Skip to content
Back to announcement

20260804_SAFE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32117712_lamp1.pdf

Other Text extracted SAFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.944
(G7 PT. STEADY SAFE Tbk

Gedung Istana Kana Lt. 2
Jl. R.P. Soeroso No. 24, Jakarta 10330
Telp. (021) 392.22222, (021) 7593 1378
E-mail : steady safetbk@yahoo.com

No: 110/SS/DIR-CS/VIII/2026 Jakarta, 3 Agustus 2026

Kepada Yth:

PT. Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta — 12190

Up. Adi Pratomo Aryanto
Kadiv Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa

Dengan hormat,

Menanggapi permintaan penjelasan dari bursa sesuai dengan surat No : S-10298/BEI.PP2/08-
2026 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, pada tanggal 3 Agustus 2026 terkait dengan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 233 PK/Pdt/2026 tanggal
12 Maret 2026 dalam perkara antara PT Steady Safe Tbk (“Perseroan”) dan PT Wijaya Karya
Realty Tbk terkait Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Apartemen untuk
Pengembangan Tanah di Pegangsaan, Jakarta Utara, Mahkamah Agung pada tingkat
Peninjauan Kembali telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali Perseroan dan
menyatakan perjanjian kerja sama dimaksud berakhir. Kemudian dalam amar rekonvensi
menghukum Perseroan untuk mengembalikan pembayaran tahap pertama sebesar
Rp80.000.000.000 kepada PT Wijaya Karya Realty Tbk setelah putusan berkekuatan hukum
tetap.

Terkait dengan hal tersebut maka bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

Sehubungan dengan hal di atas agar Perseroan menyampaikan penjelasan atas hal-hal berikut:

1. Status terkini hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 233
PK/Pdt/2026, termasuk apakah putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkracht
yan gewijsde).

Jawaban:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 233/PK/Pdt/2026, telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

2. Implikasi hukum dan keuangan dari amar putusan dimaksud terhadap Perseroan.

Jawaban:
Perseroan wajib memenuhi amar putusan atas pengembalian pembayaran tahap pertama
sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Wijaya Karya Realty Tbk.

Kantor Operasional :
Jl. Bekasi Timur Raya No. 14, RT. 001 RW. 008 Jatinegara Kaum Kec. Pulogadung
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13250 Telp. 021 22471801
Page 2 OCR 0.946
31,

Kewajiban Perseroan untuk melakukan pengembalian dana sebesar Rp80.000.000.000
kepada PT Wijaya Karya Realty Tbk sebagaimana tercantum dalam amar putusan, agar
dielaborasi.

Jawaban:

Perseroan dan PT Wijaya Karya Realty Tbk (WIKA) mengadakan Perjanjian Kerjasama
Joint Operation Pembangunan dan Pengelolaan Apartemen No.HK.02.09/A.DIR.WR.
2557/2018 tanggal 8 Agustus 2018, dimana WIKA setuju akan membangun Apartemen di
lahan milik Perseroan. Atas perjanjian tersebut WIKA berkewajiban untuk membayar
sebesar Rp.450 milyar kepada Perseroan dalam beberapa tahapan. Pembayaran tahap
pertama sebesar Rp.80.000.000.000,- telah diterima Perseroan. Selanjutnya WIKA tidak
mampu merealisasikan pembayaran tahap selanjutnya sehingga WIKA wanprestasi atas
perjanjian tersebut. Dana yang sudah diterima Perseroan dicatatkan sebagai utang kepada
Pihak Ketiga.

Langkah dan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan Perseroan terkait pelaksanaan
putusan dimaksud.

Jawaban
Perseroan sudah bersurat kepada WIKA dan bermaksud melakukan negosiasi dan

mengusulkan untuk mengadakan perjanjian kerjasama yang baru atas lahan yang sama.

Dampak material putusan tersebut terhadap:
Posisi keuangan Perseroan,

Kegiatan operasional Perseroan,
Kelangsungan usaha (going concern),

Aset dan liabilitas Perseroan: dan
Perjanjian material yang dimiliki Perseroan.

NN

Jawaban:

Perseroan mencatat sebagai utang kepada PT WIKA dalam laporan keuangan.

Tidak ada dampak material pada kegiatan operasional Perseroan

Tidak ada dampak pada kelangsungan usaha Perseroan

Tidak ada dampak terhadap aset Perseroan, atas liabiltas timbul hutang ke PT. WIKA
Tidak ada dampak material terhadap perjanjian material yang dimiliki Perseroan

Pp nop

Pencatatan, pembentukan provisi, pencadangan, atau perlakuan akuntansi tertentu
sehubungan dengan perkara dimaksud dalam laporan keuangan Perseroan. Apabila belum,
agar dijelaskan pertimbangan Perseroan.

Jawaban:
Sehubungan dengan Putusan tersebut di dalam laporan keuangan Perseroan mencatat

sebagai Hutang ke PT WIKA.
Page 3 OCR 0.932
7. Penyampaian keterbukaan informasi kepada publik terkait putusan tersebut. Apabila
belum, agar dijelaskan pertimbangan Perseroan.

Jawaban:
Perseroan akan melakukan keterbukaan Informasi terkait dengan putusan tersebut.

8. Informasi atau fakta material lainnya yang perlu diketahui oleh pemegang saham dan
investor sehubungan dengan putusan dimaksud.

Jawaban:
Tidak ada informasi atau fakta material lainnya yang perlu diketahui pemegang saham dan
investor sehubungan dengan putusan tersebut.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT STEADY SAFE Tbk

“STEADY SAFE Tbk

/
John Pieter Sembiring
sx Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published4 Aug 2026
Pages3
Characters4,899
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org STEADY SAFE Tbk p.1 ×10
linked org Wijaya Karya Realty Tbk p.1 ×14
linked person John Pieter Sembiring · sx Direktur Utama p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org Mahkamah Agung p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result