Back to announcement
20260804_FILM_Informasi Transaksi Afiliasi_32117655_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan konsultan hukum, akuntan publik,
penasihat investasi, atau penasihat profesional lainnya.
PT MD ENTERTAINMENT Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha Utama:
Produksi Film
Kantor Pusat:
MD Place, Tower I
Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Telepon: +62-21 29855777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Website: www.mdentertainment.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta merupakan
Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dan sepanjang mengandung unsur benturan kepentingan
Transaksi Benturan Kepentingan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab penuh atas kelengkapan dan kebenaran informasi sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara saksama, menegaskan
bahwa informasi yang dimuat adalah benar dan tidak terdapat fakta material penting dan relevan yang
tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi dalam Keterbukaan Informasi
ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2026
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Benturan Kepentingan : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 POJK 42/2020.
KJPP MWH : Kantor Jasa Penilai Publik Munir, Wisnu, Heru & Rekan.
MDII : PT MD Investama Indonesia.
Perseroan / FILM : PT MD Entertainment Tbk.
POJK 17/2020 : POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi : Divestasi seluruh saham Perseroan pada WTS sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
WTS : PT White Tiger Studios.
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
divestasi seluruh saham Perseroan pada WTS yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2026 (“Transaksi”).
Rincian dan nilai Transaksi diuraikan pada Bagian II Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 karena MDII selaku
pembeli berada dalam pengendalian yang sama dengan Perseroan, dan Pengendali sekaligus Direktur
Utama Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris Utama WTS. Sepanjang Transaksi mengandung
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Pengendali,
Transaksi tunduk pula pada ketentuan Transaksi Benturan Kepentingan dalam POJK 42/2020.
Sesuai POJK 42/2020, karena nilai Transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan maupun
Rp5.000.000.000 (digunakan nilai yang lebih rendah), Transaksi dikecualikan dari kewajiban
menggunakan penilai dan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS. Sebagai pendukung
kewajaran, MDII telah menunjuk KJPP MWH untuk menghitung nilai 100% saham WTS.
II. URAIAN TRANSAKSI
1. Tanggal dan Dasar Transaksi
Transaksi dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2026 berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 16 dan No.
17 tanggal 30 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Dr. Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Selatan, serta berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa WTS
sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara No. 15 tanggal 30 Juli 2026.
2. Objek Transaksi
Dalam rangka optimalisasi portofolio investasi dan penyederhanaan struktur usaha grup, Perseroan
mengalihkan seluruh 7.700 (tujuh ribu tujuh ratus) saham atau 70% kepemilikannya pada WTS, yang
terdiri dari 7.690 saham kepada MDII dan 10 saham kepada Tuan Varun Mehta. Dengan demikian,
setelah Transaksi Perseroan tidak lagi memiliki penyertaan saham pada WTS dan WTS bukan lagi
merupakan entitas anak Perseroan.
3. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Perseroan adalah sebesar Rp361.853.800 (Rp361.383.860 untuk 7.690 saham
kepada MDII dan Rp469.940 untuk 10 saham kepada Tuan Varun Mehta). Dengan memperhatikan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan dalam Laporannya No.
00026/2.1524/AU.1/05/1350-1/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dengan opini wajar tanpa
modifikasian, yang mencatatkan ekuitas Perseroan sebesar Rp3.184.154.719.646, maka nilai
Transaksi hanya setara 0,011% dari ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi tidak mencapai nilai
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Nilai Transaksi juga tidak melebihi 0,5% dari
modal disetor Perseroan (Rp5.443.783.379) maupun Rp5.000.000.000, sehingga memenuhi kriteria
pengecualian dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1) POJK 42/2020.
4. Pihak-pihak yang Bertransaksi
a. PT MD Entertainment Tbk (Perseroan / Penjual)
Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT MD Media
berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans Elsius
Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum sesuai
dengan Surat Keputusan No. C17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002, serta telah
Page 4
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 090519244732 di bawah No.
5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan No. 8852/2003.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
No. 190 tanggal 23 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disampaikan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0063372.AH.01.02. TAHUN 2026 tanggal
29 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0180832.AH.01.11.TAHUN 2026 Tanggal 29 Juli 2026 (“Akta No. 190/2026”).
Berdasarkan Surat No. LB-01/FILM/072026 tanggal 6 Juli 2026 perihal Laporan Bulanan tentang
Komposisi Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai
Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2026
adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham (Rp) @Rp100,-
(%)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Manoj Dhamoo Punjabi 1.379.704.058 137.970.405.800 12,67
2. Morgan Stanley and Co Intl 1.135.568.700 113.556.870.000 10,43
3. PT MD Global Investments 4.803.164.585 480.316.458.500 44,12
4. PT Samuel Sekuritas Indonesia 1.561.134.300 156.113.430.000 14,34
5. Shania Manoj Punjabi 18.955.400 1.895.540.000 0,17
6. Sanjeva Advani 2.700.079 270.007.900 0,02
7. Masyarakat 1.986.339.636 198.633.963.600 18,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
10.887.566.758 1.088.756.675.800 100
Disetor
Susunan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
Komisaris : Sanjeva Advani
Komisaris Independen : Dian Adhitama
Direksi
Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Sajan Lachmandas Mulani
Direktur : Theodore Yoon Soung Kim
Direktur : Firdauzi Saksono
Direktur : William Hyongmin Kim
b. PT MD Investama Indonesia (MDII / Pembeli)
MDII, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT MD Entertainment
berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 01 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans Elsius
Muliawan, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen
Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C-
18167 HT.01.01.TH.2002 tanggal 19 September 2002, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 89 tanggal 05 November 2002, Tambahan No. 13472.
Anggaran dasar MDII telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No.
07 tanggal 20 April 2026, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0362362 tanggal 17 Juni 2026 dan telah
Page 5
memperoleh persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
0043895.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026.
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham (Rp) @Rp500.000,-
%
Modal Dasar 342.520 171.260.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Manoj Dhamoo Punjabi 118.389 59.194.500.000 97,74
2. Shania Manoj Punjabi 2.740 1.370.000.000 2,26
3. Karan Bagoo Mahtani 1 500.000 0,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 121.130 60.565.000.000 100
Susunan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris : Karan Bagoo Mahtani
Direksi
Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur : Shania Manoj Punjabi
Direktur : Amar Parsram Kalwani
c. Tuan Varun Mehta (Pembeli)
Warga Negara India, pembeli atas 10 saham WTS, dan menjabat sebagai anggota Direksi WTS.
d. PT White Tiger Studios (WTS / Objek)
WTS, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT Karbon Kuliner
Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 4 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Tri
Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.
Anggaran dasar WTS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No.
07 tanggal 19 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disampaikan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0137392 tanggal 21
Mei 2025.
Pemegang Saham WTS sampai dengan tanggal 30 Juli 2026 yaitu:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham (Rp)
(%)
Modal Dasar 11.000 11.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT MD Entertainment Tbk 7.700 7.700.000.000 70
2. Gule Naghma Khan 3.300 3.300.000.000 30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
11.000 11.000.000.000 100
Disetor
Susunan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Komisaris : Shania Manoj Punjabi
Direksi
Direktur Utama : Gule Naghma Khan
Direktur : Karan Bagoo Mahtani
Direktur : Varun Mehta
Direktur : Gorky
Page 6
Ringkasan posisi keuangan WTS per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Ringkasan Keuangan WTS Per 31 Des 2025 (Rp)
Total Aset 929.855.000
Total Liabilitas 1.084.097.000
Total Ekuitas (154.242.000)
Rugi Neto (71.626.000)
5. Sifat Hubungan Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Sifat hubungan afiliasi para pihak adalah sebagai berikut:
- MDII selaku pembeli berada dalam pengendalian yang sama dengan Perseroan;
- Manoj Dhamoo Punjabi merupakan Pengendali sekaligus Presiden Direktur Perseroan dan pada
saat yang sama menjabat sebagai Presiden Komisaris WTS;
- Tuan Varun Mehta, menjabat sebagai anggota Direksi WTS.
Dengan mempertimbangkan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1) POJK 42/2020, nilai
Transaksi tidak melebihi 0,5% modal disetor Perseroan maupun Rp5.000.000.000, Transaksi
dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai dan persetujuan Pemegang Saham Independen
dalam RUPS.
Transaksi dilaksanakan pada harga yang wajar dan tidak memberikan dampak yang merugikan bagi
Perseroan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Nilai jual 70% saham WTS sebesar Rp361.853.800 lebih tinggi dari biaya perolehan saham
tersebut oleh Perseroan pada tahun 2024 sebesar Rp352.660.000, sehingga Perseroan tidak
mengalami kerugian atas pelepasan aset yang sama;
- WTS mencatatkan ekuitas negatif sebesar Rp154.242.000 per 31 Desember 2025, sehingga
pelepasannya pada nilai konsiderasi positif menguntungkan Perseroan. Sebagai pelengkap, KJPP
MWH menetapkan Nilai Pasar 100% saham WTS per 31 Desember 2025 sebesar Rp488.180.000.
6. Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Transaksi merupakan divestasi atas entitas anak yang bersifat non-inti dan kegiatan usahanya tidak
lagi sejalan dengan fokus strategis Perseroan. Transaksi dilaksanakan dalam rangka optimalisasi
portofolio investasi Perseroan dan penyederhanaan struktur usaha grup.
7. Dampak Transaksi
Berdasarkan pertimbangan manajemen Perseroan, Transaksi tidak memberikan dampak negatif
yang signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
Perseroan.
Page 7
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, sesuai Pasal 6 dan Pasal 12 POJK 42/2020,
Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan pada harga yang wajar serta tidak merugikan
Perseroan.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dan, sepanjang mengandung unsur benturan kepentingan,
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan yang dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan
Pemegang Saham Independen dalam RUPS berdasarkan Pasal 12 ayat (1) POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa informasi sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah lengkap dan benar, dan tidak terdapat fakta material penting
dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi ini, para pemegang saham dapat menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
PT MD Entertainment Tbk
MD Place, Tower I
Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Telepon: +62-21 29855777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Website: www.mdentertainment.com
Jakarta, 4 Agustus 2026
Direksi
PT MD Entertainment Tbk
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP MWH
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Munir
p.2
unresolved
org
Heru & Rekan
p.2
unresolved
org
PT White Tiger Studios.
p.2 ×2
unresolved
person
Dr. Tri Firdaus Akbarsyah
· Notaris
p.3 ×8
unresolved
person
Varun Mehta.
· Pembeli
p.3 ×4
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.3
unresolved
org
PT MD Media
p.3
unresolved
person
Frans Elsius Muliawan
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.5
unresolved
org
PT Karbon Kuliner Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1032 ms
12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}