Back to announcement
20260804_SAFE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32117712_lamp1.pdf
Other Text extracted SAFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.944
(G7 PT. STEADY SAFE Tbk Gedung Istana Kana Lt. 2 Jl. R.P. Soeroso No. 24, Jakarta 10330 Telp. (021) 392.22222, (021) 7593 1378 E-mail : steady safetbk@yahoo.com No: 110/SS/DIR-CS/VIII/2026 Jakarta, 3 Agustus 2026 Kepada Yth: PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta — 12190 Up. Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa Dengan hormat, Menanggapi permintaan penjelasan dari bursa sesuai dengan surat No : S-10298/BEI.PP2/08- 2026 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, pada tanggal 3 Agustus 2026 terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 233 PK/Pdt/2026 tanggal 12 Maret 2026 dalam perkara antara PT Steady Safe Tbk (“Perseroan”) dan PT Wijaya Karya Realty Tbk terkait Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Apartemen untuk Pengembangan Tanah di Pegangsaan, Jakarta Utara, Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali Perseroan dan menyatakan perjanjian kerja sama dimaksud berakhir. Kemudian dalam amar rekonvensi menghukum Perseroan untuk mengembalikan pembayaran tahap pertama sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Wijaya Karya Realty Tbk setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Terkait dengan hal tersebut maka bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: Sehubungan dengan hal di atas agar Perseroan menyampaikan penjelasan atas hal-hal berikut: 1. Status terkini hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 233 PK/Pdt/2026, termasuk apakah putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkracht yan gewijsde). Jawaban: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 233/PK/Pdt/2026, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 2. Implikasi hukum dan keuangan dari amar putusan dimaksud terhadap Perseroan. Jawaban: Perseroan wajib memenuhi amar putusan atas pengembalian pembayaran tahap pertama sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Wijaya Karya Realty Tbk. Kantor Operasional : Jl. Bekasi Timur Raya No. 14, RT. 001 RW. 008 Jatinegara Kaum Kec. Pulogadung Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13250 Telp. 021 22471801
Page 2 OCR 0.946
31, Kewajiban Perseroan untuk melakukan pengembalian dana sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Wijaya Karya Realty Tbk sebagaimana tercantum dalam amar putusan, agar dielaborasi. Jawaban: Perseroan dan PT Wijaya Karya Realty Tbk (WIKA) mengadakan Perjanjian Kerjasama Joint Operation Pembangunan dan Pengelolaan Apartemen No.HK.02.09/A.DIR.WR. 2557/2018 tanggal 8 Agustus 2018, dimana WIKA setuju akan membangun Apartemen di lahan milik Perseroan. Atas perjanjian tersebut WIKA berkewajiban untuk membayar sebesar Rp.450 milyar kepada Perseroan dalam beberapa tahapan. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.80.000.000.000,- telah diterima Perseroan. Selanjutnya WIKA tidak mampu merealisasikan pembayaran tahap selanjutnya sehingga WIKA wanprestasi atas perjanjian tersebut. Dana yang sudah diterima Perseroan dicatatkan sebagai utang kepada Pihak Ketiga. Langkah dan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan Perseroan terkait pelaksanaan putusan dimaksud. Jawaban Perseroan sudah bersurat kepada WIKA dan bermaksud melakukan negosiasi dan mengusulkan untuk mengadakan perjanjian kerjasama yang baru atas lahan yang sama. Dampak material putusan tersebut terhadap: Posisi keuangan Perseroan, Kegiatan operasional Perseroan, Kelangsungan usaha (going concern), Aset dan liabilitas Perseroan: dan Perjanjian material yang dimiliki Perseroan. NN Jawaban: Perseroan mencatat sebagai utang kepada PT WIKA dalam laporan keuangan. Tidak ada dampak material pada kegiatan operasional Perseroan Tidak ada dampak pada kelangsungan usaha Perseroan Tidak ada dampak terhadap aset Perseroan, atas liabiltas timbul hutang ke PT. WIKA Tidak ada dampak material terhadap perjanjian material yang dimiliki Perseroan Pp nop Pencatatan, pembentukan provisi, pencadangan, atau perlakuan akuntansi tertentu sehubungan dengan perkara dimaksud dalam laporan keuangan Perseroan. Apabila belum, agar dijelaskan pertimbangan Perseroan. Jawaban: Sehubungan dengan Putusan tersebut di dalam laporan keuangan Perseroan mencatat sebagai Hutang ke PT WIKA.
Page 3 OCR 0.932
7. Penyampaian keterbukaan informasi kepada publik terkait putusan tersebut. Apabila belum, agar dijelaskan pertimbangan Perseroan. Jawaban: Perseroan akan melakukan keterbukaan Informasi terkait dengan putusan tersebut. 8. Informasi atau fakta material lainnya yang perlu diketahui oleh pemegang saham dan investor sehubungan dengan putusan dimaksud. Jawaban: Tidak ada informasi atau fakta material lainnya yang perlu diketahui pemegang saham dan investor sehubungan dengan putusan tersebut. Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih. Hormat kami, PT STEADY SAFE Tbk “STEADY SAFE Tbk / John Pieter Sembiring sx Direktur Utama
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.