Skip to content
Back to announcement

20260804_FILM_Informasi Transaksi Afiliasi_32117655_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FILM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
     DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
     42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
                         KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan konsultan hukum, akuntan publik,
penasihat investasi, atau penasihat profesional lainnya.




                                 PT MD ENTERTAINMENT Tbk
                                          (“Perseroan”)

                                 Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                          Produksi Film

                                           Kantor Pusat:
                                         MD Place, Tower I
                   Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
                                     Telepon: +62-21 29855777
                        Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                               Website: www.mdentertainment.com

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta merupakan
Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dan sepanjang mengandung unsur benturan kepentingan
Transaksi Benturan Kepentingan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab penuh atas kelengkapan dan kebenaran informasi sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara saksama, menegaskan
bahwa informasi yang dimuat adalah benar dan tidak terdapat fakta material penting dan relevan yang
tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi dalam Keterbukaan Informasi
ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2026

Page 2
 DEFINISI


Afiliasi               :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 8
                           Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Benturan Kepentingan   :   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 POJK 42/2020.

KJPP MWH               :   Kantor Jasa Penilai Publik Munir, Wisnu, Heru & Rekan.

MDII                   :   PT MD Investama Indonesia.

Perseroan / FILM       :   PT MD Entertainment Tbk.

POJK 17/2020           :   POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                           Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020           :   POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                           Transaksi Benturan Kepentingan.

Transaksi              :   Divestasi seluruh saham Perseroan pada WTS sebagaimana
                           diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

WTS                    :   PT White Tiger Studios.

Page 3
I.      PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
divestasi seluruh saham Perseroan pada WTS yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2026 (“Transaksi”).
Rincian dan nilai Transaksi diuraikan pada Bagian II Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 karena MDII selaku
pembeli berada dalam pengendalian yang sama dengan Perseroan, dan Pengendali sekaligus Direktur
Utama Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris Utama WTS. Sepanjang Transaksi mengandung
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Pengendali,
Transaksi tunduk pula pada ketentuan Transaksi Benturan Kepentingan dalam POJK 42/2020.
Sesuai POJK 42/2020, karena nilai Transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan maupun
Rp5.000.000.000 (digunakan nilai yang lebih rendah), Transaksi dikecualikan dari kewajiban
menggunakan penilai dan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS. Sebagai pendukung
kewajaran, MDII telah menunjuk KJPP MWH untuk menghitung nilai 100% saham WTS.


II.     URAIAN TRANSAKSI

1. Tanggal dan Dasar Transaksi
   Transaksi dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2026 berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 16 dan No.
   17 tanggal 30 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Dr. Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di
   Jakarta Selatan, serta berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa WTS
   sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara No. 15 tanggal 30 Juli 2026.


2. Objek Transaksi
   Dalam rangka optimalisasi portofolio investasi dan penyederhanaan struktur usaha grup, Perseroan
   mengalihkan seluruh 7.700 (tujuh ribu tujuh ratus) saham atau 70% kepemilikannya pada WTS, yang
   terdiri dari 7.690 saham kepada MDII dan 10 saham kepada Tuan Varun Mehta. Dengan demikian,
   setelah Transaksi Perseroan tidak lagi memiliki penyertaan saham pada WTS dan WTS bukan lagi
   merupakan entitas anak Perseroan.


3. Nilai Transaksi
   Nilai Transaksi Perseroan adalah sebesar Rp361.853.800 (Rp361.383.860 untuk 7.690 saham
   kepada MDII dan Rp469.940 untuk 10 saham kepada Tuan Varun Mehta). Dengan memperhatikan
   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
   Akuntan Publik Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan dalam Laporannya No.
   00026/2.1524/AU.1/05/1350-1/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dengan opini wajar tanpa
   modifikasian, yang mencatatkan ekuitas Perseroan sebesar Rp3.184.154.719.646, maka nilai
   Transaksi hanya setara 0,011% dari ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi tidak mencapai nilai
   material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Nilai Transaksi juga tidak melebihi 0,5% dari
   modal disetor Perseroan (Rp5.443.783.379) maupun Rp5.000.000.000, sehingga memenuhi kriteria
   pengecualian dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1) POJK 42/2020.

4. Pihak-pihak yang Bertransaksi
      a. PT MD Entertainment Tbk (Perseroan / Penjual)
         Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT MD Media
         berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans Elsius
         Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum sesuai
         dengan Surat Keputusan No. C17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002, serta telah

Page 4
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 090519244732 di bawah No.
   5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
   Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan No. 8852/2003.

   Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
   No. 190 tanggal 23 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
   disampaikan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0063372.AH.01.02. TAHUN 2026 tanggal
   29 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
   0180832.AH.01.11.TAHUN 2026 Tanggal 29 Juli 2026 (“Akta No. 190/2026”).
   Berdasarkan Surat No. LB-01/FILM/072026 tanggal 6 Juli 2026 perihal Laporan Bulanan tentang
   Komposisi Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai
   Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2026
   adalah sebagai berikut:
                Pemegang Saham               Jumlah Saham       Nilai Saham (Rp) @Rp100,-
                                                                                            (%)
    Modal Dasar                              20.000.000.000         2.000.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    1. Manoj Dhamoo Punjabi                     1.379.704.058             137.970.405.800   12,67
    2. Morgan Stanley and Co Intl               1.135.568.700             113.556.870.000   10,43
    3. PT MD Global Investments                 4.803.164.585             480.316.458.500   44,12
    4. PT Samuel Sekuritas Indonesia            1.561.134.300             156.113.430.000   14,34
    5. Shania Manoj Punjabi                        18.955.400               1.895.540.000   0,17
    6. Sanjeva Advani                               2.700.079                 270.007.900   0,02
    7. Masyarakat                               1.986.339.636             198.633.963.600   18,25
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                                               10.887.566.758           1.088.756.675.800   100
    Disetor

   Susunan Komisaris dan Direksi

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                : Shania Manoj Punjabi
   Komisaris                      : Sanjeva Advani
   Komisaris Independen           : Dian Adhitama

   Direksi
   Direktur Utama                 : Manoj Dhamoo Punjabi
   Direktur                       : Priyadarshi Anand
   Direktur                       : Sajan Lachmandas Mulani
   Direktur                       : Theodore Yoon Soung Kim
   Direktur                       : Firdauzi Saksono
   Direktur                       : William Hyongmin Kim

b. PT MD Investama Indonesia (MDII / Pembeli)
   MDII, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT MD Entertainment
   berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 01 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans Elsius
   Muliawan, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen
   Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C-
   18167 HT.01.01.TH.2002 tanggal 19 September 2002, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
   Republik Indonesia No. 89 tanggal 05 November 2002, Tambahan No. 13472.

   Anggaran dasar MDII telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No.
   07 tanggal 20 April 2026, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di
   Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0362362 tanggal 17 Juni 2026 dan telah

Page 5
   memperoleh persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
   0043895.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026.

    Pemegang Saham                                Jumlah Saham    Nilai Saham (Rp) @Rp500.000,-
                                                                                                        %
    Modal Dasar                                      342.520             171.260.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    1. Manoj Dhamoo Punjabi                             118.389                  59.194.500.000    97,74
    2. Shania Manoj Punjabi                               2.740                   1.370.000.000    2,26
    3. Karan Bagoo Mahtani                                    1                         500.000    0,00
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor          121.130                  60.565.000.000     100

   Susunan Komisaris dan Direksi

   Dewan Komisaris
   Komisaris                       : Karan Bagoo Mahtani

   Direksi
   Direktur Utama                  : Manoj Dhamoo Punjabi
   Direktur                        : Shania Manoj Punjabi
   Direktur                        : Amar Parsram Kalwani


c. Tuan Varun Mehta (Pembeli)
   Warga Negara India, pembeli atas 10 saham WTS, dan menjabat sebagai anggota Direksi WTS.

d. PT White Tiger Studios (WTS / Objek)
   WTS, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT Karbon Kuliner
   Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 4 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Tri
   Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di Jakarta.

   Anggaran dasar WTS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No.
   07 tanggal 19 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di
   Jakarta, yang telah disampaikan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0137392 tanggal 21
   Mei 2025.
   Pemegang Saham WTS sampai dengan tanggal 30 Juli 2026 yaitu:
                Pemegang Saham                   Jumlah Saham         Nilai Saham (Rp)
                                                                                                  (%)
    Modal Dasar                                     11.000            11.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    1. PT MD Entertainment Tbk                            7.700               7.700.000.000        70
    2. Gule Naghma Khan                                   3.300               3.300.000.000        30
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                                                         11.000              11.000.000.000       100
    Disetor

   Susunan Komisaris dan Direksi

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                 : Manoj Dhamoo Punjabi
   Komisaris                       : Shania Manoj Punjabi

   Direksi
   Direktur Utama                  : Gule Naghma Khan
   Direktur                        : Karan Bagoo Mahtani
   Direktur                        : Varun Mehta
   Direktur                        : Gorky

Page 6
       Ringkasan posisi keuangan WTS per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

        Ringkasan Keuangan WTS                                                 Per 31 Des 2025 (Rp)
        Total Aset                                                                     929.855.000
        Total Liabilitas                                                             1.084.097.000
        Total Ekuitas                                                                 (154.242.000)
        Rugi Neto                                                                      (71.626.000)


5. Sifat Hubungan Afiliasi dan Benturan Kepentingan
   Sifat hubungan afiliasi para pihak adalah sebagai berikut:
   - MDII selaku pembeli berada dalam pengendalian yang sama dengan Perseroan;
   - Manoj Dhamoo Punjabi merupakan Pengendali sekaligus Presiden Direktur Perseroan dan pada
     saat yang sama menjabat sebagai Presiden Komisaris WTS;
   - Tuan Varun Mehta, menjabat sebagai anggota Direksi WTS.
   Dengan mempertimbangkan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1) POJK 42/2020, nilai
   Transaksi tidak melebihi 0,5% modal disetor Perseroan maupun Rp5.000.000.000, Transaksi
   dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai dan persetujuan Pemegang Saham Independen
   dalam RUPS.
   Transaksi dilaksanakan pada harga yang wajar dan tidak memberikan dampak yang merugikan bagi
   Perseroan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
   - Nilai jual 70% saham WTS sebesar Rp361.853.800 lebih tinggi dari biaya perolehan saham
     tersebut oleh Perseroan pada tahun 2024 sebesar Rp352.660.000, sehingga Perseroan tidak
     mengalami kerugian atas pelepasan aset yang sama;
   - WTS mencatatkan ekuitas negatif sebesar Rp154.242.000 per 31 Desember 2025, sehingga
     pelepasannya pada nilai konsiderasi positif menguntungkan Perseroan. Sebagai pelengkap, KJPP
     MWH menetapkan Nilai Pasar 100% saham WTS per 31 Desember 2025 sebesar Rp488.180.000.

6. Alasan dan Latar Belakang Transaksi
   Transaksi merupakan divestasi atas entitas anak yang bersifat non-inti dan kegiatan usahanya tidak
   lagi sejalan dengan fokus strategis Perseroan. Transaksi dilaksanakan dalam rangka optimalisasi
   portofolio investasi Perseroan dan penyederhanaan struktur usaha grup.

7. Dampak Transaksi
   Berdasarkan pertimbangan manajemen Perseroan, Transaksi tidak memberikan dampak negatif
   yang signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
   Perseroan.

Page 7
 III.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, sesuai Pasal 6 dan Pasal 12 POJK 42/2020,
Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan pada harga yang wajar serta tidak merugikan
Perseroan.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dan, sepanjang mengandung unsur benturan kepentingan,
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan yang dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan
Pemegang Saham Independen dalam RUPS berdasarkan Pasal 12 ayat (1) POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa informasi sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah lengkap dan benar, dan tidak terdapat fakta material penting
dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


IV.     INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi ini, para pemegang saham dapat menghubungi:
                                       Sekretaris Perusahaan
                                      PT MD Entertainment Tbk
                                          MD Place, Tower I
                    Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
                                      Telepon: +62-21 29855777
                         Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                                Website: www.mdentertainment.com



                                      Jakarta, 4 Agustus 2026

                                            Direksi
                                    PT MD Entertainment Tbk


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published4 Aug 2026
Pages7
Characters17,737
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MD ENTERTAINMENT Tbk p.1 ×19
linked org PT MD Investama Indonesia. p.2 ×3
linked person Manoj Dhamoo Punjabi p.4 ×6
linked — Morgan Stanley p.4
linked org PT MD Global Investments p.4
linked person Shania Manoj Punjabi p.4 ×5
linked person Sanjeva Advani p.4 ×2
linked person Dian Adhitama p.4
linked person Priyadarshi Anand p.4
linked person Sajan Lachmandas Mulani p.4
linked person Theodore Yoon Soung Kim p.4
linked person Firdauzi Saksono p.4
linked person William Hyongmin Kim p.4
linked person Karan Bagoo Mahtani p.5 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org KJPP MWH p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Munir p.2
unresolved org Heru & Rekan p.2
unresolved org PT White Tiger Studios. p.2 ×2
unresolved person Dr. Tri Firdaus Akbarsyah · Notaris p.3 ×8
unresolved person Varun Mehta. · Pembeli p.3 ×4
unresolved org Sukimto & Rekan p.3
unresolved org PT MD Media p.3
unresolved person Frans Elsius Muliawan · Notaris p.3 ×3
unresolved person Yulia · Notaris p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved org Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.5
unresolved org PT Karbon Kuliner Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1032 ms 12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result