                                     107
        8.    INFORMASI                                                                            111

XII.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                               112

XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                116

XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                                   117




                                                     i

Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




               ii

Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          :   berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                             1. suami atau istri;
                             2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                             3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                             4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                 yang
                             5. bersangkutan; atau
                             6. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                             1. orang tua dan anak;
                             2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                             3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                           tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                           lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                           perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                           kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                           langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                           pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sa ma; atau
                        g. hubungan antara pemisahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                           secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                           puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan
                        dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                        Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
                        pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok
                        Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas
                        pada denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                        sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
                        Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran
                        menerima dana tersebut dari Perseroan.

“Akta Pengakuan     :   berarti akta pengakuan utang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
Utang”                  Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
                        2026 No. 32, tanggal 23 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette
                        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Bank Kustodian”    :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                        OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.




                                               iii

Page 6
“Bapepam dan LK”        :   berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                            penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
                            (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                            No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata
                            Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan
                            Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
                            Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

“Bunga Obligasi”        :   berarti jumlah bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                            Pemegang Obligasi, yaitu sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
                            tahun.

“BEI atau Bursa Efek”   :   berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
                            PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang        :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”                   kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                            di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
                            status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data -data
                            yang diberikan oleh Pemegang Reken ing kepada KSEI.

“Denda”                 :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                            keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
                            yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                            jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                            keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                            adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                            (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi"         :   berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
                            terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang meliputi
                            Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan,
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian Agen
                            Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan
                            Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibua t dalam
                            rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan, penambahan
                            dan/atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau
                            disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

“Efek”                  :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                            digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                            hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                            memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                            perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                            diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

"Emisi"                 :   berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan atau dijual
                            kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.




                                                    iv

Page 7
“Force Majeure”         :   berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                            kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                            perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya
                            wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh
                            Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai
                            akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing -masing pihak untuk
                            memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Hari Bursa"            :   berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
                            hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
                            nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”         :   berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                            termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu -
                            waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”            :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                            suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                            bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”    :   berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                            rangka Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada Masyarakat sesuai
                            dengan POJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”       :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian -perjanjian
                            lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini, termasuk tetapi tidak
                            terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang
                            terutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”   :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                            yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                            pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                            menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                            Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak -hak lain yang berkaitan dengan
                            Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis    :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitka n oleh KSEI kepada
Untuk RUPO atau             Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
KTUR”                       atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan -
                            ketentuan KSEI.

“KSEI"                  :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                            yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                            Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi
                            bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                            dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
                            Bersifat Utang di KSEI.




                                                    v

Page 8
“Kustodian”           :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                          dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                          lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi
                          Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                          dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                          Kustodian.

“Masyarakat”          :   berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                          dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
                          yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan
                          peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.

“Obligasi”            :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
                          Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Perseroan
                          kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan
                          Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
                          di KSEI, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp173.420.000.000 (seratus
                          tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah ) dengan tingkat bunga
                          tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
                          waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi .

                          Merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                          kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan
                          Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
                          dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
                          Bersifat Utang Di KSEI.

                          Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                          Pokok Obligasi dari Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali ( buy back)
                          sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                          Jumbo Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan yang
                          berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
                          Perjanjian Perwaliamanatan.

“Otoritas Jasa        :   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Keuangan atau OJK”        wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
                          dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                          Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pemegang Obligasi"   :   berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
                          manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                          diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek
                          pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang             :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening”                 meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                          disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.

“Pemeringkat”         :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan atau
                          perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai
                          dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.




                                                  vi

Page 9
“Pemerintah”            :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                            pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun
                            di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum"        :   berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                            Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan
                            tata cara berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan -
                            peraturan pelaksanaannya.

“Penitipan Kolektif"    :   berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
                            dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                            dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi         :   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin
Obligasi”                   Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
                            pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                            Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini
                            adalah PT Indo Premier Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                            ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Penjamin Pelaksana     :   berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi”             penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                            Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan No.          :   berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua
IX.A.2”                     Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                            Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No.IX.A.7”   :   berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
                            Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                            Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen        :   berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran”                 perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
                            serta pembayaran denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta
                            Perjanjian Agen Pembayaran No. 34 tertanggal 16 Juli 2026, yang seluruhnya
                            dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                            di Jakarta.

“Perjanjian             :   berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Pendaftaran Obligasi        Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-091/OBL/KSEI/0726 tanggal 16 Juli 2026,
di KSEI”                    yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Persetujuan Prinsip    :   berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek             sehubungan      dengan     pencatatan     Obligasi     berdasarkan     Surat
Bersifat Utang”             No.S-04610/BEI.PP1/05-2025 tanggal 14 Mei 2025 sebagaimana diwajibkan
                            berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
                            Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep -00038/BEI/05-2020 tanggal
                            20 Mei 2020.




                                                    vii

Page 10
“Perjanjian           :   berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Penjamin Emisi
Penjaminan Emisi          Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”                 Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 No. 33 tanggal
                          16 Juli 2026, yang seluruhnya yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari
                          Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian           :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum
Perwaliamanatan”          dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti
                          Selaras Tahap IV Tahun 2026 No. 31 tanggal 16 Juli 2026, yang seluruhnya yang
                          dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                          di Jakarta.

“Pernyataan           :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran”              rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan POJK
                          No. 45/2024.

“Pernyataan           :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran Menjadi       sesuai ketentuan UUP2SK dan POJK No. 45/2024, yaitu:
Efektif”
                          (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak:
                              (i) diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, yaitu telah
                                   mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait
                                   dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                              (ii) tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang
                                   diminta oleh OJK dipenuhi; atau

                          (b) pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK setelah:
                              (i) kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam
                                   Pernyataan Pendaftaran selesai ditelaah oleh OJK, serta OJK tidak
                                   memerlukan informasi tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih
                                   lanjut; dan/atau
                              (ii) Perseroan telah mengkonfirmasi ada atau tidak adanya perubahan
                                   informasi atau telah menyampaikan informasi mengenai jumlah dan
                                   harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan /atau tingkat suku
                                   bunga Efek.

“Perseroan”           :   berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, yang dalam hal ini PT Wahana
                          Inti Selaras.

“Perusahaan Anak”     :   berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya
                          dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Efek”     :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                          dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
                          dimaksud dalam UUP2SK.

“POJK No. 7/2017”     :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                          Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                          Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.




                                                 viii

Page 11
“POJK No. 9/2017”     :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                          dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek
                          Bersifat Utang.

“POJK No. 14/2025”    :   berarti Peraturan OJK No. 14/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan
                          Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
                          Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POJK No. 19/2020”    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020 tanggal
                          23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
                          Amanat.

“POJK No. 20/2020”    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.04/2020 tanggal
                          23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
                          Sukuk.

“POJK No. 23/2017”    :   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
                          Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 33/2014”    :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                          Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”    :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                          Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK. No. 35/2014”   :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                          Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”    :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                          Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 40/2025”    :   berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                          Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 45/2024”    :   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                          Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”    :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                          Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK. No. 55/2015”   :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                          Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK. No. 56/2015”   :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                          Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.




                                                 ix

Page 12
“Pokok Obligasi”       :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
                           terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                           Rp173.420.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua puluh juta
                           Rupiah), dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                           Tanggal Emisi, dan pelunasan Pokok Obligasi tersebut akan dilakukan secara
                           penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
                           Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

                           Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                           Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                           Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
                           memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
                           Perwaliamanatan.

“Prospektus”           :   berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
                           sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli
                           Obligasi sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
                           memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.

“Rekening Efek”        :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                           Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                           Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                           ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

“RUPO”                 :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                           Perjanjian Perwaliamanatan.

“Satuan                :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan”            Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
                           kelipatannya.

“Satuan                :   berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Perdagangan”               Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo      :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
Obligasi"                  yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                           kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening .

“Tanggal Distribusi”   :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                           kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
                           elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
                           kepada Pemegang Obligasi.

“Tanggal Emisi"        :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan     :   berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pokok Obligasi”            Pemegang Obligasi sebagaimana diterapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                           melalui Agen Pembayaran.




                                                   x

Page 13
“Tanggal               :   berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Obligasi kepada Perseroan oleh
Pembayaran”                Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang merupakan tanggal yang sama dengan
                           Tanggal Emisi yaitu tanggal 4 Agustus 2026.

“Tanggal Pembayaran    :   berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Bunga Obligasi"            kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                           Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                           Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”   :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan
                           Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang
                           ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling
                           lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum yaitu
                           tanggal 31 Juli 2026.

“UUCK”                 :   berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
                           Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                           tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.

“UUPM”                 :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                           Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
                           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan -
                           peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                 :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                           Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106,
                           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana diubah
                           dengan UUCK.

“UUP2SK”               :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                           No. 6845.

“Wali Amanat”          :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah
                           Jawa Barat dan Banten Tbk., berkedudukan di Jakarta, atau pengganti dan
                           penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Per waliamanatan.




                                                  xi

Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

 “ITU”               :   PT Indotruck Utama

 “EDJS”              :   PT Eka Dharma Jaya Sakti

 “INTRAMA”           :   PT Indo Traktor Utama

 “PSM”               :   PT Prima Sarana Mustika

 “PSG”               :   PT Prima Sarana Gemilang

 “FSS”               :   PT Fluid Service Solution




                                                     xii

Page 15
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan -catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama PT Wahana Inti Selaras sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 32, tanggal 3 Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario
Tigris Darmawa Ng, S.H., kandidat Notaris dan pengganti dari R achmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - “Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-3695.HT.01.01.TH’97, tanggal 12 Mei 1997 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 5373 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44, tahun 2002
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, modal dasar Perseroan pada saat pendirian adalah
400 (empat ratus) lembar saham senilai Rp400.000.000 ,- (empat ratus juta Rupiah) dan modal ditempatkan
dan disetor Perseroan pada saat pendirian adalah 100 (seratus) lembar saham senilai Rp100.000.000 ,-
(seratus juta Rupiah), yang merupakan 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar Perseroan pada saat
pendirian. Lebih lanjut, 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut
di atas telah disetor penuh dengan uang tunai oleh para pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian
Perseroan.

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Perseroan No. 28, tanggal 9 Mei 2008,
yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan UUPT, yang telah disetujui oleh Menkum sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU -31662.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 10 Juni 2008 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10-15897, tanggal 23 Juni 2008, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 3975 pada BNRI
No. 12, tahun 2009 (“Akta No. 28/2008”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
di luar Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan No. 57, tanggal 9 Juli 2026, yang dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0053673.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 15 Juli 2026 (“Akta No. 57/2026”) (anggaran dasar
Perseroan yang tercantum di dalam Akta No. 28/2008 beserta seluruh perubahan -perubahan yang telah
disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkum di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran
Dasar Perseroan”).

Kegiatan usaha utama yang dijalankan Perseroan secara faktual adalah di bidang (i) perdagangan besar mobil
baru (KBLI No. 46611), (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil (KBLI No. 46620), dan (iii )
perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian (KBLI No. 46530) .

Penjelasan lebih lengkap mengenai Riwayat Singkat Perseroan dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan
ini.




                                                     xiii

Page 16
2.   KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Adapun struktur permodalan Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS
Perseroan No. 58, tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris
di Jakarta, sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta
perubahan Pasal 11 (Direksi) dan Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi) Anggaran Dasar Perseroan, yang
telah: (i) disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -0083688.AH.01.02.TAHUN 2024,
tanggal 20 Desember 2024, (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0225259, tanggal 20 Desember 2024, dan (iii) diumumkan pada
TBNRI No. 005100 pada BNRI No. 15 tahun 2024 (“Akta No. 58/Desember 2024”), susunan pemegang saham
dan struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                    Keterangan                                                                         %
                                                     Jumlah Saham     Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                 700.000               700.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT IMG Sejahtera Langgeng                                169.442               169.442.000.000    91,00%
 2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk                     16.758                16.758.000.000     9,00%
 Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh                  186.200               186.200.000.000   100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                 513.800               513.800.000.000


3.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

 Nama Obligasi            :   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026

 Target Dana yang         :   Sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah)
 akan Dihimpun

 Jumlah Pokok             :   Sebesar Rp173.420.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua
                              puluh juta Rupiah)

 Jangka Waktu             :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi

 Tingkat Bunga            :   Sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun;
 Obligasi
                              Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
                              dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
                              Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 November 2026,
                              sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
                              adalah pada tanggal 14 Agustus 2027 .

 Harga Penawaran          :   100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi

 Satuan                   :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya
 Pemindahbukuan

 Jumlah Minimum           :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
 Pemesanan

 Peringkat Obligasi       :   id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia




                                                      xiv

Page 17
 Penyisihan Dana          :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi
 (Sinking Fund)               ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                              Penawaran Umum Obligasi ini.

 Jaminan                  :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan
                              seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
                              bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
                              dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang -undang
                              Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
                              preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada s ekarang
                              maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                              secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang
                              akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
                              berlaku.

 Hak Senioritas Atas      :   Hak Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
 Utang                        Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                              kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
                              kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan Jaminan Khusus
                              (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
                              ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
                              berlaku.

 Wali Amanat              :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Penjelasan lebih lengkap mengenai Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan dapat dilihat pada
Bab I Informasi Tambahan ini.

4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk menyalurkan dana kepada Perusahaan Anak yaitu ITU dalam bentuk
pinjaman tanpa jaminan. Selanjutnya, dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan digunakan oleh ITU
untuk pembayaran sebagian utang ITU berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk
keperluan modal kerja, antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan .

Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.

5.   PROSPEK USAHA PERSEROAN

Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 tetap menjanjikan di tengah tantangan global berupa keberlanjutan
perang di Timur Tengah, ketidakpastian ekonomi, fluktuasi harga komoditas, serta dinamika kebijakan dan
regulasi. Peluang pertumbuhan masih terbuka seiring kebutuhan jangka panjang komoditas pertambangan,
meningkatnya aktivitas industri domestik, serta percepatan transformasi digital di sektor pendukung. Strategi
diversifikasi usaha yang dijalankan Perseroan turut memperkuat fleksibilitas dalam merespons perubahan
pasar dan mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu .

Dari sisi industri alat berat, Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) memproyeksikan
permintaan pada tahun 2026 berada pada kisaran 23.000-25.000 unit dengan pertumbuhan moderat sekitar
5%-8% dibandingkan tahun sebelumnya. Proyeksi tersebut mencerminkan nilai pasar alat berat nasional yang
diperkirakan mencapai US$3,62 miliar pada 2026 dan berpotensi meningkat hingga sekitar USD4,89 miliar



                                                     xv

Page 18
pada 2031 dengan CAGR 6%-8%. Kondisi ini membuka peluang bagi Perseroan untuk memperluas product
line, segmen pelanggan, dan jangkauan geografis secara berkelanjutan.

Prospek bisnis dan industri Perseroan masih sangat terbuka lebar melihat kondisi sumber daya alam yang
dimiliki oleh Indonesia serta pembangunan infrastruktur yang sangat pesat. Dengan masih tingginya ruang
eksplorasi, Perseroan dapat melakukan diversifikasi bisnis alat berat seperti penyediaan alat ber at pelabuhan
dan konstruksi. Diharapkan, dengan tingginya potensi sektor -sektor menjadi penopang pertumbuhan bisnis
Perseroan di masa mendatang.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan
ini.

6.   STRATEGI USAHA PERSEROAN

a.   Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan
     pada sektor komoditas tertentu

Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti konstruksi, alat -alat
pelabuhan, dan jasa penyewaan alat berat. Seperti menerapkan penawaran penjualan yang sesuai kebutuhan
pelanggan, dengan menerapkan skema bebas modal, yang artinya pembayaran dilakukan setiap penggunaan
atau sewa dengan beberapa pilihan untuk melakukan pembelian atau penawaran mesin bekas. Selain
mengurangi ketergantungan pada sektor komoditas tersebut, hal ini diharapkan dapat memperluas basis
pelanggan Perseroan ke depannya sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat
ini.

b.   Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan

Perseroan dan Perusahaan Anak menawarkan berbagai layanan penyewaan ala t berat yang bertujuan
memudahkan pelanggan memilih jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memberikan kepuasan kepada
pelanggan dan meningkatkan loyalitas pelanggan-pelanggan yang ada, Perseroan menyediakan layanan
pemeliharaan yang menopang jasa penyewaan alat berat tersebut. Dengan pengalaman sebagai distributor
merek-merek tersebut, Perseroan akan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan purna jual pada
merek-merek tersebut.

c.   Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan

Perseroan berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan dengan melakukan kegiatan usaha secara efisien.
Beberapa parameter efisiensi yang akan dilakukan Perseroan adalah meningkatkan perputaran persediaan dan
kolektablitas piutang usaha. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu pengem bangan usaha Perseroan
dengan menghindari kebutuhan modal kerja yang membesar. Selain itu, Perseroan senantiasa mencari sumber
pendanaan dengan cost of fund yang paling baik bagi Perseroan. Beban keuangan yang lebih kompetitif akan
mendorong efisiensi dan memperbaiki kinerja arus kas dan mendorong laju pertumbuhan Perseroan yang lebih
baik.

d.   Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan
     Perusahaan Anak

Perkembangan teknologi yang sangat pesat beberapa tahun terakhir m embuat persaingan usaha alat berat
semakin kompetitif. Transformasi bisnis Perseroan menggunakan teknologi wajib dilakukan untuk menopang
pertumbuhan bisnis Perseroan secara konsisten dari tahun -ke tahun melalui efisiensi operasional. Dengan
memperkenalkan elektro-mobilitas dan memasuki bidang usaha EBT (New Renewable Energy), Perseroan
berupaya untuk melakukan peningkatan kapabilitas teknologi digital dan diharapkan akan membawa Perseroan
menjadi perusahaan alat berat yang mampu bersaing di era industri 4. 0 ini.


                                                     xvi

Page 19
e.   Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia

Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan melakukan manajemen tenaga kerja dalam
menjalankan usahanya. Perseroan meyakini kepemimpinan yang baik, p enanaman nilai-nilai budaya
Perseroan, program keterlibatan karyawan, pengembangan diri karyawan dan adaptasi berkelanjutan akan
mampu meningkatkan kinerja perusahaan dan menopang bisnis Perseroan secara berkelanjutan.

f.   Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap

Dalam memberikan produk dan layanan, Perseroan selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Perseroan
melihat masih ada ruang untuk melengkapi product line sehingga mampu menawarkan one-stop solution
kepada pelanggan. Dengan one-stop solution ini, memungkinkan bagi Perseroan untuk hadir di semua industri
serta memperluas jangkauan pelanggan baru sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang
dimiliki saat ini.

g.   Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area -area yang saat ini belum terjangkau

Perseroan melalui Perusahaan Anak, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia untuk
memenuhi permintaan pelanggan. Ke depannya, Perseroan akan terus melihat peluang yang ada pada daerah -
daerah yang belum dimasuki oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan kepuasan dan profitabilitas
pelanggan serta meningkatkan pangsa pasar di industri alat berat.

h.   Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja penjualan

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki orientasi pada pertumbuha n bisnis secara berkelanjutan. Perseroan
menerpakan beberapa strategi mulai dari refokus bisnis untuk membangun agility dan resilience,
pengembangan layanan purna jual untuk memaksimal kan indeks kepuasan pelanggan dan profitabilitas dan
melakukan diversifikasi bisnis Perseroan. Hal ini diyakini dapat menopang pertumbuhan bisnis dan peningkatan
kinerja penjualan Perseroan di masa mendatang.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat
pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.

7.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2026 dengan nomor
00695/2.1133/AU.1/05/0305-2/1/III/2026 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA,
CA. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA .




                                                    xvii

Page 20
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                31 Desember
                        Keterangan
                                                                      2025                           2024
 Jumlah aset lancar                                                8.959.599.442.071            8.062.831.168.295
 Jumlah aset tidak lancar                                          3.393.714.249.279            2.643.153.812.332
 Jumlah aset                                                      12.353.313.691.350           10.705.984.980.627
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                   7.124.730.787.640            5.079.303.812.955
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                  2.056.044.810.914            2.549.090.636.767
 Jumlah liabilitas                                                 9.180.775.598.554            7.628.394.449.722
 Jumlah ekuitas                                                    3.172.538.092.796            3.077.590.530.905


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                            Keterangan
                                                                             2025                      2024
 Penjualan bersih                                                     10.572.911.960.755      11.222.388.975.172
 Beban pokok penjualan                                               (8.411.379.530.997)      (8.741.547.547.488)
 Laba bruto                                                            2.161.532.429.758        2.480.841.427.684
 Laba usaha                                                            1.296.016.639.261        1.658.809.979.200
 Laba sebelum pajak penghasilan dan pajak final                          988.922.209.082        1.276.215.237.699
 Pajak final                                                              (7.101.076.393)          (5.339.949.908)
 Laba sebelum pajak penghasilan                                          981.821.132.689        1.270.875.287.791
 Pajak penghasilan                                                     (177.077.969.241)        (303.716.494.979)
 Laba tahun berjalan                                                     804.743.163.448          967.158.792.812
 Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                                 822.412.043.498          977.648.488.764
 Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
   induk - dasar dan dilusian                                                   2.889.999                   5.737.224


Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                               31 Desember
                      Keterangan
                                                                   2025                             2024
 Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                      1.183.506.509.559               933.269.815.443
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                   (503.907.366.570)             (270.954.766.179)
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                   (809.179.030.568)             (728.765.277.341)
 Penurunan bersih kas dan setara kas                              (129.579.887.579)                 (66.450.228.077)
 Kas dan bank awal tahun                                            354.971.468.896                 421.421.696.973
 Kas dan setara kas akhir tahun                                     225.391.581.317                 354.971.468.896




                                                        xviii

Page 21
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting

                                                                       31 Desember
                        Keterangan
                                                             2025                    2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Penjualan bersih                                                     (5,79)                  (2,26)
 Laba bruto                                                          (12,87)                    1,40
 Laba usaha                                                          (21,87)                    4,36
 Laba tahun berjalan                                                 (16,79)                  (1,64)
 Laba komprehensif tahun berjalan                                    (15,88)                  (3,40)
 Total aset                                                            15,39                    4,21
 Total liabilitas                                                      20,35                  (4,33)
 Total ekuitas                                                          3,09                  33,84

 Rasio Usaha (%)
 Laba tahun berjalan / Penjualan                                       7,61                     8,62
 Laba tahun berjalan / Total ekuitas                                  25,37                    31,43
 Laba tahun berjalan / Total aset                                      6,51                     9,03
 Laba komprehensif tahun berjalan / Penjualan                          7,78                     8,71
 Laba komprehensif tahun berjalan / Total ekuitas                     25,92                    31,77
 Laba komprehensif tahun berjalan / Total aset                         6,66                     9,13

 Rasio Keuangan (x)
 Total liabilitas / Total ekuitas                                      2,89                     2,48
 Total liabilitas / Total aset                                         0,74                     0,71
 Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek                    1,26                     1,59
 Interest Coverage Ratio                                               3,56                     4,10
 Debt-Service Coverage Ratio                                           1,01                     1,20
 Debt to Equity Ratio                                                  1,78                     1,60


Rasio-Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Kreditur

                                                            Persyaratan Rasio        Rasio per
                             Keterangan
                                                                Keuangan         31 Desember 2025
 Interest Coverage Ratio                                       Minimal 1,1x           3,56x
 Debt-Service Coverage Ratio                                    Minimal 1x            1,01x
 Debt to Equity Ratio                                          Maksimal 5x            1,78x

Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.




                                                      xix

Page 22
8.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang y ang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                        Tanggal      Tingkat   Jangka
      Keterangan            Seri                                          Jatuh Tempo       Jumlah Pokok
                                      Penerbitan     Bunga      Waktu
 Obligasi I Wahana Inti     Seri C     5 Agustus      8,75%    5 Tahun     5 Agustus        Rp71.000.000.000
 Selaras Tahun 2022                      2022                                2027

 Obligasi II Wahana Inti    Seri B    8 Agustus      8,00%     3 Tahun     8 Agustus       Rp845.505.000.000
 Selaras Tahun 2023                     2023                                 2026

 Obligasi II Wahana Inti    Seri C    8 Agustus      8,50%     5 Tahun     8 Agustus       Rp590.520.000.000
 Selaras Tahun 2023                     2023                                 2028

 Obligasi III Wahana Inti   Seri B    5 Juli 2024    8,75%     3 Tahun     5 Juli 2027     Rp407.925.000.000
 Selaras Tahun 2024

 Obligasi III Wahana Inti   Seri C    5 Juli 2024    9,00%     5 Tahun     5 Juli 2029     Rp100.790.000.000
 Selaras Tahun 2024

 Obligasi Berkelanjutan     Seri B    8 Juli 2025    7,50%     3 Tahun     8 Juli 2028     Rp200.000.000.000
 I Wahana Inti Selaras
 Tahap I Tahun 2025

 Obligasi Berkelanjutan     Seri C    8 Juli 2025    8,50%     5 Tahun     8 Juli 2030     Rp100.000.000.000
 I Wahana Inti Selaras
 Tahap I Tahun 2025

 Obligasi Berkelanjutan     Seri A    7 November     5,85%     370 Hari   17 November      Rp500.000.000.000
 I Wahana Inti Selaras                   2025                  Kalender       2026
 Tahap II Tahun 2025

 Obligasi Berkelanjutan     Seri A   17 Maret 2026   5,75%     370 Hari   27 Maret 2027   Rp1.560.120.000.000
 I Wahana Inti Selaras                                         Kalender
 Tahap III Tahun 2026

 Obligasi Berkelanjutan     Seri B   17 Maret 2026   6,50%     3 Tahun    17 Maret 2029    Rp128.215.000.000
 I Wahana Inti Selaras
 Tahap III Tahun 2026

 Obligasi Berkelanjutan     Seri C   17 Maret 2026   7,00%     5 Tahun    17 Maret 2031    Rp138.245.000.000
 I Wahana Inti Selaras
 Tahap III Tahun 2026

                                                                          Jumlah Total    Rp4.642.320.000.000


Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melunasi utang Obligasi yang akan jatuh tempo pada tanggal
8 Agustus 2026 yang akan bersumber dari hasil penerimaan dari pelanggan dan kas hasil operasional
Perseroan.

Perusahaan berkomitmen untuk melakukan pelunasan atau pembayaran terhadap kewajiban-kewajiban yang
ada di kemudian hari dengan tetap meningkatkan penjualan, diversifikasi target pelanggan, pengelolaan
tagihan yang lebih ketat dan perputaran persediaan yang lebih efisien dan efektif.




                                                       xx

Page 23
9.   KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3
     (TIGA) BULAN KE DEPAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kewajiban yang akan jatuh
tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan, sebagai berikut:

                                      Tanggal     Tingkat   Jangka
       Keterangan           Seri                                      Jatuh Tempo       Jumlah Pokok
                                    Penerbitan    Bunga      Waktu
 Obligasi II Wahana Inti   Seri B    8 Agustus     8,00%    3 Tahun     8 Agustus     Rp845.505.000.000
 Selaras Tahun 2023                    2023                               2026


Dalam memenuhi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan yang tersebut diatas,
Perseroan akan menggunakan kas dan penerimaan piutang Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan
utang tersebut.




                                                   xxi

Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xxii

Page 25
I.             PENAWARAN UMUM OBLIGASI
               P E NAWARAN UMUM BERKELANJUTAN O BLI GASI BERKELANJUTAN I WAHANA I NTI S ELARAS
                 DE NG AN TARG ET DANA Y ANG AKAN DI HI MPUN S EBES AR S EBESAR RP4. 000. 000.00 0.000
                                              (E MP AT TRI LIUN RUPIAH)
                                          (“O BLI G ASI BE RKE LANJUTAN I ”)

            Da la m ra ng ka P enawaran Umu m Berkelanjut an t erseb ut, Perseroan t elah me nerbit kan d an me nawarka n:

                O BLI G AS I BERKELANJUTAN I WAHANA INTI S ELARAS TAHAP I TAHUN 20 25
DE NG AN J UMLAH DANA OBLIGASI S EBESAR RP1.5 00.00 0.000 .000 (S ATU TRILI UN LI MA RATUS MI LI AR RUPI AH)

                      O BLI G AS I BERKELANJUTAN I WAHANA INTI S ELARAS TAHAP I I TAHUN 2 025
              DE NG AN J UMLAH DANA OBLIGASI S EBESAR RP500. 000. 000.0 00 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                                                     dan

                   O BLI G AS I BERKELANJUTAN I WAHANA INTI S ELARAS TAHAP I II TAHUN 202 6
      DE NG AN J UMLAH DANA OBLIGASI S EBESAR RP1.8 26.58 0.000 .000 (S ATU TRILI UN DE LAPAN RATUS DUA
                        P ULUH E NAM MI LIAR LIMA RATUS DE LAPAN P ULUH JUTA RUP IAH)

            Da la m ra ng ka P enawaran Umu m Berkelanjut an t erseb ut, Perseroan a kan mene rb it ka n dan menawarkan:

               O BLI G AS I BERKELANJUTAN I WAHANA INTI S ELARAS TAHAP I V TAHUN 2 026
DE NG AN J UMLAH DANA OBLIGASI S EBESAR RP173. 420. 000.0 00 (SE RATUS TUJUH P ULUH TI GA MILIAR E MP AT
                              RATUS DUA P ULUH JUTA RUP IAH ) (“O BLIGASI ”)

Obligasi ini diter bitkan tanpa w ar kat, kecuali Ser tifikat Jumbo Obligasi yang akan diter bitkan oleh Per seroan
atas nama PT Kustodian Sentr al Efek Indonesia ( “KSEI”) , sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawar kan dengan nilai 100,00% ( ser atus per sen) dar i jumlah Pokok Obligasi ya ng ditawar kan,
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% ( delapan koma nol nol per sen) per tahun dengan jangka waktu
370 ( tiga r atus tujuh puluh) H ari Kalender terhitung sejak T anggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secar a penuh ( bullet payment ) pada saat T anggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Bunga Obligasi dibayar kan setiap 3 ( tiga) bulan sejak T anggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing- masing Bunga Obligasi. Pembayar an Bunga Obligasi per tama akan dilakukan pada tanggal
4 November 2026, sedangkan pembayar an Bunga Obligasi ter akhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah
pada tanggal 14 Agustus 2027 .

           DAL AM R ANGKA PENAWARAN U MUM INI, PERSEROAN T EL AH MEMPEROL EH H ASIL
         PEMERINGKAT AN A T AS OBL IGASI DARI PT PEMERINGKAT EF EK INDON ESIA ( “PEF IN DO”):

                                                                           i d A ( Sin g le A )




                                                              PT WAHANA INT I SEL ARAS
                                                                        Keg i atan Usah a Utam a:
       Mel ak uk an k egi at an us aha y ang bergerak di bi dang di s t ribus i, pemas aran dan penj ual an t ruk dan al at berat bes ert a dengan s uk u c adang
     dengan s k al a perdagangan bes ar, y ang mana mas uk k e dal am k l as i f i k asi: (i ) perdagangan bes ar mobi l baru; dan (i i ) perdagangan bes ar s uk u
                                                                   c adang dan ak s es ori s mobi l .

                                                             B erk eduduk an di J ak art a T i mur, I ndones i a
                                                                                 Kan to r P u sat :
                                                           J l . MT . Hary ono K av . 11 J ak art a T i mur 13330
                                                                            T el p. : +6221 856 9789
                                                                        F ac s i mi le: +6221 851 6579
                                                        E -mai l : wi s el . rel at ion@wi sel group.i ndomobi l. co. i d
                                                                  W ebs i t e: wi s el group. indomobil . com




                                                                                        1

Page 26
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

Nam a Ob lig asi

Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap IV T ahun 2026

Jen is Ob lig asi

Obligasi ini diter bitkan tanpa w ar kat, kecuali Ser tifikat Jumbo Obligasi yang diter bitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang R ekening. Obligasi
ini didaftar kan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftar kan pada tanggal diser ahkannya Ser tifikat Jumbo Obligasi oleh
Per ser oan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfir masi T er tulis yang
diter bitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministr asikan oleh KSEI ber dasar kan per janjian pembukaan
r ekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan P emegang R ekening.

Ju m lah Po kok Ob ligasi, B u nga Ob ligasi d an Jatuh T empo Ob lig asi

Selur uh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluar kan ber jumlah sebesar Rp173.420.000.000 ( ser atus tujuh puluh
tiga miliar empat r atus dua puluh juta R upiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% ( delapan koma nol
nol per sen) per tahun dengan jangka w aktu 370 ( tiga r atus tujuh puluh) H ari Kalender ter hitung sejak T anggal
Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi ter sebut dapat ber kur ang sehubungan dengan pelunasan poko k Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Ser tifikat Jumbo Obligasi,
dengan memper hatikan ketentuan dalam Per janjian Per waliamanatan.

Jumlah yang wajib dibayar kan oleh Per ser oan pada T anggal Pelun asan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang ter tulis pada Konfir masi T er tulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada T anggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Bunga Obligasi dibayar kan setiap 3 ( tiga) bulan sejak T anggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing- masing Bunga Obligasi. Dalam hal T anggal Pembayar an Bunga Obligasi jatuh pada har i yang bukan
Har i Bur sa, maka Bunga Obligasi dibayar pada H ar i Bur sa sesudahnya tanpa dikenakan D enda.

T anggal pembayar an Bunga Obligasi dan tanggal pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai ber ikut:

       Bu n g a K e-                                         370 H ari K alen d er
             1                                                4 N ovember 2026
             2                                                 4 F ebr uar i 2027
             3                                                    4 Mei 2027
             4                                                 14 Agustus 2027

Perh it u n gan B u nga Ob ligasi

T ingkat Bunga Obligasi mer upakan per sentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung ber dasarkan jumlah
har i yang lewat dar i T anggal Emisi dengan per hitungan satu tahun adalah 360 H ar i Kalender dan satu bulan
adalah 30 H ar i Kalender .




                                                         2

Page 27
 T at a C ara Pem b ayaran B u ng a Ob ligasi

  i.   Pemegang Obligasi yang ber hak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya ter catat
       dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 ( empat) Har i Ker ja sebelum T anggal Pembayar an Bunga
       Obligasi. Dengan demikian jika ter jadi tr ansaksi Obligasi dalam waktu 4 ( empat) Har i Ker ja sebelum
       T anggal Pembayar an Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang mener ima pengalihan Obligasi ter sebut tidak
       ber hak atas Bunga Obligasi pada per iode Bunga Obligasi yang ber sangkutan.
 ii.   Bunga Obligasi akan dibayar kan oleh Emiten melalui KSEI selaku Agen Pembayar an kepada Pemegang
       Obligasi melalui Pemegang Rekening pada T anggal Pembayar an Bunga Obligasi yang ber sangkutan
       ber dasar kan D aftar Pemegang R ekening.
iii.   Pembayar an Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilak ukan oleh
       Agen Pembayar an untuk dan atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv.    Pembayar an Bunga Obligasi yang ter utang, yang dilakukan oleh Per ser oan kepada Pemegang Obligasi
       melalui Agen Pembayar an, dianggap pembayaran lunas oleh Per ser oan, setelah dana ter sebut diterima
       oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Per janjian Agen
       Pembayar an, dengan demikian Per ser oan dibebaskan dar i kewajiban untuk melakukan pembayaran
       Bunga Obligasi yang ber sangkutan.

 T at a C ara Pem b ayaran Po kok Ob ligasi
  i. Obligasi har us dilunasi pada T anggal Pelunasan Pokok Obligasi.
 ii. Pembayar an Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
        Agen Pembayar an untuk dan atas nama Per seroan ber dasar kan Per janjian Agen Pembayaran.
iii.    Pembayar an Pokok Obligasi yang ter utang, yang dilakukan oleh Per ser oan kepada Pemegang Obligasi
        melalui Agen Pembayar an, dianggap pembayaran lunas oleh Per ser oan, setelah dana ter sebut diterima
        oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Per janjian Agen
        Pembayar an dengan demikian Per ser oan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
        Obligasi yang ber sangkutan.

 Harg a Pen awaran

 Obligasi ditawar kan dengan nilai 100% ( seratus persen) dar i jumlah Pokok Obligasi.

 Sat u an Pem ind ah buku an

 Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar R p1, - ( satu R upiah) atau kelipatannya.

 Sat u an Perd agang an

 Per dagangan Obligasi dilakukan di Bur sa Efek dengan syar at - syar at dan ketentuan sebagaimana ditentukan
 dalam per atur an Bur sa Efek. Satuan Per dagangan Obligasi di Bur sa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
 Rp5.000.000, - ( lima juta R upiah) dan/atau kelipatannya.

 Jam in an

 Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan selur uh har ta kekayaan Per seroan
 baik bar ang ber gerak maupun bar ang tidak ber ger ak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
 har i menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
 Undang- Undang H ukum Per data. H ak Pemegang Obligasi adalah par i passu tanpa hak pr efer en dengan hak-
 hak kr editur lainnya, baik yang ada sekar ang maupun di kemudian har i, kecuali hak - hak kr editur Per seroan
 yang dijamin secar a khusus dengan kekayaan Per ser oan baik yang telah ada maupun yang akan ada
 di kemudian har i sesuai dengan per atur an per undang -undangan yang ber laku.




                                                       3

Page 28
Pem b elian K embali Ob lig asi

1. Dalam hal Per ser oan melakukan pembelian kembali Oblig asi maka ber laku ketentuan sebagai berikut:
   a. pembelian kembali ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
       har ga pasar ;
   b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bur sa Efek atau diluar Bur sa Efek;
   c. pembelian kembali Obligasi bar u dapat dilakukan satu tahun setelah T anggal Penjatahan;
   d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal ter sebut mengakibatkan Per seroan tidak
       dapat memenuhi ketentuan di dalam Per janjian Per waliamanatan;
   e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Per ser oan melakukan kelalaian
       sebagaimana dimaksud dalam Per janjian Perwaliamanatan;
   f.  pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Per seroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
   g. r encana pembelian ke mbali Obligasi wajib dilapor kan kepada OJK oleh Per ser oan paling lambat 2
       ( dua) H ar i Ker ja sebelum pengumuman r encana pembelian kembali Obligasi ter sebut;
   h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman r encana pembelian kembali
       Obligasi;
   i.  r encana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam hur uf g dan pengumuman
       sebagaimana dimaksud dalam hur uf h, paling sedikit memuat infor masi tentang:
       1) per iode penawaran pembelian kembali;
       2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
       3) kisar an jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
       4) har ga atau kisar an har ga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
       5) tata car a Penyelesaian tr ansaksi;
       6) per syar atan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
       7) tata car a penyampaian penawar an jual oleh pemegang Obligasi;
       8) tata car a pembelian kembali Obligasi; dan
       9) hubungan Afiliasi antar a Per seroan dan pemegang Obligasi .
   j.  Per ser oan wajib melakukan penjatahan secar a pr oporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
       yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawar kan untuk dijual oleh
       pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
   k. Per ser oan wajib menjaga ker ahasiaan atas semua infor masi mengenai penawar an jual yang telah
       disampaikan oleh pemegang Obligasi;
   l.  Per ser oan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
       sebagaimana dimaksud dalam hur uf h dengan ketentuan sebagai berikut:
       1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dar i 5% ( lima per sen) dar i jumlah Obligasi untuk masing-
             masing jenis Obligasi yang ber edar ( outstanding) dalam per iode satu tahun setelah tanggal
             penjatahan;
       2) Obligasi yang dibeli kembali ter sebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Per ser oan; dan
       3) Obligasi yang dibeli kembali hanya u ntuk disimpan yang kemudian har i dapat dijual kembali.
       dan w ajib dilapor kan kepada OJK paling lambat pada akhir H ari Ker ja ke -2 ( kedua) setelah terjadinya
       pembelian kembali Obligasi;
   m. Per ser oan w ajib melapor kan infor masi ter kait pelaksanaan pembelian kembal i Obligasi kepada OJK
       dan Wali Amanat ser ta mengumumkan kepada masyar akat dalam waktu paling lama 2 ( dua) Har i Kerja
       setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
   n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika ter dapat
       lebih dar i satu Obligasi yang diter bitkan oleh Per ser oan;
   o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan memper timbangkan aspek kepentingan ekonomis
       Per ser oan atas pembelian kembali tersebut jika ter dapat lebih dar i satu Obligasi yang tidak dijamin;
   p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan memper timbangkan aspek kepentingan ekonomis
       Per ser oan atas pembelian kembali tersebut jika ter dapat jaminan atas selur uh Obligasi;




                                                       4

Page 29
     q.  pembelian kembali Obligasi oleh Per ser oan mengakibatkan:
         1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
               RUPO, hak suar a dan hak memper oleh Bunga Obligasi ser ta manfaat lain dar i Obligasi yang
               dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
         2) pember hentian sementar a segala hak yang m elekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
               hak menghadir i R UPO, hak suar a, dan hak memper oleh Bunga Obligasi ser ta manfaat lain dari
               Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pa da poin 1 hur uf e dikecualikan jika telah memper oleh per setujuan
   RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 hur uf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul kar ena
   kepemilikan atau penyetor an modal oleh Pemerintah N egara R epublik Indonesia.
4. Pengumuman r encana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 hur uf g dan huruf
   h w ajib dilakukan paling lambat 2 ( dua) Har i Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
   dimulai, paling sedikit melalui:
   1) situs w eb Per ser oan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggr is; dan
   2) 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Infor masi yang w ajib dilapor kan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf m diatas paling sedikit memuat:
   a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Per ser oan;
   b. r incian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
   c. har ga pembelian kembali yang telah ter jadi; dan
   d. jumlah dana yang digunaka n untuk pembelian kembali Obligasi.

Hak- Hak Pem egang Ob lig asi

1.    Mener ima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayar an Bunga Obligasi dar i Per ser oan yang
      dibayar kan melalui KSEI selaku Agen Pembayar an pada T anggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
      T anggal Pembayar an Bunga Obligasi yang ber sangkutan. Jumlah yang w ajib dibayarkan oleh Per seroan
      pada T anggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan har ga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
      yang ter tulis pada Konfir masi T er tulis yang dimiliki oleh Peme gang Obligasi pada T anggal Pelunasan
      Pokok Obligasi.
2.    Pemegang Obligasi yang ber hak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya ter catat
      dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 ( empat) Har i Ker ja sebelum T anggal Pembayar an Bunga
      Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang ber laku. Dengan demikian
      jika ter jadi tr ansaksi Obligasi dalam waktu 4 ( empat) H ar i Ker ja sebelum T anggal Pembayar an Bunga
      Obligasi, pembeli Obligasi yang mener ima pengalihan Obligasi tersebut t idak berhak atas Bunga Obligasi
      pada per iode Bunga Obligasi yang ber sangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
      ketentuan KSEI yang ber laku.
3.    Apabila Per ser oan tidak menyer ahkan dana secukupnya untuk pembayar an Bunga Obligasi dan/atau
      pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat T anggal Pembayar an Bunga Obligasi atau T anggal Pelunasan
      Obligasi, maka Per ser oan har us membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi
      dan/atau Bunga Obligasi ter sebut yaitu sebesar 1% ( satu per sen) per tahun d i atas tingkat Bunga Obligasi
      dar i Obligasi dar i jumlah dana yang ter lambat dibayar , yang dihitung secar a har ian sejak keter lambatan
      sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang har us dibayar ber dasar kan Per janjian
      Per waliamanatan, dengan ketentuan 1 ( satu) tahun adalah 360 ( tiga ratus enam puluh) H ar i Kalender dan
      1 ( satu) bulan adalah 30 ( tiga puluh) H ar i Kalender .
4.    Pemegang Obligasi baik sendir i maupun ber sama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dar i 20% (dua
      puluh per sen) dar i jumlah Obligasi yan g belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh
      Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan) mengajukan per mintaan ter tulis kepada Wali Amanat untuk
      diselenggar akan R UPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampir kan fotokopi KT UR dari
      KSEI yang diper oleh melalui Pemegang R ekening dan memper lihatkan asli KT UR kepada Wali Amanat.
      Per mintaan ter tulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diter bitkannya
      KT UR ter sebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang m engajukan per mintaan ter tulis


                                                         5

Page 30
     kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang ter cantum dalam KTUR ter sebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat per setujuan secara
     ter tulis dar i Wali Amanat.
5.   Setiap satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1, - ( satu R upiah) ber hak mengeluar kan 1
     ( satu) suar a dalam RUPO. Suar a dikeluar kan dengan ter tulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
     nomor KT UR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Suar a yang dikelu ar kan oleh Pemegang Obligasi,
     baik sendir i maupun diwakili ber dasar kan sur at kuasa w ajib sesuai dengan jumlah Pokok Obligasi yang
     dimilikinya.

Pem b at asan-Pem batasan d an K ewajiban -Kewajib an Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah T er utang atau biaya- biaya lain yang menjadi tanggung jawab Per seroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Per seroan berjanji dan mengikat dir i bahwa:

1.   Per ser oan tanpa persetujuan ter tulis dar i Wali Amanat, tidak akan melakukan hal -hal sebagai Ber ikut:
     a. membayar atau me mbuat atau distr ibusi pembayar an lain pada tahun buku Per ser oan selama
           Per ser oan lalai dalam melakukan pembayar an Jumlah T er utang atau Per ser oan tidak melakukan
           pembayar an Jumlah T er utang ber dasar kan ketentuan Per janjian Per waliamanatan dan Pengakuan
           Utang, kecuali pembayar an yang dilakukan dalam r angka kegiatan oper asional sehar i - hari
           Per ser oan.
     b. member ikan pinjaman atau kr edit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga
           lainnya dimana keselur uhan jumlah dar i semua pinjaman tersebut me lebihi 50% ( lima puluh per sen)
           dar i total ekuitas Per ser oan ber dasar kan lapor an keuangan konsolidasi Per seroan ter akhir yang telah
           diaudit.
     c. mener bitkan Obligasi atau instr umen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih
           tinggi dan pembayar annya dilakukan dari Obligasi, kecuali:
            i. tidak mempunyai dampak negatif ter hadap jalannya usaha Per ser oan yang mempengaruhi
                kemampuan Per ser oan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
                Obligasi; dan/atau
           ii. dana hasil pener bit an Obligasi atau instr umen sur at utang ter sebut digunakan untuk melunasi
                Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi ber dasarkan Per janjian Per waliamanatan.
      d. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan per usahaan atau pihak lain, kecuali:
            i. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Per ser oan sesuai
                dengan Anggar an Dasar Per ser oan ser ta tidak mempunyai dampak negatif ter hadap jalannya
                usaha Per ser oan dan tidak mempengaruhi kemampuan Per seroan dalam melakukan Pembayaran
                Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi; atau
           ii. semua syar at dan kondisi Obligasi dalam Per janjian Per waliamanatan dan dokumen lain yang
                ber kaitan tetap ber laku dan mengikat sepenuhnya per usahaan penerus ( sur viving company), dan
                dalam hal Per ser oan bukan mer upakan per usahaan pener us maka selur uh kewajiban Obligasi
                telah dialihkan secar a sah kepada per usahaan pener us, dan per usahaan pener us ter sebut
                memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
      e. melakukan pelepasan aktiva tetap milik Emiten dengan nilai buku melebihi 20% ( dua puluh per sen)
           dar i total ekuitas ber dasar kan lapor an keuangan konsolidasi Emiten ter akhir yang telah diaudit,
           kecuali:
            i. penggantian aktiva tetap yang tidak pr oduktif atau dalam r angka pembaharuan aktiva; atau
           ii. pengalihan aktiva tetap pr oduksi dan pendukung pr oduksi dar i Per ser oan kepada Per usahaan
                Anak, atau dar i Per usahaan Anak kepada Per ser oan; atau
          iii. pengalihan aktiva tetap pr oduksi dan pendukung pr oduksi yang mer upakan pembahar uan atau
                penggantian aktiva tetap; ata u
          iv. penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam
                kegiatan usaha yang ter kait dengan Per seroan .




                                                          6

Page 31
      f. member ikan jaminan - jaminan kepada pihak lain yang membebani har ta kekayaan Per ser oan dalam
          bentuk jaminan per usahaan ( cor porate guar antee ) dan/atau aval atas kewajiban - kewajiban pihak
          lain, kecuali:
           i. cor por ate guar antee dan/atau aval yang telah diber ikan sebelum ditandatanganinya Per janjian
               Per waliamanatan; dan/atau
          ii. cor por ate guar antee dan/atau aval yang diber ikan dar i Per ser oan kepada Per usahaan Anak;
               dan/atau
         iii. cor por ate guar antee dan/atau aval yang diper lukan antar a lain untuk mengikuti tender atau
               deposito untuk menjamin pembayar an pajak atau bea masuk atau untuk pembayar an sewa;
               dan/atau
         iv. cor por ate guar antee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas bar u yang mengganti por si
               pinjaman dar i kr editur yang telah ada sekar ang ( r efinancing ) yang dijamin dengan penjaminan
               yang sama.
           dengan syar at, keselur uhan jaminan perusahaan ( cor porate guarantee ) dan/atau aval yang diber ikan
           tidak lebih dar i 50% ( lima puluh per sen) dar i total ekuitas Per seroan berdasarkan laporan keuangan
           konsolidasi Per ser oan ter akhir yang telah diaudit dan dilakukan dalam kegiatan usaha Per seroan
           yang w ajar , sepanjang diber ikan dengan syar at dan ketentuan yang tidak mer ugikan Per seroan dan
           dilakukan ber dasar kan har ga pasar yang w ajar .
      g. mengadakan per ubahan dalam bidang usaha utama Per seroan, selain yang telah disebutkan dalam
          Anggar an D asar Per seroan, kecuali disyar atkan oleh per aturan perundang -undangan.

2.   Pember ian Per setujuan ter tulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diber ikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai ber ikut:
     a. per mohonan per setujuan ter sebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan w ajar .
     b. Wali Amanat wajib member ikan per setujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung
         lainnya dalam w aktu 10 ( sepuluh) Har i Ker ja setelah per mohonan per setujuan ter sebut dan dokumen
         pendukungnya diter ima secar a lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 10 ( sepuluh) H ar i Kerja
         ter sebut Per ser oan tidak mener ima per setujuan, penolakan atau per mintaan tambahan
         data/dokumen pendukung lainnya dar i Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah member ikan
         per setujuannya .
     c.  jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka per setujuan atau
         penolakan wajib diber ikan oleh Wali Amanat dalam wa ktu 10 ( sepuluh) Har i Ker ja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya ter sebut diter ima secar a lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
         waktu 10 ( sepuluh) H ar i Ker ja ter sebut Per seroan tidak menerima per setujuan atau penolakan dari
         Wali Amanat, maka Wali Amana t dianggap telah memberikan persetujuan.

3.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi selur uhnya, Per ser oan ber kewajiban untuk:
     a. menyetor kan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
         Pokok Obligasi yang jat uh tempo, ke r ekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1
         ( satu) H ar i Ker ja ( in good fund ) sebelum T anggal Pembayar an Bunga Obligasi dan/atau T anggal
         Pelunasan Pokok Obligasi dan menyer ahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti penyetor an dana
         ter sebut selambat - lambatnya pada T anggal Pembayar an Bunga Obligasi dan/atau T anggal
         Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai T anggal Pembayar an Bunga Obligasi dan/atau T anggal
         Pelunasan Pokok Obligasi, Per ser oan belum menyetor kan dana ter sebut, maka Per ser oan harus
         membayar D enda atas kelalaian ter sebut. D enda yang dibayar kan oleh Per ser oan mer upakan hak
         Pemegang Obligasi dan akan dibayar kan kepada Pemegang Obligasi secar a pr opor sional sesuai
         dengan besar nya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Per janjian Agen Pembayaran.
     b. memper oleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal - hal yang diper lukan untuk menjaga
         tetap ber lakunya segala kuasa, izin dan per setujuan ( baik dar i Pemer intah Republik Indonesia
         maupun lainnya) dan dengan seger a member ikan lapor an dan melakukan hal- hal yang diwajibkan
         oleh per atur an per undang -undangan yang ber laku di Negar a Republik Indonesia sehingga Per seroan
         dapat secar a sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                       7

Page 32
c.    memenuhi kewajiban keuangan ber dasar kan lapor an keuangan konsolidasi tahunan yang telah
      diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ter daftar di OJK, yang diser ahkan kepada Wali Amanat,
      dengan ketentuan kondisi keuangan yaitu:
       i.     Debt to Equity R atio maksimal 5 ( lima) kali;
      ii.     Debt Ser vice C over age R atio minimal 1 ( satu) kali; dan
     iii.     Inter est C over age R atio minimal 1,1 ( satu koma satu) kali.
d.    mematuhi ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian Per waliamanatan dan dokumen -dokumen lain yang
      ber hubungan dengan Per janjian Per waliamanatan.
e.    memelihar a asur ansi- asuransi yang sudah ber jalan dan ber hubungan dengan kegiatan usaha dan
      har ta kekayaan Per ser oan dan/atau Per usahaan Anak pada per usahaan asur ansi yang ber eputasi
      baik, ter hadap segala r isiko yang biasa dihadapi oleh per usahaan - perusahaan yang bergerak dalam
      bidang usaha yang sama dengan Per ser oan.
f.    mengizinkan Wali Amanat dan/atau or ang yang diber ikan kuasa oleh Wali Amanat dengan
      pember itahuan dari Wali Amanat secara ter tulis 5 ( lima) H ar i Kerja sebelumnya dar i w aktu ke w aktu
      memiliki akses dan memer iksa buku - buku, member ikan tanggapan atas segala per tanyaan atau
      infor masi yang diminta oleh wakilnya ter sebut dan mendiskusikan dengan or ang ter sebut dengan
      itikad baik atas segala aspek dar i pembukuan dan oper asi Per seroan.
g.    menyer ahkan kepada W ali Amanat:
       i.     lapor an keuangan tahunan Per ser oan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang ter daftar
              di OJK selambat - lambatnya 90 ( sembilan puluh) Har i Kalender setelah tanggal tiap tahun
              buku ber akhir atau pada saat penyer ahan laporan keuangan kepada OJK.
      ii.     lapor an keuangan tengah tahunan Per seroan disampaikan selambat - lambatnya dalam w aktu:
              Ͳ     30 ( tiga puluh) Har i Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak diser tai
                    lapor an Akuntan Publik; atau
              Ͳ     60 ( enam puluh) H ar i Kalender setelah tanggal tengah ta hun buku jika diser tai laporan
                    Akuntan Publik yang telah ter daftar di OJK dalam r angka penelaahan terbatas; atau
              Ͳ     90 ( sembilan puluh) Har i Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika diser tai
                    lapor an Akuntan Publik yang ter daftar di OJK yang member ikan Pendapat tentang
                    kewajar an lapor an keuangan secar a keselur uhan; atau
              Ͳ     pada saat penyer ahan lapor an keuangan Per seroan ter sebut kepada OJK.
h.    menjalankan dan memelihar a sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan
      pr insip akuntansi di N egar a Republik Indonesia yang ber laku dari w aktu ke w aktu.
i.    menjaga dan mengusahakan agar har ta kekayaan Perseroan dan Per usahaan Anak yang digunakan
      dalam menjalankan kegiatan usahanya ber ada dalam keadaan baik, memper baikinya dan melakukan
      hal- hal yang diper lu kan untuk menjalankan kegiatan usaha Perser oan dan Perusahaan Anak .
j.    melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Per seroan.
k.    Member itahu Wali Amanat atas:
       i.     setiap per ubahan anggar an dasar, Susunan D ireksi dan D ewan Komisaris dan diikuti dengan
              penyer ahan akta - akta keputusan R apat U mum Pemegang Saham Per ser oan.
      ii.     per kar a pidana, per data, tata usaha negar a dan ar bitr ase yang dihadapi Per ser oan yang
              secar a mater ial mempengar uhi kemampuan per ser oan dalam menjalankan dan mematuhi
              segala kewajibannya be r dasar kan Per janjian Per waliamanatan dan per janjian - perjanjian
              lainnya yang ber kaitan dengan Per janjian Per waliamanatan.
     iii.     ter jadinya salah satu dar i per istiwa kelalaian dengan seger a, dan melalui per mintaan ter tulis
              dar i Wali Amanat menyer ahkan kepada Wali Amanat suatu per nyataan yang ditandatangani
              oleh Dir eksi Per ser oan atau sekr etar is per usahaan Per ser oan untuk maksud ter sebut, yang
              mengkonfir masikan bahwa kecuali sebelumnya telah diber itahukan kepada Wali Amanat atau
              diber itahukan pada saat konfir masi ba hwa per istiwa kelalaian ter sebut tidak ter jadi atau
              apabila ter jadi per istiwa kelalaian, member ikan gambaran lengkap atas kejadian ter sebut dan
              tindakan atau langkah - langkah yang diambil oleh Per ser oan untuk memper baiki kejadian
              ter sebut.




                                                     8

Page 33
     iv.       setiap ter jadi ke jadian atau keadaan penting pada Per seroan dan/atau Per usahaan Anak yang
               dapat mempunyai pengar uh penting atas jalannya usaha dan oper asi atau keadaan keuangan
               Per ser oan ser ta pemenuhan kewajiban Per ser oan dalam r angka pener bitan dan pelunasan
               Obligasi sesuai dengan ketentuan tentang keter bukaan informasi sebagaimana diatur dalam
               Undang- Undang Pasar Modal dan per aturan pelaksanaannya, ser ta menyampaikan dokumen -
               dokumen sehubungan dengan hal ter sebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali
               Amanat.
     v.        setiap kejadian lainnya yang menur ut pendapat atau per timbangan Per ser oan dapat
               mempunyai pengar uh negatif yang mater ial atas jalannya usaha atau oper asi atau keadaan
               keuangan Per ser oan dan Perusahaan Anak.
l.   Melakukan pemer ingkatan atas Obligasi sesuai dengan P er atur an Otor itas Jasa Keuangan N omor:
     49/POJK.04/2020 ber ikut per ubahannya dan atau pengatur an lainnya yang wajib dipatuhi oleh
     Per ser oan yaitu:
     1) Pemer ingkatan T ahunan
            i.      Per ser oan w ajib menyampaikan pemer ingkatan tahunan atas Obligasi kepada Otor itas
                    Jasa Keuangan paling lambat 10 ( sepuluh) H ari Kerja setelah ber akhir nya masa berlaku
                    per ingkat ter akhir sampai dengan Per ser oan telah menyelesaikan selur uh kewajiban
                    yang ter kait dengan Obligasi yang diter bitkan.
           ii.      Dalam hal per ingkat Obligasi yang diper oleh ber bed a dar i per ingkat sebelumnya,
                    Per ser oan wajib mengumumkan kepada masyar akat paling sedikit dalam satu sur at
                    kabar har ian ber bahasa Indonesia yang ber per edaran nasional atau laman ( website)
                    Bur sa Efek paling lama 10 ( sepuluh) Har i Ker ja setelah ber akhir nya m asa ber laku
                    per ingkat ter akhir , mencakup hal-hal sebagai berikut:
                    a) per ingkat tahunan yang diperoleh; dan
                    b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     2) Pemer ingkatan Kar ena T erdapat F akta Material/Kejadian Penting
            i.      Dalam hal Pemer ingkat mener bitkan per ingkat bar u maka Per ser oan wajib
                    menyampaikan kepada OJK ser ta mengumumkan kepada masyar akat paling sedikit
                    dalam 1 ( satu ) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang ber per edaran nasional
                    atau laman ( website) Bur sa Efek paling lama akhir h ar i ker ja ke - 2 ( dua) setelah
                    diter imanya per ingkat baru tersebut, mencakup hal -hal sebagai ber ikut:
                    a) per ingkat bar u; dan
                    b) penjelasan singkat mengenai faktor -faktor penyebab terbitnya per ingkat baru.
           ii.      Masa ber laku per ingkat bar u adalah sampai dengan akhir per iode per ingkat tahunan.
     3) Pemer ingkatan U lang
            i.      Dalam hal Per ser oan mener ima hasil pemer ingkatan ulang dar i Pemer ingkat ter kait
                    dengan pemer ingkatan Obligasi selain kar ena hal - hal sebagaimana dimaksud dalam
                    poin 1 butir i dan poin 2 butir i, maka Per s er oan wajib menyampaikan hasil
                    pemer ingkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir har i ker ja ke - 2 ( dua)
                    setelah diter imanya per ingkat dimaksud.
           ii.      Dalam hal per ingkat yang diter ima sebagaimana dimaksud dalam butir i ber beda dari
                    per ingkat sebelumnya, m aka Per ser oan wajib mengumumkan kepada masyar akat paling
                    kur ang dalam 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang ber per edaran
                    nasional atau laman ( website) Bursa Efek paling lama akhir hari ker ja ke -2 (dua) setelah
                    diter imanya per ingkat dimaksud.
           atau melakukan pemer ingkatan sesuai dengan POJK, apabila ada per ubahan ter hadap POJK
           Nomor : 49/POJK.04/2020.
m.   Mener apkan pr insip pengelolaan per usahaan yang baik ( good cor porate gover nance) dan melakukan
     tindakan dar i waktu ke waktu atas per mintaan yang wa jar dar i Wali Amanat, melaksanakan atau
     memelihar a pelaksanaan kewajiban ber dasar kan Per janjian Per waliamanatan dan per janjian -
     per janjian lainnya yang ber kaitan dengan Per janjian Per waliamanatan, yang ber dasarkan pendapat
     yang wajar dar i Wali Amanat diper l ukan atau, untuk menjalankan Per janjian Per waliamanatan ini
     atau member ikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan per baikan yang diber ikan kepada


                                                   9

Page 34
          Wali Amanat ber dasar kan Per janjian Per waliamanatan dan per janjian - per janjian lainnya yang
          ber kaitan denga n Per janjian Per waliamanatan.
     n.   Mener bitkan dan menyer ahkan Ser tifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
          Obligasi ser ta menyer ahkan Ser tifikat Jumbo Obligasi yang bar u kepada KSEI untuk ditukar kan
          dengan Ser tifikat Jumbo Obligasi yang lam a apabila Per ser oan melakukan pembelian kembali
          Obligasi dengan tujuan untuk pembayar an kembali Obligasi, yang fotokopinya diser ahkan kepada
          Wali Amanat.
     o.   Menjaga aktiva Per ser oan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Pr eferen dengan
          jumlah sekur ang- kur angnya sebesar 100% ( ser atus per sen) dar i selur uh hutang Per ser oan yang
          tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Pr efer en ter masuk hutang Per ser oan kepada
          Pemegang Obligasi, dan Per ser oan ber kewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat men genai
          jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan hutang Per ser oan dengan hak keutamaan atau Pr eferen
          ter sebut pada setiap akhir per iode pembukuan yang diser ahkan ber samaan dengan penyer ahan
          lapor an keuangan.
     p.   Apabila hasil pemer ingkatan Obligasi mengalami p enur unan dibawah Investment Gr ade dari
          PT Pemer ingkat Efek Indonesia atau per ingkat lain yang setar a yang diber ikan oleh lembaga atau
          per usahaan pemeringkat lain, maka Perser oan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1
          ( satu) kali pembayar an Bunga Obligasi dalam jangka w aktu selambat - lambatnya 14 ( empat belas)
          Har i Ker ja sejak tanggal diter imanya sur at pember itahuan dar i Wali Amanat mengenai adanya
          penur unan per ingkat tersebut. Uang tunai dalam r ekening penampungan ter sebut dapat ditempatkan
          dalam bentuk deposito, atas nama Per ser oan, pada bank yang ditentukan oleh Per seroan dan Wali
          Amanat, dengan ketentuan bahwa asli sur at bukti penempatan deposito ter sebut har us disimpan dan
          diadministr asikan oleh Wali Amanat dan deposito ter sebut akan dilakukan pengikatan sesuai dengan
          ketentuan yang ber laku. Pendapatan atas penempatan deposito ter sebut menjadi milik Per ser oan.
          Per ser oan dengan ini member i kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai deposito ter sebut dan
          menandatangani dokumen - dokumen yang diper luka n sehubungan dengan penguasaan deposito
          ter sebut. Kuasa ter sebut mer upakan bagian yang penting dan syar at mutlak yang tidak ter pisahkan
          dengan Per janjian Per waliamanatan, dan kuasa ter sebut tidak dapat berakhir kar ena sebab apapun
          ter masuk kar ena sebab - sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815, dan 1816 Kitab U ndang -
          Undang H ukum Per data Indonesia. D engan diber ikannya kuasa ter sebut, pendebetan dana hanya
          dapat dilakukan oleh Wali Amanat dan Per ser oan tidak dapat melakukan pendebetan dana deposito
          ter sebut secar a langsung.
          -     Apabila Per ser oan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
                dalam Per janjian Per waliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diber i kuasa oleh Perseroan
                ( tanpa per lu suatu sur at kuasa khusus untuk maksud ter sebut) untuk mengambil, menerima dan
                melakukan tindakan - tindakan lain sehubungan dengan deposito ter sebut, ter masuk
                menandatangani dokumen -dokumen yang diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran
                Jumlah T er utang.
          -     Apabila hasil pemer ingkatan kembali ke per ingkat minimal Investment Gr ade dari Pemeringkat,
                maka dalam w aktu selambat - lambatnya 14 ( empat belas) H ari Ker ja sejak tanggal diter imanya
                sur at per mohonan ter tulis dar i Per ser oan kepada Wali Amanat dengan dilampir i salinan hasil
                pemer ingkatan dar i Pemer ingkat, Wali Amanat wajib mengembalikan deposito yang
                dikuasainya kepada Per ser oan dalam w aktu selambat - lambatnya 14 ( empat belas) H ar i Kerja
                sejak tanggal diter imanya sur at per mohonan tertulis dar i Per ser oan.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi- kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dar i keadaan atau kejadian atau hal - hal tersebut dibawah ini:
     a. Per ser oan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayar an Poko k
            Obligasi pada T anggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada T anggal
            Pembayar an Bunga Obligasi, kecuali apabila kelalaian ter sebut ter jadi sebagai akibat kegagalan
            pembayar an yang ber ada di luar kendali Per seroan; atau


                                                      10

Page 35
     b.   Per ser oan tidak mela ksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Per waliamanatan ( selain poin a) dan/atau per janjian lainnya yang ter kait dengan Per janjian
          Per waliamanatan; atau
     c.   Apabila keter angan -keterangan dan jaminan - jaminan Emiten tentang keadaan/status Emiten
          dan/atau keuangan Emiten dan/atau pengelolaan usaha Emiten secar a material tidak sesuai dengan
          kenyataan atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenar an ter sebut disebabkan oleh
          ketidaksengajaan dan tidak didasar kan atas itikad bur uk dar i Emiten; atau
     d. Per ser oan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu per janjian utang oleh salah satu atau lebih
          kr editur nya ( cr oss default) dalam jumlah utang keselur uhannya setar a melebihi 20% ( dua puluh
          per sen) dar i total ekuitas ber dasarkan lapor an keu angan konsolidasi Per ser oan ter akhir yang telah
          diaudit, baik yang telah ada sekar ang maupun yang akan ada dikemudian har i yang ber akibat jumlah
          yang ter utang oleh Per ser oan ber dasar kan per janjian utang ter sebut selur uhnya menjadi dapat
          seger a ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kr editur yang ber sangkutan sebelum
          waktunya untuk membayar kembali ( akselerasi pembayar an kembali) .
2.   Dalam hal ter jadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. poin 1 butir a dan d keadaan atau keja dian ter sebut ber langsung ter us menerus selama 14 ( empat
          belas) Har i Ker ja setelah diter imanya tegur an ter tulis dar i Wali Amanat tanpa dihilangkannya
          keadaan ter sebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang
          dapat disetujui dan diter ima oleh Wali Amanat;
     b. poin 1 butir b dan c dan keadaan atau kejadian ter sebut ber langsung ter us mener us dalam w aktu
          yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memper hatikan kewajar an yang ber laku umum,
          sebagaimana tegur an ter tulis Wali Amanat, pal ing lama 90 ( sembilan puluh) H ar i Kalender setelah
          diter imanya tegur an tertulis dar i Wali Amanat tanpa diper baiki/dihilangkannya keadaan ter sebut atau
          tanpa adanya upaya per baikan untuk menghilangkan keadaan ter sebut yang dapat disetujui dan
          diter ima oleh Wali Amanat.
     maka Wali Amanat wajib member itahukan kejadian ter sebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara
     memuat pengumuman melalui 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang ber per edaran
     nasional atas biaya Per ser oan dan Wali Amanat atas per timb angannya sendir i berhak memanggil R UPO
     menur ut ketentuan dan tata car a di dalam Per janjian Per waliamanatan.

     Di dalam RUPO ter sebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dar i Per ser oan sehubungan dengan
     kelalaian ter sebut.

     Apabila RUPO tidak dapat mener ima penjelasan dan alasan - alasan Per ser oan, maka Obligasi sesuai
     dengan keputusan R UPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayar annya dengan seger a dan
     sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu har us mengajukan
     tagihan kepada Per ser oan. Per ser oan ber kewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
     dalam tagihan yang ber sangkutan.
3.   Apabila:
     a. Sebagian besar atau selur uh hak, izin, dan/atau per setujuan lainnya dar i Pemer intah Republik
         Indonesia yang dimiliki Per ser oan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Per ser oan tidak
         mendapat hak, izin, dan/atau per setujuan yang diisyar atkan oleh ketentuan hukum yang ber laku,
         yang secar a mater ial ber akibat negatif ter hadap kelangsungan kegiatan usaha Per ser oan sehing ga
         mempengar uhi secar a mater ial kemampuan Per ser oan untuk memenuhi kewajiban - kewajibannya
         yang ditentukan dalam Per janjian Per waliamanatan; atau
     b. Per ser oan dibubarkan kar ena sebab apapun atau membubar kan dir i melalui keputusan R apat Umum
         Pemegang Saham; ata u
     c. Per ser oan dinyatakan pailit dan per nyataan pailit ter sebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
         atau
     d. Adanya per nyataan penundaan kewajiban pembayaran utang ( morator ium) dari pengadilan atau pihak
         yang ber wenang atas pembayaran pinjaman -pinjaman Per seroan; atau
     e. Pengadilan atau instansi pemer intah yang ber wenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
         apapun juga semua atau sebagian besar har ta kekayaan Per ser oan atau telah mengambil tindakan



                                                        11

Page 36
         yang menghalangi Per ser oan untuk menjalankan sebagian besa r atau selur uh usahanya sehingga
         mempengar uhi secar a mater ial kemampuan Per ser oan untuk memenuhi kewajiban - kewajbannya
         dalam Per janjian Per waliamanatan; atau
     f. Per ser oan ber dasar kan per intah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkr acht)
         dihar uskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayar kan akan
         mempengar uhi secar a mater ial ter hadap kemampuan Per ser oan untuk memenuhi kewajiban -
         kewajibannya yang ditentukan dalam Per janjian Per waliamanatan.
     maka dalam hal ini Obligasi me njadi jatuh tempo dengan sendir inya dan Wali Amanat bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Obligasi ber hak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
     Pemegang Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah T er utang kepada Per seroan. Untuk itu
     Wali Amanat dibebaskan dar i segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

Rap at U m u m Pem egang Ob ligasi ( RUPO)

Untuk penyelenggar aan RUPO, kuor um yang disyar atkan, hak suar a dan pengambilan keputusan ber laku
ketentuan- ketentuan di bawah ini tanpa mengur angi ketentuan dalam per atur an Pasar Modal dan per aturan
per undang- undangan yang berlaku di N egara Republik Indonesia serta per aturan Bursa Efek di tempat dimana
Obligasi dicatatkan:

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antar a lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Per ser oan atau Pemegang Obligasi mengenai
          per ubahan jangka w aktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, per ubahan tata car a atau
          per iode pembayar an Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Per janjian Per waliam anatan
          dengan memper hatikan POJK N omor : 20/POJK.04/2020.
     b. menyampaikan pember itahuan kepada Per ser oan dan/atau kepada Wali Amanat, member ikan
          pengar ahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
          ber dasar kan Per janjian Per waliamanatan ser ta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
          sehubungan dengan kelalaian.
     c.   member hentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menur ut ketentuan -ketentuan
          Per janjian Per waliamanatan.
     d. mengambil tindakan lain yang dikuasak an untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
          ter masuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan ter jadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam Per janjian Perwaliamanatan dan POJK N omor : 20/POJK.04/2020.
     e. mengambil keputusan yang diper lukan sehubungan dengan maksud Per ser oan atau Wali Amanat
          untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek Ber sifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan
          per atur an Pasar Modal dan KSEI.
     f.   mengambil keputusan sehubungan dengan ter jadinya kejadian kelalaian seba gaimana dimaksud
          dalam Per janjian Per waliamanatan ter masuk untuk menyetujui suatu kelonggar an w aktu atas suatu
          kelalaian dan akibat - akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian .
     g. Wali Amanat ber maksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak ter muat dalam
          Per janjian Per waliamanatan atau ber dasarkan per aturan perundang -undangan.
     h. mengambil keputusan tentang ter jadinya per istiwa F or ce Majeur e dalam hal tidak ter capai
          kesepakatan antar a Per seroan dan Wali Amanat.
2.   D engan memper hatikan per atur an di bidang Pasar Modal yang ber laku, R UPO dapat diselenggar akan
     bilamana:
     a. Pemegang Obligasi baik sendir i maupun secar a ber sama - sama yang mewakili paling sedikit lebih
          dar i 20% ( dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi yang
          dimiliki oleh Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan) mengajukan per mintaan ter tulis kepada Wali
          Amanat untuk diselenggar akan R UPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampir kan
          fotokopi KT UR dar i KSEI yang diper oleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
          kepada Wali Amanat, dengan ketentuan ter hitung sejak diter bitkannya KT UR, Obligasi akan
          dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang ter cantum dalam KT UR ter sebut. Pencabutan




                                                      12

Page 37
          pembekuan Obligasi oleh KSEI ter sebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat per setujuan
          secar a ter tulis dar i Wali Amanat;
     b.   Per ser oan;
     c.   Wali Amanat; atau
     d.   Otor itas Jasa Keuangan.



3.   Wali Amanat har us melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat - lambatnya 30 ( tiga puluh) Hari
     Kalender sejak tanggal diter imanya sur at per mintaan dar i Pemegang Obligasi, Per ser oan dan OJK. Dalam
     hal Wali Amanat menolak per mohonan Pemegang Obligasi atau Per ser oan untuk mengadakan R UPO,
     maka Wali Amanat har us member itahukan secar a ter tulis alasan penolakan ter sebut kepada pemohon
     dengan tembusannya kepada OJK, selambat - lambatnya 14 ( empat belas) Har i Kalender setelah
     diter imanya sur at per mohonan.
4.   T ata C ar a R UPO:
     a. RUPO dapat diselenggar akan di tempat kedudukan Per ser oan atau di tempat lain dimana Obligasi
            dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Per seroan dan Wali Amanat.
     b. Pengumuman R UPO w ajib dilakukan melalui 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang
            ber per edaran nasional dalam jangka w aktu paling lambat 14 ( empat belas) H ar i Kalender sebelu m
            pemanggilan R UPO.
     c.     Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 ( empat belas) Har i Kalender sebelum
            diselenggar akannya RUPO melalui 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang
            ber per edaran nasional. Pemanggilan R UPO kedua atau ketiga dilakuk an paling lambat 7 ( tujuh) Hari
            Kalender sebelum diselenggar akannya R UPO kedua atau ketiga melalui 1 ( satu) sur at kabar harian
            ber bahasa Indonesia yang ber per edaran nasional dan disertai informasi bahwa R UPO per tama atau
            kedua telah diselenggar akan tetapi tidak mencapai kuor um. RUPO kedua atau ketiga
            diselenggar akan paling cepat 14 ( empat belas) H ar i Kalender dan paling lama 21 ( dua puluh satu)
            Har i Kalender dar i R UPO per tama atau kedua.
     d. Pemanggilan RUPO har us dengan tegas memuat r encana RUPO dan mengungkapkan infor masi
            antar a lain:
            -     tanggal, tempat dan w aktu penyelenggaraan R UPO;
            -     agenda R UPO;
            -     pihak yang mengajukan usulan diselenggar akannya R UPO;
            -     Pemegang Obligasi yang ber hak hadir dan memiliki suar a dalam R UPO; dan
            -     kuor um yang diper lukan untuk peny elenggaraan dan pengambilan keputusan R UPO.
     e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk memper siapkan
            acar a RUPO dan bahan - bahan RUPO ser ta menunjuk Notar is yang har us membuat ber ita acara
            RUPO. D alam hal penggantian Wali A manat yang diminta oleh Per ser oan atau Pemegang Obligasi,
            RUPO dipimpin oleh Per ser oan atau w akil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya R UPO,
            dan Per ser oan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO ter sebut harus
            memper siapkan acar a R UPO da n bahan-bahan R UPO ser ta menunjuk N otar is yang harus membuat
            ber ita acar a R UPO.
     f.     Pemegang Obligasi, baik sendir i maupun diwakili ber dasar kan sur at kuasa ber hak menghadir i RUPO
            dan menggunakan hak suar anya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     g. Pemegang Obligasi yang ber hak hadir dalam R UPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR
            dan namanya ter catat dalam D aftar Pemegang R ekening yang diter bitkan oleh KSEI 3 ( tiga) H ari
            Ker ja sebelum tanggal penyelenggar aan R UPO, kecuali ditentukan lain oleh KSE I sesuai dengan
            ketentuan KSEI yang ber laku.
     h. Suar a dikeluar kan dengan ter tulis dan ditandatangani dengan menyebutkan N omor KT UR, kecuali
            Wali Amanat memutuskan lain.
     i.     Obligasi yang dimiliki oleh Per ser oan dan/atau Afiliasi Per seroan tidak memiliki hak suar a dan tidak
            diper hitungkan dalam kuor um kehadir an, kecuali Afiliasi ter sebut ter jadi kar ena kepemilikan atau
            penyer taan modal Pemer intah.




                                                        13

Page 38
     j.  Pemegang Obligasi yang menghadir i RUPO wajib memper lihatkan atau menyer ahkan asli KTUR
         kepada Wali Amanat.
     k.  Satuan Pemin dahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 ( satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
         Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 ( satu) suar a dalam RUPO.
         Suar a dikeluar kan dengan ter tulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KT UR, ke cuali
         Wali Amanat memutuskan lain.
     l.  Suar a blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, ter masuk Obligasi yang
         dimiliki oleh Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan.
     m. Selur uh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi ter sebut tidak dapat
         dipindahbukukan sejak 4 ( empat) Har i Ker ja sebelum tanggal penyelenggar aan RUPO sampai
         dengan tanggal ber akhir nya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pember itahuan dar i Wali Amanat
         atau setelah memper oleh per setujuan dar i Wali Amanat. T r a nsaksi Obligasi yang penyelesaiannya
         jatuh pada tanggal- tanggal ter sebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 ( satu) H ar i Ker ja setelah
         tanggal pelaksanaan R UPO.
     n. Selambat- lambatnya 2 ( dua) Har i Ker ja sebelum diselenggar akannya RUPO, Per ser oan wajib
         melapor kan kepada Wali Amanat selur uh jumlah Obligasi yang dimiliki Per ser oan dan/atau Afiliasi
         Per ser oan.
     o. Pada saat pelaksanaan R UPO:
         -      Per ser oan wajib menyer ahkan sur at per nyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
                Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan; dan
         -      Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
                sur at per nyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang ter afiliasi
                dengan Per ser oan maupun yang tidak ter afiliasi dengan Perser oan.
     p. Kecuali biaya- biaya yang ter jadi sebagai akibat pengundur an dir i Wali Amanat sebagaimana
         dimaksud dalam Per janjian Per waliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
         pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO ser ta semua biaya penyelenggar aan R UPO ter masuk
         akan tetapi tidak ter batas pada biaya Notar is dan sewa r uangan untuk penyelenggar aan RUPO
         dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Per ser oan dan wajib dibayar kan kepada Wali
         Amanat paling lambat 7 ( tujuh) Har i Ker ja setelah per mintaan biaya ter sebut diter im a oleh Per seroan
         dar i Wali Amanat.
     q. Atas penyelenggar aan R UPO w ajib dibuatkan ber ita acar a R UPO yang dibuat oleh N otar is sebagai
         alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Per ser oan. Wali Amanat
         wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia yang
         ber per edaran nasional dalam w aktu 7 ( tujuh) H ar i Kerja setelah tanggal diselenggar akannya R UPO.
5.   Dalam hal RUPO ber tujuan untuk memutuskan mengenai per ubahan Per janjian Per waliamanatan
     sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai ber ikut:
     a. Bila RUPO dimintakan oleh Per ser oan maka wajib diselenggar akan dengan ketentuan sebagai
         ber ikut:
         ( i)     dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ ( tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh
                  Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 ( tiga per empat) bagian dar i jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam R UPO dengan memper hatikan poin 4 hur uf i Pasal ini.
         ( ii)    dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam butir ( i) di atas tidak ter capai,
                  maka w ajib diadakan R UPO kedua.
         ( iii)   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi a tau diwakili
                  paling sedikit 3/4 ( tiga per empat) bagian dar i jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                  ( tidak ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ ( tiga per
                  empat) bagian dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan mempehatikan poin 4
                  hur uf i Pasal ini.
         ( iv)    dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam butir ( iii) di atas tidak ter capai,
                  maka w ajib diadakan R UPO ketiga.


                                                        14

Page 39
     ( v)   R UPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
            paling sedikit 3/4 ( tiga per empat) bagian dar i jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
            ( tidak ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Per ser oan dan/atau Afiliasi Per ser oan ) dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 ( satu per
            dua) bagian dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memper hatikan poin 4
            hur uf i Pasal ini.

b.   Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggar akan
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     ( i)   dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 ( dua per tiga) bagian dari
            jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak termasuk Obligasi yang dimil iki oleh Emiten
            dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit 1/2 ( satu per dua) bagian dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
            dengan memper hatikan Poin 4 hur uf i di atas.
     ( ii)  dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam butir ( 1) di atas tidak ter capai,
            maka w ajib diadakan R UPO kedua.
     ( iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
            paling sedikit 2/3 ( dua per tiga) dar i jumlah Obligasi yang ma sih belum dilunasi ( tidak
            ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ ( satu per dua)
            dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam R UPO, dengan mem perhatikan poin 4 hur uf i di atas.
     ( iv)  dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam butir ( 3) di atas tidak ter capai,
            maka w ajib diadakan R UPO ketiga.
     ( v)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
            paling sedikit 2/3 ( dua per tiga) dar i jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak
            ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber ha k
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 ( satu per
            dua) dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memper hatikan poin 4 hur uf i
            di atas.
c.   Bila RUPO dimintakan oleh Otor itas Jasa Keuangan maka w ajib diselenggar akan dengan ketentuan
     kuor um kehadir an dan keputusan sebagai ber ikut:
     ( i)   dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 ( satu per dua) dar i jumlah
            Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
            dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit 1/2 ( satu per dua) dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO,
            dengan memper hatikan Poin 4 hur uf I di atas.
     ( ii)  dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana di maksud dalam butir ( 1) di atas tidak ter capai,
            maka w ajib diadakan R UPO kedua.
     ( iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
            paling sedikit 1/2 ( satu per dua) dar i jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak
            ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 ( satu per
            dua) dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memper hatikan poin 4 hur uf i
            di atas.
     ( iv)  dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam butir ( 3) di atas tidak ter capai,
            maka w ajib diadakan R UPO ketiga.
     ( v)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
            paling sedikit 1/2 ( satu per dua) dar i ju mlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak
            ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 ( satu per
            dua) dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memper hatikan poin 4 hur uf i
            di atas.




                                                   15

Page 40
6.  RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan per ubahan Per janjian Per waliamanatan,
    diselenggar akan dengan ketentuan kuor um kehadir an dan keputusan sebagai ber ikut:
    ( i)    dihadir i oleh Pemegang Obliga si atau diwakili paling sedikit 3/4 ( tiga per empat) dar i jumlah Obligasi
            yang masih belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
            Per ser oan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui palin g sedikit
            3/4 ( tiga per empat) dar i jumlah Obligasi yang hadir dalam R UPO, dengan memper hatikan poin 4
            hur uf i di atas.
    ( ii)   dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam hur uf a di atas tidak ter capai, maka
            wajib diadakan R UPO kedua.
    ( iii) RUPO kedua dapat d ilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 3/4 ( tiga per empat) dar i jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi
            yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak mengambil keput usan yang sah
            dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 ( tiga per empat) dar i jumlah Obligasi yang hadir
            dalam R UPO, dengan memper hatikan Poin 4 hur uf I di atas.
    ( iv) dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam hur uf c di atas tidak ter capai, maka
            wajib diadakan R UPO ketiga.
    ( v)    RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 3/4 ( tiga per empat) dar i jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi ( tidak ter masuk Obligasi
            yang dimiliki oleh Emiten dan /atau Afiliasi Per ser oan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah
            dan mengikat ber dasar kan keputusan suar a ter banyak, dengan memper hatikan poin 4 hur uf i
            di atas.
    ( vi) dalam hal kuor um kehadir an sebagaimana dimaksud dalam poin ( v) tidak ter capai, maka dapat
            diadakan R UPO yang keempat.
    ( vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadir i oleh pemegang dar i Obligasi atau diwakili
            yang masih belum dilunasi dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
            kehadir an dan kuor um keputusan yang ditetapkan oleh Otor itas Jasa Keuangan atas per mohonan
            Wali Amanat .
    ( viii) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggar aan RUPO keempat wajib memenuhi
            ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
7. Penyelenggar aan R UPO w ajib dibuatkan berita acar a secar a notariil.
8. Per ser oan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi har us tunduk, patuh dan ter ikat pada keputusan -
    keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam R UPO. Keputusan R UPO mengenai per ubahan
    Per janjian Per waliamanatan bar u ber laku efektif sejak tanggal ditandatan ganinya per ubahan Per janjian
    Per waliamanatan.
9. Wali Amanat w ajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 ( satu) sur at kabar har ian ber bahasa Indonesia
    yang ber per edaran nasional selambat - lambatnya 7 ( tujuh) H ar i Ker ja sejak dilaksanakan R UPO, biaya -
    biaya yang dikelu ar kan untuk pengumuman hasil R UPO ter sebut w ajib ditanggung oleh Per seroan.
10. Per atur an-peratur an lebih lanjut mengenai penyelenggar aan ser ta tata car a dalam RUPO dapat dibuat
    dan bila per lu kemudian disempur nakan atau diubah oleh Per ser oan dan Wali Amanat d engan
    mengindahkan per atur an per undang -undangan yang ber laku di Negar a Republik Indonesia, dengan
    ketentuan per ubahan Per janjian Per waliamanatan setelah efektifnya Per nyataan Pendaftar an wajib
    memper oleh per setujuan R UPO.
11. Apabila ketentuan - ketentuan mengen ai RUPO ditentukan lain oleh per atur an per undang - undangan
    di bidang Pasar Modal, maka per atur an per undang undangan tersebut yang berlaku.


Hasil Pem erin gkatan Ob ligasi

Ber dasar kan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020 , Per ser oan telah melakukan pemer ingkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemer ingkat Efek Indonesia ( “Pefindo”). Ber dasarkan hasil pemeringkatan dar i Pefindo
atas Obligasi, sesuai dengan sur at N o. R C - 0162/PEF-DIR/II/2026 tanggal 26 F ebr uar i 2026 tentang Ser tifikat
Pemantauan Pemer ingkatan atas Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahun 2025 periode 26 F ebruari
2026 sampai dengan 1 F ebr uar i 2027 dan sur at No. RT G- 250/PEF -DIR/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026 per ihal




                                                         16

Page 41
Sur at Keter angan Per ingkat atas Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap IV T ahun 2026 yang
diter bitkan melalui Penawar an Umum Ber kelanjutan ( PUB) , hasil pem er ingkatan atas Obligasi Per seroan
adalah:

                                                i d A ( Sin g le A )


Hasil pemer ingkatan Obligasi di atas ber laku untuk periode 26 F ebruari 2026 sampai dengan 1 F ebruar i 2027.

Lembaga Pemer ingkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Per ser oan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam U UP2SK.

Per ser oan w ajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 ( sepuluh) Hari
Ker ja setelah ber akhir nya masa ber laku per ingkat ter akhir sampai dengan Per ser oan telah menyelesaikan
selur uh kewajiban yang ter kait dengan Obligasi yan g diter bitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Pem en u h an K riteria Pen awaran Umu m B erkelanju tan

Per ser oan telah dan akan memenuhi kr iteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawar an Umum Ber kelanjutan dilaksanakan dalam per iode 2 ( dua) tahun dengan ketentuan
     pember itahuan pelaksanaan PUB Efek Ber sifat U tang dan/atau Sukuk ter akhir disampaikan kepada OJK
     paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftar an dalam r ang ka Penawaran
     Umum Ber kelanjutan Efek ber sifat Utang dan/atau Sukuk;
b. T elah menjadi Per ser oan atau per usahan publik paling sedikit 2 ( dua) tahun sebelum penyampaian
     Per nyataan Pendaftar an dalam r angka Penawar an Umum Ber kelanjutan Efek Ber sifat Utang dan/atau
     Sukuk;
c. T idak per nah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 ( dua) tahun ter akhir sebelum penyampaian
     Per nyataan Pendaftaran dalam r angka Penawaran U mum Ber kelanjutan sesuai dengan Sur at Pernyataan
     T idak Per nah Mengalami Gagal Bayar dar i Perser oan tanggal 17 Juli 2026; dan
d. Efek yang akan diter bitkan melalui Penawar an Umum Ber kelanjutan adalah efek ber sifat utang dan
     memiliki hasil pemer ingkatan yang ter masuk dalam kategori 4 ( empat) per ingkat ter atas yang mer upakan
     ur utan 4 ( empat) per ingkat ter baik dan mas uk dalam kategor i per ingkat layak investasi ber dasarkan
     standar yang dimiliki oleh Per usahaan Pemer ingkat Efek.

Wali A m an at

D alam r angka Penawar an U mum Obligasi, Per ser oan menunjuk PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Barat
dan Banten T bk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Per janjian Perwaliamanatan.

Alamat dar i Wali Amanat adalah:

                             PT B ank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                     D iv isi Treasury
                                         Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                     T T ow er Lt. 17
                                               J l. Gatot Subroto No. 93
                                           Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                J ak arta Selatan 12780
                                        T elepon : (021) 26966553 ext 1703
                                       Em ail : t rustee_c ustody@bank bjb.co.id

Keter angan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XI Infor masi T ambahan ini mengenai Keterangan tentang Wali
Amanat Obligasi.




                                                        17

Page 42
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Selur uh dana yang diper oleh dar i hasil Penawar an U mum Obligasi ini, setelah dikur angi biaya - biaya emisi,
akan digunakan oleh Per ser oan untuk menyalur kan dana kepada Per usahaan Anak yaitu IT U dalam bentuk
pinjaman tanpa jaminan. Selanjutnya, dana hasil Penawaran U mum Obligasi tersebut akan digunakan oleh ITU
untuk pembayar an sebagian utang IT U ber upa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk
keper luan modal ker ja, antara lain pe mbayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan.

Ber ikut adalah keter angan mengenai pinjaman bank yang akan dibayar kan oleh IT U, yang telah digunakan
untuk keper luan modal ker ja:

MUF G B an k, L t d

F asilitas kr edit ini telah digunakan oleh IT U sebesar Rp525.997.250.000 dengan r incian sebagai ber ikut:

Ket erangan mengenai fasilit as pinjaman     :   Ac c ount Payable Financing (“APF”) Perjanjian Fasilitas No. 2023-0049208 tanggal
                                                 8 D es ember 2023, s ebagaimana t erakhir k ali diubah dan diny atakan kembali
                                                 dengan Perjanjian F asilitas N o. 2024 -00 53286, t anggal 13 D esember 2024 jo.
                                                 Sy arat dan Ket entuan U mum M UFG Bank, Lt d., t anggal 13 D es ember 2024 jo.
                                                 Sy arat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir MUFG Bank, Ltd.,
                                                 t anggal 13 D es ember 2024 jo. Sy arat dan K et entuan Khus us unt uk F asilitas
                                                 Perdagangan M U FG Bank , Lt d. , t anggal 13 D es ember 2024 jo. Sy arat dan
                                                 Ket entuan Khus us untuk Fasilitas Pembiayaan Tagihan MUFG Bank, Ltd., tanggal
                                                 13 D es ember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Bank Garansi
                                                 M U F G Bank, Ltd .
Sif at hubungan dengan kreditur              :   T idak terafiliasi
N ilai pokok pinjaman cut off 30 Juni 2026   :   APF I TU sebesar Rp525.997.250.000
J um lah pembayaran dengan dana Obligasi     :   APF I TU sebesar Rp17 2.672.227.917
J um lah pokok setelah pembayaran            :   APF I TU sebesar Rp35 3.325.022.083
Suk u bunga                                  :   C os t of F und + Marjin (ditentukan Bank)
J at uh tempo                                :   30 N ov ember 2026
R enc ana tanggal pembayaran                 :   I T U akan melakukan pembayaran pinjaman ini setelah Perseroan menerima dana
                                                 has il Penawaran Umum Obligasi.
Penggunaan pinjaman                          :   M odal kerja
Pers y aratan pelunasan dipercepat (jika     :   T idak ada
ada)
Pinalt i dan s umber dana y ang digunakan    :   T idak ada
unt uk membayarnya (jika ada)


Penyalur an dana pada IT U sebagaimana disebutkan diatas akan diber ikan oleh Per ser oan dalam bentuk
pinjaman tanpa jaminan ber dasar kan Per janjian U tang Piutang yang akan dituangkan dalam per janjian tertulis
setelah dana hasil Penawar an Umum Obligasi diter ima oleh Per ser oan dengan memper hatikan ketentuan
sebagai ber ikut:
( i) Bunga yang diber ikan akan mengikuti ketentuan pinjaman antara afiliasi yang ber laku di Gr up Indomobil.
( ii) Jangka waktu akan disesuaikan dengan jangka waktu Obligasi, yaitu 370 ( tiga r atus tujuh puluh) Hari
       Kalender .
( iii) Mekanisme pembayar an dilakukan setiap 3 ( tiga) bulan mengikuti pembayaran kupon Obligasi.
( iv) Apabila dana ter sebut telah dikembalikan oleh IT U kepada Per ser oan, maka dana ter sebut akan
       digunakan oleh Per ser oan untuk pembayar an utang atau modal ker ja lainnya y ang akan ditentukan
       dikemudian har i.

Per ser oan tidak membuat per janjian utang piutang bar u dengan IT U dan akan menggunakan per janjian yang
telah ada, ber dasar kan Addendum Kedua dan Per nyataan Kembali Per janjian F asilitas Pinjaman
No. 003/WSL/PPMU/XII/2025 tanggal 1 D esember 2025 antara Per seroan sebagai pember i pinjaman dan ITU
sebagai pener ima pinjaman .




                                                                18

Page 43
Apabila dana hasil Penawar an U mum ti dak mencukupi, maka kekur angannya akan dibiayai dengan ar us kas
inter nal Per ser oan dan/atau pinjaman dar i per bankan atau lembaga keuangan lainnya.

Apabila Per ser oan ber maksud untuk melakukan per ubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka r encana dan alasan per ubahan penggunaan dana ter sebut har us ber samaan dengan pemberitahuan
mata acar a R apat U mum Pemegang Obligasi ( “RUPO”) kepada OJK dan har us memper oleh per setujuan dari
R U PO ter lebih dahulu. R encana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawar an U mum Obligasi ini
wajib disampaikan ter lebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 ( empat belas) Har i Ker ja sebelum
penyelenggar aan R UPO dan per ubahan penggunaan dana ter sebut har us mendapatkan per setujuan ter lebih
dahulu dar i Wali Amanat setelah ter lebih dahulu disetujui oleh R UPO, ser ta hasil RUPO yang telah disetujui
ter sebut har us disampaikan kepada OJK paling lambat 2 ( dua) Har i Ker ja setelah penyelenggar aan RUPO
sesuai dengan Per atur an OJK N o. 40 T ahun 2025 tanggal 22 D esember 2025 t entang Penggunaan D ana H asil
Penawar an U mum ( “POJK N o. 40/2025 ”) .

Apabila dana hasil Penawar an Umum Obligasi belum diper gunakan selur uhnya, sesuai dengan POJK
No. 40/2025 maka Per ser oan w ajib:
a. Menempatkan dana ter sebut dalam instrumen yang aman dan likui d;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diper oleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antar a Per ser oan dengan
   pihak dimana da na ter sebut ditempatkan.

Lebih lanjut, penempatan hasil Penawar an U mum Obligasi sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan
atas nama Per ser oan, ser ta dana hasil Penawar an U mum Obligasi yang belum diper gunakan dilar ang untuk
dijadikan jaminan utang.

Per ser oan w ajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 ( enam) bulan dengan tanggal
lapor an 30 ( tiga puluh) Juni dan 31 ( tiga puluh satu) Desember paling lambat pada tanggal 15 ( lima belas)
bulan ber ikutnya setelah tanggal lapor an kepa da OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai
dengan selur uh dana hasil Penawar an U mum Obligasi telah dir ealisasikan sesuai dengan POJK N o. 40/2025.

Per ser oan telah melapor kan Lapor an Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawar an Umum Obligasi
Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap I II T ahun 2026 dengan sur at No. 051/WSL/F IN/V/26 ter tanggal
11 Mei 2026 per ihal Lapor an R ealisasi Penggunaan D ana Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap
III T ahun 2026 . Dana hasil penawar an umum ter sebut setelah dikur angi biaya emisi yang ter kait, selur uhnya
telah diper gunakan oleh Per seroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawar an umum tersebut.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluar kan oleh Per ser oan, adalah kur ang lebih setara
dengan 0,431% dar i nilai Pokok Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,230% , yang ter dir i dar i: biaya jasa penyelenggaraan
     ( management fee ) 0,200%; biaya jasa penjaminan ( under writing fee ) : 0,015% ; dan biaya jasa penjualan
     ( selling fee) : 0,015% .
2.   Biaya Pr ofesi Penunjang Pasar Modal: 0,055% , yang ter dir i dar i biaya Konsultan Hukum: 0,029% ; dan
     Notar is 0,026% .
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,105% , yang ter dir i dar i biaya jasa Wali Amanat: 0,057% dan
     Per usahaan Pemer ingkat Efek: 0,048%.
4.   Biaya Lain- lain 0,041% , ter masuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, ser ta biaya
     per cetakan, audit penjatahan dan lain -lain).




                                                      19

Page 44
III.      PERNYATAAN UTANG

T abel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Per ser oan pada tanggal 3 1 Desember 2025, yang ber sumber
dar i lapor an Keuangan Per ser oan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2025 dan untuk tahun
yang ber akhir pada tanggal ter sebut , yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Ar sono,
Retno, Palilingan & Rekan ( fir ma anggota PKF Inter national Limited ) dengan opini tanpa modifikasian dalam
lapor annya yang diter bitkan pada tanggal 27 Mar et 2026 dengan nomor 00695/2.1133/AU.1/05/0305 -
2/1/III/2026 yang ditandatangani oleh Santoso C handra, S.E., M.M., Ak., C PA, C A .

Pada tanggal 3 1 Desember 2025, Per ser oan mempunyai liabilitas sebesar Rp 9.180.775.598.554 , dengan
r incian sebagai ber ikut:

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                             3 1 De s ember
                                             Ke te ra ngan
                                                                                                  2025
 LI ABI LI TAS JANGKA PE NDEK
 P in ja man ja ngka pen dek                                                                     9 2 2 . 414. 067.1 62
 Ut a n g usaha
    P ih a k ket iga                                                                           3 . 0 0 8.1 65.640 .961
    P ih a k b erelasi                                                                              1 7 . 6 48. 460.66 0
 Ut a n g lain-lain
    P ih a k ket iga                                                                             1 0 3 . 649. 796.5 12
    P ih a k b erelasi                                                                              6 . 5 9 4.9 52.515
 Ut a n g pajak                                                                                   4 9 . 5 32. 548.04 3
 B e b a n akrual                                                                                1 2 8 . 428. 561.5 45
 Ua n g mu ka d iterima d ari pelang gan                                                         1 1 2 . 289. 235.8 69
 B a g ia n lancar pinjaman jangka p anjang:
    Ut a n g pe mb ia yaan konsu me n                                                             1 6 3 . 127. 877.3 48
    Ut a n g sewa pe mb ia yaan                                                                     6 7 . 9 08. 668.09 2
    L ia b ilita s sewa                                                                               3 . 9 5 5.7 51.735
    Ut a n g ob ligasi                                                                         2 . 5 4 1.0 15.227 .198
 J um l a h l i abili tas j angka pendek                                                       7 . 1 2 4.7 30.787 .640

 LI ABI LI TAS JANGKA PANJANG
 P in ja man ja ngka pan ja ng - set elah d ikurang bagian lancar :
    Ut a n g pe mb ia yaan konsu me n                                                             3 9 6 . 250. 856.5 47
    Ut a n g sewa pe mb ia yaan                                                                     9 7 . 0 56. 613.62 0
    L ia b ilita s sewa                                                                                                -
    Ut a n g ob ligasi                                                                         1 . 4 6 6.6 06.290 .297
 L ia b ilitas imbalan pasca kerja                                                                  5 2 . 1 27. 374.24 9
 L ia b ilitas p ajak t angg uhan                                                                   4 4 . 0 03. 676.20 1
 J um l a h l i abili tas j angka panj ang                                                     2 . 0 5 6.0 44.810 .914
 J um l a h l i abili tas                                                                      9 . 1 8 0.7 75.598 .554


T idak ter dapat pembatasan - pembatasan ( negative covenant) yang dapat mer ugikan hak- hak Pemegang
Obligasi dan pemegang saham publik, sehingga tidak ter dapat pencabutan dar i pembatasan - pembatasan
ter sebut.




                                                                20

Page 45
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai ber ikut:

1.    PINJAMAN JANGKA PENDEK

Pada tanggal 3 1 D esember 2025, Per seroan dan Per usahaan Anak memiliki pinjaman jangka pendek sebesar
R p922.414.067.162, dengan r incian sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                                  3 1 De s ember
                                           Ke te ra ngan
                                                                                                       2025
 Rupi a h
 P e rse roan
     MUFG B a n k L td.                                                                           1 6 7 . 250. 000.0 00


 P e ru sahaa n An ak
     P T B a n k Syariah I ndone sia Tbk                                                          4 4 5 . 216. 663.0 31
     MUFG B a n k L td.                                                                           1 9 0 . 526. 917.1 50
     P T B a n k Mandiri (P ersero) Tb k                                                            6 3 . 9 11. 704.69 0
     P T B a n k CIMB Niag a Tbk                                                                    5 5 . 5 08. 782.29 1
 J um l a h                                                                                       9 2 2 . 414. 067.1 62


PT B an k Syariah In do nesia T b k

Pada tanggal 10 Oktober 2023, Per ser oan ber sama dengan IT U, IT R dan EDJS, memper oleh fasilitas pinjaman
dar i PT Bank Syar iah Indonesia T bk ber upa Non Cash F inancing ( Line F acility - Kafalah bil U jr oh atau Hawalah
bil U jr oh) dengan plafon sebesar AS$30.000.000, fasilitas Cash F inancing ( Line F acility - Musyar akah) dengan
plafon sebesar R p200.000.000.000 dan fasilitas T r easur y Line dalam bentuk T om, Spot dan F or war d dengan
plafon sebesar AS$30.000.000.

Per janjian pinjaman ini telah diubah pada tanggal 9 Januar i 2025 dengan per ubahan fasilitas pinjaman menjadi
fasilitas Modal Ker ja Line F acility - Kafalah bil Ujr oh sublimit fasilitas LC/SKBDN/ Deferr ed Payment,
SBLC/Bank Gar ansi dan Buyer F inancing dengan plafon AS$43.200.000 dan T reasur y Line - Al T ahawwuth Al
Islami dalam bentuk T om/Spot/Lindung N ilai dengan plafon sebesar AS$4.500.000 . Pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 9 Mar et 2027 .

Saldo per tanggal 31 D esember 2025 adalah Rp445.216.663.031 .

Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.

Pembatasan

Ber dasar kan per syar atan- persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per ser oan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumnya dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.

Per ser oan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - r asio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.




                                                           21

Page 46
Pada tanggal 31 D esember 202 5, Perser oan dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diwajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.

MUF G B an k L t d .

Pada tanggal 8 D esember 2023, Per seroan ber sama dengan PT Indomobil Sukses Inter nasional T bk ( "IMSI"),
IT U, IT R dan EDJS, memper oleh fasilitas pinjaman jangka pendek dar i MUF G Bank Ltd. ber upa fasilitas
r evolving loan , fasilitas per dagangan 1 ( impor /lokal LC ( sight, usance) ), fasilitas per dagangan 2 ( penyelesaian
impor ) , fasilitas per dagangan 3 ( pembiayaan tagihan) , fasilitas per dagangan 4 ( bank guar antee dan/atau SBLC
( advance payment bond, bid bond, per for mance bond, w ar rant bond ) dan fasilitas r isiko pasar ( spot, options,
for war d). Per janjian pinjaman ini telah diamandemen pada tanggal 13 Desember 2024 dengan penambahan
per usahaan peser ta yaitu PT N ational Assemblers ( NA. Pada tanggal 15 Desember 2025, terdapat per ubahan
plafon menjadi AS$110.000.000 untuk r evolving loan dan fasilitas per dagangan 1 - 4 dan akan ter sedia
ber dasar kan per mintaan ter tulis untuk r isiko pasar , ser ta plafon gabungan untuk selur uh fasilitas pinjaman ini
adalah sebesar AS$110.000.000. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 N ovember 2026.

Saldo per tanggal 31 Desember 2025 untuk Per ser oan adalah sebesar Rp167.250.000.000 dan untuk
Per usahaan Anak adalah sebesar R p190.526.917. 150.

Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.

Pembatasan

Ber dasar kan per syar atan - persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per ser oan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumnya dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.

Per ser oan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - r asio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 31 D esember 2025, Perser oan dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diwajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.

PT B an k Man d iri ( Persero) T b k

Pada tanggal 27 Apr il 2021, Per ser oan memper oleh fasilitas pinjaman dar i PT Bank Mandir i ( Per ser o) Tbk
yang dapat digunakan oleh ITU, PSG, IT R, EDJS dan PSM, berupa fasilitas AP F inancing ( TR N on- LC) dengan
plafon sebesar R p200.000.000.000, fasilitas Non Cash Loan dalam bentuk LC, SKBDN, BG d an T R dengan
plafon sebesar AS$75.000.000 dan fasilitas T r easury Line dalam bentuk T om, Spot, F or ward dan Swap dengan
plafon sebesar AS$50.000.000. Pinjaman ini dikenakan bunga mengambang sebesar JIBOR+0,50% -
JIBOR+2,25% per tahun untuk pinjaman Rupiah da n sesuai ketentuan Bank untuk pinjaman AS Dolar.
Per janjian pinjaman ini telah diamandemen beber apa kali, ter akhir pada tahun 2024, dengan penambahan
per usahaan peser ta yaitu NA. Per janjian pinjaman ini telah diper panjang pada tanggal 31 Oktober 2025 dengan
per ubahan jatuh tempo menjadi pada tanggal 26 Apr il 2026 .

Saldo per tanggal 31 D esember 2025 adalah sebesar Rp63.911.704.690 untuk Per usahaan Anak.

Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.




                                                          22

Page 47
Pembatasan

Ber dasar kan per syar atan- persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per ser oan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumnya dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.

Per ser oan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - r asio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 31 D esember 2025, Perser oan dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diw ajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.

PT B an k C IMB N iag a T bk

Pada tanggal 26 F ebr uar i 2025, Per ser oan ber sama dengan IT U, IT R, EDJS, PSG dan PSM, memper oleh
fasilitas pinjaman dar i PT Bank CIMB Niaga T bk ber upa fasilitas Pinjaman T r ansaksi Khusus T r ade Account
Payable ( PT K T r ade AP) , Letter of Cr edit ( LC) / Sur at Kr edit Ber dokumen Dalam Negeri ( SKBDN), T r ust Receipt
( T R ) , Bank Gar ansi ( BG) / Stand by Letter of Cr edit ( SBLC ) dan T r ansaksi Valuta Asing ( F X ) . Plafon untuk
masing- masing fasilitas pinjaman ini adalah sebesar AS$30.000.000 untuk LC /SKBDN, T R, dan BG/SBLC,
AS$2.500.000 untuk FX dan pembiayaan maksimum sebesar 100% dar i nilai invoice untuk PT K Tr ade AP serta
plafon gabungan untuk selur uh fasilitas pinjaman ini adalah sebesar AS$30.000.000. Pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 26 F ebr uar i 2026 dan telah diper panjang sampai dengan 26 F ebruari 2027 .

Saldo per tanggal 31 D esember 2025 adalah sebesar Rp55.508.782.291 untuk Per usahaan Ana k.

Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.

Pembatasan

Ber dasar kan per syar atan - persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per ser oan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumny a dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.

Per ser oan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - r asio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 31 D esember 2025, Perser oa n dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diwajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.

PT B an k U OB In d o nesia

Per ser oan ber sama dengan PT Indomobil Sukses Inter nasional T bk , EDJS, IT U dan IT R menandatangani
Per janjian Kr edit dengan PT Bank UOB Indonesia, dimana per ubahan ter akhir adalah pada tanggal 29 Mei
2023, memper oleh fasilitas pinjaman ber upa; ( a) Uncommitted Letter of Cr edit ( LC ) dan/atau Sur at Kr edit
Ber dokumen D alam Neger i ( SKBDN), dengan sublimit T r ust R eceipt ( T R), Import Invoice F inancing ( IIF), Bank
Gar ansi ( BG) dan Expor t Invoice Financing ( EIF) , ( b) pinjaman r ekening koran/over dr aft ( OD) , ( c) Uncommited
Revolving C r edit ( R C F) , dan ( d) Uncommitted T ransaksi Valut a Asing ( F X).




                                                          23

Page 48
Plafon gabungan untuk masing - masing fasilitas pinjaman ini adalah sebesar AS$160.000.000 untuk
LC /SKBDN,     AS$70.000.000 untuk BG, AS$100.000.000 untuk EIF , Rp30.000.000.000 untuk OD,
Rp230.000.000.000 untuk R C F1, Rp200.000.000.000 untuk R C F 2 dan AS$65.000.000 untuk F X dan akan jatuh
tempo pada tanggal 3 Juni 2025. Per janjian pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 3 Juni 2025 dengan
per ubahan jatuh tem po menjadi pada tanggal 3 Juni 2026.

Pinjaman ini dikenakan bunga mengambang sebesar 2,75% - 3,75% diatas Jakar ta Inter bank Offer ed R ate
( JIBOR) dan/atau London Interbank Offer ed R ate ( LIBOR) per tahun .

Saldo per tanggal 31 D esember 2025 adalah sebesar nihil untuk Per ser oan dan Per usahaan Anak.

Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.

Pembatasan

Ber dasar kan per syar atan - persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per ser oan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumnya dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan pen jualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.

Per ser oan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - r asio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pemb iayaan.

Pada tanggal 31 D esember 2025, Perser oan dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diwajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.

PT B an k D BS In d o nesia

Per ser oan ber sama dengan IT U, EDJS, dan PSM, memper oleh fasilitas pinjaman dalam bentuk Uncommitted
Omnibus dar i PT Bank DBS Indonesia yang ter akhir diubah pada tanggal 3 Desember 2024, dengan plafon
gabungan sebesar AS$23.750.000 dan dapat digunakan oleh Per ser oan maksimum sebesar AS$15.000.000
dengan sublimit ber upa Uncommitted L/C , Uncommitted Pur chase Invoice F inancing ( PIF ) , Uncommitted
SKBDN, Uncommitted T R, Uncommitted BG dan Uncommitted R CF. Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang
pada tanggal 1 D esember 2025 dengan per ubahan jatuh tempo menjadi pada tanggal 30 September 2026.

T ingkat suku bunga tahunan atas per janjian pinjaman akan ditentukan oleh bank dar i w aktu ke w aktu dengan
jangka w aktu maksumum adalah 6 bulan.

Saldo per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar nihil untuk Per usahaan Anak.

Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.

Pembatasan

Ber dasar kan per syar atan - persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per ser oan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumnya dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.

Per ser oan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - r asio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama m asa pembiayaan.


                                                       24

Page 49
Pada tanggal 31 D esember 2025, Perser oan dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diwajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.

PT B an k SMBC In d on esia T bk

Pada tanggal 30 Juli 2018 dan diubah ter akhir pada tanggal 28 November 202 5, Per ser oan dan EDJS,
memper oleh fasilitas pinjaman dar i PT Bank SMBC Indonesia T bk, ber upa fasilitas r evolving loan dan tr ade
dengan plafon maksimum sebesar AS$30.000.000 dengan tingkat bunga pinjaman sebesar 1,35% + cost of
fund. F asilitas ini akan jatuh tempo pada 30 N ovember 2026 .

Saldo per tanggal 31 D esember 2025 adalah sebesar nihil untuk Per usahaan dan Per usahaan Anak.

Pinjaman ini tidak dijamin secar a khusus atau tanpa hak pr efer en.

Pembatasan

Ber dasar kan per syar atan - persyar atan dalam per janjian pinjaman, Per usahaan dan Per usahaan Anak yang
menjadi debitur dihar uskan untuk memperoleh per setujuan ter tulis sebelumnya dari bank kr editur sehubungan
dengan tr ansaksi- transaksi yang mencakup jumlah yang melebihi batas ter tentu yang telah disetujui oleh bank
kr editur , antar a lain, mer ger atau akuisisi, melakukan penjualan atau penjaminan aset, dan per ubahan pada
kepemilikan mayor itas.

Per usahaan dan Per usahaan Anak juga dihar uskan untuk memper tahankan r asio - rasio keuangan ter tentu
diantar anya EBIT DA r atio to inter est dan menjaga ekuitas tetap positif selama masa pembiayaan.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Per usahaan dan Per usahaan Anak telah memenuhi batasan yang diwajibkan,
dan tidak dalam keadaan default.

2.    UT ANG U SAHA

Pada tanggal 31 Desember 2025 , Per ser oan dan Per usahaan Anak memiliki utang usaha sebesar
R p3.025.814.101.621 , dengan r incian sebagai ber ikut:

                                                                                              (d a la m Rup ia h)
                                                                                        3 1 De s ember
                                          Ke te ra ngan
                                                                                            2025
 P i ha k keti ga
     V o lvo Con st ruct ion Eq uipment S ingapo re                                        1 . 9 4 9.0 31.904 .786
     V o lvo Truck Corporat io n                                                             4 0 6 . 083. 651.7 89
     S h a n dong L ingong Construction Ma chine ry Co. , L td.                              1 7 5 . 389. 473.7 42
     P T V o lvo I nd onesia                                                                 1 3 1 . 181. 134.4 86
     P T K o rin do Hea vy I ndustry                                                          7 1 . 0 95. 500.00 0
     V o lvo B us Corporat io n                                                               4 5 . 3 02. 376.00 0
     K a lma r Finlan d OY                                                                    2 5 . 6 81. 494.60 0
     P T S DL G I ndone sia Ma chinery                                                        1 5 . 1 43. 745.28 8
     Re n a u lt Truck S AS                                                                   1 2 . 7 03. 380.76 6
     Ma n it o u A sia P te L td                                                              1 2 . 0 51. 698.59 8
     Jo h n De ere Asia P te L td                                                             1 1 . 6 29. 897.61 8
     P T B le sindo Prima S arana                                                             1 0 . 6 59. 139.00 1
     P T JS G I n ternat ional                                                                  7 . 0 1 4.1 66.500
     P T B a n dang Mining Coal                                                                 5 . 1 4 8.1 31.040
     P T G a lle on Cah aya I nvestama                                                          2 . 7 7 5.0 42.746




                                                                  25

Page 50
                                                                                     (d a la m Rup ia h)
                                                                               3 1 De s ember
                                           Ke te ra ngan
                                                                                   2025
     P T Do n a ldson Filt ration I nd onesia                                          1 . 8 4 0.5 17.095
 L a in -lain (ma sing-masing Rp5. 000. 000. 000)                                   1 2 5 . 434. 386.9 06
 J um l a h pi hak ke tiga                                                        3 . 0 0 8.1 65.640 .961


 P i ha k berel asi                                                                  1 7 . 6 48. 460.66 0
 J um l a h uta ng usaha                                                          3 . 0 2 5.8 14.101 .621


Analisa umur utang usaha adalah sebagai ber ikut :

                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                                    3 1 De s ember
                                                  Ke te ra ngan
                                                                                          2025
 L a n car                                                                        1 . 8 9 6.1 75.807 .786
 Te la h jat uh t empo
     1 - 3 0 h a ri                                                                 4 8 7 . 692. 104.2 35
     3 1 - 6 0 h ari                                                                1 2 0 . 006. 000.3 20
     6 1 - 9 0 h ari                                                                1 6 6 . 701. 424.1 98
     L e b ih dari 9 0 ha ri                                                        3 5 5 . 238. 765.0 82
 J um l a h                                                                       3 . 0 2 5.8 14.101 .621


Rincian utang usaha ber dasar kan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                    3 1 De s ember
                                                  Ke te ra ngan
                                                                                          2025
 Do la r A S                                                                      2 . 0 3 4.3 40.548 .380
 K ro n a Swedia                                                                    4 0 6 . 089. 357.0 41
 Ru p ia h                                                                          3 7 2 . 469. 293.8 90
 E u ro                                                                              3 3 . 9 89. 064.03 3
 L a in - la in                                                                     1 7 8 . 925. 838.2 77
 J um l a h                                                                       3 . 0 2 5.8 14.101 .621


3.    UT ANG L AIN -L AIN

Pada tanggal 3 1 Desember 2025, Per ser oan dan Per usahaan Anak memiliki utang lain - lain sebesar
R p110.244.749.027, dengan r incian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                 3 1 De s ember
                                                Ke te ra ngan
                                                                                      2025
 P i ha k keti ga
     P T A b u hasdha                                                                1 2 . 9 14. 461.50 0
     K o p kar S impatik                                                              4 . 5 3 2.0 69.929
     P T L io t ec Mitra Ut ama                                                        3 . 1 3 9.1 91.000
     P T E ka K arya Cipt a Simpat ik                                                  2 . 4 6 4.9 62.982
     P T A lf a L ogist ic I ndo nesia                                                 1 . 2 3 9.2 55.192



                                                                  26

Page 51
                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                                    3 1 De s ember
                                                Ke te ra ngan
                                                                                                         2025
     P T Mu d a jaya Niaga P erkasa                                                                      1 . 2 2 6.9 10.000
     P T S u mb er Nusa S ejahte ra                                                                         8 8 2 . 869. 368
     P T Dip o S ta r Finance                                                                               8 3 2 . 078. 200
     P T S p il To ll In donesia                                                                            4 3 7 . 181. 902
     CV De t a il An ugrah Ma ndiri                                                                         3 9 9 . 841. 856
     Fa ja r Te knik                                                                                        2 1 3 . 419. 000
     P T K S B I ndon esia                                                                                     9 0 . 6 95. 880
 L a in - la in (masing - ma sing dibawah Rp 1 Miliar)                                                  7 5 . 2 76. 859.70 3
 J um l a h pi hak ke tiga                                                                            1 0 3 . 649. 796.5 12
 P ih a k b erelasi (liha t cata tan 3 3h)                                                               6 . 5 9 4.9 52.515
 J um l a h uta ng l ain -la in                                                                       1 1 0 . 244. 749.0 27

Utang lain- lain pihak ketiga mer upakan utang atas tr ansaksi fr eight/pengiriman dan outsourcing kepihak ketiga.
Utang lain- laih pihak ber elasi mer upakan utang atas tr ansaksi sewa, jasa IT , jasa keamanan dan jasa
manajemen.

4.    BEBAN A KRUAL

Pada tanggal 3 1 Desember 2025, Per ser oan dan Per usahaan Anak memiliki beban akr ual sebesar
R p128.428.561.545, dengan r incian sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                                       3 1 De s ember
                                                   Ke te ra ngan
                                                                                                            2025
 Un it d a n suku cadang                                                                                5 1 . 5 54. 899.75 6
 Bunga                                                                                                  4 9 . 6 00. 196.36 2
 S e wa                                                                                                 1 0 . 2 72. 854.84 1
 L a in - la in                                                                                         1 7 . 0 00. 610.58 6
 J um l a h                                                                                            1 2 8 . 428. 561.5 45

Beban akrual lain terdiri atas akrual servis, outsourcing tenaga kerja, komisi, gaji dan akrual lain bernilai kecil.

5.    UANG MUKA D IT ERIMA DARI PEL ANGGAN

Pada tanggal 31 Desember 2025 , Per ser oan dan Per usahaan Anak memiliki uang muka diter ima sebesar
R p112.289.235.869, dengan r incian sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                                 3 1 De s ember
                                             Ke te ra ngan
                                                                                                     2025
 P i ha k keti ga
     P T G lo b al P apua A badi                                                                        1 2 . 6 75. 533.55 6
     P T Tru b a Jaga Citra                                                                              3 . 9 5 3.1 90.495
     P a t imb an G lobal G ateway Terminal                                                              3 . 6 4 4.5 00.000
     P T A n u gerah Tambang P ersada                                                                    2 . 0 3 4.0 00.000
     L a in - la in (ma sing-masing d i b awah Rp2 milia r)                                             4 4 . 9 57. 578.67 3
 J um l a h pi hak ke tiga                                                                              6 7 . 2 64. 802.72 4




                                                                   27

Page 52
                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                                     3 1 De s ember
                                           Ke te ra ngan
                                                                                                          2025
 P i ha k berel asi
 P T Wa h a na Wirawan                                                                                      2 8 . 6 90. 720.00 0
 P T I n d omobil P rima Nia ga                                                                              7 . 1 2 2.0 76.978
 P T Ro d a ma s Ma kmur Mot or                                                                              5 . 7 8 7.7 16.974
 P T Me n t ari Su bur Ab adi                                                                                1 . 4 4 2.6 36.177
 P T CS M Co rp oratama                                                                                          9 5 7 . 576. 432
 P T S a lim I vomas P rat ama Tbk                                                                               4 4 8 . 561. 851
 P T I n d of ood S ukses Makmur                                                                                 2 5 0 . 000. 000
 P T I n d of ood CBP Sukses Ma kmur                                                                             2 1 7 . 000. 000
 P T Hija u P ertiwi In dah P lantat ion                                                                         1 0 4 . 195. 369
 P T I n d o G lobal Traktor                                                                                        3 . 9 4 9.3 64
 J um l a h pi hak berelasi                                                                                 4 5 . 0 24. 433.14 5
 J um l a h                                                                                                1 1 2 . 289. 235.8 69


Mer upakan uang muka yang diter ima sehubungan dengan kontr ak penjualan dan kewajiban pelaksanaannya
belum dipenuhi.

6.    DERIVAT IF

Pada tahun 2025, Per ser oan dan Per usahaan Anak mengadakan kontrak mata uang asing jangka pendek dan
jangka panjang untuk meminimalkan eksposur r isiko kur s atas tr ansaksi dalam mata uang selain R upiah. N ilai
wajar dar i kontr ak adalah sebagai ber ikut :

                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                        2025
                      Ke te ra ngan
                                                           J um l a h nosi onal                P e rubahan nil ai w aj ar
 Krona S w edia
     MUFG B a n k L td.                                                 1 9 2 . 369. 000                      9 . 6 6 5.5 78.971
     P T B a n k Mandiri (P ersero) Tb k                                 1 9 . 9 90. 000                      (8 0 4 . 849. 121)
 Dol a r As
  P T B a n k UOB I ndo nesia                                              8 . 2 6 8.1 70                     2 . 9 4 5.6 81.694
     MUFG B a n k L td.                                                  3 2 . 3 72. 941                      1 . 6 1 7.4 62.583
     P T B a n k Mandiri (P ersero) Tb k                                     8 4 5 . 430                          4 9 . 5 81. 947
     P T B a n k Syariah I ndone sia Tbk                                 2 7 . 4 44. 163                    (1 . 3 9 7.15 0.082 )
     P T B a n k CIMB Niag a Tbk                                         1 1 . 4 40. 852                      (1 9 2 . 639. 803)
 Y ua n Chi na
     MUFG B a n k L td.                                                    8 . 5 4 7.6 96                        3 1 8 . 944. 964
 E uro
     MUFG B a n k L td.                                                      2 5 1 . 776                          4 9 . 3 05. 517
     P T B a n k Mandiri (P ersero) Tb k                                     3 6 7 . 145                       (5 0 . 6 71.2 81)
     P T B a n k CIMB Niag a Tbk                                             5 3 1 . 265                      (1 0 4 . 484. 506)
 J um l a h                                                             3 0 2 . 428. 438                    1 2 . 0 96. 760.88 3


Per ubahan nilai wajar dan penyelesaian tr ansaksi der ivatif dicatat sebagai akun "Per ubahan nilai wajar lindung
nilai ar us kas" di pendapatan kompr ehensif lain konsolidasian. Saldo piutang der ivatif per 31 D esember 2025
adalah sebesar R p12.096.760.883 .




                                                            28

Page 53
7.    UT ANG PEMBIAYAAN

Pada tanggal 31 Desember 2025 , Per ser oan dan Per usahaan Anak memiliki utang pembiayaan konsumen
jangka pendek sebesar Rp 163.127.877.348 dan utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar
R p396.250.856.547, dengan r incian sebagai berikut:

Utang pembiayaan konsumen

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                       3 1 De s ember
                                              Ke te ra ngan
                                                                                           2025
 P i ha k keti ga
     P T Ma n d iri Tu nas Finance                                                          5 2 2 . 239. 552.1 28
 P i ha k berel asi
     P T I n d omob il Finan ce I ndo nesia                                                  3 5 . 7 40. 133.64 1
     P T S h in han I ndo Finance                                                              1 . 3 9 9.0 48.126
 Diku ra n gi bagian jangka p endek                                                       (1 6 3 . 127. 877.3 48)
 J um l a h ba gi an ja ngka panj ang                                                       3 9 6 . 250. 856.5 47


Per ser oan dan Per usahaan Anak mener ima fasilitas utang pembiayaan konsumen untuk pembelian alat berat
dan kendar aan operasional dengan periode pinjaman selama 12 - 60 bulan dan dikenakan bunga efektif 7,80%
- 12,50% per tahun. Pinjaman ini dijaminkan denga n penyerahan hak milik atas kendar aan yang ber sangkutan
secar a fidusia .

Utang sewa pembiayaan

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                          3 1 De s ember
                                                  Ke te ra ngan
                                                                                               2025
 P i ha k keti ga
     P T Ma n d iri Tu nas Finance                                                          1 5 9 . 322. 115.2 74
 P i ha k berel asi
     P T I n d omob il Finan ce I ndo nesia                                                   5 . 6 4 3.1 66.438
 Ju mla h                                                                                   1 6 4 . 965. 281.7 12
 Diku ra n gi bagian jangka p endek                                                          6 7 . 9 08. 668.09 2
 Ba gi a n j angka pa nj ang                                                                 9 7 . 0 56. 613.62 0


PSG mener ima fasilitas utang sewa pembiayaan dar i PT Indomobil F inance Indonesia ( pihak ber elasi) dan
PT SMF L Leasing Indonesia ( pihak ketiga) untuk pembelian alat ber at dan per alatan produksi dengan periode
pinjaman selama 36 bulan dan dikenakan bunga efektif 10,50% - 12,50% per tahun untuk pinjaman dalam mata
uang Rupiah. Pinjaman ini dijaminkan dengan peny er ahan hak milik atas beber apa alat ber at dan per alatan
pr oduksi yang ber sangkutan secar a fidusia .

PSM mener ima fasilitas utang sewa pembiayaan untuk pembelian alat ber at dan kendar aan dengan per iode
pinjaman selama 36 bulan dan dikenakan bunga efektif 7,10% - 7,31% per tahun. Pinjaman ini dijaminkan
dengan penyer ahan hak milik atas alat ber at dan kendaraan yang ber sangkutan secar a fidusia .




                                                                  29

Page 54
8.    UT ANG OBL IGASI

Per ser oan mener bitkan obligasi dengan PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten T bk sebagai
wali amanat atas Obligasi I Wahana Inti Selar as T ahun 2022, Obligasi II Wahana Inti Selar as T ahun 2023,
Obligasi III Wahana Inti Selar as T ahun 2024 dan Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Int i Selar as T ahap I dan II
T ahun 2025 dengan r incian sebagai ber ikut :

                                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                                                3 1 De s ember
                                              Ke te ra ngan
                                                                                                                    2025
 O b lig asi S eri A                                                                                              1 . 7 0 0.0 00.000 .000
 O b lig asi S eri B                                                                                              1 . 4 5 3.4 30.000 .000
 O b lig asi S eri C                                                                                                8 6 2 . 310. 000.0 00
 J um l a h                                                                                                       4 . 0 1 5.7 40.000 .000


 Diku ra n gi biaya emisi obligasi yang d itanggu hka n                                                              (8 . 1 1 8.48 2.505 )
 Ut a n g obligasi - b ersih                                                                                      4 . 0 0 7.6 21.517 .495


 Diku ra n gi bagian yang jat uh t empo d alam waktu sat u t ahun:
     O b lig a si S eri A                                                                                         1 . 7 0 0.0 00.000 .000
     O b lig a si S eri B                                                                                           8 4 5 . 505. 000.0 00
     B ia ya e misi yang d itang guhkan                                                                              (4 . 4 8 9.77 2.802 )
 Ju mla h bag ia n jangka p endek                                                                                 2 . 5 4 1.0 15.227 .198
 Ba gi a n j angka pa nj ang                                                                                      1 . 4 6 6.6 06.290 .297


Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, obligasi yang telah diter bitkan oleh Per ser oan adalah sebagai
ber ikut:

                                                                                                    S k e dul          Ta ngga l
      E fe k uta ng         Ta ngga l emisi            J um l a h           No. s ura t OJ K      pe m bayaran       pe m ba yaran
                                                                                                     bunga          bunga pe rtama
 O b lig asi I Wahana          5 A g u stus      2 . 0 0 0.0 00.000 .000   S -1 4 6 /D.04/ 2022    Triwu la n        5 No ve mber
 I n t i S e la ras 2 022        2022                                                                                    2022

       O b lig asi I I         8 A g u stus      2 . 4 3 3.6 00.000 .000   S -1 9 5 /D.04/ 2023    Triwu la n         8 No ve mber
     Wa h a n a In ti            2023                                                                                    2023
     S e la ras 2 023

      O b lig asi I II       5 Ju li 2 0 24      1 . 3 7 7.4 60.000 .000   S -8 4 / D.04/ 2024     Triwu la n       5 O kt o ber 2 024
     Wa h a n a In ti
     S e la ras 2 024



Investor dalam Penawar an U mum Obligasi I Wahana Inti Selaras T ahun 2022, Obligasi II Wahana Inti Selaras
T ahun 2023, Obligasi III Wahana Inti Selar as T ahun 2024 dan Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as
T ahap I dan II T ahun 2025 diwakili oleh PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten T bk selaku
wali amanat. Adapun hubungan antara Per seroan dan wali amanat adalah hubungan antara nasabah dan bank.




                                                                      30

Page 55
Rincian tingkat bunga dan jatuh tempo masing - masing ser i obligasi yang diter bitkan:

                      Ta ngga l                                                                      Ti ngk a t        J a tuh
 E fe k Uta ng                         Ci c i l an P okok Uta ng          Ni l a i Nomi na l
                       Emisi                                                                       Bunga Te tap        Te m po
 O bl i ga si I Wa hana I nti S elaras 2 022
 S e ri A            5 A g u stus        P e mb a yaran p enuh                                 -      5,80%       1 5 A g ustus 20 23
                        2022           p a d a saat ja tuh t empo
 S e ri B            5 A g u stus                                                              -      7,75%       5 A g u stus 202 5
                        2022
 S e ri C            5 A g u stus                                         7 1 . 0 00. 000.00 0        8,75%       5 A g u stus 202 7
                        2022


 O bl i ga si I I Wa hana Inti S el aras 2023
 S e ri A              8 A g u stus       P e mb a yaran p enuh                                -      6,75%       1 8 A g ustus 20 24
                         2023           p a d a saat ja tuh t empo
 S e ri B              8 A g u stus                                   8 4 5 . 505. 000.0 00           8,00%       8 A g u stus 202 6
                         2023
 S e ri C              8 A g u stus                                   5 9 0 . 520. 000.0 00           8,50%       8 A g u stus 202 8
                         2023


 O bl i ga si I II Wahana I nti Se laras 20 24
 S e ri A           5 Ju li 2 0 24       P e mb a yaran p enuh                                 -      7,95%         1 5 Ju li 2 025
 S e ri B           5 Ju li 2 0 24     p a d a saat ja tuh t empo     4 0 7 . 925. 000.0 00           8,75%          5 Ju li 2 0 27
 S e ri C           5 Ju li 2 0 24                                    1 0 0 . 790. 000.0 00           9,00%          5 Ju li 2 0 29


 O bl i ga si Be rkel anjutan I Wa ha na I nti S ela ras Ta hap I dan I I Tahun 2 025
 Ta ha p I
   S e ri A         5 Ju li 2 0 25       P e mb a yaran p enuh       1 . 2 00.000.000.000             7,00%         1 8 Ju li 2 026
   S e ri B         5 Ju li 2 0 25     p a d a saat ja tuh t empo     2 0 0 . 000. 000.0 00           7,50%          8 Ju li 2 0 28
   S e ri C         5 Ju li 2 0 25                                    1 0 0 . 000. 000.0 00           8,50%          8 Ju li 2 0 30


 Ta ha p I I
   S e ri A         7 No ve mber         P e mb a yaran p enuh        5 0 0 . 000. 000.0 00           5,85%       7 No ve mber 2 026
                       2025            p a d a saat ja tuh t empo


Masing- masing obligasi ini tidak ada jaminan khusus, tetapi dijamin dengan selur uh harta kekayaan Per seroan
baik bar ang ber gerak maupun bar ang tidak ber ger ak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
har i menjadi jaminan bagi pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan undang-undang hukum per data .

Per ser oan juga disyar atkan untuk memper tahankan debt to equity tidak lebih dari 5 kali, debt service coverage
paling sedikit 1 kali, dan inter est cover age r atio paling sedikit 1 ,1 kali.

Sebelum dilunasinya semua pokok dan bunga obligasi ser ta pengeluar an lain yang menjadi tanggung jawab
Per ser oan sehubungan dengan penerbitan obligasi, Per seroan tanpa per setujuan tertulis dar i wali amanat tidak
diper kenankan melakukan tindakan - tindakan, antar a lain: penggabungan atau pengambilalihan usaha,
per ubahan bidang usaha utama, penjualan, pengalihan atau pelepasan selur uh atau sebagian besar aset tetap
( dengan nilai buku lebih dar i 20% dar i ekuitas) dan member ikan pinjaman atau kr edit kepada pihak ketiga
selain per usahaan anak ( dengan jumlah pinjaman lebih dari 50% dar i ekuitas).

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Per ser oan telah melakukan pembayaran bunga dan pokok obligasi
sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam per janjian per waliamanatan dan telah memenuhi
selur uh per syar atan yang disebutkan dalam per janjian per waliamanatan. Jumlah pokok utang obligasi akan
dibayar kan sesuai dengan tanggal jatuh tempo obligasi yang ber sangkutan.


                                                                     31

Page 56
Selur uh obligasi mendapat per ingkat idA ( Single A) dar i PT Pemer ingkat Efek Indonesia ( PEF INDO) , biro
pemer ingkat efek independen yang ber laku sampai dengan tanggal 1 F ebruari 2027 .

Dana yang diper oleh dar i Penawar an U mum Obligasi I Wahana Inti Selar as T ahun 2022, Obligasi II Wahana
Inti Selar as T ahun 2023, Obligasi III Wahana Inti Selar as T ahun 2024 dan Obligasi Ber kelanjutan I Wahana
Inti Selar as T ahap I dan II T ahun 2025 dan setelah dikur angi biaya emisi, digunakan untuk keper luan modal
ker ja, pembayar an utan g usaha dan pembelian per sediaan .

Pada tanggal 31 Desember 2025, beban bunga obligasi yang ter utang sebesar Rp47.588.061.599 dan disajikan
sebagai bagian dar i akun "Beban akr ual" pada lapor an posisi keuangan konsolidasian. Beban bunga obligasi
sebesar Rp288.822.457.811 untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2025, disajikan sebagai
bagian dar i akun "beban keuangan" pada laporan laba r ugi konsolidasian .

9.    L IABIL ITAS IMBALAN PASCA -KERJA

Per ser oan dan Per usahaan Anak menyelenggar akan pr ogr am pensiun iur an pasti untuk semua kar yawan
tetapnya. Pr ogr am ini member ikan imbalan pasca - ker ja ber dasarkan penghasilan dasar pensiun dan masa
ker ja kar yawan .

Dana pensiun ini dikelola oleh Dana Pensiun Indomobil Gr oup yang akta pe ndir iannya telah disahkan oleh
Menter i Keuangan Republik Indonesia dengan Sur at Keputusannya No. KEP- 443/KM.17/1995 tanggal
19 D esember 1995, telah diperbahar ui dengan Sur at Keputusan N o. KEP - 064/KM.17/1997 tertanggal 17 Maret
1997. Pendir i D ana Pensiun Indomobil Gr oup adalah PT Indomobil Sukses Inter nasional T bk, dan Per seroan
dan Per usahaan Anak adalah mitr a pendiri.

Pendanaan Dana Pensiun Indomobil Gr oup ter utama ber asal dar i kontr ibusi pember i ker ja. Kontr ibusi
Per ser oan dan Per usahaan Anak untuk tahun yang ber akhir tanggal 3 1 Desember 2025 adalah sebesar 9%
dar i penghasilan pokok kar yawan yang ber sangkutan.

Per ser oan dan Per usahaan Anak menyediakan imbalan pensiun dengan jumlah minimal sesuai dengan undang -
undang ketenagaker jaan yang ber laku atau Kontrak Ker ja Ber sama ( " KKB"), mana yang lebih tinggi.

Jumlah kar yawan yang ber hak atas imbalan pasca - kerja tersebut adalah 2.148 kar yawan pada tahun 202 5.

Nilai yang diakui dilapor an laba r ugi dan penghasilan kompr ehensif lain konsolidasian sehubungan dengan
imbalan ker ja adalah sebagai ber ikut:

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                             3 1 De s ember
                                              Ke te ra ngan
                                                                                                 2025
 P e rs eroan
     B ia ya ja sa kini                                                                          4 2 3 . 494. 000
     B ia ya ja sa la lu                                                                         (7 5 . 8 29.0 00)
     B ia ya b unga                                                                              1 1 5 . 750. 000
                                                                                                 4 6 3 . 415. 000


 P e rus ahaan Anak
     B ia ya ja sa kini                                                                        6 . 4 3 1.4 77.990
     B ia ya ja sa la lu                                                                     (2 . 6 1 8.66 9.818 )
     B ia ya b unga                                                                            2 . 6 2 5.8 08.539
     P e n g ukuran kembali man faat jangka p anjang la in nya                                 1 . 3 6 9.7 10.742




                                                                 32

Page 57
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                                  3 1 De s ember
                                               Ke te ra ngan
                                                                                                        2025
                                                                                                    7 . 8 0 8.3 27.453
 J um l a h                                                                                         8 . 2 7 1.7 42.453


Liabilitas imbalan pasca ker ja yang ter masuk dalam lapor an posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai
ber ikut:

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                                  3 1 De s ember
                                               Ke te ra ngan
                                                                                                        2025
 Nila i kin i lia bilit as imb alan
   P e ru sah aan                                                                                   1 . 9 6 2.8 39.000
   E n t it as a nak                                                                               5 0 . 1 64. 535.24 9
 Li a bi l itas Be rsi h                                                                           5 2 . 1 27. 374.24 9


Mutasi liabilitas ber sih dilapor an posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai ber ikut :

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                               3 1 De s ember
                                           Ke te ra ngan
                                                                                                   2025
 P e rs eroan
   S a ld o awal                                                                                    1 . 7 8 4.9 97.000
   B e b a n man faat karyawan                                                                         4 6 3 . 415. 000
   P e n g hasila n komprehensif la in                                                               (3 2 0 . 399. 000)
   Mu t a si ma suk                                                                                      5 3 . 3 62. 000
   P e mb a yara n manf aat                                                                           (1 8 . 5 36.0 00)
 S a ld o akhir                                                                                     1 . 9 6 2.8 39.000


 P e rus ahaan Anak
 S a ld o awal                                                                                     4 9 . 8 92. 328.64 9
 B e b a n manf aat ka ryawan                                                                       7 . 8 0 8.3 27.453
 P e n g hasilan komprehensif lain                                                                   (2 4 9 . 157. 483)
 Mu t a si masuk                                                                                      (5 6 . 9 41.0 00)
 P e mb a yaran ma nfa at                                                                         (8 . 0 7 9.09 6.370 )
 P e ro leh an pe ngendalian e nt it as anak                                                           8 4 9 . 074. 000
 S a l do a khir                                                                                   5 0 . 1 64. 535.24 9
 S a l do a khir G rup                                                                             5 2 . 1 27. 374.24 9


Per hitungan imbalan pasca ker ja dihitung oleh aktuar is independen Yusi dan Rekan. Asumsi utama yang
digunakan dalam menentukan penilaian aktuar is tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut :

                                                                                           3 1 De s ember
                                         Ke te ra ngan
                                                                                                 2025
 Tin g ka t d iskonto                                                                               4 , 7 6 % - 7 , 06%
 Tin g ka t kenaikan g aji                                                                                     4,00%
 Usia p e nsiun no rma l                                                                                   5 5 t a hu n
 Tin g ka t kemat ia n                                                                                  TMI *) 2 0 1 9
* ) = T abel Mortalita Indonesia



                                                               33

Page 58
Analisis sensitivitas ter hadap per ubahan asumsi aktuaria signifikan pada tanggal 31 D esember 2025 dan 2024
adalah sebagai ber ikut :

                                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                                     3 1 De s ember 2025
                                       Ke te ra ngan
                                                                                             Na i k 1 %               Turun 1 %
 L ia b ilitas imbalan pasca -kerja a kan menjadi:
   P e ru b ahan t ingkat d iskont o                                                       4 7 . 9 31. 875.43 4      5 7 . 5 22. 943.07 6
   P e ru b ahan t ingkat ke naikan gaji                                                   5 7 . 3 67. 968.26 3      4 8 . 0 02. 773.65 3


KET ERANGAN T ENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH T EMPO DAL AM WAKT U 3 ( T IGA)
BUL AN K E D EPAN

Sampai dengan tanggal Infor masi T ambahan ini diter bitkan, Per ser oan memiliki kewajiban yang akan jatuh
tempo dalam w aktu 3 ( tiga) bulan ke depan , sebagai ber ikut:

                                                   Ta ngga l      Ti ngk a t   J a ngk a
       Ke te ra ngan               S e ri                                                     J a tuh Te mpo        J um l a h P okok
                                                 P e ne rbi tan    Bunga        Wa k tu
 O b lig asi I I Wa hana I nt i   S e ri B        8 A g u stus     8,00%       3 Ta hun         8 A g u stus      Rp 8 4 5. 505.000.000
 S e la ras Tahu n 202 3                             2023                                         2026


Dalam memenuhi kewajiban Per ser oan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 ( tiga) bulan yang ter sebut diatas,
Per ser oan akan menggunakan kas dan pener imaan piutang Per seroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan
utang ter sebut.

 SEL URUH L IABIL IT AS PERSEROAN PADA T ANGGAL 3 1 DESEMBER 2025 T EL AH DIUNGKAPKAN
 DAL AM INF ORMASI T AMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN T ANGGAL DIT ERBIT KANNYA INF ORMASI
 T AMBAHAN INI, PERSEROAN T EL AH MELUNASI SEL URUH K EWAJIBAN YANG T ELAH JAT UH T EMPO.
 T IDAK A DA F AKT A MAT ERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIF IKAN PADA L IABILITAS
 DAN/AT AU PERIKATAN BAIK SET ELAH T ANGGAL L APORAN KEUANGAN T ERAKHIR SAMPAI DENGAN
 T ANGGAL L APORAN A KUNTAN PUBLIK, MAUPUN SET EL AH T ANGGAL L APORAN A KUNTAN PUBLIK
 SAMPAI D ENGAN T AN GGAL D ITERBIT KANNYA INF ORMASI T AMBAHAN INI.
 PERSEROAN MENYAT AKAN BAHWA T IDAK ADA PEL ANGGARAN AT AS PERSYARAT AN DALAM
 PERJANJIAN KREDIT YANG DIL AKUKAN OL EH PERSEROAN AT AU PERUSAHAAN ANAK YANG
 BERDAMPAK MATERIAL T ERHADAP K EL ANGSUNGAN U SAHA PERSEROAN.
 T IDAK ADA KEL AL AIAN AT AS PEMBAYARAN POKOK DAN/AT AU BUNGA PINJAMAN SET ELAH
 T ANGGAL L APORAN KEUANGAN T ERAKHIR SAMPAI DENGAN T ANGGAL DIT ERBIT KANNYA
 INF ORMASI T AMBAHAN INI.
 DENGAN ADANYA PENGEL OL AAN YANG SIST EMAT IS AT AS ASET DAN L IABIL IT ASNYA SERTA
 HARAPAN PENINGKAT AN HASIL OPERASI DI MASA MENDAT AN G, MANAJEMEN PERSEROAN
 MENYAT AKAN K ESANGGUPAN U NT UK D APAT MENYEL ESAIKAN SEL URUH L IABILITASNYA SESUAI
 DENGAN PERSYARAT AN SEBAGAIMANA MEST INYA.




                                                                  34

Page 59
IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor har us membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini ber samaan dengan
( i) lapor an keuangan konsolidasian Per ser oan dan Per usahaan Anak pada tanggal ser ta untuk tahun yang
ber akhir pada tanggal 31 D esember 2025 dan ( ii) laporan keuangan konsolidasian Per ser oan dan Perusahaan
Anak pada tanggal ser ta untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang masing - masing
telah disusun d an disajikan sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Per aturan
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Lapor an Keuangan Emiten atau Per usahaan Publik, dan
selur uhnya tidak ter cantum dalam Infor masi T ambahan ini. C alon investor ju ga har us membaca Bab V dalam
Infor masi T ambahan ini dengan judul “ Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen .

Infor masi keuangan konsolidasian Per seroan dan Per usahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
ser ta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 D esember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dar i:

( i) Lapor an keuangan konsolidasian Per ser oan dan Perusahaan Anak tanggal 31 D esember 2025, ser ta untuk
     tahun yang ber akhir pada tanggal ter sebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, H idajat,
     Ar sono, Retno, Palilingan & Rekan ( fir ma anggota PKF Inter national Limited ) dengan opini wajar tanpa
     modifikasian dalam lapor annya yang diter bitkan pada tanggal 27 Mar et 2026 dengan nomor
     00695/2.1133/AU.1/05/0305 -2/1/III/2026 yang ditandatangani oleh Santoso C handra, S.E., M.M., Ak., CPA,
     C A.

( ii) Lapor an keuangan konsolidasian Per ser oan dan Perusahaan Anak tanggal 31 D esember 2024, ser ta untuk
      tahun yang ber akhir pada tanggal ter sebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata,
      Hidajat, Ar sono, R etno, Palilingan & Rekan ( fir ma anggota PKF Inter national Limited ) dengan opini wajar
      tanpa modifikasian dalam lapor annya yang diter bitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
      01267/2.1133/AU.1/05/0305 -1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso C handra, S.E., M.M., Ak., CPA,
      C A.

L ap o ran Po sisi K euang an K on so lid asian

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                   31 D esember
                              K eter angan
                                                                        2025                        2024
 A SET LANCAR
 Kas dan bank                                                           225. 391.581.317           354. 971.468.896
 Piut ang usaha
      Pihak ketiga - bersih                                           2. 510.068.883.180          3. 015.618.152.401
      Pihak berelasi                                                    144. 359.199.327           183. 588.042.437
 Piut ang lain -lain
      Pihak ketiga - bersih                                              21. 323.599. 794           19. 175.782. 051
      Pihak berelasi                                                    928. 754.629.325           719. 152.524.357
 Piut ang derivatif                                                      12. 096.760. 883            9. 133.217.066
 Pers ediaan - bersih                                                 4. 555.799.274.861          3. 563.179.838.327
 Pajak dibayar di muka                                                  139. 215.097.887            79. 778.191. 032
 U ang m uka                                                            354. 691.006.481            82. 310.726. 132
 Biay a dibayar di muka                                                  51. 379.893. 190           35. 334.656. 596
 As et lain - lain                                                       16. 519.515. 826              588. 569.000
 Ju ml ah aset lancar                                                 8. 959.599.442.071          8. 062.831.168.295




                                                        35

Page 60
                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                                        31 D esember
                               K eter angan
                                                                            2025                          2024
A SET TIDAK LANCAR
Peny ertaan s aham                                                                 84. 548.334                   84. 548.335
Piut ang usaha tidak lancar - bersih                                          8. 485.387.290                8. 485.387.505
As et tetap - bersih                                                      2. 727.486.430.403            2. 271.888.187.238
As et pajak tangguhan                                                       112. 188.550.451               48. 544.176. 835
T ak s iran tagihan pajak penghasilan                                       233. 136.876.792              100. 116.087.681
As et tak berwujud - bersih                                                     718. 457.353                2. 125.077.141
As et hak guna - bersih                                                      10. 988.257. 879              27. 927.605. 130
As et tidak lancar lain-lain                                                300. 625.740.777              183. 982.742.467
Ju ml ah aset tidak lancar                                                3. 393.714.249.279            2. 643.153.812.332
JU M LAH A SET                                                           12. 353.313. 691.350          10. 705.984. 980.627


L I A BILITAS JANGKA PENDEK
Pinjam an jangka pendek                                                     922. 414.067.162              890. 470.147.238
U t ang usaha
  Pihak ketiga                                                            3. 008.165.640.961            2. 125.509.652.191
  Pihak berelasi                                                             17. 648.460. 660              49. 558.776. 155
U t ang lain-lain
  Pihak ketiga                                                              103. 649.796.512               72. 302.164. 191
  Pihak berelasi                                                              6. 594.952.515                7. 182.768.519
U t ang pajak                                                                49. 532.548. 043              48. 343.340. 354
Beban akrual                                                                128. 428.561.545              137. 957.644.374
U ang m uka diterima dari pelanggan                                         112. 289.235.869              118. 649.229.585
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
  U t ang pembiayaan k onsumen                                              163. 127.877.348               92. 034.283. 413
  U t ang sewa pembiayaan                                                    67. 908.668. 092              49. 825.937. 880
  Liabilitas sewa                                                              3. 955.751.735               20. 736.251. 218
  U t ang obligasi                                                        2. 541.015.227.198            1. 466.733.617.837
Ju ml ah liabi litas j angka pendek                                       7. 124.730.787.640            5. 079.303.812.955


L I A BILITAS JANGKA PANJANG
Pinjam an jangka panjang - setelah dikurang bagian lanc ar :
  U t ang pembiayaan k onsumen                                              396. 250.856.547              392. 249.139.673
  U t ang sewa pembiayaan                                                    97. 056.613. 620               5. 643.166.438
  Liabilitas sewa                                                                            -              3. 955.751.738
  U t ang obligasi                                                        1. 466.606.290.297            2. 009.665.543.574
Liabilitas imbalan pasca kerja                                               52. 127.374. 249              51. 677.325. 649
Liabilitas pajak tangguhan                                                   44. 003.676. 201              85. 899.709. 695
Ju ml ah liabi litas j angka panjang                                      2. 056.044.810.914            2. 549.090.636.767
Ju ml ah liabi litas                                                      9. 180.775.598.554            7. 628.394.449.722


EK U I TAS
Ek uit as y ang dapat diatribusikan k epada pemilik entitas induk
  M odal Saham
     M odal dasar 700.000 saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,           186. 200.000.000              186. 200.000.000
     m odal ditempatkan dan diset or penuh 186.200 saham
  T am bahan m odal disetor                                               (355. 342.163.704)            (130. 041.129.974)
Selis ih nilai t ransaksi dengan pihak nonpengendali                          9. 004.872.590                9. 004.872.590
Pendapatan komprehensif lain:
  Surplus revaluasi aset tetap                                              176. 074.454.264              156. 801.654.291




                                                                    36

Page 61
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                                    31 D esember
                                 K eter angan
                                                                        2025                           2024
   Penguk uran kembali liabilitas imbalan pasca - k erja                  6. 833.874.237                 6. 037.320.091
   Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas                             233. 903.783                 8. 816.292.140
   Selis ih k urs atas penjabaran laporan keuangan dalam
      m at a uang asing                                                 190. 486.958.298               190. 486.958.298
 Saldo laba
   D it entukan penggunaanny a                                            1. 400.000.000                 1. 300.000.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                     1. 708.855.920.440             1. 520.838.156.834
                                                                      1. 923.747.819.908             1. 949.444.124.270
 Kepent ingan non pengendali                                          1. 248.790.272.888             1. 128.146.406.635
 Ju ml ah Ekuitas                                                     3. 172.538.092.796             3. 077.590.530.905
 JU M LAH L IABILITAS DAN EKUITAS                                    12. 353.313. 691.350           10. 705.984. 980.627


L ap o ran L aba R ug i d an Peng hasilan K o mprehen sif L ain K o nsolidasian

                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                                     31 D esember
                                   K eter angan
                                                                          2025                         2024
 PEN JUALAN B ERSIH                                                  10. 572.911. 960.755           11. 222.388. 975.172
 B EB AN POKOK PENJUALAN                                            (8. 411.379.530.997)           (8. 741.547.547.488)
 L A B A BRUTO                                                        2. 161.532.429.758             2. 480.841.427.684
 Beban penjualan                                                      (597. 825.042.360)             (543. 310.940.295)
 Beban umum dan administrasi                                          (260. 567.501.235)             (238. 046.531.964)
 R ugi s elisih kurs - bers ih                                          (4. 474.481.570)              (11. 006.707.977)
 Beban lainnya - bersih                                                 (2. 648.765.332)              (29. 667.268.248)
 L A B A USAHA                                                        1. 296.016.639.261             1. 658.809.979.200
 Pendapatan keuangan/bunga                                              134. 164.104.873                77. 457.439. 310
 Beban k euangan/bunga                                                (441. 258.535.052)             (460. 052.180.811)
 L A B A SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK FINAL                      988. 922.209.082             1. 276.215.237.699
 Pajak final                                                            (7. 101.076.393)               (5. 339.949.908)
 L A B A SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                      981. 821.132.689             1. 270.875.287.791
 PA JA K PENGHASILAN                                                  (177. 077.969.241)             (303. 716.494.979)
 L A B A TAHUN BERJALAN                                                 804. 743.163.448               967. 158.792.812


 Pen g hasilan komprehensif l ain
 Pos -pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi :
   Penguk uran kembali liabilitas imbalan kerja                             651. 277.483              (13. 789.790.585)
   Surplus revaluasi aset tetap                                          31. 843.302. 000                7. 950.000.000
                                                                         32. 494.579. 483              (5. 839.790.585)
 Pos -pos yang akan direklasif ikasi k e laba rugi :
   Perubahan nilai wajar l indung nilai arus kas                       (18. 823.613.317)                17. 045.811. 036
 Pajak penghasilan terkait                                                3. 997.913.884                 (716. 324.499)
 J um lah                                                              (14. 825.699.433)                16. 329.486. 537
                                                                         17. 668.880. 050               10. 489.695. 952
 JU M LAH L ABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                             822. 412.043.498               977. 648.488.764


 L ab a yang dapat diatri busikan kepada:
   Pem ilik entitas Induk                                               538. 117.763.606               675. 512.240.463
   Kepentingan non Pengendali                                           266. 625.399.842               291. 646.552.349
                                                                        804. 743.163.448               967. 158.792.812




                                                           37

Page 62
                                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                             31 D esember
                                K eter angan
                                                                                2025                           2024
 Ju ml ah penghasil an komprehensif yang dapat diatribusikan
   kep ada:
   Pem ilik entitas Induk                                                    549. 621.917.989                  682. 553.432.291
   Kepentingan non Pengendali                                                272. 790.125.509                  295. 095.056.473
                                                                             822. 412.043.498                  977. 648.488.764
 Laba per saham yang dapat diat ribusik an kepada pemilik
  ent itas induk - dasar dan dilusian                                                2. 889.999                       5. 737.224



L ap o ran A rus K as K o nsolid asian

                                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                            3 1 De s ember
                               Ke te ra ngan
                                                                                 2025                           2024
 ARUS KAS DARI AKTI VI TAS O PERASI
 P e n e rimaa n dari p elanggan                                          1 1 . 0 35. 869.08 6.023     1 1 . 3 35. 617.60 9.136
 P e mb a yaran ke pada p emaso k                                         (8 . 2 5 1.86 2.306 .244)    (9 . 6 3 8.62 3.480 .010)
 P e mb a yaran ke pada karyawan                                            (7 1 6 . 246. 263.5 13)      (4 9 8 . 553. 036.7 95)
 P e mb a yaran u nt uk b eban u saha                                       (3 8 8 . 253. 209.0 12)      (3 6 2 . 319. 012.6 55)
 P e mb a yaran p ajak                                                      (3 8 7 . 689. 078.1 50)      (4 0 5 . 892. 574.4 47)
 P e n e rimaa n restitu si p ajak                                              2 0 . 1 30. 013.93 7                              -
 P e n e rimaa n lain-lain - b ersih                                            8 1 . 6 67. 408.48 4         5 3 9 . 418. 191.7 59
 P e mb a yaran la in-lain - b ersih                                       (2 1 0 . 109. 141.9 66)           (3 6 . 3 77.8 81.54 5)
 Ka s be rsih diperoleh dari ak ti vita s ope rasi                         1 . 1 8 3.5 06.509 .559           9 3 3 . 269. 815.4 43


 ARUS KAS DARI AKTI VI TAS I NVESTASI
 P e mb e lian aset t et ap                                                 (6 8 6 . 692. 228.2 11)      (3 0 8 . 900. 433.6 08)
 P e n e rimaa n pen ju alan aset tet ap                                         4 . 1 7 2.8 61.736           8 . 3 4 3.4 07.235
 P e n e rimaa n bun ga                                                       1 7 8 . 611. 999.9 05           3 0 . 0 92. 260.19 4
 Tra n sa ksi modal e ntit as a nak                                                               -             (4 9 0 . 000. 000)
 Ka s be rsih digunakan untuk a ktivi tas i nv estasi                       (5 0 3 . 907. 366.5 70)      (2 7 0 . 954. 766.1 79)


 ARUS KAS DARI AKTI VI TAS P ENDANAAN
 P e n e rimaa n pinjaman d ari piha k b erelasi                           6 . 3 2 3.5 59.130 .254       3 . 5 7 5.8 50.000 .000
 P e mb a yaran p injaman d ari pihak be relasi                           (6 . 6 3 1.83 6.553 .504)    (3 . 7 0 7.64 0.714 .882)
 P e n e rimaa n pinjaman p ihak ketiga                                     6 . 4 1 2.3 71.033 .702      7 . 1 9 1.3 56.380 .391
 P e mb a yaran p injaman p ihak ke tiga                                  (6 . 1 4 3.75 3.043 .469)    (7 . 4 6 0.05 5.847 .476)
 P e mb a yaran d ivide n oleh P erusahaan                                 (6 5 0 . 000. 000.0 00)       (1 5 0 . 000. 000.0 00)
 P e mb a yaran d ivide n oleh e nt it as anak kepad a non p enge ndali    (1 5 2 . 175. 000.0 00)       (1 3 9 . 675. 269.4 27)
 P e mb a yaran u nt uk lia bilit as se wa                                   (2 2 . 2 36.0 92.20 3)        (1 7 . 9 08.4 05.71 8)
 P e n e rimaa n pen erbitan o bligasi                                     1 . 9 9 4.9 86.000 .000       1 . 3 7 7.4 60.000 .000
 P e mb a yaran o bligasi                                                 (1 . 4 6 8.74 5.000 .000)      (9 9 7 . 575. 000.0 00)
 P e mb a yaran b iaya emisi o bligasi                                         (8 . 2 3 1.88 9.039 )        (6 . 3 7 8.39 2.795 )
 P e mb a yaran b eban bung a dan beba n keuanga n lainnya                  (4 6 3 . 117. 616.3 09)      (4 6 6 . 198. 027.4 34)
 P e n e rimaa n dari p enambah an modal                                                           -         7 1 . 2 00. 000.00 0
 P e n e rimaa n dari p enambah an modal p ihak non p enge ndali                                   -              8 0 0 . 000. 000
 Ka s be rsih digunakan untuk a ktivi tas pendana an                        (8 0 9 . 179. 030.5 68)      (7 2 8 . 765. 277.3 41)




                                                                 38

Page 63
                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                                       3 1 De s ember
                                 Ke te ra ngan
                                                                          2025                              2024
 P E NURUNAN BERSI H KAS DAN BANK                                   (1 2 9 . 579. 887.5 79)             (6 6 . 4 50.2 28.07 7)
 KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                              3 5 4 . 971. 468.8 96             4 2 1 . 421. 696.9 73
 KAS DAN BANK AKHI R TAHUN                                            2 2 5 . 391. 581.3 17             3 5 4 . 971. 468.8 96


Rasio - Rasio K euangan Ko nso lidasian Pent in g

                                                                                 3 1 De s ember
                              Ke te ra ngan
                                                                    2025                                  2024
 Ra s i o P ertumbuhan (% )
 P e n ju alan bersih                                                          (5 , 7 9 )                            (2 , 2 6 )
 L a b a brut o                                                               (1 2 , 8 7)                              1,40
 L a b a usaha                                                                (2 1 , 8 7)                              4,36
 L a b a ta hun be rja la n                                                   (1 6 , 7 9)                            (1 , 6 4 )
 L a b a komprehensif t ahun b erjalan                                        (1 5 , 8 8)                            (3 , 4 0 )
 To t a l a se t                                                                15,39                                  4,21
 To t a l liab ilit as                                                          20,35                                (4 , 3 3 )
 To t a l e ku it as                                                              3,09                                33,84

 Ra s i o Usa ha (% )
 L a b a ta hun be rja la n / Penjua la n                                        7,61                                  8,62
 L a b a ta hun be rja la n / Total e kuit as                                   25,37                                 31,43
 L a b a ta hun be rja la n / Total a set                                        6,51                                  9,03
 L a b a komprehensif t ahun b erjalan / P enjualan                              7,78                                  8,71
 L a b a komprehensif t ahun b erjalan / Tot al ekuitas                         25,92                                 31,77
 L a b a komprehensif t ahun b erjalan / Tot al aset                             6,66                                  9,13


 Ra s i o Keuangan (x )
 To t a l liab ilit as / Tot al ekuitas                                           2,89                                 2,48
 To t a l liab ilit as / Tot al aset                                              0,74                                 0,71
 To t a l a se t lancar / Tot al liabilitas jangka p endek                        1,26                                 1,59
 I n t e rest Coverage Ratio                                                      3,56                                 4,10
 De b t -S ervice Coverage Ra tio                                                 1,01                                 1,20
 De b t t o E quit y Ra tio                                                       1,78                                 1,60


Rasio - Rasio K euangan yan g D ip ersyarat kan K red it ur

                                                                    P e rs yaratan                  Ra s i o per
                                 Ke te ra ngan
                                                                  Ra s i o Keuangan            3 1 De s ember 2025
 I n t e rest Coverage Ratio                                        Min ima l 1 , 1x                    3,56x
 De b t -S ervice Coverage Ra tio                                   Min ima l 1 x                       1,01x
 De b t t o E quit y Ra tio                                         Ma ksima l 5x                       1,78x




                                                             39

Page 64
V.         ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil oper asi Per seroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini
har us dibaca ber sama - sama dengan Bab IV dalam Infor masi T ambahan ini dengan judul “ Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan lapor an keuangan konsolidasian Per seroan dan Per usahaan Anak beser ta catatan atas
lapor an keuangan konsolidasian yang tidak ter cantum dalam Informasi T ambahan ini. Analisis dan pembahasan
yang disajikan dalam bab ini mer upakan tambaha n infor masi dar i analisis dan pembahasan yang ter dapat pada
Pr ospektus Obligasi Ber kelanjutan I T ahap I , Infor masi T ambahan Obligasi Ber kelanjutan I T ahap II dan
Infor masi T ambahan Obligasi Ber kelanjutan I T ahap II I.

Infor masi keuangan konsolidasian Per seroan dan Per usahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
ser ta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 D esember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dar i:

( i) Lapor an keuangan konsolidasian Per ser o an dan Perusahaan Anak tanggal 31 D esember 2025, ser ta untuk
     tahun yang ber akhir pada tanggal ter sebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, H idajat,
     Ar sono, Retno, Palilingan & Rekan ( fir ma anggota PKF Inter national Limited ) dengan opini wajar tanpa
     modifikasian dalam lapor annya yang diter bitkan pada tanggal 27 Mar et 2026 dengan nomor
     00695/2.1133/AU.1/05/0305 -2/1/III/2026 yang ditandatangani oleh Santoso C handra, S.E., M.M., Ak., CPA,
     C A.

( ii) Lapor an keuangan konsolidasian Per ser oan dan Perusahaan Anak tanggal 31 D esember 2024, ser ta untuk
      tahun yang ber akhir pada tanggal ter sebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata,
      Hidajat, Ar sono, R etno, Palilingan & Rekan ( fir ma anggota PKF Inter national Limited ) dengan opini wajar
      tanpa modifikasian dalam lapor annya yang diter bitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
      01267/2.1133/AU.1/05/0305 -1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso C handra, S.E., M.M., Ak., CPA,
      C A.

1.   ANAL ISIS L ABA R UGI D AN PENGHASIL AN K OMPREHENSIF L AIN K ONSOLIDASIAN

L ap o ran L aba R ug i d an Peng hasilan K o mprehen sif L ain K o nsolidasian

T abel di bawah ini menyajikan data lapor an laba r ugi kompr ehensif konsolidasian Per seroan dan Per usahaan
Anak untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 202 5 dan 2024 sebagai ber ikut:

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                  31 D esember
                                 K eter angan
                                                                      2025                         2024
 PEN JUALAN B ERSIH                                                 10. 572.911. 960.755         11. 222.388. 975.172
 B EB AN POKOK PENJUALAN                                           (8. 411.379.530.997)          (8. 741.547.547.488)
 L A B A BRUTO                                                      2. 161.532.429.758            2. 480.841.427.684
 Beban penjualan                                                     (597. 825.042.360)           (543. 310.940.295)
 Beban umum dan administrasi                                         (260. 567.501.235)           (238. 046.531.964)
 R ugi s elisih kurs - bers ih                                         (4. 474.481.570)             (11. 006.707.977)
 Beban lainnya - bersih                                                (2. 648.765.332)             (29. 667.268.248)
 L A B A USAHA                                                      1. 296.016.639.261            1. 658.809.979.200
 Pendapatan keuangan/bunga                                             134. 164.104.873              77. 457.439. 310
 Beban k euangan/bunga                                               (441. 258.535.052)           (460. 052.180.811)
 L A B A SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK FINAL                    988. 922.209.082            1. 276.215.237.699
 Pajak final                                                           (7. 101.076.393)              (5. 339.949.908)
 L A B A SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                    981. 821.132.689            1. 270.875.287.791
 PA JA K PENGHASILAN                                                 (177. 077.969.241)           (303. 716.494.979)




                                                        40

Page 65
                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                   31 D esember
                            K eter angan
                                                                       2025                          2024
 L A B A TAHUN BERJALAN                                                804. 743.163.448              967. 158.792.812


 Pen g hasilan komprehensif l ain
 Pos -pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi :
   Penguk uran kembali liabilitas imbalan kerja                             651. 277.483             (13. 789.790.585)
   Surplus revaluasi aset tetap                                          31. 843.302. 000               7. 950.000.000
                                                                         32. 494.579. 483             (5. 839.790.585)
 Pos -pos yang akan direklasif ikasi k e laba rugi :
   Perubahan nilai wajar l indung nilai arus kas                        (18. 823.613.317)              17. 045.811. 036
 Pajak penghasilan terkait                                                3. 997.913.884                (716. 324.499)
 J um lah                                                               (14. 825.699.433)              16. 329.486. 537
                                                                         17. 668.880. 050              10. 489.695. 952
 JU M LAH L ABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                             822. 412.043.498              977. 648.488.764


 L ab a yang dapat diatri busikan kepada:
   Pem ilik entitas Induk                                               538. 117.763.606              675. 512.240.463
   Kepentingan non Pengendali                                           266. 625.399.842              291. 646.552.349
                                                                        804. 743.163.448              967. 158.792.812
 Ju ml ah penghasil an komprehensif yang dapat diatribusikan
   kep ad a:
   Pem ilik entitas Induk                                               549. 621.917.989              682. 553.432.291
   Kepentingan non Pengendali                                           272. 790.125.509              295. 095.056.473
                                                                        822. 412.043.498              977. 648.488.764
 Laba per saham yang dapat diat ribusik an kepada pemilik
   ent itas induk - dasar dan dilusian                                        2. 889.999                    5. 737.224


Pen ju alan B ersih

T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4

Penjualan ber sih untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
R p10.572.911.960.755, mengalami penur unan sebesar R p649.477.014.417 atau sebesar 5,79% dibandingkan
penjualan ber sih untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2024 sebesar R p11.222.388.975.172.
Penur unan ini ter utama disebabkan oleh menur unnya penjualan untuk unit usaha tr uk dan alat ber at sebesar
16,43% yang mer upakan kontributor ter tinggi bagi penjualan ber sih Perser oan .

Beb an Po ko k Penjualan

T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4

Beban pokok penjualan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
R p8.411.379.530.997, mengalami penur unan sebesar R p330.168.016.491 atau 3,78% dibandingkan beban
pokok penjualan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar R p8.741.547.547.488.
Penur unan pada beban pokok penjualan tersebut sejalan dengan penurunan penjualan ber sih pada tahun 2025.




                                                               41

Page 66
L ab a B ru t o

T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4
Laba br uto untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2025 adalah sebesar R p2.161.532.429.758,
mengalami penur unan sebesar R p319.308.997.926 atau sebesa r 12,87% dibandingkan laba br uto untuk tahun
yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2024 sebesar R p2.480.841.427. 684, dengan margin laba bruto untuk
tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dan 2024 secar a ber tur ut -tur ut sebesar 2 0,44% dan
22,11% .

L ab a T ah u n B erjalan

T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4

Laba tahun ber jalan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
R p804.743.163.448, mengalami penur unan sebesar R p162.415.629.364 atau sebesar 16,79% dibandingkan
laba tahun ber jalan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2024 sebesar R p967.158.792.812.
Penur unan pada laba tahun ber jalan Per seroan sejalan dengan penurunan penjualan ber sih pada tahun 2025.

L ab a K o m p reh en sif T ah un B erjalan

T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4

Laba kompr ehensif tahun berjalan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2025 adalah sebesar
Rp822.412.043.498, mengalami pe nur unan sebesar R p155.236.445.266 atau sebesar 15,88% dibandingkan
laba kompr ehensif tahun ber jalan untuk tahun yang ber akhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp977.648.488.764. Penurunan pada laba kompr ehensif tahun ber jalan Per seroan sejalan dengan penurunan
penjualan ber sih pada tahun 2025 meskipun terdapat peningkatan pada pengukuran kembali liabilitas imbalan
ker ja dan sur plus r evaluasi aset tetap .

2.    L APORAN POSISI K EUANGAN K ONSOL ID ASIAN PERSEROAN D AN PERUSAHAAN A NAK

T abel di bawah ini menjelaskan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2025 dan 2024 sebagai ber ikut :

Aset

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                     31 D esember
                             K eter angan
                                                                          2025                        2024
 A SET LANCAR
 Kas dan bank                                                             225. 391.581.317           354. 971.468.896
 Piut ang usaha
     Pihak ketiga - bersih                                              2. 510.068.883.180          3. 015.618.152.401
     Pihak berelasi                                                       144. 359.199.327           183. 588.042.437
 Piut ang lain -lain
     Pihak ketiga - bersih                                                 21. 323.599. 794           19. 175.782. 051
     Pihak berelasi                                                       928. 754.629.325           719. 152.524.357
 Piut ang derivatif                                                        12. 096.760. 883            9. 133.217.066
 Pers ediaan - bersih                                                   4. 555.799.274.861          3. 563.179.838.327
 Pajak dibayar di muka                                                    139. 215.097.887            79. 778.191. 032



                                                         42

Page 67
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                   31 D esember
                               K eter angan
                                                                       2025                          2024
U ang m uka                                                            354. 691.006.481               82. 310.726. 132
Biay a dibayar di muka                                                  51. 379.893. 190              35. 334.656. 596
As et lain - lain                                                       16. 519.515. 826                 588. 569.000
Ju ml ah aset lancar                                                 8. 959.599.442.071            8. 062.831.168.295


A SET TIDAK LANCAR
Peny ertaan s aham                                                            84. 548.334                 84. 548.335
Piut ang usaha tidak lancar - bersih                                     8. 485.387.290                8. 485.387.505
As et tetap - bersih                                                 2. 727.486.430.403            2. 271.888.187.238
As et pajak tangguhan                                                  112. 188.550.451               48. 544.176. 835
T ak s iran tagihan pajak penghasilan                                  233. 136.876.792              100. 116.087.681
As et tak berwujud - bersih                                                718. 457.353                2. 125.077.141
As et hak guna - bersih                                                 10. 988.257. 879              27. 927.605. 130
As et tidak lancar lain-lain                                           300. 625.740.777              183. 982.742.467
Ju ml ah aset tidak lancar                                           3. 393.714.249.279            2. 643.153.812.332
JU M LAH A SET                                                      12. 353.313. 691.350          10. 705.984. 980.627


L I A BILITAS JANGKA PENDEK
Pinjam an jangka pendek                                                922. 414.067.162              890. 470.147.238
U t ang usaha
  Pihak ketiga                                                       3. 008.165.640.961            2. 125.509.652.191
  Pihak berelasi                                                        17. 648.460. 660              49. 558.776. 155
U t ang lain-lain
  Pihak ketiga                                                         103. 649.796.512               72. 302.164. 191
  Pihak berelasi                                                         6. 594.952.515                7. 182.768.519
U t ang pajak                                                           49. 532.548. 043              48. 343.340. 354
Beban akrual                                                           128. 428.561.545              137. 957.644.374
U ang m uka diterima dari pelanggan                                    112. 289.235.869              118. 649.229.585
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
  U t ang pembiayaan k onsumen                                         163. 127.877.348               92. 034.283. 413
  U t ang sewa pembiayaan                                               67. 908.668. 092              49. 825.937. 880
  Liabilitas sewa                                                         3. 955.751.735               20. 736.251. 218
  U t ang obligasi                                                   2. 541.015.227.198            1. 466.733.617.837
Ju ml ah liabi litas j angka pendek                                  7. 124.730.787.640            5. 079.303.812.955


L I A BILITAS JANGKA PANJANG
Pinjam an jangka panjang - setelah dikurang bagian lanc ar :
  U t ang pembiayaan k onsumen                                         396. 250.856.547              392. 249.139.673
  U t ang sewa pembiayaan                                               97. 056.613. 620               5. 643.166.438
  Liabilitas sewa                                                                       -              3. 955.751.738
  U t ang obligasi                                                   1. 466.606.290.297            2. 009.665.543.574
Liabilitas imbalan pasca kerja                                          52. 127.374. 249              51. 677.325. 649
Liabilitas pajak tangguhan                                              44. 003.676. 201              85. 899.709. 695
Ju ml ah liabi litas j angka panjang                                 2. 056.044.810.914            2. 549.090.636.767
Ju ml ah liabi litas                                                 9. 180.775.598.554            7. 628.394.449.722




                                                               43

Page 68
                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                                        31 D esember
                               K eter angan
                                                                             2025                         2024
 EK U I TAS
 Ek uit as y ang dapat diatribusikan k epada pemilik entitas induk
   M odal Saham
       M odal dasar 700.000 saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,          186. 200.000.000             186. 200.000.000
       m odal ditempatkan dan diset or penuh 186.200 saham
   T am bahan m odal disetor                                               (355. 342.163.704)           (130. 041.129.974)
 Selis ih nilai t ransaksi dengan pihak nonpengendali                          9. 004.872.590               9. 004.872.590
 Pendapatan komprehensif lain:
    Surplus revaluasi aset tetap                                             176. 074.454.264             156. 801.654.291
    Penguk uran kembali liabilitas imbalan pasca - k erja                      6. 833.874.237               6. 037.320.091
    Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas                                 233. 903.783               8. 816.292.140
    Selis ih k urs atas penjabaran laporan keuangan dalam
       m at a uang asing                                                     190. 486.958.298             190. 486.958.298
 Saldo laba
    D it entukan penggunaanny a                                                1. 400.000.000               1. 300.000.000
    Belum ditentukan penggunaannya                                         1. 708.855.920.440           1. 520.838.156.834
                                                                           1. 923.747.819.908           1. 949.444.124.270
 Kepent ingan non pengendali                                               1. 248.790.272.888           1. 128.146.406.635
 Ju ml ah Ekuitas                                                          3. 172.538.092.796           3. 077.590.530.905
 JU M LAH L IABILITAS DAN EKUITAS                                         12. 353.313. 691.350         10. 705.984. 980.627


Aset

Po sisi t an g gal 31 D esem ber 202 5 d iban dingkan d eng an t angg al 31 D esemb er 202 4

T otal aset konsolidasian Per ser oan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar R p12.353.313.691.350
yang ter dir i atas aset lancar sebesar R p8.959.599.442.071 dan aset tidak lancar sebesar
R p8.062.831.168.295. Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 meng alami peningkatan sebesar
R p896.768.273.776 atau sebesar 1 1,12% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
R p8.062.831.168. 295, peningkatan ini ter utama disebabkan oleh adanya peningkatan pada per sediaan
Per ser oan sebagai upaya untuk mendukung peningkatan penjualan . Aset tidak lancar pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami penin gkatan sebesar R p750.560.436.947 atau sebesar 28,40% dibandingkan
dengan tanggal 31 D esember 2024 sebesar R p2.643.153.812.332, peningkatan ini ter utama disebab kan oleh
adanya peningkatan pada aset tetap Per ser oan, sehingga dapat meningkatkan kiner ja operasional Per seroan
menjadi lebih maksimal.

L iab ilit as

Po sisi t an g gal 31 D esem ber 202 5 d iban dingkan d eng an t angg al 31 D esemb er 202 4

T otal liabilitas konsolidasian Per ser oan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar R p9.180.775.598.554
yang ter dir i atas liabilitas jangka pendek sebesar R p7.124.730.787.640 dan liabilitas jangka panjang sebesar
R p2.056.044.810.914 . Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan
sebesar R p2.045.426.974.685 atau sebesar 40,27% dibandingkan dengan tanggal 31 D esember 2024 sebesar
Rp5.079.303.812.95 5, peningkatan ini ter utama disebabkan oleh meningkatnya utang obligasi dan utang
usaha, yang mencer minkan inisiatif str ategis Per ser oan dalam memper kuat modal ker ja . Liabilitas jangka
panjang pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penur unan sebesar Rp493.045.825.853 atau sebesar
19,34% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.549.090.636.767, penur unan ini




                                                                     44

Page 69
ter utama disebabkan oleh tur unnya utang obli gasi jangka panjang, sejalan dengan str ategi Per ser oan dalam
memper kuat str uktur keuangan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan liabilitas .
Eku it as

Po sisi t an g gal 31 D esem ber 202 5 d iban dingkan d eng an t angg al 31 D esemb er 202 4

T otal ekuitas Per ser oan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar R p3.172.538.092.796 mengalami
peningkatan sebesar R p94.947.561.891 atau sebesar 3,09% dibandingkan dengan tanggal 31 D esember 2024
sebesar R p3.077.590.530.905, peningkatan ini ter utama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba Per seroan
yang ber asal dar i kiner ja oper asional Per seroan yang r elatif stabil sepanjang tahun berjalan .

3.   L IKUIDIT AS D AN SUMBER PERMODALAN

Pada tanggal 31 Desember 2025 , Per ser oan dan Per usahaan Anak memiliki kas dan bank sebesar
R p225.391.581.317. Sumber likuiditas Perser oan pada umumnya dapat ber asal dar i internal , yaitu kas internal
ser ta hasil oper asional Per ser oan dan Per usahaan Anak maupun dar i ekster nal seper ti pinjaman bank atau
pinjaman dar i pihak ketiga lainn ya, ser ta dar i pasar modal.

Per ser oan dan Per usahaan Anak masih memiliki sumber likuiditas mater ial yang belum digunakan yang ber asal
dar i pinjaman jangka pendek atau fasilitas pinjaman dar i PT Bank SMBC Indonesia T bk, PT Bank DBS
Indonesia, PT Bank Mandir i ( Per ser o) T bk dan PT Bank Syar iah Indonesia T bk, MUF G Bank Ltd. , yang
digunakan untuk keper luan modal ker ja. T idak ter dapat kecenderungan yang diketahui, per mintaan, per ikatan
atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan te r jadinya peningkatan atau
penur unan yang material ter hadap likuiditas Per seroan.

Ar us kas masuk Per ser oan ter utama berasal dar i penerimaan dar i pelanggan dari penjualan truk dan alat -alat
ber at, suku cadang, dan after sales ser vice , beser ta dengan jasa kontr aktor dan penyewaan. Kebutuhan arus
kas keluar Per ser oan ter utama adalah untuk pembayar an kepada pemasok, beban oper asional dan
pembayar an utang. Per ser oan juga secar a r utin mengevaluasi kebutuhan ar us kas keluar untuk memenuhi
keper luan modal ke r ja seper ti per sediaan unit tr uk, alat ber at dan suku cadang. Apabila kebutuhan untuk modal
ker ja tidak mencukupi, Per ser oan memiliki sumber pendanaan lain yang dapat digunakan yaitu pendanaan
utang maupun ekuitas dalam bentuk modal tambahan apabila diperl ukan.

Per usahaan Anak tidak memiliki batasan untuk mengalihkan dana kepada Per ser oan sehingga dapat
member ikan pinjaman kepada Per ser oan bila dibutuhkan dengan mengacu pada UUPT . T abel di bawah ini
menjelaskan r incian ar us kas konsolidasian untuk tahun - tahun yang ber akhir pada tanggal 31 D esember 2025
dan 2024.

                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                                       3 1 De s ember
                                Ke te ra ngan
                                                                            2025                           2024
 ARUS KAS DARI AKTI VI TAS O PERASI
 P e n e rimaa n dari p elanggan                                     1 1 . 0 35. 869.08 6.023     1 1 . 3 35. 617.60 9.136
 P e mb a yaran ke pada p emaso k                                    (8 . 2 5 1.86 2.306 .244)    (9 . 6 3 8.62 3.480 .010)
 P e mb a yaran ke pada karyawan                                       (7 1 6 . 246. 263.5 13)      (4 9 8 . 553. 036.7 95)
 P e mb a yaran u nt uk b eban u saha                                  (3 8 8 . 253. 209.0 12)      (3 6 2 . 319. 012.6 55)
 P e mb a yaran p ajak                                                 (3 8 7 . 689. 078.1 50)      (4 0 5 . 892. 574.4 47)
 P e n e rimaa n restitu si p ajak                                        2 0 . 1 30. 013.93 7                               -
 P e n e rimaa n lain-lain - b ersih                                       8 1 . 6 67. 408.48 4         5 3 9 . 418. 191.7 59
 P e mb a yaran la in-lain - b ersih                                   (2 1 0 . 109. 141.9 66)          (3 6 . 3 77.8 81.54 5)
 Ka s be rsih diperoleh dari ak ti vita s ope rasi                     1 . 1 8 3.5 06.509 .559          9 3 3 . 269. 815.4 43




                                                        45

Page 70
                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                             3 1 De s ember
                               Ke te ra ngan
                                                                                  2025                           2024
 ARUS KAS DARI AKTI VI TAS I NVESTASI
 P e mb e lian aset t et ap                                                 (6 8 6 . 692. 228.2 11)       (3 0 8 . 900. 433.6 08)
 P e n e rimaa n pen ju alan aset tet ap                                         4 . 1 7 2.8 61.736              8 . 3 4 3.4 07.235
 P e n e rimaa n bun ga                                                       1 7 8 . 611. 999.9 05           3 0 . 0 92. 260.19 4
 Tra n sa ksi modal e ntit as a nak                                                               -             (4 9 0 . 000. 000)
 Ka s be rsih digunakan untuk a ktivi tas i nv estasi                       (5 0 3 . 907. 366.5 70)       (2 7 0 . 954. 766.1 79)


 ARUS KAS DARI AKTI VI TAS P ENDANAAN
 P e n e rimaa n pinjaman d ari piha k b erelasi                            6 . 3 2 3.5 59.130 .254       3 . 5 7 5.8 50.000 .000
 P e mb a yaran p injaman d ari pihak be relasi                           (6 . 6 3 1.83 6.553 .504)     (3 . 7 0 7.64 0.714 .882)
 P e n e rimaa n pinjaman p ihak ketiga                                     6 . 4 1 2.3 71.033 .702       7 . 1 9 1.3 56.380 .391
 P e mb a yaran p injaman p ihak ke tiga                                  (6 . 1 4 3.75 3.043 .469)     (7 . 4 6 0.05 5.847 .476)
 P e mb a yaran d ivide n oleh P erusahaan                                  (6 5 0 . 000. 000.0 00)       (1 5 0 . 000. 000.0 00)
 P e mb a yaran d ivide n oleh e nt it as anak kepad a non p enge ndali     (1 5 2 . 175. 000.0 00)       (1 3 9 . 675. 269.4 27)
 P e mb a yaran u nt uk lia bilit as se wa                                   (2 2 . 2 36.0 92.20 3)        (1 7 . 9 08.4 05.71 8)
 P e n e rimaa n pen erbitan o bligasi                                      1 . 9 9 4.9 86.000 .000       1 . 3 7 7.4 60.000 .000
 P e mb a yaran o bligasi                                                 (1 . 4 6 8.74 5.000 .000)       (9 9 7 . 575. 000.0 00)
 P e mb a yaran b iaya emisi o bligasi                                          (8 . 2 3 1.88 9.039 )        (6 . 3 7 8.39 2.795 )
 P e mb a yaran b eban bung a dan beba n keuanga n lainnya                  (4 6 3 . 117. 616.3 09)       (4 6 6 . 198. 027.4 34)
 P e n e rimaa n dari p enambah an modal                                                          -           7 1 . 2 00. 000.00 0
 P e n e rimaa n dari p enambah an modal p ihak non p enge ndali                                  -                8 0 0 . 000. 000
 Ka s be rsih digunakan untuk a ktivi tas pendana an                        (8 0 9 . 179. 030.5 68)       (7 2 8 . 765. 277.3 41)


 P E NURUNAN BERSI H KAS DAN BANK                                           (1 2 9 . 579. 887.5 79)           (6 6 . 4 50.2 28.07 7)
 KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                                      3 5 4 . 971. 468.8 96           4 2 1 . 421. 696.9 73
 KAS DAN BANK AKHI R TAHUN                                                    2 2 5 . 391. 581.3 17           3 5 4 . 971. 468.8 96


Aru s kas b ersih d ari aktivit as o perasi

T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4

Pada tanggal 31 Desember 2025 kas ber sih yang diper oleh dar i aktivitas oper asi sebesar Rp1.183.506.509.559
mengalami peningkatan sebesar Rp250.236.694.116 atau sebesar 26,81% dibandingkan dengan tanggal
31 D esember 2024 sebesar R p933.269.815.443. Peningkatan ini ter utama disebabkan oleh adanya penurunan
pembayar an kepada pemasok.

Aru s kas b ersih u nt uk aktivitas in vest asi

T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4

Pada tanggal 31 Desember 2025 kas ber sih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp503.907.366.570 mengalami peningkatan sebesar R p232.952.600.391 atau sebesar 85,97% dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp270.954.766.179. Peningkatan ini ter utama disebabkan oleh
meningkatnya pembelian aset tetap untuk meningkatkan modal ker ja Per seroan dan Per usahaan Anak .




                                                                 46

Page 71
Aru s kas b ersih u nt uk aktivitas p en danaan

T ah u n yan g b erakhir p ad a t an ggal 31 D esem b er 202 5 d ib an ding kan d en gan t ah un yan g b erakh ir pada
t an g g al 31 D esem ber 202 4

Pada tanggal 31 Desember 2025 kas ber sih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
Rp809.179.030.568 mengala mi peningkatan sebesar Rp80.413.753.227 atau sebesar 11,03% dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp728.765.277.341. Peningkatan ini ter utama disebabkan oleh
meningkatnya pembayar an pinjaman dar i pihak ber elasi dan pihak ketiga, ser ta diimba ngi dengan
meningkatnya pener bitan obligasi yang dilakukan Per ser oan untuk modal ker ja Per ser oan dan Per usahaan
Anak.




                                                         47

Page 72
VI.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.




                                                 48

Page 73
VII.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
            SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.       RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar
Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan No. 57, tanggal 9 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Dr. Muhammad Kholid Artha, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan,
yang telah disetujui oleh Menkum melalui Keputusan No. AHU -0053673.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 15 Juli
2026. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang:

a.       Perdagangan Besar dan Eceran;
b.       Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, Serta Produksi dan Distribusi Konten;
c.       Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultasi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa
         Informasi Lainnya; dan
d.       Aktivitas Jasa Lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha yang meliputi:

(i)     Perdagangan Besar Mobil Baru (46611);
(ii)    Perdagangan Besar Mobil Bekas (46612);
(iii)   Perdagangan Eceran Mobil Baru (47811);
(iv)    Perdagangan Eceran Mobil Bekas (47812);
(v)     Reparasi Mobil (95311);
(vi)    Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (46620);
(vii)   Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (47820);
(viii)  Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
(ix)    Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (46511);
(x)     Perdagangan Besar Perangkat Lunak (46512);
(xi)    Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian (46530);
(xii)   Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang, dan Perlengkapannya (46591);
(xiii)  Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan Perlengkapannya (46592);
(xiv)   Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku
        Cadang dan Perlengkapannya (46593);
(xv) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya YTDL (46599);
(xvi) Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya (47791);
(xvii) Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya (58290);
(xviii) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel (61102);
(xix) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Satelit (61103);
(xx) Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (62199);
(xxi) Aktivitas Pengolahan Data (63101);
(xxii) Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait (63102);
(xxiii) Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya (63900);
(xxiv) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523);
(xxv) Perdagangan Eceran Telepon beserta Aksesorisnya (47404);
(xxvi) Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia (46752); dan
(xxvii) Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama (47763).




                                                    49

Page 74
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur
permodalan dan susunan kepemilkan saham Perseroan.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan saat
ini adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                       Keterangan                                                                                  %
                                                          Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                      700.000             700.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT IMG Sejahtera Langgeng                                     169.442             169.442.000.000             91,00%
 2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk                          16.758              16.758.000.000              9,00%
 Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh                       186.200             186.200.000.000            100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                      513.800             513.800.000.000


3.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Struktur organisasi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris

         (Board Of Commissioners)




                                     Audit Committee
                                                                                      PT Eka Dharma Jaya Sakti

                                                                                               (EDJS)




                                    Corporate Secretary
                                                                                         PT Indotruck Utama

                                                                                                (ITU)




              Dewan Direksi                                                             PT Indo Traktor Utama
                                                                CEO
           (Board Of Directors)                                                              (INTRAMA)




                                                                CFO
                                                                                      PT Prima Sarana Gemilang
                                                                                               (PSG)


                                      Internal Audit




                                                                                      PT Prima Sarana Mustika

                                                                                               (PSM)




                                                          50

Page 75
4.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II I Tahun 2026 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 58, tanggal 1 Juli 2024, yang
dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan P erubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224644,
tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No. 58/Juli 2024”), susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

 Komisaris Utama          :   Jusak Kertowidjojo
 Wakil Komisaris Utama    :   Evensius Go
 Komisaris Independen     :   Istiharini

Berdasarkan Akta No. 58/Juli 2024, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi:

 Direktur Utama           :   Bambang Prijono SP
 Direktur                 :   Bunyamin Pranoto
 Direktur                 :   Novelia Frigita

Tidak terdapat kepentingan lain yang Bersifat material diluar kapasitas kapasitasnya sebagai anggota Direksi
terkait penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek.

Setiap anggota Direksi tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Dir eksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

5.   SUMBER DAYA MANUSIA

Berikut tabel-tabel rincian komposisi karyawan, termasuk Direksi, berdasarkan jenjang status, jenjang
pendidikan, jenjang jabatan dan jenjang usia.

Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah ϰ͘ϳϰϮ orang,
dengan komposisi sebagai berikut:

Komposisi karyawan Perseroan bedasarkan lokasi

                                                                           31 Desember
                   Status Karyawan
                                                                 2025                       2024
 Perseroan
 Jawa                                                                        95                         83
 Non-Jawa                                                                   135                        108

 Perusahaan Anak
 Jawa                                                                       766                         672
 Non-Jawa                                                                 3.746                       3.182
 Jumlah                                                                   4.742                       4.045




                                                     51

Page 76
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status

                                                                  31 Desember
                     Status Karyawan
                                                         2025                   2024
 Perseroan
 Pekerja Tetap                                                     158                  140
 Pekerja Kontrak                                                    72                   51

 Perusahaan Anak
 Pekerja Tetap                                                    1.960                1.749
 Pekerja Kontrak                                                  2.552                2.105
 Jumlah                                                           4.742                4.045


Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan

                                                                  31 Desember
                     Status Karyawan
                                                         2025                   2024
 Perseroan
 Sarjana (S1/S2)                                                   107                   80
 Sarjana Muda (D3)                                                  31                   31
 SMU dan sederajat                                                  92                   80

 Perusahaan Anak
 Sarjana (S1/S2)                                                    932                  843
 Sarjana Muda (D3)                                                  368                  362
 SMU dan sederajat                                                3.212                2.649
 Jumlah                                                           4.742                4.045


Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen

                                                                  31 Desember
                     Status Karyawan
                                                         2025                   2024
 Perseroan
 Direktur                                                            2                    2
 Deputy GM dan GM                                                    4                    3
 Manager dan Assistant Manager                                      23                   18
 Supervisor                                                         20                   19
 Staff                                                             181                  149

 Perusahaan Anak
 Direktur                                                             8                    8
 Deputy GM dan GM                                                    20                   18
 Manager dan Assistant Manager                                      176                  165
 Supervisor                                                         357                  302
 Staff                                                            3.951                3.361
 Jumlah                                                           4.742                4.045

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                                                  31 Desember
                     Status Karyawan
                                                         2025                   2024
 Perseroan
 ≥ 50 tahun                                                         16                   11
 40-49 tahun                                                        19                   20
 30-39 tahun                                                        81                   67
 ≤ 29 tahun                                                        114                   93



                                              52

Page 77
                                                                                  31 Desember
                      Status Karyawan
                                                                       2025                        2024

 Perusahaan Anak
 ≥ 50 tahun                                                                         217                        178
 40-49 tahun                                                                        674                        561
 30-39 tahun                                                                      1.529                      1.310
 ≤ 29 tahun                                                                       2.092                      1.805
 Jumlah                                                                           4.742                      4.045

Pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya

                                                                                Tanggal
 No         Nama                             Perizinan                                            Masa Berlaku
                                                                               Perizinan
 1.   Sugiyanto            Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.03 7           29 Desember          Berlaku sejak
                           00033777 2022 ; Ahli Muda Teknik Jalan (No             2022          29 Desember 2022
                           Reg : F 1993 33777 2022 0047322 SI 03 )                                sampai dengan
                                                                                                29 Desember 2027

 2.   Hardi Wibowo         Sertifikat Kompetensi No 74321 2142.02 7           22 Desember          Berlaku sejak
                           00032188 2022 ; Ahli Muda Teknik Jalan (No             2022          22 Desember 2022
                           Reg : F 1993 32188 2022 0044333 SI 01)                                 sampai dengan
                                                                                                22 Desember 2027

 3.   Lia Livia            Sertifikat Kompetensi No 74321 1323.02 6           26 Desember          Berlaku sejak
                           00032529 2022 ; Manajer Lapangan                       2022          26 Desember 2022
                           Pelaksanaan Pekerjaan Gedung (No Reg : F                               sampai dengan
                           1993 32529 2022 0045216 SI 01)                                       26 Desember 2027

 4.   Moses Prayzer        Kompetensi No 74321 2142.08 7 00033792             29 Desember          Berlaku sejak
      Pangaribuan          2022; Ahli Muda Teknik Jalan (No Reg : F               2022          29 Desember 2022
                           1993 33792 2022 0047326 SI 10)                                         sampai dengan
                                                                                                29 Desember 2027

 5.   Rudy Maradona,       Sertifikat Kompetensi Ahli Madya Bidang            7 Oktober 2022       Berlaku sejak
      ST.                  Keahlian Teknik Mekanikal No. 74321 2144.01 8                          7 Oktober 2022
                           00001200 2022                                                          sampai dengan
                                                                                                  7 Oktober 2027

 6.   Darmawan             Sertifikat Kompetensi No. 74321 2144.01 8          26 September         Berlaku sejak
      Listyono             00001127 2022                                          2022          26 September 2022
                                                                                                  sampai dengan
                                                                                                26 September 2027

Sarana Pendidikan dan Pelatihan

                                                                                    31 Desember
                          Keterangan
                                                                           2025                     2024
 Perseroan
   Sales Training                                                                     37                           30
   Teknisi Training                                                                   74                           54
 Perusahaan Anak
   Sales Training                                                                    121                       582
   Teknisi Training                                                                  984                       826
 Jumlah                                                                            1.216                     1.492




                                                         53

Page 78
Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga asing yang bekerja pada
Perseroan. Namun demikian, ITU memiliki tenaga kerja asing yang menempati berbagai posisi, sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut:

                                                                                                          Masa
                                 Negara                         Masa Berlaku
No        Nama       Jabatan                    RPTKA                                  KITAP             Berlaku
                                  Asal                            RPTKA
                                                                                                          KITAP
ITU
 1.   Ng Ah Koo     Wakil       Malaysia   Keputusan            4 Februari     No. 2D112D21JF033647-B   28
                    Presiden               Direktur Jenderal    2026 s.d.6                              Desember
                    Direktur               Pembinaan            Maret 2027                              2030
                                           Penempatan
                                           Tenaga Kerja dan
                                           Perluasan
                                           Kesempatan Kerja
                                           Nomor
                                           B.3/015337/PK.04.
                                           01/II/2026 tentang
                                           Pengesahan
                                           RPTKA
                                           Perpanjangan
                                           Pada ITU, tanggal
                                           4 Februari 2026.

2.    Zaragoza      Marketing   Filipina   Keputusan            16 September   No. 2D112D21JE059372-B   22
      Mervin Mesa   Advisor                Direktur Jenderal    2025 s.d. 15                            September
                                           Pembinaan            September                               2030
                                           Penempatan           2026
                                           Tenaga Kerja dan
                                           Perluasan
                                           Kesempatan Kerja
                                           Nomor
                                           B.3/1117129/PK.0
                                           4.01/IX/2025
                                           tentang
                                           Pengesahan
                                           RPTKA
                                           Perpanjangan
                                           pada ITU, tanggal
                                           4 September 2025.


Kesejahteraan karyawan

Perseroan menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi karyawan dan
keluarganya. Fasilitas dan program kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap dan
kontrak. Fasilitas dan program tersebut adalah sebagai berikut:

Ͳ     Program jaminan tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan)
Ͳ     Program Pensiun
Ͳ     Tunjangan hari raya keagamaan
Ͳ     Pelayanan medis dan BPJS kesehatan
Ͳ     Sumbangan sosial (suka dan duka)
Ͳ     Rekreasi
Ͳ     Telekomunikasi bagi karyawan dengan jen jang jabatan tertentu
Ͳ     Reward atas loyalitas karyawan yang bekerja lebih dari 5 tahun




                                                        54

Page 79
Kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas karyawan Perseroan mengacu kepada ketentuan dan
peraturan yang berlaku dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk sudah memenu hi Upah Minimum yang
berlaku.

Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Aktivitas Serikat Pekerja

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat Aktivitas Serikat Pekerja pada Perseroan.




                                                     55

Page 80
6.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN,          PENGURUSAN        DAN   PENGAWASAN       PERSEROAN      DENGAN
     PERUSAHAAN ANAK

Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan dan kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak
per tanggal 31 Desember 2025:




Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal dan pemilik manfaat berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporas i dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme jo Peraturan Menteri Hukum Nomor
2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi adalah Bapak Anthoni Salim.




                                                 56

Page 81
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak (>50%)

         Nama              Perseroan             ITU        EDJS         PSG                 PSM          MKM        INTRAMA           ISE
 Dewan Komisaris
 Jusak                          KU               PK          KU             -                KU             K            PK             KU
 KertKowidjojo
 Evensius Go                    WKU              WPK                        KU                -                -         WPK             -
 Istiharini                      KI               -           -              -                -                -          -              -

 Direksi
 Bambang Prijono                DU               PD           DU            DU               DU            DU            PD             D
 SP
 Bunyamin Pranoto                 D               -           -             D                 D                -          -              -
 Novelia Frigita                  D               -           -             -                 -                -          -              -

 KU         :   Komisaris Utama                                                 DU       :        Direktur Utama
 PK         :   Presiden Komisaris                                              PD       :        Presiden Direktur
 WPK        :   Wakil Komisaris Utama                                           WDU      :        Wakil Direktur Utama
 WPK        :   Wakil Presiden Komisaris                                        D        :        Direktur
 KI         :   Komisaris Independen                                            K        :        Komisaris

7.       PERIZINAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat tambahan perizinan yang
diperoleh Perseroan, kecuali ITU, Perusahaan Anak Pe rseroan memiliki tambahan perizinan yang diperoleh,
yaitu sebagai berikut:

 No                        Izin                                     Masa Berlaku                                   Instansi Penerbit
 ITU
     1    STP Distributor atau Agen Barang                 Berlaku sampai         dengan           31   Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
          dan/atau       Jasa      PB-UMKU:                Desember 2026.                               Sistem OSS.
          812000480124700060017, tanggal 26
          Februari 2026.

     2    STP Distributor atau Agen Barang                 Berlaku sampai dengan 1 Mei                  Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
          dan/atau       Jasa       PB-UMKU:               2027.                                        Sistem OSS.
          812000480124700060014, tanggal 9 Juli
          2026.


8.       KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan
penyertaan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada 6 (enam) Perusahaan Anak.

                                                                                                       Tahun       Kepemilikan     Kontribusi
                                                                                   Tahun
 No       Nama Perusahaan             Domisili          Kegiatan Utama                               Penyertaan     Perseroan      Pendapatan
                                                                                 Beroperasi
                                                                                                     Perseroan         (%)             (%)
     1    PT Indotruck Utama          Jakarta         Perdagangan/Trading             1988              2012         60,65%          49,93%
                (“ITU”)

     2      PT Eka Dharma             Jakarta         Perdagangan/Trading             1984              2010          60,00%           30,95%
          Jaya Sakti (“EDJS”)
     3      PT Indo Traktor           Jakarta         Perdagangan/Trading             2007              2013          75,00%           12,16%
          Utama (“INTRAMA”)
     4     PT Prima Sarana            Jakarta              Kontraktor                 2014              2014          60,00%           3,33%
            Mustika (“PSM”)                            perkebunan/ Mining
                                                           contractor




                                                                         57

Page 82
                                                                                   Tahun        Kepemilikan    Kontribusi
                                                                     Tahun
 No     Nama Perusahaan       Domisili       Kegiatan Utama                      Penyertaan      Perseroan     Pendapatan
                                                                   Beroperasi
                                                                                 Perseroan          (%)           (%)
  5     PT Fluid Service       Jakarta     Perdagangan/Trading        2025          2013            60%          0,00%
        Solution (“FSS”)*
  6     PT Prima Sarana        Jakarta             Kontraktor           2011          2010         99,60%         5,90%
        Gemilang (“PSG”)                     pertambangan/ Mining
                                                   contractor
*PT Fluid Service Solution beroperasi pada tahun 2025 karena terdapat pemecahan bidang usaha dalam PT EDJS untuk menjadi suatu
entitas terpisah. Sebelum tahun 2025, PT FSS (d/h PT Indomobil Sugiron Energi) merupakan perusahaan dormant .




                                                              58

Page 83
     9.   PERJANJIAN PENTING

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga maupun pihak yang memiliki hubungan afiliasi untuk mendukung
     kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak .

     9.1 PERJANJIAN PEMBIAYAAN

     Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat
     perubahan perjanjian pembiayaan antara Perseroan dengan pihak -pihak lain, sebagaimana dirincikan pada daftar di bawah ini :

                    Nama Perjanjian                           Pihak                                  Jangka Waktu                                                      Keterangan
      Perjanjian          Treasury          Line   a.   PT    Bank      Mandiri   Terhitung mulai tanggal 27 April 2026 sampai dengan   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank,
      No. WCO.KP/202/TL/2021, tanggal 25 Mei            (Persero) Tbk (“Bank”);   26 April 2027.                                        Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai
      2021, antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk        dan                                                                             berikut:
      dan Perseroan sebagaimana diubah terakhir    b.   Perseroan.                                                                      (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
      kali dengan Addendum IX (Kesembilan)                                                                                              (ii) Mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan lain, turut
      WCO.KP/202/TL/2021, tanggal 24 April 2026                                                                                               membiayai perusahaan-perusahaan lain dan/atau mengambil
      (“Perjanjian Treasury Line Mandiri”).                                                                                                   bagian modal untuk kepentingan di luar usaha dan kepentingan
                                                                                                                                              pribadi perusahaan yang menyebabkan penurunan kiner ja




59
                                                                                                                                              keuangan perusahaan termasuk ketidaksesuaian terhadap
                                                                                                                                              financial covenant yang telah dipersyaratkan dan kemampuan
                                                                                                                                              membayar nasabah. Hal ini kecuali untuk anak perusahaan yang
                                                                                                                                              ada saat ini, cukup dalam bentuk pemberitahuan kepada bank.
                                                                                                                                        (iii) Mengubah pemegang saham mayoritas baik secara langsung
                                                                                                                                              maupun tidak langsung sehingga kepemilikan mayoritas tidak
                                                                                                                                              lagi dimiliki oleh keluarga besar Bpk. Anthony Salim atau Salim
                                                                                                                                              Group.
                                                                                                                                        (iv) Memberikan sebagai jaminan setiap asetnya dan sahamnya baik
                                                                                                                                              yang telah ada maupun yang aka n ada untuk menjamin
                                                                                                                                              pembayaran setiap utangnya kepada pihak manapun, kecuali:
                                                                                                                                              1. Jaminan yang telah ada pada saat ini, yang telah
                                                                                                                                                   diberitahukan kepada Bank.
                                                                                                                                              2. Jaminan yang diberikan dalam rangka fasilitas bagi pegawai
                                                                                                                                                   Perseroan.
                                                                                                                                              3. Jaminan atas aset yang secara langsung diperoleh oleh
                                                                                                                                                   Perseroan dari pembiayaan investasi (namun tidak
                                                                                                                                                   termasuk pendapatan yang diperoleh dari asset tersebut)
                                                                                                                                                   dimana jaminan tersebut dibuat atas aset tersebut untuk
                                                                                                                                                   menjamin pembayaran utang yang timbul dari pembiayaan
                                                                                                                                                   investasi atas aset tersebut.

Page 84
                 Nama Perjanjian                            Pihak                                 Jangka Waktu                                                    Keterangan
                                                                                                                                          4.   Jaminan yang menggantikan jaminan ayat V.d.1 dan ayat
                                                                                                                                               V.d.2, yang tidak melebihi nilai jaminan yang digantikannya.

                                                                                                                                      Nilai fasilitas Perjanjian Treasury Line Mandiri dengan limit notional
                                                                                                                                      sebesar USD50.000.000 dan limit CEL sebesar USD3 .000.000
                                                                                                                                      dengan sifat uncommitted and advised.

                                                                                                                                      Nilai outstanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada Bank
                                                                                                                                      Mandiri per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp63.911.704.690
                                                                                                                                      (enam puluh tiga miliar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus empat
                                                                                                                                      ribu enam ratus sembilan puluh Rupiah).

                                                                                                                                      Tidak terdapat penjaminan untuk Perjanjian Treasury Line Mandiri.

     Perjanjian Fasilitas Non Cash Loan          a.   PT    Bank      Mandiri   Terhitung mulai tanggal 27 April 2026 sampai dengan   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank,
     No. WCO.KP/0151/NCL/2021 tanggal 27 April        (Persero) Tbk (“Bank”);   26 April 2027.                                        Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai
     2021 sebagaimana diubah terakhir kali            dan                                                                             berikut:
     dengan Addendum X (Kesepuluh) Perjanjian    b.   Perseroan.                                                                      (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
     Non               Cash               Loan                                                                                        (ii) Mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan lain, turut
     No.     WCO.KP/0151/NCL/2021,     tanggal                                                                                              membiayai perusahaan-perusahaan lain dan/atau mengambil




60
     24 April 2026 (“Perjanjian Non Cash Loan                                                                                               bagian modal untuk kepentingan di luar usaha dan kepentingan
     Mandiri”)                                                                                                                              pribadi perusahaan yang menyebabkan penurunan kinerja
                                                                                                                                            keuangan perusahaan termasuk ketidaksesuaian terhadap
                                                                                                                                            financial covenant yang telah dipersyaratkan dan kemampuan
                                                                                                                                            membayar nasabah. Hal ini kecuali untuk anak perusahaan yang
                                                                                                                                            ada saat ini, cukup dalam bentuk pemberitahuan kepada bank.
                                                                                                                                      (iii) Mengubah pemegang saham mayoritas baik se cara langsung
                                                                                                                                            maupun tidak langsung sehingga kepemilikan mayoritas tidak
                                                                                                                                            lagi dimiliki oleh keluarga besar Bpk. Anthony Salim atau Salim
                                                                                                                                            Group.
                                                                                                                                      (iv) Memberikan sebagai jaminan setiap asetnya dan sahamnya baik
                                                                                                                                            yang telah ada maupun yang akan ada untuk menjamin
                                                                                                                                            pembayaran setiap utangnya kepada pihak manapun, kecuali:
                                                                                                                                            1. Jaminan yang telah ada pada saat ini, yang telah
                                                                                                                                                 diberitahukan kepada Bank;
                                                                                                                                            2. Jaminan yang diberikan dalam rangka fasilitas bagi pegawai
                                                                                                                                                 Perseroan;
                                                                                                                                            3. Jaminan atas aset yang secara langsung diperoleh ole h
                                                                                                                                                 Perseroan dari pembiayaan investasi (namun tidak
                                                                                                                                                 termasuk pendapatan yang diperoleh dari aset tersebut)
                                                                                                                                                 dimana jaminan tersebut dibuat atas aset tersebut untuk

Page 85
                  Nama Perjanjian                             Pihak                                 Jangka Waktu                                                     Keterangan
                                                                                                                                                 menjamin pembayaran utang yang timbul dari pembiayaan
                                                                                                                                                 investasi atas aset tersebut;
                                                                                                                                            4.   Jaminan yang menggantikan jaminan ayat V.d.1 dan ayat
                                                                                                                                                 V.d.2), yang tidak melebihi nilai jaminan yang
                                                                                                                                                 digantikannya.

                                                                                                                                        Nilai limit kredit Perjanjian Non Cash Loan Mandiri adalah sebesar
                                                                                                                                        USD75.000.000.

                                                                                                                                        Nilai outstanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada Bank
                                                                                                                                        Mandiri per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp63.911.704.690
                                                                                                                                        (enam puluh tiga miliar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus empat
                                                                                                                                        ribu enam ratus sembilan puluh Rupiah ).

     Perjanjian Pemberian Fasilitas AP Financing   a.   PT    Bank      Mandiri   Terhitung mulai tanggal 27 April 2026 sampai dengan   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank,
     (TR Non LC) No. WCO.KP/0149/NCL/2021,              (Persero) Tbk (“Bank”);   26 April 2027.                                        Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai
     tanggal 27 April 2021 sebagaimana diubah           dan                                                                             berikut:
     terakhir kali dengan Addendum VII (Ketujuh)   b.   Perseroan.                                                                      (i) Mengadakan merger dan akuisisi.
     Perjanjian Pemberian Fasilitas AP Financing                                                                                        (ii) Mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan lain, turut
     (TR Non LC) No. WCO.KP/0149/NCL/2021,                                                                                                    membiayai perusahaan-perusahaan lain dan/atau mengambil




61
     tanggal 24 April 2026 (“Perjanjian AP                                                                                                    bagian modal untuk kepentingan di luar usaha dan kepentingan
     Financing Mandiri”)                                                                                                                      pribadi perusahaan yang menyebabkan penurunan kinerja
                                                                                                                                              keuangan perusahaan termasuk ketidaksesuaian terhadap
                                                                                                                                              financial covenant yang telah dipersyaratkan dan kemampuan
                                                                                                                                              membayar Perseroan. Hal ini kecuali untuk anak perusahaan
                                                                                                                                              yang ada saat ini, cukup dalam bentuk pemberitahuan kepada
                                                                                                                                              Bank.
                                                                                                                                        (iii) Mengubah pemegang saham mayoritas baik secara langsung
                                                                                                                                              maupun tidak langsung sehingga kepemilikan mayoritas tidak
                                                                                                                                              lagi dimiliki oleh keluarga besar Bpk. Anthony Salim atau Salim
                                                                                                                                              Group.
                                                                                                                                        (iv) Memberikan sebagai jaminan setiap asetnya dan sahamnya baik
                                                                                                                                              yang telah ada maupun yang akan ada untuk menjamin
                                                                                                                                              pembayaran setiap utangnya kepada pihak manapun, kecuali:
                                                                                                                                              1. Jaminan yang telah ada pada saat ini, yang telah
                                                                                                                                                   diberitahukan kepada Bank;
                                                                                                                                              2. Jaminan yang diberikan dalam rangka fasilitas bagi pegawai
                                                                                                                                                   Perseroan;
                                                                                                                                              3. Jaminan atas aset yang secara langsung diperoleh oleh
                                                                                                                                                   Perseroan dari pembiayaan investasi (namun tidak
                                                                                                                                                   termasuk pendapatan yang diperoleh dari aset tersebut)

Page 86
                  Nama Perjanjian                            Pihak                                  Jangka Waktu                                                         Keterangan
                                                                                                                                                     dimana jaminan tersebut dibuat atas aset tersebut untuk
                                                                                                                                                     menjamin pembayaran utang yang timbul dari pembiayaan
                                                                                                                                                     investasi atas aset tersebut;
                                                                                                                                                4.   Jaminan yang menggantikan jaminan ayat V.d.1 dan ayat
                                                                                                                                                     V.d.2, yang tidak melebihi nilai jaminan yang digantikannya.

                                                                                                                                           Limit kredit Perjanjian AP Financing Mandiri adalah sebesar
                                                                                                                                           Rp200.000.000.000. Atas fasilitas kredit, Perseroan wajib membayar
                                                                                                                                           biaya-biaya sebagai berikut:

                                                                                                                                           •    Biaya administrasi: Rp10.000.000
                                                                                                                                           •    Biaya provisi: 0,10% p.a. dari total limit dibayar paling lambat
                                                                                                                                                pada saat penandatanganan Addendum Pe rjanjian Kredit
                                                                                                                                           •    Servicing fee: 0,15% p.a. dari total limit dibayar paling lambat
                                                                                                                                                pada saat penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit.

                                                                                                                                           Untuk tenor penarikan adalah maksimal 180 hari per penarikan.

                                                                                                                                           Nilai outstanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada Bank
                                                                                                                                           Mandiri per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp63.911.704.690




62
                                                                                                                                           (enam puluh tiga miliar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus empat
                                                                                                                                           ribu enam ratus sembilan puluh Rupiah ).

     Perjanjian Kredit Nomor 16, tanggal           a. PT Bank CIMB Niaga Tbk     a. Jangka Waktu Fasilitas Trade Account Payable:          a.   Kreditur setuju untuk menyediakan kepada Debitur, dan Debitur
     26 Februari 2025, sebagaimana terakhir kali      (“Kreditur”);                 Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .                    setuju untuk menerima dari fasilitas kredit dari Kreditur dalam
     diubah dengan Perubahan Ke-2 (Kedua)          b. Perseroan (“Debitur 1”);   b. Jangka Waktu Fasilitas Letter of Credit/Surat Kredit        bentuk:
     Perjanjian Kredit Nomor 16 tanggal            c. ITU (“Debitur 2”);            Berdokumen Dalam Negeri:
     26 Februari 2025, tanggal 19 Februari 2026    d. EDJS (“Debitur 3”);           Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .                    (i) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account
     oleh dan antara PT Bank CIMB Niaga Tbk,       e. INTRAMA (“Debitur 4”);     c. Jangka Waktu Fasilitas Trust Receipt:                           Payable:
     oleh dan antara Perseroan, ITU, EDJS,         f. PSG (“Debitur 5”); dan        Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .                        1. Jenis Fasilitas Kredit:
     INTRAMA, PSG, dan PSM jo. Syarat Umum         g. PSM (“Debitur 6”).         d. Jangka     Waktu      Fasilitas     Kredit     Bank                 Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account
     Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 06 Nomor                                      Garansi/Standby Letter of Credit:                                   Payable (“Fasilitas PTK Trade AP”) - Fasilitas Kredit
     15, tanggal 26 Februari 2025 (“ Perjanjian                                     Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .                            Langsung - On Revolving Basis - Uncommitted.
     Kredit CIMB”)
                                                                                                                                                     2.   Tujuan Penggunaan:
                                                                                                                                                          Membiayai pembelian truk atau alat berat atau suku
                                                                                                                                                          cadang atau barang-barang terkait lainnya dari supplier
                                                                                                                                                          termasuk Pajak Impor Barang (PIB) dengan
                                                                                                                                                          menggunakan sistem open account.

Page 87
     Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                       Keterangan
                                              3.   Jumlah Fasilitas Kredit:
                                                   Maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta
                                                   Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara
                                                   (ekuivalen) dalam mata uang Rupiah, dengan rincian
                                                   maksimum penggunaan oleh debitur sebagai berikut:
                                                   (a) Perseroan maksimum sebesar USD30.000.000
                                                       (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat);
                                                   (b) ITU maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh
                                                       juta Dolar Amerika Serikat);
                                                   (c) EDJS maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
                                                       puluh juta Dolar Amerika Serikat);
                                                   (d) INTRAMA maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
                                                       puluh juta Dolar Amerika Serikat);
                                                   (e) PSG maksimum sebesar Rp50.000.000.000 (lima
                                                       puluh miliar Rupiah);
                                                   (f) PSM maksimum sebesar Rp50.000.000.000 (lima
                                                       puluh miliar Rupiah);

                                                   Fasilitas PTK Trade AP bersifat interchangeable
                                                   dengan Fasilitas LC/SKBDN, Fasilitas TR, dan Fasilitas




63
                                                   BG/BLC, dengan ketentuan total jumlah penggunaan
                                                   seluruh Fasilitas Kredit secara Bersama -sama setiap
                                                   saat tidak dapat melebihi USD30.000.000 (tiga puluh
                                                   juta Dolar Amerika Serikat).

                                                   Mata Uang Fasilitas PTK Trade AP: Multicurrency,
                                                   Dolar Amerika Serikat (USD) atau Rupiah (Rp) .

                                              4.   Jangka Waktu Fasilitas Kredit:
                                                   Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .

                                              5.   Jangka Waktu Penarikan:
                                                   Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027

                                              6.   Syarat Penarikan:
                                                   (a) Menyerahkan:
                                                       Ͳ Fotokopi invoice atau daftar fotokopi invoice
                                                           atau faktur pajak impor barang atau dokumen
                                                           lain yang sejenis yang ditandatangani oleh
                                                           pihak yang berwenang mewakili Debitur.
                                                           Apabila menggunakan daftar invoice, Debitur

Page 88
     Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                        Keterangan
                                                           wajib menyerahkan sampel fotokopi invoice
                                                           10% (sepuluh persen) dari nilai penarikan
                                                           (maksimum 10 (sepuluh) fotokopi invoice);
                                                       Ͳ Tambahan dokumen untuk transaksi dengan
                                                           pihak terkait: wajib menyerahkan (i) fotokopi
                                                           dokumen invoice atau daftar invoice, (ii) daftar
                                                           faktur pajak; dan (iii) fotokopi dokumen
                                                           transport atau daftar dokumen transport yang
                                                           saling berhubungan. Untuk penyerahan daftar
                                                           invoice, Debitur wajib menyerahkan sampel
                                                           dokumen invoice 10% (sepuluh persen) dari
                                                           jumlah penarikan
                                                   (b) Hasil penarikan ditransfer ke rekening supplier
                                                       melalui rekening Debitur;
                                                   (c) Tenor atas setiap penarikan: 6 (enam) bulan dari
                                                       tanggal penarikan, dengan ketentuan sebagai
                                                       berikut:
                                                       Ͳ untuk invoice dengan tanggal jatuh tempo:
                                                           invoice yang dapat diterima maksimum 1 (satu)
                                                           bulan dari tanggal jatuh tempo. Lebih dari itu,




64
                                                           berlaku pengurangan tenor.
                                                       Ͳ untuk invoice tanpa tanggal jatuh tempo:
                                                           invoice yang dapat diterima maksimum 3 (tiga)
                                                           bulan dari tanggal penerbitan invoice. Lebih
                                                           dari itu, berlaku pengurangan tenor.
                                                   (d) Pembiayaan Kredit maksimum 100% (seratus
                                                       persen) dari nilai invoice.
                                                       Ͳ Skema reimbursement diperkenankan dengan
                                                           menyerahkan bukti pembayaran ke supplier.

                                              7.   Bunga (%):
                                                   Akan ditentukan sebelum penarikan. Indikasi bunga
                                                   Rupiah pada tanggal 27 Januari 2026 adalah 6.90%
                                                   untuk penarikan dengan jangka waktu 1 bulan.

                                              8.   Biaya:
                                                   15% per tahun dari total fasilitas, yang harus
                                                   dibayarkan pada saat penggunaan fasilitas pertama
                                                   kali, atau paling lambat 3 bulan sejak tanggal
                                                   penandatanganan Perjanjian Kredit CIMB.

Page 89
     Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                            Keterangan
                                              (ii) Fasilitas Letter of Credit/Surat Kredit Berdokumen Dalam
                                                   Negeri:
                                                   1. Jenis Fasilitas Kredit:
                                                       Fasilitas Letter of Credit (LC)/Surat Kredit Berdokumen
                                                       Dalam Negeri (SKBDN) (Sight/Usance/UPAS/UPAU)
                                                       (“Fasilitas LC/SKBDN”) - Fasilitas Kredit Tidak
                                                       Langsung - On Revolving Basis - Uncommitted.

                                                  2.   Tujuan Penggunaan:
                                                       Mendukung kebutuhan Debitur         unt uk   pembelian
                                                       berdasarkan LC/SKBDN.

                                                  3.   Jumlah Fasilitas Kredit:
                                                       Maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta
                                                       Dolar Amerika Serikat), dengan rincian maksimum
                                                       penggunaan oleh Debitur sebagai berikut:
                                                       (a) Perseroan maksimum sebesar USD30.000.000
                                                           (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat);
                                                       (b) ITU maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh
                                                           juta Dolar Amerika Serikat);




65
                                                       (c) EDJS maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
                                                           puluh juta Dolar Amerika Serikat);
                                                       (d) INTRAMA maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
                                                           puluh juta Dolar Amerika Serikat);

                                                       Fasilitas LC/SKBDN bersifat interchangeable dengan
                                                       Fasilitas PTK Trade AP, Fasilitas TR, dan Fasilitas
                                                       BG/SBLC, dengan ketentuan total jumlah penggunaan
                                                       seluruh Fasilitas Kredit secara bersama -sama setiap
                                                       saat tidak dapat melebihi USD30.000.000 (tig a puluh
                                                       juta Dolar Amerika Serikat).

                                                       Mata Uang Fasilitas LC/SKBDN: Multicurrency, Dolar
                                                       Amerika Serikat (USD) atau Rupiah (Rp).

                                                  4.   Jangka Waktu Fasilitas Kredit:
                                                       Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .

                                                  5.   Jatuh Tempo Fasilitas Kredit:
                                                       Tanggal 26 Februari 2027.

Page 90
     Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                         Keterangan
                                                  6.   Jangka Waktu Penarikan:
                                                       Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027

                                                  7.   Syarat Penarikan:
                                                       (a) Menyerahkan permohonan pembukaan LC atau
                                                           SKBDN;
                                                       (b) Bila melakukan penerbitan SKBDN, invoice pajak
                                                           atas barang wajib diserahkan;
                                                       (c) Menyerahkan dokumen lainnya yang disyaratkan
                                                           untuk pembukaan LC/SKBDN.

                                                  8.   UPAS Rate:
                                                       Akan ditentukan sebelum penarikan.

                                                  9.   Biaya:
                                                       (a) Biaya pembukaan:
                                                           Ͳ 0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun,
                                                              minimum USD25 (dua puluh lima Dolar Amerika
                                                              Serikat) atau ekuivalen.
                                                       (b) Biaya akseptasi:




66
                                                           Ͳ 0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun,
                                                              minimum USD25 (dua puluh lima Dolar Amerika
                                                              Serikat) atau ekuivalen.
                                                       (c) Biaya perubahan:
                                                           Ͳ Penambahan nilai atau perpanjangan jangka
                                                              waktu: sama dengan biaya pembukaan.
                                                       (d) Lainnya:
                                                           Ͳ USD20 (dua puluh Dolar Amerika Serikat)
                                                              ditambah Telex fee.
                                                           Ͳ SWIFT fee: Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah).

                                              (iii) Fasilitas Trust Receipt:
                                                    1. Jenis Fasilitas Kredit:
                                                        Fasilitas Trust Receipt (“Fasilitas TR”) - Fasilitas
                                                        Kredit Langsung - On Revolving Basis - Uncommitted.

                                                  2.   Tujuan Penggunaan:
                                                       Melunasi        LC       dan/atau       SKBDN
                                                       (Sight/Usance/UPAS/UPAU) yang diterbitkan oleh
                                                       Kreditur.

Page 91
     Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                       Keterangan
                                              3.   Jumlah Fasilitas Kredit:
                                                   Maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta
                                                   Dolar Amerika Serikat), dengan rincian maksimum
                                                   penggunaan oleh Debitur sebagai berikut:
                                                   (a) Perseroan maksimum sebesar USD30.000.000
                                                       (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat);
                                                   (b) ITU maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh
                                                       juta Dolar Amerika Serikat);
                                                   (c) EDJS maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
                                                       puluh juta Dolar Amerika Serikat);
                                                   (d) INTRAMA maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
                                                       puluh juta Dolar Amerika Serikat);

                                                   Fasilitas TR bersifat interchangeable dengan Fasilitas
                                                   PTK Trade AP, Fasilitas LC/SKBDN, Fasilitas TR iB dan
                                                   Fasilitas BG/SBLC, dengan ketentuan total jumlah
                                                   penggunaan seluruh Fasilitas Kredit secara bers ama-
                                                   sama setiap saat tidak dapat melebihi USD30.000.000
                                                   (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat).




67
                                                   Mata Uang Fasilitas LC/SKBDN: Multicurrency, Dolar
                                                   Amerika Serikat (USD), Rupiah (Rp), Euro (EUR), Yuan
                                                   (CNY).

                                              4.   Jangka Waktu Fasilitas Kredit:
                                                   Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .

                                              5.   Jatuh Tempo Fasilitas Kredit:
                                                   Tanggal 26 Februari 2027.

                                              6.   Jangka Waktu Penarikan:
                                                   Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .

                                              7.   Syarat Penarikan:
                                                   (a) menyerahkan Promissory Notes (Promes);
                                                   (b) menyerahkan pemberitahuan kedatangan dokume n
                                                       (document arrival notice) yang menginformasikan
                                                       kewajiban untuk melunasi LC/SKBDN;
                                                   (c) maksimum pembiayaan Kreditur 100% dari nilai LC.

Page 92
     Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                          Keterangan
                                                  8.   Bunga (%):
                                                       Akan ditentukan sebelum penarikan .

                                              (iv) Fasilitas Bank Garansi/Standby Letter of Credit:
                                                   1. Jenis Fasilitas Kredit:
                                                       Fasilitas Bank Garansi (BG)/Standby Letter of Credit
                                                       (SBLC) (“Fasilitas BG/SBLC”) - Fasilitas Kredit Tidak
                                                       Langsung - On Revolving Basis - Uncommitted.

                                                  2.   Tujuan Penggunaan:
                                                       Penerbitan BG/SBLC untuk mendukung kegiatan usaha
                                                       Debitur. Jenis BG/SBLC: Bid, Advance Payment,
                                                       Performance, Payment, Custom Bonds, Shipping
                                                       Guarantee.

                                                  3.   Jumlah Fasilitas Kredit:
                                                       Maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh juta
                                                       Dolar Amerika Serikat), dengan rincian maksimum
                                                       penggunaan oleh Debitur sebagai berikut:
                                                       (a) Perseroan maksimum sebesar USD30.000.000




68
                                                           (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat);
                                                       (b) ITU maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga puluh
                                                           juta Dolar Amerika Serikat);
                                                       (c) EDJS maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
                                                           puluh juta Dolar Amerika Serikat);
                                                       (d) INTRAMA maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
                                                           puluh juta Dolar Amerika Serikat);
                                                       (e) PSG maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
                                                           puluh juta Dolar Amerika Serikat);
                                                       (f) PSM maksimum sebesar USD30.000.000 (tiga
                                                           puluh juta Dolar Amerika Serikat);

                                                       Fasilitas BG/SBLC bersifat interchangeable dengan
                                                       Fasilitas PTK Trade AP, Fasilitas LC/SKBDN, dan
                                                       Fasilitas TR dengan ketentuan total jumlah penggunaan
                                                       seluruh Fasilitas Kredit secara bersama -sama setiap
                                                       saat tidak dapat melebihi USD30.000.000 (tiga puluh
                                                       juta Dolar Amerika Serikat).

                                                       Mata Uang Fasilitas LC/SKBDN: Multicurrency, Dolar
                                                       Amerika Serikat (USD), Rupiah (Rp), Euro (EUR) .

Page 93
     Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                     Keterangan
                                              4.   Jangka Waktu Fasilitas Kredit:
                                                   Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .

                                              5.   Jatuh Tempo Fasilitas Kredit:
                                                   Tanggal 26 Februari 2027.

                                              6.   Jangka Waktu Penarikan:
                                                   Sampai dengan tanggal 26 Februari 2027 .

                                              7.   Syarat Penarikan:
                                                   (a) Menyerahkan:
                                                       Ͳ Aplikasi penerbitan BG/SBLC;
                                                       Ͳ Dokumen lain yang disyaratkan dalam
                                                           pembukaan BG/SBLC;
                                                       Ͳ Surat kuasa untuk mengambil dokumen asli
                                                           (jika ada).

                                                   (b) Pembukaan BG/SBLC berdasarkan dokumen
                                                       penarikan (underlying) selain perjanjian atau
                                                       kontrak diperkenankan sepanjang dokumen yang




69
                                                       bersangkutan mencantumkan persyaratan bahwa
                                                       Kreditur perlu menerbitkan BG/SBLC. Penyerahan
                                                       perjanjian atau kontrak wajib dilakukan paling
                                                       lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal penerbitan
                                                       BG/SBLC.
                                                   (c) Pembukaan BG/SBLC di luar format standar
                                                       Kreditur tunduk pada persetujuan Kreditur dan
                                                       Debitur wajib menyerahkan Letter of Indemnity.
                                                   (d) BG/SBLC dengan kondisi back value date
                                                       diperkenankan sepanjang Debitur menyerahkan
                                                       Letter of Indemnity.
                                                   (e) Persyaratan tambahan khusus Debitur 5: BG/SBLC
                                                       yang dibuka tidak terkait customer pertambangan
                                                       batu bara atau usaha pertambangan batu bara dan
                                                       tidak digunakan untuk menjamin fasilitas pinjaman.
                                              8.   Biaya:
                                                   (a) Biaya penerbitan:
                                                       Ͳ untuk BG Tender:
                                                           0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun,
                                                           minimum USD25 (dua puluh lima Dolar Amerika

Page 94
                  Nama Perjanjian                              Pihak                                 Jangka Waktu                                                    Keterangan
                                                                                                                                                              Serikat) atau ekuivalen Rp400.000 (empat
                                                                                                                                                              ratus ribu Rupiah).
                                                                                                                                                          Ͳ untuk BG/SBLC lainnya:
                                                                                                                                                              0,60% (nol koma enam nol persen) per tahun,
                                                                                                                                                              minimum USD25 (dua puluh lima Dolar Amerika
                                                                                                                                                              Serikat) atau ekuivalen Rp400.000 (empat
                                                                                                                                                              ratus ribu Rupiah).
                                                                                                                                                      (b) Biaya perubahan:
                                                                                                                                                          Ͳ penambahan jumlah atau perpanjangan jangka
                                                                                                                                                              waktu:
                                                                                                                                                              sama dengan biaya penerbitan.
                                                                                                                                                          Ͳ lainnya:
                                                                                                                                                              USD20 (dua puluh Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                                                                              termasuk pembatalan.
                                                                                                                                                      (c) Biaya administrasi: tidak dikenakan .

                                                                                                                                         Nilai oustanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada CIMB per
                                                                                                                                         31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 55.508.782.291 (lima puluh
                                                                                                                                         lima miliar lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu
                                                                                                                                         dua ratus sembilan puluh satu Rupiah).




70
     Perjanjian Fasilitas No. 2023-0049208,          a. MUFG      Bank,     Ltd.   a. Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa Komitmen         Nasabah berjanji dan menyetujui bahwa selama masih terdapat
     tanggal 8 Desember 2023, sebagaimana               (“MUFG” atau “Bank”);         Ͳ 15 Desember 2025 - 30 November 2026              jumlah berapapun yang tersedia atau belum dilunasi berdasarkan
     terakhir kali diubah dengan Amandemen atas      b. IMSI (“Nasabah 1”);        b. Fasilitas Perdagangan 1: Impor/Lokal LC (Sight,    Dokumen Transaksi, Nasabah tidak akan, dan tidak akan berusaha
     Perjanjian Fasilitas No. 2025-0074158,          c. Perseroan (“Nasabah 2”);      Usance)                                            untuk, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
     tanggal 15 Desember 2025 jo. Syarat dan         d. INTRAMA (“Nasabah 3”);        Ͳ 15 Desember 2025 - 30 November 2026
     Ketentuan Umum MUFG Bank, Ltd., tanggal         e. ITU (“Nasabah 4”);         c. Fasilitas Perdagangan 2: Fasilitas Hijau untuk     a.   Nasabah, tanpa persetujuan Bank terlebih dahulu, tidak
     13 Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan       f. EDJS (“Nasabah 5”); dan       Green LC                                                diperkenankan untuk melepaskan hak Nasabah atas harta
     Khusus untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir        g. PT National Assemblers        Ͳ 15 Desember 2025 - 30 November 2026                   kekayaan Nasabah yang bernilai sama dengan atau lebih dari
     MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024          (“Nasabah 6”).             d. Fasilitas Perdagangan 2: Penyelesaian Impor             Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kecuali dalam
     jo. Syarat dan Ketentuan Khusus untuk                                            Ͳ 15 Desember 2025 - 30 November 2026                   kegiatan usaha Nasabah yang lazim dan wajar ( arm’s length
     Fasilitas Perdagangan MUFG Bank, Ltd.,                                        e. Fasilitas Perdagangan 3: Pembiayaan Tagihan             business) di dalam Grup lndomobil;
     tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan                                          (Sight, Usance)
     Ketentuan       Khusus     untuk    Fasilitas                                    Ͳ 15 Desember 2025 - 30 November 2026              b.   bergabung atau melebur dengan pihak lainnya manapun atau
     Pembiayaan Tagihan MUFG Bank, Ltd.,                                           f. Fasilitas Perdagangan 4: Bank Guarantee dan/atau        melakukan atau memperbolehkan perubahan apapun atas
     tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan                                          SBLC (Advance Payment Bond, Bid Bond,                   susunan permodalan, pemegang sahamnya atau kepemilikan -
     Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Bank                                            Performance Bond, Warranty Bond)                        kepemilikan saham mereka, atau mengubah anggaran dasarnya
     Garansi MUFG Bank, Ltd., tanggal                                                 Ͳ 15 Desember 2025 - 30 November 2026                   yang dapat memiliki dampak material yang merugikan: Nasabah
     13 Desember 2024, oleh dan antara (i) IMSI,                                   g. Fasilitas Risiko Pasar (Spot, Options, Forward)         I untuk menjaga minimum 75% kepemilikan dalam Nasabah 2;
     (ii) Perseroan, (iii) INTRAMA, (iv) ITU, (v)                                     Fasilitas Forward Risiko Pasar (Spot, Options,
     EDJS, (vi) National Assemblers dan (vii)                                         Forward) ini adalah unadvised dan akan tersedia

Page 95
               Nama Perjanjian                  Pihak                   Jangka Waktu                                                  Keterangan
     MUFG Bank, Ltd. (“Perjanjian Fasilitas -           berdasarkan permintaan secara tertulis, namun      c.   bertindak sebagai penjamin atau melakukan tindakan apapun
     MUFG”)                                             Fasilitas bukan merupakan suatu fasilitas dengan        yang memiliki dampak sejenis sehubungan dengan kewajiban -
                                                        komitmen.                                               kewajiban pihak ketiga manapun kecuali telah diungkapkan
                                                                                                                sebelumnya kepada Bank;

                                                                                                           d.   memulai suatu proses kepailitan, atau dengan pr oses hukum
                                                                                                                yang sedang berjalan atau dengan pembelaan apapun yang
                                                                                                                dimiliki berdasarkan suatu putusan, penetapan atau keputusan
                                                                                                                pengadilan atau pejabat pemerintah di Indonesia yang timbul
                                                                                                                dari     proses   tersebut,   mengubah,    membatasi    atau
                                                                                                                mempengaruhi kewajiban-kewajibannya dalam dokumen
                                                                                                                transaksi;

                                                                                                           e.   mengubah secara signifikan karakteristik dari kegiatan
                                                                                                                usahanya (baik melalui suatu transaksi tunggal maupun
                                                                                                                beberapa transaksi yang terkait maupun tidak terkait satu sama
                                                                                                                lainnya, baik yang terjadi pada suatu waktu atau selama jangka
                                                                                                                waktu tertentu serta baik melalui pelepasan, pengambilalihan
                                                                                                                atau cara lainnya);




71
                                                                                                           f.   dan akan mengusahakan bahwa afiliasinya dan para direktur,
                                                                                                                pejabat, karyawan, agen, dan mitra usaha patungan tidak akan:
                                                                                                                (i) menggunakan, secara langsung a tau tidak langsung, seluruh
                                                                                                                atau sebagian dari basil pinjaman, untuk tujuan pendanaan,
                                                                                                                pembiayaan, atau memfasilitasi suatu kegiatan, bisnis atau
                                                                                                                transaksi orang yang dikenai sanksi atau di negara yang dikenai
                                                                                                                sanksi, atau dengan cara lain apapun yang dapat
                                                                                                                mengakibatkan pelanggaran sanksi-sanksi yang berlaku
                                                                                                                terhadap suatu pihak dalam hal tersebut; dan (ii) mendanai,
                                                                                                                secara langsung atau tidak langsung, seluruh atau sebagian,
                                                                                                                suatu pembayaran kembali berdasarkan dokumen transaksi
                                                                                                                dengan menggunakan hasil yang diperoleh dari transaksi
                                                                                                                dengan atau properti dari suatu orang yang dikenai sanksi;

                                                                                                           g.   melanggar janji bahwa (i) Nasabah, setiap afiliasi, atau setiap
                                                                                                                direktur, pejabat, atau (menurut pengetahuan Nasabah (setelah
                                                                                                                melakukan penyelidikan yang tepat dan cermat) atau afiliasi
                                                                                                                tersebut) karyawan, mereka masing -masing; dan (ii) menurut
                                                                                                                pengetahuan Nasabah (setelah melakukan penyelidikan yang
                                                                                                                tepat dan cermat), setiap orang yang bert indak atas nama
                                                                                                                Nasabah atau setiap afiliasi Nasabah, tidak akan menggunakan

Page 96
     Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                                Keterangan
                                                   secara langsung atau tidak langsung seluruh atau sebagian dari
                                                   hasil pencairan dari transaksi peminjaman untuk tujuan apapun
                                                   yang akan melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi.

                                              Batas Fasilitas dari seluruh Fasilitas-Fasilitas      sebagaimana
                                              disebutkan di atas adalah sebagai berikut:

                                              a.   Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa Komitmen :
                                                   Ͳ Nasabah 1: USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika
                                                       Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 2: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 3: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 4: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 5: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)

                                              b.   Fasilitas Perdagangan 1 Impor/Lokal LC ( Sight, Usance):




72
                                                   Ͳ Nasabah 2: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 3: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 4: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 5: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 6: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)

                                              c.   Fasilitas Perdagangan 2: Fasilitas Hijau untuk Green LC
                                                   Ͳ Nasabah 6: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)

                                              d.   Fasilitas Perdagangan 2: Penyelesaian Impor
                                                   Ͳ Nasabah 2: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 3: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)

Page 97
     Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                             Keterangan
                                                   Ͳ   Nasabah 4: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ   Nasabah 5: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ   Nasabah 6: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)

                                              e.   Fasilitas Perdagangan 3 Pembiayaan Tagihan
                                                   Ͳ Nasabah 2: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 3: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 4: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 5: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 6: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)

                                              f.   Fasilitas Perdagangan 4: Garansi Bank dan/SBLC (Advance




73
                                                   Payment Bond, Bid Bond, Performance Bond, Warranty Bond )
                                                   Ͳ Nasabah 2: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 3: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 4: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 5: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)
                                                   Ͳ Nasabah 6: USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar
                                                       Amerika Serikat)

                                              Batas fasilitas gabungan dari fasilitas tersebut di atas adalah
                                              USD110.000.000 (seratus sepuluh juta Dolar Amerika Serikat).

                                              Nilai outstanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada MUFG per
                                              31 Desember 2025 adalah sebesar Rp357.776.917.150 (tiga ratus
                                              lima puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta sembilan
                                              ratus tujuh belas ribu seratus lima puluh Rupiah) .

Page 98
                    Nama Perjanjian                             Pihak                                  Jangka Waktu                                                   Keterangan
     Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/NS/0432          a. EDJS (“EDJS”);             a. Fasilitas Commercial Letter of Credit tersedia     Kecuali bila diatur di bawah ini, tanpa pemberitahuan tert ulis terlebih
     tanggal 28 September 2016 sebagaimana           b. Perseroan (“WISEL”);          sampai dengan tanggal 30 November 2026;            dahulu kepada Pemberi Pinjaman, Peminjam tidak boleh
     terakhir kali telah diubah dengan Perubahan                                   b. Fasilitas Acceptance tersedia sampai dengan        menimbulkan atau mengizinkan ditimbulkannya utang pembiayaan.
     Ketiga atas Perjanjian Fasilitas Tanggal        “EDJS       dan      WISEL       tanggal 30 November 2026;                          Utang pembiayaan di sini termasuk di dalamnya adalah jumlah atas
     22 Agustus 2025 jo. (i) Lampiran No. 066        selanjutnya disebut sebagai   c. Fasilitas Loan on Note Trust Receipt tersedia      setiap kewajiban berdasarkan fasilitas pembelian surat utang a tau
     untuk Perjanjian Fasilitas SMBCI/NS/0432        “Peminjam”); dan                 sampai tanggal 30 November 2026;                   penerbitan obligasi, surat utang, obligasi tanpa jaminan, saham
     tanggal 28 September 2016, (ii) Lampiran                                      d. Fasilitas Guarantee tersedia sampai tanggal        pinjaman, atau instrumen yang serupa.
     No.     067     untuk Perjanjian    Fasilitas   c. PT Bank BTPN Tbk              30 November 2026;
     SMBCI/NS/0432 tanggal 28 September 2016,           sebagaimana        telah   e. Fasilitas Loan on Note Account Payable Financing   Fasilitas yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman berdasarkan
     (iii) Lampiran No. 068 untuk Perjanjian            berubah nama menjadi          tersedia sampai tanggal 30 November 2026;          Perjanjian Fasilitas BTPN adalah sebagai berikut:
     Fasilitas    SMBCI/NS/0432      tanggal    28      PT Bank SMBC Indonesia     f. Fasilitas Loan on Note tersedia sampai tanggal     a. Fasilitas Commercial Letter of Credit, sejumlah USD30.000.000
     September 2016, (iv) Lampiran No. 069 untuk        (“Pemberi    Pinjaman”        30 November 2026.                                     (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam
     Perjanjian Fasilitas SMBCI/NS/0432 tanggal         atau “Bank SMBC”).                                                                  Non-USD;
     28 September 2016, (v) Lampiran No. 070                                                                                             b. Fasilitas Acceptance, sejumlah USD30.000.000 (tiga puluh juta
     untuk Perjanjian Fasilitas SMBCI/NS/0432                                                                                               Dolar Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam Non -USD;
     tanggal 28 September 2016, dan (vi)                                                                                                 c. Fasilitas Loan on Note Trust Receipt, sejumlah USD30.000.000
     Lampiran No. 071 untuk Perjanjian Fasilitas                                                                                            (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam
     SMBCI/NS/0432 tanggal 28 September 2016                                                                                                Non-USD;
     (“Perjanjian Fasilitas BTPN”).                                                                                                      d. Fasilitas Guarantee, sejumlah USD30.000.000 (tiga puluh juta
                                                                                                                                            Dolar Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam Non -USD;




74
                                                                                                                                         e. Fasilitas Loan on Note Account Payable Financing, sejumlah
                                                                                                                                            USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau nilai
                                                                                                                                            setaranya dalam Non-USD;
                                                                                                                                         f. Fasilitas Loan on Note, sejumlah USD30.000.000 (tiga puluh juta
                                                                                                                                            Dolar Amerika Serikat) atau nilai setaranya dalam Non-USD.

                                                                                                                                         Bunga untuk fasilitas ini adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                         a. Fasilitas Commercial Letter of Credit , bunga tidak berlaku;
                                                                                                                                         b. Fasilitas Acceptance, bunga tidak berlaku;
                                                                                                                                         c. Fasilitas Loan on Note Trust Receipt, suku bunga per tahun
                                                                                                                                            adalah Cost of Fund ditambah 1,35% (satu koma tiga lim a persen)
                                                                                                                                            per tahun atau suku bunga yang disepakati para pihak
                                                                                                                                            sebagaimana dinyatakan dalam Permohonan Penarikan;
                                                                                                                                         d. Fasilitas Guarantee, bunga tidak berlaku;
                                                                                                                                         e. Fasilitas Loan on Note Account Payable Financing , suku bunga
                                                                                                                                            per tahun adalah Cost of Fund ditambah 1,35% (satu koma tiga
                                                                                                                                            lima persen) per tahun atau suku bunga yang disepakati para
                                                                                                                                            pihak sebagaimana dinyatakan dalam Permohonan Penarikan;
                                                                                                                                         f. Fasilitas Loan on Note, suku bunga per tahun adalah Cost of Fund
                                                                                                                                            ditambah 1,35% (satu koma tiga lima persen ) per tahun atau suku

Page 99
                  Nama Perjanjian                            Pihak                             Jangka Waktu                                                 Keterangan
                                                                                                                                    bunga yang disepakati para pihak sebagaimana dinyatakan dalam
                                                                                                                                    Permohonan Penarikan.

                                                                                                                               Nilai outstanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada Bank
                                                                                                                               SMBC per 31 Desember 2025 adalah sebesar nihil.

     Surat Fasilitas No. LC/FD-015/LA/2026,        a. PT National Assemblers;   Terhitung mulai tanggal 12 Maret 2026 sampai   Masing-masing Penerima Pinjaman berjanji bahwa selama fasilitas
     tanggal 12 Maret 2026 (“Surat Fasilitas BNP   b. Perseroan;                dengan 30 November 2026.                       berlaku:
     Paribas”)                                     c. PT IMSI; dan
                                                   d. PT Bank BNP Paribas                                                      a.    kewajiban-kewajiban pembayarannya berdasarkan dokumen
                                                      Indonesia (“Bank” atau                                                         fasilitas akan selalu memiliki peringkat sekurang-kurangnya
                                                      “BNPP”).                                                                       setara atau setingkat dengan semua utang yang tidak dijamin
                                                                                                                                     dan tidak tersubordinasi, kecuali untuk kewajiban yang secara
                                                                                                                                     umum berlaku terhadap perusahaan;

                                                                                                                               b.    pihaknya harus mematuhi dalam segala hal yang material
                                                                                                                                     semua hukum yang berlaku dan pihaknya akan memperoleh dan
                                                                                                                                     mempertahankan keberlakuan dan kekuatan hukum seti ap
                                                                                                                                     otorisasi, izin, pendaftaran, persetujuan yang diperlukan
                                                                                                                                     sehubungan dengan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan




75
                                                                                                                                     dokumen fasilitas dan untuk memastikan kesesuaian dengan
                                                                                                                                     hukum, keabsahan dan keberlakuan atau penerimaan sebagai
                                                                                                                                     bukti atas dokumen fasilitas dalam setiap yurisdiksi yang
                                                                                                                                     berlaku;

                                                                                                                               c.    pihaknya harus menyediakan kepada BNPP segera setelah hal
                                                                                                                                     tersebut tersedia, tetapi dalam hal apapun dalam jangka waktu
                                                                                                                                     180 hari setelah setiap akhir dari tahun buku (atau dalam
                                                                                                                                     periode lain sebagaimana diminta ata u disepakati oleh BNPP):
                                                                                                                                     i. laporan keuangan yang diaudit (atau laporan keuangan
                                                                                                                                         konsolidasi yang diaudit) untuk tahun buku tersebut; dan
                                                                                                                                     ii. laporan keuangan yang diaudit dari masing -masing Pihak
                                                                                                                                         Yang Berkewajiban untuk tahun buku tersebut (apabila
                                                                                                                                         relevan).
                                                                                                                                     laporan keuangan mana akan, atas permintaan dari BNPP,
                                                                                                                                     diaudit oleh firma akuntansi independen yang dapat diterima
                                                                                                                                     oleh BNPP;
                                                                                                                               d.    pihaknya akan memberikan informasi lainnya kepada BNPP
                                                                                                                                     terkait dengan usaha, pembiayaan, pengelolaan dan
                                                                                                                                     manajemen atau informasi lain yang secara wajar diminta oleh
                                                                                                                                     BNPP dari waktu ke waktu;

Page 100
     Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                              Keterangan
                                              e.   tidak ada perubahan substansial yang akan dilaksanakan
                                                   terhadap keberadaan umum dari bisnis sejak tanggal yang
                                                   tercantum pada Surat Fasilitas;

                                              f.   pihaknya akan memberi tahu secara tertulis kepada BN PP
                                                   terkait dengan setiap peristiwa atau keadaan yang merupakan
                                                   suatu cedera janji berdasarkan perjanjian apapun yang
                                                   mengikat pihaknya (termasuk dokumen fasilitas) dan yang telah
                                                   atau sewajarnya mungkin menyebabkan suatu dampak kerugian
                                                   material (dan, dalam hal apapun, langkah-langkah, apabila ada,
                                                   yang diambil untuk memulihkan cedera janji tersebut) segera
                                                   setelah menyadari terjadinya hal tersebut;

                                              g.   pihaknya akan segera memberi tahu secara tertulis kepada
                                                   BNPP setiap upaya hukum litigasi, arbitrase atau ad ministratif
                                                   yang diajukan atau diancamkan terhadap pihaknya yang,
                                                   apabila BNPP diputuskan kalah, dapat atau sewajarnya mungkin
                                                   memberikan dampak kerugian material;

                                              h.   pihaknya tidak akan, secara langsung atau tidak langsung,




76
                                                   menggunakan hasil penarikan apapun, atau meminjamkan,
                                                   menyumbang atau dengan cara lain menyediakan hasil tersebut
                                                   kepada anak perusahaan, mitra usaha patungan atau pihak
                                                   lainnya (i) untuk mendanai kegiatan atau usaha dari atau
                                                   dengan pihak mana pun, atau negara atau wilayah mana pun
                                                   yang, pada saat pendanaan, merupakan pihak yang dikenakan
                                                   sanksi atau negara yang dikenakan sanksi; atau (ii) dalam hal
                                                   apapun lainnya yang dapat mengakibatkan suatu pelanggaran
                                                   terhadap sanksi oleh pihak mana pun;

                                              i.   pihaknya tidak akan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada
                                                   BNPP melaksanakan atau mengizinkan (i) perubahan dari
                                                   anggaran dasarnya saat ini yang, secara langsung maupun tidak
                                                   langsung, memengaruhi keberadaan badan hukumnya dan akan
                                                   mengakibatkan pihaknya tidak lagi menjadi entitas yang
                                                   bertahan yang solven atau yang telah atau secara wajar
                                                   mungkin memiliki suatu dampak kerugian material atau (ii)
                                                   segala skema atau kompromi atau pengaturan lain apapun
                                                   dengan segala kreditur dari suatu anggota grup yang telah atau
                                                   secara wajar mungkin memiliki suatu dampak kerugian material;

Page 101
     Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                              Keterangan
                                              j.   pihaknya akan memastikan bahwa masing-masing set laporan
                                                   keuangan yang disampaikan kepada BNPP sesuai dengan
                                                   dokumen fasilitas yang disusun sesuai dengan SAK, dan akan
                                                   memberi tahu BNPP mengenai se gala perubahan dalam SAK
                                                   dan akan menyerahkan semua informasi yang diperlukan untuk
                                                   BNPP menilai kondisi keuangan baru dari masing-masing pihak
                                                   yang berkewajiban dan anak perusahaannya;

                                              k.   pihaknya tidak akan dan harus memastikan bahwa tidak ada
                                                   anak perusahaannya yang akan, membuat atau mengizinkan
                                                   adanya pembebanan apapun atas semua (atau setiap bagian
                                                   substansial dari) pendapatan, kesanggupan atau aset -aset saat
                                                   ini atau di masa yang akan datang kecuali untuk pembebanan
                                                   (i) yang berlaku pada, dan diungkapkan kepada BNPP secara
                                                   tertulis sebelum tanggal pada Surat Fasilitas; (ii) tercipta karena
                                                   berlakunya hukum dalam kegiatan perdagangan normal yang
                                                   tidak akan, menurut pendapat wajar dari BNPP, memengaruhi
                                                   secara material kemampuan dari penerima pinjaman untuk
                                                   melaksanakan kewajibannya berdasarkan dokumen fasilitas;
                                                   (iii) diberikan kepada BNPP berdasarkan fasilitas; atau (iv)




77
                                                   disusun dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari BNPP;

                                              l.   pihaknya tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari
                                                   BNPP, baik dalam transaksi tunggal atau dalam serangkaian
                                                   transaksi, baik berkaitan maupun tidak, dan baik secara
                                                   sukarela atau tidak, menjual, memindahkan atau dengan cara
                                                   lain melepas semua atau sebagian besar dari aset-aset atau
                                                   usahanya;

                                              m. pihaknya akan segera, atas permintaan dari BNPP,
                                                 menyediakan atau memastikan penyediaan dokumentasi
                                                 tersebut dan bukti lainnya sebagaimana secara wajar diminta
                                                 oleh BNPP untuk melaksanakan seluruh pemeriksaan “kenali
                                                 nasabah anda”, “kenali transaksi anda” atau pemeriksaan lain
                                                 sejenis pada nasabah atau transaksi berdasarkan semua hukum
                                                 yang berlaku untuk tujuan transaksi yang diatur dalam dokumen
                                                 fasilitas; dan

Page 102
     Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                              Keterangan
                                              n.   pihaknya tidak akan menuntut kekebalan terhadap gugatan,
                                                   eksekusi, penyitaan atau proses hukum lainnya dalam proses
                                                   hukum yang ditempuh dalam yurisdiksi pendiriannya
                                                   sehubungan dengan dokumen fasilitas.

                                              Fasilitas yang diberikan oleh Bank berdasarkan Surat Fasilitas BNP
                                              Paribas adalah sebagai berikut:

                                              a.   Fasilitas Pinjaman Bergulir (Revolving Credit Facility), sejumlah
                                                   Rp20.000.000.000;
                                              b.   Fasilitas Impor Letter of Credit / SKBDN issuance, sejumlah
                                                   USD20.000.000; dan
                                              c.   Fasilitas Bank Garansi Standby Letter of Credit Facility,
                                                   sejumlah USD20.000.000.

                                              Nilai outstanding Perseroan dan Perusahaan Anak kepada BNPP per
                                              31 Desember 2025 adalah sebesar nihil.




78

Page 103
9.2 PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan perjanjian-perjanjian yang
dibuat antara Perseroan dengan Perusahaan Anak sebagaimana dirincikan sebagai berikut:

 1.    Nama Perjanjian            :   Addendum Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 004
                                      /WSL/PPMU/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 , sebagaimana terakhir kali diubah
                                      berdasarkan Adendum-Kedua Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 002/WSL/PPMU/2026,
                                      tanggal 2 Januari 2026
       Jenis Transaksi            :   Pinjaman
       Jangka Waktu               :   31 Desember 2026
       Tujuan                         1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja kepada
                                           PT PSG dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus
                                           miliar Rupiah);
                                      2. PT PSG menyatakan mengakui dan menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari
                                           Perseroan;
                                      3. Pagu Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT PSG wajib
                                           digunakan oleh PT PSG hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal kerja;
                                      4. Tingkat bunga Fasilitas Pinjaman dari Perseroan sebagai mana da ri waktu ke
                                           waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui oleh Para Pihak akan
                                           wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang bersangkutan.
                                           Tingkat bunga akan ditinjau sewaktu -waktu oleh Perseroan berdasarkan kondisi
                                           pasar;
                                      5. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
                                           PT PSG setelah penandatangan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
                                           permohonan terlebih dahulu kepada Perseroan (Formulir Penarikan - Lampiran
                                           I)) dengan nominal yang akan disesuaikan dengan kebutuhan Pihak Kedua
                                           (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu Fasilitas
                                           Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini;
                                      6. PT PSG wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada Perseroan
                                           berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat-lambatnya pada tanggal
                                           berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 3
                                           Perjanjian ini, kecuali apabila Jangka Waktu Perjanjian ini diperpanjang.

                                      PT PSG dapat melakukan pembayaran kembali lebi h awal atau pelunasan lebih awal
                                      atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan 1 (satu) hari kerja
                                      sebelumnya dengan dilengkapi keterangan mengenai jumlah kewajiban yang akan
                                      dibayarkan beserta tanggal pembayarannya (Formulir Pelunasan - Lampiran II).
       Para Pihak                 :   a. Perseroan; dan
                                      b. PT PSG.

  2.   Nama Perjanjian            :   Adendum Pertama dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 005 -
                                      ST/WSL/PPMU/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024, sebagaimana terakhir kali diubah
                                      berdasarkan Adendum Kedua Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 005-
                                      ST/WSL/PPMU/XII/2024-Add 2, tanggal 1 Januari 2026
       Jenis Transaksi            :   Pinjaman
       Jangka Waktu               :   31 Desember 2029
       Tujuan                     :   Pagu Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT PSM wajib digunakan
                                      oleh PT PSM hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal kerja.
       Para Pihak                 :   a. Perseroan; dan
                                      b. PT PSM.

  3.   Nama Perjanjian            :   Perjanjian     Sewa        Menyewa      Ruang       Sewa       Indomobil    Tower
                                      No. 065/HRGALGL/MCA/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018, sebagaimana diubah terakhir
                                      kali dengan Addendum 2026 No. 593/MCA/XI/2025, tanggal 27 November 2025
       Jenis Transaksi            :   Sewa Menyewa
       Jangka Waktu               :   31 Desember 2026
       Tujuan                     :   PT MCA telah menyatakan persetujuannya untuk menyewakan sebuah ruang sewa
                                      di dalam Gedung lndomobil Tower kepada Perseroan dan Perseroan telah menyatakan
                                      persetujuannya untuk menyewa ruangan tersebut. Ruang sewa yang dimaksud adala h
                                      berupa 1 (satu) lantai di lndomobil Tower yang terletak di Jl. MT Haryono Kav. 11,
                                      Lantai 6 Kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dengan luas
                                      sebesar ±831.26M².



                                                       79

Page 104
       Para Pihak                    :     a.   PT Multicentral Aryaguna (“PT MCA”); dan
                                           b.   Perseroan.

 4.    Nama Perjanjian                     Addendum Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman
                                           No. 003/WSL/PPMU/XII/2025, tanggal 1 Desember 2025
       Jenis Transaksi                     Pinjaman
       Jangka Waktu                        31 Desember 2026
       Tujuan                              1. Perseroan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman modal kerja kepada
                                                PT ITU dengan pagu fasilitas pinjaman sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun
                                                Rupiah);
                                           2. PT ITU menyatakan mengakui dan menerima Pagu Fasilitas Pinjaman dari
                                                Perseroan;
                                           3. Pagu Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada PT ITU wajib
                                                digunakan oleh PT ITU hanya untuk membiayai dan/atau membantu modal kerja;
                                           4. Tingkat bunga Fasilitas Pinjaman dari Perseroan sebagai mana dari waktu ke
                                                waktu akan ditentukan oleh Perseroan atau yang disetujui ol eh Para Pihak akan
                                                wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang bersangkutan.
                                                Tingkat bunga akan ditinjau sewaktu-waktu oleh Perseroan berdasarkan kondisi
                                                pasar;
                                           5. Penarikan fasilitas pinjaman dari Pagu Fasilitas Pinjaman akan dilakukan oleh
                                                PT ITU setelah penandatangan Perjanjian ini (dengan menyampaikan
                                                permohonan terlebih dahulu kepada Perseroan (Formulir Penarikan - Lampiran I))
                                                dengan nominal yang akan disesuaikan dengan kebutuhan Pihak Kedua
                                                (“Fasilitas Pinjaman”), sepanjang tidak melebihi batas maksimal Pagu Fasilitas
                                                Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini;
                                           6. PT ITU wajib membayar kembali/melunasi Fasilitas Pinjaman kepada Perseroan
                                                berdasarkan kesepakatan Para Pihak selambat-lambatnya pada tanggal
                                                berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 3 Perjanjian
                                                ini, kecuali apabila Jangka Waktu Perjanjian ini diperpanjang .

                                           PT ITU dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal atau pelunasan lebih awal
                                           atas Fasilitas Pinjaman dengan memberitahukan kepada Perseroan 1 (satu) hari kerja
                                           sebelumnya dengan dilengkapi keterangan mengenai jumlah kewajiban yang akan
                                           dibayarkan beserta tanggal pembayarannya (Formulir Pelunasan - Lampiran II).
       Para Pihak                          a. Perseroan; dan
                                           b. PT ITU


9.3 PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan perjanjian -perjanjian yang
dibuat antara Perseroan maupun Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sebagaimana rincian sebagai berikut:

  1.   Nama Perjanjian           :       Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 23, tanggal 8 Juni 2016, yang dibuat di hadapan
                                         Indah Retno Widayati, S.H., Notaris di Pekanbaru sebagaimana telah diubah terakhir
                                         kali melalui Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No. 24, tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat
                                         di hadapan Indah Retno Widayati, S.H., Notaris di Pekanbaru
       Jenis Transaksi           :       Sewa Menyewa
       Jangka Waktu              :       30 Juni 2026 sampai dengan 29 Juni 2029
       Tujuan                            Sewa menyewa satu unit bangunan yang terletak di Jalan Sukarno Hatta/Panglima yang
                                         berdiri di atas sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHGB No. 50 dengan luas 837
                                         m 2 atas nama Mawar.
       Para Pihak                :       a. Perseroan; dan
                                         b. Mawar.

  2.   Nama Perjanjian           :       Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 24, tanggal 8 Juni 2016, dibuat di hadapan Indah
                                         Retno Widayati, S.H., Notaris di Pekanbaru sebagaimana telah diubah terakhir kali
                                         melalui Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No. 23, tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat
                                         di hadapan Indah Retno Widayati, S.H., Notaris di Pekanbaru.
       Jenis Transaksi           :       Sewa Menyewa
       Jangka Waktu              :       30 Juni 2026 sampai dengan 29 Juni 2029




                                                            80

Page 105
            Tujuan               :   Sewa menyewa satu unit bangunan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta/Panglima
                                     yang berdiri di atas sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHGB No. 00704 dengan
                                     luas 543 m2 atas nama Husni Agustam.
            Para Pihak           :   a. Perseroan; dan
                                     b. Husni Agustam.

     3.     Nama Perjanjian      :   Perjanjian Sewa Menyewa No. 383, tanggal 9 Maret 2026, dibuat di hadapan Monika
                                     Febriani Pardosi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kotawaringin Timur
            Jenis Transaksi      :   Sewa Menyewa
            Jangka Waktu         :   1 April 2026 sampai dengan 31 Maret 2029
            Tujuan               :   Sewa menyewa sebuah bangunan yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak
                                     di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur,
                                     dengan bukti kepemilikan hak berupa SHM No. 3748 dengan luas 846 m 2 atas nama
                                     Paiman Sirait.
            Para Pihak           :   a. Perseroan; dan
                                     b. Paiman Sirait.

     4.     Nama Perjanjian      :   Perjanjian Pemberian Jasa No. 056/XI/25/HEVE, tanggal 1 September 2025
            Jenis Transaksi      :   Pemberian Jasa
            Jangka Waktu         :   1 September 2025 sampai dengan 31 Agustus 2027
            Tujuan               :   Pekerjaan pemeliharaan dan kunjungan berkala tractor Johndeere & static crane HIAB
                                     Jonsered, serta jasa dan VHS dengan spesifikasi sebagaimana terlampir pada
                                     Perjanjian.
            Para Pihak           :   a. Perseroan; dan
                                     b. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tb k


10. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
2026, Perseroan tidak memiliki tambahan aset tetap.

11. KETERANGAN MENGENAI ASET BERGERAK PERSEROAN

1.        Kendaraan

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026, Perseroan tidak memiliki tambahan kendaraan lainnya.

2.        Penyertaan Saham

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
2026, tidak terdapat perubahan informasi atas penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan pada
Perusahaan Anak.

12. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
    KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau


                                                       81

Page 106
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat sengketa di luar maupun di dalam pengadilan
yang sedang berjalan yang akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana
Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 oleh Perseroan.

13. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain daripada informasi yang telah
disampaikan dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun
2026, Perseroan tidak memiliki tambahan aset bergerak berupa hak kekayaan intelektual.

14. ASURANSI

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun
2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas asuransi terhadap
aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan. Adapan seluruh asuransi yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut :

1)   Asuransi Property All Risk

Polis Asuransi Property All Risk yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis
No. 319/PAREQ/BD I/B-III/VI/2026 yang berlaku sampai tanggal 8 Juli 2027, dengan objek pertanggungan (i)
kantor pada Kawasan PT MSM Rindi Majangga Estate RME, Jln. Waingapu, Kabaru, Kec. Rindi, Kabupaten
Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, 87181 dan (ii) kantor pada Jl. Sisingamangaraja KM. 11 No. 16 Medan,
dengan nilai pertanggungan sebesar Rp700.000.000 dan total premi s ebesar Rp1.401.145.

Polis Asuransi Property All Risk yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis
No. 320/PAREQ/BD I/B-III/VI/2026 yang berlaku sampai tanggal 8 Juli 2027, dengan objek pertanggungan
kantor pada Jl. Sisingamangaraja XII, Bangun Mulia, Medan Amplas, Medan, dengan nilai pertanggungan
sebesar Rp4.000.000.000 dan total premi sebesar Rp7.584.000 .

Polis Asuransi Property All Risk yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan nomor polis
No. 321/PAREQ/BD I/B-III/VI/2026 yang berlaku sampai tanggal 8 Juli 2027, dengan objek pertanggungan (i)
Indomobil Tower Lt. 6, Jl. MT Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330 dan (ii) Green Sedayu Bizpark Blok GS
3/38, Jl. Cakung Cilincing Timur Raya Km. 2, Jakarta, dengan nilai pertang gungan sebesar Rp750.000.000 dan
total premi sebesar Rp1.662.875.




                                                    82

Page 107
B.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
     PERUSAHAAN ANAK

1.   UMUM

Perseroan merupakan bagian dari Grup Indomobil, salah satu distributor dan manufaktur otomotif terbesar
di Indonesia. Perseroan berdiri sejak 1997 namun baru memulai operasionalnya sebagai importir truk Volvo
sejak tahun 2006. Perseroan telah tumbuh dan b erkembang secara pesat sebagai perusahaan induk untuk
bisnis alat-alat berat untuk pertambangan, perkebunan, dan konstruksi dalam Grup Indomobil, serta telah
ditunjuk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat yang menangani segmen -segmen meliputi
pertambangan batu bara, mineral, kehutanan dan pertanian, konstruksi, operasional pelabuhan, minyak dan
gas, dan lain-lain.

Total pangsa pasar Perseroan untuk penjualan retail Europe CBU Trucks di Indonesia pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar 42,80% dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk penjualan
mesin pertambangan dan konstruksi merek Volvo oleh Pers eroan pada tanggal 31 Desember 2025 mencapai
pangsa pasar 4,10% di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal Perseroan, pada penjualan untuk mesin
pertanian dan kehutanan, Perseroan memiliki pangsa pasar sebesar 38,30% dari total penjualan merek John
Deere pada tanggal 31 Desember 2025.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 4.742 pegawai dan 248 dealer truk dan alat berat.
Perseroan menangani 62 lokasi proyek dan jasa penyewaan yang tersebar di Sumatera, Jawa, NTT,
Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Beberapa produk portofolio Perseroan antara lain adalah Volvo Trucks,
Volvo CE, Volvo Bus, SDLG, Renault Truck, Kalmar, Manitou, John Deere, HIAB, Mantsinen, Morooka , Volvo
Penta, dan Bandit Industries, Inc.

Perseroan merupakan bagian dari Indomobil Group yang fokus pada bisnis truk dan alat berat, suku cadang,
jasa, dan kontraktor yang terus berkembang pesat sebagai sub -holding melalui akuisisi dan pendirian bisnis
baru. Perseroan dan anak perusahaannya ditunjuk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat
ternama yang digunakan di berbagai industri, seperti pertambangan batu bara dan mineral, kehutanan dan
pertanian, konstruksi, operasi pelabuhan, minyak d an gas, dan lain sebagainya. Untuk bisnis truk, alat berat,
suku cadang dan jasa dijalankan oleh Perseroan, EDJS, ITU, INTRAMA, sementara untuk lini bisnis kontraktor
dan rental dikelola oleh PSG dan PSM.

Informasi lebih detail mengenai produk yang ditawarkan dari 4 segmen usaha Perseroan dijabarkan sebagai
berikut:

1. Truk dan Alat Berat

Perseroan menghadirkan berbagai macam truk dan alat berat berkualitas tinggi yang dapat digunakan
di berbagai sektor industri. Perseroan memiliki portofolio produk yang dikenal karena keandalan dan
performanya yang superior, sehingga dapat membantu klien menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien
dan efektif.

2. Suku Cadang

Perseroan menawarkan layanan purnajual, termasuk penyediaan suku cadang. Bagian usaha suku cadang
berfungsi sebagai distributor eksklusif untuk produk -produk terkenal seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo
Construction Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab, dan
Bandit.




                                                     83

Page 108
3. Jasa

Perseroan tidak hanya menjual truk dan alat berat, tetapi juga menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan
bisnis para pelanggan. Salah satu solusi penting yang ditawarkan adalah layanan purnajual. Layanan purnajual
didukung dengan teknisi-teknisi andal yang siap membantu para pelanggan mencapai produktivitas maksimum
dan total biaya kepemilikan yang optimal. Layanan tersebut meliputi:
•     Perawatan dan perbaikan;
•     Konsultasi; dan
•    Pelatihan.

4. Kontraktor dan Penyewaan

Selain itu, Perseroan dan anak perusahaan juga menyediakan jasa kontraktor, jasa penyewaan, dan layanan
purnajual. Sejak tahun 2011, Perseroan telah memperluas bisnis dengan menyediakan layanan kontraktor
untuk berbagai sektor, seperti:
 •   Pertambangan: membantu pemilik konsesi pertambangan di Indonesia dengan pekerjaan Over Burden,
     Coal Getting, dan Hauling.
 •   Perkebunan: menyediakan layanan perataan jalan, land clearing, dan pembangunan infrastruktur.
 •   Konstruksi: mengerjakan berbagai proyek konstruksi umum & sipil, seperti pembuatan bendungan,
     pekerjaan kolam limbah, data center, dan pembuatan Green House.

2.   KEGIATAN USAHA

                                                                      (iii)




                             (i)
                                                                           (ii)




                                                                    (iv)
(i) Perseroan dan Anak Perusahaan memperoleh produk dari pemasok (supplier), (ii) yang kemudian
didistribusikan kepada pelanggan yang membutuhkan alat berat dan truk, lengkap dengan layanan purna jual
(after sales service). Selain itu, (iii) Perseroan dan Anak Perusahaan juga menyediakan s uku cadang untuk
mendukung operasional dan perawatan unit yang telah dijual. Dalam menjalankan usahanya, (iv) Perseroan
dan Anak Perusahaan juga menyediakan jasa kontraktor proyek dan rental sebagai bagian dari penawaran
pelayanan yang lengkap kepada customer untuk memenuhi semua kebutuhan yang dimiliki oleh customer.

Melalui Perusahaan Anak, Perseroan melakukan beragam kegiatan usaha seperti penjualan alat -alat berat
beserta dengan suku cadang dan servis, usaha rental dan usaha kontraktor umum dan kontraktor
pertambangan. Pada tanggal 31 Desember 2025 pendapatan bersih Perseroan menurun 5,79% menjadi
Rp10,57 triliun dibandingkan Rp11,22 triliun pada tanggal 31 Desember 2024:




                                                    84

Page 109
                                                                           31 Desember
                        Uraian
                                                                 2025                       2024

 Truk dan alat berat                                           5.758.579.584.949          6.891.035.735.909
 Suku cadang                                                   3.097.597.109.026          2.948.696.242.618
 Kontraktor                                                    1.281.887.690.873            984.527.114.710
 Jasa                                                            434.847.575.907            398.129.881.935
 Jumlah                                                       10.572.911.960.755         11.222.388.975.172


Usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang

Unit usaha Penjualan Truk dan Alat Berat beserta suku cadang ini bertindak selaku distributor eksklusif dari
beberapa produk ternama seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck, SDLG,
John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab dan Bandit.

Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih dari unit usaha penjualan truk dan alat berat sebesar
Rp5.758.579.584.949 atau sekitar 54,47% dari pendapatan bersih Perseroan dan suku cadang sebesar
Rp3.097.597.109.026 atau 29,30% dari pendapatan bersih Perseroan.

Usaha Kontraktor

Perseroan melalui salah satu Perusahaan Anak menyediakan layanan Jasa Kontraktor Umum dan Kontraktor
Pertambangan para pemilik konsesi pertambangan di Indonesia. Pelayanan Kontraktor Umum meliputi
perataan jalan, land clearing, infrastruktur, pembuatan ben dungan, pekerjaan kolam limbah, data center dan
pembuatan Green House. Sementara itu Pelayanan Kontraktor Pertambangan mencakup pekerjaan Over
Burden, Coal Getting, dan Hauling terhadap beberapa pemilik konsesi pertambangan terkemuka seperti Itacha
Resources.

Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih dari unit usaha kontraktor adalah sebesar
Rp1.281.887.690.873 atau sekitar 12,12% dari pendapatan bersih Perseroan.

Usaha Jasa

Untuk melengkapi penjualan truk dan alat berat serta suku cadang, Perseroan juga menyediakan fasilitas jasa
after sales service.

Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih dari unit usaha jasa adalah sebesar Rp434.847.575.907
atau menyumbang sebesar 4,11% dari pendapatan bersih Perseroan.

3.   PERSAINGAN USAHA DALAM INDUSTRI

Berdasarkan data Riset Pasar Internal, total pangsa pasar Perseroan untuk Europe CBU Trucks di Indonesia
pada 31 Desember 2025 sebesar 42,8% dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk
penjualan mesin pertambangan dan konstruksi merek Volvo oleh Perseroan pada 31 Desember 2025
berdasarkan mencapai pangsa pasar 4,1% di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal Perseroan, pada
penjualan untuk mesin pertanian dan kehutanan Perseroan memiliki pangsa pasar pada 31 Desember 2025
sebesar 38,3% dari penjualan merek John Deere.




                                                    85

Page 110
1)   Riset Pasar Internal
2)   Riset Pasar Internal
3)   Riset pasar internal


4.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

Perseroan yakin bahwa keunggulan kompetitif utamanya terdiri dari:

a.   Produk yang ditawarkan oleh Perseroan adalah produk -produk yang memiliki reputasi sangat baik
     di dunia yang memiliki keunggulan kualitas, daya tahan, dan kinerja.

     Perseroan mendapat kepercayaan dari merek-merek ternama di dunia seperti Volvo Trucks, Volvo CE,
     Renault Trucks, Kalmar Port Equipment, dan Manitou Material Handler dan merek ternama lainya. Dengan
     reputasi yang dimiliki oleh merek-merek tersebut, pelanggan-pelanggan Perseroan dapat memperoleh
     keyakinan bahwa produk-produk yang ditawarkan tersebut mempunyai kualitas yang telah teruji dalam
     membantu proses operasional di lapangan.

b.   Cakupan produk yang lengkap sehingga Perseroan dapat menawarkan one-stop solution pada
     pelanggan

     Selain kualitas produk yang merupakan aset utama Perseroan, Perseroan juga memiliki cakupan produk
     yang luas, sehingga mempermudah proses pelanggan Perseroan dalam memilih alat -alat yang dibutuhkan
     dalam operasionalnya dari satu pintu saja. Perseroan juga menyediakan lini bisnis pendukung seperti suku
     cadang dan juga jasa service.

c.   Layanan purna jual yang baik melalui ketersediaan suku cadang dan teknisi yang terjamin

     Untuk mendukung layanan one-stop solution, Perseroan juga menyediakan layanan purna jual seperti
     menyediakan suku cadang dan juga jasa service. Perseroan didukung oleh teknisi -teknisi andal dalam
     penyediaan jasa service.

d.   Jaringan penjualan yang luas di seluruh Indonesia

     Perseroan memiliki jaringan distribusi operasional yang luas dimana sampai dengan 31 Desember 2025,
     Perseroan memiliki 248 outlet dan 62 lokasi proyek di seluruh Indonesia untuk mendukung kegiatan
     operasional Perseroan.




                                                     86

Page 111
e.   Reputasi Perseroan yang baik dan merupakan bagian dari perusahaan otomotif terkemuka
     di Indonesia

     Perseroan merupakan salah satu perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia yang memiliki sejarah dan
     reputasi yang baik dengan merek -merek ternama dunia. Hal ini dibuktikan dengan Perseroan mampu
     menjadi dealer utama untuk beberapa merek ternama dunia seperti Volvo, Kalmar dan Manitou. Perseroan
     mampu menjadi pemimpin pasar dalam beberapa sektor alat berat seperti EUR Trucks, Mobile port
     Equipment dan Tele Handler. Keunggulan tersebut menjadi reputasi yang baik bagi Perusahaan untuk
     menarik lebih banyak principal ternama dunia lainnya dan akan mendorong pertumbuhan bisnis Perseroan.

5.   PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

5.1 Kondisi Makro Ekonomi Indonesia

Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 tetap menjanjikan di tengah tantangan global berupa keberlanjutan
perang di Timur Tengah, ketidakpastian ekonomi, fluktuasi harga komoditas, serta dinamika kebijakan dan
regulasi. Peluang pertumbuhan masih terbuka seiring ke butuhan jangka panjang komoditas pertambangan,
meningkatnya aktivitas industri domestik, serta percepatan transformasi digital di sektor pendukung. Strategi
diversifikasi usaha yang dijalankan Perseroan turut memperkuat fleksibilitas dalam merespons peruba han
pasar dan mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu.

Dari sisi industri alat berat, Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) memproyeksikan
permintaan pada tahun 2026 berada pada kisaran 23.000 -25.000 unit dengan pertumbuhan moderat sekitar
5%-8% dibandingkan tahun sebelumnya. Proyeksi tersebut mencerminkan nilai pasar alat berat nasional yang
diperkirakan mencapai US$3,62 miliar pada 2026 dan berpotensi meningkat hingga sekitar USD4,89 miliar
pada 2031 dengan CAGR 6%-8%. Kondisi ini membuka peluang bagi Perseroan untuk memperluas product
line, segmen pelanggan, dan jangkauan geografis secara berkelanjutan.

5.2 Prospek Usaha

Perseroan dan Anak Perusahaan begerak dibidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat.
Perseroan dan Anak Perusahaan menawarkan berbagai macam truk dan alat berat dengan merek -merek
ternama seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck, SDLG, John Deere,
Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab dan Bandit.

Pasar Alat Berat Indonesia
                                                                                             (dalam satuan unit)




Source : Laporan Pasar Alat Berat Indonesia, globenewswire.com




                                                             87

Page 112
Alat berat adalah jenis alat atau kendaraan berukuran besar yang dirancang khusus untuk menjalankan
pekerjaan berat, seperti konstruksi, pertambangan, pertanian, dan kehutanan. Alat ini umumnya digunakan
untuk menggali, mengangkat, memindahkan material, atau meratakan permukaan tanah. Beberapa contoh
heavy equipment yang umum digunakan antara lain ekskavator, buldoser, loader, traktor, dan truk tambang.
Kendaraan berat sangat krusial dalam mempercepat dan meningkatkan efisiens i proyek-proyek berskala besar.

Pada tahun 2025, pasar alat berat Indonesia tercatat total unit alat berat sebanyak 2 1.694 dan diperkirakan
tumbuh menjadi 31.920 unit pada tahun 2031, dengan CAGR sebesar 6,65% dari tahun 2025-2031, hal ini
sejalan dengan rencana pemerintah Indonesia untuk terus berfokus pada pengembangan infrastruktur
kedepannya. Dimana alat berat jenis pemindah tanah memiliki kontribusi yang paling besar pada tahun 2025
terutama untuk kebutuhan sektor pertambangan dan proyek energi terbarukan. Pemenuhan kebutuhan pasar
alat berat Indonesia dilakukan melalui kombinasi impor dan produksi dalam negeri. Strategi ini memastikan
ketersediaan alat berat sekaligus mendukung pertumbuhan industri manufaktur nasional.

                                  Proyeksi Impor Traktor Truk Indonesia 2024 -2028

                                                                                          (dalam juta Dolar Amerika)


                                                                                 ϭϬϬ͕ϱϭ

                                                                         ϵϳ͕ϲϵ

                                                                 ϵϰ͕ϴϬ

                                                   ϵϭ͕ϴϲ

                                      ϴϴ͕ϴϲ




                                      ϮϬϮϰ         ϮϬϮϱ          ϮϬϮϲ    ϮϬϮϳ    ϮϬϮϴ

Source:proyeksi impor truk traktor Indonesia, reportlinker.com

Truk traktor berfungsi sebagai kendaraan penggerak utama yang digunakan untuk menarik atau mengangkut
trailer atau muatan berat, terutama dalam kegiatan logistik dan transportasi barang. Truk traktor sering
digunakan di pelabuhan, area industri, proyek konstruksi, dan jalur distribusi antarkota maupun antarnegara.
Perannya sangat vital dalam menjaga kelancaran rantai pasok dan distribusi logistik secara efisien.

Bedasarkan data yang ada, Impor traktor Indonesia pada tahun 2024 diproyeksikan mencapai USD88,86 juta.
Dimana hingga tahun 2028 Import Traktor Truk Indonesia diperkirakan mencapai $100,51 juta yan g ditargetkan
mengalami kenaikan CAGR sebesar 2,49% dari tahun ke tahun. Kenaikan yang stabil ini mencerminkan potensi
pertumbuhan permintaan terhadap traktor truk di Indonesia.




                                                                  88

Page 113
Pertumbuhan positif pada sektor truk dan alat berat Indonesia didorong oleh berbagai hal antara lain :

a.   Kondisi Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar (tambang, pertanian dan
     kehutanan)

     Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Beberapa potensi sumber daya alam
     Indonesia adalah hasil tambang seperti minyak bumi, gas alam, batu bara dan nikel, hasil pertanian serta
     kehutanan. Indonesia memiliki hutan terluas ketiga di dunia, yaitu sekitar 99 juta hektar. Selain itu masih
     banyak area sumber daya alam seperti pertanian dan pertambangan yan g belum tereksplorasi. Tingginya
     potensi sumber daya alam yang belum tereksplorasi membuat Industri alat berat memiliki prospek yang
     baik dalam beberapa tahun kedepan.

b.   Pembangunan infrastruktur yang masih akan tumbuh secara pesat di masa depan

     Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 34 provinsi yang terletak di 5
     pulau besar dan 4 kepulauan. Kondisi geografis tersebut menyebabkan kebutuhan yang tinggi akan
     infrastruktur. Hal tersebut membuat peluang untuk perkemb angan usaha Perseroan masih sangat tinggi
     terlebih Pemerintah Indonesia masih giat mendorong pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.
     Dengan tingginya kebutuhan akan pembangunan infrastruktur, Perseroan berencana untuk mengambil
     pangsa pasar pada segmen tersebut.

c.   Peluang untuk melakukan diversifikasi usaha terkait dengan bisnis alat berat

     Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperbaiki perekonomian Indonesia. Sektor yang
     menjadi fokus adalah sektor-sektor yang memerlukan eksplorasi lebih lanjut dari berbagai pihak mulai dari
     sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, dan pelabuhan. Melihat peluang yang ada, Prospek usaha
     kedepannya masih akan baik dan Perseroan merasa penting untuk melakukan diversifikasi agar tidak
     bergantung hanya pada satu komoditas saja.

5.3. Strategi Usaha

Perseroan bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar Perusahaan Anak dan mengambil kesempatan terbuka
di pasar. Strategi usahanya antara lain:

a.   Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan
     pada sektor komoditas tertentu

     Dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat dan mengurangi ketergantungan terhadap sektor
     komoditas tertentu, Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan masuk ke sektor bisnis lain seperti
     konstruksi, alat-alat pelabuhan, dan jasa penyewaan alat berat. Selain mengurangi ketergantungan pada
     sektor komoditas tersebut, hal ini diharapkan dapat memperluas basis pelanggan Perseroan ke depannya
     sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.

b.   Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan

     Perseroan dan Perusahaan Anak menawarkan berbagai layanan penyewaan alat berat yang bertujuan
     memudahkan pelanggan memilih jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk memberikan kepuasan
     kepada pelanggan dan meningkatkan loyalitas pelanggan -pelanggan yang ada, Perseroan menyediakan
     layanan pemeliharaan yang menopang jasa penyewaan alat berat tersebut. Dengan pengalaman sebagai
     distributor merek-merek tersebut, Perseroan akan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan purna
     jual pada merek-merek tersebut.




                                                       89

Page 114
c.   Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan

     Perseroan berusaha untuk meningkatkan kinerja keuangan dengan melakukan kegiatan usaha secara
     efisien. Beberapa parameter efisiensi yang akan dilakukan Perseroan adalah meningkatkan perputaran
     persediaan dan kolektabilitas piutang usaha. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu pengembangan
     usaha Perseroan dengan menghindari kebutuhan modal kerja yang membesar.

     Selain itu, Perseroan senantiasa mencari sumber pendanaan dengan cost of fund yang paling baik bagi
     Perseroan. Perseroan akan mencari dan membandingkan semua opsi pendanaan yang dimiliki, baik
     melalui perbankan atau institusi keuangan dalam negeri maupun luar negeri, serta pasar modal untuk
     memastikan beban keuangan yang harus dibayarkan seminimal mungkin. Beban keuangan yang lebih
     kompetitif akan mendorong efisiensi dan memperbaiki kinerja arus kas dan mendorong laju pertumbuhan
     Perseroan yang lebih baik.

d.   Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan
     Perusahaan Anak.

     Perkembangan teknologi yang sangat pesat beberapa tahun terakhir membuat persaingan usaha alat berat
     semakin kompetitif. Transformasi bisnis Perseroan menggunakan teknologi wajib dilakukan untuk
     menopang pertumbuhan bisnis Perseroan secara konsisten dari tahun -ke tahun melalui efisiensi
     operasional. Dengan memperkenalkan elektro-mobilitas dan memasuki bidang usaha EBT (New
     Renewable Energy), Perseroan berupaya untuk melakukan peningkatan kapabilitas teknologi digital dan
     diharapkan akan membawa Perseroan menjadi perusahaan alat berat yang mampu bersaing di era industri
     4.0 ini.

e.   Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia

     Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan melakukan manajemen tenaga kerja
     dalam menjalankan usahanya. Perseroan meyakini kemimpinan yang baik, penanaman nilai -nilai budaya
     Perseroan, program keterlibatan karyawan, pengembangan diri karyawan dan adapatasi berkelanjutan.
     Maka dari itu Perseroan secara konsisten berusaha meningkatkan kualitas karyawannya dengan
     mengikutsertakan dalam berbagai kegiatan pendidikan seperti seminar, kursus -kursus, program
     pelatihan/pendidikan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan antara lain keuangan/perpajakan, pasar
     modal, dalam usaha meningkatkan wawasan dan mengikuti perkembangan mutakhir.

f.   Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap

     Dalam memberikan produk dan layanan, Perseroan selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Untuk
     mendukung hal tersebut Perseroan berusaha melengkapi product line agar cakupan produk yang
     ditawarkan lebih lengkap. Perseroan melihat masih ada ruang untuk melengkapi product line sehingga
     mampu menawarkan one-stop solution kepada pelanggan. Dengan one-stop solution ini, memungkinkan
     bagi Perseroan untuk hadir di semua sektor dan industri serta memperluas jangkauan pelanggan baru
     sehingga Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki saat ini.

g.   Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area -area yang saat ini belum terjangkau.

     Perseroan melalui Perusahaan Anak, telah menyiapkan jaringan distribusi penjualan di seluruh Indonesia
     untuk memenuhi permintaan pelanggan. Ke depannya, Perseroan akan terus melihat peluang yang ada
     pada daerah-daerah yang belum dimasuki oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan kepuasan dan
     profitabilitas pelanggan, serta meningkatkan pangsa pasar di industri alat berat.




                                                    90

Page 115
h.   Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja penjualan

     Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki orientasi pada pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Untuk
     menunjang hal tersebut Perseroan menerapakan beberapa strategi mulai dari refokus bisnis untuk
     membangun agility dan resilience, pengembangan layanan purna jual untuk memaksimal kan indeks
     kepuasan pelanggan dan profitabilitas dan mel akukan diversifikasi bisnis Perseroan. Hal ini diyakini dapat
     menopang pertumbuhan bisnis dan peningkatan kinerja penjualan Perseroan di masa mendatang.

5.4. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan

Pelanggan utama

Di bawah ini tersaji rincian dari pendapatan atas penjualan berdasarkan pelanggan pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024:

                                                                             31 Desember
                        Uraian
                                                                   2025                        2024

 PT Sapta Indra Sejati                                             972.536.281.232              698.329.338.074
 PT Pama Persada Nusantara                                         860.266.195.204              131.781.797.218
 PT Petrosea Tbk                                                   854.884.898.054              509.606.051.633
 PT Samudera Mulia Abadi                                           552.319.680.878              390.928.993.352
 PT Artha Tunggal Mandiri                                          398.410.539.157              387.429.442.250
 Jumlah                                                          3.640.046.019.332            2.118.075.622.527


Saat ini Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan khusus mengenai pembayaran selain
mengacu kepada kontrak yang telah disepakati bersama antara Perseroan dengan masing -masing pelanggan.

Perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pelanggan tertentu.

6.   KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah fluktuasi nilai
mata uang asing. Fluktuasi mata uang asing mempengaruhi harga alat berat hingga suku cadang.

7.   PERIZINAN LINGKUNGAN

Kegiatan usaha Perseroan tidak membutuhkan perizinan lingkungan.

8.   RISET DAN PENGEMBANGAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
kebijakan riset dan pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.




                                                       91

Page 116
VIII.    PERPAJAKAN

Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat
final yaitu:

i)   atas pernghasilan berupa bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities ) sebesar 10%
     bagi Wajib Pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap (BUT), atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi W ajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
     Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding
     period) obligasi.
ii) atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
     tetap (BUT), atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
     lebih harga jual atau nilai nominal di a tas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan
     (accrued interest).
iii) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non interest bearing debt securities
     sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) a tau tarif sesuai ketentuan
     Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk
     usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi.
iv) atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
     terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 - 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.07/PMK.01 1/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan No.85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Atas Bunga Obligasi, dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi dalam penjualan obligasi, diskonto negat if
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.

Apabila Wajib Pajak luar negeri akan menggunakan tarif pajak pemotongan sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, Wajib Pajak luar negeri harus telah memenuhi persyaratan
administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B, dan tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh
Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No.PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
telah direvisi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER -25/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No.PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud adalah Surat Keterangan Domisili (SKD)
yang disampaikan oleh Wajib Pajak luar negeri kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

a)   menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Form DGT-1 atau Form DGT-
     2);
b)   telah diisi oleh Wajib Pajak luar negeri dengan lengkap;
c)   telah ditandatangani oleh Wajib Pajak luar negeri atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan
     sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3 B;
d)   telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang
     berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan
     tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; da n




                                                     92

Page 117
e)   disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak
     terutangnya pajak.

Dalam hal Wajib Pajak luar negeri tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir d, Wajib Pajak luar negeri
dianggap memenuhi persyaratan administra tif apabila ketentuan-ketentuan pada butir a, b, c, dan e dipenuhi,
dan Wajib Pajak luar negeri melampirkan Surat Keterangan Domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh
negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Di rektur Jenderal Pajak
No.PER-24/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER -61/PJ/2009 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Form DGT-1 lembar pertama dan Form DGT-2 yang memenuhi persyaratan di atas mempunyai masa berlaku
sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan Surat Keterangan Domisili
(SKD) disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B
diterbitkan atau disahkan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib
Pajak:
Ͳ Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
Ͳ Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
    persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
-  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
   yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
   diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
-  Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau dis konto yang
   diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
-  Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
   melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima a tau diperoleh penjual obligasi
   pada saat transaksi.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan tel ah memenuhi kewajiban pajaknya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2023 sesuai dengan taksiran penghasilan
kena pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
 DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
 OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWA RAN UMUM OBLIGASI INI.




                                                    93

Page 118
IX.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

Konsultan Hukum

M. Arie Armand (Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners)
Generali Tower, Lantai Penthouse
Gran Rubina Business Park
Jl. HR. Rasuna Said
Jakarta 12940

Nama Rekan              :   M. Arie Armand, S.H ., LL. M.
No. STTD                :   STTD.KH-219/PJ.-1/PM.02/2023 tanggal 4 Agustus 2023
Surat Penunjukan        :   Ref.: AYMP/101-340/24/XI/1245, tanggal 28 November 2024
Keanggotaan Asosiasi    :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja           :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                            Himpunan       Konsultan       Hukum       Pasar     Modal   (HKHPM)
                            No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah
                            melalui Keputusan HKHPM No Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
                            2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                            tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal

Tugas pokok dari Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen, sesuai
dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang merupakan penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.

Notaris

Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jalan Panglima Polim V
Nomor 11, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12160

No. STTD                :   STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Surat Penunjukan        :   014/WSL/FAD/1/25 tanggal 24 Januari 2025
Keanggotaan Asosiasi    :   1123819721017
Pedoman Kerja           :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                            Ikatan Notaris Indonesia

Tugas pokok dari Notaris adalah akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan
Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan
Perjanjian Agen Pembayaran.




                                                  94

Page 119
Wali Amanat

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780

No. STTD                 :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Surat Penunjukan         :   016/WSL/FAD/I/26 tanggal 26 Januari 2026
Pedoman Kerja            :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional Wali Amanat.
                             Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                             pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan
                             syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                             tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang -
                             undangan yang berlaku.

Tugas pokok dari Wali Amanat yaitu Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dal am maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak -hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190

Izin Usaha                   No. KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
                         :
                             Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang releva n, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang
terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting
yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja
sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK .




                                                     95

Page 120
X.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat Obligasi sebesar Rp173.420.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua puluh
juta Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak -pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                               Porsi Penjaminan
                             Keterangan                                        370 Hari Kalender
                                                                                    (8,00%)
 PT Indo Premier Sekuritas                                                      173.420.000.000
 Total                                                                          173.420.000.000


Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ke tua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                    96

Page 121
XI.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Ber dasar kan Per janjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan D aerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“bank
bjb”) telah ditunjuk oleh Per ser oan sebagai Wali Amanat dalam Penawar an Umum Obligasi ini. Dengan
demikian, PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten T bk akan ber tindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diber i keper cayaan untuk mewakili kepentingan dan ber tindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dalam r angka Penawaran U mum ini sesuai dengan ketentuan U UP2SK .

Bank bjb sebagai Wali Amanat telah ter daftar di OJK dengan No. 1/PM.2/ST TD -WA/2016 tanggal 4 Januari
2016. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Per janjian Per waliamanatan antara Per seroan
dengan bank bjb. Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas ( due diligence)
ter hadap Per ser oan, dengan sur at per nyataan No. 4072/T R E- KWA/2026 tanggal 14 Juli 2026sebagaimana
diatur dalam Per aturan OJK N o.20/POJK.04/2020.

Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Per ser oan yang
dituangkan dalam sur at per nyataan No. 4073/TRE-KWA/2026 tanggal 14 Juli 2026, dan Wali Amanat saat ini
tidak mempunyai hubungan kr edit dengan Per ser oan melebihi 25% dar i jumlah Obligasi yang diwaliamanati
dan/atau tidak mer angkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obli gasi, dan/atau
kewajiban Per ser oan dan menjadi Wali Amanat dar i Pemegang Obligasi, sesuai dengan Per atur an OJK
No. 19/POJK.04/2020 yang dituangkan dalam sur at per nyataan N o. 4074/TRE - KWA/2026 tanggal 14 Juli 2026.

1.    RIWAYAT SINGKAT

Pendir ian Bank Pembangunan Daer ah Jawa Bar at dilatar belakangi oleh Per atur an Pemer intah Republik
Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan per usahaan di Indonesia milik Belanda yang
dinasionalisasi. Salah satu per usahaan milik Belanda yang ber kedudukan di Ba ndung yang dinasionalisasi
yaitu NV Denis ( De Er ste Neder lansche Indische Shar eholding) yang sebelumnya per usahaan ter sebut
ber ger ak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dar i Per atur an Pemer intah nomor 33 tahun 1960
Pemer intah Pr opinsi Jawa Barat dengan Akta N otar is N oezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184
tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Sur at Keputusan Guber nur Pr opinsi Jawa Bar at nomor
7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendir ikan PD Bank Kar ya Pembangunan dengan modal dasar untuk
per tama kali ber asal dar i Kas D aer ah sebesar R p. 2.500.000,00.

Untuk menyempur nakan kedudukan hukum Bank Kar ya Pembangunan Daer ah Jawa Bar at, dikeluar kan
Per atur an Daer ah Pr opinsi Jawa Bar at nomor 11/PD -DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang keduduka n hukum
Bank Kar ya Pembangunan Daer ah Jawa Bar at sebagai per usahaan daer ah yang ber usaha di bidang
per bankan. Selanjutnya melalui Per atur an Daer ah Pr opinsi Jawa Bar at nomor 1/DP - 040/PD/1978 tanggal
27 Juni 1978, nama PD. Bank Kar ya Pembangunan D aer ah Jawa Bar at diubah menjadi Bank Pembangunan
Daer ah Jawa Bar at.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at ditingkatkan menjadi Bank U mum Devisa
ber dasar kan Sur at Keputusan D ir eksi Bank Indonesia N omor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 N ovember 1992 ser ta
ber dasar kan Per da N omor 11 T ahun 1995 mempunyai sebutan "Bank Jabar" dengan logo baru.

Dalam r angka mengikuti per kembangan per ekonomian dan per bankan, maka ber dasar kan Per da N omor 22
T ahun 1998 dan Akta Pendir ian Nomor 4 T anggal 8 Apr il 1999 ber ikut Ak ta Per baikan Nomor 8 T anggal
15 Apr il 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman R I tanggal 16 Apr il 1999, bentuk hukum Bank Jabar
diubah dar i Per usahaan D aerah ( PD) menjadi Per seroan T erbatas ( PT ).

Dalam r angka memenuhi per mintaan masyar akat akan j asa layanan per bankan yang ber landaskan Syar iah,
maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 Apr il 2000, sejak tanggal 15 Apr il
2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan D aer ah per tama di Indonesia yang menjalankan dual banking
system, yaitu member ikan layanan per bankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syar iah.



                                                     97

Page 122
 Ber dasar kan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS - LB) PT Bank Pembangunan Daerah
 Jawa Bar at tanggal 3 Juli 2007 di Bogor , sesuai dengan Sur at Keputusan G uber nur Bank Indonesia
 No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Per ubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
 Pembangunan D aer ah Jawa Bar at menjadi Izin U saha Atas N ama PT Bank Pembangunan D aerah Jawa Barat
 dan Banten ser ta SK D ir eksi N omor 1065/SK /DIR -PPN/2007 tanggal 29 N ovember 2007 maka nama per seroan
 ber ubah menjadi PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten dengan sebutan ( call name) Bank
 Jabar Banten.

 Ber dasar kan H asil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS - LB) PT . Bank Pembangunan Daerah
 Jawa Bar at & Banten Nomor 26 tanggal 21 Apr il 2010, sesuai dengan Sur at Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd
 tanggal 30 Juni 2010 per ihal Rencana Per ubahan Logo ser ta Sur at Keputusan D ir eksi Nomor 1337/SK/DIR -
 PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka per ser oan telah r esmi berubah menjadi bank bjb.

 Anggar an D asar PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten T bk sebagaimana ter tuang di Akta
 Pendir ian No. 4 tanggal 8 Apr il 1999 dan Per baikan Akta Pendir ian Per ser oan No. 8 tanggal 15 Apr il 1999 yang
 telah beber apa kali diubah dan ter akhir diubah dengan Akta Per nyataan Keputusan R apat U mum Pemegang
 Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten T bk N o. 43 tanggal 16 Apr il 2025
 yang telah mendapat per setujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
 ter nyata dalam sur at keputusannya nomor: AHU - AH.01.09-0204421, ser ta Akta Per nyataan Keputusan Rapat
 Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten T bk. N o. 89 tanggal
 28 Apr il 2026 yang saat ini akta ter sebut ber ikut pember itahuan perubahannya ke dalam Sistem Administr asi
 Badan H ukum Kementer ian H ukum R epublik Indonesia masih dalam pr oses pengurusan oleh N otaris R . Tendy
 Suwar man, S.H., N otaris di Kota Bandung .

 2. PERMODAL AN

 Str uktur per modalan dan susunan kepemilikan saham ber dasar kan Akta Per nyataan Keputusan Rapat Umum
 Pemegang Saham T ahunan PT Bank Pembangunan Daer ah Jawa Bar at dan Banten T bk. No. 144 tanggal
 29 Mar et 2022 yang pember itahuan per ubahan anggar an dasar telah diter ima oleh Kementer ian H ukum dan
 dan H ak Asasi Manusia R epublik Indonesia nomor : AHU - .AH.01.03.0219601 tanggal 01 Apr il 2022 dan telah
 didaftar kan dalam D aftar Per ser oan dengan N o. AHU - 0065083.AH.01.11. T AHUN 2022 tanggal 1 Apr il 2022
 dimana telah dilakukan per ubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal
 ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluar an saham bar u dar i dalam por topel dalam
 r angka penambahan modal dengan hak memesan ef ek ter lebih dahulu ( PMHMET D) juncto Akta PKR
 No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluar kan oleh PT Datindo Entr ycom selaku Biro
 Administr asi Efek pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai ber ikut:

                                                                                                            Jen i s S er i B
                                                                     Jen i s S er i A
                                                                                                   Ni l ai n o m i n al Rp 250 p er
                                                       Ni l ai n o m i n al Rp 250 p er sah am                                                                 Ju m l ah
                                                                                                                sah am                    Ju m l ah S ah am
                  Keter an g an                                                                                                                                S ah am
                                                                                 Ju m l ah                                Ju m l ah        Kel as A & B
                                                           Ju m l ah                                Ju m l ah                                                    (% )
                                                                                 No m i n al                             No m i n al
                                                           S ah am                                  S ah am
                                                                              (j u taan Rp )                           (j u taan Rp )
Mo d al Dasar                                          9. 600. 000. 000           2. 400. 000    6. 400. 000. 000         1. 600. 000      16. 000. 000. 000
Mo d al Di tem p atkan d an Di seto r P en uh

1.    P emeri nt ah P rov i ns i J awa B arat          3. 756. 415. 785             939. 104       296. 756. 810              74. 189       4. 053. 172. 595    38, 52

2.    P emeri nt ah K ot a & K ab. S e -J awa B arat

      K ot a B andung                                    116. 000. 006                29. 000         8. 048. 569              2. 012         124. 048. 575      1, 18
      K ot a Ci rebon                                      17. 837. 704                4. 459         1. 237. 655                 309          19. 075. 359      0, 18
      K ot a S uk abumi                                    38. 545. 063                9. 636         2. 674. 412                 669          41. 219. 475      0, 39

      K ot a B ek as i                                     62. 493. 022               15. 623         4. 336. 029              1. 084          66. 829. 051      0, 64
      K ot a B ogor                                        46. 737. 809               11. 684         3. 242. 866                 811          49. 980. 675      0, 48

      K ot a Ci mahi                                     104. 000. 000                26. 000         7. 215. 958              1. 804         111. 215. 958      1, 06
      K ot a Depok                                         93. 777. 672               23. 444                    -                    -        93. 777. 672      0, 89




                                                                                      98

Page 123
                                                                                                             Jen i s S er i B
                                                                    Jen i s S er i A
                                                                                                    Ni l ai n o m i n al Rp 250 p er
                                                      Ni l ai n o m i n al Rp 250 p er sah am                                                                   Ju m l ah
                                                                                                                 sah am                    Ju m l ah S ah am
                     Keter an g an                                                                                                                              S ah am
                                                                                Ju m l ah                                  Ju m l ah        Kel as A & B
                                                          Ju m l ah                                  Ju m l ah                                                    (% )
                                                                                No m i n al                               No m i n al
                                                          S ah am                                    S ah am
                                                                             (j u taan Rp )                             (j u taan Rp )
         K ot a T as i k mal ay a                         62. 810. 189                 15. 703         4. 428. 044              1. 107          67. 238. 233      0, 64

         K ot a B anj ar                                  41. 000. 000                 10. 250         2. 878. 228                 720          43. 878. 228      0, 42

         K abupat en B andung                           712. 485. 914              178. 121          49. 435. 275              12. 359         761. 921. 189      7, 24
         K abupat en Ci rebon                             56. 121. 123                 14. 030         3. 893. 920                 973          60. 015. 043      0, 57

         K abupat en K arawang                            56. 863. 937                 14. 216         9. 841. 711              2. 460          66. 705. 648      0, 63
         K abupat en Ci ami s                             32. 721. 097                  8. 180         4. 059. 040              1. 015          36. 780. 137      0, 35

         K abupat en T as i k mal aya                   130. 953. 800                  32. 738         9. 963. 099              2. 491         140. 916. 899      1, 34
         K abupat en S uk abumi                           86. 889. 260                 21. 722         6. 028. 743              1. 507          92. 918. 003      0, 88

         K abupat en S ubang                              44. 937. 610                 11. 234                    -                    -        44. 937. 610      0, 43
         K abupat en I ndramay u                          87. 986. 270                 21. 997         7. 380. 073              1. 845          95. 366. 343      0, 91

         K abupat en B ek as i                            73. 550. 504                 18. 388         5. 103. 243              1. 276          78. 653. 747      0, 75
         K abupat en S umedang                            46. 052. 684                 11. 513         3. 195. 329                 799          49. 248. 013      0, 47

         K abupat en B ogor                             202. 523. 232                  50. 631       14. 051. 915               3. 513         216. 575. 147      2, 06

         K abupat en Ci anj ur                          102. 416. 760                  25. 604                    -                    -       102. 416. 760      0, 97

         K abupat en K uni ngan                           28. 797. 110                  7. 199         1. 845. 018                 461          30. 642. 128      0, 29
         K abupat en Maj al engk a                        35. 462. 669                  8. 866         7. 380. 073              1. 845          42. 842. 742      0, 41

         K abupat en G arut                               26. 366. 698                  6. 592         4. 428. 044              1. 107          30. 794. 742      0, 29

         K abupat en P urwak art a                        51. 219. 171                 12. 805         5. 904. 059              1. 476          57. 123. 230      0, 54
         K abupat en B andung B arat                       5. 263. 157                  1. 316         7. 380. 073              1. 845          12. 643. 230      0, 12
         K abupat en P angandaran                                     -                       -        2. 656. 826                 664            2. 656. 826     0, 03

3.       P emeri nt ah P rov i ns i B ant en            520. 589. 856              130. 147                       -                    -       520. 589. 856      4, 95
4.       P emeri nt ah K ot a & K ab. S e -B ant en
         K ot a T angerang                              125. 117. 942                  31. 279         8. 681. 210              2. 170         133. 799. 152      1, 27
         K ot a Ci l egon                                 60. 631. 578                 15. 158         4. 059. 041              1. 015          64. 690. 619      0, 61

         K ot a T angerang S el at an                                 -                       -        7. 380. 073              1. 845            7. 380. 073     0, 07
         K ot a S erang                                               -                       -        7. 380. 073              1. 845            7. 380. 073     0, 07
         K abupat en S erang                            151. 092. 304                  37. 773       10. 332. 103               2. 583         161. 424. 407      1, 53

         K abupat en T angerang                         289. 306. 189                  72. 327       20. 073. 282               5. 018         309. 379. 471      2, 94
         K abupat en Lebak                                37. 586. 022                  9. 397         2. 607. 876                 652          40. 193. 898      0, 38

         K abupat en P andegl ang                       110. 162. 524                  27. 541                    -                    -       110. 162. 524      1, 05
5.       P ubl i k                                                    -                       -   2. 572. 850. 355           643. 213        2. 572. 850. 355    24, 45

Ju m l ah Mo d al Di tem p atkan d an

     Di seto r P en u h                               7. 414. 714. 661           1. 853. 677      3. 106. 729. 025           776. 682       10. 521. 443. 686     100

Ju m l ah S ah am d al am P o r tepel                 2. 185. 285. 339             546. 323       3. 293. 270. 975           823. 318        5. 478. 556. 314    34, 24



 3. PENGURUS D AN PENGAWASAN

 Ber dasar kan Akta N o. 90 tanggal 28 Apr il 2026 yang saat ini pember itahuan per ubahannya ke dalam Sistem
 Administr asi Badan Hukum Kementer ian Hukum Republik Indonesia masih dalam pr oses pengur usan oleh
 Notar is R . T endy Suwar man, S.H., N otaris di Kota Bandung , susunan D ewan Komisar is dan D ir eksi bank bjb
 adalah sebagai ber ikut :

 Dewan K o m isaris
 Komisar is Utama Independen                                                       :              Susi Pudjiastuti*
 Komisar is Independen                                                             :              Novian H er odwijanto
 Komisar is Independen                                                             :              Eydu Oktain Panjaitan*
 Komisar is                                                                        :              Rudie Kusmayadi
 Komisar is                                                                        :              T omsi T ohir
 Komisar is                                                                        :              Her man Sur yatman



                                                                                       99

Page 124
Dewan D ireksi
Dir ektur U tama                                              :          Ayi Subar na
Dir ektur Kepatuhan                                           :          Asep D ani F adillah
Dir ektur Keuangan                                            :          Hana D ar tiwan
Dir ektur Kor porasi dan U MKM                                :          Mulyana
Dir ektur Konsumer dan R itel                                 :          Nunung Suhar tini
Dir ektur T eknologi Infor masi                               :          Muhammad As’adi Budiman
Dir ektur Oper asional                                        :          Her finia
* Berlaku ef ektif s ejak persetujuan dari OJ K atas penilaian kemampuan dan k epatutan (PKK) s erta m emenuhi ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.


4.    KEGIAT AN U SAHA

Ber dasar kan Akta No 12 T anggal 2 Apr il 2024 Per nyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham T ahunan
PT Bank Pembangunan D aer ah Jawa Bar at dan Banten T bk. Akta Anggar an D asar Pasal 3 Anggar an D asar,
bank bjb didir ikan dengan maksud dan tujuan untuk ber usaha di bidang Aktivitas Keuangan ( Per bankan). Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank U mum Konvesional
yang mencakup kegiatan usaha ba nk secar a konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:

1.    Menghimpun dana dar i masyar akat dalam bentuk simpanan berupa T abungan, Gir o, D eposito ber jangka,
      ser tifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang diper samakan.
2.    Menyalur kan dana dalam bentuk kr edit.
3.    Melakukan aktivitas di bidang system pembayar an.
4.    Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dar i Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank
      lain, baik dengan menggunakan sur at, sar ana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, ce k, atau
      sar ana lainnya.
5.    Mener bitkan dan/atau melaksankan tr ansaksi Sur at Ber harga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan sur at berharga.
7.    Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8.    Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9.    Melakukan kegiatan Penitipan bar ang dan Sur at Berharga.
10.   Melakukan kegiatan penyer taan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Per usahaan lain yang
      mendukung industr i Per bankan dengan memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh Otor itas Jasa
      Keuangan.
11.   Melakukan kegiatan penyer taan modal sementar a di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
      kegagalan kr edit, dengan syar at har us menarik kembali penyertaannya.
12.   Ber tindak sebagai pendiri D ana Pensiun dan Penguru s D ana Pensiun sesuai dengan ketentuan per aturan
      per undang- undangan mengenai D ana Pensiun.
13.   Melakukan ker ja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan ker ja sama dengan Lembaga Jasa
      Keuangan dalam pember ian layanan jasa Keuangan kepada N asabah, dan/atau
14.   Melakukan kegiatan lainnya dengan per setujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daer ah, bank bjb juga membantu Pemer intah Provinsi, Kota/Kabupaten
se- Jawa Bar at dan Banten dalam membina Bank Per kreditan R akyat ( BPR) dan ins titusi jasa keuangan lainnya
milik pemer intah Pr ovinsi, Kota/ Kabupaten se - Jawa Bar at dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh
bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR
dimaksud.

Selain Peng himpunan dan Penyalur an dana, bank bjb melayani jasa - jasa per bankan lainnya seper ti Reksa
dana, Bancasur annce , T rade F inance & Ser vices, Pr oduk T r easury, Kir iman U ang dan Wester n U nion , Inkaso,
BPDnet Online, bjb DPLK ( Dana Pensiun Lembaga Keuangan) T r ansfer Klir ing Antar Wilayah ( Inter city
Clear ing) , Jaminan Bank ( Bank Gar ansi) , F asilitas Safe Deposit Box ( SDB) , Mobile Banking ( M- AT M Ber sama),
Layanan Nasabah bjb Pr ecious, Jasa layanan Pembayar an Biaya Penyelenggar aan, Ibadah Haji ( BPIH),



                                                                  100

Page 125
Layanan Weekend Banking , Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal ( Jasa Kustodian dan Jasa Wali
Amanat) .

Bank bjb ter daftar sebagai Wali Amanat ber dasar kan Sur at T anda T er daftar dar i OJK sebagai Wali Amanat
No. 1/PM.2/ST T D -WA/2016 tanggal 4 Januar i 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen
Pembayar dan Jasa Agen R ekening Penampungan.

Sebagai Bank U mum yang dimiliki oleh Pemer intah D aerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki image
yang kuat sebagai bank umum yang sedang ber kem bang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini
bank bjb telah memiliki jar ingan kantor yang menyebar di 14 pr ovinsi, terutama Jawa Barat serta Jakar ta yang
mer upakan pusat per ekonomian Indonesia. Dar i sisi pr oduk, layanan electr onic banking ( bjb DIGI) telah
medor ong ber kembangnya ber bagai pr oduk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi selur uh
nasabah, bank bjb telah memper luas jar ingan layanan per bankan di Indonesia. Saat ini kantor - kantor cabang
bank bjb juga dapat dijumpai di ber bagai kota b esar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung,
Jakar ta, Bandung, Tegal, Semarang, Sur akarta, Surabaya, D enpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar.
Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jar ingan di bawahnya untuk membawa dir inya semakin dek at dengan
nasabah. Hingga tanggal 31 Desember 2025 , bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor w ilayah, 64 kantor
cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP tipe C , 1749 ATM bank bjb, 149 cash
r ecycling machine , 18 layanan bjb pr ior itas, 6 sentr a U MKM, 11 weekend banking.

Pengalaman bank bjb di pasar modal meliputi:

Wali A m an at ( Tru st ee)/Agen Pem antau :

Pada 4 Januar i 2016, PT Bank Pembangunan D aerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali
Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan D aerah Jawa Bar at D an Banten Tbk
adalah bank pembangunan daer ah per tama yang telah mendapat izin tanda ter daftar sebagai Wali Amanat
yang dikeluar kan oleh Otor itas Jasa Keuangan ( OJK) . PT Bank Pemb angunan D aerah Jawa Bar at Dan Banten
T bk ber per an aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai ber ikut:

I.   Ob lig asi / Su ku k
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan III Adhi Kar ya T ahap I T ahun 2020
     Ͳ    Obligasi I Adhi C ommuter Pr operti T ahun 2021 Seri A
     Ͳ    Obligasi I Adhi C ommuter Pr operti T ahun 2021 Seri B
     Ͳ    Obligasi II Adhi C ommuter Pr operti T ahun 2022 Ser i A
     Ͳ    Obligasi II Adhi C ommuter Pr operti T ahun 2022 Ser i B
     Ͳ    Obligasi III Adhi C ommuter Pr oper ti T ahun 2023 Ser i A
     Ͳ    Obligasi III Adhi C ommuter Pr oper ti T ahun 2023 Ser i B
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan III Bank BT N T ahap I T ahun 2017 Ser i A
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan III Bank BT N T ahap I T ahun 2017 Ser i B
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan III Bank BT N T ahap I T ahun 2017 Ser i C
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan III Bank BT N T ahap I T ahun 2017 Ser i D
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan IV Bank BT N T ahap I T ahun 2020 Seri A
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan IV Bank BT N T ahap I T ahun 2020 Seri B
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan IV Bank BT N T ahap I T ahun 2020 Seri C
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan IV Bank BT N T ahap II T ahun 202 2 Ser i A
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan IV Bank BT N T ahap II T ahun 2022 Ser i B
     Ͳ    Obligasi Subor dinasi Ber kelanjutan I Bank Sinar mas T ahap I T ahun 2022
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan II D uta Anggada R ealty T ahap I T ahun 2021
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan II D uta Anggada R ealty T aha p II T ahun 2021
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan III D uta Anggada R ealty T ahap I T ahun 2022
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan I Eagle H igh Plantations T ahap I T ahun 2024
     Ͳ    Obligasi Ber kelanjutan I Eagle H igh Plantations T ahap II T ahun 2025 Ser i A



                                                       101

Page 126
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Eagle High Plantations T ahap II T ahun 2025 Ser i B
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Eagle H igh Plantations T ahap I T ahun 2025 Ser i A
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Eagle High Plantations T ahap I T ahun 2025 Ser i B Obligasi I
    Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2024 Ser i A
Ͳ   Obligasi I Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2024 Ser i B
Ͳ   Obligasi I Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2024 Ser i C
Ͳ   Obligasi II Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2025 Seri A
Ͳ   Obligasi II Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2025 Seri B
Ͳ   Sukuk Ijar ah Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2025 Ser i A
Ͳ   Sukuk Ijar ah Integr asi Jar ingan Ekosistem T ahun 2025 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ener gi Mitr a Investama I T ahun 2022 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ener gi Mitr a Investama I T ahun 2022 Ser i B
Ͳ   Obligasi I H utama Ka r ya T ahun 2013 Seri C
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I H utama Karya T ahap I T ahun 2016
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I H utama Karya T ahap II T ahun 2017
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I H utama Karya T ahap III T ahun 2017 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I H utama Karya T ahap III T ahun 2017 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II H utama Kar ya T ahap I T ahun 2021 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II H utama Kar ya T ahap I T ahun 2021 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II H utama Kar ya T ahap I T ahun 2021 Ser i C
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I H utama Kar ya T a hap I T ahun 2021 Ser i A
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I H utama Kar ya T ahap I T ahun 2021 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II H utama Kar ya T ahap II T ahun 2022 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II H utama Kar ya T ahap II T ahun 2022 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II H u tama Kar ya T ahap II T ahun 2022 Ser i C
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I H utama Kar ya T ahap II T ahun 2022 Ser i A
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I H utama Kar ya T ahap II T ahun 2022 Ser i B
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I H utama Kar ya T ahap II T ahun 2022 Ser i C
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I H utama Kar ya T ahap I T ahun 2021 Ser i C
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap I T ahun 2021 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap I T ahun 2021 Ser i B
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap I T ahun 2021 Seri A
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap I T ahun 2021 Seri B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap II T ahun 2022 Seri A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Integra Indocabine t T ahap II T ahun 2022 Seri B
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap II T ahun 2022 Ser i A
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Integra Indocabinet T ahap II T ahun 2022 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap II T ahun 2022 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap II T ahun 2022 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap II T ahun 2022 Ser i C
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Ind ustr y T ahap III T ahun 2022 Seri A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap III T ahun 2022 Seri B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap III T ahun 2022 Seri C
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us P ulp & Paper Industry T ahap I T ahun 2023 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap I T ahun 2023 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap II T ahun 2023 Seri A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II Lont ar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap II T ahun 2023 Seri B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap II T ahun 2023 Seri C
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap III T ahun 2024 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap III T ahun 2024 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap III T ahun 2024 Ser i C
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap IV T ahun 2024 Ser i A



                                              102

Page 127
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap IV T ahun 2024 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap IV T ahun 2024 Ser i C
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap I T ahun 2024 Seri A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap I T ahun 2024 Seri B
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industry T ahap I T ahun 2024
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap II T ahun 2025 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap II T ahun 2025 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap II T ahun 2025 Ser i C
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap II T ahun 2025
    Ser i A
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap II T ahun 2025
    Ser i B
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap II T ahun 2025
    Ser i C
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap III T ahun 2025 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T ahap III T ahun 2025 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry T a hap III T ahun 2025 Ser i C
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan IV Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap I T ahun 2025 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan IV Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap I T ahun 2025 Ser i B
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pul p & Paper Industr y T ahap I T ahun 2025
    Ser i A
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan II Lontar Papyr us Pulp & Paper Industr y T ahap I T ahun 2025
    Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II PT PP T ahap I T ahun 2018 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II PT PP T ahap I T ahun 2018 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II PT PP T ahap II T ahun 2019 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II PT PP T ahap II T ahun 2019 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan III PT PP T ahap I T ahun 2021 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan III PT PP T ahap I T ahun 2021 Ser i B
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber ke lanjutan I PT PP T ahap I T ahun 2021 Ser i A
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I PT PP T ahap I T ahun 2021 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan III PT PP T ahap II T ahun 2022 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan III PT PP T ahap II T ahun 2022 Ser i B
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I PT PP T ahap II T ahun 2022 Ser i A
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I PT PP T ahap II T ahun 2022 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan III PT PP T ahap III T ahun 2023
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan IV PT PP T ahap I T ahun 2024
Ͳ   Sukuk Mudhar abah Ber kelanjutan I PT PP T ahap III T ahun 2023
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I PP Pr oper ti T ahap II T ahun 2019
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I PP Pr oper ti T ahap III T ahun 2019
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap I T ahun 2020 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap I T ahun 2020 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap II T ahun 2021
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap III T ahun 2021 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap III T ahun 2021 Ser i B
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap IV T ahun 2022 Ser i A
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II PP Pr operti T ahap IV T ahun 2022 Ser i B
Ͳ   Obligasi I R EF I T ahun 2022 Ser i A
Ͳ   Obligasi I R EF I T ahun 2022 Ser i B
Ͳ   Obligasi I R EF I T ahun 2022 Ser i C
Ͳ   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika R ealty T ahun 2019
Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap I T ahun 2023 Seri A



                                              103

Page 128
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap I T ahun 2023 Seri B
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap II T ahun 2024
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap I II T ahun 2024 Ser i A
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap III T ahun 2024 Ser i B
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap I T ahun 2025 Ser i A
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap I T ahun 202 5 Ser i B
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap II T ahun 2025 Ser i A
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap II T ahun 2025 Ser i B
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap III T ahun 2025 Seri A
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan II T r imegah Sekuritas Indonesia T ahap III T ahun 2025 Seri B
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Voksel Electr ic T ahap I T ahun 2022
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Voksel Electr ic T ahap II T ahun 2023
      Ͳ   Obligasi I Wahana Inti Selar as T ahun 2022 Ser i A
      Ͳ   Obligasi I Wahana Inti Selar as T ahun 2022 Ser i B
      Ͳ   Obligasi I Wahana Inti Selar as T ahun 2022 Ser i C
      Ͳ   Obligasi II Wahana Inti Selar as T ahun 2023 Seri A
      Ͳ   Obligasi II Wahana Inti Selar as T ahun 2023 Seri B
      Ͳ   Obligasi II Wahana Inti Selar as T ahun 2023 Seri C
      Ͳ   Obligasi III Wahana Inti Selar as T ahun 2024 Ser i A
      Ͳ   Obligasi III Wahana Inti Selar as T ahun 2024 Ser i B
      Ͳ   Obligasi III Wahana Inti Selar as T ahun 2024 Ser i C
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap I T ahun 2025 Seri A
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Sel ar as T ahap I T ahun 2025 Seri B
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap I T ahun 2025 Seri C
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap II T ahun 2025
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap III T ahun 2026 Ser i A
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap III T ahun 2026 Ser i B
      Ͳ   Obligasi Ber kelanjutan I Wahana Inti Selar as T ahap III T ahun 2026 Ser i C
      Ͳ   Sukuk Ijar ah Ber kelanjutan I Bali T ower indo Sentra T ahap I T ahun 2022 Ser i A
      Ͳ   Sukuk Ijar ah Ber kelanjutan I Bali T ower ind o Sentra T ahap I T ahun 2022 Ser i B
      Ͳ   Sukuk Ijar ah Ber kelanjutan I Bali T ower indo Sentra T ahap II T ahun 2023
      Ͳ   Sukuk Ijar ah Ber kelanjutan I Bali T ower indo Sentra T ahap III T ahun 2025 Seri A
      Ͳ   Sukuk Ijar ah Ber kelanjutan I Bali T ower indo Sentra T ahap III T ahun 2025 Seri B
      Ͳ   Obligasi T er kait Keber lanjutan I Pollux H otels Gr oup T ahun 2025 Ser i A
      Ͳ   Obligasi T er kait Keber lanjutan I Pollux H otels Gr oup T ahun 2025 Ser i B

II.   MT N
      Ͳ   Per um PNRI MT N I T ahun 2018
      Ͳ   MT N I Per um Per umnas T ahun 2017 Ser i A
      Ͳ   MT N I Per um Per umnas T ahun 2017 Ser i B
      Ͳ   MT N III Per um Per umnas T ahun 2018 Ser i A
      Ͳ   MT N III Per um Per umnas T ahun 2018 Ser i B
      Ͳ   MT N IV Per um Per umnas T ahun 2019
      Ͳ   MT N V Per um Per umnas T ahun 2019 Ser i A
      Ͳ   MT N V Per um Per umnas T ahun 2019 Ser i B
      Ͳ   MT N VII Per um Per umnas T ahun 2019 Seri A
      Ͳ   MT N VII Per um Per umnas T ahun 2019 Seri B
      Ͳ   MT N VIII Per um Per umnas T ahun 2019
      Ͳ   MT N XI Per um Per umnas T ahun 2019 Ser i A
      Ͳ   MT N XI Per um Per umnas T ahun 2019 Ser i B
      Ͳ   MT N IX Per um Per umnas T ahun 2019




                                                        104

Page 129
Ͳ   Sur at utang Jangka Panjang Yang D itawar kan Melalui Penawar an T erbatas Per um Per umnas T ahun
    2020 Ser i A
Ͳ   Sur at utang Jangka Panjang Yang D itawar kan Melalui Penawar an T erbatas Per um Per umnas T ahun
    2020 Ser i B
Ͳ   LT N Subor dinasi I Bank Ar tha Gr aha Inter nasional T ahap I T ahun 2020
Ͳ   MT N I Asian Bulk Logistic T ahun 2022
Ͳ   MT N Bintang Oto Glob al I T ahun 2021
Ͳ   MT N C apital F inancial Indonesia I T ahun 2021
Ͳ   MT N C apital Str ategic Invesco I T ahun 2022
Ͳ   MT N C apital Str ategic Invesco II T ahun 2022
Ͳ   MT N C ity R etail D evelopments I T ahun 2021
Ͳ   MT N I H K R ealtindo T ahun 2017 T ahap I Ser i A
Ͳ   MT N I H K Realtindo T ahun 2017 T ahap I Ser i B
Ͳ   MT N I H K R ealtindo T ahun 2017 T ahap I Ser i C
Ͳ   MT N I H K R ealtindo T ahun 2017 T ahap II Ser i A
Ͳ   MT N I H K R ealtindo T ahun 2017 T ahap II Ser i B
Ͳ   MT N I Gr atama F inance T ahun 2022
Ͳ   MT N II Gr atama F inance T ahun 2025
Ͳ   MT N V H otel Indo nesia N atour T ahun 2019
Ͳ   MT N II LEN Industr i T ahun 2016 T ahap I Ser i A
Ͳ   MT N II LEN Industr i T ahun 2016 T ahap I Ser i B
Ͳ   MT N II LEN Industr i T ahun 2016 T ahap II Seri A
Ͳ   MT N II LEN Industr i T ahun 2016 T ahap II Seri B
Ͳ   MT N III LEN Industr i T ahun 2016
Ͳ   MT N I Len Indu str i T ahun 2018 Seri A
Ͳ   MT N I Len Industr i T ahun 2018 Seri B
Ͳ   MT N II Len Industr i T ahun 2019 Ser i A
Ͳ   MT N Metr o H ealthcare Indonesia I T ahun 2021
Ͳ   MT N I MNC Leasing T ahun 2017 Ser i A
Ͳ   MT N I MNC Leasing T ahun 2017 Ser i B
Ͳ   MT N II MNC Leasing T ahun 2018
Ͳ   MT N Syar iah Ijar ah I MNC Pictur es T ahun 2018
Ͳ   MT N Pacific Str ategic F inancial I T ahun 2021
Ͳ   MT N Pan Pacific Investama I T ahun 2022
Ͳ   MT N Pan Pacific Investama II T ahun 2022
Ͳ   MT N II PT PN V T ahun 2021
Ͳ   MT N IV PT PN XIII T ahun 2016
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIII T ahun 2017 Ser i A
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIII T ahun 2017 Ser i B
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIII T ahun 2017 Ser i C
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIII T ahun 2017 Ser i D
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIV T ahun 2017 Seri A
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIV T ahun 2017 Seri B
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIV T ahun 2017 Seri D
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIV T ahun 2017 Seri E
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XVI T ahun 2017 Seri A
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XVI T ahun 2017 Seri B
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XVII T ahun 2018
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XVIII T ahun 2018 Se r i A
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIX T ahun 2018 Seri A
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIX T ahun 2018 Seri B
Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIX T ahun 2018 Seri C



                                               105

Page 130
     Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIX T ahun 2018 Seri D
     Ͳ   MT N PT Per modalan N asional Madani ( Persero) XIX T ahun 2018 Seri E
     Ͳ   Sukuk Mudhar abah II PT Per modalan N asional Madani ( Persero) T ahun 2018 Ser i A
     Ͳ   Sukuk Mudhar abah II PT Per modalan N asional Madani ( Persero) T ahun 2018 Ser i B
     Ͳ   Sukuk Mudhar abah IV P T Per modalan N asional Madani ( Per ser o) T ahun 2020 T ahap I Ser i A
     Ͳ   Sukuk Mudhar abah IV PT Per modalan N asional Madani ( Per ser o) T ahun 2020 Seri A
     Ͳ   Sukuk Mudhar abah IV PT Per modalan N asional Madani ( Per ser o) T ahun 2020 Seri D
     Ͳ   Sukuk Mudhar abah IV PT Per modalan N asional Madani ( Per ser o) T ahun 2020 Seri B
     Ͳ   Sukuk Mudhar abah IV PT Per modalan N asional Madani ( Per ser o) T ahun 2020 Seri C
     Ͳ   MT N II PT PNM Ventur e C apital tahun 2020
     Ͳ   MT N IV PT PNM Ventur e C apital T ahun 2024
     Ͳ   Sukuk Mudhar abah I PT PNM Ventur a Syar iah T ahun 2021
     Ͳ   MT N XIV PP Pr oper ti T bk
     Ͳ   MT N XV PP Pr oper ti T ahun 2022
     Ͳ   MT N XVI PP Pr oper ti T ahun 2022
     Ͳ   MT N II R adana Bhaskar a F inance T ahun 2016 Ser i A
     Ͳ   MT N II R adana Bhaskar a F inance T ahun 2016 Ser i B
     Ͳ   MT N II R adana Bhaskar a F inance T ahun 2016 Ser i C
     Ͳ   MT N I R adana F inance T ahun 2017 Ser i A
     Ͳ   MT N I R adana F inance T ahun 2017 Ser i B
     Ͳ   MT N I R adana F inance T ahun 2017 Ser i C
     Ͳ   MT N I SKL T ahun 2017 T er kait KIK R DPT Seri A
     Ͳ   MT N II T unas Bar u Lampung T ahun 2017
     Ͳ   MT N III T unas Bar u Lampung T ahun 2018
     Ͳ   MT N Pintar N usantara Sejahtera I T ahun 2017
     Ͳ   MT N Waskita T oll R oad T ahun 2019
     Ͳ   MT N II Waskita T oll R oad T ahun 2019
     Ͳ   MT N PT Waskita Kar ya R ealty T ahun 2021
     Ͳ   MT N PT Waskita F im Per kasa R ealti T ahun 2021
     Ͳ   MT N IX Wika R ealty T ahun 2019
     Ͳ   MT N I Wahana Inter food N usantara T ahun 2022 T ahap I
     Ͳ   MT N PT Wahana Inter food N usantara T bk I T ahun 2023 T ahap II
     Ͳ   MT N II Sawitmas Par enggean T ahun 2024 T ahap I
     Ͳ   MT N II Sawitmas Par enggean T ahun 2024 T ahap II
     Ͳ   MT N II Sawitmas Par enggean T ahun 2024 T ahap III
     Ͳ   MT N I PT Mitr a Bisnis Madani T ahun 2024 T ahap I
     -   Sukuk Wakalah Bi Al- Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan T anpa Melalui Penawar an Umum
         PT Aviasi Par iwisata Indonesia ( Persero) T ahun 2024

5.   T UGAS POKOK WAL I A MANAT

Sesuai dengan POJK N o.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Per janjian Per waliamanatan Obligasi,
tugas pokok Wali Amanat antar a lain adalah:

a.   mewakili kepentingan par a pemegang Efek ber sifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun di luar
     pengadilan sesuai dengan Per janjian Per waliamanatan, Per aturan Otor itas Ja sa Keuangan mengenai
     Kontr ak Per waliamanatan Efek ber sifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan per atur an per undang -
     undangan;
b.   mengikatkan dir i untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
     hur uf a sejak menandatangani Per janji an Per waliamanatan dengan Per seroan;
c.   melaksanakan ketentuan ber dasarkan Per janjian Per waliamanatan dan dokumen lainnya yang ber kaitan
     dengan Per janjian Per waliamanatan; dan




                                                   106

Page 131
d.   member ikan semua keter angan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas per w aliamanatan
     kepada Otor itas Jasa Keuangan .

T ugas pokok dang tanggung jawab mewakili kepentingan par a pemegang Efek ber sifat utang dan/atau Sukuk
mulai ber laku efektif pada saat Efek ber sifat utang dan/atau Sukuk telah dialokasikan kepada pemodal .

6.   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN D AN B ERAKHIRNYA T UGAS WALI A MANAT

Ber dasar kan per atur an OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan ber akhirnya
tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal - hal sebagai ber ikut:

a.   Penunjukan Wali Amanat untuk per tama kalinya dilakukan oleh Per seroan;
b.   Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
     i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
           dengan ketentuan per aturan perundang -undangan;
     ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut ;
     iii) pembatalan sur at tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat ;
     iv) Wali Amanat dibubar kan oleh badan per adilan atau oleh badan r esmi lainnya atau dianggap telah
           bubar ber dasar kan ketentuan peraturan per undang- undangan;
     v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan per adilan yang ber wenang atau dibekukan oper asinya
           dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang ber wenang ;
     vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya ;
     vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Per janjian Per waliamanatan dan/atau per atur an per undang -
           undangan di sektor jasa keuangan ;
     viii) timbulnya hubungan Afiliasi antar a Wali Amanat dengan Perser oan setelah penunjukan Wali Amanat,
           kecuali hubungan Afiliasi ter sebut ter jadi ka r ena kepemilikan atau penyer taan modal oleh Pemer intah;
     ix) timbulnya hubungan kr edit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Per aturan
           Otor itas Jasa Keuangan mengenai Bank U mum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
     x) atas per mintaa n par a Pemegang Obligasi.
c.   Apabila telah Ber akhir nya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     -     Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga ter masuk denda ( jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
           lapor an pemenuhan kewajiban Per seroan dar i Agen Pembayar an atau Per ser oan;
     -     Obligasi telah dikonver si selur uhnya menjadi saham;
     -     T anggal ter tentu yang telah disepakati dalam Per janjian Per waliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
           pokok Obligasi;
     -     Setelah diangkatnya Wali Amanat bar u.

7.   L APORAN K EUANGAN

Ber ikut ini adalah lapor an posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal lapor an posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 3 1 Mar et 2026 yang tidak diaudit dan tahun yang ber akhir pada tanggal
31 D esember 202 5 dan 2024 yang telah d iaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan, dengan opini w ajar tanpa pengecualian:

L APORAN POSISI K EUANGAN

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 M ar et     31 D esember    31 D esember
                             K ET ERANGAN
                                                                         2026*             2025            2024
 A SET
 Kas                                                                      5. 734.519      4. 929.381       4. 701.454
 Giro pada Bank Indonesia                                                10. 645.681     12. 019.401       8. 778.253
 Giro pada bank lain - pihak ketiga                                       1. 112.678        690. 548       1. 015.497
 C adangan kerugian penurunan nilai                                            (577)          (237)            (1. 792)




                                                        107

Page 132
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 M ar et       31 D esember     31 D esember
                               K ET ERANGAN
                                                                         2026*               2025             2024
                                                                          1. 112.101          690. 311       1. 013.705
Penem patan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak ketiga              5. 090.562        7. 045.792       6. 708.469
C adangan kerugian penurunan nilai                                           (8. 089)          (3. 093)         (2. 583)
                                                                          5. 082.473        7. 042.699       6. 705.886
T agihan derivatif                                                               313                  -          2. 591
Surat berharga - pihak ket iga                                           51. 003.348       48. 770.177      43. 030.835
C adangan kerugian penurunan nilai                                         (14. 885)           (2. 262)         (5. 865)
                                                                         50. 988.463       48. 767.915      43. 024.970
T agihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali             473. 356          514. 495         955. 951
C adangan kerugian penurunan nilai                                                   -           (816)          (1. 353)
                                                                            473. 356          513. 679         954. 598
W es el ekspor dan tagihan lainnya - pihak ket iga                           44. 219           73. 168         354. 178
C adangan kerugian penurunan nilai                                                 -                 -            (30)
                                                                             44. 219           73. 168         354. 148
Kredit yang diberikan
  - Pihak berelasi                                                          668. 624          620. 604         432. 080
  - Pihak ketiga                                                        128. 073.470      128. 170.538     135. 223.972
                                                                        128. 742.094      128. 791.142     135. 656.052
C adangan kerugian penurunan nilai                                      (3. 573.042)       (3. 414.109)     (2. 533.144)
                                                                        125. 169.052      125. 377.033     133. 122.908
Pem biayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi
  m argin ditangguhkan
  - Pihak berelasi                                                            34. 506           36. 523          17. 935
  - Pihak ketiga                                                         12. 464.974       11. 883.984      10. 731.758
                                                                         12. 499.480       11. 920.507      10. 749.693
C adangan kerugian penurunan nilai                                        (265. 565)         (248. 881)      (237. 887)
                                                                         12. 233.915       11. 671.626      10. 511.806
T agihan akseptasi                                                           26. 319           57. 970         114. 231
C adangan kerugian penurunan nilai                                              (91)              (96)            (119)
                                                                             26. 228           57. 874         114. 112
Peny ertaan s aham - pihak berelasi                                          66. 980           66. 890          82. 834
As et tetap dan aset hak guna
  H arga perolehan                                                        8. 969.688        8. 892.353       8. 441.740
  Ak umulasi penyusutan                                                 (3. 624.596)       (3. 482.895)     (3. 120.678)
  N ilai buku                                                             5. 345.092        5. 409.458       5. 321.062
As et pajak tangguhan - neto                                                154. 417           49. 682         253. 736
Bunga y ang masih akan diterima                                           1. 277.045        1. 464.467       1. 529.827
Goodw ill                                                                     47. 264           47. 264          47. 264
As et lain -lain - neto                                                   3. 410.092        3. 166.440       3. 441.539
T OT AL ASET                                                            221. 811.210      221. 347.288     219. 960.693


L I A BILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
L I A BILITAS
Liabilitas segera                                                         1. 080.263        1. 804.672       1. 293.147
Sim panan nasabah
  - Pihak berelasi                                                        9. 304.110        5. 333.317       6. 308.920
  - Pihak ketiga                                                        137. 474.268      134. 771.158     136. 302.931
                                                                        146. 778.378      140. 104.475     142. 611.851




                                                                  108

Page 133
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 M ar et       31 D esember     31 D esember
                               K ET ERANGAN
                                                                    2026*               2025             2024
Sim panan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                          180               132             482
  - Pihak ketiga                                                     1. 188.955        1. 304.601       1. 164.593
                                                                     1. 189.135        1. 304.733       1. 165.075
Sim panan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                      57. 957          108. 915          73. 079
  - Pihak ketiga                                                     2. 996.573        5. 221.597       4. 076.610
                                                                     3. 054.530        5. 330.512       4. 149.689
Liabilitas derivative                                                           -              40           7. 534
Ef ek -efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                  8. 654.096        8. 641.248      10. 546.667
Liabilitas akseptasi                                                    26. 319           57. 970         114. 231
Ef ek utang yang diterbitkan – neto                                  2. 398.243        2. 345.156       2. 044.884
Pinjam an yang diterima
  - Pihak ketiga                                                    19. 718.542       22. 880.765      21. 524.974
Es t imasi k erugian k omitmen dan k ontinjensi                         20. 531           20. 222          13. 833
U t ang pajak                                                          139. 319           92. 441         171. 186
Bunga y ang masih harus dibayar                                        293. 721          340. 978         363. 027
Liabilitas pajak tangguhan                                              15. 753            7. 877                -
Liabilitas imbalan kerja                                               462. 662          471. 842         439. 169
Liabilitas lain-lain                                                 1. 241.124        1. 461.000       1. 309.983
Obligasi subordinas i                                                4. 126.914        4. 125.912       4. 424.844
T OT AL LIABILITAS                                                 189. 199.530      188. 989.843     190. 180.094


D ana s yirkah temporer
Buk an bank
  - Pihak berelasi                                                      45. 713           44. 542          25. 026
  - Pihak ketiga                                                    11. 858.496       11. 438.089      10. 053.035
                                                                    11. 904.209       11. 482.631      10. 078.061
Bank
  - Pihak ketiga                                                        45. 579           54. 062          63. 837
T o tal dana syirkah temporer                                       11. 949.788       11. 536.693      10. 141.898


EK U I TAS
Ek uit as y ang dapat diatribusikan k epada entitas induk
M odal saham
M odal dit empatkan dan disetor penuh                                2. 630.361        2. 630.361       2. 630.361
T am bahan modal disetor                                             1. 812.876        1. 812.876       1. 812.876
Surplus dari revaluasi as et tetap                                   2. 268.366        2. 268.366       2. 237.956
Keunt ungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
  Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  k om prehensif lain
  - Set elah pajak tangguhan                                         (180. 265)          254. 451       (422. 190)
Penguk uran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
  - Set elah pajak tangguhan                                         (206. 420)         (186. 203)      (172. 505)
Saldo laba
  - T elah dit entukan penggunaannya                                 4. 911.981        4. 911.981       4. 900.385
  - Belum ditentukan penggunaannya                                   5. 750.984        5. 340.835       5. 304.084
T ot al ekuitas yang dapat diatribusikan
  k epada entitas induk                                             16. 987.883       17. 032.667      16. 290.967




                                                            109

Page 134
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 M ar et         31 D esember       31 D esember
                               K ET ERANGAN
                                                                               2026*                 2025               2024
   Kepentingan non-pengendali                                                       3. 674.009      3. 788.085         3. 347.734
 T OT AL EKUITAS                                                                   20. 661.892     20. 820.752        19. 638.701
 T OT AL LIABILITAS, D ANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                       221. 811.210        221. 347.288       219. 960.693


L APORAN L ABA R UGI

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 M ar et                        31 D esember
                      K ET ERANGAN
                                                             2026*                  2025*           2024               2023
 PEN D APATAN BUNGA DAN SYARIAH
 Pendapatan bunga                                            3. 763.407             3. 978.592     15. 788.183        14. 779.122
 Pendapatan syariah                                               333. 825           275. 959       1. 267.547         1. 039.632
 Pedapatan provisi dan komisi                                         567             12. 240           7. 231            22. 105
 Pendapatan provisi dan komisi syariah                              8. 048              6. 523         29. 620            31. 626
                                                             4. 105.847             4. 273.314     17. 092.581        15. 872.485
 B EB AN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                       (2. 052.983)       (2. 454.301)        (9. 582.346)       (9. 245.814)
 PEN D APATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                         2. 052.864             1. 819.013      7. 510.235         6. 626.671
 PEN D APATAN OPERASI ONAL LAINNYA
 Prov isi dan komisi selain dari kredit y ang diberikan           320. 352           327. 874       1. 379.210         1. 348.894
 Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                 53. 731            54. 822         217. 451           235. 852
 Keunt ungan transaksi valuta asing - neto                               -            11. 793          17. 774            19. 240
 Keunt ungan dari penjualan surat berharga - net o                 93. 722            59. 876         383. 131           196. 699
 Keunt ungan yang belum direalisasi dari perubahan
  nilai wajar s urat berharga - neto                                     -            53. 188         407. 813           146. 329
 Lain-lain                                                         94. 001            50. 694         548. 753           276. 315
                                                                  561. 806           558. 247       2. 954.132         2. 223.329
 B EB AN OPERASI ONAL LAINNYA
 Beban umum dan administrasi                                 (640. 637)             (724. 591)     (3. 037.386)       (2. 685.488)
 Beban t enaga kerja dan tunjangan                           (782. 120)             (767. 657)     (3. 141.236)       (2. 781.486)
 Peny isihan k erugian penurunan nilai atas aset
   k euangan dan non k euangan - neto                        (307. 782)             (115. 039)     (1. 376.782)        (851. 517)
 Kerugian y ang belum direalis asi dari perubahan
   nilai wajar surat berharga - neto                           (33. 671)                     -                  -                -
 Kerugian t ransaksi v aluta asing - neto                         (1. 876)                   -                  -                -
 Kerugian y ang belum di realisasi dari perubahan
   nilai wajar penyert aan saham - neto                                  -                   -        (15. 855)           (7. 285)
 (Pem balikan)/pembentukan kerugian komitmen dan
   k ont injensi                                                    (355)                (47)          (6. 400)            1. 767
 Lain-lain                                                   (185. 631)             (171. 976)       (903. 066)        (750. 778)
                                                            (1. 952.072)       (1. 779.310)        (8. 480.725)       (7. 074.787)
 L A B A OPERASIONAL                                              662. 598           597. 950       1. 983.642         1. 775.213
 PEN D APATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL - NETO                   (22. 845)                8. 523        (24. 747)            8. 570
 L A B A SEBELUM BEBAN PAJAK                                      639. 753           606. 473       1. 958.895         1. 783.783
 BEBAN PAJAK - NETO                                          (120. 449)              (99. 860)       (374. 769)        (328. 597)
 L A B A TAHUN BERJALAN                                           519. 304           506. 613       1. 584.126         1. 455.186


 A ku n yang ti dak akan di reklasifikasikan ke laba rugi
   Pengukuran kembali atas program imbalan pasti               (20. 217)              (3. 499)        (17. 085)           18. 265
   R ev aluasi aset tetap                                                -                   -         30. 410            60. 384




                                                            110

Page 135
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 M ar et                   31 D esember
                        K ET ERANGAN
                                                                2026*                 2025*       2024              2023
     Pajak penghasilan                                                      -                 -       3. 246           (4. 018)
 A ku n yang akan d ireklasifikasikan ke laba rugi
 Keunt ungan (Kerugian) y ang belum direalisasi at as aset
     k euangan yang diukur pada nilai wajar melalui
     penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
     penghasilan                                                 (434. 716)            267. 278    685. 823          (132. 495)
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan -
     s et elah pajak penghasilan                                 (454. 933)            263. 779    702. 394           (57. 864)
 T OT AL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                             64. 371          770. 392   2. 286.520        1. 397.322
 L A B A TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
     D I ATRIBUSIKAN KEPADA:
     Pem ilik entitas induk                                          410. 149          398. 419   1. 152.816        1. 369.463
     Kepentingan non-pengendali                                      109. 155          108. 194    431. 310            85. 723
 T OT AL                                                             519. 304          506. 613   1. 584.126        1. 455.186
 T OT AL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
     D I ATRIBUSIKAN KEPADA:
     Pem ilik entitas induk                                       (44. 784)            662. 198   1. 846.169        1. 323.808
     Kepentingan non-pengendali                                      109. 155          108. 194    440. 351            73. 514
 T OT AL                                                              64. 371          770. 392   2. 286.520        1. 397.322
 L A B A PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
     D I ATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
     I N DUK (NILAI PENUH)                                             38, 98            37, 87     109, 57            130, 16
ΎͿdŝĚĂŬĚŝĂƵĚŝƚ

8.      INF ORMASI

                                                      Alamat Wali Amanat:
                                   P T Ba nk P embangunan Daerah J awa Bara t da n Ba nten Tbk
                                                               Divisi Tre a su ry
                                                 G ru p K ustod ia n dan Wali Aman at
                                                         G e d u ng T Tower L t. 17
                                                        Jl. G a t ot Sub roto No 93
                                                   K e l. P an coran , K ec. Pan coran
                                                         Ja ka rt a S elatan 1 2780
                                                       Te le p on : (0 21) 269 66553
                                              E -ma il : t ru st ee_cust ody@ba nkbjb. co .id




                                                               111

Page 136
XII.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.     Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.     Pemesan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi
Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi
Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi peroran gan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3.     Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.     Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2026 dan ditutup pada tanggal 30 Juli 2026 mulai
pukul 10.00 - 16.00 WIB.

5.     Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI SP-091/OBL/KSEI/0726 tanggal 16 Juli 2026. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.     Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obl igasi yang
       diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
       diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
       Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Ef ek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;

b.     KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
       bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
       kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

c.     Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
       selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;




                                                    112

Page 137
d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
     yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Afiliasi), serta hak -hak lainnya yang melekat
     pada Obligasi;

e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunga Obligas i maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan
     masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
     kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
     atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
     memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;

g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
     dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
     Obligasi atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang
     penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
     setelah tanggal pelaksanaan RUPO;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada
Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, m aka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing -
masing dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal
Penjatahan adalah 31 Juli 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dar i agen penjualan Efek dilarang membeli atau
memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.




                                                      113

Page 138
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek
yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek
tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untu k mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketuan Bapepam
No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 3 Agustus 2026 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:

                                          PT Indo Premier Sekuritas
                                                 Bank Permata
                                           Cabang Sudirman Jakarta
                                             No. Rek : 0701254635
                                       Atas nama: Indo Premier Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat -lambatnya pukul 14.00 WIB
pada tanggal 4 Agustus 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan
sebagai berikut:

Nama Bank                 : BCA
Cabang                    : MT Haryono
Nomor rekening            : 716 038 2222
Atas nama                 : PT WAHANA INTI SELARAS




                                                     114

Page 139
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 4 Agustus 2026. Setelah
menerima pembayaran, Perseroan wajib menerima Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Ob ligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang
Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau Penundaan
Penawaran Umum maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk
cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan dimana pemesan mempero leh Informasi Tambahan
dan FPPO.

Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan, penawaran atas Obligasi
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara transfer me lalui rekening
para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.

12. Lain-Lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                     115

Page 140
XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 29 Juli
2026 dan ditutup pada tanggal 30 Juli 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:

              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                       PT Indo Premier Sekuritas
                                Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                                                Jakarta 12190
                                          Tel.: (+6221) 5088 7168
                                         Fax.: (+6221) 5088 7167
                                           www.indopremier.com
                                      Email: fixed.income@ipc.co.id




                                                  116

Page 141
XIV.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM





                                  117

Page 142
Halaman ini sengaja dikosongkan




             118

Page 143







Ref.: AYMP/101-651/26/VII/836

Jakarta, 28 Juli 2026


PT WAHANA INTI SELARAS
Jalan MT Haryono Kav. 11
Bidara Cina, Jatinegara
Jakarta Timur, 13330

U.p.: Direksi


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN                         DENGAN RENCANA
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI                       BERKELANJUTAN I
WAHANA INTI SELARAS TAHAP IV TAHUN 2026


Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum dari kantor hukum ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH &
PARTNERS (selanjutnya disebut sebagai “AYMP”), berkantor di Generali Tower Lantai
Penthouse, Gran Rubina Business Park pada Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta 12940, dalam hal ini diwakili oleh M. Arie Armand, S.H., LL.M.,
yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.KH-219/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 4 Agustus 2023 dan merupakan anggota
Konsultan Hukum Pasar Modal dengan nomor anggota 200717, selaku konsultan
hukum yang bebas dan mandiri dan telah ditunjuk oleh PT WAHANA INTI SELARAS
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”) berdasarkan Surat Penawaran Jasa Hukum Nomor: AYMP/101-
340/24/XI/1245, tanggal 28 November 2024, untuk melakukan uji tuntas selama
Periode Pemeriksaan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan mempersiapkan
laporan uji tuntas dari segi hukum serta memberikan pendapat dari segi hukum ini
(selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Hukum”) atas Perseroan sebagaimana
yang perlu dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum obligasi berkelanjutan
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat
triliun Rupiah) (“PUB I Tahun 2025”), dengan tunduk kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

Dalam kaitannya dengan PUB I Tahun 2025, Perseroan sebelumnya telah melakukan:
(i) penerbitan tahap pertama dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), (ii) penerbitan tahap
kedua dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000
(lima ratus miliar Rupiah), dan (iii) penerbitan tahap ketiga dengan jumlah pokok




                                       119

Page 144
                                                                                  Ϯ


obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.826.580.000.000 (satu triliun delapan ratus
dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah).

Sehubungan dengan penerbitan terakhir yaitu tahap keempat dari PUB I Tahun 2025,
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat dengan
nama “Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026”
atau “Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV” dengan jumlah pokok sebesar
Rp173.420.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua puluh juta
Rupiah) (“Jumlah Pokok Obligasi”), yang ditawarkan 100,00% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi, dengan tingkat bunga tetap 8,00% (delapan koma nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Lebih lanjut, Obligasi Berkelanjutan I Tahap
IV diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak
Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 November 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV terakhir sekaligus
pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV akan dibayarkan pada tanggal 14
Agustus 2027.

Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV telah mendapatkan peringkat idA (Single A) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) berdasarkan: (i) Sertifikat Pemeringkatan No.
RC-0162/PEF-DIR/II/2026, tanggal 26 Februari 2026, perihal: Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahun 2025
Periode 26 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027; dan telah memperoleh
penegasan lebih lanjut berdasarkan (ii) Surat No. RTG-250/PEF-DIR/VII/2026,
tanggal 7 Juli 2026, perihal: Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan
I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 yang Diterbitkan melalui Penawara
Umum Berkelanjutan (PUB)

Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) oleh PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin pelaksana
emisi obligasi (“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) berdasarkan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 No. 33,
tanggal 16 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, Perseroan juga
telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai
wali amanat (“Wali Amanat”) dan sehubungan dengan hal tersebut telah
menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wahana
Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 No. 31, tanggal 16 Juli 2026, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dengan Wali Amanat (“Perjanjian Perwaliamanatan”).






                                       120

Page 145
                                                                                  ϯ


Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam rangka
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, Perseroan telah
menandatangani:

a.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 34, tanggal 16 Juli 2026, yang dibuat di
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     antara Perseroan dengan KSEI;
b.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV
     Tahun 2026 No. 32, tanggal 16 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; dan
c.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan
     No. SP-091/OBL/KSEI/0726 tanggal 16 Juli 2026, antara Perseroan dengan
     KSEI.

(Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan, dan seluruh
perjanjian yang dimaksud dalam huruf (a) sampai (c) di atas selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I
Tahap IV Tahun 2026”).

Berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan telah memenuhi syarat sebagai pihak
yang dapat menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV berdasarkan Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), yaitu merupakan emiten atau
perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun terakhir DAN
tidak pernah mengalami gagal bayar selamat 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam
rangka Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV.

Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang
berlaku, penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV baru dapat
dilaksanakan setelah Perseroan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV yang disertai informasi
tambahan dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan
mengumumkan      pemberitahuan    pelaksanaan    penawaran    umum     Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV yang disertai informasi tambahan dan dokumen
pendukungnya melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia atau situs
web BEI dan situs web Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
dimulainya masa penawaran yang direncanakan.

Berdasarkan keterangan Perseroan, Perseroan menyampaikan Informasi Tambahan
beserta dokumen pendukungnya kepada OJK pada tanggal 17 Juli 2026 dan akan




                                      121

Page 146
                                                                                 ϰ


mengumumkan       pemberitahuan     pelaksanaan   penawaran   umum       Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV beserta dengan Informasi Tambahan melalui situs BEI dan
situs web Perseroan.


DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM

1.   Pendapat Hukum ini didasarkan dari hasil uji tuntas dari segi hukum yang telah
     kami lakukan terhadap Perseroan serta perusahaan anak yang menerima
     rencana penggunaan dana berdasarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, yaitu
     PT Indotruck Utama (“PT ITU”), sebagaimana dimuat dalam lampiran dari surat
     kami No. Ref.: AYMP/101-651/26/VII/835, tanggal 28 Juli 2026 (selanjutnya
     disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”) yang telah kami sampaikan kepada
     Perseroan.

2.   Pendapat Hukum ini diberikan atas riwayat dan keadaan Perseroan dan PT ITU
     sejak tanggal pernyataan pendaftaran atas aksi korporasi terakhir dari
     Perseroan, yaitu PUB I Tahun 2025, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
     ini, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Pendapat Hukum ini,
     (selanjutnya disebut sebagai “Periode Pemeriksaan”);

3.   Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik
     Indonesia yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
     dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau
     yurisdiksi negara lain;

4.   Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami telah meneliti dan memeriksa:

     a.   ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terutama yang
          menyangkut penawaran umum efek bersifat utang melalui PT Bursa Efek
          Indonesia; dan

     b.   dokumen-dokumen Perseroan dan PT ITU, dalam bentuk salinan
          sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Hukum ini dan Laporan Uji Tuntas.

5.   Pendapat Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi Himpunan
     Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) sebagaimana termaktub dalam
     Keputusan HKHSK No. Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021,
     tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
     Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal;

6.   Pendapat Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis dan tidak
     mencakup aspek lain seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, teknis atau
     kewajaran komersial dari suatu transaksi di mana Perseroan dan PT ITU menjadi
     pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang
     terkait;

7.   Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat bahwa selama Periode
     Pemeriksaan, kami tidak menerima informasi, konfirmasi dan/atau penjelasan
     bahwa Perseroan menerima keberatan dan/atau penolakan termasuk dari




                                      122

Page 147
                                                                                  ϱ


     pemerintah Republik Indonesia atas rencana penawaran umum Obligasi
     Berkelanjutan I Tahap IV;

8.   Kami tidak melakukan penyelidikan atau peninjauan langsung ke lapangan atas
     suatu fakta-fakta penting apa pun atau keadaan-keadaan yang dirujuk dalam
     Pendapat Hukum ini;

9.   Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
     asumsi-asumsi serta kualifikasi-kualifikasi sebagaimana kami uraikan di akhir
     Pendapat Hukum ini; dan

10. Setelah berakhirnya Periode Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-
    kesepakatan lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam
    dokumen-dokumen yang kami periksa, yang dapat mengubah, menambah,
    mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan
    sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami
    periksa.


PENDAPAT HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan atas dasar
pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan,
PT ITU, dan pihak ketiga kepada kami serta merujuk pada Laporan Uji Tuntas,
berdasarkan dasar, ruang lingkup, asumsi-asumsi dan kualifikasi sebagaimana
diuraikan dalam Pendapat Hukum ini, maka kami memberikan pendapat hukum
sebagai berikut:

1.   Pendirian. Perseroan didirikan secara sah dengan nama PT Wahana Inti Selaras
     sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 32, tanggal 3
     Februari 1997, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
     kandidat notaris dan pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
     Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia (kini Menteri Hukum Republik Indonesia - “Menkum”)
     berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3695.HT.01.01.TH’97, tanggal 12 Mei
     1997 (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta Pendirian Perseroan telah
     diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No.
     5373 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 44 tahun 2002.

     Perseroan telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha yang
     berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta memiliki kewenangan
     untuk memiliki harta kekayaan dan menjalankan usahanya sesuai dengan
     ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas
     dan pasar modal.

2.   Anggaran dasar. Anggaran dasar lengkap Perseroan yang terakhir adalah
     sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Perseroan No. 28, tanggal 9
     Mei 2008, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
     Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan
     dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas



                                      123

Page 148
                                                                                    ϲ


     sebagaimana diubah melalui Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
     tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang “UUCK” – (“UUPT”), yang telah
     disetujui oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
     AHU-31662.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 10 Juni 2008 dan telah
     diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-15897, tanggal 23 Juni 2008,
     dan telah diumumkan pada TBNRI No. 3975 pada BNRI No. 12, tahun 2009
     (“Akta No. 28/2008”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
     Pernyataan Keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
     Perseroan No. 57, tanggal 9 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Muhammad
     Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta (“Notaris Kholid Artha”), sehubungan
     perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk
     menyesuaikan dengan KBLI 2025, yang telah disetujui oleh Menkum
     berdasarkan Keputusan No. AHU-0053673.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 15
     Juli 2026 (“Akta No. 57/2026”). (Akta No. 28/2008 sebagaimana terakhir kali
     diubah melalui Akta No. 57/2026 selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
     Dasar Perseroan”).

     Anggaran Dasar Perseroan khususnya Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 14
     (Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisaris) telah sesuai dengan
     ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
     33/2014”) sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan di luar
     RUPS Perseroan No. 98, tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Notaris
     Kholid Artha, sehubungan dengan perubahan Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 14
     (Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisaris) Anggaran Dasar
     Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0149283,
     tanggal 3 Juni 2025.

     Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan UUPT, serta
     perubahan Anggaran Dasar Perseroan sejak pendirian (anggaran dasar mana
     sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan) sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini (yaitu anggaran dasar yang termaktub dalam Akta
     No. 28/2008 hingga terakhir kali diubah melalui Akta No. 57/2026) telah
     dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Maksud dan tujuan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar
     Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:

     a.   Perdagangan Besar dan Eceran;
     b.   Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, Serta Produksi dan Distribusi Konten;
     c.   Aktivitas    Telekomunikasi,    Pemrograman      Komputer,      Konsultasi,
          Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya; dan
     d.   Aktivitas Jasa Lainnya..

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
     kegiatan usaha sebagai berikut:




                                       124

Page 149
                                                                                   ϳ



     a.    Perdagangan Besar Mobil Baru (46611);
     b.    Perdagangan Besar Mobil Bekas (46612);
     c.    Perdagangan Eceran Mobil Baru (47811);
     d.    Perdagangan Eceran Mobil Bekas (47812);
     e.    Reparasi Mobil (95311);
     f.    Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (46620);
     g.    Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (47820);
     h.    Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
     i.    Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (46511);
     j.    Perdagangan Besar Piranti Lunak (46512);
     k.    Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
           (46530);
     l.    Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan
           Perlengkapannya (46591);
     m.    Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan
           Perlengkapannya (46592);
     n.    Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor,
           dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya (46593);
     o.    Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya YTDL
           (46599);
     p.    Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin Perlengkapannya (47791);
     q.    Penerbitan Perangkat lunak (Software) Lainnya (58290);
     r.    Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel (61102);
     s.    Aktivitas Telekomunikasi Dengan Satelit (61103);
     t.    Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (62199);
     u.    Aktivitas Pengolahan Data (63101);
     v.    Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting dan Aktivitas
           Terkait (63102);
     w.    Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya (63900);
     x.    Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523);
     y.    Perdagangan Eceran Telepon beserta Aksesorisnya (47404);
     z.    Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia (46752); dan
     aa.   Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama (47763).

     Saat ini maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar
     Perseroan telah sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha tahun 2025
     berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”). Kegiatan usaha
     yang saat ini dijalankan oleh Perseroan secara faktual adalah: (i) Perdagangan
     Besar Mobil Baru (KBLI No. 46611), (ii) Perdagangan Besar Suku Cadang dan
     Aksesori Mobil (KBLI No. 46620), dan (iii) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan
     dan Perlengkapan Pertanian (KBLI 46530).

4.   Struktur Permodalan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS
     Perseroan No. 58, tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Notaris
     Kholid Artha, sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan
     dan disetor Perseroan, serta perubahan Pasal 11 (Direksi) dan Pasal 12 (Tugas
     dan Wewenang Direksi) anggaran dasar Perseroan, yang telah: (i) disetujui oleh
     Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0083688.AH.01.02.TAHUN




                                      125

Page 150
                                                                                          ϴ


     2024, tanggal 20 Desember 2024, (ii) diberitahukan kepada Menkum
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0225259, tanggal 20 Desember 2024, dan (iii) diumumkan pada
     TBNRI No. 005100 pada BNRI No. 15 tahun 2024 (“Akta No. 58/Desember
     2024”), struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai
         Struktur Permodalan            Jumlah Saham
                                                                        (Rp)
     Modal Dasar                                   700.000               700.000.000.000
     Modal Ditempatkan                             186.200               186.200.000.000
     Modal Disetor                                 186.200               186.200.000.000
     Saham dalam Portepel                          513.800               513.800.000.000
     Nilai nominal setiap saham                                                1.000.000

     Perubahan struktur permodalan Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
     terakhir telah dilakukan dengan sah, berkesinambungan dan telah sesuai
     dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

5.   Susunan Pemegang Saham. Berdasarkan Akta No. 58/Desember 2024,
     susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
      Nama Pemegang Saham                                                         %
                                  Jumlah Saham    Jumlah Nilai Nominal (Rp)
     PT IMG Sejahtera Langgeng          169.442               169.442.000.000     91,00

     PT     Indomobil    Sukses          16.758                16.758.000.000      9,00
     Internasional Tbk
     Total                             186.200               186.200.000.000     100,00



     Susunan pemegang saham Perseroan tersebut di atas sesuai dengan yang
     tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 23 Desember 2024.
     Tidak ada perubahan terhadap kepemilikan saham Perseroan sejak tanggal 23
     Desember 2024 sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.

     Perseroan juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 27 Oktober 2025, yang
     menyatakan bahwa tidak terdapat direksi dan/atau komisaris dan/atau
     keluarganya yang memiliki saham pada Perseroan.

     Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021
     tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana yang
     telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang
     Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Pemilik
     Manfaat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang
     Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
     Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
     Pidana Pendanaan Terorisme jo. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025
     tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (“Perpres No.
     13/2018”) adalah Bapak Anthoni Salim yang memenuhi kriteria sebagai
     pemilik manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
     ayat (1) huruf (g) Perpres No. 13/2018, yaitu merupakan pemilik sebenarnya



                                         126

Page 151
                                                                                 ϵ


     dari   dana   atas   kepemilikan  saham    perseroan    terbatas. Dengan
     mempertimbangkan struktur kepemilikan saham Grup Indomobil, Bapak
     Anthoni Salim melakukan pengendalian secara tidak langsung terhadap
     Perseroan. Sehubungan dengan pengendali Perseroan oleh Bapak Anthoni Salim
     tersebut, Perseroan telah menyampaikan pelaporan pemilik manfaat kepada
     Menkum berdasarkan Informasi Penyampaian Data sehubungan dengan
     Identitas Pemilik Manfaat Perseroan pada tanggal 30 Oktober 2025, yang
     disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi
     Hukum Umum Menkum.

6.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 58, tanggal 1 Juli 2024, yang
     dibuat di hadapan Notaris Kholid Artha yang telah diberitahukan kepada
     Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224644, tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No.
     58/Juli 2024”) susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
     Direksi
     Direktur Utama              :   Bambang Prijono SP
     Direktur                    :   Bunyamin Pranoto
     Direktur                    :   Novelia Frigita

     Berdasarkan Akta No. 58/Juli 2024, susunan anggota Dewan Komisaris
     Perseroan adalah sebagai berikut:


     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama             :   Jusak Kertowidjojo
     Wakil Komisaris Utama       :   Evensius Go
     Komisaris Independen        :   Istiharini


     Pengangkatan dan pengangkatan kembali masing-masing anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris di atas telah memenuhi ketentuan (1) UUPT; dan (ii) POJK No.
     33/2014, sebagaimana didukung oleh surat pernyataan dari masing-masing
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 16 Juli 2026.

     Berdasarkan penelaahan kami yang didukung dengan Surat Pernyataan dari
     masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Juli
     2026, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
     memenuhi persyaratan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai
     dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut. Dengan demikian, Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014 sejak
     pengangkatan dan selama masa jabatan sampai dengan tanggal Surat
     Pernyataan tersebut.

     Komite-komite
     Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah membentuk Komite
     Audit Perseroan sebagaimana diuraikan di dalam Laporan Uji Tuntas, yang
     didasarkan pada Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pembentukan
     dan Pengangkatan Komite Audit Perseroan, tanggal 31 Maret 2022, dan
     memiliki Piagam Komite Audit, tanggal 31 Maret 2022, yang telah dilakukan




                                       127

Page 152
                                                                                 ϭϬ


     sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
     Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

     Lebih lanjut berdasarkan Keputusan Secara Sirkulasi di luar Rapat Dewan
     Komisaris Perseroan, tanggal 31 Maret 2022, diputuskan bahwa seluruh
     anggota Dewan Komisaris Perseroan akan menjalankan fungsi sebagai komite
     nominasi dan remunerasi.

     Perseroan telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Nominasi dan Remunerasi
     Dewan Komisaris tanggal 31 Maret 2022, yang mana telah sesuai dengan isi
     pedoman komite nominasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     19 ayat (2) Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
     Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

     Sekretaris Perusahaan
     Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah menunjuk Heryanto
     Ali sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan berdasarkan Keputusan Secara
     Sirkulasi di Luar Rapat Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris
     Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, tanggal 31 Maret 2022 yang telah
     dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
     tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

     Unit Audit Internal
     Perseroan juga telah menunjuk Elisa sebagai Kepala Unit Audit Internal
     Perseroan berdasarkan Keputusan Secara Sirkulasi di Luar Rapat Direksi
     Perseroan tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, tanggal
     31 Maret 2022, dan memiliki Piagam Unit Audit Internal, tanggal 31 Maret 2022,
     yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
     56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
     Audit Internal.

7.   Perusahaan Anak. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
     memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan anak, yaitu PT ITU,
     PT Eka Dharma Jaya Sakti, PT Prima Sarana Gemilang, PT Prima Sarana
     Mustika, PT Indo Traktor Utama, PT Fluid Service Solutions dan PT Makmur
     Karsa Mulia dengan rincian sebagai berikut:

     a.   berupa 64.155 saham dalam PT ITU, yang merupakan 60,65% dari seluruh
          saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT ITU;
     b.   berupa 69.293.782 saham dalam PT EDJS, yang merupakan 60% dari
          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT EDJS;
     c.   berupa 739.000 saham dalam PT PSG, yang merupakan 99,60% dari
          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT PSG;
     d.   berupa 22.200 saham dalam PT PSM, yang merupakan 60% dari seluruh
          saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT PSM;
     e.   berupa 88.500 saham dalam PT INTRAMA, yang merupakan 75% dari
          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT INTRAMA;
     f.   berupa 1.200 saham dalam PT FSS, yang merupakan 12% saham yang
          telah ditempatkan dan disetor dalam PT FSS; dan





                                      128

Page 153
                                                                                 ϭϭ


    g.   berupa 810.000 saham dalam PT MKM, yang merupakan 3,6% saham yang
         telah ditempatkan dan disetor dalam PT MKM.

    Penyertaan yang dilakukan oleh Perseroan dalam perusahaan anak telah sesuai
    dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku. Sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, tidak terdapat
    penjaminan, perkara dan/atau sengketa sehubungan dengan penyertaan saham
    Perseroan dalam PT ITU.

    Sehubungan dengan PT ITU sebagai perusahaan anak yang menerima rencana
    penggunaan dana dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, berikut adalah
    ringkasan deskripsi pendirian, anggaran dasar, bidang usaha, susunan
    pengurus serta struktur permodalan dan pemegang saham sampai dengan
    tanggal Pendapat Hukum ini.

    a.   PT Indotruck Utama

         (i)    Pendirian

                PT ITU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
                PT Indotruck Utama sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
                Terbatas PT ITU No. 59, tanggal 7 Juni 1988, yang dibuat di hadapan
                Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
                mendapat      pengesahan       dari     Menkum       Nomor      C2-
                8730.HT.01.01.Th.88, tanggal 16 September 1988 dan telah
                diumumkan dalam TBNRI Nomor 2301 pada BNRI No. 80, tanggal 6
                Oktober 1989, serta telah didaftarkan dalam buku register yang
                berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 396/1989,
                tanggal 28 Maret 1989.

                PT ITU telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
                yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
                memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
                menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
                dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.

         (ii)   Anggaran Dasar

                Anggaran dasar lengkap PT ITU yang terakhir adalah Akta Berita
                Acara RUPS Luar Biasa PT ITU No. 456, tanggal 15 Agustus 2008,
                yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
                sehubungan dengan perubahan anggaran dasar PT ITU berupa
                penyesuaian terhadap UUPT, yang telah disetujui oleh Menkum
                melalui Keputusan No. AHU-03915.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 19
                Januari 2009, dan telah diumumkan dalam TBNRI No. 12383 pada
                BNRI No. 37, tanggal 8 Mei 2009 (“Akta PT ITU No. 456/2008”),
                sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
                di luar RUPS Luar Biasa PT ITU, No. 42, tanggal 20 Juni 2022, yang
                dibuat di hadapan Notaris Kholid Artha sehubungan dengan




                                       129

Page 154
                                                                            ϭϮ


        perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT ITU (Maksud dan Tujuan serta
        Kegiatan Usaha), yang telah disetujui Menkum berdasarkan
        Keputusan No. AHU-0043693.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 27 Juni
        2 022 dan telah diumumkan dalam TBNRI 32385 pada BNRI No. 75
        tahun 2022 (“Akta PT ITU No. 42/2022”).

        (Akta PT ITU No. 456/2008 dan Akta PT ITU No. 42/2022 beserta
        akta-akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan
        kepada Menkum lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT
        ITU”).

        Anggaran Dasar PT ITU telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
        Perubahan Anggaran Dasar PT ITU sejak pendirian hingga saat ini
        telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
        ITU    dan    peraturan    perundang-undangan      yang   berlaku.

    (iii) Bidang Usaha

        Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT ITU,
        maksud dan tujuan PT ITU adalah sebagai berikut:

        (a)   Maksud dan tujuan PT ITU ialah berusaha dalam bidang: i.
              Pertambangan dan Penggalian; ii. Industri Pengolahan;
              Konstruksi; iii. Perdagangan Besar dan Eceran; iv. Reparasi dan
              Perawatan Mobil dan Sepeda Motor; v. Pengangkutan dan
              Pergudangan; vi. Informasi dan Komunikasi; vii. Aktivitas
              Profesional, Ilmiah dan Teknis; dan viii. Aktivitas Penyewaan dan
              Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
              Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.

        (b)   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT ITU
              dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang:

              i.      Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
                      Alam (09100);
              ii.     Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian
                      Lainnya (09900);
              iii.    Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau
                      Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer (29200);
              iv.     Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam
                      dan Barang dari Logam (25920);
              v.      Industri Barang Logam Lainnya YTDL (25999);
              vi.     Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum (33121);
              vii.    Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus (33122);
              viii.   Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan
                      Pengontrol (33131);
              ix.     Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator
                      (33141);
              x.      Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik (33142);
              xi.     Reparasi Peralatan Listrik Lainnya (33149);




                                 130

Page 155
                                                               ϭϯ


    xii.     Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan
             Bermotor (33159);
    xiii.    Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri
             (33200);
    xiv.     Instalasi Mekanikal (43291);
    xv.      Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL (43299);
    xvi.     Perdagangan Besar Mobil Baru (45101);
    xvii.    Perdagangan Besar Mobil Bekas (45102);
    xviii.   Perdagangan Eceran Mobil Baru (45103);
    xix.     Perdagangan Eceran Mobil Bekas (45104
    xx.      Reparasi Mobil (45201);
    xxi.     Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil
             (45301);
    xxii.    Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil
             (45302);
    xxiii.   Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
             Kontrak (46100);
    xxiv. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
             Pertanian (46530);
    xxv.     Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
             Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya
             (46591);
    xxvi. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang
             dan Perlengkapannya (46592);
    xxvii. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan
             Mobil, Sepeda Motor dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
             Perlengkapannya (46593);
    xxviii. Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku
             Cadang dan Perlengkapannya (46594);
    xxix. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
             Lainnya (46599);
    xxx.     Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900);
    xxxi. Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (Akap) (49211);
    xxxii. Angkutan Bus Kota (49214);
    xxxiii. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya (49219);
    xxxiv. Angkutan Bus Pariwisata (49221);
    xxxv. Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya (49229);
    xxxvi. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (49431);
    xxxvii. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (49432);
    xxxviii. Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
    xxxix. Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan
             Berikat (52103);
    xl.      Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109);
    xli.     Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya (52219);
    xlii.    Penerbitan Piranti Lunak (Software) (58200);
    xliii.   Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (61200);
    xliv.    Aktivitas Telekomunikasi Satelit (61300);
    xlv.     Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (62019);
    xlvi.    Aktivitas Pengolahan Data (63111);
    xlvii.   Jasa Sertifikasi (71201);




                      131

Page 156
                                                                     ϭϰ


        xlviii.   Jasa Pengujian Laboratorium (71202
        xlix.     Jasa Inspeksi Teknis Instalasi (71204);
        l.        Analisis dan Uji Teknis Lainnya (71209);
        li.       Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan
                  (74111);
        lii.      Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
                  Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya (77100);
        liii.     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
                  Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan (77391);
        liv.      Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
                  Opsi Mesin Pertanian dan Peralatannya (77392);
        lv.       Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
                  Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
                  (77393);
        lvi.      Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja
                  Dalam Negeri (78101);
        lvii.     Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu
                  (78200); dan
        lviii.    Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen
                  Fungsi Sumber Daya Manusia (78300).

    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil
    pemeriksaan kami yang didukung dengan pernyataan Perseroan,
    kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh PT ITU selama Periode
    Pemeriksaan adalah menjalankan usaha di bidang (i) Perdagangan
    Besar Mobil Baru; (ii) Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat
    (Bukan Mobil, Sepeda Motor dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
    Perlengkapannya; (iii) Reparasi Mobil; dan (iv) Perdagangan Besar
    Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya. Dengan demikian,
    sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, PT ITU telah
    menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
    PT ITU sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PT ITU dan
    telah melakukan penyesuaian maksud dan tujuan PT ITU dalam
    Anggaran Dasar PT ITU dengan klasifikasi kegiatan usaha
    sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik
    Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
    Indonesia (“KBLI 2020”). Sehubungan dengan berlakunya KBLI
    2025, terdapat kewajiban bagi PT ITU untuk melakukan penyesuaian
    pada seluruh KBLI yang digunakan oleh PT ITU untuk sesuai dengan
    KBLI 2025, apabila terdapat perubahan secara substansial
    sehubungan konversi KBLI 2025.

    Berdasarkan penyampaian Surat Edaran Bersama Menteri Investasi
    dan Hilirisasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
    Indonesia No. 4.S/ Tahun 2026, Menteri Hukum Nomor M.HH-
    1.04.02/ Tahun 2026, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 /
    Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku
    Lapangan Usaha Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan
    Berusaha Berbasis, tanggal 25 Maret 2026 (“SE Bersama KBLI
    2025”), kewajiban penyesuaian harus diselenggarakan oleh PT ITU




                            132

Page 157
                                                                                   ϭϱ


        apabila terdapat perbedaan secara substansi maksud dan tujuan
        serta ruang lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran
        dasar sebelumnya mengacu kepada KBLI 2020 terhadap KBLI 2025.
        Sementara, untuk KBLI yang memiliki kesesuaian deskripsi antara
        KBLI 2020 dan KBLI 2025, maka KBLI 2020 akan dikonversi secara
        otomatis menjadi KBLI 2025 oleh Kementerian Investasi dan
        Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian
        Hukum.

        Sehubungan dengan maksud dan tujuan PT ITU, kami mencatat
        bahwa terdapat perubahan kode KBLI baik secara numerik maupun
        judul KBLI. Meskipun demikian, tidak terdapat perubahan substansi
        deskripsi KBLI tersebut. Oleh karena itu, tidak diperlukan perubahan
        terhadap anggaran dasar PT ITU sepanjang kegiatan usaha yang
        dijalankan tetap sama, sehingga maksud dan tujuan PT ITU
        berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT ITU telah sesuai dengan KBLI
        2020 dan KBLI 2025.

    (iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Struktur permodalan terakhir PT ITU berdasarkan Akta Pernyataan
        Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT ITU, No. 9, tanggal 14 Januari
        2021, yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
        sehubungan dengan perubahan peningkatan modal ditempatkan dan
        disetor PT ITU, yang telah diberitahukan kepada Menkum
        berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
        Dasar No. AHU-AH.01.03-0030318, tanggal 19 Januari 2021 dan
        telah diumumkan dalam TBNRI No. 006618 pada BNRI No. 15 tahun
        2021 (“Akta PT ITU No. 9/2021”) adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai
         Struktur Permodalan                Jumlah Saham
                                                                       (Rp)
         Modal Dasar                                 280.000          280.000.000.000
         Modal Ditempatkan                           105.780          105.780.000.000
         Modal Disetor                               105.780          105.780.000.000
         Saham dalam Portepel                        174.220          174.220.000.000
         Nilai nominal setiap saham                                          1.000.000

        Struktur permodalan PT ITU sejak 2 (dua) tahun terakhir telah sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar PT ITU dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku.

        Berdasarkan Akta PT ITU No. 9/2021, susunan pemegang saham PT
        ITU adalah sebagai berikut:

                                       Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
            Nama Pemegang                           saham                     %
               Saham                    Jumlah          Jumlah Nilai
                                        Saham           Nominal (Rp)
         Perseroan                           64.155       64.155.000.000       60,65
         Lauw Lie In                         26.445       26.445.000.000       25,00
         PT    Indomobil    Sukses           15.180       15.180.000.000       14,35
         Internasional Tbk.



                                      133

Page 158
                                                                                    ϭϲ

                  Total                           105.780     105.780.000.000   100,00

                 Susunan pemegang saham PT ITU tersebut di atas sesuai dengan
                 yang tercantum di dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 April
                 2022.

                 PT ITU juga telah memiliki Daftar Khusus tertanggal 1 April 2022 yang
                 menyatakan bahwa terdapat 1 (satu) Komisaris PT ITU yang memiliki
                 saham pada PT ITU (yaitu Lauw Lie In).

           (v)   Kepengurusan

                 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT
                 ITU No. 112, tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
                 Notaris Kholid Artha yang telah diberitahukan kepada Menkum
                 melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                 AH.01.09-01796090, tanggal 31 Oktober 2023 (“Akta PT ITU No.
                 112/2023”) susunan anggota Direksi PT ITU adalah sebagai berikut:

                 Presiden Direktur          :::    : Bambang Prijono SP
                 Wakil Presiden Direktur           : Ng Ah Koo (Eric Ng)
                 Direktur                          : Herdini Herbani

                 Berdasarkan Akta PT ITU No. 112/2023, susunan anggota Dewan
                 Komisaris PT ITU adalah sebagai berikut:

                 Presiden Komisaris                : Jusak Kertowidjojo
                 Wakil Presiden Komisaris          : Evensius Go
                 Komisaris                         : Lauw Lie In

                 Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT ITU telah sesuai
                 dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT ITU dan ketentuan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.   Perizinan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan PT ITU
     secara komersial telah memperoleh izin-izin material dan penting yang
     diperlukan untuk menjalankan usahanya dari pihak yang berwenang
     sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
     dan izin-izin material serta penting tersebut masih berlaku sampai dengan
     dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, kecuali untuk perizinan-perizinan yang
     dimaksud dalam poin (a) dan (b) di bawah ini:

     (a)    Surat Tanda Pendaftaran Distributor (“STP”) PT ITU Sehubungan
            dengan brand Volvo Construction Equipment (“VCE”)

            PT ITU telah ditunjuk sebagai distributor resmi dari VCE untuk
            mendistribusikan produk VCE berdasarkan Perjanjian Dealer Peralatan
            Konstruksi Volvo, antara Volvo Construction Equipment Division pada
            Volvo East Asia (PTE) Ltd. tanggal 28 Juli 2011, antara PT ITU dan Volvo
            East Asia (PTE) LTD., VCE Division. Saat ini PT ITU sedang dalam proses
            perpanjangan STP (mengingat STP sebelumnya telah habis masa



                                            134

Page 159
                                                                               ϭϳ


          berlakunya pada tanggal 31 Desember 2025) dan telah mengajukan
          permohonan perpanjangan STP VCE tersebut sebagaimana dibuktikan
          dengan permohonan registrasi nomor: 16946/INATRADE.1/07/2026
          tanggal 1 Juli 2026 kepada Kementerian Perdagangan Republik
          Indonesia.

          Dalam hal PT ITU melakukan kegiatan pendistribusian produk VCE tanpa
          memiliki STP yang relevan, berdasarkan Pasal 106 ayat (2) jo. ayat (3)
          jo. Pasal 77A ayat (1) UU Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang
          Perdagangan yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
          Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perseroan
          dapat dikenakan sanksi administratif berupa: (i) teguran tertulis, (ii)
          penarikan barang dari distribusi, (iii) penghentian sementara kegiatan
          usaha; (iv) penutupan gudang; (v) denda; dan/atau (vi) pencabutan
          perizinan berusaha. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung
          dengan pernyataan Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
          ini, Perseroan tidak memperoleh teguran dari otoritas pemerintah yang
          berwenang sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku STP di atas.

    (b)   Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) Perseroan di Sumatera Utara

          Sehubungan SLF Perseroan untuk bangunan gedung Perseroan di Jalan
          Sisingamaraja, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, Kota
          Medan, Provinsi Sumatera Utara, Perseroan wajib untuk memiliki SLF
          sebelum melakukan pemanfaatan terhadap bangunan gedung pada lokasi
          tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun
          2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
          2002 tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”). Berdasarkan
          Surat No. 01/MDN/VIII/2026, tanggal 10 Juli 2026 perihal Surat
          Keterangan Pengurusan Dokumen Pengurusan SLF PT Wahana Inti
          Selaras yang diterbitkan oleh PT Istata Selaras Cipta, Perseroan telah
          melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk
          mengajukan permohonan SLF. Pada saat penyampaian Informasi
          Tambahan terkait Obligasi Berkelanjutan I Tahap III, Perseroan melalui
          PT Istata Selaras Cipta belum dapat mengajukan SLF karena menunggu
          penyelesaian proses migrasi KBLI 2025 pada sistem OSS agar dapat
          mengajukan permohonan SLF Perseroan tersebut. Mengingat saat ini
          sistem OSS telah terintegrasi dengan KBLI 2025 maka Perseroan telah
          menyampaikan permohonan pengajuan SLF Perseroan atas bangunan di
          Sumatera Utara tersebut berdasarkan Surat Permohonan Keterangan
          Rencana Kota (KRK) No. 600.9.15.2/8929, tanggal Juli 2026 kepada
          Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata
          Ruang Kota Medan.

          Berdasarkan PP No. 16/2021, kelalaian untuk memperoleh SLF dapat
          dikenakan sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii)
          pembatasan kegiatan usaha; (iii) penangguhan Izin Mendirikan
          Bangunan/PBG; (iv) pencabutan PBG; dan/atau (v) penghentian
          sementara atau permanen dalam pemanfaatan bangunan.





                                     135

Page 160
                                                                                ϭϴ


     (c)   Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional PT ITU di
           Bidang Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah di
           wilayah Balikpapan

           PT ITU telah memiliki persetujuan teknis di bidang pembuangan dan/atau
           pemanfaatan air limbah di wilayah Balikpapan berdasarkan Surat No.
           600.1.17/495/DLH, tanggal 26 Mei 2025, yang diterbitkan oleh Dinas
           Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Balikpapan, perihal Persetujuan
           Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Meskipun demikian, sampai
           dengan tanggal Pendapat Hukum ini, PT ITU belum memiliki surat
           kelayakan operasional untuk bidang dan wilayah tersebut. Berdasarkan
           Surat Keterangan No. 0/RKM/III/2026, tanggal 5 Maret 2026 yang
           diterbitkan oleh CV Erka Mas selaku agen yang ditunjuk PT ITU untuk
           memproses permohonan surat kelayakan operasional tersebut, PT ITU
           sedang dalam proses pembuatan dan pengurusan Surat Laik Operasional
           (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah berupa: (i) Dokumen Pengelolaan
           Lingkungan Hidup, dan (ii) Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah,
           untuk kegiatan kantor, showroom alat berat dan bengkel penunjang milik
           PT ITU yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta KM 18, Kelurahan Karang
           Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

           Berdasarkan PP No. 22/2021, sanksi administratif berupa (i) teguran
           tertulis; (ii) paksaan pemerintah; (iii) denda administratif; (iv)
           pembekuan perizinan berusaha; dan/atau (v) pencabut perizinan
           berusaha, dikenai apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
           melanggar ketentuan dalam perizinan berusaha, atau persetujuan
           pemerintah atau pemerintah daerah terkait persetujuan lingkungan, dan
           peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
           lingkungan hidup yang bersifat administratif.

9.   Izin Ketenagakerjaan. Kecuali sehubungan dengan perpanjangan Peraturan
     Perusahaan PT ITU, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
     PT ITU (yang telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial) telah menaati
     ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan
     berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan, termasuk telah melakukan
     laporan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, pemenuhan atas upah
     minimum provinsi dan/atau kota, telah dimilikinya peraturan perusahaan atau
     perjanjian kerja bersama yang telah disahkan oleh dinas ketenagakerjaan
     terkait, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan
     pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit (sebagaimana relevan).

     Sehubungan dengan belum adanya Peraturan Perusahaan yang berlaku efektif,
     berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban perpanjangan,
     pembuatan dan pendaftaran Peraturan Perusahaan dapat dikenakan sanksi
     pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan paling
     banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).

10. Aset-aset Material. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
    dan PT ITU memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan yang bersifat material
    berupa hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan dan/atau kendaraan




                                      136

Page 161
                                                                                ϭϵ


    (sebagaimana relevan) berdasarkan dokumen kepemilikan yang seluruhnya
    terdaftar atas nama Perseroan serta PT ITU dan/atau berdasarkan suatu hak
    penguasaan yang sah dan tidak sedang dalam sengketa. Lebih lanjut,
    berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
    Perseroan dan Surat Pernyataan PT ITU, pemilikan/penguasaan harta kekayaan
    Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar PT
    ITU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Atas aset-aset material tersebut, terdapat 17 (tujuh belas) pembebanan
    jaminan hak tanggungan atas aset tanah milik PT ITU. Lebih lanjut, tidak
    terdapat perkara dan/atau sengketa sehubungan dengan aset-aset material
    milik Perseroan dan PT ITU, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji
    Tuntas. Sehubungan dengan jaminan yang diberikan oleh PT ITU, masing-
    masing tanah dan bangunan tersebut terdiri dari bangunan kantor dan gudang,
    dan tanah kosong. Apabila terjadi eksekusi atas jaminan tanah dan bangunan
    tersebut, hal tersebut dapat mengurangi nilai kekayaan PT ITU namun tidak
    memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha mengingat masing-masing
    entitas tersebut bergerak di bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan
    suku cadang, yang secara operasional tidak bergantung secara signifikan pada
    tanah dan bangunan yang dijaminkan.

11. Asuransi. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, masing-masing
    Perseroan dan PT ITU telah mengasuransikan dan/atau sedang melakukan
    perpanjangan atas asuransi untuk aset-aset yang bersifat material bagi
    kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan PT ITU. Berdasarkan Surat
    Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan PT ITU, jumlah pertanggungan dari
    asuransi-asuransi tersebut memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan
    atau menutup risiko yang dipertanggungkan pada tanggal diterbitkannya
    Pendapat Hukum ini.

12. Perjanjian Material. Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan
    material oleh Perseroan dan PT ITU adalah sah, berlaku dan mengikat Perseroan
    serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan PT ITU terkait
    serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan dan PT
    ITU. Dalam perjanjian-perjanjian material tersebut, Perseroan dan PT ITU tidak
    memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dan/atau pengesampingan
    yang diperlukan atas pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
    pemegang obligasi (negative covenants) sehubungan dengan penawaran umum
    Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV. Namun demikian, Perseroan telah
    menyampaikan pemberitahuan kepada pemberi pinjaman sehubungan dengan
    rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, yaitu masing-
    masing kepada PT Bank SMBC Indonesia Tbk, MUFG Bank Ltd. (Cabang
    Jakarta), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank CIMB
    Niaga Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Bank of China (Hong Kong) Limited
    Cabang Jakarta, serta PT Bank BNP Paribas Indonesia.

    Transaksi atau perjanjian antara Perseroan dan PT ITU yang melibatkan pihak
    afiliasi telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
    dan PT ITU yang relevan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    serta tidak mengandung benturan kepentingan yang dapat merugikan




                                      137

Page 162
                                                                                         ϮϬ


    kepentingan Perseroan dan PT ITU, serta perjanjian-perjanjian afiliasi tersebut
    masih berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini.

    Dalam perjanjian-perjanjian material tersebut, tidak ada pembatasan mengenai
    pembagian dividen kepada para pemegang saham sehingga tidak ada
    pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan hak maupun
    kepentingan pemegang saham publik PT Indomobil Sukses Internasional Tbk.

    Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Uji Tuntas, tidak terdapat ketentuan dalam
    perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material oleh Perseroan dan
    PT ITU yang merugikan kepentingan pemegang obligasi dan dapat menghalangi
    pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil penawaran umum Obligasi
    Berkelanjutan I Tahap IV.

13. Rencana Penggunaan Dana. Berdasarkan Informasi Tambahan Obligasi
    Berkelanjutan I Tahap IV pada tanggal Pendapat Hukum ini (“Informasi
    Tambahan”), Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana dari
    hasil Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV setelah dikurangi seluruh biaya-biaya
    emisi obligasi, akan digunakan oleh Perseroan untuk menyalurkan dana kepada
    Perusahaan Anak yaitu PT ITU dalam bentuk pinjaman tanpa jaminan.
    Selanjutnya, dana hasil Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV tersebut akan
    digunakan oleh PT ITU untuk pembayaran sebagian utang PT ITU berupa
    pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal
    kerja, antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan.

    Berikut adalah keterangan mengenai pinjaman bank yang akan dibayarkan oleh
    PT ITU, yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja:

    MUFG Bank, Ltd.

    Fasilitas kredit ini telah digunakan oleh PT ITU sebesar Rp 525.997.250.000
    (lima ratus dua puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua
    ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
     Keterangan mengenai fasilitas   :   Account Payable Financing (“APF”) Perjanjian
     pinjaman                            Fasilitas No. 2023-0049208 tanggal 8 Desember
                                         2023, sebagaimana terakhir kali diubah dan
                                         dinyatakan kembali dengan Perjanjian Fasilitas
                                         No.2024-00 53286, tanggal 13 Desember 2024 jo.
                                         Syarat dan Ketentuan Umum MUFG Bank, Ltd.,
                                         tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan
                                         Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir
                                         MUFG Bank, Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo.
                                         Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Fasilitas
                                         Perdagangan MUFG Bank, Ltd., tanggal 13
                                         Desember 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Khusus
                                         untuk Fasilitas Pembiayaan Tagihan MUFG Bank,
                                         Ltd., tanggal 13 Desember 2024 jo. Syarat dan
                                         Ketentuan Khusus untuk Fasilitas Bank Garansi
                                         MUFG Bank, Ltd.
     Sifat    hubungan     dengan    :   Tidak terafiliasi
     kreditur



                                          138

Page 163
                                                                                      Ϯϭ

     Nilai pokok pinjaman cut off    :   APF ITU sebesar Rp525.997.250.000
     30 Juni 2026
     Jumlah pembayaran dengan        :   APF ITU sebesar Rp172.672.227.917
     dana Obligasi
     Jumlah     pokok     setelah    :   APF ITU sebesar Rp353.325.022.083
     pembayaran
     Suku bunga                      :   Cost of Fund + Marjin (ditentukan Bank)
     Jatuh tempo                     :   30 November 2026
     Rencana tanggal pembayaran      :   ITU akan melakukan pembayaran pinjaman ini
                                         setelah Perseroan menerima dana hasil Penawaran
                                         Umum Obligasi.
     Penggunaan pinjaman             :   Modal kerja
     Persyaratan         pelunasan   :   Tidak ada
     dipercepat (jika ada)
     Pinalti dan sumber dana yang    :   Tidak ada
     digunakan               untuk
     membayarnya (jika ada)



    Penyaluran dana kepada PT ITU sebagaimana disebutkan di atas akan diberikan
    oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman tanpa jaminan berdasarkan Perjanjian
    Utang Piutang yang akan dituangkan dalam perjanjian tertulis setelah dana hasil
    Penawaran Umum diterima oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
    sebagai berikut:

    (i)     Bunga yang diberikan akan mengikuti ketentuan pinjaman antara afiliasi
            yang berlaku di Grup Indomobil;
    (ii)    Jangka waktu akan disesuaikan dengan jangka waktu Obligasi
            Berkelanjutan I Tahap IV, yaitu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
            Kalender;
    (iii)   Mekanisme pembayaran dilakukan setiap 3 (tiga) bulan mengikuti
            pembayaran kupon Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV; dan
    (iv)    Apabila dana tersebut telah dikembalikan oleh PT ITU kepada Perseroan,
            maka dana tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
            utang atau modal kerja lainnya yang akan ditentukan dikemudian hari.

    Perseroan tidak membuat perjanjian utang piutang baru dan akan
    menggunakan perjanjian yang telah ada, berdasarkan Addendum Kedua dan
    Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman No. 003/WSL/PPMU/XII/2025,
    tanggal 1 Desember 2025 antara Perseroan sebagai pemberi pinjaman dan PT
    ITU sebagai penerima pinjaman.

    Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV tidak
    mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
    Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

    Rencana Penggunaan Dana tersebut di atas tidak bertentangan dengan
    Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
    perjanjian-perjanjian yang mana Perseroan menjadi pihak di dalamnya.






                                          139

Page 164
                                                                                  ϮϮ


    Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
    hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV yang diterima oleh
    Perseroan kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
    No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
    No. 40/2025”) secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
    30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
    berikutnya setelah tanggal laporan kepada OJK dan Wali Amanat dengan
    tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
    Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025. Apabila di
    kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan
    dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, maka Perseroan
    wajib: (a) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
    hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV kepada OJK paling
    lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum
    Pemegang Obligasi (“RUPO”); dan (b) memperoleh persetujuan dari RUPO.
    Apabila dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV belum
    dipergunakan seluruhnya, sesuai dengan POJK No. 40/2025, maka Perseroan
    wajib: (a) menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
    dan likuid; (b) mengungkapkan bentuk dan tempat di mana dana tersebut
    ditempatkan; (c) mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang
    diperoleh; dan (d) mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan afiliasi dan
    sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak di mana dana tersebut
    ditempatkan.
      
14. Litigasi. Hingga pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan PT ITU tidak
    sedang terlibat dalam sengketa yang berjalan/belum inkracht sehubungan
    dengan (i) aset-aset material Perseroan dan PT ITU, serta (ii) anggota Direksi
    dan anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan PT ITU dalam perkara di
    badan peradilan, berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan serta
    didukung dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan dan PT ITU
    masing-masing tertanggal 16 Juli 2026, serta surat-surat pernyataan yang
    dibuat oleh masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari
    Perseroan dan PT ITU masing-masing tertanggal 16 Juli 2026, pihak-pihak
    tersebut dan aset-aset material Perseroan tidak sedang terlibat ataupun
    menjadi pihak dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana,
    perburuhan, perniagaan, persaingan usaha dan praktik monopoli, dan/atau
    perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan mediasi dan/atau badan
    arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan
    dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan
    kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan
    penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan
    dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan, serta tidak terdapat
    somasi/klaim yang diterima oleh Perseroan, yang dapat mempengaruhi status,
    kedudukan dan kelangsungan usaha Perseroan, PT ITU dan rencana penawaran
    umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV.

15. Keabsahan Perjanjian. Dalam rangka penawaran umum Obligasi
    Berkelanjutan I Tahap IV, Perseroan dan setiap pihak terkait telah melakukan
    penandatanganan atas Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
    Tahun 2026. Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun




                                       140

Page 165
                                                                               Ϯϯ


    2026 adalah sah, berlaku dan mengikat Perseroan (sesuai dengan syarat dan
    ketentuan di dalamnya) serta tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran
    Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan Pasar Modal, termasuk tidak terbatas
    pada, Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
    Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”). Lebih lanjut, Perjanjian Penjaminan
    Emisi Obligasi telah dibuat secara sah dan Perjanjian Perwaliamanatan yang
    dibuat dalam rangka penerbitan Obligasi telah dibuat secara sah dan telah
    sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 Tahun
    2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
    (“POJK Kontrak Perwaliamanatan”).

    Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
    namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
    maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
    kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
    Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
    tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
    maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
    secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
    akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

16. Penerbitan Obligasi Tahap IV. Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV telah
    memenuhi persyaratan efek yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum
    berkelanjutan efek bersifat utang sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
    Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan telah memenuhi syarat
    sebagai pihak yang dapat menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
    berdasarkan POJK No. 36/2014, yaitu Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV telah
    memenuhi persyaratan peringkat dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
    dilakukan dalam periode penawaran umum berkelanjutan yang belum berakhir,
    serta tidak pernah mengalami gagal bayar sejak efektifnya pernyataan
    pendaftaran PUB I Tahun 2025.

17. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Berdasarkan pemeriksaan kami dan
    didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat hubungan afiliasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM antara Perseroan dengan
    setiap Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selaku penjamin pelaksana emisi efek
    obligasi dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV.

18. Penunjukan Wali Amanat. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung
    dengan pernyataan Wali Amanat, penunjukan Wali Amanat telah memenuhi
    syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
    19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
    Sebagai Wali Amanat dan POJK Kontrak Perwaliamanatan. Lebih lanjut, Wali
    Amanat telah menyatakan bahwa Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi
    dan hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
    lima persen) dari jumlah Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV.

19. Kesesuaian Informasi Tambahan. Informasi dan keterangan aspek hukum
    sepanjang mencakup tentang struktur permodalan, susunan pemegang saham,




                                     141

Page 166
                                                                                Ϯϰ


     anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, perizinan, perjanjian,
     aset-aset, dan litigasi sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan
     sebagai dokumen penawaran untuk penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
     Tahap IV telah sesuai dengan informasi dan keterangan sebagaimana diuraikan
     dalam Laporan Uji Tuntas.


ASUMSI-ASUMSI DAN KUALIFIKASI

Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada asumsi-
asumsi sebagai berikut:

1.   Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan
     atau ditunjukkan oleh Perseroan, PT ITU, dan pihak ketiga kepada kami adalah
     asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami
     adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
     dalam bentuk fotokopi adalah sesuai dengan aslinya.

2.   Bahwa semua dokumen yang diberikan kepada kami adalah lengkap dan benar
     serta setiap keputusan (baik yang dibuat melalui rapat umum pemegang
     saham, direksi dan dewan komisaris) dari Perseroan dan PT ITU telah diambil
     dan diputuskan secara sah dan belum pernah dicabut ataupun dinyatakan tidak
     berlaku dan batal demi hukum dan kami tidak mempunyai alasan atau sebab
     untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut.

3.   Bahwa pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan, PT ITU, dan/atau
     para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan
     perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
     Perseroan dan PT ITU mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan
     tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.   Bahwa segala keterangan atau pernyataan yang diberikan oleh pihak ketiga,
     termasuk badan-badan eksekutif dan yudikatif, baik lisan maupun tertulis,
     sehubungan dengan beberapa aspek hukum yang menurut pendapat kami
     penting untuk dimintakan yang berhubungan erat dengan Perseroan dan PT ITU
     adalah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karenanya
     kami tidak melakukan pemeriksaan bandingan atau menelusuri kebenaran dari
     keterangan atau pernyataan pihak ketiga tersebut.

5.   Bahwa Pendapat Hukum yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan
     Perseroan dan/atau PT ITU” telah kami buat berdasarkan pernyataan dan/atau
     keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan
     Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai dari Perseroan atau PT ITU
     dan/atau badan-badan pemerintah dan peradilan yang berwenang.

6.   Bahwa Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau
     keterangan yang disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas dan (ii) pernyataan
     Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan, PT ITU,
     pejabat pemerintah dan pihak ketiga lainnya, yang mana disebutkan bahwa
     dokumen dan/atau hal lain yang disampaikan dan/atau keterangan yang




                                      142

Page 167
                                                                                Ϯϱ


     diberikan kepada kami adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan
     keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini, sehingga tidak bertentangan dengan Pendapat
     Hukum dan dalam hal menurut pendapat Perseroan dan PT ITU terdapat
     dokumen dan/atau hal yang tidak perlu disampaikan dan/atau keterangan yang
     tidak perlu diberikan kepada kami, dan karenanya tidak diketahui oleh kami,
     tidak membuat Pendapat Hukum menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada kualifikasi
sebagai berikut:

1.   Bahwa pendapat sehubungan dengan “izin-izin material”, “perjanjian-perjanjian
     penting dan material”, dan “harta kekayaan material” adalah sejauh izin-izin,
     perjanjian-perjanjian serta aset-aset tersebut berakibat atau berpengaruh
     langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan PT ITU.

2.   Bahwa pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa dan/atau
     dibuat dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dapat
     dipengaruhi oleh masa daluwarsa, penundaan kewajiban pembayaran utang,
     likuidasi, kepailitan atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
     dan tunduk pada asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab
     Undang-undang Hukum Perdata.

3.   Bahwa kami tidak memberikan pendapat apa pun atas aspek komersial,
     keuangan, perpajakan dan kewajaran dari transaksi-transaksi yang dilakukan
     oleh para pihak berdasarkan dokumen transaksi yang diserahkan kepada kami.

4.   Bahwa pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh
     perjanjian-perjanjian tersebut diatur menurut dan tunduk pada hukum Republik
     Indonesia.

5.   Bahwa tuntutan dapat atau menjadi tunduk pada pembelaan berdasarkan
     kompensasi atau gugatan rekonvensi dan dapat ditolak atau dibatasi karena
     peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan tuntutan.








                                      143

Page 168
                                                                                        Ϯϲ


Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai
konsultan hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak
berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap usaha Perseroan serta PT ITU dan kami bertanggung jawab atas
isi Pendapat Hukum ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 UUPM.


Hormat kami,
ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH & PARTNERS




M. Arie Armand, S.H., LL.M.
No. STTD: STTD.KH-219/PJ-1/PM.02/2023

Tembusan:
1.   Yang Terhormat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
2.   Yang Terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif dan Bursa Karbon
3.   Yang Terhormat Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal
4.   Yang Terhormat Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik
5.   Yang Terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia








                                         144


File

File Open PDF
Source IDX
Size3.55 MB
Published4 Aug 2026
Pages168
Characters621,825
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 103 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT WAHANA INTI SELARAS p.1 ×47
linked org Bank CIMB Niaga p.47 ×8
linked org PT Bank UOB Indonesia p.47
linked org PT Bank DBS Indonesia p.48 ×3
linked org Bank SMBC Indonesia p.49 ×3
linked org Dana Pensiun p.56 ×2
linked person Jusak Kertowidjojo p.75 ×3
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.83 ×11
linked org Bank SMBC p.98 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×3
possible person Santoso p.15
possible person Gatot Subroto p.41
possible org MUFG Bank p.42 ×9
possible — Indomobil Sukses p.46 ×3
possible org PT Bank CIMB Niaga T p.47
possible org PT Bank SMBC Indonesia T p.49 ×2
possible person Anthoni Salim. p.80 ×5
possible person Anthony Salim p.83 ×5
possible org Bank BTPN Tbk p.98 ×2
unresolved org PT WAHANA INTI SELARAS Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×3
unresolved org Banten Tbk p.1 ×4
unresolved org Bapepam p.2 ×14
unresolved person Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.5 ×7
unresolved org Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Keuangan. p.6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.9 ×2
unresolved org PT Indotruck Utama p.14 ×3
unresolved org PT Eka Dharma Jaya Sakti p.14 ×3
unresolved org PT Indo Traktor Utama p.14 ×2
unresolved org PT Prima Sarana Mustika p.14 ×3
unresolved org PT Prima Sarana Gemilang p.14 ×3
unresolved org PT Fluid Service Solution p.14 ×2
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.15 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.15
unresolved org Menteri p.15 ×3
unresolved person Muhammad Kholid Artha · Notaris p.15 ×10
unresolved org PT IMG Sejahtera Langgeng p.16 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.19 ×7
unresolved org Palilingan & Rekan p.19 ×7
unresolved org PKF International Limited p.19 ×2
unresolved person Santoso Chandra p.19 ×2
unresolved person CPA p.19 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentr al Efek Indonesia p.25
unresolved org PT PEMERINGKAT EF EK INDON ESIA p.25
unresolved org PT WAHANA INT I SEL ARAS Keg p.25
unresolved org PT Pemer p.34 ×3
unresolved org Bank Garansi M U F G Bank p.42
unresolved org PT Bank Syar p.45 ×2
unresolved org Bank Gar p.45 ×3
unresolved org PT Indomobil Sukses Inter p.46 ×3
unresolved org MUF G Bank Ltd. p.46 ×2
unresolved org PT Bank Mandir p.46 ×2
unresolved org PT K Tr p.47
unresolved org PT Indomobil F p.53
unresolved org PT SMF L Leasing Indonesia p.53
unresolved org Dana Pensiun Indomobil Gr p.56 ×2
unresolved org Yusi dan Rekan p.57
unresolved org PT Indo Traktor Utama CEO p.74
unresolved — 2022; Ahli Muda Teknik p.77
unresolved person Pembinaan · Direktur p.78
unresolved — Jusak p.81
unresolved — Istiharini p.81
unresolved — Bambang Prijono p.81
unresolved — Bunyamin Pranoto p.81
unresolved — Novelia Frigita p.81
unresolved person WDU · Wakil Komisaris Utama p.81 ×2
unresolved org PT Eka Dharma p.81
unresolved org PT Indo Traktor p.81
unresolved org PT Prima Sarana p.81 ×2
unresolved org PT Fluid Service p.82
unresolved org PT EDJS p.82 ×3
unresolved org PT FSS p.82 ×3
unresolved org PT Indomobil Sugiron Energi p.82
unresolved org Bank Garansi p.92 ×2
unresolved org PT National Assemblers p.94 ×2
unresolved org PT IMSI p.99
unresolved org PT Bank BNP Paribas p.99
unresolved person Monika Febriani Pardosi · Notaris p.105
unresolved org PT Sinar Mas Agro Resources p.105
unresolved person M. Arie Armand p.143
unresolved org Pusat Statistik p.149
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum. p.151
unresolved — Heryanto Ali · Sekretaris Perusahaan p.152
unresolved — Elisa · Kepala Unit Audit Internal p.152
unresolved org PT Fluid Service Solutions p.152
unresolved org PT Makmur Karsa Mulia p.152
unresolved org PT PSG p.152 ×2
unresolved org PT PSM p.152 ×2
unresolved org PT INTRAMA p.152 ×2
unresolved org PARTNERS M. Arie Armand p.168
unresolved org Departemen Perizinan Pasar Modal p.168

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result