Back to announcement
20260804_SAFE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32117699_lamp1.pdf
Other Text extracted SAFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Permintaan Penjelasan
PT Steady Safe Tbk
Dengan hormat,
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 233 PK/Pdt/2026 tanggal 12
Maret 2026 dalam perkara antara PT Steady Safe Tbk (“Perseroan”) dan PT Wijaya Karya Realty Tbk
terkait Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Apartemen untuk Pengembangan Tanah
di Pegangsaan, Jakarta Utara, Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali telah mengabulkan
permohonan peninjauan kembali Perseroan dan menyatakan perjanjian kerja sama dimaksud berakhir.
Kemudian dalam amar rekonvensi menghukum Perseroan untuk mengembalikan pembayaran tahap
pertama sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT Wijaya Karya Realty Tbk setelah putusan berkekuatan
hukum tetap.
Sehubungan dengan hal di atas agar Perseroan menyampaikan penjelasan atas hal-hal berikut:
1. Status terkini hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 233 PK/Pdt/2026,
termasuk apakah putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
2. Implikasi hukum dan keuangan dari amar putusan dimaksud terhadap Perseroan.
3. Kewajiban Perseroan untuk melakukan pengembalian dana sebesar Rp80.000.000.000 kepada PT
Wijaya Karya Realty Tbk sebagaimana tercantum dalam amar putusan, agar dielaborasi.
4. Langkah dan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan Perseroan terkait pelaksanaan putusan
dimaksud.
5. Dampak material putusan tersebut terhadap:
a. Posisi keuangan Perseroan;
b. Kegiatan operasional Perseroan;
c. Kelangsungan usaha (going concern);
d. Aset dan liabilitas Perseroan; dan
e. Perjanjian material yang dimiliki Perseroan.
6. Pencatatan, pembentukan provisi, pencadangan, atau perlakuan akuntansi tertentu sehubungan
dengan perkara dimaksud dalam laporan keuangan Perseroan. Apabila belum, agar dijelaskan
pertimbangan Perseroan.
7. Penyampaian keterbukaan informasi kepada publik terkait putusan tersebut. Apabila belum, agar
dijelaskan pertimbangan Perseroan.
8. Informasi atau fakta material lainnya yang perlu diketahui oleh pemegang saham dan investor
sehubungan dengan putusan dimaksud.
Agar Perseroan dalam memberikan penjelasan tersebut disampaikan kepada PT Bursa Efek Indonesia
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sejak permintaan penjelasan ini diterima atau Selasa, 4
Agustus 2026.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.